41/PID/2016/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 41/PID/2016/PT.GTO
NOVIATY TANGKILISAN
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 150/Pid.B/2016/PN.GTOtanggal 30 Agustus 2016, sekedar mengenai lamanya hukuman subsidiaritas denda, sehingga amarnya sebagai berikut: - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda berjumlah Rp. 5. 000. 000. 000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 150/Pid.B/2016/PN.GTO tanggal 30 Agustus 2016 untuk selebihnya. - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari JUMAT tanggal 18 November 2016 oleh Dr. H. ZAINUDDIN,SH.,MHum Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, SRI HERAWATI, SH.,MH dan Dr. I MADE SUKADANA,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 41/PID/2016/PT.GTO tanggal 22 September 2016 untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota yang sama, Hj. HASNI VAN GOBEL,SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, SRI HERAWATI, SH.,MH Dr. H. ZAINUDDIN, SH.,MHum Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH. Panitera Pengganti, Hj. HASNI VAN GOBEL,SH
PUTUSAN
Nomor 41/Pid/2016/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NOVIATY TANGKILISAN Alias VIVI Alias VITA;
Tempat lahir : Manado;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 10 November 1977;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan III Kel. Ranotana, Kec. Manado, Propinsi Sulawesi Utara;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Mantan Karyawan Bank Nobu Cabang Gorontalo;
Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya bernama SALAHUDIN PAKAYA,SH, Advokat, bertempat tinggal di Jl.Pangeran Hidayat No. 35 Kel.Heledulaa Utara, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Nopember 2015.
Terdakwa ditahan di RumahTahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat penetapan penahanan masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Nopember 2015 s/d tanggal 18 Desember 2015, kemudian ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2016 s/d tanggal 21 Juni 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2016 s/d tanggal 15 Juli 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2016 s/d tanggal 13 September 2016.
Majelis Hakim PengadilanTinggi sejak tanggal1 September2016 s/d tanggal 30 September 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 1 Oktober 2016 s/d tanggal 29 Nopember 2016.
Pengadilan Tinggi tersebut.
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 150/Pid.B/2016/PN.GTO tanggal 30 Agustus 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-37/GORONTALO/06/2016 tanggal 9 Juni 2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Kesatu :
----------Bahwa ia Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN Alias VITA Alias VIVI selaku Karyawan/ Relationship Officer PT. Bank Nationalnobu TBK berdasarkan Surat Keputusan Manajemen PT. Bank Nationalnobu TBK Nomor 023/SK/MAN/VI/14 tanggal 03 Juni 2014 pada hari yang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada antara bulan April sampai dengan bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di J.CO Mall Gorontalo Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu Imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
----------Awalnya saksi korban SYARDEN ABUBAKAR diberitahu oleh saksi ARLIT YUSUF bahwa ada bank baru di buka di Gorontalo namanya Bank NOBU dan permohonan kredit yang bisa disetujui antara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai tidak terbatas sesuai permintaan Nasabah, kemudian atas informasi tersebut saksi korban tertarik, keesokan harinya saksi korban dipertemukan oleh saksi ARLIT YUSUF dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dirumah saksi korban, dalam pertemuan tersebut saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Pak Syarden mau butuh berapa? oleh saksi korban dijawab Pinjaman saya di Bank BRI baru enam bulan, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan lagi Boleh, tidak apa-apa itu, nanti mau take over ke Bank Nobu dan prosesnya 2 (dua) minggu dan setiap survey harus pakai peluncur (uang) dan pada saat itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon menghubungi seseorang setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan besok pertemuan, kase masuk berkas, jangan lupa pakai peluncur Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi korban pada saat itu mengatakan Iyo saya pe berkas so siap dan berkas permohonan langsung diserahkan oleh saksi korban kepada saksi ARLIT YUSUF yang selanjutnya saat itu juga diserahkan lagi oleh saksi ARLIT YUSUF kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-----------Kemudian besoknya saksi korban dihubungi oleh saksi ARLIT YUSUF dan mengatakanIbu VITA so tunggu di J-COtidak lama setelah itu saksi ARLIT YUSUF datang ke rumah saksi korban di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan pergi berdua dengan saksi korban ke J-CO Mall Gorontalo, setelah sampai, saksi korban bertemu dengan saksi NUHASAN PUMPENTE, SE yang saat itu memegang berkas permohonan, saksi NURHASAN PUMPENTE kemudian bertanya mana peluncur?, saksi korban lalu menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE memasukkan amplop tersebut ke dalam berkas permohonan kredit, kemudian mengajak saksi korban masuk ke dalam Mall tepatnya di J-CO dan dikenalkan dengan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA, saat itu saksi NUHASAN PUMPENTE, SE langsung menyerahkan berkas permohonan kredit tersebut ke Terdakwa, setelah itu Terdakwa memeriksa kelengkapan berkas permohonan kredit tersebut kemudian bertanya kepada saksi korban Butuh berapa Pak Syardeng? dan dijawab saksi korban butuh Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), kemudian Terdakwa menanyakan lagi ada pinjaman dimana? dan oleh saksi korban dijawab di Bank BRI, setelah itu Terdakwa mengatakan Boleh nanti mau take over, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE besok survey lokasi setelah itu saksi korban pulang ke rumah.
