208 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Raya Mauk Km 3 Nomor 8
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PRAYITNO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PRAYITNO, bertempat tinggal di Duta Asri, Blok A, No. 8, RT 014/RW 03, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabuapten Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Surya Tjandra, SH.,LLM., dan kawan-kawan, para Advokat/Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Indonesia, beralamat Jalan Tipar Timur No. 1-F, RT 017/04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT HAND SUM TEX, yang diwakili oleh Huang Po Cheng, selaku Direktur, berkedudukan di Jl. Moh. Toha Km 03, No. 08, Desa Galeong, Mauk, Margasari, Karawaci Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mohammad Anwar, SH., selaku Manager Personalia dan Umum PT Hand Sum Tex, beralamat di Jl. Moh. Toha Km 03, No. 08, Desa Galeong, Mauk, Margasari, Karawaci Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus No. 03-HST/III/2013, tanggal 8 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
A. Dasar- Dasar Gugatan:
1. Bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1 angka 17 telah mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan melalui Pengadilan Industrial;
Pasal 1 angka 1:
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Pasal 1 angka 17:
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial;
2. Hal mana dalam gugatan ini perselisihan yang timbul ialah perselisihan hak yang diikuti oleh perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Pasal 1 angka 2:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Pasal 1 angka 4:
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
3. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004, menyatakan perselisihan Hak yang diikuti dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Dan perselisihan hak wajib untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum PHI memutus perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Pasal 86:
Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan;
4. Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disingkat PHK, antara Penggugat buruh PT Hand Sum Tex, Sdr Prayitno dengan Tergugat, PT Hand Sum Tex. Hal mana obyek gugatan ini didasarkan pada tindakan pelanggaran hak kebebasan berserikat dan PHK tanpa dasar hukum terhadap Para Penggugat melalui Surat PHK yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan keterangan sebagai berikut:
Surat Keputusan PHK terhadap Penggugat:
Nomor : 009-HST/II/2012;
Perihal : Surat Pemutusan Hubungan Kerja;
Tertanggal : 09 Februari 2012;
5. Bahwa sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan PHK ini telah menempuh penyelesaian melalui mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tagerang. Perkara ini telah diperiksa hingga keluar Anjuran tertulis dengan No: 567.2/317/HI/2012 tertanggal 28 Juni 2012 yang pada amarnya menganjurkan hal-hal sebagai berikut (Bukti P1):
Menganjurkan
1. Hubungan kerja antara pekerja Sdr. Prayitno dengan Perusahaan PT. Hand Sum Tex masih tetap berlanjut;
2. Agar perusahaan PT. Hand Sum Tex setelah menerima anjuran ini memanggil Sdr. Prayitno untuk bekerja kembali;
3. Agar Sdr. Prayitno setelah menerima Anjuran ini segera melapor ke perusahaan PT. Hand Sum Tex untuk bekerja kembali;
4. Agar kedua belah pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Bahwa terhadap anjuran tersebut Tergugat menyatakan menolak Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Tangerang berdasarkan surat Nomor: 01-HST/VII/2012, perihal jawaban atas anjuran mediator pada tanggal 5 Juli 2012;
6. Bahwa dengan demikian gugatan ini telah memenuhi kewenangan relatif dan absolut sebagaimana disyaratkan undang-undang untuk diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
B. Alasan Gugatan:
1. Bahwa Penggugat merupakan pekerja tetap dan telah bekerja di PT. Hand Sum Tex sejak bulan juni 1998 dibagian Packing C (Bukti P-2a) dengan mendapatkan Upah sebesar Rp 1.740.040,00/ bulan (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah)(Bukti P-2b);
2. Bahwa selama bekerja, Penggugat melakukan pekerjaan dengan baik sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban dari pekerja/buruh;
3. Bahwa pada tanggal 29 September 2011 Penggugat terpilih menjadi Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Buruh Indonesia (Ketua PUK FSBI PT. Hand sum Tex);
4. Bahwa semenjak terpilih menjadi Ketua serikat Buruh, Penggugat gigih meminta kepada perusahaan agar perusahaan memenuhi hak-hak normatif anggotanya dan menjalankan peraturan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya, diantaranya: (Bukti P-3);
1. Perusahaan tidak memberlakukan pensiun bagi pekerja/buruh PT. Hand Sum Tex yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak memberikan hak pensiunnya sesuai dengan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003;
2. Mutasi yang sewenang-wenang;
3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang tidak sesuai dengan program JPK yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek yang sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992;
5. Bahwa upaya pemenuhan hak normatif buruh PT. Hand Sum Tex diduga kuat membuat ”gerah” Tergugat hingga akhirnya Tergugat berupaya mencari kesalahan Penggugat, diantaranya;
-- Pada tanggal 28 Desember 2011 Penggugat dituduh mencuri 1 (satu) Dirigen Chemikal Boiler (air boiler untuk minum). Atas tuduhan Tergugat tersebut, Penggugat diberikan skorsing pada tanggal 29 Desember 2011 sampai tanggal 2 Januari 2012 dan Penggugat akhirnya membuat surat Pernyataan permohonan maaf kepada Tergugat dan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut;
-- Pada tanggal 27 Januari 2012, Penggugat dituduh memakai tanda pengenal ID Card Palsu. Atas tuduhan tersebut Penggugat dianggap oleh Tergugat telah melakukan kesalahan berat kedua kalinya dan kemudian Tergugat menjatuhkan Surat Skorsing pada tanggal 31 Januari 2012 yang berlaku hingga 15 Februari 2012;
6. Bahwa kemudian upaya solidaritas dari aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Tangerang terhadap pemenuhan hak-hak normatif di PT. Hand Sum Tex, termasuk mengenai penerapan UMK Kota Tangerang Tahun 2012, dianggap oleh Tergugat bahwa Penggugat telah memprovokasi aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut dan Pengggugat diberikan surat PHK;
7. Bahwa diduga kuat bahwa alasan melakukan pelanggaran berat yang menjadi dasar perusahaan memgeluarkan surat PHK terhadap Penggugat tanpa dasar yang jelas, cenderung dipaksakan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada ini, sehubungan dengan aktivitas Penggugat yang merupakan ketua aktif Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tindakan ini jelas merupakan pemberangusan terhadap hak keserikatburuhan Penggugat;
