29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIFIN, SH.
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaARIFIN, SHdengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaARIFIN, SHdengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap TerdakwaARIFIN, SHtersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M ². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M ². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M ². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M ². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M ². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M ². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan : a. Ahmad abdullah b. Mokhtar abdullah c. M. Mulyadi d. Fatimah Abdullah e. Suraya f. Alia g. Syf. Maimunah h. Jamilah i. Halimah j. Nurmi k. Rauda 27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m ², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m ², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m ², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m ², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m ², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m ², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m ² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ARIFIN, SH
Tempat lahir : Pontianak
Umur/Tanggal lahir : 54tahun / 25 November 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sungai Raya Dalam, Komplek Bali Mas I Blok F No. 9, RT. 002 RW. 008 Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara - Kota Pontianak
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Pegawai PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak)
Terdakwa ditahandalam Rumah Tahanan Negara(Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 6 Pebruari 2017s/d 25 Pebruari 2017;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Pebruari 2017s/d 6 April 2017;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 7 April 2017 s/d tanggal 6 Mei 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Mei 2017 s/d 23 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d tanggal 08 Juni 2017;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 09 Juni 2017 s/d tanggal 07 Agustus 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 08 Agustus 2017 s/d tanggal 06 September 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 07 September 2017 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya:
AS. Nazar, SH.,MH, Saulatia, SH, Andry Hudaya Wijaya, SH.,MH, dan Fransiskus, SH, Para Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HERAWAN UTORO & REKAN, beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18B, Kota Pontianak, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang penunjukan Majelis Hakim;
PenetapanHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.151.600,000- (satu milyar seratuslima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
AHMAD ABDULLAH
MOKHTAR ABDULLAH
M. MULYADI
FATIMAH ABDULLAH
SURAYA
ALIA
Syf. MAIMUNAH
JAMILAH
HALIMAH
NURMI
RAUDA
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan perbuatan Arifin, SH melanggar hukum yang dapat dipidana karena melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan:
Agar Terdakwa dibebaskan;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menyatakan barang bukti sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan dalam perkara aquo dikembalikan kepada yang berhak atau dari siapa barang itu disita;
Membankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara tertulis yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: 02/PIDSUS/ K/05/ 2017, sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Terdakwa ARIFIN,SH selaku perantara dalam pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada kantor BPKKD Kota Pontianak pada Tahun 2008 bersama-sama dengan saksi RUDY ENGGANO KENANG selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dan selaku Pengguna Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah serta sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak, dan saksi MUHAMMAD SABIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Desember tahun 2008 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Pontianak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penyalahgunaan anggaran dalam Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Propinsi Kalimantan Barat, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Walikota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 261 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 menetapkan lokasi tanah Pemerintah Kota Pontianak yang terletak dijalan Berdikari Kelurahaan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat seluas lebih kurang 78.199 M2 (tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dan dijalan Ampera Gang Ujung Pandang II Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota seluas lebih kurang 42.570 M2 (empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagai lahan pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak.
Bahwa Pemerintah Kota Pontianak membutuhkan lahan seluas 30 (tiga puluh) hektar, namun pihak Pemerintah Kota Pontianak baru memiliki lahan lebih kurang seluas 11 (sebelas) hektar yang terletak di Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat sehingga masih memerlukan tambahan lahan lebih kurang seluas 19 (sembilan belas) hektar pada lokasi yang sama.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan tanah tersebut saksi RUDI ENGGANO dan saksi MUHAMMAD SABIRIN melaksanakan kegiatan pengadaan tanah di wilayah Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat dengan total pengadaan sebesar Rp. 2.349.827.700,- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dengan luas tanah 32.818 M2 (tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan belas meter persegi).
Bahwa dalam prosesnya guna membentuk sub central business distric (Sub Bagian Pusat Kota) kawasan pembangunan pemukiman untuk PNS pada Pemerintah Kota Pontianak dibagi atas beberapa wilayah dan lahan yang dipilih berada di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Pemilihan lahan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara ini tanpa didasari Penetapan Lokasi dari Walikota Pontianak.
Bahwa sekira bulan juli tahun 2008 Terdakwayang sudah sering terlibat dalam beberapa pengadaan tanah di BPKKD Kota Pontianak sebelumnya bertemu dengan saksi Usman dikantor PDAM kota Pontianak untuk membahas mengenai penawaran 10 (sepuluh) sertifikat Tanah dengan luas kurang lebih 10 (sepuluh) hektar Milik waris sdr.Ahmad Abdulah.
Selanjutnya pada bulan Agustus Tahun 2008, Terdakwa yang mengetahui SKPD BPKKD Kota Pontianak memerlukan lahan untuk pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kota Pontianak, Terdakwamembawa saksi Usman dan Sdr. Kamsul untuk menghadapsaksi RUDI ENGGANOdengan tujuan menawarkan 10 (sepuluh) sertifikat bidang tanah yang terletak di jalan Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara serta menyerahkan fotocopy sertifikat kepada saksi RUDI ENGGANO. Setelah saksi Rudi Enggano mempelajari ternyata hanya 6 (enam) bidang tanah yang dapat diganti rugi yaitu 6 (enam) sertifikat atas nama Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Halimah dan Rauda.
Bahwa beberapa saat kemudian, saksi RUDI ENGGANO mengajak Terdakwa, Sdr. Ahmad Abdullah selaku salah satu pemilik tanah, saksi Chalid Obed yang bertindak sebagai kuasa dari 6 (enam) pemilik bidang tanah dan saksi Usman bertemu dengan saksi Toni Herianto untuk membahas dan menyepakati harga 6 (enam) bidang tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dari pembahasan di ruangan saksi Toni Herianto tersebut, pada saat itu pemilik tanah menawarkan harga tanah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/ m2, saksi Toni Herianto dan saksi Rudi Enggano meminta pemilik tanah seolah – olah menawarkan harga tanah tersebut sebesar Rp. 40.000,-/ M2 (empat puluh ribu rupiah permeter persegi) dengan kesepakatan Rp. 20.000,-/ M2untuk pemilik tanah dan Rp. 20.000,-/ M2untuk pemerintah kota dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa, Sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed.Setelah saksi RUDI ENGGANO melakukan penghitungan terhadap ketersediaan anggaran yang ada, hanya dapat dipenuhi apabila harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), maka disepakati harga tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 39.000,-/ M2 (tiga puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi).
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, keesokan harinya Terdakwa bersama-sama dengan saksi RUDI ENGGANO , saksi Toni Herianto, saksi M. Sabirin, saksi Muhammad Bari, saksi Chalid Obed, saksi Usman dan Sdr. Ahmad Abdullah, melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang akan dibeli, saat berada dilokasi saksi Toni Herianto merasa letak tanah tersebut cukup strategis dan memerintahkan saksi Rudi Enggano dan saksi M. Sabirin untuk memproses pengadaan tanah tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Rudi Enggano meminta kepada Sdr. Ahmad Abdullah untuk menyerahkan keenam sertifikat tanah tersebut kepada saksi Rudi Enggano untuk dilakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, kemudian saksi Rudi Enggano mengirimkan surat Nomor : 590/335/II-BPKKD tanggal 5 Desember 2008 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap 6 (enam) sertifikat yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 6508 atas nama Halimah dengan luas 8.429 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6509 atas nama Ahmad Abdullah dengan luas 12.961 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6510 atas nama Fatimah dengan luas 10.182 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6511 atas nama Mokhtar Abdullah dengan luas 8.040 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6512 atas nama M. Mulyadi dengan luas 7.803 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6513 atas nama Rauda dengan luas 10.345 M2.
Bahwa atas permintaan pengecekan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjawab dengan memberikan stempel yang menyatakan “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” tanpa pernah dilakukan pengecekan fisik tanah/ pengembalian batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama saksi Rudi Enggano mengirim surat ke Camat Pontianak utara dengan Nomor : 590/336/II-BPKKD tanggal 5 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, yang dibalas oleh Sekretaris Camat Pontianak Utara dengan surat Nomor : 590/Pem/UTR/2008 tanggal 9 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, namun surat balasan dari camat tersebut hanya berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 14 Akte tanggal 7 Nopember 2008 milik saksi Usman bukan berdasarkan Akta Jual Beli.
Bahwa saksi Rudi Enggano selaku Kepala BPKKD Kota Pontianak mengirimkan surat Nomor : 590/346/II/-BPKKD tanggal 13 Desember 2008 kepada Kantor Pelayanan PBB Kota Pontianak guna memperoleh informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lokasi tanah di jalan Sungai Malaya, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008 dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), NJOP masing – masing tanah yang akan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
Atas nama Ahmad Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Fatimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Mokhtar Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama M. Mulyadi, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Halimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Rauda, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2008 Terdakwa Menghadiri Rapat Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum diruang kerja saksi Rudi Enggano di Kantor BPKKD Kota Pontianak, yang dipimpin oleh saksi Rudi Enggano, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh saksi HM. Noor, SH selaku perwakilan dari BPN Kota Pontianak, saksi Endang Yusuf selaku perwakilan Kantor Pelayanan Pajak PBB Kota Pontianak, saksi Iskandar Z selaku Kasi Survey dan Pemetaan perwakilan dari Dinas Tata Kota Pontianak, saksi Wiwin Rawinto selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, saksi Aisyah selaku perwakilan dari Kelurahan Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, saksi M. Bari selaku notulen, saksi Chalid Obet, sdr. Ahmad Abdullah, saksi Muhammad Sabirin dan saksi Djamirin.Hasil dari rapat musyawarah tersebut adalah melakukan penetapan besar ganti rugi per meter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan tanggal 16 Desember 2008, akan tetapi tujuan diadakan rapat musyawarah tersebut hanya sebagai formalitas pemenuhan syarat administrasi karena harga ganti rugi tanah tersebut telah disepakati sebelumnya yaitu pada saat pertemuan di ruangan saksi Toni Herianto.
Bahwa saksi Rudi Enggano sebagai Kepala BPKKD Kota Pontianak mengajukan Laporan Staf kepada saksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Nomor : 85/PS/II-BPKKD tanggal 17 Desember 2008 perihal kesepakatan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan perumahan PNS pada lokasi Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara, kemudian saksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara.
Bahwa setelah Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan tanah ditandatangani dan mengingat batas waktu pencairan tanggal 22 Desember 2008 maka saksi Rudi Enggano dan saksi Muhammad Sabirin segera memproses pencairan pembayaran ganti rugi dengan mempersiapkan berkas – berkas pencairan dana berupa :
Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 3 Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008 tetang Penetapan Besaran Ganti Rugi Tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
Surat Pernyataan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Surat Pernyataan penyerahan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Berita Acara hasil Musyawarah.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2008 saksi Rudi Enggano dan saksi M. Sabirin menyusun permohonan pencairan berdasarkan dari rapat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008 di Kantor BPKKD dengan harga yang telah diatur sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) permeter persegi. Selanjutnya tanggal 18 Desember 2008, saksi M. Sabirin menyerahkan dokumen permohonan pencairan kepada Bendahara Pengeluaran dengan 6 (enam) SP2D dari sertifikat tanah, sebagai berikut :
Ahmad Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumlah Pembayaran : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8044/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Fatimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Rincian SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0184/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Nomor SP2D : 8046/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
3. Mokhtar Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 313.560.000,- ( Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0185/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8047/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 313.560.000,- (Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
4. M. Mulyadi
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. rincian SPP-LS
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008 ;
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0186/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
5. Halimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0183/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8045/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
6. Rauda
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0187/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008
Sebesar : Rp.403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2008 Terdakwa bersama saksi Chalid Obet datang Ke Kas Daerah Kota Pontianak menemui saksi Komat dengan tujuanmenukar 6 (enam) buah SP2D masing-masing nama pemilik tanah yaitu Sdr. Ahmad Abdullah, Saksi Fatimah, saksi Mokhtar Abdullah,saksi M.Mulyadi Saksi Halimah dan saksi Rauda selanjutnya untuk ditukarkan dengan 6 (enam) cek atas nama masing-masing pemilik tanah tersebut.
Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama, di Teller Pelayanan Prima Bank Kalbar, terhadap 6 (enam) cek tersebut ditandatangani oleh saksi Chalid Obed selaku Kuasa pemilik tanah, namun terdapat 4 (empat) cek atas nama pemilik tanah yang tertulis nama Terdakwayaitu :
Cek nomor L.799048 atas nama Halimah dengan nilai sebesar Rp. 312.294.450,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Cek nomor L.799049 atas nama Fatimah dengan nilai sebesar Rp. 377.243.100,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah).
Cek nomor L.799050 atas nama Mokhtar Abdullah dengan nilai sebesar Rp. 297.882.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Cek nomor L.799053 atas nama M. Mulyadi dengan nilai sebesar Rp. 289.101.150,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus satu ribu seratus lima puluh rupiah).
Dengan total sebesar Rp. 1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Sedangkan 2 (dua) cek tanpa ada nama Terdakwa yaitu :
Cek nomor L.799051 atas nama Ahmad Abdullah dengan nilai sebesar Rp. 480.205.050,- (empat ratus delapan puluh juta dua ratus lima ribu lima puluh rupiah);
Cek nomor L.799052 atas nama Rauda dengan nilai sebesar Rp. 383.282.250,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Dengan total senilai Rp. 863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Sehingga keseluruhan dana yang dicairkan di Bank Kalbar pada tanggal 19 Desember 2008 setelah dipotong PPH 5% adalah sebesar Rp. 2.140.008.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah).
Namun setelah keenam cek tersebut dicairkan, tidak seluruh dana pencairan tersebut diterima oleh para pemilik tanah melalui Sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed melainkan hanya sebesar Rp. 863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dibawa oleh Terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Bahwa setelah pembayaran ganti rugi tanah tersebut selesai dilaksanakan, sekira akhir bulan Desember 2008 saksi M. Sabirin mengajukan Surat Pernyataan Pelepasan hak untuk keenam sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk keperluan balik nama, akan tetapi pernyataan pelepasan hak tersebut tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak karena tanah yang dibebaskan oleh Pemkot Pontianak terindikasi tumpang tindih/ overlap.
Bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal hasil cek lapangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas kami bersama pihak dari pemilik tanah, pihak Kelurahan Siantan Hulu dan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak pada tanggal 13 Juni 2016.
Bahwa pemilik sertifikat HM. 6508 atas nama Halimah, HM. 6509 atas nama Ahmad Abdullah (alm), HM. 6510 atas nama Fatimah, HM. 6511 atas nama Mokhtar Abdullah, HM. 6512 atas nama M. Mulyadi, HM. 6513 atas nama Rauda, turut hadir dilapangan dan penunjukan lokasi yang diwakili oleh Bapak M. Mulyadi (pemilik sertifikat HM. 6512).
Bahwa setelah dilakukan penelitian dan penggambaran hasil pengecekan lapangan tersebut serta berdasarkan data-data dan dokumen pertanahan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak diatas sertifikat HM. 6508, HM. 6509, HM. 6510, HM. 6511, HM. 6512, HM. 6513 Kelurahan Siantan Hulu juga terdapat sertifikat HM. 4193, HM. 977, HM. 1087, HM. 1063, atas nama Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito, dan Ng Jau Khiam als Yosef (peta lokasi terlampir).
Bahwa atas dasar surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak tersebut, hingga saat ini tanah yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Kota Pontianak dan tidak dapat menjadi aset negara.
Bahwa perbuatan Terdakwabertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 1 angka 7 yang berbunyi: “ pihak yang melepaskan dan menyerahkan tanah, bangunan , tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah perseorangan, badan Hukum ,lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan serta tanaman yang ada diatas tanah“
Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi : “ ganti rugi diserahkan langsung kepada :a. Pemegang hak atas tanah sesuai dengan peraturan Undang-undang atau b. Nadzir bagi tanah wakaf”.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 1 angka 2 yang berbunyi : “pemilik adalah pemegang hak atas tanah dan/atau pemilik bangunan dan/atau pemilik tanaman dan/atau pemilik benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah”.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama sama saksi Rudi Engganodan saksi M. Sabirin menyebabkan Negara Cq. Pemerintah Kota Pontianak mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut. Sebagaimana dikuatkan dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat nomor : SR-515/PW14/5/2016 tanggal 18 Nopember 2016.
Perbuatan Terdakwa bersama – sama saksi Rudy Enggano Kenang dan saksi M. Sabirin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa ARIFIN,SH selaku perantara dalam pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada kantor BPKKD Kota Pontianak pada Tahun 2008 bersama-sama dengan saksi RUDY ENGGANO KENANG selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dan selaku Pengguna Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah serta sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak, dan saksi MUHAMMAD SABIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Desember tahun 2008 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008, bertempat di Kantor BadanPengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, baik sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dalam Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)atau berkisar diantara jumlah tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Walikota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 261 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 menetapkan lokasi tanah Pemerintah Kota Pontianak yang terletak dijalan Berdikari Kelurahaan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat seluas lebih kurang 78.199 M2 (tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) dan dijalan Ampera Gang Ujung Pandang II Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota seluas lebih kurang 42.570 M2 (empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagai lahan pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak.
Bahwa Pemerintah Kota Pontianak membutuhkan lahan seluas 30 (tiga puluh) hektar, namun pihak Pemerintah Kota Pontianak baru memiliki lahan lebih kurang seluas 11 (sebelas) hektar yang terletak di Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat sehingga masih memerlukan tambahan lahan lebih kurang seluas 19 (sembilan belas) hektar pada lokasi yang sama.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan tanah tersebut saksi RUDI ENGGANO dan saksi MUHAMMAD SABIRIN melaksanakan kegiatan pengadaan tanah di wilayah Kelurahan Paal Lima Kecamatan Pontianak Barat dengan total pengadaan sebesar Rp. 2.349.827.700,- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dengan luas tanah 32.818 M2 (tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan belas meter persegi).
Bahwa dalam prosesnya guna membentuk sub central business distric (Sub Bagian Pusat Kota) kawasan pembangunan pemukiman untuk PNS pada Pemerintah Kota Pontianak dibagi atas beberapa wilayah dan lahan yang dipilih berada di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Pemilihan lahan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara ini tanpa didasari Penetapan Lokasi dari Walikota Pontianak.
Bahwa sekira bulan juli tahun 2008 Terdakwayang sudah sering terlibat dalam beberapa pengadaan tanah di BPKKD Kota Pontianak sebelumnya bertemu dengan saksi Usman dikantor PDAM kota Pontianak untuk membahas mengenai penawaran 10 (sepuluh) sertifikat Tanah dengan luas kurang lebih 10 (sepuluh) hektar Milik waris sdr.Ahmad Abdulah.
Selanjutnya pada bulan Agustus Tahun 2008, Terdakwa yang mengetahui SKPD BPKKD Kota Pontianak memerlukan lahan untuk pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kota Pontianak, Terdakwamembawa saksi Usman dan Sdr. Kamsul untuk menghadapsaksi RUDI ENGGANOdengan tujuan menawarkan 10 (sepuluh) sertifikat bidang tanah yang terletak di jalan Sungai Malaya Kecamatan Pontianak Utara serta menyerahkan fotocopy sertifikat kepada saksi RUDI ENGGANO. Setelah saksi Rudi Enggano mempelajari ternyata hanya 6 (enam) bidang tanah yang dapat diganti rugi yaitu 6 (enam) sertifikat atas nama Ahmad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Halimah dan Rauda.
Bahwa beberapa saat kemudian, saksi RUDI ENGGANO mengajak Terdakwa, Sdr. Ahmad Abdullah selaku salah satu pemilik tanah, saksi Chalid Obed yang bertindak sebagai kuasa dari 6 (enam) pemilik bidang tanah dan saksi Usman bertemu dengan saksi Toni Herianto untuk membahas dan menyepakati harga 6 (enam) bidang tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dari pembahasan di ruangan saksi Toni Herianto tersebut, pada saat itu pemilik tanah menawarkan harga tanah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/ m2, saksi Toni Herianto dan saksi Rudi Enggano meminta pemilik tanah seolah – olah menawarkan harga tanah tersebut sebesar Rp. 40.000,-/ M2 (empat puluh ribu rupiah permeter persegi) dengan kesepakatan Rp. 20.000,-/ M2untuk pemilik tanah dan Rp. 20.000,-/ M2untuk pemerintah kota dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa, Sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed.Setelah saksi RUDI ENGGANO melakukan penghitungan terhadap ketersediaan anggaran yang ada, hanya dapat dipenuhi apabila harga permeter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), maka disepakati harga tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 39.000,-/ M2 (tiga puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi).
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, keesokan harinya Terdakwa bersama-sama dengan saksi RUDI ENGGANO , saksi Toni Herianto, saksi M. Sabirin, saksi Muhammad Bari, saksi Chalid Obed, saksi Usman dan Sdr. Ahmad Abdullah, melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang akan dibeli, saat berada dilokasi saksi Toni Herianto merasa letak tanah tersebut cukup strategis dan memerintahkan saksi Rudi Enggano dan saksi M. Sabirin untuk memproses pengadaan tanah tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Rudi Enggano meminta kepada Sdr. Ahmad Abdullah untuk menyerahkan keenam sertifikat tanah tersebut kepada saksi Rudi Enggano untuk dilakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, kemudian saksi Rudi Enggano mengirimkan surat Nomor : 590/335/II-BPKKD tanggal 5 Desember 2008 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap 6 (enam) sertifikat yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 6508 atas nama Halimah dengan luas 8.429 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6509 atas nama Ahmad Abdullah dengan luas 12.961 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6510 atas nama Fatimah dengan luas 10.182 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6511 atas nama Mokhtar Abdullah dengan luas 8.040 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6512 atas nama M. Mulyadi dengan luas 7.803 M2.
Sertifikat Hak Milik Nomor 6513 atas nama Rauda dengan luas 10.345 M2.
Bahwa atas permintaan pengecekan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjawab dengan memberikan stempel yang menyatakan “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” tanpa pernah dilakukan pengecekan fisik tanah/ pengembalian batas oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama saksi Rudi Enggano mengirim surat ke Camat Pontianak utara dengan Nomor : 590/336/II-BPKKD tanggal 5 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, yang dibalas oleh Sekretaris Camat Pontianak Utara dengan surat Nomor : 590/Pem/UTR/2008 tanggal 9 Desember 2008 perihal Informasi harga pasar setempat, namun surat balasan dari camat tersebut hanya berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 14 Akte tanggal 7 Nopember 2008 milik saksi Usman bukan berdasarkan Akta Jual Beli.
Bahwa saksi Rudi Enggano selaku Kepala BPKKD Kota Pontianak mengirimkan surat Nomor : 590/346/II/-BPKKD tanggal 13 Desember 2008 kepada Kantor Pelayanan PBB Kota Pontianak guna memperoleh informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lokasi tanah di jalan Sungai Malaya, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan Tahun 2008 tanggal 2 Januari 2008 dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), NJOP masing – masing tanah yang akan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
Atas nama Ahmad Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Fatimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Mokhtar Abdullah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama M. Mulyadi, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Halimah, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Atas nama Rauda, NJOP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000/M2.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2008 Terdakwa Menghadiri Rapat Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum diruang kerja saksi Rudi Enggano di Kantor BPKKD Kota Pontianak, yang dipimpin oleh saksi Rudi Enggano, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh saksi HM. Noor, SH selaku perwakilan dari BPN Kota Pontianak, saksi Endang Yusuf selaku perwakilan Kantor Pelayanan Pajak PBB Kota Pontianak, saksi Iskandar Z selaku Kasi Survey dan Pemetaan perwakilan dari Dinas Tata Kota Pontianak, saksi Wiwin Rawinto selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, saksi Aisyah selaku perwakilan dari Kelurahan Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, saksi M. Bari selaku notulen, saksi Chalid Obet, sdr. Ahmad Abdullah, saksi Muhammad Sabirin dan saksi Djamirin.Hasil dari rapat musyawarah tersebut adalah melakukan penetapan besar ganti rugi per meter persegi adalah sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan tanggal 16 Desember 2008, akan tetapi tujuan diadakan rapat musyawarah tersebut hanya sebagai formalitas pemenuhan syarat administrasi karena harga ganti rugi tanah tersebut telah disepakati sebelumnya yaitu pada saat pertemuan di ruangan saksi Toni Herianto.
Bahwa saksi Rudi Enggano sebagai Kepala BPKKD Kota Pontianak mengajukan Laporan Staf kepada saksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Nomor : 85/PS/II-BPKKD tanggal 17 Desember 2008 perihal kesepakatan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan perumahan PNS pada lokasi Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara, kemudian saksi Toni Herianto sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Panitia Pengadaan Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di Jalan Penunjang/ Jalan Sungai Malaya Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara.
Bahwa setelah Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan tanah ditandatangani dan mengingat batas waktu pencairan tanggal 22 Desember 2008 maka saksi Rudi Enggano dan saksi Muhammad Sabirin segera memproses pencairan pembayaran ganti rugi dengan mempersiapkan berkas – berkas pencairan dana berupa :
Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 3 Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008 tetang Penetapan Besaran Ganti Rugi Tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
Surat Pernyataan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Surat Pernyataan penyerahan dari pemilik tanah tanggal 16 Desember 2008.
