52/PDT/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 52/PDT/2016/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. A. Yani Km 12,2
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. MITRA PROFITAMAS MOTOR Sebagai PENGGUGAT Lawan PT. WAHANA ARTHA ABADI Sebagai TERGUGAT
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II/Terbanding I,II/semula Tergugat I, II dan Pembanding/Terbanding/semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 135/Pdt.G/ 2015/PN.Pbr, tanggal 5 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding I,II/Terbanding I,II/semula Tergugat I,II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 52/PDT/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.WAHANA ARTHAABADI, berkedudukan di Pekanbaru, terakhir dengan
alamat kantor di Komplek Nangka Raya Permai G 1/3 Jalan Tuanku Tambusai, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I/TERBANDING I semula TERGUGAT I;
WAHYUDI SAPUTRA, Swasta, lahir di Jakarta tanggal 2 Januari 1973,
terakhir bertempat tinggal di Jalan Riau Ujung Nomor 287 RT.05 RW. 08, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 14.71.11.1004.65049.06, selaku pribadi diri sendiri, selaku pemegang saham PT. Wahana Artha Abadi (PT.WAA) sebanyak 450 saham dan selaku Direktur, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II/ TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Dalam Hal ini keduanya memberi kuasa kepada Ade Sunjaya, SH.,MH.,Msi dan Sugeng Rahardja, SH.,MH Advokad/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Palasari No. 40 A Bandung Moch. Toha No. 40 Bandung tanggal 5 November 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah register Nomor 1129/SK/PDT/2015/PN.PBR tanggal 6 November 2015;
MELAWAN
PT. MITRA PROFITAMAS MOTOR, berkedudukan di Gambut - Kabupaten
Banjar, dengan Kantor Pusat Jalan Jenderal Ahmad Yani
Km. 12,2 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang dahulu mempunyai Kantor Cabang di Jalan Wahab Syahrani Nomor 99 Samarinda, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada B. Halomoan Sianturi, S.H., dan H. Syaifudin Zuhri, S.H., Advokat, pada Law Firm Halomoan Sianturi & Partners (HSP Law Firm) beralamat di Bellagio Bautique Mall Lantai 1 Blok OL 2 Nomor 12 A, Jalan Mega kuningan Barat VII, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0070/HSP-SK.G.Pdt/MPM-WAA/VI/15 tanggal 23 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / PEMBANDING / semula PENGGUGAT;
YUYU WAHYUNA, lahir di Tasikmalaya tanggal 21 September 1978, terakhir
bertempat tinggal di Jalan K. H. Ma’mun Sidik, GN Balaba, RT.002 RW.012, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, selanjut-nya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 7 April 2016 Nomor 52/Pen.Pdt/2016/PT.PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 5 November 2015;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 1 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 01 Juli 2015 dan tercatat dalam Register Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, dengan Akta Pendirian Nomor 40 tertanggal 24 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Hendrik Priyanto SH, Notaris di Kota Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.45/SK/Not/VI/2010 tertanggal 23 Juni 2010 dari Notaris tersebut di atas, dikatakan Pengesahan sebagai Badan Hukum pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I masih dalam proses pengurusan;
Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Nomor: 917/BPT 04.01/VIII/2010 tertanggal 18 Agustus 2010, berlaku hingga 18 Agustus 2015, dan Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP: 040117407937, tertanggal 18 Agustus 2010, berlaku hingga 18 Agustus 2015;
Bahwa berdasarkan Akta No.40 tersebut di atas, Susunan Pengurus, Pemegang Saham dan pendiri PT Wahana Artha Abadi adalah sebagai berikut:
Susunan pengurus:
Direktur : Wahyudi Saputra
Komisaris : Yuyu Wahyuna
Susunan Pemegang Saham (saham seluruhnya 500 = Rp 500.000.000,00,-)
dan Pendiri perseroan terbatas:
Wahyudi Saputra : 450.000 saham = Rp 450.000.000,00,-
Yuyu Wahyuna : 50 saham = Rp 50.000.000,00,-
Bahwa berdasarkan Surat pengakuan Hutang No.008/MPMS-PH/II/2011 tanggal 26 Januari 2011, Tergugat I / Tergugat II telah menerima uang dan telah mengaku berhutang kepada Penggugat, uang sebesar Rp 2.523.384.000,00 (dua milyar limaratus duapuluh tiga juta tigaratus delapanpuluh empat ribu rupiah) angka tersebut merupakan pembulatan dari Rp 2.523.383.997,00,- , selanjutnya Surat Pengakuan Hutang tersebut akan disebut “Pengakuan Hutang”;
Bahwa hutang berdasarkan Pengakuan Hutang tersebut harus dibayar oleh Tergugat I / Tergugat II kepada Penggugat dengan cara mengangsur tiap-tiap bulan, setiap tanggal 17, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2011 dan jatuh tempo / angsuran terakhir harus dibayar lunas tanggal 17 Nopember 2011. Bahwa besarnya jumlah angsuran tiap-tiap bulannya adalah sebesar Rp 280.376.000,00 (duaratus delapanpuluh juta tigaratus tujuhpuluh enam ribu rupiah);