8. Bahwa PHK demikian yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum oleh karena melanggar/bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang memberi larangan kepada Tergugat untuk melakukan PHK dengan alasan Penggugat merupakan pengurus serikat dan menjalankan fungsinya serta hak sebagai pengurus serikat buruh di perusahaan. Lebih lanjut undang-undang juga menyatakan PHK yang demikian batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja yang bersangkutan;
Pasal 153 ayat (1) huruf g & (2) Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003;
(1) Pengusa dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
(2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan;
9. Bahwa PHK dengan maksud sebagai pemberangusan terhadap hak serikat pekerja di perusahaan selain dinyatakan batal demi hukum juga jelas melanggar Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan;
Pasal 28 huruf a UU 21 Tahun 2000:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara :
a. Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;
Pasal 43 UU 21 Tahun 2000:
(1) Barangsiapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00; (seratus juta Rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan;
10. Keputusan PHK oleh Tergugat jelas pula melanggar Konvensi International Labour Organisation (ILO) No 98 Pasal 1, tentang dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. Dasar dibentuknya UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia;
Pasal 1 Konvensi ILO No. 98:
(1) Buruh harus dapat cukup perlindungan terhadap tindakan-tindakan pembedaan anti serikat buruh berhubungan dengan pekerjaannya;
(2) Perlindungan demikian harus digunakan terutama terhadap tindakan-tindakan yang bermaksud:
(a) mensyaratkan kepada buruh, bahwa ia tidak akan masuk suatu serikat buruh atau harus melepaskan keanggotannya;
(b) Menyebabkan pemberhentian, atau secara lain merugikan buruh berdasarkan keanggotaan serikat buruh atau karena turut serta dalam tindakan-tindakan serikat buruh di luar jam-jam bekerja atau dengan persetujuan majikan dalam waktu jam bekerja;
11. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat juga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan Penggugat mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan. Kerugian-kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
I. PHK oleh Tergugat telah menimbulkan akibat tidak diakuinya Penggugat sebagai buruh PT Hand Sum Tex, sehingga berakibat pada terhentinya hak Penggugat untuk bekerja dan tidak jelasnya masa depan Penggugat beserta keluarganya;
II. PHK oleh Tergugat telah menimbulkan dampak psikologis yang sangat berat bagi Penggugat dan keluarganya, karena secara tiba-tiba harus menjadi seorang pengangguran, sementara untuk mencari pekerjaan baru tidak mudah karena faktor usia, dll;
III. PHK oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian secara materiil yaitu biaya-biaya untuk mengurus kasus ini mulai dari beberapa kali sidang mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, sampai dengan pengajuan gugatan maupun sidang PHI yang akan datang di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang, Banten;
Duduk Perkara:
Berikut ini adalah fakta-fakta yang mendasari gugatan Perselisihan Hak yang diikuti oleh Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara ini:
1. Tergugat yakni PT Hand Sum Tex adalah perusahaan garment yang mengerjakan produksi pakaian bermerk diantaranya Lulu Lemon, Calvin Clein, dan Alfred Duner yang didirikan sejak tahun 1989;
2. Perusahaan ini berdomisili hukum di Jl. Moh. Toha KM. 03, No. 08 Desa Galeong, Mauk, Margasari Karawaci Kota Tangerang, Banten. Hasil produksi ini dikirim ke luar Negeri, diantaranya Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang;
3. Sedangkan Penggugat adalah pekerja PT Hand Sum Tex dengan detail nama, mulai masuk kerja, departemen kerja, dan upah per bulan sebagai berikut:
Nama : Prayitno;
Mulai Masuk Kerja : Juni 1998;
Departemen : Pack C;
Upah Per bulan : Rp 1. 740.570,00( Rp 58.019,00 X 30 hari);
Dugaan Pelanggaran Kebebasan Hak Berserikat (Pemberangusan serikat/Union Busting) di PT. Hand Sum Tex;
1. Penggugat merupakan Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Buruh Indonesia PT. Hand Sum Tex, selanjutnya disebut PUK FSBI PT. Hand Sum Tex . Serikat Buruh ini berdiri pada 7 Juli Tahun 2011 di PT Hand Sum Tex. Serikat Buruh ini dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dengan nomor pencatatan 568.4/3405-Disnaker/2011 pada tanggal 28 Juli 2011. PUK FSBI PT. Hand Sum Tex mempunyai jumlah anggota sebanyak orang 630 orang. Berdasarkan pencatan tersebut maka PUK PT. Hand Sum Tex mempunyai hak berorganisasi sebagaimana diatur pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yaitu:
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa selama memimpin serikat, Penggugat proaktif memper-juangkan pemenuhan hak-hak anggotanya yang selama ini menerima berbagi Pelanggaran dan dugaan kejahatan Perusahaan PT. Hand Sum Tex;
3.1. JPK (jaminan pemeliharaan kesehatan) tidak tidak sesuai dengan program JPK yang diselenggarkan oleh PT JAMSOSTEK yang sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992;
3.2. Perusahaan tidak memberlakukan pensiun bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak memberikan hak pensiunnya sesuai dengan Pasal 167 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Kasus yang pernah terjadi:
Ibu Sukinah (anggota) ;
Umur 59 tahun, sakit keras, sudah bekerja hampir 22 tahun di bagian cutting. Mengajukan permohonan pensiun tanggal 2 Januari 2012 dan tidak ada tanggapan sama sekali dari Perusahaan. Setelah seminggu PUK menanyakan ke Perusahaan dan mengatakan untuk mengurus ke Disnaker aja (diperselisihkan saja). Perusahaan hanya mau memberikan 1 x kompensasi. Dan PUK membuat laporan pelanggaran (No. 03/Plp/II/PUK.FSBI/2012 tentang pelanggaran UUK 13/2003 tentang Ketenagakerjaan);
3.3. Mutasi yang sewenang-wenang, pelanggaran terhadap Pasal 28 huruf a UU No. 21 Tahun 2000;
3.4. Indikasi penggelapan iuran yang dipotong atas nama Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) selama Bulan September 2011 s/d Februari 2012 ( 6 bulan x 1.000 x 810 anggota FSBI PT. Hand Sum Tex ).( Bukti P-4a) Padahal PUK dan perangkat telah meminta untuk tidak ada pemotongan iuran namun tidak diindahkah.(Bukti P-4b dan P-4c) Tindakan tersebut merupakan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP;
3.5. Perusahaan tidak memberlakukan program pensiun bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak memberikan hak pensiunnya sesuai dengan Pasal 167 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Kasus yang pernah terjadi yakni:
Ibu Sukinah (anggota PUK FSBI) Umur 59 tahun, sakit keras dan telah bekerja hampir 22 tahun di bagian cutting. Mengajukan permohonan pensiun tanggal 2 Januari 2012 dan tidak ada tanggapan sama sekali dari Perusahaan. Setelah seminggu PUK menanyakan ke Perusahaan dan mengatakan untuk mengurus ke Disnaker saja (diperselisihkan saja). Perusahaan hanya mau memberikan 1 x kompensasi, kemudian PUK membuat laporan pelanggaran (No. 03/Plp/II/PUK.FSBI/ 2012, tentang pelanggaran UUK 13/2003 tentang Ketenagakerjaan) (Bukti P-5);
