565/Pid.Sus/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 565/Pid.Sus/2014/PN Llg
Other Participants (1)
(Terdakwa) DADANG SURYADI BIN AMRULLAH Desa Noman 24 Tahun / 1990 Laki-Laki Indonesia Rt.01 Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara Islam Penyadap Karet SD Kelas 4 (tidak tamat)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DADANG SURYADI BIN AMRULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menculik anak untuk diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.60.000.000,-(enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Photo copy surat pernyataan telah menikah antara terdakwa dan Saksi Korban MERLI DESTRIANAN BINTI HASAN BASRI tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor.565/Pid.Sus/2014/PN.LLG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
1.Nama Lengkap 2.Tempat Lahir 3.Umur/Tgl.lahir 4.Jenis Kelamin 5.Kebangsaan 6.Alamat 7.Agama 8.Pekerjaan 9.Pendidikan | : : : : : : : : : | DADANG SURYADI BIN AMRULLAH Desa Noman 24 Tahun / 1990 Laki-Laki Indonesia Rt.01 Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara Islam Penyadap Karet SD Kelas 4 (tidak tamat) |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 27 Juni 2014 s/d 16 Juli 2014, di Rutan Polsek Karang Jaya;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 17 Juli 2014 s/d 25 Agustus 2014, di Rutan Lubuklinggau;-----------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 21 Agustus 2014 s/d 09 September 2014, di Rutan Lubuklinggau:----------------------------------------------------------
Penahanan RUTAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 26 Agustus 2014 s/d 24 September 2014, di Rutan Lubuklinggau;------------------------------
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 25 September 2014 s/d 23 Nopember 2014, di Rutan Lubuklinggau;-----
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberikan haknya untuk hal tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-3439/N.6.16/APB/08/2014, tertanggal 26 Agustus 2014;----------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:565/Pid. B/2014/PN.LLG., tertanggal 26 Agustus 2014 tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim No:565/Pen.Pid.B/2014/PN.LLG., tertanggal 26 Agustus 2014 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari RABU tanggal 03 September 2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-194/LLING/08/2014, tertanggal 26 Agustus 2014 yang isi dakwaannya sebagai berikut;------------------------------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2013 sekira pukul.07.00.wib di RT.04 Kel.Karang Jaya Kec.Karang jaya kab.Muratara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lubuk linggau, Telah Menculik anak( korban Merli Destrianan binti Hasan Basri yang berumur 15 tahun) untuk diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa benar terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah dan korban Merli Destrianan binti Hasan Basri memang berpacaran namun Orang tua korban tidak merestui karena korban masih anak-anak dan masih bersekolah dan keluarga terdakwa dan korban sempat mengadakan kesepakatan yang isinya bahwa terdakwa tidak lagi menggangu korban yang masih bersekolah;------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah menelpon korban Merli Destrianan binti Hasan Basri yang saat itu sedang berada didalam kamar rumahnya dan terdakwa menanyakan tentang kepastian hubungan antara mereka berdua dan terdakwa mengajak korban ketemuan untuk kawin lari. Kemudian korban pamit kepada ibunya dengan alasan akan pergi kerumah temannya sehingga ibunya korban mengizinkan dengan berpesan jangan lama-lama pulangnya tidak baik anak perempuan main lama-lama kerumah orang dan korban langsung pergi. Kemudian terdakwa dan korban bertemu di SPBU Bukit Beton lalu setelah bertemu mereka langsung berangkat menuju desa gedang kec.singkut tanpa seizin dari orang tua korban;---------------------------------------
Bahwa terdakwa dan korban menikah sirih pada tanggal 03 Agustus 2013 didaerah Sungai gedang Kec.Singkut tanpa seizin orang tua korban dan sdr. H.Saman yang menikahkan mereka berdua hanya memberikan surat pernyataan telah menikah dan H.saman tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada orang tua korban;----
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.448/175VER/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 ditanda tangani oleh Dr.HAYATUN SA’DIAH dokter UPT PUSKESMAS KARANG JAYA KEC.KARANG JAYA KAB. MUSI RAWAS UTARA terhadap saksi korban Merli Destrianan binti Hasan Basri telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan : KORBAN HAMIL TIGA PULUH EMPAT MINGGU.----------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2013 sekira pukul.07.00.wib di RT.04 Kel.Karang Jaya Kec.Karang jaya kab.Muratara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lubuk linggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lubuk linggau, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban Merli Destrianan binti Hasan Basri (masih berumur 15 tahun) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
