311/Pid.Sus./2013/PN.TG.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 311/Pid.Sus./2013/PN.TG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-NASDIR Bin RAIFIN
1. Menyatakan Terdakwa NASDIR Bin RAIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik); • 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC, beserta kunci kontak dan STNK a.n. SUPARYO; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan Nomor : 311/Pid.Sus/2013/PN.TG.
P U T U S A N
Nomor : 311/Pid.Sus./2013/PN.TG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : NASDIR Bin RAIFIN; ---------------------------------------
----- Tempat Lahir : Karossa (Mamuju); ------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/10 Januari 1988; ---------------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : Mora Barat RT./RW. 001/001 Desa Karossa Kecamatan
Karossa Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat atau RT.05
Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser
Utara; --------------------------------------------------------
----- Agama : Islam; --------------------------------------------------------
----- Pekerjaan : Sopir; --------------------------------------------------------
----- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; ---------------------
----- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : -------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 01 Oktober 2013, Nomor : SP.Han/52/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013; ---------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 17 Oktober 2013, Nomor : B-106/Q.4.22/Epp.2/10/2013, sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2013; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 12 Nopember 2013, Nomor : B-106a/Q.4.22/Epp.2/11/2013, sejak tanggal 15 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2013; ------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 29 Nopember 2013, Nomor : PRINT-696/Q.4.22/Ep.2/11/2013, sejak tanggal 29 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 18 Desember 2013; ------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Desember 2013, Nomor : 319/Pen.Pid/2013/PN.TG., sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014; ------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, berdasarkan Penetapan tertanggal 11 Desember 2013, Nomor : 312/Pen.Pid/2013/PN.TG., sejak tanggal 04 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Maret 2014; ---------------------
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------
----- Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 05 Desember 2013, Nomor : 311/Pid.Sus./2013/PN.TG., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 05 Desember 2013, Nomor : 311/Pen.Pid/2013/PN.TG., tentang Penetapan hari sidang; ------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa NASDIR Bin RAIFIN beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; --------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-129/PPU/11/2013, yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa NASDIR Bin RAIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASDIR Bin RAIFIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik); --------------------
1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah KT 8801 VC, beserta kunci kontak dan STNK a.n. SUPARYO; -----------------------------------------------
Semuanya dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi; ------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan pihak Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 Nopember 2013, No. Reg. Perkara : PDM-129/PPU/11/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa NASDIR Bin RAIFIN pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 19.45 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Pada mulanya pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 18.50 Wita, Karyawan PT. Fajar Surya Swadaya yaitu Saksi Rizal Bin Idris Tugiyo bersama dengan anggota Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan yaitu Saksi Wilson Kaat anak dari Titus Kaat dan Saksi Abdullah Hadi Iswanto Bin Heru Susanto mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai mengangkut kayu jenis ulin akan melewati Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara; ---------------------------------------------------
Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa mengemudikan 1 (satu) mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah nomor polisi KT-8801-VC melewati Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, Saksi Wilson Kaat dan Saksi Abdullah Hadi Iswanto bersama dengan Saksi Rizal menghentikan mobil Terdakwa, kemudian Saksi Wilson Kaat menanyakan kendaraan Terdakwa memuat apa dan Terdakwa menjawab Truck Terdakwa mengangkut kayu jenis ulin. Lalu Saksi Abdullah Hadi Iswanto menanyakan kelengkapan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen untuk mengangkut kayu dan Terdakwa menyatakan kayu ulin yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut; -----------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. Alan, S.Hut, Deny Kristianto, S.Hut dan Nurwanto dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang dengan volume 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik); ----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.074.754,- (dua juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; ----------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I : RIZAL Bin IDRIS TUGIYO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan telah tertangkapnya Terdakwa karena Terdakwa telah mengangkut hasil hutan berupa kayu dengan menggunakan kendaraan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2013, sekira jam 19.45 Wita bertempat di Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara ; -
Bahwa pada saat terjadinya penangkapan tersebut Saksi berada ditempat kejadian dan pada saat itu yang melakukan penangkapan adalah BRIPKA ABDULLAH HADI ISWNTO dan BRIGPOL WILSON KAAT yang merupakan anggota Brimob yang bertugas di PT. Fajar Surya Swadaya; -----------------------------------------------------
