227/PID.SUS/2012/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 227/PID.SUS/2012/PN.SPG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HASIRUDDIN ;
1. Menyatakan Terdakwa HASIRUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASIRUDDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa: selembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Omben Nomor Kk.13.27.02/ Pw.01/203/2012 tanggal 23 Agustus 2012, tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
No. 227/Pid.Sus/2012/PN.Spg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
HASIRUDDIN ;
Pamekasan ;
10 Agustus 1989 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Ds. Badung, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan ;
Islam ;
Tani ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meski kepadanya telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dan Terdakwa tetap berkehendak untuk menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum tertanggal 23 Januari 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HASIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dalam pasal 49 sub a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASIRUDDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : selembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Omben dengan Nomor Kk.13.27.02/Pw.01/ 203/2012 tanggal 23 Agustus 2012, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa secara lisan mengajukan permohonan agar diringankan hukumannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, karena tidak memberi nafkah isteri dan anaknya setelah dipulangkan ke orang tuanya (mertua Terdakwa);
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan (Replik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa selanjutnya mengajukan Tanggapan atas Replik tersebut (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Sampang dan didakwa dengan Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor: PDM-105/SAMPG/ 11/2012 tertanggal 28 Nopember 2012 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 11 Desember 2012, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HASIRUDDIN pada hari Jum'at Tanggal 12 Agustus 2011 sekira jam 18.30 wib atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2011 bertempat di Dusun Getamoi Desa Kamondung Kecamatan Omben Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada mulanya saksi HAMIDAH kawin bersama dengan terdakwa berdasarkan kutipan akte nikah No. 246/44N/2005 tanggal 05 Mei 2005 yang hilang dan berdasarkan keterangan No. KK. 13 .27.02/Pw.01/203/2012 tanggal 23 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh KUA Omben berjalan harmonis dan tidak pemah bertengkar, namun pada hari Jum'at tanggal 12 Agustus 2011 sekira pukul 11.00 wib dirumah orang tua terdakwa di desa Bedung Kec. Proppo Kab. Pamekasan sewaktu saksi HAMIDAH sedang menyusui anaknya kemudian datang terdakwa mengambil anak saksi HAMIDAH dan menggendongnya namun saksi HAMIDAH sempat bilang "jangan diturunkan sir, nanti anaknya jatuh" selanjutnya anak saksi HAMIDAH tetap diambil dan ditaruh dibawah dan tiba-tiba anak saksi HAMIDAH jatuh dan menangis sehingga saksi HAMIDAH marah-marah kepada terdakwa dan karena terdakwa merasa emosi terdakwa langsung memukul muka saksi HAMIDAH dengan cara menendang pinggang kanan serta memelintir tangan kiri saksi, dan akhimya terdakwa mengantarkan saksi HAMIDAH beserta anaknya tersebut kerumah orang tuanya sekaligus memasrahkan saksi HAMIDAH ke orang tuanya tersebut dengan tujuan menceraikan saksi HAMIDAH secara agama, setelah terdakwa memasrahkan saksi HAMIDAH keorang tuanya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya dan tidak pernah lagi bertemu dengan saksi HAMIDAH hingga diacara persidangan penceraian dan tidak pernah memberi nafkah lahir bathin.
