62/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ZAINAL ABIDIN Bin ASKARI
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN ASKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan Terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut kecuali apabila dalam masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) liter yang dimuat dalam 25 (dua puluh lima) buah jerigen ; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari RABU, tanggal 18 MARET 2015, oleh kami FRIDA ARIYANI,S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA,S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO,S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didepan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M.IPANSYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : YAMANI ALKATIRI Als MANI Bin MUSTAFA
Tempat Lahir : Benua Lawas
Umur/ Tanggal Lahir : 38 Tahun/ 10 Mei 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Walang Kec.Tapin Utara Kab.Tapin ;
Kelurahan Belimbing Rt. 003, Kec. Murung Pudak, kab. Tabalong (sesuai KTP) ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (sopir) ;
Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa ditangkap tanggal 20 Oktober 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/26/X/2014/Resnarkoba, tertanggal 20 Oktober 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resort Tapin tanggal 20 Oktober 2014 Nomor : SP.HAN/27/X/2014/Resnarkoba, sejak tanggal 20 Oktober 2014 s/d tanggal 8 November 2014 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 7 November 2014 Nomor : SPP-282/Q.3.17/ Euh.1/11/2014, sejak tanggal 9 November 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;
Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal 18 Desember 2014, Nomor 18/Pid/2014/PN.Rta, sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015 ;
Surat Perintah Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2015 Nomor : PRINT-10/Q.3.17/Euh.2/01/2015, sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 3 Pebruari 2015 ;
Penetapan penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau tanggal 29 Januari 2015, Nomor : 29/Pen.Pid/2015/PN.Rta, sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 27 Pebruari 2015 ;
Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal 17 Pebruari 2015, Nomor 29/Pid/2015/PN.Rta, sejak tanggal 28 Pebruari 2015 s/d tanggal 28 April 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh ACHMAD GAZALI NOOR, SH, Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Perintis Raya Rt.02 No.03 Rantau, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan penunjukan penasihat hukum oleh Majelis Hakim, Nomor 25/Pen.Pid/2015/PN.Rta;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa bukti surat ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 5 Pebruari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Yamani Alkatiri Als Mani Bin Mustafa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yamani Alkatiri Als Mani Bin Mustafa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
3. Barang bukti berupa :
6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram ;
1 (satu) buah timbangan digital merk ACS ;
1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap;
1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel ;
3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca ;
5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih ;
1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu ;
2 (dua) pack plastic klip kecil ;
2 (dua) botol alcohol 95% ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah laptop ;
1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 ;
Dirampas untuk Negara ;
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan (Duplik) terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-12/RNTAU/Euh.2/01/2015, tertanggal 16 Januari 2015, terdakwa telah didakwa, yaitu :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa YAMANI ALKATIRI Als MANI Bin MUSTAFA, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 wita, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Walang Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut ;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat saksi Muhammad Noor dan saksi Edy Rosadi yang merupakan anggota satuan narkoba polres tapin beserta anggota yang lain melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, dan pada saat penggeledahan tersebut di dalam rumah terdapat beberapa orang diantaranya yaitu terdakwa sendiri, saksi Resky Irawan, dan saksi Rini Ariyanti yang sedang menggendong anaknya, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket klip narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Didi Siswanto (DPO) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan juga pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa timbangan digital merk ACS, bong terbuat dari kaca, 1 (satu) botol aqua yang berisi air dan alat hisapnya masih menempel ditutup botol, 5 (lima) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) dompet perhiasan warna abu-abu, 2 (dua) pak plastic klip kecil, 2 (dua) buah botol alcohol 95% ;
Bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan di dalam rumah terdakwa adalah seberat 5,18 gram (lima koma delapan belas gram), kemudian telah disisihkan seberat 0,20 gram (nol koma dua nol gram) untuk dilakukan pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebesar 4,80 gram (empat koma delapan nol gram) digunakan untuk barang bukti di Pengadilan ;
