566 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Johar Nomor 5
Also in 21 other cases
- 1484 B/PK/PJK/2017 (7 September 2017) — Mahkamah Agung
- 188/Pdt.G/2019/PN Pdg (3 December 2019) — PN Padang
- 25/Pdt.G/2019/PN KDR (22 April 2019) — PN Kediri
- 189/Pdt.G/2019/PN Pdg (3 December 2019) — PN Padang
- 1931/B/PK/PJK/2017 (8 November 2017) — Mahkamah Agung
- 59/Pdt.G.S/2019/PN Mlg (19 December 2019) — PN Malang
TOLAK
P U T U S A N
No. 566 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. UNITED DICO CITAS, beralamat di Jalan Sei Bingei No. 2 Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada IRWANSYAH TANJUNG,SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Mangkubumi No. 15-I, Medan,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat,
m e l a w a n :
INDRA YUSDIHARTI, bertempat tinggal di Asr. Ex. Linud Blok B No. 23 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, bertindak selaku isteri dan ahli waris dari alm. Agus Sariono,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat,
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut temyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa suami Penggugat (in casu Alm. Agus Sariono) adalah karyawan
Tergugat (in casu PT. UNITED DICO CITAS) yang telah bekerja selama 15 tahun 1 bulan, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Logistik dan Administrasi;Bahwa selama bekerja kepada Tergugat, suami Penggugat (in casu Alm. Agus Sariono) telah mengabdikan diri dengan dedikasi yang tinggi dan penuh tanggung jawab serta senantiasa bersikap santun baik terhadap
atasan maupun temadap sesama karyawan;Bahwa pada tanggal 16 Desember 2007, suami Penggugat (in casu Alm. Agus Sariono) meninggal dunia di Medan, sehingga berakhirlah hubungan kerja antara suami Penggugat (in casu Alm. Agus Sariono) dan Tergugat;
Bahwa terhadap berakhimya hubungan kerja antara suami Penggugat
(in casu Alm. Agus Sariono) dan Tergugat tersebut, maka menurut hukum
telah menimbulkan hak-hak normatif terhadap suami Penggugat (in casu
Alm. Agus Sariono) selaku karyawan Tergugat;Bahwa terhadap hak-hak normatif suami Penggugat (in casu Alm. Agus
Sariono) tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-
Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, oleh Penggugat telah berupaya menempuh penyelesaian secara
bipartit;bahwa dengan penuh rasa kekeluargaan Penggugat datang secara
langsung kepada Tergugat untuk memohon agar Tergugat dapat
menyelesaikan hak-hak normatif suami Penggugat (in casu Alm. Agus
Sariono), namun tidak memperoleh hasil sebagaimana maksud dari
tujuan Penggugat;
bahwa lalu kemudian Penggugat dengan itikad baik melalui kuasa/ wakilnya juga telah menyampaikan surat kepada Tergugat, sebagaimana surat No. 082/WP/XT/IV/2008 tertanggal 11 April 2008, perihal : Undangan, dengan maksud dan tujuan agar Penggugat dan Tergugat dapat duduk bersama untuk membicarakan tentang hak-hak normatif terhadap suami Penggugat (in casu Alm. Agus Sariono), namun surat yang Penggugat sampaikan tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari Tergugat, disebabkan oleh karena Tergugat hanya menghubungi kuasa/wakil Penggugat melalui telepon dengan materi isi pembicaraan pada pokoknya adalah Tergugat melakukan pembelaan diri terhadap tuntutan hak-hak normatif terhadap suami Penggugat (in casu Alm. Agus Sariono) dengan sengaja mencari-cari kelemahan atau kesalahan hak-hak normatif terhadap suami Penggugat (in casu Alm. Agus Sariono) selaku pekerja, sehingga oleh karenanya upaya penyelesaian secara bipartit tidak berhasil;
Bahwa oleh karena tidak adanya penyelesaian yang diperoleh melalui upaya penyelesaian secara bipartit, maka Penggugat kembali melakukan upaya penyelesaian secara mediasi sebagaimana surat Penggugat melalui kuasa/wakilnya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan No. 090/WP/XT/IX/2008 tanggal 21 April 2008, Perihal : Mohon Mediasi, namun temyata Tergugat selaku pengusaha telah menunjukan itikad buruknya dengan sengaja mencari-cari kelemahan atau kesalahan Penggugat selaku pekerja, sehingga upaya penyelesaian secara mediasi juga tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa oleh karena tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dan
Tergugat dalam upaya penyelesaian secara mediasi, maka sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh pihak Mediator Perselisihan Hubungan Industrial dan turut juga mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah mengeluarkan anjuran Nompr : 567/765/DTKM/ 2008 tertanggal 04 Juli 2008, Perihal : Anjuran, yang berpendapat sebagai berikut :
Bahwa hubungan kerja berakhir karena pekerja telah meninggal dunia dan masih berstatus karyawan.