-----------Bahwa pada pertemuan di J-CO Mall Gorontalo, Terdakwa belum mengatakan kepada saksi korban untuk menyiapkan sejumlah uang untuk survey lokasi, namun besoknya sekitar siang hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon dan mengatakan Ibu VITA mau survey lokasi usaha, dan tolong siapkan peluncur Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), soalnya yang mau turun 3 (tiga) orang, satu orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE saksi korban langsung menyiapkan 3 (tiga) amplop kemudian diisi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-----------Bahwa tidak lama setelah saksi korban menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE tiba ditempat usaha saksi korban, dan yang turun hanya Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar tempat usaha saksi korban, setelah selesai memotret/ ambil gambar lalu Terdakwa mengatakan besok mau survey lagi lokasi yang di Biawu, setelah itu saksi korban menyerahkan 3 (tiga) amplop yang telah disi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ARLIT YUSUF dan pada saat itu juga saksi ARLIT YUSUF langsung menyerahkan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Selanjutnya besok harinya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban dan mengatakan Ibu VITA, siang jam 2 bagitu, ke lokasi dan meminta saksi korban datang dilokasi rumah saksi korban di Biawu, setelah saksi korban sampai di rumahnya di Biawu, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar rumah saksi korban, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatatakan kepada saksi korban mana peluncurnya?, lalu setelah itu saksi korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan tunggu saja Pak Syardeng, nanti ada info-info yang saya sampaikan lagi, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pergi meninggallkan lokasi rumah saksi korban.
-----------Kemudian malam harinya, datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan saksi korban ditempat tersebut.
-----------Beberapa hari kemudian, tepatnya sekitar sore menjelang malam hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang ke lokasi tempat usaha saksi korban, dan mengatakan Ibu VITA, suruh sadia uang sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembuatan buku rekening, dia mau datang kemari, tidak lama setelah itu Terdakwa datang dan mengatakan kepada saksi korban Pak Syardeng uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ini untuk pembuatan Buku rekening BRI, supaya bos mau lihat transaksi saksi korban agar besar, lalu saksi korban mengatakan sudah bu, saya sudah kase ke Pak HASAN, selanjutnya setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban tinggal satu kali survey, nanti tim analisa, lalu setelah itu Terdakwa pulang.
-----------Kemudian besoknya, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban lagi dan mengatakan Analisa datang ba survey dengan bu VITA, dan sekitar sore hari nya datang Terdakwa ditempat usaha saksi korban, pada saat itu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa mo sadia? dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Ibu VITA bilang sadia Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), uang tersebut kemudian diserahkan oleh saksi korban kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan lokasi usaha saksi korban.
-----------Beberapa hari setelah itu, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi ke rumah saksi korban dan mengatakan dari Ibu VITA, Pak Syardeng harus buka buku tabungan, karena dana masuk ke rekening, kemudian besok harinya saksi korban ke Kantor Bank Nobu untuk membukan rekening dan uang yang disimpan sebesar Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus rupiah), pada saat saksi korban datang ke Bank Nobu untuk membukan rekening bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan karena dana yang masuk besar, maka buka tabungan besar juga, kemudian setelah itu saksi korban beranjak untuk pulang ke rumah, namun saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengikuti saksi korban sampai di parkiran dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan, saksi korban kemudian bertanya Berapa?, lalu saksi NURHASAN PUMPENTE menjawab Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat itu juga saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Kemudian besok harinya, datang lagi saksi NURHASAN PUMPENTE, SE ketempat usaha saksi korban dan mengatakan Pak Kristin, analisa baru minta uang makan, yang lama sudah ganti, saksi korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun kemudian besok harinya lagi datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dan mengatakan tidak cukup uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tambah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-------------Bahwa pada sekitar bulan Juni 2015, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA mau mudik, minta uang Zakat, lalu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa Pak HASAN?, kemudian saksi korban mengatakan lagi boleh Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi NURHASAN PUMPENTE, SE Iyo boleh, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Kemudian sekitar 1 (satu) minggu setelah lebaran, tepatnya sekitar bulan Juni 2015, NURHASAN datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta transaksi Bank BRI, saksi korbansaat itu mengatakan tidak mau ke BRI, kemudian saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan nanti saya yang kesana. Saya kan baku tau dengan orang BRI kase uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) mau kase pa orang yang ba prin transaksi BRI, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Bahwa saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebagai pelicin agar supaya kredit yang dijanjikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) segera cair, namun sampai sekarang kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dijanjikan tersebut tidak pernah cair.
-------------Bahwa oleh karena kredit tersebut tidak cair, kemudian saksi korban mendatangi Kantor Bank Nobu Cabang Gorontalo dan bertemu dengan Kepala Cabang Bank Nobu Cabang Gorontalo yaitu saksi JEFRY HANSY LEWU dan menyampaikan semua perbuatan Terdakwa tersebut dan meminta untuk dibuatkan surat pernyataan serta meminta agar uang saksi korban dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari Bank Nobu, yang diminta untuk menjelaskan kepada saksi korban adalah Terdakwa sendiri.
