722/PID.Sus/2016/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 722/PID.Sus/2016/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IDUP RAHWANA Als. IDUP BIN TURIYAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair 3. Menyatakan terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 5. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 722/PID.Sus/2016/PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IDUP RAHWANA Als. IDUP BIN TURIYAN ;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tgl.lahir : 39 tahun / 15 Agustus 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Teluk Tiram Tanjung Berkat Rt.17 Rw.01
No.36 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat,
Kota Banjarmasin, Propinsi KALSEL.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Pendidikan : MTsN Kelas 2.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik tanggal No.Pol. : SP.Han/69/III/2016/Resnarkoba sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan 05 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 4 April 2016 Nomor : B-1047/Q.3.4/Euh.1/02/2016 sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Perpanjangan KPN. Banjarmasin tanggal 11 Mei 2016 Nomor 155/Pen.Pid/2016/PN.Bjm sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Penuntut Umum tanggal 13 Juni 2016 Nomor : Print-570/Q.3.10/ Euh.2/06/2016 sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 Juni 2016 Nomor 722/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bjm sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 13 Juli 2016 Nomor 722/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bjm sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 14 September 2016 Nomor 284/Pen.Pid/2016/PT.BJM sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016.
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal- Nomor- sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2016.
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya bernama MUKHTAR YAHYA DAUD, SH dan H. TAUFIK HIDAYAT, SH. Advokat-Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Belitung Darat Gg. Rahayu RT.18 No.9 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Pidana) tertanggal 27 Juni 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara beserta surat yang terlampir ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa tertanggal 22 September 2016 No.Reg.Perkara : PDM-492/BJRMS/06/2106 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekunsuor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 132 ayat ( 1 ) jo. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas ) tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan tetap ditahan di rumah tahanan Negara dan denda masing-masing Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) subsidiair masing-masing 9 ( sembilan ) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11(sepuluh koma sebelas) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam ( kedua BB tersebut telah dimusnahkan ).
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan diri (pledoi) tertanggal 29 September 2016 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum memberikan tanggapan secara tertulis terhadap Pledoi tertanggal 6 Oktober 2016 dan penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang dibacakan pada tanggal 22 September 2016 ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan surat dakwaan No. Register Perkara : PDM-492/ BJRMS/06/ 2016 tertanggal 15 Juli 2016 yang dibacakan pada persidangan pada tanggal 29 Juni 2016 sebagai berikut :
PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN bersama-sama dengan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ), pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalsel, dimana Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekunsuor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi dari 5 ( lima ) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SURIANI Bin SAMSURI dan SURIADI Bin H. SJAFI’I ( Anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel), bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi sebanyak 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) berusaha ikut melarikan diri namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI dengan menggunakan tangan.
Setelah ditanya oleh petugas Kepolisian dari mana didapat barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram di jawab Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : Lab : 1977/ NNF / 2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. MSi dan Luluk Muliani yang diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta. dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 3068 / 2015 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina. terdaftar dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal sebagai perentara / menjual Narkotika jenis sabu ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam ( kedua BB tersebut telah dimusnahkan ) sedangkan terdakwa di amankan oleh petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----------Bahwa terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN bersama-sama dengan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ), pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jln. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalsel, dimana Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekunsuor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi dari 5 ( lima ) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi SURIANI Bin SAMSURI dan SURIADI Bin H. SJAFI’I ( Anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel), bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengenali / mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) berusaha ikut melarikan diri namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI dengan menggunakan tangan tangan.
Setelah ditanya oleh petugas Kepolisian dari mana didapat barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram di jawab Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : Lab : 1977/ NNF / 2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. MSi dan Luluk Muliani yang diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta. dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 3068/ 2015 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina. terdaftar dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal memilki, menguasai, membawa Narkotika jenis sabu ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam (kedua BB tersebut telah dimusnahkan) sedangkan terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 132 ayat (1) KUHP jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) tertanggal 13 Juli 2016
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengemukakan pendapatnya terhadap Eksepsi tertanggal 18 Juli 2016.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 26 Juli 2016 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi (Keberatan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa IDUP RAHWANA Als. IDUP BIN TURIYAN ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa IDUP RAHWANA Als. IDUP BIN TURIYAN tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SURIANI Bin SAMSURI ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Prop. Kalsel.
