22/PDT/2017/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 22/PDT/2017/PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Kh. Noer Alie RT.001/RW.009 Kayuringin Jaya
MENGADILI : • Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat; Dalam Eksepsi: • Menyatakan Eksepsi Tergugat/Pembanding dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor193/Pdt.G/ 2016/PN.Tjk. tanggal 25 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut; dengan MENGADILI sendiri 1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard); 2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan:
P U T U S A N
Nomor22/PDT/2017/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT FAMON GLOBAL AWAL BROS, berkedudukan di Jalan KH. Nur Ali Kav. 18 -19 Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, yang diwakili oleh Tuan Insinyur Arfan Awaloeddin, Magister Administrasi Rumah Sakit, Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Arif Hidayat,SH., Hutami Simatupang, SH., Sahatma Anton Siregar, SH,. Riki Sidabutar,SH, Bintang W.J.R. Butarbutar, SH, Wayan Saka,. SH Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Arif Hutami & Partners, beralamat di Jalan Kebon Jeruk Raya nomor 126 Jakarta Barat, yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 7 April 2016 No.215/SK/2016/PN.Tjk, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding, semula Tergugat;
Lawan:
1. PT. FAS MEDIKA, berkedudukan di Jalan Dokter Susilo nomor 54 Pahoman Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Propinsi Lampung, yang diwakili oleh Tuan Dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit, Dalam jabatannya selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1). MS Herman, SH,MH,M.Si, 2). Maman Suparman, SH,MH., CN. 3) R. Anthony Taufan, SH,. MH.M.Kn., 4). Liswar Mahdi, SH. 5). H.D. Andry Effendy, SH. 6). Iwan Saputra, SH 7). Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom, SH, semuanya warga negara Indonesia, Advokat dan Pembela Umum pada kantor Advokat/Penasehat Hukum KMS. Herman & Partners (KH&P) beralamat di Ruko Duta Harapan Jalan Boulevard Raya Blok L No.14 Telp. (021) 88974049, (021) 88385388 Fax. (021) 88974049 Bekasi Utara, Kota Bekasi 17123, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 30 Desember 2015 No.777/SK/2015/PN.Tjk, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, semula Penggugat;
2. Notaris Dewi Tenty Septi artiyani SH. Mkn beralamat kantor di Jalan Cempaka Putih Barat Raya no. 11 D Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, telpon (021) 42804137, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I, semula Turut Tergugat I;
3. Notaris Tubagus Lukman Suheru, SH beralamat di Jalan Gele Harun no. 15 Bandar Lampung, Propinsi Lampung, telpon (0721) 7473675,261180, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II, semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding telah mengajukan gugatan dengan surat gugatannya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 30 Desember 2015 dalam register perkara nomor: 193/Pdt.G/2015/PN Tjk telah mengajukan gugatan dan perubahannya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Direktur Utama berdasarkan Akte Pendirian Perseroan no. 27 tanggal 18 Juni Tahun 2009 dibuat oleh Achmad Mulya, SH Notaris di Bandar Lampung dengan pengesahan kehakiman no. AHU-46442.A.H.091.01 Tahun 2009 tanggal 24 September 2009 dan Akte Perubahan (Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Perseroan no. 06 Tanggal 11 Pebruari 2014, dibuat oleh Didik Maryono, SH, MH, M.Kn Notaris di Kabupaten Lampung; yang beralamat kantor di Jalan Dokter Susilo no. 54 Pahoman Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, sehingga oleh karenanya berhak mewakili untuk dan atas nama Perseroan PT. Fas Medika
Bahwa Para Pemilik dan Pemegang Saham Perseroan PT Fas Medika adalah terdiri dari :
Tuan Dokter Efran Saputra, Magister Adminstrasi Rumah Sakit sebanyak 4.530 lembar saham @ rp. 10.000/lembar saham atau sama dengan Rp. 45.300.000 atau setara dengan 15 % (lima belas prosen) kepemilikan saham perseroan;
Nyonya Wardah Suhaili, Spesialis Obstetri dan Ginekologi sebanyak 25.500 lembar saham @ Rp. 10.000,-/lembar saham atau sama dengan Rp. 255.000.000 atau setara dengan 85 % (delapan puluh lima prosen) saham perseroan;
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2015, antara Penggugat dengan Tergugat telah dibuat akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015, dihadapan Notaris Dewi Tenty Septi Artiany, SH, M.Kn (Turut Tergugat I) tentang Perjanjian;
Bahwa isi dari Pasal 2 Salinan akta tersebut berbunyi :
Pihak kedua bersedia untuk menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) kepada pihak pertama;
Dana sebesar Rp. 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyar rupiah) tersebut, akan dipergunakan oleh pihak pertama untuk :
Membayar pinjaman pihak pertama di Bank Muamalat sebesar Rp 16.308.164.782 (enam belas milyar tiga ratus delapan juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), pembayaran dimulai sejak bulan Nopember 2014;
Membayar hutang pajak pihak pertama dan sisanya untuk membayar hutang pihak pertama kepada Pihak kedua/ketiga sebesar Rp6.691.835.218 (enam milyar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima dua ratus delapan belas rupiah), hutang pihak pertama kepada Pihak Kedua/Ketiga dalam waktu 3 (tiga) bulan yaitu setiap akhir bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2015 (duaribu lima belas) setelah penanda tanganan akta ini.
