173/Pid.Sus/2017/PN Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Rahim Makumullah Alias Ahim Bin Sani
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHIM MAKUMULLAH Alias AHIM Bin SANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Ancaman Kekerasan Melawan Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 cm; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas dengan nomor SP.Gas/40/VI/2017/Res Narkoba tanggal 6 Juni 2017; Terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 173/Pid.Sus/2017/PN Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rahim Makumullah Alias Ahim Bin Sani
2. Tempat lahir : Rantau Kujang
3. Umur/Tanggal lahir : 31/27 Oktober 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap RT.08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;*
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Amt tanggal 8 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Amt tanggal 8 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakanterdakwa RAHIM MAKUMULLAH als AHIM bin SANI (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHIM MAKUMULLAH als AHIM bin SANI (alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas dengan nomor: Sp.Gas/40/VI/2017/Res. Narkoba tanggal 6 Juni 2017.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa terdakwa RAHIM MAKUMULLAH Als AHIM Bin SANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 18.00 wita saksi M. ALTRIO TEDY Bin NARIO dan saksi M. BAYU ARISMAN Bin YONO yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Balangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/40/VI/2017/Res.Narkoba tertanggal 6 Juni 2017 untuk melakukan penyidikan, penangkapan, penggeledahan dan tindakan Kepolisian lainnya terhadap tindak pidana Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamankan sdr. HEPZUL AMIN yang mengakui telah membeli 10 (sepuluh) butir Obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan. Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut, saksi M. ALTRIO TEDY dan saksi M. BAYU ARISMAN langsung berusaha melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya. Pada saat terdakwa mengetahui bahwa didatangi oleh anggota kepolisian dan berusaha menangkapnya, maka terdakwa langsung menghunus 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 (dua puluh empat) cm dari kompangnya yang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam yang sebelumnya diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan lalu mengacungkannya ke arah tubuh saksi M. ALTRIO TEDY dan saksi M. BAYU ARISMAN sambil berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut, kemudian anggota Kepolisian lain yang berada di sekitar lokasi melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 1 (satu) kali dan menyuruh terdakwa untuk menyerah. Setelah mendengar bunyi tembakan kemudian terdakwa langsung meletakkan senjata tajam miliknya dan menyerahkan diri. Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Balangan untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa RAHIM MAKUMULLAH Als AHIM Bin SANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEDUA
Bahwa terdakwa RAHIM MAKUMULLAH Als AHIM Bin SANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 18.00 wita saksi M. ALTRIO TEDY Bin NARIO dan saksi M. BAYU ARISMAN Bin YONO yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Balangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/40/VI/2017/Res.Narkoba tertanggal 6 Juni 2017 untuk melakukan penyidikan, penangkapan, penggeledahan dan tindakan Kepolisian lainnya terhadap tindak pidana Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamankan sdr. HEPZUL AMIN yang mengakui telah membeli 10 (sepuluh) butir Obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan. Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut, saksi M. ALTRIO TEDY dan saksi M. BAYU ARISMAN langsung berusaha melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya. Pada saat terdakwa mengetahui bahwa didatangi oleh anggota kepolisian dan berusaha menangkapnya, maka terdakwa langsung menghunus 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 (dua puluh empat) cm dari kompangnya yang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam yang sebelumnya diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan lalu mengacungkannya ke arah tubuh saksi M. ALTRIO TEDY dan saksi M. BAYU ARISMAN sambil berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut, kemudian anggota Kepolisian lain yang berada di sekitar lokasi melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 1 (satu) kali dan menyuruh terdakwa untuk menyerah. Setelah mendengar bunyi tembakan kemudian terdakwa langsung meletakkan senjata tajam miliknya dan menyerahkan diri. Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Balangan untuk diproses lebih lanjut; Bahwa dalam menguasai senjata tajam tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau ijin dari Balai Purbakala karena bukan merupakan barang pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa RAHIM MAKUMULLAH Als AHIM Bin SANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12/DRT/1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M ALTRIO TEDY bin NARIO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira jam 18.00 wita di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHIM als AHIM karena telah mengedarkan obat–obatan yang sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa sewaktu saksi dan rekan-rekan saksi lainnya dari pihak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHIM, terdakwa sempat melakukan perlawanan terhadap saksi dan rekan–rekan saksi dari kepolisian lainnya yang bertugas dengan mengambil sebilah senjata tajam dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan mencabut senjata tajam dari kompangnya lalu kemudian oleh terdakwa sebilah senjata tajam tersebut di acungkan atau di hunuskan kepada saksi dan rekan–rekan saksi dari kepolisian yang akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa jenis dan ciri–ciri senjata tajam yang digunakan oleh terdakwa Rahim untuk melakukan perlawanan terhadap saksi dan rekan–rekan saksi dari kepolisian tersebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm;
Bahwa dari pengakuan terdakwa Rahim tujuan terdakwa memiliki dan membawa senjata tajam jenis pisau belati tersebut untuk jaga diri dan senjata tajam jenis pisau belati tersebut belum pernah digunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira 17.00 wita di dekat Kantor Camat Paringin Selatan saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Balangan lainnya ada mengamankan saksi Hepzul Amin atas kempemilikan obat daftar ”G” jenis CARNOPHEN, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Hepzul Amin dan didapatkan bahwa saksi membeli dari terdakwa RAHIM yang bertempat tinggal di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, kemudian saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kepada terdakwa RAHIM yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Balangan yaitu Sdr IPTU ANTONI SILALAHI, SH, beserta seluuruh anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan, sekitar jam 18.00 wita sampai di TKP di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangandan melihat ada terdakwaRahim ada di pinggir jalan, kemudian saksi dan rekan–rekan kepolisian dari Sat Narkoba mencegat terdakwaRahim dan mengatakan ”kamu kami tangkap dan sudah kami kepung” dan sewaktu akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa melakukan perlawanan dengan cara mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang disisipkan atau di simpan pinggang sebelah kananterdakwa kemudian senjata tajam tersebut di cabut dari kompangnya dan kemudian senjata tajam tersebut di acungkan atau di hunuskan kepada saksi dan anggota sat Narkoba lainnya, kemudian AIPDA M. HENDRA mengeluarkan senjata api dan menembakan peringatan ke arah atas atau arah udara, melihat hal tersebut terdakwa menyerah dan kemudian terdakwa beserta barang bukti senjata tajam di amankan;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak ada hubungannya secara langsung dengan pekerjaannya karena pekerjaan terdakwa adalah swasta;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
M BAYU ARISMAN bin YONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira jam 18.00 wita di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHIM als AHIM karena telah mengedarkan obat–obatan yang sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa sewaktu saksi dan rekan-rekan saksi lainnya dari pihak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHIM, terdakwa sempat melakukan perlawanan terhadap saksi dan rekan–rekan saksi dari kepolisian lainnya yang bertugas dengan mengambil sebilah senjata tajam dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan mencabut senjata tajam dari kompangnya lalu kemudian oleh terdakwa sebilah senjata tajam tersebut di acungkan atau di hunuskan kepada saksi dan rekan–rekan saksi dari kepolisian yang akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa jenis dan ciri–ciri senjata tajam yang digunakan oleh terdakwa Rahim untuk melakukan perlawanan terhadap saksi dan rekan–rekan saksi dari kepolisian tersebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm;
Bahwa dari pengakuan terdakwa Rahim tujuan terdakwa memiliki dan membawa senjata tajam jenis pisau belati tersebut untuk jaga diri dan senjata tajam jenis pisau belati tersebut belum pernah digunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira 17.00 wita di dekat Kantor Camat Paringin Selatan saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Balangan lainnya ada mengamankan saksi Hepzul Amin atas kempemilikan obat daftar ”G” jenis CARNOPHEN, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Hepzul Amin dan didapatkan bahwa saksi membeli dari terdakwa RAHIM yang bertempat tinggal di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, kemudian saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kepada terdakwa RAHIM yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Balangan yaitu Sdr IPTU ANTONI SILALAHI, SH, beserta seluuruh anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan, sekitar jam 18.00 wita sampai di TKP di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangandan melihat ada terdakwaRahim ada di pinggir jalan, kemudian saksi dan rekan–rekan kepolisian dari Sat Narkoba mencegat terdakwaRahim dan mengatakan ”kamu kami tangkap dan sudah kami kepung” dan sewaktu akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa melakukan perlawanan dengan cara mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang disisipkan atau di simpan pinggang sebelah kananterdakwa kemudian senjata tajam tersebut di cabut dari kompangnya dan kemudian senjata tajam tersebut di acungkan atau di hunuskan kepada saksi dan anggota sat Narkoba lainnya, kemudian AIPDA M. HENDRA mengeluarkan senjata api dan menembakan peringatan ke arah atas atau arah udara, melihat hal tersebut terdakwa menyerah dan kemudian terdakwa beserta barang bukti senjata tajam di amankan;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak ada hubungannya secara langsung dengan pekerjaannya karena pekerjaan terdakwa adalah swasta;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira jam 18.00 wita di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, pada saat penangkapan terhadap terdakwa karena masalah obat daftar G tanpa ijin edar, terdakwa sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Kepolisian yang akan menangkapn terdakwa;
Bahwa perlawanan yang terdakwa lakukan kepada petugas Kepolisian sewaktu anggota Kepolisian pada saat akan melakukan penangkapan yaitu terdakwa sempat mengambil atau mencabut senjata tajam dari kompangnya yang sebelumnya disimpan atau diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa lalu mengacungkan atau menghunuskan senjata tajam tersebut kearah petugas kepolisian yang akan menangkap terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap anggota petugas Kepolisian yang akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm;
Bahwa terdakwa menguasai senjata tajam jenis pisau belati tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulanan dan tujuan terdakwa membawa dan atau memiliki senjata tajam jenis pisau belati tersebut hanya untuk jaga diri dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau belati tersebut;
Bahwa pada waktu terdakwa di tangkap terdakwa sedang membawa atau menguasai senjata tajam;
Bahwa terdakwa mengetahui senjata tajam jenis pisau belati tersebut jika di tusukan ketubuh dan mengenai organ vital akan mengakibatkan luka bisa sampai berujung kematian;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak ada surat ijin sahnya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
. Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum selama 13 (tiga belas tahun) tahun dan menjalani hukuman sekitar 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan karena tersangkut perkara pidana Pembunuhan diaerah Jenamas Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas dengan nomor: Sp.Gas/40/VI/2017/Res. Narkoba tanggal 6 Juni 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira jam 18.00 wita di Jalan Lingkar Timur Desa Muara Pitap Rt. 08 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, pada saat penangkapan terhadap terdakwa karena masalah obat daftar G tanpa ijin edar, terdakwa sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Kepolisian yang akan menangkap terdakwa;
Bahwa perlawanan yang terdakwa lakukan kepada petugas Kepolisian sewaktu anggota Kepolisian pada saat akan melakukan penangkapan yaitu terdakwa sempat mengambil atau mencabut senjata tajam dari kompangnya yang sebelumnya disimpan atau diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa lalu mengacungkan atau menghunuskan senjata tajam tersebut kearah petugas kepolisian yang akan menangkap terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap anggota petugas Kepolisian yang akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm;
Bahwa petugas kepolisian yang akan menangkap terdakwa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas nomor: Sp.Gas/40/VI/2017/Res. Narkoba tanggal 6 Juni 2017;
Bahwa terdakwa menguasai senjata tajam jenis pisau belati tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulanan dan tujuan terdakwa membawa dan atau memiliki senjata tajam jenis pisau belati tersebut hanya untuk jaga diri dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau belati tersebut;
Bahwa pada waktu terdakwa di tangkap terdakwa sedang membawa atau menguasai senjata tajam;
Bahwa terdakwa mengetahui senjata tajam jenis pisau belati tersebut jika di tusukan ketubuh dan mengenai organ vital akan mengakibatkan luka bisa sampai berujung kematian;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut tidak ada surat ijin sahnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu (Pertama) sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan kekerasan atau Ancaman kekerasan Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 unsur “Barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah semua subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, dimana dalam perkara ini telah diajukan seorang bernama RAHIM MAKUMULLAH als AHIM bin SANI (alm), identitas mana secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan, telah diakui kebenarannya oleh terdakwa sehingga tidak terjadi adanya Error in personal dan terdakwa adalah orang yang mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya oleh karenanya terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawaban segala perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas unsur “Barangsiapa” ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 unsur “Dengan kekerasan atau Ancaman kekerasan Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu unsur terpenuhi maka tidak perlu untuk membuktikan unsur yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi :“membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”. Adapun yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan. Selain itu, tindakan intimidasi yang bersifat pshikis yang membuat orang tidak berdaya secara psikologis juga dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan. (SR. Sianturi, SH ;“Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” ; Jakarta ; 1989 ; Hal. 231);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”melawan” yaitu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau hukum. Adapun seorang pejabat berarti bahwa pegawai atau seseorang yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan sesuai tanggung jawabnya (SR. Sianturi, SH ;“Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” ; Jakarta ; 1989 ; Hal. 231);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang dihubungkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah dalam perkara ini dimana saling bersesuaian diketahui bahwa Terdakwa pada saat akan ditangkap oleh saksi M. ALTRIO TEDY bin NARIO dan saksi M BAYU ARISMAN bin YONO yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Balangan karena diduga telah menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith) tanpa ijin terdakwa menghunus dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm ke arah tubuh para saksi. Bahwa dengan adanya acungan senjata tajam tersebut diatas, saksi M. ALTRIO TEDY bin NARIO dan saksi M BAYU ARISMAN bin YONO mengalami ketakutan karena menyadari akan terjadinya sesuatu yang dapat merugikan dirinya yaitu luka bahkan kematian sebagai akibat tertusuk senjata tajam milik terdakwa dimaksud. Bahwa dengan adanya rasa takut tersebut, saksi M. ALTRIO TEDY bin NARIO dan saksi M BAYU ARISMAN bin YONO mengurungkan niatnya untuk melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa sampai dengan adanya bantuan dari Petugas yang lain datang ke tempat kejadian tersebut, dengan demikian terdakwa telah sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap orang yaitu saksi M. ALTRIO TEDY bin NARIO dan saksi M BAYU ARISMAN bin YONO;
Menimbang, bahwa pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi M. ALTRIO TEDY bin NARIO dan saksi M BAYU ARISMAN bin YONO bersama – sama dengan anggota Kepolisian Resor Balangan yang lain telah menunjukkan ciri – ciri sebagai Polisi yang sedang menjalankan tugasnya antara lain dengan mengatakan ”kamu kami tangkap dan sudah kami kepung”, selain itu dalam rombongan tersebut terdapat anggota polisi yang mengenakan rompi bertuliskan POLISI serta membawa senjata api;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, saksi M. ALTRIO TEDY bin NARIO dan saksi M BAYU ARISMAN bin YONO bersama – sama dengan anggota Kepolisian Resor Balangan yang lain adalah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan nomor : Sp.Gas/40/VI/2017/Res. Narkoba tanggal 6 Juni 2017. Sehingga dari fakta tersebut disimpulkan bahwa terdakwa telah sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi M. ALTRIO TEDY bin NARIO dan saksi M BAYU ARISMAN bin YONO yang merupakan seorang pejabat Kepolisian Resor Balangan yang sedang menjalankan tugasnya untuk melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 212 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu (pertama);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Ancaman Kekerasan Melawan Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan pada terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 Cm.
Oleh karena oleh karena telah terbukti merupakan alat yang digunakan dalam melakukan suatu tindak pidana oleh terdakwa, dapat berpotensi digunakan kembali untuk melakukan suatu tindak pidana maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut sudah seharusnya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas dengan nomor: Sp.Gas/40/VI/2017/Res. Narkoba tanggal 6 Juni 2017.
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan satu kesatuan dengan pembuktian perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAHIM MAKUMULLAH Alias AHIM Bin SANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Ancaman Kekerasan Melawan Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta kompang terbuat dari kayu berwarna cream kombinasi hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan senjata tajam sekitar 24 cm;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas dengan nomor SP.Gas/40/VI/2017/Res Narkoba tanggal 6 Juni 2017;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2017, oleh kami, ITA WIDYANINGSIH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD DZULHAQ, S.H. dan HENDRA NOVRYANDIE, S.H..M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKHMAD DILLAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh AWAN PRASTYO LUHUR, SH, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balangan dan Terdakwa; ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Dzulhaq,S.H. Ita Widyaningsih,S.H..,M.H.
Hendra Novryandie, S.H..M.H.
Panitera Pengganti,
Akhmad Dillah, SH