Bahwa dalam hal pembayaran angsuran hutang untuk tiap bulannya berdasarkan Pengakuan Hutang, Tergugat I / Tergugat II telah menyerahkan kepada Penggugat sebanyak 9 (sembilan) Bilyet Giro dari Bank CIMB Niaga yang masing-masing bernilai Rp 280.376.000,00,-, sehingga jumlah totalnya bilyet giro tersebut adalah sebesar Rp 2.523.384.000,00 (dua milyar limaratus duapuluh tiga juta tigaratus delapanpuluh empat ribu rupiah) sama dengan jumlah hutang, selanjutnya sembilan Bilyet Giro Bank CIMB Niaga tersebut akan disebut “9 BG”;
Bahwa ternyata 9 BG tersebut, semuanya tidak dapat di cairkan / tidak ada dananya, dan ternyata Tergugat I / Tergugat II tidak juga melakukan pembayaran hutang / melunasi hutang sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam Pengakuan Hutang. Jadi sudah jelas bahwa Tergugat I telah wanprestasi terhadap Penggugat, dan sudah sewajarnya gugatan penggugat dapat diterima dan dikabulkan seluruh tuntutannya;
Bahwa Penggugat telah berulang-ulang kali melakukan penagihan dan atau teguran / peringatan, baik secara lisan dan tulisan terakhir antara lain dengan surat dari HSP Law Firm selaku kuasa hukum Penggugat, sebagai berikut:
Surat Nomor : 060/HSP-SOM/MMP-WAA/V/11 Tanggal 27 Mei 2011;
Surat Nomor : 075/HSP-SOM/MMP-WAA/VI/11 Tanggal 24 Juni 2011;
Surat Nomor : 145/HSP-SOM/MMP-WAA/VIII/11 Tanggal 18 Agustus 2011;
Surat Nomor : 160/HSP-SOM/MMP-WAA/IX/11 Tanggal 5 September 2011;
Surat Nomor : 186/HSP-SOM/MMP-WAA/XII/11 tanggal 16 Desember 2011;
Bahwa Pengakuan Hutang dan atau transaksi dalam Pengakuan Hutang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat adalah benar dan sah adanya, dan tidak terbantahkan lagi serta telah menjadi Fakta Hukum. Bahwa Tergugat II dan atau Tergugat I telah menerima uang dan berhutang kepada Penggugat, dan oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar / melunasi seluruh hutang tersebut kepada Penggugat;
Bahwa ternyata Tergugat I dan atau Tergugat II tidak membayar / tidak melunasi hutang dimaksud sebagaimana mestinya seperti yang di atur dalam Pengakuan Hutang. Jadi sudah jelas Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi, dan oleh karena itu sudah sewajarnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi dan mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat dalam Gugatan ini;
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2011 Tergugat II membayar hutang Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp 380.800.000,00 (tigaratus delapan puluh juta delapanratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 15 Desember 2011 Tergugat II menerbitkan dan menyerahkan satu lembar Cek Bank CIMB Niaga No.AAD 483374 tertulis untuk dibayarkan kepada PT Mitra Profitamas Motor (Penggugat) sebesar Rp 370.000.000,00 (tigaratus tujuhpuluh juta rupiah) untuk membayar hutang Tergugat I kepada Penggugat, yang mana Cek tersebut dicairkan pada tanggal 16 Desember 2011;
Bahwa jumlah hutang Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Pengakuan Hutang, per tanggal 16 Desember 2011 adalah sebesar Rp 1.772.584.000,00 (satu milyar tujuhratus tujuhpuluh dua juta limaratus delapanpuluh empat ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Hutang awal : Rp 2.523.384.000,00,-
Pembayaran I : Rp 380.800.000,00,- -
: Rp 2.142.584.000,00,-
Pembayaran II : Rp 370.000.000,00,- -
sisa hutang : Rp 1.772.584.000,00,-
Bahwa terhadap sisa hutang tersebut di atas, Tergugat II berjanji dalam Surat Penyataannya yang ditandatangani oleh Tergugat II tertanggal 5 Juli 2011, berjanji akan melunasi seluruh hutang / sisa hutang pada tanggal 30 Juli 2011. Tetapi ternyata Tergugat II kembali lalai / melakukan wanprestasi kembali. Karena ternyata tidak melakukan / melaksanakan pembayaran sebagaimana janjinya / sebagaimana mestinya. Dengan demikian jelas dan terang benderang bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini telah terbukti Wanprestasi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan oleh karena itu sudah sewajarnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi dan mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat dalam Gugatan ini;
Bahwa karena sisa hutang sebesar Rp 1.772.584.000,00 (satu milyar tujuhratus tujuhpuluh dua juta limaratus delapanpuluh empat ribu rupiah) tersebut di atas oleh Tergugat I dan atau Tergugat II sama sekali belum dibayar / belum dilunasi sebagaimana janjinya. Sehingga jumlah sisa hutang tersebut terus bertambah karena denda / bunga yang terus berjalan, dan wajib dibayar. Bahwa berdasarkan perhitungan / catatan dari Penggugat yang telah disepakati Tergugat I / Tergugat II, maka sisa hutang jika dihitung hingga atau per 30 April 2015 jumlahnya adalah sebesar Rp2.848.663.894,00(dua milyar delapanratus empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh tiga ribu delapanratus sembilan puluh empat rupiah), selanjutnya sisa hutang tersebut akan disebut “Sisa Hutang”;
Oleh karena itu sudah sepatutnya / sewajarnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Pengakuan Hutang dan Sisa Hutang tersebut adalah benar dan sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adanya;
Bahwa Tergugat II adalah Direktur satu-satunya dan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perusahaan (Tergugat I), dan juga selaku pengendali utama / satu-satunya (karena dalam hal ini, faktanya Turut Tergugat sama sekali tidak dilibatkan oleh Tergugat II) serta sebagai pendiri dan pemegang saham mayoritas, yaitu sebesar 90 % di PT Wahana Artha Abadi (Tergugat I). Bahwa Tergugat II adalah pihak yang menandatangani Pengakuan Hutang, menerima uang, dan yang melakukan pembayaran
