178/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 178/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRUL Alias APA YUN Bin HUSAINI
1. Menyatakan terdakwa SYAHRUL Alias APA YUN Bin HUSAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah senapan angin gagang coklat merk Benjamin. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Murtala Bin Alm Abd. Mutalib 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 178/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KLAS 1B LHOKSEUMAWE yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------
N a m a : SYAHRUL Alias APA YUN Bin HUSAINI ; -
Tempat Lahir : Blang Pulo ; ------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 15 Januari 1991 ; -------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; --------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Lr. Peutuah Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ; --------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -----------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara berdasarkan surat penetapan / penahanan oleh : ---------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014 ; -----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014 ; -------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 Desember 2014 sampai dengan tanggal 06 Januari 2015; --------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan tanggal 07 Maret 2015 ; ----------------------------------------
Didepan persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi terdakwa bertindak sendiri ; -------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 178/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 08 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 178/Pid.B/2014/PN-Lsm tanggal 08 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan ; --------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 27 Januari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SYAHRUL Alias APA YUN Bin HUSAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHPidana ; --------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRUL Alias APA YUN Bin HUSAINI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) buah senapan angin gagang coklat merk Benjamin.
Dikembalikan kepada Nurfala Bin Alm Abd. Mutalib . ---------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah pula menyampaikan pembelaan secara lisan tertanggal 27 Januari 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya yang dikemukakan secara lisan tertanggal 27 Januari 2015 yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya ; --------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08 Desember 2014 Nomor. Reg. PKR : PDM- 85/LSM/Epp.2/1114 yaitu sebagai berikut : -----------------------------
DAKWAAN
Primair :
---------Bahwa ia terdakwa Syahrul Alias Apa Yun Bin Husaini pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat Lr Tengah Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara : ---
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa Syahrul Alias Apa Yun Bin Husaini berjalan kaki dari rumahnya melalui lorong rumah Saksi Murtala, dan terdakwa melihat rumah saksi Murtala dalam keadaan tergembok. Dan selanjutnya terdakwa mencari jalan untuk masuk kerumah tersebut dengan masuk melaui pintu rumah tetangga saksi Murtala, kemudian terdakwa memanjat dinding sumur kearah dapur saksi Murtala. Kemudian terdakwa menolak pintu dapur, sehingga engselnya rusak dan pintunya terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar yang saat itu pintunya tidak terkunci, dan terdakwa terlebih dahulu membongkar lemari pakaian selanjutnya terdakwa mengambil uang yang berada dalam lemari tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mengambil 1 (satu) pucuk senapan angin dari bawah tempat tidur kamar tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar dari pintu belakang tersebut lagi ; ---------------------------------
Bahwa sekira pukul 17.30 wib terdakwa menjual senapan angin tersebut kepada saksi Edi Yuriswan seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2014 sekira pukul 11.30 wib pada saat saksi Edi Yurisman menembak burung ditambak, lalu datang saksi Usman meminta lihat senapan yang digunakan saksi Edi Yuriswan, oleh karena ada senapan adiknya Saksi Usman yang bernama Murtala hilang pada tanggal 05 Oktober 2014. Lalu saksi Usman menghubungi Murtala untuk melihat senapan angin tersebut, setelah Murta datang selanjutnya Murtala melihat senapan tersebut dan menurut murtala senapan angin tersebut benar merupakan senapan angin milik Murtala ; ---
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Murtala mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------
Subsidair :
--------- Bahwa ia terdakwa Syahrul Alias Apa Yun Bin Husaini pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat Lr Tengah Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara : --------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa Syahrul Alias Apa Yun Bin Husaini berjalan kaki dari rumahnya melalui lorong rumah Saksi Murtala, dan terdakwa melihat rumah saksi Murtala dalam keadaan tergembok. Dan selanjutnya terdakwa mencari jalan untuk masuk kerumah tersebut dengan masuk melalui pintu rumah tetangga saksi Murtala, kemudian terdakwa memanjat dinding sumur kearah dapur saksi Murtala. Kemudian terdakwa menolak pintu dapur, sehingga engselnya rusak dan pintunya terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar yang saat itu pintunya tidak terkunci, dan terdakwa terlebih dahulu membongkar lemari pakaian selanjutnya terdakwa mengambil uang yang berada dalam lemari tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mengambil 1 (satu) pucuk senapan angin dari bawah tempat tidur kamar tersebut. Selanjutnya terdakwa keluar dari pintu belakang tersebut lagi ; ---------------------------------
Bahwa sekira pukul 17.30 wib terdakwa menjual senapan angin tersebut kepada saksi Edi Yuriswan seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2014 sekira pukul 11.30 wib pada saat saksi Edi Yurisman menembak burung ditambak, lalu datang saksi Usman meminta lihat senapan yang digunakan saksi Edi Yuriswan, oleh karena ada senapan adiknya Saksi Usman yang bernama Murtala hilang pada tanggal 05 Oktober 2014. Lalu saksi Usman menghubungi Murtala untuk melihat senapan angin tersebut, setelah Murta datang selanjutnya Murtala melihat senapan tersebut dan menurut murtala senapan angin tersebut benar merupakan senapan angin milik Murtala ; ---
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Murtala mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ------------------------------------------
1. Saksi MURTALA Bin Alm ABD. MUTALIB (Korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada membuat laporan ke Polisi sehubungan dengan hilangnya 1 (satu) buah senapan angin milik saksi ; ----------------------------
Bahwa saksi pernah dimintakan keterangan oleh penyidik dan terhadap keterangan yang telah saksi berikan dalam berita acara pemeriksaan Penyidik adalah benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian hilangnya senapan angin dan uang milik saksi tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib bertempat dirumah saksi di Dusun Tengah Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ; ---------------------------------------------------
Bahwa senapan angin tersebut saksi simpan didalam kamar dibawah tempat tidur sedangkan uang dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) disimpan istri saksi yang bernama Sdri. Megawati didalam lemari kamar tidur ; ----------
Bahwa senapan angin tersebut terakhir kali saksi lihat pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 wib dan setelah itu saksi tidak ada memakainya lagi, sedangkan uangnya oleh isteri saksi menyimpannya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2014 setelah pulang dari berbelanja untuk meugang ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 07.30 wib saksi dan istri saksi keluar dari rumah untuk mengantarkan istri saksi kerumah orang tuanya sedangkan saksi waktu itu pergi lagi ke Mesjid Batupat Timur karena saksi ikut dalam Panitia Qurban dan setelah selesai acaranya saksi pulang kerumah mertua saksi untuk menjemput istri saksi dan kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi dan istri saksi bersama-sama pulang kerumah ; ----------------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan istri saksi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi pulang kerumah ketika itu saksi melihat engsel lemari tempat uang tersebut disimpan sudah rusak demikian juga engsel pintu belakangnya juga sudah rusak dan saksi ketika itu juga melihat senapan angin milik saksi sudah tidak ada lagi ; --------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ; ---------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
2. Saksi EDI YURISWAN Bin M. YAHYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa pernah menjadi kernet mobil truk yang saksi kemudikan dan masih ada hubungan keluarga dengan orang tua saksi ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi ada membeli senapan angin dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 wib bertempat di tambak udang dekat lapangan bola kaki Dusun Tengah Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------
Bahwa ketika terdakwa menawarkan senapan angin tersebut terdakwa waktu itu datang sedirian, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “bang …,ini ada senapan angin, mau beli ?”, lalu saksi menanyakan “berapa harganya” dan terdakwa menawarkan dengan mengatakan “yang punya meminta Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, selanjutnya saksi mengatakan lagi “yang ada uang hanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” dan kemudian terdakwa setuju lalu saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwapun pergi ; ------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak pernah memiliki senapan angin ; -----
Bahwa pada saat terdakwa menawarkan kepada saksi, sempat saksi tanyakan milik siapa senapan angin tersebut, dan terdakwa mengatakan milik kawannya sehingga saksi waktu itu mau membelinya ;------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika senapan angin tersebut hasil dari pencurian, akan tetapi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sekira pukul 11.30 wib ketika saksi sedang menembak burung ditambak udang datang Sdr. Usman lalu mengatakan kepada saksi “coba lihat senapan tersebut benar milik adik saya yang hilang”, kemudian saksi memberikan dan kemudian Sdr. Usman mengatakan senapan tersebut benar milik adiknya yang bernama Murtala, lalu Sdr. Usman menghubungi saksi Murtala untuk datang ketambak dan melihat senapan angin tersebut dan ternyata benar senapan angin tersebut adalah miliknya yang hilang pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa menyesal mau membeli senapan dari terdakwa ; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
3. Saksi USMAN Bin ABD. MUTALIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena kami tinggal satu Desa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ; ----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 wib dimana saat itu saksi menelepon saksi Murtala dengan maksud untuk meminjam senapan anginnya, lalu saksi Murtala memberitahukan jika senapan anginnya sudah hilang beserta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; ---
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut lalu saksi pergi kerumah saksi Murtala dan melihat engsel pintu belakang rumah sudah rusak begitu juga dengan kunci lemarinya ; -----------------------------------------------
Bahwa sekira jam 11.30 wib saksi kemudian pergi ke tambak udang dipinggir Desa Blang Pulo dan melihat saksi Edi Yuriswan sedang menembak burung lalu saksi meminta untuk melihat senapan angin tersebut dan ternyata senapan angin tersebut adalah milik saksi Murtala ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal senapan tersebut milik saksi Murtala karena sebelumnya saksi sering meminjam senapan angin tersebut dan mempunyai tanda dibagian gagang ada yang retak ; ---------------------------
Bahwa saksi ada menanyakan kepada saksi Edi Yuriswan dari mana dan kapan senapan tersebut diperolehnya, lalu saksi Edi Yuriswan mengatakan kepada saksi bahwa senapan angin tersebut dibelinya dari terdakwa dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menghubungi saksi Murtala dan memberitahukan bahwa senapan anginnya sudah ditemukan ; -------------
Bahwa saksi Murtala kemudian datang ke tambak dan melihat senapan angin tersebut dan ternyata benar miliknya ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014, terdakwa berjalan menuju rumah saksi korban Murtala dan saat itu terdakwa melihat rumah saksi korban digembok ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi Edi Yuriswan ada meminta kepada terdakwa untuk dicarikan senapan angin, sementara terdakwa pernah melihat saksi korban memakai senapan angin sehingga terdakwa timbul niat untuk mengambil senapan angin tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa waktu itu masuk kerumah saksi korban seorang diri dan tidak ada orang lain lalu terdakwa masuk dari pintu rumah tetangga saksi korban kemudian terdakwa masuk dengan memanjat dari sumur kearah sumur saksi korban dan selanjutnya terdakwa menolak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam kamar yang pintunya waktu itu tidak dikunci kemudian terdakwa mengambil senapan angin yang diletakkan dibawah tempat tidur dan selanjutnya terdakwa keluar dari pintu belakang rumah melalui jalan masuk semula ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah keluar terdakwa kemudian pergi kearah tanah lapang Dusun Tengah Desa Blang Pulo dan bertemu dengan saksi Edi Yuriswan lalu terdakwa menawarkan senapan angin tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi Edi Yuriswan yang ada uangnya hanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pemiliknya mengambil senapan angin milik saksi korban tersebut ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai beriku : -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah senapan angin gagang coklat merk Benjamin ; --------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian hilangnya senapan angin dan uang milik saksi tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib bertempat dirumah saksi di Dusun Tengah Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ; -----------------------------------
Bahwa benar saat saksi korban dan istrinya keluar dari rumah untuk mengantarkan istri saksi korban kerumah orang tuanya sedangkan saksi korban waktu itu pergi lagi ke Mesjid Batupat Timur karena saksi korban ikut dalam Panitia Qurban dan setelah selesai acaranya saksi korban pulang kerumah mertuanya untuk menjemput istri saksi korban dan kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi korban dan istrinya bersama-sama pulang kerumah ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar sewaktu saksi korban pulang kerumah ketika itu saksi korban melihat engsel lemari tempat uang tersebut disimpan sudah rusak demikian juga engsel pintu belakangnya juga sudah rusak dan saksi korban ketika itu juga melihat senapan angin miliknya yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidurnya sudah tidak ada lagi ; -
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin untuk mengambil barang dirumah saksi korban ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yaitu Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana, Subsidair melanggar Pasal 362 KUHPidana ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun dengan bentuk dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa.-----------------------------------------------------------------------------
Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak. ---------------------------------------------------
Dilakukan Oleh Tersalah Dengan Masuk Ketempat Kejahatan Itu Atau Dapat Mencapai Barang Untuk Diambilnya Dengan Jalan Membongkar, Memecah Atau Memanjat Atau Dengan Jalan Memakai Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu. -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa“ adalah ditujukan kepada siapa saja subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08 Desember 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-85/LSM/Epp.2/1114 ; -----------
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “barang siapa“ disini adalah terdakwa Syahrul Alias Apa Yun Bin Husaini yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar sebagai identitas dirinya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) yaitu setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain, sehingga oleh karenanya terhadap unsur ”barang siapa“ disini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ---------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak.
Menimbang, bahwa unsur “Mengambil “ mengalami penafsiran sesuai dengan perkembangan masyarakat. Mengambil semula diartikan memindahkan barang dari tempat semula ketempat lain, ini berarti membawa barang dibawah kekuasaannya yang nyata. Perbuatan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada diluar kekuasaan pemiliknya, dan pengambilan itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk untuk dimilikinya ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi korban Murtala, Edi Yuriswan dan saksi Usman yang saling bersesuaian terungkap bahwa kejadian hilangnya senapan angin dan uang milik saksi korban tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib bertempat dirumah saksi korban di Dusun Tengah Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ; ---------
Menimbang, bahwa senapan angin tersebut oleh saksi korban waktu itu menyimpannya didalam kamar dibawah tempat tidur, sedangkan uang dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) disimpan oleh istri saksi korban yang bernama Sdri. Megawati didalam lemari kamar tidurnya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 07.30 wib saksi korban dan istrinya keluar dari rumah untuk mengantarkan istri saksi korban kerumah orang tuanya sedangkan saksi korban waktu itu pergi lagi ke Mesjid Batupat Timur karena saksi korban ikut dalam Panitia Qurban dan setelah selesai acaranya saksi korban pulang kerumah mertuanya untuk menjemput istri saksi korban dan kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi korban dan istrinya bersama-sama pulang kerumah ; ----
Menimbang, bahwa sewaktu saksi korban pulang kerumah ketika itu saksi korban melihat engsel lemari tempat uang tersebut disimpan sudah rusak demikian juga engsel pintu belakangnya juga sudah rusak dan saksi korban ketika itu juga melihat senapan angin miliknya yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidurnya sudah tidak ada lagi ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan halnya berdasarkan keterangan saksi Edi Yuriswan menerangkan bahwa ketika terdakwa menawarkan senapan angin tersebut terdakwa waktu itu datang sedirian, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “bang …,ini ada senapan angin, mau beli ?”, lalu saksi menanyakan “berapa harganya” dan terdakwa menawarkan dengan mengatakan “yang punya meminta Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, selanjutnya saksi mengatakan lagi “yang ada uang hanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” dan kemudian terdakwa setuju lalu saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwapun pergi ; --------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya saksi Edi Yuriswan tidak tahu jika senapan angin tersebut hasil dari pencurian, akan tetapi pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sekira pukul 11.30 wib ketika saksi sedang menembak burung ditambak udang datang Sdr. Usman lalu mengatakan kepada saksi “coba lihat senapan tersebut benar milik adik saya yang hilang”, kemudian saksi memberikannya dan kemudian Sdr. Usman mengatakan senapan tersebut benar milik adiknya yang bernama Murtala, lalu Sdr. Usman menghubungi saksi korban Murtala untuk datang ketambak dan melihat senapan angin tersebut dan ternyata benar senapan angin tersebut adalah miliknya yang hilang pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengakuinya bahwa terdakwa tidak ada izin dari pemiliknya mengambil senapan angin milik saksi korban tersebut, dan atas kejadian tersebut saksi korban Murtala mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Dilakukan Oleh Tersalah Dengan Masuk Ketempat Kejahatan Itu Atau Dapat Mencapai Barang Untuk Diambilnya Dengan Jalan Membongkar, Memecah Atau Memanjat Atau Dengan Jalan Memakai Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diertimbangkan pada unsur sebelumnya tersebut diatas terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekira pukul 07.30 wib saksi korban dan istrinya keluar dari rumah untuk mengantarkan istri saksi korban kerumah orang tuanya sedangkan saksi korban waktu itu pergi lagi ke Mesjid Batupat Timur karena saksi korban ikut dalam Panitia Qurban dan setelah selesai acaranya saksi korban pulang kerumah mertuanya untuk menjemput istri saksi korban dan kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi korban dan istrinya bersama-sama pulang kerumah ; ----
Menimbang, bahwa sewaktu saksi korban pulang kerumah ketika itu saksi korban melihat engsel lemari tempat uang tersebut disimpan sudah rusak demikian juga engsel pintu belakangnya juga sudah rusak dan saksi korban ketika itu juga melihat senapan angin miliknya yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidurnya sudah tidak ada lagi ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Usman setelah mengetahui kejadian tersebut lalu pergi kerumah saksi korban Murtala dan melihat engsel pintu belakang rumah sudah rusak begitu juga dengan kunci lemarinya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dalam keterangannya terdakwa menerangkan bahwa terdakwa waktu itu masuk kerumah saksi korban seorang diri dan tidak ada orang lain lalu terdakwa masuk dari pintu rumah tetangga saksi korban kemudian terdakwa masuk dengan memanjat dari sumur kearah sumur saksi korban dan selanjutnya terdakwa menolak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam kamar yang pintunya waktu itu tidak dikunci kemudian terdakwa mengambil senapan angin yang diletakkan dibawah tempat tidur dan selanjutnya terdakwa keluar dari pintu belakang rumah melalui jalan masuk semula ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah terdakwa keluar kemudian terdakwa pergi kearah tanah lapang Dusun Tengah Desa Blang Pulo dan bertemu dengan saksi Edi Yuriswan lalu terdakwa menawarkan senapan angin tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi saksi Edi Yuriswan yang ada uangnya hanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ketiga juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang dikehendaki oleh Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dalam dakwaan Primair, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN“ ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung dimana terhadap terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal tuntutan dan penjatuhan hukuman bukanlah dimaksudkan agar pelaku tindak pidana tersebut jera, melainkan adalah semata-mata untuk mendidik agar sipelaku menyadari dan menginsyafi untuk tidak berbuat lagi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, hukuman yang layak dan pantas dijatuhkan kepada diri terdakwa adalah sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk dengan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka kepada terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam rumah tahanan negara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah senapan angin gagang coklat merk Benjamin. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Murtala Bin Alm Abd. Mutalib.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa ; -----------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban ; ---------------------------
- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ; -----------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya itu ; ----------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Memperhatikan dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; ------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SYAHRUL Alias APA YUN Bin HUSAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) buah senapan angin gagang coklat merk Benjamin. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Murtala Bin Alm Abd. Mutalib
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2015 oleh kami ZULFIKAR, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAMSUAR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta dihadiri oleh EDWARDO, SH.,MH Penuntut Umum dan terdakwa-. --------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH. ZULFIKAR, SH.,MH.
SAID HAMRIZAL ZULFI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
SAMSUAR,SH.