Bahwa kronologis peristiwanya yaitu pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 18.15 Wita Saksi mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai mengangkut kayu jenis ulin akan melewati Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemudian Saksi menghubungi BRIPKA ABDULLAH HADI ISWNTO dan BRIGPOL WILSON KAAT selaku anggota yang melakukan pengamanan di PT. Fajar Surya Swadaya selanjutnya Saksi bersama dengan BRIPKA ABDULLAH HADI ISWNTO dan BRIGPOL WILSON KAAT menuju Pos Satgas/Security MTC 170 dan ketika pukul 19.45 Wita lewat sebuah kendaraan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah yang kemudian ketika kendaraan tersebut diberhentikan oleh BRIGPOL WILSON KAAT dan menanyakan kendaraan tersebut bermuatan apa, kemudian dijawab Terdakwa bahwa Terdakwa mengangkut kayu jenis ulin, selanjutnya BRIGPOL WILSON KAAT menanyakan surat atau dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang melengkapi kayu jenis ulin tersebut, kemudian ketika BRIGPOL WILSON KAAT memeriksa kendaraan tersebut ternyata memuat kayu jenis ulin, selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah beserta kayu yang diangkut tersebut dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna menjalani proses lebih lanjut; -------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di PT. Fajar Surya Swadaya sebagai Staff Kompes dengan tugas dan tanggungjawab Saksi yaitu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika sampai di Polres PPU selanjutnya diperiksa muatan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah tersebut dimana didapatkan kayu ulin berbentuk balok dengan jumlah 91 (sembilan puluh satu) batang dan kayu jenis ulin berbentuk papan dengan jumlah 41 (empat puluh satu) batang; ------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi, pada saat Terdakwa sedang mengemudikan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah tersebut ada yang duduk disamping kiri Terdakwa yaitu Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Saksi SUNARSO Bin SLAMET sedangkan yang berada di bak Truck adalah Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.); ------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu ulin yang diangkut oleh Terdakwa tersebut milik siapa, namun kayu ulin tersebut berasal dari areal Konsesi PT. Fajar Surya Swadaya; --
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI II : WILSON KAAT anak dari TITUS KAAT sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari SENIN tanggal 30 September 2013, yang dibuat oleh MAHFIRMAN, Pangkat Briptu, Nrp. 86011112, Jabatan anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu dan RACHMAD HIDAYAT, Pangkat Briptu, Nrp.86071918, Jabatan anggota Sat. Reskrim atau selaku Penyidik, pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat sekarang ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Pemeriksa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti akan memberikan keterangannya sehubungan dengan penangkapan terhadap orang yang mengangkut hasil hutan berupa kayu dengan menggunakan kendaraan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 19.45 Wita, bertempat di Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 18.15 Wita Saksi mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai mengangkut kayu jenis ulin akan melewati Pos Satgas/Securrity MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemudian Saksi bersama dengan BRIPKA ABDULLAH HADI ISWNTO dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO selaku Karyawan PT. Fajar Surya Swadaya menuju Pos Satgas/Security MTC 170 dan ketika pukul 19.45 Wita lewat sebuah kendaraan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah yang kemudian ketika Saksi berhentikan kendaraan tersebut dan menanyakan kendaraan tersebut bermuatan apa, kemudian dijawab oleh sopir yang mengendarai mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah tersebut bahwa dirinya bernama NASDIR dan mobil tersebut dikatakan mengangkut kayu jenis ulin, kemudian Saksi menanyakan surat atau dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat yang melengkapi kayu jenis ulin tersebut, kemudian ketika Saksi serta BRIPKA ABDULLAH HADI ISWNTO dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO memeriksa kendaraan tersebut ternyata memuat kayu jenis ulin, selanjutnya Terdakwa beserta mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah beserta kayu yang diangkut tersebut dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melaksanakan tugas tersebut Saksi dilengkapi dengan surat perintah Nomor : Sprint/ /IX/2013/Brimob tanggal 05 September 2013; ---------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengangkut kayu jenis ulin dan ketika Saksi bersama dengan BRIPKA ABDULLAH HADI ISWNTO dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO tiba di Polres PPU dan memeriksa kembali muatan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah tersebut mengangkut kayu jenis ulin berbentuk balok dengan jumlah 91 (sembilan puluh satu) batang dan kayu jenis ulin berbentuk papan dengan jumlah 41 (empat puluh satu) batang; -------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa yang mengemudikan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah dan yang berada di samping kiri Terdakwa adalah Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Saksi SUNARSO Bin SLAMET dan di bak Truck ada Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.); -------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut Saksi bersama dengan BRIPKA ABDULLAH HADI ISWNTO dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO; -------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu ulin yang diangkut oleh Terdakwa tersebut milik siapa, namun kayu ulin tersebut berasal dari areal Konsesi PT. Fajar Surya Swadaya; --
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI III : ABDULLAH HADI ISWANTO Bin HERU SUSANTO sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari SENIN tanggal 30 September 2013, yang dibuat oleh MAHFIRMAN, Pangkat Briptu, Nrp. 86011112, Jabatan anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu dan RACHMAD HIDAYAT, Pangkat Briptu, Nrp.86071918, Jabatan anggota Sat. Reskrim atau selaku Penyidik, pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat sekarang ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Pemeriksa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti akan memberikan keterangannya sehubungan dengan penangkapan terhadap orang yang mengangkut hasil hutan berupa kayu dengan menggunakan kendaraan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 19.45 Wita, bertempat di Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 18.15 Wita Saksi mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai mengangkut kayu jenis ulin akan melewati Pos Satgas/Securrity MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemudian Saksi bersama dengan BRIGPOL WILSON KAAT dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO selaku Karyawan PT. Fajar Surya Swadaya menuju Pos Satgas/Security MTC 170 dan ketika pukul 19.45 Wita lewat sebuah kendaraan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah yang kemudian ketika BRIGPOL WILSON KAAT berhentikan kendaraan tersebut dan menanyakan kendaraan tersebut bermuatan apa, kemudian dijawab oleh sopir yang mengendarai mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah tersebut bahwa dirinya bernama NASDIR dan mobil tersebut dikatakan mengangkut kayu jenis ulin, kemudian BRIGPOL WILSON KAAT menanyakan surat atau dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat yang melengkapi kayu jenis ulin tersebut, kemudian ketika Saksi serta BRIGPOL WILSON KAAT dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO memeriksa kendaraan tersebut ternyata memuat kayu jenis ulin, selanjutnya Terdakwa beserta mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah beserta kayu yang diangkut tersebut dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut; ------------------------------------------
Bahwa pada saat melaksanakan tugas tersebut Saksi dilengkapi dengan surat perintah Nomor : Sprint/ /IX/2013/Brimob tanggal 05 September 2013; ---------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengangkut kayu jenis ulin dan ketika Saksi bersama dengan BRIGPOL WILSON KAAT dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO tiba di Polres PPU dan memeriksa kembali muatan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah tersebut mengangkut kayu jenis ulin berbentuk balok dengan jumlah 91 (sembilan puluh satu) batang dan kayu jenis ulin berbentuk papan dengan jumlah 41 (empat puluh satu) batang; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa yang mengemudikan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah dan yang berada di samping kiri Terdakwa adalah Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Saksi SUNARSO Bin SLAMET dan di bak Truck ada Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.); -------
Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut Saksi bersama dengan BRIGPOL WILSON KAAT dan Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO; --------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu ulin yang diangkut oleh Terdakwa tersebut milik siapa, namun kayu ulin tersebut berasal dari areal Konsesi PT. Fajar Surya Swadaya; --
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI IV : SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari SELASA tanggal 19 Nopember 2013, yang dibuat oleh RUDY SETIAWAN, Pangkat Briptu, Nrp. 89030570, Jabatan anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sekarang ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Pemeriksa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa seperti sekarang ini sehubungan dengan telah diamankannya oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa beserta Saksi karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat atau tanpa dokumen yang sah; -------------------
Bahwa Saksi tidak mengenal Petugas Kepolisian tersebut dan yang mengamankan Saksi berjumlah 2 (dua) orang berpakaian dinas dengan menggunakan senjata laras panjang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 19.45 Wita, bertempat di Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah dan yang mengemudikannya saat itu adalah Terdakwa sedangkan pemilik mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut Saksi tidak mengetahuinya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk jumlah kayu yang diangkut Saksi baru mengetahui jumlahnya setelah dilakukan penangkapan yaitu : -----------------------------------------------------------
91 (sembilan puluh satu) batang kayu balok jenis ulin; --------------------------
41 (empat puluh satu) batang kayu papan jenis ulin; ----------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu-kayu tersebut milik siapa; -------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk apa, karena pada saat itu baru dijalan belum sampai tujuan sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian dan yang mungkin lebih mengetahui adalah Terdakwa; ---------------------
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menaikkan kayu kedalam Truck tersebut adalah Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Saksi diberi upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) untuk satu kubik kayu yang Saksi angkut dan yang mengupah Saksi adalah Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk upah belum Saksi terima dari Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dikarenakan ditangkap oleh Petugas Kepolisian; ----------------------
Bahwa Saksi menaikkan kayu-kayu tersebut ke mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah bersama dengan teman Saksi yaitu Saksi SUNARSO Bin SLAMET; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa asal usul kayu yang diangkut oleh Terdakwa yaitu didaerah Mararing area PT. Fajar Surya Swadaya serta caranya kayu-kayu diperoleh dengan cara bersama dengan Saksi SUNARSO Bin SLAMET menuju wilayah Mararing PT. Fajar Surya Swadaya dengan mengendarai mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, setelah sampai ditempatnya tumpukan kayu yang sudah ada Saksi angkut dengan cara dipikul secara berulang-ulang, kemudian ditaruh didalam bak Truck sampai tumpukan kayu tersebut habis; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai buruh kayu/menaikkan kayu-kayu tersebut baru kali ini saja; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak memiliki dokumen atau izin dari pihak yang berwenang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar pukul 16.00 Wita Saksi bertemu dengan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON diwarung kopi yang berada di Kelurahan Petung, kemudian Saksi ditawari kerjaan oleh Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON untuk mengangkut kayu dan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON mengatakan kalau mau nanti hari Senin tanggal 30 September Kita ketemuan lagi diwarung ini jam 14.00 Wita, karena Saksi tidak mempunyai pekerjaan/sedang menganggur kemudian hari Senin Saksi datang kembali ke warung tersebut bertemu dengan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan setelah ketemu Saksi langsung ikut ke Truck dengan dikemudikan Terdakwa sedangkan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON duduk didepan disamping Terdakwa, sedangkan Saksi duduk di bak belakang dan setelah jalan kemudian menjemput Saksi SUNARSO Bin SLAMET dibelakang PLTD Giri Mukti dan selanjutnya