186/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 186/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Rustam Bin Tahat
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rustam Bin Tahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rustam Bin Tahat, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :  225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith ;  948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan ; Dirampas untuk dimusnahkan  uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 oleh kami Dr. Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Ahrarudin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Arthemas Sawong, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin dan dihadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 186/Pid.Sus/2016/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rustam Bin Tahat ;
Tempat lahir : Pabaungan Hilir ;
Umur / Tgl.lahir : 45 Tahun / 4 Mei 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Marampiau Hulu, Rt.05, Kec.Candi Laras Selatan, Kab. Tapin ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : Paket C (tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 April 2016 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
Penyidik, sejak tanggal 9 April 2016 s/d tanggal 28 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2016 s/d tanggal 7 Juni 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Juni 2016 s/d tanggal 27 Juni 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 23 Juni 2016 s/d tanggal 22 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 23 Juli 2016 s/d 20 September 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rustam Bin Tahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rustam Bin Tahat dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith ;
948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namun secara lisan Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa ia terdakwa Rustam Bin Tahat pada hari Jum’at tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016, bertempat di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya ketika terdakwa berada di rumah tidak lama datang seseorang untuk membeli sediaan farmasi berupa zenith kepada terdakwa lalu orang tersebut menunggu ditempat yang sepi, kemudian terdakwa mengambilkan barang berupa obat jenis zenith tersebut, saat sedang transaksi tiba-tiba datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan melakukan penyergapan terhadap terhadap terdakwa lalu ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ditemukan oleh petugas yaitu barang berupa obat carnophen zenith yang sempat terdakwa buang barang bukti tersebut ke sungai sebanyak 25 (dua puluh lima) butir yang dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepulu) butir dan diakui terdakwa adalah milik terdakwa, kemudian ditempat kejadian terhadap terdakwa ditanyakan kembali sisa barang lain, lalu terdakwa menunjukkan barang berupa obat zenith sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat dekstro sebanyak 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) butir yang terdakwa simpan di bawah kolom rumah yang tidak dihuni, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Candi Laras Selatan ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari sdr.utuh grogot (DPO) di desa Parigi, Kec.Bakarangan, Kab.Tapin. bahwa terdakwa membeli obat carnophen zenith dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya yang isinya sebanyak 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) tablet/butir dan obat dekstro dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya isi 1000 (seribu) butir. Dalam menjual/mengedarkan terdakwa menjual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk obat zenith dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 13 (tiga belas) butir untuk obat dekstro, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) obat carnophen zenith dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) obat dekstro ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis carnophen zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen zenith dan 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) butir obat jenis dekstromethophan, disisihkan sebanyak 1 (satu) butir obat jenis carnophen zenith dan 10 (sepuluh) butir obat jenis dekstro untuk pengujian laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dengan surat Nomor : LP.Nar.K.16.0381 tanggal 14 April 2016 dan surat Nomor : LP.Nar.K.16.0382 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Zulfadli, Drs., Apt. menerangkan sebagai berikut :
Dengan diberi Nomor Lab : 381-N/2016, berupa 1 (satu) butir tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Paracetamol, kfein dan karisoprodol ;
Dengan diberi Nomor Lab : 382-N/2016, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung dekstromethophan ;
Bahwa sediaan farmasi jenis carnophen produksi zenith pharmaneutical yang terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar sebagaimana berdasarkan keterangan ahli Hj.Reny Haslinda, S.Si.,Apt telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak di edarkan oleh pihak distributor dan sediaan farmasi jenis dekstromethophan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan ijin edar obat mengandung dekstromethophan sediaan tunggal, untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
S U B S I D E R :
Bahwa terdakwa Rustam Bin Tahat ( alm ) pada hari Jum’at tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidaknya pada tahun 2016, bertempat di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya ketika terdakwa berada di rumah tidak lama datang seseorang untuk membeli sediaan farmasi berupa zenith kepada terdakwa lalu orang tersebut menunggu ditempat yang sepi, kemudian terdakwa mengambilkan barang berupa obat jenis zenith tersebut, saat sedang transaksi tiba-tiba datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan melakukan penyergapan terhadap terhadap terdakwa lalu ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ditemukan oleh petugas yaitu barang berupa obat carnophen zenith yang sempat terdakwa buang barang bukti tersebut ke sungai sebanyak 25 (dua puluh lima) butir yang dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepulu) butir dan diakui terdakwa adalah milik terdakwa, kemudian ditempat kejadian terhadap terdakwa ditanyakan kembali sisa barang lain, lalu terdakwa menunjukkan barang berupa obat zenith sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat dekstro sebanyak 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) butir yang terdakwa simpan di bawah kolom rumah yang tidak dihuni, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Candi Laras Selatan ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari sdr.utuh grogot (DPO) di desa Parigi, Kec.Bakarangan, Kab.Tapin. bahwa terdakwa membeli obat carnophen zenith dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya yang isinya sebanyak 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) tablet/butir dan obat dekstro dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya isi 1000 (seribu) butir. Dalam menjual/mengedarkan terdakwa menjual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk obat zenith dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 13 (tiga belas) butir untuk obat dekstro, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) obat carnophen zenith dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) obat dekstro ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis carnophen zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis carnophen zenith dan 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) butir obat jenis dekstromethophan, disisihkan sebanyak 1 (satu) butir obat jenis carnophen zenith dan 10 (sepuluh) butir obat jenis dekstro untuk pengujian laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dengan surat Nomor : LP.Nar.K.16.0381 tanggal 14 April 2016 dan surat Nomor : LP.Nar.K.16.0382 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, Zulfadli, Drs., Apt. menerangkan sebagai berikut :
Dengan diberi Nomor Lab : 381-N/2016, berupa 1 (satu) butir tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Paracetamol, kfein dan karisoprodol ;
Dengan diberi Nomor Lab : 382-N/2016, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung dekstromethophan ;
Bahwa sediaan farmasi jenis carnophen produksi zenith pharmaneutical yang terdakwa edarkan tidak memiliki ijin edar sebagaimana berdasarkan keterangan ahli Hj.Reny Haslinda, S.Si.,Apt telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak di edarkan oleh pihak distributor dan sediaan farmasi jenis dekstromethophan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan ijin edar obat mengandung dekstromethophan sediaan tunggal, untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1. M. Akbar Agusnadi Bin Sunardi, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, saksi dan anggota kepolisian lainnya menangkap terdakwa karena mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dekstromethophan yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 21.30 wita, saksi dan anggota kepolisian lain melakukan operasi pekat dengan sasaran tempat-tempat ramai seperti warung minum, di Desa Marampiau, lalu ketika di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, sekitar pukul 00.30 wita, saksi dan anggota kepolisian lain melihat seorang yang mencurigakan sedang duduk di sepeda motor di tempat gelap di pinggir jalan, kemudian saksi dan anggota kepolisian lainnya melakukan pengintaian yang kemudian melihat terdakwa datang menghampiri orang tersebut dan melakukan jual beli sesuatu, setelah itu saksi dan anggota kepolisian yang lain melakukan penyergapan dan penangkapan yang akhirnya dapan mengamankan terdakwa dan orang yang membeli tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan uang Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang penjualan obat carnophen dan dekstro dan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang sempat dibuang oleh pembelinya, kemudian ditanyakan perihal obat yang lainnya, lalu terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat-obat yang lain dan ketika itu ditemukan 200 (dua ratus) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, dan 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam di bawah batu di halaman rumah kosong, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dekstromethophan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat Carnophen dan Dekstromethophan tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan, dan uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. Yudha Kusumawardhana bin Ficktorianto, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, saksi dan anggota kepolisian lainnya menangkap terdakwa karena mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dekstromethophan yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 21.30 wita, saksi dan anggota kepolisian lain melakukan operasi pekat dengan sasaran tempat-tempat ramai seperti warung minum, di Desa Marampiau, lalu ketika di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, sekitar pukul 00.30 wita, saksi dan anggota kepolisian lain melihat seorang yang mencurigakan sedang duduk di sepeda motor di tempat gelap di pinggir jalan, kemudian saksi dan anggota kepolisian lainnya melakukan pengintaian yang kemudian melihat terdakwa datang menghampiri orang tersebut dan melakukan jual beli sesuatu, setelah itu saksi dan anggota kepolisian yang lain melakukan penyergapan dan penangkapan yang akhirnya dapan mengamankan terdakwa dan orang yang membeli tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan uang Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang penjualan obat carnophen dan dekstro dan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang sempat dibuang oleh pembelinya, kemudian ditanyakan perihal obat yang lainnya, lalu terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat-obat yang lain dan ketika itu ditemukan 200 (dua ratus) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, dan 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam di bawah batu di halaman rumah kosong, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dekstromethophan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat Carnophen dan Dekstromethophan tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan, dan uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli Hj. Renny Haslinda,S.Si, Apt., setelah dilakukan pemanggilan secara patut, ahli tidak dapat berhadir, dan atas permohonan Penuntut Umum serta Persetujuan Terdakwa, keterangannya dalam BAP penyidik dibacakan, dan atas Keterangan Ahli yang dibacakan Tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dekstro yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, ketika terdakwa hendak menyerahkan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen kepada orang yang membeli, tiba-tiba