------------Bahwa berdasarkan surat pernyataan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA tertanggal 28 November 2015, Terdakwa mengakui telah menerima uang dari saksi korban melalui saksi NURHASAN PUMPENTE, SE yang jumlah totalnya sebesar Rp. 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
ATAU
Kedua
--------------- Bahwa ia Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN Alias VITA Alias VIVI pada hari yang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada antara bulan April sampai dengan bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di J.C Mall Gorontalo Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-----------Awalnya saksi korban SYARDEN ABUBAKAR diberitahu oleh saksi ARLIT YUSUF bahwa ada bank baru di buka di Gorontalo namanya Bank NOBU dan permohonan kredit yang bisa disetujui antara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai tidak terbatas sesuai permintaan Nasabah, kemudian atas informasi tersebut saksi korban tertarik, keesokan harinya saksi korban dipertemukan oleh saksi ARLIT YUSUF dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dirumah saksi korban, dalam pertemuan tersebut saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Pak Syarden mau butuh berapa?, oleh saksi korban dijawab Pinjaman saya di Bank BRI baru enam bulan, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan lagi Boleh, tidak apa-apa itu, nanti mau take over ke Bank Nobu dan prosesnya 2 (dua) minggu dan setiap survey harus pakai peluncur (uang) dan pada saat itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon menghubungi seseorang setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan besok pertemuan, kase masuk berkas, jangan lupa pakai peluncur Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi korban pada saat itu mengatakan Iyo saya pe berkas so siap dan berkas permohonan langsung diserahkan oleh saksi korban kepada saksi ARLIT YUSUF yang selanjutnya saat itu juga diserahkan lagi oleh saksi ARLIT YUSUF kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-----------Kemudian besoknya saksi korban dihubungi oleh saksi ARLIT YUSUF dan mengatakan Ibu VITA so tunggu di J-CO tidak lama setelah itu saksi ARLIT YUSUF datang ke rumah saksi korban di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan pergi berdua dengan saksi korban ke J-CO Mall Gorontalo, setelah sampai, saksi korban bertemu dengan saksi NUHASAN PUMPENTE, SE yang saat itu memegang berkas permohonan, saksi NURHASAN PUMPENTE kemudian bertanya mana peluncur?, saksi korban lalu menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE memasukkan amplop tersebut ke dalam berkas permohonan kredit, kemudian mengajak saksi korban masuk ke dalam Mall tepatnya di J-CO dan dikenalkan dengan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA, saat itu saksi NUHASAN PUMPENTE, SE langsung menyerahkan berkas permohonan kredit tersebut ke Terdakwa, setelah itu Terdakwa memeriksa kelengkapan berkas permohonan kredit tersebut kemudian bertanya kepada saksi korban Butuh berapa Pak Syardeng? dan dijawab saksi korban butuh Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), kemudian Terdakwa menanyakan lagi ada pinjaman dimana? dan oleh saksi korban dijawab di Bank BRI, setelah itu Terdakwa mengatakan Boleh nanti mau take over, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE besok survey lokasi setelah itu saksi korban pulang ke rumah.
-----------Bahwa pada pertemuan di J-CO Mall Gorontalo, Terdakwa belum mengatakan kepada saksi korban untuk menyiapkan sejumlah uang untuk survey lokasi, namun besoknya sekitar siang hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon dan mengatakan Ibu VITA mau survey lokasi usaha, dan tolong siapkan peluncur Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), soalnya yang mau turun 3 (tiga) orang, satu orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE saksi korban langsung menyiapkan 3 (tiga) amplop kemudian diisi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-----------Bahwa tidak lama setelah saksi korban menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE tiba ditempat usaha saksi korban, dan yang turun hanya Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar tempat usaha saksi korban, setelah selesai memotret/ ambil gambar lalu Terdakwa mengatakan besok mau survey lagi lokasi yang di Biawu, setelah itu saksi korban menyerahkan 3 (tiga) amplop yang telah disi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ARLIT YUSUF dan pada saat itu juga saksi ARLIT YUSUF langsung menyerahkan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Selanjutnya besok harinya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban dan mengatakan Ibu VITA, siang jam 2 bagitu, ke lokasi dan meminta saksi korban datang dilokasi rumah saksi korban di Biawu, setelah saksi korban sampai di rumahnya di Biawu, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar rumah saksi korban, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatatakan kepada saksi korban mana peluncurnya?, lalu setelah itu saksi korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan tunggu saja Pak Syardeng, nanti ada info-info yang saya sampaikan lagi, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pergi meninggallkan lokasi rumah saksi korban.
-----------Kemudian malam harinya, datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan saksi korban ditempat tersebut.
-----------Beberapa hari kemudian, tepatnya sekitar sore menjelang malam hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang ke lokasi tempat usaha saksi korban, dan mengatakan Ibu VITA, suruh sadia uang sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembuatan buku rekening, dia mau datang kemari, tidak lama setelah itu Terdakwa datang dan mengatakan kepada saksi korban Pak Syardeng uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ini untuk pembuatan Buku rekening BRI, supaya bos mau lihat transaksi saksi korban agar besar, lalu saksi korban mengatakan sudah bu, saya sudah kase ke Pak HASAN, selanjutnya setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban tinggal satu kali survey, nanti tim analisa, lalu setelah itu Terdakwa pulang.
