57/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 57/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO (Terdakwa)
Pidana penjara 10 bln denda Rp. 1.000.000,- subs 1 bln
P U T U S A N
Nomor : 57 / Pid. Sus / 2012 / PN.Pwt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto, yang memeriksa dan mengadili perkara –perkara pidana
Khusus dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa bernama : ------------
Nama Lengkap : WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO. -----
Tempat lahir : Banyumas. ----------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 33 tahun / 25 Mei 1979. --------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki - laki. ------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ---------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Tambaksari Rt. 004 Rw. 003 Kecanatan Kembaran
Kab. Banyumas. ------------------------------------------------------
A g a m a : Islam . ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta. ------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan. --------------------------
1. Penyidik sejak tanggal 07 Juli 2012 s / d tanggal 26 Juli 2012. ------------------
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2012 s / d tanggal 04
September 2012. ------------------------------------------------------------------------------------
3. Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2012 s / d tanggal 15 September
2012. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl 04 – 9 - 2012 s / d tgl 03 – 10 - 2012.
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan sejak Tgl 4 Oktober 2012 s/d sekarang. -----------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum -----------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT. -----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ini. ----------------------------------------------------
Telah membaca surat pelimpahan perkara pidana dari Kejaksaan Negeri
Purwokerto untuk terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO. -----
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
57 / Pen. Pid. Sus / 2012 / PN. Pwt.- tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini. ------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari
sidang pertama perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum. ----------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dalam perkara ini dan meneliti bukti
yang diajukan dalam sidang perkara ini. -------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya
Menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan. ----------------
1. Menyatakan terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO telah
Terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana
Menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis
Dari penerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam pasal 36 UU No.
42 Tahun 1999. -----------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu )
tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah
terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1. 000. 000 subsider 2 (dua )bulan kurungan
3. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
- 1 (satu ) bendel perjanjian pembiayaan No. 408001274111. --------------------
- 1 ( satu ) bendel sertipikat Jaminan Fidusia No. W9. 06914 AH 05. 01 Th. 2012
- 1 ( satu ) BPKB atas nama Widi Penatas. ---------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti perkara Saheri Hidayat. ---
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 000.
( seribu rupiah ). -------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada
Pokoknya mohon keringanan hukuman. ----------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya
Tetap pada tuntutan pidananya dan Terdakwa mengajukan duplik tetap pada
Pembelaannnya mohon keringanan hukuman. ------------------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan dari Penuntut Umum. -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa. -------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan
Sebagai berikut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN. --------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO pada hari dan tanggal yang tidak ingat secara pasti pada Januari 2012 bertempat di rumah SAHERI HIDAYAT beralamat di Desa Rempoah RT 04 RW 04 Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada waktu –waktu lain dalam tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan yang menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa menandatangani surat perjanjian kredit di PT. Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto dengan akad kredit terdakwa telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit sepeda motor vario techno warna merah hitam tahun 2011, nomor Polisi R-2807 KH, nomor tersangka MH1JF9111BK573618, nomor mesin JF91E1568354, STNK An.WIDI PENATAS dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 15.339.969,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah), dengan lama kredit selama 47 (empat puluh tujuh) bulan, dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 15 setiap bulannya;
Bahwa objek fidusia tersebut telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI kantor Wilayah Jawa Tengah sebagai jaminan Fidusia sesuai sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.06914.AH.05.01.TH 2012, salinan buku daftar fidusia tanggal 02 Maret 2012 Nomor : W9.06914.AH.05.01.TH 2012;
Bahwa pada angsuran ke – 2 (kedua) pada tanggal jatuh tempo tanggal 15 Januari 2012 terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya, lalu saksi NURSAEBAN (petugas PT. FIF) mendatangi terdakwa untuk melakukan penagihan pembayaran angsuran kendaraan dan terdakwa menerangkan serta mengakui kendaraan tidak berada ditangannya, tetapi telah digadaikan terdakwa kepada saksi SAHERI HIDAYAT (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Desa Rempoah RT 04 RT 04 Kecamatan Baturden Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu hal tersebut saksi NURSAEBAN laporkan kepada saksi LULUK ANDI SETYABUDI selaku atasannya sebagai Supervisor; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor vario Tecno warna merah hitam tahun 2011, nomor Polisi R-2807 KH tersebut tanpa persetujuan dari pihak PT. Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto; -----------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dari hasil sepeda motor yang digadaikan tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya; -----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa merugikan saksi korban LULUK ANDI SETYABUDI C.g. PT. Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto lebih kurang sebesar Rp.15.339.969,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 35 Undang – undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ------------------------------------------------------------