Berita Acara hasil Musyawarah.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2008 saksi Rudi Enggano dan saksi M. Sabirin menyusun permohonan pencairan berdasarkan dari rapat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008 di Kantor BPKKD dengan harga yang telah diatur sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) permeter persegi. Selanjutnya tanggal 18 Desember 2008, saksi M. Sabirin menyerahkan dokumen permohonan pencairan kepada Bendahara Pengeluaran dengan 6 (enam) SP2D dari sertifikat tanah, sebagai berikut :
Ahmad Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumlah Pembayaran : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0182/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8044/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 505.479.000,- (Lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Fatimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Rincian SPP-LS
Nomor : 0184/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0184/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
Nomor SP2D : 8046/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 397.098.000,- (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
3. Mokhtar Abdullah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 313.560.000,- ( Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0185/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0185/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8047/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 313.560.000,- (Tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
4. M. Mulyadi
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS.
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. rincian SPP-LS
Nomor : 0186/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008 ;
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0186/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008.
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 304.317.000,- (Tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
5. Halimah
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
Jumah Pembayaran : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0183/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0183/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8045/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008.
Sebesar : Rp. 328.731.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
6. Rauda
a. Surat Pengantar SPP- LS.
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008,
Jumah Pembayaran : Rp. 403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
b. Ringkasan SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
c. Rincian SPP-LS
Nomor : 0187/Spp-LS/BJ/BL/149112051/2008 tahun 2008.
Tanggal : 18 Desember 2008.
d. Lampiran : 1. Surat Pernyataan, tanggal 16 Desember 2008.
2. Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 16 Desember 2008.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor : 03 tahun 2008 tanggal 17 Desember 2008.
4. Kwitansi tanggal 17 Desember 2008.
e. Nomor SPM : 0187/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 18 Desember 2008.
f. Nomor SP2D : 8048/SP2D-BL/LS-BJ/14090112005/2008
Tanggal : 19 Desember 2008
Sebesar : Rp.403.455.000,- (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2008 Terdakwa bersama saksi Chalid Obet datang Ke Kas Daerah Kota Pontianak menemui saksi Komat dengan tujuanmenukar 6 (enam) buah SP2D masing-masing nama pemilik tanah yaitu Sdr. Ahmad Abdullah, Saksi Fatimah, saksi Mokhtar Abdullah,saksi M.Mulyadi Saksi Halimah dan saksi Rauda selanjutnya untuk ditukarkan dengan 6 (enam) cek atas nama masing-masing pemilik tanah tersebut.
Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama, di Teller Pelayanan Prima Bank Kalbar, terhadap 6 (enam) cek tersebut ditandatangani oleh saksi Chalid Obed selaku Kuasa pemilik tanah, namun terdapat 4 (empat) cek atas nama pemilik tanah yang tertulis nama Terdakwayaitu :
Cek nomor L.799048 atas nama Halimah dengan nilai sebesar Rp. 312.294.450,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Cek nomor L.799049 atas nama Fatimah dengan nilai sebesar Rp. 377.243.100,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah).
Cek nomor L.799050 atas nama Mokhtar Abdullah dengan nilai sebesar Rp. 297.882.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Cek nomor L.799053 atas nama M. Mulyadi dengan nilai sebesar Rp. 289.101.150,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus satu ribu seratus lima puluh rupiah).
Dengan total sebesar Rp. 1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Sedangkan 2 (dua) cek tanpa ada nama Terdakwa yaitu :
Cek nomor L.799051 atas nama Ahmad Abdullah dengan nilai sebesar Rp. 480.205.050,- (empat ratus delapan puluh juta dua ratus lima ribu lima puluh rupiah);
Cek nomor L.799052 atas nama Rauda dengan nilai sebesar Rp. 383.282.250,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Dengan total senilai Rp. 863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Sehingga keseluruhan dana yang dicairkan di Bank Kalbar pada tanggal 19 Desember 2008 setelah dipotong PPH 5% adalah sebesar Rp. 2.140.008.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah).
Namun setelah keenam cek tersebut dicairkan, tidak seluruh dana pencairan tersebut diterima oleh para pemilik tanah melalui Sdr. Ahmad Abdullah dan saksi Chalid Obed melainkan hanya sebesar Rp. 863.487.300,- (delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.276.520.700,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dibawa oleh Terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Bahwa setelah pembayaran ganti rugi tanah tersebut selesai dilaksanakan, sekira akhir bulan Desember 2008 saksi M. Sabirin mengajukan Surat Pernyataan Pelepasan hak untuk keenam sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk keperluan balik nama, akan tetapi pernyataan pelepasan hak tersebut tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak karena tanah yang dibebaskan oleh Pemkot Pontianak terindikasi tumpang tindih/ overlap.
Bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal hasil cek lapangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas kami bersama pihak dari pemilik tanah, pihak Kelurahan Siantan Hulu dan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak pada tanggal 13 Juni 2016.
Bahwa pemilik sertifikat HM. 6508 atas nama Halimah, HM. 6509 atas nama Ahmad Abdullah (alm), HM. 6510 atas nama Fatimah, HM. 6511 atas nama Mokhtar Abdullah, HM. 6512 atas nama M. Mulyadi, HM. 6513 atas nama Rauda, turut hadir dilapangan dan penunjukan lokasi yang diwakili oleh Bapak M. Mulyadi (pemilik sertifikat HM. 6512).
Bahwa setelah dilakukan penelitian dan penggambaran hasil pengecekan lapangan tersebut serta berdasarkan data-data dan dokumen pertanahan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak diatas sertifikat HM. 6508, HM. 6509, HM. 6510, HM. 6511, HM. 6512, HM. 6513 Kelurahan Siantan Hulu juga terdapat sertifikat HM. 4193, HM. 977, HM. 1087, HM. 1063, atas nama Hengky Sumantri, Surianto, Poerwito, dan Ng Jau Khiam als Yosef (peta lokasi terlampir).
Bahwa atas dasar surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak tersebut, hingga saat ini tanah yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Kota Pontianak dan tidak dapat menjadi aset negara.
Bahwa perbuatan Terdakwabertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 1 angka 7 yang berbunyi: “ pihak yang melepaskan dan menyerahkan tanah, bangunan , tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah perseorangan, badan Hukum ,lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan serta tanaman yang ada diatas tanah“.
Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi : “ ganti rugi diserahkan langsung kepada :a. Pemegang hak atas tanah sesuai dengan peraturan Undang-undang atau b. Nadzir bagi tanah wakaf”.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 1 angka 2 yang berbunyi : “pemilik adalah pemegang hak atas tanah dan/atau pemilik bangunan dan/atau pemilik tanaman dan/atau pemilik benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah”.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama sama saksi Rudi Engganodan saksi M. Sabirin menyebabkan Negara Cq. Pemerintah Kota Pontianak mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut. Sebagaimana dikuatkan dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat nomor : SR-515/PW14/5/2016 tanggal 18 Nopember 2016.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Rudy Enggano Kenang dengan saksi M. Sabirin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan atas keberatan tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan pendapatnya;
Menimbang, bahwa setelah mencermati keberatan Penasihat Hukum dan pendapat Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 6 Juni 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan pemeriksaan perkara Terdakwa Arifin, SH tetap dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ir. TONI HERIANTO, MT., dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi mengerti Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan Panitia pengadaan tanah di Kota Pontianak Tahun 2008, keterangan Saksi berikan dan dicatat dalam BAP adalah benar;
Bahwa pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di wilayah Pontianak Utara.Luas tanah yang dibebaskan/diganti rugi Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa setelah ada ketetapan pembelian baru Saksi kelokasi. Saksi kelokasi ketemu dengan Sdr Rudi Enggano Kenang, TerdakwaArifin, SH dan ada yang lainnya tetapi Saksi lupa namanya;
Bahwa Saksi kenal TerdakwaArifin, SH karena sebagai pegawai PDAM Pontianak ;
Bahwa Saksi tahu tanah tersebut sudah ada yang beli dari laporan Sekretaris Saksi, dan Saksi tidak kenal dengan pemilik tanah tersebut;
Bahwa SK panitia pengadaantanah tersebut, Saksi yang tandatangan yaitu saksi tandatangani setelah proses pengadaan tanah karena ada laporan dari saksi Rudy Enggano Kenang pada bulan Desember2008;
Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri rapat dengan pemilik tanah, dan Saksi hanya ada menerima laporan saja dari sdr Rudy Enggano Kenang pada rapat tanggal 16 Desember 2008.Laporan dari Sdr Rudy tanah tersebut permeter perseginya seharga Rp. 39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa dulu Saksi sering ketemu Terdakwadi PDAM.
Bahwa setahu saksi ada kesepakatan harga tanah tersebut permeternya adalah sebesar Rp. 39.000,-( tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa dari penawaran sampai dengan kesepakatan menempuh waktu kurang lebih 3(tiga) minggu;
Bahwa setahu saksi pada saat kesepakatan harga,Terdakwatidak ikut bicara,;
Bahwa Saksi tidak tahu apa kapasitas TerdakwaArifin, SH dalam proses pengadaan tanah ini;
Bahwa setahu saksi yang melakukan proses pengadaan tanah tersebut adalah Sdr Rudy Enggano Kenang, Chalid Obed dan Terdakwa Arifin, SH;
Bahwayang datang pada saat musyawarah sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang.;
Bahwa setahu saksi ada tandatangan saat menghadiri musyawarah penetapan harga tanah tersebut;
Bahwa pada saat penetapan harga tanah ada laporan yang dibuat;
Bahwa benar sdr Rudy Enggano Kenang ada melaporkan kepada Saksi adanya pengadaan tanah dan semuanya Saksi serahkan kepada Sdr Rudy Enggano Kenang ;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan fee;
Bahwa setahu saksi uang untuk membeli tanah tersebut adalah dana dari Pemerintah.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannyadan tidak keberatan;
SaksiRUDY ENGGANO KENANG, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi mengerti Saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan proses ganti rugi tanah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah di Kota Pontianak Tahun 2008, keterangan yang Saksi berikan dihadapan Penyidik dan dicatat dalam BAP adalah benar;
Bahwa setahu saksi pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di wilayah Pontianak Utara.Namun untuk luas tanah yang dibebaskan / diganti rugi Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa yang melaksanakan pengadaan tanah seluruhnya adalah Terdakwadan Saksi yang menghandelnya;
Bahwa setahu saksi anggaran pengadaan tanah tahun 2008 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa ada yang tidak terkorelasi yaitu Pengadaan pada tahun 2008, Saksi dan Terdakwa yang mencari tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi pada saat itu TerdakwaArifin, SH menawarkan sekitar 10 Ha tanah.
Bahwa setahu saksi pada saat itu pemilik tanah tersebut adalah Ahmad Abdullah (Alm);
Bahwa setahu saksi pada tahun 2008 ada pengadaan tanah dibagian Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Pontianak Barat.
Bahwa yang menawarkan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah)/ meter Saksi lupa, apakah saksi Chaked Obed ataukahTerdakwa,yang jelas bukan pemilik tanah;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini kapasitas TerdakwaArifin, SH adalah sebagai perantara/makelar tanah yang akan diganti rugi Pemerintah Kota Pontianak ;
Bahwa setahu saksi ada rapat musyawarah harga dengan pemilik tanahuntuk ganti rugi pengadaan tanah tersebut.
Bahwa pada saat itu yang memimpin rapat adalah Saksi, dan pada saat rapat ada hadir pemilik tanah melalui kuasanya yakni saksi Chaled Obed, saat itu yang dibawa 10 (sepuluh)sertifikat dan yang di cek hanya ada 6 ( enam) sertifikat;
Bahwa setahu saksi pada saat rapat musyawarah adalah untuk penentuan masalah harga tanah yang diganti rugi ;
Bahwa pada saat rapat saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan .
Bahwa ya, setahu dan seingat saksi dalam pengadaan ini sering berkomunikasi dengan saksi Ir.TONI HERIANTO dan selalumelaporkan hasilnya dengan beliau;
Bahwa setahu dan seingat saksi pernah melakukan tinjau lokasi tanah yang diganti rugi.
Bahwa setahu saksi sebelum dilakukan rapat musyawarah ada pertemuan diruang saksi Ir. TONI HERIANTO.
Bahwa setahu saksi untuk aliran dana pengadaan tanah diberikan juga kepada Yayasan Mujahidin sebesar Rp. 200.000.000,- dan yang menyerahkannya adalah saksi EKA INDRA;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Terdakwamengetahui urusan di Kantor BPKKD karena Terdakwa sering ke Kantor BPKKD;
Bahwa setahu saksi ada permintaan uang dari pengadaan tanah ini sebanyak Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah)saat rapat oleh Pemerintah Kota Pontianak yang disetujui oleh para pemilik tanah.
Bahwa setelah dana pengadaan tanah tersebut cair baru muncul uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibawa Terdakwakeruang kerja Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menerima aliran dana tersebut tetapi honor ada tidak dicairkan oleh sdr M. Sabirin;
Bahwa Terdakwa tidak bisa langsung masuk keruang kerja Saksi harus izin dulu dengan Sekretaris Saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu pencairan tersebut apakah sudah atau belum diterima oleh pemilik tanah;
Bahwa setahu saksi sampai sekarang tanah yang dibeli Pemerintah Kota Pontianak tersebut sudah tercatat dalam Aset Pemerintah Daerah Pontianak ;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini perananTerdakwaArifin, SH adalah hanya membawa orang yaitu pemilik tanah kepada pembelinya;
Bahwa harga Rp.39.000,00/M2 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) sudah dibuat kesepakatannya;
Bahwa setahu saksi dalam pengadaan tanah ini ada dibuat SK Panitiannya.
Bahwa setahu saksi jeda waktu proses musyawarah sampai dibuatnya penetapanselama 3 (tiga) hari;
Bahwa setahu saksi pemilik tanah tidak banyak bicara, tetapi yang berbicara adalah sdr. Chaled Obed;
Bahwa seingat Saksi ketemu dengan Terdakwasudah 4 (empat) kali.
Bahwa setahu saksi posisi Saksi saat rapat sebagai Ketua Panitia/Ketua Rapat.
Bahwa setahu saksi dalam proses pengadaan dan pembayaran tanah pada saat itu saksi sudah percaya dan yakin karena sudah ada hasil pengecekan sertifikat tanah dan sudah ada stempelnya;
Bahwa yang mengambil uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah sdr Chaled Obed;
Bahwa setahu saksi yang mengambil 6 (enam) sertifikat asli adalah Sdr Chaled Obed;
Bahwa setahu saksi ada kwitansi ditanda tangani oleh pemilik tanah;
Bahwa ya, sekarang tanah tersebut sudah menjadi Aset Negara;
Bahwa ya, dalam proses pengadaan tersebut ada sertifikat ganda, menurut BPN sertifikat tersebut sah;
Bahwa setahu saksi uang yang dicairkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar 2 Milyard lebih;
Bahwa seingat saksi yang mengantar uang kepada Saksi adalah Terdakwa Arifin, SH;
Bahwa setahu saksi ada permintaan sebesar Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) oleh Pemerintah Kota Pontianak yang dibebankan pada harga tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi semua pemilik tanah sudah menerima uangganti rugi yang dibayarkan melalui Sdr Heri Mustami;
Bahwa setahu saksi tidak ada pemilik tanah menerima uang dari Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada mengantar uang sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) kerumah saksi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi CHALID OBED, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, saksi mengerti saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya pengadaan tanah ditahun 2008;
Bahwa saksi dalam proses pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota Pontianak tersebut adalah sebagai kuasa dari pemilik tanah;
Bahwa seingat saksi pada awal pengurusan proses pengadaan tanah tersebut, saksi tidak dipakai sebagai kuasa dari para pemilik tanah, dan pada proses pertengahan jalan dalam pengurusan tanah barulah Saksi dipakai sebagai kuasa;
Bahwa seingat saksi pada saat itu yang menawarkan tanah ke Pemerintah Kota adalah saksi USMAN dan Terdakwa Arifin, SH. Bersama saksi pada saat itu di Pemerintah Kota saksi ketemu dengan Rudy Enggano Kenang.
Bahwa seingat saksi pada saat itu harga kesepakatan ganti rugi tanah kepada pemilik tanah sebesar Rp. 39.000,00 ( tiga puluh sembilan ribu rupiah) permeter, karena saksi ikut dalam pertemuan kesepakatan harga tersebut mewakili sebagai kuasa dari para pemilik tanah;
Bahwa seingat saksi pada awalnya tanah yang ditawarkan ke Pemerintah Kota sebanyak 10 (sepuluh) sertifikat tetapi yang diambil 6 (enam) sertifikat saja;
Bahwa seingat saksi dalam proses pengadaan tanah ini setiap pertemuan (rapat-rapat) TerdakwaArifin, SH selalu ada;
Bahwa seingat saksi sdr Ahmad Abdullah juga selaku ada dalam pertemuan (rapat-rapat) tersebut;
Bahwa kesepakatan harga sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) permeter, Kesepakatan diucapkan diruang kerja Rudy Enggano Kenang;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pemerintah Kota ada meminta atau tidak uang sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa seingat saksi luas tanah seluruhnya hampir 10 Ha;
Bahwa seingat saksi ada meminta bantuan berupa jasa pengurusan kepada para pemilik tanah untuk menyelesaikan proses sebanyak 10 (sepuluh) sertifikat tersebut, awalnya sebanyak Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) dan kemudian ditambah sehingga menjadi Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
Bahwa kesepakatan harga sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) permeter persegi pada saat itu saksi diberitahu oleh TerdakwaArifin, SH dan Rudi Enggano Kenang;
Bahwa seingat saksi pada saat itu kami membicarakan masalah harga tanah untuk ganti rugi dilaksanakan diruang kerja Pak Ir. Toni Herianto;
Bahwa seingat saksi sebelum hasil musyawarah penetapan angka sebagai harga tanah sebesar Rp.39.000,00 ( tiga puluh sembilan ribu rupiah) sudah ada;
Bahwa seingat saksi musyawarah dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008, Saksi hadir pada musyawarah tersebut;
Bahwa saksi yang mengambil uang pencairan dana ganti rugi ke Bank Kalbar. Dan saksi awalnya kalau akan ada pencairan di Bank Kalbar pada saat itu diberitahu oleh Sdr M. Sabirin, dan saksi tinggal tandatangan saja;
Bahwa seingat saksi pada saat pencairan dana ganti rugi tersebut sdr Ahmad Abdullah ada ikut ke Bank Kalbar;
Bahwa sewaktu pencairan dana ganti rugi Saksi hanya membawa surat kuasa dari para pemilik tanah saja;
Bahwa surat kuasa tersebut berakhir setelah pencairan saja dan itu Saksi diperintah Sdr M. Sabirin;
Bahwa untuk pencairan menggunakan cek atas nama Saksi dan setelah itu Saksi serahkan kepada pemilik tanah;
Bahwa yang memegang cek adalah Saksi.
Bahwa dari pencairan ganti rugi tanah tersebut Saksi ada menerima uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain Saksi yang menerima uang adalah Usman dan Kamsulnamun besarnya Saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi dalam proses pengadaan tanah iniTerdakwa Arifin, SH tdak mendapatkan uang dari bagian tersebut;
Bahwa seingat saksi tidak tahu didapat darimana cek-cek tersebut, dan tiba-tiba saja saksi langsung disodorkan cek tersebut;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Rudi Enggano pada tanggal 18 Desember 2008, ketemu dengan saksi Rudi Enggano bicara mau pencairan;
Bahwa yang menerima 6 (enam) sertifikat asli dari pemilik tanah tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada pemilik tanah saksi sendiri;
Bahwa saksi adalah sebagai kuasa dari pemilik 6 (enam) sertifikat tersebut, dan seingat saksi selama ada pengadaan tanah tersebut TerdakwaArifin, SH selalu ada bersama Saksi dalam pengurusan pengadaan tanah;
Bahwa seingat saksi dan Terdakwa ada kaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi perananTerdakwa sebagai perantara/belukar;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini saksi ada tandatangan berita acara mengenai penetapan harga Rp.39,.000,00 ( tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi setuju;
Bahwa yang menentukan harga Rp .39.000,- ( tiga puluh sembilan ribu rupiah) adalah Panitia;
Bahwa dalam pengadaan tanah terdapat 6 (enam) sertifikat yang diganti rugi;
Bahwa setahu saksi ada dibentuk panitia dalam pengadaan tanah;
Bahwa setahu saksi dalam proses pengadaan tanah ini surat kuasa oleh para pemilik tanah dibuat dan Saksi yang mengurus di Pemerintah Kota;
Bahwa seingat saksi hadir dalam penentuan harga, TerdakwaArifin, SH juga ada menghadiri musyawarah;
Bahwa setahu saksi dalam proses pemngadaan tanah ini belum ada tanda tangan akta jual beli.
Bahwa setahu saksi pada saat proses pencairan dana di Bank Kalbar Saksi hanya tanda tangan saja, Saksi tidak hitung uangnya dan langsung Saksi serahkan kepada Ahmad Abdullah;
Bahwa setahu saksi uang sudah ada dengan pemilik tanah;
Bahwa seingat saksi pada saat pencairan dana di Bank Kalbar ada 2 (dua) kantong uang yang dipisahkan;
Bahwa dalam beberapa hari kemudian Saksi dipanggil dan diberikan Rp.100.000.000,-( seratus juta rupiah).
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Terdakwa selalu ikut dalam pertemuan dan penawaran harga.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu dan sudah agak lama baru Saksi tahu bahwa pembagian dana ganti rugi tanah tersebut juga ada bagian untuk Mesjid Mujahidin, untuk Wali Kota, dan untuk pak Rudi Enggano;
Bahwa setahu saksi sdr Ahmad Abdullah adalah ahli waris pemilik tanah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Saksi untuk hadir pada pertemuan tersebut ditelpon oleh Saksi Chaled Obed dan uang untuk apa sdr saksi Chaled Obed mengetahui karena dilaksanakan di rumahnya;
Atas keberatan dariTerdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangan;
Saksi USMAN, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi mengerti Saksi diperiksa sehubungan dengan adanya pengadaan tanah, keterangan di BA Polisi sudah benar semua;
Bahwa seingat saksi awalnya Saksi mendapat tanah ini dari Sdr Kamsul dan beliau menawarkan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) permeter, dan Saksi menawarkan pada Pemerintah Kota dan ditemukan dengan para pemilk tanah, dan Saksi ditemukan oleh pak Chaled Obed, dan kemudian Saksi bawa Pak Chaled Obed kepada Pak Rudi Enggano dan pemilik tanah ikut juga;
Bahwa seingat saksi pada saat pertemuan di Pemkot, TerdakwaArifin, SH juga ada;
Bahwa yang pergi ke lokasi tanah yang akan diganti rugi sdr Chaled Obed, Sdr Ahmad Abdullah dan Saksi sendiri;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah ikut kelokasi tanah tersebut;
Bahwa seingat saksi pada saat pencairan uang di Bank Kalbar, Terdakwa ada;
Bahwa pada saat pencairan Saksi ikut ke Bank Kalbar.
Bahwa Saksi dapat uang sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,00 (seratsu juta rupiah) dan uang tersebut Saksi bagi dua dengan sdr Kamsul;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan sdr Rudi Enggano hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ada mendatangi sdr Rudy Enggano untuk menawarkan tanah milik Ahmad Abdullah;
Bahwa ya, Saksi tahu, Sdr ChaledObed dikasih kuasa untuk mengurus tanah tersebut. Ada 6 (enam ) orang yang memberikan kuasa kepada Sdr Chaled Obed untuk menguruskan tanah tersebut;
Bahwa seingat saksi awalnya pemilik tanah yang menentukan harga tanah sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Bahwa pada saat pencairan uang di Bank Kalbar Saksi ada menemani sdr Chaled Obed.
Bahwa Saksi tidak melihat sdr ChaledObed menerima cek akan tetapi Saksi ada melihat uangnya;
Bahwa setahu saksi pada saat pencairan uang di Bank Kalbar ada Terdakwa;
Bahwa setelah dari pulang Bank Kalbar, Saksi menemani Sdr. Chaled Obed membawa uang ke rumahnya Chaled Obed;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai uang yang dibawa.
Bahwa awal mulanya Terdakwa menemani Saksi untuk menawarkan tanah tersebut di Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa setahu saksi pemilik sertifikat tanah tersebut adalah Halimah, Ahamd Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdulah, M. Mulyadi dan Rauda, yang luas keseluruhan tersebut kurang lebih 5,7 hektar;
Bahwa Saksi mendapatkan fee/uang dari sdr Ahmad Abdullah di warung kopi Jalan Tanjungpura Pontianak;
Bahwa setahu saksi yang mendapatkan fee selain Saksi adalah Sdr Chaled Obed, Sdr.Rudi Enggano dan Terdakwa Arifin, SH;
Bahwa setahu Saksi Sdr Chaled Obed mendapatkan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Sdr Rudi Enggano Kenang sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan TerdakwaArifin, SH mendapat sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima juta rupiah)saksi titipkan melalui Kamsul;
Bahwa peran Sdr Chaled Obed adalah sebagai penyadang dana dari pengurusan sertifikat tanah milik Sdr Ahmad Abdullah dan peran Heri Mustami Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa bukan Terdakwa yang mengikuti Saksi Usman melainkan Saksi Usman yang mengajak ikut blukar (perantara) dengan dia, dan saya tidak pernah menerima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kamsul;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangan;
Saksi EKA INDRA, SE. MSi, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi mengerti Saksi diperiksa sehubungan dengan adanya pengadaan tanah, keterangan di BA Polisi sudah benar semua;
Bahwa Saksi diperintah oleh Sdr. Rudi Enggano ke Bank Kalbar karena ada pencairan dana pengadaan tanah ;
Bahwa Saksi ada melihat Terdakwa keluar dari Bank Kalbar dan Saksi tidak ada melihat Terdakwa bawa sesuatu;
Bahwa Saksi lupa pada tanggal, bulan dan tahunnya berapa pencairannya;
Bahwa Saksi tidak tahu keterlibatan Terdakwa dalam pengadaan tanah ini;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa datang pada Sdr Rudi Enggano;
Bahwa tugas dan tanggung Saksi adalah :
Membantu Kepala bagian Tata Usaha di bidang perencanaan dan keuangan
Mempersiapkan dan melakukan Koordinasi penyusunan.