-----------Kemudian besoknya, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban lagi dan mengatakan Analisa datang ba survey dengan bu VITA, dan sekitar sore hari nya datang Terdakwa ditempat usaha saksi korban, pada saat itu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa mo sadia? dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Ibu VITA bilang sadia Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), uang tersebut kemudian diserahkan oleh saksi korban kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan lokasi usaha saksi korban.
-----------Beberapa hari setelah itu, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi ke rumah saksi korban dan mengatakan dari Ibu VITA, Pak Syardeng harus buka buku tabungan, karena dana masuk ke rekening, kemudian besok harinya saksi korban ke Kantor Bank Nobu untuk membukan rekening dan uang yang disimpan sebesar Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus rupiah), pada saat saksi korban datang ke Bank Nobu untuk membukan rekening bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan karena dana yang masuk besar, maka buka tabungan besar juga, kemudian setelah itu saksi korban beranjak untuk pulang ke rumah, namun saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengikuti saksi korban sampai di parkiran dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan, saksi korban kemudian bertanya Berapa?, lalu saksi NURHASAN PUMPENTE menjawab Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat itu juga saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Kemudian besok harinya, datang lagi saksi NURHASAN PUMPENTE, SE ketempat usaha saksi korban dan mengatakan Pak Kristin, analisa baru minta uang makan, yang lama sudah ganti, saksi korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun kemudian besok harinya lagi datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dan mengatakan tidak cukup uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tambah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-------------Bahwa pada sekitar bulan Juni 2015, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA mau mudik, minta uang Zakat, lalu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa Pak HASAN?, kemudian saksi korban mengatakan lagi boleh Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi NURHASAN PUMPENTE, SE Iyo boleh, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Kemudian sekitar 1 (satu) minggu setelah lebaran, tepatnya sekitar bulan Juni 2015, NURHASAN datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta transaksi Bank BRI, saksi korbansaat itu mengatakan tidak mau ke BRI, kemudian saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan nanti saya yang kesana. Saya kan baku tau dengan orang BRI kase uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) mau kase pa orang yang ba prin transaksi BRI, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Bahwa saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebagai pelicin agar supaya kredit yang dijanjikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) segera cair, namun sampai sekarang kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dijanjikan tersebut tidak pernah cair.
-------------Bahwa oleh karena kredit tersebut tidak cair, kemudian saksi korban mendatangi Kantor Bank Nobu Cabang Gorontalo dan bertemu dengan Kepala Cabang Bank Nobu Cabang Gorontalo yaitu saksi JEFRY HANSY LEWU dan menyampaikan semua perbuatan Terdakwa tersebut dan meminta untuk dibuatkan surat pernyataan serta meminta agar uang saksi korban dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari Bank Nobu, yang diminta untuk menjelaskan kepada saksi korban adalah Terdakwa sendiri.
------------Bahwa berdasarkan surat pernyataan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA tertanggal 28 November 2015, Terdakwa mengakui telah menerima uang dari saksi korban melalui saksi NURHASAN PUMPENTE, SE yang jumlah totalnya sebesar Rp. 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga menyebabkan kerugian saksi korban sebesar jumlah tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH-Pidana;
ATAU
Ketiga.
Primair :
------------Bahwa ia Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN Alias VITA Alias VIVI pada hari yang sudah tidak diingat lagi secara pasti pada antara bulan April sampai dengan bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di J.C Mall Gorontalo Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut -
----------- Awalnya saksi korban SYARDEN ABUBAKAR diberitahu oleh saksi ARLIT YUSUF bahwa ada bank baru di buka di Gorontalo namanya Bank NOBU dan permohonan kredit yang bisa disetujui antara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai tidak terbatas sesuai permintaan Nasabah, kemudian atas informasi tersebut saksi korban tertarik, keesokan harinya saksi korban dipertemukan oleh saksi ARLIT YUSUF dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dirumah saksi korban, dalam pertemuan tersebut saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Pak Syarden mau butuh berapa?, oleh saksi korban dijawab Pinjaman saya di Bank BRI baru enam bulan, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan lagi Boleh, tidak apa-apa itu, nanti mau take over ke Bank Nobu dan prosesnya 2 (dua) minggu dan setiap survey harus pakai peluncur (uang) dan pada saat itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon menghubungi seseorang setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan besok pertemuan, kase masuk berkas, jangan lupa pakai peluncur Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi korban pada saat itu mengatakan Iyo saya pe berkas so siap dan berkas permohonan langsung diserahkan oleh saksi korban kepada saksi ARLIT YUSUF yang selanjutnya saat itu juga diserahkan lagi oleh saksi ARLIT YUSUF kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-----------Kemudian besoknya saksi korban dihubungi oleh saksi ARLIT YUSUF dan mengatakan Ibu VITA so tunggu di J-CO tidak lama setelah itu saksi ARLIT YUSUF datang ke rumah saksi korban di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan pergi berdua dengan saksi korban ke J-CO Mall Gorontalo, setelah sampai, saksi korban bertemu dengan saksi NUHASAN PUMPENTE, SE yang saat itu memegang berkas permohonan, saksi NURHASAN PUMPENTE kemudian bertanya mana peluncur?, saksi korban lalu menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE memasukkan amplop tersebut ke dalam berkas permohonan kredit, kemudian mengajak saksi korban masuk ke dalam Mall tepatnya di J-CO dan dikenalkan dengan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA, saat itu saksi NUHASAN PUMPENTE, SE langsung menyerahkan berkas permohonan kredit tersebut ke Terdakwa, setelah itu Terdakwa memeriksa kelengkapan berkas permohonan kredit tersebut kemudian bertanya kepada saksi korban Butuh berapa Pak Syardeng? dan dijawab saksi korban butuh Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), kemudian Terdakwa menanyakan lagi ada pinjaman dimana? dan oleh saksi korban dijawab di Bank BRI, setelah itu Terdakwa mengatakan Boleh nanti mau take over, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE besok survey lokasi setelah itu saksi korban pulang ke rumah.