3.6. Mutasi yang sewenang-wenang, pelanggaran terhadap Pasal 28 huruf a UU No .21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3. Bahwa tindakan Penggugat dengan berupaya menjalankan fungsi serikat terkait dengan jabatannya sebagai ketua, membuat adanya dugaan kuat, Tergugat ingin mengeluarkan Penggugat dari perusahaan. Dugaan kuat bahwa Tergugat sengaja berupaya mencari kesalahan dari Penggugat dimulai pada tanggal 28 Desember 2011 Penggugat tertangkap Security ( satpam) membawa barang milik Tergugat yaitu 1 Drigen Air Chemikal boiler (air boiler untuk minum). Padahal barang yang dibawa tersebut hanyalah air tanah dan hal tersebut lumrah dilakukan oleh pekerja lainnya;
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2011 Tergugat menjatuhkan skorsing pertama terhadap Penggugat sejak tanggal 29 Desember 2011 sampai tanggal 2 Januari 2012 serta Penggugat membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada Tergugat dan tidak mengulangi kembali;
5. Bahwa Pada tanggal 27 Januari 2012 Penggugat tertangkap oleh bagian Satpam memakai tanda pengenal ID Card yang berbeda dari ID Card yang diberikan perusahaan. Padahal saat itu Penggugat tidak menggunakan ID Card yang dimaksud, sedangkan ID Card yang asli selalu dikenakan oleh Penggugat bersamaan dengan ID Card yang dipermasalahkan oleh Tergugat;
6. Bahwa Selanjutnya Tergugat Pada tanggal 31 Januari 2012 mengeluarkan surat Skorsing kedua dengan No. 031 dengan alasan Penggugat telah melanggar tata tertib Perusahaan yaitu memalsukan kartu identitas/Kartu karyawan (ID Card) Penggugat kemudian dibebas tugaskan dari kewajiban yang berlaku dengan memberikan sangsi skorsing sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan 15 Februari 2012 (Bukti. P-6);
7. Selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2012 Tergugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan surat No. 009-HST/II/2012 (Bukti-P7) dengan alasan Penggugat telah melakukan pelanggaran berat, tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 jo:
-- Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 Ayat (1) sepanjang anak kalimat” ....bukan atas Pengaduan Pengusaha”, Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “...Pasal 158 ayat (1)..”, Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “..Pasal 158 ayat (1)..” Pasal 186 sepanjang anak kalimat”..........Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)..” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
-- Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 maka pasal-pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
-- Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengusaha yang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks.Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Apabila pekerja ditahan oleh Pihak berwajib dan pekerja/buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
-- Dalam hal terdapat “Alasan Mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
8. Bahwa selain bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum Tergugat menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tergugat tidak pernah mengajak Penggugat merundingkan maksud PHK tersebut sehingga bertentangan dengan Pasal 151 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ketenagakerjaan;
1) Pengusaha, Pekerja/Buruh,Serikat Pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusahadan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat pekerja/serikat buruh;
9. Bahwa sesuai Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial. Dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dikatakan bahwa selama Lembaga Penyeslesaian perselisihan hubungan industrial belum menyatakan putus hubungan kerja (PHK) Tergugat wajib mempekerjakan Penggugat seperti biasa dengan tetap membayar upah. Ketentuan itu memberi arti bahwa tiada PHK tanpa Penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
10. Bahwa karena oleh dalam melakukan PHK terhadap Penggugat-Tergugat tidak memenuhi ketentuan diatas maka berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 PHK tersebut adalah batal demi hukum. Artinya PHK tersebut dianggap tidak pernah ada;
11. Bahwa oleh karena tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai PHK yang batal demi hukum maka mohon berkenan Majelis Hakim memutus dan menyatakan bahwa surat PHK No. 009-HST/II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 batal demi hukum dan selanjutnya berdasarkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula atau setara dengan itu;
12. Bahwa karena selama dalam proses PHK ini Tergugat tidak membayar upah Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) jo Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PHK tersebur terbukti bertentangan dengan hukum maka beralasan apabila Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat sejak bulan Februari (tepatnya sejak PHK sepihak perusahaan pada tanggal 9 Februari 2012) sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang uji materiil Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 mengenai upah proses;
Frase “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (karena bertentangan dengan UUD 1945) sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.(Putusan MK, bagian mengadili);
13. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak menuntut kompensasi pesangon dan jika kenyataan putusan dalam perkara a quo menghukum Tergugat melakukan suatu perbuatan tertentu yakni memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula maka berdasarkan Pasal 606 a RV menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
PHK oleh Tergugat bagian dari upaya Pemberangusan Serikat:
1. Bahwa tindakan Skorsing dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa adanya alasan yang jelas terlebih dahulu telah merampas rasa keadilan Penggugat dan telah menimbulkan rasa tidak aman bagi Penggugat. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan bertentangan pula dengan ketentuan dalam konstitusi negara, perundang-undangan nasional maupun sumber hukum internasional lainnya, yakni:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ;
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapah hukum;
Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik Pasal 15 ayat (1), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik;
(1) Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 30;
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu ;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 ayat (1)
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya;
