429 K/TUN/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/TUN/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Cityloft Sudirman Lantai 23 Unit 01 Dan 03, Jl. Kh. Mas Mansyur No. 121
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA vs PT. TOBE INDAH
KABUL
PUTUSAN
Nomor 429 K/TUN/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung Manggala Wanabhakti Blok I Lantai 4 Jalan Jenderal Gatot Subroto - Senayan Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor K.S.8/Menhut-H/08 tanggal 25 Agustus 2008 memberi kuasa dengan hak substitusi kepada:
SUPARNO, S.H.;
KRISNA RYA, S.H.MH.;
SUPARDI, S.H.;
HENDI SUGANDI, S.H.MH.;
M. ZAENURI, S.H.;
HERDIANTO, S.H.;
FRANCISCA BUDIYANTI, S.H.;
Kesemuanya adalah Pegawai pada Departemen Kehutanan R.I, beralamat di Blok VII lantai 3 Gedung Manggala Wanabhakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. TOBE INDAH, yang diwakili oleh TUAN HAJI HASAN BASRI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur Utama, beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 159 s/d 161 Pekanbaru (berdasarkan Pasal 11 ayat (6) point a, Akta Nomor 56 tanggal 28 Desember 2006, Haji lndra Purnama, Sarjana Hukum, Notaris di Pekanbaru) dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili hukum pada "Law Office Paltak Siburian, Ramli Siagian & Associates" berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2008 Nomor 03/L0-SSNI/SKHP/08 yang terdiri dari :
PALTAK SIBURIAN, SH. ;
RAMLI SIAGIAN, SH. ;
SAMUEL TURNIP, SH;
Ketiganya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 357 Cawang - Jakarta Timur;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
OBYEK SENGKETA
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini yaitu : " Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.47/Menhut-I1/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No.51/Kpts-I1/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan yang terletak di kelompok hutan S. Limau — S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662,30 (lima ribu enam ratus enam puluh dua, tiga puluh perseratus) hektar dan Blok B seluas 2.445,60 (dua ribu empat ratus empat puluh lima, enam puluh perseratus) hektar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tobe Indah;
TENGANG WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa obyek sengketa dalam perkara ini baru diterbitkan tanggal 1 Maret 2008 dan diterima oleh pegawai/ karyawan PT. Tobe lndah melalui Pos pada tanggal 10 April 2008, dan oleh karenanya gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2004;
ALASAN HUKUM GUGATAN
Bahwa Penggugat adalah suatu badan hukum yang bergerak dalam usaha perkebunan yang didirikan berdasarkan Akta No.81 tanggal 21 April 1979 yang dibuat di hadapan Notaris Syawal Sutan Diatas SH yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir dirubah berdasarkan Berita Acara dengan Akta No.56 tanggal 28 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Haji Indra Purnama, SH., Notaris di Pekanbaru;
Bahwa Penggugat telah memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan No. 51/Kpts-I1/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang tentang pelepasan kawasan yang terletak di kelompok hutan S. Limau — S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662,30 (lima ribu enam ratus enam puluh dua, tiga puluh perseratus) hektar dan Blok B seluas 2.445,60 (dua ribu empat ratus empat puluh lima, enam puluh perseratus) hektar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tobe Indah;
Bahwa selanjutnya Penggugat telah mengelola kawasan hutan yang telah dilepaskan tersebut menjadi lahan budi daya perkebunan kelapa sawit dengan membuka lahan (land clearing) kurang Iebih 1000 hektar serta membangun infra struktur berupa kantor, perumahan staf, base camp, pembuatan kanal (drainase) dan jalan;
Bahwa dalam rangka pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, Penggugat juga telah mendapatkan perijinan antara lain :
Persetujuan Pencadangan Lahan Untuk Usaha Pertanian dan Perkebunan oleh Gubernur Riau tanggal 23 September 1996;
Persetujuan Prinsip Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tobe Indah Propinsi Riau, dari Direktur Jenderal Perkebunan tanggal 3 Pebruari 1997 No. HK.350/e5.63/02.97;
Izin Lokasi Untuk Perkebunan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis tanggal 30 Desember 1998 No.50-401/PGT/ IUXII/1998;
Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu di Areal Rencana Land Clearing Perkebunan PT. Tobe Indah tahun 2000-2001 tanggal 6 September 2001 dari Bupati Bengkalis;
Bahwa untuk menindak-lanjuti Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 51/Kpts-I1/1998 tanggal 28 Januari 1998, Penggugat secara resmi telah memohon Penerbitan Hak Guna Usaha ke Badan Pertanahan Nasional di Jakarta sesuai dengan Surat No.434/D.4NI/99 tanggal 17 Juni 1999;
