38/Pid.B/2011/PN.BK
Putusan PN BANGKO Nomor 38/Pid.B/2011/PN.BK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIRZALINA binti MIRUN
1. Menyatakan terdakwa Mirzalina Binti Mirun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 38/Pid.B/2011/PN.BK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MIRZALINA binti MIRUN ;
Tempat Lahir : Sungai Penuh (Kerinci) ;
Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun / 21 April 1974 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : I. RT 22, Desa Dusun Bangko, Kec. Bangko, Kab. Merangin ;
II. BTN Griya Bangko Asli No. 23, Kec. Bangko, Kab. Merangin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum dengan jenis Tahanan kota sejak tanggal, 11 April 2011 s/d tanggal, 30 April 2011;
Hakim PN.Bangko dengan jenis Tahanan kota sejak tanggal, 12 April 2011 s/d tanggal, 11 Mei 2011;
Ketua PN Bangko dengan jenis Tahanan kota sejak tanggal, 12 Mei 2011 s/d tanggal, 10 Juli 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan jenis Tahanan Kota sejak tanggak 11 Juli 2011 s/d 9 Agustus 2011
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan jenis Tahanan Kota sejak tanggak 10 Agustus 2011 s/d 8 September 2011.
Terdakwa didalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu AMI SETIA, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor advokat “AMI SETIA, SH & REKAN”, yang beralamat di Komplek Perumnas Aur Duri Blok D (bawah) No. 233 RT. 26 Kel. P. Rendah, Kec. Telanai Pura, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Juni 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada tanggal 26 April 2011 dibawah Nomor : 18/S.Kh/Pid.B/2011/PN.BK.
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Bangko atas nama terdakwa;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.
Telah membaca Penetapan Hakim tentang Penetapan Hari Sidang pemeriksaan perkara terdakwa ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan adanya bukti surat dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangko dengan Nomor Reg.Perkara: PDS-02/BNGKO /04/2011 yang dibacakan dipersidangan tertanggal 18 OKTOBER 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mirzalina Binti Mirun terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mirzalina Binti Mirun, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 161.331.000,- (Seratus enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh saatu ribu Rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa :
I. Barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp. 48.470.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sisa potongan Dana DAK 10% dari sejumlah sekolah.
Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai fee dari Mebel Zikra untuk Kepala Sekolah Dasar No. 142, 272, 233.
Uang tunai sejumlah Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) (Dititipkan di Bank Indonesia)
Uang tunai sejumlah Rp.10.211.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari Taswin Indra.
Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari Guntur, S.Pd.
Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dari AMIRUDDIN, S.Ag
Uang tunai sejumlah Rp. 34.750.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian Negara.
II. Barang bukti berupa :
Uang Tunai Sejumlah Rp. 953.736.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
Dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Negara dalam perkara an. Terdakwa Fauzi, SPd bin Ismail dengan nomor register perkara : PDS-02 /BNKO/04/2011.
III. Barang bukti berupa :
Asli Buku Catatan keuangan Mirzalina (TK/SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Asli Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional No : 23267C.C2/TU/2009 tanggal 22 Mei 2009 perihal Acuan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor : 421.2/1116/PD/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penetapan Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Rencana Definitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009 Bidang Pendidikan Kab. Merangin.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA SKPD 101.10101.16.01.5.2
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor DPPA PPKD 120.12007.00.00.5.1
Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 180/564/PD/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Penetapan Lokasi SD Penerima Dana Rehabilitasi Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Bupati Kab.Merangin No:903/392/DPKAD tanggal 25 Juli 2009 tentang Mohon persetujuan Pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan.
Surat Edaran Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor : 2326/C.C2/TU/2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang Acuan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2486/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap III (25%) Bidang Pendidikan Tahun 2009
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2338/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap II (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2194/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.1/2440/PD/2009 tentang Penyampaian Laporan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan tahun 2009.
Surat DPRD Kab. Merangin Nomor : 170/219/DPRD/2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Dukungan / Persetujuan pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan sebesar Rp. 15.921.200.000,-
Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2009
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 900/1135/Diknas/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Usulan Penggeseran Belanja Tahun Anggaran 2009.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kab. Merangin tahun anggaran 2009
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor 2682 tahun 2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang penempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2010 Dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor : 421.1/1130/PD/2009 tanggal 06 Juli 2009 Perihal perubahan lokasi SD dan Penambahan Lokasi SD Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA.2009 Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/306/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Azhari sebagai Kepala Sekolah SD No.211/VI Bangko X dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.211/VI Bangko X nomor /PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009.