hutang Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga sudah sepatutnya / sewajarnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bertanggung jawab dan wajib membayar seluruh Sisa Hutang kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 2.848.663.894,00 (dua milyar delapanratus empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh tiga ribu delapanratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa sebenarnya Penggugat berdasarkan dalil-dalil di atas, berhak / mempunyai hak hukum untuk menuntut pembayaran seluruh Sisa Hutang tersebut berikut : uang pengantian kerugian / penggantian atas keuntungan yang seharusnya diperoleh, pembayaran bunga, biaya-biaya, dan lain-lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian dalam Gugatan ini Penggugat tidak menuntut hal tersebut, hanya menuntut pembayaran Sisa Hutang, sebagaimana dalil nomor 9 tersebut di atas;
Bahwa guna menjamin agar putusan dalam perkara ini nantinya tidak menjadi hampa dan sia-sia belaka (illusioner), maka sudah sepatutnya dan dalam hal ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru / yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dengan memperhatikan pasal 227 HIR, untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap:
Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Komplek Nangka Raya Permai G 1 / 3, Jalan Tuanku Tambusai, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Pekanbaru – Riau;
Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Riau Ujung No.287, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 08, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru – Riau;
Bahwa, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan dalam perkara aquo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya,;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini diajukan / didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat diragukan kebenarannya (benar dan sah) sebagaimana disyaratkan oleh pasal 180 HIR, maka dapat kiranya / sudah
sepatutnya dalam perkara ini dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voraad) walaupun ada bantahan / Verzet, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini / membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan dalam dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat, sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengakuan Hutang dan Sisa Hutang adalah benar dan sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Wanprestasi, lalai tidak membayar Sisa Hutang kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Sisa Hutang kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp 2.848.663.894,00 (dua milyar delapanratus empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh tiga ribu delapanratus Sembilan puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:
Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Komplek Nangka Raya Permai G 1 / 3, Jalan Tuanku Tambusai, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Pekanbaru – Riau;
Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Riau Ujung No.287, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 08, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru – Riau;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon kepada yang mulia Majelis Hakim dalam perkara ini untuk memutuskan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusannya tanggal 5 November 2015 Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr, yang amarnya berbunyi:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor 008/MPMS-PH/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi);
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 1.772.583.997,00 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada poin 2 eksepsinya;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tergugat I, II melalui kuasa Hukumnya pada hari Jumat tanggal 06 November 2015 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 135/Pdt.G/2015/ PN.Pbr tanggal 5 November 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah masing-masing kepada Pembanding/Terbanding/semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 30 November 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pendelegasian) dan Turut Terbanding/Turut Tergugat pada tanggal 26 November 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya (Pendelegasian);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, Penggugat melalui kuasa Hukumnya pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 telah menyatakan banding terhadap
putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 135/Pdt.G/2015/ PN.Pbr tanggal 5 November 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah masing-masing kepada Pembanding I,II/Terbanding I,II/semula Tergugat I, II kepada pada Kuasa Hukumnya melalui Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 15 Desember 2015 Nomor : W4.U1/3729/HK.02/XII/2015 dan kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat dan surat susulan I pada tanggal 11 Maret 2016 Nomor : W4.U1/0891/HK.02/III/2016 dan kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat
melalui Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 15 Desember 2015 Nomor : W4.U1/3730/HK.02/XII/2015 dan surat susulan I pada tanggal 11 Maret 2016 Nomor : W4.U1/0913/HK.02/III/2016;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya Pembanding/Terbanding/semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan memori banding tanggal 15 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 15 Desember 2015, dimana memori banding tersebut masing-masing telah diberitahukan/diserahkan kepada Kuasa Pembanding I,II/Terbanding I,II/semula Tergugat I,II melalui Ketua Pengadilan Negeri Bandung tanggal 15 Desember 2015 Nomor : W4.U1/3732/ HK.02/XII/2015 dan susulan surat I tanggal 11 Maret 2016 Nomor : W4.U1/0892/HK.02/III/2016 dan kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 15 Desember 2015 Nomor : W4.U1/3731/ HK.02/ XII/2015 dan surat susulan I pada tanggal 11 Maret 2016 Nomor : W4.U1/0914/ HK.02/III/2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr, yang dibuat/ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pendelegasian) pada, Pemban-ding/Terbanding/semula Penggugat pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 dan kepada Pembanding I,II/Terbanding I,II/semula Tergugat I,II pada tanggal 15 Desmber 2015 Nomor : W4.U1/3728/HK.02/XII/2015 melalui Ketua Pengadilan Negeri Banding dan Kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat pada tanggal 26 November 2015 Nomor : 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr jo Nomor 149/Pdt.Del/ 2015/PN.Tsn, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas tersebut dikirimkan ke- Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Terbanding/ semula Penggugat dan Pembanding I. II/Terbanding I, II/semula Tergugat I, II telah diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim banding setelah membaca dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Terbanding/semula Penggugat tersebut, Majelis Hakim banding tidak menemukan hal-hal baru atau dalil-dalil yang dapat memperbaiki putusan itu; karena Majelis Hakim tingkat pertama dalam mempertimbangkan putusannya sudah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada/yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memori bandingnya pada dasarnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga hal itu merupakan pengulangan saja dari apa yang sudah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa di dalam memori bandingnya Pembanding/ Terbanding/semula Penggugat pada dasarnya juga mohon kepada Majelis Hakim Banding, oleh karena pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, maka bermohon agar Majelis Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr, tanggal 5 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 5 November 2015, serta memori banding yang diajukan Pembanding/Terbanding/Semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding/ Terbanding/semula Penggugat ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama yang kesemuanya sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan tepat dan benar;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang sebagaimana terurai dalam putusan baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi adalah sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut dipergunakan oleh Majelis Hakim Banding untuk memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 135/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 5 November 2015 yang dimohonkan banding beralasan hukum untuk dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding I, II/Terbanding I,II/semula Tergugat I, II sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, akan ketentuan pasal-pasal dalam RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II/Terbanding I,II/semula Tergugat I, II dan Pembanding/Terbanding/semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 135/Pdt.G/ 2015/PN.Pbr, tanggal 5 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I,II/Terbanding I,II/semula Tergugat I,II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan EDDY RISDIANTO,SH.,MH sebagai Ketua Majelis, H. YULIUSMAN, SH dan DJUMADI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016 telah diucapkan dalam persidangan yang
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota
tersebut di atas, dengan dibantu oleh YUSNIDAR, SH. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota; Ketua Majelis;
H. YULIUSMAN, SHEDDY RISDIANTO,SH.,MH
DJUMADI, SH.,MH
Panitera Pengganti;
YUSNIDAR, SH
Perincian biaya proses banding :
1. Meterai ........................................................................... Rp. 6.000,00
2. Redaksi .......................................................................... Rp. 5.000,00
3. Biaya administrasi :
- Alat Tulis Kantor ......................................................... Rp. 35.000,00
- Pengandaan dan Pemberkasan/Penjilidan ................ Rp. 30.000,00
- Konsumsi sidang ........................................................ Rp. 12.000,00
- Insentif Tim ................................................................. Rp. 18.000,00
- Pengiriman berkas ..................................................... Rp. 44.000,00
J u m l a h .................................................... Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).