84 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. A. Yani No. 28
Also in 4 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 084 K/PDT.SUS/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SAM’AN, bertempat tinggal di Desa Honggosoco, RT 02 RW 02, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus;
Pemohon Kasasi, dahulu Penggugat;
m e l a w a n:
PT DJARUM, berkedudukan di Jalan Achmad Yani No. 28, Kudus;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan karyawan/pegawai di Perusahaan PT Djarum mulai tanggal 04 April 1983 sebagai karyawan/pegawai harian ditempatkan sebagai pembantu administrasi No. DSBRK: 9867, Astek: 110409/ H/DJ’83, Master: 4023 (bukti P-1);
Bahwa Penggugat pada tanggal 15 Oktober 1992 mengajukan permohonan menjadi pegawai bulanan, permohonan Penggugat pada tanggal 15 Juni 1999 dikabulkan dan diangkat menjadi karyawan/pegawai bulanan dengan jabatan kasir di bagian SKT Terban selama ± 5 tahun 10 bulan; (bukti P-2);
Bahwa Penggugat pada tanggal 18 April 2005 ditetapkan di bagian Rolling SKT Foreman di SKT Terban berdasarkan Surat Keputusan No. SKT/ ORS/009/IV/2005 tanggal 15 April 2005 (bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 16 November 2007 Penggugat dipanggil Tergugat (bagian HRD yaitu Yudo Prihartono dan kawan-kawan), dalam pemanggilan Penggugat dituduh berselingkuh dengan karyawati PT Djarum yang bernama Sdri. Suliyati, Penggugat menjelaskan dengan tegas bahwa Penggugat tidak punya hubungan perselingkuhan dengan Sdri. Suliyati, hubungan Penggugat dengan Sdri. Suliyati adalah masalah pekerjaan karena Sdri. Suliyati mempunyai keahlian memperbaiki setelan mesin giling rokok yang berkaitan dengan kualitas mutu rokok, sedangkan Penggugat bertanggungjawab atas kualitas mutu rokok pada PT Djarum Brak Terban, bahwa setiap ada kerusakan pada kualitas mutu rokok yang dalam pengawasan Penggugat, Penggugat minta tolong supaya Sdri. Suliyati secepatnya memperbaiki setelan mesin giling rokok agar produksi tidak berhenti, jadi hubungan Penggugat dengan Sdri. Suliyati adalah untuk kepentingan perusahaan bukan hubungan perselingkuhan;
Bahwa pada tanggal 20 November 2007 Penggugat dipanggil Tergugat (bagian HRD yaitu Yudo Prihartono dan kawan-kawan), dalam pemanggilan Tergugat memerintahkan supaya Penggugat dan Sdri. Suliyati, membuat surat pengunduran diri karena dituduh selingkuh, oleh karena Penggugat dan Sdri. Suliyati tidak merasa melakukan perselingkuhan, sedangkan hubungan Penggugat dengan Sdri. Suliyati justru untuk kepentingan perusahaan bukan perselingkuhan, maka perintah untuk mengundurkan diri Penggugat tolak;
Bahwa karena permintaan pengunduran diri tersebut bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka Penggugat menolak mengundurkan diri, akibat penolakan tersebut Tergugat pada tanggal 21 November 2007 melakukan pemutusan hubungan kerja secara lisan tanpa ada surat secara resmi pemutusan hubungan kerja dan tanpa surat peringatan;
Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan Sdri. Suliyati, baik di luar maupun di dalam perusahaan, kalau tuduhan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sehingga berdampak pemutusan hubungan kerja, hal ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan karena klarifikasi perbuatan perselingkuhan yang dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja apabila perselingkuhan dilakukan di dalam perusahaan dan ketangkap basah, hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1) d;
Bahwa oleh karena tidak diperoleh bukti bahwa Penggugat dan Sdri. Suliyati melakukan perselingkuhan maka pada tanggal 21 November 2007 pada waktu Penggugat menemui Tergugat yaitu Sdr. Yudo Prihartono, menanyakan kejelasan tentang alasan pemutusan hubungan kerja sehubungan tidak diperoleh bukti tentang melakukan perselingkuhan, maka Tergugat mencari-cari kesalahan yang pada akhirnya Tergugat memaksa Penggugat memberi tandatangan surat kuasa untuk dipergunakan minta print-out di Telkomsel untuk mengetahui HP Penggugat dan HP Sdri. Suliyati, apakah pernah menghubungi melalui telepon dan SMS, oleh karena Penggugat tidak pernah melakukan perselingkuhan, Penggugat tidak keberatan memberi tanda tangan kepada Penggugat untuk dipergunakan surat kuasa minta print-out ke Telkomsel sebagai bukti Penggugat telepon dan SMS dengan Sdri. Suliyati;
