93/Pid.Sus/2016/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRI ADITYA SUHENDRI Alias ANDRI Bin HERMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI alias ANDRI Bin HERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang”;sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN berikut STNK , dikembalikan kepada Saksi MULYADIN Bin IDIK; - 1 (satu) unit Kendaraan Kijang Kapsul Nopol B 2830 IM 1 (satu) lembar STNK Nopol B 2830 IM dan SIM A an ERWANTO, dikembalikan kepada Saksi ERWANTO; - 1 (satu) unit Kendaraan Hyundai Nopol D 1659 SN; - 1 (satu) lembar STNK Nopol D 1659 SN berikut SIM A Preman an DODI MULYANA SYARIF dikembalikan kepada Saksi DODI MULYANA SYARIF; - 1 (satu) unit Kendaraan Datsun Nopol F 1162 UT; - 1 (satu) lembar STNK Nopol F 1162 UT an. NASEP KIKING KOMARUDIN, dikembalikan kepada Saksi NASEP KIKING KOMARUDIN; 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Cjr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDRI ADITYA SUHENDRI Alias ANDRI Bin
HERMAN;
Tempat lahir : Sukabumi;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 5 Oktober 1980;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Wangun Cipetir Rt.01/14 Desa Nagrak
Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan maju sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 93/ PenPid/2016/PN Cjr. tanggal 31 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/ PenPid/2016/PN Cjr. tanggal 31 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI Alias ANDRI Bin HERMAN Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaiamna dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)" Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI Alias ANDRI Bin HERMAN dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN berikut STNK , dikembalikan kepada Saksi MULYADIN Bin IDIK;
1 (satu) unit Kendaraan Kijang Kapsul Nopol B 2830 IM 1 (satu) lembar STNK Nopol B 2830 IM dan SIM A an ERWANTO, dikembalikan kepada Saksi ERWANTO;
1 (satu) unit Kendaraan Hyundai Nopol D 1659 SN;
1 (satu) lembar STNK Nopol D 1659 SN berikut SIM A Preman an DODI MULYANA SYARIF dikembalikan kepada Saksi DODI MULYANA SYARIF;
1 (satu) unit Kendaraan Datsun Nopol F 1162 UT;
1 (satu) lembar STNK Nopol F 1162 UT an. NASEP KIKING KOMARUDIN, dikembalikan kepada Saksi NASEP KIKING KOMARUDIN;
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI alias ANDRI BIN HERMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya ahun 2015, bertempat di jalan Raya bandung – Cianjur Kp. Pasangrahan Desa Ciranjang Kec. Ciranjang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 sekitar pukul 05.00 wib mengantar sdr. AGUS, Saksi RINDI ANTIKA, Saksi UJANG, Saksi MUHTAR dan sdr. ADITYA RAHMAN berangkat ke Purbalingga Jawa Tengah dengan menumpangi kendaraan Toyota Avanza No.Pol F 1490 UN yang Terdakwa kemudikan kemudian sekitar pukul 20.00 wib sampai di Purbalingga Jawa Tengah. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 5 Juli 2015 sekitar jam 15.00 wib Terdakwa bersama-sama Saksi RINDI ANTIKA, Saksi UJANG, Saksi MUHTAR dan sdr. ADITYA RAHMAN kembali pulang ke Sukabumi, dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN sebelah kiri depan Terdakwa terdapat Saksi UJANG, ditempat duduk tengah terdapat Saksi RINDI ANTIKA bersama dengan sdr. ADITYA RAHMAN sedangkan di tempat duduk belakang terdapat Saksi MUHTAR, Terdakwa membawa kendaraan toyota avanza nopol F 1490 UN dengan kecepatan 50 km/jam kemudian sekitar jam 06.30 didaerah Kp. Pasangrahan Desa /Kec. Ciranjang Kab. Cianjur pada saat menempuh jalan lurus kendaraan yang Terdakwa bawa tersebut out ke kanan sehinggga menyerempet bagian samping kanan belakang (ban kanan belakang) kendaraan kijang kapsul warna biru nopol B 2830 IM yang dikemudikan oleh Saksi ERWANTO SETIAWAN BIN WITMAN dan kendaraan milik Saksi ERWANTO tersebut mengalami kerusakan dibagian sebelah kanan bagian belakang dan as nya patah, selanjutnya kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa kembali menyerempet kendaraan sedan hyundai warna silver nopol D 1659 SN yang dikemudikan oleh Saksi DODI MULYANA SARIF sehingga kendaraan sedan Hyundai warna silver Nopol D 1659 SN terpental ke kiri arah Bandung dan bagain belakang membentur tembok rumah milik Saksi H. HOMZAR EFENDI BIN DEDI JUANEDI selanjutnya bagian depan kendaraan toyota avanza yang Terdakwa bawa menabrak kendaraan Datsun warna hitam Nopol F 1162 UT pada bagain pojok depan samping kanan sehingga kendaraan datsun yang dikendarai oleh Saksi NASEP KIKING terdorong mundur ke belakang sampai ke bahu jalan sebelah kanan arah cianjur dengan posisi kendaraan bagian belakang masuk parit atau selokan, dan kendaraan datsun yang dikendarai oleh NASEP KIKING mengalami kerusakan dibagian depan kanan dan samping kanan rusak parah, setelah kendaraan toyota avanza nopol F 1490 UN menabrak 3 (tiga) kendaraan yang berlawanan arah berhenti dengan poisisi kendaraan yang Terdakwa bawa tersebut menghadap ke arah Cianjur serong kanan, setelah kejadian tersebut Saksi RINDI ANTIKA yang duduk dibagian tengah kendaraan toyota avanza yang dikemudian oleh Terdakwa mengalami sakit dibagian dada dan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 562 / Vis RSU / IX/ 2015 diperiksa oleh dan Doker Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur lebih kurang dua puluh kima tahun ini ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan memar pada daerah dada akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan;