Bahwa factual di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan Penggugat dalam pengembangan perkebunan Kelapa Sawit tersebut, dimana Penggugat mendapat / menghadapi banyak gangguan berupa tindakan kriminal berupa penguasaan secara melawan hukum baik oleh masyarakat setempat dan juga adanya tindakan perampasan hak atas tanah oleh pemerintah daerah Propinsi Riau;
Bahwa atas gangguan yang dialami Penggugat dan juga kaitannya dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (Surat Permohonan No.434/D.4/VI/99 tanggal 17 Juni 1999), oleh Penggugat telah melaporkan kendala tersebut dalam hal ini Secara tegas telah diakui Tergugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Evaluasi Langsung Dalam Rangka Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan / ex Kawasan Hutan Untuk Budi Daya Perkebunan Tahap SK. Pelepasan An. Tobe Indah tanggal 17 Nopember 2003, namun demikian secara subyektif Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 47/Menhut-I1/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No.51/Kpts-I1/1998 tanggal 28 Januari 1998, dengan alasan: "tidak melaksanakan kegiatan untuk pengembangan perkebunan seperti penanaman maupun pembukaan lahan, tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU);
Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 47/Menhut-11/2008 tanggal 11 Maret 2008, dengan dasar pertimbangan telah melakukan peringatan, maka tindakan tersebut jelas telah bertentangan dengan Asas - Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, terutama Asas Kepastian Hukum dan hal ini jelas bertentangan dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Bahwa disamping itu, tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Keputusan No. 47/Menhut-I1/2008 tanggal 11 Maret 2008 bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2004 diatur bahwa: "Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil gunk" dan hal tersebut telah dilakukan Penggugat yang antara lain mengelala kawasan hutan menjadi budi daya perkebunan kelapa sawit, yang diawali der,gan membangun infrastruktur berupa kantor, perumahan karyawan, base camp, jalan dan drainase yang menghabiskan investasi setidaknya Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, diatur bahwa: "Pengukuran kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukurn mengenai status, fungsi letak dan luas kawasan hutan", dan hal mana sejak terbit Surat Keputusan No. SK.47/Menhut-11/2008 tanggal 11 Maret 2008 tersebut bukan saja menimbulkan ketidak-pastian hukum kepada Penggugat akan tetapi sekaligus menimbulkan gencarnya penggarapan / penyerobotan diatas areal dan apabila tetap berlangsung terus akan semakin menimbulkan kerugian yang semakin besar di pihak Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan No. SK.47/Menhut-11/2008 tanggal 11 Maret 2008 dalam poin ke 6 angka 3 telah memerintahkan Gubernur Riau untuk melakukan inventarisasi terhadap barang-barang tak bergerak milik Penggugat yang terletak di areal PT. Tobe Indah menjadi milik Pemerintah tanpa ganti rugi, serta barang bergerak menjadi jaminan, apabila masih ada tunggakan yang belum dilunasi kepada Pemerintah jelas merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan Asas - Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena tidak mempertimbangkan dampak kerugian yang dialami Penggugat serta tidak menghargai hak-hak Penggugat;
Bahwa berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan mengatur secara tegas, bahwa Pengukuran Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi letak dan luas kawasan hutan, sehingga dengan terbitnya Surat Keputusan No. SK.47/Menhut-I1/2008 tanggal 11 Maret 2008 tersebut telah menimbulkan ketidak-pastian hukum atas ijin pelepasan kawasan hutan yang dimiliki Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan Nomor. SK.47/Menhut-II/2008 tanggal 11 Maret 2008 dalam point ke Enam angka 3 telah memerintahkan Gubernur Riau untuk melakukan inventarisasi terhadap barang tak bergerak milik Penggugat yang berada di areal PT.Tobe Indah menjadi milik Pemerintah tanpa ganti rugi serta barang-barang bergerak menjadi jaminan apabila masih ada tunggakan yang belum dilunasi kepada pemerintah, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan Asas - Asas Umum Pemerintahan Yang Baik karena tidak mempertimbangkan dampak kerugian yang semakin besar bagi Penggugat yang telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah sebagai investor;
Bahwa berdasarkan pada uraian-uraian tersebut di atas, terbukti tindakan Tergugat pada waktu menerbitkan Keputusan No. SK.47/Menhut-11/2008 tanggal 11 Maret 2008 telah melanggar Asas–Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, tindakan mana sejalan dengan Pasat 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2004;
PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN
Bahwa mengingat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat No. SK. 47/Menhut-I1/2008 tanggal 11 Maret 2008 tersebut memaksa dan final, maka akan menimbulkan implikasi atau dampak langsung terhadap operasional atau penghentian kegiatan Penggugat di lapangan, yang secara langsung pula menimbulkan :