Pada tanggal 20 Oktober 2011 terdakwa mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan agama Sampang yang akhimya telah mendapatkan putusan cerai pada tanggal 18 Pebruari 2012 namun dari pihak saksi HAMIDAH masih mengajukan banding sehingga pada tanggal 14 Mei 2012 putusan cerai dari Pengadilan Tinggi Surabaya diputuskan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 sub a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan cukup mengerti dan memahaminya dan Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi di persidangan yang telah diperiksa dan memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu:
Saksi ke-1 : HAMIDAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah menikah secara sah dengan Terdakwa HASIRUDDIN pada tanggal 9 Mei 2005 dan telah tercatat di KUA Omben;
Bahwa dari hasil perkawinan saksi dan Terdakwa, dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama IS’ADUR ROFIk, saat ini umur sekitar 2 tahun;
Bahwa sejak menikah, saksi tinggal bersama Terdakwa di Jakarta, namun sejak melahirkan anak, saksi tinggal bersama Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa di Ds. Badung, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan;
Bahwa sejak hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2011, sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Dsn. Getamoi, Ds. Komodung, Kec. Omben, saksi dan anak saksi telah ditelantarkan oleh Terdakwa;
Bahwa pada mulanya hubungan saksi dengan suami saksi (Terdakwa) berjalan harmonis, namun pada hari Jum’at sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Rumah Terdakwa di Ds. Bedung, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, sewaktu saksi sedang menyusui anak saksi sambil tiduran, kemudian Terdakwa mengambil anak saksi dan menggendongnya, namun saksi sempat bilang: “Jangan diturunkan Sir, nanti jatuh”, tiba-tiba anak saksi jatuh dan menangis, sehingga saksi marah-marah kepada Terdakwa, Terdakwa langsung memukul muka saksi dan menendang pinggang kanan saksi serta memelintir tangan saksi dan selanjutnya Terdakwa memasrahkan saksi kepada orang tua saksi dan tidak pernah menemui saksi dan anak saksi selama 1 tahun dan tidak memberi nafkah lahir dan batin;
Bahwa pada saat Terdakwa memasrahkan saksi kepada orang tua saksi, Terdakwa mengatakan kepada orang tua saksi agar saksi dikawinkan lagi (dengan orang lain);
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebelumnya adalah tukang parkir di Jakarta;
Bahwa pada bulan Oktober 2011 Terdakwa ada mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Sampang dan sudah ada putusan cerai;
Bahwa sampai saat ini dari pihak Terdakwa tidak ada yang datang ke rumah untuk meminta maaf dan menjemput kembali (saksi) dan bahkan tidak memberi nafkah kepada anak Terdakwa;
Bahwa saksi ada mengadukan perbuatan Terdakwa yang menelantarkan saksi dan anak saksi ke Polres Sampang pada tanggal 16 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar, yang tidak benar adalah:
Bahwa Terdakwa tidak ada memukul, menendang, dan memelintir saksi korban;
Bahwa orang tua Terdakwa ada menemui Bu Asbiyeh (Ibu saksi korban) dan ada mengantarkan uang;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa di atas, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ke-2 : ASBIYEH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua saksi korban HAMIDAH;
Bahwa sejak hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2011, sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Dsn. Getamoi, Ds. Komodung, Kec. Omben, saksi korban dan anaknya telah ditelantarkan oleh suaminya (Terdakwa HASIRUDDIN), padahal belum ada putusan cerai yang tetap dari Pengadilan Agama;
Bahwa saksi korban tidak diberi nafkah oleh Terdakwa sejak 17 bulan yang lalu;
Bahwa setelah menikah, saksi korban dan Terdakwa tinggal di rumah Terdakwa di Desa Badung, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan;
Bahwa latar belakang saksi korban ditelantarkan, menurut keterangan saksi korban, sebelumnya anak saksi korban terjatuh dari tempat duduk setelah digendong Terdakwa, saksi korban kemudian marah kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memukul saksi korban dan mengantarkan pulang ke rumah saksi dan mengatakan kepada saksi agar saksi korban dikawinkan lagi kepada orang lain;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk meminta maaf dan menjemput saksi korban dan bahkan tidak ada memberi nafkah selama saksi korban ditinggal di rumah saksi dan selama ini saksi dan suami yang menanggung biaya anak Terdakwa, karena saksi korban tidak memiliki pekerjaan;
