279/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 279/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok H No.12 & 14, Sumur Batu, Kemayoran
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Nopember 2014 Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI S E N D I R I : DALAM KONVENSI ; Dalam eksepsi : - Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding sebagian; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM REKONVENSI ; - Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 279/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PULAU SEROJA JAYA., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok H Nomor 12, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta 10640, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : TONY BUDIDJAJA, S.H, LL.M, FCIArb., DIANA KUSUMASARI, S.H., M.H., BERNARD HASUDUNGAN IRIANTO, S.H., KRISTEN NATALIA, S.H., KRISTIAN TAKASDO, S.H., dan KEVIN YEHEZKIEL, S.H., Kesemuanya berkantor pada kantor Hukum BUDIDJAJA & ASSOCIATES, the Landmark Center II, Lantai.8, Jalan jenderal Sudirman No.1, Jakarta 12910., selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT;
----------------------------------- M e l a w a n -------------------------------------
PT. PRIMA EKSEKUTIF., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, yang berkedudukan di Jl. Rajawali No. 14A, Surabaya dan/atau beralamat di Landmark Centre Tower A Lt. 15 R 1503, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Desember 2014., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
PT.ASURANSI MEGA PRATAMA.. suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, yang berkedudukan di Gedung Mega Pratama, Jl. Raya Pasar Minggu 14 D, Pejaten Timur-Pasar Minggu, Jakarta Selatan., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II:
Untuk selanjutnya Penggugat-I dan Penggugat-ll dikuasakan kepada : BAMBANG SISWANTO, S.H, M.H., AGUS TRIANTO, S.H., YAHYA TULUS, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm BAMBANG, NICO & PARTNERS., beralamat di Gedung Menara Kuningan Lt.l-K, Jalan H.R Rasuna Said Blok X-7, Kav.5, Jakarta Selatan 12940., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 November 2014 dan surat kuasa tanggal 18 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 279/PDT/2016/PT.DKI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan putusan Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Nopember 2014;
-------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA :-----------------------------------
Menimbang bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 15 Nopember 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Nopember 2013, di bawah register Nomor : 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., adapun dasar dan alasan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Para Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat-I adalah merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pelayaran Nasional (Nasional Shipping Company) berskala Nasional, didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan merupakan pemilik Kapal KM. Marina Nusantara jenis kapal penumpang, kontruksi baja, berbendera Indonesia dengan isi kotor GT. 5272, kapal dibangun tahun 1990 di Jepang, kapal berbaling-baling ganda dan digerakkan oleh mesin penggerak utama Merk MAKITA, KSLH 654, dengan daya 2 x 4500 HP, 220 Rpm, dilengkapi mesin bantu merk DAIHATSU, 6 PSHTB-26D, 2 x 780 HP, Kapal dikiaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan Nomor Register 11488, Kapal Docking terakhir pada tanggal 17 Juni 2011 sampai dengan 30 Juni 2011, di Tanjung Priok, pemeriksaan nautis dan teknis dilaksanakan di Tanjung Priok;
2. Bahwa Penggugat-ll adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dimana dalam melakukan kegiatan usahanya bergerak di bidang usaha Perasuransian;
3. Bahwa Penggugat-I merupakan nasabah/pengguna jasa asuransi (Tertanggung) dari Penggugat-ll (Penanggung);
4. Bahwa Tergugat adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dan merupakan sebuah Perusahaan Pelayaran yang memiliki armada Tug Boat & Tongkang untuk pengangkutan batubara pemilik kapal, dan juga merupakan selaku pemilik Kapal, yaitu :
a. Kapal TB. Bomas Segara jenis kapal tunda, kontruksi baja, berbendera Indonesia dengan isi kotor GT. 177, dibangun tahun 2006 di Malaysia, berbaling-baling dua dan digerakkan oleh mesin penggerak utama Merk MITSHUBISHI S6R2-MTK3L dengan daya 2 x 1012 HP, 1400 Rpm, dilengkapi mesin bantu Merk CUMMINS, 6 BT 5.9-D(M), 2x 122 HP, dikiaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan Nomor Register 11722, Kapal Docking terakhir pada tanggal 27 Februari 2010 sampai dengan 01 April 2010, di Merak - Banten;
b. Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 jenis “Pontoon”, kontruksi baja, berbendera Indonesia, isi kotor GT. 4336, tongkang dibangun tahun 2008 di Batam, dikiaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan nomor register 12186, Docking terakhir pada tanggal 03 Mei 2011 sampai dengan 17 Mei 2011, di Bojanegara;
5. Bahwa sehubungan dengan tubrukan kapal yang terjadi pada tanggal 26 September 2011 di Sungai Barito antara Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I dengan Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat yang ditarik oleh Kapal TB. Bomas Segara yang juga merupakan milik Tergugat, berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran Juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1998, tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004, dan Pasal 373 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa Mahkamah Pelayaran telah mengadakan penelitian dan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan tersebut dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan serta menjatuhkan sanksi administrasi kepada tersangkut yang terbukti bersalah atau lalai, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK 2010/08/IIl/MP. 12 tentang Kecelakaan Kapal Tubrukan KM. Marina Nusantara Dengan TK. Pulau Tiga 320-22 Ditarik TB. Bomas Segara Di Sungai Barito - Banjarmasin tertanggal 26 Maret 2012, diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini;
6. Bahwa terkait Tentang Kapal, Surat Kapal dan Awak Kapal, Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa :
1) Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I saat terjadinya kecelakaan kapal tubrukan, kondisi baik, perlengkapan cukup, dokumen dan surat-surat kapal lengkap, serta diawaki dengan jumlah awak kapal yang cukup Susunan Perwira Dek dan Mesin memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan;
2) Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat saat terjadinya kecelakaankapal tubrukan, kondisi baik, perlengkapan cukup, dokumen sertifikat dan surat-surat kapal lengkap, tetapi Susunan Perwira Dek dan Mesin tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan;
3) Kapal Tk. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat saat ditarik TB. Bomas Segara yang juga merupakan milik Tergugat, kondisi tongkang baik, dokumen sertifikat dan surat-surat kapal lengkap dan masih berlaku;
7. Bahwa terkait Tentang Muatan dan Stabilitas Kapal, Mahkamah Pelayaran berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa pada saat kejadian Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I mengangkut penumpang maupun kendaraan tidak melebihi kapasitas angkut yang diijinkan, dan stabilitas kapal baik;
2) Bahwa TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat memuat batubara melebihi kapasitas angkut, yang mengakibatkan stabilitas tongkang kurang baik;
Sehingga berdasarkan poin 7.2 sebagaimana dimaksud di atas, Tergugat telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 343 KUHD;
8. Bahwa terkait Tentang Navigasi dan Olah Gerak, Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa cara bernavigasi dan berolah gerak yang dilakukan oleh Nahkoda Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I dapat diterima, dan cara bernavigasi dan berolah gerak yang dilakukan oleh Nahkoda Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat tidak dapat diterima;
9. Bahwa terkait Tentang sebab terjadinya peristiwa, setelah menganalisa fakta-fakta dan mendengar uraian saksi-saksi dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa kecelakaan tubrukan Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I dengan Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat yang ditarik Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat, disebabkan :
1) Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I terus bergerak kekanan untuk berpapasan kiri-kiri dengan Tugboat dan Tongkang yang berada dihaluannya sejak saling melihat, tanpa mengamati kondisi pasang yang akan slack;
2) Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat yang menarik TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat, berolah gerak memasuki alur perairan wajib Pandu tanpa menggunakan Pandu di atas kapalnya;
3) Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat yang menarik TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat yang memuat Batubara sebanyak 10.358 Ton yang melebihi kapasitas angkutnya mengakibatkan stabilitas tongkang kurang baik dan menurunkan kualitas manuvernya;
4) Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat yang menarik TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat dengan panjang Tongkang 100 meter dan tali penariknya panjang 90 meter, kurang memperhitungkan sarat dan panjang kapalnya saat akan memasuki alur sungai Barito, hal ini akan menurunkan kualitas maneuver tugboat dan menyebabkan tongkangnya merewang;
5) Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat yang menarik TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat yang telah ber-olah gerak di sungai selama 24 jam, Tugboat dan Tongkang terus berolah gerak tanpa menambah pengamat dianjungan, hal ini berakibat Nahkoda dan ABK di Anjungan mengalami kelelahan;
6) Kapal TB. Bomas Segara yang menarik TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat, tidak mendahulukan Kapal Penumpang yang sedang berolah gerak saat arus pasang di perairan sungai Barito;
Sehingga berdasarkan poin 9.2 s.d. 9.6 sebagaimana dimaksud di atas, Tergugat telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 342 KUHD dan Pasal 344 KUHD;
10. Bahwa terkait Tentang sebab terjadinya peristiwa dimana Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat yang menarik TK. Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat, berolah gerak memasuki alur perairan wajib Pandu tanpa menggunakan Pandu di atas kapalnya, menurut hemat kami hal sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 198 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa :
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa pemanduan”;
11. Bahwa terkait Tentang Upaya Penyelamatan, Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa upaya penyelamatan yang dilakukan oleh Tersangkut Nahkoda Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I cukup memadai dan dapat diterima, sedangkan upaya penyelamatan yang dilakukan oleh Tersangkut Nahkoda Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat tidak dapat diterima;
12. Bahwa terkait Tentang Kesalahan dan Kelalaian, Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa Nahkoda Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat telah bertindak tidak sesuai dengan Pasal 342 KUHD, Pasal 343 KUHD, Pasal 344 KUHD, Pasal 536 KUHD dan Pasal 538 KUHD, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 342 KUHD:
“Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, la bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan olehnya pada orang lain karena kesengajaannya atau kesalahannya yang besar.”
