13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH SHAFEIE, BA
MENGADILI 1. menyatakan terdakwa moch shafeie, ba tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana menurut dakwaan alternatif subsidairitas primair ; 2. membebaskan terdakwa moch shafeie, ba dari dakwaan alternatif subsidaiaritas primair tersebut ; 3. menyatakan terdakwa moch shafeie, ba., terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama -sama” ; 4. menjatuhkan pidana kepada terdakwa moch shafeie,ba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar rp 50.000.000,.- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar rp.698.000.000,-(enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 6. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. menetapkan barang bukti berupa : 1. soerat djoeal beli atas nama hadji moehamad aboe hanifah bin hadji moehamad yoesoef saigon tanggal 12 oktober 1935 / 21 rajab 1354. di tanda tangani oleh kebajan kasrie. 2. copy surat kepala desa sungai raya kepada bupati pontianak nomor:nomor:Stop Searching for nomor:. Find it Here!www.WonderWhat.bizClick HereXAd by safeweb 593/56/pem tanggal 3 september 2007 tentang konfermasi data. bermaterai rp. 6000,- yang telah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn. mpw. 3. surat camat sungai raya an. drs fauzi kasim kepada bupati pontianak nomor: 593/339/pem tanggal 3 september 2007 tentang konfirmasi data, dan copy nya yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 4. surat pernyataan atas nama amoy tanggal 25 april 1995 yang telah terdaftar dalam register kantor desa sungai raya reg nomor: 333/ag.210/sr/1985 tanggal 8 mei 1985 yang di tanda tangani oleh h.a. gani. b selaku kepala desa sungai raya dan telah di register pada kantor camat sungai raya reg.nomor: 295/v-pt/1985 tanggal 28 agustus 1985 yang di tanda tangani oleh m siregar, ba selaku camat sungai raya serta copy nya yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 5. buku register keterangan tanah tahun 1984 / 1985 milik desa sungai raya kec. sungai raya, beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 329 s/d 335; yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 6. buku register skt ( surat keterangaan tanah ) tahun 1984/1985 milik kantor camat sugai raya beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 288 s/d 300; yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 7. surat keterangan nomor : 998/pd.121/sr/1985 tangal 18-5-1985 atas nama adjin yang di buat oleh h.a. gani. b selaku kepala desa sungai raya, dan copy nya yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 8. surat keterangan tanah yang di buat oleh h.a gani selaku kepala desa sungai raya nomor : 331/ag.210.2/sr/1985 tanggal 6 mei 1985, yang sudah di register nomor: 293/iv-tn/1985 tanggal 28 -9-1985 yang di ketahui oleh m. siregar ba selaku camat sungai raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 9. surat pernyataan dari sdr. adjin tanggal 25 april 1985 yang telah di register di skt nomor: 331/ag.210/sr/1985 tanggl 8-5-1985 yang di tanda tangani oleh h,a gani. b selaku kepala desa sungai raya. dan telah pula di register di skt kantor camat nomor: 293/v-pt/1985 tanggal 28-9-1985 yang di ketahui oleh m. siregar ba selaku camat sungai raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 10. surat keterangan kelahiran nomor: 2274/sk/80 tanggal 23 juni 1980 atas nama siong tent siong yang di buat oleh m siregar.ba selaku camat sungai raya dan di tanda tangani pula oleh abd gani.b selaku lurah sungai raya pontianak, beserta copy nya yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,- 11. copy surat penyerahan dari djamaludin bin h.m. abu hanifah kepada mochamad shafeie, ba berupa sebidang tanah seluas 25 x 125 depa tangan yang terletak di desa sungai raya kec. sungai raya daerah tk.ii pontianak, penyerahan ini terjadi dengan / tanpa ganti rugi sebesar rp. 75.000.000,- tertanggal 10 desember 1985. 12. copy surat keterangan tanah nomor: 333/ag.210.2./sr/1985 atas nama djamaludin bin h.m. abu hanifah yang di keluarkan oleh h.a gani.b selaku kepala desa sungai raya tanggal 8 mei 1985. dan telah di ketahui oleh m. siregar ba selaku camat sungai raya. register nomor: 295/iv-tm/1985 tanggal 28 – 9-1985; 13. copy surat pernyataan atas nama djamaludin bin.h.m. abu hanifah atas tanah seluas 25x125 depa atas tanah yang terletak di rt.i rk.iii desa sungai raya kec. sungai raya kab. pontianak tanggal 25 april 1985 ( nomor register desa tidak terbaca). tanggal 8 bulan tidak terbaca dan tahun tidak terbaca. yang di ketahui pula oleh m siregar ba selaku camat sungai raya register nomor: 294/v-pt/1985 tanggal 28 -9-1985. 14. surat pernyataan yang di buat oleh m syafe’i ba tanggal 19 pebruari 2009 tentang tidak akan melakukan penuntutan di kemudian hari atas segala sesuatu yang berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di desa sungai raya kec. sungai raya kab. pontianak seluas 45 x 169 m2 kepada pemda kab. pontianak. 15. berita acara pelaksanaan putusan pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn.mpw yang di tanda tangani oleh iis iskandar, sh dan m syafeie ba; 16. surat pernyataan dari m syafe’i ba tertanggal 19 pebruari 2009; 17. disposisi dari bupati pontianak kepada kabag hukum tanggal 24 juli 2008; 18. berkas surat permintaan langsung gaji dan tunjangan spp-ls- gaji tunjangan nomor: 0001/setda/ls tahun 2008 tanggal 23 januari 2008 kepada pihak ke iii moch shafe’i ba sebesar rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) ke nomor rekening 5025206942 yang di lampiri antara lain: a. surat keterangan no: w11.d3.at.01.10-36 dari pengadilan negeri mempawah; b. putusan pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2006/pn.mpw tanggal 25 september 2007; c. surat pernyataan penyaksian tanah tertanggal 24pebruari 1990 yang di tanda tangani oleh sy ismail ms alydrus; d. surat pernyataan kesaksian hak milik tanah kepunyaan h.m abu hanifah bin h.m yusuf saigon; e. surat pernyataan dari djamaludin bin h.m abu hanifah tertanggal 25 april 1985; f. salinan putusan pengadilan pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 maret 1989 g. surat keputusan / penetapan pengadilan agama pontianak nomor: 147/v/1990 tanggal 9 april 1990; h. surat kuasa waris trimurti binti abdul kadir salim dkk kepada abdul muthalib tanggal 15 januari 2008; i. surat keterangan ahli waris tertanggal 20 april 2006; j. surat pernyataan ahli waris tertanggal 27 oktober 1994 k. surat djoel beli ( copy) tertanggal 12 oktober 1935 / 21 rajab 1354 h yang di tanda tangani oleh mohamad abu hanifah bin mohamad yusuf saigon; l. surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang / surat penting nopol : stpl / 3561/c/vi/2007 tanggal 29 juni 2007 yang di laporkan oleh hermanto kadir; m. surat perintah mulai kerja nomor: 87/spmk-dishub/07 tanggal 15 mei 2007; n. surat kuasa dari trimurti bin a kadir salim dkk kepada triningrum binti a kadir salim tanggal 18 januari 2007; o. rekomendasi nomor : 503/98/bang tanggal 5 september 2002 dari camat sungai raya kepada mochamad shafeie, ba dan seterusnya 19. uang tunai sebesar rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dalam bentuk pecahan rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 88 ( delapan puluh delapan lembar ) dan pecahan rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 6 ( enam lembar ). 20. uang tunai sebesar rp.89.000.000,- ( delapan puluh sembilan juta rupiah ) terdiri dari pecahan rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 598 ( lima ratus sembilan puluh delapan ) lembar, pecahan rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 83 ( delapan puluh tiga ) lembar, pecahan rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 14 ( empat belas ) lembar, pecahan rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 100 ( seratus ) lembar; 21. uang tunai rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) terdiri dari pecahan rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 50 ( luma puluh ) lembar; 22. uang tunai sebesar rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) terdiri dari pecahan rp. 50.000,- ( lima puluh juta rupiah sebanyak 60 ( enam puluh) lembar 23. fhoto copy 3 (tiga ) lembar surat inventaris barang milik pemda tk ii pontianak unit kec. sei raya kab. pontianak; 24. fhoto copy 2 (dua ) lembar surat sket blok eks kantor camat sungai raya; 25. fhoto copy 4 ( empat ) lembar surat pernyataan salinan dari bahasa arab melayu dari ambok dengung tanggal 13 oktober 1990. 26. fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat penarikan pernyataan tanah hak milik almarhum h.m. abu hanifah bin h.m. yusuf saigon tanggal 4 januari 1991; 27. asli 1 ( satu ) lembar surat permohonan hak pakai tanah di jln. adi sucipto sei raya tanggal 18 juli 1995; 28. fhoto copy 1 ( satu) lembar surat pernyataan drs. jacobus luna tanggal 26 mei 1995; 29. fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat nomor: 500-1642-41-1995 tanggal 2 november 1995 perihal pengumuman kepala kantor pertanahan kabupaten pontianak; 30. fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat nomor: 500-1643-41-1995 tanggal 2 november 1995 perihal pengumuman kepala kantor pertanahan kabupaten pontianak; 31. fhoto copy 2 ( dua ) lembar kliping koran tentang pengumuman dari kantor pertanahan kab. pontianak mengenai permohonan hak pakai tanah; 32. fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat pengumumam nomor: 500-01- peng-41-1995 tanggal 31 oktober 1995; 33. fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari kuasa hukum djamaludin bin h.m. abu hanifah tanggal 28 november 1995 perihal sanggahan pengumuman kepala kantor pertanahan kab. pontianak nomor: 500-01-peng-41-1995 tanggal 31 oktober 1995 atas permohonan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama: drs. yacobus luna tanah seluas 1.605 m2 terletak di jln. adisucipto / sungai raya dalam ( bekas kantor camat sungai raya) 34. fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari kantor pertanahan kab. pontianak nomor: 530-3-2433-41-1996 tanggal 28 oktober 1996 perihal permohonan hak pakai an. drs. jacobus luna qq. pemerintah kabupaten dati ii pontianak atas tanah seluas 1.112 m2 terletak di desa sungai raya kec. sungai raya; 35. fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat laporan kehilangan surat surat penting dari djamaludin bin h.m. abu hanifah ke kepolisian resort kota pontianak no. pol: stpl/2852/b/ix/1999 tanggal 6 september 1999; 36. fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat pernyataan djamaludin bin h.m. abu hanifah tanggal 14 september 1999; 37. asli 1 (satu ) eksemplar surat gugatan mochamad shafeie, ba melawan bupati pontianak tanggal 23 april 2007; 38. fhoto copy 1 ( satu ) lemabr surat perintah mulai kerja nomor: 87/spmk- dishun/07 tanggal 15 mei 2007; 39. asli 1 ( satu ) lembar surat dari plt. kepala desa sungai raya kec. sungai raya nomor: 593/56/pem tanggal 3 september 2007 perihal konfirmasi data; 40. foto copy 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang dan surat penting dari hermanto kadir ke poltabes pontianak no. pol stpl/3561/c/vi/2007 tanggal 29 juni 2007 41. asli 2 (dua) lembar telahaan staf dari kepala bagian hukum sekretaris daerah kabupaten pontianak kepada bapak bupati pontianak tanggal 15 pebruari 2008 perihal surat keberatan saudara m syafeie, ba tanggal 6 pebruari 2008 42. nota dinas kabag hukum setda kab. pontianak kepada bupati pontianak perihal: keputusan pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2006/pn mpw tanggal 26 september 2007. 43. nota dinas bupati pontianak kepada kabag hukum tanggal 4 oktober 2007; 44. nota dinas dari sekretariat daerah kab. pontinak drs sunarto kepada bupti tanggal 16 agustus 2007; 45. nota penjelasan perihal penjelasan perkembangan mengenai persidangan perkara perdata nomor: 08/pdt.g/2007/pn.mpw tanggal 14 agustus 2007; 46. surat dari advokat/penasehat hukum herawan utoro nomor: 01/hu/ms/i/2008 tanggal 3 januari 2008 perihal permohonan pelunasan kekuarangan pembayaran ganti rugi tanah; 47. kwitansi tanggal 5 oktober 2007 dari bupati pontianak untuk pembayaran panjar ganti rugi tanah eks kantor camat sungai sei raya pontianak nomor: 08/pdt.g/2007/pn.mpw sebesar rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 48. peraturan bupati pontianak nomor: 25 tahun 2006 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pontianak tahun anggaran 2006; 49. perubahan dokumen anggaran satuan kerja (dask) sekretariat daerah kab. pontianak tahun anggaran 2006; 50. dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (dpa skpd) sekretariat daerah kab. pontianak tahun anggaran 2008; 51. peraturan bupati pontianak nomor: 33 tahun 2007 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pontianak tahun anggaran 2008; 52. 1 (satu) bundel berkas surat perintah membayar nomor spm: 950/0542/01.0003/2006 tanggal 7 desember 2006; 53. 1 bundel berkas surat pencairan dana ( sp2d) nomor: 1.09/1.20.03/0002/ls/2008 tanggal 23 januari 2008; 54. 1 (satu ) bundel berkas surat pernyataan pengajuan spp-ls nomor: 0001/spp/ls/2008 tanggal 23 januari 2008; 55. copy surat putusan / penetapan pengadilan agama pontianak nomor: 147/v/1990 tanggal 9 april 1990; 56. putusan pengadilan negeri pontianak nomor: 08/pdt.g/2006/pn/mpw tanggal 25 september 2007; 57. surat pernyataan atas nama moch syafeie, ba tanggal 10 januari 2008 tentang penguasaan tanah; 58. kwitansi penerimaan uang dari pemkab pontianak kepada moch shafei sebesar rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ); 59. surat putusan / penetapan pengadilan agama pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 maret 1989; 60. surat keterangan pengadilan negeri pontianak nomor: w11.d3.at.01.10.36 tanggal 7 januari 2008 tentang pemberitahuan bahwa perkara perdata gugatan nomor: 08/pdt.g/2007/pn.mpw tanggal 25 september 2007 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 61. surat dari hermanto kadir kepada drs h agus salim selaku bupati pontianak tertanggal 29 september 2007 tentang permohonan pembayaran sisa ganti rugi tanah; 62. surat kuasa dari hermanto kadir kepada drs.h.agus salim, mm selaku bupati pontianak tertanggal 15 januari 2008 tentang pemberian kuasa untuk memotong fee; 63. surat perjanjian dari moch syafei, ba dengan hermanto kadir, se tentang kesepakatan membuat surat perjanjian; 64. surat kuasa dari moch syafei, ba kepada hermanto kadir tanggal 17 januari 2007 untuk member kuasa mengurus ganti rugi tanah; 65. surat dari bupati pontianak nomor: 180/0464/hk tanggal 28 maret 2007 perihal jawaban atas somasi tanah terminal sungai raya kab. pontianak; 66. 1 ( satu ) berkas pembebasan tanah eks kantor camat sungai raya untuk pembangunaan terminal sungai raya dalam kec. sungai raya tahun anggaran 2006 dipergunakan dalam perkara an. terdakwa drs. h. agus salim, mm. 9. membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :
Nama lengkap : Moch. Shafeie, BA
Tempat lahir : Pontianak
Umur/tgl. Lahir : 62 Tahun / 20 Juni 1951
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : 1. Gang Tiong Kandang I No.8, Rt.001/Rw.004, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak
2. Jalan Tebu Gang Musyawarah No.66, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak
Agama : Islam
Pekerjaan / Jabatan : Wiraswasta
Pendidikan : Sarjana Muda
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2014 s/d tanggal 09 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Pebruari 2014 s/d tanggal 21 Maret 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 22 Maret 204 s/d tanggal 20 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 21 April 2014 s/ d tanggal 20 Mei 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d tanggal 08 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadialn Negeri Pontianak sejak tanggal 02 Juni 2014 s/d tanggal 01 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 02 Juli 2014 s/d tanggal 30 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 31 Agustus 2014 s/d tanggal 29 September 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 29 Oktober 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : RAPHAEL SAHYUDI, SH., Advokat / Penasihat Hukum, Beralamat di Jalan Tabrani Ahmad No.1, Batar Indah 3, Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Juli 2014, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Juli 2014, No.93/SK.Pid/2014/PN.PTK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 13/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK, tanggal 02 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;-
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 13/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK tanggal 03 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada persidangan pada tanggal 18 September 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan membebaskan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dari Dakwaan Kesatu Primair.
Menyatakan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan kepada MOCH. SHAFEIE, BA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan penjara.
Menyatakan agar barang bukti berupa :
Soerat Djoeal Beli atas nama Hadji Moehamad Aboe Hanifah bin Hadji Moehamad Yoesoef Saigon tanggal 12 oktober 1935 / 21 Rajab 1354. Di tanda tangani oleh Kebajan Kasrie.
Copy surat Kepala Desa Sungai Raya kepada Bupati Pontianak nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 tentang Konfermasi Data. Bermaterai Rp. 6000,- yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2007/PN. Mpw.
Surat Camat Sungai Raya an. Drs Fauzi Kasim kepada Bupati Pontianak nomor: 593/339/PEM tanggal 3 September 2007 tentang Konfirmasi Data, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan atas nama Amoy tanggal 25 April 1995 yang telah terdaftar dalam Register kantor desa Sungai Raya Reg Nomor: 333/AG.210/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 yang di tanda tangani oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya dan telah di register pada Kantor Camat Sungai Raya Reg.Nomor: 295/V-PT/1985 tanggal 28 Agustus 1985 yang di tanda tangani oleh M Siregar, BA selaku Camat Sungai Raya serta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register Keterangan Tanah tahun 1984 / 1985 milik Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya, beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 329 s/d 335; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register SKT ( surat keterangaan tanah ) tahun 1984/1985 milik Kantor Camat Sugai Raya beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 288 s/d 300; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat keterangan nomor : 998/PD.121/SR/1985 tangal 18-5-1985 atas nama ADJIN yang di buat oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat keterangan Tanah yang di buat oleh H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya nomor : 331/AG.210.2/SR/1985 tanggal 6 Mei 1985, yang sudah di register Nomor: 293/IV-TN/1985 tanggal 28 -9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan dari Sdr. Adjin tanggal 25 April 1985 yang telah di register di SKT Nomor: 331/AG.210/SR/1985 tanggl 8-5-1985 yang di tanda tangani oleh H,A Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya. dan telah pula di register di SKT kantor Camat Nomor: 293/V-PT/1985 tanggal 28-9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 2274/SK/80 tanggal 23 Juni 1980 atas nama Siong Tent Siong yang di buat oleh M Siregar.BA selaku Camat Sungai Raya dan di tanda tangani pula oleh ABD Gani.B selaku Lurah Sungai Raya Pontianak, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Copy Surat Penyerahan dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah kepada Mochamad Shafeie, BA berupa sebidang tanah seluas 25 x 125 Depa Tangan yang terletak di Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Daerah Tk.II Pontianak, penyerahan ini terjadi dengan / tanpa ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000,- tertanggal 10 Desember 1985.
Copy Surat Keterangan tanah nomor: 333/AG.210.2./SR/1985 atas nama Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah yang di keluarkan oleh H.A Gani.B selaku Kepala Desa Sungai Raya tanggal 8 Mei 1985. Dan telah di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya. Register nomor: 295/IV-TM/1985 tanggal 28 – 9-1985;
Copy surat pernyataan atas nama Djamaludin bin.H.M. Abu Hanifah atas tanah seluas 25x125 Depa atas tanah yang terletak di Rt.I RK.III desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak tanggal 25 April 1985 ( nomor register desa tidak terbaca). Tanggal 8 bulan tidak terbaca dan tahun tidak terbaca. Yang di ketahui pula oleh M Siregar BA selaku Camat sungai Raya Register nomor: 294/V-PT/1985 tanggal 28 -9-1985.
Surat pernyataan yang di buat oleh M Syafe’I BA tanggal 19 Pebruari 2009 tentang tidak akan melakukan penuntutan di kemudian hari atas segala sesuatu yang berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak seluas 45 x 169 M2 kepada Pemda Kab. Pontianak.
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW yang di tanda tangani oleh Iis Iskandar, SH dan M Syafeie BA;
Surat pernyataan dari M Syafe’i BA tertanggal 19 Pebruari 2009;
Disposisi dari Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 24 Juli 2008;
Berkas Surat permintaan langsung Gaji dan Tunjangan SPP-LS- Gaji Tunjangan nomor: 0001/Setda/LS tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008 kepada pihak ke III Moch Shafe’I BA sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) ke nomor rekening 5025206942 yang di lampiri antara lain:
Surat keterangan no: W11.D3.AT.01.10-36 dari Pengadilan Negeri Mempawah;
Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2006/PN.MPW tanggal 25 September 2007;
Surat pernyataan penyaksian tanah tertanggal 24Pebruari 1990 yang di tanda tangani oleh Sy Ismail Ms Alydrus;
Surat pernyataan kesaksian hak milik tanah kepunyaan H.M Abu Hanifah bin H.M Yusuf Saigon;
Surat pernyataan dari Djamaludin bin H.M Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985;
Salinan putusan Pengadilan Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989
Surat Keputusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Surat Kuasa Waris Trimurti binti Abdul Kadir Salim dkk kepada Abdul Muthalib tanggal 15 Januari 2008;
Surat keterangan Ahli Waris tertanggal 20 April 2006;
Surat pernyataan ahli Waris tertanggal 27 Oktober 1994
Surat Djoel Beli ( copy) tertanggal 12 Oktober 1935 / 21 Rajab 1354 H yang di tanda tangani oleh Mohamad Abu Hanifah bin Mohamad Yusuf Saigon;
Surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang / surat penting Nopol : STPL / 3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007 yang di laporkan oleh Hermanto Kadir;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor: 87/SPMK-DISHUB/07 tanggal 15 Mei 2007;
Surat Kuasa dari Trimurti bin A Kadir Salim dkk kepada Triningrum binti A Kadir Salim tanggal 18 Januari 2007;
Rekomendasi nomor : 503/98/Bang tanggal 5 September 2002 dari Camat Sungai Raya kepada Mochamad Shafeie, BA dan seterusnya
Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 88 ( delapan puluh delapan lembar ) dan pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 6 ( enam lembar ).
Uang tunai sebesar Rp.89.000.000,- ( delapan puluh Sembilan juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 598 ( lima ratus Sembilan puluh delapan ) lembar, pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 83 ( delapan puluh tiga ) lembar, pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 14 ( empat belas ) lembar, pecahan Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 100 ( seratus ) lembar;
Uang tunai Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 50 ( luma puluh ) lembar;
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh juta rupiah sebanyak 60 ( enam puluh) lembar
Fhoto copy 3 (tiga ) lembar surat Inventaris barang milik Pemda Tk II Pontianak unit Kec. Sei Raya kab. Pontianak;
Fhoto copy 2 (dua ) lembar surat Sket Blok Eks Kantor Camat Sungai Raya;
Fhoto copy 4 ( empat ) lembar surat pernyataan salinan dari Bahasa Arab Melayu dari Ambok Dengung tanggal 13 Oktober 1990.
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat penarikan pernyataan tanah hak milik Almarhum H.M. Abu Hanifah Bin H.M. Yusuf Saigon tanggal 4 Januari 1991;
Asli 1 ( satu ) lembar surat permohonan Hak Pakai Tanah di Jln. Adi Sucipto Sei Raya tanggal 18 Juli 1995;
Fhoto copy 1 ( satu) lembar surat pernyataan Drs. Jacobus Luna tanggal 26 Mei 1995;
Fhoto Copy 1 ( satu ) lembar surat nomor: 500-1642-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto Copy 2 ( dua ) lembar surat nomor: 500-1643-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar Kliping Koran tentang pengumuman dari kantor Pertanahan Kab. Pontianak mengenai permohonan Hak Pakai Tanah;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat pengumumam nomor: 500-01- Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kuasa Hukum Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 28 November 1995 perihal sanggahan pengumuman Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak nomor: 500-01-Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995 atas permohonan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama: Drs. Yacobus Luna tanah seluas 1.605 M2 terletak di Jln. Adisucipto / sungai raya dalam ( bekas Kantor Camat Sungai Raya)
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kantor Pertanahan kab. Pontianak nomor: 530-3-2433-41-1996 tanggal 28 Oktober 1996 perihal permohonan hak pakai an. Drs. Jacobus Luna qq. Pemerintah kabupaten Dati II Pontianak atas tanah seluas 1.112 m2 terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat laporan kehilangan surat surat penting dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah ke Kepolisian Resort Kota Pontianak No. Pol: STPL/2852/B/IX/1999 tanggal 6 September 1999;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat pernyataan Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 14 September 1999;
Asli 1 (satu ) eksemplar surat gugatan Mochamad Shafeie, BA melawan Bupati Pontianak tanggal 23 April 2007;
Fhoto copy 1 ( satu ) lemabr surat perintah mulai kerja nomor: 87/SPMK- DISHUN/07 tanggal 15 Mei 2007;
Asli 1 ( satu ) lembar surat dari Plt. Kepala Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 perihal Konfirmasi Data;
Foto Copy 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang dan surat penting dari HERMANTO KADIR ke Poltabes Pontianak No. Pol STPL/3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007
Asli 2 (dua) lembar telahaan Staf dari Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak kepada Bapak Bupati Pontianak tanggal 15 Pebruari 2008 perihal surat keberatan Saudara M SYAFEIE, BA tanggal 6 Pebruari 2008
Nota Dinas Kabag Hukum Setda Kab. Pontianak kepada Bupati Pontianak perihal: Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/PDT.G/2006/PN MPW tanggal 26 September 2007.
Nota Dinas Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 4 Oktober 2007;
Nota Dinas dari sekretariat Daerah kab. Pontinak Drs Sunarto kepada Bupti tanggal 16 Agustus 2007;
Nota Penjelasan perihal penjelasan perkembangan mengenai persidangan perkara perdata nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 14 Agustus 2007;
Surat dari Advokat/Penasehat Hukum Herawan Utoro nomor: 01/HU/MS/I/2008 tanggal 3 Januari 2008 perihal permohonan Pelunasan Kekuarangan Pembayaran ganti rugi tanah;
Kwitansi tanggal 5 Oktober 2007 dari Bupati Pontianak untuk pembayaran panjar Ganti Rugi Tanah eks Kantor Camat Sungai Sei Raya Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 25 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2006;
Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2006;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2008;
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2008;
1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Membayar nomor SPM: 950/0542/01.0003/2006 tanggal 7 Desember 2006;
1 bundel berkas surat Pencairan Dana ( SP2D) nomor: 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
1 (satu ) bundel berkas Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS nomor: 0001/SPP/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
Copy surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2006/PN/MPW tanggal 25 September 2007;
Surat Pernyataan atas nama Moch Syafeie, BA tanggal 10 Januari 2008 tentang Penguasaan tanah;
Kwitansi Penerimaan uang dari Pemkab Pontianak kepada Moch Shafei sebesar Rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah );
Surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989;
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: W11.D3.AT.01.10.36 tanggal 7 Januari 2008 tentang pemberitahuan bahwa perkara perdata gugatan nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Surat dari Hermanto Kadir kepada Drs H Agus Salim selaku Bupati Pontianak tertanggal 29 September 2007 tentang permohonan pembayaran sisa ganti rugi tanah;
Surat Kuasa dari Hermanto Kadir kepada Drs.H.Agus Salim, MM selaku Bupati Pontianak tertanggal 15 Januari 2008 tentang pemberian kuasa untuk memotong Fee;
Surat perjanjian dari Moch Syafei, BA dengan Hermanto Kadir, SE tentang Kesepakatan membuat surat perjanjian;
Surat Kuasa dari Moch Syafei, BA kepada Hermanto Kadir tanggal 17 Januari 2007 untuk member Kuasa mengurus ganti rugi tanah;
Surat dari Bupati Pontianak nomor: 180/0464/HK tanggal 28 Maret 2007 perihal Jawaban atas Somasi Tanah Terminal Sungai Raya Kab. Pontianak;
1 ( satu ) berkas pembebasan tanah eks kantor Camat Sungai Raya untuk pembangunaan Terminal Sungai Raya Dalam Kec. Sungai Raya tahun anggaran 2006
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 29 September 2014 ;
Menimbang, bahwa telah didengar Replik Penuntut Umum tanggal 7 Oktober 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Duplik Penesihat Hukum tanggal 10 Oktober 2014 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan ;
Menimbang, bahwa di Persidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan Dakwaan kepada Terdakwa tertanggal 02 Juni 2014 dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Primair :
Bahwa ia terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak periode masa jabatan tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-371 Tahun 2004 tanggal 06 April 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Bupati Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1952 Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pontianak telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Raya Rt.I Rk.III, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya) dengan batas-batas sbb :
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
Sebelah Selatan : Parit,
Sebelah Barat : Sungai Raya (sekarang Jalan Raya Sungai Raya Dalam),
Sebelah Timur : Parit Batas.
Bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan yaitu Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rumah Dinas Pegawai Kecamatan sebanyak 5 unit, Sekolah Dasar 1 unit, Rumah Dinas Camat Sungai Raya (sekarang menjadi Terminal Angkutan Kota dan Ruko sebanyak 16 unit).
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2005 ahli waris H. SYUKRI HM YUSUF yaitu HJ. HAMSAH/HAMSIJAH M ARSYAD, FATMAWATI, KAMARUZZAMAN, KARTINI dan MUHAMMAD YAMIN melalui kuasa hukumnya yaitu M. TAMSIL SJOEKOER, SH, SAMSIL, SH dan NURLIANSYAH, SH mengajukan gugatan terhadap tanah yang terkena bangunan Kantor Camat Sungai Raya dan Rumah Dinas tersebut diatas dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter dengan batas-batasnya:
Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
Sebelah Selatan : Sebagian Tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam,
Sebelah Timur : Kebun Cina (Tanah HO).
Bahwa terhadap gugatan tersebut telah terjadi perdamaian antara penggugat (ahli waris H. SYUKRI) dengan tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) sebagimana Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yang amar putusannya antara lain memerintahkan penggugat dan tergugat mentaati dan melaksanakan segala apa yang telah disepakati dalam kesepakatan damai pada tanggal 3 Agustus 2006 yang antara lain adalah “Tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) akan membayar ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan potongan pajak penghasilan 5%”.
Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 20 / PDT.G / 2005 / PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 tersebut, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 352-A-TAHUN 2006 tanggal 25 September 2006 tentang Tim Pembebasan Tanah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Bahwa untuk membayar ganti rugi tanah dimaksud, Pemerintah Kabupaten Pontianak mengajukan perubahan anggaran sebagaimana Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 berseta lampirannya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2006, sedangkan biaya ganti rugi tanah tertuang dalam lampiran II Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak tahun 2006 pada kode rekening 2 01 0003 3 1 11 01 2 uraian : Pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2006, pemilik tanah yang dalam hal ini ahli waris H. SYUKRI, melalui SAMSIL, SH selaku Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah kepada Panitia Pembebasan Tanah sebagai persyaratan pembayaran ganti rugi, berupa :
Surat Jual Beli tanggal 7 Agustus 1926 tulisan Arab Melayu;
Terjemahan Arab Melayu ke Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Departemen Agama Kantor Kota Pontianak tertanggal 21 Maret 2005;
Pernyataan Penyaksian Tanah Hak Milik tanggal 24 Pebruari 1990 tidak ada aslinya dan KTP atas nama SY.Ismail HS Nomor : 2289/B/V/I/1990 tidak ada aslinya;
Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak tanggal 29 Maret 1989;
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 1 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 2 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 September 1999;
Surat keterangan ahli waris tanggal 8 September 2004.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Nopember 2006 terjadi pelepasan hak atas tanah yaitu dari ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya menyerahkan tanah kepada Drs. H. DAENG SYARIFUDIN selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak dihadapan H. TRI SANTI HUDOYO, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak dengan disaksikan oleh HARUS HAS selaku Kepala Desa Sungai Raya dan DRS FAUZI KASIM selaku Camat Sungai Raya.
Bahwa dengan adanya anggaran pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam didalam APBD Perubahan Tahun 2006 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan telah adanya pelepasan hak atas tanah, maka pada tanggal 28 Nopember 2006, saksi SY. MAIMUNAH, S.Sos selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 246/BT kepada Bupati Pontianak cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk pembayaran pembebasan tanah lokasi terminal Sungai Raya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk dibayarkan kepada ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya ke Rekening atas Nama SAMSIL, SH rekening nomor : 10.421.01.62683-5 pada Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak.
Bahwa atas permintaan pembayaran tersebut, kemudian DRS. AURENTINUS DOLEK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM : 950/0542/01.0003/2006 tanggal 01 Desember 2006 menyetujui untuk pembayaran sebagaimana permintaan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dipotong Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 5%, sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa dengan telah dibayarnya ganti rugi tanah tersebut, maka tanah seluas 2.034 m2 dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pontianak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
Sebelah Selatan : sebagian Tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam.
Sebelah Timur : Kebun Cina (tanah HO),
Bahwa pada tahun 2007, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak akan melakukan pembangunan terminal oplet Sungai Raya (pemindahan oplet dari RSU Sudarso), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan HERMANTO KADIR Alm meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak untuk menghentikan pekerjaan pembangunan terminal tersebut dan menuntut ganti rugi tanah tersebut.
Bahwa atas tuntutan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak menganjurkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm agar mengajukan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak.
Bahwa pada tanggal 23 April 2007 terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA melalui HERAWAN UTORO, SH selaku kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak atas sebidang tanah berukuran panjang 125 depa x lebar 25 depa atau seluas 3.125 depa persegi atau jika dikonversi menjadi : panjang 225 meter x lebar 45 meter yaitu seluas 10.125 m2 ke Pengadilan Negeri mempawah dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
Sebelah Timur : Tanah Negara,
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak,
Sebelah Selatan : Parit Kongsi/Tanah Negara
Bahwa gugatan yang diajukan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut didasarkan pada surat kepemilikan tanah yaitu :
Surat Pernyataan atas nama DJAMALUDDIN Bin HM ABUHANIFAH tertanggal 25 April 1985.
Surat Keterangan tanah nomor 333/AG.210.2./SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin Bin HM. Abu Hanifah.
Surat Penyerahan dari Djamaluddin Bin HM Abu Hanifah kepada saksi Mochamad Shafeie, BA atas sebidang tanah tanggal 10 Desember 1985.
Bahwa untuk mengahadapi gugatan dari terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM memberikan kuasa kepada saksi IIS SUKANDAR, SH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak), saksi SRI WIJIASTUTI, SH (Plt Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Pontianak), saksi YUDI OKTAFIARZA, SH dan saksi BUNJAMIN, SH (keduanya staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pontianak) sebagaimana surat kuasa khusus Nomor : 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007.
Bahwa terhadap gugatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang amarnya dalam pokok perkara sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan penyerahan tanah dari Djamaluddin Bin HM Abuhanifah kepada Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) sesuai dengan surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1985 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RT I RK III desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak dengan panjang tanah 169 meter dan lebar 45 meter seluas 7.605 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Adisucipto;
Sebelah Timur : Tanah negara;
Sebelah Selatan : Parit Kongsi;
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam
Adalah milik Muhammad Shafeie, BA (Penggugat).
Menyatakan Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) berhak menerima ganti rugi pelepasan hak atas tanah miliknya tersebut dari tergugat apabila diatas tanah tersebut digunakan oleh Tergugat untuk membangun terminal oplet/bus Sungai Raya yaitu sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah);
Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA tersebut termasuk di dalamnya tanah yang telah dibayar/diganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. SYUKRI yang telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak.
Bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, saksi IIS SUKANDAR, SH selaku kuasa hukum saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat laporan perkembangan hasil persidangan dalam bentuk Nota Penjelasan tanggal 14 Agustus 2007 perihal : Penjelasan Perkembangan Persidangan Perkara Perdata Nomor : 08 / Pdt.G / 2007 / PN.MPW antara lain pada point nomor 4 menerangkan : “Sebaiknya apabila proses ini tetap berlanjut, resiko bagi Pemerintah Daerah kalau kemungkinan dikalahkan oleh Majelis Hakim, maka atas keputusan tersebut kita masih punya upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan resiko pribadi bagi kita secara hukum lepas”, yang ditujukan kepada Bupati melalui saksi Drs. SUNARTO selaku Sekda Kabupaten Pontianak disampaikan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa oleh karena nota penjelasan tersebut belum turun dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH mengajukan nota penjelasan lagi dan nota tersebut belum ditanggapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM (nota masih berada pada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM).
Bahwa setelah Putusan Pengadilan dibacakan, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH menghadap langsung dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk nota dinas tanggal 26 September 2007 perihal : Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : Pdt.G/2006/PN.MPW kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tentang kekalahan dan Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sebesar Rp.800.000.000,- ukuran 18 m x 113 m = 2.034 m2.
Saat sidang ditempat luas tanah yang ditujukkan oleh penggugat tidak sama dengan luas tanah yang digugat, sidang ditempat ukuran 45 m x 169 m, sedangkan dalam gugatan 45 m x 225 m = 10.125 m2.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat pernyataan atas nama DJAMALUDIN tanggal 25 April 1985 yang didalamnya terdapat register Kecamatan No. 294/V-PT/985 tanggal 28 September 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Keterangan Tanah atas nama DJAMALUDIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya Nomor : 333/AG.2102/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya tandatangan Kepala Desa Sungai Raya (Atas nama HA GANI) dan tandatangan Camat Sungai Raya (Atas nama M SIREGAR) yang terdapat didalam surat pada no. 3 dan no. 4 tidak sama dengan contoh menggunakan surat-surat dari Desa Sungai Raya.
Adanya surat penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 dari DJAMALUDIN kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, surat keterangan tanah dan surat adat tanggal 12 Oktober 1935 berukuran 25 depa x 125 depa, padahal didalam surat adat bertuliskan Arab Melayu Tahun 1935 dan foto copy surat adat tahun 1935 yang saya dapat saat adanya gugatan oleh SYUKRI Tahun 2006.
Bahwa atas laporan saksi IIS ISKANDAR, SH tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku pemberi kuasa menyatakan pikir-pikir.
Bahwa sekitar 2 hari kemudian, saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sudah ada terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dihadapan saksi IIS ISKANDAR, SH yang pada pokoknya : “Pemkab akan mengajukan banding”, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA “Bahwa Pemkab telah membayar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika kau (terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA) bersedia mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) akan saya pertimbangkan”, selanjutnya saksi IIS ISKANDAR, SH keluar dari ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA masih berada didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa beberapa hari kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm menemui saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR, SH dihadapan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm “bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sanggup mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)”, tetapi saksi IIS ISKANDAR, SH tetap menyarankan untuk banding”, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM meminta saksi IIS ISKANDAR, SH untuk tidak banding dan direalisasikan pembayarannya.
Bahwa kemudian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui dan menyatakan antara lain :
Jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Akan menanggung pensertifikatan tanah.
Pajak tanah akan dibayar.
Memberikan honor untuk Tim.
Jika setuju tidak banding maka minta uang panjar (tidak menyebut nilai).
Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui permintaan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut karena Pemkab Pontianak sebelumnya telah membayar ganti rugi terhadap sebagian tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA kepada ahli waris H. Syukri sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil kembali oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM diruang kerjanya yang ternyata didalamnya sudah ada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada IIS ISKANDAR yaitu “terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia mengembalikan uang yang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun saksi IIS ISKANDAR, SH tetap mengatakan banding dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tetap meminta kepada saksi IIS ISKANDAR, SH untuk menerima putusan dan merealisasikan pembayaran ganti Rugi.
Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, pada tanggal 04 Oktober 2007 saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kabag Hukum (saksi IIS ISKANDAR,SH) yang isinya “kembali berkas, hub pak Safei bahwa dana pertama besok di Kabag Anggaran”;
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW.
Bahwa setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor : 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2008 tanggal 14 Desember 2007 tersedia anggaran belanja modal pengadaan tanah kantor dengan kode rekening : 1.09 1.20.03 16 05 5 2 3 01 01 untuk Pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening Nomor : 5 2 3 01 13 uraian belanja modal pengadaan tanah sarana umum terminal pembebasan tanah untuk lokasi Sei Raya dan pada tanggal 23 Januari 2008 dibayarkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dengan bukti pengeluaran sbb :
Surat Penyediaan Dana APBD Tahun Anggaran 2008 PPKD selaku BUD Nomor : 1.20/1.20.03/002 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs. LAURENTIUS DOLEK selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat perintah membayar (SPM) Nomor: 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs Sunarto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dikurangi PPh 21 yaitu Rp.152.100.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. FUJI NURINSAN, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tanda terima tanggal dan bulan kosong tahun 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan ditandatangani oleh Drs. SUWANDA, M.Si selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, serta disetujui dibayar oleh Drs. SUNARTO selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah dana sebesar Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipindahbukukan dari rekening Pemda Kabupaten Pontianak Nomor : 400.02.00001-7 Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah pada tanggal 23 Januari 2008 ke rekening terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah Nomor : 5025206942 atas nama terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2008, terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menarik seluruh uang ganti rugi tersebut dan selanjutnya terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan uang antara lain kepada :
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pengembalian uang panjar yang telah diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada tanggal 05 Oktober 2007 dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, yang kemudian pada hari itu juga uang tersebut diserahkan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM di rumah jabatan Bupati Pontianak yang diterima oleh istri saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM yaitu H. TARMININGSIH, M.Kes ;
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
Saksi Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa seharusnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mempertahankan tanah/asset milik Pemda Kabupaten Pontianak tersebut diatas yaitu tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 dan mengajukan upaya hukum Banding karena terhadap sebagian tanah yang sama telah diberikan ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. Syukri dan telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak disamping alasan lain sebagaimana dilaporkan oleh saksi IIS ISKANDAR, SH diatas kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat dengan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA untuk tidak mengajukan banding jika terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor : 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menyatakan : “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan” dan dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI tersebut juga menyatakan : “Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang daerah merupakan pendapatan daerah”.
Bahwa selain Peraturan tersebut, berdasarkan pasal 25 Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Mengajukan rancangan Perda;
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa oleh karena terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), seharusnya uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke kas Pemkab Pontianak, tetapi oleh Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah telah dibagikan kepada :
Terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),
Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH, MH sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
saksi Iis Iskandar sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Panitera Abu Bakar Alm sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007, sehingga saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak dalam mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004) tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan (pasal 4 PP No. 105 Tahun 2000) dan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas Pemkab Pontianak yang merupakan pendapatan daerah (pasal 24 ayat (2) PP No.105 Tahun 2000).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tersebut diatas mengakibatkan kerugikan keuangan negara yaitu Pemerintah Daerah Kab. Pontianak sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak periode masa jabatan tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-371 Tahun 2004 tanggal 06 April 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Bupati Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1952 Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pontianak telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Raya Rt.I Rk.III, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya) dengan batas-batas sbb :
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
Sebelah Selatan : Parit,
Sebelah Barat : Sungai Raya (sekarang Jalan Raya Sungai Raya Dalam),
Sebelah Timur : Parit Batas.
Bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan yaitu Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rumah Dinas Pegawai Kecamatan sebanyak 5 unit, Sekolah Dasar 1 unit, Rumah Dinas Camat Sungai Raya (sekarang menjadi Terminal Angkutan Kota dan Ruko sebanyak 16 unit).
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2005 ahli waris H. SYUKRI HM YUSUF yaitu HJ. HAMSAH/HAMSIJAH M ARSYAD, FATMAWATI, KAMARUZZAMAN, KARTINI dan MUHAMMAD YAMIN melalui kuasa hukumnya yaitu M. TAMSIL SJOEKOER, SH, SAMSIL, SH dan NURLIANSYAH, SH mengajukan gugatan terhadap tanah yang terkena bangunan Kantor Camat Sungai Raya dan Rumah Dinas tersebut diatas dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter yaitu seluas 2.034 meter persegi dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
Sebelah Selatan : Sebagian Tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam,
Sebelah Timur : Kebun Cina (Tanah HO).
Bahwa terhadap gugatan tersebut telah terjadi perdamaian antara penggugat (ahli waris H. SYUKRI) dengan tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) sebagimana Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yang amar putusannya antara lain memerintahkan penggugat dan tergugat mentaati dan melaksanakan segala apa yang telah disepakati dalam kesepakatan damai pada tanggal 3 Agustus 2006 yang antara lain adalah “Tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) akan membayar ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan potongan pajak penghasilan 5%”.
Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 20 / PDT.G / 2005 / PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 tersebut, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 352-A-TAHUN 2006 tanggal 25 September 2006 tentang Tim Pembebasan Tanah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Bahwa untuk membayar ganti rugi tanah dimaksud, Pemerintah Kabupaten Pontianak mengajukan perubahan anggaran sebagaimana Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 berseta lampirannya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2006, sedangkan biaya ganti rugi tanah tertuang dalam lampiran II Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak tahun 2006 pada kode rekening 2 01 0003 3 1 11 01 2 uraian : Pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2006, pemilik tanah yang dalam hal ini ahli waris H. SYUKRI, melalui SAMSIL, SH selaku Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah kepada Panitia Pembebasan Tanah sebagai persyaratan pembayaran ganti rugi, berupa :
Surat Jual Beli tanggal 7 Agustus 1926 tulisan Arab Melayu;
Terjemahan Arab Melayu ke Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Departemen Agama Kantor Kota Pontianak tertanggal 21 Maret 2005;
Pernyataan Penyaksian Tanah Hak Milik tanggal 24 Pebruari 1990 tidak ada aslinya dan KTP atas nama SY.Ismail HS Nomor : 2289/B/V/I/1990 tidak ada aslinya;
Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak tanggal 29 Maret 1989;
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 1 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 2 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 September 1999;
Surat keterangan ahli waris tanggal 8 September 2004.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Nopember 2006 terjadi pelepasan hak atas tanah yaitu dari ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya menyerahkan tanah kepada Drs. H. DAENG SYARIFUDIN selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak dihadapan H. TRI SANTI HUDOYO, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak dengan disaksikan oleh HARUS HAS selaku Kepala Desa Sungai Raya dan DRS FAUZI KASIM selaku Camat Sungai Raya.