Bahwa pada tanggal 23 November 2007 Penggugat dan Sdri. Suliyati dipanggil ke HRD, dalam pemanggilan Tergugat menerangkan kalau Penggugat tidak jujur karena Penggugat dan Sdri. Suliyati telah melakukan telepon dan SMS yang dibuktikan dengan print-out, Penggugat pada waktu ditanya Tergugat tentang pernahkan Penggugat telepon dan SMS dengan Sdri. Suliyati, dalam pertanyaan itu Penggugat menjawab tidak pernah telepon dan SMS dengan Hudaya Sdri. Suliyati oleh karena ada perintah atasan Penggugat yang bernama Faris Tsani memerintahkan Penggugat tidak boleh mendekati Sdri. Suliyati karena ada isu perselingkuhan maka apabila Penggugat memerintahkan Sdri. Suliyati memperbaiki setelan mesin giling rokok karena adanya kerusakan kualitas mutu rokok, maka Penggugat menggunakan telepon dan SMS, hal ini Penggugat lakukan karena Penggugat patuh terhadap perintah atasan tidak boleh mendekati Sdri. Suliyati, dan disamping itu karena menghindari isu perselingkuhan maka pada waktu Tergugat menanyakan Penggugat apakah pernah telepon dan SMS kepada Sdri. Suliyati karena kuatir isu perselingkuhan menjadi berkembang, maka Penggugat menjawab tidak pernah telepon dan SMS dengan Sdri. Suliyati, jadi hal ini Penggugat lakukan karena ada dua pilihan yang sulit dijalankan, di sisi lain perintah atasan, di sisi lain untuk kepentingan kemajuan perusahaan, jadi kalau Penggugat telepon dan SMS dengan Sdri. Suliyati dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja karena dianggap Penggugat tidak jujur, apakah telepon dan SMS yang tidak merugikan perusahaan dalam undang-undang ketenagakerjaan dilarang, padahal Penggugat dengan Sdri. Suliyati hanya sebatas kepentingan perusahaan bukan perselingkuhan, Penggugat telepon dan SMS kepada Sdri. Suliyati lakukan karena adanya kerusakan kualitas mutu rokok, jadi Penggugat memerintahkan Sdri. Suliyati memperbaiki setelah mesin giling rokok agar kualitas rokok sempurna, dalam hal ini yang Penggugat lakukan justru loyalitas terhadap perusahaan agar kualitas hasil produksi dapat sempurna sehingga perusahaan dapat terus eksis dan maju, alasan Tergugat memutus hubungan kerja Penggugat yang menyatakan Penggugat tidak jujur bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan karena ada sebabnya dan itu bukan kemauan Penggugat tetapi perintah atasan dan kepentingan perusahaan dan hal itu tidak merugikan perusahaan justru untuk kepentingan dan kemajuan perusahaan;
Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bahwa Penggugat tidak jujur, alasan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1 ) b, karena keterangan yang dilakukan Penggugat tidak merugikan perusahaan tetapi justru untuk kepentingan dan kemajuan perusahaan;
Bahwa tugas Penggugat bertanggungjawab mengawasi setiap ada kerusakan setelan mesin giling rokok yang menyangkut kualitas mutu rokok, Penggugat segera mungkin memanggil Sdri. Suliyati melelui telepon dan SMS tidak langsung bicara kepada orangnya, hal ini Penggugat lakukan karena disamping cepat juga ada perintah atasan Penggugat yang bernama Fariz Hudaya Tsani dalam perintahnya untuk menghindari fitnah berkepanjangan Penggugat tidak boleh bicara, ketemu pada Sdri. Suliyati, perintah tersebut sangat aneh karena sebagai pimpinan semestinya bertindak bijaksana bukan asal mendengar isu, selanjutnya tanpa bukti langsung memvonis dan melarang Penggugat mendekati kepada Sdri. Suliyati, padahal Sdri. Suliyati anak buah Penggugat, sedangkan Penggugat bertanggungjawab atas kualitas mutu rokok, lalu bagaimana kalau ada kerusakan kualitas mutu rokok kalau Sdri. Suliyati yang dapat memperbaiki setelan kualitas mutu rokok, bagaimanapun alasannya kalau ada kerusakan mutu rokok, Penggugat harus memerintahkan Sdri. Suliyati untuk memperbaikinya, berhubung Penggugat tidak boleh mendekat, bicara langsung maka demi kepentingan perusahaan Penggugat memerintahkan Sdri. Suliyati, melalui telepon dan SMS;
Bahwa dalam pemutusan hubungan kerja secara lisan yang dilakukan Tergugat tidak jelas, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat gaji Penggugat terakhir diberikan pada tangal 11 Desember 2007 untuk gaji/upah bulan November 2007, selanjutnya sampai saat ini Penggugat tidak menerima gaji dan juga tidak ada surat otentik pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, namun Tergugat telah melarang Penggugat masuk kerja sejak tanggal 21 November 2007;
Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat mengada-ada dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, oleh karena Penggugat tidak pernah melakukan perselingkuhan dan alasan pemutusan hubungan kerja yang mengada-ada, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan Penggugat berhak bekerja kembali;
Bahwa atas pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka Penggugat minta kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja melakukan perundingan penyelesaian secara Bipartit, dalam perundingan sebagaimana yang tertuang dalam risalah rapat tanggal 31 Januari 2008 menemui kegagalan (bukti P-4);
Bahwa ketidak jelasan maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat, atas perbuatan Tergugat tersebut Penggugat saat ini pengangguran sehingga sementara ini kehidupan keluarga semakin terancam, di mana Penggugat adalah tiang keluarga (bukti P-5);
