158/Pid.B/2010/PN-Mbo
Putusan PN MEULABOH Nomor 158/Pid.B/2010/PN-Mbo
Other Participants (1)
SAMSUL BAHRI, SE. Bin ABDUL RAHMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI, SE. Bin ABDUL RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; 2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 9 (sembilan) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Februari 2008 s/d Oktober 2008 dari PLN Cab. Meulaboh kepada Kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima oleh Sdr. Samsul bahri, SE Bin ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah); ï‚§ 5 (lima) lembar bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 s/d Oktober 2008 dari Sdr. Samsul bahri, SE kepada Sdri. FARIDA HANUM sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh barat sebesar Rp. 856.157.065,- (delapan ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah); ï‚§ 2 (dua) lembar rekening Koran Giro PT. Bank BPD Aceh Barat Cab. Meulaboh periode 22 Desember 2008 s/d 23 Desember 2008 sebagai bukti setoran sisa dana PPJU 2008 oleh sdr. Samsul Bahri, SE dari Faridah Hanum sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); ï‚§ 1 (satu) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 dari PT. PLN Cab. Meulaboh kepada kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima sdr. Samsul Bahri, SE sebesar Rp. 141.836.315,- (seratus empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah); ï‚§ 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran Nomor: 8, dari sdr. Samsul Bahri, SE (Bendahara Pengeluaran DPKKD Aceh Barat) kepada sdri. Faridah Hanum (Bendahara Penerima DPKKD Aceh Barat) tanggal 22 Desember 2008, sebagai pembayaran pada Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) untuk setoran bulan Februari s/d Maret 2008, dari PLN Cab. Meulaboh, kepada DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 269.293.075,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh lima rupiah); ï‚§ 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor: 194/SPP/BTL/GU/2008 sebesar Rp. 34.747.000,- tanggal 16 Desember 2008; ï‚§ 1 (satu) rangkap Buku Kas Pengeluaran pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008; ï‚§ 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Belanja Langsung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Aceh Barat Tahun Anggaran 2008; ï‚§ Nomor Bukti: 02 sebagai pembayaran (PPJ) bulan desember 2007 s/d Januari 2008 tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); ï‚§ 1 (satu) rangkap Buku Kas Penerimaan PAD pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008; Dikembalikan kepada Kantor DPKKD Kabupaten Aceh barat; ï‚§ 5 (lima) rangkap Rincian Penggunaan Dana Pajak PPJ (PPJU) TA. 2008 yang dibuat oleh sdr. Samsul Bahri, SE sebagai berikut: a. Bidang Pendapatan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 220.239.520,- (dua ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah); b. Bidang Kekayaan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp.37. 920.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); c. Bidang Akuntansi DPKKD Aceh Barat tanggal 21 Maret 2008 sebesar Rp. 50.073.860,- (lima puluh juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah); d. Bidang Anggaran DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 41.287.500,- (empat puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); e. Bidang Sekretariat DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 663.609.500,- (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 158/Pid.B/2010/PN-Mbo
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SAMSUL BAHRI, SE. Bin ABDUL RAHMAN;
Tempat lahir : Keude Aron ;
Umur dan tanggal : 31 Tahun/ 09 Juli 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Gampong Meunasah Buloh, Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Mantan Bendahara Pengeluaran Kantor DPKKD
Kab. Aceh Barat).
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum AGUS HERLIZA, SH. Advokad beralamat di Jalan Makam Pahlawan No. 14 Meulaboh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2010 yang diwarmerking oleh AZHAR IBRAHIM, SH. Notaris di Meulaboh dibawah Nomor: 6.648/IX/AI/W/2010, tanggal 30 September 2010;
Penahanan Terdakwa:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan;
Majelis Hakim tidak melakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca dan memperhatikan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti / surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar, membaca dan memperhatikan tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 19 April 2011 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 4 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menyatakan terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta menetapkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menyatakan barang bukti berupa:
9 (sembilan) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Februari 2008 s/d Oktober 2008 dari PLN Cab. Meulaboh kepada Kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima oleh Sdr. Samsul bahri, SE Bin ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
5 (lima) lembar bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 s/d Oktober 2008 dari Sdr. Samsul bahri, SE kepada Sdri. FARIDA HANUM sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh barat sebesar Rp. 856.157.065,-;
2 (dua) lembar rekening Koran Giro PT. Bank BPD Aceh Barat Cab. Meulaboh periode 22 Desember 2008 s/d 23 Desember 2008 sebagai bukti setoran sisa dana PPJU 2008 oleh sdr. Samsul Bahri, SE dari Faridah Hanum sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 1.017.630.380,-;
1 (satu) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 dari PT. PLN Cab. Meulaboh kepada kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima sdr. Samsul Bahri, SE sebesar Rp. 141.836.315,-;
1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran Nomor: 8, dari sdr. Samsul Bahri, SE (Bendahara Pengeluaran DPKKD Aceh Barat) kepada sdri. Faridah Hanum (Bendahara Penerima DPKKD Aceh Barat) tanggal 22 Desember 2008, sebagai pembayaran pada Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) untuk setoran bulan Februari s/d Maret 2008, dari PLN Cab> Meulaboh, kepada DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 269.293.075,-;
1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor: 194/SPP/BTL/GU/2008 sebesar Rp. 34.747.000,- tanggal 16 Desember 2008;
5 (lima) rangkap Rincian Penggunaan Dana Pajak PPJ (PPJU) TA. 2008 yang dibuat oleh sdr. Samsul Bahri, SE sebagai berikut:
Bidang Pendapatan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 220.239.520,-;
Bidang Kekayaan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 37. 920.000,-;
Bidang Akuntansi DPKKD Aceh Barat tanggal 21 Maret 2008 sebesar Rp. 50.073.860,-;
Bidang Anggaran DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 41.287.500,-;
Bidang Sekretariat DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 663.609.500,-;
1 (satu) rangkap Buku Kas Pengeluaran pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008;
Dikambalikan kepada Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Belanja Langsung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Aceh Barat Tahun Anggaran 2008;
Dikembalikan kepada Drs. M. Yunus Hamzah;
Nomor Bukti: 02 sebagai pembayaran (PPJ) bulan desember 2007 s/d Januari 2008 tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) rangkap Bku Kas Penerimaan PAD pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008;
Dikembalikan kepada Faridah Hanum Ismail;
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya dalam uraian unsur-unsur pasal dakwaan menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga dalam petitumnya meminta agar Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya;
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-07/MBO/08/2010 tanggal 28 September 2010 sebagai berikut :
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 pada Bulan Januari 2008 sampai dengan Bulan Oktober 2008 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2008, bertempat di Kantor PLN Cab. Meulaboh Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang mengadili perkara ini, yangsecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Ia terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 sedangkan sebagai bendahara penerima adalah Farida Hanum.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 76 Tahun 2008 tersebut terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak berhak lagi mengambil dan menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) karena sudah digantikan oleh Farida Hanum sebagai Bendahara Penerima di DPKKD Kab. Aceh Barat sedangkan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran hanya berhak untuk melakukan pengeluaran dana di DPKKD Kab. Aceh Barat akan tetapi terdakwa ternyata masih tetap saja mengambil dan menerima dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cabang Meulaboh tahun 2008 yang seharusnya menurut ketentuan yang mengambil dan menerima bendahara penerima Farida Hanum bukan terdakwa.
Bahwa Jumlah dana PPJU dari PT. PLN Cab. Meulaboh yang diambil/diterima oleh terdakwa pada setiap bulannya dari Bulan Januari sampai dengan Oktober 2008 adalah sebagai berikut:
Setoran Januari tanggal 20-02-2008 Rp. 141.836.351,-
Setoran Pebruari tanggal 27-03-2008 Rp. 147.349.930,-
Setoran Maret tanggal 16-04-2008 Rp. 131.259.365,-
Setoran April tanggal 30-05-2008 Rp. 159.658.920,-
Setoran Mei tanggal 24-06-2008 Rp. 159.414.530,-
Setoran Juni tanggal 16-07-2008 Rp. 178.924.605,-
Setoran Juli tanggal 12-08-2008 Rp. 158.999.075,-
Setoran Agustus tanggal 08-09-2008 Rp. 173.708.107,-
Setoran September tanggal 09-10-2008 Rp. 146.400.210,-
Setoran Oktober tanggal 12-11-2008 Rp. 220.025.250,- +
Total sejumlah Rp. 1.617.576.307,-
Dari Jumlah dana yang diambil dan diterima terdakwa sebesar Rp.1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) untuk setoran Bulan januari 2008 merupakan setoran PPJU untuk bulan Desember 2007 sehingga total dana PPJU untuk Tahun 2008 yang diterima terdakwa dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 adalalah Rp.1.617.576.307,- – Rp.141.836.351,- = Rp. 1.475.739.992,-
Bahwa selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil dan diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.475.739.992,- kemudian disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan libu enam ratus dua belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
tanggal 22-07-2008 Rp. 156.695.000,-
tanggal 29-08-2008 Rp. 9.307.220,-
tanggal 27-10-2008 Rp. 145.707.182,-
t
anggal 28-11-2008 Rp. 146.400.210,-
Total sejumlah Rp. 458.109.612,-
Untuk setoran tanggal 29-08-2008 sejumlah Rp. 9.307.220,- dari jumlah setoran sesuai dengan bukti setor sejumlah Rp. 121.836.315,- sedangkan sejumlah Rp. 112.529.095,- untuk setoran bulan Januari 2008.
Bahwa sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah sangat bertentangan dengan Pasal 122 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi: ” Menetapkan Penerimaan SKPD berupa uang atau Cek harus disetor ke Rekening Kas Daerah Paling Lama 1 (satu) hari Kerja”.