Bahwa dengan adanya anggaran pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam didalam APBD Perubahan Tahun 2006 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan telah adanya pelepasan hak atas tanah, maka pada tanggal 28 Nopember 2006, saksi SY. MAIMUNAH, S.Sos selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 246/BT kepada Bupati Pontianak cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk pembayaran pembebasan tanah lokasi terminal Sungai Raya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk dibayarkan kepada ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya ke Rekening atas Nama SAMSIL, SH rekening nomor : 10.421.01.62683-5 pada Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak.
Bahwa atas permintaan pembayaran tersebut, kemudian DRS. AURENTINUS DOLEK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM : 950/0542/01.0003/2006 tanggal 01 Desember 2006 menyetujui untuk pembayaran sebagaimana permintaan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dipotong Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 5%, sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
- Bahwa dengan telah dibayarnya ganti rugi tanah tersebut, maka tanah seluas 2.034 m2 dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pontianak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
- Sebelah Selatan : sebagian tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
- Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam.
- Sebelah Timur : Kebun Cina (tanah HO),
- Bahwa pada tahun 2007, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak akan melakukan pembangunan terminal oplet Sungai Raya (pemindahan oplet dari RSU Sudarso), terdakwa MOCH SHAFEIE, BA bersama-sama dengan HERMANTO KADIR Alm meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak untuk menghentikan pekerjaan pembangunan terminal tersebut dan menuntut ganti rugi tanah tersebut.
- Bahwa atas tuntutan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak menganjurkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm agar mengajukan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak.
- Bahwa pada tanggal 23 April 2007 terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA melalui HERAWAN UTORO, SH selaku kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak atas sebidang tanah berukuran panjang 125 depa x lebar 25 depa atau seluas 3.125 depa persegi atau jika dikonversi menjadi : panjang 225 meter x lebar 45 meter yaitu seluas 10.125 m2 ke Pengadilan Negeri mempawah dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
- Sebelah Timur : Tanah Negara,
- Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak,
- Sebelah Selatan : Parit Kongsi/Tanah Negara
- Bahwa gugatan yang diajukan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut didasarkan pada surat kepemilikan tanah yaitu :
Surat Pernyataan atas nama DJAMALUDDIN Bin HM ABUHANIFAH tertanggal 25 April 1985.
Surat Keterangan tanah nomor 333/AG.210.2./SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin Bin HM. Abu Hanifah.
Surat Penyerahan dari Djamaluddin Bin HM Abu Hanifah kepada saksi Mochamad Shafeie, BA atas sebidang tanah tanggal 10 Desember 1985.
Bahwa untuk mengahadapi gugatan dari terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM memberikan kuasa kepada saksi IIS SUKANDAR, SH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak), saksi SRI WIJIASTUTI, SH (Plt Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Pontianak), saksi YUDI OKTAFIARZA, SH dan saksi BUNJAMIN, SH (keduanya staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pontianak) sebagaimana surat kuasa khusus Nomor : 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007.
Bahwa terhadap gugatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang amarnya dalam pokok perkara sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan penyerahan tanah dari Djamaluddin Bin HM Abuhanifah kepada Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) sesuai dengan surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1985 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RT I RK III desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak dengan panjang tanah 169 meter dan lebar 45 meter seluas 7.605 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Adisucipto;
Sebelah Timur : Tanah negara;
Sebelah Selatan : Parit Kongsi;
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam
Adalah milik Muhammad Shafeie, BA (Penggugat).
Menyatakan Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) berhak menerima ganti rugi pelepasan hak atas tanah miliknya tersebut dari tergugat apabila diatas tanah tersebut digunakan oleh Tergugat untuk membangun terminal oplet/bus Sungai Raya yaitu sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah);
Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA tersebut termasuk di dalamnya tanah yang telah dibayar/diganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. SYUKRI yang telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak.
Bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, saksi IIS SUKANDAR, SH selaku kuasa hukum saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat laporan perkembangan hasil persidangan dalam bentuk Nota Penjelasan tanggal 14 Agustus 2007 perihal : Penjelasan Perkembangan Persidangan Perkara Perdata Nomor : 08 / Pdt.G / 2007 / PN.MPW antara lain pada point nomor 4 menerangkan : “Sebaiknya apabila proses ini tetap berlanjut, resiko bagi Pemerintah Daerah kalau kemungkinan dikalahkan oleh Majelis Hakim, maka atas keputusan tersebut kita masih punya upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan resiko pribadi bagi kita secara hukum lepas”, yang ditujukan kepada Bupati melalui saksi Drs. SUNARTO selaku Sekda Kabupaten Pontianak disampaikan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa oleh karena nota penjelasan tersebut belum turun dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH mengajukan nota penjelasan lagi dan nota tersebut belum ditanggapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM (nota masih berada pada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM).
Bahwa setelah Putusan Pengadilan dibacakan, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH menghadap langsung dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk nota dinas tanggal 26 September 2007 perihal : Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : Pdt.G/2006/PN.MPW kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tentang kekalahan dan Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sebesar Rp.800.000.000,- ukuran 18 m x 113 m = 2.034 m2.
Saat sidang ditempat luas tanah yang ditujukkan oleh penggugat tidak sama dengan luas tanah yang digugat, sidang ditempat ukuran 45 m x 169 m, sedangkan dalam gugatan 45 m x 225 m = 10.125 m2.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat pernyataan atas nama DJAMALUDIN tanggal 25 April 1985 yang didalamnya terdapat register Kecamatan No. 294/V-PT/985 tanggal 28 September 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Keterangan Tanah atas nama DJAMALUDIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya Nomor : 333/AG.2102/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya tandatangan Kepala Desa Sungai Raya (Atas nama HA GANI) dan tandatangan Camat Sungai Raya (Atas nama M SIREGAR) yang terdapat didalam surat pada no. 3 dan no. 4 tidak sama dengan contoh menggunakan surat-surat dari Desa Sungai Raya.
Adanya surat penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 dari DJAMALUDIN kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, surat keterangan tanah dan surat adat tanggal 12 Oktober 1935 berukuran 25 depa x 125 depa, padahal didalam surat adat bertuliskan Arab Melayu Tahun 1935 dan foto copy surat adat tahun 1935 yang saya dapat saat adanya gugatan oleh SYUKRI Tahun 2006.
Bahwa atas laporan saksi IIS ISKANDAR, SH tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku pemberi kuasa menyatakan pikir-pikir.
Bahwa sekitar 2 hari kemudian, saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sudah ada terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dihadapan saksi IIS ISKANDAR, SH yang pada pokoknya : “Pemkab akan mengajukan banding”, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA “Bahwa Pemkab telah membayar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika kau (terdakwa MOCH. SHAFEEIE, BA) bersedia mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) akan saya pertimbangkan”, selanjutnya saksi IIS ISKANDAR, SH keluar dari ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA masih berada didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa beberapa hari kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm menemui saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada IIS ISKANDAR, SH dihadapan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm “bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sanggup mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)”, tetapi saksi IIS ISKANDAR, SH tetap menyarankan untuk banding”, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM meminta saksi IIS ISKANDAR, SH untuk tidak banding dan direalisasikan pembayarannya.
Bahwa kemudian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui dan mengatakan antara lain :
Jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Akan menanggung pensertifikatan tanah.
Pajak tanah akan dibayar.
Memberikan honor untuk Tim.
Jika setuju tidak banding maka minta uang panjar (tidak menyebut nilai).
Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui permintaan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut karena Pemkab Pontianak sebelumnya telah membayar ganti rugi terhadap sebagian tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA kepada ahli waris H. Syukri sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil kembali oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM diruang kerjanya yang ternyata didalamnya sudah ada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada IIS ISKANDAR yaitu “terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia mengembalikan uang yang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun saksi IIS ISKANDAR, SH tetap mengatakan banding dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tetap meminta kepada saksi IIS ISKANDAR untuk menerima putusan dan merealisasikan pembayaran ganti Rugi.
Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, pada tanggal 04 Oktober 2007 saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kabag Hukum (saksi IIS ISKANDAR,SH) yang isinya “kembali berkas, hub pak safei bahwa dana pertama besok di kabag anggaran”;
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW.
Bahwa setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor : 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2008 tanggal 14 Desember 2007 tersedia anggaran belanja modal pengadaan tanah kantor dengan kode rekening : 1.09 1.20.03 16 05 5 2 3 01 01 untuk Pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening Nomor : 5 2 3 01 13 uraian belanja modal pengadaan tanah sarana umum terminal pembebasan tanah untuk lokasi Sei Raya dan pada tanggal 23 Januari 2008 dibayarkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dengan bukti pengeluaran sebagai berikut :
Surat Penyediaan Dana APBD Tahun Anggaran 2008 PPKD selaku BUD Nomor : 1.20/1.20.03/002 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs. LAURENTIUS DOLEK selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat perintah membayar (SPM) Nomor: 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs Sunarto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dikurangi PPh 21 yaitu Rp.152.100.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. FUJI NURINSAN, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tanda terima tanggal dan bulan kosong tahun 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan ditandatangani oleh Drs. SUWANDA, M.Si selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, serta disetujui dibayar oleh Drs. SUNARTO selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah dana sebesar Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipindahbukukan dari rekening Pemda Kabupaten Pontianak Nomor : 400.02.00001-7 Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah pada tanggal 23 Januari 2008 ke rekening terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah Nomor : 5025206942 atas nama terdakwa MOCH. SHAFEEIE, BA, kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2008, terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menarik seluruh uang ganti rugi tersebut dan digunakan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA antara lain untuk :
Diserahkan kepada saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pengembalian uang panjar yang telah diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada tanggal 05 Oktober 2007 dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, yang kemudian pada hari itu juga uang tersebut diserahkan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM di rumah jabatan Bupati Pontianak yang diterima oleh istri saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM yaitu H. TARMININGSIH, M.Kes ;
Diserahkan kepada saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Diserahkan kepada saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa seharusnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mempertahankan tanah/asset milik Pemda Kabupaten Pontianak tersebut diatas yaitu tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 dan mengajukan upaya hukum Banding karena terhadap sebagian tanah yang sama telah diberikan ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. Syukri dan telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak disamping alasan lain sebagaimana dilaporkan oleh saksi IIS ISKANDAR, SH diatas kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat dengan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA untuk tidak mengajukan banding jika terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor : 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menyatakan : “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan” dan dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI tersebut juga menyatakan : “Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang daerah merupakan pendapatan daerah”.
Bahwa selain Peraturan tersebut, berdasarkan pasal 25 Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Mengajukan rancangan Perda;
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa oleh karena terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menyetujui dan menyatakan akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), seharusnya uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke Kas Pemkab Pontianak, tetapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah telah dibagikan kepada :
Terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),
Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH, MH sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Saksi Iis Iskandar sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Panitera Abu Bakar Alm sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007, sehingga saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak dalam mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004) tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan (pasal 4 PP No. 105 Tahun 2000) dan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas Pemkab Pontianak yang merupakan pendapatan daerah (pasal 24 ayat (2) PP No.105 Tahun 2000).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tersebut diatas mengakibatkan kerugikan keuangan negara yaitu Pemerintah Daerah Kab. Pontianak sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Pengadilan Negeri Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1952 Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pontianak telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Raya Rt.I Rk.III, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya) dengan batas-batas sbb :
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
Sebelah Selatan : Parit,
Sebelah Barat : Sungai Raya (sekarang Jalan Raya Sungai Raya Dalam),
Sebelah Timur : Parit Batas.
Bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan yaitu Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rumah Dinas Pegawai Kecamatan sebanyak 5 unit, Sekolah Dasar 1 unit, Rumah Dinas Camat Sungai Raya (sekarang menjadi Terminal Angkutan Kota dan Ruko sebanyak 16 unit).
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2005 ahli waris H. SYUKRI HM YUSUF yaitu HJ. HAMSAH/HAMSIJAH M ARSYAD, FATMAWATI, KAMARUZZAMAN, KARTINI dan MUHAMMAD YAMIN melalui kuasa hukumnya yaitu M. TAMSIL SJOEKOER, SH, SAMSIL, SH dan NURLIANSYAH, SH mengajukan gugatan terhadap tanah yang terkena bangunan Kantor Camat Sungai Raya dan Rumah Dinas tersebut diatas dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter yaitu seluas 2.034 meter persegi dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
Sebelah Selatan : Sebagian Tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam,
Sebelah Timur : Kebun Cina (Tanah HO).
Bahwa terhadap gugatan tersebut telah terjadi perdamaian antara penggugat (ahli waris H. SYUKRI) dengan tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) sebagimana Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yang amar putusannya antara lain memerintahkan penggugat dan tergugat mentaati dan melaksanakan segala apa yang telah disepakati dalam kesepakatan damai pada tanggal 3 Agustus 2006 yang antara lain adalah “Tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) akan membayar ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan potongan pajak penghasilan 5%”.
Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 20 / PDT.G / 2005 / PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 tersebut, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 352-A-TAHUN 2006 tanggal 25 September 2006 tentang Tim Pembebasan Tanah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Bahwa untuk membayar ganti rugi tanah dimaksud, Pemerintah Kabupaten Pontianak mengajukan perubahan anggaran sebagaimana Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 berseta lampirannya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2006, sedangkan biaya ganti rugi tanah tertuang dalam lampiran II Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak tahun 2006 pada kode rekening 2 01 0003 3 1 11 01 2 uraian : Pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2006, pemilik tanah yang dalam hal ini ahli waris H. SYUKRI, melalui SAMSIL, SH selaku Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah kepada Panitia Pembebasan Tanah sebagai persyaratan pembayaran ganti rugi, berupa :
Surat Jual Beli tanggal 7 Agustus 1926 tulisan Arab Melayu;
Terjemahan Arab Melayu ke Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Departemen Agama Kantor Kota Pontianak tertanggal 21 Maret 2005;
Pernyataan Penyaksian Tanah Hak Milik tanggal 24 Pebruari 1990 tidak ada aslinya dan KTP atas nama SY.Ismail HS Nomor : 2289/B/V/I/1990 tidak ada aslinya;
Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak tanggal 29 Maret 1989;
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 1 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 2 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 September 1999;
Surat keterangan ahli waris tanggal 8 September 2004.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Nopember 2006 terjadi pelepasan hak atas tanah yaitu dari ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya menyerahkan tanah kepada Drs. H. DAENG SYARIFUDIN selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak dihadapan H. TRI SANTI HUDOYO, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak dengan disaksikan oleh HARUS HAS selaku Kepala Desa Sungai Raya dan DRS FAUZI KASIM selaku Camat Sungai Raya.
Bahwa dengan adanya anggaran pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam didalam APBD Perubahan Tahun 2006 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan telah adanya pelepasan hak atas tanah, maka pada tanggal 28 Nopember 2006, saksi SY. MAIMUNAH, S.Sos selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 246/BT kepada Bupati Pontianak cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk pembayaran pembebasan tanah lokasi terminal Sungai Raya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk dibayarkan kepada ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya ke Rekening atas Nama SAMSIL, SH rekening nomor : 10.421.01.62683-5 pada Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak.
Bahwa atas permintaan pembayaran tersebut, kemudian DRS. AURENTINUS DOLEK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM : 950/0542/01.0003/2006 tanggal 01 Desember 2006 menyetujui untuk pembayaran sebagaimana permintaan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dipotong Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 5%, sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
- Bahwa dengan telah dibayarnya ganti rugi tanah tersebut, maka tanah seluas 2.034 m2 dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pontianak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
- Sebelah Selatan : sebagian Tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
- Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam.
- Sebelah Timur : Kebun Cina (Tanah HO),
- Bahwa pada tahun 2007, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak akan melakukan pembangunan terminal oplet Sungai Raya (pemindahan oplet dari RSU Sudarso), terdakwa MOCH SHAFEIE, BA bersama-sama dengan HERMANTO KADIR Alm meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak untuk menghentikan pekerjaan pembangunan terminal tersebut dan menuntut ganti rugi tanah tersebut.
- Bahwa atas tuntutan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak menganjurkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm agar mengajukan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak.
- Bahwa pada tanggal 23 April 2007 terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA melalui HERAWAN UTORO, SH selaku kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak atas sebidang tanah berukuran panjang 125 depa x lebar 25 depa atau seluas 3.125 depa persegi atau jika dikonversi menjadi : panjang 225 meter x lebar 45 meter yaitu seluas 10.125 m2 ke Pengadilan Negeri mempawah dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
- Sebelah Timur : Tanah Negara,
- Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak,
- Sebelah Selatan : Parit Kongsi/Tanah Negara
- Bahwa gugatan yang diajukan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut didasarkan pada surat kepemilikan tanah yaitu :
Surat Pernyataan atas nama DJAMALUDDIN Bin HM ABUHANIFAH tertanggal 25 April 1985.
Surat Keterangan tanah nomor 333/AG.210.2./SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin Bin HM. Abu Hanifah.
Surat Penyerahan dari Djamaluddin Bin HM Abu Hanifah kepada saksi Mochamad Shafeie, BA atas sebidang tanah tanggal 10 Desember 1985.
Bahwa untuk mengahadapi gugatan dari terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak periode masa jabatan tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-371 Tahun 2004 tanggal 06 April 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Pontianak Provinsi Kalimantan Barat memberikan kuasa kepada saksi IIS SUKANDAR, SH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak), saksi SRI WIJIASTUTI, SH (Plt Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Pontianak), saksi YUDI OKTAFIARZA, SH dan saksi BUNJAMIN, SH (keduanya staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pontianak) sebagaimana surat kuasa khusus Nomor : 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007.
Bahwa terhadap gugatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang amarnya dalam pokok perkara sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan penyerahan tanah dari Djamaluddin Bin HM Abuhanifah kepada Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) sesuai dengan surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1985 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RT I RK III desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak dengan panjang tanah 169 meter dan lebar 45 meter seluas 7.605 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Adisucipto;
Sebelah Timur : Tanah Negara;
Sebelah Selatan : Parit Kongsi;
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam
Adalah milik Muhammad Shafeie, BA (Penggugat).
Menyatakan Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) berhak menerima ganti rugi pelepasan hak atas tanah miliknya tersebut dari tergugat apabila diatas tanah tersebut digunakan oleh Tergugat untuk membangun terminal oplet/bus Sungai Raya yaitu sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah);
Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA tersebut termasuk di dalamnya tanah yang telah dibayar/diganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. SYUKRI yang telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak.
Bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, saksi IIS SUKANDAR, SH selaku kuasa hukum saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat laporan perkembangan hasil persidangan dalam bentuk Nota Penjelasan tanggal 14 Agustus 2007 perihal : Penjelasan Perkembangan Persidangan Perkara Perdata Nomor : 08 / Pdt.G / 2007 / PN.MPW antara lain pada point nomor 4 menerangkan : “Sebaiknya apabila proses ini tetap berlanjut, resiko bagi Pemerintah Daerah kalau kemungkinan dikalahkan oleh Majelis Hakim, maka atas keputusan tersebut kita masih punya upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan resiko pribadi bagi kita secara hukum lepas”, yang ditujukan kepada Bupati melalui saksi Drs. SUNARTO selaku Sekda Kabupaten Pontianak disampaikan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa oleh karena nota penjelasan tersebut belum turun dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH mengajukan nota penjelasan lagi dan nota tersebut belum ditanggapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM (nota masih berada pada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM).
Bahwa setelah Putusan Pengadilan dibacakan, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH menghadap langsung dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk nota dinas tanggal 26 September 2007 perihal : Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : Pdt.G/2006/PN.MPW kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tentang kekalahan dan Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sebesar Rp.800.000.000,- ukuran 18 m x 113 m = 2.034 m2.
Saat sidang ditempat luas tanah yang ditujukkan oleh penggugat tidak sama dengan luas tanah yang digugat, sidang ditempat ukuran 45 m x 169 m, sedangkan dalam gugatan 45 m x 225 m = 10.125 m2.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat pernyataan atas nama DJAMALUDIN tanggal 25 April 1985 yang didalamnya terdapat register Kecamatan No. 294/V-PT/985 tanggal 28 September 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Keterangan Tanah atas nama DJAMALUDIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya Nomor : 333/AG.2102/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya tandatangan Kepala Desa Sungai Raya (Atas nama HA GANI) dan tandatangan Camat Sungai Raya (Atas nama M SIREGAR) yang terdapat didalam surat pada no. 3 dan no. 4 tidak sama dengan contoh menggunakan surat-surat dari Desa Sungai Raya.
Adanya surat penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 dari DJAMALUDIN kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, surat keterangan tanah dan surat adat tanggal 12 Oktober 1935 berukuran 25 depa x 125 depa, padahal didalam surat adat bertuliskan Arab Melayu Tahun 1935 dan foto copy surat adat tahun 1935 yang saya dapat saat adanya gugatan oleh SYUKRI Tahun 2006.
Bahwa atas laporan saksi IIS ISKANDAR, SH tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku pemberi kuasa menyatakan pikir-pikir.
Bahwa sekitar 2 hari kemudian, IIS ISKANDAR, SH dipanggil saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sudah ada terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dihadapan saksi IIS ISKANDAR, SH yang pada pokoknya : “Pemkab akan mengajukan banding”, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA “Bahwa Pemkab telah membayar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika kau (terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA) bersedia mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) akan saya pertimbangkan”, selanjutnya IIS ISKANDAR, SH keluar dari ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA masih berada didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa beberapa hari kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm menemui saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR, SH dihadapan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm “bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sanggup mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)”, tetapi saksi IIS ISKANDAR, SH tetap menyarankan untuk banding”, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM meminta saksi IIS ISKANDAR, SH untuk tidak banding dan direalisasikan pembayarannya.
Bahwa kemudian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui dan mengatakan antara lain :
Jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Akan menanggung pensertifikatan tanah.
Pajak tanah akan dibayar.
Memberikan honor untuk Tim.
Jika setuju tidak banding maka minta uang panjar (tidak menyebut nilai).
Bahwa kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil kembali oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM diruang kerjanya yang ternyata didalamnya sudah ada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR yaitu “terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia mengembalikan uang yang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun saksi IIS ISKANDAR, SH tetap mengatakan banding dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tetap meminta kepada saksi IIS ISKANDAR untuk menerima putusan dan merealisasikan pembayaran ganti Rugi.
Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, pada tanggal 04 Oktober 2007 saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kabag Hukum (saksi IIS ISKANDAR,SH) yang isinya “kembali berkas, hub pak safei bahwa dana pertama besok di kabag anggaran”.
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW.
Bahwa setelah Putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor : 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2008 tanggal 14 Desember 2007 tersedia anggaran belanja modal pengadaan tanah kantor dengan kode rekening : 1.09 1.20.03 16 05 5 2 3 01 01 untuk Pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening Nomor : 5 2 3 01 13 uraian belanja modal pengadaan tanah sarana umum terminal pembebasan tanah untuk lokasi Sei Raya dan pada tanggal 23 Januari 2008 dibayarkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dengan bukti pengeluaran sebagai berikut :
Surat Penyediaan Dana APBD Tahun Anggaran 2008 PPKD selaku BUD Nomor : 1.20/1.20.03/002 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs. LAURENTIUS DOLEK selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs Sunarto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dikurangi PPh 21 yaitu Rp.152.100.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. FUJI NURINSAN, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tanda terima tanggal dan bulan kosong tahun 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan ditandatangani oleh Drs. SUWANDA, M.Si selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, serta disetujui dibayar oleh Drs. SUNARTO selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah dana sebesar Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipindahbukukan dari rekening Pemda Kabupaten Pontianak Nomor : 400.02.00001-7 Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah pada tanggal 23 Januari 2008 ke rekening terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah Nomor : 5025206942 atas nama terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2008, terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menarik seluruh uang ganti rugi tersebut dan digunakan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA antara lain untuk :
Diserahkan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Diserahkan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, melalui saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebagai pengembalian uang panjar yang telah diterima oleh istri saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM yaitu saksi H. TARMININGSIH, M.Kes ;
Diserahkan kepada saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa tanah yang telah diganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. SYUKRI tersebut diatas adalah merupakan bagian dari tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA.
Bahwa seharusnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mempertahankan tanah/asset milik Pemda Kabupaten Pontianak tersebut diatas yaitu tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2006/PN.MPW tanggal 25 September 2007 dan mengajukan upaya hukum Banding karena setidak-tidaknya terhadap sebagian tanah yang sama telah diberikan ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. Syukri.
Bahwa kemudian Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH, MH meminta kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang telah diterima dari saksi MOCH. SHAFEIE, BA.
Bahwa atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah tersebut, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membawa uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ke Ruang Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH. MH membagi uang tersebut yaitu kepada :
Terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),
Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH, MH sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Saksi Iis Iskandar sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Panitera Abubakar Alm sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa dengan demikian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah memberi uang kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM semuanya sebesar Rp.800.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Bupati Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1952 Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pontianak telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Raya Rt.I Rk.III, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya) dengan batas-batas sbb :
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
Sebelah Selatan : Parit,
Sebelah Barat : Sungai Raya (sekarang Jalan Raya Sungai Raya Dalam),
Sebelah Timur : Parit Batas.
Bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan yaitu Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rumah Dinas Pegawai Kecamatan sebanyak 5 unit, Sekolah Dasar 1 unit, Rumah Dinas Camat Sungai Raya (sekarang menjadi Terminal Angkutan Kota dan Ruko sebanyak 16 unit).
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2005 ahli waris H. SYUKRI HM YUSUF yaitu HJ. HAMSAH/HAMSIJAH M ARSYAD, FATMAWATI, KAMARUZZAMAN, KARTINI dan MUHAMMAD YAMIN melalui kuasa hukumnya yaitu M. TAMSIL SJOEKOER, SH, SAMSIL, SH dan NURLIANSYAH, SH mengajukan gugatan terhadap tanah yang terkena bangunan Kantor Camat Sungai Raya dan Rumah Dinas tersebut diatas dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter yaitu seluas 2.034 meter persegi dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
Sebelah Selatan : Sebagian Tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam,
Sebelah Timur : Kebun Cina (Tanah HO).
Bahwa terhadap gugatan tersebut telah terjadi perdamaian antara penggugat (ahli waris H. SYUKRI) dengan tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) sebagimana Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yang amar putusannya antara lain memerintahkan penggugat dan tergugat mentaati dan melaksanakan segala apa yang telah disepakati dalam kesepakatan damai pada tanggal 3 Agustus 2006 yang antara lain adalah “Tergugat (Pemerintah Kabupaten Pontianak) akan membayar ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan potongan pajak penghasilan 5%”.
Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 20 / PDT.G / 2005 / PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 tersebut, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 352-A-TAHUN 2006 tanggal 25 September 2006 tentang Tim Pembebasan Tanah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Bahwa untuk membayar ganti rugi tanah dimaksud, Pemerintah Kabupaten Pontianak mengajukan perubahan anggaran sebagaimana Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 berseta lampirannya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2006, sedangkan biaya ganti rugi tanah tertuang dalam lampiran II Peraturan Bupati Pontianak No : 25 tahun 2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak tahun 2006 pada kode rekening 2 01 0003 3 1 11 01 2 uraian : Pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2006, pemilik tanah yang dalam hal ini ahli waris H. SYUKRI, melalui SAMSIL, SH selaku Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah kepada Panitia Pembebasan Tanah sebagai persyaratan pembayaran ganti rugi, berupa :
Surat Jual Beli tanggal 7 Agustus 1926 tulisan Arab Melayu;
Terjemahan Arab Melayu ke Bahasa Indonesia yang dibuat oleh Departemen Agama Kantor Kota Pontianak tertanggal 21 Maret 2005;
Pernyataan Penyaksian Tanah Hak Milik tanggal 24 Pebruari 1990 tidak ada aslinya dan KTP atas nama SY.Ismail HS Nomor : 2289/B/V/I/1990 tidak ada aslinya;
Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak tanggal 29 Maret 1989;
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 1 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 2 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 Agustus 1999;
Kwitansi tanggal 16 September 1999;
Surat keterangan ahli waris tanggal 8 September 2004.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Nopember 2006 terjadi pelepasan hak atas tanah yaitu dari ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya menyerahkan tanah kepada Drs. H. DAENG SYARIFUDIN selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak dihadapan H. TRI SANTI HUDOYO, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak dengan disaksikan oleh HARUS HAS selaku Kepala Desa Sungai Raya dan DRS FAUZI KASIM selaku Camat Sungai Raya.
Bahwa dengan adanya anggaran pembebasan tanah lokasi Terminal Sungai Raya Dalam didalam APBD Perubahan Tahun 2006 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan telah adanya pelepasan hak atas tanah, maka pada tanggal 28 Nopember 2006, saksi SY. MAIMUNAH, S.Sos selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 246/BT kepada Bupati Pontianak cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk pembayaran pembebasan tanah lokasi terminal Sungai Raya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk dibayarkan kepada ahli waris H. SYUKRI melalui SAMSIL, SH selaku kuasa hukumnya ke Rekening atas Nama SAMSIL, SH rekening nomor : 10.421.01.62683-5 pada Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak.
Bahwa atas permintaan pembayaran tersebut, kemudian DRS. AURENTINUS DOLEK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM : 950/0542/01.0003/2006 tanggal 01 Desember 2006 menyetujui untuk pembayaran sebagaimana permintaan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dipotong Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 5%, sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
- Bahwa dengan telah dibayarnya ganti rugi tanah tersebut, maka tanah seluas 2.034 m2 dengan ukuran lebar 18 meter dan panjang 113 meter yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pontianak, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Adi Sucipto,
- Sebelah Selatan : sebagian tanah milik HM. ABU HANIFAH Bin HM YUSUF SAIGUN (bangunan Sekolah Dasar),
- Sebelah Barat : Jalan Sungai Raya Dalam.
- Sebelah Timur : Kebun Cina (Tanah HO),
- Bahwa pada tahun 2007, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak akan melakukan pembangunan terminal oplet Sungai Raya (pemindahan oplet dari RSU Sudarso), terdakwa MOCH SHAFEIE, BA bersama-sama dengan HERMANTO KADIR Alm meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak untuk menghentikan pekerjaan pembangunan terminal tersebut dan menuntut ganti rugi tanah tersebut.
- Bahwa atas tuntutan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak menganjurkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm agar mengajukan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak.
- Bahwa pada tanggal 23 April 2007 terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA melalui HERAWAN UTORO, SH selaku kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak atas sebidang tanah berukuran panjang 125 depa x lebar 25 depa atau seluas 3.125 depa persegi atau jika dikonversi menjadi : panjang 225 meter x lebar 45 meter yaitu seluas 10.125 m2 ke Pengadilan Negeri mempawah dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
- Sebelah Timur : Tanah Negara,
- Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak,
- Sebelah Selatan : Parit Kongsi/Tanah Negara
- Bahwa gugatan yang diajukan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut didasarkan pada surat kepemilikan tanah yaitu :
Surat Pernyataan atas nama DJAMALUDDIN Bin HM ABUHANIFAH tertanggal 25 April 1985.
Surat Keterangan tanah nomor 333/AG.210.2./SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin Bin HM. Abu Hanifah.
Surat Penyerahan dari Djamaluddin Bin HM Abu Hanifah kepada saksi Mochamad Shafeie, BA atas sebidang tanah tanggal 10 Desember 1985.
Bahwa untuk mengahadapi gugatan dari terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak periode masa jabatan tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.41-371 Tahun 2004 tanggal 06 April 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Pontianak Provinsi Kalimantan Barat memberikan kuasa kepada saksi IIS SUKANDAR, SH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak), saksi SRI WIJIASTUTI, SH (Plt Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Pontianak), saksi YUDI OKTAFIARZA, SH dan saksi BUNJAMIN, SH (keduanya staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pontianak) sebagaimana surat kuasa khusus Nomor : 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007.
Bahwa terhadap gugatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang amarnya dalam pokok perkara sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan penyerahan tanah dari Djamaluddin Bin HM Abuhanifah kepada Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) sesuai dengan surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1985 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RT I RK III desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak dengan panjang tanah 169 meter dan lebar 45 meter seluas 7.605 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Adisucipto;
Sebelah Timur : Tanah Negara;
Sebelah Selatan : Parit Kongsi;
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam
Adalah milik Muhammad Shafeie, BA (Penggugat).
Menyatakan Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) berhak menerima ganti rugi pelepasan hak atas tanah miliknya tersebut dari tergugat apabila diatas tanah tersebut digunakan oleh Tergugat untuk membangun terminal oplet/bus Sungai Raya yaitu sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah);
Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA tersebut termasuk di dalamnya tanah yang telah dibayar/diganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. SYUKRI yang telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak.
Bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, saksi IIS SUKANDAR, SH selaku kuasa hukum saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat laporan perkembangan hasil persidangan dalam bentuk Nota Penjelasan tanggal 14 Agustus 2007 perihal : Penjelasan Perkembangan Persidangan Perkara Perdata Nomor : 08 / Pdt.G / 2007 / PN.MPW antara lain pada point nomor 4 menerangkan : “Sebaiknya apabila proses ini tetap berlanjut, resiko bagi Pemerintah Daerah kalau kemungkinan dikalahkan oleh Majelis Hakim, maka atas keputusan tersebut kita masih punya upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan resiko pribadi bagi kita secara hukum lepas”, yang ditujukan kepada Bupati melalui saksi Drs. SUNARTO selaku Sekda Kabupaten Pontianak disampaikan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa oleh karena nota penjelasan tersebut belum turun dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH mengajukan nota penjelasan lagi dan nota tersebut belum ditanggapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM (nota masih berada pada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM).
Bahwa setelah Putusan Pengadilan dibacakan, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH menghadap langsung dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk nota dinas tanggal 26 September 2007 perihal : Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : Pdt.G/2006/PN.MPW kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tentang kekalahan dan Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sebesar Rp.800.000.000,- ukuran 18 m x 113 m = 2.034 m2.
Saat sidang ditempat luas tanah yang ditujukkan oleh penggugat tidak sama dengan luas tanah yang digugat, sidang ditempat ukuran 45 m x 169 m, sedangkan dalam gugatan 45 m x 225 m = 10.125 m2.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat pernyataan atas nama DJAMALUDIN tanggal 25 April 1985 yang didalamnya terdapat register Kecamatan No. 294/V-PT/985 tanggal 28 September 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Keterangan Tanah atas nama DJAMALUDIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya Nomor : 333/AG.2102/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya tandatangan Kepala Desa Sungai Raya (Atas nama HA GANI) dan tandatangan Camat Sungai Raya (Atas nama M SIREGAR) yang terdapat didalam surat pada no. 3 dan no. 4 tidak sama dengan contoh menggunakan surat-surat dari Desa Sungai Raya.
Adanya surat penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 dari DJAMALUDIN kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, surat keterangan tanah dan surat adat tanggal 12 Oktober 1935 berukuran 25 depa x 125 depa, padahal didalam surat adat bertuliskan Arab Melayu Tahun 1935 dan foto copy surat adat tahun 1935 yang saya dapat saat adanya gugatan oleh SYUKRI Tahun 2006.
Bahwa atas laporan saksi IIS ISKANDAR, SH tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku pemberi kuasa menyatakan pikir-pikir.
Bahwa sekitar 2 hari kemudian, saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sudah ada terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dihadapan saksi IIS ISKANDAR, SH yang pada pokoknya : “Pemkab akan mengajukan banding”, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA “Bahwa Pemkab telah membayar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika kau (terdakwa MOCH. SHAFEEIE, BA) bersedia mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) akan saya pertimbangkan”, selanjutnya saksi IIS ISKANDAR, SH keluar dari ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA masih berada didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa beberapa hari kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm menemui saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR, SH dihadapan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm “bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sanggup mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)”, tetapi saksi IIS ISKANDAR, SH tetap menyarankan untuk banding”, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM meminta saksi IIS ISKANDAR, SH untuk tidak banding dan direalisasikan pembayarannya.
Bahwa kemudian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui dan mengatakan antara lain :
Jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Akan menanggung pensertifikatan tanah.
Pajak tanah akan dibayar.
Memberikan honor untuk Tim.
Jika setuju tidak banding maka minta uang panjar (tidak menyebut nilai).
Bahwa kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil kembali oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM diruang kerjanya yang ternyata didalamnya sudah ada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR yaitu “terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia mengembalikan uang yang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun saksi IIS ISKANDAR, SH tetap mengatakan banding dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tetap meminta kepada saksi IIS ISKANDAR untuk menerima putusan dan merealisasikan pembayaran ganti Rugi.
Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, pada tanggal 04 Oktober 2007 saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kabag Hukum (IIS ISKANDAR,SH) yang isinya “kembali berkas, hub pak safei bahwa dana pertama besok di kabag anggaran”.
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW.
Bahwa setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor : 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2008 tanggal 14 Desember 2007 tersedia anggaran belanja modal pengadaan tanah kantor dengan kode rekening : 1.09 1.20.03 16 05 5 2 3 01 01 untuk Pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening Nomor : 5 2 3 01 13 uraian belanja modal pengadaan tanah sarana umum terminal pembebasan tanah untuk lokasi Sei Raya dan pada tanggal 23 Januari 2008 dibayarkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dengan bukti pengeluaran sebagai berikut :
Surat Penyediaan Dana APBD Tahun Anggaran 2008 PPKD selaku BUD Nomor : 1.20/1.20.03/002 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs. LAURENTIUS DOLEK selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat perintah membayar (SPM) Nomor: 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs Sunarto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dikurangi PPh 21 yaitu Rp.152.100.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. FUJI NURINSAN, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tanda terima tanggal dan bulan kosong tahun 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan ditandatangani oleh Drs. SUWANDA, M.Si selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, serta disetujui dibayar oleh Drs. SUNARTO selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa setelah dana sebesar Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipindahbukukan dari rekening Pemda Kabupaten Pontianak Nomor : 400.02.00001-7 Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah pada tanggal 23 Januari 2008 ke rekening terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah Nomor : 5025206942 atas nama terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2008, terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menarik seluruh uang ganti rugi tersebut dan digunakan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA antara lain untuk :
Diserahkan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Diserahkan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebagai pengembalian uang panjar yang diterima oleh istri terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM yaitu saksi H. TARMININGSIH, M.Kes;
Diserahkan kepada saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa kemudian Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH, MH meminta kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk menyerahkan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang telah diterima dari terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA.
Bahwa atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah tersebut, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membawa uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ke Ruang Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH. MH membagi uang tersebut yaitu kepada :
Terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),
Ketua Pengadilan Negeri Mempawah yaitu MARINGAN MARPAUNG, SH, MH sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),
Saksi Iis Iskandar sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Panitera Abu Bakar Alm sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa dengan demikian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah memberi hadiah berupa uang kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM semuanya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas setelah dibacakan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan mengajukan keberatan/eksepsi dan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi setelah disumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Muhammad Yamin, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Pengadaan Tanah untuk Terminal angkutan umum sungai raya, tapi tahunya hanya mengenai pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris Sukri tahun 2006, karena saksi adalah ahli waris almarhum HM. Syukri HM Yusuf;
Bahwa letak tanah Eks Kantor Camat Sungai Raya yang di gugat oleh Almarhum HM. Syukri HM Yusuf melalui pengacara sdr. Samsil SH adalah terletak di Jln. Adisucipto/ Jln. Sungai Raya Dalam Rt. 01/Rw.III dengan luas 10 Depa x 125 Depa = 1.250 Depa jika di konversi menjadi = 4.050 m, dasar pemilikan tanah dari almarhum HM. Syukri berasal dari pembelian seharga Rp. 37.500.000,- dari Djamaludin (alm) yang di tuangkan dalam surat jual beli;
Bahwa surat jual beli tanah dan surat sejarah tanah dalam bahasa Arab Asli kemudian saksi serahkan kepada Pemkab Kab Pontianak setalah adanya pembayaran ganti rugi Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ). Ke dua surat tersebut di peroleh saksi dari ibu saksi yang bernama Hj. Hamsah sekitar tahun 2004;
Bahwa pada saat saksi menerima surat jual beli tanah pada tanggal 1 Agustus 1999 saksi bersama ibu saksi an. Hj. Hamsah menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dengan lokasi dan gambar sebagaimana dalam surat sejarah tanah dan surat jual beli yakni berukuran 10 depa x 125 depa = 1.250 depa , jika di konversi menjadi ( 1 depa = 1,8 meter) menjadi 18 m x 225 m = 4.050 m2 dengan batas utara Jln. Adisucipto, barat Jln. Sungai Raya Dalam, timur tanah kosong ( tidak tahu pemiliknya), selatan ( sekarang di antara Asrama ). Pada saat pengukuran ternyata tanah kami dengan ukuran tersebut di atasnya dari utara selatan berdiri bangunan Kantor Camat, beberapa Rumah Dinas dan bangunan SD dan Gudang Besi;
Bahwa setelah saksi memiliki Surat Jual Beli Tanah dan Riwayat Tanah dalam bahasa Arab tersebut serta setelah di lakukan pengukuran selanjutnya saksi dan ahli waris HM Sukri melalui sdr. Samsil selaku Kuasa Hukum pada tahun 2006 mengajukan gugatan perdata ganti rugi tanah kepada Pemkab Kab. Pontianak melalui PN Mempawah;
Bahwa saksi dan ahli Waris HM Sukri hanya mengajukan gugatan ganti rugi atas tanah yang di atasnya berdiri Kantor Camat Sungai Raya, Rumah Dinas Camat Sugai Raya dan sekolah dasar dengan ukuran 18 x 113 M2 = 2.034 M2 dari barat Jln Sunga Raya Dalam, utara Jln Adisucipto dan timur tanah kosong dan selatan Parit.