Bahwa kesalahan Alm. Agus Sariono sewaktu menjabat Kepala Gudang dan Administrasi yang dituduhkan pengusaha tidak dapat diterima, karena bukti yang didapat pihak perusahaan tidak mendapat jawaban yang pasti dari Alm. Agus Sariono karena telah meninggal dunia.
Bahwa oleh sebab itu dengan alasan tersebut di atas, maka dianjurkan kepada pengusaha agar memberikan sejumlah uang kepada ahli waris
Agus Sariono yang perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang Pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Bahwa Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Perselisihan Hubungan
Industrial menyatakan agar pengusaha (in casu Tergugat) memberikan
sejumlah uang kepada ahli waris Alm. Agus Sariono (in casu Penggugat)
yang perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang Pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut:
Pesangon : 2 x 9 x Rp. 1.350.000,- Rp. 24.300.000,-
Penghargaan Masa Kerja : 1 x 6 x Rp. 1.350.000,- Rp. 8.100.000.-
Jumlah Rp. 32.400.000,-
Penggantian Hak 15 % : 15 % x Rp. 32.400.000,- Rp. 4.860.000.-
TotaI Rp. 37.260.000,-
Bahwa selain dari pada itu Penggugat juga telah mengalami kerugian
materiil berupa biaya berupa honorarium/successful fee yang harus
Penggugat bayarkan sebagai suatu kewajiban kontraktual kepada kuasa
hukum Penggugat, yang kesemuanya itu telah diketahui atau setidak-
tidaknya patut diduga oleh Tergugat, mengingat sebelum gugatan ini
didaftarkan, Penggugat melalui wakil/kuasa hukum/advokad professional
telah melakukan upaya penyelesaian secara bipartite dan mediasi dengan
maksud dan tujuan agar Penggugat dapat memperoleh hak normatifnya
sebagai pekerja. Besamya honorarium/successful fee tersebut adalah
sebesar yang disepakati oleh Penggugat dan kuasa hukum/ advokad
professional (vide: Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokad) yaitu sebesar Rp. 10.000.000,-Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didukung oleh bukti-bukti yang autentik dan atas dasar hukum yang sahih, sehingga oleh karenanya cukup alasan hukum jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan
No. 567/765/DTKM/2008 tertanggal 04 Juli 2008, Prihal : Anjuran, adalah sah dan berharga;Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana Anjuran dari Mediator Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sebesar Rp. 37.260.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat berupa biaya honorarium/successful fee dalam mengajukan tuntutan hak-hak normatif Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar
bij voorraad) walaupun ada kasasi;Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul
dalam perkara ini;
Atau apabilan Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat untuk menuntut pembayaran hak-hak atas suaminya yang telah mehinggal dunia sebagaimana yang ditentukan di dalam pasal 166 Undang-undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa sesuai dengan pasal 81 Undang-undang No. 2 Tahun 2004
menyebutkan gugatan dapat diajukan yang daerah hukum meliputi
tempat pekerja/buruh bekerja, sehingga berdasarkan penafsiran secara
harfiah dari pasal tersebut di atas jelas menyebutkan yang dapat
mengajukan gugatan perselisihan perburuhan hanya pekerja/buruh;Bahwa disamping itu Penggugat juga didalam gugatannya pada halaman 3 (tiga) pada point 9 (sembilan) dan petitum 4 (empat) ada menuntut kerugian material berupa honorarium/successful fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bukan merupakan kewenangan Peradilan Hubungan Industrial untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan tuntutan ganti rugi material yang telah diderita oleh Penggugat;
Bahwa sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menyebutkan yang menjadi kewenangan Peradilan Hubunqan Industrial adalah jenis perselisihan yang meliputi hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antara para serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa oleh karena Penggugat bukan buruh atau pekerja yang berhak untuk menuntut haknya dan di dalam gugatannya juga menuntut ganti kerugian material maka yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskannya adalah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Medan karena Peradilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara aquo;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dengan hormat Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;
DALAM REKONVENSI
Bahwa pada tanggal 8 November 2007 Alm. Agus Suriono yang merupakan suami Tergugat Rekonvensi telah diangkat sebagai kepala gudang karena pejabat kepala sebelumnya yang bemama Yusnia mengundurkan diri;
Bahwa sebelum suami Tergugat Rekonvensi diangkat menjadi kepala
gudang, oleh kepala gudang (Yusnia) bersama dengan suami TergugatRekonvensi telah diadakan pemeriksaan barang secara phisik yang terdapat
di dalam gudang dengan catatan stock barang dan tidak terdapat selisih
barang yang terdapat di dalam gudang, sehingga dibuatlah serah terima
jabatan kepala gudang berdasarkan Berita Acara Stock Opname No.