ATAU. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO pada hari dan tanggal yang tidak ingat secara pasti pada Januari 2012 bertempat di rumah SAHERI HIDAYAT beralamat di Desa Rempoah RT 04 RW 04 Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada waktu –waktu lain dalam tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa menandatangani surat perjanjian kredit di PT. Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto dengan akad kredit terdakwa telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit sepeda motor vario techno warna merah hitam tahun 2011, nomor Polisi R-2807 KH, nomor tersangka MH1JF9111BK573618, nomor mesin JF91E1568354, STNK An.WIDI PENATAS dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 15.339.969,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah), dengan lama kredit selama 47 (empat puluh tujuh) bulan, dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 15 setiap bulannya, hal tersebut telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI kantor Wilayah Jawa Tengah sebagai jaminan Fidusia sesuai sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.06914.AH.05.01.TH 2012, salinan buku daftar fidusia tanggal 02 Maret 2012 Nomor : W9. 06914. AH.05.01 .TH 2012;
Bahwa terdakwa selaku penerima pembiayaan kredit atau pemberi Jaminan Fidusia mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran sebesar Rp. 548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setiap tanggal 15 setiap bulannya, namun hal tersebut diabaikan terdakwa karena pada angsuran ke – 2 (kedua) pada tanggal jatuh tempo tanggal 15 Januari 2012 terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya, lalu saksi NURSAEBAN (petugas PT. FIF) mendatangi terdakwa untuk melakukan penagihan pembayaran angsuran kendaraan dan terdakwa menerangkan serta mengakui kendaraan tidak berada ditangannya, tetapi telah digadaikan terdakwa kepada saksi SAHERI HIDAYAT (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat Desa Rempoah RT 04 RT 04 Kecamatan Baturden Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu hal tersebut saksi NURSAEBAN laporkan kepada saksi LULUK ANDI SETYABUDI selaku atasannya sebagai Supervisor;
Bahwa terdakwa dalam hal menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor vario Tecno warna merah hitam tahun 2011, nomor Polisi R-2807 KH tersebut tanpa persetujuan dari pihak PT. Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto, sedangkan sepeda motor tersebut masih menjadi Objek Jaminan Fidusia;
Bahwa setelah sepeda motor terdakwa gadaikan, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dari hasil sepeda motor yang digadaikan tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa merugikan saksi C.g. PT. Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto lebih kurang sebesar Rp.15.339.969,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang – undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa
Menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadir
kan bukti para saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut. -------------------
1. Saksi DIDIT BAYU KUSUMA menerangkan. ----------------------------------------------
- Bahwa sudah benar keterangan saksi di Penyidik dan tetap tidak ada perubahan. --
- Bahwa saksi adalah Pegawai PT. FIF Purwokerto tugasnya menangani kredit yang
bermasalah. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang dan mengajukan
Permohonan pembiayaan atau kredit kepada PT. FIF Purwokerto untuk satu unit
Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH dalam waktu 47 Bulan. -------------------------------------------------------
- Bahwa besar pembiayaan kreditnya Rp. 15. 339. 969 waktu 47 Bulan besar
Cicilan setiap bulannya Rp. 548. 000. --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Widi Penatas baru membayar satu kali cicilan pada bulan
Desember 2011 lalu macet enam bulan dan setelah didatangi oleh pegawai
PT. FIF cabang Purwokerto ternyata benar Sepeda Motor Vario
Tecno sudah digadaikan kepada Seheri Hidayat yang beralamat di Desa Rempoah
Sebesar Rp. 4. 000. 000. ( empat juta rupiah ). ----------------------------------------
- Bahwa sesuai isi dari Perjanjian Fidusia kalau tidak membayar uang cicilan
Satu kali maka Sepeda motor dapat ditarik kembali oleh PT. FIF cabang
Purwokerto tetapi kenyataannya Sepeda motor sudah tidak ada lagi. ----------------
- Bahwa akta Perjanjian Vidusia telah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan HAM Jawa Tengah di Semarang. ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah di cek oleh pegawai PT. FIF , terdakwa menerangkan tidak dapat
Membayar cicilan karena Usahanya lagi macet. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah membayar dana pertama ( DP ) sebesar Rp. 1.700. 000
( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi datang ke rumah Saheri Hidayat ternyata sepeda motor hilang. -----
- Bahwa uang hasil menggadaikan SPM sudah habis dipakai oleh terdakwa. -------
- Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH masih milik PT. FIF cabang Purwokerto.---------------------------
- Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor ata diperingatakan tetapi
Diam saja. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapat
Digadaikan. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kerugian PT. FIF Cabang Purwokerto Sekitar Rp. 15. 000. 000. ----------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. --
2. Saksi NURSAEBANI menerangkan sebagai berikut. ---------------------------------
- Bahwa sudah benar keterangan saksi di Penyidik dan tetap tidak ada perubahan.