2. Bahwa PHK terhadap Penggugat jelas merupakan pemberangusan terhadap hak berserikat Penggugat yang menjabat sebagai ketua PUK FSBI PT. Hand Sum Tex. Akibat dari tindakan skorsing dan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan menjauhkan Penggugat dari lingkungan perusahaan ini telah membuat kegiatan Serikat buruh menjadi terhambat. Hal ini bertentangan dengan serangkaian ketentuan Nasional maupun sumber hukum internasional yang memberi perlindungan hukum terhadap hak berserikat buruh:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E;
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik Pasal 22 ayat (1), (Telah Diratifikasi Oleh Indonesia Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) ;
(1) Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24;
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai;
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya;
3. Bahwa PHK Bahwa PHK demikian yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum oleh karena melanggar/bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberi larangan kepada Tergugat untuk melakukan PHK dengan alasan Para Penggugat menjadi anggota dan menjalankan fungsinya serta hak sebagai anggota atau pengurus serikat pekerja di perusahaan. Lebih lanjut Undang-undang juga menyatakan PHK yang demikian batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja yang bersangkutan;
Pasal 153 ayat (1) huruf g & (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
(1) Pengusa dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
(2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan;
4. Bahwa PHK dengan maksud sebagai pemberangusan terhadap hak serikat pekerja di perusahaan selain dinyatakan batal demi hukum juga jelas melanggar Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan;
Pasal 28 huruf a UU 21 Tahun 2000:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara :
a. Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;
Pasal 43 UU 21 Tahun 2000:
(1) Barangsiapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan;
5. Keputusan PHK oleh Tergugat jelas pula melanggar Konvensi International Labour Organisation (ILO) No. 98 Pasal 1, tentang dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. Dasar dibentuknya UU No 21 Tahun 2000 tentang SP/SB yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia;
Pasal 1 Konvensi ILO No. 98:
(1) Buruh harus dapat cukup perlindungan terhadap tindakan-tindakan pembedaan anti serikat buruh berhubungan dengan pekerjaannya;
(2) Perlindungan demikian harus digunakan terutama terhadap tindakan-tindakan yang bermaksud:
(a) mensyaratkan kepada buruh, bahwa ia tidak akan masuk suatu serikat buruh atau harus melepaskan keanggotannya;
(b) Menyebabkan pemberhentian, atau secara lain merugikan buruh berdasarkan keanggotaan serikat buruh atau karena turut serta dalam tindakan-tindakan serikat buruh di luar jam-jam bekerja atau dengan persetujuan majikan dalam waktu jam bekerja;
PHK terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
1. Bahwa PHK oleh Tergugat juga batal demi hukum oleh karena melanggar/bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan;
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
2. Bahwa PHK yang dikeluarkan sepihak oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat jelas bertentangan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan alasan pelanggaran kesalahan berat yang diberikan Tergugat sebagai dasar PHK kepada Penggugat tidak sah secara hukum jika belum ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan benar adanya telah terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh Penggugat. Hal ini didasarkan dari putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan tafsir konstitusional perihal pemaknaan kesalahan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang dijadikan dasar Tergugat untuk mem-PHK sepihak Penggugat;
3. Bahwa sejak tindakan skorsing sepihak dijatuhkan, Penggugat tidak diperbolehkan lagi masuk ke dalam lingkungan perusahaan dan dihentikan pembayaran upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima. Terhadap tindakan yang demikian, jelas telah melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU 13/2003:
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
4. Bahwa untuk itu, Penggugat berhak meminta Putusan Sela agar Tergugat membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulan pada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hal mana jelas diatur dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004:
(1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan;
(2) Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua;
5. Bahwa terhadap upah proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 jo Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011, Tergugat wajib melaksanakan kewajibannya dengan membayar upah proses sampai berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi :
1. Memerintahkan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 jo Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011 untuk membayar seluruh upah dan hak-hak yang biasa diterima Penggugat, yang pembayarannya dihentikan sejak 9 Februari 2012 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit vorbaar bij vorraad) ;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan surat PHK No.009-HST/II/2012, tertanggal 9 Februari 2012 batal demi hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus;
4. Mempekerjakan kembali dan menempatkan Penggugat pada jabatan, posisi, masa kerja, dan hak-haknya semula di PT Hand Sum Tex;
5. Memerintahkan Tergugat untuk menghormati hak kebebasan berserikat bagi buruh di perusahaan dan menghormati keberadaan PUK FSBI PT. Hand Sum TEX;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar sebesar
Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
-- Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) ;
1). Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat karena gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena tidak disebutkan secara jelas objek gugatannya, bahwa gugatan penggugat dalam perihal disebutkan ”Gugatan Perselisihan Hak Yang Diikuti Dengan Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja”; bahwa dalam persoalan perdata maupun perselisihan hubungan industrial macam dan jenisnya banyak, apabila penggugat menyebutkan seperti dalam perihal surat tersebut maka gugatan tersebut menjadi gugatan yang tidak sempurna. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 maka seharusnya disempurnakan dahulu;
Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima (Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 November 1970 No. 492 K/Sip/1970 dalam perkara: Lumakso, Presiden Direktur PT. Garuda Mas Veem lawan Budihardjo Sastrohadiwirjo , Presiden Direktur PT. Trikora Lloyd);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak sempurna, mohon yang terhormat majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima (niet ontvankelijk verklaard);