Bahwa Saksi NASEP KIKING akibat kejadian tersebut mengalami luka robek dibibir bawah bagian dalam, luka robek dibawah bibir diatas dagu, dekat siku tangan kanan robek, lengan tangan kanan memar, dada sebelah kiri memar, dan kedua kaki memar sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 564 Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 01 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama Nasep Kiking Komarudin, diperiksa oleh dan Doker Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur epta lima tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada dagu dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi DODI mengalami luka memar dipinggang belakang, punggung belakang lecet sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 563 Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 01 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama DODI MULYANA SYARIF, diperiksa oleh Doker Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur tiga puluh enam tahun ini ditemukan memar pada daerah punggung akibat kekerasan tumpul, luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan melakukan pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ERWANTO SETIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DODI MULYANA SYARIF Mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NASEP KIKING KOMARUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi H. HOMZAR EFENDI BIN DEDI JUANEDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI alias ANDRI BIN HERMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya ahun 2015, bertempat di jalan Raya bandung – Cianjur Kp. Pasangrahan Desa Ciranjang Kec. Ciranjang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 sekitar pukul 05.00 wib mengantar sdr. AGUS, Saksi RINDI ANTIKA, Saksi UJANG, Saksi MUHTAR dan sdr. ADITYA RAHMAN berangkat ke Purbalingga Jawa Tengah dengan menumpangi kendaraan Toyota Avanza No.Pol F 1490 UN yang Terdakwa kemudikan kemudian sekitar pukul 20.00 wib sampai di Purbalingga Jawa Tengah. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 5 Juli 2015 sekitar jam 15.00 wib Terdakwa bersama-sama Saksi RINDI ANTIKA, Saksi UJANG, Saksi MUHTAR dan sdr. ADITYA RAHMAN kembali pulang ke Sukabumi, dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN sebelah kiri depan Terdakwa terdapat Saksi UJANG, ditempat duduk tengah terdapat Saksi RINDI ANTIKA bersama dengan sdr. ADITYA RAHMAN sedangkan di tempat duduk belakang terdapat Saksi MUHTAR, Terdakwa membawa kendaraan toyota avanza nopol F 1490 UN dengan kecepatan 50 km/jam kemudian sekitar jam 06.30 didaerah Kp. Pasangrahan Desa /Kec. Ciranjang Kab. Cianjur pada saat menempuh jalan lurus kendaraan yang Terdakwa bawa tersebut out ke kanan sehinggga menyerempet bagian samping kanan belakang (ban kanan belakang) kendaraan kijang kapsul warna biru nopol B 2830 IM yang dikemudikan oleh Saksi ERWANTO SETIAWAN BIN WITMAN dan kendaraan milik Saksi ERWANTO tersebut mengalami kerusakan dibagian sebelah kanan bagian belakang dan as nya patah, selanjutnya kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa kembali menyerempet kendaraan sedan hyundai warna silver nopol D 1659 SN yang dikemudikan oleh Saksi DODI MULYANA SARIF sehingga kendaraan sedan Hyundai warna silver Nopol D 1659 SN terpental ke kiri arah Bandung dan bagain belakang membentur tembok rumah milik Saksi H. HOMZAR EFENDI BIN DEDI JUANEDI selanjutnya bagian depan kendaraan toyota avanza yang Terdakwa bawa menabrak kendaraan Datsun warna hitam Nopol F 1162 UT pada bagain pojok depan samping kanan sehingga kendaraan datsun yang dikendarai oleh Saksi NASEP KIKING terdorong mundur ke belakang sampai ke bahu jalan sebelah kanan arah cianjur dengan posisi kendaraan bagian belakang masuk parit atau selokan, dan kendaraan datsun yang dikendarai oleh NASEP KIKING mengalami kerusakan dibagian depan kanan dan samping kanan rusak parah, setelah kendaraan toyota avanza nopol F 1490 UN menabrak 3 (tiga) kendaraan yang berlawanan arah berhenti dengan poisisi kendaraan yang Terdakwa bawa tersebut menghadap ke arah Cianjur serong kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ERWANTO SETIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,00(enam juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DODI MULYANA SYARIF Mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NASEP KIKING KOMARUIDN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi H. HOMZAR EFENDI BIN DEDI JUANEDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi NASEP KIKING KOMARUDIN Bin IBIN KOMARUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas ialah 4 (empat) kendaraan yaitu :
. Kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN dikemudikan oleh
Sdr Andri;
. Kendaraan Toyota Kijang No. Pol: B 2380 M dikemudikan oleh
Sdr. Irwanto;
. Kendaraan Sedan Hyundai No. Pol: D 1659 SN dikemudikan oleh
sdr. Dodi;
. Kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT dikemudikan oleh Saksi;
Bahwa dengan ketiga pengemudi yang bernama Andri, Irwanto dan sdr. Dodi Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga ataupun famili, mengetahui namanya setelah kejadian saja;
Bahwa tempat kejadian jalan lurus agak menanjak ke arah Bandung, beraspal rata permukaan jalan kering, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas kedua arah agak rame, pandangan kedepan bebas, sekitar tempat kejadian rumah penduduk dan warung;
Bahwa sebelumnya kejadian Saksi mengemudi menuju kearah Bandung, didalam kendaraan Saksi sendirian;
Bahwa sebelumnya kejadian Saksi mengemudikan kend. Datsun No. Pol: F 1162 UT milik Saksi sendiri, Saksi berangkat dari Sukabumi sekitar pukul 05.00 WIB. Hari senin 06 Juli 2015, dengan tujuan mau dinas di Bandung yaitu kantor Kejaksaan Tinggi, adapun kondisi badan Saksi dalam keadaan sehat tidak mengantuk;
Bahwa ditengah perjalanan yaitu di daerah Ciranjang ( 500 meter sebelum polsek Ciranjang ) sekitar pukul 06.45 Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan terjadi yaitu ketika Saksi menempuh jalan lurus datar kecepatan sekitar 20 Km/jam karena jalan agak rame, didepan Saksi jarak sekitar 5 meter ada kend. Sedan Hyundai diketahui belakangan No. Pol: D 1659 SN, didepannya lagi ada kend. Toyota Kijang diketahui belakangan No. Pol: B 2380 IM, didepannya lagi masih banyak kendaraan, tak disangka dari arah depan berlawanan (dari arah Bandung kearah Cianjur) jarak sekitar 15-40 meteran ada kendaraan toyota Avanza diketahui belakangan No. Pol: F 1490 UN dengan tiba-tiba out kekanan menabrak samping kendaraan Toyota Kijang dan menabrak samping kend. Sedan Hyundai tersebut, setelah itu menabrak mobil Saksi kena pada pojok depan samping kanan samping kendaraan Saksi terdorong mundur posisi ekor masuk parit. Kendaraan Toyota Avanza tidak menghindar diduga ngantuk, sedang Saksi tidak sempat menghindar karena kajadian sangat cepat;
Bahwa jelas-jelas kendaraan Toyota Avanza No. Pol:F 1490 UN yang datang dari arah Bandung ke arah Cianjur;
Bahwa kondisi Saksi sadar, namun Saksi mengalami luka robek dibibir bawah bagian dalam, luka robek dibawah bibir atas dagu, dekat siku tangan kanan robek, lengan tangan kanan memar, dada sebelah kiri memar, kedua kaki memar, waktu ada yang menolong Saksi membawa ke Puskesmas Ciranjang selanjutnya ke RSU Cianjur, setelah mendapat perawatan bibir bagian dalam dibawah bibir diatas dagu mendapatkan jahitan, di Rongten, serta diopname selama tiga hari, dari hari senin (6 Juli) sampai hari rabu (9 Juli), selanjutnya Saksi diperbolehkan pulang dengan rawat jalan, dan sekarang sudah sehar dan sudah bisa kembali bekerja;