- Bahwa saksi adalah Pegawai PT. FIF cabang Purwokerto sebagai colector juga
Menangani / membantu menangani Kredit yang bermasalah. --------------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang dan mengajukan
Permohonan pembiayaan atau kredit kepada PT. FIF Purwokerto untuk satu unit
Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH dalam waktu 47 Bulan. -------------------------------------------------------
- Bahwa besar pembiayaan kreditnya Rp. 15. 339. 969 waktu 47 Bulan besar
Cicilan setiap bulannya Rp. 548. 000. --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Widi Penatas baru membayar satu kali cicilan pada bulan
Desember 2011 lalu macet enam bulan dan setelah didatangi oleh pegawai
PT. FIF cabang Purwokerto ternyata benar Sepeda Motor Vario
Tecno sudah digadaikan kepada Seheri Hidayat yang beralamat di Desa Rempoah
Sebesar Rp. 4. 000. 000. ( empat juta rupiah ). ----------------------------------------
- Bahwa sesuai isi dari Perjanjian Fidusia kalau tidak membayar uang cicilan
Sampai enam kali maka Sepeda motor dapat ditarik kembali oleh PT. FIF cabang
Purwokerto tetapi kenyataannya Sepeda motor sudah tidak ada lagi. ----------------
- Bahwa akta Perjanjian Vidusia telah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan HAM Jawa Tengah di Semarang. ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah di cek oleh pegawai PT. FIF , terdakwa menerangkan tidak dapat
Membayar cicilan karena Usahanya lagi macet. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah membayar dana pertama ( DP ) sebesar Rp. 1.700. 000
( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi juga datang ke rumah Saheri Hidayat ternyata sepeda motor hilang.
- Bahwa uang hasil menggadaikan SPM sudah habis dipakai oleh terdakwa. -------
- Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH masih milik PT. FIF cabang Purwokerto.---------------------------
- Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapi
Diam saja. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapat
Digadaikan. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kerugian PT. FIF Cabang Purwokerto Sekitar Rp. 15. 000. 000. ----------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. --
3. Saksi LULUK ANDI SETYABUDI menerangkan sebagai berikut. -------------
- Bahwa sudah benar keterangan saksi di Penyidik dan tetap tidak ada perubahan.
- Bahwa saksi adalah Pegawai PT. FIF cabang Purwokerto sebagai colector juga
Menangani / membantu menangani Kredit yang bermasalah. -------------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang dan mengajukan
Permohonan pembiayaan atau kredit kepada PT. FIF Purwokerto untuk satu unit
Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH dalam waktu 47 Bulan. -------------------------------------------------------
- Bahwa besar pembiayaan kreditnya Rp. 15. 339. 969 waktu 47 Bulan besar
Cicilan setiap bulannya Rp. 548. 000. --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Widi Penatas baru membayar satu kali cicilan pada bulan
Desember 2011 lalu macet enam bulan dan setelah didatangi oleh pegawai
PT. FIF cabang Purwokerto ternyata benar Sepeda Motor Vario
Tecno sudah digadaikan kepada Seheri Hidayat yang beralamat di Desa Rempoah
Sebesar Rp. 4. 000. 000. ( empat juta rupiah ). ----------------------------------------
- Bahwa sesuai isi dari Perjanjian Fidusia kalau tidak membayar uang cicilan
Sampai enam kali maka Sepeda motor dapat ditarik kembali oleh PT. FIF cabang
Purwokerto tetapi kenyataannya Sepeda motor sudah tidak ada lagi. ----------------
- Bahwa akta Perjanjian Vidusia telah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan HAM Jawa Tengah di Semarang. ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah di cek oleh pegawai PT. FIF , terdakwa menerangkan tidak dapat
Membayar cicilan karena Usahanya lagi macet. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah membayar dana pertama ( DP ) sebesar Rp. 1.700. 000
( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi juga datang ke rumah Saheri Hidayat ternyata sepeda motor hilang.