Pasal 343 KUHD:
“Nakhoda wajib menaati dengan seksama peraturan yang lazim dan ketentuan yang ada untuk menjamin kesanggupan berlayar dan keamanan kapal, keamanan para penumpang dan pengangkutan muatannya, la tidak akan melakukan perjalanannya, kecuali bila kapalnya untuk melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi sepantasnya dan diberi anak buah kapal secukupnya.”
Pasal 344 KUHD:
“Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundang- undangan kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.” Pasal 536 KUHD:
“Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggung jawab untuk seluruh kerugian.”
Pasal 538 KUHD:
“Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya.”
13. Bahwa berdasarkan Pasal 321 KUHD dan Pasal 1367 KUHPerdata, dimana kedua Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut:
Pasal 321 KUHD:
“Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka.
la bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka.”
Pasal 1367 KU H Perdata :
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan- urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.”
Maka jika mengkorelasikan Pasal 321 KUHD dan 1367 KUHPerdata dengan penjelasan yang terdapat di dalam poin 12, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Nahkoda Kapal TB. Bomas Segara milik Tergugat;
14. Bahwa peristiwa tubrukan kapal di Sungai Barito antara Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I dengan Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 yang ditarik oleh Kapal TB. Bomas Segara, dimana kedua kapal tersebut merupakan milik Tergugat, telah melalui proses persidangan melalui Mahkamah Pelayaran yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, dimana berdasarkan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, yang menyatakan bahwa :
‘Pasal 23:
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua;
Hal. 7 Putusan Nomor: 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijabat oleh Sarjana Hukum, ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.”
“Pasal 24:
(1) Anggota Mahkamah Pelayaran terdiri dari beberapa orang Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I dan Sarjana Teknik Perkapalan;
(2) Jumlah anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.“
Pasal 46:
“Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan akhir”
15. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK 2010/08/III/MP.12 tentang Kecelakaan Kapal Tubrukan KM. Marina Nusantara Dengan TK. Pulau Tiga 320-22 Ditarik TB. Bomas Segara Di Sungai Barito - Banjarmasin tertanggal 26 Maret 2012, memutuskan bahwa kecelakaan tubrukan kapal di Sungai Barito antara Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I dengan Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 yang ditarik oleh Kapal TB. Bomas Segara, dimana kedua kapal tersebut merupakan milik Tergugat disebabkan karena akibat kesalahan yaitu ketidak mampuan Nahkoda TB. Bomas Segara dalam kompetensi nyata saat berolah gerak saat kondisi air pasang, lemahnya tekhnik pengawasan sistem pemuatan, dan melayarkan kapal tanpa pandu diperairan wajib pandu sebagaimana prosedur keselamatan pelayaran Sungai Barito, sehingga menyebabkan tubrukan kapal sebagaimana dimaksud di atas;
16. Bahwa melihat unsur-unsur kelalaian Tergugat berdasarkan fakta-fakta hukum Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK 2010/08/lll/MP. 12 tentang Kecelakaan Kapal Tubrukan KM. Marina Nusantara Dengan TK. Pulau Tiga 320-22 Ditarik TB. Bomas Segara Di Sungai Barito - Banjarmasin tertanggal 26 Maret 2012, maka sangatlah jelas dan terang bahwa Tergugat selaku pemilik Kapal TB. Bomas Segara dan Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 adalah sebagai pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian kepada Penggugat-I;
17. Bahwa berdasarkan penilaian estimasi yang dilakukan oleh PT.Indonesia Marina Shipyard akibat terjadinya tubrukan kapal tersebut, Penggugat-I selaku pemilik kapal KM. Marina Nusantara menderita kerugian sebesar Rp 93.386.511.279,- (sembilan puluh tiga miliyartiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
18. Bahwa ternyata Penggugat-I selaku pemilik Kapal KM. Marina Nusantara telah mengasuransikan kapal miliknya kepada Penggugat-ll dengan nilai pertanggungan sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) berdasarkan polis bernomor PL11221211 B.0021 tertanggal 10 Maret 2011;
19. Bahwa sehubungan dengan tubrukan kapal tersebut, Penggugat-I selaku pemilik Kapal KM. Marina Nusantara (Tertanggung) telah mengajukan klaim asuransi kepada Penggugat-ll (Penanggung), dan sesuai isi polis asuransi Penggugat-ll telah membayarkan klaim kepada Penggugat-I sesuai dengan nilai pertanggungan yaitu sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
20. Bahwa mengingat nilai kerugian yang diderita oleh Penggugat-I adalah sebesar Rp93.386.511.279,- (sembilan puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dan dengan telah dibayarkannya klaim asuransi oleh Penggugat-ll kepada Penggugat-I sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), maka dengan demikian masih tersisa (outstanding) berupa kerugian yang tidak ditanggung (dilindungi/dijamin) oleh Penggugat-ll yaitu sebesar Rp53.386.511.279,- (lima puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat selaku pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian kepada Penggugat-I;
21. Bahwa antara Penggugat-I dan Penggugat-ll telah membuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Hak Subrogasi tertanggal 22 Agustus 2013, dan mengingat bahwa Penggugat-ll (Penanggung) telah membayarkan klaim asuransi kepada Penggugat-I (Tertanggung) sesuai dengan nilai pertanggungan yaitu sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), maka berdasarkan Pasal 284 KUHD :
“Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu”
22. Bahwa sesuai dengan Pasal 284 KUHD, dengan demikian beralihlah hak menuntut dari Penggugat-I kepada Penggugat-ll, dan oleh karena itu Penggugat-ll memiliki Hak istimewa yaitu hak Subrogasi untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat sesuai dengan nilai pertanggungan yang telah Penggugat-ll bayarkan kepada Penggugat-I yaitu sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
23. Bahwa berdasarkan prinsip hak subrograsi sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHD, dengan demikian sudah sepatutnya Tergugat sebagai pihak yang berkenaan dengan kerugian akibat tubrukan kapal yang terjadi wajib bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian tersebut kepada Penggugat-ll sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
24. Bahwa sebelum Para Penggugat mengajukan gugatan a quo, masing- masing Penggugat-I dan Penggugat-ll melalui Kuasa Hukumnya juga telah melayangkan Somasi kepada Tergugat agar Tergugat melakukan pelunasan atas pembayaran ganti rugi kepada Penggugat-I yaitu sebesar Rp53.386.511.279,- (lima puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan kepada Penggugat-ll yaitu sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) berdasarkan uraian sebagai berikut:
a. Surat dari BAMBANG NICO & PARTNERS Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat-I, Surat Ref. No : 10.3/BNP/2013, perihal : SOMASI tertanggal 01 Oktober 2013 dan Surat Ref. No : 10.15/BNP/2013, perihal : SOMASI II tertanggal 07 Oktober 2013;
b. Surat dari BAMBANG NICO & PARTNERS Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat-ll, Surat Ref. No : 9.21/BNP/2013, perihal : SOMASI tertanggal 17 September 2013 dan Surat Ref. No : 9.31/BNP/2013, perihal: SOMASI II tertanggal 24 September 2013;
25. Bahwa perbuatan Tergugat berdasarkan fakta-fakta hukum Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK 2010/08/IIl/MP. 12 tentang Kecelakaan Kapal Tubrukan KM. Marina Nusantara Dengan TK. Pulau Tiga 320-22 Ditarik TB. Bomas Segara Di Sungai Barito - Banjarmasin tertanggal 26 Maret 2012, maka sangatlah jelas dan terang bahwa TERGUGAT selaku pemilik Kapal TB. Bomas Segara dan Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 adalah sebagai pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian kepada Penggugat-I, maka dengan demikian jelaslah terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat-I;
26. Bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak mengindahkan/memenuhi Hak istimewa Penggugat-ll yaitu hak Subrogasi untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat berdasarkan 284 KUHD adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat-ll;
27. Bahwa berdasarkan pendapat Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), terbitan PT.Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005), pada halaman 10 (sepuluh), menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Adanya suatu perbuatan;
2) Perbuatan tersebut melawan hukum;
3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4) Adanya kerugian bagi korban;
5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
28. Bahwa mengacu kepada unsur adanya suatu perbuatan sebagaimana dimaksud di atas, bahwa memang benar berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran No : HK 2010/08/lll/MP. 12, Kapal TB. Bomas Segara yang menarik TK. Pulau Tiga 330-22, dimana kedua kapal tersebut milik Tergugat, berangkat dari Pelabuhan Tuban Jawa Timur, di alur Sungai Barito, pada posisi 07°-52,6’LS/114°-48,5’ BT, sehingga unsur adanya suatu perbuatan sebagaimana dimaksud telah melekat secara hukum kepada Tergugat;
29. Bahwa mengenai Perbuatan Tersebut Melawan Hukum sebagaimana dijelaskan pada poin 27 di atas, berdasarkan pendapat Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), terbitan PT.Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005) pada halaman 11 (sebelas), yang menyatakan bahwa :
“...Unsur melawan hukum ini dapat diartikan dalam arti yang seluas- luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
2) Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum si pelaku;
3) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
4) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden);
5) Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzein van ander person of goed).”
30. Bahwa mengacu kepada poin di atas dan dikorelasikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yaitu memuat Batubara sebanyak 10.358 Ton yang melebihi kapasitas angkutnya yang mengakibatkan stabilitas tongkang kurang baik dan menurunkan kualitas manuvernya, di samping itu Tergugat dalam ber-olah gerak memasuki alur perairan wajib Pandu tanpa menggunakan Pandu di atas kapalnya, sehingga dapat dikatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah melanggar undang-undang yang berlaku, dimana dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004;
31. Bahwa berdasarkan pada poin 27 sebagaimana dimaksud di atas, menurut pendapat Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) terbitan PT.Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005) pada halaman 14 (empat belas), adanya kesalahan dari pihak pelaku, konsep kesalahan dalam Perbuatan Melawan Hukum di dalam ilmu hukum, unsur kesalahan dianggap ada jika memenuhi salah satu diantara 3 (tiga) syarat sebagai berikut:
1) Ada unsur kesengajaan;
2) Ada unsur kelalaian (negligence, culpa);
3) Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;
32. Bahwa mengacu kepada uraian di atas, sangatlah jelas, pada waktu terjadinya kecelakaan tubrukan Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I dengan Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 yang ditarik Kapal TB. Bomas Segara, dimana kedua Kapal tersebut milik Tergugat, kita dapat melihat dan menilai fakta-fakta hukum sebagaimana dimaksud pada poin 7.2 dan poin 9.2 s.d. 9.6 merupakan suatu bentuk-bentuk kelalaian yang disengaja oleh Tergugat. Hal sebagaimana dimaksud dapat kita cermati pada saat Tergugat mulai melakukan pelayaran sampai dengan terjadinya tubrukan kapal sebagaimana dimaksud, Tergugat dengan sengaja telah mengenyampingkan ketentuan-ketentuan tentang pelayaran sebagaimana dimaksud di atas. Di samping itu, Tergugat beberapa kali tidak memperhatikan aturan-aturan dalam ber-olah gerak dan ber-navigasi;
33. Bahwa membahas mengenai adanya kerugian bagi korban sebagaimana dimaksud pada poin 27 di atas, menurut pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa segala perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, maka diwajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan penilaian estimasi oleh PT.Indonesia Marina Shipyard akibat terjadinya tubrukan kapal tersebut, Penggugat-I selaku pemilik kapal KM. Marina Nusantara menderita kerugian sebesar Rp 93.386.511.279,- (sembilan puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga unsur adanya kerugian bagi korban telah akibat kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat telah terpenuhi;
34. Bahwa dalam hal adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian sebagaimana dimaksud pada poin 27 di atas, dimana untuk menentukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud di atas, kiranya kita dapat mencermati hubungan sebab akibat dalam Perbuatan Melawan Hukum. Menurut pendapat Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) terbitan PT.Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005) pada halaman 118 (seratus delapan belas) yang menyatakan bahwa :
“Dalam hubungan sebab akibat terhadap Perbuatan Melawan Hukum, terdapat doktrin Penyebab kira-kira (proximate cause) yang menyatakan bahwa dalam menetapkan sejauh mana perilaku perbuatan melawan hukum mesti bertanggung jawab atas tindakannya itu. Karena adalah layak dan adil jika seseorang diberikan tanggung jawab hanya terhadap akibat yang dapat diramalkan akan terjadi (foreseen).”
Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dan mengkorelasikan kepada fakta-fakta hukum sebagaimana dimaksud pada poin 7.2 dan poin 9.2 s.d. 9.6, sangatlah jelas bahwa Tergugat sudah menyadari sejak awal melakukan pelayaran akan adanya kemungkinan terjadinya suatu perbuatan yang akan mengakibatkan kerugian kepada orang lain, hal tersebut dapat terlihat dari tidak adanya suatu tindakan pencegahan dan/atau penanggulangan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin 7.2 dan poin 9.2 s.d. 9.6, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
35. Bahwa mendukung poin di atas, menurut pendapat Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) terbitan PT.Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005) pada halaman 123 (seratus dua puluh tiga) menyatakan bahwa Sub Teori Pengaruh terbesar (theorie van de meest werkzame) sebagaimana telah dianut oleh Birmeyer, dimana di dalam teori ini menyatakan bahwa faktor yang mempunyai pengaruh terbesar atau yang paling banyak berperan terhadap kerugian tersebut, itulah penyebabnya. Dan berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud, menurut hemat kami, kelalaian-kelalaian yang telah dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dijelaskan pada poin 7.2 dan poin 9.2 s.d. 9.6 di atas dapat dikatakan kelalaian yang telah disengaja dan merupakan faktor-faktor yang mempunyai pengaruh terbesar atau paling banyak berperan untuk terjadinya suatu akibat sehingga telah sangat jelas dan terang perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud pada poin 7.2 dan poin 9.2 s.d. 9.6 Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
36. Bahwa merujuk kepada poin 9.1 di atas, kami berpendapat bahwa perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat-I bukan merupakan bentuk kelalaian yang disengaja melainkan karena adanya Penyebab Intervensi (Intervening Cause) yang menyatakan bahwa jika penyebab secara memungkinkan oleh si pelaku dapat dibayangkan akan terjadi, maka si pelaku tersebut mesti bertanggung jawab, sebaliknya, dalam kasus-kasus tanpa unsur yang sepatutnya dapat di duga (forseeability), maka penyebab intervensi tersebut dianggap sebagai “penyebab pengganti” (superseding) dan bukan merupakan penyebab kira-kira (proximate cause), sehingga yuridis yang ditimbulkan dalam kasus yang menyangkut dengan Penyebab Intervensi adalah dapat membebaskan tanggung jawab dari perbuatan tersebut;
37. Bahwa mengkorelasikan perbuatan Penggugat-I sebagaimana dijelaskan dalam poin 9.1 dengan pendapat Rosa Agustina di dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Program Pascasarja FHUI (Jakarta:2003), pada halaman 44 s.d. 46 yang menyatakan sebagai berikut:
“Di dalam pembelaan terpaksa, seseorang melakukan perbuatan yang terpaksa untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan atau barang terhadap serangan yang tiba-tiba yang bersifat melawan hukum. Setiap orang yang diserang orang lain berhak untuk membela diri. Jika dalam pembelaan tersebut, ia terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum, maka sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut menjadi hilang”
Dan berdasarkan hal tersebut, maka dalam perkara a quo, perbuatan Penggugat-I sebagaimana dijelaskan dalam poin 9.1 semata-mata merupakan suatu pembelaan darurat yang bertujuan untuk memitigasi resiko dalam meminimalisir kerugian yang akan terjadi terhadap kelalaian yang disengaja oleh Tergugat sebagaimana dimaksud pada poin 9.2 s.d. 9.6 sehingga patut kiranya perbuatan yang dilakukan Penggugat-I dapat dikatakan sebagai suatu Pembelaan Darurat atau Terpaksa (noodweer) dan Bukan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
38. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah dapat dibuktikan secara JELAS dan NYATA serta tidak terbantahkan lagi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat bukan saja telah memenuhi salah satu kriteria untuk menyatakan adanya “Perbuatan Melawan Hukum”, melainkan perbuatan dari Tergugat tersebut jelas telah memenuhi keseluruhan unsur tersebut di atas;
39. Bahwa oleh karena itu berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat secara jelas telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut’’
40. Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat di atas, Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immaterial, berupa :
a. Kerugian materiil yang dialami Penggugat-I adalah berupa ganti kerugian akibat terjadinya tubrukan kapal yang tidak ditanggung (dilindungi/dijamin) yaitu sebesar Rp53.386.511.279,- (lima puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
b. Kerugian materiil yang dialami Penggugat-ll adalah ganti kerugian berdasarkan Hak Subrograsi sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHD berupa klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh Penggugat-ll kepada Penggugat-I sesuai dengan nilai pertanggungan yaitu sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
c. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat-I berupa hilangnya waktu Penggugat-I dengan sia-sia untuk penyelesaian perkara ini, tidak dapat beroperasinya Kapal KM. Marina Nusantara milik Penggugat-I sejak 26 September 2011 s/d saat ini, sehingga dengan demikian Penggugat-I mengalami kerugian immateriil yang tidak dapat dihitung, namun demi kepentingan perkara ini mohon ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
d. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat-ll berupa hilangnya waktu Penggugat-I dengan sia-sia untuk penyelesaian perkara ini, sehingga dengan demikian Penggugat-I mengalami kerugian immateriil yang tidak dapat dihitung, namun demi kepentingan perkara ini mohon ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
e. Bahwa selain kerugian-kerugian di atas, Para Penggugat juga harus mengeluarkan biaya jasa pengacara pada perkara ini sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Sehingga total seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp244.386.511.279,- (dua ratus empat puluh empat milyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
41. Bahwa selain itu menurut hemat Para Penggugat sudah sepatutnya pula menurut hukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
42. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap itikad buruk bahwa Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak, maka agar gugatan PARA Penggugat ini tidak sia-sia, Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat, berupa :
a. Sebidang Tanah berikut Bangunan kantor di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok H Nomor 12, Jl. Letjen Suprapto Jakarta 10640;
b. Kapal TB. Bomas Segara jenis kapal tunda, kontruksi baja, berbendera Indonesia dengan isi kotor GT. 177, dibangun tahun 2006 di Malaysia, berbaling-baling dua dan digerakkan oleh mesin penggerak utama Merk MITSHUBISHI S6R2-MTK3L dengan daya 2 x 1012 HP, 1400 Rpm, dilengkapi mesin bantu Merk CUMMINS, 6 BT 5.9-D(M), 2x 122 HP, dikiaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan Nomor Register 11722, Kapal Docking terakhir pada tanggal 27 Februari 2010 sampai dengan 01 April 2010, di Merak - Banten;
c. Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 jenis “Pontoon”, kontruksi baja, berbendera Indonesia, isi kotor GT. 4336, tongkang dibangun tahun 2008 di Batam, dikiaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan nomor register 12186, Docking terakhir pada tanggal 03 Mei 2011 sampai dengan 17 Mei 2011, di Bojanegara;
d. Dan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang diajukan dikemudian hari apabila ditemukan sebagai barang milik Tergugat yang akan digunakan sebagai alat pelunasan dan pelaksanaan kewajiban kepada Penggugat-I dan/atau Penggugat-ll sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
43. Bahwa agar Tergugat melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya, maka Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
44. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-buktii akurat dan otentik, dengan berpedoman pada Pasal 180 (1) HIR. Para Penggugat dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada verzet, banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata yang berlaku;
Berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Penggugat mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat seluruhnya yaitu sebesar Rp244.386.511.279,- (dua ratus empat puluh empat milyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan perincian yaitu:
a. Kerugian materiil Penggugat-I sebesar Rp53.386.511.279,- (lima puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
b. Kerugian materiil Penggugat-ll sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
c. Kerugian immateriil Penggugat-I sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
d. Kerugian immateriil Penggugat-ll Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
e. Biaya jasa Pengacara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita dan jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat, berupa :
a. Sebidang Tanah berikut Bangunan kantor di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok H Nomor 12, Jl. Letjen Suprapto Jakarta 10640;
b. Kapal TB. Bomas Segara jenis kapal tunda, kontruksi baja, berbendera Indonesia dengan isi kotor GT. 177, dibangun tahun 2006 di Malaysia, berbaling-baling dua dan digerakkan oleh mesin penggerak utama Merk MITSHUBISHI S6R2-MTK3L dengan daya 2 x 1012 HP, 1400 Rpm, dilengkapi mesin bantu Merk CUMMINS, 6 BT 5.9-D(M), 2x 122 HP, dikiaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan Nomor Register 11722, Kapal Docking terakhir pada tanggal 27 Februari 2010 sampai dengan 01 April 2010, di Merak - Banten;
c. Kapal TK. Pulau Tiga 330-22 jenis “Pontoon”, kontruksi baja, berbendera Indonesia, isi kotor GT. 4336, tongkang dibangun tahun 2008 di Batam, dikiaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dengan nomor register 12186, Docking terakhir pada tanggal 03 Mei 2011 sampai dengan 17 Mei 2011, di Bojanegara;
d. Dan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang diajukan dikemudian hari apabila ditemukan sebagai barang milik Tergugat yang akan digunakan sebagai alat pelunasan dan pelaksanaan kewajiban kepada Penggugat-I dan/atau Penggugat-ll sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada verzet, banding atau kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 28 Mei 2014 yang diserahkan di persidangan tanggal 28 Mei 2014 sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
A. Perkara a quo Sama Dengan Perkara yang Sedang Diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara Exceptio Litis Pendentis7
1. Perkara a quo merupakan perkara yang sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadiian Negeri Jakarta Utara yang terdaftar di bawah No. 374/Pdt.G/2013/PN.Jkt,Ut tertanggal 26 September 2013;
2. Peristiwa hukum (feit) yang menjadi dasar/objek gugatan perkara a quo sama persis dengan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni peristiwa tubrukan kapal milik Tergugat dengan kapal KM Marina Nusantara yang terjadi pada tanggal 26 September 2011 yang lalu;
3. Di dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Tergugat bertindak sebagai Penggugat sedangkan pihak yang digugat adalah PT.Prima Vista dan PT.Prima Eksekutif sebagai pemilik/operator kapal KM Marina Nusantara serta PT.Asuransi Mega Pratama sebagai perusahaan asuransi yang menanggung kapal KM Marina Nusantara;
4. Mengingat gugatan perkara a quo tertanggal 15 November 2013 diajukan jauh hari setelah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara didaftarkan pada tanggal 26 September 2013 (sekitar dua bulan setelahnya), maka terlihat jelas bahwa sebenarnya perkara a quo merupakan gugatan balik Para Penggugat terhadap Tergugat;
5. Oleh karena pokok sengketa perkara a quo saat ini masih tergantung (aanhangig) atau masih sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan lain (under judicial consideration), maka demi terwujudnya peradilan yang sederhana serta untuk menghindari putusan yang saling bertentangan, mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima Gugatan a quo;
B. Eksepsi Pihak Yang Bertindak Sebagai Penggugat Tidak Lengkap (Exceptio Plurium Litis Consortium)
1. Di dalam perkara a quo, pihak yang bertindak sebagai penggugat hanya ada dua yaitu Penggugat-I / PT.Prima Eksekutif yang mengaku sebagai pemilik kapal KM Marina Nusantara dan Penggugat-II / PT.Asuransi Mega Pratama sebagai perusahaan asuransi yang menanggung kapal KM Marina Nusantara;
2. Sebagaimana Tergugat jelaskan pada pain A di atas, dalam peristiwa tubrukan kapal milik Tergugat dengan kapal KM Marina Nusantara yang terjadi tanggal 26 September 2011 masih ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yaitu PT.Prima Vista;
3. Keterlibatan PT.Prima Vista dalam peristiwa tubrukan kapal tersebut jelas terlihat dari Laporan Kecelakaan Kapal No.KI. 205/1 /15/AD.Bjm- 2011 tertanggal 26 September 2011 yang dibuat oleh Nahkoda kapal KM Marina Nusantara di hadapan Administrator Pelabuhan Banjarmasin segera setelah kapal KM Marina Nusantara menubruk kapal milik Penggugat. Berdasarkan Laporan Kecelakaan tersebut, menunjukkan bahwa pemilik kapal KM Marina Nusantara adalah PT.Prima Vista;
4. Dengan demikian maka dengan tidak dilibatkannya PT.Prima Vista sebagai pihak di dalam perkara a quo mengakibatkan gugatan a quo kurang pihak sehingga gugatan harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
C. Eksepsi Gugatan a quo Telah Lewat Waktu/Daluwarsa Exceptio Tempo risi
1. Tuntutan ganti kerugian Para Penggugat yang didasarkan pada peristiwa tubrukan kapal sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan tertanggal 15 November 2013 telah terkena daluwarsa;
2. Berdasarkan Pasal 742 ayat (1) KUHD, segala tuntutan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan karena tubrukan kapal adalah dua tahun sejak hari tubrukan atau timbulnya kerugian terjadi;
3. Mengingat peristiwa tubrukan kapal milik Tergugat dengan kapal KM Marina Nusantara terjadi pada tanggal 26 September 2011 dan gugatan a quo baru diajukan oleh Para Penggugat pada tanggal 15 November 2013, maka gugatan a quo demi hukum harus dinyatakan gugur karena telah terkena daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 742 ayat (1) KUHD;
DALAM POKOK PERKARA
A. Peristiwa Tubrukan Kapal disebabkan oieh Kesalahan Kapal KM Marina Nusantara
1. Tergugat menolak seluruh pernyataan Para Penggugat yang menuduh peristiwa tubrukan kapal milik Tergugat dengan kapal KM Marina Nusantara pada tanggal 26 September 2011 disebabkan oleh kesalahan kapal milik Tergugat;
2. Pada faktanya, penyebab tubrukan kapal tersebut telah diperiksa dan dianalisis oleh Kantor Syahbandar/Administrasi Pelabuhan Banjarmasin sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi untuk melakukan pengawasan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayahnya menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ("Berita Acara Pendapat");
3. Adapun hasil pemeriksaan dan analisis Kantor Syahbandar/Administrasi Pelabuhan Banjarmasin sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pendapat adalah sebagai berikut:
1) Bahwa KM Marina Nusantara harusnya bergerak dengan kecepatan aman, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan, sebagaimana dimaksud Aturan 6 P2TL;
2) Bahwa KM Marina Nusantara harus dapat menganggap bahwa bahaya tubrukan akan terjadi, sebagaimana dimaksud Aturan 7 P2TL, dan untuk dapat mengambil tindakan menghindari tubrukan apabila keadaan kemudinya tidak mampu untuk bermanuver, maka tindakan yang diambil adalah memberhentikan laju kapal sebagaimana dimaksud aturan 8 P2TL;
3) Kapal Bomas Segara yang menarik kapal tongkang Pulau Tiga 330-22 milik Tergugat memiliki olah gerak yang terbatas, sehingga kapal KM Marina Nusantara diwajibkan untuk menghindari jalannya kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas (vide bagian Analisa poin 1 huruf d Berita Acara Pendapat);
4) Sebelum peristiwa tubrukan kapal terjadi, nahkoda kapal milik Tergugat telah mengambil tindakan merubah haluan ke kanan dalam keadaan terbatas sementara kapal KM Marina Nusantara justru tidak merubah haluannya, (vide bagian Analisa poin 2 huruf (c) Berita Acara Pendapat);
Berdasarkan berita acara pendapat tersebut, Kantor Syahbandar / administrasi pelabuhan Banjarmasin mencatat bahwa penyebab peristiwa tubrukan kapal adalah dikarenakan kapal KM Marina Nusantara kesulitan untuk merubah haluan ke kanan dan faktor kemudinya yang tiba-tiba tidak dapat berfungsi untuk merubah haluan ke kanan;
