108/Pid.Sus/2018/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JEFFRI ASSO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jeffri Asso yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Membahayakan Nyawa Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush PA 1455 JB. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RR. Pungky Nurdiayatiskg. • 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter DS 4124 RE. Dikembalikan kepada Keluarga Korban Janet Mandosir. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 108/Pid Sus/2018/PN Jap
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama : Jeffri Asso;
Tempat Lahir : Sinagma;
Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 22 April 1987;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Asotipo Distrik Asotipo Kabupaten Jayawijaya;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Penangkapan tanggal 14 Januari 2018;
Penyidik ditahan sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 3 Februari 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 28 Maret 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 11 Juni 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 108/Pid Sus/2018/PN Jap tanggal 14 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 108/Pid Sus/2018/PN Jap tanggal 14 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Alhudaebiyah Gading, SH., Yansen Marudut, SH., Wafda Hadian Umam, SH., Sicilia Septiningrum< SH., dan Ahmad Kusaeni, SH., dan Ahmad KUsaeni, SH., Nuriasmin Rahmadany Suneth, SH., Rica Monica Kurniasari, SH., Angelina Herawati, SH., Advokat dan Asisten Advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Daeby, SH & Yansen Marudut, SH Associates” berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 17/SK-D&A/III/2018;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jefri Asso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau benda yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Rush PA 1455 JB.
Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. RR. Pungky Nurdiayatiskg.
1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter DS 4124 RE.
Dikembalikan kepada Keluarga Korban Janet Mandosir.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah membaca Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa (Terlampir);
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula;
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada Permohonan Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu Bahwa Terdakwa Jefri Asso, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 21.30 wit atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Baru Vihara Dekat Lapangan Tembak Perbakin Distrik Abepura atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau benda mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban Janet Mandosir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar : Muka dan Kepala
Paha dan Tungkai Kaki
Kesimpulan : Luka-luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda –benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa Jefri Asso, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 21.30 wit atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Baru Vihara Dekat Lapangan tembak perbakin Distrik Abepura atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau benda mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu korban Adelina Sembra, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar : Paha dan Tungkai Kaki
Kesimpulan : Luka-luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda –benda tumpul. |
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : saksi Sahar Bakri, saksi-saksi mana telah memberikan keterangan di bawah Janji yang menerangkan sebagai berikut;
Saksi Sahar Bakri, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek Abepura dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 21.30 wit bertempat di Jalan Baru Vihara Dekat Lapangan Tembak Perbakin Distrik Abepura;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Janet Mandosir mengalami luka-luka dan tidak berapa lama kemudian korban meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 21.30 wit saat saksi Sahar Bakri sedang piket di Pos Induk PJR Vihara bersama saudara Brigpol Tri dan Brigpol Ishak;
Bahwa kemudian datang seorang Ibu yang menjadi penumpang Mobil Pick Up memberitahukan bahwa mobil mereka diserempet oleh mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB, kemudian saksi Sahar Bakri mengejar Mobil Toyota Rush tersebut dengan menggunakan SPM Dinas Patmor 4 kearah Jalan Baru Pasar Youtefa;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush tersebut melaju dengan kecepatan tinggi;
Bahwa benar Terdakwa yang mengemudikan Mobil Toyota Rush tersebut dipengaruhi minuman keras/alcohol;
Bahwa Mobil Toyota Rush yang dikemudikan Terdakwa oleng dan keluar badan jalan sebelah kanan dan saat kembali ke badan jalan langsung menabrak SPM Jupiter MX dengan Nomor Polisi DS 4124 RE yang melaju dari arah Jalan Pasar Baru Youtefa, kemudian Mobil Toyota Rush tersebut berhenti di jalur sebelah kiri jalan karena ban depan mobil tersebut mengalami kerusakan dan Terdakwa yang mengemudikan Mobil Rush tersebut masih berada didalam mobil karena terjepit;
Bahwa selanjutnya saksi Sahar Bakri langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian menolong 3 (tiga) orang korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis Bir sebanyak 12 (dua belas) kaleng tanpa campuran kemudian Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush dalam keadaan mabuk;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Sim A;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi Adelina Sembra oleh karena telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum tidak hadir maka atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, dan demi terwujudnya asas pemeriksaan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, maka dibacakan oleh Penuntut Umum keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan saksi oleh Penyidik dan atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek Abepura dan semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut Terdakwa berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 21.30 wit bertempat di Jalan Baru Vihara Dekat Lapangan Tembak Perbakin Distrik Abepura terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Janet Mandosir mengalami luka-luka dan tidak berapa lama kemudian korban meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush tersebut dengan kecepatan tinggi;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis Bir sebanyak 12 (dua belas) kaleng tanpa campuran kemudian Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush dalam keadaan mabuk/ dipengaruhi minuman keras/alcohol;
Bahwa Mobil Toyota Rush yang dikemudikan Terdakwa oleng dan keluar badan jalan sebelah kanan dan saat kembali ke badan jalan langsung menabrak SPM Jupiter MX dengan Nomor Polisi DS 4124 RE yang melaju dari arah Jalan Pasar Baru Youtefa, kemudian Mobil Toyota Rush tersebut berhenti di jalur sebelah kiri jalan karena ban depan mobil tersebut mengalami kerusakan dan Terdakwa yang mengemudikan Mobil Rush tersebut masih berada didalam mobil karena terjepit;
Bahwa selanjutnya saksi Sahar Bakri langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian menolong 3 (tiga) orang korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Sim A;
Bahwa Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB adalah milik dari sdr. RR. Pungky Nurdiayatiskg;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa yang mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk dengan laju mobil dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pengendara sepeda motor dan membuat korban meninggal;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) unit mobil Toyota Rush PA 1455 JB.