menuju ke Mararing di areal PT. Fajar Surya Swadaya dan setelah sampai dilokasi kayu yang sudah ada ditumpukan Saksi pikul bersama dengan Saksi SUNARSO Bin SLAMET dan setelah kayu tumpukan tersebut selesai dinaikkan ke Truck, kemudian Saksi bersama dengan Saksi SUNARSO Bin SLAMET, Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Terdakwa kembali ke jalan menuju arah Waru dengan menggunakan Truck yang dikemudikan oleh Terdakwa dan dipertengahan jalan pada saat di Pos Satgas MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya sekira jam 19.45 Wita, kemudian mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah distop oleh Petugas Kepolisian dan setelah dilakukan introgasi oleh Pihak kepolisian tentang masalah kayu yang diangkut Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga Saksi bersama dengan Saksi SUNARSO Bin SLAMET, Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Terdakwa serta mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah dibawa ke Polres PPU untuk diamankan; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI V : SUNARSO Bin SLAMET sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari SELASA tanggal 19 Nopember 2013, yang dibuat oleh RUDY SETIAWAN, Pangkat Briptu, Nrp. 89030570, Jabatan anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sekarang ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Pemeriksa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa seperti sekarang ini sehubungan dengan telah diamankannya oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa beserta Saksi karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat atau tanpa dokumen yang sah; -------------------
Bahwa Saksi tidak mengenal Petugas Kepolisian tersebut dan yang mengamankan Saksi berjumlah 2 (dua) orang berpakaian dinas dengan menggunakan senjata laras panjang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 19.45 Wita, bertempat di Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah dan yang mengemudikannya saat itu adalah Terdakwa sedangkan pemilik mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut Saksi tidak mengetahuinya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk jumlah kayu yang diangkut Saksi baru mengetahui jumlahnya setelah dilakukan penangkapan yaitu : -----------------------------------------------------------
91 (sembilan puluh satu) batang kayu balok jenis ulin; --------------------------
41 (empat puluh satu) batang kayu papan jenis ulin; ----------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu-kayu tersebut milik siapa; -------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk apa, karena pada saat itu baru dijalan belum sampai tujuan sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian dan yang mungkin lebih mengetahui adalah Terdakwa; ---------------------
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menaikkan kayu ke Truck tersebut adalah Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan untuk upahnya Saksi belum mengetahuinya, Saksi juga tidak mengetahui siapa yang akan membayar upah tersebut karena Saksi hanya diajak oleh Terdakwa untuk menaikkan kayu; ------------
Bahwa untuk upah belum Saksi terima dikarenakan ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi menaikkan kayu-kayu tersebut ke dalam Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC bersama Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.); ---------------
Bahwa asal usul kayu yang diangkut oleh Terdakwa yaitu didaerah Mararing area PT. Fajar Surya Swadaya serta caranya kayu-kayu diperoleh dengan cara bersama dengan Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) menuju wilayah Mararing PT. Fajar Surya Swadaya dengan mengendarai mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, setelah sampai ditempatnya tumpukan kayu yang sudah ada Saksi angkut dengan cara dipikul secara berulang-ulang, kemudian ditaruh didalam bak Truck sampai tumpukan kayu tersebut habis; -----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai buruh kayu/menaikkan kayu-kayu tersebut baru kali ini saja; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak memiliki dokumen atau izin dari pihak yang berwenang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar jam 11.00 Wita Saksi bertemu dengan Terdakwa di warung kopi dan kemudian sambil mengobrol Terdakwa menawari Saksi untuk kerja mengangkut kayu, kemudian Saksi mengiyakan tawaran Terdakwa tersebut, setelah itu pada jam 14.30 Wita Saksi dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan Truck bersama dengan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.), setelah itu Saksi langsung ikut ke Truck dengan dikemudikan oleh Terdakwa sedangkan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON duduk didepan disamping Terdakwa, sedangkan Saksi duduk di depan juga sedangkan untuk Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) dibelakang bak Truck, selanjutnya Truck berjalan menuju Mararing areal PT. Fajar Surya Swadaya dan sesampainya disana kayu sudah ada ditumpukan selanjutnya kayu-kayu tersebut dipikul oleh Saksi bersama dengan Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) dan setelah semua tumpukan kayu tersebut selesai dinaikkan ke atas Truck kemudian Saksi, Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.), Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Terdakwa kembali pulang menuju arah Waru dengan menggunakan Truck yang dikemudikan oleh Terdakwa, namun dipertengahan jalan pada saat di Pos satgas MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya sekira jam 19.45 Wita Truck yang ditumpangi distop oleh Petugas Kepolisian dan setelah dilakukan introgasi oleh Pihak Kepolisian tentang masalah kayu yang diangkut, tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga Saksi, Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.), Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON dan Terdakwa beserta Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC dibawa ke Polres PPU untuk diamankan; -----------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI VI : MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari SENIN tanggal 18 Nopember 2013, yang dibuat oleh MAHFIRMAN, Pangkat Briptu, Nrp. 86011112, Jabatan selaku Penyidik Pembantu dan RUDY SETIAWAN, Pangkat Briptu, Nrp. 89030570, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa dan Saksi bersedia memberikan jawaban yang sebenarnya dalam pemeriksaan ini; --------
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 19.45 Wita di depan Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; ------