Bahwa Saksi tidak bisa merinci kerusakan yang jelas bagian depan kanan rusak, bagian samping kanan rusak belum bagian dalamnya Saksi tidak mengetahui dan harus melalui ahlinya atau bengkel. Secara global kondisi mobil saya dalam keadaan rusak parah;
Bahwa milik Saksi pribadi dan Saksi asuransikan karena membelinya secara tunai waktu itu Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) tahun 2014 bulan Desember;
Kerugian Saksi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi MULYADIN BIN PK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dengan penyewa rental kendaraan Toyota avanza No. Pol: F 1490 UN baru kenal (2 bulan) karena Terdakwa menyewa/ rental ke Saksi baru 2 kali ini dan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili;
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi melihat dari GPS bahwa kendaraan tersebut berada di daerah Ciranjang, kemudian malam harinya Saksi menuju ke Ciranjang, sesampai di Ciranjang Saksi melihat kendaraan toyota avanza No. Pol: F 1490 UN tersebut berada di tempat derek yang dalam keadaan rusak parah dibagian depan, kemudian Saksi ngobrol-ngobrol sama pemilik derek bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 6 juli 2015 sekira pukul 06.30 WIB dijalan umum Kampung Pasanggrahan Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur terjadi tabrakan dengan 3 kendaraan roda empat yaitu kendaraan toyota kijang No. Pol: B 2380 IM, kendaraan sedan hyundai Nomor Polisi: D 1659 SN dan kendaraan Datsun Nomor Polisi 1162 UT yang juga disimpan di derek tersebut;
Bahwa Terdakwa menyewa/rental kendaraan Toyota Avanza sejak hari jum’at tanggal 3 Juli 2015 sekira pukul 07.00 WIB sampai senin tanggal 6 Juli 2015 pukul 04.30 WIB (subuh)/ menyewa 3 hari, biaya rental selama 3 hari Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) atau 1 (satu) hari Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke Kab. Kuningan namun setelah kejadian tersebut kendaraan toyota Avanza dibawa ke daerah Purbalingga Jawa Tengah;
Bahwa setelah kejadian kecalakaan lalu lintas Terdakwa tidak memberitahu kepada Saksi bahwa dia mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan tersebut pulang ke tempat garasi (rental) terlambat namun Saksi ini inisiatif melihat ke GPS ternyata kendaraan tersebut berada di daerah di Ciranjang Cianjur;
Bahwa setelah Saksi mengetahui kendaraan Toyota Avanza tersebut berada di daerah Ciranjang, pada hari senin malam 6 Juli 2015 Saksi berangkat ke Ciranjang, ternyata kendaraan tersebut berada diderek Ciranjang (derek SONY). Sewaktu di derek Saksi melihat kendaran Toyota Avanza wama putih No. Pol: F 1490 UN rusak parah dibagian depan, Saksi juga melihat kendaraan Toyota Kijang Kapsul No. Pol: B 2380 IM rusak dibagian samping kanan belakang (ban belakang kanan), kendaraan sedan Hyundai No. Pol: D 1659 SN rusak dibagian samping kanan dari pintu sopir sampai ke belakang dan kendaraan Datsun wama hitam No. Pol: F 1162 UT rusak parah dibagian depan. Selanjutnya Saksi menuju ke kantor unit laka Polres Cianjur dengan tujuan mencari Terdakwa namun tidak ada (perkiraan Saksi Terdakwa berada di Rumah sakit) kemudian Saksi pulang. Pada hari selasa tanggal 7 Juli 2015 Saksi ke rumah Terdakwa namun tidak ada keesok harinya (hari rabu 8 Juli 2015) Saksi ke rumahnya Terdakwa kembali dan akhirnya ketemu, dan ngobrol-ngobrol sama Terdakwa, kemudian Terdakwa berbicara bahwa pengemudi kendaraan Toyota Avanza tersebut dan Terdakwa sendiri dan sewaktu mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk selanjutnya Saksi bersama Terdakwa menuju ke unit Laka Polres Cianjur;
Bahwa kendaraan tersebut milik sdr MOCHAMAD RIZKY SUPRIYADI yang beralamat Kp. Dalima Rt 03/06 Ds/Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi;
Bahwa kendaraan tersebut dititipin ke Saksi untuk direntalkan sudah 2 tahun dan alamat kantor rental Saksi di jalan raya Karangtengah No. 703 Kp. Pasar Rt 01/02 Ds. Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi DODI MULYANA SYARIF Bin ENDUN SYARIFUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari senin tanggai 06 Juli 2015 sekira pukul 06.30 wib, dijalan umum Kp. Pasanggkan ds. Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, kendaraan Toyota Avanza diketahui No. Pol: F 1490 UN melaju dari arah Ciranjang menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out ke kanan terjadi menabrak 3 kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang kapsul No. Pol: B 2830 IM, kendaraan Sedan Hyundai No. Pol: D 1659 SN yang saksi kemudikan dan kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa situasi jalan lurus sedikit menurun arah ke Cianjur, beraspal rata, terdapat marka jalan yang tidak terputus, arus lalu lintas ramai, pandangan kedepan bebas, cuaca cerah, pagi hari, sebelah kiri jalan tanah kosong, rel kereta api, warung sedangkan kanan jalan rumah penduduk arah ke Cianjur;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, Saksi berangkat dari rumah Cianjur (berjarak dari kira-kira 13 km/jam dari tempat kejadian) dalam keadaaan sendiri dengan mengemudikan kendaraan Sedan Hyundai No. Pol: D 1659 SN dengan tujuan akan bekerja di Bandung. Sewaktu menempuh jalan lurus tempat didekat jembatan Cisokan Pasanggarah Ciaranjang, kendaraan yang saksi kemudikan dalam kecepatan kira-kira 40 Km/jam dan gigi perseneleng ke 3 (tiga) dan saksi melihat dari arah berlawanan dengan jarak kira kira 30 meter, ada kendaraan Avanza warna putih diketahui No. Pol: F 1490 UN yang melaju dijalumya dengan kecepatan kira kira 60 Km/jam;