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/371/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Khaidir sebagai Kepala Sekolah SD No.187/VI Rantau Deras III dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.187/VI Rantau Deras III nomor 301/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/373/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Rutik Gusti Ayu, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SD No.5/VI Kungkai I dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.5/VI Kungkai I nomor 303/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/370/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Yaswir sebagai Kepala Sekolah SD No.215/VI Tambang Nibung dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.215/VI Tambang Nibung nomor 300/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/369/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada SARABIAH sebagai Kepala Sekolah SD No.165/VI Titian Teras dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.165/VI Titian Teras nomor 299/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor : 050/375/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Junaida sebagai Kepala Sekolah SD No.253/VI Bangko XII dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.253/VI Bangko XII nomor 305/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/363/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Murniati sebagai Kepala Sekolah SD No.227/VI Tanjung Rejo II dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.227/VI Tanjung Rejo II nomor 294/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
BUKU PERMEN DIKNAS RI NOMOR 3 TAHUN 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA. 2009
PERMEN DAGRI NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/95/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 82/VI Rantau Limau Kapas.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/95/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 271/Sekancing III
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/28/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 81/VI Beringin Sanggul
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/24/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 24/VI Muara Jernih I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/70/26/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 26/VI Kapuk
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/58/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN224/VI KAPUK I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/47/125/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 125/VI Pulo Aro.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/SD/43/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 120/VI Rantau Deras II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/045/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 74/VI Rancan
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/63/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 300/VI Sungai Tebal
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 73/VI Tanjung Dalam
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 298/VI Lubuk Beringin II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/22/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 166/VI PAPIT
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/5518/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 07/VI Limbur Merangin
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 146/VI Mentawak
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/61/SD9/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 9/VI Nalo Gedang
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/019/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 301/VI PETEKUN
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/024/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 85/VI Baru Nalo
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/90/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 16/VI Pasar Masurai
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/12/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 138/VI Teluk Sikumbang I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.1/39/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 54/VI Lubuk Pirah
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/26/SD NO 108/VI/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 108/VI Lubuk Beringin
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 198/VI Ulak Makam
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 223/VI Rantau Limau Manis
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:425.2/65/Pd/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 69/VI Talang Tembago I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/23/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 293/VI Sungai Bulian
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/24/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 142/VI Koto Tapus II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/41/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 103/VI Perentak
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 132/VI Sungai Jering
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 204/VI Baru
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/SD/63/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 165/VI Titian Teras
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/095/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 253/VI Bangko XII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/36/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 217/VI Pamenang IV
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/20/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 66/VI Jelatang I
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 06/VI Pamenang I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/83/267/01/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 267/VI Sungai Sahut
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/18/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 239/VI Bungo Antoi.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/20/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 302/VI Bungo Antai III
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/80/243/01/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 241/VI Bungo Tanjung.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/72/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 194/VI Tambang Emas.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/21/194/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 277/VI Tanjung Benuang II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/32/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 28/VI Sumber Agung I.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 150/VI Lubuk Bumbun
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/40/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 262/VI Suko Rejo
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/71/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 227/VI Tanjung Rejo II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/147/197/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 197/VI Air Liki III.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/45/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 199/VI Batang Kidul.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421/53/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 124/VI Koto Baru.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/40/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 27/VI Sido Lego.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/037/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 53/VI Pasar Masurai II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:800/200/PD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 51/VI Kampung Baru.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/120/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 215/VI Tambang Nibung.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 187/VI Rantau Alai.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/62/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 5/VI Kungkai
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/32/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 211/VI Bangko X
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/08/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 280/VI Bangko XIV
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/095/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 253/VI Bangko XII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/297/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 229/VI Sungai Manau.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/49/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 12/VI Sungai Manau
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 193/VI Bukit Bungkul.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 170/VI Rantau Rasau I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/12/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 233/VI Sungai Hitam.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421./10/33/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 272/VI Pulau Tengah.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:151/SD/156/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 156/VI Durian Betakuk.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/38/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 43/VI Guguk.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 205/VI Air Batu
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/208/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 104/VI Rantau Panjang VIII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/76/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 153/VI Rantau Panjang X.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/70/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 152/VI Rantau Panjang.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 870/VI Kandang I.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/45/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 120/VI Seling.
