269/ Pid.Sus/ 2016/ PN - PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 269/ Pid.Sus/ 2016/ PN - PLW
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) helai baju kemeja lenganpanjang warna biru • 1 (satu) helai celana pendek levis warna biru • 1 (satu) helai celana pendek levis warna biru muda • 1 (satu) helai singlet warna putih • 1 (satu) helai tengtop warna hitam • 1 (satu) helai bra warna hitam • 1 (satu) helai celana dalam warna coklat garis-garis Dikembalikan kepada saksi Puji Lestari. • 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja nopol. BM 4542 IE. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah);
P U T U S A N
NO. 269/ Pid.Sus/ 2016/ PN - PLW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : RAMADANI Bin SARIMAN
Tempat Lahir : Suka Maju
Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 16 Januari 1995
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan MD 1 PT. SWP Desa Sungai Buluh Kec. Bunut Kab. Pelalawan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya M. SEMPAKA SITEPU,SH. Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor hukum SITEPU & PARTNERS, yang beralamat di JL. Kartini/ Satria No. 18 Bangkinang - Kampar Riau berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan No 31/SK/2016/ PN. PLW. tanggal 21 September 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh;
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 02 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Kajari sejak tanggal 03 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 25 September 2016 sampai dengan tanggal 23 November 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengarkan tuntutan pidana yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 05 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja, melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain“ sebagai mana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Jaksa / Penuntut Umum melanggar Pasal 81ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN, dengan pidana penjara selama, 7 (tujuh) Tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebanyak Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta rupiah) subsidair : 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan agar barangbuktiberupa :
Barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lenganpanjang warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru muda
1 (satu) helai singlet warna putih
1 (satu) helai tengtop warna hitam
1 (satu) helai bra warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna coklat garis-garis
Dikembalikan kepada saksi Puji Lestari.
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja nopol. BM 4542 IE.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa / maupun Penasehat Hukum telah mengajukan pledoi/ pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya semula, dan terdakwa mengajukan Duplik secara lisan menyatakan tetap pada pledoi/ pembelannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN, Pada hari yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan April 2016 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2016, bertempat didalam rumah saksi Puji Lestari yang berada di Perumahan MD 5 PT.SWP Desa Sei.Buluh Kec.Bunut Kab. Pelalawan atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan April 2016 sekira jam 20.30 Wib, terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN mendatangi rumah pacarnya bernama saksi Puji Lestari ( saat itu berumur 17 Tahun sesuai dengan Kartu Keluarga An.Rasino yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab.Pelalawan ) kemudian setibanya dirumah saksi Puji Lestari, terdakwa langsung masuk kedalam tamu rumah saksi Puji Lestari, dan tidak lama kemudian kedua orang tua saksi Puji Lestari pergi nonton TV kerumah tetangga, melihat situasi tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi Puji Lestari untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan mengatakan “ ayok kita bercinta “ sambil membawa saksi Puji Lestari masuk kedalam kamar saksi Puji Lestari namun pada saat itu saksi Puji Lestari menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan “ gaklah takut hamil ” akan tetapi saat itu terdakwa tetap menarik tangan saksi Puji Lestari untuk masuk kedalam kamar saksi Puji Lestari dan setelah sampai didalam kamar saksi Puji Lestari, lalu terdakwa langsung celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi Puji Lestari, lalu terdakwa langsung meraba – raba dan menghisap payudara saksi Puji Lestari setelah itu terdakwa Langsung merebahkan tubuh saksi Puji Lestari diatas tempat tidur dengan posisi telentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Puji Lestari dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Puji Lestari, dan setelah itu terdakwa menggerakkan alat kelamin terdakwa dengan gerakan naik-turun berulang kali sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang diluar kemaluan saksi Puji Lestari dan pada saat itu saksi Puji Lestari membiarkan saja terdakwa memasukan kemaluan nya kedalam kemaluan saksi Indah karena sebelumnya terdakwa dan saksi Puji Lestari sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali yang mana pertama kali melakukan nya pada sekitar Tahun 2014, dan saat pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri, saksi