259/SA/XI/2007, tertanggal 8 November 2007 yang ditanda tangani oleh kepala gudang yang lama dan suami Tergugat Rekonvensi serta diketahui oleh kepala cabang;Bahwa pada tanggal 16 Desember 2007 suami Tergugat Rekonvensi meninggal dunia dengan jabatan sebagai Kepala Sales Administrasi dan merangkap sebagai Kepala Gudang yang baru dijabatnya selama satu bulan sebelum meninggal dunia;
Bahwa oleh karena suami Tergugat Rekonvensi telah meninggal dunia yang
tidak sempat menyerahkan tanggung jawabnya sebagai kepala gudang
maka perusahaan perlu mengadakan Stock Opname terhadap barang- barang yang terdapat di dalam gudang yang menjadi tanggung jawab suami Tergugat Rekonvensi;Bahwa temyata setelah diadakan stock opname oleh kepala Logistik Pusat Jakarta, Asisten Kepala Sales Administrasi, Kepala Cabang Medan, Supervisor Cabang, Asisten Kasir/Keuangan dan Driver pada tanggal 17 Desember dan 18 Desember 2007 terdapat selisih barang yang ada di
dalam gudang dengan catatan stock barang sehingga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian sebesar Rp. 51.888.148 (lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kekurangan/Penyimpangan pada saat stock opname
Faktur fiktif (dibuat sales arder dan posting invoice tanpa diserahterimakan barang ke costumer).
| Prinsipal | No. Voucer | Principal | Nilai selisih | Total nilai |
| Takeda | IVC 000212 | Rp. 29.940.937,57 | ||
| Takedo BSO | IVC 000215 | 81.149,28 | ||
| All Takeda | Rp. 30.022.086,85 | |||
| Bemo | IVC 000206 | Rp. 3.3257.726,61 | ||
| All Bemofarm | Rp. 3.257.726,61 | |||
| Claris | IVC 000214 | Rp. 972.406,11 | ||
| All Claris | Rp. 972.406,11 | |||
| Cynergen | IVC 000210 | Rp. 380.463,00 | ||
| All Cynergen | Rp. 380.632.682,57 | |||
| TOTAL Rp. 34.632.682,57 | ||||
-
Outlet Faktur No. Nilai 1. Asia To Binjai 0027560 Rp. 7.295.904 2. Holy Farma Apt. (G.Sitoli) 0027624 Rp. 7.295.904 3. Rico Farma Apt. 0024535 Rp. 1. 712.591 3. Rico Farma Apt 0026665 Rp. 721.991
Total Rp. 17.026.390
Barang Retur Costumer yang fisiknya tidak ditemukan.
