309/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 309/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SISWANTO BIN SUKARTO
Memperhatikan, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SISWANTO BIN SUKARTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 309/Pid.Sus/2014/PN.Lmj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
: SISWANTO BIN SUKARTO ; Tempat lahir
: Lumajang ;
Umur / tanggal lahir
: 24 tahun/ 18 Juli 1990 ; Jenis Kelamin
: Laki – laki ; Kebangsaan
: Indonesia ; Tempat tinggal
: Dsn. Besuk Selatan RT.04 RW.04, Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang ; A g a m a
: Islam ; Pekerjaan
: Wiraswasta (pengerajin perak) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2014 s/d tanggal 14 September 2014 ;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 15 September 2014 s/d tanggal 24 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2014 s/d tanggal 29 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 20 Oktober 2014 s/d tanggal 18 Nopember 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 19 Nopember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor. 309/Pid Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 20 Oktober 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 309/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 20 Oktober 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan tanpa keahlianmengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu” seperti termuat dalam dakwaan Kesatu Pasal 196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Dsn. Besuk Selatan RT.004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO dengan menggunakan HP Merk Ever Cross warna putih menghubungi ROSSID di Kec. Kencong Kab. Jember lewat SMS, setelah barangnya ada kemudian dengan mempergunakan sepeda motor terdakwa menuju kerumah ROSSID, sesampainya disana terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO membeli pil logo Y Trihexypenidyl sebanyak 1 box/butir kepada sdr. ROSSID (melarikan diri dan belum tertangkap) seharga Rp. 120.000, - (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membelinya lalu terdakwa pergi menuju kerumahnya di Dsn. Besuk Selatan RT. 004 RW. 004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang dan terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual pil logo Y Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR dan saksi IMAM TAUFIK sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sebelumnya setiap minggu terdakwa telah membeli pil logo Y Trihexypenidyl tersebut sebanyak 1 box/100 butir kepada ROSSID, seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setelah menjualnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 180.000,- per 1 box/100 butir, Akhirnya pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUGI SETIAWAN, SH dan saksi WASIS PRASETYO (anggota Polres Lumajang) kemudian menangkap terdakwa karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu disebabkan terdakwa tidak memilik keahlian dan kewenangan akhirnya disita barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y jumlah 10 butir, 1 plastick ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya, Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah), selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pil tersebut pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB : 5150/NOF/2014 tanggal 29 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh 1 ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si, MT Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 73050625, jabatan Kepala Sub. Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. 2 IMAM MUKTI, S. Si, Apt, M.Si Pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815, Jabatan Kaur Sub Bidang Narkotika Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, 3 LULUK MULJANI Pangkat Nip. 19620801 198302 2001, Jabatan Paur Sub Bidang Narkotika Forensik Pada Laboratorium Forensik Surabaya, yang mengetahui Dr. M. S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt Komisaris Besar Polisi NRP.55100458 Kalabor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik : 6432/2014/NOF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 196 Undang – undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau ;
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Dsn. Besuk Selatan RT.004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO dengan menggunakan HP Merk Ever Cross warna putih menghubungi ROSSID di Kec. Kencong Kab. Jember lewat SMS, setelah barangnya ada kemudian dengan mempergunakan sepeda motor terdakwa menuju kerumah ROSSID, sesampainya disana terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO membeli pil logo Y Trihexypenidyl sebanyak 1 box/butir kepada sdr. ROSSID (melarikan diri dan belum tertangkap) seharga Rp. 120.000, - (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membelinya lalu terdakwa pergi menuju kerumahnya di Dsn. Besuk Selatan RT. 004 RW. 004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang dan terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual pil logo Y Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR dan saksi IMAM TAUFIK sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sebelumnya setiap minggu terdakwa telah membeli pil logo Y Trihexypenidyl tersebut sebanyak 1 box/100 butir kepada ROSSID, seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setelah menjualnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 180.000,- per 1 box/100 butir, Akhirnya pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUGI SETIAWAN, SH dan saksi WASIS PRASETYO (anggota Polres Lumajang) kemudian menangkap terdakwa karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu disebabkan terdakwa tidak memilik keahlian dan kewenangan akhirnya disita barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y jumlah 10 butir, 1 plastick ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya, Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah), selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pil tersebut pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB : 5150/NOF/2014 tanggal 29 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh 1 ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si, MT Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 73050625, jabatan Kepala Sub. Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. 2 IMAM MUKTI, S. Si, Apt, M.Si Pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815, Jabatan Kaur Sub Bidang Narkotika Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, 3 LULUK MULJANI Pangkat Nip. 19620801 198302 2001, Jabatan Paur Sub Bidang Narkotika Forensik Pada Laboratorium Forensik Surabaya, yang mengetahui Dr. M. S HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt Komisaris Besar Polisi NRP.55100458 Kalabor Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik : 6432/2014/NOF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa SISWANTO BIN SUKARNO, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 197 Undang – undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1. Saksi WASIS PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai anggota Polisi di Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Dsn. Besuk Selatan RT.004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN telah menangkap terdakwa karena telah menjual pil waran putih berlogo Y (Trihexypenidyl) ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ROSSID sebanyak 1 box / 100 butir seharga Rp.120.000,- ;