Pemutusan hubungan kerja (PHK) atas seluruh staf maupun karyawan Penggugat dan demikian juga akan melumpuhkan kegiatan operasional seluruh alat-alat berat, yang sekarang ini sedang beroperasi atau digunakan di areal yang dikelola oleh Penggugat;
Penyerobotan atau penggarapan liar di atas areal yang dikelola Penggugat akan semakin gencar (tidak terkendali) oleh masyarakat setempat atau pihak ketiga, hal ini jelas, akan semakin merugikan kepentingan hukum Penggugat sementara kerugian Penggugat adalah tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi dengan keputusan Tergugat, serta tidak ada sangkut pautnya dengan Kepentingan Umum dalam rangka pembangunan;
Berdasarkan kedua alasan mendesak yang kami kemukakan pada point 15 di atas dengan mempedomani ketentuan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986, pasal 67 ayat (4) point a; b, beserta penjelasannya, maka sangatlah beralasan kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk berkenan menerbitkan penetapan perintah penundaan pelaksanaan Surat Keputusan No. SK. 47/Menhut-II/2008 tanggal 11 Maret 2008;
Bahwa penerbitan Surat Keputusan No. SK.47/Menhut-II/2008 tanggal 11 Maret 2008 yang menjadi obyek gugatan sangat beralasan untuk dilakukan penetapan penundaan mengingat akan dampak kerugian yang semakin besar dialami Penggugat atas penggunaan sarana dan prasarana yang telah dibangun Penggugat untuk mengelola lahan perkebunan Kelapa Sawit;
Bahwa Surat Keputusan No.SK.47/Menhut-II/2008 tanggal 11 Maret 2008 telah bersifat final dan memaksa, yaitu menghentikan segala kegiatan di lapangan / areal yang justru akan berdampak pada penyerobotan tak terkendali oleh pihak ketiga secara melawan hukum dan perusakan yang semakin parah, maka oleh sebab itu sangatlah beralasan apabila permohonan penetapan penundaan dikabulkan Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa: "Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap";
Bahwa mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 1984, tentang hal - hal yang sedang diproses oleh Pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemerintah / pejabat setempat wajib mengambil sikap status quo;
Bahwa demikian pula halnya, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 28 Mei 1991 No. B.741/I/1991 perihal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada intinya menyatakan bahwa Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat hendaknya membantu kelancaran proses penyelesaian perkara gugatan dan melaksanakan putusan atau Penetapan Pengadilan dengan sebaik-baiknya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.47/Menhut-I1/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No.51/Kpts-II/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan yang terletak di kelompok hutan S. Limau — S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662,30 (lima ribu enam ratus enam puluh dua, tiga puluh perseratus) hektar dan Blok B seluas 2.445,60 (dua ribu empat ratus empat puluh lima, enam puluh perseratus) hektar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tobe Indah, sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.47/Menhut-II/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Keputusan Menteri Kehutanan No.51/Kpts-11/1998 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No. 51/Kpts-II/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak di Kelompok Hutan S. Limau - S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662,30 (lima ribu enam ratus enam puluh dua, tiga puluh perseratus) hektar dan Blok B seluas 2.445,60 (dua ribu empat ratus empat puluh lima, enam puluh perseratus) hektar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tobe Indah;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.47/Menhut-II/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No.51/Kpts-II/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak di Kelompok Hutan S. Limau - S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662,30 (lima ribu enam ratus enam puluh dua, tiga puluh perseratus) hektar dan Blok B seluas 2.445,60 (dua ribu empat ratus empat puluh lima, enam puluh perseratus) hektar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tobe Indah;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 85/G/2008/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor : SK. 47/Menhut‑II/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No.51/Kpts-II/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak di Kelompok Hutan S. Limau - S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662,30 (lima ribu enam ratus enam puluh dua, tiga puluh perseratus) hektar dan Blok B seluas 2.445,60 (dua ribu empat ratus empat puluh lima, enam puluh perseratus) hektar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tobe Indah;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor SK. 47/Menhut-I1/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No.51/Kpts-II/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak di Kelompok Hutan S. Limau - S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662,30 (lima ribu enam ratus enam puluh dua, tiga puluh perseratus) hektar dan Blok B seluas 2.445,60 (dua ribu empat ratus empat puluh lima, enam puluh perseratus) hektar, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Tobe Indah;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No. 59/B/2009/PT.TUN.JKT tanggal 28 Mei 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2008) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 September 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 85/G/2008/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 15 September 2009;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding/Penggugat yang pada tanggal 16 september 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pembanding/ Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 30 September 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Keberatan I :
Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan memberikan pertimbangan hukum yang menguatkan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan alasan:
Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak pernah memberikan pertimbangan hukum mengenai alasan terbitnya keputusan TUN obyek gugatan a quo, menyangkut tidak dilaksanakan kewajiban penyelesaian pengurusan Hak Guna Usaha oleh Termohon Kasasi/Penggugat, padahal alasan tersebut jelas terdapat dalam konsiderans "Menimbang" huruf c Keputusan TUN obyek gugatan a quo padahal alasan tersebut juga diakui sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama , yaitu :
Pada alinea 3 halaman 43 putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Judex Facti mengakui bahwa alasan dikeluarkannya Keputusan TUN obyek gugatan a quo adalah ada 2 (dua) yaitu :
Penggugat tidak melaksanakan kegiatan untuk pengembangan perkebunan seperti penanaman maupun pembukaan Iahan ; serta
Tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian pengurusan Hak Guna Usaha.
Faktanya dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tingkat banding, sama sekali tidak terdapat pertimbangan hukum dari Judex Facti mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban Penggugat untuk menyelesaikan Pengurusan Hak Guna Usaha, padahal hal tersebut merupakan salah satu alasan dalam konsiderans "Mengingat" yang menjadi landasan terbitnya Keputusan TUN obyek gugatan a quo, dan yang harus dipenuhi oleh Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana ditentukan dalam:
Amar Kesembilan SK Pelepasan an. Termohon Kasasi/Penggugat (SK Perijinan) yang menentukan bahwa apabila PT. Tobe Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Diktum Pertama dan/atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan/atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Keputusan ini maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.
Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 146/Kpts11/2003 tentang Pedoman Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan Ex Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, yang menentukan bahwa Pemegang Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Keputusan Pelepasan Kawasan Hutannya diusulkan untuk dibatalkan apabila antara lain tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha.
Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan yang menentukan bahwa kawasan hutan yang sudah dilepaskan dan belum dibebani Hak Guna Usaha atau alas hak lainnya masih menjadi wewenang dan pengawasan Departemen Kehutanan.
Fakta di persidangan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat nyata-nyata tidak memenuhi kewajiban penyelesaian pengurusan HGU yang menjadi kewajibannya dan tercantum dalam SK. Pelepasan (Perijinan), sesuai dengan bukti- bukti :
Berita Acara Hasil Pelaksanaan Evaluasi tanggal 17 Nopember 2003 (vide bukti T-6).
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau No. 500/1025/X/2006 tanggal 6 Oktober 2006 (Vide bukti T20) menyatakan bahwa PT. Tobe Indah belum pernah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha ataupun belum melakukan pengukuran kadastral terhadap lahan di maksud.
Dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan lengkap terhadap alasan-alasan hukum terbitnya Keputusan TUN obyek gugatan a quo, maka telah menyebabkan Judex Facti salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusan yang demikian adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
Keberatan Kedua
Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan mengambil pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 43 alinea terakhir dan halaman 44 alinea 1 dan 2 yang pada intinya menyatakan bahwa tidak terdapat bukti tanda terima atau bukti penyampaian surat peringatan, dengan alasan :
Pertimbangan Judex Facti yang hanya didasarkan oleh pernyataan Termohon Kasasi/Penggugat dalam persidangan tanggal 26 Nopember 2008 yang dilakukan tidak dibawah sumpah, jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili sengketa in litis.