Bahwa Anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengenali / mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) berusaha ikut melarikan diri namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI dengan menggunakan tangan tangan.
Bahwa terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN pada saat kejadian berada di TKP.
Bahwa terfakwa setelah ditanya oleh petugas Kepolisian dari mana didapat barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram di jawab Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI (perkaranya sudah diputus) bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Bahwa saksi dan rekan menanyakan ijin dalam hal menguasai / memiliki Narkotika jenis sabu ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan dan tidak mengakuinya.
2. Saksi SURIADI Bin H. SJAFI’I ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalsel.
Bahwa Anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengenali / mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) berusaha ikut melarikan diri namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI dengan menggunakan tangan tangan.
Bahwa terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN pada saat kejadian berada di TKP.
Bahwa benar Setelah ditanya oleh petugas Kepolisian dari mana didapat barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram di jawab Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Bahwa benar saksi dan rekan menanyakan ijin dalam hal menguasai / memiliki Narkotika jenis sabu ini para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan dan tidak mengakuinya.
3. Saksi AA - MM ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jln. Basirih Kubah, Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalsel.
Bahwa Anggota Kepolisian Dit. Resnarkoba Polda Kalsel bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN kemudian mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) berusaha ikut melarikan diri namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI dengan menggunakan tangan.
Bahwa saksi melihat dengan jelas ketika Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI menerima dari terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Bahwa terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN pada saat kejadian berada di TKP.
Bahwa setelah ditanya oleh petugas Kepolisian dari mana didapat barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan diberitahukan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Bahwa saksi dan rekan menanyakan ijin dalam hal menguasai / memiliki Narkotika jenis sabu ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan tidak mengakuinya.
Saksi IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalsel.
Bahwa Anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan saksi berusaha ikut melarikan diri namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI yang dengan menggunakan tangan kanan.
Bahwa terdakwa dan saksi pada saat kejadian berada di TKP.
Bahwa saksi menerima 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dari seseorang yang tidak dikenal di TKP minta tolong diantar kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN .
Bahwa setelah ditanya oleh petugas Kepolisian dari mana didapat barang bukti berupa 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan dijawab Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan dan tidak mengakuinya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan SAKSI AD CHARGE bernama FACHRUR RODJI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian pada Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. Kalsel tersebut.
Bahwa benar terdakwa mempunyai hobby menyabung ayam.
Bahwa saksi ada melihat petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun terdakwa tidak ada dirumah.
Menimbang, bahwa TerdakwaIDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN dipersidangan memberi keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana Narkotika ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam keterkaitan dengan sabu-sabu tersebut dan pekerjaan terdakwa tidak ada keterkaitan dengan sabu-sabu.
Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
--------- Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa :
2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam ( kedua BB tersebut telah dimusnahkan ) telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh majelis hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan pula bukti surat berupa : Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : Lab : 1977/ NNF / 2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. MSi dan Luluk Muliani yang diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta. dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 3068/ 2015 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina. terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan dipertimbangkan seperlunya telah termuat dalam putusan ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan barang bukti bahwa ada kejadian pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita, bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi KALSEL. terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN pada saat kejadian berada di TKP.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jln. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan saksi berusaha ikut melarikan diri namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX dari seseorang yang tidak dikenal minta tolong diantar kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN dan berdasar keterangan saksi Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN.
Bahwa sabu-sabu tersebut tidak sedang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada keterkaitan dengan sabu-sabu dan tidak ada ijin dari yang berwenang, serta terdakwa tidak sedang sakit yang harus mempergunakan sabu-sabu termaksud ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ?