Puji Lestari menolak ajakan terdakwa karena takut hamil namun terdakwa membujuk saksi Puji Lestari dengan mengatakan apabila terjadi sesuatu dengan saksi Puji Lestari atau saksi Puji Lestari hamil, terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga dengan ucapan terdakwa tersebut, saksi Puji Lestari merasa yakin dan menuruti ajakan terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian saksi Puji Lestari dan terdakwa sama-sama memakai kembali pakaian nya dan kembali duduk-duduk diruang tamu hingga kedua orang tua saksi Puji Lestari pulang dan terdakwa pun pamit pulang kerumah nya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Puji Lestari mengalami luka robek pada Selaput dara sesuai dengan hasil Visum Et Repetum No.445/RS/TU-VER/2016/78, tanggal 24 Januari 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh, Dr.Asterly Rizqani.SpOG, Dokter pemeriksa pada BLUD Puskesmas Bunut, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dipemeriksa seorang perempuan mengaku berumur tujuh belas tahun dengan hasil pemeriksaan ditemukan selaput dara tidak utuh tampak robekan sampai dasar akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
----------------------------------------------- A t a u ---------------------------------------------
Kedua
Bahwa ia terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN, Pada hari yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan April 2016 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2016, bertempat didalam rumah saksi Puji Lestari yang berada di Perumahan MD 5 PT.SWP Desa Sei.Buluh Kec.Bunut Kab. Pelalawan atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal Pada hari yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan April 2016 sekira jam 20.30 Wib, terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN mendatangi rumah pacarnya bernama saksi Puji Lestari ( saat itu berumur 17 Tahun sesuai dengan Kartu Keluarga An.Rasino yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab.Pelalawan ) kemudian setibanya dirumah saksi Puji Lestari, terdakwa langsung masuk kedalam tamu rumah saksi Puji Lestari, dan tidak lama kemudian kedua orang tua saksi Puji Lestari pergi nonton TV kerumah tetangga, melihat situasi tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi Puji Lestari untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan mengatakan “ ayok kita bercinta “ sambil membawa saksi Puji Lestari masuk kedalam kamar saksi Puji Lestari namun pada saat itu saksi Puji Lestari menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan “ gaklah takut hamil ” akan tetapi saat itu terdakwa tetap menarik tangan saksi Puji Lestari untuk masuk kedalam kamar saksi Puji Lestari dan setelah sampai didalam kamar saksi Puji Lestari, lalu terdakwa langsung celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi Puji Lestari, lalu terdakwa langsung meraba – raba dan menghisap payudara saksi Puji Lestari setelah itu terdakwa Langsung merebahkan tubuh saksi Puji Lestari diatas tempat tidur dengan posisi telentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Puji Lestari dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Puji Lestari, dan setelah itu terdakwa menggerakkan alat kelamin terdakwa dengan gerakan naik-turun berulang kali sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang diluar kemaluan saksi Puji Lestari dan pada saat itu saksi Puji Lestari membiarkan saja terdakwa memasukan kemaluan nya kedalam kemaluan saksi Indah karena sebelumnya terdakwa dan saksi Puji Lestari sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali yang mana pertama kali melakukan nya pada sekitar Tahun 2014, dan saat pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri, saksi Puji Lestari menolak ajakan terdakwa karena takut hamil namun terdakwa membujuk saksi Puji Lestari dengan mengatakan apabila terjadi sesuatu dengan saksi Puji Lestari atau saksi Puji Lestari hamil, terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga dengan ucapan terdakwa tersebut, saksi Puji Lestari merasa yakin dan menuruti ajakan terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian saksi Puji Lestari dan terdakwa sama-sama memakai kembali pakaian nya dan kembali duduk-duduk diruang tamu hingga kedua orang tua saksi Puji Lestari pulang dan terdakwa pun pamit pulang kerumah nya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Puji Lestari mengalami luka robek pada Selaput dara sesuai dengan hasil Visum Et Repetum No.445/RS/TU-VER/2016/78, tanggal 24 Januari 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh, Dr.Asterly Rizqani.SpOG, Dokter pemeriksa pada BLUD Puskesmas Bunut, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dipemeriksa seorang perempuan mengaku berumur tujuh belas tahun dengan hasil pemeriksaan ditemukan selaput dara tidak utuh tampak robekan sampai dasar akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan tanggapan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. TERWIATI Als YATI Binti MUNTO ATMOJO,;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa pada saat sebelum kejadian merupakan teman dekat ( pacar ) anak kandung;
Bahwa selama terdakwa menjadi teman dekat ( pacar) anak saksi, terdakwa selalu datang kerumah untuk bertemu anak saksi tersebut.