Dalam jarak kira kira 20 meter, kendaraan Toyota Avanza wama putih tersebut tiba tiba Out ke kanan ( lampu sen kanan tidak menyala / membunyikan klakson ) sehingga bagian sudut depan kanan kendaraan Toyota Avanza tersebut menyerempet bagian belakang samping kanan ( ban kanan belakang ) kendaraan Toyota kijang kapsul diketahui No. Pol: B-2380-IM yang berada didepan saksi (yang bergerak searah dengan saksi), melihat itu saksi langsung berusaha menghindar ke kiri namun bagian samping kanan ( pintu sopir ) sampai belakang kendaraan sedan Hyundai yang saksi kemudikan tetap kena tabrak oleh kendaraan Toyota Avanza wama putih tersebut, dan kendaraan Toyota Avanza wama putih tersebut berhenti setelah bagian depannya menabrak bagian depan kendaraan Datsun warna hitam No. Pol F 1162 UT yang berada di belakang Saksi.Setelah kendaraan sedan Hyundai yang saksi kemudikan kena tabrak oleh kendaraan Toyota Avanza kemudian kendaraan yang saksi kemudikan terpental ke kiri ke arah Bandung dan bagian belakang membentur pagar tembok rumah penduduk;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi kemudian di tolong oleh warga setempat untuk di bawa ke Puskesmas Ciranjang dengan dinaikan Sp. Motor, Saksi mengalami luka memar di pinggang belakang, punggung belakang lecet. Setelah di Puskesmas Ciranjang Saksi melihat pengemudi kendaraan Datsun warna hitam Saksi NASEP KIKING KOMARUDIN dalam keadaan sadar, luka ditangan sebelah kanan, bibir, atas robek dan dagu robek selanjutnya saksi bersama pengemudi Datsun dirujuk ke Rumah sakit umum Cianjur;
Bahwa kendaraan Toyota Avanza wama putih sewaktu menyerempet bagian belakang samping kanan ( ban belakang kanan ) kendaraan Toyota Kijang Kapsul berjarak kira kira 5 meter dengan kendaraan sedan Hyundai yang saksi kemudikan sedangkan kendaraan Toyota Avanza warna putih sewaktu ke depan;
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut berada di jalur kanan arah ke Cianjur atau di jalur kendaraan Kijang Kapsul, kendaraan Sedan Hyundai dan kendaraan Datsun;
Bahwa biaya kerugian biaya kerusakan kendaraan Sedan yang saksi kemudikan sudah di Taksir oleh bengkel sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi ERWANTO SETIAWAN Bin WITMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari senin tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 06.45 wib. Di Jalan Raya Cianjur Bandung Kp. Pasanggarahan. Ds. Ciranjang Kec. Ciranjang Kab. Cianjur;
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas ialah 4 (empat) kendaraan yaitu:
Kend. Toyota Avanza No. Pol; F-1490-UN dikemudikan oleh sdr ANDRI;
Kend. Toyota Avanza No. Pol: B-2830-IM dikemudikan oleh saksi
Kend. Sedan Hyuandai No. Pol: D-1659-SN dikemudikan oleh sdr DODI;
Kend. Datsun No. Pol: F-1162-UT dikemudikan oleh sdr NASEP;
Bahwa dengan ketiga pengemudi yang bernama ANDRI, NASEP dan sdr DODI saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga ataupun famili, mengetahui namanya setelah kejadian;
Bahwa ditempat kejadian jalan lurus agak menanjak kearah Bandung, beraspal rata permukaan jalan kering, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas kedua arah agak rame, pandangan kedepan bebas, sekitar tempat kejadian rumah penduduk dan warung;
Bahwa sebelum kejadian saksi mengemudikan kendaraan toyota Kijan datang dari arah Cianjur menuju kearah Bandung, didalam kendaraan saksi sendirian;
Bahwa benar dilengkapi dengan SIM A preman dan STNK yang sah;
Bahwa sebelum kejadian saksi mengemudikan kendaraan toyota Kijang No. Pol: B- 2830 lM milik saksi berangkat dari Sukabumi tujuan ke Bandung sekitar pukul 05.00 wib. Hari senin 06 Juli 2015. Namun ditengah perjalanan saksi mengalami kecelakaan lalu lintas. Sewaktu akan mengalami kecelakaan lalu lintas kendararan saksi berkecepatan sekitar 30 km/jam gigi persneleng tiga, jalan lurus arus lalu lintas kearah Bandung agak rame, dari arah berlawanan agak jauh saksi melihat kendaraan toyota Avanza putih diketahui belakangan No. Pol: F 1490 UN dikemudikan Terdakwa, melaju dijalumya berkecepatan sekitar 30 km/jam, ketika jarak dengan saksi sekitar 5 (lima) meteran entah kenapa tiba-tiba kendaraan toyota Avanza out kekanan kejalur sakis tidak ada upaya menghindar, seketikan saksi menghindar kekiri menabrak kendaraan Saksi kena samping kanan belakang (pas ban kanan belakang). Selanjutnya saksi berhenti dan turun kejalan ternyata dua kendaraan Dibelakang saksi juga kena tabrak oleh kendaraan Toyota Avanza tersebut yaitu kendaraan Sedan Hyundai yang dikemudikan oleh Saksi Dodi dan kendaraan Datsun yang dikemudikan oleh Saksi Nasep. Posisi akhir kendaraan toyota Avanza ada dijalur kanan berhadapan dengan kendaraan Datsun. Kendaraan. Saksi rusak sebelah kanan bagian belakang (bodi dan as potong), kendaraan. Sedan Hyundai rusak bagian samping kanan, kendaraan Datsun rusak depan dan bagian kanan, kendaraan Toyota Avanza yang menjadi penyebabnya rusak bagian depan;
Bahwa milik saksi, kerugian kendaraan saksi taksir sekitar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi MASRANDI alias UJANG BIN MUCHTAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekira jam 06.30 WIB, dijalan Raya bandung - Cianjur Kp. Pasangrahan Desa Ciranjang Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur, kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1490 UN yang Saksi tumpangi melaju dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out kekanan terjadi menabrak 3 Kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang wama biru nopol B 2830 IM, kendaraan sedan hyundai wama silver Nopol D 1659 SN dan kendaraan Datsun warna hitam Nopol F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa situasi jalan aspal rata sedikit menurun, jalan dilaui dua arah, terdaopoat marka jalan tidak terputus, arus lalu lintas sedang, pandangan kedepan bebas, cuaca cerah, pagi hari, sebelah kiri jalan rumah, tanah kosong, warung dan rel kereta api sedangkan kanan jalan rumah penduduk;
Bahwa saksi tidak tahu kecepatannya kendaraan Toyota Avanza yang sasi tumpangi karena saksi tidur, bangun bangun setelah kendaraan yang saksi tumpangi menabrak kendaraan Datsun wama hitam dengan posisi kendaraan Toyota Avanza serong ke kanan dan berada dijalur sebelah kanan arah Cianjur;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekra jam 05.00 WIB berangkat dari rumah saksi di Sukabumi ke Purbalingga Jawa tengah bersama Agus (kakak ipar saksi), saksi Rindi Antika, Saksi , saksi Muhtar dan saksi Aditia Rahman dengan menumpangi kendaraan toyota avanza wama putih Nopol F 1490 UN yang oleh Terdakwa sesampainya di Purbalingga Jawa Tengah sekira jam 20.00 WIB kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira jam 15.00 WIB kembali pulang ke Sukabumi dengan posisi Terdakwa selaku pengemudi kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN saksi duduk di jok depan sebelah kiri (samping kiri Terdakwa) jok tengah saksi Rindi Antika bersama anaknya bernama Aditia Rahman, sekira jam 06.30 wib didaerah Kp. Pasangrahan Desa / Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur, kendaraan yang saksi tumpangi out kekanan terjadi tabrakan dengan kendaraan Datsun warna hitam dengan posisi kendaraan yang Saksi tumpangi menghadap arah Cianjur serong ke kanan sedangkan kendaraan Datsun terdorong ke belakang sampai bahu jalan sebelah kanan arah Cianjur, selanjutnya Saksi keluar dari kendaraan Toyota Avanza ternyata kendaraan yang Saksi tumpangi sebelum tabrakan dengan kendaraan Datsun terlebih dahulu menyerempet kendaraan Kijang Kapsul warna biru nopol B 2830 IM dan kendaraan Datsun Nopol F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan serta posisinya berada dibahu jalan sebelah kanan;