--------Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
-------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu dakwaan Primair didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Subsidair didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim adalah dakwaan yang Primair, apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair akan dipertimbangkan, pertimbangan mana sebagaimana dibawah ini. -----------------
Menimbang, bahwa terdakwa pada dakwaan Primair telah didakwa melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 132 ayat (1) jo.pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut : -------------------------------------------
1. Setiap orang. ----------------------------------------------------------------------------------
2. Yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Ad.1.Unsur Setiap orang.--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “ setiap orang “ adalah sama dengan terminologi kata “ barang siapa “. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau barang siapa adalah rumusan formil suatu delik yang diatur dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang hanya berkaitan dengan elemen subyektif rumusan delik, oleh karenanya bagi Majelis Hakim yang penting adalah bahwa Terdakwa ialah orang yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena telah diduga atau dituduh telah melakukan sesuatu tindak pidana dan yang dimaksudkan tersebut benar bernama IDUP RAHWANA Als. IDUP BIN TURIYAN dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang subyek pelaku tindak pidana yang dimaksudkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya itu ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad. 1 telah terbukti menurut hukum
Ad.2. Unsur yang tanpa hak atau melawan hukummelakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursur Narkotika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang Kesehatan dan menurut ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menurut ketentuan pasal 8 ayat 2 menyatakan, bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk kepentingan reagensia diagnostic serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka oleh Majelis Hakim telah diperoleh fakta, bahwa terdakwa ditangkap karena pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prop. KALSEL, karena terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN pada saat kejadian berada di TKP. Awalnya Anggota Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kalsel bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu-sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengenali / mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri, namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI (sudah putus dalam perkara split) tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal menguasai, memiliki atau menyediakan Narkotika jenis sabu. Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LP.Nar.K.16.0012 tanggal 7 Januari 2016, bahwa sedian dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim, bahwa terhadap sabu-sabu tersebut, terdakwa bukan untuk digunakan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan untuk digunakan untuk kepentingan reagensia diagnostic dan reagensia laboratorium, oleh karenanya atas sabu-sabu tersebut terdakwa pasti tidak memiliki ijin yang sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena atas sabu-sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dan penggunaannya juga akan tidak sesuai dengan aturan hukum, maka menurut Majelis Hakim unsur “yang tanpa hak dan melawan hukummelakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursur Narkotika” telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa menurut hukum.
Ad.3.Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, jadi tidak harus semua perbuatan tersebut terbukti, cukup salah satunya saja terbukti maka terpenuhilah unsur tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa terdakwa kedapatan memiliki atau menguasai sabu-sabu pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jln. Basirih Kubah Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Propinsi KALSEL. Petugas bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jl. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengenali / mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri sedangkan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) saat kejadian ada di TKP juga berusaha ikut melarikan diri, namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram yang dipegang oleh saksi Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI dan diberitahu oleh saksi Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN. Namun transaksi belum selesai karena terdakwa mengetahui bahwa uang yang diserahkan petugas tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa melarikan diri dan baru sekaranga tertangkap pada tahun 2016.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram tersebut, menurut Majelis barang bukti ternyata sudah melebihi dari 5 (lima) gram.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” tidak terbukti dan dengan demikian unsur initidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dibuktikan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 132 ayat (1) KUHP jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------
Ad.1. Unsur “setiap orang”.
--------Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan primair, maka pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair diambil alih seluruhnya untuk pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair dengan demikian, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2.Unsur “yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim sabu-sabu adalah salah satu jenis narkotika.-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka oleh Majelis Hakim telah diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2015 sekitar jam 19.30 Wita bertempat di Jl. Basirih Kubah Kel. Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi KALSEL. terdakwa kedapatan memiliki atau menguasai sabu-sabu. Awalnya petugas bersama dengan Informan menghubungi Sdr. UTEK melalui Handphone milik Informan untuk minta disediakan sabu sebanyak 2 ( dua ) kantong sabu dengan berat 10 ( sepuluh ) gram, namun Sdr. UTEK tidak bisa menyediakan permintaan informan tersebut, namun Sdr. UTEK bisa menghubungkan dengan bandar sabu. Selanjutnya informan bersama-sama dengan Sdr. UTEK menemui seseorang Bandar sabu di Jln. Basirih Kubah Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Kemudian sekitar jam 19.30 Wita informan menyerahkan uang transaksi untuk 2 ( dua ) buah paket Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN, namun IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN mengenali / mengetahui bahwa uang yang diserahkan tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa curiga dan melarikan diri, sedangkan Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI ( Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ) berusaha ikut melarikan diri, namun bisa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI. Namun transaksi belum selesai karena terdakwa mengetahui bahwa uang yang diserahkan petugas tersebut adalah uang palsu, sehingga terdakwa melarikan diri dan baru tertangkap sekarang pada tahun 2016.