-----------Bahwa pada pertemuan di J-CO Mall Gorontalo, Terdakwa belum mengatakan kepada saksi korban untuk menyiapkan sejumlah uang untuk survey lokasi, namun besoknya sekitar siang hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon dan mengatakan Ibu VITA mau survey lokasi usaha, dan tolong siapkan peluncur Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), soalnya yang mau turun 3 (tiga) orang, satu orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE saksi korban langsung menyiapkan 3 (tiga) amplop kemudian diisi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-----------Bahwa tidak lama setelah saksi korban menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE tiba ditempat usaha saksi korban, dan yang turun hanya Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar tempat usaha saksi korban, setelah selesai memotret/ ambil gambar lalu Terdakwa mengatakan besok mau survey lagi lokasi yang di Biawu, setelah itu saksi korban menyerahkan 3 (tiga) amplop yang telah disi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ARLIT YUSUF dan pada saat itu juga saksi ARLIT YUSUF langsung menyerahkan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Selanjutnya besok harinya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban dan mengatakan Ibu VITA, siang jam 2 bagitu, ke lokasi dan meminta saksi korban datang dilokasi rumah saksi korban di Biawu, setelah saksi korban sampai di rumahnya di Biawu, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar rumah saksi korban, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatatakan kepada saksi korban mana peluncurnya?, lalu setelah itu saksi korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan tunggu saja Pak Syardeng, nanti ada info-info yang saya sampaikan lagi, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pergi meninggallkan lokasi rumah saksi korban.
-----------Kemudian malam harinya, datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan saksi korban ditempat tersebut.
-----------Beberapa hari kemudian, tepatnya sekitar sore menjelang malam hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang ke lokasi tempat usaha saksi korban, dan mengatakan Ibu VITA, suruh sadia uang sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembuatan buku rekening, dia mau datang kemari, tidak lama setelah itu Terdakwa datang dan mengatakan kepada saksi korban Pak Syardeng uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ini untuk pembuatan Buku rekening BRI, supaya bos mau lihat transaksi saksi korban agar besar, lalu saksi korban mengatakan sudah bu, saya sudah kase ke Pak HASAN, selanjutnya setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban tinggal satu kali survey, nanti tim analisa, lalu setelah itu Terdakwa pulang.
-----------Kemudian besoknya, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban lagi dan mengatakan Analisa datang ba survey dengan bu VITA, dan sekitar sore hari nya datang Terdakwa ditempat usaha saksi korban, pada saat itu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa mo sadia? dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Ibu VITA bilang sadia Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), uang tersebut kemudian diserahkan oleh saksi korban kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan lokasi usaha saksi korban.
-----------Beberapa hari setelah itu, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi ke rumah saksi korban dan mengatakan dari Ibu VITA, Pak Syardeng harus buka buku tabungan, karena dana masuk ke rekening, kemudian besok harinya saksi korban ke Kantor Bank Nobu untuk membukan rekening dan uang yang disimpan sebesar Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus rupiah), pada saat saksi korban datang ke Bank Nobu untuk membukan rekening bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan karena dana yang masuk besar, maka buka tabungan besar juga, kemudian setelah itu saksi korban beranjak untuk pulang ke rumah, namun saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengikuti saksi korban sampai di parkiran dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan, saksi korban kemudian bertanya Berapa?, lalu saksi NURHASAN PUMPENTE menjawab Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat itu juga saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Kemudian besok harinya, datang lagi saksi NURHASAN PUMPENTE, SE ketempat usaha saksi korban dan mengatakan Pak Kristin, analisa baru minta uang makan, yang lama sudah ganti, saksi korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun kemudian besok harinya lagi datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dan mengatakan tidak cukup uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tambah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-------------Bahwa pada sekitar bulan Juni 2015, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA mau mudik, minta uang Zakat, lalu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa Pak HASAN?, kemudian saksi korban mengatakan lagi boleh Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi NURHASAN PUMPENTE, SE Iyo boleh, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Kemudian sekitar 1 (satu) minggu setelah lebaran, tepatnya sekitar bulan Juni 2015, NURHASAN datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta transaksi Bank BRI, saksi korbansaat itu mengatakan tidak mau ke BRI, kemudian saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan nanti saya yang kesana. Saya kan baku tau dengan orang BRI kase uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) mau kase pa orang yang ba prin transaksi BRI, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Bahwa saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebagai pelicin agar supaya kredit yang dijanjikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) segera cair, namun sampai sekarang kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dijanjikan tersebut tidak pernah cair.
