870 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 870 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kompleks Infinia Park, Jl. Dr. Saharjo No.45, Blk B-36, Manggarai, Tebet
Also in 7 other cases
- 146/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg (7 April 2020) — PN Palembang
- 147/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg (7 April 2020) — PN Palembang
- 119/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (8 May 2024) — PN Jakarta Pusat
- 145/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (31 May 2024) — PN Jakarta Pusat
- 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (10 February 2025) — PN Jakarta Pusat
- 1297/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL (27 May 2025) — PN Jakarta Selatan
KABUL PK, BATAL PP, A.K. CF. PETITUM PERMOHONAN BANDING
PUTUSAN
Nomor 870/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, beralamat di Jl. Tambak No. 2 Kebon Manggis, Jakarta 13150, diwakili PRATOTO S. RAHARJO, selaku Direktur Keuangan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : HERRY THAHER, Manager Akuntansi, Keuangan dan Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 3004/DIR/3/2011 tanggal 18 April 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ADHI CATUR NURHIDAYAT, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-815/PJ./2011 tanggal 04 Juli 2011.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Januari 2011 Nomor : 28652/PP/M.XIII/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Aspek Formal :
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-128/WPJ.19/BD.05/2010 ditetapkan tanggal 24 Maret 2010, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Aspek Material :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-128/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Maret 2010, yang tetap mempertahankan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKPDan/Atau JKP tanggal 18 Agustus 2009 sebesar Rp. 2.622.158.954,00 (Dua milyar enam ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) beserta Sanksi administrasi atas kenaikan Pasal 15 ayat (4) KUP sebesar Rp.2.622.158.954,00 (Dua milyar enam ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa SKPKBT tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP BUMN berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP BUMN sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 74.699.859.937,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp. 555.205.956.705,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. 205.520.850,00
Jumlah Rp. 630.111.337.492,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp. 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp. 630.111.337.492,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 10.092.192.282,00
Dikurangi :
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 32.605.542.539,00
SKPLB Rp. (25.280.909.165,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 7.324.633.374,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar Rp. 2.767.558.908,00
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 2.767.558.908,00
Sanksi administrasi :
Kenaikan Pasal 15 ayat (2) KUP Rp. 2.767.558.908,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 5.535.117.816,00
Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan SKPKBT Penyerahan BKP Dan/Atau JKP adalah sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 74.699.859.937,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp. 555.205.956.705,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. 205.520.850,00
Jumlah Rp. 630.111.337.492,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp. 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp. 630.111.337.492,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 7.470.033.327,00
Dikurangi :
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 32.605.542.539,00
SKPLB Rp. (25.280.909.165,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 7.324.633.374,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar Rp. 145.399.953,00
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 145.399.953,00
Sanksi administrasi :
Kenaikan Pasal 15 ayat (2) KUP Rp. 145.399.953,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 290.799.906,00
Perbedaan perhitungan yang utama adalah :
Koreksi positif atas PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp.2.622.158.954,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding yang disebabkan oleh pemusnahan penyisihan persediaan sebesar Rp. 26.221.589.547,00 yang tercantum dalam perhitungan laba rugi fiskal sebagai Koreksi Fiskal Negatif alasannya : BKP yang dimusnahkan tersebut tidak ada nilai tambahnya yang disebabkan rusak dan kadaluarsa sehingga tidak dapat dijual ke pasar (terlampir persetujuan pemusnahan dari Dewan komisaris, Berita Acara Pemusnahan dan Berita Acara dari pihak Instansi terkait sebagai saksi dari pihak ketiga);
Koreksi positif berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 1994 Pasal 28 ayat (2) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yang menyebutkan atas barang kena pajak yang musnah atau rusak, sehingga tidak dapat digunakan lagi yang disebabkan oleh bencana alam ataupun karena sebab lain diluar kekuasaan pengusaha kena pajak, tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan barang kena pajak yang musnah atau rusak tersebut disamping itu pula menurut Pemohon Banding obat-obatan dan alat kesehatan yang sudah kadaluarsa masuk kategori diluar kekuasaan pengusaha kena pajak yang harus dimusnahkan karena tidak dapat di daur ulang kembali dan sangat beresiko sehingga dilakukan pemusnahan dengan Berita Acara Pemusnahan dengan dokumen yang sudah pernah disampaikan (BA dari DEPKES RI dan Badan POM RI);
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding. Untuk itu bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-128/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan salinan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP tanggal 18 Agustus 2009;