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim terjadinya tindak pidana narkotika tersebut dilakukan dengan adanya permufakatan jahat antara terdakwa dengan seorang saksi bernama Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX Bin RUSLI (sudah diputus dalam perkara lain), sehingga berdasarkan hal tersebut, maka unsur kedua terpenuhi pula dalam perbuatan terdakwa menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsurmelakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika “ telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, jadi tidak harus semua perbuatan tersebut terbukti, cukup salah satunya saja terbukti maka terpenuhilah unsur tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa sabu-sabu yang ditemukan Polisi pada terdakwa adalah awalnya diperoleh terdakwa dengan cara mendapat titipan orang yang tidak dikenal dan pada saat penangkapan tersebut serta ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, yang dipegang oleh Sdr. IDEHAM KHALID Als ALEX dari seseorang yang tidak dikenal minta tolong diantar kepada terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN yang sudah menunggu di TKP dan telah dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : Lab : 1977/ NNF / 2015 tanggal 17 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. MSi dan Luluk Muliani yang diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta. dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 3068/ 2015 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina. terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa jumlah 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram, sehingga sudah termasuk beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka unsur ketiga terpenuhi pula dalam perbuatan terdakwa menurut hukum.
----------Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalahan terdakwa, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur Subsidair dari dakwaan Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar ketentuan pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan alat bukti sah yang ada dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis berpendapat sangat beralasan hukum dengan alat bukti tersebut diatas untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair sebagaimana diamanatkan pasal 183 KUHAP, oleh karenanya Pledoi terdakwa yang menyatakan terdakwa harus dibebaskan dengan alasan : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun Tuntutannya telah melakukan kesalahan dengan mencantumkan nama Terdakwa IDUP RAHWANI, kelahiran MADURA tanggal 15 Agustus 1976 yang benar adalah IDUP RAHWANA, kelahiran Banjarmasin tanggal 15 Agustus 1977, Kelurahan Basirih yang benar adalah Kelurahan Teluk Tiram, serta hukuman denda masing-masing, padahal terdakwa hanya sendiri saja, sehingga hal demikian adalah cacat hukum. Oleh karenanya baik surat dakwaan maupun tuntutan beralasan untuk dibatalkan.
Bahwa dalam persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi IDHAM KHALID alias ALEX bin RUSLI dan AA-MM (informan polisi) bahwa barang bukti dalam plastic hitam yang dibawa seseorang untuk diserahkan pada ALEX yang mau diserahkan pada terdakwa, namun barang bukti tersebut belum diterima ALEX karena sudah diambil oleh anggota kepolisian. Dengan demikian barang bukti tersebut bukan milik terdakwa karena belum diserahkan pada terdakwa.
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2015 di Jalan Tanjung Berkat, Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dimana terdakwa beserta isteri serta puluhan orang lainnya dibawa ke kantor polisi, itu bukan kejadian pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekitar jam 19.30 WIB ternyata yang ditahan cuma terdakwat sendiri, namun penahanannya tidak diberitahukan pada anggota keluarga terdakwa, juga penahanan dan perpanjangan penahanan tidak diberitahukan pada isteri maupun keluarganya.
Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa di kepolisian terdakwa diperlakukan tidak wajar dengan kekerasan, diancam, ditekan, dan dipukuli agar terdakwa mengaku dan diminta untuk menandatangani BAP dan Surat Kuasa, karena terdakwa belum pernah di BAP dan menolak menandatangani Surat Kuasa dari LKBH UNLAM.
Bahwa dalam persidangan tidak pernah diperlihatkan barang bukti, hanya diperlihatkan gambar/photo dalam BAP dan terdakwa menolak barang bukti tersebut, karena bukan milik terdakwa dan terdakwa belum pernah melihatnya dan terdakwa tidak mengenal saksi AA-MM maupun saksi UTEK.