2). Bahwa seluruh dalil gugatan Penggugat tidak sistematis, tumpang tindih sehingga menimbulkan ketidakjelasan maksud dan tujuan Penggugat mengajukan gugatan a quo melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
3). Bahwa antara Posita dengan Petitum gugatan Penggugat tidak jelas, tidak sinkron, tidak sistematis serta tidak mempunyai hubungan kwalitas satu sama lain;
Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan alias Cacat Formal ;
4) Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat karena tidak dilampiri dengan risalah mediasi karena sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 Undang-undang No. 02 Tahun 2004 ”Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan anjurkan dari Disnaker Kota Tangerang Nomor : 567.2/3171/HI/2012 tertanggal 28 Juni 2012 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 02 Juli 2012 yang kemudian dijawab oleh Tergugat pada tanggal 05 Juli 2012 yang menyatakan menolak anjuran mediator disnaker Kota Tangerang;
Bahwa seharusnya hak Tergugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang atas dikeluarkannya anjuran dari disnaker kota tangerang Nomor: 567.2/3171/HI/2012 tertanggal 28 Juni 2012 yang tergugat terima pada tanggal 02 Juli 2012 tanpa dilampiri risalah mediasi;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dilampiri dengan risalah untuk itu mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Mohon perkenan Majelis Hakim mempertimbangkan pula Yurisprudensi (putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Mei 1979 No.1343K/Sip/1975 dalam perkara: Sayid Suyud, SH. melawan S.L. Poenwhono dan Pertamina Unit IV Balikpapan) sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan dalam perkara ini karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena tidak memenuhi persyaratan formil;
Tim Advokasi tidak mempunyai kedudukan sebagai Penggugat (disqualificatoir);
5) Bahawa surat kuasa Penggugat yang diberikan kepada Tim Advokasi bukan merupakan surat kuasa khusus meskipun terdapat tulisan ”Surat Kuasa Khusus” dan ”Khusus” tetapi dalam surat kuasa tersebut mempunyai arti dan makna umum karena tidak menjelaskan pokok perselisihan yang akan diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Banten. Serta hak penerima kuasa yang terlalu luas dan tidak jelas peruntukannya. Surat kuasa yang bersifat umum tidaklah mencukupi, sehingga secara khusus harus dicantumkan pihak yang bersengketa serta disebut secara konkrit pokok perselisihan. (Prof. Dr . Sudikno Metrokusumo, SH. dalam (Hukum Acara Perdata Indonesia; 1998 halaman 95 dan diperkuat Yurisprudensi MA tanggal 9 Desember 1970 No. 296 K/Sip /1970);
Bahwa masalah ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; Karena jenis/macamnya Perselisihan Hubungan Industrial tidak hanya satu maka pada Surat Kuasa Khusus Penggugat terdapat ketidak jelasan mengenai jenis masalah ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial;
Karena tidak disebutkan sama sekali mengenai jenis/macam perselisihan hubungan industrial dalam surat kuasa tersebut, untuk itu mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak menyebutkan objek gugatan sama sekali;
Bahwa menurut Pasal 123 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 23 Januari 1971 yang menentukan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus yakni:
a. Harus berbentuk tertulis;
b. Harus menyebut identitas para pihak yang berperkara;
c. Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan , dalam arti:
- Menyebut tegas apa yang diperkarakan;
- Sedikitnya menyebut jenis dan macam perkaranya;
Syarat-syarat di atas bersifat komulatif yang artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi mengakibatkan cacatnya surat kuasa yang dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah. Dengan tidak sahnya kedudukan penerima kuasa maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Advokasi menjadi tidak sah dan tidak mengikat;
Untuk itu mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena syarat sahnya surat kuasa khusus tidak terpenuhi seluruhnya (tidak menyebutkan objek gugatan sama sekali dan tidak menyebutkan identitas Tergugat). Dengan kata lain bahwa Tim advokasi tidak mempunyai kedudukan sebagai Penggugat (eksepsi disqualificatoir);
Mohon perkenan Majelis Hakim mempertimbangkan pula yurisprudensi (putusan Mahkamah Agung tanggal 16 September 1975 No.116 K/Sip/1973 dalam perkara: Marijam B Durakin lawan Siti) sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan dalam perkara ini ;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang;
6) Bahwa pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena di dalam dasar gugatan Penggugat pada angka 7 ”Bahwa dengan demikian gugatan ini telah memenuhi kewenangan relatif dan absolut sebagaimana disyaratkan undang-undang untuk diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung”, bahwa oleh karena penggugat menunjuk yang berwenang Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, maka mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah PT. Hand Sum Tex, yang memproduksi pakaian jadi dengan mempekerjakan ± 1800 pekerja berkedudukan di Jalan M.Toha KM. 3 No. 08 Desa Galeong, Margasari Karawaci Kota Tangerang;
2) Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah pekerja yang pernah tercatat sebagai pekerja pada perusahaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, yang mulai bekerja pada tanggal 1 Juni 1998 sampai dengan tanggal09 Februari 2012, dengan upah terakhir sebesar Rp 1.587.660,00;
3) Bahwa Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2011, telah tertangkap oleh security PT. Hand Sum Tex (Penggugat Rekonvensi), Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi) membawa barang milik perusahaan berupa 1 (satu) derigen chemical boiler, pada saat karyawan pulang kerja sekitar pukul 17.05 WIB. Atas Pencurian tersebut dibuat berita acara;
4) Bahwa Pada hari kamis tanggal 29 Desember 2011, perusahaan (Penggugat Rekonvensi) menjatuhkan sanksi skorsing kepada Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi), dari tanggal 29 Desember 2011 sampai dengan 2 Januari 2012, surat skorsing ditandatangani. Dan Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi) membuat surat pernyataan yang pada pokoknya, permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatan dan kesalahan serta bersedia menjaga hubungan kerja yang harmonis;
5) Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012, telah tertangkap oleh security PT. Hand Sum Tex (Penggugat Rekonpensi), Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi), yang memakai tanda pengenal/ID Card yang bukan dibuat oleh perusahaan, setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti ID Card tersebut palsu. Atas dugaan pemalsuan tersebut dibuat berita acara oleh security perusahaan;