Bahwa pada saat peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Petugas kepolisian tersebut Saksi berada diatas mobil dengan No. Pol. KT-8801-VC duduk dibangku sebelah kiri sopir bersama seorang yang Saksi tidak kenal namanya serta Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) yang duduk di bak belakang mobil Truck diatas tumpukan kayu; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah kenal dan hanya kenal pada saat bertemu di warung kopi di Silkar pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 dan Saksi juga tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; ----------------------------------------
Bahwa adapun kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah berasal dari daerah Mararing Kecamatan Waru yang diambil dari seseorang yang mengaku anak buah Saksi MATIUS MONO anak dari Y. RANGAN yang Saksi tidak kenal namanya; ---------
Bahwa adapun kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah kayu jenis ulin dan setelah dihitung oleh Petugas Kepolisian diketahui bahwa sebagai berikut berbentuk balok sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dan berbentuk papan sebanyak 41 (empat puluh satu) batang; ---------------------------------------------------------------
Bahwa adapun kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut berasal dari wilayah Mararing Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang rencananya akan dibawa ke Lawe-Lawe yang jika sudah sampai akan Saksi beli untuk membangun rumah Saksi; --------------------------------
Bahwa adapun yang bertugas mengangkat kayu-kayu tersebut ke atas bak mobil Truck ada 2 (dua) orang, dimana yang satu Saksi kenal yaitu yang bernama Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) sedangkan yang satunya Saksi tidak kenal; ----
Bahwa untuk kayu yang diangkut rencananya akan Saksi beli tersebut belum dilakukan pembayaran karena belum sampai diantar ketempat sudah ditangkap oleh anggota Brimob sehingga belum terbayarkan; ------------------------------------------
Bahwa adapun perjanjian Saksi dengan pemilik kayu ditempat Terdakwa mengangkut kayu yaitu kayu tersebut akan dibayarkan jika telah sampai di Kelurahan Lawe-Lawe, yang kemudian akan Saksi gunakan untuk membangun rumah dan setelah itu pembayaran akan Saksi bayarkan kepada Terdakwa; ------------------------------------
Bahwa adapun cirri-ciri mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu jenis ulin tersebut adalah mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah serta yang mengemudikan mobil pada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian adalah Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun pemilik mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah yang digunakan untuk mengangkut kayu jenis ulin tersebut adalah setelah Saksi diberitahukan oleh Terdakwa adalah milik Sdr. TUSIMAN; ------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Saksi ikut dalam mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut adalah untuk langsung menunjukkan ketempat kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut diantar; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak memiliki surat/izin dari Pejabat yang berwenang pada saat mengangkut kayu tersebut; --------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI VII : MATIUS MONO anak dari Y. RANGAN sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari SENIN tanggal 18 Nopember 2013, yang dibuat oleh RUDY SETIAWAN, Pangkat Briptu, Nrp. 89030570, Jabatan anggota Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Saksi bersedia diperiksa serta sanggup diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengerti diperiksa sekarang ini dan Saksi baru mengerti setelah Saksi di Kantor Kepolisian kemudian dijelaskan bahwa Saksi dimintai keterangan ini sebagai Saksi sehubungan dengan adanya peristiwa tindak pidana menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; -----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; ----------------------------------------------
Saksi juga tidak kenal dengan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON;
Bahwa Saksi mempunyai lahan kebun di daerah Mararing Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -------------------------------------
Bahwa lahan kebun Saksi tersebut Saksi gunakan untuk berkebun pohon sawit; ------
Bahwa yang melakukan pengurusan lahan kebun sawit adalah Saksi sendiri sebagai pemilik kebun; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kebun Saksi yang berada di wilayah Mararing tersebut hanya Saksi gunakan untuk menanam sawit Saksi dan tidak ada yang lain; ------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang hasil penjualan kayu dari Terdakwa dan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON, serta Saksi juga tidak mengenal kepada kedua orang tersebut; ------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima juga dari orang lain atas uang hasil penjualan kayu secara langsung maupun titipan; ---------------------------------------------------
Bahwa hari Senin tanggal 30 September 2013 tersebut yang jelasnya Saksi tidak berada di tempat kejadian perkara dan seingat Saksi pada saat itu Saksi sedang berada di rumah Saksi yang terletak di Kelurahan Waru; --------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi diatas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli (Saksi) yaitu : -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan AHLI (SAKSI) : M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi Ahli) pada hari JUM’AT tanggal 25 Oktober 2013, yang dibuat oleh MAHFIRMAN, Pangkat Briptu, Nrp.86011112, Jabatan anggota Sat. Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu dan RACHMAD HIDAYAT, Pangkat Briptu, Nrp.86071918, Jabatan anggota Sat. Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Penajam Paser Utara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------
