518/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
Nomor 518/Pid.Sus/2016/PN Gpr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa:
Nama : SUHARTONO BIN ALM KAHONO;
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/7 April 1966.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Dsn. Turus Rt/Rw. 08/03, Ds. Turus, Kec.
Gampengrejo, kab. Kediri.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum namun dihadapi sendiri;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 6 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten kediri sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 3 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Penunjukan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah membaca dan mendengar surat dakwaan didepan persidangan;
Telah mendengar keterangan para saksi dibawah sumpah dan keterangan terdakw didepan persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Telah mendengar dan membaca surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO telah terbukti secara sah dan mevakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah mengemudikan kendaraan bermotor vang karena helalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat sebagAlmana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3) " sebagAlmana Dakwaan Kesatu; pasal 310 ayat (3) UU 22 tahun 2009.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah untuk ditahan dan membebankan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Chevrolet STWGNo. Pol. AG-1356-KC;
- 1 (satu) lembar SINK mobil merk Chevrolet STWG No. Pol. AG-1356-KC;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama SUHARTONO;
Dikembaiikan kepada terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ: Dikembalikan kepada saksi IYAN Bin ALAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terhadap tentang permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menerangkan bahwa tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di jalan raya Ds. Tunis, Kec. Gurah, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO sedang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (selanjutnya disebut dengan mobil) merk Chevrolet dengan No. Pol. AG-1356-KC yang sedang melaju dari arah selatan menuju arah utara sedangkan dari arah berlawanan yaitu dari arah utara menuju selatan sedang melaju kendaraan roda dua (selanjutnya disebut dengan sepeda motor) Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ yang dikemudikan oleh korban IYAN Bin ALAN;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO berbelok kekanan atau menuju arah timur jalan tanpa memperhitungkan jarak aman dengan kendaraan lain yang ada didepannya sehingga membuat korban IYAN Bin ALAN tidak dapat menghentikan laju sepeda motornya disebabkan jarak yang terlalu dekat dan secara tiba-tiba sehingga bagian body depan sepeda motornya menabrak bagian pintu belakang samping kiri mobil Chevrolet sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari terjadinya kecelakaan tersebut adalah korban IYAN Bin ALAN mengalami luka-luka dan dirawat inap (opname) di RS. Bhayangkara Kediri yaitu luka robek pada atas mata kanan diakibatkan kekerasan tumpul sebagAlmana kesimpulan Visum Et Repertum No. : VER/FD/210233/RSB/KEDIRI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. BAYU MAHARDI.
Perbuatan terdakwa sebagAlmana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di jalan raya Ds. Tunis, Kec. Gurah, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO sedang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (selanjutnya disebut dengan mobil) merk Chevrolet dengan No. Pol. AG-1356-KC yang sedang melaju dari arah selatan menuju arah utara sedangkan dari arah berlawanan yaitu dari arah utara menuju selatan sedang melaju kendaraan roda dua (selanjutnya disebut dengan sepeda motor) Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ yang dikemudikan oleh korban IYAN Bin ALAN;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO berbelok kekanan atau menuju arah timur jalan tanpa memperhitungkan jarak aman dengan kendaraan lain yang ada didepannya sehingga membuat korban IYAN Bin ALAN tidak dapat menghentikan laju sepeda motornya disebabkan jarak yang terlalu dekat dan secara tiba-tiba sehingga bagian body depan sepeda motornya menabrak bagian pintu belakang samping kiri mobil Chevrolet sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari terjadinya kecelakaan tersebut adalah korban IYAN Bin ALAN mengalami luka robek pada atas mata kanan diakibatkan kekerasan tumpul sebagAlmana kesimpulan Visum Et Repertum No. : VER/FD/210233/RSB/KEDIRI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. BAYU MAHARDI.
Perbuatan terdakwa sebagAlmana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penunyut Umum didepan persidangan mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
1. Saksi IYAN Bin ALAN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai pengendara sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib., di jalan raya Ds. Tunis, Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri dimana saksi manabrak bagian tengah body mobil Chevrolet dengan No. Pol. AG-1356-KC yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan sedangkan mobil terdakwa dari arah berlawanan selanjutnya secara tiba-tiba berbelok kekanan yaitu pada jalur dimana saksi sedang berkendara sehingga membuat saksi kaget dan tidak dapat menghentikan laju sepeda motornya karena jarak yang terlalu dekat dan secara tiba-tiba tanpa terlihat lampu sein/reteng kekanan;
Bahwa saksi tidak melihat lampu sein mobil yang dikemudikan terdakwa sehingga membuat saksi terkejut ketika laju mobil tersebut berbelok kekanan;
Bahwa saksi menabrak bagian tengah body mobil dan langsung terjatuh sehingga mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kanan dan harus dijahit sebanyak 14 jahitan, gigi depan atas tanggal serta bahu sebelah kiri menjadi memar sehingga berpengaruh pada kondisi kesehatan saksi yaitu pada saat mengangkat beban yang sehari-hari menjadi pekerjaannya pada sebuah sawmill atau tempat penggergajian kayu selanjutnya saksi dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan selama 6 (enam) hari;
Bahwa saksi mengeluarkan biaya selama dalam perawatan sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) dan baru mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.977.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dari pihak keluarga terdakwa selanjutnya tidak pernah lagi mendatangi saksi sehingga saksi masih merasa keberatan atas kesalahan terdakwa dan tidak pernah adanya perdamaian dengan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkan sebagian yaitu :
Bahwa terdakwa merasa sudah menyalakan lampu sein/reteng namun karena laju sepeda motor kencang sehingga tidak dapat mengurangi atau mengerem sepeda motor yang dikendarai saksi.