6) Bahwa Terhadap kejadian pelanggaran berat untuk yang kedua kalinya perusahaan (Penggugat Rekonvensi) akan menjatuhkan skorsing namun Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi) menolak menandatangani surat skorsing tersebut. Atas penolakan skorsing maka. Pada hari senin tanggal 6 Februari 2012, perusahaan membuat surat Permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dan permohonan mediasi;
7) Bahwa setelah perusahaan (Penggugat Rekonvensi) memperselisihkan ke disnaker kota tangerang, Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi) yang kebetulan juga sebagai ketua serikat pekerja melakukan provokasi kepada pekerja lain dengan menyebarkan issu bahwa perusahaan telah memPHK dirinya secara sepihak dan semena-mena, sehingga pekerja yang tidak mengerti permasalahan tersebut terpengaruh, dan Pada hari kamis tanggal 9 Februari 2012, ada kegiatan sosialisasi tentang pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Tangerang, yang dilakukan Aliansi Serikat Pekerja Kota Tangerang. Dalam kegiatan tersebut bersifat sosialisasi kepada perusahaan perusahaan yang ada di kota Tangerang dengan cara pawai dan orasi ke seluruh wilayah kota Tangerang. Namun kegiatan tersebut telah disusupi oleh kepentingan Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi) dengan memberikan informasi yang menyesatkan kepada Aliansi Serikat Pekerja bahwa perusahaan telah memPHK secara semena-mena dan tanpa alasan, sehingga Aliansi Serikat Pekerja datang ke PT. Hand Sum Tex (Penggugat Rekonvensi) dengan memblokir dan menutup pabrik dengan mobil komando dan berorasi, sehingga mengganggu aktifitas dan kegiatan perusahaan Penggugat Rekonvensi serta menimbulkan kerugian materil dan immateril atas aksi demontrasi illegal tersebut;
8) Bahwa setelah diadakan pertemuan antara aliansi berserta Sdr Prayitno (Tergugat Rekonvensi) dengan perusahaan PT. Hand Sum Tex (Penggugat Rekonvensi), yang pada pokoknya Penggugat Rekonvensi menjelaskan duduk persoalan terjadinya skorsing terhadap Tergugat Rekonvensi (Sdr. Prayitno), atas penjelasan yang disampaikan Penggugat Rekonvensi (Perusahaan) tersebut maka Aliansi Serikat Pekerja dapat mengerti dan menyampaikan permohonan maaf karena telah salah menerima informasi dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan;
9) Bahwa Terhadap kejadian tersebut Penggugat Rekonvensi (perusahaan) merasa cukup alasan bahwa Tergugat Rekonvensi (Sdr. Prayitno) telah juga memprovokasi pihak luar untuk mengganggu stabilitas dan ketenangan bekerja, maka pada saat itu juga Penggugat Rekonvensi (perusahaan) membuat surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Rekonvensi (Sdr. Prayitno), Karena telah melakukan pelanggaran berat yang dapat diPHK berdasarkan Pasal 46 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Hand Sum Tex dengan SPTP PT. Hand Sum Tex, karena alasan kemanusiaan Penggugat Rekonvensi belum melaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan yang dilakukan Tergugat Rekonpensi kepada pihak kepolisian;
10) Bahwa tidak terima dengan keputusan PHK perusahaan (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi) tersebut maka Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) terus melakukan provokasinya dengan anggota FSBI agar dapat melakukan penekanan terhadap perusahaan (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi) ;
Maka pada tanggal 13 Februari 2012, FSBI PT.Hand Sum Tex mengajukan surat pemberitahuan Mogok Kerja No.04/PMB/PUK.FSBI/ II/2012, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 25, 27, 28, dan 29 Februari 2012 selama 6 (enam) hari. Dan mogok kerja tersebut terjadi menuntut agar Sdr. Prayitno (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) dipekerjakan kembali. Terhadap pelaksanaan mogok kerja yang tidak sesuai dengan Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jo. Kepmennakertrans No. KEP.232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah. Dengan tidak melaksanakan sesuai ketentuan dan tatacara mogok kerja sehingga mogok kerja tersebut illegal/tidak sah, serta telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril yang akan Penggugat Rekonvensi ajukan perkara tersendiri kepada Pengadilan Negeri Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi (Putusan Sela):
-- Menerima dan mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Atau:
-- apabila Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 46/PHI.G/2012/ PN.Srg., tanggal 6 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
A.Dalam Konvensi:
I. Dalam Eksepsi:
-- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Provisi:
-- Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
III. Dalam Pokok Perkara:
-- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
B. Dalam Rekonvensi;
I. Dalam Provisi;
-- Menolak permohonan Provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara;
-- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
-- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 317.000,00 (tiga ratus tujuh belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 6 Februari 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Kas/PHI.G/2013/PN.Srg., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 4 Maret 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 8 Maret 2013, kemudian oleh Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 18 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
I. Dalam Provisi
A. Judex Facti salah menerapkan hukum terkait Surat Skorsing Nomor 031, Tertanggal31 Januari 2012
1. Bahwa dalam putusannya Hakim menyatakan "Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya";
2. Bahwa dalam Putusan a quo halaman 43, dalam pertimbangannya hakim menjelaskan
"----Menimbang bahwa bukti P-6 berupa surat skorsing atas nama Prayitno No. 031, Tangerang, 31 Januari 2012 dari bukti ini diperoleh fakta bahwa perusahaan telah membuat skorsing kepada Penggugat (Prayitno) atas pelanggaran Tata Tertib Perusahaan berdasarkan laporan dari security pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2012 dimana Prayitno (Penggugat) menggunakan tanda pengenal/ID Card yang tidak standart (ID Carel palsu) yang bukan dibuat oleh Perusahaan sebagaimana (Bukti T-5) akan tetapi surat
skorsing tersebut tidak ditandatangani sehingga diragukan keabsahannya dengan demikian bukti P-6 tersebut harus dikesampingkan hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Tergugat yang bernama Laela Syamsi yang menyatakan "pernah mendengar, HRD memberikan sanksi skorsing kepada saudara Prayitno (Penggugat) dan Penggugat tidak mau tanda tangan dan, kemudian HRD mencatatkan perselisihan itu ke Dinas Tenaga Kerja";
3. Bahwa selanjutnya dalam Putusan a quo halaman 41, dalam pertimbangannya Hakim menjelaskan:
"----Menimbang bahwa berdasarkan kedua ketentuan di atas, oleh karena tidak ternyata tidak dibayarkannya hak-hak Penggugat oleh Tergugat sebagaimana tuntutan dalam Provisi karena Tergugat telah melakukan tindakan skorsing terhadap Penggugat oleh karenanya permohonan putusan provisi yang dimohonkan Penggugat tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak";