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual pil logo Y Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil tersebut kepada saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR dan saksi IMAM TAUFIK sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil Trihexypenidyl tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya / penggunaannya harus ada resep dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi MUGI SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai anggota Polisi di Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Dsn. Besuk Selatan RT.004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO telah menangkap terdakwa karena telah menjual pil waran putih berlogo Y (Trihexypenidyl) ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ROSSID sebanyak 1 box / 100 butir seharga Rp.120.000,- ;
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual pil logo Y Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil tersebut kepada saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR dan saksi IMAM TAUFIK sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil Trihexypenidyl tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya / penggunaannya harus ada resep dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi IMAM TAUKHID BIN SAID dan saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR, dan keterangan ahli yang bernama INDAH KUSUMAMWATI, atas permintaan dari Penuntut Umum keterangannya dibacakan dipersidangan karena saksi tersebut tidak hadir dipersidangan dan terdakwa juga tidak berkeberatan dan terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Dsn. Besuk Selatan RT.004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi dari Polres Lumajang karena telah menjual pil warna putih berlogo Y (Trihexypenidyl) ;
Bahwa pada saat ditangkap pada terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ROSSID sebanyak 1 box / 100 butir seharga Rp.120.000,- ;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 180.000,- per 1 box/100 butirnya ;
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual pil logo Y Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil tersebut kepada saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR dan saksi IMAM TAUFIK sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut dipersidangan Penuntut Umumj juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor No. LAB : 5150/NOF/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dengan kesimpulan :
Tablet warna putih logo “ Y “ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Dsn. Besuk Selatan RT.004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi dari Polres Lumajang karena telah menjual pil warna putih berlogo Y (Trihexypenidyl) ;
Bahwa benar pada saat ditangkap pada terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ROSSID sebanyak 1 box / 100 butir seharga Rp.120.000,- ;
Bahwa benar terdakwa menjual pil tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 180.000,- per 1 box/100 butirnya ;
Bahwa benar terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual pil logo Y Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum ;
Bahwa benar terdakwa telah menjual pil tersebut kepada saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR dan saksi IMAM TAUFIK sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur pidana tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah SISWANTO BIN SUKARTO dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Dalam Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 ditegaskan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Ayat (3) : Sedangkan pada ayat (3) ditegaskan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal ini adalah bersifat alternatif dan apabila salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi maka unsur kedua ini telah terpenuhi dan yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku telah mengetahui akan akibat yang timbul dari perbuatanya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Dsn. Besuk Selatan RT.004 Ds. Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi dari Polres Lumajang karena telah menjual pil warna putih berlogo Y (Trihexypenidyl) dan pada saat ditangkap pada terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya dan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ROSSID sebanyak 1 box / 100 butir seharga Rp.120.000,- dan terdakwa telah menjual pil tersebut kepada saksi NOVI LISDIANTORO BIN MUSTOHAR dan saksi IMAM TAUFIK sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 180.000,- per 1 box/100 butirnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil logo Y Trihexypenidyl tersebut kepada masyarakat umum tidak memiliki keahlian dan kewenangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana dan barang bukti tersebut juga mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya, oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat menggangu kesehatan orang lain ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SISWANTO BIN SUKARTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 tik @ 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 30 butir, 2 Linting grenjeng warna kuning @ 8 dan @ 9 pil warna putih logo Y Jumlah 10 Butir, 1 Plastic ukuran sedang yang berisi 9 linting grenjeng warna kuning @ 5 butir pil warna putih logo Y jumlah 45 butir, satu unit HP merk Ever Cross warna putih lengkap dengan kartunya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari SELASA, tanggal 2 DESEMBER 2014, oleh I MADE BAGIARTA, S.H. selaku Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, SH., M.H dan A. A GDE AGUNG JIWANDANA, S.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh EKA RITA PURNAMASARI, S.H, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh ERIUS, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa ;
Hakim Hakim Anggota I WAYAN SUARTA, SH., M.H. A. A GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. | Hakim Ketua I MADE BAGIARTA, S.H. |
Panitera Pengganti
EKA RITA PURNAMASARI, S.H.