Bahwa telah terjadi Persetubuhan terhadap anak kandung saksi bernama Puji Lestari yang dilakukan oleh terdakwa namun saksi tidak tahu kapan dan bagaimana cara terdakwa menyetubuhi anak saksi.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa anak saksi telah disetubuhi terdakwa pada hari minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira jam 07.00 wib, ketika anak saksi PUJI LESTARI mengatakan nya kepada saksi.
Bahwa menurut keterangan anak saksi kepada saksi bahwa terdakwa telah beberapa kali menyetubuhinya dari Tahun 2014 sampai dengan terakhir sekitar bulan April 2016 dengan tempat yang berbeda yakni di Areal Perkebunan kelapa sawit PT. SWP Desa Seo. Buluh Kec. Bunut Kab. Pelalawan dan dirumah saksi ketika saksi tidak berada dirumah.
Bahwa menurut keterangan anak saksi tersebut, tidak ada ancaman dari terdakwa terhadap korban untuk melakukan persetubuhan tersebut, namun terdakwa menjanjikan kepada korban setiap akan melakukan persetubuhan akan dinikahi.
Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut saksi melakukan musyawarah bersama keluarga;
Bahwa saksi pergi kerumah terdakwa dan langsung menceritakan kepada ibu terdakwa dan meminta pertanggungjawaban dari terdakwa.
Bahwa ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi meminta tenggang waktu hingga kereta terdakwa lunas lebih kurang 4 (empat) bulan lagi, dan saksi menerima dengan syarat harus menepati janji.
Bahwa sebelum menikah, terdakwa pergi dari rumahnya dan menikah dengan seorang janda.
Bahwa pada tahun 2014 tersebut anak saksi masih berumur 14 Tahun dan tahun 2016 ini umur anak saksi sudah 17 Tahun.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Saksi 2. PUJI LESTARI Als TARI Binti RASINO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah pacar saksi.
Bahwa saksi menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa sejak tahun 2014.
Bahwa selama pacaran, terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi saksi dari sekitar bulan September 2014 sampai dengan terakhir pada bulan April 2016 dan saksi baru memberitahukan kepada orang tua saksi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira jam 07.00 wib.
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi beberapa kali dan yang pertama pada tahun 2014 di Areal perkebunan kelapa sawit PT. SWP sekira pukul 10.00 wib, yang kedua masih pada tahun 2014 di jalan areal perkebunan kelapa sawit MD 5 PT. ADEI sekira jam 22.00 wib, yang ketiga pada tahun 2015 di jalan perkebunan kelapa sawit CR 21 Blok MD 5 PT. ADEI sekira jam 22.00 wib, selanjutnya dilakukan pada bulan september 2015 di Areal Perkebuanan PT. SWP, selanjutnya pada bulan April 2016 sekira jam 20.30 di rumah saksi.
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi adalah terdakwa memuka celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi, lalu terdakwa meraba – raba dan menghisap payudara saksi, setelah itu terdakwa Langsung merebahkan tubuh saksi, dengan posisi telentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi , dan setelah itu terdakwa menggerakkan alat kelamin terdakwa dengan gerakan naik-turun berulang kali sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang diluar kemaluan saksi
Bahwa setiap terdakwa akan menyetubuhi saksi, tidak ada paksaan dan ancaman dari terdakwa, terdakwa hanya menjanjikan akan menikahi saksi apabila terjadi sesuatu dengan saksi (hamil).