Setelah diusut dan diadakan penyelidikan oleh Polres Aceh Barat pada tanggal 17 Desember 2008 baru terdakwa menyetorkan langsung ke Kas daerah pada tanggal 22 Desember 2008 melalui Bank BPD Cab. Meulaboh sebagaimana terdapat dalam rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Aceh Barat dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 187.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 220.025.250,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 9.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 162.378.450,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 269.293.075,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 178.924.605,- +
Jumlah Rp.1.017.630.380,-
Bahwa selain dari itu juga terdakwa telah melakukan pemotongan secara langsung dari Jumlah dana PPJU yang telah diambil dan diterima oleh terdakwa sejumlah Rp. 1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) pada setiap bulannya sebesar 5% oleh terdakwa dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 86.868.129,- (delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) langsung ke PT. PLN Cab. Meulaboh yang seharusnya menurut ketentuan pihak PT. PLN Cab. Meulaboh terlebih dahulu menyetorkan ke DPKKD Kab. Aceh Barat melalui bendahara penerima Farida Hanum bukan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran yang bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sedangkan menurut PLN. Cab. Meulaboh dari jumlah dana PPJU sejumlah Rp. 1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) yang diterima oleh terdakwa untuk pembagian fee/upah pungut sebesar 4% sejumlah Rp. 64.703.052,- (enam puluh empat juta tujuh ratus tiga ribu lima puluh dua rupiah) termasuk Depdagri/Pusat/Wilayah, akan tetapi berdasarkan Surat kolektif dari Direktur Keuangan PT. PLN Pusat Nomor: 3158/ 547/ DITKEU/ 2000 tanggal 05 Juni 2000 dilakukan pemotongan sebesar 5% yang diperuntukkan sebagai berikut : 3 % untuk Colection dan Tim (Interdep) Pembina PPJ Dirjen Puod Depdagri 1 % untuk oparasional aparat Pemda dan 1 % untuk operasional PT. PLN.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku bendahara pengeluaran bukan bendahara penerima telah menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyetorkan dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tahun 2008 yang telah diambil dan diterimanya tepat waktu paling lama 1 (satu) hari kerja serta melakukan pemotongan secara langsung kepada kepada pihak PLN Cab. Meulaboh dari dana yang diambil dan diterima terdakwa serta tidak menyetorkan terlebih dahulu ke DPKKD Kab. Aceh Barat melalui bendahara penerima sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara/daerah Pemkab. Aceh Barat.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penggunaan Dana Penerimaan Pajak Daerah Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kab. Aceh Barat Tahun 2008 Nomor: LAP- 167/PW.01/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NAD perbuatan terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman telah menyebabkan Kerugian Negara/ daerah sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
-------------Bahwa Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 pada Bulan Januari 2008 sampai dengan Bulan Oktober 2008 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2008, bertempat di Kantor PLN Cab. Meulaboh Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang mengadili perkara ini, yangdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau Perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Ia terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati tersebut, sedangkan sebagai bendahara penerima adalah Farida Hanum.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 76 Tahun 2008 tersebut terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak berhak lagi mengambil dan menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) karena bukan tugas dan tanggungjawab terdakwa lagi dan sudah digantikan oleh Farida Hanum sebagai Bendahara Penerima di DPKKD Kab. Aceh Barat sedangkan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran hanya berhak untuk melakukan pengeluaran dana di DPKKD Kab. Aceh Barat akan tetapi terdakwa ternyata masih tetap saja mengambil dan menerima dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cabang Meulaboh tahun 2008 telah menyimpang dari tugas dan tanggungjawabnya selaku bendahara pengeluaran yang seharusnya yang mengambil dan menerima Farida Hanum selaku Bendahara Penerima.
Bahwa Jumlah dana PPJU dari PT. PLN Cab. Meulaboh yang diambil/diterima oleh terdakwa pada setiap bulannya dari Bulan Januari sampai dengan Oktober 2008 adalah sebagai berikut:
Setoran Januari tanggal 20-02-2008 Rp. 141.836.351,-
Setoran Pebruari tanggal 27-03-2008 Rp. 147.349.930,-
Setoran Maret tanggal 16-04-2008 Rp. 131.259.365,-
Setoran April tanggal 30-05-2008 Rp. 159.658.920,-
Setoran Mei tanggal 24-06-2008 Rp. 159.414.530,-
Setoran Juni tanggal 16-07-2008 Rp. 178.924.605,-
Setoran Juli tanggal 12-08-2008 Rp. 158.999.075,-
Setoran Agustus tanggal 08-09-2008 Rp. 173.708.107,-
Setoran September tanggal 09-10-2008 Rp. 146.400.210,-
Setoran Oktober tanggal 12-11-2008 Rp. 220.025.250,- +
Total sejumlah Rp. 1.617.576.307,-
Dari Jumlah dana yang diambil dan diterima terdakwa sebesar Rp.1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) untuk setoran Bulan januari 2008 merupakan setoran PPJU untuk bulan Desember 2007 sehingga total dana PPJU untuk Tahun 2008 yang diterima terdakwa dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 adalalah Rp.1.617.576.307,- – Rp.141.836.351,- = Rp. 1.475.739.992,-
Bahwa selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil dan diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.475.739.992,- kemudian disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan libu enam ratus dua belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
tanggal 22-07-2008 Rp. 156.695.000,-
tanggal 29-08-2008 Rp. 9.307.220,-
tanggal 27-10-2008 Rp. 145.707.182,-
t
anggal 28-11-2008 Rp. 146.400.210,-
Total sejumlah Rp. 458.109.612,-
Untuk setoran tanggal 29-08-2008 sejumlah Rp. 9.307.220,- dari jumlah setoran sesuai dengan bukti setor sejumlah Rp. 121.836.315,- sedangkan sejumlah Rp. 112.529.095,- untuk setoran bulan Januari 2008.
Bahwa sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cab. Meulaboh Tahun 2008 sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan ke kas daerah sangat bertentangan dengan Pasal 122 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi: ” Menetapkan Penerimaan SKPD berupa uang atau Cek harus disetor ke Rekening Kas Daerah Paling Lama 1 (satu) hari Kerja”. Akan tetapi ternyata dana PPJU tahun 2008 tidak disetorkan oleh terdakwa dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Setelah diusut dan diadakan penyelidikan oleh Polres Aceh Barat pada tanggal 17 Desember 2008 baru terdakwa menyetorkan langsung ke Kas daerah pada tanggal 22 Desember 2008 melalui Bank BPD Cab. Meulaboh sebagaimana terdapat dalam rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Aceh Barat dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 187.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 220.025.250,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 9.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 162.378.450,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 269.293.075,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 178.924.605,- +
Jumlah Rp.1.017.630.380,-
Bahwa selain dari itu juga terdakwa telah melakukan pemotongan secara langsung dari Jumlah dana PPJU yang telah diambil dan diterima oleh terdakwa sejumlah Rp. 1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) pada setiap bulannya sebesar 5% oleh terdakwa dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 86.868.129,- (delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) langsung ke PT. PLN Cab. Meulaboh yang seharusnya menurut ketentuan pihak PT. PLN Cab. Meulaboh terlebih dahulu menyetorkan ke DPKKD Kab. Aceh Barat melalui bendahara penerima Farida Hanum bukan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran yang bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sedangkan menurut PLN. Cab. Meulaboh dari jumlah dana PPJU sejumlah Rp. 1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) yang diterima oleh terdakwa untuk pembagian fee/upah pungut sebesar 4% sejumlah Rp. 64.703.052,- (enam puluh empat juta tujuh ratus tiga ribu lima puluh dua rupiah) termasuk Depdagri/Pusat/Wilayah, akan tetapi berdasarkan Surat kolektif dari Direktur Keuangan PT. PLN Pusat Nomor: 3158/ 547/ DITKEU/ 2000 tanggal 05 Juni 2000 dilakukan pemotongan sebesar 5% yang diperuntukkan sebagai berikut : 3 % untuk Colection dan Tim (Interdep) Pembina PPJ Dirjen Puod Depdagri 1 % untuk oparasional aparat Pemda dan 1 % untuk operasional PT. PLN.
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab kewenangan dalam jabatannya selaku bendaharawan pengeluaran bukan bendahara penerima dengan melakukan perbuatan mengambil dan menerima dana PPJU tahun 2008 diluar tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sehingga dapat dan menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah Pemkab. Aceh Barat.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penggunaan Dana Penerimaan Pajak Daerah Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kab. Aceh Barat Tahun 2008 Nomor: LAP- 167/PW.01/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NAD perbuatan terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman telah menyebabkan Kerugian Negara/ daerah sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR :
-------------Bahwa Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 pada Bulan Januari 2008 sampai dengan Bulan Oktober 2008 atau setidak-tidaknya pada sewaktu- waktu dalam Tahun 2008, bertempat di Kantor PLN Cab. Meulaboh Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang mengadili perkara ini, Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain,atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Ia terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati tersebut, sedangkan sebagai bendahara penerima adalah Farida Hanum.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 76 Tahun 2008 tersebut terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak berhak lagi mengambil dan menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) karena bukan tugas dan tanggungjawab terdakwa lagi dan sudah digantikan oleh Farida Hanum sebagai Bendahara Penerima di DPKKD Kab. Aceh Barat sedangkan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran hanya berhak untuk melakukan pengeluaran dana di DPKKD Kab. Aceh Barat akan tetapi terdakwa ternyata masih tetap saja mengambil dan menerima dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cabang Meulaboh tahun 2008 telah menyimpang dari tugas dan tanggungjawabnya selaku bendahara pengeluaran yang seharusnya yang mengambil dan menerima Farida Hanum selaku Bendahara Penerima.
Bahwa Jumlah dana PPJU dari PT. PLN Cab. Meulaboh yang diambil/diterima oleh terdakwa pada setiap bulannya dari Bulan Januari sampai dengan Oktober 2008 adalah sebagai berikut:
Setoran Januari tanggal 20-02-2008 Rp. 141.836.351,-
Setoran Pebruari tanggal 27-03-2008 Rp. 147.349.930,-
Setoran Maret tanggal 16-04-2008 Rp. 131.259.365,-
Setoran April tanggal 30-05-2008 Rp. 159.658.920,-
Setoran Mei tanggal 24-06-2008 Rp. 159.414.530,-
Setoran Juni tanggal 16-07-2008 Rp. 178.924.605,-
Setoran Juli tanggal 12-08-2008 Rp. 158.999.075,-
Setoran Agustus tanggal 08-09-2008 Rp. 173.708.107,-
Setoran September tanggal 09-10-2008 Rp. 146.400.210,-
Setoran Oktober tanggal 12-11-2008 Rp. 220.025.250,- +
Total sejumlah Rp. 1.617.576.307,-
Dari Jumlah dana yang diambil dan diterima terdakwa sebesar Rp.1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) untuk setoran Bulan januari 2008 merupakan setoran PPJU untuk bulan Desember 2007 sehingga total dana PPJU untuk Tahun 2008 yang diterima terdakwa dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 adalalah Rp.1.617.576.307,- – Rp.141.836.351,- = Rp. 1.475.739.992,-
Bahwa selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil dan diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.475.739.992,- tidak langsung disetorkan oleh terdakwa secara keseluruhan akan dtetapi baru disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan libu enam ratus dua belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
tanggal 22-07-2008 Rp. 156.695.000,-
tanggal 29-08-2008 Rp. 9.307.220,-
tanggal 27-10-2008 Rp. 145.707.182,-
t
anggal 28-11-2008 Rp. 146.400.210,-
Total sejumlah Rp. 458.109.612,-
Untuk setoran tanggal 29-08-2008 sejumlah Rp. 9.307.220,- dari jumlah setoran sesuai dengan bukti setor sejumlah Rp. 121.836.315,- sedangkan sejumlah Rp. 112.529.095,- untuk setoran bulan Januari 2008.