-
Outlet Dokument No. Nilai Apt. Bintang Padang Sidempuan IRC 000005 Rp. 229.075,00 Total Rp. 229.075,00
Bahwa total kerugian yang dialami oleh perusahaan selama kepala gudang dijabat oleh suami Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 34.632.682,57 + Rp. 17.026.390 + Rp. 229.075,00 = Rp. 51.888.148,57 yang menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi selaku ahli waris dari Alm. Agus Suriono;
Bahwa dengan demikian perbuatan suami Tergugat Rekonvensi yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi menuntut untuk dilaksanakannya
anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Nomor : 567/765/DTKM/2008
tertanggal 04 Juli 2008, yang menganjurkan agar Penggugat Rekonvensi
membayar sebesar Rp. 37.260.000,- maka sudah sewajar anjuran tersebut
dikonpensasikan terhadap kerugian yang telah diderita oleh Penggugat
Rekonvensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi selaku ahli waris
dari Alm. Agus Suriono;Bahwa dengan demikian Tergugat Rekonvensi harus membayar kekurangan pembayaran yang telah dikonpensasikan terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan Penggugat Rekonvensi yaitu sejumlah Rp. 51.888.148,57-Rp. 37.260.000 = Rp. 14.628.148,57,-
Bahwa Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian berupa pembayaran honor Advokad/Pengacara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akibat adanya gugatan dari Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
A. TENTANG EKSEPSI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
B. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI :
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Alm. Agus Suriono adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Alm. Agus Suriono sebesar Rp. 14.628.148,57;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Penggugat
Rekonvensi berupa honor Advokad/Pengacara sebesar Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah);Menyatakan keputusan dalam perkara Rekonvensi ini dapat dijalankan
dengan serta merta;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos yang timbul
dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 83/ G/2008/PHI.Mdn. tanggal 20 Oktober 2008 yang amamya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut untuk sebagian;
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai akibat dari PHK karena meninggal dunia sebesar Rp. 37.260.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat d.k/Penggugat d.r untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 04 November 2008 sebagaimana temyata dari akte permohonan kasasi No. 85/ Kas/PHI.G/2008/PN.Mdn yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 17 November 2008;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 19 Februari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 02 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama :
Bahwa Pemohon Kasasi ada mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut
oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Medan tidak
berwenang mengadili perkara aquo karena gugatan yang diajukan oleh
Termohon Kasasi bukan diajukan oleh buruh atau pekerja ;Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu / mempertimbangkan eksepsi dari Pemohon Kasasi dengan memberikan putusan sela oleh karena Pemohon Kasasi mengajukan eksepsi kompetensi absolut ;
Bahwa sesuai dengan pasal 81 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
menyebutkan gugatan dapat diajukan yang daerah hukum meliputi tempat pekerja/buruh bekerja, sehingga berdasarkan penafsiran secara harfiah dari pasal tersebut diatas jelas menyebutkan yang dapat mengajukan gugatan perselisihan perburuhan hanya pekerja/buruh ;Bahwa disamping itu didalam gugatannya Penggugat/Termohon Kasasi
menuntut kerugian material berupa honorarium/successful fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bukan merupakan kewenangan Peradilan Hubungan Industrial untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan tuntutan ganti rugi material yang telah diderita oleh Penggugat/Termohon Kasasi ;Bahwa sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 menyebutkan yang menjadi kewenangan peradilan Hubungan Industrial
adalah jenis perselisihan yang meliputi perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan hubungan kerja dan perselisihan anatra para
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan ;Bahwa oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Medan telah salah dalam menjalankan peradilan dalam perkara
aquo oleh karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri
Medan ;
Keberatan Kedua :
Bahwa menurut pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial pada halaman 21 alinea yang menyatakan bahwa penyelesaian akibat meninggalnya pekerja/buruh (ic Agus Sariono) dalam konteks Hubungan Industrtial telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah disebutkan diatas, sedangkan penyelesaian masalah adanya penyimpangan yang dilakukan aIm. Agus Sariono semasa menjadi karyawan Tergugat yang mengakibatkan kerugian perusahaan, dalam konteks perkara aquo adalah berkaitan dengan perkara pidana dan perdata yang memerlukan pembuktian dan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan sama sekali tidak benar dan hanya merupakan