Bahwa pada saat ini Ahli (Saksi) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Pemeriksa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli (Saksi) mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan Surat Tugas Ahli (Saksi) Nomor : 090.1/369/Hutbun/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli tindak pidana Kehutanan di Polres PPU sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-31/IX/2013/Kaltim/SPK. Res. PPU tanggal 30 September 2013; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat sekarang ini Ahli (Saksi) bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan jabatan adalah sebagai Polisi Kehutanan Pertama dan Tugas pokoknya adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mematau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli (Saksi) mulai bekerja dan terangkat menjadi PNS sejak bulan Desember 2003 dengan jabatan sebagai Polisi Kehutanan berdinas di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua I Jayapura hingga bulan Pebruari 2006, Ahli (Saksi) berpindah tugas ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Polisi Kehutanan hingga sekarang ini dan untuk riwayat pendidikan pada tahun 2008 hingga awal tahun 2009 mengikuti Diklat Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan di Pusdik Reskrim Megamendung; --------------------------------------
Bahwa untuk kayu jenis ulin termasuk kategori/golongan yang merupakan hasil hutan dan termasuk kelompok Kayu Indah sehingga dokumen atau surat yang seharusnya dilengkapi secara bersama-sama terhadap kayu tersebut adalah jenis/bentuk SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan) dan kayu tersebut harus berasal dari lokasi/kawasan dengan perijinan yang syah dengan bentuk dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) atau Nota mengenai asal usul kayu olahan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada batasan minimal terhadap asal bahan baku kayu yang harus dilengkapi dengan FA-KO karena dalam hal ini bahan baku berupa kayu olahan tersebut harus berasal dari perijinan yang sah, sehingga terhadap seluruh kayu olahan yangakan diangkut dari suatu tempat ketempat yang lain harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO; ---------------------------
Bahwa Ahli (Saksi) sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa; --------------------------
Bahwa prosedur pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hutan Hutan (SKSHH) adalah pertama-tama orang tersebut harus memiliki perijinan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, setelah memiliki perijinan yang syah kemudian diberikan petunjuk teknis untuk mengolah hasil hutan tersebut dan petunjuk pengolahan hasil hutan yang di dasari oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Nomor : P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara; --------------------------------------------
Bahwa dokumen yang harusnya dimiliki oleh Terdakwa untuk mengangkut dan memiliki kayu jenis ulin tersebut adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); ---------------------------------------------
Bahwa terhadap perkara Terdakwa tersebut menurut Ahli (Saksi) dapat dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf h dengan ketentuan pidana Pasal 78 ayat (7), dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah); ----------------------------------
Bahwa yang harus dilakukan oleh Terdakwa untuk bisa mengangkut kayu tersebut adalah harus memperoleh perijinan yang sah/industri yang sah yang mempunyai legalitas dari instansi kehutanan; ---------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini perbuatan Terdakwa yang mengangkut hasil hutan kayu jenis ulin tersebut dapat menimbulkan kerugian dan pihak yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, karena dengan tidak adanya SKSHH, maka Negara mengalami kerugian dengan perhitungan sebagai berikut : -----------------------------------------
Untuk Kayu jenis ulin kelompok indah yaitu : --------------------------------------------
PSDH = volume x harga patokan x tariff x 2
= 3,2964 x Rp.108.600,00 x 2
= Rp.357.989,04 x 2
= Rp.715.978,00 (tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan Rupiah); -------------------------------------------
DR = volume x tariff DR x 2
= 3,2964 x US$ 18 (US 1$ Kurs Rp.11.450,00) x 2
= 3,2964 x Rp.206.100,00 x 2
= Rp.679.388,00 x 2
= Rp.1.358.776,00 (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah); ----------------------------
Total PSDH + DR untuk kayu jenis ulin : ----------------------------------------------
Rp.715.978,00 + Rp.1.358.776,00 = Rp.2.074.754,00 (dua juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat Rupiah); -----------------------------------
Bahwa untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; -----------------------------------------
Bahwa perlu Ahli (Saksi) jelaskan, bahwa selama Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu yang dimiliki atau dikuasai berasal dari selain hutan Negara, maka penerapan Undang-Undang dalam BAP ini sudah benar; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli (Saksi) tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
TERDAKWA : NASDIR Bin RAIFIN; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena telah mengangkut kayu olahan jenis ulin pada hari Rabu tanggal 30 September 2013 sekitar pukul 19.45 Wita di depan Pos Satgas/Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Brimob yang melaksanakan pengamanan di PT. Fajar Surya Swadaya bersama Security dan pihak perusahaan PT. Fajar Surya swadaya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mengemudikan mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC, dimana didalam mobil tersebut ada juga Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON yang duduk di sebelah kiri Terdakwa serta Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) dan Saksi SUNARSO Bin SLAMET yang duduk di bak belakang mobil Truck tersebut diatas tumpukan kayu; -------------
Bahwa adapun kayu yang Terdakwa angkut adalah kayu jenis ulin yang berbentuk balok sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dan berbentuk papan sebanyak 41 (empat puluh satu) batang serta pemilik kayu tersebut adalah Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON; --------------------------------------------------
Bahwa adapun kayu jenis ulin tersebut Terdakwa angkut dari wilayah Mararing yang berada di areal PT. Fajar Surya Swadaya; -------------------------------------------------
Bahwa adapun kayu yang Terdakwa angkut tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Petung akan tetapi untuk lebih tepatnya Terdakwa tidak mengetahuinya karena yang mengetahui adalah Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa pekerjan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON tersebut akan tetapi pada saat Terdakwa kenalan dengan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON mengaku bekerja di POM TNI – AD dan Terdakwa tidak mengetahui Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON tinggal dimana, karena Terdakwa kenal dengan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON baru hari Sabtu tanggal 28 September 2013 di simpang Silkar di warung kopi dan pada saat kenalan tersebut Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON menawarkan kepada Terdakwa untuk mengangkutkan kayu milik Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON yang berada di PT. Fajar Surya Swadaya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa cirri-ciri mobil yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jenis ulin tersebut adalah mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah;