------------Bahwa oleh karena kredit tersebut tidak cair, kemudian saksi korban mendatangi Kantor Bank Nobu Cabang Gorontalo dan bertemu dengan Kepala Cabang Bank Nobu Cabang Gorontalo yaitu saksi JEFRY HANSY LEWU dan menyampaikan semua perbuatan Terdakwa tersebut dan meminta untuk dibuatkan surat pernyataan serta meminta agar uang saksi korban dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari Bank Nobu, yang diminta untuk menjelaskan kepada saksi korban adalah Terdakwa sendiri.
------------Bahwa berdasarkan surat pernyataan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA tertanggal 28 November 2015, Terdakwa mengakui telah menerima uang dari saksi korban melalui saksi NURHASAN PUMPENTE, SE yang jumlah totalnya sebesar Rp. 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga menyebabkan kerugian saksi korban sebesar jumlah tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUH-Pidana.
Subsidair :
-------------Bahwa ia terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VITA ALIAS VIVI pada hari yang sudah tidak dingat lagi secara pasti pada antara bulan April sampai dengan bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di J.Co Mall Gorontalo Kelurahan Heledulaa Kecamatn Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
--------------Awalnya saksi korban SYARDEN ABUBAKAR diberitahu oleh saksi ARLIT YUSUF bahwa ada bank baru dibuka di Gorontalo namanya Bank Nobu dan permohonan kredit yang bisa disetujui antara Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sampai tidak terbatas sesuai permintaan nasabah, kemudian atas informasi tersebut saksi korban tertarik, keesokan harinya saksi korban dipertemukan oleh saksi ARLIT YUSUF dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dirumah saksi korban, dalam pertemuan tersebut saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Pak Syarden mau butuh berapa?, oleh saksi korban dijawab Pinjaman saya di Bank BRI baru enam bulan, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan lagi Boleh, tidak apa-apa itu, nanti mau take over ke Bank Nobu dan prosesnya 2 (dua) minggu dan setiap survey harus pakai peluncur (uang) dan pada saat itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon menghubungi seseorang setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan besok pertemuan, kase masuk berkas, jangan lupa pakai peluncur Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi korban pada saat itu mengatakan Iyo saya pe berkas so siap dan berkas permohonan langsung diserahkan oleh saksi korban kepada saksi ARLIT YUSUF yang selanjutnya saat itu juga diserahkan lagi oleh saksi ARLIT YUSUF kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------ Kemudian besoknya saksi korban dihubungi oleh saksi ARLIT YUSUF dan mengatakan Ibu VITA so tunggu di J-CO tidak lama setelah itu saksi ARLIT YUSUF datang ke rumah saksi korban di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan pergi berdua dengan saksi korban ke J-CO Mall Gorontalo, setelah sampai, saksi korban bertemu dengan saksi NUHASAN PUMPENTE, SE yang saat itu memegang berkas permohonan, saksi NURHASAN PUMPENTE kemudian bertanya mana peluncur?, saksi korban lalu menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE memasukkan amplop tersebut ke dalam berkas permohonan kredit, kemudian mengajak saksi korban masuk ke dalam Mall tepatnya di J-CO dan dikenalkan dengan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA, saat itu saksi NUHASAN PUMPENTE, SE langsung menyerahkan berkas permohonan kredit tersebut ke Terdakwa, setelah itu Terdakwa memeriksa kelengkapan berkas permohonan kredit tersebut kemudian bertanya kepada saksi korban Butuh berapa Pak Syardeng? dan dijawab saksi korban butuh Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), kemudian Terdakwa menanyakan lagi ada pinjaman dimana? dan oleh saksi korban dijawab di Bank BRI, setelah itu Terdakwa mengatakan Boleh nanti mau take over, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE besok survey lokasi setelah itu saksi korban pulang ke rumah.
-----------Bahwa pada pertemuan di J-CO Mall Gorontalo, Terdakwa belum mengatakan kepada saksi korban untuk menyiapkan sejumlah uang untuk survey lokasi, namun besoknya sekitar siang hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon dan mengatakan Ibu VITA mau survey lokasi usaha, dan tolong siapkan peluncur Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), soalnya yang mau turun 3 (tiga) orang, satu orang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE saksi korban langsung menyiapkan 3 (tiga) amplop kemudian diisi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-----------Bahwa tidak lama setelah saksi korban menerima telepon dari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE tiba ditempat usaha saksi korban, dan yang turun hanya Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar tempat usaha saksi korban, setelah selesai memotret/ ambil gambar lalu Terdakwa mengatakan besok mau survey lagi lokasi yang di Biawu, setelah itu saksi korban menyerahkan 3 (tiga) amplop yang telah disi dengan uang masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ARLIT YUSUF dan pada saat itu juga saksi ARLIT YUSUF langsung menyerahkan kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Selanjutnya besok harinya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban dan mengatakan Ibu VITA, siang jam 2 bagitu, ke lokasi dan meminta saksi korban datang dilokasi rumah saksi korban di Biawu, setelah saksi korban sampai di rumahnya di Biawu, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian Terdakwa memotret/ ambil gambar rumah saksi korban, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatatakan kepada saksi korban mana peluncurnya?, lalu setelah itu saksi korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan tunggu saja Pak Syardeng, nanti ada info-info yang saya sampaikan lagi, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pergi meninggallkan lokasi rumah saksi korban.
