479/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 479/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALS. ANDI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 479/PID.SUS/2016/PT. MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama lengkap : Andi Wijaya Dalimunthe Alias Andi
2. Tempat lahir : Rantau Atim
3. Umur/Tanggal lahir : 31 / 31 Agustus 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Bandar Setia Kabupaten
Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tukang becak penumpang
Terdakwa Andi Wijaya Dalimunthe Alias Andi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015.
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016.
4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016.
5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016;
10. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
11. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh RUSLAN PURBA, SH. Dan SULAIMAN, SH. Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum dari Law Firm Amanah Ray beralamat di Jl. TB. Simatupang Nomor 3-5 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani Terdakwa tertanggal 22 Agustus 2016
Pengadilan Tinggi tersebut ;
1. Setelah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 479/PID.SUS/2016/PT.MDN,Tanggal 21 September 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Perkara ditingkat banding;
2. Membaca berkas perkara Nomor : 479/PID.SUS/2016/PT.MDN,Tanggal 21 September 2016, beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaan tanggal 17 Desember 2015 Nomor Reg. Perkara : PDM – 79/ KABAN/12/2015 ;
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALIAS ANDI pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015, bertempat di Komplek Veteran Blok A No.19 Desa Medan Estate Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB, saksi IG. SARAGIH, saksi J.PELAWI, dan saksi JOHAN ANDRI LUBIS yang masing-masing adalah anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Veteran Blok A No.19 Desa Medan Estate Kabupaten Deli Serdang sedang terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa ANDI WIJAYA DALIMUNTHE Alias ANDI dan MHD SYAHPUTRA (Berkas penuntutan terpisah) dengan seorang pembeli yang bernama BENNI (belum tertangkap/DPO), kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa dan MHD SYAHPUTRA sedangkan BENNI berhasil melarikan diri, setelah itu para saksi dengan disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat yaitu saksi MAKMUR RUSLAN SIREGAR dan saksi SYAFRIL SYAM melakukan penggeledahan dan dari kantong terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah nomor 082361167117, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di ruang tamu dan dari senta kayu broti ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis shabu-shabu berat 5 (lima) gram, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar beisi narkotika jenis shabu-shabu berat 5 (lima) gram atau ji tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari bandar shabu yaitu IMED (belum tertangkap/DPO), terdakwa membawa shabu-shabu tersebut karena pesanan dari MHD SYAHPUTRA melalui handphone pada hari hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 12.00 WIB, setelah sampai dirumah MHD SYAHPUTRA ternyata sudah disiapkan seorang pembeli yaitu BENNI yang akan membeli shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa memberikan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram/ji kepada MHD SYAHPUTRA untuk dicoba oleh BENNI, setelah dicoba atau dihisap oleh BENNI terdakwa mengambil kembali shabu-shabunya karena belum dibayar, sesuai kesepakatan antara terdakwa dan MHD SYAHPUTRA bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dijual seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gram atau ji atau seharga Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) gram atau ji, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses selanjutnya, perbuatan terdakwa menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cabang Medan No. Lab. 10863/NNF/2015 tanggal 30 November 2015 yang dibuat oleh AKBP Zulni Erma dan Debora M.Hutagaol,S.Si,Apt pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 5 (lima) gram milik terdakwa atas nama ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALIAS ANDI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALIAS ANDI pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015, bertempat di Komplek Veteran Blok A No.19 Desa Medan Estate Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB, saksi IG. SARAGIH, saksi J.PELAWI, dan saksi JOHAN ANDRI LUBIS yang masing-masing adalah anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Veteran Blok A No.19 Desa Medan Estate Kabupaten Deli Serdang sedang terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa ANDI WIJAYA DALIMUNTHE Alias ANDI dan MHD SYAHPUTRA (Berkas penuntutan terpisah) dengan seorang pembeli yang bernama BENNI (belum tertangkap/DPO), kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa dan MHD SYAHPUTRA sedangkan BENNI berhasil melarikan diri, setelah itu para saksi dengan disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat yaitu saksi MAKMUR RUSLAN SIREGAR dan saksi SYAFRIL SYAM melakukan penggeledahan dan dari kantong terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah nomor 082361167117, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di ruang tamu dan dari senta kayu broti ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis shabu-shabu berat 5 (lima) gram, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar beisi narkotika jenis shabu-shabu berat 5 (lima) gram atau ji tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari bandar shabu yaitu IMED (belum tertangkap/DPO), terdakwa membawa shabu-shabu tersebut karena pesanan dari MHD SYAHPUTRA melalui handphone pada hari hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 12.00 WIB, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses selanjutnya, perbuatan terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cabang Medan No. Lab. 10863/NNF/2015 tanggal 30 November 2015 yang dibuat oleh AKBP Zulni Erma dan Debora M.Hutagaol,S.Si,Apt pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 5 (lima) gram milik terdakwa atas nama ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALIAS ANDI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang bahwa terhadap surat Dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALS ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan Priamir ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALS ANDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah nomor 082361167117, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan dan memutuskan Terdakwa Andy Wijaya Dalimunthe als Andi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan karena terbukti di persidangan satu bungkus shabu seberat 5 Gram yang ditemukan polisi diatas senta rumah Mhd Syahputra Als Putra bukan milik Terdakwa;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 114 ayat (10 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Memutuskan bahwa barang bukti berupa sebuah handphone nikia warna merah dikembalikan kepada Terdakwa;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang bahwa terhadap surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Lubuk pakam menjatuhkan putusan yang amarnya :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ANDI WIJAYA DALIMUNTHE ALS ANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN-I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah nomor 082361167117 Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah membaca berturut-turut :
1 Akta permintaan Banding, dari Terdakwa pada tanggal 22 Agustus 2016 Nomor : 67/Akta.Pid/2016/PN.Lbp yang ditanda tangani oleh : Panitera pada Pengadilan Negeri Lubukpakam yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 September 2016 ;
2. Akta Tanda Terima Memori banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 September 2016 telah menerima memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Lubuk pakam sesuai dengan surat Nomor : W2-1/6836/HN.01.10/IX/2016, tanggal 26 September 2016 ;
3. Surat pemberitahuan, untuk mempelajari berkas perkara yang ditujukan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dan pada tanggal 23 Agustus 2016 Nomor W2.U4 / 9471/Pid.01.10/VIII/2016 dan kepadanya stelah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara Nomor : 525/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 15 Agustus 2016, selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan sebagaimana termuat dalam memori bandingnya ,terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 525/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 15 Agustus 2016, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 terntang Narkotika. Oleh karena itu, Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun subsideir 6 (enam) bulan penjara.
Bahwa pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut :
barang bukti yang berupa sebungkus shabu seberat 5gram yang dituduhkan adalah milik Terdakwa Andy Wijaya Dalimunte, padahal saat penggeledahan oleh tiga anggota polisi Polres Labuhan Deli Serdang tidak ditemukan pada Terdakwa melainkan ditemukan di senta rumah Mhd Syahputra tersangka lainnya dalam kasusu ini.
hal diatas dikuatkan dengan keterangan saksi saksi yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam antara lain saksi IG Saragih, J. Palawi, Johan Andry Lubis (adalah anggota Polres Labuhan Belawan Deli Serdang yang melakukan penggerebekan di rumah kediaman Mhd Suahputra pada hari Rabu tanggal 11 Nopember berkisar pukul 13.00Wib), keterangan saksi Syafril Syam (merupakan tokoh masyarakat diwilayah rumah Mhd Syahputra) dan termasuk saksi Mhd Syahputra yang dengan tegas memberikan keterangan dimuka persidangan bahwa barang bukti yang dituduhkan milik terdakwa Andy Wijaya Dalimunte ditemukan di senta rumah Mhd Syahputra.