Bahwa kata-kata terdakwa tersebut saksi menjadi yakin dan mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa.
Bahwa setelah orang tua saksi mengetahui peristiwa tersebut lalu orang tua saksi melakukan musyawarah dengan keluarga terdakwa meminta pertanggungjawaban dari terdakwa.
Bahwa ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi meminta tenggang waktu hingga kereta terdakwa lunas lebih kurang 4 (empat) bulan lagi, dan saksi menerima dengan syarat harus menepati janji.
Bahwa sebelum menikah, terdakwa pergi dari rumahnya dan menikah dengan seorang janda.
Bahwa saksi saat ini masih berusia 17 tahun 3 bulan.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Saksi 3. AHMAD FITRAH JULPANI Als FITRAH Bin ZULKARNAEN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama bekerja di perusahaan namun tidak ada hubungan keluarga dan terhadap saksi Puji Lestari saksi mengenalnya karena saksi Puji adalah teman saksi.
Bahwa telah terjadi Persetubuhan terhadap saksi Puji Lestari yang dilakukan oleh terdakwa namun saksi tidak tahu kapan dan bagaimana cara terdakwa menyetubuhi saksi Puji Lestari.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi Puji telah disetubuhi terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016sekira jam 19.30 wib, ketika saksi Puji mengatakannya kepada saksi.
Bahwa keterangan saksi Puji sudah berpacaran dengan terdakwa selama lebih kurang 2 tahun.
Bahwa saksi pernah melihat saksi Puji dan terdakwa pergi berduaan menggunakan sepeda motor merk Kawasaki Ninja milik terdakwa
Bahwa
Bahwa setahu saksi umur saksi Puji saat ini berumur 17 Tahun.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Saksi 4. SABARUDIN Als SABAR Bin TEGUH;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan terhadap saksi Puji Lestari saksi mengenalnya karena saksi Puji adalah adik sepupu saksi.
Bahwa telah terjadi Persetubuhan terhadap saksi Puji Lestari yang dilakukan oleh terdakwa namun saksi tidak tahu kapan dan bagaimana cara terdakwa menyetubuhi saksi Puji Lestari.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi Puji telah disetubuhi terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016sekira jam 19.30 wib, ketika saksi Puji mengatakannya kepada saksi.
Bahwa keterangan saksi Puji sudah berpacaran dengan terdakwa selama lebih kurang 2 tahun.
Bahwa saksi pernah melihat saksi Puji dan terdakwa pergi berduaan menggunakan sepeda motor merk Kawasaki Ninja milik terdakwa
Bahwa keterangan saksi kepada saksi bahwa terdakwa telah beberapa kali menyetubuhinya dari Tahun 2014 sampai dengan terakhir sekitar bulan April 2016 dengan tempat yang berbeda yakni di Areal Perkebunan kelapa sawit PT. SWP Desa Seo. Buluh Kec. Bunut Kab. Pelalawan dan dirumah saksi ketika saksi tidak berada dirumah.
Bahwa setahu saksi umur saksi Puji saat ini berumur 17 Tahun.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi Puji Lestari yang merupakan ( pacar ) pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat pada tahun 2014
Bahwa terdakwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Puji beberapa kali ditempat yang berbeda, yang pertama terdakwa lakukan pada tahun 2014 di kebun kelapa sawit CR 24 Blok B PT. SWP Desa Sungai Buluh kec. Bunut, yang kedua yaitu masih tahun 2014 di Kebun Kelapa Sawit MD 5 PT. SWP, yang ketiga pada tahun 2015 di Jalan Kebun Kelapa Sawit CR 21 Blok B MD PT. SWP, dan yang keempat sekitar bulan April 2016 sekira jam 20.30 wib di rumah orang tua korban di MD 5 PT SWP.
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengancaman kepada Saksi Puji Lestari dan saat itu Terdakwa hanya berjanji akan menikahi saksi Puji apabila terjadi sesuatu dengan saksi Puji ( hamil ).
Bahwa awalnya saksi Puji tidak mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa, tetapi karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi Puji, akhirnya saksi Puji bersedia melakukan persetubuhan tersebut.