-----------Kemudian malam harinya, datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, kemudian selanjutnya saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan saksi korban ditempat tersebut.
-----------Beberapa hari kemudian, tepatnya sekitar sore menjelang malam hari saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang ke lokasi tempat usaha saksi korban, dan mengatakan Ibu VITA, suruh sadia uang sebsar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembuatan buku rekening, dia mau datang kemari, tidak lama setelah itu Terdakwa datang dan mengatakan kepada saksi korban Pak Syardeng uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ini untuk pembuatan Buku rekening BRI, supaya bos mau lihat transaksi saksi korban agar besar, lalu saksi korban mengatakan sudah bu, saya sudah kase ke Pak HASAN, selanjutnya setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban tinggal satu kali survey, nanti tim analisa, lalu setelah itu Terdakwa pulang.
-----------Kemudian besoknya, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE menelepon saksi korban lagi dan mengatakan Analisa datang ba survey dengan bu VITA, dan sekitar sore hari nya datang Terdakwa ditempat usaha saksi korban, pada saat itu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa mo sadia? dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan Ibu VITA bilang sadia Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), uang tersebut kemudian diserahkan oleh saksi korban kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE, setelah itu Terdakwa dan saksi NURHASAN PUMPENTE, SE pulang meninggalkan lokasi usaha saksi korban.
-----------Beberapa hari setelah itu, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi ke rumah saksi korban dan mengatakan dari Ibu VITA, Pak Syardeng harus buka buku tabungan, karena dana masuk ke rekening, kemudian besok harinya saksi korban ke Kantor Bank Nobu untuk membukan rekening dan uang yang disimpan sebesar Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah), pada saat saksi korban datang ke Bank Nobu untuk membuka rekening bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan karena dana yang masuk besar, maka buka tabungan besar juga, kemudian setelah itu saksi korban beranjak untuk pulang ke rumah, namun saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengikuti saksi korban sampai di parkiran dan mengatakan Ibu VITA minta uang makan, saksi korban kemudian bertanya Berapa?, lalu saksi NURHASAN PUMPENTE menjawab Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat itu juga saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
------------Kemudian besok harinya, datang lagi saksi NURHASAN PUMPENTE, SE ketempat usaha saksi korban dan mengatakan Pak Kristin, analisa baru minta uang makan, yang lama sudah ganti, saksi korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun kemudian besok harinya lagi datang saksi NURHASAN PUMPENTE, SE dan mengatakan tidak cukup uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tambah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-------------Bahwa pada sekitar bulan Juni 2015, saksi NURHASAN PUMPENTE, SE datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA mau mudik, minta uang Zakat, lalu saksi korban bertanya kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE berapa Pak HASAN?, kemudian saksi korban mengatakan lagi boleh Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi NURHASAN PUMPENTE, SE Iyo boleh, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Kemudian sekitar 1 (satu) minggu setelah lebaran, tepatnya sekitar bulan Juni 2015, NURHASAN datang lagi kepada saksi korban dan mengatakan Ibu VITA minta transaksi Bank BRI, saksi korban saat itu mengatakan tidak mau ke BRI, kemudian saksi NURHASAN PUMPENTE, SE mengatakan nanti saya yang kesana. Saya kan baku tau dengan orang BRI kase uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) mau kase pa orang yang ba prin transaksi BRI, kemudian saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada saksi NURHASAN PUMPENTE, SE.
-------------Bahwa saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebagai pelicin agar supaya kredit yang dijanjikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) segera cair, namun sampai sekarang kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dijanjikan tersebut tidak pernah cair.
------------Bahwa oleh karena kredit tersebut tidak cair, kemudian saksi korban mendatangi Kantor Bank Nobu Cabang Gorontalo dan bertemu dengan Kepala Cabang Bank Nobu Cabang Gorontalo yaitu saksi JEFRY HANSY LEWU dan menyampaikan semua perbuatan Terdakwa tersebut dan meminta untuk dibuatkan surat pernyataan serta meminta agar uang saksi korban dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari Bank Nobu, yang diminta untuk menjelaskan kepada saksi korban adalah Terdakwa sendiri.
------------Bahwa berdasarkan surat pernyataan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VIVI ALIAS VITA tertanggal 28 November 2015, Terdakwa mengakui telah menerima uang dari saksi korban melalui saksi NURHASAN PUMPENTE, SE yang jumlah totalnya sebesar Rp. 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga menyebabkan kerugian saksi korban sebesar jumlah tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH-Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDM-37/GORON/06/2016 tanggal 23 Agustus 2016 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VITA ALIAS VIVI bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana pada dakwaan Pasal 378 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN ALIAS VITAALIAS VIVI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bukti setoran Bank BCA Cabang Gorontalo uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atas nama pemilik rekening NOVIATY TANGKILISAN dengan nomor 7975251977 tanggal 30 September 2015;
Bukti setoran Bank BNI Cabang Gorontalo uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas nama pemilik rekening CHRISTIAN YANUA INDRA NAJOAN dengan nomor 1998040111 tanggal 17 September 2015;
Foto copy Buku Tabungan Bank BRI Cabang Gorontalo atas nama SYARDENG ABUBAKAR dengan nomor rekening 0027-01-019770-50-0 tanggal 19 Maret 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Sedangkan barang bukti berupa :
1(satu) ubit Handphone merek Aple Iphone 6, 16 GB, warna Spacey Grey.