Bahwa pada saat saksi korban menikah dengan Terdakwa, saksi pernah memberi modal kepada saksi korban sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa selama menikah dengan Terdakwa, Terdakwa ada memberi nafkah kepada saksi korban, tetapi setelah saksi korban diantar ke rumah saksi, Terdakwa tidak ada lagi memberi nafkah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar, yang tidak benar adalah:
Bahwa orang tua Terdakwa ada menemui saksi dan ada mengantarkan uang;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa di atas, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah pula menghadirkan seseorang yang mengaku bernama AHMADI sebagaimana terdapat dalam daftar saksi dalam berkas perkara, di mana saksi menerangkan sebagai Ayah saksi korban, akan tetapi setelah saksi tersebut selesai memberikan keterangan, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi, karena saksi tersebut bukanlah bernama AHMADI dan bukan pula sebagai Ayah saksi korban, melainkan bernama HALILI dan merupakan paman saksi korban, terhadap keberatan Terdakwa, saksi ke-3 tersebut mengakuinya dan membenarkan keberatan Terdakwa;
Bahwa atas permintaan Hakim Ketua Majelis, saksi ke-3 tersebut ada menunjukkan kartu identitas, berupa KTP miliknya, di mana di dalam KTP tersebut, ada disebutkan bahwa identitas yang tertera adalah atas nama HALILI;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, saksi ke-3 tersebut menyatakan bahwa yang memberikan keterangan di tingkat Penyidikan sebagaimana dalam BAP dalam berkas perkara atas nama saksi AHMADI adalah saksi ke-3 ini. Saksi ke-3 menjelaskan bahwa kedudukan saksi sebagai paman dan ayah saksi korban adalah sama, sehingga saksi menggantikan AHMADI pada saat diperiksa di Polisi dan di Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan dan pertimbangan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa keterangan yang telah diberikan oleh saksi ke-3 tersebut tidak dapat dijadikan bukti oleh karena saksi tersebut telah dengan nyata memberikan keterangan mengenai identitas saksi secara tidak benar, baik di tingkat penyidikan maupun pada saat pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula menghadirkan 2 (dua) orang saksi meringankan (saksi a de charge), yang telah diperiksa dan memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi a de charge ke-1 : JAMAL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tetangga Terdakwa, kurang lebih jarak 2 rumah;
Bahwa saksi pernah disuruh Terdakwa untuk mengantarkan uang Rp. 50.000,- serta pakaian 2 stel dan sepatu untuk anak Terdakwa ke rumah Hamidah (isteri Terdakwa), diterima oleh Hamidah dengan anaknya;
Bahwa saksi mengantar uang sebanyak 2 kali, yang pertama yaitu Rp. 50.000,- beserta pakaian sebelum lebaran tahun 2012, uang diterima Hamidah di depan langgar, pada saat itu juga ada Bapak Hamidah dan yang kedua setelah lebaran, yaitu uang Rp. 50.000,- dan bakso, diterima Hamidah di depan rumahnya;
Bahwa saksi juga ada diminta Terdakwa untuk meminjam anaknya, akan tetapi tidak diperbolehkan oleh Hamidah;
Bahwa menurut Ibu Terdakwa, Ibu Terdakwa juga ada memberikan uang kepada isteri Terdakwa, masing-masing uang sebesar Rp. 20.000,- sebanyak 8 kali, Rp. 10.000,- sebanyak 5 kaki, dan Rp. 5.000,- sebanyak 2 kali;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dan isterinya tinggal di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa pada awal bulan puasa, saksi masih melihat Hamidah di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa isteri Terdakwa diantar pulang ke rumah orang tuanya karena selalu marah-marah, setelah anaknya dibawa Terdakwa dan terjatuh;
Bahwa isteri Terdakwa diantarkan pulang ke rumah orang tuanya pada awal-awal bulan puasa, tanggalnya saksi lupa;
Bahwa saksi mengetahui isteri Terdakwa diantarkan pulang dan sering marah-marah, karena saksi melihat sendiri kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa ada merantau sekitar 1,5 tahun di Jakarta, pada saat itu isterinya tinggal bersama orang tua Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa dan isterinya tinggal di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa setelah pulang dari Jakarta, tidak lama kemudian, Terdakwa pisah ranjang dengan isterinya, kemudian Terdakwa mengajukan cerai;