Bahwa sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan atau digelapkan oleh terdakwa, selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan seharusnya menurut ketentuan paling lama 1 (satu) hari kerja sudah disetorkan ke rekening kas daerah berdasarkan Pasal 122 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi: ” Menetapkan Penerimaan SKPD berupa uang atau Cek harus disetor ke Rekening Kas Daerah Paling Lama 1 (satu) hari Kerja”. , Akan tetapi ternyata dana PPJU Tahun 2008 tidak disetorkan dan disimpan oleh terdakwa dalam kurun waktu yang cukup lama dan bahkan terdakwa sengaja membuat rincian pengeluaran uang sejumlah Rp. 663.609.500,-, yang seolah-olah dana PPJU Tahun 2008 telah digunakan oleh terdakwa ternyata tidak tercatat dalam buku peneriman maupun buku pengeluaran Tahun 2008.
Setelah diusut dan diadakan penyelidikan oleh Polres Aceh Barat pada tanggal 17 Desember 2008 baru terdakwa menyetorkan langsung ke Kas daerah pada tanggal 22 Desember 2008 melalui Bank BPD Cab. Meulaboh sebagaimana terdapat dalam rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Aceh Barat dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 187.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 220.025.250,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 9.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 162.378.450,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 269.293.075,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 178.924.605,- +
Jumlah Rp.1.017.630.380,-
Perbuatan Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR LAGI :
-------------Bahwa Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 pada Bulan Januari 2008 sampai dengan Bulan Oktober 2008 atau setidak-tidaknya pada sewaktu- waktu dalam Tahun 2008, bertempat di Kantor PLN Cab. Meulaboh Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang mengadili perkara ini, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Ia terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati tersebut, sedangkan sebagai bendahara penerima adalah Farida Hanum.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : 76 Tahun 2008 tersebut terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak berhak lagi mengambil dan menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) karena bukan tugas dan tanggungjawab terdakwa lagi dan sudah digantikan oleh Farida Hanum sebagai Bendahara Penerima di DPKKD Kab. Aceh Barat sedangkan terdakwa sebagai bendahara pengeluaran hanya berhak untuk melakukan pengeluaran dana di DPKKD Kab. Aceh Barat akan tetapi terdakwa ternyata masih tetap saja mengambil dan menerima dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cabang Meulaboh tahun 2008 telah menyimpang dari tugas dan tanggungjawabnya selaku bendahara pengeluaran yang seharusnya yang mengambil dan menerima Farida Hanum selaku Bendahara Penerima.
Bahwa Jumlah dana PPJU dari PT. PLN Cab. Meulaboh yang diambil/diterima oleh terdakwa pada setiap bulannya dari Bulan Januari sampai dengan Oktober 2008 adalah sebagai berikut:
Setoran Januari tanggal 20-02-2008 Rp. 141.836.351,-
Setoran Pebruari tanggal 27-03-2008 Rp. 147.349.930,-
Setoran Maret tanggal 16-04-2008 Rp. 131.259.365,-
Setoran April tanggal 30-05-2008 Rp. 159.658.920,-
Setoran Mei tanggal 24-06-2008 Rp. 159.414.530,-
Setoran Juni tanggal 16-07-2008 Rp. 178.924.605,-
Setoran Juli tanggal 12-08-2008 Rp. 158.999.075,-
Setoran Agustus tanggal 08-09-2008 Rp. 173.708.107,-
Setoran September tanggal 09-10-2008 Rp. 146.400.210,-
Setoran Oktober tanggal 12-11-2008 Rp. 220.025.250,- +
Total sejumlah Rp. 1.617.576.307,-
Dari Jumlah dana yang diambil dan diterima terdakwa sebesar Rp.1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) untuk setoran Bulan januari 2008 merupakan setoran PPJU untuk bulan Desember 2007 sehingga total dana PPJU untuk Tahun 2008 yang diterima terdakwa dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 adalalah Rp.1.617.576.307,- – Rp.141.836.351,- = Rp. 1.475.739.992,-
Bahwa selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil dan diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.475.739.992,- kemudian disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan libu enam ratus dua belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
tanggal 22-07-2008 Rp. 156.695.000,-
tanggal 29-08-2008 Rp. 9.307.220,-
tanggal 27-10-2008 Rp. 145.707.182,-
t
anggal 28-11-2008 Rp. 146.400.210,-
Total sejumlah Rp. 458.109.612,-
Untuk setoran tanggal 29-08-2008 sejumlah Rp. 9.307.220,- dari jumlah setoran sesuai dengan bukti setor sejumlah Rp. 121.836.315,- sedangkan sejumlah Rp. 112.529.095,- untuk setoran bulan Januari 2008.
Bahwa sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Tahun 2008 dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa kemudian terdakwa membuat rincian pengeluaran uang sejumlah Rp. 663.609.500,- dari jumlah dana Rp. 1.017.630.380,- sesuai dengan daftar rincian yang sengaja dibuat oleh terdakwa untuk memenuhi kelengkapan Administrasi penggunaan PPJU Tahun 2008 untuk setiap bidang-bidang yang terdapat pada DPKKD Kab. Aceh Barat yang tidak tercatat dalam buku penerimaan maupun buku pengeluaran Tahun 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Daftar Rincian Penggunaan PPJU T.A. 2008 Pada Bidang Pendapat tertanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan Jumlah Rp. 220.239.520,-
Daftar Rincian Penggunaan PPJU Pada Bidang Kekayaan Yang Telah Dikonpensasi Dengan SP2D tertanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan Jumlah Rp. 37.920.000,-
Daftar Rincian Penggunaan PPJU TA. 2008 Pada Bidang Akutansi Yang Telah Dikonpensasikan Dengan SP2D tertanggal 31 Maret 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan jumlah Rp. 50.073.860,-
Daftar Rincian Penggunaan PPJU TA. 2008 Pada Bidang Anggaran Yang Telah Dikonpensasikan Dengan SP2D tertanggal 25 Desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan jumlah Rp. 41.287.500,-
Daftar Rincian Penggunaan PPJU TA. 2008 Pada Bagian Sekretariat Yang Telah Dikonpensasikan Dengan SP2D tertanggal 25 desember 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan jumlah Rp. 663.609.500,-
Bahwa penggunaan uang sesuai dengan daftar-daftar yang sengaja dibuat oleh terdakwa tersebut diatas adalah tidak benar dan palsu dan menurut saksi-saksi daftar pengeluaran uang yang dibuat terdakwa tidak benar karena dalam melaksanakan kegiatan pada tiap-tiap bidang yang terdapat di dalam DPKKD Kab. Aceh Barat yakni untuk bidang Anggaran, Bidang Kekayaan, Bidang Akutansi, Bidang Pendapatan dan pada bagian Sekretariat tidak ada menggunakan dana yang bersumber dari PPJU T.A. 2008 karena untuk kegiatan pada tiap bidang-bidang tersebut telah ada anggarannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2008 yang bersumber dari APBD Kab. Aceh Barat hal ini sesuai dengan Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Belanja Langsung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Aceh Barat T.A. 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Rekapitulasi Bidang Pendapatan tertanggal 31 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendapatan T. Syarifuddin, SE, M.Si dengan jumlah total Realisasi Rp.661.548.782,-
Rekapitulasi Bidang Kekayaan tertanggal 31 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Kekayaan T. Novizar, SE dengan jumlah total Realisasi Rp. 3.917.518.500,-
Rekapitulasi Bidang Akutansi tertanggal 31 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Akutansi Drs. Marjan Hanafie L, M.Si dengan jumlah total Realisasi Rp. 160.573.340,-
Rekapitulasi Bidang Anggaran tertanggal 31 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Anggaran Zulyadi, SE. Ak dengan jumlah total Realisasi Rp. 1.258.177.850,-
Rekapitulasi pada bagian Sekretariat tertanggal 31 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPKKD Kab. Aceh Barat Chairuman, SEi dengan jumlah total Realisasi Rp. 5.427.295.403,-
Bahwa setelah diusut dan diadakan penyelidikan oleh Polres Aceh Barat pada tanggal 17 Desember 2008 baru terdakwa menyetorkan langsung ke Kas daerah pada tanggal 22 Desember 2008 melalui Bank BPD Cab. Meulaboh sebagaimana terdapat dalam rekening Koran Giro Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Aceh Barat dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 187.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 220.025.250,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 9.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 162.378.450,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 269.293.075,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 178.924.605,- +
Jumlah Rp.1.017.630.380,-
Perbuatan Terdakwa Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi dengan suratnya tertanggal 20 Oktober 2010, sebagaimana terlampir dalam Berita Acara sidang;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapanya tertanggal 27 Oktober 2010, sebagaimana terlampir dalam Berita Acara sidang;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dan tanggapan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor: 158/Pid.B/2010/PN-Mbo, tanggal 3 Nopember 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 158/Pid.B/2010/PN-Mbo atas nama Terdakwa SAMSUL BAHRI, SE bin ABDUL RAHMAN ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti baik yang berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, juga telah diajukan pula barang-barang bukti/surat-surat bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan saksi-saksi oleh Penuntut Umum yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. AKHIRUDDIN, SH Bin Alm. BAHRUM:
Bahwa saksi bekerja di PT. PLN Cabang Meulaboh sejak tahun 1995 s/d tahun 2009 sebagai Asisten Manager Bidang Komersil;
Bahwa saksi sebagai pemungut pajak penerangan lampu jalan;
Bahwa semua pelanggan PLN membayar pajak lampu;
Bahwa besar pajak yang dipungut untuk pelanggan rumah tangga adalah 9% dari nilai pemakaian dan biaya beban, sedangkan untuk pelanggan industri sebesar 3% dari nilai pemakaian dan biaya beban;