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.14.0360 tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Dra.Mahdalena, Apt., M.Si, berkesimpulan sediaan yang berbentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa YAMANI ALKATIRI Als MANI Bin MUSTAFA, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 wita, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2014, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Walang Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanama yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut ;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat saksi Muhammad Noor dan saksi Edy Rosadi yang merupakan anggota satuan narkoba polres tapin beserta anggota yang lain melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, dan pada saat penggeledahan tersebut di dalam rumah terdapat beberapa orang diantaranya yaitu terdakwa sendiri, saksi Resky Irawan, dan saksi Rini Ariyanti yang sedang menggendong anaknya, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket klip narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr. Didi Siswanto (DPO) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan juga pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa timbangan digital merk ACS, bong terbuat dari kaca, 1 (satu) botol aqua yang berisi air dan alat hisapnya masih menempel ditutup botol, 5 (lima) buah serok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) dompet perhiasan warna abu-abu, 2 (dua) pak plastic klip kecil, 2 (dua) buah botol alcohol 95% ;
Bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan di dalam rumah terdakwa adalah seberat 5,18 gram (lima koma delapan belas gram), kemudian telah disisihkan seberat 0,20 gram (nol koma dua nol gram) untuk dilakukan pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebesar 4,80 gram (empat koma delapan nol gram) digunakan untuk barang bukti di Pengadilan ;
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.14.0360 tertanggal 24 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Deputi Manager Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Dra.Mahdalena, Apt., M.Si, berkesimpulan sediaan yang berbentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan untuk didengar keterangannya, yaitu :
RINI ARIANTI Binti SAR’IE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, terdakwa telah diamankan oleh kepolisian saat dilakukan penggerebekan karena di duga sering menjual Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa ;
Bahwa awalnya Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin; sewaktu saksi sedang memberi makan anak, datang anggota kepolisian berpakaian preman menerobos masuk dan mengatakan akan melakukan penggeledahan di dalam rumah karena suami saksi yang merupakan terdakwa diduga sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan ketika penggeledahan di dalam kamar anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu, lalu anggota kepolisian tersebut menanyakan kepemilikan sabu tersebut dan oleh terdakwa dijawab milik terdakwa, setelah itu saksi, saksi Resky dan terdakwa di bawa ke Polres Tapin untuk dimintai keterangan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 adalah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
RESKY IRAWAN Als KIKI Bin SAFRUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, terdakwa telah diamankan oleh kepolisian saat dilakukan penggerebekan karena di duga sering menjual Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita, saat saksi sedang berada di rumah terdakwa, datang anggota kepolisian berpakaian preman menerobos masuk dan mengatakan akan melakukan penggeledahan di dalam rumah karena terdakwa diduga sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan ketika penggeledahan di dalam kamar terdakwa anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu, lalu anggota kepolisian tersebut menanyakan kepemilikan sabu tersebut dan oleh terdakwa dijawab milik terdakwa, selain itu terhadap saksi sendiri juga dilakukan penggeledahan pada tas selempang yang saksi bawa yag kemudian ditemukan alat hisap sabu milik saksi yang masih ada sisa sabunya, setelah itu saksi, dan terdakwa di bawa ke Polres Tapin untuk dimintai keterangan ;
Bahwa dari penggeledahan di rumah terdakwa di temukan 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 yang merupakan milik terdakwa sedangkan saat dilakukan kepada saksi yakni pada tas selempang warna coklat ditemukan alat hisap sabu milik saksi yang masih ada sisa sabunya ;
Bahwa saksi sering membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi biasa membeli sabu kepada terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa sudah menjual sabu kurang lebih selama 4 (empat) bulan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 adalah barang bukti milik terdakwa yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
