MENGADILI : Mengabulkan Pemohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I : PT MANDIRI FINANCE INDONESIA untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya ; Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan; Menunjuk Saudari TITIK TEDJANINGSIH, SH.MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ; Mengangkat saudara : IVAN M.P. TAMPUBOLON, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-152 tanggal 29 Juli 2016, berkantor di INFINITUM LAW OFFICE, beralamat di Grand Wijaya Centre, Blok B, No. 11-12AB, Jalan Dharmawangsa III, Jakarta Selatan 12160, JOHANES EDUARD HASIHOLAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-91 tanggal 14 November 2013, yang sedang diperpanjang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keterangan AKPI No. 238/AKPI/JP-IN/XII/18 tanggal 13 Desember 2018, berkantor di Law Firm Johanes Aritonang & Partners (JAP), beralamat di Plaza Basmar, Unit 1.2, Jl. Mampang Prapatan Raya, No. 106, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790, DANIEL ALFREDO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Sementara Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.-231 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017, berkantor di LEGISPERITUS Lawyer, Mega Plaza, Lantai 12, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav C-3, Jakarta 12920; danALAMO DEWANTA LAIMAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-255, tanggal 14 Desember 2016, berkantor di LEGISPERITUS Lawyer, Mega Plaza, Lantai 12, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav C-3, Jakarta 12920 sebagai Pengurus dalam proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU; Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari : Rabu, tanggal 13 Maret 2019 Pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ; Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan ; Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ; Menangguhan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai.