84/Pid.Sus/2018/PN Tar
Putusan PN TARAKAN Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Tar
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIFUDDIN Bin NUHUNG
Menyatakan Terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak lebih dari 1 orang” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Handphone Samsung Grand 2 warna putih lengkap dengan kartu Telkomsel AS 082353360016; Dikembalikan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar celana panjang olahraga warna biru; 1 (satu) lembar baju olah raga lengan panjang warna biru putih; 1 (satu) lembar kaos dalam anak warna biru; 1 (satu) lembar celana dalam anak gambar helo kitty warna merah muda; Dikembalikan kepada Saksi AGUSTINA Binti LARANG 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam polkadot putih list kuning; 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning gambar frozen; Dikembalikan kepada saksi JAMALIAH Binti JUBAIRAH 1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda gambar kartun; 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna putih bertuliskan Rock Still; 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau gambar kartun; Dikembalikan kepada SARI G. Als sari Binti CEPU. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Tar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sarifuddin Bin Nuhung
Tempat lahir : Bone
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/17 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Beringin IV Rt.01 No.- Kelurahan Selumit Pantai
Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Sarifuddin Bin Nuhung ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 November 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2018 sampai dengan tanggal 24 Februari 2018
5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 April 2018
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2018 sampai dengan tanggal 5 Juni 2018
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Thamrin A. Palondongan, S.H. berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Tar tanggal 13 Maret 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Alex Chandra, SH.SE.M.Hum beralamat di Jl. P. Banda/ Jl. Tanah Merah RT 15 No. 30/8 Kelurahan Kampung 1/Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/SK/PID/2018 tanggal 20 Maret 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Tar tanggal 8 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Tar tanggal 9 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sarifuddin Bin Nuhung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) dan ayat (4) Jo. Pasal 76E UURI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Samsung Grand 2 warna putih lengkap dengan kartu Telkomsel AS 082353360016;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) lembar celana panjang olahraga warna biru;
1 (satu) lembar baju olah raga lengan panjang warna biru putih;
1 (satu) lembar kaos dalam anak warna biru;
1 (satu) lembar celana dalam anak gambar helo kitty warna merah muda;
Dikembalikan kepada Saksi AGUSTINA Binti LARANG
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam polkadot putih list kuning;
g.1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning gambar frozen;
Dikembalikan kepada saksi JAMALIAH Binti JUBAIRAH
1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda gambar kartun;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna putih bertuliskan Rock Still;
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau gambar kartun;
Dikembalikan kepada SARI G. Als sari Binti CEPU.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon dibebaskan dikarenakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:tetap pada tuntutan
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa Terdakwa Sarifuddin Bin Nuhung pada hari pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada Bulan Februari tahun 2017, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober tahun 2017, dan pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat pada tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Beringin IV RT.01 Kel. Selumit Pantai Kel. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Februari tahun 2017 bertempat di kios milik Terdakwa yang berada di Jl. Beringin IV RT.01 Kel. Selumit Pantai Kel. Tarakan Tengah Kota Tarakan, saat anak yang bernama SYIFA KHAIRUNNISA Binti M. YUSUF datang ke Kios Terdakwa untuk membeli lem alteco tiba-tiba Terdakwa memegang alat kemaluan anak korban SYIFA KHAIRUNNISA dengan posisi Terdakwa saling berhadap-hadapan dengan Anak korban SYIFA KHAIRUNNISA dengan berdiri kemudian tangan sebelah kanan Terdakwa memegang alat kelamin dari anak SYIFA. Selanjutnya karena takut, anak korban SYIFA KHAIRUNNISA kemudian berlari pergi meninggalkan kios terdakwa menuju rumah.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekitar jam 11.00 WITA BERTEMPAT di kios milik Terdakwa di Jl. Beringin IV RT. 01 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, saat anak korban NAURA SYAFIQAH Als NAURA Binti MUHAMMAD TAHER Als FENDI pergi ke kios milik Terdakwa untuk membeli bumbu dapur namun setelah sampai dikios, tiba-tiba Terdakwa meraba kemaluan anak korban NAURA SYAFIQAH dari luar dengan menggunakan tangannya kemudian anak korban NAURA SYAFIQAH berlari menuju rumah dan memberitahukan perbuatan Terdakwa kepada Saksi AGUSTINA Binti LARANG yang merupakan ibu kandung dari NAURA SYAFIQAH.