Dari uang sebesar Rp. 6.691.835.218 (enam milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah) tersebut akan ditahan oleh pihak kedua sampai dengan pihak pertama selesai melakukan proses balik nama atas :
Hak Milik, sertifikat nomor 244/Desa Pahoman, sebagaimana diuraikan dalam gambar tanah, tanggal 27 Febuari 1978, nomor 92/1978 seluas 488 M2 (empat ratus delapan puluh delapan meter persegi) terletak didesa Pahoman Kecamatan Teluk Betung Utara, Kotamadya Tanjungkarang Teluk Betung, Propinsi Lampung.
Hak Milik, Sertifikat nomor 296/Desa Pahoman, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah, tanggal 07 April 1980, seluas 456 M2 (empat ratus lima puluh enam meter persegi), terletak di Desa Pahoman Kecamatan Teluk Betung Utara, Kotamadya Tanjungkarang Teluk Betung, Propinsi Lampung.
Hak Milik Sertifikat Nomor 43/Kampung Pahoman, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah, tanggal 24 Juni 1974, nomor 294/74, seluas 509M2 (lima ratus Sembilan meter persegi) terletak di Kampung Pahoman Kecamatan Teluk Betung Utara, Kotamadya Tanjungkarang Teluk Betung, Propinsi Lampung.
Ketiga sertifikat tersebut tercatat atas nama Nyonya Dokter Wardah Suhaili, Spesial Obstetri dan Ginekologi, keatasnama PT.Fas Medika, berkedudukan di Kota Bandar Lampung;
Membayar untuk operasional RSIA dan investasi alat kesehatan sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah);
Apabila setelah hutang-hutang dilakukan, ternyata pihak Pertama masih ada hutang yang belum dibayar, maka pihak Kedua bersedia untuk memberi dana talangan maksimum Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang nantinya akan dikembalikan oleh pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan cara dicicil selama 1 (satu) tahun, dan pembayaran mulai dilakukan setelah cash flow RSIA dinyatakan positif pembayaran dana talangan ini tidak dikenai bunga;
Bahwa kemudian untuk memenuhi perjanjian sesuai Pasal 2 ayat (1) Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 yaitu menyetorkan dana sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah), maka Tergugat melakukan transfer kepada rekening Penggugat dengan uraian sebagai berikut :
sesuai isi Pasal 2 ayat (2) huruf a, Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 yang berbunyi “membayar pinjaman pihak pertama di Bank Muamalat sebesar Rp16.308.164.782,- (enam belas milyar tiga ratus delapan juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), telah diTransfer sebagian ke rekening Penggugat yaitu PT. Fas Medika di nomor 355-000-3205 pada Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung. Akan tetapi total yang ditransfer untuk memenuhi kewajiban tersebut diatas hanya sebesar Rp. 1.862.970.000 (satu milyar delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), itupun dilakukan dengan 12 (dua belas) kali transfer yaitu :
Tanggal 22 Desember 2014 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 29 Januari 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh limajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 27 Pebruari 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 30 Maret 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh limajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 30 April 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 27 Mei 2015 – Rp. 155.250.000,- (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 30 Juni 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 28 Juli 2015 – Rp. 155.250.000,- (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 28 Agustus 2015 – Rp. 155.250.000,- (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 28 September 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 28 Oktober 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 27 Nopember 2015 Rp. 155.250.000 (seratus lima puluh limajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga dengan demikian masih ada kekurangan sebesar Rp14,445,194,782 (empat belas milyar empat ratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
Sesuai isi Pasal 2 ayat (2) huruf b, Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 yang berbunyi “Membayar hutang pajak pihak pertama dan sisanya untuk membayar hutang pihak pertama kepada Pihak Kedua/Ketiga sebesar Rp. 6.691.835.218 (enam milyar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah). Pembayaran hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua/Ketiga dalam waktu 3 (Tiga) Bulan yaitu setiap akhir bulan Januari, Februari dan Maret 2015 (Duaribu lima belas) setelah penanda tanganan akta ini”, “dari uang sebesar Rp.6.691.835.218 (enam milyar enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah) tersebut akan ditahan oleh pihak Kedua sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sampai dengan pihak Pertama selesai proses balik nama” maka telah di transfer ke rekening Penggugat yaitu PT. Fas Medika di nomor 355-000-3205 pada Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung dengan 3 (tiga) kali transfer yaitu pada:
Tanggal 5 Pebruari 2015 Rp. 2.625.715.909 (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
Tanggal 11 Maret 2015 Rp. 1.829.325.280 (satu milyar dua ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Tanggal 13 April 2015 Rp. 1.236.764.030 (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga puluh rupiah);
Dengan demikian maka terdapat keterlambatan masing-masing 1 (satu) bulan dari yang diperjanjikan sesuai akte nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I.