Bahwa dari 9% dan 3% pajak tersebut dirinci lagi sebagai berikut:
3% untuk PT.PLN Wilayah Aceh;
1% untuk upah pungut petugas PLN;
1% untuk upah pungut petugas Pemda;
95% bagian yang harus disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Barat;
Bahwa pajak penerangan lampu jalan tersebut setelah saksi hitung, lalu saksi serahkan kepada bendahara PLN Meulaboh untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Barat;
Bahwa setelah PLN memberikan laporan kepada Pemda kemudian datang orang yang ditunjuk oleh Pemda ke PLN, salah satu yang sering saksi lihat adalah Terdakwa;
Bahwa dari tahun 2007, tahun 2008 dan sampai awal tahun 2009 pihak Pemda yang datang ke bidang Keuangan PLN adalah Terdakwa;
Bahwa tahun 2008 Dana yang saksi buat rekap ke BPKD Aceh Barat sebesar Rp. 1,6 Milyar;
Bahwa Rekap tersebut saksi buat setiap bulan dan yang menyampaikan rekap bulanan dan tagihan ke Pemda adalah Keuangan PLN;
Bahwa antara PLN dengan Pemda Aceh Barat pernah diadakan rapat, hasil rapat koordinasi tersebut Pemda menerangkan pajak yang dikutip tidak tercapai, sedangkan dari PLN memberi dokumen pendukung sebagai bukti bahwa pajak penerangan tercapai targetnya pengutipannya;
Bahwa seluruh biaya pajak Lampu jalan masuk ke PLN, kemudian baru dibuat laporan ke Pemda;
Bahwa selanjutnya proses pembagian persennya, PLN serahkan ke Pemda, kemudian Pemda baru menyerahkan kembali yang 4 % ke PLN;
Bahwa tahun 2007 dan tahun 2008 yang menerima uang pajak Lampu adalah Terdakwa;
Bahwa setiap penyerahan uang pajak Lampu jalan oleh Keuangan PLN ke petugas Pemda ada dibuat tanda terima berupa kwitansi;
Saksi 2. SAMUDI Bin KARIMUDIN ALI:
Bahwa salah satu tugas saksi di PLN Cab. Meulaboh adalah sebagai orang yang melakukan pembayaran dana pajak penerangan jalan kepada pemda;
Bahwa besar pajak yang dipungut untuk pelanggan rumah tangga adalah 9% dari nilai pemakaian dan biaya beban, sedangkan untuk pelanggan industri sebesar 3% dari nilai pemakaian dan biaya beban;
Bahwa Pajak penerangan Lanpu Jalan masuk dulu ke PLN di bagian komersil melalui Akhiruddin;
Bahwa yang menarik uang pajak Lampu di Bank adalah saksi, lalu Terdakwa yang mengambil uang tersebut di PLN;
Bahwa cara saksi menarik uang tersebut sesuai dengan rekap bulanan dari bidang komersil;
Bahwa dari dana pajak lampu jalan tersebut saksi potong untuk PLN sebesar 4%, sisanya saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengabil pajak Lampu Jalan tersebut sejak tahun 2006;
Bahwa pajak penerangan Lampu Jalan tersebut diserahkan oleh PLN kepada Pemda setiap bulan;
Bahwa terakhir saksi menyerahkan pajak penerangan Lampu Jalan tersebut sekitar bulan November 2008 dengan nilai Rp. 220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta rupiah), saksi menyetor uang tersebut kepada Farida Hanum dan bukan lagi kepada Terdakwa, hal ini karena perintah atasan;
Bahwa setiap setoran dan pemotongan apakah ada dibuta Kwetansi;
Bahwa tanda terima tersebut dikeluarkan oleh DPKKD;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan bahwa sejak bulan Juni 2008 Terdakwa tidak lagi sebagi Bendahara Penerimaan di Pemda Aceh Barat;
Saksi 3. T. SYARIFUDDIN, SE, M.Si Bin Alm. T. MAHYIDDIN:
Bahwa saksi bekerja pada bidang pendapatan Daerah di DPPKD Kab. Aceh Barat dari tahun 2008 sampai sekarang;
Bahwa tugas saksi dibidang pendapatan adalah melakukan pengecekan laporan penerimaan dan melakukan teguran satuan kerja perangkat Daerah/Dinas dari Instansi yang ada di Pemkab Aceh Barat serta membuat laporan realisasi penerimaan kepada pihak terkait, tugas langsung saksi adalah pendatatan pajak Jalan umum;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran;
Bahwa di DPKKD ada dua Bendahara yaitu Bendahara penerimaan dan Bendahara pengeluaran;
Bahwa Bendahara penerimaan di DPKKD adalah Faridah Hanum;
Bahwa Faridah Hanum menjadi Bendahara penerimaan di DPPKD sejak DPKKD masih tunduk di Dinas kira-kira sejak bulan September 2007 sampai sekarang;
Bahwa Bendahara pengeluaran di DPKKD adalah Terdakwa;
Bahwa pajak penerangan jalan yang dipungut menurut Perda No. 8 tahun 2006 adalah sebesar 9% dari total pembayaran Rekening masyarakat;
Bahwa penerimaan dana pajak tersebut harus disetorkan langsung ke kas Daerah;
Bahwa sesuai dengan ketentuan cara penyetoran dana pajak tersebut pada hari itu juga harus disetor ke Bank oleh Bendahara penerima;
Bahwa jumlah dana yang terlambat disetor oleh Terdakwa Rp. 1.17.000.000.000 (satu milyar tujuh belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyetor selisih dana tersebut ke Bendahara penerima pada tanggal 22 Desember 2008, setelah dua hari pertemuan dengan pihak PLN;
Saksi 4. Drs. MARJAN HANAFIE LUBIS, M.Si Bin Alm. HANAFIE JALIL:
Bahwa saksi sebagai Kabid. Akutansi di DPKKD Kab. Aceh Barat sejak tahun 2007;
Bahwa tugas Kabid Akutansi adalah melakukan:
Penyusunan draff pertanggung jawaban pelaksanaan APBD/perhitungan APBD ;
Rekap laporan realisasi melalui data yang diperoleh dari kuasa BUD/Bendahara Umum Daerah) ;
Penerimaan laporan setiap realisasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ;
Penyusunan laporan semester pertama dan prognosis (perkiraan pencapaian target realisasi anggaran) setiap tahun anggaran ;
Pembinaan kepada Bendahara khusus menyangkut penyusunan laporan keuangan dan akutansi;
Bahwa dana pendapatan diusulkan ke Kabid Akutansi yang dikelola oleh DPKKD;
Bahwa yang mengerluarkan SPM pencairan dana pajak adalah SKPD;
Bahwa yang mengeluarkan surat perintah pencairan dana tersebut adalah Kabid pengeluaran;
Bahwa tugas Bendahara penerimaan adalah mencatat dana yang masuk;
Saksi 5. ZULYADI, SE,Ak Bin Alm. A. RANI:
Bahwa saksi saksi bertugas di DPKKD sejak tanggal 21 September 2008, sebelumnya sebagai Kabid anggaran sejak tanggal 21 Maret 2008;
Bahwa tugas saksi sebagai Kabid anggaran adalah melakukan pengecekan laporan penerimaan Daerah/Dinas dan Instansi yang ada di Pemkab Aceh Barat serta membuat laporan realisasi penerimaan kepada pihak terkait/SKPD, menerbitkan SP2D, menyiapkan SKPP dan menyiapkan APBD;
Bahwa antara Kabid anggaran dengan Bendahara pengeluaran ada hubungan yaitu mengenai pengajuan pengeluaran anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran;
Bahwa pengajuan pengeluaran anggaran dilakukan setelah ada persetujuan dari pimpinan;
Bahwa SPM untuk pencairan anggaran dibuat oleh Keuangan di DPKKD;
Bahwa selama saksi bertugas di Kabid Keuangan, Terdakwa adalah Bendahara pengeluaran di DPKKD;
Bahwa SP 2 D diambil langsung oleh Bendahara;
Bahwa syarat untuk mengambil SP 2 D adalah SPP dan SPM;
Bahwa selama ini SP 2 D tidak pernah kosong;
Bahwa SPM diterbitkan apabila dana sudah tersedia;
Bahwa saksi tidak tahu di DPKKD dana PPJU tidak sesuai dengan targetnya /kekurangan, saksi baru tahu setelah beerita di Koran;
Saksi 6. HASAN, SE Bin Alm. SALAM:
Bahwa saksi pernah bertugas sebagai Sekretaris di DPKKD sejak tanggal 17 Januari 2008 sampai sekarang;
Bahwa tugas pokok sekretaris adalah mengendalikan surat menyurat atau ketatausahaan, salah satunya membuat SPJ, sedangkan siapa saja yang berangkat itu urusan pimpinan;
Bahwa bendahara penerima di DPKKD sejak Januari 2008 adalah Farida Hanum;
Bahwa jabatan Terdakwa di DPKKD adalah sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas Bendahara pengeluaran secara umum mencatat, mengeluarkan dan mempertanggung jawabkan dana;
Bahwa saksi pernah membuat SPJ pada waktu menjabat sebagai sekretaris pada DPKKD, yaitu SPJ untuk berangkat ke Banda Aceh;
Bahwa saksi meminta SPJ kepada Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran;
Saksi 7. T. NOVIZAR, SE Bin Alm. T. AZIZ DAUD:
Bahwa saksi pernah bertugas di DPKKD sejak tahu 2008 sampai tahun 2010 dan saksi pernah satu ruangan dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi di DPKKD sebagai Kabid kekayaan;
Bahwa tugas saksi sebagai Kabid kekayaan adalah engendalikan aset-aset Pemkab Aceh Barat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Bahwa selama saksi bertugas di DPKKD pada tahun 2008 Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran;
Bahwa saksi ada kaitan pekerjaan dengan Terdakwa yaitu berupa anggaran, sedangkan tugas pokok saksi tidak ada menyangkut dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah mengajukan pencairan dana kepada Bendahara, yaitu dana yang tersedia dalam DIPA;
Bahwa saksi mengajukan dana pada tahun 2008 dan tahun 2009, jumlahnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa cara pengajuan dana tersebut diproses secara Administrasi;
Bahwa untuk pencairan dana tersebut harus meminta persetujuan dari atasan;
Saksi 8. CHAIRUMAN, SE Bin Alm. BAHARUDIN:
Bahwa saksi pernah Dinas di DPKKD Kab. Aceh Barat sejak bulan Maret 2008;
Bahwa jabatan saksi di DPKKD sebagai Tata Usaha;
Bahwa tugas saksi adalah mengurus Administrasi Kepegawaian dan keperluan kantor;
Bahwa Saksi bertanggung jawab langsung ke Kepala Dinas;
Bahwa selama saksi bertugas sebagai Tata Usaha, Terdakwa pernah menjabat sebagai Bendahara pengeluaran;
Bahwa DPKKD ada dua bendahara yaitu Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas Bendahara pengeluaran membiayai kantor dan pengeluaran;
Bahwa cara pencairan dana di DPKKD yaitu diajukan ke sekretaris setelah disetujui oleh pimpinan baru diajukan ke Bendahara pengeluaran;
Bahwa Penerimaan Daerah masuk ke Bendahara penerimaan;
Saksi 9. FARIDAH HANUM ISMAIL Binti Alm. ISMAIL:
Bahwa saksi sebagai bendahara penerima pada DPKKD Kab. Aceh Barat sejak tahun 2008 sampai sekarang;
Bahwa tugas Bendahara penerima yaitu menerima semua dana PAD;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara pengeluaran di DPKKD;
Bahwa sebelum DPKKD dibentuk belum ada Bendahara pengeluaran tetapi namanya pemegang kas;
Bahwa selama saksi menjabat Bendahara penerima, saksi ada menerima dana yang bersumber dari PPJU;
Bahwa proses sumber dana dari PPJU, yaitu PLN menyetor kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetor kepada saksi;