Bahwa Ayah Terdakwa pernah mengantarkan uang ke rumah isteri Terdakwa uang sebesar Rp. 5.000.000,-, tetapi tidak diterima oleh isteri Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut, karena Ayah Terdakwa cerita kepada saksi;
Bahwa isteri Terdakwa menolak karena alasannya kurang, dimana seharusnya adalah Rp. 7.500.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui isi putusan Pengadilan Agama, sehingga saksi tidak mengetahui isi putusan tersebut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak tetap, kadang ngojek;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi a de charge ke-2 : KHOLILI al. P. UM, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Terdakwa adalah keponakan sepupu saksi;
Bahwa saksi pernah mau memberikan uang di Pengadilan Agama sebesar Rp. 7.500.000,- sebagai uang damai sebelum putusan kepada isteri Terdakwa, tetapi isteri Terdakwa dan pamannya tidak mau menerimanya;
Bahwa putusan Pengadilan Agama sudah keluar sejak 6 bulan lalu;
Bahwa menurut putusan, Terdakwa berkewajiban menafkahi keluarganya Rp. 300.000,- setiap bulannya;
Bahwa terhadap putusan tersebut, ada upaya banding, dan putusan bandingnya juga sudah turun;
Bahwa hari, tanggal dan bulan saksi hendak menyerahkan uang tersebut, saksi lupa;
Bahwa Terdakwa dan isterinya sebelum sidang di Pengadilan tidak pernah bertemu;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang kepada anaknya sebesar Rp. 50.000,- sebanyak 2 kali, yaitu sebelum dan sesudah lebaran serta pakaian satu stel, yang menyerahkan adalah Jamal, sedang yang satunya lagi saksi lupa;
Bahwa saksi mengetahui, karena sebelum berangkat, Jamal mampir ke rumah saksi dan mengatakan akan mengantarkan uang dan pakaian kepada anak Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa bekerja di Jakarta sebagai tukang ojek;
Bahwa yang mengajukan cerai ke Pengadilan adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim telah pula saling mengahadapkan saksi HAMIDAH dengan saksi JAMAL dan saksi KHOLILI al. P. UM untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing, dimana pada pokoknya saksi-saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Saksi JAMAL:
Bahwa saksi ada menyerahkan uang Rp. 50.000,- bersama pakaian dan sepatu anak kepada Hamidah di depan langgar, dan saksi ada dibuatkan kopi oleh Hamidah;
Bahwa saksi untuk kedua kalinya ada menyerahkan uang Rp. 50.000,- dan bakso dan diterima Hamidah di depan rumahnya;
Bahwa saksi mendengar cerita bahwa Orang tua Terdakwa ada mengantarkan uang Rp. 5.000.000 kepada Hamidah, tetapi Hamidah tidak menerimanya;
Saksi KHOLILI al. P. UM:
Bahwa saksi pernah mau memberikan uang di Pengadilan Agama sebesar Rp. 7.500.000,-kepada Hamidah, tetapi Hamidah tidak mau menerimanya;
Saksi HAMIDAH:
Bahwa mengenai penyerahan uang Rp. 50.000,- beserta baju dan sepatu anak yang diserahkan oleh JAMAL, saksi lupa, sedangkan mengenai penyerahan uang Rp. 50.000,- dan bakso, saksi tidak ada menerimanya;
Bahwa orang tua Terdakwa memang pernah ke rumah saksi, ada menyerahkan amplop, nilainya berapa saksi tidak mengetahuinya, karena ditolak;
Bahwa mengenai penyerahan uang Rp. 7.500.000,-, itu tidak benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa HASIRUDDIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan Hamidah, dicatatkan di KUA, waktunya Terdakwa lupa, mempunyai seorang anak bernama Is’adur Rofik, umur sekitar 2,5 tahun;
Bahwa setelah menikah, Terdakwa dan Hamidah tinggal di rumah Hamidah, sekitar 3 bulan, selanjutnya diboyong ke rumah orang tua Terdakwa di Pamekasan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Hamidah berdua merantau di Jakarta selama 1,5 tahun, Terdakwa kerja sebagai kuli dan jaga parkir bersama mertua dan Hamidah tidak kerja, Terdakwa dan Hamidah makan ikut orang tua Hamidah;
Bahwa setelah merantau kembali ke Pamekasan tinggal di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa penghasilan bekerja di Jakarta selama 1,5 tahun sekitar 9.500.000,-, kemudian dibelikan emas oleh Hamidah;
Bahwa Terdakwa dan isteri makan sehari-hari ikut orang tua;
Bahwa selama di Pamekasan, sekitar 1 tahun Terdakwa tidak bekerja, setelah isteri Terdakwa melahirkan, 1 bulan kemudian Terdakwa ke Jakarta cari usaha, yaitu mengojek selama sekitar 10 bulan;
Bahwa penghasilan mengojek tidak menentu, antara Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- bahkan kadang nombok;