sesuai isi pasal 2 ayat (2) huruf c, Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 yang berbunyi “membayar untuk operasional RSIA dan investasi alat kesehatan sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)”, maka telah ditransfer dan dibayar serta dikeluarkan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.321.481.512 (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 29 Desember 2014 Rp. 181.650.454 (seratus delapan puluh Satu juta enam ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 30 Januari 2015 Rp. 199.189.158 (seratus Sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh delapan rupiah);
Tanggal 3 Maret 2015 Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Tanggal 29 April 2015 Rp. 195.434.500 (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 27 Mei 2015 Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 7 Juli 2015 Rp. 159.459.800 (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Tanggal 10 Juni 2015 Rp. 97.245.000 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 10 Juni 2015 Rp. 42.627.600 (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Sehingga dengan demikian maka masih ada kekurangan sebesar Rp. 678,518,488.00 (enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa dari total kewajiban Tergugat untuk setor dana kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar) tersebut, yang telah disetor dan dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah hanya sebesar Rp8,876,286,730 (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) sehingga masih ada kekurangan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 16,123,713,270 (enam belas milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa Penggugat sudah berulangkali memperingatkan Tergugat agar melaksanakan kewajiban sesuai isi Pasal 2 Akta Perjanjian nomor 12 Tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I sebagaimana surat Penggugat kepada Tergugat nomor 03/RSBAS/I/2015 tanggal 21 Januari 2015, email tanggal 26 Maret 2015, email tanggal 23 April 2015, dan surat tanggal 4 Mei 2015, serta Somasi nomor116/KH&P/Pdt/S/11.15, tertanggal24 Nopember 2015 agar Tergugat melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian sesuai Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I tersebut, akan tetapi tidak pernah dihiraukan oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat meminta Penggugat untuk menanda tangani Akta Nomor 03 tanggal 10 September 2015 tentang addendum perjanjian Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I, yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II, dengan janji secara lisan akan segera menyelesaikan Kewajiban Tergugat, akan tetapi didalam kenyataannya setelah Penggugat menanda tangani Akte tersebut, Tergugat tetap belum melaksanakan kewajiban ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati sebagaimana akta perjanjian nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I serta Akta nomor 3 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II tentang addendum perjanjian Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015, maka Penggugat mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 16,123,713,270 (enam belas milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), ditambah biaya dan bunga;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut di atas Penggugat mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 16,123,713,270 (enam belas milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), ditambah biaya dan bunga sebesar 2% (dua prosen) perbulan terhitung sejak gugatan ini diajukanhingga memperoleh Putusan yang Tetap (inkracht) atau setingi-tingginya sebesar 20% (dua puluh prosen) atau sama dengan nominal Rp 3,224,742,654 (tiga milyar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) atau total keseluruhan ganti kerugian dan bunga adalah sebesar Rp 19,348,455,924 (sembilan belas milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya perjanjian sesuai dengan yang disepakati sebagaimana akta perjanjian nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I serta Akta Nomor 3 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II tentang addendum perjanjian Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015, oleh Tergugat bahkan sampai dengan saat diajukannya gugatan ini ke Pengadilan, maka terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang semestinya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi yang rumusannya termasuk di dalam ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya/kerugian dan bunga“
Bahwa wanprestasi dapat berupa, tidak melakukan apa yang harus dilakukannya atau tidak melaksanakan apa yang telah disanggupi untuk dilaksanakannya. Rumusan yang lebih jelas vide buku Prof. Subekti “Hukum Perjanjian” Penerbit PT. Intermasa, Jakarta 1978, halaman 43dst;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat sangat mengalami kerugian. Penggugat seharusnya bisa memanfaatkan dana yang seharusnya disetor oleh Tergugat dan mendapat keuntungan yang lebih besar, oleh karenanya Penggugat memohon ganti rugi akibat tindakan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun ganti kerugian tersebut meliputi:
- Schaden, yaitu kerugian Penggugat karena bersumber dari tidak dibayarnya uang milik Penggugat
- Kosten, yaitu kerugian Penggugat karena keluarnya biaya untuk penagihan pengembalian uang milik Penggugat dan juga biaya yang dikeluarkan untuk berperkara di Pengadilan;
- Intersten, yaitu kerugian yang timbul karena pertambahan nilai uang yang semestinya diterima Penggugat atas keterlambatan pembayaran oleh Tergugat terhitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan dengan perhitungan sama dengan nilai bunga bank.