4. Penyebab Utama tubrukan kapal tersebut juga tercatat dalam Laporan Kecelakaan Kapal KM Marina Nusantara tertanggal 26 September 2011. Di dalam laporan tersebut, nahkoda kapal KM Marina Nusantara menyatakan bahwa penyebab tubrukan kapal adalah karena kemudi/haluan kapal KM Marina Nusantara yang tidak dapat diubah ke kanan;
5. Selain itu, di dalam gugatan a quo Para Penggugat juga mengakui bahwa penyebab lain tubrukan kapal adalah adanya kesalahan Nahkoda kapal KM Marina Nusantara, yaitu Nahkoda kapal KM Marina Nusantara "melanggar haluan" kapal Tergugat yang pada saat itu sudah benar berada di haluannya. Berikut kutipannya :
"KM Marina Nusantara milik Penggugat I terus bergerak ke kanan untuk berpapasan kiri-kiri dengan Tugboat dan Tongkang yang berada di haluannya sejak saling melihat, tanpa mengamati kondisi pasang yang akan slack." (vide point 9 ayat (1) Gugatan);
6. Dalih Para Penggugat mengenai jumlah kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat masing-masing dalam jumlah tertentu merupakan dalih yang tidak benar. Dalam perkara a quo justru seharusnya pihak kapal KM Marina Nusantara lah yang harus menanggung kerugian yang diderita oleh Tergugat sebagai akibat dari tubrukan kapal tersebut yang disebabkan oleh kesalahan kapal KM Marina Nusantara;
B. Mahkamah Pelayaran hanva Bertugas Untuk Menilai Kompetensi dan Penerapan Standard Profesi Kepelautan
1. Mohon dicatat bahwa Mahakmah Pelayaran bukanlah badan peradilan atau penyelenggara kekuasaan Kehakiman (Yudikatif), Mahkamah pelayaran adalah lembaga pemerintah (eksekutif) yang dibentuk oleh dan berada dibawah pengawasan Menteri Perhubungan berdasarkan Undang- Undang Pelayaran;
2. Menurut Pasal 253 ayat (1) Undang-undang Pelayaran, Mahkamah Pelayaran hanya bertugas untuk menilai kompetensi dan penerapan Standard profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda dan/atau perwira kapal;
3. Oleh karena itu, dalil-dalil Para Penggugat yang menggunakan dalil Mahkamah Pelayaran dalam perkara a quo tidak dapat dibayarkan;
C. Penggugat-I / PT.Prima Eksekutif dan Penggugat-H / PT.Asuransi Mega Pratama merupakan Satu Group Perusahaan
1. Mohon perhatian Majelis Hakim bahwa perjanjian asuransi/pertanggungan atas kapal KM Marina Nusantara antara Penggugat-I / PT.Prima Eksekutif dan Penggugat-II / PT.Asuransi Mega Pratama patut diduga sebagai konspirasi Para Penggugat untuk mendapatkan keuntungan di dalam perkara a quo;
2. Pada faktanya, Penggugat-I / PT.Prima Eksekutif (sebagai pihak yang mengaku memiliki kapal KM Marina Nusantara) dan Penggugat-ll / PT.Asuransi Mega Pratama (sebagai perusahaan asuransi yang menanggung kapal KM Marina Nusantara) adalah satu group perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh orang-orang yang sama, di mana Penggugat-I / PT.Prima Eksekutif merupakan pemegang saham mayoritas (sebesar 98,37%) di Penggugat-ll / PT.Asuransi Mega Pratama;
3. Selain itu, pernyataan Para Penggugat pada poin 17 Gugatan mengenai nilai estimasi kerugian Penggugat-I / PT.Prima Eksekutif sebesar Rp 93.386.511.279,- yang diberikan oleh PT.Indonesia Marine Shipyard patut diragukan keabsahannya karena perhitungan estimasi tersebut tanpa disertai uraian perhitungan yang jelas;
4. Bahkan independensi PT.Indonesia Marine Shipyard pun patut dipertanyakan mengingat ternyata PT.Indonesia Marine Shipyard memiliki alamat kantor pusat yang sama dengan alamat Penggugat-I/PT.Prima Eksekutif sebagaimana disebutkan dalam Gugatan ini, yaitu :
Land Mark Center Tower I 15th Floor, Suite 1503 Jalan Jenderal Sudirman 1 Jakarta 12910- Indonesia
Kesamaan alamat kantor antara Penggugat-I / PT.Prima Eksekutif dengan PT.Indonesia Marine Shipyard tersebut patut diduga sebagai suatu petunjuk bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan satu group yang secara langsung/tidak langsung dikendalikan oleh orang yang sama;
5. Mengenai permohonan Para Penggugat mengenai penerapan uang paksa (dwangsom) terhadap Tergugat, mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat mengesampingkan permohonan tersebut dalam perkara ini karena tuntutan utama Para Penggugat dalam perkara ini adalah agar Tergugat membayar sejumlah uang. Berdasarkan Pasal 606 (a) RV (Reglement op de Rechtsvordering), penerapan uang paksa pada suatu putusan untuk membayar sejumlah uang merupakan hal yang dilarang. Berikut kutipan pasalnya;
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa".
DALAM REKONVENSI
1. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa dalam peristiwa tubrukan kapal pada tanggal 26 September 2011, justru Tergugat/Penggugat Rekonvensi lah yang telah mengalami kerugian sebagai akibat kesalahan kapal KM Marina Nusantara yang menubruk kapal milik Penggugat Rekonvensi dalam peristiwa tersebut;
2. Tindakan nahkoda kapal KM Marina Nusantara yang terus bergerak ke kanan untuk berpapasan kiri-kiri dengan Tugboat dan Tongkang milik Penggugat Rekonvensi yang pada saat itu sedang berada di haluannya jelas sebagai penyebab utama tubrukan kapal;
3. Apabila kapal KM Marina Nusantara tidak menerobos/melanggar haluan Tugboat dan Tongkang milik Penggugat Rekonvensi pada saat itu, kemungkinan besar tubrukan kapal dapat dihindari. Mengenai hal ini, dan berdasarkan Pasal 132b ayat (1) HIR, Pengugat Rekonvensi dengan ini mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini;
4. Peristiwa tubrukan kapal milik Penggugat Rekonvensi dengan kapal KM Marina Nusantara pada tanggal 26 September 2011 terjadi antara lain disebabkan karena kegagalan kapal KM Marina Nusantara untuk mengubah haluannya/memperlebar jarak dengan kapal Bomas Segara yang menarik kapal tongkang Pulau Tiga 330-22 pada saat passing sehingga tubrukan kapal tidak dapat dihindarkan;
5. Selain itu, kapal KM Marina Nusantara telah bergerak dengan kecepatan yang tidak aman sehingga peristiwa tubrukan kapal tidak dapat dihindari;
6. Dengan demikian, pergerakan kapal KM Marina Nusantara dengan kecepatan yang tidak aman telah melanggar Rule 6 Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea (Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut) tahun 1972, yang telah diratifikasi melaiui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1979;
7. Pelanggaran aturan pencegahan tubrukan di laut oleh kapal KM Marina Nusantara tersebut yang telah mengakibatkan tubrukan dengan kapal milik Penggugat Rekonvensi pada tanggal 26 September 2011, merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
8. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, maka Tergugat Rekonvensi- I / PT.Prima Eksekutif selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik/pengusaha kapal KM Marina Nusantara yang melakukan kesalahan dalam peristiwa tubrukan kapal, harus menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkannya;
9. Selain itu, Tergugat Rekonvensi-ll / PT.Asuransi Mega Pratama sebagai perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi Marine Hull untuk kapal KM Marina Nusantara wajib menanggung atau menjamin tanggung gugat (gugatan pihak ketiga) atas tubrukan kapal tersebut dengan kapal lain. Menurut pendapat Engkos Kosasih dan Kapten Hananto Soewanto dalam bukunya berjudul Manajemen Perusahaan pelayaran (suatu pendekatan praktis dalam bidang usaha pelayaran) menyatakan bahwa asuransi kapal (Hull & Machinery Insurance) menangani tentang :
1. Ganti rugi atas kerusakan termasuk general average dan hilangnya kapal;
2. Menjamin tanggung gugat (gugatan pihak ketiga) atas tubrukan dengan kapal lain;
3. Bahwa sebagai akibat dari tubrukan kapal yang disebabkan kesalahan kapal KM Mutaiara Nusantara Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Biaya perbaikan kapal tongkang Pulau Tiga 330-22 milik Penggugat Rekonvensi dengan nilai tidak kurang dari Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juts rupiah);
b. Pendapatan yang tidak diperoleh akibat perbaikan kapal tongkang Pulau Tiga 330-22 dengan nilai yang tidak kurang dari 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah); dan
c. Biaya Hukum yang telah dikeluarkan Penggugat Rekonvensi dalam rangka membela hak dan kepentingannya dengan nilai tidak kurang dari Rp1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