Bahwa pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat pada tahun 2017 bertempat di kios milik Terdakwa saat anak korban RISMA YULIANTI Binti BAHARUDDIN ingin membeli permen kemudian bertemu dengan Terdakwa lalu anak korban RISMA YULIANTI mengatakan “om mau beli permen” secara tiba-tiba Terdakwa mendekati anak korban RISMA YULIANTI lalu tangan Terdakwa meraba kemaluan (Vagina) anak RISMA. Selanjutnya setelah selesai meraba, anak korban RISMA YULIANTI pergi pulang kerumah dan menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi JAMALIAH Binti JUBAIRAH yang merupakan ibu kandung dari anak RISMA.
Bahwa anak SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA masih berumur ± 8 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3773/DSP/2009 tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Drs. IBRAHIM, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA pada tanggal 17 Januari 2009 dari suami –istri : YUSUF dengan SARI GOWA.
Bahwa anak NAURA SYAFIQAH masih berumur ± 5 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6571-LT-01042015-0024 tanggal 02 April 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ERY SUGIARTO, S.Sos, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir NAURA SYAFIQAH pada tanggal 14 November 2012 dari suami –istri : MUHAMMAD TAHER dengan AGUSTINA.
Bahwa anak RISMA YULIANTY masih berumur ± 6 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6473-L-U-25022012-0041 tanggal 04 Maret 2012 yang ditandatangani oleh H. MOCH. NUCH GALEBA, ,M, S.E, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir RISMA YULIANTY pada tanggal 24 Desember 2011 dari suami –istri : BAHARUDDIN dengan JUMALIAH.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama NAURA SYAFIQAH ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan :
Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-12566/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama RISMA YULIANTI ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana pada kesimpulannya menyatakan :
Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama SIFAH KHAIRUNNISA ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan :
Ditemukan korban anak perempuan, tidak ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda kekerasan pada alat kelamin perempuannya dan tidak ditemukan robekan pada selaput daranya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Agustina Binti Larang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari anak NAURA SYAFIQAH;
Bahwa anak NAURA SYAFIQAH lahir pada tanggal 14 Nopember 2012 dan baru berumur 6 (enam) Tahun;
Bahwa saksi mengetahui anak NAURA SYAFIQAH telah dicabuli oleh terdakwa adalah dari pembicaraan anak NAURA SYAFIQAH kepada saksi pada saat baru pulang dari membeli bumbu masako dan merica dikios milik terdakwa, anak NAURA SYAFIQAH mengataakan “mak mak bapak FIDAH (Terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG) pegang-pegang tempat kencingku”, kemudian anak NAURA SYAFIQAH mempraktekkan cara terdakwa memegang alat kelamin (vagina) yang telah memegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan miliknya sebanyak 1 (satu) kali dan anak NAURA SYAFIQAH juga menjelaskan bahwa “mak kukunya (terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG) panjang-panjang;
Bahwa anak NAURA SYAFIQAH menceritakan telah dicabuli oleh Terdakwa kepada saksi pada hari dan tanggal yang tidak dingat namun sekitar bulan Oktober 2017;
Bahwa seingat saksi, perbuatan terdakwa mencabuli anak NAURA SYAFIQAH pada sekitar tanggal 27 Oktober 2017 karena saat itu saksi menyuruh anak NAURA SYAFIQAH untuk membeli bumbu dapur diwarung milik terdakwa;
Bahwa terdakwa merupakan tetangga dengan saksi;
Bahwa anak NAURA SYAFIQAH mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Anak Naura Syafiqah Als Naura Binti Muhammad Taher Als Fendi tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak NAURA berumur 6 (enam) tahun;