Pada penggerebekan yang dilakukan oleh tiga personil Polres Labuhan Belawan Deli Serdang di rumah kediaman Mhd. Syahputra pada tanggal 11 Nopember 2015 pukul 13.00Wib didalam rumah didapati tiga orang yakni Mhd. Syahputra, Andy Wijaya Dalimunte dan Benny berdasarkan keterangan saksi - saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, adapun hal-hal yang terjadi pada penggerebekan tersebut antara lain:
Satu personil menunggu didepan pintu rumah Mhd. Syahputra dan dua personil lagi masuk dengan paksa dari pintu belakang rumah Mhd. Syaputra.
Sembari masuk Benny berhasil kabur dari pintu belakang, sedangkan Mhd. Syahputra juga berusaha kabur namun tertangkap di ruang tamu rumahnya. Terdakwa Andy Wijaya Dalimunte tidak berusaha kabur dan hanya duduk ditempat semula.
Ketiga personil polisi langsung melakukan penggerebekan di badan / tubuh Andy Wijaya Dalimunte dan Mhd. Syahputra. Pada badan terdakwa ditemukan sebuah Hand Phone Nokia warna merah dan pada pada badan Mhd. Syahputra ditemukan satu unit handphone nokia warna hitam, dua bungkus shabu.
Ketiga personil polres menggerebek seluruh ruangan di rumah Mhd. Syahputra dan menemukan sebuah bonk (alat hisap sabhu), dua buah pipet (alat hisap shabu) sebuah mancis di kamar tidur Mhd. Syahputra, menemukan timbangan sabhu disekitar ruang tamu dan menemukan sebungkus sabhu seberat 5gram disenta rumah Mhd. Syahputra.
Kemudian personil polisi memanggil Syafril Syam sebagai pemuka masyarakat dilingkungan wilayah rumah Mhd. Syahputra untuk menyaksikan hasil penggerebekan yang dilakukan mketiga personil polisi Polres Labuhan Belawan.
Belum beranjak di Tempat penggerebekan Mhd. Syahputra mengakui bahwa dua bungkus sabhu ukuran kecil, hand phone nokia warna hitam dan sebuah bonk, dan dua pipet alat hisap adalah miliknya tetapi sebungkus shabu seberat 5 gram yang ditemukan disenta rumah Mhd. Syahputra tidak diakui oleh Mhd. Syahputa. Saat itu ditanyakan oleh personil polisi kepada terdakwa Andy Wijaya Dalimunte, terdakwa tidak mengakuinya dan mengatakanterdakwa hanya membawa hand pohene dan kedatangan terdakwa hanya untuk menagih uang perbaikan becak kepada Mhd. Syahputra.