Bahwa setelah saksi turun dari kendaraan Avanza saksi melihat kendaraan Kijang Kapsul warna biru rusak dibagian samping belakang (ban kanan belakang) kendaraan Hyundai warna silver rusak dibagian samping kanan (pintu sopir) sampai belakang, kendaraan Datsun warna hitam rusak dibagian depan sedangkan kendaraan Toyota Avanza rusak dibagian depan serta saksi melihat pagar tembok rusak / ambruk karena terbentur bagian belakang kendaraan sedan Hyundai;
Bahwa saksi melihat Saksi Rindi kesakitan di dada namun tidak terlihat ada luka kemudian bawa Puskesmas Ciranjang selanjutnya dirujuk ke rumah sakit umum Cianjur selain itu saksi tidak tahu;
Bahwa sesampai di Purbalingga Saksi tidak tahu Terdakwa tidur, cuma Saksi lihat Terdakwa sesampai di Purbalingga Terdakwa masuk kamar tidur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi RINDI ANTIKA Binti MUCHTAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekira jam 06.30 WIB, dijalan Raya bandung - Cianjur Kp. Pasangrahan Desa Ciranjang Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1490 UN yang Saksi tumpangi melaju dari arah Bandung menuju Cianjur seaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out kekanan terjadi menabrak 3 Kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang wama biru nopol B 2830 IM, kendaraan sedan hyundai wama silver Nopol D 1659 SN dan kendaraan Datsun warna hitam Nopol F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa situasi jalan aspal rata sedikit menurun, jalan dilaui dua arah, terdaopoat marka jalan tidak terputus, arus lalu lintas sedang, pandangan kedepan bebas, cuaca cerah, pagi hari, sebelah kiri jalan rumah, tanah kosong, warung dan rel kereta api sedangkan kanan jalan rumah penduduk;
Bahwa saksi tidak tahu kecepatannya kendaraan Toyota Avanza yang sasi tumpangi karena saksi tidur, bangun bangun setelah kendaraan yang saksi tumpangi menabrak kendaraan Datsun wama hitam dengan posisi kendaraan Toyota Avanza serong ke kanan dan berada dijalur sebelah kanan arah Cianjur;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam 05.00 WIB berangkat dari rumah saksi disukabumi ke Purbalingga Jawa tengah bersama Agus (kakak ipar saksi), Saksi, saksi Muchtar dan Aditia Rahman dengan menumpangi kendaraan Toyota Avanza wama putih Nopol F 1490 UN yang oleh Terdakwa sesampainya di Purbalingga Jawa Tengah sekira jam 20.00 WIB kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira jam 15.00 WIB kembali pulang ke Sukabumi dengan posisi Terdakwa selaku pengemudi kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN saksi duduk di jok depan sebelah kiri (samping kiri Terdakwa) jok tengah saksi Rindi Antika bersama anaknya bernama Aditia Rahman, Hari Senin tanggal 6 Juli sekira jam 06.30 wib didaerah Kp. Pasangrahan Desa / Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, kendaraan yang saksi tumpangi out kekanan terjadi tabrakan dengan kendaraan Datsun warna hitam dengan posisi kendaraan yang Saksi tumpangi menghadap arah Cianjur serong ke kanan sedangkan kendaraan Datsun terdorong ke belakang sampai bahu jalan sebelah kanan arah cianjur, selanjutnya Saksi keluar dari kendaraan Toyota Avanza ternyata kendaraan yang Saksi tumpangi sebelum tabrakan dengan kendaraan Datsun terlebih dahulu menyerempet kendaraan Kijang Kapsul warna biru nopol B 2830 IM dan kendaraan Datsun Nopol F 1162 UT ;
Bahwa saksi diberitahu oleh petugas sewaktu dimintai keterangan bahwa kendaraan Avanza yang saksi tumpangi sebelum tabrakan dengan kendaraan Datsun kendaraan yang saksi tumpangi terlebih dahulu menyerempet bagian samping kanan belakang (ban kendaraan Kijang kapsul warna biru Nopol B 2830 IM dan menyerempet baian samping kanan (pintu sopir) sampai kebelakang kendaraan sedan Hyundai wama silver Nopol D1659 SN yang datang arah berlawanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi MUCHTAR BIN MAD’I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 sekira jam 06.30 WIB, dijalan Raya bandung - Cianjur Kp. Pasangrahan Desa Ciranjang Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur, kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1490 UN yang Saksi tumpangi melaju dari arah Bandung menuju Cianjur seaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out kekanan terjadi menabrak 3 Kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang wama biru Nopol B 2830 IM, kendaraan sedan hyundai wama silver Nopol D 1659 SN dan kendaraan Datsun warna hitam Nopol F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa situasi jalan aspal rata sedikit menurun, jalan dilaui dua arah, terdapat marka jalan tidak terputus, arus lalu lintas sedang, pandangan kedepan bebas, cuaca cerah, pagi hari, sebelah kiri jalan rumah, tanah kosong, warung dan rel kereta api sedangkan kanan jalan rumah penduduk;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, kecepatan kendaraan yang saksi tumpangi dalam kecepatan kira 50 km/jam (dalam perjalnan saksi tidak tidur);
Bahwa pada hari sabtu tanggal 4 Juli 2015 sekra jam 05.00 wib berangkat dari rumah saksi disukabumi KE Purbalingga Jawatengah bersama AGUS (anak saksi), saksi RINDI ANTIKA, saksi, saksi MUHTAR dan saksi ADITIA RAHMAN dengan menumpangi kendaraan toyota avanza warna putih Nopol F 1490 UN yang oleh Terdakwa sesampainya dipurbalingga jateng sekira jam 20.00 wib. Kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu Tanggai 05 Juli 2015 sekira jam 15.00 wib kembali pulang ke Sukabumi dengan posisi Terdakwa selaku pengemudi kendaraan toyota avanza Nopol F 1490 UN saksi MASRANDI aias UJANG duduk di Jog depan sebelah kiri (samping kiri terdakwa) jog tengah saksi RINDI ANTIKA bersama anaknya bernama ADYTIA RAHMAN sedangkan saksi duduk di jog belakang.