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi Puji Lestari dengan cara terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa hingga lutut kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi Puji Lestari, lalu terdakwa langsung meraba – raba dan menghisap payudara saksi Puji Lestari setelah itu terdakwa Langsung merebahkan tubuh saksi Puji Lestari diatas tempat tidur dengan posisi telentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Puji Lestari dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Puji Lestari, dan setelah itu terdakwa menggerakkan alat kelamin terdakwa dengan gerakan naik-turun berulang kali sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang diluar kemaluan saksi Puji Lestari.
Bahwa terdakwa menjemput korban menggunakan sepeda motor merk Kawasaki Ninja milik terdakwa dengan nopol. BM 4542 IE.
Bahwa terdakwa pernah bertengkar dengan saksi Puji, kemudian terdakwa tidak lagi berkomunikasi dengan saksi Puji, kemudian terdakwa menyukai seorang janda dekat rumah orang tua terdakwa.
Bahwa saat orang tua saksi Puji mendatangi orang tua terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa, terdakwa berjanji akan menikahi korban setelah kredit motor terdakwa lunas, namun kurang lebih 5 hari setelah itu terdakwa menikah dengan orang lain.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan pertama kali saat korban berumur 15 tahun.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi- saksi Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja lenganpanjang warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru muda
1 (satu) helai singlet warna putih
1 (satu) helai tengtop warna hitam
1 (satu) helai bra warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna coklat garis-garis
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja nopol. BM 4542 IE.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan bukti surat berupa Visum Et Repertum No: 448/PKM/BNT/06/ 2016, tanggal 13 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.PITRI YANTI PANE Dr. Pada BLUD Puskesmas Bunut yang berkesimpulan selaput darah tidak utuh tampak robekan sampai dasar akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut di atas, Majelis memperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi Puji Lestari;
Bahwa benar terdakwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Puji beberapa kali ditempat yang berbeda, yang pertama terdakwa lakukan pada tahun 2014 di kebun kelapa sawit CR 24 Blok B PT. SWP Desa Sungai Buluh kec. Bunut, yang kedua yaitu masih tahun 2014 di Kebun Kelapa Sawit MD 5 PT. SWP, yang ketiga pada tahun 2015 di Jalan Kebun Kelapa Sawit CR 21 Blok B MD PT. SWP, dan yang keempat sekitar bulan April 2016 sekira jam 20.30 wib di rumah orang tua korban di MD 5 PT SWP.
Bahwa benar terdakwa tidak melakukan pengancaman kepada Saksi Puji Lestari dan saat itu Terdakwa hanya berjanji akan menikahi saksi Puji apabila terjadi sesuatu dengan saksi Puji ( hamil ).
Bahwa benar orang tua saksi korban meminta pertanggungjawaban dari terdakwa.
Bahwa benar ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi meminta tenggang waktu hingga kereta terdakwa lunas lebih kurang 4 (empat) bulan lagi, dan saksi menerima dengan syarat harus menepati janji.
Bahwa benar terdakwa sudah menikah dengan seorang janda.