4. Oleh karena itu, para Tergugat Rekonvensi harus dihukum membayar bunga sebesar 6% per tahun, sesuai dengan ketentuan bunga menurut undang-undang yang berlaku, yang diperhitungkan sejak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan dalam perkara ini atau sesuai dengan nilai dan cara yang dianggap patut oleh Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Berdasarkan Uraian diatas, Tergugat / Penggugat rekonvensi mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi;
3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar segala kerugian Penggugat Rekonvensi sekurangnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus, ditambah dengan bunga sebesar 6% per tahun, sesuai dengan ketentuan bunga menurut undang-undang yang berlaku, yang diperhitungkan sejak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan dalam perkara ini atau sesuai dengan nilai dan cara yang dianggap patut oleh Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan memutus perkara ini;
4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
Atau jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
■ Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
■ Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
■ Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat seluruhnya yaitu sebesar Rp93.386.511.279,- (sembilan puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan perincian yaitu:
a. Kerugian materiil Penggugat-I sebesar Rp53.386.511.279,- (lima puluh tiga miliyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);
b. Kerugian materiil Penggugat-ll sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
■ Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
■ Menolak Gugatan Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
■ Menghukum Tergugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya perkara sebesar Rp1.216.000,-; (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 19 November 2014 yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 November 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 10 Agustus 2015 dan pada tanggal 12 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding melalui kuasa hukumnya tertanggal 15 Januari 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Januari 2015 dan memori banding mana telah diserahkan kepada pihak Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 10 Agustus 2015 dan pada tanggal 12 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II telah mengajukan kontra memori banding melalui kuasa hukumnya tertanggal 20 Agustus 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Desember 2015 dan kontra memori banding mana telah diserahkan kepada pihak Pembanding semula Tergugat pada tanggal 13 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding Tambahan melalui kuasa hukumnya tertanggal 15 Januari 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Januari 2015 dan Memori Banding Tambahan mana telah diserahkan kepada pihak Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 26 April 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Juli 2015, telah memberi kesempatan kepada Terbanding II semula Penggugat II dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2015, telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat dan Terbanding I semula Penggugat I dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;
--------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :-------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat telah sesuai tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 20 Tahun 1947, sehingga permohonan banding tersebut telah memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang karena itu dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 15 Januari 2015, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Januari 2015 maupun tambahan memori banding tanggal 14 April 2016, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Mei 2016, mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak memuat pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd);
Pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak benar dan tidak berdasar;
Putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan putusan pengadilan negeri Banjarmasin yang sudah memeriksa dan memutus fakta/peristiwa penyebab tubrukan a quo;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan putusan pengadilan negeri jakarta utara yang telah menolak tuntutan atas pokok sengketa perkara a quo;
Pengedilan Negeri Jakarta Pusat telah lalai/salah dalam memeriksa/menilai fakta-fakta/peristiwa-peristiwa (feitelijke vragen) dalam perkara a quo;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan hukum pelayaran;
Pengadilan negeri jakarta pusat telah lalai/salah dalam menerapkan hukum formal (verzuim van vormen) dalam pembuktian perkara a quo;
Demikian juga dengan tambahan memori banding dikemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
PT. Asuransi Mega Pratama (Termohon Banding II/Penggugat II) dimiliki/dikontrol oleh PT. Prima Eksekutif (Termohon Banding I/Penggugat I) dan karenanya perjanjian asuransi mereka tidak dibuat dengan Itikad Baik;
PT. Asuransi Mega Pratama (Termohon banding II/Penggugat II) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk menggugat Pemohon Banding karena tidak/belum membayar seluruh klaim (Termohon Banding I/Penguggat I) yang menjadi dasar gugatan a quo;
PT. Indonesia Marina Shipyard (perusahaan yang mengeluarkan estimasi kerugian Termohon Banding I/Penggugat I) terafiliasi dengan PT Asuransi Mega Pratama (Termohon Banding II/Penggugat II);
Kerugian yang diklaim PT Prima Eksekutif (Termohon Banding I/Penggugat I) (dan yang kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) bukan kerugian yang benar-benar diderita oleh PT Prima Eksekutif (Termohon Banding I/Penggugat I), namun hanya estimasi belaka;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam menerapkan hukum ganti rugi karena tidak mempertimbangkan ‘kerugian nyata’ (actual loss) yang dialami para pihak dalam peristiwa tubrukan a quo;
PT Prima Eksekutif (Termohon Banding I/Penggugat I) tidak punya kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest);
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam menerapkan ketentuan hukum mengenai penetapan tanggung jawab berdasarkan besarnya kesalahan menurut ketentuan Pasal 537 ayat (1) KUHD;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam menerapkan ketentuan hukum mengenai daluwarsa dalam pengajuan gugatan perkara a quo;
Menimbang, bahwa sebaliknya kontra memori banding Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II tanggal 20 Agustus 2015 yang diterima kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Agustus 2015 mengajukan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Judex Factie Tingkat Pertama telah memuat pertimbangan yang cukup (Onvoidoende Gemotiveerd);
Pertimbangan-pertimbangan putusan Judex Factie tingkat pertama tepat dan sesuai hukum yang berlaku;
Putusan Judex Factie tingkat pertama mengadili sengketa perdata antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat sehingga tidak terkait dengan perkara pidana sebagaimana dimaksud Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Putusan Judex Factie tingkat pertama mengadili pokok perkara dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengadili pokok perkara;
Putusan Judex Factie tingkat pertama cermat dan seksama dalam memeriksa/menilai fakta-fakta/peristiwa-peristiwa (feitelijke vragen) dalam perkara a quo;
Putusan Judex Factie tingkat pertama sesuai dengan hukum pelayaran;
Putusan Judex Factie tingkat pertama tepat dalam menerapkan hukum formal (verzuim van vormen) dalam pembuktian perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang serta surat-surat dan berkas perkara a quo, termasuk turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 November 2014 Nomor 520/PDT.G/2013/PN.JKT.PST serta memori banding dan tambahan memori banding dan juga kontra memori banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tentang alasan keberatan banding ke-1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memuat pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan eksepsi Tergugat seperti terurai dalam putusan aquo halaman 43 namun Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan akan menguraikan pendapatnya tentang eksepsi Tergugat sekarang Pembanding sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Tergugat sekarang Pembanding dalam jawabannya mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Perkara a quo sama dengan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 374/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 26 September 2013 perkara aquo gugatan tanggal 26 September 2013 (T-1);
Pihak tidak lengkap karena tidak diikutkan sebagai pihak yaitu PT Prima Vista; hal ini sudah merupakan hak para penggugat untuk menentukannya, kecuali bila tergugat/pembanding mendalilkan alasan pernyangkalannya serta di dukung oleh alat bukti;
Gugatan aquo telah lewat waktu/daluwarsa yaitu 2 tahun sejak tanggal 26 September 2011 karena gugatan didaftarkan tanggal 15 November 2013 sebagaimana diatur dalam pasal 742 ayat (1) KUHD;
Tentang huruf A.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah mencermati isi eksepsi ini, dan berpendapat bahwa walaupun pihak-pihak dalam perkara tersebut sama dengan pihak-pihak a quo yaitu Tergugat sekarang Pembanding dahulu adalah Penggugat dan Para Tergugat sekarang para Terbanding dahulu para Tergugat dalam pokok perkara ini menyangkut hal yang sama, ternyata Tergugat sekarang Pembanding tidak secara terang dan jelas menguraikan tentang amar putusan perkara Nomor 374/PDT.G/2013/PN.JKT.UT tanggal 3 Juni 2014 tersebut sehingga majelis hakim dengan pengetahuannya (Notoir Feiten) yang bersumber dari data kearsipan kepaniteraan perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa amar putusan tanggal 3 Juni 2013 Nomor 374/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut., tersebut adalah:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Memyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.496.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan mana telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan tanggal 8 September 2015 Nomor 366/PDT/2015/PT.DKI namun tidak dijelaskan oleh Tergugat/Pembanding apakah terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dinyatakan Kasasi atau tidak, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat mempertimbangkan apakah perkara tersebut telah berkekuatan hukum pasti atau belum dan karenanya dapat disimpulkan bahwa sengketa perkara a quo saat ini masih tergantung atau tidak (Aanhangig) atau masih berjalan di Pengadilan lain (Under Judicial Consideration);
Menimbang bahwa, eksepstio litis pendentius ini juga secara teoritis bermaksud agar kelak tidak terjadi putusan yang tumpang tindih yang dapat digunakan untuk alasan Nebis in idem, namun ternyata putusan tanggal 3 Juni 2014 Nomor 374/PDT.G/2013/PN.JKT.UT jo. Putusan Tanggal 8 September 2015 Nomor 366/PDT/2015/PT.DKI pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima. Hal mana tidak termasuk syarat nebis in idem karena suatu perkara Nebis in idem merupakan pasal 1917 KUHPerdata apabila putusan tersebut, dalam hal ini bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan gugatan, ternyata putusan Nomor 374/PDT.G/2013/PN.Jkt.Ut jo. Putusan Nomor 366/PDT/2015/PT.DKI tidak bersifat positif yaitu menolak gugatan atau mengabulkan tetapi menyatakan tidak dapat menerima gugatan, dengan demikian tidak termasuk Ne bis in idem;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi ini tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Tentang Huruf B
Menimbang, bahwa Pembanding dahulu Tergugat telah mengajukan eksepsi tentang pihak tidak lengkap (Exceptio Plurium Litis Consortium) menurut Majelis Hakim Tingkat Banding seperti diuraikan diatas bahwa diperlukan bukti untuk menyatakan bahwa PT. Prima Vista juga memiliki hak untuk menggugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa bukti P.I-8, P.I-12 dan P.II-16 tentang laporan final KNKT pada angka 1.1 data utama kapal KM. Marina Nusantara bahwa pemilik dan operator adalah PT Prima Vista dihubungkan dengan bukti P.II – 7 dan T.IV yaitu laporan kecelakaan kapal yang menyebutkan pemilik kapal adalah PT. Prima Vista, maka menurut hukum PT. Prima Vista adalah pemilik KM. Marina Nusantara yang memiliki legal standing untuk menggugat pihak yang diduga menyebabkan kerugian yang diderita dalam hal ini Tergugat sekarang Pembanding;
Menimbang, bahwa yurisprudensi MARI Nomor 503K/SIP/1974 tanggal 12 April 1977 dapat digunakan sebagai dasar hukum pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka eksepsi ini cukup alasan dan harus dikabulkan;
Tentang Huruf C
Eksepsi Gugatan aquo telah lewat waktu/daluwarsa (Exceptio Temporis.)
Menimbang bahwa, apakah gugatan para Penggugat atau para Terbanding telah daluwarsa, bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Pembanding dengan mendasarkan pada pasal 742 KUHD ?
Menimbang, bahwa pasal 742 KUHD mengatur tentang kadaluwarsa, apabila:
Tuntutan kerugian ditimbulkan karena tubrukan kapal dari pasal 544 dan 544a KUHD;
Untuk pembayaran upah penolongan;
Menimbang, bahwa Para Terbanding/Para Penggugat keberatan dengan mengajukan dasar hukum pasal 1979 KUHPerdata dan pasal 1980 KUHPerdata sebagai alasan bahwa telah terhalang ketentuan daluwarsa sebagai dimaksud pasal 742 KUHD diatas;
Menimbang bahwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pasal 742 KUHD ini merupakan lex specialis yang telah mengatur dan berlaku dalam hal tabrakan kapal sehingga tidak relevan menggunakan pasar 1979 KUHPerdata dan pasal 1980 KUHPerdata sebagai terhalangnya daluarsa dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa, karena kejadian tabrakan kapal dimaksud dalam perkara ini pada tanggal 26 September 2011 maka jatuh tempo daluwarsa adalah pada tanggal 26 September 2013 sedangkan para Penggugat sekarang para Terbanding mengajukan gugatan perkara a quo pada tanggal 15 November 2015 yaitu berselang 2 tahun dan 2 bulan dengan demikian ketentuan pasal 742 KUHD tersebut dapat digunakan menentukan bahwa gugatan ganti rugi para Penggugat sekarang Para Pembanding telah daluwarsa;
Menimbang bahwa, dengan demikian eksepsi ini beralasan dan harus dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa karena alasan-alasan eksepsi di atas di kabulkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak melanjutkan pertimbangan terhadap alasan-alasan keberatan Pembanding selain dan selebihnya; dengan demikian alasan-alasan kontra memori banding juga tidak relevan untuk dipertimbangkan karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah berbeda pendapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat sekarang Pembanding dikabulkan sebagian, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI;
Menimbang, bahwa sifat gugatan Rekonvensi adalah mengikuti gugatan Konvensi dan oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan Rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Menimbang, bahwa karena Para Penggugat sekarang Para Terbanding sebagai pihak yang kalah baik dalam gugatan Konvensi maupun Rekonvensi, maka menurut hukum harus dihukum untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Nopember 2014 Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri seperti amar putusan yang terurai dibawah ini;
Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata serta pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Nopember 2014 Nomor 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
DALAM KONVENSI ;
Dalam eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding sebagian;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM REKONVENSI ;
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 11 Agustus 2016 oleh Kami : H. SUTARTO K.S, S.H., M.H., Hakim Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SYAMSUL BAHRI BORUT, S.H., M.H., dan SRI ANGGARWATI, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 279/Pen/Pdt/2016/PT.DKI tanggal 29 April 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut serta dihadiri pula oleh : FAJAR SONNY SUKMONO, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA 1. H. SYAMSUL BAHRI BORUT, S.H., M.H 2. SRI ANGGARWATI, S.H., M.Hum | HAKIM KETUA MAJELIS H. SUTARTO K.S, S.H., M.H PANITERA PENGGANTI, FAJAR SONNY SUKMONO, S.H |
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-