Bahwa adapun mobil Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. KT-8801-VC warna merah tersebut adalah milik Sdr. IRENG yang tinggal di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa bahwa kayu-kayu ulin tersebut milik Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON yang diperoleh dengan cara membeli dari Saksi MATIUS MONO anak dari Y. RANGAN, namun untuk harganya Terdakwa tidak mengetahuinya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun biaya atau upah dalam mengangkut kayu jenis ulin yang diamankan oleh Petugas Kepolisian saat ini Terdakwa belum dibayarkan hanya dijanjikan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per-kubiknya; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut kayu ulin termasuk pada saat tertangkap oleh Petugas; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa mengangkut kayu ulin tersebut didalam mobil Truck ada Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON, Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) dan Saksi SUNARSO Bin SLAMET; -------------------------------------
Bahwa untuk Saksi SUBUR AMANTO Bin SUPARNO (Alm.) dan Saksi SUNARSO Bin SLAMET maksud dan tujuan ikut bersama Terdakwa didalam mobil Truck adalah sebagai buruh untuk menaikkan kayu ke Truck apabila sudah sampai didaerah Mararing sedangkan Saksi MARKUS PANGALOLI anak dari MUSA REMBON ikut bersama dengan Terdakwa karena mau membeli kayu yang ada di daerah Mararing dan yang akan menunjukkan dimana kayu tersebut diantar; ----------------------------
Bahwa pada saat ditempat Terdakwa mengambil kayu tersebut tidak ada Saksi MATIUS MONO anak dari Y. RANGAN tetapi yang ada adalah 3 (tiga) orang yang mengaku anak buah Saksi MATIUS MONO anak dari Y. RANGAN; ---------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatan mengangkut kayu jenis ulin tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa : --------------------------
132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik); -------------------------
1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC, beserta kunci kontak dan STNK a.n. SUPARYO; --------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 19.45 Wita bertempat di Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur karena Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran; -----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC; ----------------
Bahwa benar bermula pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 18.50 Wita, Karyawan PT. Fajar Surya Swadaya yaitu Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO bersama dengan anggota Kepolisian yaitu Saksi WILSON KAAT anak dari TITUS KAAT dan Saksi ABDULLAH HADI ISWANTO Bin HERU SUSANTO mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai mengangkut kayu jenis ulin akan melewati Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya, tidak lama kemudian lewatlah Terdakwa yang pada waktu itu sedang mengemudikan 1 (satu) mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah nomor polisi KT-8801-VC melewati Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya, selanjutnya Saksi RIZAL Bin IDRIS TUGIYO bersama dengan Saksi WILSON KAAT anak dari TITUS KAAT dan Saksi ABDULLAH HADI ISWANTO Bin HERU SUSANTO menghentikan mobil yang dikemudikan Terdakwa, kemudian Saksi WILSON KAAT anak dari TITUS KAAT menanyakan kendaraan Terdakwa memuat apa dan Terdakwa menjawab Truck Terdakwa mengangkut kayu jenis ulin, karena tidak dilengkapi dokumen maka selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut; ----------------------------------
Bahwa benar kayu jenis ulin yang diangkut oleh Terdakwa sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran yang terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) batang kayu balok jenis ulin dan 41 (empat puluh satu) batang kayu papan jenis ulin, dengan kubikasi keseluruhan 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu ulin yang dibawa Terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB); ---------------------------------------
Bahwa benar adapun kayu jenis ulin tersebut Terdakwa angkut dari wilayah Mararing yang berada di areal PT. Fajar Surya Swadaya dan rencananya kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Petung; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar upah yang akan Terdakwa terima dalam mengangkut kayu jenis ulin sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per-kubiknya; ---------------------------
Bahwa benar Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut kayu ulin termasuk pada saat tertangkap oleh Petugas; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.074.754,- (dua juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); -----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); ----------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama NASDIR Bin RAIFIN dan ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ---------------
----- Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja; --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, SH., MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana-teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007); -------------------
----- Menimbang, bahwa tentang pengertian kesengajaan, dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) teori, yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------
Teori kehendak (wills theorie) dari Von Hippel menyatakan bahwa opzet itu sebagai “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tinkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapat ditunjukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opzet) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang; ----------------------------------------
Bayangan/pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau “waarschijulykheids theorie” dari Van Bemmelen yang menyatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 19.45 Wita bertempat di Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur karena Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran; -----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC; ----------------
