57/Pid.Sus /2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 57/Pid.Sus /2017/PT AMB
1. Nama Lengkap : Rita Patty alias Ona 2. Nama Lengkap : Masye Angkota alias As 3. Nama Lengkap : Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama Ayat ;
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona, Dkk • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb. tanggal 1 Nopember 2017, yang dimintakan banding tersebut • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, II dan III dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2. 500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah)
P U TU S A N
Nomor 57/Pid.Sus /2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara t pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Rita Patty alias Ona
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/10 Desember 1980
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Ibu Rumah tangga
Nama Lengkap : Masye Angkota alias As
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/12 Oktober 1978
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gunung Nona Lorong Kecamatan Kota Ambon
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Nama Lengkap : Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama Ayat ;
Tempat Lahir : Wai Perang
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/13 Maret 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Aspol Tantui Kel. Pandan Kasturi Kota Ambon
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan ;
Penyidik untuk Terdakwa I sejak tanggal 3 Maret 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 maret 2017 sampai dengan tanggal 1 Mei 2017:
Dikeluarkan oleh Penyidik sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 26 April
Penyidik untuk Terdakwa II sejak tanggal 28 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 April 2017;
Dikeluarkan oleh Penyidik sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 26 April 2017;
Penyidik untuk Terdakwa III sejak tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ;
Dikelurkan oleh Penyidik sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 26 April 2017;
Jaksa Penuntut Umum dengan tahanan Kota kepada Terdakwa I, II dan III sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan tahanan Kota kepada Terdakwa I,II dan III sejak tanggal 15 Mei 29017 samapi dengan tanggal 13 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri ambon dengan Tahanan kota sejak tanggal 14 Juni 2017 samapi dengan tanggal 12 Agustus 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 57/Pid.Sus/2017/PT AMB tanggal 06 Desember 2017 serta berkas Nomor 57/Pid.Sus/2017PN Amb dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon No. Reg.Perkara :PDM-66/Ambon-04/2017 tanggal 8 Mei 2017, yang berbunyi sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Terdakwa I Rita Patty alias Ona, Terdakwa II Masye Angkota alias As dan Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama ayat secara bersama-sama atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri, dengan saksi Subaedah Kiat alias Ibu Ju (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2017, bertempat di Aspol Tantui RT. 001 RW. 003 Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon: setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi dari rumah orang tuanya pada tanggal 10 Januari 2017 dan menginap di rumah temannya bernama Chelsea di BTN Waitatiri Desa Suli Kecamatan Baguala Kota Ambon. Keesokan harinya tanggal 11 Januari 2017 saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi ke rumah Omnya bernama Pelinansera yang beralamat di Kampung Durian Poka dan saksi menginap di rumah omnya itu selama 1 (satu) malam, lalu pada tanggal 12 Januari 2017 saksi pergi dari rumah omnya dan kembali lagi menginap di rumah temannya yang bernama Chelsea di BTN Waitatiri Desa Suli Kecamatan Baguala Kota Ambon;
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 Wit, saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi ke Lapangan Merdeka Ambon bersama-sama dengan teman-temannya sambil minum-minuman keras jenis sopi;
Bahwa saksi korban selesai minum minuman keras jenis sopi bersama-sama dengan teman-temannya itu, lalu saksi korban bersama-sama dengan temannya pergi ke Terminal Mardika, setelah saksi korban bersama teman-temannya sampai di Terminal Mardika di depan emperan toko depan Pangkalan Angkot jurusan Latuhalat, saksi korban bertemu dengan seorang laki-laki bernama Bagas, karena melihat saksi korban mabuk lalu Bagas menarik tangan saksi korban dan disuruh tidur di atas meja tempat orang berjualan nasi kuning di Pangkalan Angot tersebut;
Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 Wit, saksi korban dibangunkan oleh Terdakwa I Rita Patty alias Ona, lalu Terdakwa I tanyakan nama dan tempat tinggal saksi korban dan dijawab nama saksi korban Eliska tinggal di Poka, lalu Terdakwa I membawah saksi korban ke WC umum yang ada di pasar Mardika dan menyuruh saksi korban mandi;
Bahwa setelah saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska selesai mandi kemudian Terdakwa I Rita Patty alias Ona memberikan saksi pakaian dan menyuruh mengganti pakaiannya. Setelah saksi korban selesai ganti pakaian lalu Terdakwa I menawarkan pekerjaan kepada saksi korban dengan kata-kata “lebih baik pi kerja dari pada pergi jalan tidak jelas” lalu saksi korban tanya Terdakwa I kerja dimana, Terdakwa I jawab kerja di Swalayan di Malaisya lalu saksi korban mengatakan ya;
Bahwa setelah Terdakwa I mendengar kesanggupan saksi korban bahwa ia mau bekerja di swalayan di Malaisya, lalu Terdakwa I mengajak saksi korban makan bakso dekat pangkalan mobil Latuhalat. Sementara saksi korban makan bakso Terdakwa I menelpon Terdakwa II Masye Angkota alias As datang ke Pasar Mardika pakai ojek dan bertemu dengan saksi korban, Terdakwa II tanya saksi korban “ade dengan kakak Ona ka?” jawab saksi korban “iya saya bersama kakak Ona”;
Bahwa setelah Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I dan saksi korban di Terminal Mardika, lalu Terdakwa I menyatakan kepada Terdakwa II ini namanya Eliska Feris Lololuan alias Liska yang mau kerja di Malaisya, kemudian Terdakwa II memberikan upah kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa II menyerahkan uang kepada Terdakwa I, Terdakwa II membawah saksi korkan dengan menggunakan sepeda motor ojek dengan cara berboncengan menuju ke rumah Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama ayat di Aspol Tantui RT. 001 RW. 003 Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
Bahwa sebelum Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa III, Terdakwa II berhenti dulu dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa III, lalu Terdakwa II tanya sama saksi korban “apa yang disampaikan oleh Ibu Ona (Terdakwa I) kepada saksi korban ” jawab saksi korban “beta mau bekerja di Swalayan Malaisya” lalu Terdakwa II tersenyum mendengar jawaban saksi korban, sambil Terdakwa II bilang sama saksi korban “ bukan sebagai pelayan tapi pembantu rumah tangga”, Terdakwa II tanya lagi sama saksi korban “sudah umur berapa” jawab saksi korban 16 tahun, lalu Terdakwa II bilang kepada saksi korban “ kalau sampai di Jakarta ditanya mengenai umur saksi korban, bilang 19 tahun dan kalau ada ditanya mengenai surat-surat seperti KTP bilang saja masih di kampung, saksi korban jawab ya;
Bahwa setelah Terdakwa II sudah mendengar jawaban dari saksi korban, Terdakwa II mengajak saksi korban masuk kedalam rumah Terdakwa III, lalu Terdakwa II katakan kepada Terdakwa III ini Eliska Feris Lololuan alias Liska yang mau kerja ke Malaisya, jawab Terdakwa III ya;
Bahwa setelah Terdakwa II selesai menyerahkan saksi korban kepada Terdakwa III lalu Terdakwa III memberikan uang komisi/imbalan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah Terdakwa II menerima uang tersebut dari Terdakwa III lalu Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Terdakwa III;
Bahwa setelah Terdakwa III menerima saksi korban dari Terdakwa II lalu Terdakwa III menelpon saksi Zubaidah Kiat alias Ibu JU (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membelikan tiket sebanyak 2 (dua) orang yang mau bekerja ke Malaisya yaitu saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri (sudah dewasa). Tidak lama kemudian saksi Zubaidah Kiat alais Ibu Ju mengirim 2 (dua) kode buking tiket melalui SMS ke HP Terdakwa III;
Bahwa setelah ditampung selama 1 (satu) malam saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri di rumah Terdakwa III, lalu keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wit, Terdakwa III dengan menggunakan motor boncengan tiga mengantar saksi korban dan Fitri ke Bandara Pattimura Ambon untuk berangkat ke jakarta dengan menggunakan pesawar Lion Air pukul 07.45 Wit;