Lagi pula dalam replik yang pernah disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam persidangan pada tanggal 16 September 2008, Termohon Kasasi/ Penggugat tidak pernah membantah mengenai adanya peringatan 3 (tiga) kali dari Pemohon Kasasi/Penggugat, padahal hal tersebut telah disampaikan pada saat jawaban.
Begitu juga pada saat bukti-bukti Peringatan I, II, dan III (T-7, T-8, dan T-9) disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada persidangan acara pembuktian tanggal 21 Oktober 2008, Termohon Kasasi/Penggugat tidak pernah membantah atau menyatakan belum menerima surat-surat Peringatan tersebut, padahal yang bersangkutan sudah melihat bukti-bukti tersebut dipersidangan.
Tiba-tiba pada tanggal 28 Nopember 2008, Termohon Kasasi/ Penggugat menyatakan tidak pernah menerima ke 3 (tiga) peringatan tersebut, dan hal tersebut digunakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk membebankan Pemohon Kasasi/Tergugat menyampaikan bukti pengiriman surat peringatan tersebut, adalah pertimbangan hukum yang berlebihan dan jelas mengada-ada, karena dengan tidak dibantahnya peringatan 3 kali dalam repliknya dan saat persidangan pembuktian oleh Termohon Kasasi/Penggugat, Judex Facti seharusnya sudah tidak perlu mempertanyakan bukti-bukti pengiriman surat-surat peringatan tersebut.
Melihat hal-hal tersebut patut pula dipertanyakan, ada apa dengan Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga masih mempermasalahkan bukti-bukti pengiriman surat-surat peringatan, padahal jelas-jelas sebelumnya sudah tidak terdapat bantahan dari Termohon Kasasi/ Penggugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut jelas bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan telah salah dalam menerapkan, sehingga putusan tersebut cacat hukum dan harus di batalkan.
Keberatan Ketiga
Judex Facti telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dengan mengambil alih dan memperkuat pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama pada angka alinea kedua halaman 44 putusan, karena telah menggunakan ketentuan Pasal yang keliru, karena:
Dalam pertimbangan hukum pada alinea kedua halaman 44 putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menggunakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Kehutanan No. 146/Menhut-II/2003, padahal ketentuan Pasal 6 ayat (2) tersebut ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan yang baru dalam tahap persetujuan pencadangan.
Sedangkan dalam sengketa in litis, Termohon Kasasi/Penggugat sudah dalam tahap Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan, terbukti dengan adanya SK Pelepasan an. Termohon Kasasi/Penggugat (T-2).
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 146/Kpts-II/2003, ditentukan bahwa untuk melakukan evaluasi terhadap pelepasan kawasan hutan yang sudah dalam tahap SK Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan, digunakan ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16.
Atas dasar hal tersebut, maka Judex Facti yang dalam pertimbangan hukumnya menggunakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Kehutanan No. 146/Kpts-II/2003, telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan mengadili sengketa TUN in litis, sehingga menyebabkan putusan tersebut cacat hukum dan oleh karenanya harus di batalkan.
Keberatan Keempat :
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan memberikan pertimbangan hukum pada alinea ketiga halaman 46 yang menyatakan: "bahwa dengan demikian seharusnya alasan formal Tergugat dalam menerbitkan Keputusan obyek sengketa adalah karena sebagian areal telah diserahkan Penggugat," dengan alasan:
Alasan formal penerbitan Keputusan TUN obyek gugatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 146/Kpts-II/2003 yang menentukan bahwa Pemegang Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Keputusan Pelepasan Kawasan Hutannya diusulkan untuk dibatalkan apabila antara lain tidak memanfaatkan kawasan hutan yang dilepaskan tersebut untuk usaha perkebunan, dan/atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha.
Bahwa alasan formal tersebut juga sesuai dengan SK Perijinan yang diberikan atas nama Termohon Kasasi/Penggugat yaitu Amar Kesembilan SK Pelepasan an. Termohon Kasasi/Penggugat (SK Perijinan) yang menentukan bahwa apabila PT. Tobe Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Diktum Pertama dan/atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan/atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Keputusan ini maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.
Sedangkan alasan formal yang disampaikan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya, yaitu adanya penyerahan areal Penggugat, tidak dapat dijadikan alasan formal untuk menerbitkan Keputusan TUN obyek gugatan a quo, karena alasan yang demikian tidak terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SK Perijinannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Judex Facti telah melakukan kekeliruan yang nyata yang menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukum.