Bahwa benar terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah dan korban Merli Destrianan binti Hasan Basri memang berpacaran namun Orang tua korban tidak merestui karena korban masih anak-anak dan masih bersekolah dan keluarga terdakwa dan korban sempat mengadakan kesepakatan yang isinya bahwa terdakwa tidak lagi menggangu korban yang masih bersekolah;------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah menelpon korban Merli Destrianan binti Hasan Basri yang saat itu sedang berada didalam kamar rumahnya dan terdakwa menanyakan tentang kepastian hubungan antara mereka berdua dan terdakwa mengajak korban ketemuan untuk kawin lari. Kemudian korban pamit kepada ibunya dengan alasan akan pergi kerumah temannya sehingga ibunya korban mengizinkan dengan berpesan jangan lama-lama pulangnya tidak baik anak perempuan main lama-lama kerumah orang dan korban langsung pergi. Kemudian terdakwa dan korban bertemu di SPBU Bukit Beton lalu setelah bertemu mereka langsung berangkat menuju desa gedang kec.singkut tanpa seizing dari orang tua korban;-------------------------------------
Bahwa terdakwa dan korban menikah sirih pada tanggal 03 Agustus 2013 didaerah Sungai gedang Kec.Singkut tanpa seizin orangtua korban dan sdr. H.Saman yang menikahkan mereka berdua hanya memberikan surat pernyataan telah menikah dan H.saman tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada orang tua korban. Berdasarkan pengakuan korban Merli Destrianan binti Hasan Basri bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak 3(tiga) kali selama pacaran sebelum menikah siri;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.448/175VER/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 ditanda tangani oleh Dr.HAYATUN SA’DIAH dokter UPT PUSKESMAS KARANG JAYA KEC.KARANG JAYA KAB. MUSI RAWAS UTARA terhadap saksi korban Merli Destrianan binti Hasan Basri telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan : KORBAN HAMIL TIGA PULUH EMPAT MINGGU;----------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002;--------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
Saksi MERLI DESTRIANAN BINTI HASAN BASRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi dan terdakwa telah melakukan pernikahan tanpa restu dari orang tua saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sampai terjadi pernikahan tersebut dikarenakan sebelumnya saksi mendapat telpon dari terdakwa pada hari Jumat pagi tanggal 2 Agustus 2013 sekira pukul.07.00.wib, dan pada saat itu saksi sedang berada dirumah orang tua saksi;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa menanyakan kepastiaan hubungan antara saksi dan terdakwa dan pada waktu itu terdakwa mengajak saksi untuk kawin lari;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi pada waktu itu mau diajak kabur oleh terdakwa karena terdakwa menjanjikan kepada saksi akan menikahi dan menjadikan saksi sebagai istri dari terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi pada saat melakukan pelarian bersama terdakwa baru berumur 15 tahun;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi dinikahi sirih oleh terdakwa di daerah sungai Gedang Kec. Singkut pada hari Sabtu tanggal 03 agustus 2013 sekitar pukul 21.30 Wib, dan yang menikahkan saksi dangan terdakwa adalah Saksi H.Saman;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua saksi dalam melangsungkan pernikahan tersebut dan saksi sebelum melangsungkan pernikahan sudah pernah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan hubungan intim dengan terdakwa;---------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pergi dengan terdakwa dari rumah saksi tanpa seizin dan sepengetahuan dari orang tua saksi tersebut;------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Sdr. H. Saman adalah bukan pejabat dari KUA, melainkan penduduk setempat yang menikahkan saksi dengan terdakwa pada waktu itu;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Baha, saksi menerangkan setelah melakukan perkawinan dengan terdakwa dan sampai sekarang, saksi tidak mendapat buku nikah dan tidak tercatat pula nama saksi dan terdakwa dalam buku nikah;---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernikahan saksi dan terdakwa tersebut dikaruniai satu orang anak yang baru berumur beberapa bulan sampai ini;------------------------