Bahwa didalam perjalanan pulang pulang ke Sukabumi yang saksi tumpangi dengan kecepatan kira-kira 50 km/jam, sewaktu menempuh jalan lurus out ke kanan terjadi menyerempet bagian samping kanan belakang (ban kanan belakang) kendaraan kijang kapsul warna biru nopol B 2830 IM begerak maju menyerempet kendaraan sedan hyundai warna silver Nopol D 1659 SN dan bagian depan kendaraan Toyota yang saksi tumpangi terjadi tabrakan dengan kendaraan datsun wama hitam Nopol F 1162 UT setelah tabrakan Saksi berusaha menolong anak dan cucu Saksi untuk dibawa ke halaman rumah sekanjutnya anak saksi bernama saksi Rindi Antika dibawa ke Puskesmas Ciranjang yang mengalami sakit dibagian dada selanjutnya anak saksi Rindi Antika dirujuk ke rumah sakit umum Cianjur, kemudian Saksi dan Saksi Masrandi alias Ujang pulang ke Sukabumi sedangkan saksi Rindi Antika dirawat dirumah sakit umum Cianjur dan sekitar jam 16.00 WIB setelah kejadian Saksi Rindi Antika diperbolehkan pulang ke rumah oleh pihak rumah sakit umum Cianjur;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada korban lain selain anak Saksi saja;
Bahwa sesampainya di Purbalingga Saksi tidak tahu Terdakwa istirahat atau tidur, cuma Saksi lihat Terdakwa sesampai di Purbalingga Terdakwa masuk kamar tidur;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 06.30 WIB, dijalan raya Bandung-Cianjur Kp. Pasanggrahan ds. Ciranjang Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur. Kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN yang Terdakwa kemudikan melaku dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out ke kanan terjadi menabrak 3 kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang diketahui No. Pol: B 2830 IM, kendaraan sedan Hundai diketahui No. Pol: D 1659 SN kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa situasi jalan aspal rata sedikit menurun, jalan dilalui dua arah, terdapat marka jalan tidak terputus, arus lalu lintas sedang, pandangan kedepan bebas, cuaca cerah, pagi hari, sebelah kiri jalan rumah, tanah kosong, warung dan rel kereta api sedangkan kanan jalan rumah penduduk;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan Terdakwa sempat melihat spido meter bahwa kecepatan Terdakwa 50 km/jam, gigi perseneleng ke 4 (dari TKP berjarak 50 meter) setelah itu Terdakwa tidak tahu karena ngantuk (ngelenyap) sedangkan kecepatan kendaraan Kijang Kapsul, Sedan Hyundai dan kendaraan Datsun Terdakwa tidak tahu karena ngantuk (ngelenyap);
Bahwa pada hari jum'at tanggal 03 Juli 2015 jam 09.00 WIB Terdakwa disuruh oleh sdr Rindi yang beralamat di Kp. Guling Jawa Rt 02/24 Ds. Nagrak Utara Kec. Nagrak Kabupaten Sukabumi (tidak ada hubungan keluarga hanya kenal sudah 2 tahun) tolong cariin rental mobil antar suami saya (AGUS) pulang ke Purbalingga Jawa Tengah dikarena sakit. Kemudian Terdakwa mencari rental mobil didaerah Cibadak Sukabumi (dekat Samsat) pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015, Terdakwa dapat rentalan mobil yaitu kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, berangkat ke Purbalingga Jawa Tengah bersama Agus, Rindi Antika, Ujang, Muhtar Dan Aditya Rahman dengan menumpangi kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN yang Terdakwa kemudikan, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sampai dirumah sdr Agus yang berada di Purbalingga Jawa Tengah selanjutnya istirahat. Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira pukul 15.00 WIB kembali pulang ke Sukabumi dengan posisi Terdakwa selaku pengemudi kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN, sebelah kiri Terdakwa (jok depan) adalah sdr Ujang, jok tengah sdri Rindi Antika bersama anaknya bernama Aditya Rahman sedangkan sdr Muhtar duduk di jok belakang, Pada hari Senin 6 Juli 2015 sekira pukul 06.30 WIB didaerah Kp. Pasanggrahan Ds/Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur kendaraan yang Terdakwa kemudikan out ke kanan sehingga menabrak 3 kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang Kapsul No. Pol: B 2830 IM, kendaraan sedan Hyundai diketahui No. Pol: D 1659 SN kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa dalam perjalanan Terdakwa dengan kurun waktu kira-kira 13 jam tersebut Terdakwa tidak istirahat (tidur) karena pingin cepat sampai rumah sehingga dalam perjalanan Terdakwa kecapean dan mengantuk;
Bahwa Terdakwa tidak istirahat (tidur) dari hari sabtu (berangkat ke Purbalingga) sampai sekarang;
Bahwa Kendaraan Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan bagian depan samping kanan kena menyerempet bagian belakang samping kanan (ban belakang kanan) dari kendaraan Toyota Kijang Kapsul No. Pol: B 2830 IM , Kendaraan Toyota avanza yang Terdakwa kemudikan bagian depan kanan selanjutnya menyerempet bagian samping kanan tengah sampai belakang kendaraan sedan Hyundai No. Pol: D 1659 SN, selanjutnya bagian depan kendaraan Toyota avanza yang Terdakwa kemudikan menabrak bagian depan kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut berada dijalur kanan arah ke Cianjur;
Bahwa kendaraan Toyota avanza tersebut milik sdr MOCHAMAD RIZK1 SUPRIADI yang berlamat Kp. Dalima Rt 3/6 Ds/Kec. Cibadak Kab. Sukabumi dan dilengkapi dengan STNK;
Bahwa Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan roda 4 sudah 4 tahun namun Terdakwa tidak memiliki SIM sesuai peruntukannya;
Bahwa Terdakwa melihat sdri Rindi Antika merasakan sakit dibagian dada, lecet dibagian tangan kiri, lengan tangan kiri memar dalam keadaan sadar selanjutnya Terdakwa tidak tahu namun Terdakwa diberitahu oleh petugas Kepolisian sewaktu dimintai keterangan bahwa pengemudi Datsun dalam keadaan sadar, luka ditangan kanan, dan bibir serta dada sakit;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat Visum yaitu ;
Visum Et Repertum Nomor 562/Vis/ RSU/ IX/2015 tanggal 1 September 2015 atas nama Rindi Antika diperiksa oleh dan Dokter Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur lebih kurang dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan memar pada daerah dada akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan;
Visum Et Repertum Nomor 563/Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama Dodi Mulyana Syarif, diperiksa oleh Doker Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur tiga puluh enam tahun ini ditemukan memar pada daerah punggung akibat kekerasan tumpul, luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan melakukan pekerjaan;
Visum Et Repertum Nomor 564 Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama Nasep Kiking Komarudin, diperiksa oleh dan Dokter Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada dagu dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN berikut STNK ;
1 (satu) unit Kendaraan Kijang Kapsul Nopol B 2830 IM 1 (satu) lembar STNK Nopol B 2830 IM dan SIM A an ERWANTO;
1 (satu) unit Kendaraan Hyundai Nopol D 1659 SN;
1 (satu) lembar STNK Nopol D 1659 SN berikut SIM A Preman an DODI MULYANA SYARIF;
1 (satu) unit Kendaraan Datsun Nopol F 1162 UT;
1 (satu) lembar STNK Nopol F 1162 UT an. NASEP KIKING KOMARUDIN;
Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah diperlihatkan pada Saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 06.30 WIB, dijalan raya Bandung-Cianjur Kp. Pasanggrahan ds. Ciranjang Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur. Kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN yang Terdakwa kemudikan melaju dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out ke kanan terjadi menabrak 3 kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang diketahui No. Pol: B 2830 IM, kendaraan sedan Hundai diketahui No. Pol: D 1659 SN kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa benar situasi jalan aspal rata sedikit menurun, jalan dilalui dua arah, terdapat marka jalan tidak terputus, arus lalu lintas sedang, pandangan kedepan bebas, cuaca cerah, pagi hari, sebelah kiri jalan rumah, tanah kosong, warung dan rel kereta api sedangkan kanan jalan rumah penduduk;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan kecepatan Terdakwa 50 km/jam, gigi perseneleng ke 4 (dari TKP berjarak 50 meter) setelah itu Terdakwa tidak tahu karena ngantuk sedangkan kecepatan kendaraan Kijang Kapsul, Sedan Hyundai dan kendaraan Datsun Terdakwa tidak tahu karena ngantuk;