Bahwa sebelum PN Mempawah memutuskan putusan atas gugatan tersebut, di tengah jalan di lakukan perdamaian antara Pemkab dengan ahli Waris HM Sukri dalam bentuk Pemkab di haruskan membayar ganti rugi tanah atas tanah milik ahli waris HM Sukri 2.034 M2 yang sekarang di gunakan untuk terminal angkutan umum sungai raya Kab. Kubu Raya;
Bahwa Ahli Waris HM. Sukri telah menerima ganti rugi pada tahun 2006 dari Pemkab Kab. Pontianak sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) yang di terima melalui rekening Bank BPD Kalbar an. Samsil selaku Kuasa Hukum HM. Sukri;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
Eddy Mudianto, SH.MH. saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2004 s/d 2007 saksi bertugas di bagian pemerintahan setda Kab. Pontianak sebagai kasubag Pertanahan pada Setda kab. Pontianak;
Bahwa saksi ketika bertugas sebagai kasubag Pertanahan setda kab Pontianak saksi mengetahui adanya kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan terminal umum sejak adanya putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 20/PDT.G./2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yang pada pokoknya Hakim PN Mempawah memutuskan adanya kesepakatan antara Hj. Hamsah dkk selaku ahli Waris dari HM Syukri dengan Bupati Pontianak yaitu Pemda Kab. Pontianak bersedia membayar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) kepada tergugat;
Bahwa saksi tidak tahu alasannya kenapa pihak Pemda Kab. Pontianak melakukan perdamaian dengan para penggugat tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut dalam proses persidangan, saksi tidak pernah ikut dalam rapat pembahasan mengenai adanya gugatan tanah tersebut, sepengetahuan saksi pembahasan pembahasan mengenai adanya gugatan tanah tersebut ada di bidang Aset Dinas Pendapatan dan Pengelolaan keuangan aset daerah BPPKAD Kab. Pontianak, perlu saksi jelaskan kenapa pembahasan tidak pada sub bagian pemerintahan di mana saksi selaku kasubag Pertanahan adalah karena ada perbedaan antara pembebasan tanah murni dengan pengadaan tanah melalui gugatan. Bila pengadaan tanah murni ( dari tiada menjadi ada ) maka menjadi tupoksi bidang saksi, akan tetapi karena dalam kasus ini posisinya adalan karena adanya gugatan dari pihak lain maka di tangani oleh bidang Aset BPPKAD ( badan pengelolaan pendapatan keuangandan aset daerah;
Bahwa saksi tidak pernah di undang atau di ajak untuk rapat membahas mengenai adanya gugatan tanah tersebut, saya ikut rapat setalah adanya putusan PN Mempawah tersebut;
Bahwa saksi mengetahu pembebasan tanah yang tahun 2006 posisi saya waktu itu sebagai kasubag Pertanahan bagian pemerintahan setda Kab. Pontianak kami hanya melakukan atau melaksanakan putusan Damai Pengadilan Negeri Mempawah;
Bahwa ketika saksi melaksanan putusan Pengadilan Negeri Mempawah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) posisi saksi sebagai Kasubag Pertanahan dan sekaligus sebagai anggota Tim Pembebasan Tanah;
Bahwa dasar pembentukan Tim Pembebasan tanah tersebut adalah berdasarkan Keputusan Bupati Pontianak nomor: 352.A Tahun 2006 tanggal 25 September 2006, adapun susunan tim tersebut adalah sebagai berikut:
Sekbi Suaib ( almarhum) selaku Sekda Kab. Pontianak sebagai penanggung jawab;
Daeng Syarifudin selaku Asisten Pemerintahan sebagai ketua;
Agus Supriadi selaku Kabag Pemerintahan sebagai sekretaris;
Tri Santi Hudoyo selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota;
IIs Iskandar sebagai kepala bagian Hukum selaku anggota;
HM. Nasir selaku Kabag Kekayaan Daerah selaku anggota;
Fauzi Kasim selaku Camat Setempat selaku anggota;
Sholikin Kasubsi PT Kantor Pertanahan kab. Pontianak;
Saya sendiri ( Eddy Mudianto ) Kasubag Pertanahan bagian pemerintahan pada Setda Kab. Pontianak;
Hasan Usman kasubag Pemerintahan Umum bagian pemerintahan pada Setda Kab. Pontianak;
Akramudin Kasubag tata pemerintahan pada setda kab Pontianak.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi tim panitia pembebasan tanah adalah sebagai berikut:
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah dan bangunan, tanaman dan benda benda lain yang ada di atasnya;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah;
Menaksir dan mengusulkan besaran ganti rugi;
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besaran ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi;
Membuat BA pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mengadiministrasikan atau mendokumenkan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada yang berkompeten.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, tim pengadan tanah melaksanakan tugas dan fungsi antara lain setelah adanya putusan PN Mempawah nomor: 20/PDT.G/2006/PN. MPW tgl 8 Agustus 2006 yang mengharuskan Pemda kab. Pontianak untuk membayar ganti rugi tanah Eks Kantor Camat sungai raya, lalu panitia pembebasan tanah melakukan rapat tanggal 14 Nopember 2006 di ruang Rapat Asisten, yang di pimpin oleh sdr Daeng Syarifudin dan di hadiri oleh enam orang angota tim antara lain sdr. Agus Supriyadi, HM. Nasir Ali, IIS Iskandar, Hasan Usman, saya sendiri ( Eddy Mudianto) dan kuasa pemilik tanah yakni sdr. Samsil. Dalam rapat tersebut membahas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut, dalam rapat tersebut di peroleh kesimpulan untuk sepakat melaksanakan putusan pengadilan tersebut yang di tuangkan dalam Notulen rapat;
Bahwa sepengetahuan saksi proses penganggaran untuk pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta tersebut di ajukan oleh bagian kekayaan daerah lalu di masukan dalam perubahan anggaran belanja daerah tahun 2006 pada belanja Pos Setda dan di bayarakan pada triwulan IV tahun 2006, proses penganggaran di ajukan oleh bagian kekayaan daerah lalu di masukan dalam perubahan anggaran belanja daerah tahun 2006 pada belanja Pos Setda Kab. Pontianak dan di bayarakan pada triwulan IV tahun 2006;
Bahwa mengenai waktu pelaksanaan pembayaran ganti rugi saksi tidak tahu, saya tahunya mengenai adanya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari pihak Samsil kepada Pemda Kab. Pontianak. Karena waktu itu tugas saya hanya menyiapkan dokumen pelepasan hak, Perincian biaya, Berita Acara Penetapan Ganti Rugi dan sebagainya;
Bahwa luas tanah eks Tanah Kantor Camat sungai raya yang di lakukan ganti rugi sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) adalah seluas 2034 M2 bagian dari areal Eks tanah Kantor Camat yang dijadikan Terminal Sungai Raya tersebut;
Bahwa saksi selaku anggota panitia pelepasan hak atas tanah telah menerima dari sdr Syamsir, SH selaku pengacara para tergugat berupa surat surat asli antara lain terjemahan arab melayu yang di buat oleh Departeman Agama Kota Pontianak ke bahasa Indonesa tanggal 21 Maret 2005 dan surat surat lainnya yang berkaitan dengan tanah yang akan di lakukan pembayaran ganti rugi tersebut, selanjutnya surat surat tersebut saksi copy lalu di jilid kemudian di sampaikan kepada sdri Syarifah Maimunah selaku Bendahara Setda Kab. Pontianak selanjutnya diproses dibagian keuangan untuk proses atministrasi pembayaran ganti rugi. Sepengetahuan saya surat surat tersebut saat ini aslinya ada di bagian Keuangan BPPKAD (Badan pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah);
Bahwa setelah di lakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut, saksi belum menindak lanjuti untuk proses pengurusan sertifikat ke Kantor Pertanahan dengan alasan belum ada anggaran untuk kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut dalam sebagai anggata Tim maupun sebagai Kuasa Bupati dalam dalam pembayaran ganti rugi tanah ke II yang waktu itu di ajukan gugatannya oleh terdakwa M Syafei’e BA karena saksi sejak tangal 14 Agustus 2007 melakukan tugas belajar di UNDIP Semarang;
Bahwa mengenai adanya pembayaran II ganti rugi tanah Eks Kantor Camat Sungai Raya kepada terdakwa M. Syafei’e BA saksi tidak tahu persis tapi mengenai hal itu saya sedikit informasi mengenai hal tersebut karena saya pernah di telephone oleh staf saya ketika saya sedang tugas belajar di UNDIP;
Bahwa mengenai proses gugatan tersebut saksi tetap tidak tahu karena saksi tidak terlibat dalam proses peradilan, tidak pernah dimintakan pendapatnya selaku kasubag Pertanahan dan tidak masuk dalam tim kuasa hukum Pemda Kab. Pontianak;
Bahwa sepengetahuan saksi yang paling tahu mengenai adanya pembayaran ganti rugi ke II atas tanah eks Kantor Camat Sungai Raya untuk pembamngunan Terminal Sungai Raya adalah Kabag Hukum an. Iis Iskandar, SH. Sri Wijiastuti, SH Plt Kasubag bantuan Hukum bagian hukum setda kab Pontianak, Yudi Oktafiarza, SH staf bagian Hukum setda kab Pontianak dan sdr Bunjamin, SH staf bagian hukum Setda Kab. Pontianak.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
HASAN USMAN. BA, saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya proses ganti rugi pembebasan tanah untuk Terminal angkutan kota Sungai Raya tahun 2006 karena saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah, sedangkan untuk pembayaran ganti rugi tanah untuk Terminal angkutan umum tahun 2007 saksi tidak tahu namun saksi waktu itu masih menjabat sebagai Kasubag Tata Pemerintahan Setda Kab Pontianak.
Bahwa saksi menjadi anggota Panita Pembebasan Tanah untuk tahun 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Pontianak nomor: 352.A. Tahun 2006 tentang tim pembebasan tanah pemerintah Kab Pontianak yang di tanda tangani oleh Agus Salim selaku Bupati Pontianak tanggal 29 September 2006, adapun susunan panitia tersebut antara lain sebagai berikut:
Sunarto, Sekretaris Daerah Kab.Pontianak selaku Penanggung Jawab;
Daeng Sarifudin, Asisten Tata Praja selaku ketua Panitia kemudian di gantikan oleh Agus Suparwanto;
Agus Supriady, Kabag Pemerintahan Setda kab. Pontianak selaku Sekretaris;
Kepala Badan, Dinas / instansi Vertikal terkait di Kab Pontianak( saksi tidak tahu namanya);
Iis Iskandar, SH, Kabag Hukum Setda Kab. Pontianak;
Drs HM. Nasir Ali Kabag Kekayaan Daerah sebagai;
Drs Fauzi Kasim, Camat Sungai Raya;
Lurah/ Kades Sungai Raya;
Kasubsi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan;
Saksi, Kasubag Tata Pemerintahan;
Drs. Sumanto Kasubag Pem Umum;
Staf bagian pemerintahan setda Kab. Pontianak (saksi tidak tahu namanya)
Tugas sebagai Panitia di antaranya menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi sedangkan selebihnya saksi lupa namun tugasnya tersebut tertuang dalam SK Bupati tersebut di atas.
Bahwa panitia Pembebasan tanah tersebut di atas tidak menjalankan kegiatan sebagai mana tugas nya sebagaimana di tetapkan dalam SK tersebut melainkan hanya mendasarkan kepada Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah no: 20/PDT/G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yang mana dalam putusan PN tersebut menguatkan adanya perdamaian di muka sidang;
Bahwa yang menjadi dasar Panitia Pembebasan tanah menyetujui pembayaran ganti rugi tanah kepada pemilik tanah adalah Putusan Pengadilan Mempawah tersebut di atas, yang di bahas dalam rapat panitia pembebasan tanah di ruang Asisten Tata Praja setda Kab. Pontianak tanggal 14 November 2006;
Bahwa mengenai sejauh mana pekerjaan panitia pembebasan tanah untuk mengetahui ukuran tanah dan batas batasnya dan penetapan harga tanah tidak di buat Berita Acara.
Bahwa saksi tidak tahu bentuk bidang tanah dan ukuran tanah yang di bebaskan;
Bahwa mengenai Sertifikat tanah yang di bebaskan, mekanisme pembayaran saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
AGUS SUPRIYADY, saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah sebagai sekretaris Panitia Pengadaan tanah terminal sungai raya yang pertama tahun 2006 yang di laksanakan berdasarkan putusan Perdamaian yang di kuatkan Pengadilan Negeri Mempawah, pada mulanya sudah ada gugatan daari ahli waris sejak tahun 1980 an yang menggugat tanah seluas 2034 M2, oleh Pemda sudah di lakukan upaya negoisasi akan tetapi tetap di lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah;
Bahwa yang mengajukan gugatan tersebut adalah H. Sukri HM. Yusuf;
Bahwa saksi dalam tim pembebasan tanah tersebut bertindak sebagai sekretaris, yang mana tugas sebagai sekretaris adalah menyiapkan rapat dan administrasi yang berkaitan dengan pembebasan dan pengadaan tanah dan sebagai sekretaris saksi di bantu oleh sekretariat yang tehnis pelaksanaan segala atministrasi di laksanakan oleh beberapa orang Kasubag yang juga terlibat sebagai anggota Kepanitiaan;
Yang membentuk dan menunjuk Pantia pengadaan tanah tahun 2006 adalah Bupati Pontianak ( H. Agus Salim ) pada tanggal 25 September 2006, sedangkan tugas panitia adalah melakukan pembebasan / pengadan tanah misalnya pemerintah membutuhkan tanah untuk di laksanakannya pembangunan maka panitia melakukan pembebasan tanah, terkait dengan pembebasan tanah untuk tahun 2006 berdasarkan putusan pengadilan, maka di mulai proses oleh Panitia ( pencairan, melakukan rapat untuk di lakukan pembayaran atau tidak ) dan terkait dengan Dana langsung kepada rekening yang bersangkutan, rapat tersebut di hadiri oleh seluruh unsur panitia dan termasuk salah seorang pengacara dari Ahli Waris;
Bahwa rapat di lakukan bebarapa kali setelah adanya putusan, adapun materi yang di bahas dalam rapat tersebut ialah mengenai pembayaran ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp.800.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) dalam rapat tersebut di buatkan Notulen dan BA rapat yang di tanda tangani oleh semua panitia pengadaan;
Bahwa pelepasan hak di lakukan pada bulan November 2008;
Bahwa Lokasi tanah tersebut di Jalan Sungai Raya Dalam Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak dengan batas batas sebagai berikut: sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Raya Dalam, sebelah timur berbatasan dengan jalan Adisucipto, sebelah barat berbatasan dengan Kebun Binatang; dan sebelah barat berbatasan dengan Parit.
Bahwa pembayaran ganti rugi tersebut berdasarkan pada Putusan pengadilan Negeri Mempawah yang berisi menguatkan perdamaian antara Penggugat dan Pemda Kab. Pontianak sebagaimana di kuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mempaah Nomor: 20/PDT.G/2005/PN.Mpw tanggal 8 Agustus 2006;
Bahwa saksi ikut menanda tangani Notulen pada tanggal 14 Nopember 2006 mengenai rapat pembahasan untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah terminal Sungai raya berdasarkan putusan pengadilan Negeri Mempawah tersebut di atas;
Bahwa sebelum di lakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut beberapa kali di lakukan survai bersama dengan Dinas PU dan Dinas Perhubungan, ketika survai di lakukan di temukan ada beberapa kantor Camat, beberapa Rumah Dinas Camat dan Pegawai Kecamatan, sekolah Dasar dan Pesuruh SD;
Saksi tidak ikut dalam Panitia pembebasan tanah yang ke II yakni untuk pembebasan tanah kepada sdr. Shafei’e BA karena saksi sudah pindah tugas pada tanggal 14 Juni 2007 sebagai Kabid Pajak Kabupaten Pontianak berdasarkan SK Nomor: 821.23-11 tahun 2007.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
ASMIDI BIN H. ABDURRAHMAN saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Riwayat jabatan saksi adalah pada Th. 1983 di angkat sebagai CPNS pada kantor Agraria Kab. Kapuas Hulu kemudian pada Th. 1997 pindah tugas sebagai staf pengukuran pada seksi Survai pengukuran dan pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Pontianak hingga sekarang;
Bahwa tugas tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Petugas Pengukuran tersebut adalah mengukur bidang bidang tanah yang di mohonkan oleh Masyarakat atau instansi untuk proses penerbitan sertifikat;
Bahwa urutan dari permohonan masyarakat / instansi sampai di lakukan pengukuran adalah sebagai berikut Pertama tama adalah adanya permohonan pensertifikatan, permohonan tersebut di buat 4 (empat) rangkap lalu salah satu rangkap permohonan tersebut di kirim ke seksi Survai pengukuran dan pemetaan, selanjutnya surat tersebut di catat dan di bukukan selanjutnya di tunjuk petugas pelaksana pengukuran lapangan, selanjutnya di terbitkan surat tugas pengukuran lapangan, selanjutnya berdasarkan surat tugas tersebut saksi sebagai petugas turun kelapangan untuk melakukan pengukuran, hasil pengukuran tersebut berupa data panjangan, lebar, Azimuth (sudut kemiringan tanah), batas batas tanah (situasi di sekeliling tanah) selanjutnya di catat di Gambar dalam lembaran gambar ukur, selanjutnya lembaran gambar ukur tersebut di salin dalam bentuk Peta Pendaftaran selanjutnya peta Pendaftaran di simpan kembali dalam arsip Penyimpanan peta. Selanjutnya dari Lembaran Gambar Ukur tersebut tertuang bentuk ukuran tanah yang di mohonkan berikut ukuran ukurannya, selanjutnya saya sebagai petugas membukukan nomor surat ukur dan nomor Identifikasi bidang tanah/NIB, setelah mendapatkan nomor surat ukur dan nomor NIB selanjutnya nomor tersebut di catatkan dalam gambar ukur dan peta pendaftaran, kemudian baru di cetak Surat Ukur, selanjutya formulir surat ukur tersebut setelah di isi kemudian di bawa ke Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan untuk di periksa kebenarannya selanjutnya setelah di setujui baru di paraf kasubsi kemudian baru di bawa ke Kasi Survai Pengukuran dan Pemetaan untuk di tanda tangani, selanjutnya surat ukur tersebut di gandakan lalu salinannya di serahkan ke Seksi Hak Atas Tanah untuk diprose lebih lanjut, adapun yang memproses lebih lanjut oleh Panitia A ( Pemeriksa Tanah ) dan seksi lainnya;
Bahwa Sertifikat nomor Hk Pengelolaan Nomor 6 tahun penerbitan sertifikat tanggal 23 Maret 2010 atas nama Pemegang Hak Pemerintah kabupaten Pontianak beserta lampirannya atas tanah yang terletak di Kab. Kubu Raya adalah betul saksi sebagai petugas ukurnya tapi saksi tidak ingat lagi surat tugas saksi dan lupa waktu itu saksi bersama siapa;
Bahwa luasan tanah tersebut sebagaimana dalam Sertifikat adalah seluas 6025M2 ( enam ribu dua puluh lima meter persegi;
Bahwa peruntukan tanah seluas 6.025 M2 tersebut adalah untuk terminal umum sungai raya;
Bahwa mengenai masalah tanah yang di mohonkan adalah seluas 7.605 M2 tapi yang di terbitkan sertifikat hanya untuk ukuran : 6.025 M2 dapat saksi jelaskan bahwa waktu itu saksi setalah mendapat surat tugas ( ST) lalu saksi bersama sdr. Makmur turun ke lapangan untuk mengambil data ukuran (panjang/lebar) serta Sudut/ Azimuth, setelah itu data tersebut saya tuangkan ke dalam lembar Gambar Ukur dan peta Pendaftaran, setelah itu pimpinan ( Kasi Survai, pengukuran dan pemetaan ( Kasi SPP ) memerintahkan untuk menghitung luas tanah tanah tersebut ternyata luasnya hanya 7.035M2 setelah itu Kasi SPP memerintahkan secara lisan untuk mencetak gambar tersebut ke dalam surat ukur. Selang beberapa lama Kasi SPP tersebut memerintahkan untuk memotong gambar tersebut ( di dalam surat ukur ) pada bagian depan jalan Sungai Raya Dalam selebar kurang lebih 4.5 M sepanjang jalan Sungai Raya Dalam, sehingga luasan tanah tersebut menjadi berkurang, dengan hasil 6.025 M2 dan waktu itu saya di perintahkan secara lisan untuk menarik garis pada lembar surat ukur dan mengarsir bagian yang di keluarkan;
Bahwa yang menyuruh mengurangkan luasan tanah tersebut sehingga menjadi hanya seluas 6.025 M2 adalah saksi Rafael Syamsudin, SH dengan alasan ada Komplain dari pihak lain terhadap tanah tersebut;
Bahwa perintah pengurangan tersebut adalah mengurangkan tanah selebar 4.8 M sepanjang pinggi jalan suangai raya;
Bahwa saksi tidak tahu pemilik tanah yang di kurangkan/di arsir dalam gambar tanah tersebut;
Bahwa ketika saksi melakukan pengukuran tanah tersebut tidak ada saksi saksi dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang sedang di ukur, dan waktu pengukuran tersebut batas ukurnya adalah untuk sebelah timurnya batas nya pagar tembok permanen, sebelah utara dan barat berbatasan dengan Parit Kecil, sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Parit Besar. Sehingga batas batasnya sudah jelas tidak perlu lagi saksi dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Bahwa ketika pengukuran yang menunjukan batan batas tanah adalah sdr. Ruspandi, SH.Mkn. dan beberapa stafnya perwakilan dari Pemda kab. Pontianak yang turut hadir dalam pengukuran tersebut;
Bahwa saya tidak tahu orang yang menyampaikan keberatan atas tanah tersebut sehingga ada perintah untuk mengurangi luasan tanah yang di ukur tersebut;
Bahwa setelah saksi membaca barang bukti berupa surat Bupati Pontianak kepada Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak nomor: 590/02/Pertanahan-A tanggal 15 Januari 2009 perihal Permohonan hak Pengelolaan yang pada pokoknya terhadap tanah tersebut telah di lakukan pembayaran dua kali yakni untuk tahun 2006 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 dan untuk tahun 2007 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007. Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui mengani hal tersebut yang jelas atas terminal angkutan umum tersebut saksi hanya sekali melaksanakan tugas pengukuran;
Bahwa ketika saksi melakukan pengukuran tanah tersebut, sdr Ruspandi, SH Mkn dkk selaku pihak dari Pemda sama sekali tidak menunjukan tanah yang untuk ukuran 2000 M2 dan yang ukuran 7605M2 dan juga tidak menunjukan tanah di luar terminal yang ukurannya 2000m2;
Bahwa saksi setelah membaca barang bukti berupa copy surat Penjelasan Tambahan Tim Penelitian Tanah yang di buat dan di tanda tangani hari Rabu tanggal 15 Juli 2009 oleh sdr. H. Suryanto Alwi, Makmur, M. Yusuf, Frans Saragih, SH., Podo. Saksi menjelaskan bahwa yang menjadi alasan pengurangan luasan tanah bukan surat tersebut melainkian perintah lisan dari Kasi SPP yakni sdr. Rafael Syamsuddin, SH;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
IIS ISKANDAR, SH , saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengenai perolehan tanah yang sekarang di gunakan untuk terminal angkutan kota yang terletak di Jln. Ahmad Yani, desa Sungai Raya kab. Kubu Raya berasal dari hasil gugatan yang di ajukan oleh terdakwa Syafei pada tahun 2007 dan sdr. Syamsil pada tahun 2006, yang pada saat adanya gugatan tersebut saya dkk di tunjuk oleh Bupati Pontianak ( Drs. Agus Salim, MM ) sebagai Kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus;
Bahwa tim Kuasa Hukum Pemda kab Pontianak yang di tunjuk Bupati Pontianak sebagai berikut:
Kuasa hukum Pemda untuk menghadapi gugatan I tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Iis Iskandar, SH (saksi)
Sriwijiastuti
Yudi Oktafiarza, SH
Bahwa Tim Kuasa Hukum Pemda sebagaimana surat kuasa Khusus No: 183.1/0735/HK tanggal 07 Mei 2007 untuk menghadapi Gugatan II tersebut di atas antara lain sebagai berikut:
Saksi ( Iis Iskandar, SH)
Sri Wijiastuti, SH
Yudi Oktafiarza, SH
Bunyamin, SH
Bahwa Adapun tugas pokok dan fungsi Kuasa Hukum antara lain adalah sebagai berikut:
Menghadiri sidang;
Serta mempertahankan hak yang member kuasa yang dalam hal ini pemkab Pontianak, termasuk banding;
Bahwa awal mulanya Pemkab Kab Pontianak di gugat oleh terdakwa Syafie adalah semula tanah yang terletak di Jln Adisucipto, ds Sungai Raya Kec. Sungai Raya di tempati oleh bangunan Kantor Camat Sungai Raya, Rumah Dinas Camat, Perumahan Pegawai Kecamatan dan SD, selanjutnya oleh Pemerintah akan di jadikan terminal, pada tahun 2006 saat di lakukan pembongkaran bangunan tersebut, kemudian pada tahun 2006 Pemkab di gugat secara perdata oleh Ahli Waris Sukri dalam hal ini di wakili oleh sdr Samsil selaku kuasa hukumnya;
Bahwa gugatan pertama yang di ajukan oleh sdr Samsil tersebut serta gugatan yang ke II oleh terdakwa Syafei, BA semuanya di lakukan di Kantor Pengadilan Negeri Mempawah.
Bahwa untuk gugatan yang pertama yang di ajukan oleh sdr Samsil tersebut tidak sampai pada putusan, yaitu menjelang putusan para pihak membuat kesepakatan untuk melakukan perdamaian dengan syarat tertentu;
Bahwa proses perdamaian di Pengadilan tersebut berawal ketika masih dalam proses persidangan, saksi di panggil oleh Bupati Pontianak ( Agus Salim ) untuk meminta penjelasan perkembangan persidangan yang pada intinya masih dalam persidangan kemudian Bupati menanyakan alat bukti tergugat, lalu di jawab oleh saksi bahwa alat buktinya lemah namun saksi tetap meminta untuk bertahan kemungkinan ada bukti lain yang mendukung, kemudian Bupati mengatakan kepada saksi bahwa mengingat proyek pembangunan terminal telah berjalan apakah masih ada upaya perdamaian, kemudian saksi jawab bahwa bila hal tersebut di kehendaki maka saksi siap untuk melakukan perdamaian, dua hari kemudian saksi di panggil lagi oleh Bupati dan mengatakan perkara gugatan agar damai saja. Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi melalui telepon menghubungi Samsil untuk berdamai. Selanjutnya setelah selesai sidang saya menemui Samsil untuk membicarakan perdamaian. Dalam Pembicaraan sdr Samsil meminta pembayaran sebagai mana dalam gugatan atas tanah berukuran 18 meter x 113 meter = 2.034.000,- atas harga tersebut kemudian saya melaporkan kepada Pak Agus Salim selaku Bupati Pontianak, kemudian Bupati Minta harga Rp.600.000.000,- kemudian saksi sampaikan kepada sdr. Samsil kemudian sdr Samsil meminta Rp. 900.000.000,- selanjutnya saksi sampaikan lagi selanjutnya Bupati Menawar Rp. 800.000.000,- selanjutnya saksi sampaikan melalui Telepon dan akhirnya di setujui oleh sdr Samsil, SH.
Bahwa Bupati menetapkan harga Rp. 800.000.000,- setelah mendapat masukan dari saksi dengan dasar NJOP waktu itu;
Bahwa setelah adanya kesepakatan harga, selanjutnya pada saat persidangan pada tanggal 3 Agustus 2006 saksi menyampaikan kepada Hakim tentang isi perdamaian yang saksi tulis diatas kerta bermaterai ditanda tangani oleh tergugat (saksi sendiri ) dan penggugat sdr Samsil. Setelah adanya perdamian kemudian pada tanggal 8 Agustus 2006 di putus oleh PN Mempawah nomor: 20/PDt.G/2005/PN.Mpw tanggal 8 Agustus 2006 terhadap adanya perdamaian tersebut;
Bahwa Tim Kuasa hukum sependapat adanya informasi perdamian tersebut namun tidak ikut dalam Negoisasi harga, selanjutnya setelah adanya Dading ( Perdamaian ) tersebut Berkas Gugatan sampai pada Putusan di serahkan ke Bagian Pertanahan untuk di persiapkan anggaran dan di lakukan pembayaran;
Bahwa anggaran pembayaran Ganti Rugi Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta ) berasal dari APBD Perubahan tahun 2006. Ganti rugi tersebut telah dibayarkan kepada penggugat yakni sdr. Samsil melalui transfer rekening pada bulan November 2006;
Bahwa Panitia pembebasan tanah untuk terminal angkutan kota di sungai raya tersebut berdasarkan SK Bupati Pontianak Nomor: 352.A.Tahun 2006 tanggal 25 September 2006 tentang Tim Pembebasan Tanah Pemerintah Kab. Pontianak antara lain sebagai berikut:
Daeng Syafruddin selaku Plt.Sekda sebagai Penanggung jawab.
Daeng Syafruddin selaku Asisten Tata Praja selaku Ketua
Agus Supriyadi selaku Kabag Pemerintahan
Kepala Badan/kantor/Dinas terkait
Iis Iskandar, SH selaku Kabag Hukum
Drs.HM. Nasir Ali
Camat Setempat
Lurah/kades
Edi Murdianto selaku kasubsi Pendaftaran tanah
Hasan Usman selaku Kasubag Tata pemerintaahan dst
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Pembebasan Tanah pernah melakukan pengecekan tanah (tapi datang tidak bersama tim lainnya ) ke Lokasi tanah Eks kantor Camat dengan di dampingi oleh sdr Samsil selaku Kuasa Hukum penggugat, dari hasil pengecekan tersebut di temukan bahwa tanah yang di gugat lebih sempit dari yang di gugat sebagaimana dalam riwayat tanah , penggugat hanya menggugat tanah yang di tempati bekas Kantor Camat yang berturut turut dari utara ke selatan adalah Kantor Camat, rumah Dinas Camat sekitar 4 rumah, dan bangunan SD dengan batas batas sebelah utara jln Adisucipto, sebelah timur tanah kosong, sebelah barat adalah Parit, sebelah barat jln. Sungai Raya Dalam, sedangkan yang di gugat oleh Sukri hanya sebatas bangunan tersebut yaitu lebar tanah 18 Meter x 113 Meter = 2.034 M2 yang bentuk tanah adalah empat persegi panjang.
Bahwa rumah dinas Camat bukan termasuk dalam ukuran yang di gugat oleh Ahli Waris Syukri;
Bahwa pada tanggal 14 November 2006 di adakan rapat di ruang rapat Asisten Tata Praja setda Kab Pontianak yang di pimpin oleh Drs Daeng H Syarifudin (asisten tata praja setda kab. Pontianak) untuk melakukan musyawarah pelaksanaan keputusan Pengadilan negeri Mempawah mengenai ganti rugi tanah eks kantor Camat Sungai Raya untuk pembangunan terminal sungai raya yang dihadiri pula oleh penggugat yang bersepakat untuk melakukan ganti rugi yang besarannya Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) di kurangi pajak 5% dan biaya Panitia 4% yang pembayarannya telah di anggarkan dalam APBD Kab. Pontianak tahun 2006 dalam APBD Perubahan. Pada saat kesepakatan tersebut pemilik tanah/penggugat menyerahkan surat surat asli tanah antara lain sebagai berikut:
Surat Jual Beli tanggal 7 Agustus 1926 tulisan arab melayu.
Terjemahan arab melayu ke Bahasa Indonesia
Pernyataan Penyaksian tanah ( foto copy )
Putusan/Penetapan PA Pontianak tanggal 1 Agustus 1999
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 1 Agustus 1999
Kwitansi Tanggal 2 Agustus 1999
Kwitansi tanggal 16 Agustus 1999
Kwitansi tanggal 22 Agustus 1999
Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 8 September 2004
Surat surat di maksud telah di serahkan kepada bagian Subbag Pertanahan bagian pemerintahan ( Edy Mudianto)
Bahwa saksi tidak tahu apakah terhadap tanah yang sudah di lakukan ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) tersebut sudah di sertifikatkan atau belum, yang jelas semua berkas tanah tersebut sudah saksi serahkan ke bagian pertanahan Setda Kab Pontianak;
Bahwa saksi hanya mengetahui ada sertifikat hak pengelolaan no. 6 sebagai pemegang hak Pemkab Pontianak atas tanah terletak di Kab Kubu Raya, namun gambar ukur berbeda dengan gambar pada saat saksi melakukan sidang di tempat dalam perkara yang di ajukan oleh Shafeie, BA saat di ukur lebar 45 M x Panjang 169 m = 7.605 M2 dengan demikian bentuk persegi panjang, namun gambar dalam sertifikat di maksud berbeda yaitu bentuknya segi Sembilan;
Bahwa saksi pernah menanyakan proses perkembangan permohonan sertifikat ke bagian pemerintahan dan di jawab masih dalam proses, namun tiba tiba tanggal 23 April 2007 ada gugatan baru terhadap tanah yang berlokasi di tempat yang sama oleh Shafeie, BA yang di wakili oleh Utoro, SH & rekan namun luasnya berbeda dengan gugatan sebelumnya dari sdr Sukri seluar 2.034 M2 sedangkan yang di gugat oleh Shafeie,BA seluas 10.125 M2. Bahwa letak tanah yang di gugat adalah tanah Eks Kantor Camat Sungai Raya di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab Pontianak ( sekarang masuk Kab Kubu Raya).
Bahwa Kuasa dari Pemda Kab Pontianak untuk menghadapi gugatan dari sdr Shafei, BA adalah antara lain sebagai berikut:
Iis Iskandar, SH (saksi)
Sri Wijiastuti, SH
Yudi Oktafiarza, SH
Bunjamin, SH
Bahwa mengenai sejak kapan bangunan eks kantor Camat Sungai Raya mulai berdiri saksi tidak begitu tahu karena tidak mendapatkan data baik lisan maupun tertulis mengenai di bangunnya eks kantor Camat tersebut, mengenai batas batas tanahnya saksi baru mengetahui sejak adanya gugatan dari sdr Sukri tahun 2006.
Bahwa terdakwa Shafeie, BA mengajukan gugatan ke kantor PN Mempawah yang mana hasilnya Pemda kab. Pontianak di kalahkan, sebagaimana Putusan PN Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007. Tgl 25 september 2007 yang dictum pada putusan pada pokoknya sebidang tanah yang terletak di Rt I RK III Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak dengan panjang 169 m x lebar 45 m seluas 7.605 M2, penggugat berhak menerima ganti rugi pelepasan hak atas tanah miliknya dari tergugat sebesar Rp. 3.042.000.000,- waktu itu yang menghadiri putusan pengadilan adalah sdr. Bunyamin;
Bahwa setelah adanya putusan yang mengalahkan Pemda Kab. Pontianak tersebut selanjutnya sdr Bunjamin melaporkan kepada saya tentang kekalahan dan menyatakan untuk pikir pikir, selanjutnya kami Tim sepakat untuk mengajukan upaya hukum Banding, kemudian saksi keesokan harinya sendirian menghadap Bupati di ruang kerjanya melaporkan secara lisan tentang kekalahan tersebut dan menyampaikan bahwa tim sepakat untuk banding, beberapa saat kemudian Bupati menelepon saksi dan dalam telepon tersebut saksi menyatakan rencana akan banding, kemudian Bupati menanyakan alasan banding kemudian saksi jelaskan bahwa alasannya antara lain adalah:
Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah di maksud sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah);
Pada saat sidang di tempat ternyata di temukan luas tanah yang di ajukan tidak sama dengan luas tanah yang di gugat, karena ketika sidang di tempat ukurannya 45 M x 169 M sedangkan dalam gugatan 45 M x 225 M = 10.125 M2.
Dua hari kemudian saksi di panggil Bupati dan di dalam sudah ada terdakwa Shafeie, BA menerangkan kepada terdakwa Shafeie BA di hadapan saya yang pada pokoknya Pemda Kab Pontianak akan mengajukan banding, kemudian Bupati mengatakan kepada terdakwa Shafeie bahwa sebelumnya Pemda telah membayar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) jika kau (Syafeie) bersedia mengembalikan uang Rp. 800.000.000,- tersebut akan saya pertimbangkan selanjutnya saksi ke luar ruangan namun sdr Shafeie masih ada di dalam;
Bahwa beberapa hari kemudian (masih tenggang waktu pikir pikir) sdr Shafeie datang lagi kemudian saksi di panggil Bupati dan kemudian Bupati mengatakan jika Shafeie sanggup mengembalikan uang Rp. 800.000.000,- saat itu saya tetap mengatakan untuk banding namun Bupati meminta saya untuk tidak banding dan di realisasikan pembayarannya. Untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan selanjutnya saksi membuat surat pernyataan ( namun tidak di sebutkan kapan pembayarannya ) yang pada intinya tidak di lakukan banding dengan keharusan sdr Shafeie menyerahkan uang Rp. 800.000.000,- surat pernyataan tersebut di tanda tangani oleh saksi dan terdakwa M. Syafeie serta sdr Hermanto Kadir di Hadapan Bupati, surat pernyataan tersebut aslinya di minta bupati sedangkan copynya saksi pegang.
Bahwa dengan selesainya di tanda tangani pernyataan tersebut maka atas perkara tersebut Pemda kab. Pontianak tidak melakukan banding dan di nyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pada sekitar tanggal 19 oktober 2007;
Bahwa terhadap pelaksanaan ganti rugi kepada sdr Shafeie BA tersebut saksi tidak tahu apakah di bentuk Panitia Pengadaan Tanah atau tidak dan saksi tidak tahu surat surat tanah yang di serahkan sdr Shafeie BA kepada Pemda Kab. Pontinak karena waktu itu saksi sedang berada di Jogjakarta;
Bahwa saksi tidak tahu barang bukti berupa copy surat pelepasan hak atas tanah tertanggal 22 januari 2008 dari Shafeie BA kepada Agus Suparwoto selaku Asisten Tata Praja sehingga saya tidak tahu kenapa sampai belum ada tanda tangan dari Kepala Kantor Pertanahan atas nama H.Tri Santi Hudoyo dan saksi tidak menyodorkan surat tersebut;
Bahwa pada saat saksi mengikuti Diklat tehnis perundang undangan di Jogjakarta, sekitar tanggal 24 Januari 2008 saksi di telepon oleh sdri Sri Wijiastuti ( tim kuasa hukum Pemda ) yang memberitahukan bahwa uang ganti rugi kepada sdr Shafeie, BA telah di cairkan melalui transfer rekening dari Kas Daerah ke rekening BPD Mempawah an Shafeie BA pada tanggal 23 Januari 2008 dan sdr Shafei BA telah menyerahkan ke Pemda sebesar Rp. 800.000.000,- selanjutnya uang tersebut di simpan oleh Syf Maimunah S .Sos;
Bahwa dua bulan kemudian pada sekitar bulan maret 2008 saksi di panggil Bupati dan di dalam telah ada terdakwa Shafeie dan Hermanto Kadir, kemudian terdakwa Shafeie BA meminta pengembalian uang sebesar Rp. 800.000.000,- kemudian atas permintaan Bupati kepada saksi, saksi tetap bertahan kemudian karena suasana memanas oleh Bupati saksi di suruh ke luar;
Bahwa ketika saksi sudah pindah tugas di Dukcapil tapi masih tahun 2008, saksi di panggil Bupati untuk datang ke kantor Pengadilan Negeri Mempawah kemudian di ruang Ketua PN telah ada Ketua PN. Maringan Marpaung, Bupati Pontianak Agus Salim, Shafeie, Bahrul Fuad Hamid ( PP PN Pontianak ) selanjutnya dalam pertemuan tersebut Bupati menyampaikan untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 800.000.000,- kepada Shafeie BA , “tolong Pak Iis Iskandar yang menyerahkan” selanjutnya Bupati menyerahkan Tas selanjutnya di letakkan di atas meja selanjutnya saksi menanda tangani tanda terima yang telah di persiapkan kemudian di tanda tangani oleh terdakwa Shafeie BA dan di ketahui oleh Pengadilan Negeri Mempawah, selanjutnya tas yang berisi uang di di terima oleh terdakwa Shafeie, BA;
Bahwa sepengetahuan saksi semua berkas berkas tanah dari terdakwa Shafeie BA telah di serahkan ke bagian pertanahan untuk kelengakapan proses pencairan ganti rugi dan untuk proses penerbitan sertifikat yang di ajukan ke BPN;
Bahwa obyek tanah yang di gugat oleh Ahli Waris Sukri dan terdakwa Shafeie BA adalah di lokasi sama yang saat ini di bangun terminal hanya saja ukuran yang di ajukan berbeda.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
SRI WIJIASTUTI, SH. saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai PNS pada Pemda Kab. Pontianak sejak tahun 1997 sampai 2010 kemudian pada tahun 2011 pindah ke Pemda Kab. Kubu Raya, dan ketika bertugas di kab Pontianak tersebut saksi pernah di tunjuk sebagai Kuasa hukum dari Pemda Kab Ponntianak dalam menghadapi gugatan ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya yang di ajukan oleh terdakwa M. Shafei tahun 2007;
bahwa ketika adanya gugatan terhadap eks Kantor Camat Sungai Raya yang di ajukan oleh ahli waris Sukri tahun 2006 saksi tidak ikut sebagai kuasa hukum Pemda, waktu itu susunan kuasa hukumnya antara lain sebagai berikut:
Iis Iskandar, SH
Hari Supriadi, SH
Yudi Oktaviarza, SH
Bahwa ketika adanya gugatan eks kantor Camat Sungai Raya yang di ajukan oleh terdakwa Shafeie BA, saksi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Pontianak Nomor: 183.1/0735/HK/2007 tanggal 07 Mei 2007 saksi menjadi anggota Tim Kuasa Hukum dari Pemda dengan susunan anggota antara lain sebagai berikut:
Iis Iskandar, SH
Sri Wijiastuti, SH (saksi)
Yudi Oktaviarza, SH
Bunyamin, SH
Bahwa asal mula tanah Eks kantor Camat Sungai Raya yang sekarang menjadi Terminal sungai raya di gugat oleh sdr Shafeie BA adalah awalnya sebidang tanah yang terletak di jalan Adisucipto di tempati oleh bangunan Kantor Camat Sungai Raya, rumah dinas Camat Sungai Raya, perumahan Pegawai Kecamatan dan SD, selanjutnya oleh Pemerintah Daerah di jadikan Terminal Angkutan Umum Kota, selanjutnya saat di lakukan pembongkaran bangunan pada tahun 2006 Pemda Di gugat oleh sdr Samsil dkk selaku ahli Waris dari Sukri;
Bahwa terhadap gugatan dari sdr Samsil dkk pada tahun 2006 tersebut selanjutnya di lakukan proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Mempawah namun belum sampai putusan di lakukan Dading ( perdamian ) yang di kuatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah yang mana Pemda Kab. Pontinak di haruskan untuk membayar ganti rugi kepada Samsil dkk sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah );
Bahwa mengenai susunan Panitia Pembebasan Tanah untuk pembayaran ganti rugi tanah I dan II saksi tidak tahu;
Bahwa SK Tim Pembebasan tanah Pemerintah Daerah kab. Pontianak nomor: 352.A tahun 2006 tanggal 25 September 2006 hanya berlaku untuk pembebasan tanah eks kantor Camat Sungai Raya tahun 2006, sedangkan untuk anggota Tim Pembebasan tanah untuk tahun 2007 saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai sejak kapan dengan dasar apa bangunan kantor Camat Sungai Raya beserta bangunan lainnya di atas sebidang tanah yang di gugat oleh Shafeie BA, sedangkan batas tanah eks kantor camat tersebut adalah sebelah utara berbatasan dengan Jln Adisucipto, selatan parit, Timur Tanah Kosong dan sebelah barat berbatasan dengan Jln Sungai Raya Dalam.
Bahwa terhadap gugatan yang di ajukan oleh Shafei, BA tersebut, proses gugatannyua di laksanakan di kantor Pengadilan Negeri Mempawah, yang mana Pemda Kab. Pontianak di Kalahkan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.Mpw tanggal 25 September 2007 yang menyatakan bahwa penggugat terdakwa M Shafeie BA berhak untuk mendapatkan ganti rugi tanah pada sebidang tanah di sungai Raya Dalam terletak di Rt I Rk III desa sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab.Pontianak dengan panjang tanah 169 M x lebar 45 M seluas 7.605 m2, sebesar Rp. 3,042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah )
Bahwa atas putusan tersebut Bupati Pontianak tidak memerintahkan kepada kami untuk tidak banding, mengenai alasannya saksi tidak tahu, akan tetapi waktu itu kami Tim Kuasa Hukum awalnya sudah sepakat untuk banding, akan tetapi kami kemudian mendapat pemberitahuan dari IIs Iskandar, SH yang menyampaikan bahwa Bupati memerintahkan kepad kami untuk tidak banding;
Bahwa saksi selaku tim kuasa hukum tidak membuat laporan tertulis mengenai putusan PN tersebut, dan juga tidak ada petunjuk tertulis dari Bupati mengenai hal tersebut;
Bahwa pernah di lakukan pemeriksaan setempat atas gugatan dari sdr Shafeie, BA tersebut yang di hadiri kami Kuasa Hukum dari Pemerintah, penggugat, yakni di laksanakan pada hari jum at tanggal 10 Agustus 2007 yang mana hasilnya di temukan perbedaan antara luasan dan batas batas tanah tanah dalam gugatan berbeda dengan fisik (obyek ) di lapangan, di mana dalam luasan tanah dalam gugatan lebih luas dari obyak tanah di lapangan, di samping itu penggugat ketika Pemeriksaan di lapangan tidak tahu batas batas, juga di temukan ada sebagian tanah yang sudah di lakukan ganti rugi oleh Pemkab Pontianak tahun 2006.
Bahwa obyek tanah yang di gugat Syukri tahun 2006 dan terdakwa Shafeie BA tahun 2007 adalah sama di Jln. Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak yang saat ini menjadi Terminal Sungai Raya, yang mana dahulu ada bangunan Kantor Camat, Rumah Dinas Camat dan bangunan SD. Hanya saja yang di gugat oleh Syukri luasan tanahnya lebih kecil dari gugatan yang di ajukan oleh terdakwa M. Syafei,BA;
Bahwa dalam pelaksanaan kegitan ganti rugi tanah kepada terdakwa M.Shafeie BA tersebut saksi mendapatkan uang Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dari sdr Hermanto Kadir yang di berikaan saat pencairan pembayaran ganti rugi tersebut, sebagai uang ucapan terimakasih;
Bahwa saksi ikut menemani terdakwa Syafei, BA di Bank BPK Kalbar Cab. Mempawah ketika pencairan ganti rugi adalah karena di ajak oleh sdr Hermanto Kadir menemani Kasubag Perencanaan (Syf Maimunah) dan sdr Shafeie BA ketika melakukan pencairan ganti rugi tersebut, waktu itu saksi di beri tahu oleh sdr Syf Maimunah bahwa saat pencairan akan di lakukan pemotongan uang milik terdakwa Syafeie, BA sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan uang panjar;
Bahwa ketika saat proses pembayaran kepada sdr Shafeie BA tersebut, terjadi pada tanggal 23 Januari 2008 saksi di telepon oleh sdr Iis Iskandar yang memberitahukan akan ada penggugat yang akan mengurus Sertifikat, beberapa saat kemudian datang terdakwa M. Shafeie, BA dan Hermanto Kadir untuk meminta pencairan, selanjutnya sdr. Hermanto Kadir menelepon seseorang kemudian setelah tersambung HP tersebut di serahkan kepada saksi dan ternyata di telepon tersebut ada Bupati lalu melalui telepon tersebut Bupati menanyakan keberadaan Iis Iskandar lalu saksi jawab bahwa Iis Iskandar, SH sedang diklat di Jogjakarta, lalu menanyakan personil lainya di bagian pemerintahan, lalu saksi jawab semuanya sedang rapat di Jungkat, lalu selanjutnya Bupati meminta agar Tamu tersebut di bantu,
Bahwa selanjutnya sdr. Hermanto Kadir saksi antar ke sdr Zulkifli Salim selaku Kabid Anggaran ( sekarang Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pontianak) dan saksi selanjutnya menyerahkan berkas tanah yang di bawa oleh sdr Hermanto Kadir untuk di lakukan penelitian Berkas ( sebagaimana barang bukti tanda tanda terima penyerahan berkas tertanggal 23 Januari 2008, selanjutnya sdr Zulkifli Salim menyatakan berkas sudah lengkap dan ganti rugi tanah dapat di cairkan, selanjutnya saksi di perintah oleh Kabid Anggaran untuk memanggil Syf Maemunah untuk mengurus atministrasi pencairan, selanjutnya berkas berkas asli tanah tersebut diserahkan lagi oleh saksi kepada sdr Syf. Maemunah untuk di buatkan proses pengajuan pencairan,
Bahwa selanjutnya pada saat datang ke Sekd Kab. Pontianak untuk menanda tangani berkas pengajuan pencairan Pak Sekda kab. Pontianak ( Pak Sunarto ) menolak menanda tangani, tapi saksi tidak tahu alasannya kemudian sdr Syf Maemunah mengatakan kepada sdr Hermanto Kadir bahwa Sekda tidak mau menanda tangani Berkas Surat Pengajuan Pembayaran, selang beberapa lama kemudian Sekda menelepon sdr Syf Maemunah untuk datang sambil membawa berkas Pencairan, selanjutnya Berkas Pencairan di tanda tangani oleh Sekda, selanjutnya Syf Maemunah menyerahkan berkas tanah dalam keadaan lengkap kepada saksi. Karena waktunya sudah sore maka pencairan ganti rugi tanah di tunda hari berikutnya, keesokan harinya tanggal 24 Januari 2013 sdr Hermanto Kadir dan sdr Shafeie, BA datang ke tempat saksi, selanjutnya mereka saya antar ke Ruang Pak Saleh ( kabag Pemerintahan ) sekalian saksi menyerahkan Berkas Tanah kepada Pak Saleh, dan pada waktu itu di ruang Pak Saleh sudah ada Syf Maemunah, Hermanto Kadir dan seorang temannya, pada saat itu Hermanto Kadir menyampaikan kepada Pak Saleh agar tidak ada pemotongan Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), namun di jawab oleh Pak Saleh bahwa dirinya tidak punya hak, selanjutnya Hermanto Kadir marah dan mengambil berkas tanah di atas Meja yang di terima oleh Pak Saleh lalu Hermanto Kadir segera pergi membawa berkas tanah tersebut.
Bahwa Atas adanya keadaan tersebut selanjutnya Syf Maemunah langsung ke Bank Kalbar Cabang Mempawah untuk melakukan pemblokiran agar sdr Shafeie BA tidak dapat melakukan pencairan, lalu saksi menelepon sdr Hermanto kadir agar jangan seperti itu, lalu di tanyakan posisinya dan di jawab sedang berada di tempat Photo Copy, lalu saksi meminta agar datang lagi ke kantor dan di sanggupinya lagi datang ke kantor tapi tidak mau di bagian pemerintahan maunya di bagian hukum, selanjutnya saksi meminta bagian pemerintahan untuk menunggu kedatangan Hermanto Kadir di kantor dan akhirnya sdr Suwanda ( sekarang Camat Mempawah Timur) yang menunggu kedatangan Hermanto Kadir, dan akhirnya sdr Hermanto Kadir datang lagi di kantor untuk menyerahkan Berkas Berkas Tanah kepada sdr Suwanda, akan tetapi saksi tidak melihat sdr Suwanda meneliti ulang berkas berkas tanah tersebut karena waktu itu sdr Hermanto Kadir langsung pergi, beberapa saat kemudian saksi di ajak oleh Syf Maemunah untuk datang ke Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah dengan maksud untuk mengantar, selanjutnya dalam perjalanan saksi di telepon oleh sdr Saleh agar meminta uang honorarium Tim, setelah sampai di Bank saksi sampaikan kepada sdr Shafeie, BA mengenai uang Tim, beberapa saat kemudian saksi menerima uang yang di letakkan dalam kantong Plastik hitam, selanjutnya uang tersebut di serahkan saksi kepada sdr Saleh;
Bahwa surat surat yang di serahkan oleh Hermanto Kadir kepada saksi waktu itu adalah antara lain sebagai berikut:
Surat pernyataan an. Djamaludin 25-05-1985
Surat keterangan tanah an. Djamaludin 08-05-85
Surat Penyerahan tanggal 10-12-1985 dari Djamaludin kepada Syafeie.
2 buah kuitansi pembayaran
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
Yudi Oktafiarza, SH bin Zulkifli Yusuf, saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi pada tahun 2004 s/d 2012 bertugas sebagai Staf bagian Hukum pada Setda Kab. Pontianak;
Bahwa Pada tahun 2007 ada gugatan dari terdakwa Safeie BA menggugat tanah eks Kantor Camat sungai raya untuk meminta ganti rugi kepada Bupati Pontianak sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ), akan tetapi sebelumnya pada tahun 2006 pernah di gugat oleh Sdr Sukri, dan hasilnya bahwa pemerintah daerah membayar uang pengganti Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan terhadap dua gugatan tersebut Pemda Kalah dan saat ini sudah di lakukan pembayaran semua;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai putusan PN Pontianak nomor: 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menetapkan adanya perdamaian antara sdr. Sukri dengan Bupati yakni Pemda Kab. Pontianak membayar Rp.8.00.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) untuk tanah seluas 2000 M2, saksi tahunya terhadap tanah seluas 2000 M2 tersebut sudah di bayarkan oleh Pemda Kab. Pontianak, mengenai proses perdamaiannya saya tidak begitu tahu, saksi tidak ingat apakah saksi ikut atau tidak sebagai kuasa hukumnya, yang saksi ingat sebagai kuasa hukumnya waktu itu adalah Pak Iis Iskandar, SH. dan Hary Supriadi, SH.
Posisi tanah seluas 2000 M2 tersebut saksi tidak tahu persis tapi masih masuk dalam Eks Kantor Camat Sungai Raya;
Bahwa saksi sebagai kuasa Hukum Pemda Kab Pontianak untuk menghadapi gugatan ganti rugi tanah Eks kantor Camat Sungai Raya dari terdakwa M. Safeie, BA adalah Nomor: 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007 yang di tanda tangani oleh Pak Agus Salim, MM selaku Bupati Pontianak, adapun yang di perintahkan sebagai kuasa hukum antara lain:
Iis Iksandar, SH.
Sri Wijiastuti, SH.
Yudi Oktafiarza, SH.
Bunjamin, SH.
Bahwa Penggugat terdakwa Shafeie, BA dalam mengajukan gugatannya sebagaimana barang bukti copy surat permohonan gugatan dari kuasa hukum terdakwa Mochamad Shafeie, BA yakni Herawan Utora dan sdr Saulatia, SH dan Fransiskus, S.H dari kantor Pengacara Herawan Utoro & Rekan tanggal 23 April 2007 untuk menggugat Bupati Pontanak, adapun inti pokok surat gugatan tersebut adalah agar Pemda melakukan ganti rugi terhadap tanah eks Kantor Camat sungai raya senilai Rp. 6.885.000.000,- ( enam milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah );
Bahwa yang menjadi dasar gugatan dari Terdakwa M Shafeie, BA adalah surat penyerahan tanah dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah kepada Mochamad Shafeie, BA. sidang untuk memeriksa gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah, di mulai bulan Mei tahun 2007 kemudian atas perkara tersebut di putus pada tanggal 25 September 2007.
Bahwa Penasehat hukum penggugat adalah sdr. M Shafeie, BA antara lain sebagai berikut:
Herawan Utoro, SH.
Saulitia, SH.
Fransiskus, SH
Bahwa Hermanto Kadir walaupun bukan sebagai Penasehat hukum akan tetapi saksi lihat selalu hadir di muka sidang menemai Shafeie, BA.
Bahwa benar barang bukti berupa :
surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Djamaludin bin H.M Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985 dengan di saksikan oleh M Siregar selaku Camat Sungai Raya dan H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya;
Surat penyerahan dari H. Djamaludin bin H.M Abu Hanifah kepada penggugat an. Mochamad Shafeie.BA tanggal 10 Desember 1985 yang di saksikan oleh Amir Ahmad, A Hadi dan H.A Gani.B adalah salah satu surat surat yang di perlihatkan kuasa hukum M Shafeie BA, tapi mengenai apakah waktu itu yang di perlihatka kopy atau aslinya saksi tidak ingat lagi, di samping itu masih ada surat surat lainnya yang di perlihatkan Penggugat M Shafeie BA antara lain sebagai berikut:
Photo Copy Kwitansi dari M Safeie, BA kepada Jamaludin tanggal 10 Desember 1985.
Photo Copi Kitansi dari M Shfeie BA tanggal 12 Pebruari 1995;
Photo Copy soerat DJoeal tanggal 12 Oktober 1935
Bahwa saksi saksi yang di hadirkan oleh penggugat M Shafeie, BA waktu itu ada dua orang antara lain sdr Abdul Merry dan sdr. Sabrihadi;
Bahwa bukti Soerat Djoeal Beli tanggal 12 Oktober 1935 / 21 Rajab 1354 yang di perlihatkan di muka sidang berupa Photo Copy;
Bahwa saksi pernah melihat copy surat dari sdri Triningrum binti H.A Kadir. S. kepada Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kab. Pontianak tanggal 19 Juli 2007 perihal Bukti Otentik dalam perkara perdata No. 08/PDT.G/2007/PN.MPW, yang pada pokoknya memberikan informasi mengenai ketidak benaran data data yang di sampaikan oleh penggugat terdakwa Mochamad Shafeie, SH. membacanya waktu itu tahun 2007 ketika proses gugatan, waktu itu sdri Triningrum di sarankan untuk melakukan intervensi terhadap perkara gugatan tersebut namum pihak Triningrum tidak bersedia;
Bahwa dalam proses persidangan tersebut penggugat hanya mengajukan dua saksi yakni sdr. Abdul Marry dan saksi Sabrihadi, saksi selaku kuasa hukum tidak tahu siapa itu sdr Abdul Marry dan saksi Sabrihadi dan tidak tahu apa kaitan orang orang tersebut dengan perkara gugatan.
Bahwa ketika proses sidang gugatan M Shafeie, BA pernah di lakukan Persidangan Setempat ( PS) di eks kantor Camat Sungai Raya yang hadir antara lain Hakim sdr Marpaung selaku Ketua Majelis Hakim, sdr. Fuat selaku Panitera, terdakwa Shafeie, BA. Sdr. Hermanto Kadir. Dan para kuasa hukum antara lain sdr Saulatia. Mengenai Petugas Pengukur saksi tidak tahu apakah dari BPN atau dari mana karena petugas pengukur tersebut sudah di siapkan oleh Pengadilan, waktu itu penggugat tidak tahu pasti batas batasnya dan ternyata ukurannya di lapangan tidak sesuai dengan luasan gugatan
Bahwa saksi tidak tahu mengenai luasan tanah karena saksi selaku Kuasa Pemda tidak di bekali bukti Sertifikat atau surat surat lainnya atas tanah tersebut, adapun mengenai asal usul tanah tersebut saksi tahunya bahwa tanah yang di gugat tersebut adalah Tanah Eks kantor Sungai Raya, Rumah Dinas dan sekolah Dasar. Saksi tidak tahu kapan tanah tersebut di atasnya berdiri Gedung Kantor Camat Sungai Raya;
Bahwa saksi tidak mengajukan banding terhadap putusan yang memenangkan terdakwa Shafeie, BA karena Bupati sebagai Pemberi kuasa tidak memerintahkan untuk melakukan banding, perintah tidak banding tersebut saksi terima dari sdri Sri Widiastuti, SH selaku Plh Kasubag bantuan Hukum;
Bahwa saksi sebgai kuasa hukum dari Pemda Kab. Pontianak melaporkan kegiatan persidangan kepada sdr Sriwidiastuti, selanjutnya jawaban gugatan dan kesimpulan yang membuat adalah Pak Iis Iskandar atau Bu Sriwidiastuti sedangkan yang mengetik adalah sdr Bunyamin, SH.;
Bahwa saksi selaku Kuasa Hukum Pemda Kab. Pontianak dalam menghadapi gugatan Shafeie, BA telah menyampaikan kejanggalan kejanggalan dalam surat gugatan dalam gugatan tersebut di muka sidang;
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti berupa copy Nota Penjelasan dari Kepala Bagian Hukum Sekda kab Pontianak kepada Bupati Pontianak tertanggal 14 Agustus 2007 yang menyiapkan konsep tersebut adalah sdr. Iis Iskandar, surat tersebut di buat dengan tujuan agar tidak mau berdamai bila di ajak damai oleh terdakwa Shafeie BA dan bila kalah masih ada upaya hukum;
Bahwa atas adanya surat surat yang di ajukan oleh terdakwa M Shafeie BA yang kebenarannya terlihat janggal antara lain surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Djamaludin bin H.M Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985 dengan di saksikan oleh M Siregar selaku Camat Sungai Raya dan H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya dan Surat penyerahan dari H. Djamaludin bin H.M Abu Hanifah kepada penggugat an. Mochamad Shafeie.BA tanggal 10 Desember 1985 yang di saksikan oleh Amir Ahmad, A Hadi dan H.A Gani.B, waktu itu saksi tidak mengajukan saksi saksi untuk mengkaunter surat surat tersebut karena waktu itu kemampuan dan Kapasitas Ketrampilan dalam beracara saksi masih kurang, pengarahan secara khusus dari Bu Sriwidiastuti dan Sdr Iis Iskandar kepada saksi dan Pak Bunyamin selaku kuasa hukum tidak ada, tapi bila ada kesemptan Diskusi proses beracara dalam kasus tersebut di sampaikan oleh sdr Iis Iskandar dan sdri Sri Widiastuti;
Bahwa atas tugas saksi sebagai kuasa Hukum dalam menghadapi gugatan dari Sri Wijiastuti tersebut, saksi tidak menerima imbalan dari siapapun, hanya saja saya pernah di kasih uang sekitar Rp. 500.000,- ( lima ratus ripiah ) dari Bu Sri Widiastuti ketika pembayaran ganti rugi tanah terhadap Sdr Shafeie BA. Perlu saya sampaikan bahwa yang menerima tidak hanya saksi tapi banyak orang termasuk Klining Servis di lingkungan Sekda.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
Bunyamin, SH.MH., saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah sebagai PNS pada Setda Kab. Pontianak, dan pernah menjadi Kuasa Hukum Pemda Kab. Pontianak dalam menghadapi gugatan dari M Shafeie, BA atas tanah eks Kantor Camat Sungai Raya tahun 2007, sedangkan atas gugatan yang di lakukan oleh ahli Waris Syukri saksi tidak ikut sebagai kuasa hukum;
Bahwa saksi pada tanggal 07 Mei 2007 berdasarkan surat Bupati Pontianak nomor; 183.1/0735/HK mendapat surat kuasa khusus dari Bupati untuk menjadi anggota Tim Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Negeri Mempawah atas gugatan dari M Shafeie BA melalui kuasa hukumnya sdr Herawan Utoro dan rekan, Tim tersebut terdiri antara lain:
Iis Iskandar, SH sebagai Staf Ahli bidang hukum dan pemerintahan pada Pemkab Pontianak;
Sri Wijiastuti, SH sebagai Kasubag Peraturan Perundang Undangan pada Pem Kab. Kubu Raya.
Yuda Oktafiarsa, sekarang bertugas di pada Sekretariat DPRD Kab. Pontianak
Dan saksi sendiri
Bahwa sepengetahuan saksi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya yang di gugat oleh terdakwa M Shafeie, BA tersebut adalah milik Pemda Kab. Pontianak, kemudian berdiri kantor Camat Sungai Raya tapi saksi tidak tahu kapan berdiri kantor Camat tersebut karena sampai saat ini tidak ada bukti formal atas kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa mengenai kapan sdr M Shafei menyampaikan surat gugatan kepada Bupati Pontianak atas tanah eks kantor Camat Sungai Raya tersebut saksi tidak ingat lagi tanggal dan bulannya, yang jelas hasil akhir atas adanya gugatan yang di ajukan oleh terdakwa M Syafeie BA tersebut, Pihak Pemda Kab. Pontianak di kalahkan dan di wajibkan untuk membayar ganti rugi kepada M Syafeie, BA atas putusan PN Mempawah tersebut saksi lalu melaporkan kepada anggota dan Ketua Tim Kuasa Hukum dan Tim Sepakat untuk mengajukan banding, selanjutnya atas putusan tersebut di laporkan oleh sdr Iis Iskandar, SH selaku Ketua Tim kepada Bupati Pontianak, dan Bupati Pontianak menyatakan tidak banding;
Bahwa atas saksi yang ajukan di muka sidang oleh penggugat yakni dua saksi yaitu saksi Sabrihadi dan saksi Abdul Merry dan saksi Sabrihadi dan bukannya saksi saksi yang ada dalam Penyerahan tanah milik penggugat, mengenai hal ini saksi tidak tahu dan sikap tim lainnya saksi juga lupa;
Bahwa pada saat proses persidangan di lakukan sidang di tempat/ PS yang di hadiri dari 3 hakim dan seorang Panitera, sedangkan dari pihak tergugat yang hadir adalah saksi, Sriwijiastuti, SH, Yudi Oktaviarza, SH sedangkan dari pihak penggugat yang hadir antara lain Kuasa dari penggugat terdakwa M Shafeie, BA. Pada waktu Pemeriksaan Setempat tersebut di lakukan penunjukan lokasi oleh penggugat, dan pengukuran yang di lakukan oleh Panitera serta penggugat, ukurannya 45 Mx 169 M+ 7.605 M2, ternyata tidak sama dan lebih kecil dari gugatan yaitu 45 x 225 M + 10.125 M2, sedangkan batas batasnya sebelah timur Jln. Adi Sucipto, sebelah barat Parit, Sebelah Selatan Tanah Negara, Sebelah Utara Jln. Raya Sungai Raya Dalam, bentuk tanah segi empat memanjang dari Timur ke Barat. Waktu itu dari arah Timur (batas Jln Adi Sucipto) kearah barat batas parit terdapat bangunan Bengkel ( dulunya Kantor Camat ) kemudian kearah timur ada sekolah dasar sampai Parit);
Bahwa pada saat persidangan di tempat tersebut di temukan kejanggalan kejanggalan antara lain sebagai berikut:
Perbedaan luas tanah obyek sengketa
Letak tanah yang menjadi obyek sengketa tidak di ketahui oleh saksi saksi dari penggugat. Serta beberapa alasan sebagaimana dalam nota penjelasan yang di ajukan oleh Bupati Pontianak pada tanggal 14 Agustus 2007;
Bahwa sesuai dengan Kesimpulan tergugat dalam proses persidangan atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Shafeie, BA tersebut, tim kuasa hukum di antaranya menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa telah menjadi milik Pemkab Kab. Pontianak dengan alasan telah di lakukan pembayaran ganti rugi kepada Syukri sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) terhadap tanah seluas 18 x 113 Meter sebagaimana dalam Putusan PN Mempawah nomor: 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006;
Bahwa atas barang bukti berupa surat surat yang di perlihatkan Jaksa Penyidik, di jelaskan oleh saksi sebagai berikut:
Copy Surat yang di buat oleh Kepala Desa Sungai Raya kepada Bupati Pontianak nomor: 593/56/Pem. Tanggal 3 September 2007 tentang Konfirmasi Data bermaterai Rp. 6000,- yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN, bahwa surat tersebut ( aslinya tidak di temukan) di peroleh Tim Kuasa Hukum PemKab kab Pontianak dari Kantor Desa Sungai Raya atas permintaan kami melalui surat nomor: 180/1484.A/HK tanggal 28 Agustus 2007,perihal Konfirmasi Data;
Surat Camat Sungai Raya an. Drs Fauzi Kasim kepada Bupati Pontianak nomor: 593/339/PEM tanggal 3 September 2007 tentang Konfirmasi Data, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-, surat di maksud di peroleh Tim Kuasa Hukum Pemkab Pontianak dari kantor Camat Sungai Raya atas permintaan Kuasa Hukum melalui surat nomor: 180/1484.A/HK tanggal 28 Agustus 2007 perihal Konfirmasi Data;
Surat Pernyataan atas nama Amoy tanggal 25 April 1995 yang telah terdaftar dalam Register kantor desa Sungai Raya Reg Nomor: 333/AG.210/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 yang di tanda tangani oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya dan telah di register pada Kantor Camat Sungai Raya Reg.Nomor: 295/V-PT/1985 tanggal 28 Agustus 1985 yang di tanda tangani oleh M Siregar, BA selaku Camat Sungai Raya serta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,- surat di maksud di peroleh sdr. Iis Iskandar, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkab Pontianak bersama dengan M Zakaria / Sekarang di Pemkab Kubu Raya bagian Hukum ) meminjam dari Kantor Desa Sungai Raya;
Buku Register Keterangan Tanah tahun 1984 / 1985 milik Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya, beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 329 s/d 335; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,- buku dimaksud di peroleh sdr Iis Iskandar selaku ketua tim kuasa hukum Pemkab Pontianak bersama dengan M Zakaria / sekarang di Pemkab Kubu Raya bagian hukum meminjam dari Desa Sungai Raya;
Buku Register SKT ( surat keterangaan tanah ) tahun 1984/1985 milik Kantor Camat Sugai Raya beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 288 s/d 300; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,- buku di maksud di peroleh sdr. Iis Iskandar selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkab Pontianak bersama dengan M Zakaria / sekarang di Pemkab Kubu Raya bagian hukum meminjam dari Kantor Camat Sungai Raya;
Surat keterangan nomor : 998/PD.121/SR/1985 tangal 18-5-1985 atas nama ADJIN yang di buat oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,- surat di maksud di peroleh sdr Iis Iskandar selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Kab Pontinak bersama dengan M Zakaria / sekarang di Pemkab Kubu Raya bagian hukum meminjam dari kantor desa Sungai Raya;
Surat keterangan Tanah yang di buat oleh H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya nomor : 331/AG.210.2/SR/1985 tanggal 6 Mei 1985, yang sudah di register Nomor: 293/IV-TN/1985 tanggal 28 -9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,- surat di maksud di peroleh sdr Iis Iskandar selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Kab Pontinak bersama dengan M Zakaria / sekarang di Pemkab Kubu Raya bagian hukum meminjam dari kantor desa Sungai Raya;
Surat Pernyataan dari Sdr. Adjin tanggal 25 April 1985 yang telah di register di SKT Nomor: 331/AG.210/SR/1985 tanggl 8-5-1985 yang di tanda tangani oleh H,A Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya. dan telah pula di register di SKT kantor Camat Nomor: 293/V-PT/1985 tanggal 28-9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,- surat di maksud di peroleh sdr Iis Iskandar selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Kab Pontinak bersama dengan M Zakaria / sekarang di Pemkab Kubu Raya bagian hukum meminjam dari kantor desa Sungai Raya;
Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 2274/SK/80 tanggal 23 Juni 1980 atas nama Siong Tent Siong yang di buat oleh M Siregar.BA selaku Camat Sungai Raya dan di tanda tangani pula oleh ABD Gani.B selaku Lurah Sungai Raya Pontianak, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,- surat di maksud di peroleh sdr Iis Iskandar selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Kab Pontinak bersama dengan M Zakaria / sekarang di Pemkab Kubu Raya bagian hukum meminjam dari kantor desa Sungai Raya
Sedangkan surat surat berupa copy antara lain:
Copy Surat Penyerahan dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah kepada Mochamad Shafeie, BA berupa sebidang tanah seluas 25 x 125 Depa Tangan yang terletak di Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Daerah Tk.II Pontianak, penyerahan ini terjadi dengan / tanpa ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000,- tertanggal 10 Desember 1985.
Copy Surat Keterangan tanah nomor: 333/AG.210.2./SR/1985 atas nama Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah yang di keluarkan oleh H.A Gani.B selaku Kepala Desa Sungai Raya tanggal 8 Mei 1985. Dan telah di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya. Register nomor: 295/IV-TM/1985 tanggal 28 – 9-1985;
Copy surat pernyataan atas nama Djamaludin bin.H.M. Abu Hanifah atas tanah seluas 25x125 Depa atas tanah yang terletak di Rt.I RK.III desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak tanggal 25 April 1985 ( nomor register desa tidak terbaca). Tanggal 8 bulan tidak terbaca dan tahun tidak terbaca. Yang di ketahui pula oleh M Siregar BA selaku Camat sungai Raya Register nomor: 294/V-PT/1985 tanggal 28 -9-1985.
Saksi tidak tahu, namun copy surat tersebut sudah berada dalam berkas gugatan.
Bahwa atas surat surat tersebut di atas, ketika proses beracara telah di sampaikan oleh saksi kepada Hakim tapi waktu itu di tolak oleh Hakim dengan alasaan acara telah memasuki Kesimpulan, karena itu maka bukti bukti tersebut di masukan dalam Kesimpulan dari Tim Kuasa Hukum tergugat. Dan bukti bukti tersebut telah di materaikan dan di daftar di PN Mempawah dan oleh Hakim di terima;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
Makmur, SE saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah PNS pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Pontianak, dengan jabatan mulai tahun 2011 sampai saat ini sebagai Kepala Bidang Aset, dengan Tupoksi antara lain:
Melakukan inventarisasi asset daerah dan mencatat dalam buku inventaris induk milik kantor BPKAD
Melakukan penatausahaan, pencatatan, pelaporan, pemindahtanganan, plenghapusan;
Melakukan pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor: 7 tahun 2007 tentang Petunjuk Tehnis pengelolaan barang daerah dan Perda nomor: 17 tahun 2008 tentang Jenis Pengelolaan Barang;
Bahwa saksi tahu sebelum adanya terminal angkutan umum dan beberapa Ruko, tanah eks kantor camat sungai raya tersebut, dulunya adalah di atasnya berdiri bangunan kantor Pembantu Camat, rumah Dinas Camat, dan beberapa rumah Dinas Pegawai Camat serta sekolah dasar;
Bahwa tanah dan terminal tersebut adalah milik Pemkab Pontianak, namun saat ini dengan adanya pemekaran kab. Kubu Raya Terminal Tersebut telah dipinjam kelolakan kepada Kab Kubu Raya, sedangkan inventaris tanah dan bangunan masih dalam pencatatan kab Pontianak, yang dalam hal ini masih dalam pencatatan SKPD Sekretariat Daerah Kab. Pontianak;
Bahwa saksi tidak tahu kapan berdirinya kantor camat tersebut, karena pada saat saksi sebagai Kabid Aset, di dalam pencatatan sudah tidak ada lagi inventaris tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa saksi juga tidak tahu bagaimana bisa tidak adanya kantor Camat, Rumah Dinas Camat, dan perumahan Pegawai Camat dan bangunan SD yang seharusnya melalui mekanisme penghapusan aset daerah;
Bahwa sebagaimana dalam Buku Inventaris barang milik Pemerintah kab Pontianak tahun 2012 milik SKPD Sekretariat Daerah Kab. Pontianak, tanah eks kantor Camat Sungai raya tersebut tercatat dalam inventaris sebagai berikut:
No. urut 74 kode barang 01.01.11.04.01 Kode Register 0001 tahun perolehan 2006 luas 2.034 m2 di peroleh dengan cara ganti rugi tanah seharga Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) yang dananya berasal dari APBD kab. Pontinak tahun 2006.
No. Urut 75 kode barang 01.01.11.04.01 kode Register 0001 tahun perolehan 2008 luas 6.025 m2 di peroleh dengan cara melakukan ganti rugi seharga Rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) dana yang di gunakan berasal dari APBD yang letaknya sebagaimana sertifikat hak pengelolaan no.6 terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab Kubu Raya;
Dasar pencatatan dalam buku Inventaris induk milik Pemkab Pontianak bersumber dari laporan SKPD Sekretariat Daerah;
Bahwa tidak ada tanah lain selain 2 bidang yang di pergunakan untuk terminal, tanah seluas 6.025m2 sebagaimana dalam sertifikat hak pengelolaan no. 6 tanggal 23 maret 2010 nama pemegang hak adalah pemerintah kab Pontianak atas tanah terletak di Kab. Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat, sedangkan tanah seluas 2.034 m2 belum bersertifikat sehingga saksi tidak tahu nama pemegang hak dan hak yang di berikan atas tanah, namun telah tercatat dalam buku Inventaris Induk.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
Fauzi Kasim, saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dari tahun 2003 s/d 2008 sebagai Camat Sungai Raya, tapi saksi tidak mengetahui secara langsung proses ganti rugi tanah eks kantor Camat sungai Raya, tapi saksi atas permintaan sdr Iis Iskandar, SH pernah di minta untuk menanda tangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 23 November 2006 dan tanggal 22 Januari 2008;
Bahwa saksi menanda tangani dua surat pelepasan hak tersebut di atas adalah karena lokasi Pelepasan hak tersebut ada di wilayah kerja saksi selaku Camat dan karena saksi di sodorkan ke dua surat tersebut oleh sdr. Iis Iskandar, SH yang katanya atas perintah Bupati;
Bahwa walaupun ada Surat Bupati Pontianak nomor: 352.A tahun 2006 tentang pembentukan Tim Panitia Pembebasan Tanah yang mana saksi di tunjuk sebagai salah satu anggota, akan tetapi saksi tidak pernah di undang atau ikut rapat dalam rangka pembebasan tanah tersebut baik yang untuk tahun 2006 maupun yang untuk tahun 2007;
Bahwa ketika saksi ikut menanda tangani surat pernyataan pelepasan hak tanah tanggal 23 November 2006 dan tanggal 22 Januari 2008 saksi, saksi sebelumnya tidak mengecek lokasi tanah tersebut sehingga tidak tahu secara pasti luasan tanah yang akan di lakukan ganti rugi tersebut, akan tetapi secara umum dapat saksi jelaskan bahwa letak tanah yang di lepaskan tersebut pada obyek yang sama yaitu terletak di Jln Sungai Raya, Kec. Sungai Raya Kab Pontianak ( sekarang masuk kab Kubu Raya) dan waktu itu saat penyerahan masih berdiri bangunan bekas Kantor Camat, Rumah Dinas Camat dan Perumahan pegawai Kecamatan, gedung SD;
Bahwa saksi bersedia menanda tangani dua penyerahan pelepasan hak pada obyek yang sama karena telah di jelaskan oleh sdr. Iis Iskandar, SH bahwa saksi di minta sebagai saksi karena obyek tanah berada di wilayah kerja saksi dan di sampaikan pula bahwa hal tersebut karena perintah Bupati, waktu itu saksi bertanya kepada sdr. Iis Iskandar, SH bahwa terhadap tanah tersebut sebelumnya tahun 2006 pernah di lakukan penyerahan kenapa tahun 2007 di lakukan penyerahan dan di jawab oleh sdr Iis Iskandar, SH bahwa penyerahan tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan.
Bahwa saksi tidah tahu mengenai kapan bangunan kantor Camat Sungai Raya di bangun dan tidak pula tahu kapan kantor Camat pindah ke daerah Arang Limbung, namun sepengetahuan saksi bahwa bangunan SD masih berfungsi sampai tahun 2007, dan Pegawai Kecamatan pindah dari lokasi Eks Kantor Camat bisa terlaksana karena saksi memfasilitasi kepindahan tersebut dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 75.000.000,- kepada masing masing 4 PNS yang menghuni rumah Dinas tersebut dan uang tersebut berasal dari Bupati Pontianak;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis bidang tanah yang di lepaskan tersebut baik yang untuk tanah ukuran 2.034 M2 maupun yang untuk 7.605 M2, sampai saat ini yang pernah saksi lihat tidak ada tanah lain di luar lokasi terminal tersebut;
Bahwa setelah saksi di perlihatkan gambar lokasi pada sertifikat hak pengelolaan nom 6 yang merupakan hasil dari pembayaran ganti rugi tahun 2007 dapat di jelaskan oleh saksi bahwa kantor Camat berada di sebelah utara ( tempat naik dan turunnya penumpang), kemudian berturut turut ke arah Selatan ada Rumah dinas Camat agak ke Timur dekat rumah penduduk ( dekat eks kebun Binatang) kemudian ada sekitar 5 (lima) rumah Dinas Pegawai dari utara selatan yang menghadap ke barat ( mengarah ke sungai/ sekitar 4 meter dari jalan raya sungai raya dalam) selanjutnya sekolah SD sampai Parit sebelah setalatan;
Bahwa setelah di perlihatkan barang bukti berupa surat nomor: 593/339/PEM perihal Konfirmasi Data tertanggal 3 September 2007 yang ditujukan kepada Bupati Pontianak Cq. Sekda Kab. Pontianak yang di tanda tangani oleh saksi, di jelaskan bahwa saksi menerbitkan surat dimaksud dikarenakan adanya permintaan dari Bupati Pontianak melalui surat Nomor: 180/1484.A/HK tanggal 28 Agustus 2007 dengan melampirkan foto copy SURAT KETERANGAN TANAH Nomor: 333/AG.210.2/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985, isi surat bupati tersebut meminta konfirmasi data terhadap SURAT KETERANGAN TANAH Nomor: 333/AG.210.2/SR/1985 8 Mei 1985, selanjutnya surat dimaksud saksi disposisi kepada Kasi Pemerintahan (M. YUSUF) untuk melakukan penelitian, selanjutnya saat Kasi Pemerintahan menyerahkan surat balasan untuk saksi tandatangani, dia mengatakan kepada saya jika SURAT KETERANGAN TANAH Nomor: 333/AG.210.2/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya (HA. GANI) dan telah diketahui oleh Camat Sungai Raya (M SIREGAR, BA) dengan Reg. No: 295//IV-TN/1985 tanggal 28September 1985, ternyata didalam buku Register SKT tahun 1984/1985 SURAT KETERANGAN TANAH Nomor: 333/AG.210.2/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 dimaksud adalah berates nama AMOY, Selain hal tersebut M YUSUF juga mengatakan jika tandatangani Camat Sungai Raya (M SIREGAR BA) tidak sama seperti yang dia ketahui;
Bahwa Camat sungai raya tahun 1984/1985 adalah ACHMAD SULAIMAN, BA (rumahnya dekat kantor lurah disekitar BLKI), sedangkan Kasi Pemerintahan saat itu M YUSUF tinggal di Jl. Paris II (dekat masjid Kuba);
Bahwa semua surat pernyataan kepemilikan tanah dibuat oleh Kepala desa serta diregister baik didesa maupun di Kecamatan;
Bahwa setelah di perlihatkan barang bukti berupa Buku Register SKT tahun 1984/1985 saksi jelaskan bahwa setelah amati secara fisik ternyata didalam halaman terakhir terdapat catatan serah terima buku register yang ditanda tangani 2 pejabat camat yang saksi kenal yaitu M siregar dan Achmad Sulaiman BA adalah mantan Camat Sungai Raya, selain hal tersebut terdapat setempel kantor camat;
Bahwa setelah di perlihatkan barang bukti berupa Surat Keterangan tanah an DJAMALUDIN Bin H. ABU HANIFAH tertanggal 25 April 1985, yang telah ditandatangani oleh M SIREGAR tanggal 28 September 1985 selakuCamat Sungai Raya serta deregister dengan No Reg: 294/V-PT/1985 tanggal 28 September 1985 dapat saksi jelaskan bahwa setelah saksi cocokan dengan buku register SKT tahun 1984/1985 dihadapan penyidik, ternyata No Reg: 294/V-PT/1985 tanggal 28 September 1985 Surat Keterangan Tanah dimaksud atas Nama LONGKI;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
IHWANI, saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai PNS pada Pemda Kab. Pontianak sejak tahun 2002 sampai sekarang, sejak tahun 2007 sebagai Bendahara Pengeluaran yang di tetapkan berdasarkan SK Bupati Pontianak, yang sebelumnya di jabat oleh Syf. Maemunah sedangkan atasannya adalah Syf Maemunah selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan;
Bahwa saksi selaku Bendahara pengeluaran pernah memproses pencairan ganti rugi tanah untuk terminal Sungai Raya berdasarkan proses gugatan perdata yang di ajukan oleh terdakwa M Syafeie, BA tahun 2007 dan pembayarannya di lakukan tahun 2008 melalui rekening terdakwa. M Syafeie BA di Bank Kalbar Cab Mempawah Nomor rekening: 5025206942 sebesar Rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua jua rupiah) setelah di kurangi PPN sebesar 5% sehingga menjadi Rp. 2.889.900.000,-. Sedangkan untuk pembayaran ganti rugi tanah sebelumnya tahun 2006 atas tanah eks Kantor Camat tersebut saksi tidak tahu karena saksi waktu itu masih di bagian umum belum masuk sebagai bendahara;
Bahwa dana pembayaran ganti rugi yang di bayarkan kepada terdakwa Shafeie BA tahun 2008 tersebut berasal dari APBD tahun 2008 dengan uraian untuk Belanja Modal untuk pengadaan tanah kantor kode rekening: 1.09.1.20.03.16.05.5.2.3.01,01 yang di sediakan untuk pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya;
Bahwa mekanisme pembayaran proses ganti rugi tersebut adalah saksi selaku Bendahara pengeluaran menerima berkas berupa kwitansi, surat surat tanah, saya terima dari bagian pemerintahan sub bag Pertanahan setda Kab. Pontianak yang waktu itu di jabat oleh sdr. Suwanda tapi lupa namanya dari siapa, sedangkan putusan pengadilan saksi terima dari Wijiastuti, SH selanjutnya saksi buatkan SPP ( Surat Permintaan Pembayaran), selanjutnya berkas SPP tersebut saksi serahkan kepada Pejabat Penatausaha Kuangan ( PPK ) yang saat itu di jabat oleh sdri Syf Maemunah untuk di teliti kelengkapannya selanjutnya PPK menyiapkan SPM ( Surat Perintah Membayar ) yang harus di tanda tangani oleh Sekda/Pengguna Anggaran ( saat ini di jabat oleh sdr Sunarto, sekarang pensiun dan sakit, setelah SPM di tanda tangani oleh Sekda baru di serahkan ke bagian DPPKAD untuk di buatkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) oleh bidang perbendaharaan yaitu kuasa bendahara umum ( Drs. Fuji Nurinsan) kepada pihak ke III sesuai dengan rekening yang di ajukan sesuai dengan SPP dan SPM, selanjutnya SP2D di serahkan ke BPD Kalbar cabang Mempawah untuk proses pencairannya yang dalam hal ini melalui pemindah bukuan dari rekening Kas Daerah Pemkab Pontianak nomor: 400.02.00001-7 ke rekening pihak ke III yang dalam hal ini di bayarkan kepada terdakwa M Shafeie, BA melalui rekening Bank Kalbar No. 5025206942;
Bahwa proses pencairan pembayaran kepada M Shafeie BA tersebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2008;
Bahwa saksi selaku Bendahara pengeluaran dalam pembayaran ganti rugi tanah kepada M Shafeie BA tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan ferifikasi surat surat yang di lampirkan dalam pengajuan pembayaran ganti rugi tanah karena, dalam hal ini yang bertanggung jawab untuk memferifikasi adalah sdr Syf Maemunah selaku PPK dalam hal ini Kasubag Perencanaan dan Keuangan, waktu itu surat surat yang saksi terima seluruhnya asli tapi saksi lupa surat surat apa yang waktu itu di lampirkan, bahwa surat surat tersebut waktu itu saksi terima dari bagian pemerintahan pada tanggal 23 Januari 2008;
Bahwa proses atministrasi pembayaran ganti rugi dapat berjalan cepat karena di ajukan tanggal 23 Januarai 2008 dan cair pada hari itu juga dapat saksi jelaskan bahwa saat itu saksi dan Syf Maemundah di panggil bu Sriwijiastuti untuk meminta agar segera di lakukan pencairan ganti rugi kepada M Shafeie BA, selanjutnya Sriwijiastuti menyerahkan berkas putusan PN Pontianak kepada saksi selanjutnya saksi proses;
Bahwa terhadap pembayaran ganti rugi kepada terdakwa M Shafeie BA telah terlaksana pada tanggal 23 Januari 2008 menerima bersih setelah di potong pajak sebesar Rp. 2.889.900.000,- berdasarkan SP2D yang telah di tanda tangani dan di setempel telah di pindah bukukan oleh petuas Bank Kalbar Cabang Mempawah;
Bahwa waktu itu seingat saksi berkas berkas yang di serahkan ke bagian DPPKAD dalam berkas pembayaran ganti rugi kepada terdakwa M Shafeie BA adalah antara lain sebagai berikut: SPM, SPP, Fc Surat Pencairan Dana, kuitansi dan berkas berkas tanah;
Bahwa saksi pada tanggal 24 Januari 2008 saksi di minta mengantar Syf Maemunah ke BPD Kalbar cabang Mempawah waktu itu sesampai di Bank sudah ada terdakwa M Syafeie BA dan Hermanto Kadir serta Sri Wijiastuti, kemudian pada saat pulang sdr Syf Maemunah bercerita kepada saksi bahwa tujuan ke BPD adalah adalah untuk menerima uang Rp. 800.000.000,- , uang tersebut di pindahbukuan dari rekening terdakwa M Shafeie BA ke Rekening Maemunah tapi saksi waktu itu tidak bertanya untuk apa pemindah bukuan atas uang tersebut dan hanya mengatakan bahaya kalau uang tersebut di simpan di rekening pribadi, selanjutnya Syf Maemunah menunjukan secarik kertas yang pada saksi dengan mengatakan “ ini ada nota dari Bapak”.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
SYARIFAH MAIMUNAH, S.SOS BINTI SYARIF HASAN, saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi sebagai PNS pada Sekda Kab Pontianak, pada periode bulan Januari 2003 s/d 2006 bertugas sebagai pemegang Kas berdasarkan SK Bupati Pontianak nomor; 352 Tahun 2005 tentang penunjukan pemegang Kas , Pembantu Pemegang Kas dan atasan langsung masing masing satuan kerja lingkup pemerintah kabuten Pontianak tahun anggaran 2006 tanggal 2 Desember 2005 adapun tugas pokok dan wewenangnya adalah Membukukan/mengarisipkan pembayaran pembayaran tagihan tagihan;
Bahwa pada tahun 2006 ada kegiatan pembayaran ganti rugi tanah Eks Kantor Camat Sungai Raya sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) di berikan kepada sdr. Samsil SH selaku Kuasa Hukum Hj. Hamsyah ( Hamsijah) M Arsyad dkk;
Pembayaran ganti rugi Rp.800.000.000,00 kepada sdr. Samsil SH selaku Kuasa Hukum Hj. Hamzah dkk terjadi pada bulan November 2006 yang berasal dari APBD Perubahan tahun 2006;
Bahwa alur administrasi pembayaran ganti rugi tanah Eks kantor Camat Sungai Raya sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) tersebut: berkas di usulkan di bagian Tehnis dalam hal ini bagian pemerintahan ke Bendahara, berkas untuk pengajuan pembayaran di buatkan SPM, terlebih dahulu di lihat apa mata anggaran ada dalam APBD, sudah masuk waktunya/ jadwal pembayaran dan SPD ( surat penyediaan dananya sudh tersedia atau belum, setelah itu surat di naikan ke Pengguna Anggaran ( Sekda ) untuk di tanda tangani, setelah SPM ( Surat Permintaan Pembayaran ) di tanda tangani oleh Sekda di serahkan ke DPPKAD ( Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah ), oleh DPPKAD di proses dan di teliti setelah itu baru di terbitkan SP2D oleh DPPKAD selanjutnya pembayaran ganti rugi ada di Dinas DPPKAD;
Bahwa Dokumen yang harus di lampirkan dalam SPM khusus dalam Pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) antara lain sebgai berikut:
Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah dari sdr. Samsil, SH kepada Drs. H. Daeng Syarifuddin selaku Plt Sekretaris Daerah kab. Pontianak atas tanah seluas 2.034 M2 tanggal 23 November 2006.
Perincian Belanja Modal Tanah untuk lokasi terminal sungai raya tertanggal 22 November 2006 yang di buat oleh Ketua Tim Pembebasan Tanah.
Surat dari Samsil SH selaku Kuasa Pemilik Tanah tertanggal 21 November 2006;
Surat Kuasa Pemilik Tanah yang memberi kuasa kepada sdr. Samsil, SH untuk menguasakan menerima pembayaran ganti rugi tanah;
Copy KTP an. Samsil, SH
Surat dari Kepala Desa Sungai Raya mengenai harga taksiran tanah tanggal 16 November 206 an. Chairil Anwar, SH.
Notulen Rapat tanggal 14 November 2006 mengenai Musyawarah pelaksanaan keputusan pengadilan negeri Mempawah nomor: 20/Pdt.G/2005/PN.NPW.
BA penetapan ganti rugi tanah;
Surat pernyataan penyaksian tanah hak milik
Surat terjemahan arab melayu ke bahasa Indonesia
Surat keterangan Ahli Waris.
Photo Copy KTP
Kwitansi kwitansi Pembelian.
Surat pernyataan dari sdr. Djamaludin tertanggal 14 September 1999;
SK Tim Pembebasan Tanah Kab. Pontianak.
Mengenai surat surat bukti kepemilikan tanah antara lain surat pernyataan penyaksian tanah hak milik, surat terjemahan arab melayu saya tidak ingat lagi copy atau aslinya
Bahwa sepengetahuan saksi SPM dan berkas surat surat pelepasan hak tersebut ada di DPPKAD, di bagian Perbendaharaan;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagaimana dalam SPM dan SP2D pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 800.000.000,- tersebut Lokasi tanah tersebut ada di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak sekarang masuk kabupaten Kubu Raya ( eks kantor Camat Sungai Raya untuk ganti rugi seluas 2034 M2);
Bahwa dalam pembayaran ganti rugi tersebut sebelumnya ada Pelepasan hak atas tanah tersebut dan saya lihat pelepasan hak tersebut terlampir dalam pengajuan tagihan pembayaran ganti rugi tanah oleh sdr Samsil, SH selaku Kuasa hukum dari para penggugat, dan surat surat tersebut aslinya ada di BPKAD;
Bahwa setelah melihat barang bukti berupa copy Berita Acara Penyerahan Berkas Asli Tanah eks Kantor Camat Sungai Raya Kab. Pontianak tertanggal 14 November 2006 dari yang menyerahkan Syamsir, SH selaku Kuasa ahli Waris dengan sdr Eddy Mudianto, SH selaku Kasubag Pertanahan dan Surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah pada hari Kamis tanggal 23 November 2006 yang di buat oleh Samsil, SH selaku Kuasa dari Ahli Waris dengan sdr. Drs H Daeng Syarifudin selaku Plt. Sekretaris Daerah Kab. Pontianak saksi terangkan bahwa saksi lupa apa yang di serahkan asli atau copynya waktu itu saksi memperoleh surat surat tersebut dari bagian pemerintahan yakni sdr. Edi Mudianto ( Kasubag Pemerintahan ), saksi tidak memiliki kewenganan untuk memferifikasi atas surat surat dalam pelepasan hak tersebut, dan kewenangan tersebut ada di bagian pemerintahan dalam hal ini Sub Bag Pertanahan;
Bahwa pembayaran ganti rugi ke dua terhadap eks kantor Camat sungai raya terjadi pada tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) pembayaran ganti rugi tersebut di lakukan kepada terdakwa M Shafe’i, BA. Pembayaran di lakukan melalui transfer ke rekening BPD Cabang Mempawah no : 5025206942 atas nama M. Shafe’I BA. Dana tersebut berasal dari APBD tahun 2008, Ketika pembayaran ganti rugi kepada M Shafei’e BA tersebut jabatan saksi waktu itu adalah sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan;
Bahwa dasar saksi sebagai Kasubag Perencanaan adalah berdasarkan Keputusan Bupati Pontianak nomor: 821.24-141 Tahun 2006 tanggal 4 Desember 2006 tentang Mutasi Pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak;
Bahwa mengenai perencanaan penganggaran ganti rugi eks tanah kantor Camat Sungai raya, saksi tidak tahu, tahunya sudah ada dalam APBD Tahun 2008 yang di jabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD pada Sekretariat Daerah kab Pontianak. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut tercantum dalam Kode rekening : 1.09.1.20.03.16.05 mengenai pengadaan tanah untuk fasilitas pemerintah dan kepentingan umum total anggaran Rp. 6.242.000.000,00 ( enam milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk pembebasan tanah di tiga lokasi antara lain: Lantamal Rp. 3.000.000.000,00 ( tiga milyar rupiah ), Pembebasan tanah untuk lokasi kantor PPL Kec. Siantan Rp. 100.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ), Pembebasan tanah untuk Kantor Camat Mempawah Timur Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), untuk pembebasan tanah untuk lokasi Terminal Sungai Raya Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ).
Bahwa usulan pembayaran ganti rugi tanah tersebut di usulkan di bagian pemerintahan yang di dasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang mana memutuskan Pemda Kab.Pontianak harus membayar ganti rugi tanah sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah );
Bahwa setelah di perlihatkan surat surat antara lain sebgai berikut:
Surat Permintaan membayar (SPM) tertanggal 23 Januari 2008 yang di tanda tangani oleh sdr. Sunarto selaku Setda Kab. Pontianak;
Surat pernyatan pengajuan SPP-LS nomor: 0001/SPP/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang di tanda tangani oleh sdr Saksi;
Pengantar Surat Permintaan Pembayaran langsung Gaji dan Tunjangan ( SPP-LS-Gaji-Tunjangan ) nomor : 0001/SETDA/LS Tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008;
Rincian surat permintaan pembayaran langsung gaji dan tunjangan ( SPP-LS-Gaji-Tunjangan ) Nomor: 0001/SETDA/LS Tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008;
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran langsung Gaji dan Tunjangan ( SPP-LS-Gaji-Tunjangan ) nomor: 0001/SETDA/LS tahun 2008.
Dapat saksi jelaskan bahwa surat surat tersebut adalah betul di bagian Sub Perencanaan dan Keuangan yang membuatnya untuk pembayaran ganti rugi tanah Eks kantor Camat Sungai Raya, dimana saksi sebagai Kasubagnya
Bahwa realisasi, pembayaran ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya terjadi pada tanggal 23 Januari 2008;
Bahwa setelah melihat copy berkas Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 25 September 2007 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa terdakwa Mochamat Shfeie, BA ( Penggugat ) berhak menerima ganti rugi dari Pemda Kab. Pontianak sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dapat saksi jelaskan bahwa putusan tersebut yang menjadi dasar Pemda Kab Pontianak untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya;
Bahwa mengenai alasan tidak mempertimbangkan pembayaran sebelumnya Rp. 800.000.000,- ketika melakukan pembayaran kepada terdakwa M Shafeie, BA adalah saksi hanya memproses tagihan berdasarkan permintaan dari bagian pemerintahan saja, saya tidak mengetahui bahwa terhadap sebagian tanah tersebut sebelumnya sudah di bayarkan karena saya tidak mendapat pemberitahuan dari bagian pemerintahan;
Bahwa yang menjadi kuasa hukum dari Pemda Kab Pontianak ketika menghadapi gugatan perdata ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya yang di ajukan oleh terdakwa M Shafeie, BA adalah antara lain Iis Iskandar, SH, Sri Wijiastuti, SH, Yudi Oktafiarza, SH dan Bunyamin SH;
Bahwa mengenai ada tidaknya panitia pengadaan tanah saksi tidak tahu dalam pembayaran ganti rugi kepada M Shafeie, BA tersebut;
Bahwa ketika itu surat pelepasan hak tidak terlihat di lampirkan dalam berkas Pengajuan Pembayaran yang di ajukan bagian Pemerintahan, jadi mengenai adanya surat pelepasan hak tersebut saksi tidak tahu sama sekali dan tahunya setelah di periksa di muka Jaksa Penyidik;
Bahwa mengenai cepatnya proses administrasi pembayaran kepada terdakwa M Shafeie BA dapat saksi jelaskan bahwa Pada saat SPM sudah saksi siapkan lalu diserahkan kepada sdr. Ihwani selaku Bendahara selanjutnya Bendahara dan saksi ke Sekda untuk minta tanda tangan SPM ( surat Perintah Membayar ), selanjutnya pak Sekda tidak mau menanda tangani, mengenai alasan tidak mau tanda tangan saksi tidak tahu, yang saksi lihat waktu itu Pak Sekda dalam Kondisi Sakit. Lalu saksi dan Bendahara kembali Kantor kemudian beberapa waktu kemudian Pak Sekda seingat saksi menghubungi via Telepon Bu Sri Wijiastuti atau saksi di hubungi lagi Sekda via Telepon untuk segera mengajukan lagi SPM untuk di tanda tangani oleh Sekda. Dan akhirnya SPM tersebut di tanda tangani oleh Sekda. Tapi sebelumnya Bu Sri Wijiastuti mendapat Telepon dari Bupati yang pada pokoknya menanyakan kenapa SPM nya tidak di proses;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2008 ketika saksi ada kegiatan Pelatihan LAKIP di Gedung Pancasila Mempawah saksi pernah menerima pesan lisan dari staf Hukum an, Sdr. Suranta yang di perintah oleh Kabid Anggaran untuk segera memproses berkas pengajuan pembayaran ganti rugi tanah yang di bawa oleh M Shafeie, BA yang di temani oleh Hermanto Kadir;
Bahwa setelah pengajuan pembayaran ganti rugi yang di bawa oleh M Shafeie,BA setelah saksi proses lalu saksi ajukan ke Sekda untuk di tanda tangani pada awalnya di tolak oleh Sekda akan tetapi kemudian saksi dan Bendahara di panggil lagi oleh Sekda untuk membawa SPM tersebut ke rumahnya untuk di tanda tangani;
Bahwa pembayaran di lakukan melalui transfer ke rekening Sdr. Shafeie, BA.
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2008 saksi di datangi oleh terdakwa M. Shafeie BA yang di temani oleh Hermanto Kadir dkk di Kantor lalu saksi di minta tolong oleh terdakwa M Shafeie BA untuk menyampaikan pengembalian uang panjar Tanah Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) untuk di sampaikan kepada Bu Bupati ( Ibu Hj. Tarminingsih ) selanjutnya uang tersebut langsung di sampaikan kepada istri Bupati, ketika menerima uang panjar tanah tersebut saksi di dampingi oleh bendara ( sdr Ichwani ) dan ketika penyampaian panjar kepada istri Bupati tersebut saksi juga di dampingi oleh sdr. Ichwani, di samping itu juga saya mendapatkan uang titipan Rp. 800.000.000;
Bahwa ketika penyerahan penyerahan tersebut tidak ada tanda terima, ketika saksi menerima uang Rp.600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) tersebut di lakukan di BPD Kalbar cabang Mempawah;
Bahwa saksi pernah mendapat titipan uang Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) atas perintah Bupati melalui Kabag Hukum ( sdr. Iis Iskandar ) sebagaimana dalam copy Nota Bupati tertanggal 24 Januari 2008 yang di tujukan kepada Kabag Hukum yang isinya : uang pengembalian untuk tanah di sungai raya untuk pemerintah Daerah supaya untuk sementara yang di simpan di rekening Maemunah ( Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekda kab Pontianak ) saksi mendapat titipan uang Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) langsung dari terdakwa M.. Shafeie BA di BPD Kalbar cabang Mepawah. Bersamaan dengan penerimaan uang titipan uang panjar Rp.600.000.000,- ( juta rupiah ). Mengenai adanya kesepakatan atas uang Rp. 800.000.000,- saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak pernah ikut menemani sdr Iis Iskandar ke Pengadilan Negeri mempawah untuk mengembalikan uang Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), tetapi saksi yang menyerahkan uang Rp.800.000.000,- kepada Bupati;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui mengenai hilangnya surat surat antara lain surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Djamaludin bin H.M Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985 dengan di saksikan oleh M Siregar selaku Camat Sungai Raya dan H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya, Surat penyerahan dari H. Djamaludin bin H.M Abu Hanifah kepada penggugat an. Terdakwa Mochamad Shafeie.BA tanggal 10 Desember 1985 yang di saksikan oleh Amir Ahmad, A Hadi dan H.A Gani.B. waktu itu mengenai kehilangan surat tersebut saksi menjelaskan setelah tanggal 24 januari 2008 setelah adanya ribut ribut dari pihak Shafeie BA bersama Hermanto Kadir di sekda Kab Pontianak, surat surat tersebut seharusnya di simpan di Kantor BPKAD mengenai kaitan sdr. Utin Suryati Beta, SH dengan surat surat yang hilang tersebut adalah sdri Utin Suryati Beta, SH selaku Kabag Hukum Setda Kab Pontianak;
Bahwa sepengetahuan saksi surat surat tersebut tidak ada dalam berkas pencairan adalah ketika tanggal 23 proses SPM sudah selasai, lalu surat surat permintaan pencairan beserta berkas berkas surat tanah di serahkan ke BPKAD, selanjutnya oleh BPKAD diproses SP2D, selanjutnya hari itu juga Bu Sriwidiastuti (kasubag Perundang undangan ) minta surat berkas tanah tersebut untuk proses pengajuan sertifikat, selanjutnya sdr Ichwani mendapatkan surat surat tersebut lalu surat surat tanah tersebut di serahkan ke Bu Sriwidiastuti, selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2008 ketika terjadi keribuatan antara sdr Shafeie BA dkk dengan sdr Iis Iskandar mempeributkan mengenai penitipan uang Rp. 800.000.000,-- lalu ketika rebut rebut tersebut menurut sdri Sriwidiastuti berkas berkas surat surat tanah di ambil paksa oleh sdr Hermanto Kadir ( teman sdr Shafeie BA ) sambil mengatakan jual beli tanah di batalkan.
Bahwa Selanjutnya pada hari berikutnya sdri Harbayani dan Puji Nur Insan ( Kasubag Perbendaharan DPKAD ) meminta lagi surat yang di pinjam sebelumnya selanjutnya orang orang BPKAD tersebut menemui saksi, lalu saksi datang ke Bu Sriwidiaastuti, lalu kemudian saksi dan Bu Sriwidastuti datang ke bagian Pemerintahan, kemudian dibagian pemerintahan bertemu dengan sdr Suwanda selanjutnya sdr. Suwanda menyerahakan berkas berkas surat tersebut ke orang BPKAD, selanjutnya oleh kantor BPKAD menanyakan surat surat surat aslinya mana kenapa kok hanya berupa photo copy saja, bahwa sejak itu surat surat tersebut di nyatakan tidak ada;
Bahwa saksi tidak pernah di minta oleh atasan saksi untuk menagih kembali sisa kelebihan pembayaran, uang Rp. 800.000 saksi simpan sekitar 8 bulan yakni dari sekitar bulan Januari 2008 s/d Maret 2008 yang saksi simpan dalam rekening pribadi saksi, uang tersebut saksi simpan atas permintaan terdakwa M Shafeie, BA dan atas perintah Bupati Pontianak waktu itu;
Bahwa atas pencairan tersebut saksi mendapatkan uang sekitar Rp.1.000.000,- s/d 2.000.000,- uang tersebut saksi terima dari Bu Sriwidiastuti;
Bahwa saksi ikut menemani terdakwa Shafeie, BA dalam pencairannya ganti rugi tanah tersebut adalah dengan alasan pada tanggal 24 Januari 2008 di kantor kami ( bagian pemerintahan ) ada ribut ribut karena ada permasalahan dari terdakwa Shafeie, BA, Hermanto Kadir, serta pengacaranya datang ke Kantor Bupati lalu ada ribut ribut oleh terdakwa M Shafeie,BA dan Hermanto Kadir dengan Bu Sri Widiastuti dll. Waktu itu terdakwa M Shafeie, BA mengatakan (kata Bu Sri Widiastuti) batal jual beli tanahnya, maka saksi dan bendahara (sdr. Ichwan I ) segera datang ke BPD dengan maksud untuk melakukan Blokir tapi pihak BPD mengatakan tidak bisa di blokir tanpa ada surat laporan dari Kepolisian, jeda beberapa saat kemudian ketika saksi masih ada di BPD Bu Sri Widiastuti menghubungi saksi melalui Telepon lagi mengatakan bahwa terdakwa M Shafeie BA jadi menjual tanahnya / menyerahkan tanahnya dan kemudian saksi kembali lagi ke Kantor, sampai di kantor lalu saksi di ajak lagi ke BPD bersama bendahara oleh terdakwa M Shafeie bersama Bu Sri Widiastuti karena untuk menerima Titipan uang Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah );
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa Kwiatansi tanda terima uang dari Bupati Pontianak tentang panjar Pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) kepada Syafeie BA tertanggal 15 Oktober 2007, di jelaskan oleh saksi bahwa tidak ada bentuk pemberian Panjar dalam APBD dan dalam APBD tahun 2007 tidak ada pengeluaran untuk panjar tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
DRS. AGUS SUPARWANTO. saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi sebagai PNS dan pada tahun 2007 sebagai Asisten Tata Praja Sekda Kab. Pontianak dan sekarang ini sebagai Kadis Sosial Naker dan Transmigrasi Kab. Kubu Raya, yang mana karena jabatannya tersebut pada tahun 2007 pernah sebagai Ketua Panitia Pengadaan dan Pembebasan Tanah Angkutan Umum terminal Kota dengan anggota lainnya antara lain Kepala Bapeda, Kepala Dinas PU, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, BPN, Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
Bahwa walaupun saksi sebagai Panitia Pembebasan Tanah tapi tupoksinya tidak di jalankan karena hanya sekedar menjalankan Putusan PN Mempawah Nomor: 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006, bahwa waktu itu saksi di beritahu oleh Kabag hukum bahwa ada gugatan dari terdakwa M Shafeie BA melalui pengacaranya Herawan Utoro, SH selanjutnya sdr Iis Iskandar melaporkan kepada Drs Agus Salim selaku Bupati Pontianak;
Bahwa setelah adanya gugatan tersebut selanjutnya saksi di datangi oleh Syf. Maimunah S.Sos di kantor Bupati untuk menanda tangani BA Pelepasan Hak atas tanah tanggal 22 Januari 2008 seluas 7.605 M2 terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak dengan bukti Kepemilikan berupa surat pernyataan tanah yang di tanda tangani oleh terdakwa M Shafeie, BA di saksikan oleh Camat Sungai Raya (Drs Fauzi Kasim ) dan sdr Khairil Anwar, SH selaku Kepala Desa Sungai Raya.
Bahwa Tim Pembebasan tanah yang di bentuk tanggal 25 September 2006 dan di lanjutkan tahun 2007 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya karena hanya mendasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 yang pada pokoknya dalam putusan tersebut terjadi perdamaian bahwa Pemda Kab. Pontianak akan melakukan ganti rugi sebesar Rp. 800.000.000,- kepada penggugat.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
DRS. MUHAMAD SALEH USMAN MSI. BIN USMAN, saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Pensiunan PNS pada Kantor Pemda Kab. Pontianak dengan jabatan terakhir sebagai kepala Bapeda Kab. Pontianak. dan sebelumnya pada sekitar bulan Juni tahun 2007 s/d bulan Agustus tahun 2008 saksi pernah menduduki jabatan sebagai Kabag Pemerintahan pada sekretariat Derah Kab. Pontianak;
Bahwa saksi ketika menjabat sebagai kepala bagian Pemerintahan Setda Kab. Pontianak saksi juga karena jabatannya di tunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan pengguna anggarannya adalah Sekretaris Daerah Kab. Pontianak;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD nomor: 1.09 1.20.03 16 05 5 2 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak tahun anggaran 2008, pada bagian pemerintahan ada kegiatan Pembayaran Ganti Rugi tanah eks kantor Camat Sungai Raya untuk terminal anggkutan umum, bahwa pembayaran tersebut bukan untuk pengadaan melainkan untuk pembayaran ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya atas Gugatan Mochamat Shafeie BA, akan tetapi proses gugatannya ada di bagian hukum, sepengetahuan saksi sdr. Iis Iskandar, SH sebagai Kuasa Hukum yang menangani gugatan tersebut. dalam kasus tersebut saksi hanya terlibat dalam Pembayaran saja karena anggaran untuk pembayaran tersebut ada pada bidang Pemerintahan di mana saksi kebetulan sebagai Kepala bagiannya.
Bahwa saksi melakukan pembayaran hanya berdasarkan putusan pengadilan saja, waktu itu berkas berkas tanah yang menjadi sarat pengajuan pencairan diterima dari bagian hukum yakni dari sdr Sri Widiastuti, selanjutnya berkas tersebut di serahkan ke PPTK yakni sdr. Suwanda untuk di lakukan penelitian kemudian di teruskan ke sdr Syf Maemunah bagian Perencanaan dan Kuangan untuk di buatkan Berkas Pembayaran. Waktu itu nilai ganti rugi yang di bayarkan kepada terdakwa Mochamat Shafeie, BA adalah sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) belum potong pajak.
Bahwa waktu itu surat surat tanah yang diterima dari sdri Sri Widiastuti tersebut hanya berupa copy saja,
Bahwa mengenai prosedur pembayaran ganti rugi tanah adalah seharusnya ada negoisasi harga, pengukuran tanah dari BPN, surat surat tanah kepemilikan dari yang bersangkutan dan Pelepasan hak dari BPN. Akan tetapi dalam kasus pembayaran ganti rugi tanah dalam perkara ini tidak ada Panitia Pengadaan tanah, tidak ada Negosiasi harga karena semua pembayaran berdasarkan putusan pengadilan;
Bahwa saksi mengetahui dan membaca Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 08 / Pdt.G / 2006/PN.MPW tanggal 25 Septembaer 2007 hanya pada saat pengajuan pembayaran saja, melihatnya pertama kali sekitar bulan Januari 2008 ketika di serahkan oleh Sri Widiastuti ketika itu ada sdr Mochamad Shafeie BA. dan Hermanto Kadir. ketika akan di ajukan pengajuan Pembayaran;
Bahwa dalam pembayaran ganti rugi tanah tersebut tidak di bentuk Tim Pengadaan Tanah;
Bahwa atas putusan PN Mempawah tersebut di atas Pemda Kab. Pontianak tidak melakukan banding mengenai alasannya saksi tidak tahu, saksi mulai tahu adanya permasalahan tersebut ketika terdakwa Mochamad Shafeie, BA Hermanto Kadir sdr Sri Widiastuti pada sektar januari 2008 menyampaikan putusan PN untuk proses permemohonan pembayaran ganti rugi;
Bahwa saksi tidak melihat adanya kecurigaan atas bukti bukti yang di ajukan oleh terdakwa Mochamad Shafeie, BA ketika mengajukan pembayaran ganti rugi tanah;
Bahwa saksi pernah menerima pesan dari Bupati Pontianak untuk melakukan penahanan uang Rp. 800.000.000,-
Bahwa mengenai pembayaran ganti rugi tanah terjadi pada bulan Januari 2007 sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) pembayaran ganti rugi tersebut di lakukan kepada sdr. M Shafe’i, BA. Pembayaran di lakukan melalui transfer ke rekening BPD Cabang Mempawah atas nama M. Shafe’I BA. Dana tersebut berasal dari APBD tahun 2008;
Bahwa ketika saksi menerima berkas pemilikan tanah dari Sriwidiastuti yang kemudian saksi serahkan kepada Suwanda selaku PPTK untuk kepentingan proses pembayaran ganti rugi waktu itu segera diproses pembayarannya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Honorarium sebagai panitia pengadaan tanah tersebut di atas sebesar Rp. 89.900.000,-( delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah ) Saya, sepengetahuan saksi uang tersebut di masukan ke Kas Daerah, saksi mengetahui adanya uang tersebut dari pemberitahuan SYARIFAH MAIMUNAH pada saat setelah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada terdakwa M SYAFEIE,BA, yang mengatakan (tanpa menujukkan uangnya) jika ada uang honor dengan menyebutkan uang sejumlah (saya lupa jumlahnya) dan mengatakan bahwa bagian hukum tidak mau menyimpan, selanjunya saksi mengatakan jika bagian Pemerintahan tidak membentuk tim sehingga tidak ada honornya, kemudian saksi mengatakan agar bertanya kepada bagian hukum, dan dijawab oleh Syf Maemunah bahwa bagian hukum juga tidak mau menyimpan, selanjutnya Syf Maemunah mengatakan jika uangnya disimpan dikas;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
DRS. ZULKIFLI SALIM, M.SI., saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi sebagai pada tahun 2005 s/d tahun 2008 sebagai Kabid Anggaran pada Pemda Kab. Pontianak, dengan tugas pokok dan fungsi antara lain menyiapkan rancangan keputusan Bupati tentang pembentukan tim anggaran dan menyiapkan surat usulan anggaran yang telah ditandatangani oleh sekda.
Bahwa saksi mengetahui mengenai proses penganggaran ganti rugi tanah untuk terminal angkutan Kota tahun 2006 karena saksi selaku Kabag anggaran, secara melekat sebagai Sekretaris Panitia Anggaran, dimana sebagai Ketua adalah Sekretaris Daerah (SUNARTO). Penganggaran tahun 2006 diperoleh dengan cara perubahan anggaran dana daerah/APBD, yaitu dengan adanya Putusan Pengadilan Mempawah No. 20 /PDT.G/2005 PN.MPW tanggal 8 Agustus 2005, Pembayaran ganti rugi tahun tahun 2007 dibayarkan adanya usulan anggaran berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah No. 08/PDT.G/2006 PN.MPW dan telah dianggarkan dalam APBD tahun 2008;
Bahwa dalam pembayaran ganti rugi tersebut tidak ada hambatan karena, berdasarkan data yang kami terima berupa putusan pengadilan dan informasi yang saya terima dari Bupati Mempawah (AGUS SALIM) bahwa bupati mengatakan memang ada pembayaran ganti rugi tahun 2006, namun letak tanah dan pemilik tanah berbeda dalam arti tidak tumpang tindih;
Bahwa setelah di perlihatkan barang bukti berupa surat Nota berkop Garuda pancasila dan bertuliskan Bupati Pontianak yang ditujukan kepada Kabag Hukum yang isinya pada pokoknya ”dana pertama besok di Kabg Anggaran”, saksi tidak pernah mengetahui mengenai adanya surat di maksud;
Bahwa setelah di perlihatkan kuitansi pembayaran dari Bupati Pontianak kepada Muhamad Syafii sebesar Rp. 600.000.000,- tanggal 5 Oktober 2007 untuk pembayaran panjar ganti rugi tanah eks kantor camat sei raya Pontianak Nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW , mengenai adanya Kwitansi tersebut di jelaskan bahwa kwitansi tersebut sebagaimana format standart Pemkab Pontianak, sedangkan untuk pengeluaran uang sebesar Rp. 600.000.000,- dimaksud saya tidak tahu karena bukan uang dari Pemkab Pontianak dalam hal ini tidak ada anggaran untuk panjar ganti rugi tanah eks kantor camat sei raya Pontianak Nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW, serta tidak ada pejabat/petugas yang membayar;
Bahwa mengenai pembayaran uang dari Bupati Pontianak kepada Muhamad Syafii sebesar Rp. 600.000.000,- tanggal 5 Oktober 2007 untuk pembayaran panjar ganti rugi tanah eks kantor camat sei raya, di jelaskan oleh saksi bahwa secara formal saksi tidak tahu tetapi sekitar bulan Oktober tahun 2007 Bupati pontianak (AGUS SALIM) pernah berbicara kepada saya bahwa akan dicarikan uang untuk membayar panjar kepada MUHAMMAD SYAFEI, BA, namun saya tidak mengerti uang berasal dari mana, serta saya tidak mengetahui apakah Bupati (AGUS SALIM) telah menyerahkan uang dimaksud;
Bahwa berkas yang harus di penuhi untuk kelengkapan proses pencairan ganti rugi atas tanah terminal angkutan kota, di jelaskan oleh saksi bahwa saksi tidak tahu karena bukan bidang nya, namun bidang Perbendaharaan (PUJI NURINSAN). saksi selaku kabag anggaran saat itu tidak berwenang melakukan pemeriksaan berkas-berkas pengajuan pencairan;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
SUDIRMAN TASMIN. saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi masih memiliki hubungan keluarga dengan para pewaris dari HM. Djamaludin selaku pemilik tanah eks Kantor Camat Sungai Raya yang sekarang ini telah di bebaskan menjadi Terminal Anggkutan Umum sehingga saksi tahu persih mengenai bidang tanah eks Kantor Camat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya penyelewengan pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemda Kab Pontianak tersebut karena tanah yang digunakan untuk terminal dimaksud adalah milik Alm. JAMALUDIN, dimana dasar kepemilikan Alm. DJAMALUDIN (meninggal pada tanggal 8 Pebruari 2005) berdasarkan adalah waris dari orang tuanya bernama H. M. ABU HANIFAH, dasar kepemilikan tanah tersebut adalah “Soerat Djoeal Beli” tanggal 12 Oktober 1935 / 21 rajab 1354;
Bahwa saksi bukan ahli waris dari Alm Djamaludin, karena sebagai ahli warisnya Djamaludin antara lain sebagai berikut: TRIMURTI (isteri), FANNY DENTI FAUSA, MEIKI, SHINDI, Kesemuanya masih ada dan sekarang tinggal di Jl. Jagakarsa No. 23, Jakarta selatan.
Bahwa saksi dapat menguasai “Soerat Djoeal Beli” tanggal 12 Oktober 1935 / 21 rajab 1354 tersebut, yaitu semula isteri almarhum DJAMALUDIN meminta bantuan kepada ABDUL SATTAR (tinggal di jalan Purnama VIII Pontianak) untuk mengurus tanah tersebut, oleh karena tidak berhasil maka surat jual beli tersebut diminta oleh TRININGRUM (adik kandung TRIMURTI), selanjutnya saat tanah dimaksud yang dikuasai oleh Pemkab Pontianak digugat oleh MOCHAMAD SYAFEI, kemudian TRININGRUM pada tanggal 25 Juni 2007 menulis surat kepada Bupati Kab. Pontianak, yang pada pokoknya mohon penyelesaian sebagian tanah milik alm HM. ABU HANIFAH yang terletak di Desa/Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak (eks kantor Camat Sei Raya), yaitu sebagian tanah dimaksud dipergunakan oleh Pemkab. Pontianak untuk kantor camat, perumahan camat dan sekolah dasar. Atas surat tersebut tidak ada jawaban oleh Bupati;
Bahwa letak tanah sebagaimana yang tercantum didalam “Soerat Djoeal Beli” tanggal 12 Oktober 1935 / 21 rajab 1354 adalah berada di Desa Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Semula tanah tersebut beukuran 225 depa x 10 depa, pada tanggal 28 Desember 1935 sebagian tanah dijual kepada R. NOERAN NALAPRANA leluas 100 depa x 10 depa dari Jalan Besar sampai sungai Kapuas, sedangkan yang berada di sebelah Utara Jl. Besar/Jl. Adi Sucipto, sebelah Selatan ada parit sebelahnya lagi tanah milik orang cina, sebelah Barat Sungai Raya (bukan jalan tetapi tepi parit/sungai), sebelah Timur tanah masyarakat/dulu tanah milik orang cina seluas sisa tanah seluas 125 depa x 10 depa masih dikuasai oleh DJAMALUDIN, selanjutnya tahun 1999 oleh alm DJAMALUDIN sebagian tanah seluas 113 meter x 18 meter=2.034 m2 dijual kepada alm H. SYUKRI (yang berbatasan dengan Jl. Adi Sucipto/sebelah utara) sedangkan sisanya seluas 112 meter x 18 meter = 2.016 adalah masih milik DJAMALUDIN (yang berbatasan dengan parit/sebelah timur).
Bahwa dasar jual beli tanah antara DJAMALUDIN dengan H. SYUKRI atas tanah tersebut berukuran 10 depa x 125 depa terjadi pada tanggal 1 Agustus 1999 seharga Rp. 37.500.000,- yang diangsur 3 kali yaitu :
Tanggal 2 Agustus 1999 sebesar Rp. 2.500.000,-
Tanggal 16 Agustus 1999 sebesar Rp. 2.500.000,-
Tanggal 16 September Rp. 22.500.000,-
Sehingga yang telah dibayar Rp. 27.500.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- belum terbayarkan, oleh karena masih adanya kekurangan pembayaran maka secara logika yang menjadi hak H. SYUKRI adalah tanah seluas 113 meter x 18 meter=2.034 m2 sedangkan sisanya seluas 112 meter x 18 meter = 2.016 adalah masih milik DJAMALUDIN, dengan batas sebelah barat sungai raya, sebelah utara tanah H SYUKRI, sebelah timur sekarang ruko 16 unit, sebelah selatan selokan;
Bahwa tanah milik DJAMALUDIN tersebut yang berukuran 125 depa x 10 tersebut pada tahun 1959 dipinjam oleh Pemkab Pontianak untuk didirikan Kantor Camat, Rumah Dinas Camat, sekitar 5 unit rumah pegawai kecamatan dan SD yang berdiri secaraberturut-turut kantor Camat sebelah barat sampai ketimur SD, sedangkan saat ini tanah dimaksud digunakan untuk terminal angkutan umum;
Bahwa setelah melihat Surat Jual Beli Tanah atas pembelian tanah dari DJAMALUDIN BIN M ABU HANIFAH (pemilik tanah) kepada M. SYUKRI HM. YUSUF tanggal 1 Agustus 1999 atas sebidang tanah lebar 10 depa tangan panjang 125 depa tangan berdasarkan surat jual beli tanggal 12 Oktober 1935 / 21 rajab 1354 tanah terletak di persimpangan jalan Jl. Adisucipto / Jl. Sungai Raya Dalam Rt.01 Rw.III Desa Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, di jelaskan bahwa surat jual beli tanggal 12 Oktober 1935 / 21 rajab 1354 batasnya adalah sebelah barat berpatasan dengan sungai raya, sebelah utara jl adi sucipto, sebelah timur tanah cina dan sebelah selatan selokan atau parit, dengan demikian tanah H SYUKRI tersebut termasuk pula didalamnya adalah Jalan Sungai Raya dalam;
Bahwa kedua barang bukti berupa surat Jual Beli dengan menggunakan bahasa Arab yang ditandatangani oleh osman tanggal 9 Nopember 1935 dan satu lagi surat jual beli dengan menggunakan huruf latin tanggal 12 Oktober 1935 / 21 rajab 1354 adalah kedua surat tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisah, oleh karena H SYUKRI belum melunasi pembelian tanah kepada H. DJAMALUDIN maka yang diserahkan kepada H. SYUKRI hanya surat tanah yang bertuliskan huruf arab, sedangkan surat tanah 12 Oktober 1935 / 21 rajab 1354 masih disimpan oleh H. DJAMALUDIN (yang sekarang ada dalam kekuasaan saya/saya dapat mandat oleh ahli waris H. DJAMALUDIN).
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
DRS.SUNARTO BIN DULSALAM, keterangannya di BAP Penyidik yang diberikan dibawah sumpah dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketika saksi sebagai Sekda Kab Pontianak Sejak tanggal 1 Maret 2007 s/d 1 Januari 2010 tugas saksi selaku Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, yang mana tugas tersebut antara lain menanda tangani semua Surat Perintah Membayar khusus pada Sekretariat Daerah, sehingga tanpa tanda tangan saya dalam SPM tersebut maka pembayaran pembayaran pada sekretariat daerah tidak akan terlaksana.
Bahwa saksi selaku Sekda tersebut saksi mengetahui mengenai pembayaran ganti rugi tanah untuk terminal angkutan Kota di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak, saksi mengetahui hal tersebut karna pembayarannya telah di anggarkan pada APBD tahun 2008 berdasarkan putusan pengadilan. Saksi mengetahui hal tersebut karena saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang berwenang menanda tangani SPM dalam pembayaran ganti rugi tersebut;
Bahwa saksi tahu mengenai pembayaran ganti rugi . tanah untuk terminal angkutan kota di desa Sungai Raya kec. Sungai Raya kab. Kubu Raya untuk kegiatan tahun 2007 yang di bayarkan tahun 2008karena pembayaran tersebut telah di anggarkan pada APBD tahun 2008 berdasarkan putusan perdata Pengadilan, saya selaku Sekda sebagai Ketua Tim Penyusunan APBD dan saya tahu karena saya selaku Kuasa Pengguna anggaran berwenang menanda tangani dan pernah menanda tangani SPM Pembayaran ganti rugi tersebut;
Bahwa sumber dana untuk pembayaran ganti rugi tersebut berasal dari Dana APBD tahun 2008, sedangkan mengenai prosedur pembayarannya adalah di siapkan oleh staf saksi waktu itu namanya sdri Maimunah selaku Kasubag keuangan, dasar pembayarannya berupa Putusan Pengadilan, surat kepemilikan tanah serta permohonan pencairan yang bersangkutan, ketika saksi tanya masih ada di bagian hukum, selanjutnya sdr. Maimunah datang kembali lagi ke saksi bersama sdr. Sri Widiastuti dari bagian hukum tapi saksi lupa datang lagi hari itu juga atau berikutnya, selanjutnya Sri Widiastuti memperlihatkan surat kepemilikan tanah kepada saksi, akan tetapi sebelum sdri Sri Widiastuti bersama sdr Maimunah menghadap saksi sebelumnya saksi di telepon oleh Bupati waktu itu yakni sdr. Drs. Agus Salim yang memerintahkan saksi untuk mencairkan dana ( dalam arti segera di tanda tangani SPM ) lalu saksi jawab kalau sudah lengkap persaratan atministrasi berupa surat kepemilikan tanah sudah ada akan segera saksi tanda tangani, selanjutnya sdr. Maimunah dengan di dampingi oleh Sri Widiastuti datang menghadap saksi dengan membawa berkas pencairan dan surat kepemilikan tanah yang asli, selanjutnya SPM dalam berkas pencairan tersebut segera ditanda tangani sambil berpesan agar segera di cairkan sesuai dengan ketentuan dan berkas pencairan ini segera di serahkan ke BPKAD untuk proses pencairan;
Bahwa setelah melihat barang bukti berupa copi surat pernyataan penguasaan tanah tanggal 25 April 1985 an. Jamaludin atas tanah panjang 25 depa lebar 125 depa dan surat pernyataan penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 serta Surat Keterangan Tanah nomor :333/AG.210.2/SR /1985 Mei 1985 saksi menjelaskan bahwa surat surat tersebut ada dan berupa aslinya dalam berkas pengajuan pencairan, namun surat tanah berupa alas hak atas tanah tersebut waktu itu belum ada, karena itu tidak saya tanda tangani menunggu alas hak tersebut ada
Bahwa setelah melihat barang bukti berupa soerat Djoeal beli tertanggal 12 Oktober 1934/21 Rajab 1354 yang ditanda tangani oleh De Demang Van Pontianak saksi jelaskan bahwa surat tersebut yang dimaksud alas hak dan selanjutnya di susulkan oleh sdri Sriwidiastuti dan sdri Maemunah selanjutnya setelah ada surat tersebut baru saksi tanda tangani SPMnya sebagaimana bukti surat SPM Nomor: 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang di perlihatkan Jaksa Penyidik kepada saya;
Bahwa saksi tahu adanya proses ganti rugi tanah di terminal tersebut sebesasr Rp. 800.000.000,- dari staf saksi tapi lupa siapa orangnya, waktu itu di jelaskan bahwa pembayaran tersebut tempatnya beda tapi satu lokasi dan saya juga berpesan jangan sampai terjadi pembayaran tumpang tindih;
Bahwa ketika proses penganggaran ganti rugi tanah tersebut, saksi hanya sekali hadir ketika rapat rapat gabungan dengan DPRD saksi hadir tapi tidak mengikuti sampai selesai karena kondisi kesehatan saksi dan ketika rapat rapat baik rapat intern pemeraintah maupun di dewan tidak ada keberatan dari peserta rapat mengenai pembayaran ganti rugi tanah sehingga usulan pembayaran ganti rugi tahun 2008 berjalan lancar karena hanya di dasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Mempawah dan Keputusan Bupati untuk tidak naik banding, waktu itu yang aktif menyusun anggaran adalah Zulkifli Salim selaku Kepala DPPKAD ;
Bahwa setelah melihat barang bukti surat berupa Nota Dari saksi selaku Sekda Kepada Bupati tanggal 16 Agustus 2007 di jelaskan oleh saksi bahwa Dasar saksi membuat Nota Kepada Bupati adalah adanya laporan Lisan dari sdr Iis Iskandar selaku Kabag Hukum yaitu melaporkan bahwa perkara gugatan sudah di putuskan dan kita kalah, selanjutnya saya memerintahkan kepada sdr Iis Iskandar untuk mengusulkan kepada Bapak Bupati untuk naik banding, dan tulisan dalam Nota tersebut adalah benar tulisa saksi;
Bahwa setelah melihat barang bukti berupa bukti Kwitansi tangal 5 oktober 2007 penerimaan dari Bupati Pontianak kepada sdr Shafei BA uang sebanyak 600.000.000,- untuk pembayaran panjar untuk membayar ganti rugi tanah eks kantor Camat Sungai Raya Pontianak di jelaskan oleh saksi bahwa saksi tidak mengetahui adanya pencairan tersebut, saksi tidak tahu karena tidak ada staf saksi yang mengajukan permohonan di maksud, dan dalam atministrasi keuangan tidak ada prosedur pembayaran panjar ganti rugi tanah;
Bahwa mengenai ganti rugi tanah untuk tahun 2006 tersebut saksi tidak begitu mengetahuinya karena jabatan saksi waktu itu belum menjabat sebagai Sekda, dan waktu itu saksi sebagai Asisten II. Dan yang mengetahui mengenai hal ini adalah sdr. Drs. H Daeng Syariudin selaku Plt Sekda Kab. Pontianak ( sekarang sudah pensiun ).
Atas keterangan saksi yang dibacakan dimuka persidangan, terdakwa tidak berkeberatan.
Drs. H. AGUS SALIM, MM. saksi telah memberikan keterangan didepan persidangan dan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi adalah sebagai Kepala Daerah yang memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan Daerah, bersama dewan menyusun Perda, membuat surat surat keputusan Bupati, mengangkat dan memberhentikan PNS di lingkuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan fungsinya sebagai Pemerintahan otonom serta melaksanakan APBD;
Bahwa berkaitan dengan adanya gugatan perdata dari terdakwa Mohamad Shafeie BA tersebut adalah yang pertama saksi akan mempelajari tentang gugatan tersebut terutama mengenai lokasi, selanjutnya mengenai tentang surat pemilikan tanah tersebut, selanjutnya saya selaku Bupati menugaskan staf yang berkaitan dengan fungsi tentang tanah dan hukum untuk mempelajari lebih detil tentang masalah tanah tersebut;
Bahwa saksi menjadi Bupati Pontianak berdasarkan Pemilihan DPRD Kab. Pontianak, lalu hasil pemilihan tersebut diproses ke Menteri
Dalam negeri melalui Gubernur untuk di terbitkan Surat Keputusan Presiden. Mengenai nomor dan tanggal putusannya saya lupa nanti pada lain kesempatan copi surat Keputusan Presiden tersebut akan di sampaikan ke Penyidik.bahwa pada tahun 2007 ketika Pemda Kab. Pontinak atas petunjuk Gubernur, mempersiapkan pembangunan Terminal Oplet Sungai raya pemindahan terminal Oplet dari RSU Sudarso, datanglah seseorang warga yang bernama Mochamad Shafeie BA meminta menyetop pekerjaan pembangunan terminal dan memagar lokasi tersebut dan orang tersebut mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya, selanjutnya orang tersebut saya anjurkan untuk mengajukan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daearah atas dasar tuntutan tersebut saya minta staf saya untuk mempelajari tentang claim yang di lakukan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya mereka tetap menuntut ganti rugi kepada Pemda secepatnya karena tanah sudah mulai di kerjakan, saya selaku Bupati tetap keberatan karena saya beranggapan bahwa tanah tersebut adalah tanah pemerintah daerah, selanjutnya terdakwa Mochamad Shafeie BA tersebut bersama Hermanto Kadir beberapa kali menghadap saya untuk meminta Ganti Rugi. Waktu itu saksi sampaikan bahwa tidak akan memberikan ganti rugi sebelum adanya putusan pengadilan. Selanjutnya orang tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan di atas tanah tersebut sebelumnya telah berdiri kantor Camat dan Rumah Camat kec. Sungai Raya.
Bahwa saksi mengatakan bahwa pernah membaca surat Permohonan Gugatan yang di buat oleh sdr Herawan Utoro, SH dkk selaku kuasa dari Mochamad Shafeie BA tertanggal 23 April 2007 yang ditujukan kepada Bupati Pontianak di terima dari Mohamad Shafeie BA.
Bahwa sebelum adanya gugatan dari Mohamad Shafeie BA sebelumnya tidak pernah adanya gugatan dari siapapun mengenai tanah eks Kantor Camat Sungai Raya yang di jadikan Terminal Oplet tersebut;
Bahwa setelah adanya gugatan ganti rugi oleh terdakwa Mochamad Shafeie BA tersebut selanjutnya saksi memerintahkan Kabag hukum untuk mempelajari gugatan tersebut dan mencari data data dan surat surat yang berkaitan dengan pemilikan tanah pemerintah di wilayah tersebut, lalu kabag hukum tersebut beberapa hari kemudian melaporkan kepada saksi bahwa tidak menemukan surat surat yang berkaitan dengan surat surat tanah tersebut sebagai milik pemerintah daerah. Lalu saksi menunjuk Kabag Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemda Kab. Pontianak;
Bahwa benar surat Kuasa Khusus nomor: 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007 adalah saksi yang menanda tangani dan surat tersebut yang membuat adalah saksi
Bahwa saksi selaku Bupati Pontianak pernah mendapat laporan dari staf baik secara lisan maupun tertulis bahwa terhadap tanah tersebut di ajukan hak pakai oleh Pemda Kab. Pontianak sebelumnya;
Bahwa saksi pernah membaca barang bukti surat berupa copy Nota Penjelasan dari Iis iskandar selaku Kabag Hukum kepada Saudara selaku Bupati Pontianak tanggal 14 Agustus 2007 perihal penjelasan perkembangan Mengenai Persidangan perkara Perdata Nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW serta Nota dari Drs. SUNARTO tanggal 16-8-2007 selaku Sekda Kab. Pontianak;
Bahwa atas adanya gugatan tersebut Pemkab Kabupaten Pontianak dinyatakan kalah sedangkan pemenagnya adalah terdakwa MOH. SYAFIIE, yang isinya diantaranya adalah pemkab Pontianak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada MOH SAFIIE sebesar Rp. 3.042.000.000,- dengan luasan sekitar 7000 M2;
Bahwa atas adanya putusan tersebut Kabag Hukum / IIS ISKANDAR melapor kepada saksi tentang kekalahan dan menyarankan untuk menerima putusan karena tidak memiliki bukti apapun tentang kepemilikan tanah, selanjutnya terdakwa menimpali agar diajukan anggaran untuk pembayaran ganti rugi, laporan tersebut di sampaikan seingat saksi 1 – 2 hari dari Putusan tersebut ( dalam waktu masih pikir pikir ).
Bahwa saksi tidak pernah di hubungi dan menghubungi Majelis Hakim mengenai jumlah ganti rugi tanah yang akan di putuskan;
Bahwa saksi tidak pernah membayar uang panjar pembayaran ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) baik kepada Hermanto Kadir maupun kepada Mochamad Shafeie BA
tentang uang sebesar Rp. 600.000.000,- yaitu dengan adanya desakan dari HERMANTO KADIR, SH dan saksi MOH. SYAFEIE untuk meminta uang panjar kepada ZULKIFLI SALIM, selanjutnya ZULKIFLI SALIM menghadap saya yang selanjutnya saya minta saran kepada ZULKIFLI SALIM untuk mencari jalan penyelesaian, keesokan harinya ZULKIFLI SALIM menghadap saya jika ada uang koperasi sebesar Rp. 600.000.000,-, penentuan sebesar Rp. 600.000.000,- merupakan negosiasi antara ZULKIFLI SALIM dengan MOH. SYAFEIE, selanjutnya saya setujui kemudian saya membuat nota yang saya tujukan kepada IIS ISKANDAR, SH. Yang isinya untuk menghubungi MOH, SYAFEIE, agar menemui kabag anggaran (ZULKIFLI SALIM) bahwa uang sudah ada, dengan adanya nota tersebut kemudian HERMANTO KADIR dan MOH SYAFEEIE datang ke Pemkab Pontianak yang selanjutnya menemui ZUKLIFLI SALIM untuk menerima uang, penerimaan penyerahan uang dimaksud saya ketahui yang menyerahkan adalah ZULKIFLI SALIM karena saya telah menulis didalam nota, selain hal tersebut setelah menyerahkan kemudian ZULKIFLI SALIM menghadap saya untuk melaporkan jika uang telah diterima oleh MOH SAFIIE sambil menujukkan Kuitansi.