Bahwa, saksi menerangkan perasaan saksi sampai saat ini masih cinta dan sayang kepada terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah surat pernyataan telah menikah antara saksi Korban dan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi HASAN BASRI ALS. TRABO BIN CIK NA’U, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan anak saksi yang bernama Saksi Korban Merli telah dibawa lari dan menikah dengan terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut saksi mendengar anaknya yaitu Saksi Korban Merli sedang menerima telpon dari seseorang yang saksi tidak tahu siapa yang yang menelpon dan tidak lama kemudian Saksi Korban tersebut berpamitan kepada ibunya yaitu saksi Asmida akan pergi kerumah temannya dan saksi Asmida tersebut mengizinkannya;-----------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui anak saksi bawah kabur oleh terdakwa dari Saksi Asmida (istri saksi) yang mendapat kabar dari Sdri. Susi pada Hari Jum’at sekitar jam 11.30 wib. yang diminta oleh terdakwa menyampaikan kabar tersebut kepada kedua orang tua saksi korban bahwa Saksi Korban ada bersama dengan terdakwa dan akan melangsungkan pernikahan di Jambi;---------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi begitu mengetahui saksi korban dibawah kabur oleh terdakwa langsung kesal dan emosi lalu mendatangi rumah orang tua terdakwa guna menanyakan perihal saksi korban dibawah kabur oleh terdakwa tesebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa sebelumnya memang antara anak saksi (Saksi Korban Merli) dengan terdakwa benar pacaran namun saksi dan istri saksi (Saksi Asmida) tidak boleh karena anak saksi masih sekolah dan masih anak-anak;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dengan adanya permasalahan tersebut antara keluarga saksi dengan keluarga terdakwa sempat mengadakan kesepakatan yang isiya bahwa terdakwa tidak akan mengganggu lagi anak saksi yang masih sekolah tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kesepakatan tersebut dibuat karena sebelumnya anak saksi pernah dibawa lari oleh terdakwa dan kembali lagi;--------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi melihat bahwa saksi korban tersebut tidak hamil saat sebelum dibawa kabur oleh terdakwa;-------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernikahan anak saksi dan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi dengan istri saksi;-----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan memang benar pernikahan antara terdakwa dan anak saksi tersebut dikaruniai satu orang anak yang baru berumur beberapa bulan sampai ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah surat pernyataan telah menikah antara saksi korban dan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi IRMA SUSITA BINTI ABUNAWAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban Merli telah dibawa lari dan menikah dengan terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui saksi korban dibawah kabur oleh terdakwa dari terdakwa sendiri yang memberitahukan kepada saksi melalui HP pada hari jumat tanggal 02 agustus 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, untuk minta tolong kepada saksi untuk menyampaikan kepada orang tua saksi korban bahwa terdakwa dan saksi korban akan menikah di jambi;-----------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelumnya telah mengetahui bahwa terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban namun hubungan terdakwa dan saksi korban tidak direstui oleh kedua orang tua saksi korban dikarenakan saksi korban tersebut masih dibawah umur dan masih bersekolah;----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan begitu mendapat telpon dari terdakwa langsung pergi kerumah orang tua saksi korban untuk menceritakan apa yang dikatakan oleh terdakwa melalui HP;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi melihat perubahan yang tampak pada saksi korban saat sebelum dibawah lari dan saat setelah saksi pulang setelah dijemput dalam keadaan sudah hamil besar dan sekarang ini telah melahirkan seorang anak;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sepengetahuan saksi pernikahan Saksi Korban Merli dan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua Saksi Korban;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah surat pernyataan telah menikah antara saksi korban dan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi ASMIDA BINTI DARWIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan anak saksi yang bernama Saksi Korban Merli telah dibawa lari dan menikah dengan terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut saksi mendengar anaknya yaitu Saksi Korban Merli sedang menerima telpon didalam kamar saksi korban dari seseorang yang saksi tidak tahu siapa yang yang menelpon dan tidak lama kemudian Saksi Korban tersebut berpamitan kepada saksi akan pergi kerumah temannya dan saksi tersebut mengizinkannya;----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui anak saksi bawah kabur oleh terdakwa dari Sdri. Susi yang mendapat kabar dari terdakwa pada Hari Jum’at sekitar jam 11.30 wib. yang diminta oleh terdakwa menyampaikan kabar tersebut kepada kedua orang tua saksi korban bahwa Saksi Korban ada bersama dengan terdakwa dan akan melangsungkan pernikahan di Jambi;--------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi begitu mengetahui saksi korban dibawah kabur oleh terdakwa langsung kesal dan emosi lalu mendatangi rumah orang tua terdakwa guna menanyakan perihal saksi korban dibawah kabur oleh terdakwa tesebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan bahwa sebelumnya memang antara anak saksi (Saksi Korban