Menginventariskan semua peraturan-peraturan
Membuat dukumentasi terhadap kegiatan pengawasan
Menyiapkan bahan untuk evaluasi
Menyiapkan pembayaran gaji pegawai
Melaksanakan administrasi dan operasional
Membuat usulan pemegang kas
Membuat surat keputusan, surat perintah pembayaran dan pertangung jawaban pada badan pengelolah kekayaan daerah.
Membuat laporan pengelolah keuangan.
Melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan
Melakukan pembukuan administrasi
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala badan baik secara tertulis dan secara lisan
Melaksanakan tugas lainnya
Bahwa ya, Saksi kenal dengan Toni Herianto selaku Sekretaris Daerah Kota Pontianak tahun 2008;
Bahwa Saksi tahu adanya pengadaan tanah tersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan SKPD adalah:
Meneliti perlengkapan pengadaan barang dan jasa
Meneliti perlengkapan permintaan pembayaran uang persedian
Melakukan verifikasi
Menyiapkan SPM
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan
Menyiapkan laporan keuangan SKPD
Bahwa setahu saksi pencairan dana pengadaan tanah terebut pada tanggal 19 Desember 2008.
Bahwa selain pengadaan tanah dilokasi Sungai Malaya ada juga pengadaan tanah perumahan berlokasi di Kecamatan Pontianak Barat dan Kecamatan Pontianak Kota dicairkan sekitar bulan Agustus 2008;
Bahwa setahu saksi yang menjadi PPTK pengadaan tanah tersebut adalah Sdr Muhammad Sabirin, SE, Sdr Rudi Enggano Kenangsebagai Pengguna Anggaran BPKKD;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr Rudi Enggano pada tahun 2005, dan Saksi kenal beliau sebagai pengelolah keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi URAI IDA ROSANTI, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi bekerja sebagai teller pada Bank Kalbar, kemudian pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi pernah ada pencairan sebanyak 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp. 2.140.008.000,- (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008.keenam cek tersebut atas nama :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Bahwa pencairan dana untuk 6 ( enam) cek, setelah cair sudah dibayarkan dan besarannya sesuai;
Bahwa yang mengambil uang adalah Sdr Chaled Obed dan Terdakwa Arifin, SH, pencairan dana tersebut didepan Saksi;
Bahwa Saksi lupa ada berapa kantong uang tersebut, Terdakwa dan Chaled Obed masing - masing membawa kantong hitam yang berisi uang, hal ini dilakukan atas permintaan Terdakwa. Terdakwa minta pada saat transaksi;
Bahwa setahu saksi yang tanda tangan cek adalah Sdr Chaled Obed;
Bahwa setahu saksi ada 6 (enam) cek yang ditanda tangani oleh Sdr Chaled Obed;
Bahwa seingat saksi Pencairan pada tanggal 19 Desember 2008;
Bahwa Saksi tahu pencairan tersebut untuk pembayaran tanah atas nama Halimah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, Ahmad Abdullah dan Raidah.
Bahwa setahu saksi pada saat Sdr Chaled Obed tanda tangan cek tersebut ada Terdakwa disampingnya;
Bahwa jumlah keseluruhan sebesar Rp.2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah);
Bahwa yang datang pada saat pencairan hanya Sdr Chaled Obed dan Terdakwa saja;
Bahwa setahu saksi pada awalnya dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas teller seperti Keabsahan cek-cek tersebut, setelah di cek baru bisa transaksi pendebetan, dan petugas teller menyiapkan dana sesuai dengan nilai dicek dan diserahkan kepada Nasabah;
Bahwa Setahu Saksi yang membawa uang tersebut keluar adalah Sdr Chaled Obed dan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi ada tanda nama TerdakwaArifin, SH dibelakang cek Nomor Cek no. L 799048 an. Halimah, Cek no. L 799049 an. Fatimah, Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah dan Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah seluruhnya senilai Rp.1.276.520.700,,00 tersebut sebagai penanda bahwa uang tersebut akan di bawa oleh Terdakwa Arifin, SH;
Bahwa ya, semuanya cek tersebut dicairkan oleh sdr Chaled Obed;
Bahwa setahu dan seingat saksi atas permintaan Terdakwa sendiri ada 4 (empat) cek ditandai nama Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar semua;
Atas penyangkalan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi KOMAT, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pemegang Kas Daerah Pemkot pada Bank Kalbar sejak tahun 2005 s/d tahun 2009 dan atasan Saksi adalah Rudy Enggano;
Bahwa Saksi tahu dengan pencairansetelah SP2D sampai ke meja Saksi. Ada SP2D sebanyak 6 (enam) lembar, di SP2D disebutkan tentang pengadaan tanah;
Bahwa setahu saksi prosesnya SPM dulu yang keluar barulah terbit SP2D;
Bahwa Saksi lupa dalam SP2D ada memuat berapa sertifikat;
Bahwa setahu saksi pernah TerdakwaArifin, SH ada datang keruang kerja Saksi mendampingi Sdr Chaled Obed;
Bahwa Jabatan Saksi pada saat ini adalah sebagai pemegang Kas Daerah Pemkot pada Bank Kalbar;
Bahwa setahu saksi Bendahara Pengeluaran pada tahun 2008 adalah Sdr Ahmad Ramadhan;
Bahwa setahu saksi sebagai PPTK Pemkot pada tahun 2008 adalah Sdr M.Sabirin, Pengguna Anggarannya adalah Sdr Rudi Enggano;
Bahwa setahu saksi dasar Saksi menyerahkan cek pada pihak ketiga adalah adanya SP2D;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi adalah :Menyiampan uang milik daerah pada Bank dengan cara membuka rekening, Mengeluarkan uang sesuai dengan perintah SP2D, Membuat laporan penerima dan pengeluaran, Mencocokkan rekening Koran dengan saldo kas;
Bahwa setahu saksi jumlah cek yang diserahkan pada pihak ketiga sebanyak 6 (enam) cek. Cek tersebut atas nama Ahamad Abdullah, Fatimah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Raudah dan Halimah;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa yang menyerahkan SP2D kepada Saksi;
Bahwa ada penukaran SP2D menjadi cek;
Bahwa terjadinya penukaran tersebut pada tanggal 19 Desember 2008 sebelum SP2D sampai ke meja Saksi dan ada konfirmasi dengan Saksi bahwa pada hari ini ada pencairan dana pembebasan lahan dan setelah itu Saksi konfirmasi dengan teller untuk menyediakan uang sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa pada saat itu ada beberapa orang yang menghadap Saksi dan untuk ke 6 (enam) SP2D ini dibawa oleh pihak ketiga yang didampingi oleh Terdakwa;
Bahwa untuk SP2D tidak ditentukan besaran pajak yang harus dipotong dan apabila ada pemotongan pajak dibuat setelah dikurangi pajak Pph;
Bahwa setahu saksi yang menginformasikan pencairan adalah Kasubag Perbendaharaan (Pak Ramsidi);
Bahwa yang diserahkan kepada Saksi adalah berupa kwitansi, Surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan kepemilikan, Fotocopy KTP, Foto copy Surat keputusan Panitia pengadaan tanah untuk kepentingan Pemkot, melampirkan Surat Keputusan panitia pengadaan tanah untuk kepentingan Pemkot, Surat Permintaan Pembayaran(SPM), Surat pembayaran langsung barang dan jasa danSurat Perintah Pecairan Dana (SP2D);
Bahwa ke 6 (enam) cek tersebut diserahkan kepada sdr Chaled Obed;
Bahwa setahu saksi di SP2D ada nama pemilik tanah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RASMIAH. S.Sos.M.Si, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Camat Pontianak Utara. Tugas Saksi selaku Camat berdasarkan Perwa No. 54 Tahun 2008 adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota Pontianak;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Saksi tidak pernah menerima SK Walikota No. 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pomerintah Kota Pontianak;
Bahwa Saksi menjadi Camat Pontianak Utara sejak tahun 2007 s/d tahun 2010;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2008 ada pengadaan tanah untuk perumahan PNS Pemkot;
Bahwa Saksi tidak tahu kepanitian untuk pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah diundang untuk pertemuan pengadaan tanah tersebut dan Saksi tidak pernah menerima surat mengenai pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah tandatangan berita acara hasil rapat tentang ganti rugi tanah tersebut, dan Saksi tidak pernah tanda tangan surat pernyataan;
BahwaSaksi kenal dengan sdr Fauzi karena sebagai Sekretaris Saksi;
Bahwa Saksi tahu ada pengadaan tanah di wilayah Saksi sejak Saksi di panggil oleh kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kelokasi tanah tersebut tetapi masih masuk dalam wilayah Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintah oleh Djamirin untuk datang rapat;
Bahwa Sdr Djamirin bertugas sebagai Kasi Pemerintahan;
Bahwa tidak ada Sekretaris Saksi yang menyampaikan kepada Saksi tentang hal tersebut Saksi selalu dilewati terus;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan surat masuk tentang pengadaan tanah tersebut, Saksi hanya dengar kabar angin saja ada pembebasan tanah dan kabar yang jelasnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Arifin, SH, Saksi baru 2 (dua) kali ini melihat Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr Rudi Enggano dan Sdr M. Sabirin;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai Camat adalah :
Pengkoordinasian kegiatan masyarakat
Pengkoordinasian ketentraman dan ketertiban umum
Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana
Pengkoordinasian penyelenggara Pemeritah
Pengkoordinasian pelayaan masyarakat
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangan surat pernyataan tersebut dan Saksi pastikan bahwa itu bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangan surat berita acara musyawarah ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut dan Saksi pastikan bahwa itu bukan tandatangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi H. DJAMIRIN. S.IP, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Pontianak Utara dan mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum tahun anggaran 2008;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat tersebut;
Bahwa saksi ada tandatangan Surat Pernyataan tersebut, Saksi lupa pada saat Saksi tandatangan apakah Terdakwa ada atau tidak ada;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Terdakwa sebanyak 1(satu) kali saja;
Bahwa setahu saksi tentang kewenangan harga pengadaan tanah tersebut ada di Kelurahan, dan bukan di Kecamatan;
Bahwa setahu saksi surat pernyataan dikeluarkan oleh Lurah;
Bahwa tugas Camat dan Sekretaris Camat tidak bisa diambil alih oleh Kasi Pemerintahan;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Sekretaris Kecamatan untuk mengecek harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tetapi Saksi tidak mengetahui data-data tanah yang ada didaerah Sungai Malaya, saksi hanya mendapatkan informasi jikaharga patokan sesuai NJOP adalah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/M2 sedangkan patokan harga pasar dilokasi Sungai Malaya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)/M2 sampai dengan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/M2 tetapi Saksi tidak mengetahui mekanisme perhitungan harga dasar tersebut dan Saksi tidak pernah ikut dalam rapat musyawarah penetapan harga dan pelaksanaan ganti rugi;
Bahwa seingat Saksi pernah cek kelapangan sebanyak 1(satu) kali saja.Pada saat itu dilapangan ada dari Tim Kecamatan dari Kelurahan dan dariPemkot;
Bahwaseingat Saksi tidak pernah diperintah untuk mengecek harga;
Bahwa yang membawa Surat Pernyataan tersebut keKantor Walikota adalah Sdr M. Sabirin;
Bahwa Saksi kerja di Kantor Camat, pada saat itu Camatnya adalah Sdr RAMISAH;
Bahwa Saksi tahu pada tahun 2008 ada pegadaan tanah bukan untuk kepentingan umum di Kecamatan Pontianak Utara, Lokasinya di Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu;
Bahwa tugas Saksi selaku Kasi Pemerintahan adalah :
Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Menyusun pelaksanaan kegiatan dalam bidangnya
Membagi tugas pada bawahan
Memberikan petunjuk pada bawahan
Memeriksa hasil kerja bawahan
Merencanakan dan mempersiapkan usulan kerja bidang Pemerintahan.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum, tetapi Saksi ada diperintahkan untuk mengecek harga dasar tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu berapa besaran NJOP yang ada didaerah Sungai Malaya Kelurahan Tanjung Hulu pada tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak ada honor pada saat melakukan pengecekan harga dasar tanah pasar Sungai Malaya di Kelurahan Siantan Hulu;
Bahwa Saksi mengetahui surat pernyataan tersebut karena surat tersebut diketik oleh staf Saksi dan konsepnya dari Sdr Fauzi dan Saksi ada diruangan pada saat itu;
Bahwa yang membuat Surat Pernyataan tersebut Saksi tidak tahu dan Saksi di panggil diruang Camat dan diruang tersebut sudah ada TerdakwaArifin, SH dan M. Sdr Sabirin;
Bahwa Saksi diminta untuk menjadi saksi untuk penyerahan tanah kepada Pemerintah Kota, pada saat itu tidak ada ahli waris pemilik tanah yang ada hanya Terdakwa Arifin, SH, Sdr M. Sabirin, Camat dan Sdr Chaled Obed;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sering kekantor untuk mengurus tanah yang akan diganti rugi di Sungai Malaya dan Sdr Chaled Obed saksi juga kenal;
Bahwa setahu saksi untuk mengetahui tentang harga pasaran tanah di Kecamatan Pontianak Utara tersebut kewenangannya berada di Kasi Pemerintahan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AISYAH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui tentang kegiatan pengadaan tanah untuk perumahan PNS yang terletak dijalan Selat Panjang/ Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu oleh Pemkot Pontianak pada tahun 2008 karena Saksi ikut dalam rapat musyawarah panitia Saksi hadir dalam rapat tersebut mewakili Lurah Siatan Hulu;
Bahwa setahu saksi Rapat Musyawarah tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008;
Bahwa setahu saksiisi rapat tentang harga dasar tanah,
Bahwa setahu Saksi tidak pernah megecek tanah kelapangan;
Bahwa setahu saksi yang membuka rapat adalah Sdr Rudi Enggano, yang pada saat itu yang menghadiri rapat kurang lebih 10 ( sepuluh) orang;
Bahwa setahu saksi pada saat itu yang dibicarakan adalah masalah harga dasar tanah yang mau diganti rugi tersebut;
Bahwa seingat saksi dalam proses pengadaan tanah ini Saksi tidak pernah mendapatkan uang berkaitan dengan perkara ini;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang harga tanah tersebut karena tidak ada tabelnya;
Bahwa tugas pokok Saksi adalah sebagai berikut :
Pengelolah,penyusunan dan perumusan dibidang Pemerintahan.
Pengelolah dan menyusun perencanaan kerja.
Penyelengaraan kegiatan dibidang Pemerintahan.
Menyusun laporan tugas bidang Pemerintahan
Pemantauan evaluasi bidang Pemerintahan
Pelaksanaan tugas lain dibidang Pemerintahan.
Bahwa Saksi menghadiri rapat pada tanggal 16 Desember 2008;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD SABIRIN, SE.,Msi, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Akuntansi:
Merencanakan dan Mengadakan Asset termasuk menyiapkan standarisasi Sarana dan Prasarana pemerintah dan standarisasi harga.
Melaksanakan penyimpanan dan penyaluran barang atau asset.
Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan barang atau asset termasuk administrasi dan pertanggung jawaban pemeliharaan.
Melaksanakan inventarisasi barang atau asset.
Merencanakan dan melaksanakan perubahan status hukum barang atau asset.
Melaksanakan pemanfaatan barang atau asset baik pinjam pakai, penyewaan dll.
Melaksanakan pengamanan dan perlindungan barang atau asset;
Bahwa Saksi bertanggung jawab penuh kepada atasan langsung Saksi yaitu Kepala Bidang Kekayaan Daerah, Akuntansi dan pembukuan, Bpk. AHMAD DARMADJI dan bertanggung jawab juga pada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (BPKKD) selaku Pengguna Anggaran yaitu RUDY ENGGANO KENANG;
Bahwa pada tahun2008ada pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum dan kegiatan tersebut direncanakan tahun 2007, dalam pemilihan lokasi Kepala BPKKD mengambil inisiatif mengajukan usulan kepada Walikota saat itu Buchari;
Bahwa ada peraturan yang berkaitan dengan perumahan tersebut, yang Ketuanya adalah Sekretaris Daerah;
Bahwa Saksi tidak termasuk dalam Panitia Pengadaan tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi Camat Utara menyampaikan NJOP sebesar Rp.40.000,00 permeter persegi;
Bahwa setahu saksi diundang rapat diruang Sdr Rudi Enggano pada tanggal 16 Desember 2008, akan tetapi Saksi tidak hadir dirapat tersebut;
Bahwa yang membuat BA ganti rugi pengadaan tanah adalah Saksi sendiri;
Bahwa setahu saksi pada saat rapat musyawarah tersebut terjadi kesapakatan dengan harga Rp.39.000,00 ( tiga puluh sembilan ribu rupiah) permeter persegi dengan 6 ( enam ) sertifikat tanah dari para pemilik tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi yang menjadi Kuasa Pemilik tanah adalah Sdr Chaled Obed;
Bahwa seingat saksi memang Saksi pernah turun kelapangan sebelum musyawarah penetapan harga;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini peranan dan kapasitas TerdakwaArifin, SH adalah sebagai perantara;
Bahwa untuk pencairan dana pemgadaan tanah saksi tidak tahu persis;
Bahwa setahu saksi nilai keseluruhan ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar) lebih;
Bahwa tahu saksi yang disiapkan untuk mengajukan SPP adalah Surat Pernyataan, Kwitansi dan Pernyataan penyerahan dan SK penetapan harga. Setelah proses pembayaran ganti rugi tanah selesai maka langsung dapat dibuatkan pelepasan hak dari pertanahan;
Bahwa setahu saksi dalam proses pemngadaan tanah ini belum ada balik batas dari pertanahanan, demikian juga Pelepasan hak atas tanah belum dilaksanakan karena ada tumpang tindih sertifikat dan selanjutnya Saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sering datang ke kantor Saksi;
Bahwa tentang surat pernyataan diantar staf Saksi;
Bahwa yang pertama Saksi diajak kelapangan, ada Rudi Enggano Kenang , Sekretaris Daerah, TerdakwaArifin, SH dan Camat dan Lurah yang lainnya Saksi tidak ingat lagi. Setelah kelapangan tidak ada masalah, ada didampingi oleh ahli waris;
Bahwa Saksi kurang jelas timbulnya angka jual beli sebesar Rp. 39.000,- ( tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi telah terjadi kesepakatan pada tanggal 16 Desember 2008, dan Saksi tahu dari notulennya;
Bahwa yang mengajak Saksi kelapangan adalah Kepala BPKKD;
Bahwa Sudah dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah dan tanah tersebut sudah milik Pemkot tetapi belum dibalik nama karena ada tumpang tindih sertifikat ;
Bahwa tumpang tindih sertifikat atas nama Hengki, dan tanah tersebut sekarang oleh Pemerintah Kota sudah dibangun lapangan sepak bola;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari pengadaan tanah tersebut;
Bahwa seingat saksi pada saat itu Terdakwa menyerahkan Surat Penyataan tersebut pada tanggal 16 Desember 2008 setelah cek kelokasi;
Bahwa setahu saksi 6 foto kopy sertifikat dibawa oleh Terdakwa, sudah ada stempel dan sudah dicek di BPN dan Saksi langsung menerimanya;
Bahwa Panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemkot adalah :
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua Ir.Toni Herianto,MT
Kepala BPKKD selaku Sekretaris Rudy Enggano Kenang.
Kepala Dinas Tata Kota selaku Anggota Ir.Sunarto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Anggota Ir.Edy Kamtono.
Kepala Dinas Urusan Pangan selaku Anggota Drh.Waswin Jafar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak selaku Anggota Wiwin Winarto, SH.
Camat Pontianak Utara Resmiah S.Sos.
Lurah Siantan Hulu Aisyah.
Bahwa sumber anggaran untuk membiayai pengadaan tanah tersebut dari APBD Kota Pontianak tahun 2008;
Bahwa setahu saksi survey kelapangan dilakukan sebanyak 1(satu) kali;
Bahwa peran Saksi sebagai Pejabat Pengelolah Tehnis Kegiatan (PPTK) yang tugasnya adalah mempersiapkkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan;
Bahwa yang menunjuk Saksi adalah Kepala BPKKD Kota Pontianak yaitu Rudi Enggano Kenang dan beliau sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan honor dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Sdr Chaled Obed adalah kuasa dari Pemilik tanah Saksi tahu berdasarkan Akta Surat Kuasa dari Notaris Agung Sri Sandono, SH;
Bahwa setahu saksi seluruh proses pengadaan tanah dikuasai oleh Sdr Chaked Obed karena sebagai pemegang surat kuasa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa bukan Terdakwa yang membawa foto copian sertifikat tersebut;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi AKHMAD RAMADHAN, A.Md, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi berkerja di Sekretariat Daerah sejak tahun 2009;
Bahwa Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1993;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretaris Daerah Kota Pontianak dari tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Bendahara adalah :
Memproses permintaan atau pengajuan UP diawal tahun anggaran.
Untuk memproses revolving dana
Untuk mengajukan permintaan TU ( tambah Uang) apabila uang kas tidak cukup sedangkan kegiatan harus dilaksanakan, maka diajukan Permintaan TU.
Untuk memproses atau memverifikasi permintaan yang diajukan oleh PPTK kemudian mekanisme tersebut diajukan ke Pengguna Anggaran ( PA).
Bahwa ya, Saksi tahu pada tahun 2008 ada pengadaan tanah di Sungai Malaya, Saksi tahu ada pengadaan tanah tersebut pada saat hasil rapat tentang pengadaan tanah tersebut berupa SK penetapan harga ganti rugi tanah tersebut;
Bahwa yang mengajukan SPP adalah saksi sendiri selaku Bendahara;
Bahwa PPTK adalah Sdr M. Sabirin, SE., dan beliau mengajukan apabila sudah lengkap dan diproses untuk pengajuan SPP melalui Pengguna Anggaran (PA), penggunan Anggaran ( PA) adalah Sdr Rudi Enggano Kenang;
Bahwa yang membuat ringkasan SPP adalah Saksi sendiri;
Bahwa setahu saksi dalam pemhgadaan tanah iniada 6 (enam) sertifikat untuk pengadaan tanah;
Bahwa setahu saksi ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp 2.252.640.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)sudah termasuk pajak 5 %.Pajak disetor oleh pemilik tanah ada surat perjanjian;
Bahwa setahu saksi pengadaan tanah tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak pada tahun 2008;
Bahwa pengadaan tanah pada tahun 2008 pengajuan SPP sebanyak 14 dan semua telah dicairkan termasuk 6 (enam) sertifikat;
Bahwa setahu saksi pengadaaan tanah tersebut diperuntukan perumahan PNS Kota Pontianak;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa Arifin, SH karena adanya pengadaan tanah, Terdakwa pernah ke kantor Saksi;
Bahwa persyaratan pengadaan tanah adalah adanya SK, ada pernyataan dari Pemilik tanah, ada penyerahan dan asuransi;
Bahwa sertifikat yang asli diperlihatkan dalam mengajukan SPP.Akan tetapi bukan terdakwa yang menunjukan sertifikat yang asli, melainkan orang lain;
Bahwa setahu saksi proses pengadaan ini adalah proses yang wajar;
Bahwa pembayaran ke BPKKD tidak ada tembusan, pembayaran menggunakan cek;
Bahwa pengadaan tanah tersebut untuk kepentingan umum;
Bahwa setahu saksi sebelum ada pembayaran maka persyaratan dilakukan verifikasi. Dan verifikasi tersebut diajukan di meja Saksi, verifikasi tersebut sudah lengkap bisa untuk dibayarkan;
Bahwa tidak ada pihak yang komplein dan keberatan;
Bvahwa pagu awal pengadaan tanah sebesar kurang lebih sebesar 3 M;
Bahwa setahu saksi Cek bisa keluar dari SP2D;
Bahwa pembayaran dilakukan tidak dengan tunai, melainkan ke rekening bendahara umum;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Rudi Enggano Kenang selaku Pejabat pengelolah keuangan daerah;
Bahwa setahu saksi persyaratan pencairan adalah Pengantar SPP, Ringkasan SPP Rincian SPP, Kelengkapan bukti pendukung,surat pernyataan kepemilikan tanah, surat penyerahan, kwitansi dan KTP pemilik tanah;
Bahwa tindakan Saksi adalah Saksi tandatangani dan diketahui oleh PPTK yang dijabat oleh Sdr M. Sabirin, setelah SPP jadi dan ditandatangani kemudian SPP diajukan kepada PPK untuk dibuat SPM;
Bahwa setahu saksi nama kegiatannya dalam perkara ini adalah belanja modal pengadaan atau pembebasan tanah dengan rincian objek belanja adalah belanja modal tanah untuk perumahan dan PPTK nya adalah Sdr M. Sabirin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MOHAMMAD BARI, S.Sos.M.Si, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi berkerja di Kantor Pemerintah Kota Pontianak sejak tahun 1998;
Bahwa Saksi tahu ada pengadaan tanah pada tahun 2008, pengadan tanah tersebut di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu KecamatanPontianak Utara;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Bidang Pengelolahan Aset.