Bahwa tindakan Tergugat tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketidak-senangan terhadap Penggugat dan tindakan Tergugat tidak manusiawi dan membunuh karakter Penggugat dan keluarganya, cara yang dilakukan pertama menuduh perselingkuhan, sehingga masyarakat di lingkungan Penggugat dan di lingkungan perusahaan menilai bahwa Penggugat diputus hubungan kerja karena perselingkuhan, hal ini menjatuhkan martabat, selanjutnya pemutusan hubungan kerja dengan tidak jelas, padahal Penggugat adalah satu-satunya tiang keluarga, bagaimana kalau diperlakukan semacam ini terjadi pada Tergugat atau pada anak cucu Tergugat, bagaimana perasaannya;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka Tergugat harus mempekerjakan kembali dan membayar gaji/upah bulanan Penggugat sejak bulan Desember 2007, karena Penggugat diputus hubungan kerja secara lisan oleh Tergugat sejak tanggal 21 November 2007 dalam maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima, hal ini diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Penggugat menjadi pegawai/karyawan bulanan di bagian Rolling SKT Foreman di PT Djarum SKT Terban berdasarkan Surat Keputusan No.SKT/ORS/009/IV/2005 tanggal 15 April 2005 dengan gaji/upah bulanan sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) bukti P-6;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketidak-senangan kepada Penggugat;
Bahwa sampai saat ini Penggugat belum pernah melakukan kesalahan dalam bentuk apapun dan tidak pernah ada Surat Peringatan I, II dan III, sehingga tidak ada alasan sah menurut hukum Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa mengingat pemutusan hubungan kerja tersebut tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, maka berdasarkan Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “Bahwa dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” mengingat pemutusan hubungan kerja tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan maka pemutusan hubungan kerja menunggu adanya Keputusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, maka undang-undang mewajibkan Tergugat membayar seluruh upah/gaji bulanan dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat sejak bulan Desember 2007 sampai bulan Juni 2008 sebesar Rp 2.050.000,- x 7 bulan sebesar Rp 14.350.000,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara lisan dengan alasan mengada-ada yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka berdasarkan hukum ketenagakerjaan wajib mempekerjakan kembali Penggugat, maka berdasarkan hukum mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat;
Bahwa berdasarkan hukum ketenagakerjaan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara lisan dengan alasan mengada-ada yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan maka Tergugat wajib mempekerjakan Penggugat pada kedudukan semula, dengan demikian mohon Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai gaji/upah sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama proses perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial mulai bulan Juli 2008 sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap dalam perkara in;
Bahwa oleh karena Tergugat telah memutus hubungan kerja secara lisan tidak menggunakan surat pemutusan hubungan kerja dan yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan melarang Penggugat masuk kerja, maka dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan: “apabila dalam persidangan pertama secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, putusan sela dapat diputus berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan”;
Bahwa Pasal 96 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah tentang tidak dilaksanakannya kewajiban pengusaha (membayar gaji/upah) terhadap pekerja yang diputus hubungan kerja tanpa kejelasan dan tidak ada bukti surat pemutusan hubungan kerja, tindakan pengusaha tersebut bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, maka diperlukan putusan sela untuk memerintahkan pihak pengusaha melaksanakan kewajibannya terhadap hak-hak pekerja dengan demikian putusan sela dapat dilaksanakan sekalipun pemeriksaan terhadap pokok perkara belum dilakukan;
Bahwa dengan tidak ada kejelasan tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat menjadikan kehidupan rumah tangga Penggugat saat ini berada pada kondisi memprihatinkan karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan rutin, sedangkan anak-anak Penggugat membutuhkan biaya, atas ketidak jelasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat menjadi terancamnya kelangsungan pendidikan anak-anak Penggugat, oleh karena Penggugat tidak melakukan kesalahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan ini Penggugat menuntut putusan sela memerintahkan Tergugat membayar upah/gaji Penggugat selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp 14.350.000,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hukum ketenagakerjaan putusan sela dapat dikabulkan, dengan demikian mohon Majelis Hakim menetapkan Tergugat membayar