Bahwa selama di Jakarta, Terdakwa hanya mengirim uang sekali saja kepada Hamidah, karena untuk makan Terdakwa sendiri sudah susah;
Bahwa Terdakwa kemudian ada mengelola lahan parkir, yang dibeli oleh orang tua Hamidah sebesar Rp. 20.000.000,-, orang tua Hamidah ada meminjam emas dari Hamidah dan sisanya mengutang;
Bahwa Terdakwa mengelola parkir hanya selama 3 bulan, karena hasilnya sedikit, kemudian lahan parkir dijual lagi oleh orangtua Hamidah sebesar Rp. 18.500.000,-;
Bahwa hutang untuk membeli lahan parkir berbunga, sehingga hasil penjualan lahan habis untuk membayar hutang, sehingga emas isteri belum dikembalikan;
Bahwa peristiwa percekcokan terjadi pada saat anak Terdakwa sudah mulai bisa berjalan, anak Terdakwa ada terjatuh, kemudian isteri Terdakwa marah-marah;
Bahwa isteri Terdakwa ada melawan Terdakwa dan orang tua Terdakwa;
Bahwa setelah percekcokan tersebut, isteri Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tuanya malam itu juga dengan membawa anak Terdakwa;
Bahwa 2 hari kemudian isteri Terdakwa kembali lagi kerumah orang tua Terdakwa;
Bahwa saat itu adalah bulan puasa, sekitar 17 bulan dari sekarang, setelah isteri Terdakwa kembali lagi, menjelang berbuka puasa, Terdakwa ada membelikan kolak untuk berbuka, Hamidah tidak mau meminumnya, Terdakwa menyuruh makan, Hamidah tidak mau, ternyata Hamidah sudah membawa bekal ikan dari rumahnya;
Bahwa karena Hamidah bersikap seperti itu, maka sehabis Isya Terdakwa kemudian memulangkan Hamidah ke rumah orang tuanya di Desa Kamondung, Kec. Omben, Kab. Sampang dengan mengendarai sepeda motor, di rumah Hamidah, Terdakwa bertemu dengan Ibu Hamidah dan Adik Iparnya;
Bahwa Terdakwa kemudian menyerahkan Hamidah dengan mengatakan: “Ini anak Ibu saya serahkan, kalau ada laki-laki dari Barat atau Timur mau silahkan dikawinkan, jodohnya dengan saya hanya sebentar”;
Bahwa pada saat itu tidak ada tanggapan, Terdakwa langsung pulang;
Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan + 3 bulan kemudian;
Bahwa sidang di Pengadilan selama + 6 bulan;
Bahwa setelah ada putusan, Terdakwa melalui paman Terdakwa ada menyerahkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- kepada Hamidah dan pamannya di ruang tunggu sidang pengadilan, tetapi Hamidah tidak mau, katanya kurang banyak;
Bahwa uang tersebut dari orang tua Terdakwa;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama, Hamidah ada mengajukan banding dan 6 bulan kemudian turun putusannya;
Bahwa selama proses tersebut, Ibu Terdakwa ada mengirim uang jajan untuk anak Terdakwa sebesar + Rp. 20.000,-;
Bahwa Terdakwa juga ada menyuruh saksi Jamal sebanyak 2 kali untuk mengirimkan kepada Hamidah, masing-masing berupa uang sebesar Rp. 50.000,- dan sepatu serta uang Rp. 50.000,- dan bakso;
Bahwa terhadap isi putusan pengadilan, Terdakwa belum melaksanakannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada pernah memukul Hamidah;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa selembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Omben Nomor Kk.13.27.02/Pw.01/203/2012 tanggal 23 Agustus 2012, barang bukti mana telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, saksi HAMIDAH, saksi ASBIYEH, dan Terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menyimpulkan fakta hukum, mengingat terdapat perbedaan keterangan antara saksi yang satu dengan yang lain, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangan kebenaran dari keterangan saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas, terdapat perbedaan keterangan, yaitu di satu sisi saksi korban HAMIDAH menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada memberikan nafkah lahir dan batin sejak Terdakwa menyerahkan saksi korban kepada orang tuanya, namun di sisi lain saksi JAMAL dan saksi KHOLILI al. P. UM menerangkan bahwa Terdakwa ada memberikan uang Rp. 50.000,- sebanyak 2 kali melalui saksi JAMAL dan diterima oleh saksi HAMIDAH;
Menimbang, bahwa pada saat Majelis saling mengahadapkan saksi HAMIDAH dengan saksi JAMAL dan saksi KHOLILI al. P. UM untuk menguji kebenaran keterangannya, saksi JAMAL dan saksi KHOLILI al. P. UMAM menyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan saksi HAMIDAH menyatakan bahwa mengenai penyerahan uang Rp. 50.000,- beserta baju dan sepatu anak yang diserahkan oleh JAMAL, saksi HAMIDAH lupa, sedangkan mengenai penyerahan uang Rp. 50.000,- dan bakso, saksi HAMIDAH menyatakan tidak ada menerimanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengikuti maksud ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dalam menilai kebenaran keterangan saksi, antara lain Majelis memperhatikan alasan yang disampaikan oleh saksi serta cara hidup, kesusilaan dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan dipercaya;