Bahwa Saksi ikut menghadiri rapat tersebut atas perintah atasan Saksi sdr M. Sabirin;
Bahwa peran Saksi dalam rapat adalah sebagai notulen. Rapat tersebut diadakan pada tanggal 16 Desember 2008.
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Notulen adalah sdr M. Sabirin. Tugas Saksi sebagai notulen adalah mencatat jalannya rapat;
Bahwa setahu saksi yang hadir dalam rapat adalah Rudi EngganoKenang, M.Nor Arza, Endang Yusuf, Iskandar, Aisyah Obed dan ada perwakilan dari pemilik tanah.
Bahwa setahu saksi pada saat itu rapat dilaksanakan diruang kerja Sdr Rudi EngganoKenang dari jam 14.30 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib;
Bahwa setahu saksi isi dari rapat adalah pembahasan rencana pembelian dan penetapan harga tanah;
Bahwa setahu saksi awalnya harga yang ditawarkan Rp.50.000,- permeter persegi kemudian dinego sekitarharga Rp.35.000,-per meter dan jatuhnya pada harga Rp.39.000,- permeter persegi;
Bahwa yang Saksi dengar pengadaan tanah tersebut untuk dipergunakan sebagai perumahan PNS;
Bahwa setahu saksi dalam rapat pada saat itu Terdakwa Arifin, SH ada menjawab atas pertanyaan tentang harga tanah;
Bahwa setahu saksi harga Rp.39.000,- permeter ditawarkan oleh sdr Rudi Enggano Kenang dan disepakati oleh Terdakwa Arifin, SH dan Chaled Obed;
Bahwa seingat saksi sebagai Notulen pada saat itu setelah rapat se;esai, maka hasilnya Saksi ketik dan Saksi serahkan kepada sdr Rudi Enggano Kenang;
Bahwa setahu saksi pada saat itu ada 5 (lima) bidang tanah yang jadi beli oleh Pemerintah Kota, ke 5 (lima) bidang tanah tersebut sudah menjadi Aset Pemerintah Kota;
Bahwa setahu saksi pada saat ini tanah tersebut belum dibalik nama menjadi atas nama Pemerintah Kota, sertifikat masih nama pemiliknya;
Bahwa seingat saksi Notulen hasil rapat ada kolom tandatangan Saksi dan Sdr Rudi Enggano Kenang;
Bahwa seingat saksi tidak pernah melihat Terdakwa Arifin, SH dan Sdr.Chaked Obed ke Kantor, adanya rapat baru mereka ke Kantor;
Bahwa seingat saksi pada saat rapat yang dominan untuk bicara adalah Sdr Rudi Enggano Kenang, sedangkan Terdakwa Arifin, SH menjawab saat ditanya;
Bahwa setahu saksi rapat pembahasan harga tanah tersebut mengatasnamakan panitia pengadaan tanah (bukan sandiwara);
Bahwa setahu saksi setiap pembayaran aset harus ada surat untuk pelepasan tanah tetapi dalam hal ini tidak ada, dan hal ini sudah saksi laporkan kepada atasan Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada dapat honor dalam pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Saksi mengikuti rapat sebanyak 1 (satu) kali saja;
Bahwa Saksi melihat sdr M. Sabirin mengiktui rapat tidak dengan seutuhnya karena ia sering bolak balik keruang kerjanya sambil mengerjakan tugas yang lain;
Bahwa Saksi hanya membuat notulen rapat musyawarah panitian pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum di Jalan Sungai Malaya, sedangkan yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi menunjukan surat tentang informasi NJOP dan surat tentang harga pasar tanah setempat.Surat tersebut dijadikan acuan untuk menentukan besaran ganti rugi tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Terdakwa Arifin, SH dan sdr Chaled Obet mengikuti rapat dari awal sampai akhir;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa yang hadir dalam musyawarah ada pemilik tanah yaitu sdr Ahmad dan Sdr Abdullah dan Saksi tidak ada menjawab atas transaksi harga tanah tersebut melainkan Saksi hanya diam saja;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangan semula;
Saksi H. M. NOOR ARZA. SH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (KASUBSI) Pengaturan Tanah Pemerintahpada Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Bahwa saksi mengetahuidalam perkara ini ada pengadaan tanah di Sungai Malaya;
Bahwa Saksi pernah mengikuti rapat atas disposisi Kepala Kantor BPN.Rapat dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2008 diruang kerja Sdr Rudi Enggano Kenang;
Bahwa Saksi kenal dengan Rudi Enggano Kenang sebagai Ketua BPKKD;
Bahwa setahu saksi yang hadir dalam rapat adalah M. Sabirin,Rudi Enggano Kenang, Muhammad Bari, Terdakwa Arifin, SH dan masih ada lagi yang lainnya tetapi saksi lupa;
Bahwa setahu saksi pada saat itu pemilik tanah tidak hadir dalam rapat;
Bahwa setahu saksi rapat tersebut membahas tentang pengadaan tanah, ganti rugi tanah, pengecekan tanah dan keabsahan sertifikat;
Bahwa Saksi mengikuti rapat kurang lebih setengah jam dan Saksi meninggalkan rapat belum selesai, jadi Saksi tidak tahu dalam rapat tersebut ada masalah penentuan harga;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Arifin, SH adalah sebagai pegawai di PDAM;
Bahwa setahu saksi tanah tersebut belum bisa dikatakan tanah ini milik Pemerintah Kota Pontianak karena harus balik nama dulu;
Bahwa Saksi tidak mengikuti rapat dari awal, pemilik tanah ada hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa setahu saksi hasil rapat musyawarah tidak dibacakan.
Bahwa setahu saksi Sdr Chaled Obed tidak ada berbicara dalam rapat.
Bahwa setahu saksi ada berita acara rapat musyawarah;
Bahwa setahu saksi pada saat itu sewaktu tanah akan dibalik nama ada kendala oleh BPN;
Bahwa setahu saksi fungsi tim appraisal adalah tugasnya untuk menghitung ganti rugi tanah;
Bahwa setahu saksi tentang usulan tim appraisal tidak diterima oleh Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa setahu saksi tanah tidak bisa dibalik nama karena yang Saksi dengar tanah tersebut ada sertifikat yang tumpang tindih;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat sertifikat yang asli;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek kelapangan;
Bahwa Saksi ikut rapat mewakili Kantor BPN. Saksi di kantor BPN selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah;
Bahwa tugas Saksi adalah :
Menyampaikan saran-saran atau pertimbangan dengan tindakan yang akan diambil dalam pemeriksaan.
Menghimpun peraturan - peraturan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
Membauat rencana kegiatan kerja
Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan
Menyiapkan rekomendasi
Melaksanakan pedataan dan peninjauan kelapangan
Menyiapkan inventarisasi
Membuat rial penelitian
Menyiapkan bahan laporan
Melaksanakan evaluasi dan melaksanaakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bahwa atasan langsung Saksi adalah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah yaitu Sdr Firdaus;
Bahwa setahu dan seingat saksi yang hadir rapat adalah, Rudi Enggano Kenang, Sdr M. Sabrin, Sdr. Endang, Sdr ChaledObed , Sdr H.M. Noor Arza, Sdr Wiwin , Sdr Djamirin dan Terdakwa Arifin, SH;
Bahwa seingat saksi yang menjadi pertimbangan yang disampaikan Saksi adalah : Minta kepada Panitia untuk pembuatan keputusan harga ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya tim Appraisal (penafsir harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang, agar terhadap tanah-tanah tersebut dilakukan pengembalian batasuntuk mendapatkan data fisik seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya, dan terhadap sertifikat tanah dilakukan pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Kota Pontianak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Saksi EKA SUSANTI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini, sehubungan dengan tanah milik ibu Saksi yang bernama Fatimah dijual ke Pemerintahan Kota Pontianak;
Bahwa ada ganti rugi tetapi tidak sesuai dengan yang kami terima;
Bahwa setahu saksi Ibu Saksi terima uang ganti rugi tanah pada akhir bulan Desember tahun 2008;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu tanah tersebut di jual kepada siapa dan sekarang Saksi sudah tahu;
Bahwaseingat saksi yang datang kepada ibusaksi untuk membeli tanah tersebut adalah Sdr Heri Bustami;
Bahwa seingat saksi pada saat itu Heri Bustami sering datang kerumah Saksidengan Sdr Mulyadi;
Bahwa selain Sdr Mulyadi yang di ajak Sdr Heri Bustami, ada juga Sdr Heri Bustami bersama Ahmad Abdullah kerumah Saksi.
Bahwa setahu saksiawalnya 10 (sepuluh) sertifikat yang akan dijual pada Pemkot, akan tetapi hanya 6 (enam ) saja yang dibeli Pemkot Pontianak;
Bahwa setahu saksi pembayaran dilakukan oleh Pemkot pada tahun 2008.
Bahwa setahu saksi Pemerintah Kota memberikan uang sebagai ganti rugi tanah milik ibu Saksi(Fatimah) sebesar Rp. 28.000.0000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa setahu saksi Ibu Saksi (Fatimah) pernah tanda tangan, tidak tahu tandatangan tersebut untuk apa. Ibu Saksi tanda tangan bulannya Saksi lupa tahun 2008 sebelum uang ganti rugi tanah tersebut diberikan;
Bahwa awalnya setahu saksi Sdr Ahmad Abdullah bilang kepada ibu Saksi (Fatimah) dia bilang tanah ini akan dibeli oleh Pemkot, dan ibu Saksi (Fatimah) saat itu bilang jual saja;
Bahwa setahu saksi ada ikut pertemuan dirumah Sdr Heri Bustami sebelum adanya pembayaran.Ahli waris ke 6 (enam) sertifkat tersebut ada datang dalam pertemuan tersebut;
Bahwa Saksi ikut mendampingi ibu Saksi (Fatimah) dalam pertemuan tersebut.
Bahwa setelah kurang lebih 2 (dua) mingggu tandatangan baru dilakukan pembayaran;
Bahwa setahu saksi pembayaran dilakukan dirumah Pak Mulyadi.
Bahwa seytahu saksi yang membagikan uang kepada ibu Saksi (Fatimah) adalah Sdr Heri Bustami.
Bahwa setahu saksi Ibu Saksi (Fatimah) dikasih untuk ganti rugi sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puuh delapan juta rupiah) dan orang kejaksaan bilang Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2007 dilakukan pengurusan ganti rugi yang mengurusnya adalah Sdr Ahmad Abdullah yang datang kerumah untuk minta KTP dan lain-lainnya;
Bahwa Saksi tidak diberitahu berapa harga tanah permeternya ;
Bahwa Saksi mengambil uang ganti rugi tanah tersebut dirumah pak Mulyadi ;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi atau ditelpon oleh terdakwa Arifin, SH terkaitan dengan masalah ganti rugi tanah tersebut;
Bahwa Ibu Saksi bernama Fatimah.Ibu Saksi dapat ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah diajak untuk musyawarah dan tanda tangan kesepakatan harga ke Pemkot Pontianak, hanya di Notaris saja ibu Saksi ada tanda tangan dan keperluan untuk apa Saksi tidak tahu.Mau Saksi baca dan Notaris bilang tidak usah baca Saksi mau cepat.
Bahwa Saksi tidak tahu nama Notarisnya yang jelas seorang perempuan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Notaris benaran atau bukan.
Bahwa setabu saksi Kakak Saksi yang bilang bahwa ibu Saksi ada tanah di Sungai malaya.
Bahwa yang memanggil ibu Saksi untuk suruh kumpul adalah sdr Ahmad Abdullah;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu tanah tersebut tumpang tindih sejak dikejaksaan baru Saksi tahu ada tanah yang tumpang tindih;
Bahwa Saksi tahu sekarang tanah tersebut dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
Bahwa yang Saksi tahu awalnya ada 10 (sepuluh) sertifikat dan akhirnya hanya 6 ( enam) saja yang diambil. Nama ke (enam) sertifikat tersebut adalah Fatimah, Ahmad Abdullah, Mochtar Abdullah, M.Mulyadi, Halimah dan Raudah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Saksi M. MULYADI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2008 ada ganti rugi tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Bahwa Saksi tahu lokasi tanah tersebutdi Siantan Sungai Malaya.
Bahwa yang mengurusnya adalah sdr Ahmad Abdullah.Pada awalnya diurus sebanyak 10 ( sepuluh) sertifikat, ternyata yang diganti rugi pada tahun 2008 hanya 6(enam) sertifikat saja.
Bahwa dari pemilik tanah untuk ganti rugi dikuasai oleh Sdr Chaled Obed.Ada surat kuasa tersebut dan ditanda tangan dirumah Heri Bustami. Surat kuasa tersebut untuk ganti rugi / untuk dijual kepada Pemkot Pontianak.
Bahwa pada saat pembagian uang dirumah Sdr Heri Bustami Saksi ada juga, yang mendapatkan uang sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sebanyak 9 (sembilan) orang.
Bahwa Sdr. Ahmad Abdullah mendapatkan uang sebanyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr Heri Bustami karena teman abang Saksi;
Bahwa pengurusan dari surat adat menjadi sertifikat pada tahun 1978 .
Bahwa luas tanah sebelum dijadikan beberapa sertifikat adalah 1000 depak panjang X 200 lebar.
Bahwa setahu saksi adanya sertifikat pada tahun 2007.
Bahwa Saksi yang mengambil sertifikat yang sudah jadi dari yang mengurusnya.
Bahwa yang menunjukan Sdr Ahmad Abdullah untuk mengurus tanah tersebut adalah adik beradiknya.
Bahwa SPT juga diurus oleh Sdr Ahmad Abdullah.Pada tahun 2007 Sdr Ahmad Abdullah membuat SPT tersebut.SPT tersebut dibuat untuk beberapa sertifikat ?
Bahwa tidak ada ahli waris yang keluar biaya, semuanya ditanggulangi oleh Sdr Ahmad Abdullah.
Bahwa atas ide Ahmad Abdullah untuk jual tanah tersebut.
Apakah sdr tahu masalah harga tanah tersebut ?
Bahwa yang dibeli oleh Pemkot sebanyak 6 ( enam) sertifikat.
Bahwa tidak ada keberatan dari keluarga yang mendapatkan ganti rugi dari Pemkot sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Saksi menerima ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa Sdr Ahmad Abdullah adalah abang Saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu peran dari Sdr Heri Bustami akan tetapi beliau sering berkomunikasi dengan Sdr Ahmad Abdullah.
Bahwa Saksi ada kuasakan kepada sdr Chaled Obed untuk menjual tanah tersebut melalui Sdr Ahmad Abdullah.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi.
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Saksi dapat uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa yang mengurus pembebasan tanah adalah Sdr Ahmad Abdullah dan Sdr Heri Bustami;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Saksi EDRI PELMI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi membeli tanah tersebut dari Hengki .
Bahwa seingat saksi pada saat itu aksi beli dengan Sdr Hengki sudah bersertifikat.
Bahwa Saksi pernah kelokasi tanah tersebut pada tahun 2000 bersama dengan Petugas BPN dan sudah dibalik batas. Petugas dari BPN yang Saksi bawa adalah Sdr Yus.
Bahwa tanah tersebut dibalik batas pada tahun 2014 dan Saksi sudah cek.
Bahwa ada 7 (tujuh) yang sudah dibalik batas hasilnya 3 (tiga) sertiikat yang ketimpa oleh sertifikat Pemkot sebanyak 4 (empat) sertifikat.
Bahwa pada saat dilakukan pengembalian batas ada didampingi oleh petugas BPN.
Bahwa setahu saksi pengembalian batas dilakukan pada tahun 2014.
Bahwa sudah Saksi laporkan ke Kantor BPN.
Bahwa ada 3 (tiga) sertifikat yang telah dibalik nama.
Bahwa Saksi beli tanah tersebut tidak ada masalah. Saksi beli setifikat tersebut pada tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2014, ada 3 (tiga) serrtifikat sudah balik nama.
Bahwa pengajuan sertifikat untuk semua sertifikat berjumlah 7 ( tujuh) serifikat.
Bahwa Saksi tidak pernah dapat ganti rugi dari Pemkot Pontianak.
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini sampai sekarang sertifikat masih tumpang tindih tanah tersebut.
Bahwa letak tanah tersebut di Sungai Malaya.Luas tanah kurang lebih 21 Ha.
Bahwa Saksi beli tanah dengan Hengki tanah dihadapan Notaris, dihadapan Notaris Jakarta.Pada saat itu Saksi dengan Hengki ada di Jakarta;
Bahwa ada bukti sertifikat hak milik No.977 tahun 1982. sertifikat No.1063 tahun 1983, sertifikat No.1087 tahun 1983, sertifikat No.4193 tahun 1988 yang semuanya adalah nama Hengki Sumantri;
Bahwa seingatsaksi Notarisnya adalah Ratna Komala Komar.
Bahwa Saksi tahu tumpang tindih waktu pengukuran ulang oleh Pemkot tahun 2008, ternyata tekah dibuat sertifikat atas nama orang lain;
Bahwa Saksi ada pengikat jual beli tanah tersebut No. 29 tanggal 03 Mei 2000 dihadapan Notaris Ratna Komala Komar.
Bahwa Saksi membelii tanah seluas 21 Ha dengan jumlah sertifikat sebanyak 7 (tujuh) pada tahun 2000 dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) Saksi bayar dengan 3 tahap, dan pada tahun 2014 Saksi mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN dan disitulah baru Saksi tahu tanah yang Saksi miliki terjadi tumpang tindih dengan tanah yang telah diluarkan SHM oleh Kantor BPN Kota Pontianak sebanyak 4 sertifikat, yaitu sertifikat Hak milik No 977 tahun 1982, sertifikat No.4193 tahun 1988 yang semua atas nama Hengki Sumantri dengan luas kurang lebi 13 H dan pada tahun 2008 Saksi tahu bahwa tanah Saksi telah dibayar oleh Pemkot;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Saksi AGUNG SRI SADHONO, SH, dibawah sumpah menerangkan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi pernah membuat akta surat kuasa, namanya Saksi lupa karena ada beberapa orang yang menghadap Saksi;
Bahwa Saksi membuat surat kuasa akte jual.
Bahwa yang meminta kepada Saksi adalah sdr.Chaled Obed karena beliau yang menyerahkan semua yang asli (sertifikat) persyaratan untuk dibuat surat kuasa;
Bahwa Saksi mengenal Sdr Chaled Obed, karena dikenalkan Sdr. Usman;
Bahwa seingat saksi ada 6 ( enam) sertifikat.Saksi lupa namannya tetapi masing-masing sertifikat namanya berbeda-beda;
Bahwa untuk tandatangan surat kuasa yang pertama dilakukan di rumah Heri Bustami;
Bahwa setahu saksi ada menunjukkan sertifikat yang asli;
Bahwa isi surat kuasa yang mewakili untuk memberi kuasa;
Bahwa pernah Saksi buat perikatan jual beli atas nama Usman, tetapi tidak dilanjuti;
Bahwa Saksi tidak tahu harga jual tanah tersebut;
Bahwa berakhir surat kuasa apabila dicabut oleh pihak yang mengikat.
Bahwa sewaktu tandatangan surat kuasa yang hadir adalah Sdr Ahmad Abdullah, Sdr. Halimah, Sdr. Mochtar, Sdr. Chaled Obet, Sdr. Mulyadi dan Sdr Usman;
Bahwa Saksi kenal dengan TerdakwaArifin, SH.
Bahwa selain saksi sebagai Notaris, Saksi juga sebagai PPAT.
Bahwa Surat kuasa yang dibuat ini bersifat surat kuasa umum;
Bahwa yang menghadap kepada Saksi adalah Sdr. Chaled Obed dengan Sdr Usman;
Bahwa setahu saksi penandatanganan surat kuasa dirumah Sdr Heri Bustami dilakukan karena kesibukan dan atas permintaan pihak untuk kumpul dirumah Sdr Heri Bustami;
Bahwa seingat saksi Sdr. Chaled Obet yang meminta untuk tandatangan dirumah Sdr Heri Bustami;
Bahwa setahu saksi ada 2(dua) kali tandatangan dilakukan dirumah Heri Bustami;
Bahwa Saksi tidak tahu taksiran tanah tersebut;
Bahwa tidak ada pihak yang keberatan untuk tandatangan;
Bahwa Saksi menjadi Notaris / PPAT sejak tahun 1998 s/d sekarang;
Bahwa yang memberikan kuasa kepada sdr Chaled Obed adalah Sdr Ahmad Abdullah, Sdr. Fatimah, Sdr Mochtar Abdullah, Sdr. M.Mulyadi, Sdr Halimah dan Sdr Raudah;
Bahwa salinan surat kuasa dengan Akte semuanya tertanggal 15 November 2008;
Bahwa jasa Saksi untuk membuat ke 6 (enam) surat kuasa tersebut sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) per akte;
Bahwa seingat Saksi jasa Saksi belum dibayar.
Bahwa salinan surat kuasa diambil pada tanggal 17 November 2008;
Bahwa Saksi lupa siapa yang mengambilnya dan menurut Sdr Chaled Obed untuk seamua biaya untuk surat kuasa diserahkan sepenuhnya kepada sdr Usman dan sampai sekarang Sdr Usman belum menyampaikan kepada Saksi;
Bahwa persyaratan untuk dibuatkan surat kuasa di Notaris adalah Sertifikat Hak Milk tanah asli, Foto kopi KTP pemilik sertifikat dan Foto kopi KTP Penerima Kuasa;
Bahwa Surat kuasa berlaku selama sebelum dicabut oleh pemberi kuasa dan apabila pemberi kuasa meninggal dunia otomatis gugur;
Bahwa Surat kuasa tidak berlaku pada saat dibatalkan oleh kesepakatan para pihak , pemberi kuasa meninggal dunia Surat kuasa dikembalikan kepada pemberi kuasa dan para pihak mencabut dan membatalkan surat kuasa tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr Obed sejak beliau datang kekantor untuk mengurus surat kuasa;
Bahwa Saksi kenal dengan Rudi Enggano Kenang sebagai Kepala Dispenda sebelum beliau menjabat sebagai Kepala BPKKD;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TerdakwaArifin, SH tidak keberatan;
Saksi BAHGIARTO, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan ada dugaan pidana korupsi pada pengadaan tanah bukan untuk kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara;
Bahwa Saksi berkerja di kantor BPN Jabatan Saksi sebagai Kepala Seksi Penataan ditahun 2008;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi sebagai Kasubsi Land Reform;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi pernah mengeluarkan Ajudikasi didaerah Kecamatan Pontianak Utara Kelurahan Siantan Hulu;
Bahwa dalam Tim Ajudikasi Saksi sebagai Ketua Tim;
Bahwa Susunan panitia Tim Ajudikasi pada tahun 2007 adalah :
Ketua Saksi sendiri
Wakil Ketua Herdi Maquridi
Wakil Ketua Muradi
Sekretaris Desi Safitri
Admin Betty
Bahwa yang dimaksud dengan Ajudikasi adalah proyek pemerintah secara sistimatik yang dbiayai oleh Perindak;
Bahwa prosedurnya belum bersertifikat tanahnya, surat keterangan tanah, surat pernyataan,KTP Pemohon, PBB tahun berjalan dan KK;
Bahwa alas hak sama dengan Ajudikasi harus ada 2(dua) orang saksi;
Bahwa setahu saksi untuk jadi saksi tersebut tidak diperbolehkan ada hubungan keluarga, melainkan Ketua RT yang mengetahui tentang pemilik tanah tersebut. Ajudikasi tidak ada yang menggunakan surat adat melainkan dilakukan dengan permohonan biasa, harus dilengkapi perlengkapan waris, KTP Ahli waris, Ketetapan Agama dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, harus ada keterangan waris baru bisa diproses.
Bahwa setahun saksi ada 6 (enam ) sertifikat untuk di ajudikasi.
Bahwa yang memeriksa perlengkapan adalah bagian Waka yaitu Sdr Murali;
Bahwa program Ajudikasi ditujukan untuk masyarakat ekonomi lemah karena dibiayai oleh Negara.