upah/gaji Penggugat sejak bulan Desember 2007 sampai bulan Juni 2008 sebesar Rp 2.050.000,- sampai Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial bulan Juli 2008, maka dalam putusan sela yang harus dibayar terlebih dahulu dengan perincian, yaitu bulan Desember 2007 sampai bulan Juni 2008 sebesar Rp 2.050.000,- x 7 bulan sebesar Rp 14.350.000,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Pasal 96 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah tentang tidak dilaksanakannya kewajiban pengusaha (membayar gaji/upah) terhadap pekerja yang diputus hubungan kerja tanpa kejelasan dan tidak ada bukti surat pemutusan hubungan kerja, tindakan pengusaha tersebut bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, maka diperlukan putusan sela untuk memerintahkan pihak pengusaha melaksanakan kewajibannya terhadap hak-hak pekerja dengan demikian mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai gaji/upah sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama proses perkara ini dimulai bulan Juli 2008 sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap mengenai perkara ini;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya, selanjutnya menghukum Tergugat membayar gaji/upah bulanan sejak bulan Desember 2007 sampai Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial sebesar Rp 14.350.000,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat untuk dipekerjakan kembali dalam kedudukan semula, serta menghukum pula Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan sela;
Bahwa Pasal 96 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah tentang tidak dilaksanakannya kewajiban pengusaha (membayar gaji/upah) terhadap pekerja yang diputus hubungan kerja tanpa kejelasan dan tidak ada bukti surat pemutusan hubungan kerja, tindakan pengusaha tersebut bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya, ketidak jelasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat menjadikan kehidupan rumah tangga Penggugat semakin terancam kelangsungan hidup keluarga karena tidak ada pendapatan yang tidak ada, di mana Penggugat adalah tiang keluarga, sehingga tindakan Tergugat menjadikan anak-anak Penggugat putus sekolah karena tidak ada biaya;
Bahwa Pasal 93 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mohon Majelis Hakim memutus putusan sela dan menetapkan Penggugat bekerja kembali meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi;
Bahwa oleh karena kepentingan yang dilindungi keputusan Tergugat tidak seimbang dengan kepentingan Penggugat, mohon Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengeluarkan penetapan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap gugatan Penggugat sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat;
2. Menyatakan sah demi hukum gugatan provisi Penggugat memerintahkan Tergugat agar membayar upah/gaji secara tunai sejak bulan Desember 2007 sampai dengan bulan Juli 2008 sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) x 7 (tujuh) bulan sebesar Rp 14.350.000,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Memerintahkan Tergugat agar membayar upah/gaji secara tunai sejak bulan Desember 2007 sampai dengan bulan Juli 2008 sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) x 7 (tujuh) bulan sebesar Rp 14.350.000,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sekalipun masih ada upaya hukum verzet maupun kasasi;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai gaji/upah sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama proses perkara ini mulai bulan Juli 2008 sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap mengenai perkara ini;
Dalam Pemeriksaan Dengan Acara Cepat.
Mengabulkan permohonan Penggugat pemeriksaan dengan acara cepat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menyatakan tindakan Tergugat yang memutus hubungan kerja tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum maka berdasarkan Pasal 170 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat batal demi hukum;
Menetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Penggugat secara sah masih sebagai karyawan/pegawai bulanan pada PT Djarum bagian Rolling SKT Foreman di SKT Terban;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali dan memperoleh hak-hak yang selama ini diperoleh Penggugat;
Menetapkan Penggugat bekerja kembali meskipun ada upaya hukum baik verzet maupun kasasi;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai gaji/upah sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama proses perkara ini mulai bulan Juli 2008 sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap mengenai perkara ini;
Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada kedudukan dan jabatannya semula pada PT Djarum bagian Rolling SKT Foreman di SKT Terban meskipun ada verzet maupun kasasi;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengenai Kompetensi.
Bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam posita gugatan angka 7,9,13,16,17,19,22,24 dan 25, petitum angka 2 adalah kualifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW. Sehingga telah terjadi kesalahan tempat pengajuan gugatan yaitu berdasarkan jenis lembaga peradilan, perbuatan melawan hukum merupakan kompetensi absolut (atributief) Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Hubungan Industrial (eksepsi deklanatoir) sesuai dengan Pasal 118 dan 134 HIR;
Mengenai Gugatan Kabur.
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur, karena Penggugat tidak menyebutkan secara tegas pasal berapa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah dilanggar oleh Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat kontradiktif antara posita angka 9 yang menyatakan bahwa Penggugat mengakui telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, kontradiksi dengan posita gugatan Penggugat angka 10,11,13,17,19 dan 20 yang intinya menyatakan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja Tergugat adalah tidak beralasan bertentangan dengan hukum dan mengada-ada serta menyatakan bahwa Penggugat belum pernah melakukan kesalahan dalam bentuk apapun;
Bahwa Penggugat sangat tidak cermat dan membuat kesalahan fatal karena telah mendasarkan posita gugatan angka 7,10 dan 17 yang mendasarkan pada Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, fakta hukum yang sebenarnya adalah bahwa pasal tersebut sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum gugatan karena sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.012/PUU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa dalam gugatan Penggugat mencampur-adukkan gugatan perihal perbuatan melawan hukum, sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan angka 7,9,13,16,17,19,22,24 dan 25, petitum angka 2, perihal pemutusan hubungan kerja sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 3 dan perihal perselisihan hak sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 7, di mana tiga hal tersebut dimasukkan ke dalam satu gugatan, maka sudah seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas terbukti bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi kaidah formil Pasal 118 dan 134 HIR serta Pasal 8 Rv, sehingga Tergugat mohon Majelis Hakim untuk memutuskan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Mengenai Putusan Sela dan Acara Cepat.
Bahwa permohonan putusan sela Penggugat sudah selayaknya ditolak karena tidak cukup alasan karena perihal pokok masalah yang diajukan dalam permohonan putusan sela tersebut sudah menyangkut pokok perkara perselisihan yang harus diperiksa, dibuktikan dan diputus bersamaan dengan putusan dalam pokok perkara perselisihan;
Bahwa Tergugat menolak permohonan putusan sela Penggugat karena sejak Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat pada tanggal 21 November 2007, sebagaimana yang diakui oleh Penggugat seperti yang termuat dalam gugatan Penggugat angka 6,12, 17 ternyata walaupun Penggugat menolak putusan pemutusan hubungan kerja tersebut, Penggugat sejak tanggal 21 November 2007 tidak lagi melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajiban Penggugat selaku pekerja, sehingga apabila menuntut hak-haknya harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja sehingga berhak atas upah;
Bahwa Tergugat tidak membayar upah/gaji Penggugat karena Tergugat telah memutuskan hubungan kerja terhadap Penggugat dan sejak diputus pemutusan hubungan kerja tersebut Penggugat tidak masuk dan kerja pada Tergugat, maka sesuai dengan asas no work no pay (tidak bekerja maka tidak ada upah/gaji), sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk membayar upah dan sebaliknya Penggugat tidak berhak menuntut upah/gaji;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terhadap permohonan dikabulkannya uang paksa (dwangsom) karena permohonan Penggugat tidak memiliki dasar hukum karena Penggugat menuntut sejumlah uang, maka sesuai dengan Pasal 606 a dan b Rv yaitu: tuntutan agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa adalah apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, sehingga tuntutan Penggugat akan uang paksa seharusnya ditolak;
Bahwa perselisihan yang diajukan oleh Penggugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja biasa sehingga tidak ada cukup alasan mendesak untuk melakukan pemeriksaan dengan acara cepat;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat dan mengajukan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar dalil-dalil dalam konvensi sepanjang menyangkut gugatan rekonvensi turut dimasukkan dalam gugatan rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi terbukti dan mengakui dalam posita angka 9 gugatan Penggugat Konvensi yaitu telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan mengakui melanggar perintah atasan Tergugat Rekonvensi untuk tidak boleh lagi berhubungan dengan Sdri. Suliyati dengan tujuan agar isu-isu perselingkuhan tidak menjadi berkembang;