Terdakwa dan Mhd. Syahputra dibawa dibawa kekantor Polres Labuhan Belawan, pada pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik terdakwa Andy Wijaya Dalimunte mengatakan yang sebenarnya bahwa semua barang bukti yang ditemukan dirumah Mhd. Syahputra bukan milik terdakwa namun pada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polres Lauhan Belawan terdakwa mengalami tekanan dan pukulan agar mengakui bahwa sabhu seberat 5 gram yang ditemukan di senta rumah Mhd. Syaputra adalah milik terdakwa sehingga dalam BAP terdakwa menandatangani keterangan bahwa sabhu seberat 5 gram yang ditemukan di senta rumah Mhd. Syahputra adalah miliknya. Juga pada keterangan BAP Mhd. Syahputra mengatakan bahwa sabhu seberat 5 gram yang ditemukan dirumahnya milik terdakwa Andy Wijaya padahal pada keterangan saat di tempat kejadian Mhd. Syahputra tidak mengetahui sabhu yang seberat 5 gram yang ditemukan disenta rumah Mhd. Syahputra milik siapa. Dan untuk keterangan diatas didapati fakta dipersidangan atas keterangan saksi - saksi sebagai berikut:
dalam persidangan terdakwa mencabut BAP miliknya dengan alasan bahwa sabhu seberat 5 gram yang ditemukan disenta rumah Mhd. Syahputra dituduhkan adalah miliknya bukan miliknya dan terdakwa mengalami penyiksaan jugatekanan agar mengakui sabhu seberat 5 gram yang ditemukan disenta rumah Mhd. Syahputra adalah milik terdakwa, hingga sampai diperiksa tiga kali oleh penyidik yang bernama P. Surbhakti. P. Surbhakti hanya melakukan bentakan-bentakan dengan suara keras sedang yang melakukan pemukulan adalah para serse di Polres Labuhan Belawan di tempat yang berbeda. (menurut keterangan terdakwa dan Mhd. Syaputra)
saksi personil polisi yang melakukan penggeledahan memberikan keterangan bahwa sabhu seberat 5gram ditemukan disenta rumah Mhd. Syahputra dan tidak ada melihat siapapun yang meletakkan sabhu tersebut, Mhd. Syahputra juga menerangkan dan melihat bahwa polisi menemukan sabhu seberat 5gram ditemukan oleh personil polisi disenta rumahnya sendiri dan tidak melihat terdakwa meletakkan sabhu tersebut.
Terdakwa tidak pernah didampingi kuasa hukum pada saat pemeriksaan BAP oleh penyidik P. Surbhakti (menurut keterangan Terdakwa dan Mhd. Syahputra). Kenyataannya bahwa pada berkas perkaraterdakwa dan berkas perkara Mhd. Syahputra mereka didampingi Penasihat Hukum yang bernama M. Yunus advokat yang ditunjuk secara prodeo oleh penyidik, saat ditanyakan dimuka persidangan terdakwa dan Mhd. Syahputra tidak pernah didampingi pengacara dan tidak pernah berjumpa sama sekali dengan M. Yunus. Saat dipanggil penyidiknya P. Surbhakti untuk memberikan keterangan, P. Surbhakti mengatakan bahwa terdakwa Andy dan Mhd. Syahputra didampingi kuasa hukum bernama M. Yunus dan hanya sekali pemeriksaan juga tidak ada tekanan atau penyiksaan. Dalam hal ini penasihat hukum telah mengkonfirmasi dipengadilan dan telah melayangkan Surat Pemeriksaan Ulang dengan alasan diatas ke Polres Labuhan Belawan namun dijawab oleh penyidik bahwa penyidik sesuai dengan prosedur. (berkas telah diserahkan ke Majelis di PN Lubuk Pakam)
Menurut keterangan dipersidangan Terdakwa tidak menggunakan narkoba dan tidak pernah diperiksa urine atau yang lainnya oleh penyidik polres Labuhan Belawan sedangkan Mhd. Syahputra mengakui memakai narkoba dan diperiksa hasilnya positif menggunakan narkoba. (kesaksian terdakwa, Mhd. Syahputra dan P. Surbhakti)
Bahwa uraian diatas adalah unsur-unsur yang penting pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Tinggi Sumatera Utara yang menangani perkara ini sesuai yang terjadi dipersidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah. Berkali - kali kami selaku kuasa hukum mengingatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Pledoi agar memutus perkara ini berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan karena kami menilai dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sepertinya meng-copy semua yang di BAP dengan tidak mengindahkan apa yang terjadi dipersidangan.
Bahwa kami sangat merasa kecewa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam putusannya menolak semua Pledoi / Pembelaan kami, padahal hampir seluruh isi Pledoi kami tuangkan berdasarkan apa yang ditemukan dipersidangan yang digelar oleh Majelis Hakim, ditanyakan, diperiksa begitu juga Penuntut Umum. Hal - hal yang pokok sering kami ingatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menangani perkara ini untuk mencatat keterangan-keterangan saksi-saksi dan terdakwa. Mohon maaf, untuk apa digelar persidangan kalau hanya menyalin suluruh isi BAP dituangkan dalam Dakwaan lalu dituntut dan diputus.