Menimbang, bahwa berdasar alasan diatas Terdakwa dalam pledoinya mohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.-----------
Menimbang, bahwa pledoi terdakwa pada point 1 dan 3 sudah pernah dipertimbangkan dalam Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan ditolak.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Mnimbang, bahwa pledoi terdakwa point 2 walaupun barang bukti plastik hitam berisi sabu-sabu belum sempat diberikan kepada ALEK karena sudah keburu ditangkap polisi, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 132 ayat (1) KUHP jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 yang salah satu unsurnya terdapat melakukan percobaan atau permufakatan jahat, maka menurut Majelis dakwaan tersebut sudah terbukti menurut hukum, hal mana sudah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pledoi point 4 ternyata dipersidangan terdakwa tidak dapat membuktikan adanya kekerasan, ancaman ditekan, dipukul selama pembuatan BAP terdakwa dan pembuatan Surat Kuasa, oleh karenanya pledoi point 4 harus ditolak.-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pledoi point 5 terdakwa yang tidak pernah diperlihatkan barang bukti, namun hanya berupa gambar/photo, akan tetapi gambar/photo itu merupakan barang bukti yang sama diperlihatkan saat pembuatan BAP yang akan diajukan dalam persidangan perkara ini. Oleh karenanya pledoi point 5 ini juga ditolak.---------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut. --------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda, sehingga sebagai alternatif tidak dipenuhinya pidana denda tersebut, maka juga dikenakan pidana penjara pengganti yang lamanya ditetapkan amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara dan pidana denda serta penjara pengganti sebagai alternatif termaksud yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa juga harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, namun harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dikaitkan dengan permohonan penuntut umum dalam surat tuntutannya (requisitoir) yang menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsidiair 9 (sembilan) bulan penjara, serta juga dikaitkan dengan permohonan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan bertobat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarganya, sebelum mengenai penjatuhan hukuman (strafmaat) menyangkut lama masa pidana terhadap terdakwa, haruslah juga mempertimbangkan padangan terhadap kejahatan Narkotika, antara lain adalah bahwa peredaran disertai dengan penyalahgunaan Narkotika sudah dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya di daerah Kota Banjarmasin, maupun secara Nasional ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini. ---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Psikotropika dan/atau Narkoba ; -----------
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa khususnya di Kota Banjarmasin sangat sering terjadi.-------------------------------------------------------
- Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. -------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------
- Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang. ---------------------------------------------
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. -------
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara dan denda sebagaimana amar putusan dibawah ini ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan terdakwa pernah berada dalam tahanan, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; ------------------------
Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat adanya alasan-alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh terdakwa, oleh karena itu sudah sepatutnya terhadap terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : ----
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pada Pasal 101 ayat (1), ayat (2) jo. Pasal 136 jo. Pasal 91 jo. Pasal 92 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan serta mengatur hukum acara tersendiri menyangkut perlakuan barang bukti narkotika, prekursor narkotika, dan alat atau barang yang digunakan didalam tindak pidana narkotika dalam tingkatan penyidikan, dan mengatur pula menyangkut penentuan statusnya secara jelas untuk penentuan dalam putusan pengadilan, yakni supaya dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan, dikaitkan dengan berbahayanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ini untuk, oleh atau bagi terdakwa maupun masyarakat, sehingga Majelis sepatutnya dinyatakan dirampas oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan, sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini. ----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ; ---------------------------------------
---------Mengingat ketentuan pasal 132 ayat (1) jo. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam KUHAP. --------------------------------------------------- M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair.-----------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair.----
Menyatakan terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukanpemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram”.------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan)tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. --------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. -------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari KAMIS, tanggal 20 Oktober 2016 oleh, FEMINA MUSTIKAWATI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, AFANDI WIDARIJANTO, SH. dan NANIK HANDAYANI, SH.MH. masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 28 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ACHMAD MURDJANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh H.A. WAHID, SH. Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AFANDI WIDARIJANTO, SH.FEMINA MUSTIKAWATI, SH.MH.
NANIK HANDAYANI, SH.MH.
Panitera Pengganti
ACHMAD MURDJANI, SH.