Bahwa perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat tersebut telah membuat Penggugat mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp16,123,713,270 (enam belas milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), ditambah biaya dan bunga sebesar 2% (dua prosen) perbulan terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga memperoleh putusan yang tetap (inkracht) atau setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh prosen) atau sama dengan nominal Rp 3,224,742,654 (tiga milyar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) atau total keseluruhan ganti kerugian dan bunga adalah sebesar Rp19,348,455,924 (sembilan belas milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Tergugat membuat Penggugat sudah tidak dapat lagi mempercayai Tergugat untuk dapat melanjutkan perjanjian kerjasama yang baik, dan tidak saling merugikan, sehingga Tergugat lebih memilih untuk membatalkan Perjanjian sebagaimana akta perjanjian nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan Akta Nomor 03 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia serta terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni dibatalkannya Akta Perjanjian Nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I serta Akta Nomor 03 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II tentang addendum perjanjian Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 berikut ganti kerugian, maka Penggugat mohon pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kiranya berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda milik Tergugat I yaitu: sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dikenal sebagai “Rumah Sakit Awal Bros” yang terletak di Jalan K.H. Nur Ali Kav 17-18, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, putusan dalam gugatan ini telah memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
Menyatakan Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat I dan Akta nomor 03 Tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Tururt Tergugat II dibatalkan;
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat;
Memerintahkan Turut Tergugat I untuk Membatalkan Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 tentang Perjanjian;
Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan Akta nomor 03 Tanggal 10 September 2015 tentang addendum Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 tentang Perjanjian;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 19,348,455,924 (sembilan belas milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah);
Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair.
Apabila Pengadilan Negeri Tanjungkarang berpendapat lain mohon kiranya dapat diberikan putusan yang berdasarkan keadilan (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
A. Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan Aquo.
Bahwa Penggugat diawal gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat adalah Direktur Utama PT. Fas Medika berdasarkan Akta nomor 27 tanggal 18 Juni tahun 2009 dan Akte nomor 06 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Perubahan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
Bahwa faktanya Penggugat tidak lagi menjadi Direktur Utama PT.Fas Medika oleh karena berdasarkan Akta nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham yang berhak mewakili PT. Fas Medika baik didalam maupun diluar Pengadilan adalah dokter Ferdy Danny Tiwow selaku kedudukannya Direktur Utama PT. Fas Medika;
Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas), pengertian Direksi adalah:
" Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar "
4. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan Pasal 98 (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Maka berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan a quo, sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
B. Gugatan Penggugat Prematur.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan telah membuat Perjanjian dengan Tergugat sesuai Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 dan sebelum dilakukannya perbuatan hukum tersebut Penggugat telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika yang pada pokoknya telah memberikan Persetujuan kepada Direksi untuk membuat Perjanjian dengan Tergugat sebagaimana yang tertuang dalam Akta Nomor 11 tanggal 16 Januari 2015 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika;
Bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang - Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan Pasal 89 (1) RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (riga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar;
Bahwa faktanya Penggugat secara arogan tidak melaksanakan dan atau mengindahkan Mekanisme yang telah diatur oleh Undang - Undang sesuai uraian dalam point 2 diatas dan mengajukan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) padahal jelas diatur setiap perbuatan hukum baik berupa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit. perpanjangan jangka waktu berdirinya. dan pembubaran Perseroan harus melalui dan atau mendapat Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, oleh karenanya tindakan Penggugat telah melampaui kewenangannya sebagai salah satu Pemegang Saham PT. Fas Medika;
4. Bahwa dengan tidak adanya Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengambil tindakan dalam Perseroan, maka jelas gugatan Penggugat adalah gugatan yang prematur, sehingga sudah sepatutnya majelis hakim pemeriksa Perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
C. Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libelium)
1. Bahwa setelah Tergugat membaca secara teliti dan seksama gugatan Penggugat, Penggugat tidak menguraikan secara Jelas dan terang tindakan - tindakan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan telah mempersamakan tindakan-tindakan yang dilakukan Tergugat secara pribadi, padahal jelas dalam Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perjanjian menyebutkan "bahwa Pihak Kedua adalah Suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan usahanya pada bidang pelayanan Kesehatan “;
2. Bahwa dengan demikian jelas Gugatan Penggugat kabur/obscuur dan sebagaimana Yurisprudensi Putusan MA.
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 492 K/Sip/1970, Tanggal 16 Desember 1970.
"ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna";
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 550 K/Sip/1979 Tanggal 8 Mei1980:
"petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian - kerugian yang dituntut”
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 19 K/Sip/1983 Tanggal 3 September 1983:
"karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa oleh Judex Factie, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima"
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 588 K/Sip/1983 Tanggal 28 Mei 1984 :
"tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti -bukti harus ditolak";
Maka sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil - dalil Penggugat pada halaman 7 point 8 yang menyebutkan :
"8. Bahwa Tergugat meminta Penggugat untuk menandatangani Akta nomor 03 tanggal 10 September 2015 tentang addendum Perjanjian Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I, yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II, dengan janji secara lisan akan segera menyelesaikan Kewajiban Tergugat, akan tetapi didalam kenyataannya setelah Penggugat menandatangani Akta tersebut, Tergugat tetap belum melaksanakan Kewajibannya”.
4. Bahwa perlu Tergugat sampaikan, adapun yang menjadi dasar dibuat Akta nomor 3 tanggal 10 September 2015 yakni kesepakatan Para Pihak yang tertuang dalam pasal 3 Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 yang menyebutkan :
" Bahwa Manajemen RSIA akan dibawah kendali Pihak Kedua sejak Perjanjian ini ditandatangani dan pihak pertama akan memberikan dukungan sepenuhnya, terhadap manajemen yang dibentuk/ditunjuk oleh Pihak Kedua serta kebijakan dan atau langkah-langkah yang akan diambil manajemen dalam melaksanakan kegiatan operasional RSIA. Termasuk diantaranya pengelolaan manajemen RSIA, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), IT, Keuangan dan Marketing"
5. Bahwa dengan demikian telah sangat Jelas dalil-dalil Penggugat menunjukkan ketidak telitian Penggugat dalam memahami isi dari pada Akta nomor 3 tanggal 10 September 2015 yang merupakan satu kesatuan/bagian dari Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 yang mengatur tentang Pengoperasian/Manajemen RSIA diserahkan kepada Tergugat;
6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas tegas dalil - dalil Penggugat pada halaman 7 point 9 dan halaman 8 point 11 yang menyebutkan :
“ 9. Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati sebagaimana akta perjanjian nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I serta Akta nomor 3 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II tentang Addendum Perjanjian Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015, maka Penggugat mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp.16.123.713.270 (enam belas miliar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) ditambah. biaya bung a;
"11. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya perjanjian sesuai dengan yang disepakati sebagaimana akta perjanjian nomor 12 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I serta Akta nomor 3 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II tentang Addendum Perjanjian Akta nomor 12 tanggal 16 Juni 2015, oleh Tergugat bahkan sampai dengan diajukannya gugatan ini ke Pengadilan, maka terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat”;
Bahwa adalah dalil - dalil yang keliru dan menyesatkan apabila Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/lngkar Janji padahal jelas belum adanya putusan Pengadilan manapun yang menyatakan dan atau menghukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji sebagaimana dalil dalil Penggugat;
Bahwa perlu Tergugat jelaskan bahwa sebelum masuknya Tergugat dalam manajemen RSIA, kemampuan Penggugat untuk melunasi dan atau membayarkan hutang- hutang di Bank Muamalat sangat buruk, oleh karena itu Penggugat mengajak Tergugat untuk bekerjasama dalam pengelolaan RSIA tersebut dan sebelum lahirnya Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015, Tergugat telah melakukan pertemuan dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai awal mula lahirnya Akta nomor 12 tanggal 10 Januari 2015 yang pada pokoknya memuat "kesepakatan para Pihak dalam hal pembayaran hutang-hutang Penggugat dilakukan secara bertahap atas dasar kesepakatan Pihak ketiga (Bank Muamalat);
Bahwa disamping itu Penggugat juga mendalilkan telah mengalami kerugian serta menyatakan Tergugat tidak memenuhi dan atau melaksanakan isi dari Perjanjian sebagaimana dalam Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 padahal jelas - jelas diketahui bahwa Tergugat telah melakukan Pembayaran hutang - hutang PT. Fas Medika di Bank Muamalat dan dengan segala hutang Pajak Penggugat yang dibayarkan secara bertahap atas dasar kesepakatan dengan Pihak Ketiga (Bank Muamalat), justru Penggugatlah yang memiliki Itikad Buruk untuk membatalkan Perjanjian tersebut;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 9 Point 16 Yang menyebutkan :
"16. Bahwa akibat perbuatan Tergugat membuat Penggugat sudah tidak lagi mempercayai Tergugat untuk melanjutkan perjanjian kerjasama yang baik, dan tidak saling merugikan, sehingga Tergugat lebih memilih untuk membatalkan Perjanjian sebagaimana akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan Akta nomor 3 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat I";
Bahwa adalah dalil yang keliru Penggugat menyatakan mengalami kerugian akibat perbuatan Tergugat padahal jelas setelah Tergugat masuk/terlibat dalam Pengelolaan RSIA tersebut, telah memberikan kontribusi sangat besar dengan memajukan RSIA tersebut yang nyata - nyata selama ini RSIA milik Penggugat telah mengalami kerugian yang disebabkan buruknya Manajemen dan atau pengelolaan Penggugat;
Berdasarkan argumentasi-argumentasi hukum tersebut diatas, maka telah cukup kiranya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