Merli) dengan terdakwa benar pacaran namun saksi dan suami saksi (Saksi Hasan) tidak boleh karena anak saksi masih sekolah dan masih anak-anak;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan dengan adanya permasalahan tersebut antara keluarga saksi dengan keluarga terdakwa sempat mengadakan kesepakatan yang isiya bahwa terdakwa tidak akan mengganggu lagi anak saksi yang masih sekolah tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kesepakatan tersebut dibuat karena sebelumnya anak saksi pernah dibawa lari oleh terdakwa dan kembali lagi;--------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi melihat bahwa saksi korban tersebut tidak hamil saat sebelum dibawa kabur oleh terdakwa;-------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernikahan anak saksi dan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi dengan suami saksi;-------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan memang benar pernikahan antara terdakwa dan anak saksi tersebut dikaruniai satu orang anak yang baru berumur beberapa bulan sampai ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah surat pernyataan telah menikah antara Saksi Korban dan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi M. SAMAN BIN A. WAHAB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi yang menikahkan terdakwa dengan saksi korban pada hari sabtu tanggal 03 agustus 2013 sekira pukul 21.25 Wib di rumah saksi sendiri didusun terusan desa sungai gedang kec.sarolangun Jambi;-----------
Bahwa, saksi menerangkan pernikahan tersebut dihadiri saksi dari saksi korban dan saksi dari terdakwa dan mas kawin pernikahan tersebut berupa Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);------------------------------------------
Bahwa. Saksi menerangkan mengetahui bahwa pernikahan tersebut tidak dihadiri oleh orang tua terdakwa dan saksi korban namun saksi juga tidak menanyakan kepada terdakwa dan saksi korban apakah pernikahan tersebut direstui oleh kedua orang tua saksi korban dan terdakwa;--------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sempat menanyakan KTP namun terdakwa juga saksi korban mengatakan bahwa KTP tersebut ketinggalan dirumah dan saksi korban mengatakan bahwa saksi korban pada saat itu telah berumur 19 (sembilan belas) tahun dan terdakwa telah berumur 22 (dua puluh dua) tahun;----
Bahwa, saksi menerangkan saksi sempat bertanya kepada saksi korban dan terdakwa mengapa melakukan nikah lari, terdakwa dan saksi korban mengatakan dikarenakan ada permasalahan dari keluarga;------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan tidak mengetahui apakah pernikahan Saksi Korban Merli dan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari kedua orang tua masing-masing;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan semua keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah surat pernyataan telah menikah antara saksi korban dan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau yang menguntungkan bagi dirinya (Saksi Adecharge) dipersidangan;-------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan telah membawa lari Saksi Korban MERLI DESTRIANAN BINTI HASAN BASRI;---------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan sebelumnya terdakwa pernah menjalin hubungan pacaran dengan Saksi Korban namun tidak direstui oleh kedua orang tua saksi korban dikarenakan saksi korban masih bersekolah dan masih anak-anak;--------------
Bahwa, terdakwa menerangkan dengan adanya permasalahan tersebut antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi Korban sempat mengadakan kesepakatan yang isiya bahwa terdakwa tidak akan mengganggu lagi anak saksi yang masih sekolah tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kesepakatan tersebut dibuat karena sebelumnya saksi korban pernah dibawa lari oleh terdakwa dan kembali lagi;----------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan melarikan Saksi Korban dengan cara terdakwa sebelumnya menghubungi saksi korban lewat telpon untuk mengajak saksi korban kabur ke Jambi pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2013 sekira pukul 07.00 Wib dan bertemu di SPBU Bukit Beton;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan selanjutnya setelah bertemu terdakwa dan saksi korban langsung berangkat menuju Desa Gedang Kec.Singkut tanpa seizin dari kedua orang tua saksi korban;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan menikah siri dengan saksi korban pada tanggal 03 Agustus 2013 di desa gedang Kec.Singkut;-------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan meminta H.Saman menikahkan terdakwa dan saksi korban dengan memalsukan umur terdakwa dan umur saksi korban dengan alasan bahwa KTP terdakwa dan saksi korban ketinggalan dirumah;--------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa dan saksi korban menerima surat pernyataan telah menikah dari H.Saman dan tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada kedua orang tua saksi korban mengenai pernikahan yang dilakukan tersebut