Bahwa anak NAURA mengaku telah dipegang alat kelaminnya dari luar oleh Terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan cabul dengan cara saat anak NAURA di suruh oleh mama (saksi AGUSTINA) untuk membeli bumbu dapur di warung sembako milik terdakwa sebelah rumah kemudian anak NAURA pergi setelah sampai di warung sembako Terdakwa, anak NAURA mengatakan “beli masako sama merica bubuk?” kemudian Terdakwa memberikan masako daan merica bubuk lalu anak NAURA membayar uang kemudian tiba-tiba terdakwa langsung meraba-raba kemaluan anak dari luar kemudian anak NAURA langsung lari pulang kemudian menceritakan ke mama anak NAURA;
Bahwa anak NAURA ketakutan saat melihat terdakwa;
Bahwa anak NAURA tidak ingat terdakwa mencabuli anak NAURA namun seingat anak dilakukan pada tahun 2017 di warung milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi Sari G Als. Sari Binti Tepu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tinggal didekat rumah saksi dan membuka warung;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari anak SYIFA KHAIRUNNISA yan lahir pada tanggal 17 Januari 2009 dan sekarang baru berumur 9 (sembilan) tahun;
Bahwa saksi pada hari dan tanggal yang tidak ingat sekitar bulan Februari 2017, anak SYIFA menceritakan kepada saksi bahwa kemaluan anak SYIFA telah dipegang oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan diwarung milik Terdakwa;
Bahwa saksi kemudian melihat kemaluan anak SYIFA namun tidak ditemukan bercak darah ataupun bekas lebam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak pernah mencabuli anak Syifa Khairunnisa;
Anak Syifa Khairunnisa Als. Syifa Binti M. Yusuf tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak SYIFA berumur 9 (Sembilan) tahun;
Bahwa anak SIFA tidak ingat tanggal dan bulan Terdakwa mencabuli anak SYIFA namun seingat anak pada tahun 2017 di warung Terdakwa;
Bahwa posisi anak SYIFA saat Terdakwa SARIFUDDIN memegang alat kemaluan yaitu anak SYIFA dengan Terdakwa berhadap-hadapan, Terdakwa SARIFUDDIN berdiri menghadap keluar kios sedangkan anak SYIFA menghadap kedalam kios, lalu tangan kanan terdakwa SARIFUDDIN memegang kemaluan anak SYIFA dari luar. Selanjutnya anak SYIFA lari keluar menuju rumah;
Bahwa Terdakwa memegang kemaluan anak SYIFA sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa memegang kelamin anak SYIFA secara tiba-tiba dan setelah memegang kemaluan tidak mengatakan apapun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak pernah mencabuli anak Syifa Khairunnisa;
Saksi Jamaliah Binti Jubairah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tinggal didekat rumah saksi dan membuka warung;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari anak RISMA YULIANTI yang lahir pada tanggal 04 Maret 2012 dan sekarang baru berumur 6 (enam) tahun;
Bahwa saksi pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak ingat sekitar tahun 2017, anak RISMA menceritakan kepada saksi bahwa kemaluan anak RISMA telah dipegang oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan diwarung milik Terdakwa;
Bahwa saksi kemudian melihat kemaluan anak RISMA YULIANTI namun tidak ditemukan bercak darah ataupun bekas lebam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak pernah mencabuli anak RISMA YULIANTI;
Anak Risma Juliantisuf tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari lupa tanggal lupa tahun 2017 di Jl. Beringi 4 Rt. 01 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, anak RISMA berniat ingin membeli permen di tokko milik terdakwa SARIFUDDIN, pada saat sampai ditoko anak RISMA bilang kepada Terdakwa SARIFUDDIN “om mau beli permen” tiba-tiba terdakwa SARIFUDDIN menghampiri anak RISMA mendekatkan tangannya ke arah kemaluan (vagina) Anak RISMA kemudian meraba-raba kemaluan (vagina) anak RISMA, setelah selesai meraba-raba kemaluan Anak RISMA langsung lari pulang kerumah dan tidak jadi membeli permen di toko Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mencabuli anak RISMA sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa anak tidak berani bertemu dengan Terdakwa karena trauma;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak pernah mencabuli anak RISMA YULIANTI;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan seorang anak perempuan yang bernama NAURA SYAFIQAH.