Bahwa akan tetapi dengan berbagai alasan Tergugat Rekonvensi masih tetap merasa tidak bersalah atas perbuatan a quo yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi a quo adalah telah melanggar Larangan Kerja Pasal 28 angka (2) dan atau (17) Perjanjian Kerja Bersama Nasional antara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) di mana Tergugat adalah salah satu anggotanya dengan Pimpinan Pusat Serikat Kerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PPRTMM) tahun 2006-2008 dan sesuai Pasal 1603 a ayat (2) angka 4 dan atau Pasal 10 KUHPerdata karena telah memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan atau tidak mematuhi perintah/larangan atasan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa atas kesalahan Tergugat Rekonvensi a quo adalah sangat wajar apabila Penggugat Rekonvensi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mempunyai sangka yang beralasan bahwa Tergugat Rekonvensi hanya mengada-ada atau mencari-cari alasan karena apa yang diperselisihkan Tergugat Rekonvensi nyata-nyata telah diakui oleh Sdri. Suliyati yang bersama-sama dengan Tergugat Rekonvensi telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama penyelesaian gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja Sdri. Suliyati;
Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi terbukti melakukan kesalahan dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan atau tidak mematuhi perintah/larangan atasan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat Rekonvensi terhitung mulai tanggal 21 November 2007;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.77/G/2008/PHI.Smg tanggal 24 November 2008 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 Mei 2008;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon kepada Penggugat yang jumlah dan perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Uang pesangon: 9 x Rp 2.050.000,- ................. Rp 18.450.000,-
2. Uang penghargaan masa kerja : 3 x Rp 2.050.000,- ..... Rp 6.150.000,-
3. Uang penggantian hak, penggantian perumahan,
pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp 18.450.000,- + Rp 6.150.000,-) =
15% x Rp 24.600.000,- .......................................... Rp 3.690.000,-
Jumlah total........................................................ Rp 28.290.000,-
(dua puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 angka 2 dan atau 17 Perjanjian Kerja Bersama Nasional;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 178.800,- (seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang diucapkan dengan dihadiri Penggugat pada tanggal 24 November 2008, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 09 Desember 2008 sebagaimana ternyata akte permohonan kasasi No. 54/Kas/XII/2008/ PHI.Smg yang dibuat oleh Panitera Muda/Kasub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang kemudian permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 12 Desember 2008;
Bahwa setelah itu Tergugat pada tanggal 06 Januari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat, namun tidak diajukan jawaban/kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa judex facti telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004;
- Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 53 Majelis Hakim berpendapat bahwa tanggal mulai bekerja Penggugat pada Tergugat adalah terhitung sejak tanggal 15 Juni 1999 hal ini didasarkan pada bukti T-2 dan T-3 berupa keterangan kesepakatan kerja bahwa Penggugat mulai bekerja pada PT. Djarum sejak tanggal 15 Juni 1999, pendapat Majelis Hakim tersebut telah mengesampingkan bukti P-1 dan fakta hukum bahwa Penggugat ada hubungan hukum/bekerja dengan PT Djarum sebagai karyawan harian sejak tanggal 04 April 1983 secara terus menerus tidak terputus, berdasarkan undang-undang bahwa Penggugat secara sah menjadi karyawan PT Djarum sejak tanggal 04 April 1983 sampai perkara ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juli 2008, Penggugat telah bekerja selama 24 tahun 3 bulan bukan seperti apa yang Majelis Hakim putuskan selama 8 tahun 11 bulan (halaman 52);
- Bahwa Penggugat diputus hubungan kerja oleh HDR yang mewakili Perusahaan PT Djarum secara sewenang-wenang dan arogan, yang memutus hubungan kerja adalah karyawan PT Djarum bagian HDR, jadi antara Penggugat dengan orang yang memutus mempunyai jabatan HRD adalah sama-sama karyawan PT Djarum bukan sebagai pemilik, sedangkan PT Djarum sebagai Tergugat adalah perusahaan yang besar dan kondusif;