Bahwa program Ajudikasi bisa diwakili dengan menggunakan surat kuasa;
Bahwa ajudikasi melalui staf Saksi dan Saksi yang koreksi dan seandainya sudah lengkap persyaratannya Saksi tanda tangan. Diajukan oleh ahli warsinya yaitu Ahmad Abdullah.;
Bahwa Saksi cek tanahnya kosong dan tidak ada hak;
Bahwa Surat resmi diajukan oleh pemilik tanah;
Bahwa fungsi cek adalah supaya tidak ada yang dauble;
Bahwa ada 2 belah pihak untuk mediasi dikantor dan kalau ada kesepakatan tidak ada masalah, seandainya tidak ada kesepakatan lewat Pengadilan Negeri;
Bahwa untuk Ajudikasi harus ada pengumuman dan panggilan ;
Bahwa pada tahun 2007 Saksi pernah melakukan Ajudikasi terhadap tanah di Wilayah Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara;
Bahwa terhadap permohonan hak atas tanah lebih dahulu diperiksa oleh Panitia Ajudikasi, dan setelah lengkap kemudian diadakan pengukuran dengan berdasarkan peta pengukuran di lapangan dan tanah yang telah di ukur digambar dan dibasecamp serta Kantor Lurah setempat selama 1(satu) bulan sesuai dengan ketentuan dan setelah tidak ada sanggahan dan diberi nomor Inventaris bidang kemudian diproses menjadi surat keputusan hak Atas tanah untuk ditanda tangani Kepala Kantor, lalu didaftarkan ke Panitia Ajudikasi untuk diadakan proses;
Bahwa tandatangan disertifikat tersebut adalah benar tandatangan Saksi selaku Ketua Panitia Ajudikasi tahun 2007;
Bahwa yang menunujuk surveyor pengukuran tanah adalah dari BPN Pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Saksi H. FIRDAUS. SH.MM, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2008 Saksi sebagai Kepala Seksi APBT.
Bahwa pada tahun 2008 ada pengadaan tanah.Ada undangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor. Rapat diwakili oleh Sdr M.Nor Arza.
Bahwa lokasi tanah tersebut di Sungai Malaya Siantan Hulu.
Bahwa hasil rapat bahwa harus ada balik batas;
Bahwa seingat saksi M.Nor adalah Kasubsi Saksi khusus Institusi Pemerintah;
Bahwa setahu saksi harus ada pedoman untuk melaksanakan.
Bahwa pelepasan hak harus didepan Kepala Kantor dan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi dan langsung dilepaskan oleh pemegang hak.
Bahwa pelepasan hak atas nama Sdr Ahmad Abdullah, Sdr Fatimah, Sdr. Raudah, Sdr Mulyadi, Sdr. Mochtar. Kami berhenti / stop karena ada tanah yang tumpang tindih.
Bahwa sampai sekarang belum ada pelepasan hak dari Kepala Kantor BPN;
Bahwa pada saat itu Saksi dengan ibu Apsah yang menjadi saksinya bahwa tanah tersebut ada tumpang tindih.
Bahwa di Kantor Pertanahan ada Ajudikasi terpisah.
Bahwa untuk mengecek ada hak / tidak ada di SPP, yang harus dipetakan pada tahun 1980 dan dibawah tahun 1980 tidak ada petaan.
Bahwa pelepasan hak pada tahun 2008 oleh Pemerintah, berdasarkan register tidak ditindak lanjuti.
Bahwa pada tahun 2016 ada permohonan balik batas, yang memohon balik batas adalah Kajari dan hasilnya tanah tersebut tumpang tindih;
Bahwa pada tahun anggaran 2008 ada pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Rudi Enggano Kenang dan Saksi kenal dengan Sdr M. Sabirin;
Bahwa fungsi Saksi adalah untuk menyiapkan data melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan, perbaharuan, hak tanah, pengadaan tanah,perijinan,pendaftaran dan Penerbitan berkas hak tanah.
Bahwa atasan langsung Saksi adalah Sdr Drs. Putu Palgunadi;
Bahwa Seksi hak tanah dan pendaftaran terdiri dari Subseksi penetapan hak tanah, Subseksi penetapan hak tanah, Subseksi pengaturan tanah Pemerintah dan Subseksi Pendaftaran Hak.
Bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus meliputi perkumpulan, pembukuan dan pemeliharaan termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya;
Bahwa tanah yang dkuasai oleh Negara dan Negara berhak untuk mengaturnya dan diberikan kewenangan pada BPN RI;
Bahwa Saksi pernah ikut dalam Tim Ajudikasi pada tahun 2005.Dasar hukum Tim Ajudikasi adalah PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Bahwa Ajudikasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi pengumpulan dan kebenaran data fisik dan data yuridis.
Bahwa persyaratan sudah dilakukan penelitian oleh Tim Ajudikasi bahwa usulannya benar dan tidak ada masalah. Peta yang ada di Kantor Pertanahan adalah Peta pendaftaran tanah di seksi Survey pengukuran dan pemetaan, peta yang ada diseksi pengaturan dan penataan pertanahan, tergantung judulnya.
Bahwa untuk pengadaan tanah / pembebasan tanah untuk perumahan yang menggunakan bantuan panitia tanah pada tahun 2008, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden No.36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden No.65 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 tahun 2007 .
Terhadap keterangan Saksi tersebut, TerdakwaArifin, SH membenarkannya;
Saksi HERDHY MAKHYUDIN, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Saksi di BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa pada tahun 2007 ada Ajudikasi di Siantan Hulu dan Saksi sebagai Wakil Ketua I ;
Bahwa tugas Saksi adalah pengukuran.Pengukuran oleh pihak ke 3 yaitu Konsultan.Hasil dari pengukuran dari peta bidang dan harus Ajudikasi;
Bahwa pada tahun 2008 tidak ada tumpang tindih tanah, Saksi tahu tumpang tindih karena Saksi dipanggil oleh Kejaksaan;
BahwaSaksi sebagai petugas pengukuran sejak tahun 1988 sampai dengan tahun 2008;
Bahwa tugas Saksi sebagai petugas pengukuran adalah melaksanakan pengukuran berdasarkan perintah tugas dari Kepala Seksi Surver pengukuran dan pemetaan terhadap permohonan pengukuran, baik pengukuran rutin maupun pengukuran program prona. Pengukuran rutin dilakukan dalam rangka, Permohonan hak pertama kali ( yang belum bersertifikat untuk menjadi sertifikat ), dalam rangka pemecahan dan pemisahan, dalam rangka rekontruksi pengembalian batas, program konsolidasi;
Bahwa pada tahun 2007 pernah dilakukan pendaftaran tanah secara sistematis melalui program Ajudikasi.
Bahwa pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang di lakukan berdasarkan PP 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah atau Peraturan Pemerintah ini;
Bahwa yang dimaksud dengan pendaftaran secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa;
Bahwa Pendaftaran pertama kali meliputi kegiatan :
Pengumpulan dan pengolahan data fisik
Pembuktian hak dan pembukuannya
Penerbitan sertifikat
Penyajian data fisik dan data yuridis
Penyimpanan daftar umum dan Dokumen.
Bahwa kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi:
Pembuatan peta dasar pendaftraan
Penetapan batas-batas tanah
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
Pembuatan daftar tanah
Pembuatan surat ukur.
Bahwa sepengetahuan sebelum tahun 2007 di Kecamatan Pontianak Utara ada dlaksanakan Ajudikasi yaitu pada tahun 2006;
Bahwa kedudukkan Saksi dalam Ajudikasi tahun 2006 Saksi sebagai Wakil Ketua I;
Bahwa susunan Panitia Ajudikasi terdiri dari :Ketua Panitia merangkap anggota, yang di Jabat oleh Pegawai badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan dibidang pendaftaran tanah dan hak-hak tanah.Seorang Wakil Ketua I merangkap anggota, yang di Jabat oleh Pegawai badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dan dibidang pendaftaran tanah.Seorang Wakil Ketua II merangkap anggota yang di Jabat oleh Pegawai badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan dibidang hak- hak tanah.
Bahwa Kepala Desa / Kepala Kelurahan yang bersangkutan atau Kelurahan yang ditunjuk sebagai anggota;
Bahwa tugas dan wewenang Panitia Ajudikasi adalah menyiapkan rencana kerja Ajudikasi secara terperinci, mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah di Wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya, menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti pemilikkan atau penguasaan tanah, dan mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan, membantu menyelesaikan kesepakatan atau sengketa, mengesahkan hasil pengumuman, menyampaikan laporan, secara periodik, melaksanakan tugas lain yang diberikan secara khusus;
Bahwa pelaksanaan Ajudikasi di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara telah melaksanakan sebagaimana mestinya;
Bahwa dilokasi tersebut telah ada peta dasar pendaftarannya;
Bahwa setahu saksi ke 6 ( enam) sertifikat tersebut terindikasi ada tumpang tindih dengan sertifikat hak milik orang lain, sampai sekarang bukan Aset Pemerintahan Kota Pontianak.
Bahwa tujuan Ajudikasi adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan untuk menyelenggarakan tertib administrasi pertanahan;
Bahwa yang menandatangani SK Pemberian Hak adalah Kepala Kantor Pertanahan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Saksi MURADI, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan semua benar jawaban saksi ;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2007 di Kelurahan Siantan Hulu pernah ada Verifikasi.Diadakan Verifikasi tersebut terkait dengan adanya program Pemerintah;
Bahwa pada tahun 2007 di Kelurahan Siantan Hulu pernah ada Verifikasiterkait dengan adanya program Pemerintah;
Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua II dibidang Yuridis, ketuanya adalah Sdr Bahgiarto.
Bahwa tugas Saksi adalah mengkoordinir satgas Yuridis, staf Yuridis ada juga;
Bahwa persyaratannya harus ada foto kopi KTP dan Foto kopi alas hak;
Bahwa ada 3(tiga) orang staf satgas;
Bahwa tugas Satgas adalah mengumpulkan data-data dan memeriksa batas-batas;
Bahwa yang mengecek surat alas hak dan surat pernyataan adalah Saksi sendiri;
Bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemohon harus ada saksi;
Bahwa tidak boleh Saksi yang ada hubungan keluarga dengan Pemohon.
Bahwa terhadap ke 6 (enam) sertifikat ini tidak ada masalah kalau ada masalah Saksi tidak urus dari awal;
Bahwa yang turun kelapngan adalah pihak satgas.
Bahwa yang mengumpulkan data adalah satgas.
Bahwa yang membuat kesimpulan data adalah Saksi sendiri.
Bahwa terhadap 6 (enam) sertifikat diumumkan selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa dalam waktu selama 1(satu) bulan tidak ada yang keberatan;
Bahwa Tim verifikasi harus aktif mendatangi.
Bahwa terhadap 6 (enam) sertifikat ini tidak dipasang patok, dan tidak ada wewenang untuk memasang patok, yang memasang patok adalah Pemohon;
Bahwa kewenangan Saksi apabila berkas sudah lengkap akan diproses;
Bahwa saat verifikasi berkas sudah lengkap.
Bahwa tidak ada keberatan dari orang lain/pemilik sertifikat yang lama;
Bahwa untuk sertifikat ini tidak ada masalah;
Bahwa tumpang tindih tanah bisa dilihat dari peta;
Bahwa Saksi kerja di BPN sejak tahun 1986;
Bahwa sertifikat harus ada dokumen satu surat ukur tanah.
Bahwa ajudikasi tidak perlu dari ahli waris;
Bahwa setelah diumumkan tidak ada masalah;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Arifin, SH sudah lama.Saksi kenal dengan Terdakwa Arifin, SH karena sama-sama sebagai atlet;
Bahwa Saksi sekarang masih aktif kerja di BPN.
Bahwa tahun 2008 Saksi sudah mutasi ke Melawi, dan pada bulan Mei 2017 Saksi sudah di Kubu Raya;
Bahwa Saksi kenal dengan Rudi Enggano Kenang sebagai teman Saksi sekolah dulu, sedangkan M. Sabirin Saksi tidak kenal;
Bahwa syarat diajukan Ajudikasi adalah Foto kopi KTP Pemohon, alas hak atau bukti pengusaan tanah oleh Pemohon, Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan, surat tanda terima setoran, setoran Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan Pemohon mengambil dan mengisi blangko-blangko dari Kantor;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli, sebagai berikut:
Ahli Dr. HERRY SINURAT, ST., MMT., SH., MH, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Profesi Ahli saat ini adalah PNS pada Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur. Ahli memiliki kualifikasi sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat dirinci sebagai berikut:
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional kategori Tingkat Pertama , pada tahun 2011.
Sertifikat Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah “Essensial Skills Programme“ kerjasama LKPP – Australia, pada tahun 2011.
Sertifikat pada acara Simposium nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke-VI dengan tema “Profesionalisasi Ahli Pengadaan“ pada tahun 2011.
Sertifikat pada acara Simposium Nasional dengan tema “Peran Strategis Pengadaan Dalam Pembangunan Nasional“ pada tahun 2010.
Sertifikat pada acara “Pelatihan Kontrak Infrastruktur 2010“.
Sertifikat Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun 2013.
Piagam mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli LKPP pada tahun 2015.
Piagam mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli LKPP , pada tahun 2016.
Bahwa berkaitan dengan keilmuan yang Ahli miliki keahlian tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ahli telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai penanganan perkara, antara lain :
Perkara dugaan tipikor kontrak pekerjaan konstruksi rehabilitasi waduk di Kab. Mojokerto.
Perkara dugaan tipikor kontrak pengangkutan sampah di TPA Benowo Kota Surabaya.
Perkara dugaan tipikor kontrak pengadaan alkes Kota Kediri;
Perkara dugaan tipikor kontrak pengurukan lahan lapangan olah raga Kota Kediri;
Perkara dugaan tipikor kontrak pengadaan alkes Kabupaten Jember.
Bahwa Ahli dimintai keterangan/pendapat saat ini oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan :
Surat Permintaan bantuan AHLI dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : B-3989/Q.1.10/Fd.1/08/2016 tanggal 16 Agustus 20116 ;
Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Nomor : 893.3/1006/112/2016 tanggal 26 September 2016.
Bahwa Ahli mengerti Ahli dipanggil sebagai ahli dalam perkara pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008;
Bahwa Keahlian Ahli dibidang Infrastruktur, hukum kontruksi dan pengadaan tanah;
Bahwa Pengadaan tanah adalah untuk pelaksanaan umum suatu kegiatan memperoleh tanah dengan pelepasan hak. Dasar hukumnya Kepres NO 5 tahun 2016 tentang Pembagian tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa Ahli berkerja sebagai Kepala Seksi pengembangan rumah susun,dan Ahli juga sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah pembangunan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum, contohnya membangun jalan dan lain-lain;
Bahwa pengadaan tanah bukan kepentingan umum bisa dilaksanakan sendiri-sendri;
Bahwa Panitia untuk pengadaan kepentingan umum wajjib ada panitia yang luas tanahnya diatas 2 (dua) hektar, sedangkan di bawah 1 hektar tidak wajib ada panitia;
Bahwa Panitia pengaturan tanah diatur dalam Kepres No.36 tahun 2005;
Bahwa pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah sama. Proses pengadaan tanah harus sesuai dengan master plan. Harus ada tim penilai untuk menentukan harga tanah;
Bahwa pengadaan tanah kalau tidak sesuai dengan Kepres No. 36 tahun 2005 akan dipertimbangkan apakah ada kerugian negara, harus tunduk pada peraturan bagi pembeli tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa kalau tidak termasuk unsur BPN tidak lengkap dan tidak sesuai dengan aturan formil;
Bahwa apabila status tanah belum jelas tidak bisa dijual belikan, harus ada balik nama dari pihak pemilik kepada instansi yang membutuhkan;
Bahwa sertifikat yang belum balik nama berarti belum selesai, dan kalau sudah selesai urusan sudah tentu dan diganti rugi sudah dibayar dan hak pelepasan tanah dan sertifikat pemilik tanah dan Pemkot;
Bahwa pelepasan hak tanah dilakukan dihadapan Kapala Kantor BPN;
Bahwa pemberian kuasa hanya diberikan pada satu orang penerima kuasa dari satu orang pemilik tanah. Dapat dibenarkan kuasa ini bisa menerima ganti rugi, jika dalam surat kuasa tersebut dijelaskan untuk menerima ganti rugi, orang lain tidak bisa kecuali orang yang dikuasai untuk terima ganti rugi;
Bahwa dalam belanja keuangan negara tidak dikenal dengan makelar, dalam belanja keuangan negara tidak dikenal adanya fee;
Bahwa para pihak untuk diberikan jasa dari apa yang dikerjakan;
Bahwa dalam pengadaan tanah ada subyek yang menerima feedback jasa;
Bahwa dalam surat kuasa tidak bisa ditulis sebagai broker;
Bahwa yang berhak ganti ganti rugi adalah pemilik tanah sebagai tanggung jawab dari tuntutan hukum;
Bahwa harga pasar yang wajar diperoleh dari transaksi terakhir pada penjualan tanah;
Bahwa harus ada panitia dalam pengadaaan tanah karena mereka tahu dengan hak atas tanah;
Bahwa semua biaya dari Anggaran Pemerintah;
Bahwa pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pengadaan tanah pada tahun Anggaran 2008 adalah Kepres No.36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Kepres No.65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang pembangunan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 tahun 2007 tentang ketentuan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007 tentang pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa Kepanitian pengadaan tanah terdiri dari :
Sekda sebagai Ketua merangkap Anggota
Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap aggota
Kepala Kantor Pertanahan yang ditunjukkan sebagai Seketaris dan merangkap anggota.
Kepala Dinas yang terkait dengan pelaksana pengadan tanah yang ditunjuk sebgaai anggota.
Bahwa berdasarkan Perka BPN No.3 tahun 2007 pasal 61 ayat (3) pada kondisi pelaksanaan pengadaan tanah untuk selain kepentingan umum dengan menggunakan panitia pengadaan tanah ( P2T) tata cara dan mekanisme sama dengan pelaksaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa menurut Ahli ada menyimpangan administrasi dalam hal :
Tidak tersedianya master plan / rencana tata ruang kota pada lokasi pengadaan tanah.
Tidak ada keputusan Wali Kota tentang penetapan lokasi pengadaan tanah.
Susunan keanggotaan tidak mengacu pada Regulasi pengadaan tanah Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006.
Tidak berpedoman tata pelaksana pengadaan tanah;
Dalam melakukan penetapan harga ganti rugi panitia tidak menggunakan lembaga penilaian harga;
Seharusnya penerima kuasa harus dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas ganti rugi.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa Arifin, SH membenarkannya;
Ahli FAHMI ATVIDYAN. SK, dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Profesi Ahli saat ini adalah sebagai Auditor dan Profesi tersebut telah dijalani selama sekitar 20 tahun;
Bahwa riwayat pengalaman tugas selaku auditor dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi :
Tahun 2006 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam penggunaan Dana Operasional Anggota DPRD Kota Denpasar Tahun 2001-2004.
Tahun 2007 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu Tahun 2006
Tahun 2015 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam Pengelolaan Dana PUAP di Desa Tempunak Kecamatan Kuala Tiga Kabupaten Sintang Tahun 2013
Tahun 2016 Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengkayaan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang Seluas 950 Hektar di Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBN Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2013 yang dilaksanakan Multi Years Tahun 2013, 2014, dan 2015
Bahwa Ahli dimintai keterangan/pendapat sebagai Ahli saat ini oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan :
Surat Permintaan bantuan AHLI dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: B-5768/Q.1.10/Fd.1/12/2016 tanggal 8 Desember 2016;
Surat Perintah Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor: ST-1052/PW.14/5/2016 tanggal 13 Desember 2016.
Keahlian yang Saksi miliki sehingga ditugaskan untuk memberikan keterangan Ahli adalah dalam bidang akuntansi dan auditing.
Bahwa prosedur Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/penyelewengan anggaran pada kegiatan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, dilakukan dengan prosedur penugasan sebagai berikut:
Meneliti, menelaah dan menganalisis resume hasil penyidikan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.
Mengumpulkan dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah pemerintah.
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisis dokumen tekait proses pembebasan tanah, dokumen keuangan dan administrasi serta bukti - bukti lainnya yang berhubungan dengan proses pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008.
Menyusun fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti - bukti yang diperoleh.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara
Menyimpulkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan ekspose hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bahwa metode audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/ penyelewengan anggaran pada kegiatan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 adalah metode TOTAL LOST, karena hingga saat Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara selesai dilakukan, tanah yang dibebaskan tidak dapat dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Kota Pontianak.
Bahwa data-data yang Ahli gunakan sebagai dasar audit PKKN atas penyimpangan/penyelewengan pelaksanaan Pengadaan tanah selainuntuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, menurut pendapat Ahli cukup dan relevan untuk menghitung kerugian keuangan Negara;
Bahwa hasil Audit PKKN atas penyimpangan/penyelewengan, pelaksanaan Pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008 adalah adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp.2.252.640.000 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Aliran dana kepada pemilik tanah dan orang yang menerimanya;
Bahwa Kerugian negara terjadi karena ada penyimpangan dan ada dana keluar / dicairkan tidak sesuai dengan peruntukan;
Bahwa prosedur Audit perhitungan kerugian negara adalah Meneliti, menelaah, dan menganalisa resume hasil penyelidikan, mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkuasanya dengan pengadaan tanah, mengumpulkan dokumen yang akan dianalisa, menyusun fakta proses kejadian berdasarkan bukti-bukti, menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara, Menyimpulkan hasil perhitungan kerugian negara dan melakukan evaluasi audit kerugian negara;
Bahwa tujuan dan sasarannya adalah penyelewengan anggaran pada kegiatan pengadaah tanah selain untuk kepentingan umum Pemerintahan Kota Pontianak di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008;
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah untuk kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat, dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 3 PerPers No.65 tahun 2006;
Bahwa pengadaan tanah selain untuk kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat, dasar hukumnya Pasal Pasal adalah Pasal 1 angka 3 PerPers No.65 tahun 2006 perubahan atas Perpres No.36 tahun 2005;
Bahwa tugas dan tanggung jawab PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Pengadaan tanah dai Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara sumber dananya dari Anggaran Tahun 2008;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, TerdakwaArifin, SH membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli (ade charge) bernama Dr. Sy. Hasym Azzizurahman, SH.,M.Hum, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli Dosen Fakultas Hukum Untan dan Ahli mengajar mata kuliah Hukum Pidana Kriminal;
Bahwa Gelar S1 sampai dengan S3 Ahli dibidang pidana;
Bahwa Ahli sering menjadi ahli dalam perkara Tipikor di Pontianak.
Bahwa dalam Pasal 2 UUTPK dan Pasal 3 UUTPK terdapat unsur perbuatan dan keadaan;
Bahwa unsur karena niat yang bertanggungjawab adalah pelaku sendiri;
Bahwa ada 2 (dua) unsur yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pidana;
Bahwa unsur sengaja Pasal 2 UUTPKadalah memperkayakan diri sendiri, orang lain atau korporasi, sedangkan Pasal 3 UUTPK adalah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa Pasal 2 UUTPK bisa dikenakan untuk semua orang sedangkan Pasal 3 UUTPK tidak bisa dikenakan untuk semua orang;
Bahwa sumber kewenangan tersebut terdapat dalam bentuk Peraturan Undang-Undang atau Kebijakan, sedangkan Peraturan secara tertulis harus dalam bentuk Peraturan, Perundang-Undangan;
Bahwa Pasal 55 katagori pelaku dan apa kapasitas Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah : Adanya Pleger (orang yang melakukan), Adanya Doen Plagen (orang yang menyuruh melakukan) minimal 2 orang yang menyuruh, Adanya Mede Pleger (orang yang turut melakukan), adanya Wuit lokker(orang yang memujuk melakukan perbuatan)
Bahwa Pasal 55 KUHP tidak bisa berdiri sendiri harus ada 2(dua) unsur;
Bahwa dikatakan perbuatan pidana harus ada niat dulu.Pertanggung jawaban yang bagaimana dapat dibebankan kepada seorang karena adanya unsur kesalahan yang sengaja, kelalaian dan kerugian negara dan kongkorasi;
Bahwa yang dapat dikatakan Korupsi adalah adanya kerugian Negara;
Bahwa Pertanggung jawaban pidana dapat dilaksanakan sesuai dengan kesalahan hukum selain itu tidak dapat melawan perbuatan hukum dan dilihat ada sifat dan unsur hukumnya;
Bahwa jelas tidak sama karena makna kerugian Pasal 2 UUTPK dan Pasal 3 UUTPK Kerugiannnya harus dianalisa pada pihak yang berwenang dan berkaitan dengan uang sedang perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHP tidak demikian;
Bahwa Pasal 2 UUTPK dan Pasal 3 UUTPK mengandung unsur kesengajaan.
Bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK menganut Asas Legalitas;
Bahwa kalau pelaku harus ada niat untuk melakukan tindak pidana dilihat dari niatnya, ada perbuatan membujuk dan menjanjikan kepada pihak lain;
Bahwa menurut Ahli Pasal 2 UUTPK dan Pasal 3 UUTPK terdapat unsur pidana yang Subyektif;
Bahwa Pasal 2 UUTPK dan Pasal 3 UUTPK termasuk katagori dengan tujuan untuk menguntungan diri sendiri atau orang lain;
Bahwa yang ditemukan dalam sarana bermakna hak dan kewajiban;
Bahwa Pasal 55 KUHP sesuai dengan perbuatannya harus dipertanggung jawaban;
Bahwa Fungsi Pasal 55 KUHP adalah untuk menentukan perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;
Bahwa apabila Pasal 55 KUHP tidak terbukti dalam dakwaan bisa di bebaskan.