67 (enam puluh enam) buah amplop putih bukti setoran pencairan tahap pertama
67 (enam puluh enam) lembar kertas bukti setoran tahap kedua
42 (empat puluh dua) lembar kertas bukti setoran tahap ketiga
68 (enam puluh delapan) buah Surat Pernyataan Kepala Sekolah Penerima DAK Tahun 2009.
Asli Bon Pembelian UD. Sumber Makmur Rp. 6.791.000
Asli Formulir setoran rekening BNI tanggal 15 Februari 2010 penyetor FAUZI, S.Pd ke Nomor Rekening 0107537193 Nama Pemilik NURDIANTI INDAH P, sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin kepada Bupati Merangin Nomor: 421.5/796/PDK/2009 tanggfal 7 Mei 2009 perihal mohon penandatanganan Keputusan Bupati Merangin tentang Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
asli Keputusan Bupati Merangin Nomor: /PD /2009 tanggal 2009 tentang Penetapan Lokasi SD Penerima Dana Rehabilitasi Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 (69 SD).
fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 912/2244.B/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin nomor 912/272/PDK/2009 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin nomor: 123.5/2000/PD/2009 tanggal 23 Juli 2009 perihal Permohonan Perubahan RKA Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Asli rekapitulasi mobiler dan fisik Dana Alokasi Khusus 2009 Pencairan 30% dan 45%.
Asli rekapitulasi mobiler dan fisik Dana Alokasi Khusus 2009 Pencairan 30% dan 45% dan 25%.
Asli Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.1/1130/PD/2009 tanggal 6 Juli 2009 Perihal Perubahan Lokasi SD dan penambahan Lokasi SD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2195/PD/2009 tanggal Agustus 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta lampiran 2 (dua) lembar rekapitulasi pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2195/PD/2009 tanggal 2 Oktober 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta lampiran 3 (tiga) lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2407/PD/2009 tanggal 16 Nopember 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap II (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta beserta 3 lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009.
fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2407/PD/2009 tanggal 16 Nopember 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap III (25%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta beserta 3 lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009.
Asli Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli rekepitulasi Pencairan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun 2009 tahap ke-2 (45%)
Asli rekapitulasi Pencairan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun 2009 tahap ke-3 (25%)
Rekapitulasi Mobiler dan Fisik Dana Alokasi Khusus 2009 jumlah pencairan 30% dan potongan 30%.
Rekapitulasi mobiler Dana Alokasi Khusus 2009
Fotocopy surat Bupati Merangin Nomor: 700/089/inspektorat/2009 Perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan monitoring DAK Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 050/45/PD/2009 tanggal 21 Juli 2009, permohonan membuka rekening Bank Sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan.
Asli surat Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 1031/C2/KP/09 tanggal 28 September 2009.
Asli Surat Bupati Merangin nomor: 050/814/BP/2009 tanggal 28 September 2009 Perihal Percepatan Penyampaian Laporan DAK dan DPDF PPD TA 2009 Tahap I/II.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 123.5/2000/PD/2009 tanggal 28 Juli 2009 Perihal permohonan perubahan RKA Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Fotocopy Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin nomor: 900/1203/DPKAD/2009 tanggal 4 Juni 2009 perihal Penyampaian format laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2009.
Fotocopy surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.1/ /PD/2009 tanggal koSDng 2009 Perihal Penyampian Laporan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli daftar nama penerima Juknis dan Juklak DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Daftar hadir komite sekolah pada acara Sosialisasi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli daftar hadir peserta Sosialisasi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 hari Sabtu tanggal 18 Juli 2009.
Asli Daftar hadir tanggal 30 September 2009.
Asli kwitansi tanda terima pembayaran pengurusan administrasi CV. Bungo Sakti dari EMILDA kepada MIRZALINA sejumlah Rp. 1.750.000,-
2 (dua) lembar asli rekening koran (Account Statemen) Bank Mandiri KCP Sarolangun Nomor rekening 110-00-0478051-3 atas nama Yolendi, S.Pd.