Bahwa setelah MOH. SYAFEIE mencairkan uang ganti rugi, kemudian mengembalikan uang sebesar Rp. 600.000.000,- melalui SYARIFAH MAIMUNAH, yang selanjutnya oleh syarifah meimunah diserahkan kepada isteri saya, setelah saya sampai dirumah kemudian istri saya menyerahkan uang dimaksud, keesokan harinya saya panggil ZULKIFLI SALIM kemudian saya serahkan kepada ZULKIFLI SALIM, beberapa hari kemudian ZULKIFLI SALIM menghadap saya melaporkan jika uang telah dikembalikan ke Koperasi Sehingga dengan demikian uang sebesar Rp. 600.000.000,- yang diserahkan kepada MOH. SYAFEIE, BA adalah bukan uang pribadi
Setelah adanya putusan (yang waktunya saya lupa) MOH SYAFEIE menghadap saya di kantor bupati untuk menanyakan masalah pembayaran, pada saat itu anggaran sudah tersedia maka saya minta syarat agar diserahkan kepada saya sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk cadangan Rp. 800.000.000,- saya pun setuju
Pada pokoknya semua ahli waris yang akan meminta ganti rugi, saya menyimpan uang dimaksud sampai ada yang minta ganti rugi atau keberatan, saya tidak memasukkan kedalam kas daerah karena untuk mempermudah jika ternyata ada ahli waris yang minta ganti rugi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan
SUWANDA dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahun 2007 sebagai Kasubbag Pemerintahan Kab. Pontianak;
Bahwa saksi mengetahui adanya uang Rp., 89.000.000,- (Delapan puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa uang tersebut dititipkan kepada saksi oleh ibu SRI WIJIASTUTI yang katanya untuk honor tim;
Bahwa sebenarnya untuk pengadaan tanah tahun 2007 tidak pernah dibentuk tim pengadaan tanah;
Setelah menerima uang dari SRI WIJIASTUTI saksi lapor kepada atasan saksi yang benama SALEH USMAN, namun ditolak oleh SALEH USMAN dan disuruh mengembalikan kepada ibu SRI WIJIASTUTI;
Bahwa ketika saksi mengembalikan uang tersebut kepada ibu SRI WIJIASTUTI, namun ia menolak dan takut menerima uang tersebut;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan sdr. MOCH SAFEII diruangan bu SRI pada tanggal 24 Februari 2014, ketika itu saksi menandatangani surat pelepasan hak atas tanah;
Bahwa atas inisiatif saksi untuk menyimpan uang Rp. 89.000.000,- (Delapan puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa pada saat proses penyidikan di Kejaksaan saksi menyuruh sdr. ICHWANI untuk menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Bahwa saksi tidak pernah lapor kepada Bupati bahwa saksi ada menerima penitipan uang tim sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa uang tersebut disimpan di Kas Bendahara oleh sdr. ICHWANI atas perintah saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa pernah mengajukan gugatan ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya pada tahun 2007, dengan alasan saksi memiliki tanah tersebut yang dibeli dari Djamaludin bin HM Abu Hanifah tahun 1985, surat surat yang dimiliki setelah pembelian tanah tersebut adalah SKT tahun 1985 an. Djamaludin, Surat Penyerahan hak dari sdr Djamaludin kepada saksi tahun 1985, Kwitansi Pembayaran tahun 1985 senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta) di terima langsung oleh sdr Djamaludin di ruangan Kepala Desa, di depan Kepala Desa HA Gani Allmarhum. Photo Copy surat asal tanah yang ada gambar Arabnya sebanyak satu lembar atas nama H. M Abu Hanifah. Pembayarannya Rp. 75.000.000,- Setelah pembayaran terjadi lalu sekitar 3 hari kemudian di buatkan saksi penyerahan hak yang di tanda tangani oleh Zikir Ahmad dan HA Hadi lalu di mintakan tanda tangan Camat Sungai Raya;
Bahwa ketika saksi mengajukan gugatan tersebut menunjuk sdr Herawan Utoro dkk untuk mengajukan gugatan ke Bupati Pontianak, dalam penyusunan gugatan tersebut yang menyiapkan semua bahan bahan untuk penyusunan Materi Gugatan tersebut adalah terdakwa;
Bahwa bukti bukti mengenai adanya hubungan hukum antara terdakwa dengan tanah yang menjadi dasar gugatan tersebut antara lain sebagai berikut:
Surat Juala Beli tertanggal 12 Oktober 1935/21 Rajab 1354 yang di ketuai oleh Demang District Pontianak;
Surat Pernyataan Djamaludin bin H. Muhamad Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985 yang di saksikan oleh Sekwilcam Sungai Raya yakni Zikir Achmad dan H.A. Hadi dan di ketahui oleh Kepala Desa Sungai Raya dengan Register nomor: 325/AG.210/SR/1985 tertanggal 8 Mei 1985 serta di ketahui oleh Camat Sungai Raya M. Siregar, BA dengan Register Nomor: 294/V-PT/1985 tanggal 28 September 1985
Surat Keterangan Tanah Kepala Desa Sungai Raya Nomor: 333/AG.210.2/SR/1985 tertanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin bin H. Muhamad Abu Hanifah yang di ketuai oleh Camat.
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang membuat surat keterangan tanah dan surat pernyataan dari Djamaludin, terdakwa hanya terima dari Djamaludin ketika penyerahan hak di kantor Desa sungai Raya, sedangkan surat penyerahan hak yang membuat adalah terdakwa dengan Djamaludin di Kantor Desa. sedangkan mengenai Surat Jual Beli yang ada Arabnya waktu itu hanya berupa Photo Copy saja terdakwa hanya terima dari Djamaludin, kemudian mengenai Kwitansi pembayaran di buat satu bulan kemudian di rumah terdakwa di Mempawah, selain surat adat yang bertuliskan arab yang lainnya tidak ada;
Bahwa terdakwa ketika membeli tanah tersebut membelinya dari sdr. Djamaludin dan bukannya kepada H. Muhamad Abu Hanifah dengan alasan sdr H Muhamad Abu Hanifah waktu itu sudah meninggal dunia;
Bahwa yang menjadi pegangan bagi terdakwa bahwa tanah yang di ajukan gugatan ganti rugi tersebut adalah milik terdakwa adalah sebagai berikut:
Surat Juala Beli tertanggal 12 Oktober 1935/21 Rajab 1354 yang di ketuai oleh Demang District Pontianak;
Surat Pernyataan Djamaludin bin H. Muhamad Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985 yang di saksikan oleh Sekwilcam Sungai Raya yakni Zikir Achmad dan H.A. Hadi dan di ketahui oleh Kepala Desa Sungai Raya dengan Register nomor: 325/AG.210/SR/1985 tertanggal 8 Mei 1985 serta di ketahui oleh Camat Sungai Raya M. Siregar, BA dengan Register Nomor: 294/V-PT/1985 tanggal 28 September 1985;\
Surat Keterangan Tanah Kepala Desa Sungai Raya Nomor: 333/AG.210.2/SR/1985 tertanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin bin H. Muhamad Abu Hanifah yang di ketuai oleh Camat.
Bahwa luasan tanah yang terdakwa ajukan gugatan ganti rugi adalah 125 Depa x 25 Depa berdasarkan SKT;
Bahwa ketika sidang di tempat yang menunjukan batas batas tanah adalah saksi;
Bahwa ketika proses sidang atas gugatan perdata tersebut yang terdakwa ajukan sebagai saksi adalah sdr. Abdul Merry sebagai Keluarganya Djamaludin dan saat ini sudah meninggal dan sdr. Sabrihadi sebagai Staf Kecamatan yang mana saat ini masih hidup, waktu itu terdakwa akan meminta sdr A Hadi untuk menjadi saksi tapi tidak jadi karena sedang di Jakarta. Sepengetahuan terdakwa HA Hadi Sudah meninggal;
Bahwa benar Salinan Putusan Nomor: 08/Pdt.G/2006/PN.MPW yang di bacakan pada hari Selasa tanggal 25 September 2007 yang Putusan pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa berhak menerima ganti rugi tanah untuk pembangunan Terminal Oplet / Bus Sungai Raya sebesar Rp. 3.042.000.000,- 00( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah );
Bahwa beberapa hari sebelum putusan PN Mempawah untuk memutuskan kasus perdata yang sedang saya gugat, terdakwa bersama sdr Hermanto Kadir di panggil Bupati di ruangannya untuk menanyakan mengenai jumlah ganti rugi yang harus di bayar, waktu itu Bupati menyampaikan tidak semuanya bisa di bayar sesusai tunututan saya sebesar Rp. 6.000.000.000,- ( enam milyar rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan copy Soerat Djoel Beli yang menjadi dasar gugatan tersebut dari sdr. Djamaludin ketika penyerahan tanah tersebut tahun 1985;
Bahwa terdakwa membeli tanah eks kantor Camat sungai raya dengan harga Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah) surat surat yang terdakwa peroleh dari Djamaludin adalah Surat Keterangan Tanah tahun 1985, surat adat bahasa arab berupa copy, surat pernyataan atas nama Djamaludin. Selanjutnya terdakwa terima surat penyerahan. Semua surat surat tersebut adalah asli kecuali surat adat;
Bahwa ketika pembelian tanah tersebut waktu itu belum ada jalan raya sungai dalam yang ada baru jalan Gang hanya motor yang bisa lewat;
Bahwa terdakwa tidak pernah ada mendapatkan ganti rugi atas di bangunnya jalan raya sungai raya dalam;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendengar adanya pengajuan hak pakai oleh Pemda Kab. Pontianak tahun 1995 yang ditanda tangani oleh Drs Jakobus Luna atas sebagian bidang tanah eks Kantor Camat Sungai Raya;
Bahwa terdakwa pernah membuat surat perjanjian dengan sdr Hermanto Kadir tertanggal 17 Januari 2007. untuk menguruskan ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya dengan perjanjian bila berhasil maka terdakwa akan memberikan uang sebesar 20% dari nilai ganti rugi tanah tersebut dan akhirnya sdr. Hermanto Kadir mendapatkan uang Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah );
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai adanya surat GS No. 6634.
Bahwa benar terdakwa sendiri yang mencari Abdul Mary untuk menjadi saksi orang ini adalah keluarga dari Djamaludin sedangkan Sabri hadi adalah anak dari HA Hadi;
Bahwa terdakwa mendapatkan ganti rugi tanah tersebut sebanyak dua kali, yang I sebanyak Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) terdakwa terima di Kantor Bupati pada tahun 2007 melalui Bendaharawan terdakwa lupa namanya tapi seorang laki laki pembayaran di lakukan secara tunai. Pembayaran ke II di lakukan di Kantor BPD Kalbar Cab. Mempawah melalui cek sebesar Rp. 2.400.000.000,- ( dua milyar empat ratus juta rupiah ) lalu di potong pajak, Tim 9 dan potong biaya sertifikat di BPN sebesar total Rp. 80.000.000,- ( delapan juta rupiah );
Bahwa mengenai uang Rp. 80.000.000,- terdakwa lupa namanya yang jelas seorang perempuan;
Bahwa ketika pembayaran ganti rugi tersebut rielnya terdakwa menerima Rp. 2.400.000.000,-
Bahwa terdakwa pernah mau memberikan uang sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) kepada sdr Triningrum tapi ndak jadi;
Bahwa terdakwa yang membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah seluas 7.605 M2 di desa Sungai raya tertanggal 22 Januari 2008, terdakwa membuat surat pernyataan tersebut ketika menerima uang Rp. 600.000.000,-
Bahwa bukti bukti yang di ajukan terdakwa di Pengadilan atas gugatan ganti rugi tanah tersebut antara lain sebagai berikut:
Asli Surat Penyerahan Tanah dari Djamaludin Bin H. Muhammad Abu Hanifah kepada Moch. Syafiie, tanggal 10 Desember 1985.
Asli Kuitansi dari Moch Syafeie kepada Djamaludin tanggal 10 Desember 1985.
Asli Kuitansi dari Moch Syafeie kepada Djamaludin tanggal 12 Pebruari 1985.
Photo copy Soerat Jual Beli tanggal 12 Oktober 1935 / 21 Rajab 1354
Photo Copy Surat Pernnyataan Djamaludin Bin H. Abu Hanifah tanggal 25 April 1985.
Asli Surat Keterangan tanah Kepala Desa Sungai Raya No. 333/AG.210/SR/1985 an. Djamaludin, tanggal 8 Mei 1985.
Photo Copy Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Nomo 116/1989 tanggal 29 Msret 1989.
Photo Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh DJAMALUDIN tanggal 14 September 1989.
Asli Surat Penyaksian Pernyataan Tanah Hak Milik alm Abu Hanifah yang dibuat oleh SY Islamil Hs Aldrus taggal 24 Pebruari 1990.
Asli surat Pernyataan Penyaksian tanah Hak milik alm Abuhanifah tanggal 31 Oktober 1994.
Asli Surat Rekomendasi Nomor 503/98/Bang yang dikeluarkan oleh Camar Sungai Raya tahun 2002.
Bahwa ketika terdakwa selesai melakukan jual beli tanah dengan sdr. Djamaludin, terdakwa menerima surat surat yang berkaitan dengan tanah tersebut dari sdr. Djamaludin, Surat tersebut terdakwa terima dari DJAMALUDIN (alm) yang terdakwa terima saat penyerahan uang pembelian tanah sebesar Rp. 75.000.000,- dihadapan kepala Desa Sungai Raya, Pada saat terdakwa menyerahkan uang kepada DJAMALUDIN di kantor seluruh surat-surat tanah termasuk foto copy Soerat Djoeal Beli tanggal 12 Oktober 1935 yang diajukan sebagai gugatan atas tanah lebar 25 Depa panjang 225 Depa, sedangkan yang masih dipegang Djamaludin hanya surat penyerahan hak tanggal 10 Desember 1985 karena masih akan dicarikan saksi (ZIKIR AHMAD dan HA. HADI) serta ditandatangani Camat Sungai Raya, selanjutnya surat penyerahan tersebut terdakwa terima sekitar 3 hari kemudian. isi surat dimaksud tentang luas dan letak tanah, terdakwa sudah menanyakan namun dijawab telah hilang;
Bahwa setelah di perlihatkan Berita Acara pelaksanaan putusan PN Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.Mempawah yang mana di sebutkan terdakwa menerima uang titipan Rp.800.000.000,- terdakwa menjelaskan bahwa hanya menerima uang Rp. 400.000.000,-
Bahwa terdakwa kenal dengan H. AGUS SALIM sekitar awal tahun 2007 terdakwa menghadap H. AGUS SALIM bersama dengan HERMANTO KADIR, saat menjadi Bupati Pontianak, yang bertujuan menanyakan tentang adanya penggantian tanah yang telah dibayarkan oleh Pemkab Pontianak kepada SYUKRI sedangkan, tanah terdakwa tidak mendapat penggantian padahal terdakwa sudah berulang kali mengajukan secara tertulis ke Pemkab Pontianak (sebelum Bupati H. AGUS SALIM) untuk mengganti kerugian, namun tidak ada tanggapan, saat terdakwa menemui H. AGUS SALIM tersebut yang bersangkutan menolak dengan alasan bahwa tanah sudah dibayar, terdakwa tidak menanyakan dibayar kepada siapa karena terdakwa sudah paham bahwa tanah terdakwa tidak akan dibayar, selanjutnya masalah tersebut terdakwa serahkan kepada HERMANTO KADIR kuasa saksi yang bergerak diluar pengadilan selanjutnya HERMANTO KADIR yang melobi kepada H. AGUS SALIM, namun tidak berhasil selanjutnya atas saran HERMATO KADIR maka terdakwa mengajukan gugatan perdata yang terdakwa kuasakan kepada Penasihat Hukum Herawan Oentoro, SH;
Bahwa terdakwa telah mendapat ganti rugi yang dibayarkan pada sekitar bulan Januari tahun 2008, mekanisme pembayaran terdakwa tidak tahu karena itu urusan bendahara Pemda, terdakwa hanya diminta memfoto copy buku rekening yang telah terdakwa buka di BPD Mempawah pada tanggal 16 Pebruari 2008, terdakwa menerima ganti rugi sebesar Rp. 2.889.900.000,- hal tersebut telah dikurangi pajak sebesar Rp. 152.100.000,-. terdakwa mencairkan uang ganti rugi sekitar bulan Januari tahun 2008, uang terdakwa cairkan seluruhnya sebesar Rp. 2.889.900.000,- selanjutnya terdakwa membayar hutang kepada H. AGUS SALIM Rp. 600.000.000,- (sebagai uang muka yang saya terima dari H. AGUS SALIM) uang Rp. 600.000.000,- terdakwa serahkan kepada Bendahara pemda seingatnya SYARIFAH yang saat itu juga ikut ke BPD;
Bahwa setelah terdakwa serahkan sebesar Rp. 600.000.000,- tersebut maka sisa uang terdakwa seluruhnya Rp. 2.289.900.000,-, selanjutnya uang tersebut di bawa pulang pada malam harinya terdakwa serahkan kepada HERMANTO KADIR dirumah terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.000,- sehingga sisa uang sebesar sebesar Rp. 789.000.000,-, selanjutnya waktunya dan penerimaan lupa terdakwa menyerahkan uang kepada BPN sebesar Rp. 140.000.000,- sebagai biaya sertifikat, selanjutnya uang tinggal Rp. 649.000.000,- beberapa hari kemudian datang anak dari alm DJAMALUDIN bernama EFA untuk meminta uang sebesar Rp. 250.000.000,- terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- sehingga uang terdakwa tersisa Rp. 549.000.000,-. Sisa uang, terdakwa pergunakan untuk naik haji bersama istri, 2 mertua.
Bahwa atas uang yang telah terdakwa terima dan telah dibagi untuk pembayaran panjar tersebut pernah terdakwa masukkan kembali ke BPD Cabang mempawah atau ke rekening terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- dan terdakwa keluarkan secara bertahab sampai habis;
Bahwa alasan terdakwa meminta panjar karena untuk keperluan sehari-hari, maka terdakwa melalui HERMANTO KADIR meneruskan kepada Bupati Agus Salim kemudian terdakwa mendapat berita dari HERMANTO KADIR jika disetujui Rp. 600.000.000;
Bahwa yang menyerahkan uang panjar tersebut adalah seorang laki laki (tidak tahu namanya) bertempat di Ruang Staf bendahara umum dilantai 2, sedangkan yang menerima adalah terdakwa pada tanggal 5 oktober 2007 sebagaimana kuitansi penerimaan yang terdakwa buat sendiri/tulisan terdakwa sendiri, sedangkan kuitansi disodorkan oleh bendahara laki-laki (yang tidak tahu namanya).
Bahwa uang panjar tersebut sebagian Rp. 200.000.000,- terdakwa serahkan kepada sdr. Hermanto Kadir sedangkan selebihnya Rp. 400.000.000,- terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa Uang fee atau upah yang telah terdakwa perjanjikan untuk HERMANTO KADIR sebesar 20% dari putusan pengadilan, yang dalam hal ini putusan pengadilan negeri mempawah memutus bahwa Pemkab Pontianak membayar ganti rugi kepada terdakwa sebesar Rp. 3.042.000.000,- sehingga HERMANTO KADIR mendapatkan sebesar Rp. 608.000.000,-
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada HERMANTO KADIR seluruhnya sebesar Rp. 1.700.000.000,- yaitu yang terdiri dari saat penerimaan uang panjar diberi Rp. 200.000.000,- saat pencairan diberi Rp. 1.500.000.000,-
Bahwa saat penyerahan uang pegembalian yang katanya Rp. 800.000.000,- tapi nyatanya terdakwa hanya menerima Rp. 400.000.000,- di lakukan di ruang Ketua PN Mempawah yang dihadiri oleh IIS ISKANDAR, Ketua PN Mempawah (MARINGAN MARPAUNG), AGUS SALIM (bupati Pontianak) serta seorang lagi, pada saat penyerahan dan adanya penyampaian tentang kekurangan pembayaran, sikap AGUS SALIM (bupati pontianak ) diam saja, tidak mengatakan keberatan tentang uang telah diambil HERMANTO KADIR sebesar Rp. 400.000.000,
Bahwa terdakwa mau menerima karena uang yang di terima di pengadilan sebesar Rp. 400.000.000,- merupakan uang HERMANTO KADIR terdakwa mengetahui jika uang dimaksud adalah uang HERMANTO KADIR karena yang mengatakan AGUS SALIM (bupati mempawah), setelah terdakwa terima lalu uang tersebut, pada hari itu juga kemudian terdakwa serahkan kepada isteri HERMANTO dipasar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Soerat Djoeal Beli atas nama Hadji Moehamad Aboe Hanifah bin Hadji Moehamad Yoesoef Saigon tanggal 12 oktober 1935 / 21 Rajab 1354. Di tanda tangani oleh Kebajan Kasrie.
Copy surat Kepala Desa Sungai Raya kepada Bupati Pontianak nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 tentang Konfermasi Data. Bermaterai Rp. 6000,- yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2007/PN. Mpw.
Surat Camat Sungai Raya an. Drs Fauzi Kasim kepada Bupati Pontianak nomor: 593/339/PEM tanggal 3 September 2007 tentang Konfirmasi Data, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan atas nama Amoy tanggal 25 April 1995 yang telah terdaftar dalam Register kantor desa Sungai Raya Reg Nomor: 333/AG.210/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 yang di tanda tangani oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya dan telah di register pada Kantor Camat Sungai Raya Reg.Nomor: 295/V-PT/1985 tanggal 28 Agustus 1985 yang di tanda tangani oleh M Siregar, BA selaku Camat Sungai Raya serta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register Keterangan Tanah tahun 1984 / 1985 milik Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya, beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 329 s/d 335; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register SKT ( surat keterangaan tanah ) tahun 1984/1985 milik Kantor Camat Sugai Raya beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 288 s/d 300; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat keterangan nomor : 998/PD.121/SR/1985 tangal 18-5-1985 atas nama ADJIN yang di buat oleh H.A. Gani. B selaku
0 Kepala Desa Sungai Raya, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-Surat keterangan Tanah yang di buat oleh H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya nomor : 331/AG.210.2/SR/1985 tanggal 6 Mei 1985, yang sudah di register Nomor: 293/IV-TN/1985 tanggal 28 -9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan dari Sdr. Adjin tanggal 25 April 1985 yang telah di register di SKT Nomor: 331/AG.210/SR/1985 tanggl 8-5-1985 yang di tanda tangani oleh H,A Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya. dan telah pula di register di SKT kantor Camat Nomor: 293/V-PT/1985 tanggal 28-9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 2274/SK/80 tanggal 23 Juni 1980 atas nama Siong Tent Siong yang di buat oleh M Siregar.BA selaku Camat Sungai Raya dan di tanda tangani pula oleh ABD Gani.B selaku Lurah Sungai Raya Pontianak, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Copy Surat Penyerahan dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah kepada Mochamad Shafeie, BA berupa sebidang tanah seluas 25 x 125 Depa Tangan yang terletak di Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Daerah Tk.II Pontianak, penyerahan ini terjadi dengan / tanpa ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000,- tertanggal 10 Desember 1985.
Copy Surat Keterangan tanah nomor: 333/AG.210.2./SR/1985 atas nama Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah yang di keluarkan oleh H.A Gani.B selaku Kepala Desa Sungai Raya tanggal 8 Mei 1985. Dan telah di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya. Register nomor: 295/IV-TM/1985 tanggal 28 – 9-1985;
Copy surat pernyataan atas nama Djamaludin bin.H.M. Abu Hanifah atas tanah seluas 25x125 Depa atas tanah yang terletak di Rt.I RK.III desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak tanggal 25 April 1985 ( nomor register desa tidak terbaca). Tanggal 8 bulan tidak terbaca dan tahun tidak terbaca. Yang di ketahui pula oleh M Siregar BA selaku Camat sungai Raya Register nomor: 294/V-PT/1985 tanggal 28 -9-1985.
Surat pernyataan yang di buat oleh M Syafe’I BA tanggal 19 Pebruari 2009 tentang tidak akan melakukan penuntutan di kemudian hari atas segala sesuatu yang berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak seluas 45 x 169 M2 kepada Pemda Kab. Pontianak.
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW yang di tanda tangani oleh Iis Iskandar, SH dan M Syafeie BA;
Surat pernyataan dari M Syafe’i BA tertanggal 19 Pebruari 2009;
Disposisi dari Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 24 Juli 2008;
Berkas Surat permintaan langsung Gaji dan Tunjangan SPP-LS- Gaji Tunjangan nomor: 0001/Setda/LS tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008 kepada pihak ke III Moch Shafe’I BA sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) ke nomor rekening 5025206942 yang di lampiri antara lain:
Surat keterangan no: W11.D3.AT.01.10-36 dari Pengadilan Negeri Mempawah;
Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2006/PN.MPW tanggal 25 September 2007;
Surat pernyataan penyaksian tanah tertanggal 24Pebruari 1990 yang di tanda tangani oleh Sy Ismail Ms Alydrus;
Surat pernyataan kesaksian hak milik tanah kepunyaan H.M Abu Hanifah bin H.M Yusuf Saigon;
Surat pernyataan dari Djamaludin bin H.M Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985;
Salinan putusan Pengadilan Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989
Surat Keputusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Surat Kuasa Waris Trimurti binti Abdul Kadir Salim dkk kepada Abdul Muthalib tanggal 15 Januari 2008;
Surat keterangan Ahli Waris tertanggal 20 April 2006;
Surat pernyataan ahli Waris tertanggal 27 Oktober 1994
Surat Djoel Beli ( copy) tertanggal 12 Oktober 1935 / 21 Rajab 1354 H yang di tanda tangani oleh Mohamad Abu Hanifah bin Mohamad Yusuf Saigon;
Surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang / surat penting Nopol : STPL / 3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007 yang di laporkan oleh Hermanto Kadir;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor: 87/SPMK-DISHUB/07 tanggal 15 Mei 2007;
Surat Kuasa dari Trimurti bin A Kadir Salim dkk kepada Triningrum binti A Kadir Salim tanggal 18 Januari 2007;
Rekomendasi nomor : 503/98/Bang tanggal 5 September 2002 dari Camat Sungai Raya kepada Mochamad Shafeie, BA dan seterusnya
Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 88 ( delapan puluh delapan lembar ) dan pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 6 ( enam lembar ).
Uang tunai sebesar Rp.89.000.000,- ( delapan puluh Sembilan juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 598 ( lima ratus Sembilan puluh delapan ) lembar, pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 83 ( delapan puluh tiga ) lembar, pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 14 ( empat belas ) lembar, pecahan Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 100 ( seratus ) lembar;
Uang tunai Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 50 ( luma puluh ) lembar;
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh juta rupiah sebanyak 60 ( enam puluh) lembar
Fhoto copy 3 (tiga ) lembar surat Inventaris barang milik Pemda Tk II Pontianak unit Kec. Sei Raya kab. Pontianak;
Fhoto copy 2 (dua ) lembar surat Sket Blok Eks Kantor Camat Sungai Raya;
Fhoto copy 4 ( empat ) lembar surat pernyataan salinan dari Bahasa Arab Melayu dari Ambok Dengung tanggal 13 Oktober 1990.
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat penarikan pernyataan tanah hak milik Almarhum H.M. Abu Hanifah Bin H.M. Yusuf Saigon tanggal 4 Januari 1991;
Asli 1 ( satu ) lembar surat permohonan Hak Pakai Tanah di Jln. Adi Sucipto Sei Raya tanggal 18 Juli 1995;
Fhoto copy 1 ( satu) lembar surat pernyataan Drs. Jacobus Luna tanggal 26 Mei 1995;
Fhoto Copy 1 ( satu ) lembar surat nomor: 500-1642-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto Copy 2 ( dua ) lembar surat nomor: 500-1643-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar Kliping Koran tentang pengumuman dari kantor Pertanahan Kab. Pontianak mengenai permohonan Hak Pakai Tanah;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat pengumumam nomor: 500-01- Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kuasa Hukum Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 28 November 1995 perihal sanggahan pengumuman Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak nomor: 500-01-Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995 atas permohonan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama: Drs. Yacobus Luna tanah seluas 1.605 M2 terletak di Jln. Adisucipto / sungai raya dalam ( bekas Kantor Camat Sungai Raya)
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kantor Pertanahan kab. Pontianak nomor: 530-3-2433-41-1996 tanggal 28 Oktober 1996 perihal permohonan hak pakai an. Drs. Jacobus Luna qq. Pemerintah kabupaten Dati II Pontianak atas tanah seluas 1.112 m2 terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat laporan kehilangan surat surat penting dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah ke Kepolisian Resort Kota Pontianak No. Pol: STPL/2852/B/IX/1999 tanggal 6 September 1999;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat pernyataan Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 14 September 1999;
Asli 1 (satu ) eksemplar surat gugatan Mochamad Shafeie, BA melawan Bupati Pontianak tanggal 23 April 2007;
Fhoto copy 1 ( satu ) lemabr surat perintah mulai kerja nomor: 87/SPMK- DISHUN/07 tanggal 15 Mei 2007;
Asli 1 ( satu ) lembar surat dari Plt. Kepala Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 perihal Konfirmasi Data;
Foto Copy 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang dan surat penting dari HERMANTO KADIR ke Poltabes Pontianak No. Pol STPL/3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007
Asli 2 (dua) lembar telahaan Staf dari Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak kepada Bapak Bupati Pontianak tanggal 15 Pebruari 2008 perihal surat keberatan Saudara M SYAFEIE, BA tanggal 6 Pebruari 2008
Nota Dinas Kabag Hukum Setda Kab. Pontianak kepada Bupati Pontianak perihal: Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/PDT.G/2006/PN MPW tanggal 26 September 2007.
Nota Dinas Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 4 Oktober 2007;
Nota Dinas dari sekretariat Daerah kab. Pontinak Drs Sunarto kepada Bupti tanggal 16 Agustus 2007;
Nota Penjelasan perihal penjelasan perkembangan mengenai persidangan perkara perdata nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 14 Agustus 2007;
Surat dari Advokat/Penasehat Hukum Herawan Utoro nomor: 01/HU/MS/I/2008 tanggal 3 Januari 2008 perihal permohonan Pelunasan Kekuarangan Pembayaran ganti rugi tanah;
Kwitansi tanggal 5 Oktober 2007 dari Bupati Pontianak untuk pembayaran panjar Ganti Rugi Tanah eks Kantor Camat Sungai Sei Raya Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 25 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2006;
Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2006;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2008;
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2008;
1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Membayar nomor SPM: 950/0542/01.0003/2006 tanggal 7 Desember 2006;
1 bundel berkas surat Pencairan Dana ( SP2D) nomor: 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
1 (satu ) bundel berkas Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS nomor: 0001/SPP/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
Copy surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2006/PN/MPW tanggal 25 September 2007;
Surat Pernyataan atas nama Moch Syafeie, BA tanggal 10 Januari 2008 tentang Penguasaan tanah;
Kwitansi Penerimaan uang dari Pemkab Pontianak kepada Moch Shafei sebesar Rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah );
Surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989;
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: W11.D3.AT.01.10.36 tanggal 7 Januari 2008 tentang pemberitahuan bahwa perkara perdata gugatan nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Surat dari Hermanto Kadir kepada Drs H Agus Salim selaku Bupati Pontianak tertanggal 29 September 2007 tentang permohonan pembayaran sisa ganti rugi tanah;
Surat Kuasa dari Hermanto Kadir kepada Drs.H.Agus Salim, MM selaku Bupati Pontianak tertanggal 15 Januari 2008 tentang pemberian kuasa untuk memotong Fee;
Surat perjanjian dari Moch Syafei, BA dengan Hermanto Kadir, SE tentang Kesepakatan membuat surat perjanjian;
Surat Kuasa dari Moch Syafei, BA kepada Hermanto Kadir tanggal 17 Januari 2007 untuk member Kuasa mengurus ganti rugi tanah;
Surat dari Bupati Pontianak nomor: 180/0464/HK tanggal 28 Maret 2007 perihal Jawaban atas Somasi Tanah Terminal Sungai Raya Kab. Pontianak;
1 ( satu ) berkas pembebasan tanah eks kantor Camat Sungai Raya untuk pembangunaan Terminal Sungai Raya Dalam Kec. Sungai Raya tahun anggaran 2006.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan dipersidangan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa dan juga dihubungkan dengan surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuain dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Pemda Kab Pontianak sejak tahun 1952 telah menguasai bidang tanah seluas 10.335M2 yang di gunakan untuk Komplek Kantor Camat Sungai Raya yang terletak di Jln. Sungai Raya Dalam Ds./Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak( sekarang Kab. Kubu Raya ) dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jln. Adisucipto Sungai Raya;
Sebelah Timur : Tanah Negara
Sebelah Selatan : Parit Kongsi / Tanah Negara;
Sebelah Barat : Jln. Sungai Raya Dalam;
Untuk selanjutnya Kantor Camat tersebut di pindahkan ke Jln. Adisucipto Ds. Arang Limbong Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak ( sekarang masuk Kab. Kubu Raya );
Bahwa eks Kantor Camat Sungai Raya tersebut berasal dari tanah Adat milik Haji Muhammad Abu Hanifah bin Haji Muhammad Yusuf Saigon yang di beli dari Haji Aruna berdasarkan Soerat Djoeal Beli tertanggal 12 Oktober 1935 / 21 Radjab 1354 H dengan ukuran panjang 225 Depa dari selatan berbatasan dengan kebun China dan utara berbatasan langsung dengan sungai Kapuas, sedangkan lebarnya 10 depa bagian barat berbatasan langsung dengan parit Kongsi bagian timur berbatasan dengan Kebun China;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 1936 atas sebagian bidang tanah di bagian utara yang berbatasan langsung dengan Sungai Kapuas yakni dengan ukuran panjang 100 Depa dan lebar 10 Depa di jual oleh H Muhammad Abu Hanifah bin Yusuf Saigon kepada Raden Moeran Walaprana, sehingga bidang tanah yang tersisa yang masih menjadi milik Haji Muhammad Abu Hanifah bin Haji Muhammad Yusuf Saigon sesuai dengan Soerat Djoeal Beli tertanggal 12 Oktober 1935/21 Rajab tersebut tinggal berukuran panjang 125 Depa sebelah utara berbatasan dengan Jalan Adisucipto dan bagian selatan berbatasan dengan Kebun China, lebar 10 Depa sebelah barat berbatasan dengan Parit Kongsi dan sebelah Timur berbatasan dengan Kebun China. Bila di konversi ukuran Depa dalam Meter :1 Depa = 1,8 Meter. Maka panjangnya menjadi 225 x 18 Meter = 4.050 M2.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Maret 1988 pemilik tanah tersebut yakni Haji Muhammad Abu Hanifah meninggal dunia sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang menetapkan bahwa sdr Djamaludin bin H Muhammad Abu Hanifah sebagai satu satunya anak kandung sebagai Ahli Waris HM Muhammad Abu Hanifah bin Yusuf Saigon;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 1995 Drs Yacobus Luna selaku sekretaris Pemda Kab. Pontianak mengajukan permohonan Hak Pakai atas tanah eks Kantor Camat Sungai Raya seluas 1.605 M2 dan atas permohonan tersebut telah turun Tim BPN Kab. Pontianak untuk melakukan penelitian dan telah menyelesaikan keberatan dari pihak Djamaludin dengan cara mengeluarkan tanah yang di klaim dari tanah yang di ajukan hak pakai oleh Pemda Kab. Pontianak tersebut;
Bahwa atas pengajuan hak pakai oleh Drs Yacobus Luna tersebut yang mengajukan keberatan adalah sdr. H Rausdy, SH Ms. Selaku Kuasa Hukum dari Djamaludin bin HM Abu Hanafiah;
Bahwa atas bagian bidang tanah eks Kantor Camat Sungai Raya tersebut telah terbit hak pakai tanggal 18 Juli 1995 (terhadap sertifikat tersebut sampai saat ini belum bisa di temukan;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 1996 atas sebagian bidang tanah tersebut pernah di ajukan hak pakai oleh Pemda Kab Pontianak dengan suratnya nomor: 530.3-2433-41-1999 tanggal 28 Oktober 1996;
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 1999 Djamaludin bin HM Aboe Hanifah menjual bidang tanah eks kantor Camat Sungai Raya dengan ukuran 18 meter x 13 Meter = 2.034 M2 sebagaiman surat perjanjian jual beli tanah tanggal 1 Agustus 1999 antara Djamaludin HM. Abu Hanifah dengan H Syukri HM Yusuf dengan harga Rp. 37.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ), yang mana bidang tanah yang di jual tersebut berbatasan langsung dengan Jln. Adisucipto yang ada bekas bangunan kantor Camat, Rumah Dinas Camat dan 6 Rumah Dinas Pegawai Kecamatan dengan batas batas: sebelah utara berbatasan langsung dengan Jln Adisucipto, sebelah selatan berbatasan dengan sebagian tanah Milik HM. Abu Hanifah bin HM Yusuf Saigon ( berupa bangunan sekolah Dasar ) sebelah timur berbatasan dengan kebun China ( tanah HO ) sedangkan sebelah barat dengan jalan sungai Raya Dalam;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2003 HA Syukri HM. Yusuf meninggal dunia, selanjutnya para Ahli Waris Almarhum HA Syukri antara lain: Hj Hamzah, Fatmawati, Kamaruzaman, Kartini dan Muhammad Yamin melalui kuasa hukumnya M Tamsil Syukur, SH, dkk pada tanggal 13 Oktober 2013 menggugat ke Pemda kab. Pontianak untuk meminta Ganti Rugi Tanah dari Bupati Pontianak melalui Pengalidan Negeri Pontianak;
Bahwa PN Mempawah dalam putusannya nomor: 20/PDT-G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006 memutuskan menguatkan perdamaian antara Bupati Pontianak dengan Ahli Waris HM Syukri bahwa Bupati Pontianak akan membayar ganti rugi tanah kepada ahli Waris Syukri sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) terhadap tanah seluas 2.034 M2;
Bahwa untuk menindak lanjuti putusan tersebut selanjutnya pada tanggal 23 November 2006 Pemda Kab. Pontianak menerima Pelepasan Hak Atas Tanah seluas 2.034 M2 dari sdr. Samsil, SH selaku Kuasa Hukum dari ahli waris HM Syukri dan selanjutnya Pemda Kab. Pontianak pada tanggal 28 November 2006 melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli Waris HM Syukri sebesar Rp. 800. 000.000,-( delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Dana ganti rugi Rp.800.000.000,- tersebut berasal dari APBD Perubahan Th. 2006 yang tercantum dalam unit Kerja Sekretariat Daerah bidang Atministrasi Umum pemerintahan, program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan kegiatan Pembebasan Tanah untuk Lokasi Lantamal, pabrik Gula Semut dan Terminal Sungai Raya Dalam pada kode Rekening: 2.01 0003 111022 untuk terminal Sungai Raya ;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2006 bidang tanah eks Kantor Camat Sungai Raya seluas 10.335 M2 oleh Pemda Kab Pontianak di bangun Terminal Angkutan Kota Sungai Raya dengan total Dana Rp. 3.775.604.000,- kemudian di lanjutkan tahun anggaran 2007 dengan total dana Rp. 3.010.792.000,-
Bahwa pada tahun 17 Januari 2007 terdakwa Mochamad Shafeie, BA melakukan kerja sama dengan Hermanto Kadir untuk mengurus Ganti Rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya kepada Pemda Kab. Pontianak dengan imbalan Fee sebesar Rp. 30 % dari dana Ganti Rugi yang akan di terima terdakwa Mochamad Shafeie, BA;
Bahwa pada tanggal 23 April 2007 terdakwa Mochamad Shafeie, BA melalui kuasa hukumnya yang di tunjuknya antara lain Herawan Utoro, SH, Saulatia, SH dan Fransiskus, SH mengajukan gugatan Ganti Rugi kepada Bupati Pontianak atas sebidang tanah eks Kantor Camat Sungai Raya yang sedang di bangun Terminal Angkutan Kota seluas 10.125 M2 dengan batas batas antara lain:
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto Sungai Raya
Sebelah Timur : Tanah Negara
Sebelah Selatan : Parit Kongsi / tanah Negara
Sebelah Barat : Jln. Raya Sungai Raya Dalam
Gugatan tersebut di ajukan melalui Pengadilan Negeri Mempawah;
Bahwa terdakwa Mochamad Shafeie, BA dalam mengajukan gugatannya mengakui bahwa tanah eks kantor Camat Sungai Raya yang akan di bangun Terminal Angkutan Kota tersebut adalah tanah miliknya dengan mengajukan bukti bukti yang di buatnya antara lain Surat Penyerahan Tanah dari Djamaludin bin H. Muhammad Abu Hanifa di sertai dengan bukti Kwitansi pembelian dari terdakwa Mochamad Shafeie BA kepada HM. Djamaludin bin H Muhammad Abu Hanifa pertama sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) sebagaimana surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1985 yang di saksikan oleh dua orang saksi yakni Zikir Ahmad selaku Sekwil Cam sungai Raya dan sdr. H.A. Hadi dan di ketahui oleh Kepala Desa Sungai Raya dan bukti pembayaran ke dua berupa Kwitansi tertanggal 12 Pebruari 1986 sebagai pembayaran ke dua sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah );
Bahwa terdakwa Mochamad Shafeie BA dalam gugatannya menyebutkan bahwa yang menjadi dasar bagi Djamaludin untuk menyerahkan / menjual tanahnya kepada terdakwa Mochamad Shafeie BA adalah sebagai berikut:
Surat Pernyataan Djamaludin bin H. Muhammad Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985 yang di saksikan oleh Sekwilcam Sungai Raya an.Zikir Achmad dan H.A Hadi dan di ketahui oleh Kepala Desa sungai Raya dengan register nomor: 325/AG.210/SR/1985 tertanggal 8 Mei 1985 serta di ketahui oleh Camat Sungai Raya M Siregar, BA dengan Register nomor: 294/V.PT/1985 tanggal 28 September 1985;
Surat Keterangan Tanah Kepala Desa sungai Raya nomor: 333/AG.210.2/SR/1985 tertanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaludin bin H Muhammad Abu Hanifah yang di ketahui oleh Camat Sungai Raya M Siregar,BA dengan register nomor: 295/IV-TN/1985 tanggal 28 September 1985;
Terdakwa Mochamad Shafeie, BA ketika mengajukan gugatan ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya mengaku ngaku sebagai miliknya dengan cara menggunakan surat surat / Dokumen yang tidak benar antara lain berupa:
Surat Penyerahan Tanah dari DJAMALUDIN kepada M SYAFII, tgl 10-12-85
SRT. PERNYATAAN DJAMALUDIN tgl 25-04-1985 No. Reg. Kecamatan 294/V-PT/1985 tgl 28-09-1985
SKT an DJAMALUDIN No. 333/AG.210/SR/1985 No. reg Kecamatan 295/IV-TN/1985 tgl. 28-09-1985
Bahwa surat surat yang di gunakan oleh terdakwa Mochamad Shafeie, BA tersebut diajukan oleh terdakwa di muka sidang sebagai bukti untuk mengaku ngaku bahwa tanah eks Kantor Camat Sungai Raya tersebut adalah miliknya dengan maksud untuk mendapatkan dana Ganti Rugi dari Pemda kab. Pontianak.
Berdasarkan keterangan SUDIRMAN bahwa DJAMALUDIN tidak pernah menyerahkan tanah miliknya kepada M SYAFII karena surat Adat masih ada padanya, sedangkan surat SRT. PERNYATAAN DJAMALUDIN tgl 25-04-1985 No. Reg. Kecamatan 294/V-PT/1985 tgl 28-09-1985 dan SKT an DJAMALUDIN No. 333/AG.210/SR/1985 No. reg Kecamatan 295/IV-TN/1985 tgl. 28-09-1985 adalah tidak pernah ada karena no. Reg Desa maupun Kecamatan yang tercantum didalam surat dimaksud adalah nama orang lain yaitu untuk SKT an. AMOY sedangkan didalam surat pernyataan bernama LONGKI.