Bahwa pembanding tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan terdakwa meyakinkan dan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan menghukum penjara terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukum penjara 8 (delapan) tahun subsideir 6 (enam) bulan penjara.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara agar berkenan:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding / Terdakwa Andy Wijaya Dalimunte;
2. Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang Nomor : 525/Pid.Sus/2016/PN.Lbp. , tanggal 15 Agustus 2016 Dan ditinjau kembali dan Mengadili Sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
3. Menyatakan pemohon banding Terdakwa Andy Wijaya Dalimunte tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair;
4. Menyatakan Terdakwa Andy Wijaya Dalimunte dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak - tidaknya dilepaskan dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) Jaksa Penuntut Umum;
5. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding / Terdakwa Andy Wijaya Dalimunte pada keadaan semula.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang bahwa terhadap keberatan Terdakwa sebagaimana termuat dalam memori banding tersebut Majelis Hakim tingkat banding memberi tanggapan sebagai berikut :
Menimbang bahwa Terdakwa ditangkap ketika berada dirumah saksi Mhd Syahputra als Putra dan Benni (DPO) sedang duduk - duduk diruang tamu, berdasarkan keterangan saksi Mhd Syahputra als Putra, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015,sekitar Jam 11.00 wib, Beni (DPO) menghubungi saksi Mhd Syahputra als Putra, dengan tujuan mau membeli shabu-shabu,selanjutnya saksi Mhd Syahputra als Putra menghubungi Tardakwa dan memesan shabu-shabu sebanyak 5 (lima) gram , kemudian Terdakwa mengantar shabu-shabu tersebut kerumah saksi Mhd Syahputra als Putra,selanjutnya di test oleh Benni (DPO) kemudian Terdakwa dan saksi saksi Mhd Syahputra als Putra bersama-sama mengisap shabu-shabu tersebut ;
Menimbang bahwa sesuai dengan pengakuan Terdakwa yang berkaitan dengan keterangan para saksi bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus narkotika dalam plastik ukuran kecil sebanyak 5 gram, jenis shabu-shabu, yang ditemukan saksi J.Pelawi, saski IG,Saragih, saksi Johan Andri Lubis dirumah Mhd Syahputra als Putra,bersesuaian juga dengan keterangan saksi Safril Syam , kepala lingkungan dilokasi tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas cukup jelas bahwa keberadaan barang bukti shabu-shabu tersebut ada dirumah saksi Mhd Syahputra als Putra, karena dibawa oleh Terdakwa kerumah saksi Mhd Syahputra als Putra;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tingkat banding ,berkesimpulan bahwa keberatan Terdakwa yang termuat dalam memori banding tersebut, tidak beralasan dan tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 525/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 15 Agustus 2016, dengan demikian memori banding tersebut harus ditolak ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari keseluruhan berkas perkara yang meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi – saksi dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 525/Pid.Sus/2016/PN.Lbp. tanggal 15 Agustus 2016, Majelis Hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama yang berkesimpulan, bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa dalam surat dakwaanya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yang telah diperbuatnya, akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai Instropeksi bagi diri Terdakwa agar tidak berbuat tindak pidana lagi dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari ;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pertimbangan - pertimbangan sebagaimana telah disebutkan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 525/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 15 Agustus 2016, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa ditahan, maka selama menjalankan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Thun 2009 , dan Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 525/ Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 15 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 13 Oktober 2016 oleh kami : SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO ,SH.,MH dan DALIUN SAILAN, SH. MH. Masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21 September 2016 Nomor : 479/Pid.Sus/2016/PT.Mdn. Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20Oktober 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd. ttd.
ADI SUTRISNO SH.MH. SABAR TARIGAN SIBERO,SH. MH
ttd.
2. DALIUN SAILAN, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, S.H.