261/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 261/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DEDI APRIZAL
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor :261/PID/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DEDI APRIZAL.
Tempat lahir : Turangie.
Umur/Tgl.lahir : 39 Tahun / 08 April 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun I Desa Bagerpang Kecamatan Bangun
Purba Kabupaten Deli Serdang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 03 Pebruari 2016 Nomor : 1484/Pid.B/2015/PN.Lbp dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2016 No.Reg.Perk : PDM-210/Ep.1/LPAKAM/08/2015 terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DEDI APRIZAL, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Lokasi Perkebunan Sawit milik PT.PP Lonsum Bagerpang Divisi Kongsi Four Blok 98116004 tepatnya di Desa Sialang Dususn I Pondok Tinggi Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan melawan hak, membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 September sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan ROS BAGIO yang merupakan Asisten KF menyuruh terdakwa untuk memantau renovasi jalan menuju tanah wakaf kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa kembali lagi ke Areal Perkebunan tersebut selanjutnya pada pukul 08.00 Wib terdakwa bertemu KASLIM yang sedang mengoprasikan 1 (satu) unit alat berat Beco untuk membuat irigasi, kemudian terdakwa bertemu dengan SELAMET RIADI yang mengatakan bahwa ada satu titik yang harus dikerjakan yaitu merenofasi jalan yang berada diareal Blok KF 98116004 Dusun I Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, kemudia terdakwa berserta SELAMET RIADI serta KASLIM merenofasi Jalan yang menuju tanah wakaf tersebut dengan cara mengunakan 1 (satu) unit alat berat / Excapator atau beko merk Cace warna kuning milik PT.PP Lonsum Bagerpang yang dioperasikan oleh KASLIM yang mana sesuai dengan instriksi dari terdakwa untuk menunbangkan tanaman pohon kelapa sawit yang masih hidup dengan cara mendorong pohon sawit dari depan alat berat sampai tumbang sebanyak 8 (delapan) pohon kelapa sawit yang berhasik ditumbangkan, selanjutnya terdakwa dipanggil oleh Ir. Subagio selaku Asisten Kebun Divisi Kongsi Four untuk dimintai kereranganyaberkaitan dengan kejadian tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka Pihak PT.PP Lonsum mengalami kerugian materi sebesar Rp. 18.598.965,-(delapan belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Sebagai yang bersama-sama dengan sengaja dan dengan melawan hak, membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain,.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) dari KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2e dari KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 02 Desember 2015 No.Reg.Perkara PDM-210/Ep.1/Lpkam/08/2015 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDI APRIZAL telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan sengaja dan dengan melawan hukum, merusakkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI APRIZAL dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, memerintahkan terdakwa supaya ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong pelepah pohon sawit yang sudah kering berwarna coklat dan 1 (satu) unit alat berat berupa Beco Jenis Roder merek Case warna kuning, seluruhnya dikembalikan kepada pihak PT. PP. Lonsum.;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan tanggal 03 Februari 2016 Nomor.1484/Pid.B/2015/PN.Lbp yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDI APRIZAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBINASAKAN ATAU MERUSAK BARANG”;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari terdakwa telah dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana berdasarkan Putusan Hakim sebelum masa percobaan selama : 1 (satu) Tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong pelepah pohon sawit yang sudah kering berwarna coklat;
1 (satu) unit alat berat berupa Beco Jenis Roder merek Case Warna kuning;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. PP. LONSUM;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 04 Pebruari 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor:11/Akta.Pid/2016/PN.Lbp dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 29 April 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 12 Pebruari 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 29 April 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terhadap strachmacht (hukuman), putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terhadap putusan Pegadilan Negeri Lubuk Pakam belum mencerminkan efek jera terhadap perbuatan terdakwa ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memperhatikan rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang dirugikan yaitu PT.PP.Lonsum ;
Oleh karenanya kami memohon Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang mengadili dan memutus perkara a quo memutus sesuai tuntutan dalam perkara a quo;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor:W2.U4/3205/Pid.01.10/II/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhitung sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016 sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata mengenai kesemuanya hal itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 03 Pebruari 2016 Nomor : 1484/Pid.B/2015/PN.Lbp, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Membinasakan Atau Merusak Barang” dan lamanya pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 03 Pebruari 2016 Nomor : 1484/Pid.B/2015/PN.Lbp yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo UU No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan pasal 21, 27,193,241,242 KUHAP jo. Pasal 406 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permintan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 03 Pebruari 2016 Nomor : 1484/Pid,B/2015/PN.Lbp yang dimintakan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 08 JUNI 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH sebagai Ketua Majelis dengan BENAR KARO-KARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 Nomor : 261/PID/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 15 JUNI 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta ROSELINA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
BENAR KAROKARO,SH,MH BANTU GINTING,SH
Ttd
YANSEN PASARIBU,SH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA,SH