Bahwa seharusnya proses dana dari PPJU terebut PLN langsung menyetor kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah mempertanyakan kenapa PLN menyetor kepada Terdakwa dan bukan menyetor kepada saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi bahwa dana PPJU tersebut sudah Terdakwa ambil di PLN;
Bahwa saksi baru tahu bahwa dana PPJU tersebut sudah Terdakwa ambil di PLN setelah saksi datang ke PLN dengan Kabid, karena ada angka yang tidak cocok/berbeda antara PLN dengan DPKKD;
Bahwa selama ini setiap kali pembayaran oleh PLN tidak sama dengan yang disetor oleh Terdakwa kepada Daerah, misalnya Terdakwa menyetor 120.000.000,- (seratus dua puluh juta) padahal PLN menyetor kepada Terdakwa lebih dari itu;
Bahwa Terdakwa tidak setiap bulan menyetor kepada saksi;
Bahwa menurut PLN setiap bulan PLN menyetor kepada DPKKD melalui Terdakwa;
Bahwa seharusnya PLN harus menyetor dana PPJU ke DPKKD Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) lebih, tetapi yang Terdakwa setor kepada saksi sekitar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) lebih;
Bahwa seharusnya Terdakwa menyetor setiap bulan;
Bahwa sekarang Terdakwa sudah menyetor seluruh tunggakan tersebut;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2008 ada lima kali Terdakwa menyetor dana PPJU kepada BPD, yaitu sebesar Rp. 220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa setelah ada masalah, saksi secara langsung menerima dana PPJU tersebut dari PLN;
Saksi 10. Drs. M. YUNUS HAMZAH:
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala DPPKD Kab. Aceh Barat sejak tanggal 14 April 2008;
Bahwa DPKKD terbentuk tahun 2008, bulan dan tanggalnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa sebelum DPKKD namanya adalah BPKKD;
Bahwa Terdakwa di DPKKD sebagai Bendahara pengeluaran;
Bahwa tugas Bendahara pengeluaran adalah mencatat semua pengeluaran yang ada di DPKKD sedangkan Bendahara penerimaan tugasnya adalah menerima seluruh pendapatan yang masuk ke DPKKD;
Bahwa dana PPJU termasuk pendapatan Daerah;
Bahwa target dana PPJU masuk ke Pemda tahun 2008 sebesar 1,8 Milyar sekian;
Bahwa Kabid pendapatan membuat laporan kepada saksi bahwa dana PPJU tersebut sangat minim dan tidak mencapai target;
Bahwa setelah saksi tahu tidak tercapai target, lalu saksi cek dan Saksi tanya ke Kabid yaitu T. Syarifuddin dan ke PLN;
Bahwa kemudian Saksi menyuruh membuat surat ke PLN;
Bahwa ketika Saksi tanyakan ke PLN, menurut PLN sudah mereka stor kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya PLN menyurati Pemda dan membuat rapat koordinasi dengan Pemda yaitu pada bulan November 2008;
Bahwa antara selisih yang disetor dengan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa anggaran tahun 2006 dan tahun 2007 sekitar 1 Milyar;
Bahwa tahun anggaran 2006 dan tahun 2007, besarnya dana PPJU yang disetor oleh Terdakwa Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Bendahara penerimaan tidak pernah melaporkan kepada saksi bahwa dan PPJU tersebut Terdakwa yang menerima;
Bahwa kekurangan dana PPJU tersebut sekarang sudah diselesaikan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa storkan melalui Bendahara penerimaan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Pemda mengalami kerugian karena menurut Perda No. 12 tahun 2006 pendapatan tersebut harus disetor dalam jangka waktu 1x24 jam;
Bahwa terhadap dana yang telah ditentukan dalam anggaran tidak dibenarkan digunakan untuk keperluan lain kecuali ada persetujuan dari Bupati;
Bahwa Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa dana PPJU tersebut sudah dipakai ke tempat lain setelah Terdakwa pakai;
Bahwa saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa bahwa dana tersebut tidak boleh dipergunakan ketempat yang lain;
Saksi 11. Drs. MARISI, SE. MBA Bin H. ANGGIAT. M:
Bahwa saksi adalah mantan Kepala DPKKD, dan Terdakwa pernah menjadi bawahan saksi sejak tanggal 12 April 2007;
Bahwa saksi menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah sejak dari tahun 2006 sampai tahun 2008;
Bahwa DPKKD dibentuk pada tanggal 01 Januari 2008;
Bahwa pada waktu saksi menjabat Kepala DPKKD, Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran;
Bahwa selain Bendahara pengeluaran, di DPKKD ada bendahara yang lain yaitu Bendahara penerimaan;
Bahwa terhadap dana PPJU setelah dana tersebut diterima oleh Bendahara penerima dan semua penerimaan disetor ke kas Daerah oleh Bendahara penerimaan;
Bahwa tugas Bendahara Rutin mengelola pengeluaran kantor;
Bahwa Bendahara bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas;
Bahwa terhadap dana PPJU, mekanismenya PLN menyetor ke DPKKD, terhadap setoran tersebut ada upah pungut, upah pungut tersebut dipotong langsung sebelum dana PPJU tersebut disetor ke kas Daerah;
Bahwa upah pungut diambil perbulan;
Bahwa yang melakukan pemungutan dana PPJU tersebut adalah PLN;
Bahwa upah pengut sebesar 5 % dari keseluruhan dana PPJU, dengan perincian untuk Pemda 1 % dan untuk PLN 4 %, kemudian bagian 4% untuk PLN dipotong langsung sebelum disetor ke DPKKD;
Bahwa upah pungut dibayar kepada yang bersangkutan (yang memungut);
Bahwa menurut prosudur uang yang sudah dikumpulkan oleh PLN dilaporkan ke DPKKD;
Bahwa PLN melapor dana PPJU kepada DPKKD setelah PLN menyetor uang ke kas Daerah dan PLN memberikan tanda bukti penyetoran kepada DPKKD;
Bahwa ada keterlambatan penyetoran dana PPJU tersebut dari PLN kepada Pemda karena ada masa tenggang bagi masyarakat untuk membayar Rekening maka PLN terlambat menyetor;
Bahwa tugas Bendahara pengeluaran adalah mengurus pengeluaran dana yang ada di DPKKD, sedangkan tugas Bendahara penerimaan adalah menerima semua dana-dana yang masuk ke DPKKD;
Bahwa penyetoran dana PPJU seharusnya PLN menyetor ke Bendahara penerimaan;
Bahwa selama saksi menjadi atasan Terdakwa, saksi pernah memberi penjelasan bahwa dana PPJU tidak boleh dipergunakan ketempat yang lain;
Bahwa terhadap setiap keperluan dinas, dananya sudah disebutkan dalam APBK dan dananya sudah tersedia;
Bahwa jika uang perjalanan Dinas belum ada, maka tidak boleh diambil dari pos lain (bon);
Bahwa dana operasional Pemda diminta berdasarkan persetujuan DPRK yaitu dengan disahkannya anggaran rutin;
Bahwa sebelum ada persetujuan DPRK belum bisa anggaran dikeluarkan;
Bahwa dasarnya dana PPJU disetor ke Bank melalui Berdahara Penerimaan adalah surat Bupati yang mulai berlaku Januari 2008;
Bahwa prosedur perjalanan dinas jika uang belum ada, maka bendahara tidak boleh membayar;
Saksi 12. M. HURIANTO, SE (Ahli):
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik berkaitan masalah penerimaan pajak Daerah pada kantor DPKKD Kab. Aceh Barat;
Bahwa yang melakukan audit pada dalam kasus ini adalah saksi beranggotakan 3 (tiga) orang;
Bahwa hasil audit tersebut dibuat dalam bentuk laporan;
Bahwa audit yang saksi lakukan menyangkut dana PPJU tahun 2008 pada kantor DPKKD Kab. Aceh Barat;
Bahwa hasil audit yang ditemukan ada penetapan Bupati Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran dan Faridah Hanum sebagai Bendahara penerimaan pada kantor DPKD Kab. Aceh Barat;
Bahwa dari bulan Maret sampai bulan Nopember 2008 Terdakwa ada menerima dana dari PLN Meulaboh sekitar Rp. 1.475.793.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa dana yang telah disetor oleh Terdakwa kepada kas Daerah melalui Faridah Hanum sebagai Bendahara penerima sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah);
Bahwa PLN kontinyu setiap bulan menyetor dana PPJU tetapi Terdakwa yang tidak menyetor ke bendahara penerima;
Bahwa dari bulan Januari 2008 sampai bulan Maret 2008 Terdakwa ada menyetor dana PPJU tersebut tetapi tidak teratur, ada yang disetor dan ada yang tidak disetor dan untuk bulan Maret sebagian disetor;
Bahwa Dana PPJU bulan Januari 2008 Rp. 141.836.135 tetapi diterima bulan Februari 2008;
Bahwa seharusnya dana PPJU yang diterima oleh kas daerah melalui Faridah Hanum (Bendahara penerimaan);
Bahwa berdasarkan ketentuan dana PPJU tersebut boleh ditahan tetapi harus disetor satu hari setelah menerima;
Bahwa setelah pemisahan Bendahara penerima dan bendahara pengeluaran Terdakwa boleh menerima dana PPJU tersebut, Bendahara penerimaan saja yang boleh menerima;
Bahwa dengan tidak disetor/keterlambatan penyetoran, maka terjadi kerugian Negara sebesar Rp.1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa Audit dilakukan bulan Mei 2008, hingga 22 Desember 2008 uang sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) telah disetorkan oleh Terdakwa melalui bendahara penerima;
Bahwa walaupun seluruh uang tersebut telah dibayar oleh Terdakwa, namun kerugian Negara telah terjadi;
Bahwa kerugian Negara timbul karena seharusnya uang tersebut sudah dapat dimamfaatkan, tetapi dengan keterlambatan penyetoran maka tidak dapat dimamfaatkan;
Bahwa pada saat audit dilakukan tidak terdapat adanya bukti-bukti dana tersebut dipergunakan untuk Dinas;
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan 1 (satu) orang saksi yang diajukan oleh Terdakwa di persidangan (saksi Ad Charge) bernama YUSMANIAR Binti ASNI YUNUS, yang memberi keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi pembantu Bendahara pengeluaran sejak tahun 2007;
Bahwa saksi mengetahui ada upah pungut dana PPJU adalah mendengar dari orang dan saksi yang mengetik tentang upah pungut tersebut;
Bahwa setahu saksi Terdakwa mengutip dana PPJU tersebut pada saat Terdakwa memberikan SK Bendahara Penerimaan kepada Faridah Hanum dan Faridah Hanum bilang Terdakwa saja yang mengutup dana PPJU tersebut karena Faridah Hanum lagi sakit;
Bahwa pada waktu Terdakwa sebagai pemegang kas, pada Kantor DPKKD sudah ada Bendahara penerimaan;
Bahwa Bendahara penerimaan pada waktu DPKKD masih tunduk di Dinas Pendapatan Daerah adalah Faridah Hanum;
Bahwa tugas pemegang kas adalah menerima semua pendapatan yang Daerah;
Bahwa Bendahara penerimaan satu ruangan debngan pemegang kas;
Bahwa sejak 2007 setelah dibentuk DPKKD Pemegang kas tidak ada lagi, pemegang kas menjadi Bendahara pengeluaran;
Bahwa Faridah Hanum menjadi bendahara penerimaan dan Terdakwa menjadi Bendahara pengeluaran adalah setelah mereka mendapat SK yaitu tahun 2007;
Bahwa ketika Terdakwa masih pemegang kas, Farida Hanum adalah bawahan Terdakwa, tetapi setelah adanya pemisahan sejak 2007 Farida Hanum bukan lagi bawahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi pemegang kas di Kantor Dinas Pendatan Daerah Kab. Aceh Barat sejak bulan Juni 2006;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai pemegang kas pada Kantor Dinas Pendatan Daerah adalah mengelola seluruh penerimaan dan pengeluaran di Dinas Pendatan Daerah;
Bahwa uang yang dikelola di Dinas Pendatan Daerah adalah uang rutin dan uang proyek (PAD);
Bahwa uang yang masuk ke Dinas Pendatan Daerah antara lain yaitu Pajak Hotel, pajak Restoran, pajak sarang burung, pajak Garansi dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU);
Bahwa khusus untuk PPJU cara pengeloaannya adalah pada saat tahun 2005 PPJU tidak disetor kepada Dinas Pendapatan Daerah tetapi disertor ke BUD kantor Bupati dan kepada Dinas Pendapatan Daerah oleh PLN hanya membayar upah pungut saja;
Bahwa prosedur pembayaran upah pungut yaitu disetor ke Dinas Pendatan Daerah dan Dinas Pendatan Daerah menyetor ke BUD kantor Bjupati;
Bahwa penyetoran PPJU ke BUD Kantor Bupati setelah adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Bahwa besarnya upah pungut yaitu untuk PLN 4% dan untuk Pemda 1% dari yang disetor oleh PLN;
Bahwa sejak tahun 2005 sampai tahun 2006 PLN tidak sering menyetor upah pungut kepada Dinas Pendapatan Daerah, maka Dinas Pendapatan Daerah datang ke PLN untuk mengambil upah pungut tersebut;
Bahwa PLN menyetor dana PPJU kepada Dinas Pendapatan Daerah sejak bulan Juni 2006;
Bahwa PLN menyertor dana PPJU kepada Terdakwa berupa uang cash;
Bahwa uang Rp. 500.000.000,- yang disetor kepada Terdakawa sudah ada pemotongan 5%;
Bahwa PLN tidak teratur menyertor dana PPJU tersebut, ada yang dua bulan sekali penyetoran;
Bahwa penyetoran dana PPJU ada dua cara yaitu ada yang disetor ke Bank dan ada yang disetor ke Dinas Pendapatan Daerah;
Bahwa aturannya PLN membawa uang cash ke Bank;
Bahwa sebelum bulan Juni sampai bulan Desember 2006 PLN terlambat menyetor dana PPJU;
Bahwa tahun 2007 PLN juga tidak rutin menyetor dana PPJU tersebut;
Bahwa pemegang kas berubah menjadi Bendahara Pengeluaran sejak bulan Maret 2008;
Bahwa Dinas Pendapatan Daerah berubah menjadi DPKKD sejak bulan Desember tahun 2008;
Bahwa Terdakwa menjadi Bendahara pengeluaran di DPKKD pada SK sejak Januari tahun 2008, tetapi Terdakwa menerima SK tersebut pada bulan Maret 2008;
Bahwa Terdakawa ada menyetor dan PPJU kepada Faridah Hanum yaitu bulan Januari 2008 untuk bulan Desember 2007;
Bahwa penyetoran dana PPJU bulan Januari dan bulan Februari Terdakwa lalukan pada bulan Maret;
Bahwa penyetoran dana PPJU untuk bulan Januari, bulan Februari dan bulan Maret 2008 Terdakwa laukan pada tanggal 31 April 2008 sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa penyetoran dana PPJU untuk bulan April, bulan Mei dan bulan Juni 2008 pada tanggal 30 Juli 2008 sejumlah Rp. 156.695.000,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa penyetoran dana PPJU untuk bulan Juli dan bulan Agustus 2008 pada tanggal 31 Agustus 2008 sejumlah penyetoran Rp. 127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sekian;
Bahwa penyetoran dana PPJU untuk bulan September 2008 pada tanggal 31 Oktober 2008 sejumlah Rp. 146.400.210,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Bahwa penyetoran dana PPJU untuk bulan Oktober 2008 pada tanggal 29 Nopember 2008 sejumlah Rp. 220.025.250,- (dua ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa penyetoran dana PPJU untuk bulan Desember 2008 pada tanggal 22 Desember 2008 s/d tanggal 23 Desember 2008 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lebih, sedangkan tanggal 12 Desember 2008 dan tanggal 30 Desember 2008 yang menyertor adalah Faridah Hanum;
Bahwa sebagian dari dana PPJU tersebut sudah disetor ke Bendahara penerimaan dan sebagian lagi untuk perjalanan Dinas dan lain-lain;
Bahwa untuk mengeluarkan dana perjalanan Dinas tersebut tidak ada perintah dari atasan/Pimpinan;
Bahwa berdasarkan peraturan Bendahra tidak boleh mengeluarkan dana untuk kepentingan yang lain;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai bukti-bukti dari dana-dana yang telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan dinas tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa surat-surat yaitu:
9 (sembilan) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Februari 2008 s/d Oktober 2008 dari PLN Cab. Meulaboh kepada Kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima oleh Sdr. Samsul bahri, SE Bin ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
5 (lima) lembar bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 s/d Oktober 2008 dari Sdr. Samsul bahri, SE kepada Sdri. FARIDA HANUM sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh barat sebesar Rp. 856.157.065,-;
2 (dua) lembar rekening Koran Giro PT. Bank BPD Aceh Barat Cab. Meulaboh periode 22 Desember 2008 s/d 23 Desember 2008 sebagai bukti setoran sisa dana PPJU 2008 oleh sdr. Samsul Bahri, SE dari Faridah Hanum sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 1.017.630.380,-;
1 (satu) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 dari PT. PLN Cab. Meulaboh kepada kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima sdr. Samsul Bahri, SE sebesar Rp. 141.836.315,-;
1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran Nomor: 8, dari sdr. Samsul Bahri, SE (Bendahara Pengeluaran DPKKD Aceh Barat) kepada sdri. Faridah Hanum (Bendahara Penerima DPKKD Aceh Barat) tanggal 22 Desember 2008, sebagai pembayaran pada Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) untuk setoran bulan Februari s/d Maret 2008, dari PLN Cab. Meulaboh, kepada DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 269.293.075,-;
1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor: 194/SPP/BTL/GU/2008 sebesar Rp. 34.747.000,- tanggal 16 Desember 2008;
5 (lima) rangkap Rincian Penggunaan Dana Pajak PPJ (PPJU) TA. 2008 yang dibuat oleh sdr. Samsul Bahri, SE sebagai berikut:
Bidang Pendapatan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 220.239.520,-;
Bidang Kekayaan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 37. 920.000,-;
Bidang Akuntansi DPKKD Aceh Barat tanggal 21 Maret 2008 sebesar Rp. 50.073.860,-;
Bidang Anggaran DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 41.287.500,-;
Bidang Sekretariat DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 663.609.500,-;
1 (satu) rangkap Buku Kas Pengeluaran pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Belanja Langsung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Aceh Barat Tahun Anggaran 2008;
Nomor Bukti: 02 sebagai pembayaran (PPJ) bulan desember 2007 s/d Januari 2008 tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) rangkap Bku Kas Penerimaan PAD pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008;
Dimana oleh karena telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dan keberedaannya telah diakui baik oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka menurut Majelis barang-barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan, apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka akan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai pemegang kas pada Kantor BPKKD Kab. Aceh Barat sejak bulan Juni 2006;
Bahwa benar Terdakwa kemudian menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008;
Bahwa benar yang menjadi bendahara penerima pada DPKKD Kab.Aceh Barat adalah saksi Farida Hanum;
Bahwa benar Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak menpunyai kewenangan untuk menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT.PLN (Persero) Cab. Meulaboh;
Bahwa benar yang berwenang untuk menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT.PLN (Persero) Cab. Meulaboh adalah saksi Farida Hanum sebagai Bendahara Penerima di DPKKD Kab. Aceh Barat;
Bahwa salah satu tugas Terdakwa sebagai bendahara pengeluaran adalah melakukan pengeluaran dana di DPKKD Kab. Aceh Barat;
Bahwa benar walaupun Terdakwa tidak berwenang untuk menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT.PLN (Persero) Cab. Meulaboh, Terdakwa masih tetap mengambil dan menerima dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cabang Meulaboh tahun 2008;
Bahwa benar Jumlah dana PPJU dari PT. PLN Cab. Meulaboh yang diambil/diterima oleh terdakwa pada setiap bulannya dari Bulan Januari sampai dengan Oktober 2008 adalah sebagai berikut:
Setoran Januari tanggal 20-02-2008 Rp. 141.836.351,-
Setoran Pebruari tanggal 27-03-2008 Rp. 147.349.930,-
Setoran Maret tanggal 16-04-2008 Rp. 131.259.365,-
Setoran April tanggal 30-05-2008 Rp. 159.658.920,-
Setoran Mei tanggal 24-06-2008 Rp. 159.414.530,-
Setoran Juni tanggal 16-07-2008 Rp. 178.924.605,-
Setoran Juli tanggal 12-08-2008 Rp. 158.999.075,-
Setoran Agustus tanggal 08-09-2008 Rp. 173.708.107,-
Setoran September tanggal 09-10-2008 Rp. 146.400.210,-
Setoran Oktober tanggal 12-11-2008 Rp. 220.025.250,- +
Total sejumlah Rp. 1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah);
Bahwa benar dari Jumlah dana yang diambil dan diterima terdakwa sebesar Rp.1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) untuk setoran Bulan Januari 2008 merupakan setoran PPJU untuk bulan Desember 2007, dengan demikian total dana PPJU untuk Tahun 2008 yang diterima terdakwa dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 adalalah Rp.1.617.576.307,- – Rp.141.836.351,- = Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa benar selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil dan diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) kemudian disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
tanggal 22-07-2008 Rp. 156.695.000,-