akibat perkara ini;
Atau ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 193/Pdt.G/ 2016/PN.Tjk yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
Menyatakan Akta nomor 12 Tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat I dan Akta nomor 03 Tanggal 10 September 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Turut Tergugat II dibatalkan;
Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.076.000,00 ( satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca berturut-turut:
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 November 2016 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 193/Pdt.G/2016/PN.Tjk. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 November 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Penggugat/ Terbanding;
Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 November 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Turut Tergugat I;
Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 November 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding II/Turut Tergugat II;
Surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding tertanggal 8 Desember 2016, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang pada tanggal 8 Desember 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Penggugat/ Terbanding dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II pada tanggal 13 Desember 2016, sedangkan kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding I relas penyerahan memori banding tidak ada, walaupun Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah mohon bantuan kepada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat tertanggal 13 Desember 2016, tanggal 7 Febuari 2017;
Surat perbaikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding tertanggal 6 Febuari 2017, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang pada tanggal 6 Febuari 2017 dan perbaikan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Penggugat/ Terbanding pada tanggal 17 Febuari 2017 dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II pada tanggal 7 Febuari 2017;
Surat kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat /Terbanding tertanggal 23 Desember 2016, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang pada tanggal 27 Desember 2016;
Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor 193/Pdt.G/2016/PN.Tjk. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberi kesempatan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 24 November 2016, kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding I pada tanggal 23 Desember 2016, serta kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding II pada tanggal 24 November 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu secara formal permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 193/Pdt.G/2016/PN.Tjk tanggal 25 Oktober 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding tertanggal 8 Desember 2016, perbaikan memori banding tertanggal 6 Febuari 2017 dan surat kontra memori banding tertanggal 23 Desember 2016 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Tergugat/ Pembanding telah mengajukan Eksepsi tentang :
Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan Aquo, oleh karena berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham yang berhak mewakili PT. Fas Medika baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah dr.Ferdy Danny Tiwow selaku kedudukannya Direktur Utama PT. Fas Medika, hal iniberdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), yang menyatakan bahwa pengertian Direksi sebagai berikut :
" Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar "
Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan Pasal 98 (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, maka Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan a quo, sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Prematur.
Bahwa Penggugat mendalilkan telah membuat Perjanjian dengan Tergugat sesuai Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 dan sebelum dilakukannya perbuatan hukum tersebut Penggugat telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika yang pada pokoknya telah memberikan persetujuan kepada Direksi untuk membuat perjanjian dengan Tergugat sebagaimana yang tertuang dalam Akta nomor 11 tanggal 16 Januari 2016 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika;
Bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar;
Bahwa faktanya Penggugat secara arogan tidak melaksanakan dan atau mengindahkan Mekanisme yang telah diatur oleh Undang - Undang sesuai uraian dalam point 2 diatas dan mengajukan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) padahal jelas diatur setiap perbuatan hukum baik berupa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit. perpanjangan jangka waktu berdirinya. dan pembubaran Perseroan harus melalui dan atau mendapat Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, oleh karenanya tindakan Penggugat telah melampaui kewenangannya sebagai salah satu Pemegang Saham PT. Fas Medika;
Bahwa dengan tidak adanya Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengambil tindakan dalam Perseroan, maka jelas gugatan Penggugat adalah gugatan yang prematur, sehingga sudah sepatutnya majelis hakim pemeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (Obscuur Libelium)
Bahwa Penggugat tidak menguraikan secara Jelas dan terang tindakan - tindakan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan telah mempersamakan tindakan-tindakan yang dilakukan Tergugat secara pribadi, padahal jelas dalam Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perjanjian menyebutkan "bahwa Pihak Kedua adalah Suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan usahanya pada bidang pelayanan Kesehatan “;
Bahwa dengan demikian jelas gugatan Penggugat kabur/obscuur.