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan pertama kali saat korban berumur 15 tahun.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa yang terungkap dalam fakta – fakta tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa itu memenuhi unsur – unsur delik dari pasal – pasal yang di dakwakan terhadap Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan cara menghubung-hubungkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana, jika terpenuhi maka akan dipertimbangkan lebih lanjut mengenai “pertanggung jawaban pidana”, apabila salah satu unsur dari “perbuatan pidana” maupun “pertanggung jawaban pidana” tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan tetapi jika semuanya terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif seperti dalam Surat Tuntutan, yaitu ;
Kesatu : Pasal 81 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak;
Kedua : Pasal 82 (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak;;
Menimbang, bahwa karena bentuk dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan konsekuensi hukum, apabila dakwaan tersebut terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan kembali, karena dalam dakwaan yang disusun secara alternatif, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lain;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal Dakwaan Alternatif Kesatu ini mengandung unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan sesuai hukum, yaitu :
Setiap orang;
Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu yaitu “Setiap orang”, Majelis Hakim memberi pendapat dan pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam pasal ini adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 17 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 yang berbunyi : Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa yang diperhadapkan ke persidangan adalah : RAMADANI Bin SARIMAN selaku orang perseorangan (individu) yang pada awal pemeriksaan sidang Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-113/PKLCI/08/ 2016 tanggal 22 Agustus 2016, terdakwa mengaku serta menerangkan bahwa dirinyalah yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan hal ini pun telah sesuai dengan keterangan para saksi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara aquo tidak terjadi kekeliruan akan orangnya ;
Bahwa selama dalam persidangan berlangsung, ternyata pula terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai tentang pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Bahwa mengenai benar tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan diketahui setelah dipertimbangkan unsur lainnya yang dirumuskan dalam Pasal Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan yang dikemukakan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu ini akan terjawab setelah unsur ke 2, terbukti kebenarannya ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui dan menghendaki perbuatan beserta akibatnya dimana hal ini dapat dilihat dari perbuatan yang dilakukanya dari keterangan para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan sengaja itu adalah sikap batin seseorang yang melakukan tindak pidana, tidak bisa dilihat dari kasat mata tetapi dapat dilihat dari perbuatan- perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk dengan cara merayu atau menggombal, bukan memaksa ; sedangkan pengertian “anak” adalah seseorang yang belum genap berumur 18 tahun ke atas atau belum pernah kawin meskipun telah bercerai ;
Menimbang, bahwa menurut unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, seseorang korban yang dipaksa adalah perempuan yang bukan istri dari pelaku pemaksaan tersebut yang masih status anak, dan perbuatan yang dipaksakan kepada anak itu adalah untuk melakukan percabulan atau persetubuhan di luar perkawinan yang sah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (W.9292) ; sedangkan pengertian “Percabulan” adalah segala macam perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti memegang payudara, meraba paha atau kemaluan, mencium bibir, buah dada atau alat kemaluan, termasuk pula persetubuhan, dan lain sebagainya ; Apakah benar Terdakwa telah menyetubuhi PUJI LESTARI akan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti persidangan sebagaimana akan diuraikan dibawah ini:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Puji Lestari dan terdakwa sudah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali dan yang pertama pada tahun 2014 di Areal perkebunan kelapa sawit PT. SWP sekira pukul 10.00 wib, yang kedua masih pada tahun 2014 di jalan areal perkebunan kelapa sawit MD 5 PT. ADEI sekira jam 22.00 wib, yang ketiga pada tahun 2015 di jalan perkebunan kelapa sawit CR 21 Blok MD 5 PT. ADEI sekira jam 22.00 wib, selanjutnya dilakukan pada bulan september 2015 di Areal Perkebuanan PT. SWP, selanjutnya pada bulan April 2016 sekira jam 20.30 di rumah saksi.
Bahwa adapun cara terdakwa menyetubuhi saksi Puji dengan cara terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga lutut kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi Puji, lalu terdakwa meraba – raba dan menghisap payudara saksi Puji, setelah itu terdakwa Langsung merebahkan tubuh saksi Puji, dengan posisi telentang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Puji dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Puji , dan setelah itu terdakwa menggerakkan alat kelamin terdakwa dengan gerakan naik-turun berulang kali sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang diluar kemaluan saksi Puji .
Bahwa saat pertama kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa, saksi Ouji pernah menolak ajakan terdakwa tersebut namun terdakwa membujuk saksi puji dengan mengatakan akan bertanggung jawab bila saksi Puji hamil
Hal ini juga didukung oleh Visum Et Repertum No: 448/PKM/BNT/06/ 2016, tanggal 13 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.PITRI YANTI PANE Dr. Pada BLUD Puskesmas Bunut yang berkesimpulan selaput darah tidak utuh tampak robekan sampai dasar akibat kekerasan tumpul.