Bahwa setelah Terdakwa III sampai di Bandara Pattimura Ambon, lalu Terdakwa III langsung melakukan chek in kemudian menyerahkan tiket tersebut kepada saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri dan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa III langsung menelpon saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju yang ada di Jakarta untuk memberitahukan bahwa saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan temannya bernama Fitri sudah berangkat dari bandara Pattimura Ambon menuju ke Jakarta dan segera dijemput di bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa dari hasil pengiriman saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska bersama Fitri dari Bandara Pattimura Ambon menuju ke Jakarta Terdakwa III mendapat upah/imbalan dari saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi Zubaedah Kiat alias Ibu Ju dengan menggunakan mobil datang ke bandara Soekarno Hatta jakarta untuk menjemput saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri yang baru turun dari pesawat Lion Air, lalu langsung ditampung/ dibawah ke rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju Jalan Marjuki Nomor 7 Blok B-4 RT. 015 RW. 001 Kampung Jembatan Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung jakarta Timur, dengan tujuan saksi korban dilatih menjadi calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaisya menjadi TKI dengan memberikan pekerjaan berupa: cuci piring, lab kaca jendela, mengepel lantai rumah dan menyapu di dalam rumah;
Bahwa selama saksi korban berada di rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju saksi korban sering dipukul anak dari saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju bernama Finda, akhirnya pada Sabtu tanggal 28 Januari 2017, saksi korban menelpon Ibunya di Ambon untuk menghubungi pamannya yang ada di Jakarta untuk menjemput saksi korban yang sedang berada di rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 paman saksi korban bernama Ely Noya datang ke rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju bersama-sama dengan Polisi dari Resor Metro Jakarta Timur dan langsung membawah saksi korban untuk diamankan di Resor Metro Jakarta Timur. Lalu pada tanggal 24 Pebruari 2017 Ibu korban yang bernama Ince Lololuan alias Ince melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan Para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
A T A U
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa I Rita Patty alias Ona, Terdakwa II Masye Angkota alias As dan Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama Ayat secara bersama-sama atau bertindak untuk diri sendiri-sendiri dengan saksi Zubaidah Jiat alias Ibu Ju (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama di atas: setiap orang yang melakukan pengiriman anak kedalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi dari rumah orang tuanya pada tanggal 10 Januari 2017 dan menginap di rumah temannya bernama Chelsea di BTN Waitatiri Desa Suli Kecamatan Baguala Kota Ambon. Keesokan harinya tanggal 11 Januari 2017 saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi ke rumah Omnya bernama Pelinansera yang beralamat di Kampung Durian Poka dan saksi menginap di rumah omnya itu selama 1 (satu) malam, lalu pada tanggal 12 Januari 2017 saksi pergi dari rumah omnya dan kembali lagi menginap di rumah temannya yang bernama Chelsea di BTN Waitatiri Desa Suli Kecamatan Baguala Kota Ambon;
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 Wit, saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi ke Lapangan Merdeka Ambon bersama-sama dengan teman-temannya sambil minum-minuman keras jenis sopi;
Bahwa saksi korban selesai minum minuman keras jenis sopi bersama-sama dengan teman-temannya itu, lalu saksi korban bersama-sama dengan temannya pergi ke Terminal Mardika, setelah saksi korban bersama teman-temannya sampai di Terminal Mardika di depan emperan toko depan Pangkalan Angkot jurusan Latuhalat, saksi korban bertemu dengan seorang laki-laki bernama Bagas, karena melihat saksi korban mabuk lalu Bagas menarik tangan saksi korban dan disuruh tidur di atas meja tempat orang berjualan nasi kuning di Pangkalan Angot tersebut;
Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 Wit, saksi korban dibangunkan oleh Terdakwa I Rita Patty alias Ona, lalu Terdakwa I tanyakan nama dan tempat tinggal saksi korban dan dijawab nama saksi korban Eliska tinggal di Poka, lalu Terdakwa I membawah saksi korban ke WC umum yang ada di pasar Mardika dan menyuruh saksi korban mandi;
Bahwa setelah saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska selesai mandi kemudian Terdakwa I Rita Patty alias Ona memberikan saksi pakaian dan menyuruh mengganti pakaiannya. Setelah saksi korban selesai ganti pakaian lalu Terdakwa I menawarkan pekerjaan kepada saksi korban dengan kata-kata “lebih baik pi kerja dari pada pergi jalan tidak jelas” lalu saksi korban tanya Terdakwa I kerja dimana, Terdakwa I jawab kerja di Swalayan di Malaisya lalu saksi korban mengatakan ya;
Bahwa setelah Terdakwa I mendengar kesanggupan saksi korban bahwa ia mau bekerja di swalayan di Malaisya, lalu Terdakwa I mengajak saksi korban makan bakso dekat pangkalan mobil Latuhalat. Sementara saksi korban makan bakso Terdakwa I menelpon Terdakwa II Masye Angkota alias As datang ke Pasar Mardika pakai ojek dan bertemu dengan saksi korban, Terdakwa II tanya saksi korban “ade dengan kakak Ona ka?” jawab saksi korban “iya saya bersama kakak Ona”;
Bahwa setelah Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I dan saksi korban di Terminal Mardika, lalu Terdakwa I menyatakan kepada Terdakwa II ini namanya Eliska Feris Lololuan alias Liska yang mau kerja di Malaisya, kemudian Terdakwa II memberikan upah kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa II menyerahkan uang kepada Terdakwa I, Terdakwa II membawah saksi korkan dengan menggunakan sepeda motor ojek dengan cara berboncengan menuju ke rumah Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama ayat di Aspol Tantui RT. 001 RW. 003 Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
Bahwa sebelum Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa III, Terdakwa II berhenti dulu dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa III, lalu Terdakwa II tanya sama saksi korban “apa yang disampaikan oleh Ibu Ona (Terdakwa I) kepada saksi korban ” jawab saksi korban “beta mau bekerja di Swalayan Malaisya” lalu Terdakwa II tersenyum mendengar jawaban saksi korban, sambil Terdakwa II bilang sama saksi korban “ bukan sebagai pelayan tapi pembantu rumah tangga”, Terdakwa II tanya lagi sama saksi korban “sudah umur berapa” jawab saksi korban 16 tahun, lalu Terdakwa II bilang kepada saksi korban “ kalau sampai di Jakarta ditanya mengenai umur saksi korban, bilang 19 tahun dan kalau ada ditanya mengenai surat-surat seperti KTP bilang saja masih di kampung, saksi korban jawab ya;
Bahwa setelah Terdakwa II sudah mendengar jawaban dari saksi korban, Terdakwa II mengajak saksi korban masuk kedalam rumah Terdakwa III, lalu Terdakwa II katakan kepada Terdakwa III ini Eliska Feris Lololuan alias Liska yang mau kerja ke Malaisya, jawab Terdakwa III ya;
Bahwa setelah Terdakwa II selesai menyerahkan saksi korban kepada Terdakwa III lalu Terdakwa III memberikan uang komisi/imbalan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah Terdakwa II menerima uang tersebut dari Terdakwa III lalu Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Terdakwa III;
Bahwa setelah Terdakwa III menerima saksi korban dari Terdakwa II lalu Terdakwa III menelpon saksi Zubaidah Kiat alias Ibu JU (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membelikan tiket sebanyak 2 (dua) orang yang mau bekerja ke Malaisya yaitu saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri (sudah dewasa). Tidak lama kemudian saksi Zubaidah Kiat alais Ibu Ju mengirim 2 (dua) kode buking tiket melalui SMS ke HP Terdakwa III;
Bahwa setelah ditampung selama 1 (satu) malam saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri di rumah Terdakwa III, lalu keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wit, Terdakwa III dengan menggunakan motor boncengan tiga mengantar saksi korban dan Fitri ke Bandara Pattimura Ambon untuk berangkat ke jakarta dengan menggunakan pesawar Lion Air pukul 07.45 Wit;
Bahwa setelah Terdakwa III sampai di Bandara Pattimura Ambon, lalu Terdakwa III langsung melakukan chek in kemudian menyerahkan tiket tersebut kepada saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri dan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa III langsung menelpon saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju yang ada di Jakarta untuk memberitahukan bahwa saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan temannya bernama Fitri sudah berangkat dari bandara Pattimura Ambon menuju ke Jakarta dan segera dijemput di bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa dari hasil pengiriman saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska bersama Fitri dari Bandara Pattimura Ambon menuju ke Jakarta Terdakwa III mendapat upah/imbalan dari saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi Zubaedah Kiat alias Ibu Ju dengan menggunakan mobil datang ke bandara Soekarno Hatta jakarta untuk menjemput saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri yang baru turun dari pesawat Lion Air, lalu langsung ditampung/ dibawah ke rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju Jalan Marjuki Nomor 7 Blok B-4 RT. 015 RW. 001 Kampung Jembatan Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung jakarta Timur, dengan tujuan saksi korban dilatih menjadi calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menjadi TKI dengan memberikan pekerjaan berupa: cuci piring, lab kaca jendela, mengepel lantai rumah dan menyapu di dalam rumah;
Bahwa selama saksi korban berada di rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju saksi korban sering dipukul anak dari saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju bernama Finda, akhirnya pada Sabtu tanggal 28 Januari 2017, saksi korban menelpon Ibunya di Ambon untuk menghubungi pamannya yang ada di Jakarta untuk menjemput saksi korban yang sedang berada di rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 paman saksi korban bernama Ely Noya datang ke rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju bersama-sama dengan Polisi dari Resor Metro Jakarta Timur dan langsung membawah saksi korban untuk diamankan di Resor Metro Jakarta Timur. Lalu pada tanggal 24 Pebruari 2017 Ibu korban yang bernama Ince Lololuan alias Ince melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan Para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Ketiga:
Bahwa ia TerdakwaI Rita Patty alias Ona, Terdakwa II Masye Angkota alias As dan Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama Ayat secara bersama-sama atau bertindak untuk diri sendiri-sendiri dengan saksi Zubaidah Jiat alias Ibu Ju (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kedua di atas: setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi dari rumah orang tuanya pada tanggal 10 Januari 2017 dan menginap di rumah temannya bernama Chelsea di BTN Waitatiri Desa Suli Kecamatan Baguala Kota Ambon. Keesokan harinya tanggal 11 Januari 2017 saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi ke rumah Omnya bernama Pelinansera yang beralamat di Kampung Durian Poka dan saksi menginap di rumah omnya itu selama 1 (satu) malam, lalu pada tanggal 12 Januari 2017 saksi pergi dari rumah omnya dan kembali lagi menginap di rumah temannya yang bernama Chelsea di BTN Waitatiri Desa Suli Kecamatan Baguala Kota Ambon;
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 Wit, saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska pergi ke Lapangan Merdeka Ambon bersama-sama dengan teman-temannya sambil minum-minuman keras jenis sopi;
Bahwa saksi korban selesai minum minuman keras jenis sopi bersama-sama dengan teman-temannya itu, lalu saksi korban bersama-sama dengan temannya pergi ke Terminal Mardika, setelah saksi korban bersama teman-temannya sampai di Terminal Mardika di depan emperan toko depan Pangkalan Angkot jurusan Latuhalat, saksi korban bertemu dengan seorang laki-laki bernama Bagas, karena melihat saksi korban mabuk lalu Bagas menarik tangan saksi korban dan disuruh tidur di atas meja tempat orang berjualan nasi kuning di Pangkalan Angot tersebut;
Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 Wit, saksi korban dibangunkan oleh Terdakwa I Rita Patty alias Ona, lalu Terdakwa I tanyakan nama dan tempat tinggal saksi korban dan dijawab nama saksi korban Eliska tinggal di Poka, lalu Terdakwa I membawah saksi korban ke WC umum yang ada di pasar Mardika dan menyuruh saksi korban mandi;
Bahwa setelah saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska selesai mandi kemudian Terdakwa I Rita Patty alias Ona memberikan saksi pakaian dan menyuruh mengganti pakaiannya. Setelah saksi korban selesai ganti pakaian lalu Terdakwa I menawarkan pekerjaan kepada saksi korban dengan kata-kata “lebih baik pi kerja dari pada pergi jalan tidak jelas” lalu saksi korban tanya Terdakwa I kerja dimana, Terdakwa I jawab kerja di Swalayan di Malaisya lalu saksi korban mengatakan ya;
Bahwa setelah Terdakwa I mendengar kesanggupan saksi korban bahwa ia mau bekerja di swalayan di Malaisya, lalu Terdakwa I mengajak saksi korban makan bakso dekat pangkalan mobil Latuhalat. Sementara saksi korban makan bakso Terdakwa I menelpon Terdakwa II Masye Angkota alias As datang ke Pasar Mardika pakai ojek dan bertemu dengan saksi korban, Terdakwa II tanya saksi korban “ade dengan kakak Ona ka?” jawab saksi korban “iya saya bersama kakak Ona”;
Bahwa setelah Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I dan saksi korban di Terminal Mardika, lalu Terdakwa I menyatakan kepada Terdakwa II ini namanya Eliska Feris Lololuan alias Liska yang mau kerja di Malaisya, kemudian Terdakwa II memberikan upah kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa II menyerahkan uang kepada Terdakwa I, Terdakwa II membawah saksi korkan dengan menggunakan sepeda motor ojek dengan cara berboncengan menuju ke rumah Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama ayat di Aspol Tantui RT. 001 RW. 003 Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
Bahwa sebelum Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa III, Terdakwa II berhenti dulu dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa III, lalu Terdakwa II tanya sama saksi korban “apa yang disampaikan oleh Ibu Ona (Terdakwa I) kepada saksi korban ” jawab saksi korban “beta mau bekerja di Swalayan Malaisya” lalu Terdakwa II tersenyum mendengar jawaban saksi korban, sambil Terdakwa II bilang sama saksi korban “ bukan sebagai pelayan tapi pembantu rumah tangga”, Terdakwa II tanya lagi sama saksi korban “sudah umur berapa” jawab saksi korban 16 tahun, lalu Terdakwa II bilang kepada saksi korban “ kalau sampai di Jakarta ditanya mengenai umur saksi korban, bilang 19 tahun dan kalau ada ditanya mengenai surat-surat seperti KTP bilang saja masih di kampung, saksi korban jawab ya;
Bahwa setelah Terdakwa II sudah mendengar jawaban dari saksi korban, Terdakwa II mengajak saksi korban masuk kedalam rumah Terdakwa III, lalu Terdakwa II katakan kepada Terdakwa III ini Eliska Feris Lololuan alias Liska yang mau kerja ke Malaisya, jawab Terdakwa III ya;
Bahwa setelah Terdakwa II selesai menyerahkan saksi korban kepada Terdakwa III lalu Terdakwa III memberikan uang komisi/imbalan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah Terdakwa II menerima uang tersebut dari Terdakwa III lalu Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Terdakwa III;
Bahwa setelah Terdakwa III menerima saksi korban dari Terdakwa II lalu Terdakwa III menelpon saksi Zubaidah Kiat alias Ibu JU (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membelikan tiket sebanyak 2 (dua) orang yang mau bekerja ke Malaisya yaitu saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri (sudah dewasa). Tidak lama kemudian saksi Zubaidah Kiat alais Ibu Ju mengirim 2 (dua) kode buking tiket melalui SMS ke HP Terdakwa III;
Bahwa setelah ditampung selama 1 (satu) malam saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri di rumah Terdakwa III, lalu keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 05.30 Wit, Terdakwa III dengan menggunakan motor boncengan tiga mengantar saksi korban dan Fitri ke Bandara Pattimura Ambon untuk berangkat ke jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air pukul 07.45 Wit;
Bahwa setelah Terdakwa III sampai di Bandara Pattimura Ambon, lalu Terdakwa III langsung melakukan chek in kemudian menyerahkan tiket tersebut kepada saksi Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri dan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa III langsung menelpon saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju yang ada di Jakarta untuk memberitahukan bahwa saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan temannya bernama Fitri sudah berangkat dari bandara Pattimura Ambon menuju ke Jakarta dan segera dijemput di bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa dari hasil pengiriman saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska bersama Fitri dari Bandara Pattimura Ambon menuju ke Jakarta Terdakwa III mendapat upah/imbalan dari saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi Zubaedah Kiat alias Ibu Ju dengan menggunakan mobil datang ke bandara Soekarno Hatta jakarta untuk menjemput saksi korban Eliska Feris Lololuan alias Liska dan Fitri yang baru turun dari pesawat Lion Air, lalu langsung ditampung/ dibawah ke rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju Jalan Marjuki Nomor 7 Blok B-4 RT. 015 RW. 001 Kampung Jembatan Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung jakarta Timur, dengan tujuan saksi korban dilatih menjadi calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaisya menjadi TKI dengan memberikan pekerjaan berupa: cuci piring, lab kaca jendela, mengepel lantai rumah dan menyapu di dalam rumah;
Bahwa selama saksi korban berada di rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju saksi korban sering dipukul anak dari saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju bernama Finda, akhirnya pada Sabtu tanggal 28 Januari 2017, saksi korban menelpon Ibunya di Ambon untuk menghubungi pamannya yang ada di Jakarta untuk menjemput saksi korban yang sedang berada di rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017 paman saksi korban bernama Ely Noya datang ke rumah saksi Zubaidah Kiat alias Ibu Ju bersama-sama dengan Polisi dari Resor Metro Jakarta Timur dan langsung membawah saksi korban untuk diamankan di Resor Metro Jakarta Timur. Lalu pada tanggal 24 Pebruari 2017 Ibu korban yang bernama Ince Lololuan alias Ince melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan Para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon No.Reg.Perk :PDM-66/Ambon/04/2017 18 Oktober 2017, Terdakwa elah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Rita Patty alias Ona, Terdakwa II Masye Angkota alias As, Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama ayat bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam surat dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rita Patty alias Ona, Terdakwa II Masye Angkota alias As, Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama ayat berupa pidana masing-masing selama 5 (lima) Tahun dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan ditambah biaya restitusi sebesar Rp. 26.966.000,00 (dua puluh juta sembilan ratus enam pulu enam ribu rupiah) ditanggung renteng oleh Para Terdakwa, subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat asli warna putih Pra medical Cek Ap dari klinik FMC Jalan Pedati 10 A Jatinegara Jakarta 1330- Indonesia atas nama Eliska Feris Lololuan dengan Nomor Registrasi 01010 tanggal 9 Januari 2017. 1 (satu) lembar arsip warna hijau Pra medical Cek Ap dari Klinik FMC Jl. Pedati 10 A Jatinegara Jakarta 1330 tangga 9 Januari 2017. 1 (satu) hand phone merek samsung model SM-8310E warna cassing putih hitam dengan rangka dalam warna hijau, tetap terlampir dalam berkas perkara karena akan dipakai sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Zubaidah Kiat alias Ibu Ju;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb., tanggal 1 Nopember 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaI Rita Patty alias Ona, Terdakwa I Masye Angkotta alias Ibu As dan Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama Ayat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rita Patty alias Ona, Terdakwa II Masye Angkota alias As, Terdakwa III Lun Kiat/Rumasoreng alias Mama ayat dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun, ditambah dengan denda sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat asli warna putih Pra medical Cek Ap dari klinik FMC Jalan Pedati 10 A Jatinegara Jakarta 1330- Indonesia atas nama Eliska Feris Lololuan dengan Nomor Registrasi 01010 tanggal 9 Januari 2017. 1 (satu) lembar arsip warna hijau Pra medical Cek Ap dari Klinik FMC Jl. Pedati 10 A Jatinegara Jakarta 1330 tanggal 9 Januari 2017. 1 (satu) hand phone merek samsung model SM-8310E warna cassing putih hitam dengan rangka dalam warna hijau, akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Zubaidah Kiat alias Ibu Ju;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh A Hair, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Ambon bahwa pada tanggal 6 Nopember 2017 Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona Dkk, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb., tanggal 1 Nopember 2017 ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Daud J Samadara Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada tanggal 7 Nopember 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Awaludin, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon ;
Akte permintaan banding yang dibuat oleh A Hair, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Ambon bahwa pada tanggal 7 Nopember 2017 Awaludin, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb., tanggal 1 Nopember 2017 ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Daud J Samadara Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada tanggal 7 Nopember 2017 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Abdussukur Kaliky, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona, Dkk ;
Memori banding tertanggal 13 Nopember 2017 yang diajukan oleh Awaludin, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 15 Nopember 2017, telah diserahkan salinan resminya kepada Abdussukur Kaliky, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona Dkk., pada tanggal 24 Nopember 2017 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh L Kakisna, S.H., Panitera Muda Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 6 Nopember 2017 kepada Awaludin, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Abdussukur Kaliky, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona, Dkk telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Abdussukur Kaliky, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona, Dkk., dan Awaludin, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata Abdussukur Kaliky, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona, Dkk, tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan permintaan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Awaludin, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan biaya restitusi sebesar Rp.26.966.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan penderitaan psikis yang diderita korban, dan oleh karena itu Penuntut Umum mohon agar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dikuatkan dengan ditambah menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya restitusi sebesar R.26.966.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan kontra memori terhadap memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb., tanggal 1 Nopember 2017, dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan korban tidak mengalami suatu kerugian atas peristiwa yang dialaminya, oleh karena itu tuntutan tentang restitusi tidak terbukti,disamping itu uang tersebut tidak ada dalam dakwaan Penuntut Umum, uang restibusi tiba-tiba muncul dalam tuntutan Penuntut Umum padahal Penuntut Umum pun dalam persidangan tidak dapat membuktikan dari mana pertihungan jumlah Rp. 26.966.00 (dua puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) sehingga pertimbangan mejelis Hakim Tingkat Pertama dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb., tanggal 1 Nopember 2017, serta memori banding dari Jaksa Penuntut UMum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo ditingkat banding, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memberikan pertimbangan terhadap tuntutan restitrusi dari Jaksa Penuntut Umum, yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama, yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum sebagai alasan banding dalam memori bandingnya;
Menimbang,bahwa tuntutan restitusi adalah hak yang diberikan undang undang kepada korban atau ahli warisnya untuk memperoleh restitusi sebagaimana di atur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017, tuntutan restitusi diajukan oleh korban pada tahap penyidikan atau tahap penuntutan dengan mengajukan permohonan yang diserta bukti bukti termasuk bukti bukti kerugian.
Menimbang,bahwa dalam perkara aquo, sepengamatan Majelis Hakim Tinggi, untuk tuntutan restitusi, korban tidak mengajukan permohonan, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan restitusi tidak menyertakan bukti bukti yang datangnya dari korban, sehingga tidaknya adanya permohonan dan bukti bukti kerugian korban, maka tidak ada alasan untuk mempertimbangkan tuntutan restitusi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb tanggal 1 Nopember 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan tingkat pertama, ketika putusan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb dibacakan, Terdakwa sudah tidak ditahan lagi atau Terdakwa sudah berada diluar tahanan yaitu sejak tanggal 12 Agustus 2017, dan saat ini keberadaan para Terdakwa tidak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ketahui, sehingga untuk kewibawaan dan citra peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tkurang tepat mengeluarkan penetapan perintah penahanan saat ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I,II dan III tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan pada Peradilan Tingkat banding masing-masing sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan:
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana, Undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban Tindak Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Penasihat Hukum Terdakwa Rita Patty Alias Ona, Dkk ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Amb. tanggal 1 Nopember 2017, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, II dan III dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp2. 500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 oleh kami Dr. Berlian Napitupulu, S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, selaku Hakim Ketua Majelis, Usaha Ginting, S.H.,M.H., dan Satriyo Budiyono, S.H.,M.Hum., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 57/Pid.Sus/2017/PT. AMB., tanggal 06 Desember 2017, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Prima S Kayadoe, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Usaha Ginting, S.H.,M.H., Dr. Berlian Napitupulu, S.H.,M.Hum.,
Satriyo Budiyono, S.H.,M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI,
Prima s. Kayadoe, S.H.,