1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter DS 4124 RE.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut Saksi maupun Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan dan diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa bukti surat berupa :
Visum Et RepertumNomor : VER/16/I/2018/Rumkit/tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatmawati selaku dokter IGD pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III, dengan hasil pemeriksaan yakni :
Pemeriksaan Luar :
Muka dan Kepala
Tampak luka memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm berwarna kebiruan.
Tampak luka lecet pada hidung sebelah kiri dengan ukuran panjang 3 cm.
Paha dan Tungkai Kaki.
Patah tulang paha bagian kanan tulang menonjol.
Tampak luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 11 cm, luka kotor, tmpak tulang menonjol dan dasar luka otot.
Tampak perubahan bentuk pada betis, bunyi gemeretak pada daerah tulang kering.
Tampak luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 3 cm, luka kotor, dasar luka tendon.
Kesimpulan : Luka-luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda –benda tumpul.
Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor SMPK/18/I/2018/Rumkit yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatmawati selaku dokter Pemeriksa pada IGD Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura.
Sketsa Gambar Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa atas bukti surat-surat tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 21.30 wit bertempat di Jalan Baru Vihara Dekat Lapangan Tembak Perbakin Distrik Abepura terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut korban Janet Mandosir mengalami luka-luka dan tidak berapa lama kemudian korban meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura;
Bahwa benar awalnya pada hari minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 21.30 wit saat saksi Sahar Bakri sedang piket di Pos Induk PJR Vihara bersama saudara Brigpol Tri dan Brigpol Ishak;
Bahwa benar kemudian datang seorang Ibu yang menjadi penumpang Mobil Pick Up memberitahukan bahwa mobil mereka diserempet oleh Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB, kemudian saksi Sahar Bakri mengejar Mobil Toyota Rush tersebut dengan menggunakan SPM Dinas Patmor 4 kearah Jalan Baru Pasar Youtefa;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush tersebut dengan kecepatan tinggi;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis Bir sebanyak 12 (dua belas) kaleng tanpa campuran kemudian Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush dalam keadaan mabuk/ dipengaruhi minuman keras/alcohol;
Bahwa benar Mobil Toyota Rush yang dikemudikan Terdakwa oleng dan keluar badan jalan sebelah kanan dan saat kembali ke badan jalan langsung menabrak SPM Jupiter MX dengan Nomor Polisi DS 4124 RE yang melaju dari arah Jalan Pasar Baru Youtefa, kemudian Mobil Toyota Rush tersebut berhenti di jalur sebelah kiri jalan karena ban depan mobil tersebut mengalami kerusakan dan Terdakwa yang mengemudikan Mobil Rush tersebut masih berada didalam mobil karena terjepit;
Bahwa benar selanjutnya saksi Sahar Bakri langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian menolong 3 (tiga) orang korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki Sim A;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Adelina Semra yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan tanpa disumpah maka berdasarkan penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, nilai keterangan yang dibacakan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti, tetapi hanyalah bersifat dan bernilai sebagai keterangan biasa saja, akan tetapi dapat dipergunakan Majelis Hakim untuk menguatkan keyakinannya mana kala keterangan saksi tersebut mempunyai kesamaan atau persesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Maret 1957 Nomor : 47 K/Kr/1956 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Desember 1976 Nomor : 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1979 Nomor : 163 K/Kr/1977);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Kesatu : Melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dari Dakwan tersebut untuk membuktikannya sesuai fakta persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan untuk memilih dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kepertama yaitu Melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor;
dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang;
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Jeffri Asso yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengemudikan“ adalah memegang kemudi atau menyetir (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Terbaru, Penerbit dan Pencetak Gitamedia Press, halaman 417);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor“ adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang bersesuaian satu dengan yang lainnya yang dihubungkan juga dengan barang bukti diketahui bahwa pada pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 21.30 wit bertempat di Jalan Baru Vihara Dekat Lapangan Tembak Perbakin Distrik Abepura terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB;
Menimbang, bahwa Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB dalam kondisi mobil dalam keadaan baik atau tidak rusak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang”;
Menimbang, bahwa cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dibuktikan dari fakta-fakta tersebut dibawah ini :
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB;
Bahwa benar awalnya pada hari minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 21.30 wit saksi Sahar Bakri sedang piket di Pos Induk PJR Vihara bersama saudara Brigpol Tri dan Brigpol Ishak;