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut di atas, Judex Facti telah menyangkal adanya surat skorsing Nomor 031, tertanggal 31 Januari 2012 (Bukti P-6), padahal Termohon Kasasi mengakui adanya surat skorsing a quo, hal ini dibuktikan selama proses persidangan Pengadilan Hubungan Industrial Termohon Kasasi tidak pemah menyangkal surat skorsing a quo;
5. Bahwa walaupun Pemohon Kasasi menolak menandatangani surat skorsing a quo, faktanya Pemohon Kasasi sudah dilarang untuk masuk dan bekerja oleh Termohon Kasasi per tanggal dikeluarkannya surat skorsing a quo hingga saat ini;
6. Bahwa terlebih lagi dalam pemeriksaan saksi Laela Syamsiah yang diajukan oleh Termohon Kasasi menerangkan:
"Bahwa saksi mengatakan tanggal 9 Februari 2012, demo itu bukan dalam rangka ada PHK, (belum ada PHK), saat itu posisi saudara Prayitno dalam keadaan diskorsing" (Putusan a quo halaman 35);
7. Bahwa dengan dibayarkannya upah Pemohon Kasasi (Bukti P-2b) tertanggal 1 - 8 Februari 2012 yang notabene berada dalam masa skorsing dalam surat skorsing a quo, maka Termohon Kasasi secara langsung mengakui dan menjalankan surat skorsing a quo;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut surat skorsing a quo seharusnya dinyatakan sah menurut hukum dan sesuai dengan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut "UU Ketenagakerjaan");
B. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terkait dengan Upah Proses
1. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai kewajiban Termohon Kasasi dalam membayarkan upah Pemohon Kasasi selama proses perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (Upah Proses) seperti yang diatur dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya";
2. Bahwa terkait dengan pemaknaan Upah Proses Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 37/PUU-IX/2011, yang dibacakan dalam sidang Pleno Putusan MK tertanggal 19 September 2011 telah menjelaskan secara konstitusional perihal kewajiban Pengusaha untuk membayar upah Pekerja/Buruh selama proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sampai berkekuatan hukum tetap;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37IPUU-IXl2011 halaman 37:
"Menurut Mahkamah, frasa "belum ditetapkan" dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap";
3. Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011 dan fakta bahwa Pemohon Kasasi dilarang untuk masuk dan bekerja oleh Termohon Kasasi per tanggal dikeluarkannya surat skorsing a quo hingga saat ini, maka demi hukum Termohon Kasasi wajib melaksanakan kewajibannya dengan membayar upah proses sampai berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Pokok Perkara
A. Judex Facti salah menerapkan hukum terkait keabsahan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No.009-HST/II/2012 tertanggal 9 Februari 2012
1. Bahwa dalam putusannya Hakim menyatakan "Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya";
2. Bahwa dalam Putusan a quo halaman 46, dalam pertimbangannya Hakim menjelaskan:
"------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (3) PKB PT. Hand Sum Tex Garment Indonesia periode Tahun 2011-2013 sebagaimana Bukti T-8 "Pelanggaran yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja" sehingga pengertian pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan dalam perkara
a quo berbeda dengan pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
akibat kesalahan berat uang merupakan perbuatan pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ atau milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga
merugikan perusahan;
Dengan demikian Surat Keputusan No.009-HST/II/2012 tertanggal 9
Februari 2012 tentang PHK terhadap Prayitno sah menurut hukum;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan hakim tersebut di atas, Judex Facti telah menyatakan sah menurut hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No.009-HSTIII/2012, tertanggal 9 Februari 2012 (Bukti P-7) berdasarkan Pasal 46 ayat (3) PKB a quojo. Pasal161 UU Ketenagakerjaan;
4. Bahwa Judex Facti salah menggunakan Tata Tertib PKB a quo, Pasal 46 ayat (3) PKB a quo jo. Pasal 161 UU Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum PHK;
a. Bahwa dalam Putusan a quo halaman 46, dalam pertimbangannya Hakim menjelaskan Pasal 46 ayat (3) PKB
a quo menjadi dasar berlaku dan sahnya PHK a quo;
b. Bahwa dalam Putusan a quo halaman 45, dalam pertimbangannya Hakim menjelaskan
"...... Penggugat terbukti telah melakukan pelanggaran yang termasuk pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana Pasal 161 UU Ketenagakerjaan......";
c. Bahwa berdasarkan dua hal tersebut di atas Judex Facti mendasarkan Tata Tertib PKB a quo, Pasal 46 ayat (3) PKB a quo jo. Pasal 161 UU Ketenagakerjaan sebagai dasar sahnya surat PHK a quo;
d. Bahwa Pasal 46 ayat (3) PKB a quo memiliki substansi yang sama dengan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan tafsir konstitusional perihal pemaknaan "Kesalahan Berat";
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003
"Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para Pemohon bahwa Pasal158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, karena Pasal 158 memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku";
e. Bahwa dalam proses persidangan Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar Surat PHK aquo;
f. Bahwa dengan demikian Pelanggaran Berat yang merupakan dasar PHK dalam Surat PHK a quo tidak bisa secara langsung digunakan sebagai dasar PHK;
g. Bahwa dengan demikian dasar penggunaan Pasal 46 ayat (3) PKB a quo sebagai dasar PHK seharusnya tidak sah menurut hukum;
h. Bahwa Pasal 161 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
"(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar
1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
i. Bahwa dengan tidak dapat digunakannya Pasal 46 ayat (3) PKB a quo seharusnya juga berlaku mutatis mutandis kepada Pasal 161 UU Ketenagakerjaan tidak dapat digunakan sebagai dasar PHK;
j. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas seharusnya Surat PHK a quo tidak sah demi hukum dan memerintahkan kepada Termohon Kasasi untuk mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi pada jabatan, posisi, masa kerja, dan hak-haknya seperti semula;
B. Judex Facti salah menerapkan hukum terkait dwangsom
1. Bahwa dalam putusannya Hakim menyatakan "Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya";
2. Bahwa dalam Putusan a quo halaman 48, dalam pertimbangannya Hakim menjelaskan
"----Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada kenyataannya Petitum ke 2, ke 3, ke 4, dan ke 5 dinyatakan ditolak, maka Petitum ke 6 (enam) ini tidak perlu dipertimbangkan dan haruslah ditolak";
3. Bahwa pengertian uang paksa dwangsom menurut para ahli hukum (sebagaimana dikutip dari Buku Tuntutan Uang Paksa Dalam Teori Dan Praktek Karangan Lilik Muliyadi, SH. MH. 2001);