- Bahwa uang hasil menggadaikan SPM sudah habis dipakai oleh terdakwa. -------
- Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH masih milik PT. FIF cabang Purwokerto.---------------------------
- Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapi
Diam saja. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapat
Digadaikan. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kerugian PT. FIF Cabang Purwokerto Sekitar Rp. 15. 000. 000. ----------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. --
4. Saksi SAHERI HIDAYAT Bin MASTUR FAUZI (alm ) menerangkan sebagai
Berikut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sudah benar keterangan saksi di Penyidik dan tetap tidak ada perubahan.
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2012 terdakwa datang kerumah saksi
Di Desa Rempoah Kec. Baturaden Kab. Banyumas dengan maksud menggadaikan
Satu unit Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor
Polisi R-2807- KH saksi setuju lalu terdakwa saksi beri Rp. 4. 000. 000. ---
- Bahwa besar terdakwa bilang nanti kalau ada uang terdakwa tebus lagi. ----------
- Bahwa terdakwa Widi Penatas baru membayar satu kali cicilan pada bulan
Desember 2011 lalu macet enam bulan dan setelah didatangi oleh pegawai
PT. FIF cabang Purwokerto ternyata benar Sepeda Motor Vario
Tecno sudah digadaikan kepada Seheri Hidayat yang beralamat di Desa Rempoah
Sebesar Rp. 4. 000. 000. ( empat juta rupiah ) dipotong 10 %. -----------------
- Bahwa saksi juga datang ke rumah Saheri Hidayat ternyata sepeda motor hilang.
- Bahwa uang hasil menggadaikan SPM sudah habis dipakai oleh terdakwa. -------
- Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH masih milik PT. FIF cabang Purwokerto.---------------------------
- Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapi
Diam saja. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapat
Digadaikan. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar barang bukti perkara ini. ----------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. --
5. Saksi SUGIHARTO menerangkan sebagai. ----------------------------------------------
- Bahwa sudah benar keterangan saksi di Penyidik dan tetap tidak ada perubahan.
- Bahwa saksi adalah Pegawai PT. FIF cabang Purwokerto sebagai colector juga
Menangani / membantu menangani Kredit yang bermasalah. -------------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang dan mengajukan
Permohonan pembiayaan atau kredit kepada PT. FIF Purwokerto untuk satu unit
Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH dalam waktu 47 Bulan. -------------------------------------------------------
- Bahwa besar pembiayaan kreditnya Rp. 15. 339. 969 waktu 47 Bulan besar
Cicilan setiap bulannya Rp. 548. 000. --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Widi Penatas baru membayar satu kali cicilan pada bulan
Desember 2011 lalu macet enam bulan dan setelah didatangi oleh pegawai
PT. FIF cabang Purwokerto ternyata benar Sepeda Motor Vario
Tecno sudah digadaikan kepada Seheri Hidayat yang beralamat di Desa Rempoah
Sebesar Rp. 4. 000. 000. ( empat juta rupiah ). ----------------------------------------
- Bahwa sesuai isi dari Perjanjian Fidusia kalau tidak membayar uang cicilan
Sampai enam kali maka Sepeda motor dapat ditarik kembali oleh PT. FIF cabang
Purwokerto tetapi kenyataannya Sepeda motor sudah tidak ada lagi. ----------------
- Bahwa akta Perjanjian Vidusia telah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan HAM Jawa Tengah di Semarang. ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah di cek oleh pegawai PT. FIF , terdakwa menerangkan tidak dapat
Membayar cicilan karena Usahanya lagi macet. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah membayar dana pertama ( DP ) sebesar Rp. 1.700. 000
( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi juga datang ke rumah Saheri Hidayat ternyata sepeda motor hilang.