asumsi Majelis Hakim yang tidak mendasar oleh karena Tergugat/ Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan kerugian yang dialami selama kepala gudang dijabat oleh alm. Agus Sariono ;Bahwa sebelum alm. Agus Sariono diangkat sebagai kepala gudang telah diadakan pemeriksaan barang secara phisik yang terdapat didalam gudang dengan catatan stock barang temyata tidak terdapat selisih barang yang terdapat didalam gudang dengan catatan stock barang sehingga dibuatlah serah terima jabatan kepala gudang berdasarkan Berita Acara Stock Opname No. 259/SA/XI/2007, tertanggal 8 November 2007 yang ditandatangani oleh kepala gudang yang lama dan alm. Agus Sariono serta diketahui oleh kepala cabang (bukti T - 1 );
Bahwa setelah meninggalnya aIm. Agus Sariono maka diadakan stock opname temyata terdapat selisih barang yang terdapat didalam gudang dengan catatan stock barang sehingga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 51.888.148 (lima puIuh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puIuh delapan rupiah) ;
Bahwa kerugian yang dial ami oleh Pemohon Kasasi tersebut diatas baru
diketahui setelah meninggalnya alm. Agus Sariono padahal sebelumnya
telah diadakan stock opname akan tetapi tidak terdapat selisih barang
yang terdapat didalam gudang dengan catatan administrasi yang dipegang oleh alm. Agus Sariono ;Bahwa apabila Pemohon Kasasi mengetahui kerugian akibat penyelewengan yang dilakukan oleh aIm. Agus Sariono sebelum aIm. Agus Sariono meninggal dunia sudah pasti Pemohon Kasasi akan melaporkannya pada pihak kepolisian karena telah melakukan penyelewengan sehingga mengakibatkan Pemohon Kasasi mengalami kerugian ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi dipersidangan telah terbukti Pemohon Kasasi mengalami kerugian sebesar Rp. 51.888.148 (lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) ;
Bahwa sehingga dengan demikian tidak diperlukan proses peradilan pidana dan perdata untuk membuktikan kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi akibat perbuatan alm Agus Sariono ;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum pembuktian dalam mengadili perkara aquo;
Keberatan Ketiga :
Bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada halaman 22 alenia 6 menyatakan bahwa setelah diperhatikan secara cermat akan isi dan maksud gugatan Rekonvensi dari Penggugat d.r/Tergugat d.k temyata berupa pengulangan kembali hal-hal sebagaimana yang telah dituangkan dalam bagian konvensi ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut diatas tidak mencerminkan keadilan dan berat sebelah oleh karena tidak mempertimbangkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan dan hanya mempertimbangkan gugatan konpensi Penggugat/Termohon Kasasi
tanpa mempertimbangkan gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi ;Bahwa didalam uraian gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi bukan merupakan pengulangan dari gugatan konvensi dari Termohon Kasasi oleh karena Pemohon Kasasi menuntut agar kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi dikompensasikan atas tuntutan Termohon Kasasi ;
Bahwa didalam gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi telah dirincikan dengan jelas kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi selama kepala gudang dijabat alm. Agus Sariono adalah sebesar Rp. 34.632.682,57 + Rp. 17.026.390 + Rp. 229.075 = Rp. 51.888.148,57 yang menjadi tanggung jawab Termohon Kasasi selaku ahli waris dari aIm Agus Suriono;
Bahwa gugatan konvensi Termohon Kasasi menuntut untuk dilaksanakannya anjuran Dinas Tenaga kerja Kota Medan No. 567/765/ DKTM/2008 tertanggal 04 Juli 2008, yang menganjurkan agar Pemohon Kasasi membayar sebesar Rp. 37.260.000,- maka sudah sewajar anjuran tersebut dikopensasikan terhadap kerugian yang telah diderita oleh Pemohon Kasasi sehingga Termohon Kasasi harus membayar sisa kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi karena kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi lebih besar dari tuntutan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dan harus dibayar oleh Termohon Kasasi Tergugat selaku ahli waris dari alm. Agus Suriono ;
Bahwa dengan demikian Termohon Kasasi harus membayar kekurangan pembayaran yang telah dikopensasikan terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan Pemohon Kasasi yaitu sejumlah Rp. 51.888.148,57-Rp.37.260.000,- = Rp. 14.628.148,57 ;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah dalam menjalankan peradilan sehingga telah melakukan diskriminasi hukum yang sangat merugikan Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan mengenai konpensasi kerugian yang diderita Tergugat bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula temyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. UNITED DICO CITAS tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berdasarkan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. UNITED DICO CITAS tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2011 oleh Dr. H. Abdurrahman,SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard,SH.,MM. dan Arsyad,SH.,MH., Hakim-Hakim AD. HOC PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Edy Pramono,SH.MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/ Bernard,SH.,MM. ttd/ Dr. H. Abdurrahman,SH.,MH
ttd/ Arsyad,SH.,MH
Panitera Pengganti :
ttd/ Edy Pramono,SH.MH
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP. 040 049 629