Menimbang, bahwa pada saat Majelis menghadapkan kembali saksi-saksi tersebut untuk diuji kebenaran keterangannya, saksi HAMIDAH ada mengubah keterangannya, antara lain dengan mengatakan lupa, tanpa disertai alasan yang kuat, sehingga majelis meragukan kebenaran keterangannya, sedangkan saksi JAMAL dan saksi KHOLILI al. P. UM tetap pada keterangannya, dan keterangan saksi JAMAL dan saksi KHOLILI al. P. UM tersebut bersesuaian dengan alat bukti lain, yaitu keterangan Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat bahwa keterangan saksi JAMAL dan saksi KHOLILI al. Pak UM dalam hal ini dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HASIRUDDIN, telah menikah dengan saksi korban HAMIDAH pada tanggal 9 Mei 2005 dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama IS’ADUR RAFIK, umur + 2,5 tahun;
Bahwa pada awal pernikahannya Terdakwa dan saksi korban HAMIDAH tinggal di rumah orang tua saksi korban di Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan selanjutnya Terdakwa dan saksi korban pindah dan bertempat tinggal di rumah orang tua Terdakwa di Desa Badung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan;
Bahwa kehidupan rumah tangga Terdakwa awalnya berjalan harmonis, namun kemudian muncul percekcokan semenjak ada kejadian anak Terdakwa dan saksi korban terjatuh, saksi korban marah-marah kepada Terdakwa, sehingga membuat Terdakwa jengkel dan terjadilah percekcokan;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2011, sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mengantarkan saksi korban Hamidah dan anaknya ke rumah orang tua saksi korban di Desa. Komodung, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dengan mengendarai sepeda motor dan memasrahkan saksi korban kepada orang tuanya dengan mengatakan: “Ini anak Ibu saya serahkan, kalau ada laki-laki dari Barat atau Timur mau silahkan dikawinkan, jodohnya dengan saya hanya sebentar”, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Pamekasan;
Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2011, Terdakwa mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Sampang, dan terhadap permohonan tersebut, Pengadilan sudah menjatuhkan putusan berupa cerai dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa semenjak Terdakwa menyerahkan saksi korban dan anaknya kepada orang tua saksi korban hingga saat ini, Terdakwa tidak pernah menemui saksi korban dan anaknya, Terdakwa hanya ada memberikan uang kepada saksi korban sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp. 50.000,- yang diberikan melalui saksi JAMAL sebelum dan sesudah lebaran (hari raya) tahun 2012;
Bahwa saksi korban ada mengadukan perbuatan Terdakwa ke Polres Sampang pada tanggal 16 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur dari dakwaan tersebut secara berturut-turut di bawah ini;
Unsur ke-1: Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang selaku subjek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas suatu perbuatan yang dilakukannya. Setiap orang di sini menunjuk pada subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama HASIRUDDIN, yang telah diperiksa identitasnya, di mana saksi-saksi dan Terdakwa mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan, dan Majelis Hakim juga tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa di samping itu, dalam penilaian Majelis Hakim, selama proses persidangan, Terdakwa dapat berkomunikasi dan mengikutinya dengan baik, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani, cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Unsur ke-2: Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa perbuatan materiil yang diatur dalam Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terkait erat dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT yang menentukan bahwa “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”;