Bahwa terdakwa tidak pernah memegang kemaluan saudari NAURA SYAFIQAH pada saat itu terdakwa hanya sebatas menepuk kemaluan saudari NAURA SYAFIQAH.
Bahwa maksud terdakwa menepuk kemaluan saudari NAURA SYAFIQAH pada saat itu adalah hanya becanda saja kepada anak NAURA SYAFIQAH karena pada saat itu saudari NAURA SYAFIQAH tidak biasanya membeli bumbu biasanya saudari NAURA SYAFIQAH datang ke warung terdakwa untuk membeli pempers dan memakai pempers.
Bahwa terdakwa menepuk kemaluan saudari NAURA SYAFIQAH pada saat itu hanya sekali saja.
Bahwa pada saat tepuk kemaluan anak NAURA SYAFIQAH pada saat itu saudari NAURA SYAFIQAH memakai celana pendek.
Bahwa Cara menepuk kemaluan saudari NAURA SYAFIQAH pada saat itu adalah dengan posisi berhadap hadapan antara terdakwa dengan saudari NAURA SYAFIQAH dengan posisi terdakwa duduk dikursi dan saudari NAURA SYAFIQAH berdiri di depan tersangka kemudian dengan menggunakan telapak tangan kanan kemudian terdakwa ayunkan tangan tersebut kearah kemaluan anak NAURA SYAFIQAH sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kemaluan saudari NAURA SYAFIQAH.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 oktober 2017 sekira jam 10.00 wita saudari NAURA SYAFIQAH datang kerumah terdakwa untuk membeli bumbu dapur dan kemudian setelah itu karena pada saat itu saudari NAURA SYAFIQAH tidak biasanya membeli bumbu dapur dan biasanya saudari NAURA SYAFIQAH datang ke warung terdakwa untuk beli pempers.
Bahwa terdakwa tidak pernah memegang megang terhadap kemaluan ataupun area badan dari ketiga anak yang bernama saudari RISMA YULIANTI dan SYIFA KAHIRUNNISA tersebut.
Bahwa terdakwa pernah memperlihatkan sebuah Vedio di Hp terdakwa kepada RISMA YULIANTI, NAURA SYAFIQAH dan SYIFA KHAIRUNNISA yaitu gambar dan video wanita telanjang.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Bahwa anak SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA masih berumur ± 8 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3773/DSP/2009 tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Drs. IBRAHIM, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA pada tanggal 17 Januari 2009 dari suami –istri : YUSUF dengan SARI GOWA.
Bahwa anak NAURA SYAFIQAH masih berumur ± 5 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6571-LT-01042015-0024 tanggal 02 April 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ERY SUGIARTO, S.Sos, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir NAURA SYAFIQAH pada tanggal 14 November 2012 dari suami –istri : MUHAMMAD TAHER dengan AGUSTINA.