Bahwa benar kemudian datang seorang Ibu yang menjadi penumpang Mobil Pick Up memberitahukan bahwa mobil mereka diserempet oleh Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB, kemudian saksi Sahar Bakri mengejar Mobil Toyota Rush tersebut dengan menggunakan SPM Dinas Patmor 4 kearah Jalan Baru Pasar Youtefa;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush tersebut dengan kecepatan tinggi;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis Bir sebanyak 12 (dua belas) kaleng tanpa campuran kemudian Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush dalam keadaan mabuk/ dipengaruhi minuman keras/alcohol;
Bahwa benar Mobil Toyota Rush yang dikemudikan Terdakwa oleng dan keluar badan jalan sebelah kanan dan saat kembali ke badan jalan langsung menabrak SPM Jupiter MX dengan Nomor Polisi DS 4124 RE yang melaju dari arah Jalan Pasar Baru Youtefa, kemudian Mobil Toyota Rush tersebut berhenti di jalur sebelah kiri jalan karena ban depan mobil tersebut mengalami kerusakan dan Terdakwa yang mengemudikan Mobil Rush tersebut masih berada didalam mobil karena terjepit;
Bahwa benar selanjutnya saksi Sahar Bakri langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian menolong 3 (tiga) orang korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki Sim A;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengemudikan Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mabuk/dipengaruhi minuman keras/alcohol membuat Terdakwa tidak dapat mengontrol laju kendaraan dan menabrak SPM Jupiter MX dengan Nomor Polisi DS 4124 RE yang melaju dari arah Jalan Pasar Baru Youtefa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Kecelakaan Lalu Lintas “ adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa unsur yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam rumusan delik ini tidak dirumuskan perbuatannya tetapi hanya akibat dari perbuatannya yaitu hilangnya nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa serta barang bukti yang bersesuaian satu sama lain dihubungkan dengan Visum Et Repertum maka diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 21.30 wit bertempat di Jalan Baru Vihara Dekat Lapangan Tembak Perbakin Distrik Abepura terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut korban Janet Mandosir mengalami luka-luka dan tidak berapa lama kemudian korban meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, kemudian Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan Visum Et RepertumNomor : Visum Et RepertumNomor : VER/16/I/2018/Rumkit/tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatmawati selaku dokter IGD pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III, dengan hasil pemeriksaan yakni :
Pemeriksaan Luar :
Muka dan Kepala
Tampak luka memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm berwarna kebiruan.
Tampak luka lecet pada hidung sebelah kiri dengan ukuran panjang 3 cm.
Paha dan Tungkai Kaki.
Patah tulang paha bagian kanan tulang menonjol.
Tampak luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 11 cm, luka kotor, tmpak tulang menonjol dan dasar luka otot.
Tampak perubahan bentuk pada betis, bunyi gemeretak pada daerah tulang kering.
Tampak luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 3 cm, luka kotor, dasar luka tendon.
Kesimpulan : Luka-luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda –benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar akibat dari Terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush dengan Nomor Polisi PA 1455 JB dalam keadaan mabuk/dipengaruhi minuman keras membuat korban Janet Mandosir meninggal dunia sebagaimana Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor SMPK/18/I/2018/Rumkit yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatmawati selaku dokter Pemeriksa pada IGD Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura, dengan demikian terhadap unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga telah ternyata tidak diperoleh alasan-alasan penghapusan pidana (STRAFUITSLUITINGSGRONDEN), dalam perbuatan Terdakwa tersebut berupa apapun, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 572/K/PID/2003 Tanggal 12 Februari 2004);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat kurangnya penghati-hatian Terdakwa mengakibatkan Korban meninggal dunia;
Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush dalam keadaan mabuk;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal akan perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab untuk membiayai kehidupan isteri dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Rush PA 1455 JB. Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. RR. Pungky Nurdiayatiskg. 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter DS 4124 RE. Dikembalikan kepada Keluarga Korban Janet Mandosir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jeffri Asso yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Membahayakan Nyawa Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Rush PA 1455 JB.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RR. Pungky Nurdiayatiskg.
1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter DS 4124 RE.
Dikembalikan kepada Keluarga Korban Janet Mandosir.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018 oleh kami Syafruddin, S.H., sebagai Hakim Ketua, Helmin Somalay, S.H.,M.H., dan Cita Savitri, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 108/Pid Sus/2018/PN Jap tanggal 14 Maret 2018, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Ratna Kondolele, S.H., Panitera Pengganti, Natalia Ramma, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota : Helmin Somalay, S.H.,M.H. Cita Savitri, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Syafruddin, S.H. |
Panitera Pengganti Ratna Kondolele, S.H. | |