Bahwa niat seseorang dapat dilihat dari modus operandinya;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, TerdakwaArifin, SH tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan TerdakwaARIFIN, SH, telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2008 ada pengadaan tanah di Kecamatan Pontianak Timur;
Bahwa Terdakwa berkerja di PDAM;
Bahwa pada bulan Desember pengadaan tanah di Lokasi Pontianak Utara;
Bahwa Pada bulan Juni 2008 sdr Usman datang kepada Terdakwa dan menawarkan 10 (sepuluh) sertifikat, dengan harga Rp. 20.000,- permeter, dan Terdakwa bilang PDAM tidak ada anggaran dan Terdakwa dan sarankan kepada Sdr Usman untuk tawarkan pada Pemkot atau deleplover, dan tanpa sepengetahuan Terdakwa Sdr Usman menawarkan ke Pemkot ke Sdr Rudi Enggano Kenang, kemudian pada bulan Oktober 2008 Sdr. Usman mendatangani Terdakwa lagi minta tolong temankan untuk ketemu Sdr Rudi Enggano Kenang dan Terdakwa temani untuk ketemu Rudi Enggano Kenang diruang kerjanya kurang lebih 10 menit.
Bahwa beberapa hari kemudian datang lagi Sdr Usman kepada Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke temu Rudi Enggano Kenang lagi untuk menanyakan jadi atau tidaknya ambil tanah tersebut, dan kemudian Rudi Enggano Kenang menyatakan jadi beli dengan harga dinaikkan menjadi Rp. 40.000 permeternya dan sdr Chaled Obed bilang harganya tinggi dan Rudi Enggano Kenang bilang pajak langsung dipotong oleh Pemkot, dan akhirnya putuslah dengan harga Rp. 39.000,- permeter, dimana Rp.20.000, permeter untuk Pemerintah Kota dan sebesar Rp. 19.000,- permeter untuk pemilik tanah;
Bahwa yang hadir untuk kesepakatan harga tanah adalah Sekda, Sdr Rudi Enggano Kenang, Ahli Waris dan Staf Pemerintah Kota;
Bahwa Terdakwa tidak ada pada saat musyawarah kesepakatan harga tersebut tetapi menandatanganinya sebagai saksi;
Bahwa pada tanggal 12 Desember Terdakwa ditelpon oleh sdr Kamsul dan Sdr Usman yang menyatakan ada petemuan di ruang kerja Pak Sekda. Begitu Terdakwa datang sudah ada Sdr Usman dan Sdr Kamsul, Terdakwa datang terlambat dan tidak lama kemudian pertemuan bubar, yang Terdakwa dengar sedikit mengenai kesepakatan harga tanah tersebut yang dibicarakan;
Bahwa harga kesepakatan sebesar Rp. 39.000,- per meter;
Bahwa pada tanggl 16 Desember 2008 terjadi transaksi jual beli.Transaksi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas, Sdr Amat Nur, dan Perwakilan Tata Kota;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan pemilik tanah dan Sdr Rudi Enggano Kenang yang mengenalkan Terdakwa dengan beliau;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr Chaled Obed.Peranan Sdr Chaled Obed adalah di beri kuasa oleh pemilik tanah untuk mengurus tanah tersebut;
Bahwa pemilik tanah tidak semua hadir karena telah dikuasakan oleh Sdr Chaled Obed kecuali Sdr Ahmad Abdullah yang selalu hadir;
Bahwa ada 6 (enam) sertifkat yang akan diganti rugikan;
Bahwa kesepakatan harga terjadi diruang Sdr Rudi Enggano Kenang.Setelah selesai rapat datang Sdr M. Sabirin membawa surat penyataan untuk tanda tangan dan disitu ada Terdakwa dan Sdr Chaled Obed;
Bahwa SP2D diambil pada tanggal 18 Desember dan yang mengambilnya adalah Sdr Ahmad Abdullah dan Sdr Chaled Obed. Setelah diambil SP2D tersebut Sdr Chaled Obed dipanggil oleh Rudi Enggano Kenang keruang kerjanya untuk melakukan pencairan dan nanti pencairan tersebut akan dibantu oleh anak buahnya supaya mempercepat proses pencairannya;
Bahwa anak buah Sdr Rudi EngganoKenang bernama Eka Indra;
Bahwa Jumlah total Terdakwa tidak tahu tetapi permeternya Terdakwa tahu yaitu Rp.39.000,-;
Bahwa yang mengantar cek ke kasir Bank Kalbar adalah sdr Komat;
Bahwa pada saat pencairan di Bank Kalbar tersebut Terdakwa ada.Terdakwa tidak ada kepentingan apa hanya menemani sdr Chaled Obed yang diberi kuasa oleh para pemilik tanah;
Bahwa Sdr Usman yang beritahu Terdakwa bahwa ada pencairan di Bank Kalbar.Pencairan di Bank Kalbar dalam waktu 3 Jam pencairan tersebut.Pada saat pencairan ada Terdakwa, Sdr Chaled Obed, Sdr Ahmad Abdullah, Sdr Usman, Sdr Kamsul dan ada Sdr Eka Indra;
Bahwa di ruang teller ada 2(dua) meja Terdakwa duduk dengan Eka Indra dan Sdr ChaledObed duduk dengan Sdr Ahmad Abdullah;
Bahwa Jarak duduk Terdakwa dengan Sdr Chaled Obed kurang lebih 1½ meter;
Bahwa pada saat pencairan tidak ada panitia pengadaan;
Bahwa jumlah cek yang dicairkan awalnya Terdakwa tidak tahu dan persidangan ini baru Terdakwa tahu cek dicairkan sejumlah 2 M;
Bahwa uang tersebut teller serahkan kepada sdr ChaledObed.Sdr.ChaledObed yang tandatangan setelah uang cair dan dihitung oleh sdr Obed;
Bahwa uang tersebut dibawa keluar oleh Sdr Samsul dan Sdr Kamsul masuk kedalam mobil. Uang tersebut dibagi dalam 2 (dua) kantong plastik hitam;
Bahwa proses sertifikat ditanggulangi oleh Sdr ChaledObed dan Heri Bustami;
Bahwa setahu Terdakwauang sebanyak Rp.200.000.000,- untuk Mujahidin, sedabgkan sebanyak Rp. 250.000.000,- untuk menggantikan uang istri sdr Rudi Enggano Kenang, dan yang lain-lainnya tidak jelas berapa jumlahnya;
Bahwa SdrChaled Obed menanda tangani cek tersebut didepan teller;
Bahwa satu kantong plastik dibawa oleh Sdr Kamsul dan satu kantong Plastik dibawa oleh Sdr Usman;
Bahwa sertifikat yang dkuasai olehsaksi Chaled Obed ada 6 (enam) sertifikat;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan keada teller mengapa dicek ada nama Terdakwa dan teller diam saja;
Bahwa Terdakwa pernah tandatangan daftar hadir pada saat pertemuan;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr Usman ada kaitan dengan Evan Persipon;
Bahwa dalam waktu 4 (empat) bulan Sdr Usman mendatangi Terdakwa untuk mengajak temu Sdr Rudi Enggano Kenang dan Terdakwa pun mau dan bertemulah.Pada pertemuan awal Sdr Usman menyerahkan 10 (sepuluh) sertifikat dan Sdr Rudi Enggano Kenang bilang akan Terdakwa pelajari dulu dan Terdakwa akan bicarakan dengan Sekda;
Bahwa Terdakwa hadir dalam pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali, jumlah seluruhnya ada 4(empat) kali;
Bahwa dalam Pertemuan I adalah menyerahkan foto kopi sertifikat / menawar oleh Ahmad Abdullah kepada Rudi Enggano Kenang, Pertemuan II membahas bahwa tanah ini akan diambil / masalah harga dan Pertemuan III masalah transaksi jual beli pada tanggal 16 Desember;
Bahwa yang membicarakan masalah harga adalah Sdr ChaledObed, Sdr Ahmad Abdullah;
Bahwa Terdakwa pernah menerima dari Ahmad Abdullah sebanyak 6 foto copy sertifikat tanah hasil pengecekan dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan hasil pengecekan BPN terhadap foto copy 6 (enam) Sertifikat Hak Milik kepada Rudi Enggano Kenang ;
Bahwa yang membuat pelepasan hak adalah Sdr M. Sabirin;
Bahwa pencairan tidak lama uang sudah standby diatas meja dan cek diserahkan pada kuasa, cek belum diserahkan uang sudah standby;
Bahwa uang dari Bank Kalbar tersebut awalnya Terdakwa tidak tahu uang dibawa kemana dan dalam 2 (dua) hari kemudian baru Terdakwa tahu uang dibawa oleh Sdr ChaledObed ke jalam Merdeka Timur;
Bahwa menurut Sdr Rudi Enggano Kenang untuk menutupi devisit maka dinaikkan harga tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu diserahkan kemana;
Bahwa tidak ada komplen dari pemilik tanah dan Pemerintah Kota dan dalam beberapa tahun kemudian baru terjadi ribut-ribut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta imbalan untuk Terdakwa, tidak pernah menerima titipan dari Sdr Kamsul;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diminta untuk ketemu dengan Sekda;
Bahwa Terdakwa pernah kerumah Sdr Chaled Obed untuk menyejukkan hati Sdr Chaled Obed karena beliau marah-marah dengan Sdr Rudi Enggano Kenang ;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr Heri Bustami dan Sdr Agus Triadi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke Kantor BPN;
Bahwa Sdr M. Sabirin minta tolong kepada Terdakwa untuk menjadi Saksisecara lisan dalam musyawarah penatapan harga ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa besaran masing-masing pemilik tanah, yang Terdakwa tahu sudah dibayar;
Bahwa hasil pengecekan dari BPN ke 6 (enam) sertifikat ini tahu dari Sdr Ahmad Abdullah. Sdr Ahmad Abdullah juga memberikan kuasa kepada Sdr Chaled Obed akan tetapi beliau sering ikut dalam pengurusan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Sdr Chaled Obed membagikan uang darimana, dan setelah hasil pemeriksaan baru Terdakwa tahu membagian uang tersebut;
Bahwa Terdakwa dengar Usman dan Kamsul masing-masing mereka akan memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- kepada Terdakwa, tetapi tidak ada Terdakwa terima;
Bahwa pernah Sdr Usman memberitahukan menitipkan uang untuk terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-kepada Kamsul, tetapi Kamsul tidak memberikan karena meninggal dunia lebih dulu ;
Bahwa sertifikat ganda tahu awalnya Terdakwa tidak tahu dan pada akhir-akhir baru Terdakwa tahu ada sertfikat ganda;
Bahwa setahu Terdakwa sejak awal dari penetapan harga tanah tersebut benar telah ada pembagian yaitu untuk Pemerintah Kota Rp.20.000,- permeter, dan untuk pemilik tanah Rp.19.000,- permetar, Terdakwa sejak awalsudah tahu karena ada pernyataan dari Sdr Rudi Enggano Kenang ;
Bahwa yang menulis nama Terdakwa pada cek tersebut adalah teller yang bernama Rosa;
Bahwa Terdakwa hanya dimintai temani oleh Sdr Usman dan Terdakwa tidak ada dijanjikan.Terdakwa beranggapan transaksi lancar dan dihadiri orang-orang yang berkompeten;
Bahwa pada Pertemuan ke II Sdr Rudi Enggano Kenang mau menaikkan harga tanah.Terdakwa tidak mengiyakan saat itu Terdakwa hanya mengetahui saja;
Bahwa transaksi pelepasan hak tanggal 16 Desember 2008;
Bahwa ada 6 (enam) yang dicairkan yang 4 cek tertera nama Terdakwa dengan nama pemilik tanah bernama Sdr. Fatimah, Sdr. Mokhar Abdullah, Sdr. M.Muyadi dan Sdr. H. Halimah. Sedangkan yang 2 (dua) cek tidak ada nama Terdakwa, yang nama pemiliknya adalah Sdr Ahmad Abdullah dan Sdr. Raudah;
Bahwa Pengadaan tanah di Kecamatan Pontianak Barat dan di Kecamatan Pontianak Utara. Pemilik tanah tersebut adalah Sdr Ahmad Abdullah, Sdr Fatimah, Sdr Mokhar Abdullah, Sdr M.Mulyadi, Sdr Halimah dan Sdr Rauda;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah ikut dalam transaksi dan disitu sudah ada mark up dan Terdakwa menyesali atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa masih aktif di PDAM dan sekarang Terdakwa sedang cuti.Terdakwa pensiun 2(dua) tahun lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut:
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
Ahmad abdullah
Mokhtar abdullah
M. Mulyadi
Fatimah abdullah
Suraya
Alia
Syf. Maimunah
Jamilah
Halimah
Nurmi
Rauda
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi danTerdakwa sehingga formal dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah perumahan mengalami perubahan dari Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp.4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 pada tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Pontianak yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) yang dijabat Ir. Toni Herianto, MT;
Bahwa usulan pembentukan panitia dan nama-nama panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum sebagaimana yang tertuang didalam SK Walikota No. 484 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 adalah SKPD, BPKKD selaku pemilik kegiatandan yang menentukan lokasi untuk pembangunan perumahan PNS;
Bahwa dalam pengadaan tanah bukan untuk kepetingan umum Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008 sepenuhnya diserahkan Ketua/Sekda kepada Sekretaris yang dijabat oleh Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah);
Bahwa penawaran tanah yang terletak didaerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual ke Pemerintah Kota Pontianak berawal dari Kamsul menjumpai Saksi Usman selanjutnya Saksi Usman pergi ke PDAM Pontianak menemui TerdakwaArifin, SH kemudian TerdakwaArifin, SH mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya TerdakwaArifin, SH menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada ke Bagian Asset Pemkot Pontianak karena Bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah;
Bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Terdakwa, kemudian Saksi Usman membawa Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak;
Bahwa harga tanah yang disepakati antara pemilik tanah dan Pemerintah Kota Pontianak melalui musyawarah tanggal 16 Desember 2008 adalah Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2yang dihadiri Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang, Terdakwa, , Wiwin, Endang, H. M. Noor Arza, Djamirin yang dilaksanakan diruang kerja Kepala BPKKD Kota Pontianak yang dipimpin Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah);
Bahwa Saksi H. M. Noor Arza, SH mewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Bahwa Saksi Eka Susanti, Ahmad Abdullah, saksi Mulyadi, pernah datang bersama ke rumah Hery Mustamin dijalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur pada bulan Desember 2008 untuk menandatangani surat-surat karena sudah ada Notaris-nya, tetapi tidak ada menandatangani kwitansi.
Bahwa sewaktu menandatangi surat-surat para ahli waris tidak mengetahui apa isi surat-surat tersebut;
Bahwa berdasarkan dokumen pencairan berupa SP2D, harga tanah yang harus diterima Ahli Waris adalah sebagai berikut:
Ahmad Abdullah sesuai kwitansi pembayaran sebesar Rp.505.479.000,00 (lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
Fatimah sesuai kwitansi pembayaran sebesar Rp.397.098.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Mokhtar Abdullah sesuai kwitansi pembayaran sebesar Rp.313.560.000,00 (tiga ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
M. Mulyadi sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp.304.317.000,00 (tiga ratus empat juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
Rauda sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp.403.455.000,00 (empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Halimah sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp.328.731.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pembayaran tanah bukan untuk kepentingan umum yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, telah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) No.0186/SPM-BL/LS-BJ/14090112005/2008 tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008, Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) No. 0189/SPP-LS/BJ/149212051/2008 tanggal 18 Desember 2008,Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 8048/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Bahwa pemilik tanah H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak dijalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda;
Bahwa Surat Kuasa dari Ahli Waris kepada Saksi Chalid Obed ditandatangani oleh Ahmad Abdullah dan ahli waris lainnya dirumah Heri Mustamin;
Bahwa 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Kamsulmenghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”;
Bahwa saat pencairan, Saksi Usman menjemput Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah, Terdakwa dan Saksi Darianto (Anggota Brimob),
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosantitelah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp.2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Bahwa yang menerima seluruh pencairan cek adalah Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Terdakwa, Setelah pencairan kemudian Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah keluar dari Bank dengan membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka dan Saksi Chalid Obed mengambil bagiannya sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa jumlah uang yang diterima Ahmad Abdullah pada saat pencairan hanya sejumlah Rp.1.068.560.000,00 (satu milyar enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk bagian pembayarn pemilik tanah dan bagian Saksi Usman sebagai jasa makelar;
Bahwa setelah uang pencairan pembayaran ganti rugi tanah dibawa ke rumah Saksi Chalid Obed, keesokan harinya Saksi Usman bertemu dengan Ahmad Abdullah di Warung Kopi Sukahati dimana Ahmad Abdullah menyerahkan uang kepada Saksi Usman sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai jasa;
Bahwa yang yang membawa SP2D yaitu TerdakwaArifin, SH dan saksi Chalid Obed dengan membawa Surat Kuasa dan KTP;
Bahwa sewaktu pencairan uang pembayaran ganti rugi tanah di Bank Kalbar, dibalik cek-cek tersebut, 2 (dua) lembar cek yang tandatangan Saksi Chalid Obed sedangkan 4 (empat) lembar cek adatertulis nama dan tandatangan Terdakwa Arifin, SH ;
Bahwa pemilik tanah bertemu dengan Saksi Rudi Enggano kenang dan meminta pemilik tanah untuk memberi uang hasil penjualan tanah sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk disumbangkan ke Mesdjid Mudjahidin;
Bahwa Ibu Saksi EkaSusanti hanya menerima uang sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) hasil dari penjualan tanah tersebut, tidak pernah mendapatkan ganti rugi sejumlah Rp.397.098.000,00 (tigaratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kota Pontianak;
Bahwa Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari Heri Mustamin, tidak pernah menerima ganti rugi sebesar Rp. 304.317.000,00 (tigaratus empat juta tiga ratus tujuhbelas ribu rupiah) dari pihak Pemkot Pontianak;
Bahwa keenam sertifikat tanah belum dibaliknamakan atas nama Pemerintah Kota ;
Bahwa setelah pencairan dana ganti rugi pembelian tanah bukan untuk kepentingan umum, saksi Eka Indra pernah dipanggil Saksi Rudy Enggano Kenang keruangannya, dan saat diruangan Saksi Rudy Enggano Kenang selanjunya menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada pihak Mesjid Mudjahidin;
Bahwa Saksi EDRI PELMI pernah membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri di hadapan Notaris Ratna Komala Komar di Jakarta dengan harga Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang Saksi bayar dengan 3 (tiga) kali;
Bahwa tahun 2014 saat Saksi EDRI PELMI akan mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN kota Pontianak, diketahui bahwa sertifikat tanah yang Saksi miliki terjadi overlap/ tumpang tindih dengan tanah yang telah dikeluarkan SHM oleh kantor BPN kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantridengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Bahwa harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tetapi sesuai NJOP adalah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar dilokasi Sungai Malaya sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;
Bahwa total dana yang dicairkan untuk pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah sejumlah Rp.2.252.640.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi Rudy Enggano Kenang ada melapor kepada Sekda tentang kesepakatan harga tanah dan Sekda mengatakan bahwa uang hasil pembelian tanah untuk Walikota Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkanRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk disumbangkan kepada Mesdjid Mujahidin;
Bahwa ke 6 Sertifikat tersebut sampai saat ini tidak ada gugatan terhadap Pemkot dan tidak pernah seseorang mendatangi Pemkot mempertanyakan tentang kepemilikan tanah dengan membawa Sertifikat;
Bahwa Pemerintah Kota ada menerima uang Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dari pemilik tanah dan uang tersebut Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) diserahkan kepada Walikota sedangkan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) disumbangkan kepada Mesdjid Mudjahidin;
Bahwa pada waktu diruangan Sekda sebelum dilakukan pembayaran Sekda meminta kepada Achmad Abdullah selaku pemilik tanah untuk Pemkot Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Achmad Abdullah menyetujui;
Bahwa Terdakwa Arifin, SH, Saksi Usman dan saksi Chalid Obed terlibat aktif sejak menawarkan tanah ke Pemerintah Kota Pontianak, mengurus surat-surat, sertipikat tanah, menyaksikan penetapan harga tanah sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, termasuk pada saat pencairan dana di Bank Kalbar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaanSubsidairitas, maka Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubaha Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanayang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang,bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang - Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk persoonsedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Terdakwadapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwadi Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya fakta yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, dan mampu bertanggungjawab, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah untuk perumahan mengalami perubahan dari Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp.4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 telah dibentuk Panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yang berdasarkan keterangan dari Saksi Ir. Toni Herianto, MT yang dibenarkan Saksi Rudy Enggano Kenang(berkas perkara terpisah) datang dari SKPD BPKKD selaku pemilik kegiatan yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan PNS, dengan susunan panitia sebagi berikut:
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Menimbang, bahwa terkait dengan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada Pemerintah Kota Pontianak, berawal dari Kamsul menjumpai Saksi Usman untuk menawarkan tanah yang terletak di daerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp.55.000,00/m, kemudian Saksi Usman mendatangi Terdakwa ke PDAM Pontianak untuk menyampaikan penawaran tanah tersebut, namun Terdakwa mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya Terdakwa menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada ke bagian Asset Pemkot Pontianak karena bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah, dimana sebelumnya Terdakwa sudah saling mengenal dengan saksi Rudi Enggano Kenang (berkas perkara terpisah), pejabat BPKKD Kota Pontianak oleh karena Terdakwa bersama-sama dengan atasan Terdakwa di PDAM Kota Pontianak sebagai pengurus PERSIPON;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Terdakwa, kemudian Saksi Usman membawa Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak, dan sebagaimana fakta persidangan seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk mendatangi kantor bagian Asset Pemkot Pontianak untuk musyawarah penentuan harga sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa rapat tanggal 16 Desember 2008 dipimpin langsung oleh Saksi Rudy Enggano Kenang, yang dihadiri peserta rapat dalam dokumen yaitu Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah), Terdakwa, Wiwin, Endang, M. Noor, Djamirin, dalam rapat tersebut Saksi H. M. Noor Arza, SHmewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Menimbang, bahwa pada rapat 16 Desember 2008, panitia telah menetapkan harga tanah Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, harga mana sesuai dengan keterangan Terdakwa telah di mark up sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per M2, dan dalam penentuan harga tersebut Terdakwa hadir sebagai Saksi yang sebelumnya telah mengetahui bahwa harga tanah tersebut di Mark up atas permintaan dari Pemerintah Kota Pontianak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa Berita Acara Penetapan Ganti Rugi sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) bukanlah harga tanah yang sebenarnya tetapi telah di mark up, dan penentuan harga tersebut tidak pernah melibatkan Tim Appraisal (penaksir harga);
Menimbang, bahwa, kehadiran Saksi Chalid Obed dalam rapat tanggal 16 Desember 2008 merupakan Kuasa Penjual dari para pemilik tanah warisan H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak di jalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda, Surat kuasa mana telah ditandatangani Achmad Abdullah dan Ahli Waris lainnya di rumah Heri Mustamin di jalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur;
Menimbang, bahwa setelah ditetapkan harga pada tanggal 16 Desember 2008, ternyata 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”, dan pada tanggal 19 Desember 2008 selanjutnya Saksi Usman menjemput Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullahdan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp.2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Terdakwa, kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp.2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan saksi Chalid Obed, bahwa Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa;
Menimbang, bahwa aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sebagaimana fakta dipersidangan sehari sebelum pembayaran Sekretaris Daerah Kota Pontianak(saksi Toni Herianto selaku Ketua Panitia) meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) yaitu untuk Walikota sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap bagianuang sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut telah diterima Saksi Rudy Ennngano Kenang (berkas perkara terpisah) selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Indra untuk disampaikan kepada Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, Fatimah mendapatkan sejumlah Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya, dan Ibu Saksi Eka Susanti hanya menerima uang sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa para pemilik tanah tidak mendapatkan haknya seratus persen, seharusnya sesuai dengan pembagian yang telah dicantumkan dalam cek, para pemilik tanah seharusnya mendapat bagian, sebagai berikut:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Menimbang, bahwa apakah harga Rp.39.000,00 tersebut merupakan harga yang wajar?. Dari Keterangan Saksi Djamirin. S.IP, Aisyah dan Rasmiah. S.Sos.M.Si harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tetapi sesuai NJOP adalah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa faktanya harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;, dan dalam penentuan harga tanpa melibatkan Tim Appraisal (penaksir harga), akan berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa terhadap tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak, terungkap fakta bahwa Saksi EDRI PELMI pernah membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri dihadapan Notaris Ratna Komala Komar di Jakarta dengan harga Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), tahun 2014 saat Saksi EDRI PELMI akan mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN kota Pontianak baru diketahui bahwa sertifikat tanah yang Saksi EDRI PELMI miliki terjadi overlap/ tumpang tindih dengan tanah yang telah dikeluarkan SHM oleh kantor BPN kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Menimbang, bahwa terhadap adanya indikasi tumpang tindih sertifikat antara tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan kepemilikan tanah oleh saksi Edri Pelmi, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar, menurut hemat Majelis hal itu merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui gugatan perdata. Jadi apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan. Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada Yurisprudensi MA, Putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah”. Namum menurut Majelis masalah dalam perkara ini bukanlah semata adanya tumpang tindih sertifikat tanah yang harus diselesaikan dulu lewat gugatan di pengadilan, tetapi faktanya ada pembayaran ganti rugi tanah yang tidak diterima oleh yang berhak 100%, karena diambil tanpa hak oleh orang lain;
Menimbang, bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak yang diindikasikan sertifikatnya tumpang tindih saat ini belum bisa dibalik nama oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan tetapi telah terdaftar sebagai Asset Daerah, dan sampai dengan hari ini tidak ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, dan tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan membangun GOR dan lapangan sepakbola;
Menimbang, bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan audit, didalam perhitungannya dengan menggunakan metode total loss telah menyimpulkan bahwa dampak penyimpangan yang ditimbulkan atas kegiatan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, yang bersumber dari APBD Pemrintah Kota Pontianak adalah merugikan Keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp..2.252.640.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim mencermati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,dengan menggunakan metode total loss, yang hanya memperhitungkan uang keluar/pembayaran tanah tanpa memberikan penilaian harga terhadap tanah yang dibeli tersebut dengan alasan belum bermanfaat, dan disisi lain bahwa tanah itu sudah terdaftar sebagai Asset Daerah adalah perhitungan yang menyamakan terhadap suatu proyek yang gagal konstruksi, sehingga majelis Hakim berkesimpulan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara ini haruslah memberikan penilaian terhadap harga tanah yang wajar dan rasa keadilan sebagai acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak serta merta menyatakan karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara dirugikan;