Keberatan Kelima :
Judex Facti telah salah dalam menerapkan dengan memberikan pertimbangan hukum pada alinea terakhir halaman 46 putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa penerbitan Keputusan TUN obyek gugatan a quo melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik terutama Asas Kecermatan, karena :
Berdasarkan ketentuan Penjelasan Angka 35 Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah dengan tegas menentukan bahwa yang dimaksud dengan "Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik" adalah meliputi Asas Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas dan Akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Atas dasar ketentuan tersebut jelas bahwa undang-undang telah memberikan batasan yang jelas (limitatif) mengenai apa yang dimaksud Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dimana Asas Kecermatan tidak termasuk dalam kategori Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik menurut Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004.
Dari uraian tersebut, maka pertimbangan hukum Judex Facti yang menggunakan asas kecermatan untuk menilai sah tidaknya Keputusan TUN obyek gugatan in litis, adalah suatu kekeliruan yang nyata dan salah dalam penerapan hukum yang menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukum dan oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili sengketa in litis untuk membatalkan putusan Judex Facti.
Keberatan Keenam :
Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena menguatkan dan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama pada putusannya halaman 47 alinea kedua, yang mengatakan bahwa: " karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan tengah ber/langsungnya aktifitas Penggugat di areal obyek sengketa akan terhenti jika surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa ditunda berlakunya...", padahal pertimbangan tersebut adalah sating bertentangan, dengan alasan:
Di satu sisi Majelis Hakim Tingkat Pertama, mengakui adanya aktifitas yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat yaitu pembukaan lahan dan penanaman (lihat pertimbangan hukum pada alinea terakhir halaman 45), tetapi disisi lain menolak permohonan penundaan yang dimohonkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat, padahal jika Keputusan TUN obyek gugatan tersebut tidak ditunda maka akan terdapat kerugian pada diri Termohon Kasasi/Penggugat, yaitu tidak dapat melakukan aktifitas pembukaan dan penanaman, mengingat berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dinyatakan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Atas dasar hal tersebut, maka Pemohon Kasasi/Tergugat dapat memerintahkan kepada Termohon Kasasi/Penggugat untuk menghentikan kegiatannya (jika memang ada) sehingga hal tersebut jelas-jelas akan merugikan kepentingan Termohon Kasasi/Penggugat.
Dengan tidak adanya penundaan terhadap Keputusan TUN yang digugat, sedangkan Judex Facti mengakui adanya kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat, maka jelas bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga salah dalam menerapkan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tampak jelas dan nyata bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru sehingga salah dalam menerapkan hukum yang menyebabkan putusan Pengadilan Tingkat banding cacat yuridis dan oleh karenanya putusan tersebut harus dibatalkan.
Keberatan Ketujuh :
Pemohon Kasasi/Tergugat menolak seluruh pertimbangan hukum Judex Facti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Hakim Anggota I, tetapi mengesampingkan pertimbangan hukum dari Hakim Anggota II yang cukup lengkap dan didasarkan pada bukti-bukti yang ada di persidangan sehingga dalam putusannya terdapat putusan Dissenting opinion.
Pemohon Kasasi/Tergugat sependapat dengan pertimbangan Hakim Anggota II, H. Bambang Edi Susanto S., SH., yaitu:
"Suatu Keputusan Tata Usaha Negara berupa "PERDINAN" pada dasarnya adalah Keputusan Tata Usaha Negara bersyarat, yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh penerima ijin tersebut, apabila penerima ijin tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, maka perijinan a quo akan batal atau dapat dibatalkan oleh pemberi ijin."
Pendapat Hakim II tersebut adalah benar karena berdasarkan Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Kehutanan No. 51/Kpts-II/1998 tanggal 28 Januari 1998 (vide bukti T-2) tentang Pelepasan kawasan hutan yang terletak di Kelompok Hutan S. Limau — S. Bukit Batu yang terdiri atas Blok A seluas 5.662, 30 ha dan Blok B seluas 2.445, 60 ha di Kabupaten Dati II Bengkalis, Propinsi Riau untuk usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT. Tobe Indah, yang selanjutnya disebut "SK Pelepasan", ditetapkan (dengan syarat) bahwa apabila PT. Tobe Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Diktum Pertama dan/atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan/atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Keputusan ini maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.