- Bahwa uang hasil menggadaikan SPM sudah habis dipakai oleh terdakwa. -------
- Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH masih milik PT. FIF cabang Purwokerto.---------------------------
- Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapi
Diam saja. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapat
Digadaikan. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kerugian PT. FIF Cabang Purwokerto Sekitar Rp. 15. 000. 000. ----------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi benar. –
Menimbang, bahwa setelah para saksi selesai diperiksan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada pokoknya terdakwa memberikan keterangan
Sebagai berikut. -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar keterangan terdakwa di Penyidik dan tetap tidak ada perubahan. --
- Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang dan mengajukan
Permohonan pembiayaan atau kredit kepada PT. FIF Purwokerto untuk satu unit
Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH dalam waktu 47 Bulan. -------------------------------------------------------
- Bahwa besar pembiayaan kreditnya Rp. 15. 339. 969 waktu 47 Bulan besar
Cicilan setiap bulannya Rp. 548. 000. --------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa baru membayar pertama / satu kali cicilan pada bulan
Desember 2011 lalu macet enam bulan dan setelah didatangi oleh pegawai
PT. FIF cabang Purwokerto ternyata benar Sepeda Motor Vario
Tecno sudah digadaikan kepada Seheri Hidayat yang beralamat di Desa Rempoah
Sebesar Rp. 4. 000. 000. ( empat juta rupiah ). ----------------------------------------
- Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor karena butuh uang. ------------
- Bahwa sesuai isi dari Perjanjian Fidusia kalau tidak membayar uang cicilan
Sampai enam kali maka Sepeda motor dapat ditarik kembali oleh PT. FIF cabang
Purwokerto tetapi kenyataannya Sepeda motor sudah tidak ada lagi. ----------------
- Bahwa akta Perjanjian Vidusia telah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan HAM Jawa Tengah di Semarang. ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah di cek oleh pegawai PT. FIF , terdakwa menerangkan tidak dapat
Membayar cicilan karena Usahanya lagi macet. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah membayar dana pertama ( DP ) sebesar Rp. 1.700. 000
( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). ----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bilang ke Saheri Hidayat nanti kalau ada uang saya tebus dan
Sewaktu menggadaikan tidak ada ijin dari PT. FIF cabang Purwokerto. ----------
- Bahwa uang hasil menggadaikan SPM sudah habis dipakai oleh terdakwa. -------
- Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH masih milik PT. FIF cabang Purwokerto.---------------------------
- Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapi
Diam saja. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapat
Digadaikan. ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah diberikan kesempatan
untuk mengajukan saksi ade charge tetapi terdakwa menyatakan tidak mengajukan
saksi ade charge. -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan
Barang bukti berupa. ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu ) bendel perjanjian pembiayaan No. 408001274111. tgl 15-11- 2011
- 1 ( satu ) bendel sertipikat Jaminan Fidusia No. W9. 06914 AH 05. 01 Th. 2012
Tanggal 2 – 3 – 2011. ------------------------------------------------------------------------
- 1 ( satu) BPKB No. 1-05616060 atas nama Widi Penatas. ---------------------------
Telah disita secara sah maka sah menjadi bukti perkara ini. ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal – hal yang relevan sebagaimana tercatat
dalam berita acara persidangan diambil alih dan dinggap termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa
Dan dihubungkan dengan Barang bukti yang diajukan dalam persidangan dimana yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhaninya serta
dapat untuk bertanggung Jawab secara hukum dan identitasnya sama dengan
Identitas yang tercatat dalam surat dakwaan Penuntut Umum. --------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang dan mengajukan
Permohonan pembiayaan atau kredit kepada PT. FIF Purwokerto untuk satu unit
Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH dalam waktu 47 Bulan. -------------------------------------------------------
- Bahwa besar pembiayaan kreditnya Rp. 15. 339. 969 waktu 47 Bulan besar
Cicilan setiap bulannya Rp. 548. 000. --------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa baru membayar pertama / satu kali cicilan pada bulan
Desember 2011 lalu macet enam bulan dan setelah didatangi oleh pegawai
PT. FIF cabang Purwokerto ternyata benar Sepeda Motor Vario
Tecno sudah digadaikan kepada Seheri Hidayat yang beralamat di Desa Rempoah
Sebesar Rp. 4. 000. 000. ( empat juta rupiah ). ----------------------------------------
- Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor karena butuh uang. ------------
- Bahwa sesuai isi dari Perjanjian Fidusia kalau tidak membayar uang cicilan
Sampai enam kali maka Sepeda motor dapat ditarik kembali oleh PT. FIF cabang
Purwokerto tetapi kenyataannya Sepeda motor sudah tidak ada lagi. ----------------
- Bahwa akta Perjanjian Vidusia telah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum
dan HAM Jawa Tengah di Semarang. ---------------------------------------------------
- Bahwa setelah di cek oleh pegawai PT. FIF , terdakwa menerangkan tidak dapat
Membayar cicilan karena Usahanya lagi macet. -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah membayar dana pertama ( DP ) sebesar Rp. 1.700. 000
( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ). ----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bilang ke Saheri Hidayat nanti kalau ada uang saya tebus dan
Sewaktu menggadaikan tidak ada ijin dari PT. FIF cabang Purwokerto. ----------
- Bahwa uang hasil menggadaikan SPM sudah habis dipakai oleh terdakwa. -------
- Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi
R-2807- KH masih milik PT. FIF cabang Purwokerto.---------------------------
- Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapi
Diam saja. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapat
Digadaikan. ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah
Berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan
Telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
Kepadanya. -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak
pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur
dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. -------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaan dibuat secara alternative maka Majelis Hakim akan membahas unsur pasal yang relevan dengan
Fakta hukum yang terungkap dipersidangan. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan kedua telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan mendasarkan pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 yang
unsur - unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
1. Setiap orang. ------------------------------------------------------------------------------------
2. Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang
Menjadi jaminan obyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat
( 2 ) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima Fidusia. Ad. 1. Unsur Setiap Orang : ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah dihadapkan satu orang laki – laki sebagai terdakwa yang bernama WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO yang identitasnya setelah diperiksa sama dengan identitasnya sebagaimana yang tercantum dan tercatat dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat kesalahan orang (error in personnal ) dimana terdakwa
sehat jasmani dan rohani, dan apabila terdakwa memenuhi unsur – unsur selanjutnya maka terdakwa dipandang sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut dan selanjutnya apabila tidak terdapat alasan – alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka kepada terdakwa dapat dipertanggung jawabkan terhadap tindak pidana tersebut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan Terbukti menurut hukum. --------------------------------------------------------------------------
Ad ke 2.Unsur Tanpa hak Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
Menyewakan benda yang menjadi jaminan obyek fidusia sebagaimana dimaksud
Dalam pasal 23 ayat ( 2 ) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima Fidusia. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternative maka satu unsur saja
Terpenuhi sudah dapat membuktikan unsur tersebut. -------------------------------
Menimbang, bahwa bunyi pasal 23 ayat ( 2 ) UU No. 42 Tahun 1999
Disebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan
Kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan
Benda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima
Fidusia. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan
telah ternyata terdakwa tanpa hak sebagai pemberi fidusia telah menggadaikan satu
unit Sepeda motor Honda Vario techno Nopol R – 2907- KH kepada Saheri Hidayat
Sebesar Rp. 4. 000. 000 tanpa ijin tertulis dari PT. FIF Purwokerto. -------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Hakim menilai unsur
Ini telah terpenuhi dan terbukti. ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Majelis menilai unsur
pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 telah terpenuhi / terbukti. -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang menyatakan mengakui kesalahannya dan mohon keringanan hukuman maka akan dipertimbangkan
Sebagai hal yang meringankan hukuman terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis telah mendapatkan bukti – bukti yang cukup menurut hukum, dari bukti mana Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai kesalahannya
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara seperti yang tercantum dalam amar putusan dibawah ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa : --------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
- Terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain. --------------------------
- Terdakwa pernah dipidana. ---------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan, mengakui segala perbuatannya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari ; ----------------------
- Terdakwa masih muda dan masih bisa diharapkan akan menjadi baik. -------------
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ( vide pasal 22 ayat ( 4 ) UU Nomor : 8 Tahun 1981 ). ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditentukan dalam amar
Putusan perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang sah yang dapat
mengalihkan atau menangguhkan penahanan para terdakwa maka penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ; -------------------------------------------------------------------
Memperhatikan bunyi pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 dan UU No. 8 Tahun 1981 serta pasal – pasal dari Undang – undang dan peraturan lain yang
bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa WIDI PENATAS Bin CIPTO HERI PURNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MENGGADAIKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA “
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan dan denda Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. ----------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan No. 408001274111 tgl. 15-11-2011. ------------
- 1 (satu) bendel sertipikat Jaminan Fidusia No. W9.06914 AH 05. 01 Th. 2012 Tanggal 2-3-2011. ------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) BPKB No. 1-05616060 atas nama Widi Penatas. ----------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti perkara Saheri Hidayat. -------------
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- ( seribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari JUMAT tanggal 12 Oktober 2012, terdiri dari GANJAR PASARIBU, SH. MH sebagai
Hakim Ketua Majelis, AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H., dan EDI SUBAGIYO S.H.,
masing – masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 17 Oktober 2012 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu HARIYANTO, SH
Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh AZRIJAL, SH sebagai Penuntut Umum serta
dihadiri pula oleh Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua,
AGUS TJAHJO MAHENDRA, SH.- GANJAR PASARIBU, SH. MH.
Panitera Pengganti
EDI SUBAGIYO, SH. HARIYANTO, SH