Maka sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat/ Pembanding tersebut, majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah menolak Eksepsi untuk seluruhnya, dan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mempelajari secara cermat dan teliti materi dari Eksepsi dimaksud, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berpendapat bahwa materi dari Eksepsi telah masuk ke materi pokok perkara sehingga Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan didalam pokok perkara, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang Eksepsi.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok persengketaan Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sebagaimana dalil-dalil gugatan, majelis hakim tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan materi Eksepsi Tergugat/Pembanding yang telah masuk kedalam materi pokok perkara sebagai mana pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Terbanding, Tergugat/Pembanding telah menyanggah dan mendalilkan antara lain bahwa Penggugat/Terbanding tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan aquo, oleh karena berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham yang berhak mewakili PT. Fas Medika baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah dokter Ferdy Danny Tiwow selaku kedudukannya Direktur Utama PT. Fas Medika;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat/Terbanding telah mengajukan bukti surat yang antara lain yaitu bukti P 4 berupa akta pendirian Perseroan Terbatas PT Fas Medika nomor 27 tanggal 18 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Achmad Mulya SH Notaris, dimana dalam ketentuan Penutup Akta dimaksud yaitu pasal 20 telah mengatur tentang pengangkatan anggota direktur dan komisaris yaitu : Direktur Dokter Efran Saputra MARS, Komisaris Utama nyonya Dokter Wardah Suhaili, Komisaris Teguh Hariyanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 5 yaitu foto copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU 46442a.h 091.01 tahun 2009 tanggal 24 September 2009, PT Fas Medika telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 24 September 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 13 yaitu foto copy Akte Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika nomor 6 tanggal 11 Pebruari 2014, telah menyetujui untuk mengangkat Direksi dan dan Dewan Komisaris periode 2014 – 2019 terhitung sejak tanggal 8 Febuari 2014 dengan komposisi Direktur Dokter Efran Saputra MARS, Komisaris Nyonya Dokter Wardah Suhaili Spesialis Obstetri dan ginekologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 13 A yaitu foto copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Fas Medika berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 11 Pebruari 2014 diibuat oleh Didik Maryono, SH.MH.MKn Notaris di Kabupaten Lampung Selatan, bukti ini menyatakan bahwa perubahan Direksi dan Komisaris PT Fas Medika telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi badan Hukum dengan Nomor AHU-AH 01.10-11366 tanggal 17 Maret 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 4, bukti P 5, bukti P 13 dan bukti P 13 A, Penggugat/Terbanding telah dapat membuktikan bahwa Penggugat/ Terbanding adalah benar sebagai Direktur PT Fas Medika periode tahun 2014 – 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 20 yaitu foto copy Akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 dibuat Notaris Dewi Tenty Septi Arliany, SH. MKn, diperoleh fakta bahwa Dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit bertindak dalam jabatannya selaku Direktur mewakili Direksi dan atas nama Perseroan Terbatas PT Fas Medika telah melakukan perjanjian dengan Insinyur Arfan Awaloeddin Magister Administrasi Rumah Sakit yang bertindak berdasarkan kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseoran Terbatas PT Famon Global Awal Bros, dan kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan RSIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 25 yaitu foto copy Akta nomor 3 tanggal 10 September 2015 tentang addendum akta nomor 12 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat oleh Notaris Lukman Suheru, SH, diperoleh fakta bahwa Dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit bertindak dalam jabatannya selaku Direktur mewakili Direksi dan atas nama Perseroan Terbatas PT Fas Medika selaku pihak pertama dan dokter Ferdy Danny Tiwow yang bertindak selaku kuasa berdasarkan Akta kuasa nomor 17 tanggal 18 September 2015 untuk dan atas nama Insinyur Arfan Awaloeddin dan dokter Yos Effendi Susanto, Master of Art, Philosofy Doctor selaku Direktur Utama dan Komisaris utama mewakili Direksi untuk dan atas nama PT Famon Global Awal Bros, sebagai pihak kedua, telah setuju untuk mengadakan perubahan dan/atau penambahan atas Akta Nomor 12, tanggal 16 Januari 2015 (vide bukti P.20);
Menimbang, bahwa dalam bukti P 25 antara lain telah disepakati bahwa manajemen RSIA akan dibawah kendali pihak kedua sejak perjanjian ini ditandatangani dan pihak pertama akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap manajemen yang akan dibentuk/ditunjuk oleh pihak kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 56 yaitu foto copy Akta Sirkuler nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti RUPSLB PT. Fas Medika, dihadapan Notaris Dewi Tenty Septi Artiani, SH.M.Kn, telah diperoleh fakta bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT. Fas Medika yang baru adalah sebagai berikut : Direktur Utama dokter Ferdy Danny Tiwow, Direktur dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit, Direktur Innocentia Dea Sayaka S, Komisaris Utama dokter Yos Effendi Susanto Master of Art Philosofy Doctor, Komisaris Insinyur Arfan Awaloeddin Magister Administrasi Rumah Sakit, Komisaris dokter Wardah Suhaili Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 57 yaitu foto copy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Fas Medika, perubahan Direksi dan Komisaris telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU.AH.01.03.0985495 pada tanggal 4 Desember 2015, dengan demikian telah diperoleh fakta bahwa terhitung tanggal 4 Desember 2015, Direktur Utama PT. Fas Medika adalah Dokter Ferdy Danny