73/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 73/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : Indah Lestari Binti Djailani; Tempat lahir : Tarakan; Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / Tanggal 11 Maret 1998; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Slamet Riady No. 14 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan; Agama : Islam; Pekerjaan : Mahasiswa; Pendidikan : SMK tamat;
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 73/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Indah Lestari Binti Djailani;
Tempat lahir : Tarakan;
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / Tanggal 11 Maret 1998;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Slamet Riady No. 14 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Pendidikan : SMK tamat;
Terdakwa tersebut ditahan oleh :
1. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2017, dengan status tahanan rumah;
2. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 06 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017 dengan status tahanan rumah;
3. Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan tanggal 01 April 2017 dengan status tahanan rumah;
4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 02 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017 dengan status tahanan rumah;
5. Sekarang tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimanatan Timur di Samarinda tanggal 6 Juni 2017 Nomor 73/PID/2017/PT.SMR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
2. Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 April 2017 Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN.Tar dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Mengutip, Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor:PDM-09/Trk/EP.2/01/2017 tertanggal 17 Januari 2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Primair
Bahwa Terdakwa Indah Lestari Binti Djailani pada hari Senin tanggal 28 Bulan Nopember Tahun 2016 sekira Jam 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2016, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman (di depan Apotik Utama) Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tengah dalam perjalanan dari arah Kampung Bugis menuju simpang 4 (empat) THM dengan mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Putih Nopol KT 2425 FU. Dimana pada saat itu pula, ± 10 (sepuluh) meter persis di depan Terdakwa, terdapat Sepeda Motor merek Yamaha Mio warna hitam merah Nomor Polisi KT 5874 HT yang dikendarai oleh Saksi Korban Meylinda Suzana Anak Dari Ongko Edi Anjaya Utama berjalan searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban Meylinda melihat ada mobil yang berjalan mundur hendak keluar dari tempat parkir Studio Foto Nusantara. Melihat hal tersebut, Saksi Korban Meylinda menurunkan kecepatan sampai dengan berhenti untuk memberikan kesempatan pada mobil tersebut untuk mundur. Setelah itu Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor persis berada di belakang Saksi Korban Meylinda tidak dapat menghindari sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi Korban Meylinda dan sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban Meylinda yang menyebabkan Saksi Korban Meylinda terlempar dan terseret di jalan aspal sejauh ± 2 (dua) meter dari titik terjadinya tabrakan, sementara Terdakwa terjatuh ke sebelah kiri jalan jika dilihat dari sudut pandang jalan arah Kampung Bugis ke Simpang 4 (empat) THM. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Meylinda mendapat pertolongan dari warga sekitar, tidak lama kemudian Saksi korban Meylinda dibawa ke Rumah Sakit Pertamedika Tarakan untuk pertolongan lebih lanjut.
- Bahwa pada waktu dan tempat terjadinya kecelakaan sebagaimana tersebut diatas, cuaca saat itu cerah, kondisi jalan lurus berlapis aspal dengan keadaan lalu lintas ramai lancar.
- Bahwa setelah terjadinya kecelakaan sebagaimana tersebut diatas, tidak diketemukan jejak/bekas pengereman ban di jalan aspal tempat terjadinya kecelakaan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Meylinda mengalami luka ringan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 916/J14100/2016-SO yang dilakukan di Rumah Sakit Pertamedika Tarakan pada hari Senin 28 Nopember 2016 oleh pemeriksa dr. Bagus Wicaksono dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat patah tulang tertutup pada ruas kedua jari kelingking kaki sebelah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Terdapat luka lecet geser pada siku tangan kanan akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair
Bahwa Terdakwa Indah Lestari Binti Djailani pada hari Senin Tanggal 28 Bulan Nopember Tahun 2016 sekira Jam 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2016, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman (di depan Apotik Utama) Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tengah dalam perjalanan dari arah Kampung Bugis menuju simpang 4 (empat) THM dengan mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Putih Nopol KT 2425 FU. Dimana pada saat itu pula, ± 10 (sepuluh) meter persis di depan Terdakwa, terdapat Sepeda Motor merek Yamaha Mio warna hitam merah Nomor Polisi KT 5874 HT yang dikendarai oleh Saksi korban Meylinda Suzana Anak Dari Ongko Edi Anjaya Utama berjalan searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi korban Meylinda melihat ada mobil yang berjalan mundur hendak keluar dari tempat parkir Studio Foto Nusantara. Melihat hal tersebut, Saksi korban Meylinda menurunkan kecepatan sampai dengan berhenti untuk memberikan kesempatan pada mobil tersebut untuk mundur. Setelah itu Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor persis berada di belakang Saksi Korban Meylinda tidak dapat menghindari sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi Korban Meylinda dan sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Saksi korban Meylinda yang menyebabkan Saksi korban Meylinda terlempar dan terseret di jalan aspal sejauh ± 2 (dua) meter dari titik terjadinya tabrakan, sementara Terdakwa terjatuh ke sebelah kiri jalan jika dilihat dari sudut pandang jalan arah Kampung Bugis ke Simpang 4 (empat) THM. Kemudian Terdakwa dan Saksi korban Meylinda mendapat pertolongan dari warga sekitar, tidak lama kemudian Saksi korban Meylinda dibawa ke Rumah Sakit Pertamedika Tarakan untuk pertolongan lebih lanjut.
- Bahwa pada waktu dan tempat terjadinya kecelakaan sebagaimana tersebut diatas, cuaca saat itu cerah, kondisi jalan lurus berlapis aspal dengan keadaan lalu lintas ramai lancar.
- Bahwa setelah terjadinya kecelakaan sebagaimana tersebut diatas, tidak diketemukan jejak/bekas pengereman ban di jalan aspal tempat terjadinya kecelakaan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Meylinda mengalami luka ringan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 916/J14100/2016-SO yang dilakukan di Rumah Sakit Pertamedika Tarakan pada hari Senin 28 Nopember 2016 oleh pemeriksa dr. Bagus Wicaksono dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat patah tulang tertutup pada ruas kedua jari kelingking kaki sebelah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Terdapat luka lecet geser pada siku tangan kanan akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutip, tuntutan pidana (requisatoir) Penuntut Umum tertanggal 11 April 2017 Nomor :PDM-09/TRK/Ep.2/10/2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut;
1. Meyatakan Terdakwa Indah Lestari Binti Djailani telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum Dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indah Lestari Binti Djailani, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Subsidiair 15 (Lima Belas) hari kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol KT 2425 FU.
- STNK An. Asri Wahyu.
- SIM C An. Indah Lestari.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol KT 5874 HT.
- STNK An. PY. Bank Sesayap Nusantara.
- SIM C An.Meylinda Suzana.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Korban Meylinda Suzana Anak Dari Ongko Edi Anjaya Utama.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Mengutip, pembelaan diri yang diajukan oleh Terdakwa dalam bentuk permohonan secara tertulis dipersidangan, yang pokoknya memohon supaya Majelis Hakim berkenan memberikan hukuman seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukannya tidak benar, tidak berniat atau tidak sengaja menabrak ibu Meylinda, pada saat kejadian tersebut Terdakwa sudah meminta maaf dan Terdakwa berstatus mahasiswa di STMIK PPKIA Tarakanita, Rahmawati yang sedang menuntut ilmu demi masa depan;
Mengutip, putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 April 2017 Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN.Tar sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Indah Lestari Binti Djailani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Indah Lestari Binti Djailani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan”;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
5. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
6. Menetapkan penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda No Pol. KT 2425 FU, No Rangka : MHIJFR110GK27041, No Mesin : JFR1E265453;
- Sim C An. Indah Lestari
- STNK An. Asri Wahyu
Dikembalikan kepada Indah Lestari Binti Djailani
- 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha No Pol. KT 5874 HT, No Rangka : MH32BJ003EJ424115, No Mesin : 2BJ424141;
- Sim C An. Meylinda Suzana
- STNK An. PT. Busak Sesayap Nusantara
Dikembalikan kepada Meylinda Suzana Anak Dari Ongko Edi Anjaya Utama
8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa pada tanggal 4 Mei 2017 telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 80/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Tar, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 8 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 8 Mei 2017 Nomor W18-U3/678/Pid.01.4/V/2017, telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda terhitung mulai tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017 dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi dasar alasan menyatakan banding atas putusan tersebut, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan memeriksa dengan seksama apakah putusan Pengadilan Negeri Tarakan dalam mengadili perkara tersebut telah tepat dan benar atau tidak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 April 2017 Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN.Tar tersebut, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 April 2017 Nomor 80 /Pid.Sus/2017/PN.Tar yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan :
Pasal 229 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum;
Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 27 April 2017 Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dimintakan banding tersebut;
3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari SELASA tanggal 11 Juli 2017, oleh Kami : POLTAK SITORUS, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Sidang, ARTHUR HANGEWA, SH., dan SUPRAPTO, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 6 Juni 2017 Nomor: 73/PID/2017/PT-SMR, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 13 Juli 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta : HALIFAH, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut,
dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ARTHUR HANGEWA, SH. POLTAK SITORUS,SH. MH.
SUPRAPTO, SH. Panitera Pengganti,
HALIFAH, SH.