Terdakwa Mochamad Shafeie BA juga merekayasa luasan tanah menjadi ukuran 25 Depa x 125 = 10.125 M2 Depa karena berdasarkan surat adat atas tanah tersebut ukurannya adalah 10 Depa x 125 Depa = 4.050 M2 namun didalam ke 3 surat dimaksud berukuran 25 depa (45 m ) x 125 depa ( 225 m) = 10.125 m2
Bahwa terdakwa Mochamad Shafeie BA juga telah menggunakan surat yang seolah oleh benar yakni Kutipan dari GS Nomor: 6634/1986, ternyata surat tersebut atas permintaan Sekda kab Pontianak untuk melakukan penelitian atas surat tersebut sebagaimana suratnya nomor :180/45/HK tanggal 8 Mei 2007 Sekda Kab. Pontianak atas nama Sunarto meminta bantuan kepada Kepala Pertanahan kab Pontianak untuk meneliti atas kebenaran Data atas Kutipan dari GS Nomor: 6634/1986 yang di buat Kantor Pertanahan Kab Pontianak atas nama terdakwa Mochamad Shafeie BA yang di gunakan olehnya sebagai salah satu bukti dalam gugatannya, selanjutnya di jawab oleh Kepala Pertanahan Kab Pontianak an. Tri Santi Hudoyo bahwa Kutipan tersebut tidak di temukan arsipnya di kantor dan Pola Gambar dalam Kutipan tersebut tidak lazin di gunakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Pontianak;
Bahwa dalam ke tiga bukti bukti surat yang di jadikan dasar kepemilikan hak oleh terdakwa Mochamad Shafeie BA di sebutkan bahwa terdakwa Shafeie BA mendapatkan tanah eks Kantor Camat Sungai Raya tersebut dari Djamaludin bin Abu Hanifah pada tahun 1995, akan tetapi berdasarkan data data pada barang bukti surat yang ada ternyata bahwa HM Abu Hanifah pada tahun 1995 masih hidup dan belum mewariskan tanah tersebut kepada Djamaludin
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2007 dalam suratnya nomor :180/45/HK tanggal 8 Mei 2007 Sekda Kab. Pontianak atas nama Sunarto meminta bantuan kepada Kepala Pertanahan kab Pontianak untuk meneliti atas kebenaran Data atas Kutipan dari GS Nomor: 6634/1986 yang di buat Kantor Pertanahan Kab Pontianak atas nama terdakwa Mochamad Shafeie BA yang di gunakan olehnya sebagai salah satu bukti dalam gugatannya, selanjutnya di jawab oleh Kepala Pertanahan Kab Pontianak an. Tri Santi Hudoyo bahwa Kutipan tersebut tidak di temukan arsipnya di kantor dan Pola Gambar dalam Kutipan tersebut tidak lazim di gunakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Pontianak;
Bahwa ketika dalam masa proses gugatan tersebut Triningrum binti H.A Kadir Salim selaku Kuasa Hukum HM Djamaludin pada tanggal 25 Juni 2007 berupaya untuk menyampaikan informasi yang di sampaikan kepada Bupati Pontianak dan pada tanggal 19 Juli 2007 membuat surat kepada kabag Hukum Pemda kab Pontianak berupa keberatan adanya gugatan dari terdakwa Mochamad Shafeie, BA kepada Bupati Pontianak dengan alasan tidak pernah terjadi adanya penyerahan / jual beli tanah antara HM Djamaludin dengan terdakwa Mocahamad Shafeie BA;
Bahwa sdr Triningrum ketika proses sidang perdata tersebut masih berlangsung di dekati oleh terdakwa Mochamad Shafeie BA untuk berdamai agar tidak menyampaikan keberatan tersebut di atas lalu di tawarkan sejumlah uang Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) sebagaimana konsep surat pernyataan yang di buat terdakwa Mochamad Shafeie, BA dengan Triningrum tertanggal 11 Juli 2007;
Bahwa sesuai putusan PN. Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW dalam perkara gugatan perdata antara terdakwa Mochamad Shafeie, BA dengan Bupati Pontianak tertanggal 25 September 2007 memutuskan bahwa sebidang tanah yang terletak di Rt.1 / RK.III desa Sungai Raya kec Sungai Raya kab. Pontianak dengan panjang 169 meter dan lebar 45 meter seluas 7.605 M2 adalah milik terdakwa Mochamad Shafeie, BA dan karenanya Pemda kab. Pontianak wajib untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 3.042.000.000,- ( empat milyar empat puluh dua juta rupiah );
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2007 sdr. Iis Iskandar, SH selaku Kuasa Hukum dan Kabag Hukum Pemda Kab. Pontianak datang menghadap sdr. Drs Agus Salim selaku Bupati Pontianak di ruang kerjanya untuk melaporkan mengenai putusan PN nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW dalam perkara gugatan perdata antara terdakwa Mochamad Shafeie, BA dengan Bupati Pontianak dan memberi saran kepada Bupati untuk melakukan upaya hukum, atas laporan tersebut sdr. Drs. Agus Salim meminta kepada sdr Iis Iskandar untuk segera menemui terdakwa Mochamad Shafeie, BA untuk memberitahukan bahwa Dana Ganti Rugi I sudah ada di Kabag Pemerintahan sebagaimana Disposisi Bupati tertanggal 04 oktober 2007;
Bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, saksi IIS SUKANDAR, SH selaku kuasa hukum saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat laporan perkembangan hasil persidangan dalam bentuk Nota Penjelasan tanggal 14 Agustus 2007 perihal : Penjelasan Perkembangan Persidangan Perkara Perdata Nomor : 08 / Pdt.G / 2007 / PN.MPW antara lain pada point nomor 4 menerangkan : “Sebaiknya apabila proses ini tetap berlanjut, resiko bagi Pemerintah Daerah kalau kemungkinan dikalahkan oleh Majelis Hakim, maka atas keputusan tersebut kita masih punya upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan resiko pribadi bagi kita secara hukum lepas”, yang ditujukan kepada Bupati melalui saksi Drs. SUNARTO selaku Sekda Kabupaten Pontianak disampaikan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa oleh karena nota penjelasan tersebut belum turun dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH mengajukan nota penjelasan lagi dan nota tersebut belum ditanggapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM (nota masih berada pada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM).
Bahwa setelah Putusan Pengadilan dibacakan, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH menghadap langsung dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk nota dinas tanggal 26 September 2007 perihal : Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : Pdt.G/2006/PN.MPW kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tentang kekalahan dan Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sebesar Rp.800.000.000,- ukuran 18 m x 113 m = 2.034 m2.
Saat sidang ditempat luas tanah yang ditujukkan oleh penggugat tidak sama dengan luas tanah yang digugat, sidang ditempat ukuran 45 m x 169 m, sedangkan dalam gugatan 45 m x 225 m = 10.125 m2.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat pernyataan atas nama DJAMALUDIN tanggal 25 April 1985 yang didalamnya terdapat register Kecamatan No. 294/V-PT/985 tanggal 28 September 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Keterangan Tanah atas nama DJAMALUDIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya Nomor : 333/AG.2102/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya tandatangan Kepala Desa Sungai Raya (Atas nama HA GANI) dan tandatangan Camat Sungai Raya (Atas nama M SIREGAR) yang terdapat didalam surat pada no. 3 dan no. 4 tidak sama dengan contoh menggunakan surat-surat dari Desa Sungai Raya.
Adanya surat penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 dari DJAMALUDIN kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, surat keterangan tanah dan surat adat tanggal 12 Oktober 1935 berukuran 25 depa x 125 depa, padahal didalam surat adat bertuliskan Arab Melayu Tahun 1935 dan foto copy surat adat tahun 1935 yang saya dapat saat adanya gugatan oleh SYUKRI Tahun 2006.
Bahwa atas laporan saksi IIS ISKANDAR, SH tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku pemberi kuasa menyatakan pikir-pikir.
Bahwa sekitar 2 hari kemudian, IIS ISKANDAR, SH dipanggil saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sudah ada terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dihadapan saksi IIS ISKANDAR, SH yang pada pokoknya : “Pemkab akan mengajukan banding”, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA “Bahwa Pemkab telah membayar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika kau (terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA) bersedia mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) akan saya pertimbangkan”, selanjutnya IIS ISKANDAR, SH keluar dari ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA masih berada didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Bahwa beberapa hari kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm menemui saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR, SH dihadapan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm “bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sanggup mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)”, tetapi saksi IIS ISKANDAR, SH tetap menyarankan untuk banding”, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM meminta saksi IIS ISKANDAR, SH untuk tidak banding dan direalisasikan pembayarannya.
Bahwa kemudian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui dan mengatakan antara lain :
Jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Akan menanggung pensertifikatan tanah.
Pajak tanah akan dibayar.
Memberikan honor untuk Tim.
Jika setuju tidak banding maka minta uang panjar (tidak menyebut nilai).
Bahwa kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil kembali oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM diruang kerjanya yang ternyata didalamnya sudah ada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR yaitu “terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia mengembalikan uang yang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun saksi IIS ISKANDAR, SH tetap mengatakan banding dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tetap meminta kepada saksi IIS ISKANDAR untuk menerima putusan dan merealisasikan pembayaran ganti Rugi.
Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, pada tanggal 04 Oktober 2007 saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kabag Hukum (saksi IIS ISKANDAR,SH) yang isinya “kembali berkas, hub pak safei bahwa dana pertama besok di kabag anggaran”.
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW
Bahwa atas putusan yang sangat merugikan tersebut sdr. Drs Agus Salim selaku bupati Pontianak tidak mengajukan banding / upaya hukum walaupun Kabag Hukum, Bahkan sdr Sunarto selaku Sekda kab sebagaimana suratnya kepada Bupati Pontianak tertanggal 16 oktober 2007 menyarankan untuk tidak di lakukan perdamaian dan harus banding;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2007 Drs. H Agus Salim membayar uang panjar ganti rugi kepada terdakwa Mochamad Shafeie, BA sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta ) sebagaimana Kwitansi Pembayaran tertanggal 5 Oktober 2007;
Bahwa berdasarkan keterangan Zulkifli Salim selaku Kabag Anggaran menerangkan bahwa Kas Pemda Kab Pontianak tidak pernah ada pengeluaran sejumlah uang sebagai pembayaran Panjar kepada terdakwa Mochamad Shafeie, BA atas permintaan Drs. H.AGUS SALIM,MM;
Bahwa pada tanggal 19 November 2007 sdr. Hermanto Kadir membuat surat kepada sdr.Drs H Agus Salim, MM selaku Bupati Pontianak untuk meminta agar sdr Agus Salim segera membayar sisa ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya dan bangunan lainnya kepada Mochamad Shafeie, BA sebesar Rp 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah ) dan meminta bantuan agar memotong fee sebesar 30 % dari jumlah ganti rugi tersebut untuk sdr Hermanto Kadir;
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2008 sdr. Saulatia, SH selaku Kuasa hukum terdakwa M Shafeie, BA melalui suratnya nomor: 01/HU/MS/I/2008 meminta kepada Bupati Pontianak agar segera membayar sisa ganti rugi sebesar Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah );
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2008 terdakwa Mochamad Shafeie BA membuat surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah eks Kantor Camat Sungai Raya tapi di lakukan tanpa ada tanda tangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak selaku Pejabat syah yang menyaksikan Pernyataan tersebut;
Bahwa pada tanggal 23 januari 2008 terdakwa Mochamad Shafeie, BA bersama dengan Hermanto Kadir datang ke bagian hukum meminta untuk di antarkan ke Kantor Pertanahan kab Pontianak dalam rangka pengurusan Sertifikat tanah di maksud dan mempertanyaakan kekurangan pembayaran atas tanah di maksud sebesar Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah) selanjutnya atas perintah lisan ( via telepon ) Drs H Agus Salim selaku Bupati memerintahkan Kasubag Peraturan Perundang Undangan untuk membantu terdakwa Mochamad Shafeie, BA;
Bahwa selanjutnya sdr. Yudi Oktafiarsa (staf bagian hukum) mengantarkan terdakwa Mochamad Shafeie BA dan sdr Hermanto Kadir ke Kantor Pertanahan dan Kasubag Peraturan Perundang Undangan membantu mengantarkan berkas yang di bawa terdakwa Mochamad Shafeie, BA ke bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah kab. Pontianak dan berkas tersebut di terima Drs. Saleh Usman, Msi selaku Kabag Pemerintahan;
Bahwa setelah di periksa oleh Drs Saleh Usman, M.Si selaku kabag Pemerintahan berkas tersebut di kembalikan kepada Kasubag Peraturan Perundang Undangan dan menyatakan agar menyesesuaikan dengan berkas pembayaran tanah sebelumnya (alm Syukri ) di sertai dengan satu bendel berkas pembayaran sebelumnya untuk di jadikan panduan;
Bahwa sepulang dari kantor Pertanahan sdr Hermanto Kadir berkomunikasi lagi dengan Drs. H Agus Salim / Bupati Pontianak melalui telepon selanjutnya HP di serahkan ke Kasubag Perundang Undangan waktu itu Bupati Pontianak mempertanyakan keberadaan Kabag Hukum dan meminta Kasubag perundang undangan untuk membantu pencairan pembayaran ganti rugi tanah selanjutnya Kasubag Perudang undangan mendatangi bagian pemerintahan untuk menyampaikan pesan Bupati akan tetapi Kabag Pemerintahan dan Kasubag Pertanahan sedang tidak ada di tempat karena sedang dalam perjalanan rapat di Siantan bersama Asisten Tata Praja (Drs Agus Suparwoto);
Bahwa karena bingung mendapat pesan tersebut selanjutnya Kasubag Perundang Undangan membawa sdr. Hermanto Kadir untuk berkoordinasi dengan Kabid Anggaran DPPKAD Kab Pontianak ( Drs Zulkifli Salim Msi) selanjutnya oleh Drs Zulkifli Salim tersebut berkas di periksa dan di nyatakan lengkap;
Bahwa selanjutnya Drs Zulkifli Salim memerintahkan kasubag Peraturan Perundang Undangan untuk menghubungi Syf Maemunah S Sos kemudian Kasubag Perundang undangan memerintahkan sdr Suranto (staf bagian hukum) untuk menyampaikan pesan dari bagian anggaran untuk segera memproses pencairan pembayaran ganti rugi tanah;
Bahwa kemudian berkas tanah yang di bawa oleh Hermanto Kadir tersebut di serahkan kepada Syf Maemunah untuk di buatkan proses pencairan dananya, selanjutnya berkas proses pencairan dana yang di buat oleh Syf Maemunah tersebut di bawa oleh sdr Ichwani selaku Bendahara ke rumah Sekretaris Daerah an. Drs Sunarto untuk di tanda tangani, namun sekda menolak menanda tangani berkas pencairan dana tersebut, mendengar hal tersebut sdr Hermanto Kadir kembali menelepon Drs Agus Salim kemudian Drs Agus Salim dengan Kasubag perencanaan dan Keuangan dan mempertanyakan mengapa Sekda menolak untuk menanda tangani pencairan dana tersebut;
Bahwa beberapa waktu kemudian setelah menerima telepon dari Drs. Agus Salim tersebut, Syf Maemunah di telepon oleh Sekda agar segera membawa berkas pencairan dana tersebut untuk di tanda tangani, selanjutnya terdakwa Mochamad Shafeie BA di minta untuk membuka rekening di Bank Kalbar Cab. Mempawah, kemudian pada tanggal 23 Januari 2008 uang pembayaran ganti rugi tanah telah di transfer ke rekening Mochamad Shafeie BA;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2008 rombongan penggugat antara lain terdakwa Mochamad Shafeie, BA, Hermanto Kadir, Herawan Utoro dan Saulita datang lagi ke bagian hukum selanjutnya oleh Kasubag Perundang undangan di antar ke bagian pemerintahan, di ruangan bagian pemerintahan tersebut terjadi perdebatan sengit terkait rencana pemotongan Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) uang ganti rugi sesuai kesepakatan antara terdakwa Mochamad Shafeie BA dan Agus Salim selaku Bupati untuk menutupi pembayaran tanah kepada Ahli Waris Syukri, perdebatan memanas dan sdr Hermanto Kadir Marah lalu mengambil kembali berkas yang di letakan di Meja Tamu ruangan bagian pemerintahan.
Bahwa melihat hal tersebut mengingat dana ganti rugi telah di transfer ke rekening terdakwa Mochamad Shafeie BA sdr. Sys Maemunah segera pergi ke Bank untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, lebih kurang 15 menit kemudian sdr Hermanto Kadir menghubungi Kasubag Perundang Undangan melalui HP Herawan Utoro untuk mempertanyakan sisa pembayaran dan uang Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) selanjutnya hal tersebut di sampaikan kepada Kabag Pemerintahan, selanjutnya Kabag Pemerintahan lalu menjanjikan Rp.800.000.000,- akan di titipkan ke rekening Syf Maemunah sesuai Perintah Drs H Agus Salim selaku Bupati dan apabila Hermanto Kadir menghadap Drs Agus Salim nantinya buku Tabungan tersebut dapat di bawa oleh Hermanto Kadir;
Bahwa atas penjelasan Kabag Pemerintahan tersebut melalui kasubag Perundang Undangan tersebut selanjutnya Hermanto Kadir setuju dan akhirnya bersedia datang ke bagian hukum untuk menanda tangani berkas dan kwitansi yang di bawa kasubag Pertanahan dan sdr Hermanto Kadir menyerahkan berkas yang tadinya di bawa pergi dari ruangan Kabag Pemerintahan kepada kasubag Pertanahan;
Bahwa selanjutnya hari itu juga terdakwa. M Shafeie BA Hermanto kadir dan rombongan sambil mengajak Syf Maemunah, Yudi Oktofiarsa, Kasubag Perundang Undangan pergi ke Bank Kalbar Cabang Mempawah untuk mencairkan Ganti Rugi Tanah, di dalam Bank tersebut setelah pencairan dana lalu terdakwa Syf Maemunah menerima pemotongan Rp. 800.000.000,- sesuai kesepakatan sebelumnya dan menerima pemotongan Rp.600.000.000,- untuk membayar kembali terhadap panjar yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Bupati Pontianak, selanjutnya uang Rp. 800.000.000,- di simpan dalam rekening pribadi sdr Syf Maemaunah atas inisiatif sendiri Syf. Maemunah sambil menunggu perintah selanjutnya dr Bupati Kab. Pontianak, bahwa selanjutnya sekira Juli 2008 karena telah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kalbar, uang tersebut dikeluarkan dan disimpan dalam brankas bendahara pada Kantor Bupati Mempawah. Hingga awal tahun 2009 atas perintah Bupati Kab. Pontianak uang tersebut diserahkan ke Bupati Kab. Pontianak untuk dibawa ke PN. Mempawah. sedangkan Rp. 600.000.000,- di sampaikan ke terdakwa Drs Agus Salim selaku Bupati Pontinak melalui istrinya.
Bahwa ketika pencairan tersebut Kasubag perundang undangan menerima uang Rp.89.900.000,- yang selanjutnya di serahkan kepada Kabag Pemerintahan;
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Tegoran dari Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW jo nomor: 38/PDT.EKS/2008/PN.MPW pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2009, sdr Iis iskandar selaku Kuasa Hukum Bupati Pontianak telah menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) kepada terdakwa Mochamad Shafeie, BA yang tadinya di simpan oleh sdri Syf Maemunah atas perintah terdakwa Drs Agus Salim.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penunutut Umum telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua
Pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga
Pasal 13 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa oleh karena surat Dakwaan disusun secara Alternatif Subsidaritas maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Unsur “Setiap orang” :
Menimbang ,Bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Unsur “setiap orang” mengandung pengertian yuridis bahwa yang menjadi subyek hukum dari delik / tindak pidana adalah orang atau person, yaitu siapa saja baik perorangan, swasta maupun Pegawai Negeri termasuk Pejabat Negara yang memenuhi unsur delik dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan. Subyek atau pelaku tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) adalah ditujukan kepada setiap orang secara umum;
Menimbang ,Bahwa berdasarkan pendapat Darwan Prinst dalam bukunya berjudul “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2002 halaman 29, menyatakan “Perumusan Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah setiap orang (orang perorangan atau korporasi) yang memenuhi unsur elemen dari pasal tersebut. Dengan demikian pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal ini adalah setiap orang tidak ada keharusan Pegawai Negeri, jadi juga dapat dilakukan oleh orang yang tidak berstatus Pegawai Negeri atau korporasi, yang dapat berbentuk Badan Hukum atau Perkumpulan”. Oleh karena itu, sesuai pula dengan rumusan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, pengertian unsur “Setiap orang” terdiri diri atas orang perseorangan dan/atau korporasi;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan dan ketika ditanya Majelis Hakim telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dan selama proses persidangan yang telah diikutinya dapat mengikuti persidangan dengan baik dan lancar ;
Menimbang Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, bahwa unsur “Setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA adalah subjek hukum, dan Terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menunjukkan adanya kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum, dimana tidak terbukti adanya halangan bagi dirinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum ketika melakukan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang ,Dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Unsur “Melawan Hukum”;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PPU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyebutkan bahwa ”Kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat” dengan demikian menurut keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk menafsirkan unsur ” secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum material, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawah hukum formil , Menurut ajaran Vos bahwa sifat melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positip ;
Menimbang, Bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang,Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa di muka persidangan, diperoleh fakta fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak akan melakukan pembangunan terminal oplet Sungai Raya (pemindahan oplet dari RSU Sudarso), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan HERMANTO KADIR Alm meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak untuk menghentikan pekerjaan pembangunan terminal tersebut dan menuntut ganti rugi tanah tersebut.
Bahwa atas tuntutan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak menganjurkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm agar mengajukan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak.
Bahwa pada tanggal 23 April 2007 terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA melalui HERAWAN UTORO, SH selaku kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak atas sebidang tanah berukuran panjang 125 depa x lebar 25 depa atau seluas 3.125 depa persegi atau jika dikonversi menjadi : panjang 225 meter x lebar 45 meter yaitu seluas 10.125 m2 ke Pengadilan Negeri mempawah dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
Sebelah Timur : Tanah Negara,
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak,
Sebelah Selatan : Parit Kongsi/Tanah Negara
Bahwa gugatan yang diajukan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut didasarkan pada surat kepemilikan tanah yaitu :
1.Surat Pernyataan atas nama DJAMALUDDIN Bin HM ABUHANIFAH tertanggal 25 April 1985.
2.Surat Keterangan tanah nomor 333/AG.210.2./SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin Bin HM. Abu Hanifah.
3.Surat Penyerahan dari Djamaluddin Bin HM Abu Hanifah kepada saksi Mochamad Shafeie, BA atas sebidang tanah tanggal 10 Desember 1985.
Bahwa untuk mengahadapi gugatan dari terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM memberikan kuasa kepada saksi IIS SUKANDAR, SH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak), saksi SRI WIJIASTUTI, SH (Plt Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Pontianak), saksi YUDI OKTAFIARZA, SH dan saksi BUNJAMIN, SH (keduanya staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pontianak) sebagaimana surat kuasa khusus Nomor : 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007.
Menimbang Bahwa terhadap gugatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang amarnya dalam pokok perkara sebagai berikut :
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan penyerahan tanah dari Djamaluddin Bin HM Abuhanifah kepada Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) sesuai dengan surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1985 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RT I RK III desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak dengan panjang tanah 169 meter dan lebar 45 meter seluas 7.605 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Adisucipto;
Sebelah Timur : Tanah negara;
Sebelah Selatan : Parit Kongsi;
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam
Adalah milik Muhammad Shafeie, BA (Penggugat).
4.Menyatakan Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) berhak menerima ganti rugi pelepasan hak atas tanah miliknya tersebut dari tergugat apabila diatas tanah tersebut digunakan oleh Tergugat untuk membangun terminal oplet/bus Sungai Raya yaitu sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah);
5.Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, Bahwa tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA tersebut termasuk di dalamnya tanah yang telah dibayar/diganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. SYUKRI yang telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak.;
Menimbang, Bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, saksi IIS SUKANDAR, SH selaku kuasa hukum saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat laporan perkembangan hasil persidangan dalam bentuk Nota Penjelasan tanggal 14 Agustus 2007 perihal : Penjelasan Perkembangan Persidangan Perkara Perdata Nomor : 08 / Pdt.G / 2007 / PN.MPW antara lain pada point nomor 4 menerangkan : “Sebaiknya apabila proses ini tetap berlanjut, resiko bagi Pemerintah Daerah kalau kemungkinan dikalahkan oleh Majelis Hakim, maka atas keputusan tersebut kita masih punya upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan resiko pribadi bagi kita secara hukum lepas”, yang ditujukan kepada Bupati melalui saksi Drs. SUNARTO selaku Sekda Kabupaten Pontianak disampaikan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Menimbang , Bahwa oleh karena nota penjelasan tersebut belum turun dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH mengajukan nota penjelasan lagi dan nota tersebut belum ditanggapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM (nota masih berada pada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM);
Menimbang, Bahwa setelah Putusan Pengadilan dibacakan, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH menghadap langsung dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk nota dinas tanggal 26 September 2007 perihal : Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : Pdt.G/2006/PN.MPW kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tentang kekalahan dan Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
1.Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sebesar Rp.800.000.000,- ukuran 18 m x 113 m = 2.034 m2.
2.Saat sidang ditempat luas tanah yang ditujukkan oleh penggugat tidak sama dengan luas tanah yang digugat, sidang ditempat ukuran 45 m x 169 m, sedangkan dalam gugatan 45 m x 225 m = 10.125 m2.
3.Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat pernyataan atas nama DJAMALUDIN tanggal 25 April 1985 yang didalamnya terdapat register Kecamatan No. 294/V-PT/985 tanggal 28 September 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
4.Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Keterangan Tanah atas nama DJAMALUDIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya Nomor : 333/AG.2102/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
5.Adanya tandatangan Kepala Desa Sungai Raya (Atas nama HA GANI) dan tandatangan Camat Sungai Raya (Atas nama M SIREGAR) yang terdapat didalam surat pada no. 3 dan no. 4 tidak sama dengan contoh menggunakan surat-surat dari Desa Sungai Raya.
6.Adanya surat penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 dari DJAMALUDIN kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, surat keterangan tanah dan surat adat tanggal 12 Oktober 1935 berukuran 25 depa x 125 depa, padahal didalam surat adat bertuliskan Arab Melayu Tahun 1935 dan foto copy surat adat tahun 1935 yang saya dapat saat adanya gugatan oleh SYUKRI Tahun 2006.
Menimbang, Bahwa atas laporan saksi IIS ISKANDAR, SH tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku pemberi kuasa menyatakan pikir-pikir;
Menimbang, Bahwa sekitar 2 hari kemudian, saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sudah ada terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dihadapan saksi IIS ISKANDAR, SH yang pada pokoknya : “Pemkab akan mengajukan banding”, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA “Bahwa Pemkab telah membayar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika kau (terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA) bersedia mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) akan saya pertimbangkan”, selanjutnya saksi IIS ISKANDAR, SH keluar dari ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA masih berada didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Menimbang ,Bahwa beberapa hari kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm menemui saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR, SH dihadapan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm “bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sanggup mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)”, tetapi saksi IIS ISKANDAR, SH tetap menyarankan untuk banding”, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM meminta saksi IIS ISKANDAR, SH untuk tidak banding dan direalisasikan pembayarannya;
Menimbang, Bahwa kemudian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui dan menyatakan antara lain :
Jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Akan menanggung pensertifikatan tanah.
Pajak tanah akan dibayar.
Memberikan honor untuk Tim.
Jika setuju tidak banding maka minta uang panjar (tidak menyebut nilai).
Menimbang , Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui permintaan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut karena Pemkab Pontianak sebelumnya telah membayar ganti rugi terhadap sebagian tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA kepada ahli waris H. Syukri sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Menimbang ,Bahwa kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil kembali oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM diruang kerjanya yang ternyata didalamnya sudah ada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada IIS ISKANDAR yaitu “terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia mengembalikan uang yang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun saksi IIS ISKANDAR, SH tetap mengatakan banding dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tetap meminta kepada saksi IIS ISKANDAR, SH untuk menerima putusan dan merealisasikan pembayaran ganti Rugi.
Menimbang, Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, pada tanggal 04 Oktober 2007 saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kabag Hukum (saksi IIS ISKANDAR,SH) yang isinya “kembali berkas, hub pak Safei bahwa dana pertama besok di Kabag Anggaran”;
Menimbang,Bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW;
Menimbang,Bahwa setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor : 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2008 tanggal 14 Desember 2007 tersedia anggaran belanja modal pengadaan tanah kantor dengan kode rekening : 1.09 1.20.03 16 05 5 2 3 01 01 untuk Pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening Nomor : 5 2 3 01 13 uraian belanja modal pengadaan tanah sarana umum terminal pembebasan tanah untuk lokasi Sei Raya dan pada tanggal 23 Januari 2008 dibayarkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dengan bukti pengeluaran sbb :
Surat Penyediaan Dana APBD Tahun Anggaran 2008 PPKD selaku BUD Nomor : 1.20/1.20.03/002 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs. LAURENTIUS DOLEK selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat perintah membayar (SPM) Nomor: 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs Sunarto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dikurangi PPh 21 yaitu Rp.152.100.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. FUJI NURINSAN, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tanda terima tanggal dan bulan kosong tahun 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan ditandatangani oleh Drs. SUWANDA, M.Si selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, serta disetujui dibayar oleh Drs. SUNARTO selaku Pengguna Anggaran.
Menimbang ,Bahwa setelah dana sebesar Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipindahbukukan dari rekening Pemda Kabupaten Pontianak Nomor : 400.02.00001-7 Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah pada tanggal 23 Januari 2008 ke rekening terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah Nomor : 5025206942 atas nama terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2008, terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menarik seluruh uang ganti rugi tersebut dan selanjutnya terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan uang antara lain kepada :
a.Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pengembalian uang panjar yang telah diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada tanggal 05 Oktober 2007 dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, yang kemudian pada hari itu juga uang tersebut diserahkan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM di rumah jabatan Bupati Pontianak yang diterima oleh istri saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM yaitu H. TARMININGSIH, M.Kes ;
b.Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM;
c.Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
1.Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
2.Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
3.Saksi Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
4.Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, Bahwa seharusnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mempertahankan tanah/asset milik Pemda Kabupaten Pontianak tersebut diatas yaitu tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 dan mengajukan upaya hukum Banding karena terhadap sebagian tanah yang sama telah diberikan ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. Syukri dan telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak disamping alasan lain sebagaimana dilaporkan oleh saksi IIS ISKANDAR, SH diatas kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat dengan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA untuk tidak mengajukan banding jika terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang, Bahwa dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor : 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menyatakan : “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan” dan dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI tersebut juga menyatakan : “Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang daerah merupakan pendapatan daerah”;
Menimbang ,Bahwa selain Peraturan tersebut, berdasarkan pasal 25 Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Mengajukan rancangan Perda;
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang,Bahwa oleh karena terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), seharusnya uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke kas Pemkab Pontianak, tetapi oleh Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM atas Amaning dari Ketua Pengadilan Negeri Mempawah uang tersebut diterima kembali oleh terdakwa Moch Syafei ;
Menimbang ,bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007, sehingga saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak dalam mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004) tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan (pasal 4 PP No. 105 Tahun 2000) dan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas Pemkab Pontianak yang merupakan pendapatan daerah (pasal 24 ayat (2) PP No.105 Tahun 2000);
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas terdakwa Moch Syafei telah meneriman uang sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) yang uang tersebut seharusnya dikembalikan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak ,tetapi diserahkan kepada terdakwa untuk dipergunakan untuk kepentingannya telah melakukan perbuatan yang bertentangan Peraturan Perundang – undangan ;
Menimbang,bahwa Dengan demikian unsur ” secara melawan hukum ” telah terbukti secara sah menurut hokum;
Unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi” :
Menimbang, Bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi tidak ditemukan penjelasannya dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menggali pengertian secara utuh unsur tersebut perlu melihat pendapat ahli hukum. Menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH MM dalam bukunya yang berjudul Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi pada halaman 65, yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi adalah : ”selalu dan terus menerus tanpa henti menambah harta kekayaan dengan jalan melawah hukum, hingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dia miliki”, sehingga pengertian memperkaya diri sendiri itu bersifat relatif artinya suatu perbuatan / kegiatan yang menjadikan kondisi obyektif tingkat kemampuan material tertentu lebih meningkatkan lagi walaupun secara subyektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya;
Menimbang ,bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007, sehingga saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak dalam mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004) tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan (pasal 4 PP No. 105 Tahun 2000) dan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas Pemkab Pontianak yang merupakan pendapatan daerah (pasal 24 ayat (2) PP No.105 Tahun 2000);
Menimbang,Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), yang diterima saksi Drs.Agus Salim MM lewat rekening Syt Maumenah seharusnya uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke kas Pemkab Pontianak, tetapi oleh Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM atas Amaning dari Ketua Pengadilan Negeri Mempawah uang tersebut diterima kembali oleh terdakwa Moch Syafei ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas terdakwa Moch Syafei telah meneriman uang sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) yang uang tersebut seharusnya dikembalikan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak ,tetapi diserahkan kepada terdakwa untuk dipergunakan untuk kepentingannya ;
Menimbang,bahwa walaupun terdakwa Moch Syafei telah meneriman uang sebesar Rp. 800.000.000,- tetapi uang tersebut tidak menjadikan terdakwa menjadi kaya ,atau kekayaannya bertambah secara signifikan ;
Menimbang, Dengan demikian unsur ” memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi”” tidak terbukti menurut hukum.;
Menimbang Bahwa karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair yakni unsur “memperkaya diri sendiri, orang Lain atau Korporasi “ dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti untuk selanjutnya kami akan membuktikan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
1. Unsur ”setiap orang” :
Menimbang,bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini ,majelis hakim mengambil alih pertimbangan hokum dalam pertimbangan setiap orang dakwaan primer dalam dakwaan alternative subsidaritas ,yang telah terbukti dan terpenuhi menurut hokum;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” :
Menimbang, Bahwa perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang di larang adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang di lakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa Menurut Martiman prodjohamidjojo, SM MH, bahwa pengertian ”menguntungkan diri sendiri” sama pengertiannya dan penafsirannya dengan ”menguntungkan diri sendiri” yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, meskipun tidak ada unsur melawan hukum akan tetapi unsur tersebut selalu ada secara diam-diam, sebab setiap perbuatan delik selalu ada unsur ”menguntungkan diri sendiri tanpa hak” yang mengacu pada pendapat di atas, demikian juga pada ”orang lain atau suatu korporasi”, sehingga jelas bahwa tujuan dari perbuatan itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang,bahwa Dari pendapat ahli hukum tersebut di atas, dapat diambil pemahaman bahwa unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sudah dapat dinilai dari ”Kenyataan Perbuatan Terdakwa” yang dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang,bahwa Dengan demikian perbuatan ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi” yang di larang adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan, wewenang karena jabatannya atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewengan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya, unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai terdakwa ( Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1977 halaman 142).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa di muka persidangan, diperoleh fakta fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak akan melakukan pembangunan terminal oplet Sungai Raya (pemindahan oplet dari RSU Sudarso), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan HERMANTO KADIR Alm meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak untuk menghentikan pekerjaan pembangunan terminal tersebut dan menuntut ganti rugi tanah tersebut.
Bahwa atas tuntutan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak menganjurkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm agar mengajukan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak.
Bahwa pada tanggal 23 April 2007 terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA melalui HERAWAN UTORO, SH selaku kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak atas sebidang tanah berukuran panjang 125 depa x lebar 25 depa atau seluas 3.125 depa persegi atau jika dikonversi menjadi : panjang 225 meter x lebar 45 meter yaitu seluas 10.125 m2 ke Pengadilan Negeri mempawah dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Adisucipto,
Sebelah Timur : Tanah Negara,
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak,
Sebelah Selatan : Parit Kongsi/Tanah Negara
Bahwa gugatan yang diajukan oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut didasarkan pada surat kepemilikan tanah yaitu :
1.Surat Pernyataan atas nama DJAMALUDDIN Bin HM ABUHANIFAH tertanggal 25 April 1985.
2.Surat Keterangan tanah nomor 333/AG.210.2./SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 atas nama Djamaluddin Bin HM. Abu Hanifah.
3.Surat Penyerahan dari Djamaluddin Bin HM Abu Hanifah kepada saksi Mochamad Shafeie, BA atas sebidang tanah tanggal 10 Desember 1985.
Bahwa untuk mengahadapi gugatan dari terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM memberikan kuasa kepada saksi IIS SUKANDAR, SH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak), saksi SRI WIJIASTUTI, SH (Plt Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Pontianak), saksi YUDI OKTAFIARZA, SH dan saksi BUNJAMIN, SH (keduanya staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pontianak) sebagaimana surat kuasa khusus Nomor : 183.1/0735/HK tanggal 7 Mei 2007.
Menimbang Bahwa terhadap gugatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan Putusan Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang amarnya dalam pokok perkara sebagai berikut :
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan penyerahan tanah dari Djamaluddin Bin HM Abuhanifah kepada Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) sesuai dengan surat penyerahan tertanggal 10 Desember 1985 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di RT I RK III desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak dengan panjang tanah 169 meter dan lebar 45 meter seluas 7.605 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Adisucipto;
Sebelah Timur : Tanah negara;
Sebelah Selatan : Parit Kongsi;
Sebelah Barat : Jalan Raya Sungai Raya Dalam
Adalah milik Muhammad Shafeie, BA (Penggugat).
4.Menyatakan Muhammad Shafeie, BA (Penggugat) berhak menerima ganti rugi pelepasan hak atas tanah miliknya tersebut dari tergugat apabila diatas tanah tersebut digunakan oleh Tergugat untuk membangun terminal oplet/bus Sungai Raya yaitu sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah);
5.Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, Bahwa tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA tersebut termasuk di dalamnya tanah yang telah dibayar/diganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. SYUKRI yang telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak.;
Menimbang, Bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, saksi IIS SUKANDAR, SH selaku kuasa hukum saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat laporan perkembangan hasil persidangan dalam bentuk Nota Penjelasan tanggal 14 Agustus 2007 perihal : Penjelasan Perkembangan Persidangan Perkara Perdata Nomor : 08 / Pdt.G / 2007 / PN.MPW antara lain pada point nomor 4 menerangkan : “Sebaiknya apabila proses ini tetap berlanjut, resiko bagi Pemerintah Daerah kalau kemungkinan dikalahkan oleh Majelis Hakim, maka atas keputusan tersebut kita masih punya upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan resiko pribadi bagi kita secara hukum lepas”, yang ditujukan kepada Bupati melalui saksi Drs. SUNARTO selaku Sekda Kabupaten Pontianak disampaikan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Menimbang , Bahwa oleh karena nota penjelasan tersebut belum turun dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH mengajukan nota penjelasan lagi dan nota tersebut belum ditanggapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM (nota masih berada pada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM);
Menimbang, Bahwa setelah Putusan Pengadilan dibacakan, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH menghadap langsung dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk nota dinas tanggal 26 September 2007 perihal : Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : Pdt.G/2006/PN.MPW kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tentang kekalahan dan Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :
Adanya bukti tentang pembayaran ganti rugi atas tanah dimaksud sebesar Rp.800.000.000,- ukuran 18 m x 113 m = 2.034 m2.
Saat sidang ditempat luas tanah yang ditujukkan oleh penggugat tidak sama dengan luas tanah yang digugat, sidang ditempat ukuran 45 m x 169 m, sedangkan dalam gugatan 45 m x 225 m = 10.125 m2.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa surat pernyataan atas nama DJAMALUDIN tanggal 25 April 1985 yang didalamnya terdapat register Kecamatan No. 294/V-PT/985 tanggal 28 September 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya surat bukti yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Keterangan Tanah atas nama DJAMALUDIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya Nomor : 333/AG.2102/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 ternyata bukan atas nama DJAMALUDIN tetapi atas nama AMOY.
Adanya tandatangan Kepala Desa Sungai Raya (Atas nama HA GANI) dan tandatangan Camat Sungai Raya (Atas nama M SIREGAR) yang terdapat didalam surat pada no. 3 dan no. 4 tidak sama dengan contoh menggunakan surat-surat dari Desa Sungai Raya.
Adanya surat penyerahan tanah tanggal 10 Desember 1985 dari DJAMALUDIN kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, surat keterangan tanah dan surat adat tanggal 12 Oktober 1935 berukuran 25 depa x 125 depa, padahal didalam surat adat bertuliskan Arab Melayu Tahun 1935 dan foto copy surat adat tahun 1935 yang saya dapat saat adanya gugatan oleh SYUKRI Tahun 2006.
Menimbang, Bahwa atas laporan saksi IIS ISKANDAR, SH tersebut, saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku pemberi kuasa menyatakan pikir-pikir;
Menimbang, Bahwa sekitar 2 hari kemudian, saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM sudah ada terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, kemudian saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dihadapan saksi IIS ISKANDAR, SH yang pada pokoknya : “Pemkab akan mengajukan banding”, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA “Bahwa Pemkab telah membayar sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika kau (terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA) bersedia mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) akan saya pertimbangkan”, selanjutnya saksi IIS ISKANDAR, SH keluar dari ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA masih berada didalam ruang kerja saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Menimbang ,Bahwa beberapa hari kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm menemui saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, kemudian saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada saksi IIS ISKANDAR, SH dihadapan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm “bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sanggup mengembalikan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)”, tetapi saksi IIS ISKANDAR, SH tetap menyarankan untuk banding”, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM meminta saksi IIS ISKANDAR, SH untuk tidak banding dan direalisasikan pembayarannya;
Menimbang, Bahwa kemudian terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui dan menyatakan antara lain :
Jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Akan menanggung pensertifikatan tanah.
Pajak tanah akan dibayar.
Memberikan honor untuk Tim.
Jika setuju tidak banding maka minta uang panjar (tidak menyebut nilai).
Menimbang , Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyetujui permintaan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM jika Pemkab Pontianak tidak melakukan banding akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut karena Pemkab Pontianak sebelumnya telah membayar ganti rugi terhadap sebagian tanah yang digugat oleh terdakwa MOCH SHAFEIE, BA kepada ahli waris H. Syukri sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Menimbang ,Bahwa kemudian (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi IIS ISKANDAR, SH dipanggil kembali oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM diruang kerjanya yang ternyata didalamnya sudah ada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dan HERMANTO KADIR Alm, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mengatakan kepada IIS ISKANDAR yaitu “terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia mengembalikan uang yang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), namun saksi IIS ISKANDAR, SH tetap mengatakan banding dan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tetap meminta kepada saksi IIS ISKANDAR, SH untuk menerima putusan dan merealisasikan pembayaran ganti Rugi.
Menimbang, Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA tersebut, pada tanggal 04 Oktober 2007 saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kabag Hukum (saksi IIS ISKANDAR,SH) yang isinya “kembali berkas, hub pak Safei bahwa dana pertama besok di Kabag Anggaran”;
Menimbang,Bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW;
Menimbang,Bahwa setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor : 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2008 tanggal 14 Desember 2007 tersedia anggaran belanja modal pengadaan tanah kantor dengan kode rekening : 1.09 1.20.03 16 05 5 2 3 01 01 untuk Pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening Nomor : 5 2 3 01 13 uraian belanja modal pengadaan tanah sarana umum terminal pembebasan tanah untuk lokasi Sei Raya dan pada tanggal 23 Januari 2008 dibayarkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dengan bukti pengeluaran sbb :
Surat Penyediaan Dana APBD Tahun Anggaran 2008 PPKD selaku BUD Nomor : 1.20/1.20.03/002 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs. LAURENTIUS DOLEK selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat perintah membayar (SPM) Nomor: 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs Sunarto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dikurangi PPh 21 yaitu Rp.152.100.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. FUJI NURINSAN, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tanda terima tanggal dan bulan kosong tahun 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan ditandatangani oleh Drs. SUWANDA, M.Si selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, serta disetujui dibayar oleh Drs. SUNARTO selaku Pengguna Anggaran.
Menimbang ,Bahwa setelah dana sebesar Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipindahbukukan dari rekening Pemda Kabupaten Pontianak Nomor : 400.02.00001-7 Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah pada tanggal 23 Januari 2008 ke rekening terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah Nomor : 5025206942 atas nama terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2008, terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menarik seluruh uang ganti rugi tersebut dan selanjutnya terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan uang antara lain kepada :
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pengembalian uang panjar yang telah diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada tanggal 05 Oktober 2007 dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, yang kemudian pada hari itu juga uang tersebut diserahkan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM di rumah jabatan Bupati Pontianak yang diterima oleh istri saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM yaitu H. TARMININGSIH, M.Kes ;
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
Saksi Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, Bahwa seharusnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mempertahankan tanah/asset milik Pemda Kabupaten Pontianak tersebut diatas yaitu tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 dan mengajukan upaya hukum Banding karena terhadap sebagian tanah yang sama telah diberikan ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. Syukri dan telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak disamping alasan lain sebagaimana dilaporkan oleh saksi IIS ISKANDAR, SH diatas kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat dengan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA untuk tidak mengajukan banding jika terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang,Bahwa oleh karena terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), seharusnya uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke kas Pemkab Pontianak, tetapi oleh Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM atas Amaning dari Ketua Pengadilan Negeri Mempawah uang tersebut diterima kembali oleh terdakwa Moch Syafei ;
Menimbang ,bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007, sehingga saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak dalam mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004) tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan (pasal 4 PP No. 105 Tahun 2000) dan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas Pemkab Pontianak yang merupakan pendapatan daerah (pasal 24 ayat (2) PP No.105 Tahun 2000);
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas terdakwa Moch Syafei telah meneriman uang sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) yang uang tersebut seharusnya dikembalikan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak ,tetapi diserahkan kepada terdakwa untuk dipergunakan untuk kepentingannya telah melakukan perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Menimbang,bahwa dengan demikian unsure Unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi menurut hukum ;
3. Unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”:
Meimbang , Bahwa menurut R WIYONO, SH yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penerbit Balai Pustaka Jakarta Tahun 2003 edisi ketiga halaman 1272, “Kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi” adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya” adalah suatu perbuatan yang menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang ,Bahwa yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana untuk mengambil tindakan yang di perlukan agar tugas pekerjaannya dapat di laksanakan dengan baik;
Bahwa kewenangan sangat erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang di miliki oleh seseorang, secara terselubung hal tersebut tidak berlaku untuk semua orang tetapi hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan;
Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugasnya;
Menyalahgunakan kewenangan dapat di difinisikan sebagai perbuatan yang di lakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi di lakukan secara salah atau di arahkan pada hal hal yang salah atau bertentangan dengan hukum dan kebiasaan
Menimbang ,Yang di maksud dengan ” Kesempatan” adalah peluang yang dapat di manfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang di jabat atau di duduki oleh pelaku tindak pidana.
Menimbang,bahwa, Yang di maksud ” sarana” adalah syarat, cara atau media;
Menimbang ,Yang di maksud dengan ” Jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan yang di adakan dan dilakukan guna kepentingan negara /kepentingan umum atau yang di hubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yan di beri nama negara.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, surat dan keterangan terdakwa sendiri di muka sidang di peroleh fakta fakta sebagai berikut:
Terdakwa Mochamad Shafeie, BA ketika mengajukan gugatan ganti rugi tanah eks Kantor Camat Sungai Raya mengaku ngaku sebagai miliknya dengan cara menggunakan surat surat / Dokumen yang tidak benar antara lain berupa:
Surat Penyerahan Tanah dari DJAMALUDIN kepada M SYAFII, tgl 10-12-85
SRT. PERNYATAAN DJAMALUDIN tgl 25-04-1985 No. Reg. Kecamatan 294/V-PT/1985 tgl 28-09-1985
SKT an DJAMALUDIN No. 333/AG.210/SR/1985 No. reg Kecamatan 295/IV-TN/1985 tgl. 28-09-1985
Bahwa surat surat yang di gunakan oleh terdakwa Mochamad Shafeie, BA tersebut diajukan oleh terdakwa di muka sidang sebagai bukti untuk mengaku ngaku bahwa tanah eks Kantor Camat Sungai Raya tersebut adalah miliknya dengan maksud untuk mendapatkan dana Ganti Rugi dari Pemda kab. Pontianak.