Pertimbangan Hakim II pada angka II halaman 8 putusan tingkat banding adalah sudah tepat dan benar dengan menyatakan: “Berdasarkan bukti T-6 yang berupa dihubungkan dengan bukti T-7 berupa... (Peringatan I), dan Bukti T-8 berupa (Peringatan II), serta bukti T-9 berupa
(Peringatan III) dan dengan memperhatikan pula bukti-bukti T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20 dan T-21, maka telah terbukti :bahwa Penggugat/Terbanding selaku Pemegang Ijin telah tidak memenuhi kewajiban sebagai mana ijin yang diperolehnya;
bahwa Tergugat/Pembanding telah melakukan peneguran kepada Penggugat/Terbanding sebanyak 3 (tiga) kali;
bahwa teguran tersebut adalah syah, karena ditujukan kepada PT. Tobe Indah (Penggugat/Terbanding)."
Terhadap pertimbangan hukum tersebut Pemohon Kasasi/Tergugat menyatakan sudah tepat dan benar, karena sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dipersidangan;
Pertimbangan Hakim II pada angka III halaman 9 putusan Pengadilan Tinggi yang pada intinya menyatakan bahwa: "perijinan adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersyarat dimana syarat tersebut adalah merupakan kewajiban hukum bagi Pemegang Ijin, maka dengan terbuktinya Penggugat/Terbanding sebagai pemegang ijin untuk melaksanakan kegiatan pengembangan perkebunan dari Tergugat/ Pembanding, telah tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana disyaratkan dalam pemberian dan penerimaan ijin a quo maka secara yuridis berdasarkan persyaratan pemberian ijin tersebut Tergugat/ Pembanding berhak membatalkan ijin yang diterbitkan."
Perlu Pemohon Kasasi/Tergugat tambahkan bahwa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Termohon Kasasi/Penggugat sesuai dengan SK Perijinan tidak hanya untuk melaksanakan kegiatan pengembangan perkebunan, tetapi juga kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), terbukti berdasarkan bukti 1-20, Termohon Kasasi/Penggugat belum pernah mengajukan usulan permohonan HGU kepada Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Riau.
Pendapat Hakim II yang menyatakan: "Bahwa sebelum melakukan penerbitan Keputusan Tata usaha Negara berupa pencabutan ijin (obyek sengketa), Pembanding/Tergugat telah melakukan evaluasi kinerja pada PT. Tobe Indah (Terbanding/Penggugat) dan berikutnya melakukan peneguran sebanyak 3 (tiga) kali dengan interval waktu yang cukup panjang, maka tindakan pencabutan tersebut adalah tindakan yang menurut hukum sehingga dalil yang menyatakan bahwa Penerbitan Keputusan TUN obyek gugatan telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah "tidak terbukti menurut hukum", karenanya tuntutan pembatalan atas Keputusan TUN obyek sengketa ditolak", adalah pendapat yang benar dan tepat.
Terhadap pendapat Majelis Hakim II tersebut, Pemohon Kasasi sependapat hal mana telah disampaikan dalam memori banding sebelumnya dan Pemohon Kasasi/ Tergugat sampaikan lagi dalam memori kasasi ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ad.1 – ad.7:
Bahwa alasan-alasan ini dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan salah dalam menerapkan hukum karena Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa yaitu Surat Keputusan Tergugat No. 47/Men-hub II/2008 tanggal 11 Maret 2008 adalah merupakan surat keputusan bersyarat, karena terbukti Penggugat belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu belum menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha maka Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Menimbang bahwa majelis kasasi telah membaca kontra memori kasasi dari Termohon Kasasi namun tidak dapat melumpuhkan memori kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 59/B/2009/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Mei 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 85/G/2008/PTUN.JKT, tanggal 17 Desember 2008 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, Termohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 59/B/2009/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Mei 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 85/G/2008/PTUN.JKT, tanggal 17 Desember 2008;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak gugatan Penggugat ;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./
Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.,
ttd./
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti,
1. M e t e r a i……………..Rp. 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i…………….Rp. 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi Kasasi…...Rp489.000,00
Jumlah ……… Rp500.000,00
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. dan Hakim Agung/Pembaca II Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,M.A.
Jakarta,
Ketua Mahkamah Agung R.I.
Dr. M.H. Hatta Ali, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.