Bahwa benar sebelumnya pada hari jum'at tanggal 03 Juli 2015 jam 09.00 WIB Terdakwa disuruh oleh sdr Rindi yang beralamat di Kp. Guiing Jawa Rt 02/24 Ds. Nagrak Utara Kec. Nagrak Kabupaten Sukabumi (tidak ada hubungan keluarga hanya kenal sudah 2 tahun) tolong cariin rental mobil antar suami saya (Agus) pulang ke Purbalingga Jawa Tengah dikarena sakit. Kemudian Terdakwa mencari rental mobil didaerah Cibadak Sukabumi (dekat Samsat) pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015, Terdakwa dapat rentalan mobil yaitu kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, berangkat ke Purbalingga Jawa Tengah bersama Agus, Rindi Antika, Ujang, Muhtar Dan Aditya Rahman dengan menumpangi kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN yang Terdakwa kemudikan, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sampai dirumah sdr Agus yang berada di Purbalingga Jawa Tengah selanjutnya istirahat. Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira pukul 15.00 WIB kembali pulang ke Sukabumi dengan posisi Terdakwa selaku pengemudi kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN, sebelah kiri Terdakwa (jok depan) adalah sdr Ujang, jok tengah sdri Rindi Antika bersama anaknya bernama Aditya Rahman sedangkan sdr Muhtar duduk di jok belakang, sekira pukul 06.30 WIB didaerah Kp. Pasanggrahan Ds/Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur kendaraan yang Terdakwa kemudikan out ke kanan sehingga menabrak 3 kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang Kapsul No. Pol: B 2830 IM, kendaraan sedan Hyundai diketahui No. Pol: D 1659 SN kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa benar dalam perjalanan Terdakwa dengan kurun waktu kira-kira 13 jam tersebut Terdakwa tidak istirahat (tidur) karena pingin cepat sampai rumah sehingga dalam perjalanan Terdakwa kecapean dan mengantuk;
Bahwa benar kendaraan Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan bagian depan samping kanan kena menyerempet bagian belakang samping kanan (ban belakang kanan) dari kendaraan Toyota Kijang Kapsul No. Pol: B 2830 IM , Kendaraan Toyota Avanza yang Terdakwa kemudikan bagian depan kanan selanjutnya menyerempet bagian samping kanan tengah sampai belakang kendaraan sedan Hyundai No. Pol: D 1659 SN, selanjutnya bagian depan kendaraan Toyota avanza yang Terdakwa kemudikan menabrak bagian depan kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT;
Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut berada dijalur kanan arah ke Cianjur;
Bahwa benar kendaraan Toyota avanza tersebut milik sdr MOCHAMAD RIZK1 SUPRIADI yang berlamat Kp. Dalima Rt 3/6 Ds/Kec. Cibadak Kab. Sukabumi dan dilengkapi dengan STNK;
Bahwa benar Terdakwa dapat mengemudikan kendaraan roda 4 sudah 4 tahun namun Terdakwa tidak memiliki SIM sesuai peruntukannya;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian yaitu:
Saksi Erwanto Setiawan Bin Witman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Saksi Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), H. Homzar Efendi Bin Dedi Juanedi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa ada korban luka dari keterangan Saksi dan surat Visum
Visum Et Repertum Nomor 562/Vis/ RSU/ IX/2015 tanggal 1 September 2015 atas nama Rindi Antika diperiksa oleh dan Dokter Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur lebih kurang dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan memar pada daerah dada akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan;
Visum Et Repertum Nomor 563/Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama Dodi Mulyana Syarif, diperiksa oleh Doker Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur tiga puluh enam tahun ini ditemukan memar pada daerah punggung akibat kekerasan tumpul, luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan melakukan pekerjaan;
Visum Et Repertum Nomor 564 Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama Nasep Kiking Komarudin, diperiksa oleh dan Dokter Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur empat puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada dagu dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu kesatu Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atau kedua Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”
yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang ” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan harus orang yang sehal akal pikirannya, bukan orang gila atau sakit ingatan, yang nantinya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan benar bernama ANDRI ADITYA SUHENDRI Alias ANDRI Bin HERMAN yang identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, keterangan tersebut juga didukung oleh saksi-saksi yaitu Saksi Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin, Saksi Mulyadi Bin Idik, Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin, Saksi Erwanto Setiawan Bin Witman, Saksi Masrandi Alias Ujang Bin Muchtar, Saksi Rindi Antika Binti Muchtar, Saksi Muchtar Bin Madi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan demikian person atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sama dengan yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang gila atau orang yang sakit ingatan dengan demikian Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI Alias ANDRI Bin HERMAN mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI Alias ANDRI Bin HERMAN adalah subyek hukum yang termaksud dalam surat dakwaan yaitu memenuhi unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan yakni unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mengemudi adalah setiap orang yang pekerjaaannya adalah sebagai pengemudi, dalam Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Menimbang bahwa sedangkan dalam Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa unsur karena kelalaiannya bisa disama artikan dengan karena salahnya atau karena kurang hati-hatinya (kealpaan) yang mempunyai dua unsur yaitu adanya unsur penduga-duga yaitu berupa adanya hubungan sikap batin seseorang dengan akibat yang timbul dan adanya unsur penghati-hati yaitu berupa sikap lahir seseorang untuk mencegah timbulnya akibat ;
Menimbang bahwa dalam Pasal 1 angka (23) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan luka ringan adalah luka pada tubuh manusia yang masih dapat diharapkan sembuh kembali seperti semula atau luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan melakukan pekerjaan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kerusakan kendaraan atau barang adalah kerusakan terhadap kendaraan bermotor atau kerusakan terhadap segala sesuatu yang bernilai ekonomis atau dapat diperjual belikan;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin, Saksi Mulyadi Bin Idik, Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin, Saksi Erwanto Setiawan Bin Witman, Saksi Masrandi Alias Ujang Bin Muchtar, Saksi Rindi Antika Binti Muchtar, Saksi Muchtar Bin Madi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian bahwa benar pada hari Senin Tanggal 6 Juli 2015 sekitar jam 06.30 WIB Terdakwa bersama-sama Saksi Rindi Antika Binti Muchtar, Saksi Masrandi Alias Ujang Bin Muchtar, Saksi Muchtar Bin Madi dan Aditya Rahman yang kembali pulang ke Sukabumi, dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN sebelah kiri depan Terdakwa terdapat Saksi Ujang Bin Muchtar, ditempat duduk tengah terdapat Saksi Rindi Antika Binti Muchtar dan Aditya Rahman sedangkan di tempat duduk belakang terdapat Saksi Muchtar Bin Madi , Terdakwa membawa kendaraan Toyota Avanza nopol F 1490 UN dengan kecepatan 50 km/jam, didaerah Kp. Pasangrahan Desa /Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur pada saat menempuh jalan lurus kendaraan yang Terdakwa bawa tersebut out ke kanan sehinggga menyerempet bagian samping kanan belakang (ban kanan belakang) kendaraan kijang kapsul warna biru nopol B 2830 IM yang dikemudikan oleh Saksi Erwanto Setiawan Bin Witman dan kendaraan milik Saksi Erwanto Setiawan Bin Witman tersebut mengalami kerusakan dibagian sebelah kanan bagian belakang dan as nya patah, selanjutnya kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa kembali menyerempet kendaraan sedan Hyundai warna silver nopol D 1659 SN yang dikemudikan oleh Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin sehingga kendaraan sedan Hyundai warna silver Nopol D 1659 SN terpental ke kiri arah Bandung dan bagian belakang membentur tembok rumah milik Homzar Efendi selanjutnya bagian depan kendaraan Toyota Avanza yang Terdakwa bawa menabrak kendaraan Datsun warna hitam Nopol F 1162 UT pada bagian pojok depan samping kanan sehingga kendaraan Datsun yang dikendarai oleh Saksi Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin, terdorong mundur ke belakang sampai ke bahu jalan sebelah kanan arah Cianjur dengan posisi kendaraan bagian belakang masuk parit atau selokan, dan kendaraan Datsun yang dikendarai oleh Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin mengalami kerusakan dibagian depan kanan dan samping kanan rusak parah, setelah kendaraan Toyota Avanza nopol F 1490 UN menabrak 3 (tiga) kendaraan yang berlawanan arah berhenti dengan poisisi kendaraan yang Terdakwa bawa tersebut menghadap ke arah Cianjur serong kanan;