1 (satu) buah Headset warna putih.
1 (satu) buah charger warna putih.
1 (satu) buah buku garansi.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Nobu Cabang Gorontalo atas nama Syardeng Abubakar nomor rekening 305-10-18077-0, NB. 053323;
Dikembalikankepada korban atas nama Syardeng Abubakar;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Nomor :150/Pid.B/2016/PN Gto tanggal 30 Oktober 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa Terdakwa NOVIATY TANGKILISAN alias VIVI alias VITA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana : “Pegawai Bank dengan sengaja meminta atau menerima, menyetujui untuk menerima suatu imbalan berupa uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya, dalam rangka berusaha mendapatkan bagi orang lain memperoleh fasilitas kredit dari bank”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang denda tersebut, diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bukti setoran Bank BCA Cabang Gorontalo dengan jumlah uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) atas nama pemilik rekening NOVIATY TANGKILISAN dengan nomor 7975251977 tanggal 30 September 2015;
Bukti setoran Bank BNI Cabang Gorontalo dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas nama pemilik rekening CHRISTIAN YANUA INDRA NAJOAN dengan nomor 1998040111 tanggal 17 September 2015;
Fotocopy Buku Tabungan Bank BRI Cabang Gorontalo atas nama SYARDENG ABUBAKAR dengan nomor rekening 0027-01-019770-50-0 tanggal 19 Maret 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Sedangkan barang bukti berupa :
1(satu) ubit Handphone merek Aple Iphone 6, 16 GB, warna Spacey Grey.
1 (satu) buah Headset warna putih.
1 (satu) buah charger warna putih.
1 (satu) buah buku garansi.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Nobu Cabang Gorontalo atas nama Syardeng Abubakar nomor rekening 305-10-18077-0, NB. 053323;
Dikembalikan kepada korban atas nama Syardeng Abubakar;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa juga Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, masing-masing untuk Terdakwa pada tanggal 1 September 2016 sebagimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 19/Pid/2016/PN.GTO tanggal 1 september 2016. Penuntut Umum pada tanggal 6 September 2016 sebagimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 19/Pid/2016/PN.GTO tanggal 6 September 2016. Permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 September 2016, demikian juga permintaan banding Penuntut Umum telah pula diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 7 September 2016.
Menimbang, bahwa dalam permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 5 Oktober 2016 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Oktober 2016. Sedangkan Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding.
Menimbang, bahwa mencermati Akta permintaan banding Terdakwa dan pengajuan Memori Bandingnya serta pemberitahuannya ke Penuntut Umum, demikian juga Akta permintaan banding Penuntut Umum serta pemberitahuannya ke Terdakwa, ternyata permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa juga oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan huruf b Udang-Undang Perbankan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Karena, salah satu unsure pasal tersebut yaitu pengaturan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan tersebut hanya berlaku bagai pegawai bank yang merupakan pejabat bank,yaitu pegawai yang memegang jabatan, tidak berlaku bagi seluruh karyawan bank seperti Terdakwa yang tidak memegang jabatan. Oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menimbang, bahwa setelah PengadilanTingggi mempelajari Memori Banding Terdakwa, berkas perkara,serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor150/Pid.B/2016/PN.GTO tanggal 30 Agustus 2016,ternyata materi Memori Banding Terdakwa tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian unsur-unsur Pasal 49 ayat (2) huruf a dan huruf b Udang-Undang Perbankan tersebut. PengadilanTinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya hukuman subsidiaritas denda, menurut Pengadilan Tinggi terlalu berat, mengingat kerugian (materi) korban hanya Rp. 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 150/Pid.B/2016/PN.GTOtanggal 30 Agustus 2016 harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya hukuman subsidiaritas denda, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan tersebut telah memenuhi ketentuanPasal 21 jo Pasal 27 ayat (1), (2) KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) b Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Tedakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal21, 27, 193, 233, 241KUHAP, Undang-UndangNomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 150/Pid.B/2016/PN.GTOtanggal 30 Agustus 2016, sekedar mengenai lamanya hukuman subsidiaritas denda, sehingga amarnya sebagai berikut:
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda berjumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 150/Pid.B/2016/PN.GTO tanggal 30 Agustus 2016 untuk selebihnya.
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari JUMAT tanggal 18 November 2016 oleh Dr. H. ZAINUDDIN,SH.,MHum Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, SRI HERAWATI, SH.,MH dan Dr. I MADE SUKADANA,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 41/PID/2016/PT.GTO tanggal 22 September 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota yang sama, Hj. HASNI VAN GOBEL,SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SRI HERAWATI, SH.,MH Dr. H. ZAINUDDIN, SH.,MHum
Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Hj. HASNI VAN GOBEL,SH