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding, Pemohon Banding sudah membayar seluruh pajak terutang yang tercantum dalam SKPKBT PPN melalui mekanisme pemindahbukuan atau sudah melebihi 50% pajak terutang dalam SKPKBT, selain itu demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Januari 2011 Nomor : 28652/PP/M.XIII/16/2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00007/307/07/051/09 tanggal 18 Agustus 2009 atas nama : PT Indofarma Global Medika, NPWP 01.061.184.6-051.000, beralamat di Jl. Tambak No. 2 Kebon Manggis, Jakarta 13150;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Januari 2011 Nomor : 28652/PP/M.XIII/16/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 02 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2011 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Mei 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Mei 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 27 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Pemusnahan obat-obatan dan Alat Kesehatan bukan karena Bencana Alam, Kebakaran atau hal-hal yang diluar kekuasaan wajib pajak tetapi merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi obat-obatan dan Alat Kesehatan terhadap obat-obatan dan Alat Kesehatan yang Kadaluarsa sesuai Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan berupa Peraturan Petunjuk Teknis Cara Distribusi Alat Kesehatan yang baik dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor: HK.00.05.3.2522 Tahun 2003 Tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik (terlampir). Apabila kami tidak mematuhi Petunjuk teknis terbut, maka berdampak pada penghentian sementara kegiatan usaha bahkan sampai penutupan atau penyegelan usaha sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemusnahan terhadap obat-obatan dan Alat Kesehatan yang sudah kadaluarsa kami lakukan dengan perincian setiap tahun sesuai laporan Keuangan Auditted sebagai berikut:
a. Tahun 2005 (Laporan Auditor HLB Hadori) sebesar Rp. 1.208.045.156,- tidak dilakukan koreksi saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. Tahun 2006 (Laporan Auditor HLB Hadori) sebesar Rp. 138.340.954,- tidak dilakukan koreksi saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Tahun 2007 (Laporan Auditor HLB Hadori) sebesar Rp. 26.221.589.547,- dilakukan koreksi sebesar Rp. 26.221.589.547,- oleh Direktorat Jenderal Pajak.
d. Tahun 2008 (Laporan Auditor HLB Hadori) sebesar Rp. 4.990.282.150,- tidak dilakukan koreksi saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Melihat urutan diatas sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008 (selama 4 tahun) terdapat tidak konsistennya dalam pemeriksaan pajak sehingga dilakukan koreksi atas pemusnahan tersebut.
Sehingga dengan demikian perhitungan pajak yang menurut Putusan Pengadilan Pajak C/Q Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak no. KEP-128/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan salinan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP tanggal 18 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 74.699.859.937,-
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp. 555.205.956.705,-
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. 205.520.850,-
Jumlah Rp. 630.111.337.492,-
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp. 0.
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp. 630.111.337.492,-
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 10.092.192.282,-
Dikurangi :
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 32.605.542.539,-
SKPLB (Rp. 25.280.909.165,-)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 7.324.633.374,-
Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar Rp. 2.767.558.908,-
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,-
PPN yang kurang dibayar Rp. 2.767.558.908,-
Sanksi administrasi:
Kenaikan Pasal 15(2) KUP Rp. 2.767.558.908,-
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 5.535.117.816,-
Sedangkan menurut perhitungan kami, perhitungan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP adalah sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 74.699.859.937,-
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp. 555.205.956.705,-
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. 205.520.850,-
Jumlah Rp. 630.111.337.492,-
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp. 0,-
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp. 630.111.337.492,-
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 7.470.033.327,-
Dikurangi :
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 32.605.542.539,-
SKPLB (Rp. 25.280.909.165,-)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 7.324.633.374,-
Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar Rp. 145.399.953,-
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,-
PPN yang kurang dibayar Rp. 145.399.953,-
Sanksi administrasi:
Kenaikan Pasal 15(2) KUP Rp. 145.399.953,-
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 290.799.906,-
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
Bahwa koreksi positif yang PPN nya harus dipungut/ dibayar sendiri sebesar Rp. 2.682.158.955,00 tidak dapat dipertahankan karena perusahaan obat-obatan dan alat kesehatan oleh Pemohon Banding karena rusak/ kadaluwarsa diluar kewenangan Pemohon banding, karenanya dapat dimasukkan dalam kriteria rusak dan musnah hingga tidak dapat dipakai lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Indofarma Global Medika dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal
21 Januari 2011 Nomor : 28652/PP/M.XIII/16/2011 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini.
Menimbang, Mahkamah Agung telah membaca kontra memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam kontra memori Peninjauan Kembali yang melemahkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan maka Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Januari 2011 No. Put. 28652/PP/M.XIII/16/2011.
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;
Membatalkan Surat Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yaitu Nomor : KEP-128/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00007/307/07/051/09 tanggal 18 Agustus 2009;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Selasa, tanggal 25 Februari 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754