Bahwa anak RISMA YULIANTY masih berumur ± 6 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6473-L-U-25022012-0041 tanggal 04 Maret 2012 yang ditandatangani oleh H. MOCH. NUCH GALEBA, ,M, S.E, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir RISMA YULIANTY pada tanggal 24 Desember 2011 dari suami –istri : BAHARUDDIN dengan JUMALIAH.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama NAURA SYAFIQAH ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan : Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor: 357.7/5.1-12566/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama RISMA YULIANTI ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana pada kesimpulannya menyatakan : Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama SIFAH KHAIRUNNISA ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan : Ditemukan korban anak perempuan, tidak ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda kekerasan pada alat kelamin perempuannya dan tidak ditemukan robekan pada selaput daranya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Samsung Grand 2 warna putih lengkap dengan kartu Telkomsel AS 082353360016;
1 (satu) lembar celana panjang olahraga warna biru;
1 (satu) lembar baju olah raga lengan panjang warna biru putih;
1 (satu) lembar kaos dalam anak warna biru;
1 (satu) lembar celana dalam anak gambar helo kitty warna merah muda;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam polkadot putih list kuning;
1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning gambar frozen;
1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda gambar kartun;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna putih bertuliskan Rock Still;
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau gambar kartun
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi AGUSTINA mengetahui anak NAURA SYAFIQAH telah dicabuli oleh terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG adalah dari pembicaraan anak NAURA SYAFIQAH kepada saksi AGUSTINA pada saat baru pulang dari membeli bumbu masako dan merica dikios milik terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG, pada saat pulang setelah membeli bumbu masak tersebut anak NAURA SYAFIQAH mengataakan “ mak mak bapak FIDAH (Terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG) pegang-pegang tempat kencingku”, kemudian anak NAURA SYAFIQAH mempraktekkan cara terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG memegang alat kelamin (vagina) yang telah memegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan miliknya sebanyak 1 (satu) kali dan anak NAURA SYAFIQAH juga menjelaskan bahwa “mak kukunya (terdakwa SARIFUDDIN Bin NUHUNG) panjang-panjang;
Bahwa anak NAURA SYAFIQAH menceritakan telah dicabuli oleh Terdakwa kepada saksi AGUSTINA pada hari dan tanggal yang tidak dingat namun sekitar bulan Oktober 2017;
Bahwa seingat saksi AGUSTINA, perbuatan terdakwa mencabuli anak NAURA SYAFIQAH pada sekitar tanggal 27 Oktober 2017 karena saat itu saksi AGUSTINA menyuruh anak NAURA SYAFIQAH untuk membeli bumbu dapur diwarung milik terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan cabul dengan cara saat anak NAURA di suruh oleh mama (saksi AGUSTINA) untuk membeli bumbu dapur di warung sembako milik terdakwa SARIFUDDIN sebelah rumah kemudian anak NAURA pergi setelah sampai di warung sembako Terdakwa SARIFUDDIN, anak NAURA mengatakan “beli masako sama merica bubuk?”kemudian Terdakwa SARIFUDDIN memberikan masako daan merica bubuk lalu anak NAURA membayar uang kemudian tiba-tiba terdakwa SARIFUDDIN langsung meraba-raba kemaluan anak dari luar kemudian anak NAURA langsung lari pulang kemudian menceritakan ke mama (saksi AGUSTINA).
Bahwa anak NAURA ketakutan saat melihat terdakwa.
Bahwa anak NAURA tidak ingat terdakwa mencabuli anak NAURA namun seningat anak dilakukan pada tahun 2017 di warung milik Terdakwa.
Bahwa saksi JUMALIAH pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak ingat sekitar tahun 2017, anak RISMA menceritakan kepada saksi JAMALIAH bahwa kemaluan anak RISMA telah dipegang oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan diwarung milik Terdakwa.
Bahwa saksi SARI kemudian melihat kemaluan anak SYIFA namun tidak ditemukan bercak darah ataupun bekas lebam.
Bahwa anak SYIFA tidak ingat tanggal dan bulan Terdakwa mencabuli anak SYIFA namun seingat anak pada tahun 2017 di warung Terdakwa.
Bahwa posisi anak SYIFA saat Terdakwa SARIFUDDIN memegang alat kemaluan yaitu anak SYIFA dengan Terdakwa berhadap-hadapan, Terdakwa SARIFUDDIN berdiri menghadap keluar kios sedangkan anak SYIFA menghadap kedalam kios, lalu tangan kanan terdakwa SARIFUDDIN memegang kemaluan anak SYIFA dari luar. Selanjutnya anak SYIFA lari keluar menuju rumah.
Bahwa Terdakwa memegang kemaluan anak SYIFA sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Terdakwa memegang kelamin anak SYIFA secara tiba-tiba dan setelah memegang kemaluan tidak mengatakan apapun.