Bahwa benar kayu jenis ulin yang diangkut oleh Terdakwa sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran yang terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) batang kayu balok jenis ulin dan 41 (empat puluh satu) batang kayu papan jenis ulin, dengan kubikasi keseluruhan 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar adapun kayu jenis ulin tersebut Terdakwa angkut dari wilayah Mararing yang berada di areal PT. Fajar Surya Swadaya dan rencananya kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Petung; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar upah yang akan Terdakwa terima dalam mengangkut kayu jenis ulin sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per-kubiknya; ---------------------------
Bahwa benar Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut kayu ulin termasuk pada saat tertangkap oleh Petugas; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 19.45 Wita bertempat di Pos Security MTC 170 PT. Fajar Surya Swadaya Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah dengan sengaja mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran 132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran yang terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) batang kayu balok jenis ulin dan 41 (empat puluh satu) batang kayu papan jenis ulin, dengan kubikasi keseluruhan 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC yang mana kayu jenis ulin tersebut Terdakwa angkut dari wilayah Mararing yang berada di areal PT. Fajar Surya Swadaya dan rencananya kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Petung, dimana maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut karena Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per-kubiknya; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja mau mengangkut kayu jenis ulin karena akan apabila Terdakwa bersedia mengangkut kayu jenis ulin dari wilayah Mararing yang berada di areal PT. Fajar Surya Swadaya kemudian di bawa ke Petung maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per-kubiknya; ---------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dengan sengaja terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur : Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan yang termuat pada Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2007, dalam penjelasannya dinyatakan bahwa, “dilengkapi bersama” adalah pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan secara fisik harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang berbeda), surat yang sah dan hasil fisik hutan harus selalu melekat pada proses pengangkutan, penguasaan, dan pemilikan. (SUPRIADI, SH., MHum., Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, PT. Sinar Grafika, halaman 338, 2010); ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli (Saksi) : M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH, dokumen yang harusnya dimiliki oleh Terdakwa untuk mengangkut dan memiliki kayu jenis ulin tersebut adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), dimana prosedur pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hutan Hutan (SKSHH) adalah pertama-tama orang tersebut harus memiliki perijinan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, setelah memiliki perijinan yang syah kemudian diberikan petunjuk teknis untuk mengolah hasil hutan tersebut dan petunjuk pengolahan hasil hutan yang di dasari oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Nomor : P.63/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara; ----------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu olahan jenis ulin berbagai macam bentuk dan ukuran sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran yang terdiri dari 91 (sembilan puluh satu) batang kayu balok jenis ulin dan 41 (empat puluh satu) batang kayu papan jenis ulin, dengan kubikasi keseluruhan 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC, dimana Terdakwa ketika mengangkut kayu-kayu tersebut Terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.074.754,- (dua juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat Rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); ---------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli (Saksi) : M. YANDI, S.Sos., SH. Bin NORMANSYAH, untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.08/M-dag/Per/2/2007 tanggal 07 Pebruari 2007 Jo. Edaran Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680/VI/BIK PHH-1/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan untuk perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No.92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) telah terpenuhi; -------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa melanggar Undang-Undang yang berlaku; ----------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); -------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; -----------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; ----------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; -----------------------------------------------
Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; ------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut diatas maka barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik) dan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC, beserta kunci kontak dan STNK a.n. SUPARYO, dirampas untuk Negara; -----
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
----- Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NASDIR Bin RAIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
132 (seratus tiga puluh dua) batang kayu ulin berbagai ukuran dengan volume 3,2964 M3 (tiga koma dua sembilan enam empat meter kubik); --------------------
1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan No. Pol. KT-8801-VC, beserta kunci kontak dan STNK a.n. SUPARYO; ------------------------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari KAMIS tanggal 20 PEBRUARI 2014 oleh kami ARI LISTYAWATI, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, AHMAD GAZALI, S.H. dan HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TALHAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AGUS SUMANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam, dihadapan Terdakwa; -------------------------------------------
| Hakim Anggota I AHMAD GAZALI, S.H. Hakim Anggota II HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH. | Ketua Majelis Hakim ARI LISTYAWATI, S.H. |
Panitera Pengganti
TALHAH, S.H.