Menimbang, bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Selanjutnya Pasal 45 ayat (1) dan (2) menentukan: “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus, meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus”.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT antara lain meliputi suami, isteri dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, seorang suami dilarang menelantarkan anak dan isterinya, karena menurut hukum yang berlaku baginya, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, lebih-lebih terhadap si anak, meski perkawinan sudah putus, kewajiban tersebut tetap melekat, sampai si anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan di sini dapat juga diartikan sebagai memberikan nafkah, meliputi nafkah lahir dan nafkah batin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, diketahui bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2011, sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa menyerahkan saksi korban Hamidah dan anaknya kepada orang tua saksi korban di Desa Komodung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Selanjutnya Terdakwa tidak tinggal serumah lagi dengan isteri dan anaknya, di mana Terdakwa tinggal di rumah orang tuanya di Desa Badung, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, sedangkan saksi korban dan anaknya ikut orang tua saksi korban tinggal di Ds. Kamondung, Kec. Omben, Kab. Sampang;
Bahwa sejak saat itu, Terdakwa tidak pernah menemui saksi korban dan anaknya dan Terdakwa tidak memberikan nafkah lahir dan batin, baik terhadap isterinya (saksi korban) maupun anaknya sebagaimana yang menjadi kewajiban Terdakwa sebagai suami dari saksi korban dan ayah dari anaknya;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang kepada saksi korban sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp. 50.000,- yang diberikan melalui saksi JAMAL sebelum dan sesudah lebaran (hari raya) tahun 2012;
Bahwa menurut hemat Majelis, meski Terdakwa telah pisah ranjang (rumah) dengan isterinya (saksi korban), namun Terdakwa tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak dan isterinya (saksi korban) berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Majelis Hakim memandang bahwa dengan memberikan uang sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp. 50.000,- kepada saksi korban, hal itu menunjukkan ada upaya dari Terdakwa untuk memberi nafkah secara lahir kepada anak dan isterinya (saksi korban), akan tetapi hal itu tentunya jauh dari kelayakan untuk pemenuhan kebutuhan standar hidup selama 1 tahun, di mana uang tersebut diberikan Terdakwa setelah 1 tahun Terdakwa menyerahkan saksi korban dan anaknya kepada orang tua saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemui adanya fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maupun menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab secara hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat menumbuh-kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dan mewujudkan ketertiban di masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kesedihan bagi saksi korban dan keluarganya;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlacar jalannya persidangan;
Terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dalam bahagian diktum putusan di bawah ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa selembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Omben Nomor Kk.13.27.02/ Pw.01/203/2012 tanggal 23 Agustus 2012, dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti dan harus dihukum, maka kepada terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam Amar Putusan;
Mengingat, Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HASIRUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASIRUDDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa: selembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Omben Nomor Kk.13.27.02/ Pw.01/203/2012 tanggal 23 Agustus 2012, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013, oleh kami PURNOMO AMIN TJAHYO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, HERU SETIYADI, SH., dan SYIHABUDDIN, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari Kamis, tanggal 21 Februari 2013 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu SUTRISNO SUSANTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang, dengan dihadiri AKH. MISJOTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
HERU SETIYADI, S.H. PURNOMO AMIN TJAHJO, S.H.
ttd
SYIHABUDDIN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SUTRISNO SUSANTO