Tiwow;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sanggahannya atas legal standing Penggugat/ Terbanding, Tergugat/ Pembanding telah mengajukan bukti-bukti surat yang antara lain T 5a berupa Akta nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Fas Medika, bukti T 5 a dimaksud bersesuaian dengan bukti P 56 dan bukti T 5 b yaitu foto copy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Fas Medika, perubahan Direksi dan Komisaris telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU.AH.01.03.0985495 tanggal 4 Desember 2015, bukti dimaksud bersesuaian dengan bukti P57;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 56, P 57 dan bukti T 5a, T 5 b yang saling bersesuaian, telah diperoleh fakta hukum bahwa terhitung sejak tanggal 3 Desember 2015, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT. Fas Medika yang baru adalah sebagai berikut : Direktur Utama dokter Ferdy Danny Tiwow, Direktur dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit, Direktur Innocentia Dea Sayaka S, Komisaris Utama dokter Yos Effendi Susanto Master of Art Philosofy Doctor, Komisaris Insinyur Arfan Awaloeddin Magister Administrasi Rumah Sakit, Komisaris dokter Wardah Suhaili Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 20 dan P 25 diperoleh fakta hukum bahwa Dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit (Penggugat) yang bertindak dalam jabatannya selaku Direktur mewakili Direksi dan atas nama Perseroan Terbatas PT Fas Medika melakukan perjanjian kerjasama dengan Tergugat dan atas tindak lanjut dari kerjasama dimaksud, terbitlah bukti P 56, P 57 yang bersesuaian dengan bukti T 5a, T 5 b, yang menyatakan bahwa Direktur Utama dari PT Fas Medika adalah dokter Ferdy Danny Tiwow, Direktur dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit, Direktur Innocentia Dea Sayaka S, Komisaris Utama dokter Yos Effendi Susanto Master of Art Philosofy Doctor, Komisaris Insinyur Arfan Awaloeddin Magister Administrasi Rumah Sakit, Komisaris dokter Wardah Suhaili Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dan susunan kepengurusan PT Fas Medika telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU.AH.01.03.0985495 pada tanggal 4 Desember 2015 sebagaimana bukti P 57 dan bukti T 5 b tersebut diatas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak tanggal 3 Desember 2015, yang menjadi direktur utama PT Fas Medika adalah dokter Ferdy Danny Tiwow;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang didalam pasal 1 Angka 5 yang menyebutkan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan , baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila :
Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan atau
Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
maka berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum diatas, dan dihubungkan dengan fakta hukum bahwa terhitung sejak tanggal 3 Desember 2015, yang menjadi direktur utama PT Fas Medika adalah dokter Ferdy Danny Tiwow, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa Tergugat/ Pembanding telah dapat membuktikan dalilnya bahwa Penggugat/ Terbanding tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dengan mengatasnamakan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT Fas Medika, dan oleh karena bukti P 56, P 57 dan bukti T 5a, T 5 b yang saling bersesuaian tersebut menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 3 Desember 2015, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT. Fas Medika adalah sebagai berikut : Direktur Utama dokter Ferdy Danny Tiwow, Direktur dokter Efran Saputra Magister Administrasi Rumah Sakit, Direktur Innocentia Dea Sayaka S, Komisaris Utama dokter Yos Effendi Susanto Master of Art Philosofy Doctor, Komisaris Insinyur Arfan Awaloeddin Magister Administrasi Rumah Sakit, Komisaris dokter Wardah Suhaili Spesialis Obstetri dan Ginekologi, maka majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa Penggugat/Terbanding haruslah tunduk dan patuh atas ketentuan hukum yang tertuang dalam bukti-bukti dimaksud dan oleh karena itu majelis hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa Penggugat/Terbanding tidak lagi mempunyai legal standing mengatas-namakan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT Fas Medika terhitung sejak tanggal 3 Desember 2015, maka berdasarkan pertimbangan hukum dimaksud, majelis hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa tanpa mempertimbangkan lagi dalil-dalil gugatan selebihnya maupun memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak yang bersengketa, gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang didalam Eksepsi telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan legal standing Penggugat/Terbanding, demikian juga halnya tentang pokok perkara , oleh karenanya putusan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan mengadili sendiri sebagaimana lengkapnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 199 sampai dengan 205 Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura/RBg dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat;
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat/Pembanding dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor193/Pdt.G/ 2016/PN.Tjk. tanggal 25 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
---------------------------------------- dengan mengadili sendiri ---------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017 yang terdiri dari : SUNARYO, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H. dan JESAYAS TARIGAN, S.H., M.Hum., masing masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 15 Maret 2017 Nomor 22/Pen.Pdt/2017/PT TJK, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta NURLAILY, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. INDAH SULISTYOWATI, S H. M.H. SUNARYO, SH., M.H.
d.t.o.
2. JESAYAS TARIGAN, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
NURLAILY, S.H.
Untuk Salinan Resmi
Panitera
(Tgl. …. - … - 2017).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Perincian biaya perkara :
Materai…………………….…………. Rp. 6.000
Redaksi Putusan.…………………. Rp. 5.000
Biaya Proses………………………… Rp.139.000
Jumlah : Rp.150.000
(seratus lima puluh ribu rupiah).