Bahwa benar saksi JAMLIAH adalah ibu kandung dari anak RISMA YULIANTI yang lahir pada tanggal 04 Maret 2012 dan sekarang baru berumur 6 (enam) tahun.
Bahwa saksi JUMALIAH pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak ingat sekitar tahun 2017, anak RISMA menceritakan kepada saksi JAMALIAH bahwa kemaluan anak RISMA telah dipegang oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan diwarung milik Terdakwa.
Bahwa saksi SARI kemudian melihat kemaluan anak SYIFA namun tidak ditemukan bercak darah ataupun bekas lebam.
Bahwa pada hari lupa tanggal lupa tahun 2017 di Jl. Beringi 4 Rt. 01 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, anak RISMA berniat ingin membeli permen di tokko milik terdakwa SARIFUDDIN, pada saat sampai ditoko anak RISMA bilang kepada Terdakwa SARIFUDDIN “om mau beli permen” tiba-tiba terdakwa SARIFUDDIN menghampiri anak RISMA mendekatkan tangannya ke arah kemaluan (vagina) Anak RISMA kemudian meraba-raba kemaluan (vagina) anak RISMA, setelah selesai meraba-raba kemaluan Anak RISMA langsung lari pulang kerumah dan tidak jadi membeli permen di toko Terdakwa SARIFUDDIN.
Bahwa Terdakwa mencabuli anak RISMA sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa anak tidak berani bertemu dengan Terdakwa karena trauma.
Bahwa anak SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA masih berumur ± 8 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3773/DSP/2009 tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Drs. IBRAHIM, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA pada tanggal 17 Januari 2009 dari suami –istri : YUSUF dengan SARI GOWA.
Bahwa anak NAURA SYAFIQAH masih berumur ± 5 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6571-LT-01042015-0024 tanggal 02 April 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ERY SUGIARTO, S.Sos, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir NAURA SYAFIQAH pada tanggal 14 November 2012 dari suami –istri : MUHAMMAD TAHER dengan AGUSTINA.
Bahwa anak RISMA YULIANTY masih berumur ± 6 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6473-L-U-25022012-0041 tanggal 04 Maret 2012 yang ditandatangani oleh H. MOCH. NUCH GALEBA, ,M, S.E, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir RISMA YULIANTY pada tanggal 24 Desember 2011 dari suami –istri : BAHARUDDIN dengan JUMALIAH.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama NAURA SYAFIQAH ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan : Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-12566/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama RISMA YULIANTI ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana pada kesimpulannya menyatakan :Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama SIFAH KHAIRUNNISA ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan : Ditemukan korban anak perempuan, tidak ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda kekerasan pada alat kelamin perempuannya dan tidak ditemukan robekan pada selaput daranya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbulkan lebih dari 1 (satu) korban;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud adalah orang yang bernama Sarifuddin Bin Nuhung yang dihadapkan sebagai pelaku / subyek tindak pidana yang diperiksa di persidangan, dimana identitas terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui oleh terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi. Menimbang bahwa ternyata terdakwa sehat jasmani maupun rohani, dan selama persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
Sengaja sebagai tujuan Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku;
Sengaja berkesadaran kepastian Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
Sengaja berkesadaran kemungkinan Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa untuk memberikan penilaian hukum tentang apakah perbuatan terdakwa a quo sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah memenuhi sub unsur “dengan sengaja”, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan sub unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul merupakan unsur yang bersifat alternatif maka jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:552/K/Pid/1994, tanggal 28 September 1994, unsur delik berupa “kekerasan atau ancaman kekerasan” harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahirlah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan), yang mana paksaan kejiwaan (psychishe dwang) tersebut sedemikan rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan (geweld) menurut Satochid Kartanegara adalah setiap perbuatan dimana dipergunakan kekuatan tenaga fisik yang lebih dari biasa (Satochid Kertanegara, Hukum Pidana Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal 587), yang mana umumnya untuk menimbulkan rasa sakit atau luka atau mengakibatkan seseorang menjadi pingsan, tak berdaya atau tidak dapat berbuat sesuatu (Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 1977, hal 511);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “memaksa” (dwingen) adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut dan ditujukan untuk melakukan sesuatu, untuk tidak melakukan sesuatu atau untuk membiarkan sesuatu dilakukan;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur tipu muslihat adalah suatu perbuatan dimana seseorang menjanjikan sesuatu kepada orang lain padahal disadari janji tersebut tidak dapat dipenuhi;
Menimbang, bahwa sub unsur serangkaian kebohongan adalah kata-kata yang tersusun sedemikian rupa sehingga nampaknya seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yg dikatakannya benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah tindakan yang berkenaan dengan kehidupan dibidang sosial yang dilakukan dengan maksudmaksud untuk memperoleh kenikmatan dengan cara yang sifatnya bertentangan dengan pandangan umum untuk kesusilaan;
Menimbang, bahwa secara khusus (lex specialis) yang dimaksud dengan sub unsur “anak” sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Februari tahun 2017 bertempat di kios milik Terdakwa yang berada di Jl. Beringin IV RT.01 Kel. Selumit Pantai Kel. Tarakan Tengah Kota Tarakan, saat anak yang bernama Syifa Khairunnisa Binti M. Yusuf datang ke Kios Terdakwa untuk membeli lem alteco tiba-tiba Terdakwa memegang alat kemaluan anak korban Syifa Khairunnisa dengan posisi Terdakwa saling berhadap-hadapan dengan Anak korban Syifa Khairunnisa dengan berdiri kemudian tangan sebelah kanan Terdakwa memegang alat kelamin dari anak Syifa Khairunnisa. Selanjutnya karena takut, anak korban Syifa Khairunnisa kemudian berlari pergi meninggalkan kios terdakwa menuju rumah;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekitar jam 11.00 WITA Bertempat di kios milik Terdakwa di Jl. Beringin IV RT. 01 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, saat anak korban Naura Syafiqah Als Naura Binti Muhammad Taher Als Fendi pergi ke kios milik Terdakwa untuk membeli bumbu dapur namun setelah sampai dikios, tiba-tiba Terdakwa meraba kemaluan anak korban NAURA SYAFIQAH dari luar dengan menggunakan tangannya kemudian anak korban NAURA SYAFIQAH berlari menuju rumah dan memberitahukan perbuatan Terdakwa kepada Saksi AGUSTINA Binti LARANG yang merupakan ibu kandung dari NAURA SYAFIQAH.
Bahwa pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat pada tahun 2017 bertempat di kios milik Terdakwa saat anak korban RISMA YULIANTI Binti BAHARUDDIN ingin membeli permen kemudian bertemu dengan Terdakwa lalu anak korban RISMA YULIANTI mengatakan “om mau beli permen” secara tiba-tiba Terdakwa mendekati anak korban RISMA YULIANTI lalu tangan Terdakwa meraba kemaluan (Vagina) anak RISMA. Selanjutnya setelah selesai meraba, anak korban RISMA YULIANTI pergi pulang kerumah dan menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada saksi JAMALIAH Binti JUBAIRAH yang merupakan ibu kandung dari anak RISMA.
Menimbang, bahwa anak SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA masih berumur ± 8 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3773/DSP/2009 tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Drs. IBRAHIM, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA pada tanggal 17 Januari 2009 dari suami –istri : YUSUF dengan SARI GOWA.
Menimbang, bahwa anak NAURA SYAFIQAH masih berumur ± 5 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6571-LT-01042015-0024 tanggal 02 April 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ERY SUGIARTO, S.Sos, M.Ap selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir NAURA SYAFIQAH pada tanggal 14 November 2012 dari suami –istri : MUHAMMAD TAHER dengan AGUSTINA.
Menimbang, bahwa anak RISMA YULIANTY masih berumur ± 6 tahun atau anak dibawah umur 18 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6473-L-U-25022012-0041 tanggal 04 Maret 2012 yang ditandatangani oleh H. MOCH. NUCH GALEBA, ,M, S.E, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan menerangkan telah lahir RISMA YULIANTY pada tanggal 24 Desember 2011 dari suami –istri : BAHARUDDIN dengan JUMALIAH.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama NAURA SYAFIQAH ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan :
Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-12566/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama RISMA YULIANTI ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana pada kesimpulannya menyatakan :
Ditemukan korban perempuan anak-anak, dengan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan pada vagina dan selaput daranya.
Menimbang, bahwa surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Nomor : 357.7/5.1-1265/XII/RSUD.TRK/2017 tanggal 05 Desember 2017 atas nama SIFAH KHAIRUNNISA ditandatangani oleh Dr. Anwar Djunaidi SPF yang mana kesimpulannya menyatakan :
Ditemukan korban anak perempuan, tidak ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda kekerasan pada alat kelamin perempuannya dan tidak ditemukan robekan pada selaput daranya.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa anak NAURA SYAFIQAH, anak SYIFAH KHAIRUNNISA PUTRI YUSRINA dan anak RISMA YULIANTI mengalami trauma;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menimbulkan lebih dari 1 (satu) korban”;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya, bahwa benar Terdakwa telah perbuatan cabul dengan cara memegang kemaluan ketiga anak korban secara bergantian yang dimulai dari anak korban Naura Syafiqah, Anak korban Syifah Khairunnisa Putri Yusrina Dan Anak korban Risma Yulianti;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah menibulkan korban lebih dari satu, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Unsur “Menimbulkan lebih dari 1 (satu) korban” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa, majelis hakim berpendapat pembelaan terdakwa tidak beralasan hokum di kerenakan tidak di dukung dengan alat bukti sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung Grand 2 warna putih lengkap dengan kartu Telkomsel AS 082353360016 yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang olahraga warna biru, 1 (satu) lembar baju olah raga lengan panjang warna biru putih, 1 (satu) lembar kaos dalam anak warna biru dan 1 (satu) lembar celana dalam anak gambar helo kitty warna merah muda yang telah disita dari Agustina Binti Larang, maka dikembalikan kepada Agustina Binti Larang;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam polkadot putih list kuning dan 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning gambar frozen yang telah disita dari Jamaliah Binti Jubairah, maka dikembalikan kepada Jamaliah Binti Jubairah;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda gambar kartun, 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna putih bertuliskan Rock Still dan 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau gambar kartun; yang telah disita dari Sari G. Als Sari Binti Cepu, maka dikembalikan kepada Sari G. Als Sari Binti Cepu;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak dibawah umur;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam keterangannya;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sarifuddin Bin Nuhung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan serangkaian perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Samsung Grand 2 warna putih lengkap dengan kartu Telkomsel AS 082353360016;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) lembar celana panjang olahraga warna biru;
1 (satu) lembar baju olah raga lengan panjang warna biru putih;
1 (satu) lembar kaos dalam anak warna biru;
1 (satu) lembar celana dalam anak gambar helo kitty warna merah muda;
Dikembalikan kepada Saksi AGUSTINA Binti LARANG;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam polkadot putih list kuning;
1 (satu) lembar baju lengan pendek warna kuning gambar frozen;
Dikembalikan kepada saksi JAMALIAH Binti JUBAIRAH;
1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda gambar kartun;
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna putih bertuliskan Rock Still;
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau gambar kartun;
Dikembalikan kepada SARI G. Als sari Binti CEPU.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2018, oleh kami, Melcky Johny Otoh, S.H., sebagai Hakim Ketua, Christo E.N Sitorus, S.H., M.Hum., Yudhi Kusuma Anugroho Putra, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riza Achmadsyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh Putra Wahyu Wardhana, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Christo E.N Sitorus, S.H., M.Hum. Melcky Johny Otoh, S.H.
Yudhi Kusuma Anugroho Putra, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Riza Achmadsyah, S.H.