tanggal 29-08-2008 Rp. 9.307.220,-
tanggal 27-10-2008 Rp. 145.707.182,-
t
anggal 28-11-2008 Rp. 146.400.210,-
Total sejumlah Rp. 458.109.612,-
Bahwa benar sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah;
Bahwa benar terhadap dugaan penyimpangan dana PPJU Kab. Aceh Barat telah terekpos atau diberitakan oleh media massa yaitu surat kabar Serambi Indonesia;
Bahwa benar penyelidikan oleh Polres Aceh Barat dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2008;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menyetorkan sisa dana PPJU tersebut ke Kas daerah pada tanggal 22 Desember 2008 melalui Bank BPD Cab. Meulaboh dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 187.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 220.025.250,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 9.000,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 162.378.450,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 269.293.075,-
Tanggal 22 Desember 2008 Rp. 178.924.605,- +
Jumlah Rp.1.017.630.380,-
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan Kerugian Negara/ daerah sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas yaitu melanggar :
Primair : melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Lebih subsidair : melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih subsidair lagi : melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsidairitas dalam perkara ini, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa tentang dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 4 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana salah satu unsurnya yaitu “setiap orang”, majelis berpendapat sebagai berikut ;
Bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair tersebut jika dikaitkan dengan unsur “perbuatan melawan hukum” dapat disimpulkan bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 dimaksudkan bagi setiap orang tanpa melihat status, jabatan atau kedudukan dari pelaku (terdakwa) tersebut, tegasnya berlaku umum;
Menimbang, bahwa disisi lain terdakwa Samsul Bahri seorang Pegawai Negeri Sipil pada Pemkab Aceh Barat yang dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat;
Menimbang, bahwa dengan kedudukan/jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat tersebut dimana oleh saudara penuntut umum juga didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut salah satu unsurnya adalah “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa jika kita kaitkan unsur “setiap orang” tersebut dengan unsur “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas bahwa pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut lebih khusus ditujukan terhadap para pelaku terkait dengan jabatan atau kedudukannya yang tidak lain adalah para pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau orang-orang yang terkait dengan jabatan/kedudukannya dipemerintahan dalam arti umum ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, mengingat terdakwa secara nyata adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan selaku bendahara pengeluaran haruslah diberlakukan asas spesialitet dalam perkara ini sehingga oleh karena itu meskipun terdakwa didakwa dengan surat dakwaan berbentuk subsidairitas namun Majelis memandang dakwaan penuntut umum tersebut dibaca secara alternatif, untuk itu langsung membuktikan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur pidana Dakwaan Subsidair jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang pada dasarnya adalah subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah mengajukan/menghadapkan saudara Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008 menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Barat sebagaimana diterangkan oleh yang bersangkutan di persidangan;
Menimbang, bahwa saudara Samsul Bahri, SE Bin Abdul Rahman juga atas pertanyaan majelis telah membenarkan bahwa identitas terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum adalah benar identitas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur ad. 1 Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa unsur pidana ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur dari semua ketentuan yang bersifat alternatif tersebut terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa secara umum “tujuan” dapat diartikan sesuatu yang dikehendaki atau yang diinginkan;
Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sengaja tingkat I (sengaja sebagai maksud atau opzet als oogmerk). Berbeda halnya dengan pasal 2 UU PTPK yang dengan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” berarti sengaja dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu: kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan kepastian dan kesengajaan dengan kemungkinan (dollus eventualis). Menurut Memorie van Toelichting (MvT) unsur kesengajaan merupakan “willen en weten” (menghendaki dan mengetahui), hal mana sejalan dengan teori kehendak (wils theorie) dan teori pengetahuan (voorstelling theorie). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang. Jika kita menganut teori pengetahuan maka untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh jalan dengan membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara motif dan tujuan, atau pembuktian adanya penginsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya. Nur Basuki Minarno berpendapat, penyalahgunaan wewenang tidak akan terjadi karena kealpaan, karena pada dasarnya penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan sadar (sengaja);
Menimbang, bahwa lalu apa yang dimaksud tujuan menguntungkan?
Menimbang, bhawa P.A.F. Lamintang memberikan pengertian memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan yang dimaksud tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, disisi lain dengan penambahan kekayaan pelaku tersebut, keuntungan atau perekonomian Negara dirugikan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi pemegang kas di Kantor Dinas Pendatan Daerah Kab. Aceh Barat sejak bulan Juni 2006;
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008;
Bahwa benar Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak menpunyai kewenangan untuk menerima pendapatan daerah berupa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT.PLN (Persero) Cab. Meulaboh;
Bahwa benar Jumlah dana PPJU dari PT. PLN Cab. Meulaboh yang diambil/diterima oleh terdakwa pada setiap bulannya dari Bulan Januari sampai dengan Oktober 2008 adalah sebagai berikut:
Setoran Januari tanggal 20-02-2008 Rp. 141.836.351,-
Setoran Pebruari tanggal 27-03-2008 Rp. 147.349.930,-
Setoran Maret tanggal 16-04-2008 Rp. 131.259.365,-
Setoran April tanggal 30-05-2008 Rp. 159.658.920,-
Setoran Mei tanggal 24-06-2008 Rp. 159.414.530,-
Setoran Juni tanggal 16-07-2008 Rp. 178.924.605,-
Setoran Juli tanggal 12-08-2008 Rp. 158.999.075,-
Setoran Agustus tanggal 08-09-2008 Rp. 173.708.107,-
Setoran September tanggal 09-10-2008 Rp. 146.400.210,-
Setoran Oktober tanggal 12-11-2008 Rp. 220.025.250,- +
Total sejumlah Rp. 1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah);
Bahwa benar dari Jumlah dana yang diambil dan diterima terdakwa sebesar Rp.1.617.576.307,- (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) untuk setoran Bulan Januari 2008 merupakan setoran PPJU untuk bulan Desember 2007, dengan demikian total dana PPJU untuk Tahun 2008 yang diterima terdakwa dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 adalalah Rp.1.617.576.307,- – Rp.141.836.351,- = Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa benar selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil dan diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) kemudian disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
tanggal 22-07-2008 Rp. 156.695.000,-
tanggal 29-08-2008 Rp. 9.307.220,-
tanggal 27-10-2008 Rp. 145.707.182,-
t
anggal 28-11-2008 Rp. 146.400.210,-
Total sejumlah Rp. 458.109.612,-
Bahwa benar sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, terdakwa telah mengambil/menerima dana PPJU dari PLN Cab. Meulaboh untuk Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), lalu oleh Terdakwa disetorkan kepada bendahara penerimaan (saksi Farida Hanum) sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah) sehingga terjadi selisih atau masih ada uang dari dana PPJU tersebut yang dipegang oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah “penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2008 “dalam hal bendahara penerimaan menerima secara langsung penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (4) dari wajib setor, bendahara wajib menyetor penerimaannya ke kas negara selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan penyetorannya diatur secara berkala. Selanjutnya ayat (4) huruf c mengatur “dalam hal penyetoran dilakukan secara berkala, bendahara penerimaan wajib menyimpan uang yang diterimanya dalam rekening sebagaimana dimaksudkan pasal 3 ayat (9). Pasal 3 ayat (9) menentukan “bendahara dalam melaksanakan tugasnya, menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/kantor pos sesuai peraturan perundang-undangan”. Demikian juga pasal 16 ayat (3) Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka seharusnya setiap penerimaan dana PPJU yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa harus menyetorkan seluruh dana PPJU tersebut kepada kas daerah atau kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya oleh bendahara penerimaan disetorkan ke bank pada rekening kas daerah;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menerangkan bahwa sisa dana PPJU yang dipegang oleh terdakwa sudah digunakan oleh terdakwa untuk membayar keperluan-keparluan dinas pada Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat;
Menimbang, bahwa menurut pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2008 “pelaksanaan pembayaran dengan uang pangkal hanya dapat dilakukan oleh bendahara pengeluaran atas perintah pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran”.