- Bahwa pada halaman 50 Pengadilan telah menjatuhkan pemutusan hubungan kerja didasarkan 3 kesalahan sekaligus yaitu:
Pelanggaran terhadap perintah atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 angka 2 Perjanjian Kerja Bersama Nasional (bukti T-12);
Pelanggaran karena telah memberikan keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 angka (17) Perjanjian Kerja Bersama Nasional (bukti T-12);
Pelanggaran berupa teladan dan contoh yang buruk baik bagi bawahannya maupun seluruh karyawan sehubungan dengan kedudukan Penggugat sebagai Foreman, yang merupakan salah satu tingkatan pimpinan di dalam struktur organisasi manajerial perusahaan;
- Bahwa Pengadilan memutus hubungan kerja dengan dasar tersebut di atas telah bertentangan dengan hukum yang berlaku karena awalnya perkara ini Tergugat menuduh Penggugat melakukan perselingkuhan dengan anak buah Penggugat yang bernama Sdri. Suliyati, sebenarnya yang Penggugat lakukan adalah karena Penggugat sebagai Foreman yang bertanggungjawab menjaga kwalitas mutu rokok pada perusahaan PT Djarum Brak Teban yang dipimpinnya dengan demikian Penggugat mempunyai tanggung jawab yang menyangkut kwalitas mutu rokok, setiap adanya kerusakan mutu kwalitas rokok Penggugat segera mungkin memanggil bawahannya yang bernama Sdri. Suliyati untuk memperbaiki setelan kwalitas mutu rokok melalui telepon dan sms, hal ini Penggugat lakukan karena disamping cepat juga ada perintah atasan Penggugat yang bernama Fariz Hudaya Tsani dalam perintahnya untuk menghindari fitnah berkepanjangan Penggugat tidak boleh bicara, bertemu dengan Sdri. Suliyati, perintah tersebut sangat aneh karena sebagai pimpinan semestinya bertindak bijaksana bukan asal mendengar isu, selanjutnya tanpa bukti langsung memvonis dan melarang Penggugat mendekat kepada Sdri. Suliyati, padahal sebagai anak buah Penggugat, sedangkan Penggugat bertanggung jawab atas kualitas mutu rokok, lalu bagaimana kalau ada kerusakan kwalitas mutu rokok kalau Sdri. Suliyati yang dapat memperbaiki setelan kwalitas mutu rokok, bagaimanapun alasannya kalau ada kerusakan kualitas mutu rokok adalah tanggungjawabnya maka Penggugat harus memerintahkan Sdri. Suliyati memperbaikinya, berhubung oleh atasan Penggugat tidak boleh mendekat kepada Sdr. Suliyati maka demi kepentingan perusahaan Penggugat memerintah Sdri. Suliyati melalui telepon dan SMS;
Jadi telepon dan SMS untuk kemajuan perusahaan, kalau Penggugat diputus dengan pelanggaran terhadap perintah atasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 angka 2 Perjanjian Kerja Bersama Nasional adalah tidak relevan karena hal ini Penggugat lakukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan dan bukan merupakan suatu kesalahan yang fatal yang merugikan perusahaan;
- Bahwa Majelis Hakim berpendapat pemutusan hubungan kerja tidak relevan dan mengesampingkan hukum yang berlaku dan tanpa melalui prosedur yang benar dengan memberikan surat peringatan 1,2 dan 3, tetapi langsung melakukan pemutusan hubungan kerja secara lisan dan langsung memutus hubungan kerja dengan memaksa Penggugat membuat surat pengunduran diri;
- Bahwa dasar yang dipergunakan Tergugat tersebut justru kalau dipahami mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, padahal menurut Tergugat dianulir Mahkamah Konstitusi RI, karena perusahaan tidak dibenarkan memutus hubungan kerja seenaknya, sedangkan dalam perkara ini Tergugat dalam jawaban dalam suratnya menyatakan Penggugat diputus hubungan kerja karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga Tergugat memutus hubungan kerja Penggugat, justru pemutusan hubungan kerja tersebut Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan menggunakan Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, kalau pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan dianulir maka peraturan yang lainnya tidak dapat diberlakukan lagi, maka dengan demikian berdasarkan hukum Penggugat statusnya masih sebagai karyawan;
- Bahwa halaman 51 Pengadilan telah menjatuhkan putusan sela (vide putusan sela No.77/G/2008/PHI.Smg tanggal 22 Oktober 2008), maka Majelis berpendapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus secara hukum terhitung sejak tanggal 21 Mei 2008 oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat telah mengesampingkan hukum, maka mohon Majelis Hakim Agung memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali pada kedudukan semula dan memberikan hak-haknya Penggugat sebagai karyawan PT Djarum;