MUHAMMAD NOOR Bin YUSRAN ALWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan terdakwa saat dilakukan penggerebekan karena di duga terdakwa sering menjual Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 09.00 wita, satresnarkoba polres tapin mendapat informasi jika terdakwa sering menjual narkotika di rumahnya di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, kemudian saksi dan anggota kepolisian lainnya menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, saksi dan anggota kepolisian lainnya langsung masuk melakukan pemeriksaan rumah, dan didalam rumah terdapat beberapa orang yaitu terdakwa, saksi Resky dan saksi Reni, kemudian dilakukan penggeledahan pada seluruh bagian rumah, dan ketika menggeledah kamar saksi dan anggota kepolisian lainnya menemukan 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 yang diakui terdakwa kesemuanya adalah milik terdakwa, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna coklat yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah HP merk nokia E63 warna hitam, 1 (satu) HP merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang diakui oleh saksi Resky sebagai miliknya, kemudian setelah itu Terdakwa dan saksi Resky di bawa ke Polres Tapin untuk Proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Reky kepada saksi, diketahui sabu yang terdakwa miliki didapat dari membeli yang tujuannya untuk dijual kembali, dengan cara dibuat paket-paket kecil dengan menggunakan timbangan emas digital, dan berdasarkan keterangan saksi risky terdakwa memang sering menjual sabu kepada saksi risky dalam paket seharga Rp. 300.000,- ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti HP milik terdakwa ditemukan sms pemesanan sabu kepada terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, hasil laporan pengujian Nomor : LP.Nar.K.14.0360 yang ditanda tangani oleh Manager Teknis Pengujian Produk Trapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Dra.Mahdalena, Apt, M.Si, diketahui sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 adalah barang bukti milik terdakwa yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah HP merk nokia E63 warna hitam, 1 (satu) HP merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca adalah milik saksi Resky yang ditemukan saat penggeledahan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pemeriksaan di sidang pengadilan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) meskipun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum selain telah mangajukan saksi-saksi, juga telah mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram ;
1 (satu) buah timbangan digital merk ACS ;
1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap ;
1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel ;
3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca ;
5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih ;
1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu ;
2 (dua) pack plastic klip kecil ;
2 (dua) botol alcohol 95% ;
1 (satu) buah laptop ;
1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum telah pula mengajukan Bukti Surat berupa Surat laporan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.14.0360 yang ditanda tangani oleh Manager Teknis Pengujian Produk Trapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Dra.Mahdalena, Apt, M.Si, diketahui sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa Yamani Alkatiri Als Mani Bin Mustafa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin karena di duga terdakwa sering menjual Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa awalnya sebelum dilakukan penangkapan kepada terdakwa, terdakwa membeli 1 (satu) kantong besar narkotika jenis sabu dari sdr.Didi Siswanto seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang kemudian dengan menggunakan timbangan digital dibuat menjadi paket-paket kecil yakni 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 4 (empat) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah ada yang laku terjual, setelah itu pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, ketika terdakwa dan saksi Resky berada di rumah terdakwa tiba-tiba datang anggota Kepolisian melakukan penggerebekan lalu kemudian melakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan tersebut di kamar terdakwa ditemukan 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 yang kesemuanya terdakwa akui sebagai milik terdakwa, selain itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna coklat yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah HP merk nokia E63 warna hitam, 1 (satu) HP merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang diakui oleh saksi Resky sebagai miliknya, kemudian setelah itu Terdakwa dan saksi Resky di bawa ke Polres Tapin untuk Proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian narkotika lalu dibuat menjadi paket-paket kecil dengan tujuan untuk dijual tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 adalah barang bukti milik terdakwa yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah HP merk nokia E63 warna hitam, 1 (satu) HP merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca adalah milik saksi Resky yang ditemukan saat penggeledahan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan surat serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa dimana terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin karena terdakwa melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa benar awalnya sebelum dilakukan penangkapan kepada terdakwa, terdakwa membeli 1 (satu) kantong besar narkotika jenis sabu dari sdr.Didi Siswanto seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang kemudian dengan menggunakan timbangan digital dibuat menjadi paket-paket kecil yakni 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 4 (empat) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah ada yang laku terjual, setelah itu pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, ketika terdakwa dan saksi Resky berada di rumah terdakwa tiba-tiba datang anggota Kepolisian melakukan penggerebekan lalu kemudian melakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan tersebut di kamar terdakwa ditemukan 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 yang kesemuanya terdakwa akui sebagai milik terdakwa, selain itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna coklat yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah HP merk nokia E63 warna hitam, 1 (satu) HP merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang diakui oleh saksi Resky sebagai miliknya, kemudian setelah itu Terdakwa dan saksi Resky di bawa ke Polres Tapin untuk Proses lebih lanjut ;