sebelumnya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pernikahan yang dilakukan antara terdakwa dan saksi korban tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari kedua orang tua saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan memang benar pernikahan antara terdakwa dan saksi korban tersebut dikaruniai satu orang anak yang baru berumur beberapa bulan sampai ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan membenarkan semua keterangan terdakwa yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;----------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah surat pernyataan telah menikah antara terdakwa dan Saksi Korban;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain alat bukti berupa saksi, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti dipersidangan berupa;-------------------------------------
- 1 (satu) lembar Photo copy surat pernyataan telah menikah antara terdakwa dan saksi korban;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain lagi yang dikemukakan, maka pemeriksaan dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir), tertanggal 09 Oktober 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja menculik anak untuk diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 83 Undang-undang No.23 tahun 2002;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan hukuman Terdakwa Dadang Suryadi Bin Amrullah dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahundenda Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.-------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Photo copy surat pernyataan telah menikah antara terdakwa dan saksi korban dikembalikan kepada saksi korban.--------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa mengakui segala kesalahan dan perbuatannya maka tidak perlu lagi untuk mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas permohonan secara lisan yang diutarakan oleh terdakwa tersebut maupun sebaliknya dipersidangan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;--------------------------------
Bahwa, benar terdakwa telah melarikan Saksi Korban MERLI DESTRIANAN BINTI HASAN BASRI dengan cara terdakwa sebelumnya menghubungi saksi korban lewat telpon untuk mengajak saksi korban kabur ke Jambi pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2013 sekira pukul 07.00 Wib dan bertemu di SPBU Bukit Beton;----------------
Bahwa, benar selanjutnya setelah bertemu terdakwa dan saksi korban langsung berangkat menuju Desa Gedang Kec.Singkut tanpa seizin dari kedua orang tua saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa menikah siri dengan saksi korban pada tanggal 03 Agustus 2013 di desa gedang Kec.Singkut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar sebelumnya terdakwa pernah menjalin hubungan pacaran dengan Saksi Korban namun tidak direstui oleh kedua orang tua saksi korban dikarenakan saksi korban masih bersekolah dan masih anak-anak;-----------------------------------------
Bahwa, benar dengan adanya permasalahan tersebut antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi Korban sempat mengadakan kesepakatan yang isiya bahwa terdakwa tidak akan mengganggu lagi anak saksi yang masih sekolah tersebut;-------
Bahwa, benar kesepakatan tersebut dibuat karena sebelumnya saksi korban pernah dibawa lari oleh terdakwa dan kembali lagi;-------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa meminta H.Saman menikahkan terdakwa dan saksi korban dengan memalsukan umur terdakwa dan umur saksi korban dengan alasan bahwa KTP terdakwa dan saksi korban ketinggalan dirumah;------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa dan saksi korban menerima surat pernyataan telah menikah dari H.Saman dan tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada kedua orang tua saksi korban mengenai pernikahan yang dilakukan tersebut sebelumnya;--
Bahwa, benar pernikahan yang dilakukan antara terdakwa dan saksi korban tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari kedua orang tua saksi korban;----------------------
Bahwa, benar pernikahan antara terdakwa dan saksi korban tersebut dikaruniai satu orang anak yang baru berumur beberapa bulan sampai ini;-----------------------------------
Bahwa, benar terdakwa membenarkan semua keterangan terdakwa yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;-------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah surat pernyataan telah menikah antara terdakwa dan Saksi Korban;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kedua melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu melanggar Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;---------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;--------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”;---------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Tentang Unsur “Setiap orang”;----------------------------------------------------------------