Hal ini membuktikan bahwa saksi korban pernah mengalami persetubuhan dengan lelaki, meskipun tidak menimbulkan kehamilan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Terwiati, saksi Ahmad Fitrah, saksi Sabarudin dan saksi korban Puji Lestari maupun keterangan terdakwa Ramadani dan berdasarkan Kartu Keluarga no 1405081211120007 bahwa saksi korban Puji Lestari lahir di Pamingke tanggal 22- 03- 1999, kemudian saksi korban belum pernah kawin/menikah dengan seorang pria ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dirumuskan bahwa : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dengan merujuk pada ketentuan ini maka nyatalah bahwa saksi korban PUJI LESTARI masih berstatus ANAK ;
Bahwa berdasarkan pendapat, penilaian dan pendapat yang dikemukakan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa diyakini telah terbukti pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban PUJI LESTARI yang mengakibatkan selaput dara vagina saksi korban mengalami robekan, sehingga unsur kedua inipun telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa sehubungan unsur ke 2, telah terpenuhi sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu tersebut oleh karena itu unsur kesatu yang diuraikan diatas dapat disimpulkan telah terpenuhi pula menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Unsur Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi.
Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk bersetubuh dengannya sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa maupun orang Tua dari Terdakwa dalam hal ini sangat tidak manusiawi dikarenakan mementingkan diri sendiri dimana telah datang saksi korban PUJI LESTARI dan ibunya kerumah terdakwa untuk meminta pertangung jawaban karena antara saksi korban Puji Lestari dan Terdakwa telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri yang mengakibatkan saksi korban tidak perawan lagi dengan enaknya orang Tua Terdakwa maupun terdakwa mau bertanggung jawab tapi menunggu lunas kredit sepeda motor terdakwa 4 (empat) bulan lagi;
Menimbang, bahwa dalam hal ini orang Tua terdakwa dan terdakwa lebih memilih sepeda motor untuk didahulukan dari pada seorang Anak manusia dimana perbuatan terdakwa tersebut yang lebih menghargai sepeda motor sangatlah tidak pantas dilakukan ;
Menimbang , bahwa pengamatan Majelis selama sidang berlangsung, Terdakwa terlihat sehat jiwa dan akalnya, tidak dijumpai alasan pemaaf dan penghapus pidana pada diri Terdakwa, maka kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatanya.
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu pula dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban PUJI LESTARI;
Terdakwa dan pihak korban belum ada terwujud perdamaian ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan dan trauma bagi korban ;
Korban masih Anak yang wajib mendapat perlindungan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tujuan utama pemidanaan terhadap sesorang pelaku kejahatan bukan semata-mata untuk pembalasan atau efek jera atau merendahkan harkat dan martabatnya, akan tetapi juga untuk pembinaan (edukatif) dan pencegahan (preventif) serta pemulihan (rehabilitatif), sehingga dikemudian hari terdakwa diharapkan insyaf dan tobat untuk menjauhi diri dari segala jenis kejahatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lenganpanjang warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru muda
1 (satu) helai singlet warna putih
1 (satu) helai tengtop warna hitam
1 (satu) helai bra warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna coklat garis-garis
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja nopol. BM 4542 IE.
Yang telah disita oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari saksi Puji Lestari dan dari Terdakwa (pemilik barang bukti), maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak (pemiliknya) ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 81 (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa RAMADANI Bin SARIMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lenganpanjang warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru muda
1 (satu) helai singlet warna putih
1 (satu) helai tengtop warna hitam
1 (satu) helai bra warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna coklat garis-garis
Dikembalikan kepada saksi Puji Lestari.
1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja nopol. BM 4542 IE.
Dikembalikan kepada terdakwa.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 oleh kami BANGUN SAGITA RAMBEY,SH.MH.sebagai Hakim ketua, NURRAHMI,SH. Dan RIA AYU ROSALIN, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut dan dengan dibantu oleh USMAN, SH. Sebagai Panitera pengganti pada pengadilan Negeri Pelalawan dengan dihadiri oleh SRI MULYANI ANOM, SH. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dihadapan Penasehat hukum dan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1.NURRAHMI,SH. BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH.
2.RIA AYU ROSALIN, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
USMAN, SH