Bahwa benar saksi Resky Irawan biasa membeli sabu kepada terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar saksi Resky Irawan telah mengetahui terdakwa sudah menjual sabu kurang lebih selama 4 (empat) bulan ;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, hasil laporan pengujian Nomor : LP.Nar.K.14.0360 yang ditanda tangani oleh Manager Teknis Pengujian Produk Trapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Dra.Mahdalena, Apt, M.Si, diketahui sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I ;
Bahwa benar saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 adalah barang bukti milik terdakwa yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah HP merk nokia E63 warna hitam, 1 (satu) HP merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca adalah milik saksi Resky yang ditemukan saat penggeledahan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primer : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangankan dakwaan Primair terlebih dahulu yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama YAMANI ALKATIRI Als MANI Bin MUSTAFA dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif, karena tersusun menggunakan kata-kata “atau”, sehingga apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum” mengandung pengertian, perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tanpa alas dasar yang diperbolehkan atau dibenarkan oleh hukum dan bertentangan dengan hukum yang dalam hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai narkotika, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan“Menawarkan Untuk Dijual” adalah mengemukakan permintaan atau kehendak menjual sesuatu benda kepada orang lain atau menunjukkan sesuatu benda kepada orang lain dengan harapan agar benda tersebut dibeli, sedangkan “Menjual” adalah memberikan atau menyerahkan sesuatu benda kepada orang lain baik secara langsung ataupun melalui orang lain sebagai perantara untuk memperoleh uang pembayaran atas benda tersebut, sedangkan “Membeli” adalah memperoleh sesuatu benda dari orang lain melalui pembayaran dengan uang sebagai nilai atau harga dari benda tersebut, sedangkan “Menerima” adalah mendapatkan, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain, sedangkan “Menjadi Perantara Dalam Jual Beli” adalah menjadi utusan atau penghubung dalam proses transaksi jual beli yang beRtagas untuk menyampaikan sesuatu benda yang penting dengan cepat dari penjual kepada pembeli dengan iming-iming akan memperoleh upah atau imbalan dalam bentuk uang atau barang atau tidak dengan iming-iming sekalipun, sedangkan “Menukar” adalah memberikan sesuatu benda kepada orang lain sebagai pengganti benda yang diterimanya dan “Menyerahkan” adalah memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
Menimbang, bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dan teknologi (Vide Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
Menimbang, bahwa narkotika digolongkan ke dalam narkotika golongan I, narkotika golongan II dan narkotika golongan III dimana penggolongan narkotika tersebut untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini (Vide Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
Menimbang, bahwa Metamphetamina merupakan narkotika golongan I berdasarkan Lampiran I nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Vide Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
Menimbang, bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (Vide Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
Menimbang, bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Vide Pasal 41 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti sehingga dapat diketahui, bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin karena terdakwa melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui awalnya sebelum dilakukan penangkapan kepada terdakwa, terdakwa membeli 1 (satu) kantong besar narkotika jenis sabu dari sdr.Didi Siswanto seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang kemudian dengan menggunakan timbangan digital dibuat menjadi paket-paket kecil yakni 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 4 (empat) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah ada yang laku terjual, setelah itu pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di rumah saksi dan terdakwa di Desa Walang Kec.Tapin Utara, Kab. Tapin, ketika terdakwa dan saksi Resky berada di rumah terdakwa tiba-tiba datang anggota Kepolisian melakukan penggerebekan lalu kemudian melakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan tersebut di kamar terdakwa ditemukan 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACS, 1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap, 1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel, 