Menimbang, bahwa sebagaiamana pertimbangan majelis terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No. SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, bukan berarti membenarkan penetapan harga tanah tersebut sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada harga pasar yang menjadi acuan dalam jual beli tanah di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, dan dalam penentuan harga ternyata sudah di mark up dan jelas diketahui oleh TerdakwaArifin, SH sebelum penetapan harga tanggal 16 Desember 2008, penentuan harga mana tidak pernah melibatkan Tim Appraisal (penaksir harga) sehingga berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa menawarkan tanah kepada Pemerintah Kota Pontianak, terlibat dalam pengurusan surat-surat tanah dan sertifikat, ikut melakukan survey ke lokasi, menyerahkan foto copy sertifikat hasil pengecekan, terlibat dalam memproses pencairan dana bersama saksi Chalid Obed, dan mengetahui harga tanah tersebut telah di mark up sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebelum penetapan harga, hingga menandatangani sebagai Saksi dalam penetapan harga yang telah di mark up tersebut telah menunjukkan suatu niat jahat dari Terdakwa untuk memperoleh sebagian dari proses transaksi tanah tersebut, dan Terdakwa bersama saksi Chalid Obed dan saksi Usman tidak mencegah penetapan harga yang jelas-jelas diketahuinya telah di mark up tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang lebih spesifik sebagai perbuatan menyalahgunakan kesempatan dalam kedudukannya selaku perantara (makelar), di mana Terdakwa yang sudah saling mengenal kenal saksi Rudi Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) terlebih dahulu bersama-sama Saksi Cahlid Obed dan Saksi Usman dalam pengadaan tanah bukan untuk kepetingan umum di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam unsur ini, Majelis berkesimpulan unsur melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tidak terpenuhi, karenanya unsur-unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanyaTerdakwa harus dibebaskan dari dakwaan PrimairPenuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan Primair telah terpenuhi menurut hukum, maka uraian pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Primair di atas, diambil alih sebagai uraian pertimbangan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian unsur setiap orang dalam uraian dakwaan Subsidair harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur kedua, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur ketiga yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan alasan untuk mempermudah menentukanapakah dengan disalahgunakannya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun tujuan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila :
Dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya ;
Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya; (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010, hal 51-53);
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa eleman yang bersifat alternatif, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, maka apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Dokumen pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah untuk perumahan mengalami perubahan dari Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp.4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 telah dibentuk Panitia pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yang berdasarkan keterangan dari Sakisi Ir. Toni Herianto, MT yang dibenarkan Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) datang dari SKPD BPKKD selaku pemilik kegiatan yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan PNS, dengan susunan panitia sebagi berikut:
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Menimbang, bahwa terkait dengan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada Pemerintah Kota Pontianak, berawal dari Kamsul menjumpai Saksi Usman untuk menawarkan tanah yang terletak di daerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp.55.000,00/m, kemudian Saksi Usman mendatangi Terdakwa ke PDAM Pontianak untuk menyampaikan penawaran tanah tersebut, namun Terdakwa mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya Terdakwa menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada ke bagian Asset Pemkot Pontianak karena bagian Aset Pemkot Pontianak sedang mencari tanah;hal mana sebagaimana keterangan saksi Rudi Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, Terdakwa dan saksi Rudi Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) sudah saling mengenal, oleh karena atasan Terdakwa di PDAM Kota Pontianak bersama-sama saksi Rudi Enggano Kenang(berkas perkara terpisah) sesama pengurus PERSIPON Pontianak;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Terdakwa, kemudian Saksi Usman membawa Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemkot Pontianak, dan sebagaimana fakta persidangan seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk mendatangi kantor bagian Asset Pemkot Pontianak untuk musyawarah penentuan harga sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa rapat tanggal 16 Desember 2008 dipimpin langsung oleh Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah), yang dihadiri peserta rapat dalam dokumen yaitu Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah), Terdakwa, Wiwin, Endang, M. Noor, Djamirin, dalam rapat tersebut Saksi H. M. Noor Arza, SHmewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Menimbang, bahwa pada rapat 16 Desember 2008, panitia telah menetapkan harga tanah Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, harga mana sesuai dengan keterangan Terdakwa telah di mark up sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per M2, dan dalam penentuan harga tersebut Terdakwa hadir sebagai Saksi yang sebelumnya telah mengetahui bahwa harga tanah tersebut di mark up atas permintaan dari Pemerintah Kota Pontianak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa Berita Acara Penetapan Ganti Rugi sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) bukanlah harga tanah yang sebenarnya tetapi telah di mark up, dan penentuan harga tersebut tidak pernah melibatkan Tim Appraisal (penaksir harga);
Menimbang, bahwa, kehadiran Saksi Chalid Obed dalam rapat tanggal 16 Desember 2008 merupakan Kuasa Penjual dari para pemilik tanah warisan H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak di jalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda, Surat kuasa mana telah ditandatangani Achmad Abdullah dan Ahli waris lainnya di rumah Heri Mustamin di jalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur;
Menimbang, setelah ditetapkan harga pada tanggal 16 Desember 2008, ternyata 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”, dan pada tanggal 19 Desember 2008 selanjutnya Saksi Usman menjemput Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp.2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi Urai Ida Rosanti dan saksi Chaled Obed yang diperkuat oleh keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti berupa cek, telah ternyata bahwa pada halaman belakang 4 (empat) lembar cek tertulis nama Terdakwa, pada saat pencairan uang dari 4 (empat) cek tersebut telah dipisahkan karena akan dibawa oleh Terdakwa, yang selanjutnya oleh Terdakwauang yang telah dipisahkan tersebut diserahkan kepada Ahmad Abdullah (yaitu uang pencairan dari cek Nomor Cek no. L 799048 an. Halimah, Cek no. L 799049 an. Fatimah, Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah dan Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah, yang seluruhnya senilai Rp.1.276.520.700,00),kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Usman, Kamsul, Saksi Chalid Obed, dan Ahmad Abdullah, kemudian membawa uang tersebut bersama-sama menuju rumah Saksi Chalid Obed di Jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp. 2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwa Ahmad Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa;
Menimbang, bahwa aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sebagaimana fakta dipersidangan sehari sebelum pembayaran Sekretaris Daerah Kota Pontianak (saksi Toni Herianto sebagai Ketua Panita) meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada Pemrintah Kota Pontianak sejumlah Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) yaitu untuk Walikota sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Indra untuk disampaikan ke Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, Fatimah mendapatkan sejumlah Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya, dan Ibu Saksi Eka Susanti hanya menerima uang sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa para pemilik tanah tidak mendapatkan haknya seratus persen, seharusnya sesuai dengan pembagian yang telah dicantumkan dalam cek, para pemilik tanah seharusnya mendapat bagian, sebagai berikut:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Menimbang, bahwa apakah harga Rp.39.000,00 tersebut merupakan harga yang wajar?. Dari Keterangan Saksi Djamirin. S.IP, Aisyah dan Rasmiah. S.Sos.M.Si harga dasar tanah yang terletak di Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tetapi sesuai NJOP adalah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/ M2 sedangkan patokan harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa faktanya harga pasar di lokasi Sungai Malaya sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ M2 sampai dengan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)/M2;, dan dalam penentuan harga tanpa melibatkan Tim Appraisal (penaksir harga), akan berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa terhadap tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak, terungkap fakta bahwa Saksi EDRI PELMI pernah membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri dihadapan Notaris Ratna Komala Komar di Jakarta dengan harga Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), tahun 2014 saat Saksi EDRI PELMI akan mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN Kota Pontianak baru diketahui bahwa sertifikat tanah yang Saksi EDRI PELMI miliki terjadi overlap/ tumpang tindih dengan tanah yang telah dikeluarkan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor BPN Kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 977 Tahun 1982, Sertifikat Nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Menimbang, bahwa terhadap adanya indikasi sertifikat yang tumpang tindih antara tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan kepemilikan tanah oleh saksi Edri Pelmi, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 Tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar tersebut, menurut hemat Majelis hal itu merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui gugatan perdata. Jadi apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan. Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada Yurisprudensi MA, Putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah”. Namum menurut Majelis masalah dalam perkara ini bukanlah semata adanya sertifikat tumpang tindih tanah yang harus diselesaikan dulu lewat gugatan di pengadilan, tetapi faktanya ada pembayaran ganti rugi tanah yang tidak diterima oleh yang berhak 100%, karena diambil tanpa hak oleh orang lain;
Menimbang, bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak yang diindikasikan sertifikat tumpang tindih saat ini belum bisa dibalik nama oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan tetapi telah terdaftar sebagai Asset Daerah, dan sampai dengan hari ini tidak ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, dan telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan membangun GOR dan lapangan sepakbola;
Menimbang, bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan audit, didalam perhitungannya dengan menggunakan metode total loss telah menyimpulkan bahwa dampak penyimpangan yang ditimbulkan atas kegiatan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, yang bersumber dari APBD Pemrintah Kota Pontianak adalah merugikan Keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp.2.252.640.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,dengan menggunakan metode total loss, yang hanya memperhitungkan uang keluar/pembayaran tanah tanpa memberikan penilaian harga terhadap tanah yang dibeli tersebut dengan alasan belum bermanfaat, dan disisi lain bahwa tanah itu sudah terdaftar sebagai Asset Daerah adalah perhitungan yang menyamakan terhadap suatu proyek yang gagal konstruksi, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara ini haruslah memberikan penilaian terhadap harga tanah yang wajar dan rasa keadilan sebagai acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak serta merta menyatakan karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara dirugikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No. SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, bukan berarti membenarkan penetapan harga tanah tersebut sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
Menimbang, dari seluruh uraian pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada harga pasar yang menjadi acuan dalam jual beli tanah di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, dan dalam penentuan harga ternyata sudah di mark up dan jelas diketahui oleh Terdakwa sebelum penetapan harga tanggal 16 Desember 2008, tanah, penentuan harga mana tidak pernah melibatkan Appraisal (penaksir Harga) sehingga berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa menawarkan tanah ke Pemerintah Kota Pontianak, terlibat dalam pengurusan surat-surat tanah dan sertifikat, ikut melakukan survey ke lokasi, terlibat dalam memproses pencairan dana bersama Chalid Obed, dan mengetahui harga tanah tersebut telah di mark up sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebelum penetapan harga, hingga menandatangani sebagai Saksi dalam penetapan harga, dan menyerahkan kepada saksi Rudi Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) hasil pengecekan BPN terhadap 6 Sertifikat Hak Milik yang diperoleh diluar prosedur, adalah telah menunjukkan suatu rangkaian niat jahat dari Terdakwa untuk memperoleh sebagaian dari proses transaksi tanah tersebut, yang menurut keterangan saksi Usman dan keterangan Terdakwa akan diberi imbalan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang sudah dititipkan kepada Kamsul, namun hingga cairnya dana ternyata Terdakwa belum menerima karena Kamsul telah meninggal dunia lebih dahulu sebelum memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melibatkan diri sejak proses awal dan tidak mencegah penetapan harga yang jelas-jelas diketahuinya telah di mark upmerupakan rangkaian perbuatan menyalahgunakan kesempatan dalam kedudukannya selaku perantara di mana Terdakwa yang sudah saling mengenal kenal saksi Rudi Enggano Kenan terlebih dahulu (perkara dipisah) bersama Saksi Cahlid Obed dan Saksi Usman dalam pengadaan tanah bukan untuk kepetingan umum di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menunjuk pada motivasi Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan yang berkaitan dengan perolehan keuntungan bagi diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya No. 813 K/Pid/1987 tertanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa elemen, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian apabila salah satu elemen telah terbukti, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa rapat tanggal 16 Desember 2008 dipimpin langsung oleh Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah), yang dihadiri peserta rapat dalam dokumen yaitu Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang, Terdakwa, Wiwin, Endang, H.M. Noor ARZA, Djamirin, dalam rapat tersebut Saksi H. M. Noor Arza, SHmewakili undangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Pemerintah Kota Pontianak, disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Menimbang, bahwa pada rapat tanggal 16 Desember 2008, panitia telah menetapkan harga tanah Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, harga mana sesuai dengan keterangan Terdakwa telah di mark up sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per M2, dan dalam penentuan harga tersebut Terdakwa hadir sebagai Saksi yang sebelumnya telah mengetahui bahwa harga tanah tersebut di Mark up atas permintaan dari Pemerintah Kota Pontianak;
Menimbang, setelah ditetapkan harga pada tanggal 16 Desember 2008, ternyata 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”, dan pada tanggal 19 Desember 2008 selanjutnya Saksi Usman menjemput Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp.2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Terdakwa, kemudian membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), bersama-sama Saksi Usman, Kamsul, dan Ahmad Abdullah menuju rumah Saksi Chalid Obed di Jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp.2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwa Ahmad Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa;
Menimbang, bahwa aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sebagaimana fakta dipersidangan sehari sebelum pembayaran Sekretaris Daerah Kota Pontianak telah meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan uang kepada Pemrintah Kota Pontianak sejumlah Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) yaitu untuk Walikota sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Indra untuk disampaikan kepada Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, Fatimah mendapatkan sejumlah Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya, dan Ibu Saksi Eka Susanti hanya menerima uang sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa para pemilik tanah tidak mendapatkan haknya seratus persen, seharusnya sesuai dengan pembagian yang telah dicantumkan dalam cek, para pemilik tanah seharusnya mendapat bagian, sebagai berikut:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa Arifin, SH menawarkan tanah kepada Pemerintah Kota Pontianak, terlibat dalam pengurusan surat-surat tanah dan sertifikat, ikut melakukan survey ke lokasi, terlibat dalam memproses pencairan dana bersama saksi Chalid Obed, dan mengetahui harga tanah tersebut telah di mark up sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebelum penetapan harga, hingga menandatangani sebagai Saksi dalam penetapan harga menunjukkan suatu niat jahat dari Terdakwa untuk memperoleh sebagian dari proses transaksi tanah tersebut, dan tidak mencegah penetapan harga yang jelas-jelas diketahuinya telah di mark upmerupakan perbuatan menyalahgunakan kesempatan dalam kedudukannya selaku perantara jual beli tanah bersama Saksi Cahlid Obed dan Saksi Usman dalam pengadaan tanah bukan untuk kepetingan umum di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi Chalid Obed sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Saksi Usman sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), WalikotaPontianak sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Masjid Mudjahidin sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bahkan masih dimungkinkan menguntungkan orang lain lagi baik Kamsul (almarhum), Ahmad Abdullah (almarhum) maupun Heri Mustamin,dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur kedua yaituunsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian keuangan Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meneyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalahkehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) : “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur Pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa Dokumen pelaksaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD BPKKD tanggal 24 September 2008 APBD Pemerintah Kota Pontianak tahun 2008, kegiatan tanah untuk perumahan mengalami perubahan dari Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menjadi Rp.4.670.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp. 2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Terdakwa, kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), bersama dengan Terdakwa, Saksi Usman, Kamsul, dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa terhadap tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak, terungkap fakta bahwa Saksi EDRI PELMI pernah membeli tanah seluas 21 (dua puluh satu) Hektar dengan 7 (tujuh) sertifikat pada tahun 2000 dengan Pengikatan Jual Beli dengan Hengky Sumantri di hadapan Notaris Ratna Komala Komar di Jakarta dengan harga Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), tahun 2014 saat Saksi EDRI PELMI akan mengajukan pengukuran ulang ke Kantor BPN Kota Pontianak baru diketahui bahwa sertifikat tanah terjadi overlap/tumpang tindih dengan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh kantor BPN kota Pontianak sebanyak 4 (empat) sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 977 Tahun 1982, Sertifikat Nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar;
Menimbang, bahwa terhadap adanya indikasi tumpang tindih antara tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan kepemilikan tanah oleh saksi Edri Pelmi, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 977 tahun 1982, Sertifikat nomor 1063 Tahun 1983, Sertifikat Nomor 1087 Tahun 1983 , Sertifikat Nomor 4193 Tahun 1988 yang kesemuanya atas nama Hengky Sumantri dengan total luas tanahnya seluas ± 13 Hektar, menurut hemat Majelis hal itu merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui gugatan perdata. Jadi apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan. Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada Yurisprudensi MA, Putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah”. Namum menurut Majelis masalah dalam perkara ini bukanlah semata adanya tumpang tindih sertifikat tanah yang harus diselesaikan dulu lewat gugatan di Pengadilan, tetapi faktanya ada pembayaran ganti rugi tanah yang tidak diterima oleh yang berhak 100%, karena diambil tanpa hak oleh orang lain;
Menimbang, bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kota Pontianak yang diindikasikan sertifikat tumpang tindih saat ini belum bisa dibalik nama oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan tetapi telah terdaftar sebagai Asset Daerah, dan sampai dengan hari ini tidak ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, dan telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan membangun GOR dan lapangan sepakbola;
Menimbang, bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan audit, didalam perhitungannya dengan menggunakan metode total loss telah menyimpulkan bahwa dampak penyimpangan yang ditimbulkan atas kegiatan Pengadaan Tanah bukan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008, yang bersumber dari APBD Pemrintah Kota Pontianak adalah merugikan keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp.2.252.640.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,dengan menggunakan metode total loss, yang hanya memperhitungkan uang keluar/pembayaran tanah tanpa memberikan penilaian harga terhadap terhadap tanah yang dibeli tersebut dengan alasan belum bermanfaat, dan disisi lain bahwa tanah itu sudah terdaftar sebagai Asset Daerah adalah perhitungan yang menyamakan terhadap suatu proyek yang gagal konstruksi, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara ini haruslah memberikan penilaian terhadap harga tanah yang wajar dan rasa keadilan sebagai acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak serta merta menyatakan karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sehingga negara dirugikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No. SR-515/PW14/5/2016, tanggal 18 November 2016, bukan berarti membenarkan penetapan harga tanah tersebut sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, karena penentuan harga tanpa Tim Appraisal (penaksir harga)berpotensi merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan oleh karena pembayaran tanah di Jalan Sungai Malaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Tahun Anggaran 2008bersumber dari APBD Kota Pontianak dan seluruhnya telah dibayarkan kepada Saksi Chalid Obed selaku Kuasa Jual dari pemilik tanah, dan dari seluruh uang pancairan dana (sesuai 6 lembar cek) tersebut tidak seluruhnya (100%) diberikan kepada yang berhak (para pemilik tanah) akan tetapi hanya sebagian saja yang telah diberikan kepada para pemilik tanah, dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan seluruh unsur dari dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, telah terpenuhi, sehingga dakwaan Subsidair harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang telah menyatakan TerdakwaArifin, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair tersebut oleh Penuntut Umum masih dijunctokan lagi dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijunctokan lagi dengan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ayat (1), selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
Ayat (2) :
jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Ayat (3) :
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim pada unsur-unsur sebelumnya yaitu dalam unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, akibat perbuatan Terdakwa telah berpotensi merugikan Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dalam Tuntutannya, Penuntut Umum telah membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa Arifin, SH yaitu sejumlah Rp.1.151.600.000,- (satu milyar seratus lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menimbang, bahwa dari Rp. 2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan saksi Chalid Obed, bahwa Ahmad Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa;
Menimbang, bahwa aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sebagaimana fakta dipersidangan sehari sebelum pembayaran Sekretaris Daerah Kota Pontianak (saksi Toni Herianto selaku Ketua Panitia) telah meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) yaitu untuk Walikota sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Indra untuk disampaikan kepada Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, Fatimah mendapatkan sejumlah Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya, dan Ibu Saksi Eka Susanti hanya menerima uang sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa para pemilik tanah tidak mendapatkan haknya seratus persen, seharusnya sesuai dengan pembagian yang telah dicantumkan dalam cek, para pemilik tanah seharusnya mendapat bagian sebagaimana yang tercantum dalam cek tersebut, yaitu sebagai berikut:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak satu faktapun yang terungkap bahwa TerdakwaArifin, SH memperoleh uang atau barang dari pembayaran ganti rugi tanah bukan untuk kepentingan umum tersebut, sedangkan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh saksi Usman telah dititipkan Achmad Abdulah, tetapi oleh Terdakwa belum diterima karena Achmad Abdulah meninggal dunia terlebih dahulu, maka berdasarkan Pasal 18 hurf “b” UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim berpendirian tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Paal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam hal mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan saleh (KUHP dengan Penjelasannya, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hal 11 ) menjelaskan turut serta antara lain sebagai berikut : “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakikat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan peserta lain;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya suatu peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat pelaku yang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan Terdakwa secara sendiri harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Walikota Pontianak Nomor 484 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 telah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum, yang berdasarkan keterangan dari Saksi Ir. Toni Herianto, MT yang dibenarkan Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) datang dari SKPD BPKKD selaku pemilik kegiatan yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan PNS, dengan susunan panitia sebagi berikut:
Sekretaris Daerah Kota Pontianak selaku Ketua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak selaku Sekretaris.
Kepala Dinas Tata Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak selaku Anggota.
Kepala Bagian Hukum Setda Pontianak selaku Anggota.
Camat setempat selaku Anggota.
Lurah setempat selaku Anggota.
Menimbang, bahwa terkait dengan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum pada Pemerintah Kota Pontianak, berawal dari Kamsul menjumpai Saksi Usman untuk menawarkan tanah yang terletak di daerah Sungai Malaya Kec. Pontianak Utara seluas + 10 hektar yang akan dijual dengan harga Rp.55.000,00/m, kemudian Saksi Usman mendatangi TerdakwaArifin, SH di Kantor PDAM Pontianak untuk menyampaikan penawaran tanah tersebut, namun Terdakwa mengatakan “jika PDAM Pontianak belum berniat membeli tanah”. Selanjutnya Terdakwa menyarankan agar Saksi Usman menawarkan tanah tersebut kepada bagian Asset Pemerintah Kota Pontianak karena bagian Aset Pemerintah Kota Pontianak sedang mencari tanah;
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti saran dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi Usman membawa Kamsul, Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed ke kantor bagian Asset Pemerintah Kota Pontianak, dan sebagaimana fakta persidangan seminggu kemudian Ahmad Abdullah dan Saksi Chalid Obed kembali mengajak Saksi Usman untuk mendatangi kantor bagian Asset Pemerintah Kota Pontianak untuk musyawarah penentuan harga sebesar Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2;
Menimbang, bahwa pada rapat tanggal 16 Desember 2008 dipimpin langsung oleh Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah), yang dihadiri peserta rapat dalam dokumen yaitu Saksi Chalid Obed, Saksi Rudy Enggano Kenang, Terdakwa, Wiwin, Endang, H.M. Noor Arza, Djamirin, dalam rapat tersebut Saksi H. M. Noor Arza, SHmewakili undangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, dalam sumbang saran dalam rapat tersebut disampaikan untuk menjadi pertimbangan diantaranya :
Minta untuk pembayaran ganti rugi ditangguhkan sebelum adanya Tim Appraisal (Penaksir Harga) yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang;
Dilakukan pengembalian batas, untuk mendapatkan data fisik yang jelas (seperti letak tanah, luas dan batas-batasnya);
Pengecekan terhadap data sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Menimbang, bahwa pada rapat 16 Desember 2008 tersebut, panitia telah menetapkan harga tanah Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/M2, harga mana sesuai dengan keterangan TerdakwaArifin, SH telah di mark up sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per M2, dan dalam penentuan harga tersebut Terdakwa hadir sebagai Saksi yang sebelumnya telah mengetahui bahwa harga tanah tersebut di mark up atas permintaan dari Pemerintah Kota Pontianak;
Menimbang, bahwa, kehadiran Saksi Chalid Obed dalam rapat tanggal 16 Desember 2008 merupakan Kuasa Penjual dari para pemilik tanah warisan H. Tayib bin Nut berdasarkan Surat Tanah tanggal 1 Juni 1927 atau 16 Dzulhijah 1345 Hijriah dengan luas + 9 (sembilan) hektar terletak di jalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak terdiri dari 10 (sepuluh) orang ahli waris yaitu : Ahmad Abdullah, Mokhtar Abdullah, M. Mulyadi, Fatimah Abdullah, Suraya Alia, Syf. Maimunah, Jamilah, Halimah, Nurmi dan Rauda, surat kuasa mana telah ditandatangani Achmad Abdullah dan Ahli waris lainnya di rumah Heri Mustamin di jalan Tanjung Raya I Gg. Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur;
Menimbang, setelah ditetapkan harga pada tanggal 16 Desember 2008, ternyata 2 (dua) hari sebelum pencairan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah, Kamsul menghubungi Saksi Usman dan mengatakan “akan ada pencairan pembayaran tanah di Bank Kalbar”, dan pada tanggal 19 Desember 2008 selanjutnya Saksi Usman menjemput Kamsul dan Saksi Chalid Obed untuk pergi ke Bank Kalbar, dan sesampai di Bank Kalbar sudah menunggu Ahmad Abdullah dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Saksi Urai Ida Rosanti telah mencairkan 6 (enam) lembar cek dari Pemerintah Kota Pontianak sejumlah Rp. 2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) setelah dikurangi PPh sebesar 5%, dan keenam cek tersebut untuk pembayaran pengadaan tanah di Sungai Malaya Kelurahan Siatan Hulu Kecamatan Pontianak Utara tahun 2008, terdiri atas :
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
yang diterima Saksi Chalid Obed dengan membawa surat kuasa dari ahli waris didampingi oleh Terdakwa,
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Urai Ida Rosanti dan Saksi Chaled Obed dan diperkuat keterangan TerdakwaArifin, SH serta dihubungkan dengan alat bukti berupa cek telah ternyata bahwa nama TerdakwaArifin, SH tercantum di lembar/halaman belakang Cek No. L 799048 an. Halimah, Cek No. L 799049 an. Fatimah, Cek No. L 799050 an. Mokhtar Abdullah dan Cek No. L 799051 an. Achmad Abdullah yang seluruhnya sejumlah Rp.1.276.520.700,00 pada saat pencairan telah dipisahkan karena akan dibawa oleh TerdakwaArifin, SH yang selanjutnya oleh Terdakwa telah diserahkan kepada Achmad Abdullah. Kemudian Saksi Chalid Obed membawa uang yang dikemas dalam 4 kantong plastic besar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Usman, Kamsul, Saksi Chalid Obed dan Ahmad Abdullah membawa uang tersebut menuju rumah Saksi Chalid Obed di jalan Merdeka;
Menimbang, bahwa dari Rp. 2.140.008.000,00 (dua milyar seratus empat puluh juta delapan ribu rupiah) Saksi Chalid Obed telah mengambil bagiannya sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari keterangan Saksi Usman dan Chalid Obed, bahwa Abdullah telah memberikan uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Usman sebagai jasa;
Menimbang, bahwa aliran dana pembayaran ganti rugi tanah selain kepada Saksi Chalid Obed dan Saksi Usman, ternyata sebagaimana fakta dipersidangan sehari sebelum pembayaran Sekretaris Daerah Kota Pontianak (saksi Toni Herianto selaku Ketua Panitia) meminta kepada Ahmad Abdullah agar memberikan kepada Pemrintah Kota Pontianak sejumlah Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) yaitu untuk Walikota sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sumbangan untuk Masjid Mudjahidin sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap uang sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima Saksi Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Indra untuk disampaikan ke Masdjid Mudjahidin;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, yang membagikan pembayaran ganti rugi tanah milik ahli waris adalah Heri Mustamin di rumah Saksi Mulyadi, Fatimah mendapatkan sejumlah Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Fatimah binti Amboktang hanya mendapatkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari anaknya bernama Soraya, dan Ibu Saksi Eka Susanti hanya menerima uang sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi M. Mulyadi menerima uang sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa para pemilik tanah tidak mendapatkan haknya seratus persen, seharusnya sesuai dengan pembagian yang telah dicantumkan dalam cek, para pemilik tanah seharusnya mendapat bagian, sebagai berikut:
Cek no. L 799048 an. Halimah sebesar Rp. 312.294.450,-
Cek no. L 799049 an. Fatimah sebesar Rp. 377.243.100,-
Cek no. L 799050 an. Mokhtar Abdullah sebesar Rp. 297.882.000,-
Cek no. L 799051 an. Achmad Abdullah sebesar Rp. 480.205.050,-
Cek no. L 799052 an. Rauda sebesar Rp. 383.282.250,-
Cek no. L 799053 an. M. Mulyadi sebesar Rp. 289.101.150,-
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, terdapat kerjasama yang erat antara Terdakwa Arifin, SH, Rudy Enggano Kenang (berkas perkara terpisah) dalam hal penetapan harga yang di mark up (sebagai saksi), tidak melibatkan Apprisal (penaksir harga), ikut rapat-rapat, ikut meninjau lokasi, menyerahkan hasil pengecekan foto copy 6 sertifikat tanah diluar prosedur, mendampingi pencairan dana, dan tidak melaksanakan pengadaan tanah dengan semestinya terkait dengan dokumen tanah yang dibeli terindikasi adanya tumpang tindih dengan sertipikat lain, dengan demikian dalam hal mereka yang melakukan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidanatelah terpenuhi, maka TerdakwaArifin, SH harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SubsidairPenuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan nota pembelaannya, yang pada pokoknya berpendapat
bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan perbuatan Terdakwa Arifin, SH melanggar hukum yang dapat dipidana karena melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangankan dengan pendapat sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana fakta persidangan nyata keterlibatan Terdakwa sejak membantu menawarkan tanah kepada Pemerintah Kota Pontianak, mengurus surat-surat tanah yang berhubungan dengan pengurusan, pengecekan sertifikat, ikut dalam proses pengambilan SP2D, menyaksikan (menjadi saksi) penetapan harga yang sudah diketahui sebelumnya bahwa harga Rp.39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) adalah harga mark up dan ikut dalam pencairan dana di Bank Kalimantan Barat;
Bahwa keterlibatan Terdakwa dalam proses transaksi tanah di jalan Penunjang Rt. 003 Rw. 020 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak dengan perbuatan sebagaimana di atas sesungguhnya tidak mempunyai legalitas, karena tidak ada kuasa jual resmi dari pemilik tanah kepada Terdakwa, yang pada akhirnya transaksi tersebut berlangsung dengan harga mark up yang jelas dikatahui Terdakwa dan telah ikut bertandatangan sebagai Saksi;
Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka, pembahasan terhadap setiap unsur pada dakwaan Subsidair telah dipertimbangkan dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang kuat secara hukum harus menerima pembelaan tersebut, oleh karenanya pembelaan penasihat Hukum Terdakwatersebut haruslah dikesampingkan. Hal mana menjadi fakta bahwa pada halaman 55 nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan memfasilitasi pertemuan dengan panitia pengadaan, mendampingi pencairan dana dan menjadi saksi dalam penetapan harga adalah bukan merupakan perbuatan aktif terjadinya tindak pidana karena bukan merupakan perbuatan melawan hukum . Pernyataan tersebut didukung oleh Pendapat Ahli Dr. Sy. Hasyim (yang dihadirkan sebagai ahli yang meringankan), Majelis Hakim berbendapat bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan TerdakwaArifin, SH dalam perkara ini dinilai bersifat aktif karena ikut campur tangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah dimaksud, ikut terlibat secara langsung proses awal dan pencairan dana, Terdakwa juga bukan sebagai panitia sehingga Terdakwa melibatkan diri sejak awal hingga akhir, ikut rapat-rapat, membahas dan menyaksikan penetapan harga, meninjau lokasi termasuk menyerahkan foto copy 6 (enam) Sertifikat Hak Milik sebagai hasil pengecekan BPN yang tidak resmi kepada saksi Rudi Enggano Kenang (berkas perkara terpisah), oleh karena itu rangkaian perbuatan TerdakwaArifin, SH adalah suatu perbuatan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya sebagai perantara pada proses pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka cukup adil Terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan memperhatikan Pasal 222 KUHAP dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang,bahwa karena perbuatan Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim di muka telah terpenuhi dan dinyatakan terbukti melanggar dakwaan Subsidair Pasal3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana penjara, kepada TerdakwaArifin, SH layak dijatuhkan pidana denda sejumlah uang dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak terungkap fakta yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesudah putusan ini Terdakwa harus ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwasebagaimana pertimbangan Majelis Hakim terhadap Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terungkap fakta bahwa dalam perkara ini terdapat orang-orang yang erat kaitannya ada kerjasama sehingga harus dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu dalam hal pembahasan dan penetapan harga yang telah di markup, dan dalam hal pencairan dana sejak terbitnya SP2D hingga dana cair di Bank Kalbar, maupun dalam hal pembayaran/penyerahan uang jual beli tanah yang tidak sampai seluruhnya 100% kepada Ahli Waris selaku pemilik tanah yang berhak/sah. Orang-orang tersebut disebut-sebut ada kaitannya dalam proses pengadaan tanah yaitu seperti Saksi Chalid Obed, Saksi Usman, Saksi Ir. Toni Heryanto, MT., Heri Mustami (dalam perkara ini sebagai saksi BAP tetapi tidak dihadirkan oleh Penuntut Umum), Kamsul (almarhum), Ahmad Abdullah (almarhum), maka terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, berupa:
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
Ahmad abdullah
Mokhtar abdullah
M. Mulyadi
Fatimah Abdullah
Suraya
Alia
Syf. Maimunah
Jamilah
Halimah
Nurmi
Rauda
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Menurut Majelis Hakim dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwasopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat, ketentuan Pasal3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaARIFIN, SHdengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaARIFIN, SHdengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap TerdakwaARIFIN, SHtersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 Tanggal 08 Oktober 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2007 2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6508, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara, NIB : 14.01.04.01.06926. Asal Hak : Pemberian Hak: Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5686/S. Hulu/2007 , Luas : 8. 429 M². Nama Pemegang Hak : HALIMAH 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6509, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06927. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5687/S. Hulu/2007 Luas : 12. 961 M². Nama Pemegang Hak :AHMAD ABDULLAH 5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6510, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06928. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5688/S. Hulu/2007, Luas : 10. 182 M². Nama Pemegang Hak : FATIMAH 6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6511, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06929. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5689/S. Hulu/2007 Luas : 8.040 M². Nama Pemegang Hak :MOKHTAR ABDULLAH 7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6512, diterbitkan tanggal 20 September 2007, Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06930. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5690/S. Hulu/2007 Luas : 7. 803 M². Nama Pemegang Hak :M. MULYADI 8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6513, diterbitkan tanggal 20 September 2007,Kelurahan : Siantan Hulu. Kecamatan : Pontianak Utara NIB : 14.01.04.01.06931. Asal Hak : Pemberian Hak : Tanah Negara. Surat Ukur : Tgl. 18 September 2007 No: 5691/S. Hulu/2007 Luas : 10. 345 M². Nama Pemegang Hak :RAUDA 9. Proposal Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Pada Kawasan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ( LISIBA BS ) di Kota Pontianak, Tahun 2007 10. KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK, Nomor : 484 Tahun 2008, Tgl. 05 Agustus 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bukan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak. (beserta Lampiran Nama dan Jabatan dalam TIM) 11. Pertimbangan Staf, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak kepada Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Nomor: 75/PS/II-BPKKD tanggal 14 Oktober 2008 perihal : Rencana Pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Kawasan LISIBA BS 12. Surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak ke Bapak Walikota Pontianak melalui Sekretaris Daerah Kota Pontianak tanpa nomor surat dan tertanggal 20 Oktober 2008 13. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak ke Walikota Pontianak tanggal 21 November 2008 14. Disposisi Walikota Pontianak ditujukan ke Sekretaris Derah Kota Pontianak tanggal 27 November 2008 15. Disposisi Sekretaris Derah Kota Pontianak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) tertanggal 1 Desember 2008 16. Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) ke Kepala Bidang (Kabid) II tertanggal 01 Desember 2008 17. Laporan Staf dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Rudi Enggano Kenang; Nomor 83/LS/II-BPKKD tanggal 10 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak perihal Usulan Perubahan RIncian Objek Belanja Modal Pengadaan Tanah Pada BPKKD Kota Pontianak 18. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tertanggal 11 Desember 2008 di tujukan kepada Walikota Pontianak 19. Disposisi Walikota Pontianak 15 Desember 2008 ditujukan kepada Sekda 20. Disposisi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Ir. Toni Herianto, MT; tanggal 17 Desember 2008; ditujukan kepada Ka. BPKKD 21. Disposisi Kepala BPKKD Kota Pontianak No. 83/LS/II-BPKKD tanggal 17 Desmber 2008; di tujukan kepada Kabid II 22. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak (sdr. RUDY ENGGANO KENANG) ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Nomor : 590/335/II-BPKKD, tanggal 5 Desember 2008 tentang Informasi Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik 23. Surat Perintah Setor, Nomor berkas permohonan : 12841 / 2008, tanggal 2 Desember 2008 Nama pemohon : M. MULYADI untuk membayar biaya pekerjaan : pengecekan 5 (lima) buah sertifikat sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tanpa tandatangan petugas loket sdr. Dian Ariani 24. Kwitansi No. Berkas : 12841 / 2008 tanggal bayar 2 Desember 2008, telah terima dari : M. MULYADI, terbilang : Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran : Biaya Pengecekan Sertifikat (SPOPP-3.19.1) 5 (lima) buah sertifikat yaitu HM. 6513 (RAUDA), HM. 6512 (M. MULYADI), HM 6510 (FATIMAH), HM 6511 (MOKHTAR ABDULLAH), HM 6509 (AHMAD ABDULLAH), yang ditandatangani Bendahara Penerimaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak sdr. NURIMAN. 25. Surat Perintah Setor dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak nomor 13384/2008 dengan pemohon Halimah; biaya pengecekan Sertipikat dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); petugas loket Dian Ariani. 26. PERJANJIAN KERJASAMA. Hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, antara CHOLID OBED, dengan :
Ahmad abdullah
Mokhtar abdullah
M. Mulyadi
Fatimah Abdullah
Suraya
Alia
Syf. Maimunah
Jamilah
Halimah
Nurmi
Rauda
27. Surat Kepala BPKKD (Rudi Enggano Kenang) ; ditujukan Kepada Camat Pontianak Utara; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat Nomor : 590/336/Ii-Bpkkd Tanggal 05 Desember 2008. (Beserta lampiran Denah lokasi tanah) 28. Surat dari Kecamatan Pontianak Utara atas nama Sekretaris Camat Fauzi S.IP. M.si;Nomor Surat 590/pem/UTR/2008; Perihal Informasi Harga Pasar Tanah Setempat 29. Akta Pengikatan Jual Beli Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 14 Tanggal 07 Nopember 2008 30. Sertifikat Hak Milik Nomor 6464 Atas Nama Usman. 31. Surat BPKKD Perihal Informasi Njop Bumi Nomor : 590/346/II-BPKKD Tanggal 13 Desember 2008 32. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Ahmad Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 33. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Fatimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 34. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Mokhtar Abdullah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 35. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama M. Mulyadi; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Halimah; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 37. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Rauda; Surat Tanda Terima Setoran (STTS) 38. Surat Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD dari Kepala BPKKD (Rudy Enggano Kenang) Tanggal 13 Desember 2008 39. Tanda Terima Undangan Rapat Nomor 005/032/II-BPKKD; Tentang Musyawarah Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Dengan Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Perumahan Yang Terletak di Jalan Selat Panjang / Jalan Sungai Malaya 40. Daftar Hadir Rapat Tanggal 16 Desember 2008;Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPKKD 41. Notulen Rapat Tanggal 16 Desember 2008 42. Berita Acara Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Atas Pengadaan Tanah Perumahan Tanggal 16 Desember 2008 43. Surat Pernyataan Atas Nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 44. Surat pernyataan Penyerahan atas nama Ahmad Abdullah tanggal 16 Desember 2008 45. Surat Pernyataan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008. 46. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Fatimah Tanggal 16 Desember 2008 47. Surat Pernyataan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 48. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Mokhtar Abdullah Tanggal 16 Desember 2008 49. Surat Pernyataan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 50. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama M. Mulyadi Tanggal 16 Desember 2008 51. Surat Pernyataan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 52. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Halimah Tanggal 16 Desember 2008 53. Surat Pernyataan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 54. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Nama Rauda Tanggal 16 Desember 2008 55. Surat laporan Staf Nomor 85/PS/II-BPKKD Tanggal 17 Desember 2008 dari BPKKD (Rudi Enggano Kenang); perihal Kesepakatan Nilai ganti rugi Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Perumahan PNS pada lokasi jalan 56. Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bukan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak Yang Terletak Dijalan Penunjang / Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Tanggal 17 Desember 2008 (Ir, Toni Herianto, MT) 57. Foto Copy KTP Chalid Obed 1 lembar. 58. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 32 Tanggal 15 Nopember 2008 59. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 34 Tanggal 15 Nopember 2008 60. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 30 Tanggal 15 Nopember 2008 61. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 33 Tanggal 15 Nopember 2008 62. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 16 Tanggal 15 Nopember 2008 63. Akta Surat Kuasa Dari Notaris Agung Sri Sadhono, Sh Nomor : 31 Tanggal 15 Nopember 2008 64. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Kepala Bidang Pembendaharaan Pada BPKKD (Ramsidi, S.IP) Nomor 8044/SP2D-BL/LS/BJ/14090112005/2008 tanggal 19 Desember 2008 kepada PT. Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk pembayaran atas nama Ahmad Abdullah sebesar Rp. 505.479.000,- (limaratus lima juta empat ratus tujuhpuluh Sembilan ribu rupiah) 65. Surat perintah Membayar (SPM) Nomer 0182/SPM-BL/LS-BJ/14090112005 66. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 67. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 68. Rincian Rencana Penggunaan Dana 0182/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Tahun 2008. 69. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Ahmad Abdullah. 70. Lampiran Foto copy KTP atas nama Ahmad Abdullah dan Fatimah. 71. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8046/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 72. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0184/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Fatimah 73. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 74. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 75. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0184/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 76. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Fatimah 77. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8047/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 78. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0185/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Mokhtar Abdullah 79. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 80. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 81. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0185/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 82. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Mokhtar Abdullah 83. Lampiran Foto copy KTP atas nama Mokhtar Abdullah 84. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8048/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 85. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0186/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama M. Mulyadi 86. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 87. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 88. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0186/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 89. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atanama M. Mulyadi 90. Lampiran Foto copy KTP atas nama M. Mulyadi 91. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8045/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 92. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0183/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Halimah 93. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 94. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 95. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0183/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 96. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas nama Halimah 97. Lampiran Foto copy KTP atas nama Halimah 98. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 8049/SP2D-Bl/LS/BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas Rauda 99. SPM (Surat Perintah Membayar) Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0187/SPM-Bl/LS-BJ/14090112005/2008 Tanggal 19 Desember 2008 atas nama Rauda 100. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 101. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008; tangal 18 Desember 2008 102. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk SPM 0187/SPP-LS/BJ/BL/149112051/2008 Th.2008 103. Kwitansi dari Kepala BPKKD untuk Ganti Rugi Atas Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan PNS Pemkot Pontianak yang terletak di jalan Penunjang/Jalan Sungai Malaya Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Rauda 104. Lampiran Foto copy KTP atas nama Rauda 105. Cek Nomor : L 799048 Nominal Rp. 312.294.450,- untuk pembayaran tanah atas nama HALIMAH 106. Cek Nomor :L799049 Nominal Rp. 377.243.100,- untuk pembayaran tanah atas nama FATIMAH 107. Cek Nomor : L 799050 Nominal Rp. 297.882.000,- untuk pembayaran tanah atas nama MOKHTAR ABDULLAH 108. Cek Nomor : L 799051 Nominal Rp. 480.205.050,- untuk pembayaran tanah atas nama ACHMAD ABDULLAH 109. Cek Nomor : L 799052 Nominal Rp. 383.282.250,- untuk pembayaran tanah atas nama RAUDAH 110. Cek Nomor : L 799053 Nominal Rp. 289.101.150,- untuk pembayaran tanah atas nama M. MULYADI 111. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2007 112. Struktur Organisasi BPKKD Tahun 2008 113. Surat dari Bank Kalbar Nomor PTK/KCU-Sekrt/10/2016 2 Juni 2008 (Sigit Budi Prastio); di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Up. Seksi Tindak Pidana Khusus Pontianak; perihal penyampaian data transaksi beserta lampiran Backsheet Laporan Transaksi sendiri pada Teller yang terdapat di penarikan cek No. L 799048, L799049, L 799050, L 799051, L 799052, L 799053 114. Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015; perihal Permohonan Perubahan Sertipikat dari Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Nama Pemerintahan Kota Pontianak; ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak 115. Lampiran Surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Rudi Enggano Kenang) nomor 594.3/365/BPKAD.ASET 7 Mei 2015. 116. Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 565/200.3/61.71/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016; di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri; perihal hasil cek lapangan beserta peta lokasi terlampir. 117. Fotocopy buku tanah No. 6508 / Siantan Hulu An. HALIMAH 118. Fotocopy buku tanah No. 6509 / Siantan Hulu An. AHMAD ABDULLAH 119. Fotocopy buku tanah No. 6510 / Siantan Hulu An. FATIMAH 120. Fotocopy buku tanah No. 6511 / Siantan Hulu An. MOKHTAR ABDULAH 121. Fotocopy buku tanah No. 6512 / Siantan Hulu An. M. MULYADI 122. Fotocopy buku tanah No. 6513 / Siantan Hulu An. RAUDA 123. 1 (satu) buah surat masuk asli hak Pakai Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi 124. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1174/07 Nama. Rauda Tgl lahir 25 Februari 1989, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 02 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.345m², DI 208 : 1174/07 M.6513; 125. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1173/07 Nama. M. Mulyadi Tgl lahir 02 Juni 1960, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 7.803m², DI 208 : 1173/07 M.6512; 126. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1172/07 Nama. Moktar Abdullah, Tgl lahir 12 Oktober 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.040m², DI 208 : 1172/07 M.6511; 127. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1171/07 Nama. Fatimah, Tgl lahir 15 Mei 1939, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 10.182m², DI 208 : 1171/07 M.6510; 128. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1170/07 Nama. Ahmat Abdullah, Tgl lahir 13 Agustus 1947, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 12.961m², DI 208 : 1170/07 M.6509; 129. 1 (satu) bundel asli data pemohon proyek ajudikasi tahun 2007 DI. 300 : 1169/07 Nama. Halimah, Tgl lahir 12 Januari 1948, letak tanah selat panjang, Jl. Selat Panjang RT 03 RW 20 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara, Luas 8.429m², DI 208 : 1169/07 M.6508; 130. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Nomor : 841/166/BKPSDAD-M/2008 yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak tanggal 12 Mei 2008 131. Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/18/BKD-B tahun 2008 tentang pengangkatan sekretaris daerah Kota Pontianak tanggal 14 Februari 2008 132. Keputusan Walikota Pontianak Nomor ; 821.2.22/605/BKD-B/2005 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tanggal 17 September 2005 133. Lampiran Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/605/BKD-B/2005 tanggal 17 September 2005 134. Berita acara pengambilan sumpah pengangkatan Ir. TONI HERIANTO, MT sebagai Kepala Bappeda Kota Pontianak tanggal 19 September 2005 135. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 977 dengan luas 50.000 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 136. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1063 dengan luas 23.130 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 137. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 1087 dengan luas 32.748 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat 138. 1 (satu) sertifikat hak milik nomor 4193 dengan luas 17.656 M2 di Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara kota Pontianak Kalimantan Barat 139. 1 (satu) akta pengikatan jual beli nomor 29 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 140. 1 (satu) akta kuasa untuk menjual nomor 30 dikeluarkan oleh NY. RATNA KOMALA KOMAR, SH 141. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 816.400.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari bapak Chalid Obet kepada Ahmad Abdullah guna pembayaran 6 (Enam) bidang Tanah atas nama Ahmad Abdullah Cs. Seluas 57.760m² tertanggal 19 Desember 2008. 142. Copy SK Walikota Pontianak No. 821.2.22/605/BKD-B/2005-PJ kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak. Tanggal SK 17 September 2005 143. Copy Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 875.1/1355/BKDPSDADF-M/2008, Tanggal 17 Oktober 2008 144. Copy SK Walikota Pontianak No.821.2.23/04/BKD-M/2009-PJ Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Kota Pontianak tanggal 10 januari 2009 145. Copy SK Walikota Pontianak No.08 Tahun 2008 Tanggal 02 Januari 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana 146. Peraturan Daerah Kota Pontianak No.04 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pontianak Tahun 2002 s/d 2012 147. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-FUNGSIONAL) BPKKD Kota Pontianak bulan Desember Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008. 148. 1 (Satu) bundel Keputusan Walikota Pontianak No. 261 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang terletak di Jalan Berdikari Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Ampera Gg. Ujung Pandang Dua Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota Sebagai Lahan Pembangunan Perumahan Pegawai Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Tanggal 10 April 2007.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasatanggal26September 2017 oleh kami, MARYONO, SH.,M.Hum sebagai Ketua Majelis, BHUDHI KUSWANTO, SH danEDWARD SAMOSIR, S.H.,MH,para Hakim Adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianakmasing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariini Rabu tanggal 27 September 2017 olehHakim KetuaMajelis yang didampingi olehHakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu olehSY. RIVA KURNIA T, SH,Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri olehWARA ENDRINI, SHPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianakserta dihadapan Terdakwa dan para Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BHUDHI KUSWANTO, SH MARYONO, SH.,M.HUM
EDWARD SAMOSIR, S.H.,MH
Panitera Pengganti,
SY. RIVA KURNIA T, SH