Rumusan “setiap orang / barang siapa” dalam hukum pidana adalah untuk menentukan subyek hukum atau pelaku tindak pidana. Pengertian barang siapa adalah siapa saja, dalam hal ini adalah orang yaitu terdakwa;----------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, yaitu adalah benar Terdakwa DADANG SURYADI BIN AMRULLAH sebagai pelaku yang membenarkan identitasnya dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karena itu tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri terdakwa tersebut. Maka dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Tentang Unsur “Yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan, saksi, surat dan terdakwa serta barang bukti terungkap fakta;--------------------------------------------
Bahwa, tanpa seizin dari kedua orang tua Saksi Korban MERLI DESTRIANAN BINTI HASAN BASRI, terdakwa telah melarikan Saksi Korban dengan cara terdakwa sebelumnya menghubungi saksi korban lewat telpon untuk mengajak saksi korban kabur ke Jambi pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2013 sekira pukul 07.00 Wib dan bertemu di SPBU Bukit Beton;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tanpa seizin dari kedua orang tua saksi korban selanjutnya setelah bertemu, terdakwa dan saksi korban langsung berangkat menuju Desa Gedang Kec.Singkut;--
Bahwa, terdakwa menikah siri dengan saksi korban pada tanggal 03 Agustus 2013 di Desa Gedang Kec.Singkut tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa, pernikahan yang dilakukan antara terdakwa dan saksi korban tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari kedua orang tua saksi korban;-------------------------------
Bahwa, terdakwa mengetahui status saksi korban masih dibawah umur dan masih bersekolah;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari perkawinana tesebut, terdakwa dan saksi korban telah dikaruniai seorang anak yang telah berumur beberapa bulan;---------------------------------------------
Maka dengan demikian unsur “Yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual” juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu tersebut telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa DADANG SURYADI BIN AMRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menculik anak untuk diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ada didalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tiada pengecualian pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dipertanggungjawabkan akan kesalahannya dan harus dipidana;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dimuka;--------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim tidak bersependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sepanjang mengenai lamanya pidana (Strafmaat), sehingga mengenai lamanya pidana (Strafmaat), Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut di dalam keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada pada proses pemeriksaan terdakwa dipersidangan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa;-----------------------
Keadaan yang memberatkan;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk menikahi saksi korban secara hukum negara;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban;--------------------------------------
Keadaan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatan yang dilakukannya;--------
Terdakwa masih muda, dan masih dapat untuk memperbaiki kelakuannya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah mempunyai tanggung jawab untuk menafkahkan anak dan istrinya yaitu Saksi Korban MERLI DESTRIANAN BINTI HASAN BASRI;---------------------------
Menimbang, bahwa masa penahanan yang dijalani terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, maka menurut Majelis Hakim mengenai barang bukti akan dipertimbangkanya didalam amar putusannya dibawah ini;----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;----------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 KUHAP dan Pasal 197 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;-----------------------
----------------M E N G A D I L I-----------------
Menyatakan Terdakwa DADANG SURYADI BIN AMRULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menculik anak untuk diri sendiri”;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.60.000.000,-(enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;--------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;--------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Photo copy surat pernyataan telah menikah antara terdakwa dan Saksi Korban MERLI DESTRIANAN BINTI HASAN BASRI tetap terlampir dalam berkas perkara;.-----------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari SELASA Tanggal 21 Oktober 2014, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH., dan ALFAROBI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh HAMID, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AYO SORAYA PUTRI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dihadapan terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH. RENDRA, SH.MH.
ALFAROBI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
HAMID.