Bahwa tidak benar gigi saksi korban tanggal yang benar korban hanya terluka dipelipis mata sebelah kanan.
Atas tanggapan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
2. Saksi MUHAMMAD MUKLIS Bin (Alm) MASITOH, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib., di jalan raya Ds. Turus, Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri antara sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ dengan mobil Chevrolet dengan No. Pol. AG-13 56-KC yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas setelah dihubungi temannya dimana kejadian ada di utara bengkel ban miliknya, selanjutnya saksi kembali ke bengkelnya dan sempat memberikan pertolongan kepada orang yang terlibat kecelakaan tersebut dan saksi melihat luka robek di pelipis mata sebelah kanan robek;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
3. Saksi SORI Bin SUYOTO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi berada disekitar lokasi kejadian kecelakaan antara sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ dengan mobil Chevrolet dengan No. Pol. AG-1356-KC yang dikemudikan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib., di jalan raya Ds. Turus, Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri;
Bahwa saksi melihat terjadinya kecelakaan dari jarak sekitar 10 meter dari saksi berada dimana pada saat itu mobil Chevrolet dengan No. Pol. AG-1356-KC dari arah selatan menuju arah utara dan sedang berbelok ke arah kanan selanjutnya pada saat posisi mobil sudah sebagian masuk bahu jalan dari arah utara ada sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ menabrak body mobil pada bagian tengah sehingga membuat pengendara sepeda motor terjatuh, kemudian saksi mendatangi tempat terjadinya kecelakaan kemudian meminggirkan korban yang terjatuh berikut bersama-sama warga lain meminggirkan sepeda motornya;
Bahwa saksi melihat korban yang terjatuh yaitu pengemudi sepeda motor mengalami luka pada bagian pelipis;
Bahwa saksi melihat jarak antara mobil Chevrolet yang berbelok kekanan dengan sepeda motor sekitar 20 meter sampai terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi mengetahui keadaan cuaca pada saat itu cerah sore hari dan keadaan jalan yang sepi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan terdakwa mengajukan Saksi A De Charge yang menerangkan dibawah sumpah, yaitu
4. Saksi MUHNI yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah lama.
Bahwa waktu kejadian saksi baru pulang kerja berada dibelakang sepeda motor korban dengan jarak lebih kurang 80 meter lalu mobil yang kendarai terdakwa mau belok ke bengkel sebelah kanan jalan, dan tiba-tiba sepeda motor korban menabrak mobil terdakwa korban terjatuh.
Bahwa saksi kemudian berhenti sebentar, lalu melihat korban pingsan dan pelipis serta tangan kiri korban lecet.
Bahwa terdakwa pada saat itu mengendarai mobil cvefrolet warna merah dan sepeda motor korban adalah vario warna merah.
Bahwa saksi melihat lampu sen/Riting menyala tapi tidak begitu jelas (redup), karena waktu mobil sudah berhenti lampu masih menyala.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan diajukan alat bukti surat Yaitu:- Visum Et Repertum No.: VER/FD/210233/RSB/KEDIRI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. BAYU MAHARDI Bahwa akibat yang ditimbulkan dari terjadinya kecelakaan tersebut adalah korban IYAN Bin ALAN mengalami luka robek pada atas mata kanan diakibatkan kekerasan tumpul
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pengendara mobil Chevrolet dengan No. Pol. AG-1356-KC yang terlibat kecelakaan yaitu ditabrak oleh sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ yang dikemudikan korban;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib., di jalan raya Ds. Tunis, Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sedang berkendara dari arah selatan ke utara dan berbelok kekanan atau kearah timur dan terdakwa tidak melihat ada sepeda motor dari arah utara menuju selatan kemudian ketika sudah masuk bahu jalan tiba-tiba mendengar suara tabrakan yaitu body sebelah kiri bagian tengah;
Bahwa setelah tabrakan tersebut terdakwa langsung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit dan melaporkan kepada pak Mukhlis serta keluarganya;
Bahwa terdakwa merasa sudah pelan dan mengawasi daerah sekitarnya ketika akan berbelok kekanan;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan sadar;
Bahwa terdakwa mengetahui luka-luka yang diderita korban yaitu luka robek pada pelipis kanan;
Bahwa terdakwa belum mengganti sebagian atau seluruh biaya pengobatan korban selama di Rumah Sakit.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil merk Chevrolet STWG No. Pol. AG-1356-KC;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Chevrolet STWG No. Pol. AG-1356-KC;
1 (satu) lembar SIM A atas nama SUHARTONO;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebuyt telah disita secara sah menurut hukum dantelah diperlihatkan didepan persidangan dan diakui oleh para saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan yang terbukti berdasakan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana dalam perkara ini disusun secara alternatif maka majelis akan membuktikan dakwaan yang menurut majelis terbukti yaitu dakwaan Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan
1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "setiap orang" yaitu orang atau subyek hukum yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana atau orang yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 44 KUHP. Dalam perkara ini terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO yang diajukan ke depan persidangan dan identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa sebagAlmana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya dapat memberikan keterangan sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan
. Menimbang, bahwa pengertian dari "kelalaian" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "sifat (keadaan, perbuatan dan sebagainya) lalai : kesalahan itu bukan karena kebodohannya, melainkan karena semata-mata", sehingga dengan demikian kelalaian yang mungkin timbul dalam berkendara di jalan sebagaimana unsur pasal dimaksud adalah terjadinya sebuah peristiwa bukan karena kehendak yang diinginkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan bahwa terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib., di jalan raya Ds. Tunis, Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri, sedang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (selanjutnya disebut dengan mobil) merk Chevrolet dengan No. Pol. AG-1356-KC yang sedang melaju dari arah selatan menuju arah utara dan berbelok kekanan atau kearah timur dan terdakwa tidak melihat ada sepeda motor dari arah utara menuju selatan kemudian ketika sudah masuk bahu jalan tiba-tiba mendengar suara tabrakan yaitu body sebelah kiri bagian tengah ditabrak oleh sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ yang mengakibatkan saksi korban IYAN BIN ALAN terjatuh mengalami luka robek pada atas mata kanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi A Decharge MUHNI pada saat akan berbelok kekanan mau kearah bengkel terdakwa telah menyalakan lampu zen/ritting kearah kanan namun lampu zen/retting-nya tidak jelas maka Majelis berkesimpulan pada saat mobil terdakwa berbelok kekanan, saksi korban yang pada saat itu mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan tinggi tidak melihat dengan jelas lampu retting terdakwa sehingga sepeda motor Vario No. Pol. AG-5053-RAJ milik saksi korban IYAN BIN ALAN menabrak bagian pintu belakang sebelah kiri mobil Chevrolet merah No. Pol. AG-1356-KC milik terdakwa SUHARTONO Bin Alm KAHONO.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas menurut Majelis kelalaian terdakwa dalam perkara ini adalah karena lampu retting/sen milik terdakwa yang tidak jelas (redup) mengakibatkan pengendara mobil atau sepeda motor tidak dapat melihat dengan jelas arah mobil yang dikendarai terdakwa sehingga dapat mebahayakan diri orang lain dan terdakwa sendiri
Menimbang, bahwa akibat yang timbul dari kelalaian terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO telah menimbulkan adanya peristiwa hukum yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas, selanjutnya merujuk pada ketentuan Pasal 1 Angka 24 UU No. 22 Tahun 2009, pengertian dari "kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda" dimana berdasarkan Visum Et Repertum No.: VER/FD/210233/RSB/KEDIRI yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. BAYU MAHARDI menyatakan bahwa akibat yang ditimbulkan dari terjadinya kecelakaan tersebut adalah korban IYAN Bin ALAN mengalami luka robek pada atas mata kanan diakibatkan kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melihat sendiri kondisi korban IYAN Bin Alan didepan persidangan dimana yang bersangkutan saat didepan persidangan telah pulih luka-lukanya dan dapat melanjutkan aktifitasnya sehari-hari maka majelis berpendapat adalah termasuk dalam pengertian luka ringan.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas dan telah terbuktinya semua unsur-unsur Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Kedua, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan”.
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari perbuatan terdakwa oleh karena itu sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini telah ditahan maka lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan sementara yang dijalani terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena majelis tidak melihat adanya alasan mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, menegeani barang bukti yang diajukan didepan persidangan akan Majelis tentukan stausnya bersama-sama amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa maka akan Majelis pertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa berupa kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah menimbulkan korban mengalami luka;
Hal yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terhadap diri terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Memperhatikan ketentuan pasal 310 Ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaiatan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan” sebagaimana dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) yang mana apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Chevrolet STWGNo. Pol. AG-1356-KC;
- 1 (satu) lembar SINK mobil merk Chevrolet STWG No. Pol. AG-1356-KC;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama SUHARTONO;
Dikembalikan kepada terdakwa SUHARTONO Bin (Alm) KAHONO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-5053-RAJ: Dikembalikan kepada saksi IYAN Bin ALAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Senin, tanggal 21 Nopember 2016, oleh kami, IMAM SANTOSO, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, KURNIA MUSTIKAWATI, S.H. dan LILA SARI, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh NUR ASTUTIK, S.H., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh MOH.ISKANDAR, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis
KURNIA MUSTIKAWATI, S.H. IMAM SANTOSO, S.H.M.H.
LILA SARI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
NUR ASTUTIK, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .