Perdata / Perbuatan Melawan Hukum
First Instance
District Court
3 / PDT.G / 2016 / PN.Mgt.
Putusan PN MAGETAN Nomor 3 / PDT.G / 2016 / PN.Mgt.
Case Information
Court: PN Magetan
Classification: Perdata / Perbuatan Melawan Hukum
Outcome: ⚖️ Convicted (hukum)
Verdict date: 5 September 2016
Court Officials
Main Judge: MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H
Judges: CHANDRA GAUTAMA, SH. MH. dan LUSIANTARI RAMADHANIA, SH
Clerk: KASIYATI, S.H
Parties / Pihak
Other Participants (1)
Opponent (1)
W
WAWAN KURNIYANTO
WAWAN KURNIYANTO MELAWAN 1. PT Bank Pembangunan DAERAH jawa Timur, Tbk Berkedudukan di Kantor Pusat Surabaya Cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Magetan 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah X Direktorat Denderal Kekayaan Negara Surabaya Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun. 3. Pemerintah Republik Indonesia Cq Bank Indonesia Jakarta Pusat Cq Bank Indonesia Kediri. 4. Pemerintah Republik Indonesia Cq Otoritas jasa Keuangan ( OJK ) Kediri
Decision / Putusan