dating pihak kepolisian melakukan penyergapan dan menangkap terdakwa dan pembeli obat carnophen terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan uang Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang penjualan obat carnophen dan dekstro serta ditemukan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang sempat dibuang oleh pembelinya, kemudian ditanyakan perihal obat yang lainnya, lalu terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat-obat yang lain dan ketika itu ditemukan 200 (dua ratus) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, dan 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam di bawah batu di halaman rumah kosong, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan, dan uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa : 225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan, dan uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulfadli, Drs., Apt., Nomor : LP.Nar.K.16.0381 dengan kesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, dan Surat Nomor LP.K.16.0382 dengan kesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lainnya positif mengandung Dekstromethophan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan Surat, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dekstrometorfan sediaan tunggal yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, ketika terdakwa hendak menyerahkan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen kepada orang yang membeli, tiba-tiba datang pihak kepolisian melakukan penyergapan dan menangkap terdakwa dan pembeli obat carnophen terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan uang Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang penjualan obat carnophen dan dekstro serta ditemukan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang sempat dibuang oleh pembelinya, kemudian ditanyakan perihal obat yang lainnya, lalu terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat-obat yang lain dan ketika itu ditemukan 200 (dua ratus) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, dan 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam di bawah batu di halaman rumah kosong, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulfadli, Drs., Apt., Nomor : LP.Nar.K.16.0381 dengan kesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, dan Surat Nomor LP.K.16.0382 dengan kesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lainnya positif mengandung Dekstromethophan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan, dan uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer yang apabila terbukti terhadap dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan Primer tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsider dan begitu seterusnya ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Primer adalah pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, maka dengan dihadapkannya Terdakwa Rustam Bin Tahat dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tertuang pada syarat formil dalam surat dakwaan, serta keterangan saksi-saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa Rustam Bin Tahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (Opzet)” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi unsur yang dimaksud meskipun tidak terpenuhi secara keseluruhan redaksionalnalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa diketahui, benar pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dekstrometorfan sediaan tunggal yang telah dicabut izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar awalnya pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 00.30 wita di Desa Marampiau Hulu Rt.05 tepatnya dipinggir jalan Kec.Candi Laras Selatan, Kab.Tapin, ketika terdakwa hendak menyerahkan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen kepada orang yang membeli, tiba-tiba datang pihak kepolisian melakukan penyergapan dan menangkap terdakwa dan pembeli obat carnophen terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan uang Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang penjualan obat carnophen dan dekstro serta ditemukan 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang sempat dibuang oleh pembelinya, kemudian ditanyakan perihal obat yang lainnya, lalu terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan obat-obat yang lain dan ketika itu ditemukan 200 (dua ratus) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith, dan 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam di bawah batu di halaman rumah kosong, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan benar berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulfadli, Drs., Apt., Nomor : LP.Nar.K.16.0381 dengan kesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, dan Surat Nomor LP.K.16.0382 dengan kesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan Nova pada sisi lainnya positif mengandung Dekstromethophan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan di atas, serta dengan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa didepan persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan Sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidananya, sehingga Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai penjatuhan pidananya ;
Menimbang, bahwa guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan :
Keadaan Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan hanya untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa menghiraukan dampak negatif yang ditimbulkan yakni merusak kesehatan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith ;
948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ;
uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud akan tetapi bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Rustam Bin Tahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rustam Bin Tahat, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet obat berupa Carnophen Zenith ;
948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir tablet obat berupa Dekstrometorphan ;
Dirampas untuk dimusnahkan
uang sebanyak Rp. 400.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 oleh kami Dr. Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Ahrarudin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Arthemas Sawong, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Edi Rosadi, S.H., Dr. Mohammad Amrullah, S.H., M.H.,
Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti
Ahrarudin