- Bahwa sampai permohonan kasasi ini Penggugat ajukan, Tergugat tidak melaksanakan putusan sela dengan membayar kewajibannya kepada Penggugat, hal ini menunjukkan itikad tidak baik dengaan sewenang-wenang mengabaikan putusan pengadilan yang diputus tanpa mengingat adanya upaya hukum, padahal Penggugat sudah dua kali menghadap di perusahaan, namun dijawab belum mendapatkan putusan sela, alasan tersebut tidak beralasan karena putusan sela telah dibacakan oleh Majelis Hakim, sedangkan Penggugat pada waktu menghadap di perusahaan juga membawa putusan sela, perbuatan Tergugat jelas menentang putusan pengadilan dan ini bentuk arogansi Tergugat merasa kebal hukum;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat telah bertentangan dengan undang-undang. Fakta hukum bahwa selama Penggugat diberi tanggung jawab mengawasi kwalitas mutu rokok di PT Djarum Brak Terban dapat berjalan dengan baik tidak ada penurunan kwalitas mutu yang menjadikan perusahaan bangkrut, hal ini tidak lepas kerjasama antara pekerja termasuk Sdr. Suliyati sebagai karyawan yang mempunyai keahlian memperbaiki setelan kwalitas mutu rokok, dalam hal ini perintah melalui telepon dan sms bukan merupakan perselingkuhan tetapi bagian dari memajukan perusahaan PT Djarum;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan Pemohon kasasi a quo, judex facti telah salah menerapkan hukum ( Pasal 28 angka 2 PKB Nasional), dalam hal ini khususnya mengenai penentuan besaran kompensasi PHK dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 28 ayat (2) PKB Nasional menyebutkan: ”Membangkang atau menolak melakukan pekerjaan yang telah menjadi kewajibannya, atau yang telah diperintahkan atasan sepanjang masih berkaitan dengan hubungan kerja”;
Bahwa menurut Pasal 32 ayat (4) PKB Nasional bahwa pekerja yang terbukti melanggar PKB dan perundang-undangan dapat mengakibatkan PHK. Dan ternyata dalam perkara a quo pekerja terbukti melanggar PKB, yaitu melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana pada 28 ayat (2) PKB Nasional. Oleh karenanya terhadap pekerja beralasan dikenakan PHK, namun tidak diatur secara tegas hak kompensasi akibat PHK tersebut;
Bahwa Pasal 32 ayat (7) PKB Nasional menyebutkan: “Dalam menyelesaikan PHK, Pengusaha dan Pekerja mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 2003;
Bahwa dengan PKB mengatur demikian, maka Pengusaha dan Pekerja wajib melaksanakan isi PKB (vide Pasal 126 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), sehingga PHK dalam perkara a quo dalam menentukan hak kompensasi PHK-nya harus mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa berkenaan dengan pelanggaran PKB, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 menyebutkan: ”Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran PKB Pengusaha dapat mem-PHK setelah pekerja diberikan surat peringatan I,II dan III;
Bahwa dalam perkara a quo pekerja tidak terlebih dahulu dikenakan surat peringatan dalam melakukan pelanggaran isi PKB, maka pemberian uang kompensasi PHK tidak berdasarkan hukum sebesar 1 x UP, UPMK, UPH (vide Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);
Bahwa PHK dapat dikabulkan sesuai PKB, namun mengenai kompensasi PHK adalah berkeadilan serta dengan adanya tuntutan subsidair ex aequo et bono dari Pengusaha maupun Pekerja adalah sebesar 2 x UP, UPMK, UPH;
Bahwa dalam perkara a quo telah dijatuhkan putusan sela No.77/G/2008/ PHI.SMG yang amarnya menghukum pengusaha membayar upah selama 6 (enam) bulan dan ternyata putusan a quo sama dengan upah proses dalam hal Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan) mengabulkan PHK, maka Pengusaha dihukum untuk melaksanakan putusan sela a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.77/G/2008/PHI.SMG tanggal 24 November 2008, serta Mahkamah Agung akan mengadili perkara ini dengan amarnya seperti di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SAM’AN tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.77/G/2008/PHI.SMG tanggal 24 November 2008;
DAN MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 24 November 2008;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yang jumlah dan perinciannya adalah sebagai berikut :
- Uang pesangon : 2 x 9 x Rp 2.050.000,- = Rp 36.900.000,-
- Uang penghargaan masa kerja : 4 x Rp 2.050.000,- = Rp 8.200.000,-
- Uang penggantian hak, penggantian perumahan,
pengobatan dan perawatan :
15% x (Rp 36.900.000,- + Rp 8.200.000,-) = Rp 6.765.000,-
Jumlah = Rp 51.865.000,-
(lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2009 oleh Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih,SH.,MH. dan Arsyad,SH.,MH. Hakim-Hakim Ad.Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Baharuddin Siagian, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./ Ttd./
Horadin Saragih,SH.,MH. Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH
Ttd./
Arsyad,SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd./
Baharuddin Siagian, SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
Nip: 040 049 629