3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca, 5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 2 (dua) botol alcohol 95%, 1 (satu) buah laptop, 1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 yang kesemuanya terdakwa akui sebagai milik terdakwa, selain itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang warna coklat yang setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah HP merk nokia E63 warna hitam, 1 (satu) HP merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang diakui oleh saksi Resky sebagai miliknya, kemudian setelah itu Terdakwa dan saksi Resky di bawa ke Polres Tapin untuk Proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui terdakwa melakukan pembelian sabu kemudian memecah menjadi paket kecil lalu menjualnya kembali sudah dilakukan kurang lebih selama 4 (empat) bulan, dan saksi Resky Irawan biasa membeli sabu kepada terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum 6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram setelah dilakukan pengujian laboratories, yakni berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, hasil laporan pengujian Nomor : LP.Nar.K.14.0360 yang ditanda tangani oleh Manager Teknis Pengujian Produk Trapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Dra.Mahdalena, Apt, M.Si, diketahui sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Primer Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kualifikasi melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (ontoerekening vat baarheid) dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan derajat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda maka Majelis akan mengacu pada ketentuan mengenai denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun (Vide Pasal 148 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan Primer di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti, karena Penuntut membuktikan dakwaan Subsidair sedangkan Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan jelas-jelas dakwaan Primer yang terbukti, dan fakta hukum tersebut sebenarnya telah Penuntut Umum tuangkan dalam tuntutannya pada halaman 5 poin keterangan terdakwa, dimana dalam keterangan terdakwa tersebut terdakwa mengakui membeli sabu yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual, dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, selain itu pada halaman 3 poin keterangan saksi Resky Irawan yang menerangkan sering membeli narkotika jenis sabu dengan harga per paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dari fakta tersebut apabila dihubungkan dengan barang bukti berupa kepemilikan timbangan digital yang biasa dipergunakan untuk penjual emas dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya terdakwa, dari fakta tersebut dapat disimpulkan jika terdakwa adalah seorang pengedar sabu, sehingga dengan demikian seharusnya Penuntut Umum sudah dapat membuktikan dakwaan Primer akan tetapi Penuntut Umum malah membuktikan dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang terbukti berbeda dengan Tuntutan Penuntut Umum, maka mengenai lamanya pidana penjara Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara, dengan memperhatikan Pemidanaan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana dalam Pasal ini mengatur pidana Paling singkat 6 (enam) tahun ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika;
- Perbuatan Terdakwa akan sangat merusak kehidupan generasi muda dan tatanan masyarakat ;
- Perbuatan Terdakwa hanya didasari dari keinginan untuk mendapat keuntungan semata tanpa memandang efek negatif yang begitu besar dari dampak peredaran narkotika yang terdakwa lakukan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, berupa :
6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram ;
1 (satu) buah timbangan digital merk ACS ;
1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap ;
1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel ;
3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca ;
5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih ;
1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu ;
2 (dua) pack plastic klip kecil ;
2 (dua) botol alcohol 95% ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan bukti tindak pidana a quo,maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah laptop ;
1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan alat-alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YAMANI ALKATIRI Als MANI Bin MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
6 (enam) paketklip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,20 gram dan berat bersih 5,18 gram ;
1 (satu) buah timbangan digital merk ACS ;
1 (satu) buah botol aqua yang berisi air dan tutup masih menempel alat hisap ;
1 (satu) buah bong kaca yang pipetnya masih menempel ;
3 (tiga) buah kompor yang terbuat dari kaca ;
5 (lima) buah serok atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih ;
1 (satu) buah dompet perhiasan yang berwarna abu-abu ;
2 (dua) pack plastic klip kecil ;
2 (dua) botol alcohol 95%
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah laptop ;
1 (satu) buah handphone merk nokia X2-02 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh kami Frida Ariyani, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dihadiri oleh Grahita Fidianto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Edi Rosadi, S.H., Frida Ariyani, S.H., M.Hum.,
Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI
Erny Sunarty