a) Prof. Mr. P.A. Stein, mengemukakan batasan bahwa uang paksa (dwangsom/astreinte) sebagai: "sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan, hukuman tersebut diserahkan kepada Penggugat, di dalam hal sepanjang atau sewaktu-waktu si terhukum tidak melaksanakan hukuman. Uang paksa ditetapkan di dalam suatu jumlah uang, baik berupa sejumlah uang paksa sekaligus, maupun setiap jangka waktu atau setiap pelanggaran";
b) Marcel Some, sesorang guru besar Rijksuniversiteit Gent, Antwerpen-Belgia memberi batasan tentang uang paksa, merupakan: "suatu hukuman tambahan pada si berhutang tersebut tidak memenuhi hukuman pokok, hukuman tambahan mana dimaksudkan untuk menekan si berhutang agar supaya dia memenuhi putusan hukuman pokok";
c) Mr. H. Oudelar dengan tegas menyebutkan bahwa uang paksa adalah: "suatu jumlah uang yang ditetapkan Hakim yang dibebankan kepada terhukum berdasarkan atas putusan Hakim dalam keadaaan ia tidak memenuhi suatu hukuman pokok";
4. Bahwa karena Pemohon Kasasi tidak menuntut kompensasi pesangon, Surat PHK a quo tidak sah demi hukum dan memerintahkan kepada Termohon Kasasi untuk mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi pada jabatan, posisi, masa kerja, dan hak-haknya seperti semula, maka untuk menjamin agar Termohon Kasasi menjalankan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo maka Termohon Kasasi berdasarkan Pasal 606 a RV diwajibkan membayar uang paksa (dwangsong) kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) perhari hingga dijalankannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ad. A dan ad. B:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 Maret 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 18 Maret 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Judex Facti tidak seksama dalam mempertimbangkan bukti T-1 dan T-2 berupa Berita Acara Kejadian tanggal 28 Desember 2011 dan Surat Skorsing tanggal 29 Desember 2011 yang menyebut Penggugat telah melakukan pelanggaran tanpa menyebut mendapat Surat Peringatan ke berapa sesuai Pasal 46 Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
2. Bahwa Judex Facti juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi Abdul Rohman sebagai security yang menerangkan bahwa dalam botol derigen isinya hanya air sehingga tidak patut apabila dikualifikasikan melakukan pelanggaran berat, namun patut dan adil apabila perbuatan Penggugat tersebut mendapat surat peringatan lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Teguran Lisan angka 6 Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
3. Bahwa kemudian sesuai bukti T-5 Penggugat melakukan pelangaran kembali berupa menggunakan tanda pengenal yang tidak sebagaimana mestinya adalah merupakan perbuatan yang dapat diberi peringatan saksi Surat Peringatan Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Surat Peringatan Pertama angka 1 Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
4. Bahwa sesuai bukti P-4.b, P-4.c dan P-5, Penggugat adalah Ketua Serikat Pekerja di Unit Perusahaan Tergugat dan pada saat sebelum Penggugat di PHK Penggugat telah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai Pengurus Pekerja sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut terkait dengan kegiatan sebagai Pengurus Serikat Pekerja, karenanya Penggugat harus mendapat perlindungan dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 153 ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 1 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak-Hak Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama jo Rekomendasi ILO No. 143 Tahun 1971 tentang Perwakilan Pekerja, namun terhadap pelanggaran yang dilakukan Penggugat tetap mendapat sanksi yaitu Surat Peringatan Pertama;
5. Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah, namun di sisi lain Penggugat juga melakukan pelanggaran, maka patut dan adil tuntutan dalam provisi dikabulkan sebagian, yaitu menghukum Tergugat membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima terhitung sejak putusan kasasi diterima sampai dengan Penggugat dipekerjakan kembali;
6. Bahwa oleh karena tuntutan Penggugat tidak berkenaan untuk membayar sejumlah uang, maka tuntutan atas uang paksa (dwangsoom) beralasan untuk dikabulkan dan nilainya dianggap cukup adil sebesar
Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) / hari jika terlambat melaksanakan keputusan;
7. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa namun demikian Anggota Majelis Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah benar menerapkan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terhadap peristiwa hukumnya, karena Pekerja/Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran yaitu:
1) Tanggal 28 Desember 2011, Jam 17.05 WIB tanpa izin dan surat pengantar, keluar barang dari perusahaan membawa barang milik perusahaan berupa 1 (satu) derigen chemical boiler pada saat karyawan pulang kerja (vide bukti T-1);
2) Tanggal 27 Januari 2012 menggunakan Kartu Pengenal/ID Card yang tidak standard yang bukan dibuat di Perusahaan (vide bukti T-5);
3) Bahwa pelanggaran-pelanggaran a quo telah memenuhi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan yang berlaku dari tahun 2011-2013, dan bukan kesalahan berat;
4) Bahwa lagi pula pada hakikatnya keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PRAYITNO tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/PHI.G/2012/PN.Srg., tanggal 6 Februari 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PRAYITNO tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/PHI.G/2012/PN.Srg., tanggal 6 Februari 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konvensi:
I. Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Provisi:
-- Menghukum Tergugat membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima kepada Penggugat terhitung sejak putusan kasasi diterima sampai dengan Penggugat dipekerjakan kembali oleh Tergugat;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tindakan Tergugat memutus hubungan kerja kepada Penggugat batal demi hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
4. Menghukum Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula;
5. Menghukum Penggugat menerima Surat Peringatan Pertama dari Tergugat;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menghormati hak kebebasan berserikat bagi buruh di Perusahaan dan menghormati keberadaan PUK FSBI PT Hand Sum Tex;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) / hari jika lalai melaksanakan isi putusan ini;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
I. Dalam Provisi:
-- Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:’
-- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
-- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh
Dr.H. Supandi, SH.,MHum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd/ Dr. Horadin, SH.,MH.
Panitera Pengganti Untuk Salinan
ttd/Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002