Berdasarkan keterangan SUDIRMAN bahwa DJAMALUDIN tidak pernah menyerahkan tanah miliknya kepada M SYAFII karena surat Adat masih ada padanya, sedangkan surat SRT. PERNYATAAN DJAMALUDIN tgl 25-04-1985 No. Reg. Kecamatan 294/V-PT/1985 tgl 28-09-1985 dan SKT an DJAMALUDIN No. 333/AG.210/SR/1985 No. reg Kecamatan 295/IV-TN/1985 tgl. 28-09-1985 adalah tidak pernah ada karena no. Reg Desa maupun Kecamatan yang tercantum didalam surat dimaksud adalah nama orang lain yaitu untuk SKT an. AMOY sedangkan didalam surat pernyataan bernama LONGKI.
Terdakwa Mochamad Shafeie BA juga merekayasa luasan tanah menjadi ukuran 25 Depa x 125 = 10.125 M2 Depa karena berdasarkan surat adat atas tanah tersebut ukurannya adalah 10 Depa x 125 Depa = 4.050 M2 namun didalam ke 3 surat dimaksud berukuran 25 depa (45 m ) x 125 depa ( 225 m) = 10.125 m2
Bahwa terdakwa Mochamad Shafeie BA juga telah menggunakan surat yang seolah oleh benar yakni Kutipan dari GS Nomor: 6634/1986, ternyata surat tersebut atas permintaan Sekda kab Pontianak untuk melakukan penelitian atas surat tersebut sebagaimana suratnya nomor :180/45/HK tanggal 8 Mei 2007 Sekda Kab. Pontianak atas nama Sunarto meminta bantuan kepada Kepala Pertanahan kab Pontianak untuk meneliti atas kebenaran Data atas Kutipan dari GS Nomor: 6634/1986 yang di buat Kantor Pertanahan Kab Pontianak atas nama terdakwa Mochamad Shafeie BA yang di gunakan olehnya sebagai salah satu bukti dalam gugatannya, selanjutnya di jawab oleh Kepala Pertanahan Kab Pontianak an. Tri Santi Hudoyo bahwa Kutipan tersebut tidak di temukan arsipnya di kantor dan Pola Gambar dalam Kutipan tersebut tidak lazin di gunakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Pontianak;
Bahwa dalam ke tiga bukti bukti surat yang di jadikan dasar kepemilikan hak oleh terdakwa Mochamad Shafeie BA di sebutkan bahwa terdakwa Shafeie BA mendapatkan tanah eks Kantor Camat Sungai Raya tersebut dari Djamaludin bin Abu Hanifah pada tahun 1995, akan tetapi berdasarkan data data pada barang bukti surat yang ada ternyata bahwa HM Abu Hanifah pada tahun 1995 masih hidup dan belum mewariskan tanah tersebut kepada Djamaludin.
Menimbang, bahwa untuk memenuhi kesepakatan agar saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak melakukan upaya hukum banding, pada tanggal 05 Oktober 2007 (masih dalam tenggang waktu pikir-pikir), saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM melalui Bendaharanya menyerahkan uang kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA diberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 5 Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, yang isinya adalah bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menerima uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM untuk pembayaran panjar ganti ex Kantor Camat Sei Raya Pontianak Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW;
Menimbang, bahwa setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Pontianak mengeluarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor : 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2008 tanggal 14 Desember 2007 tersedia anggaran belanja modal pengadaan tanah kantor dengan kode rekening : 1.09 1.20.03 16 05 5 2 3 01 01 untuk Pembebasan tanah untuk lokasi terminal Sui Raya sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening Nomor : 5 2 3 01 13 uraian belanja modal pengadaan tanah sarana umum terminal pembebasan tanah untuk lokasi Sei Raya dan pada tanggal 23 Januari 2008 dibayarkan kepada terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA dengan bukti pengeluaran sbb :
Surat Penyediaan Dana APBD Tahun Anggaran 2008 PPKD selaku BUD Nomor : 1.20/1.20.03/002 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs. LAURENTIUS DOLEK selaku Bendahara Umum Daerah.
Surat perintah membayar (SPM) Nomor: 1.09/1.20.03/0001/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Drs Sunarto selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pontianak.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) dikurangi PPh 21 yaitu Rp.152.100.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan adalah Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. FUJI NURINSAN, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tanda terima tanggal dan bulan kosong tahun 2008 sebesar Rp.3.042.000.000,- (tiga milyar empat puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, dan ditandatangani oleh Drs. SUWANDA, M.Si selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, serta disetujui dibayar oleh Drs. SUNARTO selaku Pengguna Anggaran.
Menimbang ,Bahwa setelah dana sebesar Rp.2.889.900.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipindahbukukan dari rekening Pemda Kabupaten Pontianak Nomor : 400.02.00001-7 Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah pada tanggal 23 Januari 2008 ke rekening terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada Bank BPD Kalbar Cabang Mempawah Nomor : 5025206942 atas nama terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2008, terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menarik seluruh uang ganti rugi tersebut dan selanjutnya terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan uang antara lain kepada :
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pengembalian uang panjar yang telah diterima oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA pada tanggal 05 Oktober 2007 dari saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, yang kemudian pada hari itu juga uang tersebut diserahkan kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM di rumah jabatan Bupati Pontianak yang diterima oleh istri saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM yaitu H. TARMININGSIH, M.Kes ;
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
Saksi Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa seharusnya saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM mempertahankan tanah/asset milik Pemda Kabupaten Pontianak tersebut diatas yaitu tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 dan mengajukan upaya hukum Banding karena terhadap sebagian tanah yang sama telah diberikan ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada ahli waris H. Syukri dan telah menjadi aset milik Pemkab Pontianak disamping alasan lain sebagaimana dilaporkan oleh saksi IIS ISKANDAR, SH diatas kepada saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM, namun saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat dengan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA untuk tidak mengajukan banding jika terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), seharusnya uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke kas Pemkab Pontianak, tetapi oleh Saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM atas Amaning dari Ketua Pengadilan Negeri Mempawah uang tersebut diterima kembali oleh terdakwa Moch Syafei ;
Menimbang, bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas terdakwa Moch Syafei telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sehingga Negara dirugikan oleh perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, dengan demikian maka unsur ” Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya ” telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut hukum;
4.Unsur ” yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “Merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “Merugikan keuangan negara” adalah menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun pengertian “Keuangan negara” dalam Penjelasan Umum UU RI Nomor 31 Tahun 1999 bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang ,bahwa Kemudian dengan tetap berpegang pada arti kata “Merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsure “Merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan. Dalam Penjelasan Umum UU RI Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa jumlahnya tidak perlu secara pasti / mutlak, berapa besarnya kerugian uang negara tersebut sudah cukup bila mana ada kecenderungan akan timbulnya kerugian yang diderita oleh negara karena perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa keuangan negara meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran kelonggoran dari negara atau masyarakat dengan dana dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain lain.
Menimbang , bahwa yang di maksud dengan perbuatan perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara ialah pelanggaran pelanggaran pidana terhadap peraturan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah dalam bidang kewenangannya.
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan kerugian Negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, Ahli dan alat bukti Surat di peroleh fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana dalam Buku Inventaris barang milik Pemerintah kab Pontianak tahun 2012 milik SKPD Sekretariat Daerah Kab. Pontianak, tanah eks kantor Camat Sungai raya tersebut tercatat dalam inventaris sebagai berikut:
No. urut 74 kode barang 01.01.11.04.01 Kode Register 0001 tahun perolehan 2006 luas 2.034 m2 di peroleh dengan cara ganti rugi tanah seharga Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) yang dananya berasal dari APBD kab. Pontinak tahun 2006.
No. Urut 75 kode barang 01.01.11.04.01 kode Register 0001 tahun perolehan 2008 luas 6.025 m2 di peroleh dengan cara melakukan ganti rugi seharga Rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) dana yang di gunakan berasal dari APBD yang letaknya sebagaimana sertifikat hak pengelolaan no.6 terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab Kubu Raya;
Bahwa pada tahun 2006 ada kegiatan pembayaran ganti rugi tanah Eks Kantor Camat Sungai Raya sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) di berikan kepada sdr. Samsil SH selaku Kuasa Hukum Hj. Hamsyah ( Hamsijah) M Arsyad dkk;
Pembayaran ganti rugi Rp.800.000.000,00 kepada sdr. Samsil SH selaku Kuasa Hukum Hj. Hamzah dkk terjadi pada bulan November 2006 yang berasal dari APBD Perubahan tahun 2006;
Bahwa alur administrasi pembayaran ganti rugi tanah Eks kantor Camat Sungai Raya sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) tersebut: berkas di usulkan di bagian Tehnis dalam hal ini bagian pemerintahan ke Bendahara, berkas untuk pengajuan pembayaran di buatkan SPM, terlebih dahulu di lihat apa mata anggaran ada dalam APBD, sudah masuk waktunya/ jadwal pembayaran dan SPD ( surat penyediaan dananya sudh tersedia atau belum, setelah itu surat di naikan ke Pengguna Anggaran ( Sekda ) untuk di tanda tangani, setelah SPM ( Surat Permintaan Pembayaran ) di tanda tangani oleh Sekda di serahkan ke DPPKAD ( Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah ), oleh DPPKAD di proses dan di teliti setelah itu baru di terbitkan SP2D oleh DPPKAD selanjutnya pembayaran ganti rugi ada di Dinas DPPKAD;
Bahwa Dokumen yang harus di lampirkan dalam SPM khusus dalam Pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) antara lain sebagai berikut:
Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah dari sdr. Samsil, SH kepada Drs. H. Daeng Syarifuddin selaku Plt Sekretaris Daerah kab. Pontianak atas tanah seluas 2.034 M2 tanggal 23 November 2006.
Perincian Belanja Modal Tanah untuk lokasi terminal sungai raya tertanggal 22 November 2006 yang di buat oleh Ketua Tim Pembebasan Tanah.
Surat dari Samsil SH selaku Kuasa Pemilik Tanah tertanggal 21 November 2006;
Surat Kuasa Pemilik Tanah yang memberi kuasa kepada sdr. Samsil, SH untuk menguasakan menerima pembayaran ganti rugi tanah;
Copy KTP an. Samsil, SH
Surat dari Kepala Desa Sungai Raya mengenai harga taksiran tanah tanggal 16 November 206 an. Chairil Anwar, SH.
Notulen Rapat tanggal 14 November 2006 mengenai Musyawarah pelaksanaan keputusan pengadilan negeri Mempawah nomor: 20/Pdt.G/2005/PN.NPW.
BA penetapan ganti rugi tanah;
Surat pernyataan penyaksian tanah hak milik
Surat terjemahan arab melayu ke bahasa Indonesia
Surat keterangan Ahli Waris.
Photo Copy KTP
Kwitansi kwitansi Pembelian.
Surat pernyataan dari sdr. Djamaludin tertanggal 14 September 1999;
SK Tim Pembebasan Tanah Kab. Pontianak.
Bahwa pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 800.000.000,- tersebut Lokasi tanah tersebut ada di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak sekarang masuk kabupaten Kubu Raya ( eks kantor Camat Sungai Raya untuk ganti rugi seluas 2034 M2);
Menimbang, Bahwa pembayaran ganti rugi ke dua terhadap eks kantor Camat sungai raya terjadi pada tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) pembayaran ganti rugi tersebut di lakukan kepada terdakwa M Shafe’i, BA. Pembayaran di lakukan melalui transfer ke rekening BPD Cabang Mempawah no : 5025206942 atas nama M. Shafe’I BA. Dana tersebut berasal dari APBD tahun 2008;
Menimbang ,Bahwa usulan pembayaran ganti rugi tanah tersebut di usulkan di bagian pemerintahan yang di dasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 yang mana memutuskan Pemda Kab.Pontianak harus membayar ganti rugi tanah sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah );
Menimbang, bahwa pada waktu Pemeriksaan Setempat tersebut di lakukan penunjukan lokasi oleh penggugat, dan pengukuran yang di lakukan oleh Panitera serta penggugat, ukurannya 45 Mx 169 M+ 7.605 M2, ternyata tidak sama dan lebih kecil dari gugatan yaitu 45 x 225 M + 10.125 M2, sedangkan batas batasnya sebelah timur Jln. Adi Sucipto, sebelah barat Parit, Sebelah Selatan Tanah Negara, Sebelah Utara Jln. Raya Sungai Raya Dalam, bentuk tanah segi empat memanjang dari Timur ke Barat. Waktu itu dari arah Timur (batas Jln Adi Sucipto) kearah barat batas parit terdapat bangunan Bengkel ( dulunya Kantor Camat ) kemudian kearah timur ada sekolah dasar sampai Parit);
Menimbang ,Bahwa pada saat persidangan di tempat tersebut di temukan kejanggalan kejanggalan antara lain sebagai berikut:
Perbedaan luas tanah obyek sengketa;
Letak tanah yang menjadi obyek sengketa tidak di ketahui oleh saksi saksi dari penggugat. Serta beberapa alasan sebagaimana dalam nota penjelasan yang di ajukan oleh Bupati Pontianak pada tanggal 14 Agustus 2007;
Bahwa sesuai dengan Kesimpulan tergugat dalam proses persidangan atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Shafeie, BA tersebut, tim kuasa hukum di antaranya menyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa telah menjadi milik Pemkab Kab. Pontianak dengan alasan telah di lakukan pembayaran ganti rugi kepada Syukri sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) terhadap tanah seluas 18 x 113 Meter sebagaimana dalam Putusan PN Mempawah nomor: 20/PDT.G/2005/PN.MPW tanggal 8 Agustus 2006;
Menimbang, Bahwa atas perintah Drs. AGUS SALIM,MM, Syarifah MAIMUNAH pernah mendapat titipan uang Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) melalui Kabag Hukum ( sdr. Iis Iskandar ) sebagaimana dalam copy Nota Bupati tertanggal 24 Januari 2008 yang di tujukan kepada Kabag Hukum yang isinya : uang pengembalian untuk tanah di sungai raya untuk pemerintah Daerah supaya untuk sementara yang di simpan di rekening Maemunah ( Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekda kab Pontianak ) saksi mendapat titipan uang Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) langsung dari terdakwa M.. Shafeie BA di BPD Kalbar cabang Mepawah. Bersamaan dengan penerimaan uang titipan uang panjar Rp.600.000.000,- ( juta rupiah );
Menimbang, Bahwa fkta yang terungkap dipersidangan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA telah menyetujui dan menyatakan akan menyerahkan uang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), seharusnya uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut disetorkan ke Kas Pemkab Pontianak, tetapi oleh saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM namun diserahkan lagi kepada :Terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),
Menimbang ,Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM dinilai telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007, sehingga saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak dalam mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004) tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan (pasal 4 PP No. 105 Tahun 2000) dan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas Pemkab Pontianak yang merupakan pendapatan daerah (pasal 24 ayat (2) PP No.105 Tahun 2000);
Menimbang,Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tersebut diatas mengakibatkan kerugikan keuangan negara yaitu Pemerintah Daerah Kab. Pontianak sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang ,bahwa Dengan demikian unsur ” yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ” telah terbukti.
Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”:
Menimbang , Bahwa dalam rumusan unsur ini adalah bersifat alternatif artinya sehingga salah satu bagian dari unsur saja yang terbukti, sudahlah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa;
Menimbang ,Bahwa orang yang melakukan (pleger) maupun orang yang turut serta melakukan (medepleger)“ dapat dijelaskan sebagai berikut :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Orang yang turut melakukan (medepleger) turut melakukan dalam arti kata : bersama-sama melakukan “sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam peristiwa pidana itu. Di sini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medeplictge“ akan tetapi dapat dihukum sebagai “membantu melakukan“ dalam Pasal 56 KUHP;
Menimbang, bahwa Dari penjelasan Ahli hukum tersebut di atas dapat dipahami bahwa “Turut Serta Melakukan“ adalah salah satu bentuk dari penyertaan yang ada dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni yang ikut serta dalam peristiwa terjadinya tindak pidana, jadi “turut serta melakukan“, di sini dapat diartikan melakukan secara bersama-sama suatu tindak pidana yang mana pelakunya lebih dari satu orang, dan semuanya telah melakukan perbuatan dan harus sama-sama mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yuridis yang berupa fakta perbuatan yang telah dapat dibuktikan di persidangan, maka diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2008 terdakwa Mohamad Shafeie BA mengajak Maemunah ke BPD Cabang Mempawah yang bertujuan untuk mencairkan uang dan menerima uang untuk di serahkan kepada Bupati sejumlah 1.600.000.000,- ( satu milyar enam ratus juta rupiah ), yang terdiri dari uang untuk mengembalikan tanah kepada Ahli Waris Sukri sebesar Rp. 800.000.000,- dan uang pengembalian panjar kepada Bupati sebesar Rp. 600 .000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) ;
Bahwa terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersama-sama dengan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM telah bersepakat yaitu terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA menyerahkan/mengembalikan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sedangkan saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007, sehingga saksi Drs. H. AGUS SALIM, MM selaku Bupati Kabupaten Pontianak dalam mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan (Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004) tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan (pasal 4 PP No. 105 Tahun 2000) dan uang sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas Pemkab Pontianak yang merupakan pendapatan daerah (pasal 24 ayat (2) PP No.105 Tahun 2000),tetapi diberikan kembali kepada terdakwa Moch Syafei setelah ada Amaning dari Ketua Pengadilan negei Mempawah ;
Menimbang, bahwa Dari rangkaian fakta fakta tersebut telah di temukan adanya kerja sama yang erat antara terdakwa Moch Syafei selaku penggugat ganti rugi tanah dengan sdr. Drs Agus Salim selaku Bupati Pontianak yang di gugat pembayaran ganti rugi tanah tidak mengajukan banding karena mengharapkan ada pemberian uang dari Mochamad Shafeie BA sehingga terjadi pembayaran ganti rugi tanah tersebut dan merugikan keuangan Negara ;
Menimbangbahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas terdakwa Moch Syafei dan saksi Drs Agus Salim .MM telah bersama –sama melakukan kerjasama agar saksi Drs Agus Salim MM tidak banding karena mengharapkan ada pemberian dari terdakwa Moch Syafei ;
Menimbang,bahwa Dengan demikian unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif subsidaritas dalam dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan sebagai berikut: Ayat (1) selain pidana tambahan sebagimana yang dimaksud dalam Kitab Undang –Undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan :
- huruf (b); pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak –banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Ayat (2) Jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Ayat (3) dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b),maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan ;
Menimbang,bahwa dalam fakta yang terungkap dipersidangan bahwa nilai kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh tedakwwa Moch Syafei adalah sebesar Rp. 800.000.000,- dan uang tersebut oleh terdakwa dipersidangan diakui tidak pernah dibagikan kepada orang lain;
Menimbang,bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa uang dari ganti rugi yang menjadi hak terdakwa sebagian dibagikan kepada Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang kemudian oleh saksi SRI WIJIASTUTI, SH dibagi-bagikan kepada :
Saksi SRI WIJIASTUTI, SH sendiri sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tim Panitia sebesar Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah);
Saksi Drs. Saleh Usman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Saksi SYARIFAH MAIMUNAH, S.Sos sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Menimbang,bahwa terhadap uang penggganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara adalah Rp.800.000.000,-( delapan ratus juta rupiah ) dikurangi uang yang dibagi –bagikanoleh terdakwa tersebut sebesar Rp 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah ) sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.698.000.000,-(enam raus semilan puluh delapan juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu ) bulan sesudah putusan pengadilan Memperoleh kekuatan yang tetap ,maka hartabendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara yang lamanya akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana penjara ,sesuai dengan aturan dalam UU Tindak pidana korupsi terrdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya supaya terdakwa Moch Syafei dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan membebankan biaya perkara pada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan telah terbukti unsur –unsur dalam subsidair dalam dakwaan alternatif subsidaritas kesatu dari Jaksa Penuntut Umum maka pembelaan Penasehat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan pembelaan yang diajukan akan dipertimbangkan dalam majelis hakim menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pemidanaan bagi terdakwa ,maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP ,maka masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang,bahwa mengenai barang bukti berupa :
Soerat Djoeal Beli atas nama Hadji Moehamad Aboe Hanifah bin Hadji Moehamad Yoesoef Saigon tanggal 12 oktober 1935 / 21 Rajab 1354. Di tanda tangani oleh Kebajan Kasrie.
Copy surat Kepala Desa Sungai Raya kepada Bupati Pontianak nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 tentang Konfermasi Data. Bermaterai Rp. 6000,- yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2007/PN. Mpw.
Surat Camat Sungai Raya an. Drs Fauzi Kasim kepada Bupati Pontianak nomor: 593/339/PEM tanggal 3 September 2007 tentang Konfirmasi Data, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan atas nama Amoy tanggal 25 April 1995 yang telah terdaftar dalam Register kantor desa Sungai Raya Reg Nomor: 333/AG.210/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 yang di tanda tangani oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya dan telah di register pada Kantor Camat Sungai Raya Reg.Nomor: 295/V-PT/1985 tanggal 28 Agustus 1985 yang di tanda tangani oleh M Siregar, BA selaku Camat Sungai Raya serta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register Keterangan Tanah tahun 1984 / 1985 milik Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya, beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 329 s/d 335; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register SKT ( surat keterangaan tanah ) tahun 1984/1985 milik Kantor Camat Sugai Raya beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 288 s/d 300; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat keterangan nomor : 998/PD.121/SR/1985 tangal 18-5-1985 atas nama ADJIN yang di buat oleh H.A. Gani. B selaku
0 Kepala Desa Sungai Raya, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-Surat keterangan Tanah yang di buat oleh H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya nomor : 331/AG.210.2/SR/1985 tanggal 6 Mei 1985, yang sudah di register Nomor: 293/IV-TN/1985 tanggal 28 -9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan dari Sdr. Adjin tanggal 25 April 1985 yang telah di register di SKT Nomor: 331/AG.210/SR/1985 tanggl 8-5-1985 yang di tanda tangani oleh H,A Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya. dan telah pula di register di SKT kantor Camat Nomor: 293/V-PT/1985 tanggal 28-9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 2274/SK/80 tanggal 23 Juni 1980 atas nama Siong Tent Siong yang di buat oleh M Siregar.BA selaku Camat Sungai Raya dan di tanda tangani pula oleh ABD Gani.B selaku Lurah Sungai Raya Pontianak, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Copy Surat Penyerahan dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah kepada Mochamad Shafeie, BA berupa sebidang tanah seluas 25 x 125 Depa Tangan yang terletak di Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Daerah Tk.II Pontianak, penyerahan ini terjadi dengan / tanpa ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000,- tertanggal 10 Desember 1985.
Copy Surat Keterangan tanah nomor: 333/AG.210.2./SR/1985 atas nama Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah yang di keluarkan oleh H.A Gani.B selaku Kepala Desa Sungai Raya tanggal 8 Mei 1985. Dan telah di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya. Register nomor: 295/IV-TM/1985 tanggal 28 – 9-1985;
Copy surat pernyataan atas nama Djamaludin bin.H.M. Abu Hanifah atas tanah seluas 25x125 Depa atas tanah yang terletak di Rt.I RK.III desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak tanggal 25 April 1985 ( nomor register desa tidak terbaca). Tanggal 8 bulan tidak terbaca dan tahun tidak terbaca. Yang di ketahui pula oleh M Siregar BA selaku Camat sungai Raya Register nomor: 294/V-PT/1985 tanggal 28 -9-1985.
Surat pernyataan yang di buat oleh M Syafe’I BA tanggal 19 Pebruari 2009 tentang tidak akan melakukan penuntutan di kemudian hari atas segala sesuatu yang berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak seluas 45 x 169 M2 kepada Pemda Kab. Pontianak.
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW yang di tanda tangani oleh Iis Iskandar, SH dan M Syafeie BA;
Surat pernyataan dari M Syafe’i BA tertanggal 19 Pebruari 2009;
Disposisi dari Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 24 Juli 2008;
Berkas Surat permintaan langsung Gaji dan Tunjangan SPP-LS- Gaji Tunjangan nomor: 0001/Setda/LS tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008 kepada pihak ke III Moch Shafe’I BA sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) ke nomor rekening 5025206942 yang di lampiri antara lain:
Surat keterangan no: W11.D3.AT.01.10-36 dari Pengadilan Negeri Mempawah;
Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2006/PN.MPW tanggal 25 September 2007;
Surat pernyataan penyaksian tanah tertanggal 24Pebruari 1990 yang di tanda tangani oleh Sy Ismail Ms Alydrus;
Surat pernyataan kesaksian hak milik tanah kepunyaan H.M Abu Hanifah bin H.M Yusuf Saigon;
Surat pernyataan dari Djamaludin bin H.M Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985;
Salinan putusan Pengadilan Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989
Surat Keputusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Surat Kuasa Waris Trimurti binti Abdul Kadir Salim dkk kepada Abdul Muthalib tanggal 15 Januari 2008;
Surat keterangan Ahli Waris tertanggal 20 April 2006;
Surat pernyataan ahli Waris tertanggal 27 Oktober 1994
Surat Djoel Beli ( copy) tertanggal 12 Oktober 1935 / 21 Rajab 1354 H yang di tanda tangani oleh Mohamad Abu Hanifah bin Mohamad Yusuf Saigon;
Surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang / surat penting Nopol : STPL / 3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007 yang di laporkan oleh Hermanto Kadir;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor: 87/SPMK-DISHUB/07 tanggal 15 Mei 2007;
Surat Kuasa dari Trimurti bin A Kadir Salim dkk kepada Triningrum binti A Kadir Salim tanggal 18 Januari 2007;
Rekomendasi nomor : 503/98/Bang tanggal 5 September 2002 dari Camat Sungai Raya kepada Mochamad Shafeie, BA dan seterusnya
Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 88 ( delapan puluh delapan lembar ) dan pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 6 ( enam lembar ).
Uang tunai sebesar Rp.89.000.000,- ( delapan puluh Sembilan juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 598 ( lima ratus Sembilan puluh delapan ) lembar, pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 83 ( delapan puluh tiga ) lembar, pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 14 ( empat belas ) lembar, pecahan Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 100 ( seratus ) lembar;
Uang tunai Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 50 ( luma puluh ) lembar;
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh juta rupiah sebanyak 60 ( enam puluh) lembar
Fhoto copy 3 (tiga ) lembar surat Inventaris barang milik Pemda Tk II Pontianak unit Kec. Sei Raya kab. Pontianak;
Fhoto copy 2 (dua ) lembar surat Sket Blok Eks Kantor Camat Sungai Raya;
Fhoto copy 4 ( empat ) lembar surat pernyataan salinan dari Bahasa Arab Melayu dari Ambok Dengung tanggal 13 Oktober 1990.
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat penarikan pernyataan tanah hak milik Almarhum H.M. Abu Hanifah Bin H.M. Yusuf Saigon tanggal 4 Januari 1991;
Asli 1 ( satu ) lembar surat permohonan Hak Pakai Tanah di Jln. Adi Sucipto Sei Raya tanggal 18 Juli 1995;
Fhoto copy 1 ( satu) lembar surat pernyataan Drs. Jacobus Luna tanggal 26 Mei 1995;
Fhoto Copy 1 ( satu ) lembar surat nomor: 500-1642-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto Copy 2 ( dua ) lembar surat nomor: 500-1643-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar Kliping Koran tentang pengumuman dari kantor Pertanahan Kab. Pontianak mengenai permohonan Hak Pakai Tanah;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat pengumumam nomor: 500-01- Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kuasa Hukum Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 28 November 1995 perihal sanggahan pengumuman Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak nomor: 500-01-Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995 atas permohonan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama: Drs. Yacobus Luna tanah seluas 1.605 M2 terletak di Jln. Adisucipto / sungai raya dalam ( bekas Kantor Camat Sungai Raya)
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kantor Pertanahan kab. Pontianak nomor: 530-3-2433-41-1996 tanggal 28 Oktober 1996 perihal permohonan hak pakai an. Drs. Jacobus Luna qq. Pemerintah kabupaten Dati II Pontianak atas tanah seluas 1.112 m2 terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat laporan kehilangan surat surat penting dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah ke Kepolisian Resort Kota Pontianak No. Pol: STPL/2852/B/IX/1999 tanggal 6 September 1999;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat pernyataan Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 14 September 1999;
Asli 1 (satu ) eksemplar surat gugatan Mochamad Shafeie, BA melawan Bupati Pontianak tanggal 23 April 2007;
Fhoto copy 1 ( satu ) lemabr surat perintah mulai kerja nomor: 87/SPMK- DISHUN/07 tanggal 15 Mei 2007;
Asli 1 ( satu ) lembar surat dari Plt. Kepala Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 perihal Konfirmasi Data;
Foto Copy 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang dan surat penting dari HERMANTO KADIR ke Poltabes Pontianak No. Pol STPL/3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007
Asli 2 (dua) lembar telahaan Staf dari Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak kepada Bapak Bupati Pontianak tanggal 15 Pebruari 2008 perihal surat keberatan Saudara M SYAFEIE, BA tanggal 6 Pebruari 2008
Nota Dinas Kabag Hukum Setda Kab. Pontianak kepada Bupati Pontianak perihal: Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/PDT.G/2006/PN MPW tanggal 26 September 2007.
Nota Dinas Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 4 Oktober 2007;
Nota Dinas dari sekretariat Daerah kab. Pontinak Drs Sunarto kepada Bupti tanggal 16 Agustus 2007;
Nota Penjelasan perihal penjelasan perkembangan mengenai persidangan perkara perdata nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 14 Agustus 2007;
Surat dari Advokat/Penasehat Hukum Herawan Utoro nomor: 01/HU/MS/I/2008 tanggal 3 Januari 2008 perihal permohonan Pelunasan Kekuarangan Pembayaran ganti rugi tanah;
Kwitansi tanggal 5 Oktober 2007 dari Bupati Pontianak untuk pembayaran panjar Ganti Rugi Tanah eks Kantor Camat Sungai Sei Raya Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 25 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2006;
Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2006;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2008;
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2008;
1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Membayar nomor SPM: 950/0542/01.0003/2006 tanggal 7 Desember 2006;
1 bundel berkas surat Pencairan Dana ( SP2D) nomor: 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
1 (satu ) bundel berkas Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS nomor: 0001/SPP/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
Copy surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2006/PN/MPW tanggal 25 September 2007;
Surat Pernyataan atas nama Moch Syafeie, BA tanggal 10 Januari 2008 tentang Penguasaan tanah;
Kwitansi Penerimaan uang dari Pemkab Pontianak kepada Moch Shafei sebesar Rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah );
Surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989;
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: W11.D3.AT.01.10.36 tanggal 7 Januari 2008 tentang pemberitahuan bahwa perkara perdata gugatan nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Surat dari Hermanto Kadir kepada Drs H Agus Salim selaku Bupati Pontianak tertanggal 29 September 2007 tentang permohonan pembayaran sisa ganti rugi tanah;
Surat Kuasa dari Hermanto Kadir kepada Drs.H.Agus Salim, MM selaku Bupati Pontianak tertanggal 15 Januari 2008 tentang pemberian kuasa untuk memotong Fee;
Surat perjanjian dari Moch Syafei, BA dengan Hermanto Kadir, SE tentang Kesepakatan membuat surat perjanjian;
Surat Kuasa dari Moch Syafei, BA kepada Hermanto Kadir tanggal 17 Januari 2007 untuk member Kuasa mengurus ganti rugi tanah;
Surat dari Bupati Pontianak nomor: 180/0464/HK tanggal 28 Maret 2007 perihal Jawaban atas Somasi Tanah Terminal Sungai Raya Kab. Pontianak;
1 ( satu ) berkas pembebasan tanah eks kantor Camat Sungai Raya untuk pembangunaan Terminal Sungai Raya Dalam Kec. Sungai Raya tahun anggaran 2006.
-Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MOCH SHAFEIE, BA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana menurut Dakwaan alternatif subsidairitas primair ;
Membebaskan Terdakwa MOCH SHAFEIE, BA dari Dakwaan alternatif subsidaiaritas primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa MOCH SHAFEIE, BA., terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama -sama” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH SHAFEIE,BA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,.- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.698.000.000,-(enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Soerat Djoeal Beli atas nama Hadji Moehamad Aboe Hanifah bin Hadji Moehamad Yoesoef Saigon tanggal 12 oktober 1935 / 21 Rajab 1354. Di tanda tangani oleh Kebajan Kasrie.
Copy surat Kepala Desa Sungai Raya kepada Bupati Pontianak nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 tentang Konfermasi Data. Bermaterai Rp. 6000,- yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2007/PN. Mpw.
Surat Camat Sungai Raya an. Drs Fauzi Kasim kepada Bupati Pontianak nomor: 593/339/PEM tanggal 3 September 2007 tentang Konfirmasi Data, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan atas nama Amoy tanggal 25 April 1995 yang telah terdaftar dalam Register kantor desa Sungai Raya Reg Nomor: 333/AG.210/SR/1985 tanggal 8 Mei 1985 yang di tanda tangani oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya dan telah di register pada Kantor Camat Sungai Raya Reg.Nomor: 295/V-PT/1985 tanggal 28 Agustus 1985 yang di tanda tangani oleh M Siregar, BA selaku Camat Sungai Raya serta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register Keterangan Tanah tahun 1984 / 1985 milik Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya, beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 329 s/d 335; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Buku Register SKT ( surat keterangaan tanah ) tahun 1984/1985 milik Kantor Camat Sugai Raya beserta satu lembar copy urutan nomor register dari nomor 288 s/d 300; yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat keterangan nomor : 998/PD.121/SR/1985 tangal 18-5-1985 atas nama ADJIN yang di buat oleh H.A. Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya, dan copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat keterangan Tanah yang di buat oleh H.A Gani selaku Kepala Desa Sungai Raya nomor : 331/AG.210.2/SR/1985 tanggal 6 Mei 1985, yang sudah di register Nomor: 293/IV-TN/1985 tanggal 28 -9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Pernyataan dari Sdr. Adjin tanggal 25 April 1985 yang telah di register di SKT Nomor: 331/AG.210/SR/1985 tanggl 8-5-1985 yang di tanda tangani oleh H,A Gani. B selaku Kepala Desa Sungai Raya. dan telah pula di register di SKT kantor Camat Nomor: 293/V-PT/1985 tanggal 28-9-1985 yang di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 2274/SK/80 tanggal 23 Juni 1980 atas nama Siong Tent Siong yang di buat oleh M Siregar.BA selaku Camat Sungai Raya dan di tanda tangani pula oleh ABD Gani.B selaku Lurah Sungai Raya Pontianak, beserta copy nya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/Pdt.G/2007/PN dan telah bermaterai Rp.6000,-
Copy Surat Penyerahan dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah kepada Mochamad Shafeie, BA berupa sebidang tanah seluas 25 x 125 Depa Tangan yang terletak di Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Daerah Tk.II Pontianak, penyerahan ini terjadi dengan / tanpa ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000,- tertanggal 10 Desember 1985.
Copy Surat Keterangan tanah nomor: 333/AG.210.2./SR/1985 atas nama Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah yang di keluarkan oleh H.A Gani.B selaku Kepala Desa Sungai Raya tanggal 8 Mei 1985. Dan telah di ketahui oleh M. Siregar BA selaku Camat Sungai Raya. Register nomor: 295/IV-TM/1985 tanggal 28 – 9-1985;
Copy surat pernyataan atas nama Djamaludin bin.H.M. Abu Hanifah atas tanah seluas 25x125 Depa atas tanah yang terletak di Rt.I RK.III desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Pontianak tanggal 25 April 1985 ( nomor register desa tidak terbaca). Tanggal 8 bulan tidak terbaca dan tahun tidak terbaca. Yang di ketahui pula oleh M Siregar BA selaku Camat sungai Raya Register nomor: 294/V-PT/1985 tanggal 28 -9-1985.
Surat pernyataan yang di buat oleh M Syafe’I BA tanggal 19 Pebruari 2009 tentang tidak akan melakukan penuntutan di kemudian hari atas segala sesuatu yang berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya kab. Pontianak seluas 45 x 169 M2 kepada Pemda Kab. Pontianak.
Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/PDT.G/2007/PN.MPW yang di tanda tangani oleh Iis Iskandar, SH dan M Syafeie BA;
Surat pernyataan dari M Syafe’i BA tertanggal 19 Pebruari 2009;
Disposisi dari Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 24 Juli 2008;
Berkas Surat permintaan langsung Gaji dan Tunjangan SPP-LS- Gaji Tunjangan nomor: 0001/Setda/LS tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008 kepada pihak ke III Moch Shafe’I BA sebesar Rp. 3.042.000.000,00 ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah ) ke nomor rekening 5025206942 yang di lampiri antara lain:
Surat keterangan no: W11.D3.AT.01.10-36 dari Pengadilan Negeri Mempawah;
Putusan Pengadilan Negeri Mempawah nomor: 08/Pdt.G/2006/PN.MPW tanggal 25 September 2007;
Surat pernyataan penyaksian tanah tertanggal 24Pebruari 1990 yang di tanda tangani oleh Sy Ismail Ms Alydrus;
Surat pernyataan kesaksian hak milik tanah kepunyaan H.M Abu Hanifah bin H.M Yusuf Saigon;
Surat pernyataan dari Djamaludin bin H.M Abu Hanifah tertanggal 25 April 1985;
Salinan putusan Pengadilan Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989
Surat Keputusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Surat Kuasa Waris Trimurti binti Abdul Kadir Salim dkk kepada Abdul Muthalib tanggal 15 Januari 2008;
Surat keterangan Ahli Waris tertanggal 20 April 2006;
Surat pernyataan ahli Waris tertanggal 27 Oktober 1994
Surat Djoel Beli ( copy) tertanggal 12 Oktober 1935 / 21 Rajab 1354 H yang di tanda tangani oleh Mohamad Abu Hanifah bin Mohamad Yusuf Saigon;
Surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang / surat penting Nopol : STPL / 3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007 yang di laporkan oleh Hermanto Kadir;
Surat Perintah Mulai Kerja nomor: 87/SPMK-DISHUB/07 tanggal 15 Mei 2007;
Surat Kuasa dari Trimurti bin A Kadir Salim dkk kepada Triningrum binti A Kadir Salim tanggal 18 Januari 2007;
Rekomendasi nomor : 503/98/Bang tanggal 5 September 2002 dari Camat Sungai Raya kepada Mochamad Shafeie, BA dan seterusnya
Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 88 ( delapan puluh delapan lembar ) dan pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 6 ( enam lembar ).
Uang tunai sebesar Rp.89.000.000,- ( delapan puluh Sembilan juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 598 ( lima ratus Sembilan puluh delapan ) lembar, pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 83 ( delapan puluh tiga ) lembar, pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 14 ( empat belas ) lembar, pecahan Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 100 ( seratus ) lembar;
Uang tunai Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 50 ( luma puluh ) lembar;
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh juta rupiah sebanyak 60 ( enam puluh) lembar
Fhoto copy 3 (tiga ) lembar surat Inventaris barang milik Pemda Tk II Pontianak unit Kec. Sei Raya kab. Pontianak;
Fhoto copy 2 (dua ) lembar surat Sket Blok Eks Kantor Camat Sungai Raya;
Fhoto copy 4 ( empat ) lembar surat pernyataan salinan dari Bahasa Arab Melayu dari Ambok Dengung tanggal 13 Oktober 1990.
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat penarikan pernyataan tanah hak milik Almarhum H.M. Abu Hanifah Bin H.M. Yusuf Saigon tanggal 4 Januari 1991;
Asli 1 ( satu ) lembar surat permohonan Hak Pakai Tanah di Jln. Adi Sucipto Sei Raya tanggal 18 Juli 1995;
Fhoto copy 1 ( satu) lembar surat pernyataan Drs. Jacobus Luna tanggal 26 Mei 1995;
Fhoto Copy 1 ( satu ) lembar surat nomor: 500-1642-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto Copy 2 ( dua ) lembar surat nomor: 500-1643-41-1995 tanggal 2 November 1995 perihal pengumuman Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Pontianak;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar Kliping Koran tentang pengumuman dari kantor Pertanahan Kab. Pontianak mengenai permohonan Hak Pakai Tanah;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat pengumumam nomor: 500-01- Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995;
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kuasa Hukum Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 28 November 1995 perihal sanggahan pengumuman Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pontianak nomor: 500-01-Peng-41-1995 tanggal 31 Oktober 1995 atas permohonan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama: Drs. Yacobus Luna tanah seluas 1.605 M2 terletak di Jln. Adisucipto / sungai raya dalam ( bekas Kantor Camat Sungai Raya)
Fhoto copy 2 ( dua ) lembar surat dari Kantor Pertanahan kab. Pontianak nomor: 530-3-2433-41-1996 tanggal 28 Oktober 1996 perihal permohonan hak pakai an. Drs. Jacobus Luna qq. Pemerintah kabupaten Dati II Pontianak atas tanah seluas 1.112 m2 terletak di desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat laporan kehilangan surat surat penting dari Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah ke Kepolisian Resort Kota Pontianak No. Pol: STPL/2852/B/IX/1999 tanggal 6 September 1999;
Fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat pernyataan Djamaludin bin H.M. Abu Hanifah tanggal 14 September 1999;
Asli 1 (satu ) eksemplar surat gugatan Mochamad Shafeie, BA melawan Bupati Pontianak tanggal 23 April 2007;
Fhoto copy 1 ( satu ) lemabr surat perintah mulai kerja nomor: 87/SPMK- DISHUN/07 tanggal 15 Mei 2007;
Asli 1 ( satu ) lembar surat dari Plt. Kepala Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya nomor: 593/56/Pem tanggal 3 September 2007 perihal Konfirmasi Data;
Foto Copy 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang dan surat penting dari HERMANTO KADIR ke Poltabes Pontianak No. Pol STPL/3561/C/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007
Asli 2 (dua) lembar telahaan Staf dari Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pontianak kepada Bapak Bupati Pontianak tanggal 15 Pebruari 2008 perihal surat keberatan Saudara M SYAFEIE, BA tanggal 6 Pebruari 2008
Nota Dinas Kabag Hukum Setda Kab. Pontianak kepada Bupati Pontianak perihal: Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 08/PDT.G/2006/PN MPW tanggal 26 September 2007.
Nota Dinas Bupati Pontianak kepada Kabag Hukum tanggal 4 Oktober 2007;
Nota Dinas dari sekretariat Daerah kab. Pontinak Drs Sunarto kepada Bupti tanggal 16 Agustus 2007;
Nota Penjelasan perihal penjelasan perkembangan mengenai persidangan perkara perdata nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 14 Agustus 2007;
Surat dari Advokat/Penasehat Hukum Herawan Utoro nomor: 01/HU/MS/I/2008 tanggal 3 Januari 2008 perihal permohonan Pelunasan Kekuarangan Pembayaran ganti rugi tanah;
Kwitansi tanggal 5 Oktober 2007 dari Bupati Pontianak untuk pembayaran panjar Ganti Rugi Tanah eks Kantor Camat Sungai Sei Raya Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 25 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2006;
Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2006;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Kab. Pontianak tahun anggaran 2008;
Peraturan Bupati Pontianak nomor: 33 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pontianak tahun anggaran 2008;
1 (satu) bundel berkas Surat Perintah Membayar nomor SPM: 950/0542/01.0003/2006 tanggal 7 Desember 2006;
1 bundel berkas surat Pencairan Dana ( SP2D) nomor: 1.09/1.20.03/0002/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
1 (satu ) bundel berkas Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS nomor: 0001/SPP/LS/2008 tanggal 23 Januari 2008;
Copy surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 147/V/1990 tanggal 9 April 1990;
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 08/Pdt.G/2006/PN/MPW tanggal 25 September 2007;
Surat Pernyataan atas nama Moch Syafeie, BA tanggal 10 Januari 2008 tentang Penguasaan tanah;
Kwitansi Penerimaan uang dari Pemkab Pontianak kepada Moch Shafei sebesar Rp. 3.042.000.000,- ( tiga milyar empat puluh dua juta rupiah );
Surat Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor: 116/1989 tanggal 29 Maret 1989;
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pontianak nomor: W11.D3.AT.01.10.36 tanggal 7 Januari 2008 tentang pemberitahuan bahwa perkara perdata gugatan nomor: 08/Pdt.G/2007/PN.MPW tanggal 25 September 2007 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Surat dari Hermanto Kadir kepada Drs H Agus Salim selaku Bupati Pontianak tertanggal 29 September 2007 tentang permohonan pembayaran sisa ganti rugi tanah;
Surat Kuasa dari Hermanto Kadir kepada Drs.H.Agus Salim, MM selaku Bupati Pontianak tertanggal 15 Januari 2008 tentang pemberian kuasa untuk memotong Fee;
Surat perjanjian dari Moch Syafei, BA dengan Hermanto Kadir, SE tentang Kesepakatan membuat surat perjanjian;
Surat Kuasa dari Moch Syafei, BA kepada Hermanto Kadir tanggal 17 Januari 2007 untuk member Kuasa mengurus ganti rugi tanah;
Surat dari Bupati Pontianak nomor: 180/0464/HK tanggal 28 Maret 2007 perihal Jawaban atas Somasi Tanah Terminal Sungai Raya Kab. Pontianak;
1 ( satu ) berkas pembebasan tanah eks kantor Camat Sungai Raya untuk pembangunaan Terminal Sungai Raya Dalam Kec. Sungai Raya tahun anggaran 2006
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Drs. H. AGUS SALIM, MM.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada hari SENINtanggal 20 Oktober 2014 oleh kami : SYOFIA M. TAMBUNAN, SH., sebagai Hakim Ketua, YAMTO SUSENA, SH. MH., dan ELIAS SILALAHI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasatanggal 21 OKTOBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan YAMTO SUSENA, SH. MH., serta ELIAS SILALAHI, SH., Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SANDRA DEWI OKTAVIA, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh TRI LASTARI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah serta dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
YAMTO SUSENA, SH. MH.,SYOFIA M. TAMBUNAN, SH.
ttd
ELIAS SILALAHI, SH.
Panitera Pengganti
ttd
SANDRA DEWI OKTAVIA,SH.