Menimbang, bahwa saksi Drs. Marisi, SE. MBA Bin. H. Anggiat. M selaku mantan Kepala DPKKD Aceh Barat di persidangan menerangkan bahwa setiap kebutuhan uang untuk keperluan dinas, uang tersebut telah disebutkan dalam APBK yang telah disahkan oleh DPRD, selanjutnya saksi Drs. M. Yunus Hamzah juga selaku mantan Kepala DPKKD Aceh Barat telah mengingatkan kepada terdakwa bahwa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dukemukakan di atas bahwa terdakwa menggunakan sisa dana PPJU tersebut untuk keperluan dinas, demikian pula halnya Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi karena Terdakwa telah menyetor seluruh kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terdakwa tidak memperoleh persetujuan dari atasannya langsung yaitu Kepala DPKKD Kab. Aceh Barat untuk menggunakan sisa dana PPJU untuk keperluan dinas pada Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat dan terdakwa juga tidak dapat menunjukkan bukti konkrit yang cukup untuk membuktikan bahwa dana PPJU tersebut benar-benar telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan dinas pada Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang PTPK “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”;
Menimbang, bahwa walaupun Pasal 4 UU PTPK mengatur sebagaimana tersebut di atas, namun secara hukum pengembalian kerugian negara masih dapat dibenarkan apabila pengembalian tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan atas keinsyafan batinnya sendiri yang menyadari bahwa perbuatannya selama ini telah menyebabkan kerugian negara, artinya pengembalian itu tidak disebabkan oleh unsur-unsur diluar kesadarannya sendiri, misalnya karena telah terekspos atau diberitakan oleh media massa, telah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu:
Bahwa benar terhadap dugaan penyimpangan dana PPJU Kab. Aceh Barat telah terekpos atau diberitakan oleh media massa yaitu surat kabar Serambi Indonesia;
Bahwa benar penyelidikan oleh Polres Aceh Barat terhadap penyimpangan dana PPJU Kab. Aceh Barat dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2008;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menyetorkan sisa dana PPJU tersebut ke Kas daerah pada tanggal 22 Desember 2008 melalui Bank BPD Cab. Meulaboh Rp.1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa melakukan penyetoran seluruh dana PPJU yang telah diambilnya dari PT. PLN Cab. Meulaboh ke kas daerah melalui Bank BPD Aceh Cab. Meulaboh pada tanggal 22 Desember 2008 sejumlah Rp.1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) adalah dilakukan atas dasar atau faktor diluar kesadaran terdakwa sendiri, Terdakwa melakukan penyetoran dana PPJU tersebut karena dugaan penyimpangan dana PPJU yang dilakukan oleh Terdakwa telah diberitakan di media massa sehingga telah diketahui umum dan telah dimulainya penyelidikan oleh Polres Aceh Barat sehingga Terdakwa merasa takut apabila dana PPJU tersebut tidak dikembalikannya dapat menimbulkan permasalahan hukum seperti yang terjadi sekarang;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak menyetorkan seluruh dana PPJU yang diambil/diterimanya dari PT. PLN Cab. Meulaboh kepada bendahara penerimaan Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat dan kemudian terdakwa baru menyetorkan seluruhnya setelah kasus tersebut terekspos media dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak menyetorkan sisa dana PPJU sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada bendahara penerimaan bertujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat unsur pidana ad. 2 Dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatan yang diembannya atau tidak melakukan kewajiban dalam jabatan sebagai mana mestinya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai pemegang kas pada Kantor BPKKD Kab. Aceh Barat sejak bulan Juni 2006;
Bahwa benar Terdakwa kemudian menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008;
Bahwa benar salah satu tugas bendahara pengeluaran adalah melakukan pembayaran-pembayaran dana kepada setiap keperluan dinas pada Kantor DPKKD Aceh Barat;
Bahwa benar untuk setoran Bulan Januari 2008 merupakan setoran PPJU untuk bulan Desember 2007, dengan demikian total dana PPJU untuk Tahun 2008 yang diterima terdakwa dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 adalalah Rp.1.617.576.307,- – Rp.141.836.351,- = Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa benar selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil dan diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) kemudian disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah);
Bahwa benar sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, sejak Terdakwa menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada DPKKD Kab.Aceh Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 76 Tahun 2008 tanggal 19 Maret 2008, dengan demikian secara hukum Terdakwa tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menagmbil/menerima dana PPJU dari PT.PLN Cab. Meulaboh, namun kenyataannya Terdakwa masih mengambil/ menerima dana PPJU tersebut dan mempergunakannya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pimnpinannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan itu Terdakwa telah menerima/mengambil dana PPJU dari PT.PLN Cab. Meulaboh, yaitu setoran dari Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), lalu Terdakwa menyetorkan kepada bendahara penerima (saksi farida Hanum) sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah) sehingga masih terdapat sisa dana PPJU tersebut pada Terdakwa sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya tentang unsur ini mengemukakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau dirinya sejak tanggal 19 Maret 2008 tidak lagi sebagai bendahara penarima karena Surat keputusan (SK) Terdakwa sebagai bendahara pengeluaran diterima oleh Terdakwa pada Bulan Juli 2008;
Menimbang, bahwa kalaupun demikian adanya, namun menurut ketentuan yang berlaku yaitu pasal 122 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Daerah “penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas daerah paling lama 1 (satu) hari kerja” berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa menerima/mengambil dana PPJU dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejak Bulan Januari 2008 sampai Oktober 2008 sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) tetapi Terdakwa tidak langsung menyetorkan dana PPJU tersebut ke kas daerah tetapi diendapkan atau tetap dipegang oleh Terdakwa. Sedangkan Terdakwa baru menyetorkan kepada Bendahara Penerima antara tanggal 22 Juli 2008 hingga tanggal 28 Nopember 2008 hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah), sisanya sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tetap dipegang oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa alasan terdakwa tidak menyetorkan sisa dana PPJU sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada bendahara penerima karena dana tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada Kantor DPKKD Kab. Aceh Barat untuk keperluan-keperluan dinas kantor DPKKD tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa bendahara pengeluaran diberi kewenangan untuk mengelola Uang Persediaan (UP) yang diberikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, sementara uang PPJU tersebut bukan termasuk uang persediaan (UP) menurut ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut mengatur: ”Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”; lebih lanjut dalam ayat (5) diatur: “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dalam menjalankan tugasnya selaku bendahara pengeluaran, Terdakwa wajib untuk menolak melakukan pembayaran apabila pengajuan pembayaran tidak memenuhi ketiga syarat sebagaimana Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 di atas;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan ketika majelis menguraikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, bahwa setiap pengeluaran dana untuk keperluan dinas dilakukan oleh bendahara pengeluaran harus atas sepengetahuan atau persetujuan atasan atau pengguna anggran/kuasa pengguna anggran;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti apapun di persidangan, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, maka tanggung jawab terhadap dana PPJU tersebut dibebankan kepada Terdakwa secara pribadi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas telah dapat digolongkan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai bendaha pengeluaran pada Kantor DPKKD Kabupaten Aceh Barat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat unsur pidana ad. 3 Dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4.Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara:
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan terdakwa telah mengambil/menerima setoran dana PPJU untuk Bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), selanjutnya dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil/diterima terdakwa tersebut kemudian disetorkan oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima hanya sebesar Rp. 458.109.612,- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
| No | Tanggal Terima | Jumlah | Tanggal Penyetoran | Jumlah |
| 1. | 20-02-2008 | Rp. 141.836.351,- | Nihil | Nihil |
| 2. | 27-03-2008 | Rp. 147.349.930,- | Nihil | Nihil |
| 3. | 16-04-2008 | Rp. 131.259.365,- | Nihil | Nihil |
| 4. | 30-05-2008 | Rp. 159.658.920,- | Nihil | Nihil |
| 5. | 24-06-2008 | Rp. 159.414.530,- | Nihil | Nihil |
| 6. | 16-07-2008 | Rp. 178.924.605,- | 22-07-2008 | Rp. 156.695.000,- |
| 7. | 12-08-2008 | Rp. 158.999.075,- | 29-08-2008 | Rp. 9.307.220,- |
| 8. | 08-09-2008 | Rp. 173.708.107,- | Nihil | Nihil |
| 9. | 09-10-2008 | Rp. 146.400.210,- | 27-10-2008 | Rp. 145.707.182,- |
| 10. | 12-11-2008 | Rp. 220.025.250,- | 28-11-2008 | Rp. 146.400.210,- |
| 11. | Jumlah | Rp. 1.617.576.307,- | Rp. 458.109.612,- |
Sementara sisa dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PT. PLN Cab. Meulaboh sejumlah Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) tidak disetorkan oleh terdakwa ke kas daerah, melainkan tetap dipegang oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak menyetorkan keseluruhan dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang diambil/diterimanya dari PT.PLN Cab. Meulaboh kepada bendahara penerima atau ke kas daerah Kab. Aceh Barat, maka telah terjadi kerugian Negara dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur pidana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis berpendapat Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana, dan oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHPidana, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pidana denda yang dituntut oleh Penuntut Umum, oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 bersifat antara pidana penjara dan atau denda, artinya terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara dan denda atau pidana penjara saja atau pidana denda saja, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang paling tepat dan adil menurut Majelis adalah pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, apabila terdapat kerugian keuangan negara maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan oleh karena terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat, maka kepada Terdakwa tidak lagi dibebankan untuk mengganti kerugian negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak memikirkan akibat perbuatannya mengakibatkan kelancaran keuangan daerah untuk pembangunan dapat terganggu;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahinya ;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, adalah merupakan hukuman yang sudah tepat, pantas dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini dimana telah termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, akan tetapi belum tercakup di dalam putusan ini dan guna menyingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI, SE. Bin ABDUL RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
9 (sembilan) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Februari 2008 s/d Oktober 2008 dari PLN Cab. Meulaboh kepada Kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima oleh Sdr. Samsul bahri, SE Bin ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 1.475.739.992,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
5 (lima) lembar bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 s/d Oktober 2008 dari Sdr. Samsul bahri, SE kepada Sdri. FARIDA HANUM sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh barat sebesar Rp. 856.157.065,- (delapan ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu enam puluh lima rupiah);
2 (dua) lembar rekening Koran Giro PT. Bank BPD Aceh Barat Cab. Meulaboh periode 22 Desember 2008 s/d 23 Desember 2008 sebagai bukti setoran sisa dana PPJU 2008 oleh sdr. Samsul Bahri, SE dari Faridah Hanum sebagai bendahara penerima DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 1.017.630.380,- (satu milyar tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
1 (satu) rangkap bukti setoran dana PPJU periode bulan Januari 2008 dari PT. PLN Cab. Meulaboh kepada kantor DPKKD Aceh Barat yang diterima sdr. Samsul Bahri, SE sebesar Rp. 141.836.315,- (seratus empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah);
1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran Nomor: 8, dari sdr. Samsul Bahri, SE (Bendahara Pengeluaran DPKKD Aceh Barat) kepada sdri. Faridah Hanum (Bendahara Penerima DPKKD Aceh Barat) tanggal 22 Desember 2008, sebagai pembayaran pada Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) untuk setoran bulan Februari s/d Maret 2008, dari PLN Cab. Meulaboh, kepada DPKKD Aceh Barat sebesar Rp. 269.293.075,- (dua ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh lima rupiah);
1 (satu) rangkap Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor: 194/SPP/BTL/GU/2008 sebesar Rp. 34.747.000,- tanggal 16 Desember 2008;
1 (satu) rangkap Buku Kas Pengeluaran pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Belanja Langsung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab. Aceh Barat Tahun Anggaran 2008;
Nomor Bukti: 02 sebagai pembayaran (PPJ) bulan desember 2007 s/d Januari 2008 tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) rangkap Buku Kas Penerimaan PAD pada DPKKD Aceh Barat tahun 2008;
Dikembalikan kepada Kantor DPKKD Kabupaten Aceh barat;
5 (lima) rangkap Rincian Penggunaan Dana Pajak PPJ (PPJU) TA. 2008 yang dibuat oleh sdr. Samsul Bahri, SE sebagai berikut:
Bidang Pendapatan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 220.239.520,- (dua ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah);
Bidang Kekayaan DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp.37. 920.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bidang Akuntansi DPKKD Aceh Barat tanggal 21 Maret 2008 sebesar Rp. 50.073.860,- (lima puluh juta tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Bidang Anggaran DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 41.287.500,- (empat puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bidang Sekretariat DPKKD Aceh Barat tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp. 663.609.500,- (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011, oleh kami KAMALUDIN, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, RAHMAWATI, SH. dan NASRI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh MAWARDI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Meulaboh dan dihadiri oleh TEUKU DAVINDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meulaboh, dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto. dto.
RAHMAWATI, S.H. KAMALUDIN, S.H. M.H.
dto.
NASRI, S.H.
Panitera Pengganti,
dto.
MAWARDI, SH.