Menimbang bahwa selain kerusakan kendaraan juga dari keterangan Saksi Rindi Antika Binti Muchtar yang bersesuaian dengan keterangan Saksi Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin dan bersesuaian dengan keterangan Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan bukti surat Visum Et Repertum bahwa ada korban luka yaitu setelah kejadian tersebut Saksi Rindi Antika Binti Muchtar yang duduk dibagian tengah kendaraan Toyota Avanza yang dikemudian oleh Terdakwa mengalami sakit dibagian dada dan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 562/Vis/RSU/IX/2015 tanggal 1 September 2015 diperiksa oleh Dokter Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur lebih kurang dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan memar pada daerah dada akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan, Saksi NASEP KIKING akibat kejadian tersebut mengalami luka robek dibibir bawah bagian dalam, luka robek dibawah bibir diatas dagu, dekat siku tangan kanan robek, lengan tangan kanan memar, dada sebelah kiri memar, dan kedua kaki memar sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 564 Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama Nasep Kiking Komarudin, diperiksa oleh Dokter Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur epta lima tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada dagu dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan dan Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin mengalami luka memar dipinggang belakang, punggung belakang lecet sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 563 Vis/RSU/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 dari Rumah Sakit Umum Kelas B Cianjur atas nama DODI MULYANA SYARIF, diperiksa oleh Doker Pemeriksa dr. Rieska Andianti mengetahui Dr. Fahmi Arief Hakim SpF dengan kesimpulan pada pasien berumur tiga puluh enam tahun ini ditemukan memar pada daerah punggung akibat kekerasan tumpul, luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan melakukan pekerjaan dan luka luka pada korban tersebut termasuk kedalam pengertian luka ringan atau luka yang masih bisa diharapkan sembuh seperti semula atau luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan melakukan pekerjaan ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Erwanto Setiawan Bin Witman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Saksi Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), H. Homzar Efendi Bin Dedi Juanedi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa dalam persidangan mengaku bahwa Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya dimana Terdakwa sebagai Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam keadaan mengantuk sehingga pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 06.30 WIB, dijalan raya Bandung-Cianjur Kp. Pasanggrahan ds. Ciranjang Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur. Kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F-1490-UN yang Terdakwa kemudikan melaku dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out ke kanan terjadi menabrak 3 kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang diketahui No. Pol: B-2830-IM, kendaraan sedan Hundai diketahui No. Pol: D- 1659-SN kendaraan Datsun No. Pol: F-1162-UT yang datang dari arah berlawanan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut masuk sebagai kelalaian;
Menimbang bahwa kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F-1490-UN yang Terdakwa kemudikan termasuk kendaraan bermotor karena termasuk kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa yang mengemudikan Kendaraan Toyota Avanza No. Pol: F 1490 UN yang melaju dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan lurus sedikit menurun out ke kanan terjadi menabrak 3 kendaraan yaitu kendaraan Toyota Kijang diketahui No. Pol: B 2830 IM, kendaraan sedan Hundai diketahui No. Pol: D 1659 SN kendaraan Datsun No. Pol: F 1162 UT yang datang dari arah berlawanan, termasuk suatu kecelakaan lalu lintas yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa Saksi Erwanto Setiawan Bin Witman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), Saksi Dodi Mulyana Syarif Bin Endun Syarifudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Saksi Nasep Kiking Komarudin Bin Ibin Komarudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), H. Homzar Efendi Bin Dedi Juanedi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan kerugian atas kendaraan yang rusak tersebut dimana kendaraan dan bangunan termasuk barang karena bernilai ekonomis dan dapat diperjual belikan ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini karena terhadap Terdakwa tidak ditahan maka tidak perlu adanya pengurangan masa penangkapan dan penahanan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN berikut STNK yang telah disita dari Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI namun dalam persidangan terbukti dirental oleh Terdakwa dari Saksi MULYADIN Bin IDIK, maka dikembalikan kepada Saksi MULYADIN Bin IDIK;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Kijang Kapsul Nopol B 2830 IM 1 (satu) lembar STNK Nopol B 2830 IM dan SIM A an ERWANTO, yang telah disita dari ERWANTO dikembalikan kepada Saksi ERWANTO;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Hyundai Nopol D 1659 SN, 1 (satu) lembar STNK Nopol D 1659 SN berikut SIM A Preman an DODI MULYANA SYARIF yang telah disita dari DODI MULYANA SYARIF maka dikembalikan kepada Saksi DODI MULYANA SYARIF;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Datsun Nopol F 1162 UT, 1 (satu) lembar STNK Nopol F 1162 UT an. NASEP KIKING KOMARUDIN, yang telah disita dari NASEP KIKING KOMARUDIN, maka dikembalikan kepada Saksi NASEP KIKING KOMARUDIN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibat Para Saksi mengalami kerugian harta dan mengalami luka ringan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDRI ADITYA SUHENDRI alias ANDRI Bin HERMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang”;sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Nopol F 1490 UN berikut STNK , dikembalikan kepada Saksi MULYADIN Bin IDIK;
1 (satu) unit Kendaraan Kijang Kapsul Nopol B 2830 IM 1 (satu) lembar STNK Nopol B 2830 IM dan SIM A an ERWANTO, dikembalikan kepada Saksi ERWANTO;
1 (satu) unit Kendaraan Hyundai Nopol D 1659 SN;
1 (satu) lembar STNK Nopol D 1659 SN berikut SIM A Preman an DODI MULYANA SYARIF
dikembalikan kepada Saksi DODI MULYANA SYARIF;
1 (satu) unit Kendaraan Datsun Nopol F 1162 UT;
1 (satu) lembar STNK Nopol F 1162 UT an. NASEP KIKING KOMARUDIN,
dikembalikan kepada Saksi NASEP KIKING KOMARUDIN;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh Vivi Purnamawati, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, Glorious Anggundoro, S.H. dan Dicky Wahyudi Susanto, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sakun Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur serta dihadiri oleh Siti Nurhayati, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Glorious Anggundoro, S.H. Vivi Purnamawati, S.H, M.H.
Ttd
Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Sakun