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 09 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 12 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 123.350.000 (Seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 13 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 36.700.000 (Tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 15 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 16 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 15.400.000 (Lima Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 23 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI,S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 28.000.000 (Dua Puluh delapan Juta rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 25 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta rupiah)
Aplikasi aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 26 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 21 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 26 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 30 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Sarolangun 8 Desember 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 210.054.032,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Asli slip transfer ATM Bank Mandiri Nomor record 1329 tanggal 29 Oktober 2009 dari Nomor rekening 110000 4780513 kepada FAUZI ISMAIL Nomor rekening 1100004430259 Jumlah transfer Rp. 5.000.000 (lima jutav rupiah)
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4583 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:03 sebesar Rp. 1.000.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4584 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:04 sebesar Rp. 1.250.0001 (satu) slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4584 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:04 sebesar Rp. 1.250.000
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4585 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:05 wib sebesar Rp. 1.250.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4586 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:06 sebesar Rp. 1.250.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4587 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:07 sebesar Rp. 250.000,-
Asli slip transfer ATM Bank Mandiri Nomor record 1272 tanggal 15 Nopember 2009 jam 14:36 dari Nomor rekening 110000 4780513 kepada SAKIMIN Nomor rekening 1100004315419 Jumlah transfer Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3737 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:31 sebesar Rp. 2.000.000,
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3738 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:32 sebesar Rp. 2.000.000,
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3739 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:33 sebesar Rp. 1.000.000,
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya transportasi ke Bandung dalam rangka Sosialisasi Dana DAK tahun 2010 yang diserahkan Guntur, S.Pd kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy kwitansi uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan Emilda kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima dana bantuan transportasi dan konsumsi dalam rangka monitorong proyek DAK Bidang Pendidikan dalam Kabupaten Merangin Tahun 2009 sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang diserahkan Rahmadi kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengembalian dana bantuan Dewan Pendidikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan Muhamad, AM kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengembalian pinjaman an. Irina Safitri (Ketua DPD FPPI Jambi) yang digunakan untuk persiapan pelaksanaan Seminar Nasional Pendidikan kerjasama antara Dinas Pendidikan dan DPD FPPI Jambi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diserahkan M. Ali Basroh, S.Pd,. M.Pd kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan Amir Achmad kepada Mirzalina.
Foto copy Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Merangin Nomor: 900/383/DPKAD/2009 tanggal 17 Nopember 2009 Perihal Penyaluran Dana DAK Tahap ke-2 (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Foto copy Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Merangin Nomor: 900/494/DPKAD/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Penyaluran Dana DAK Tahap ke-3 (24%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02756/LS/SP2D Tanggal 05 Oktober 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401011382 uang sebesar Rp. 4.162.800.000,- (empat milyar seratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 379/DPKAD/2009 tanggal 11 September 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02757/LS/SP2D Tanggal 05 Oktober 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 395.376.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 400/DPKAD/2009 tanggal 10 November 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahap II Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3416/LS/SP2D Tanggal 17 November 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 6.837.264.000,- (Enam milyar delapan ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 463DPKAD/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahap III Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 006095/LS/SP2D Tanggal 23 Desember 2009 memindah bukukan dari bank rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 2.875.936.000,- (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 006096/LS/SP2D Tanggal 23 Desember 2009 memindah bukukan dari bank rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 922.544.000,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Asli Rekening Koran Bendahara Pengeluaran PPKD Kabupaten Merangin bulan Mei s/d Desember 2009.
Asli Rekening Koran BUD Kabupaten Merangin bulan April s/d Desember 2009
Dipergunakan dalam Perkara MIRZALINA Binti MIRUN.
Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah),-
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Nota Pembelaan/Pledooi yang diajukan secara tertulis dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 8 Nopember 2011 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama.
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan kedua Subsidair tersebut (vrijspraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita.
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan REPLIK yang diajukan secara tertulis dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 16 Nopember 2011 yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula dan memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh pledoi /pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan DUPLIK yang diajukan secara tertulis dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 23 Nopember 2011 yang pada pokoknya sama dengan PLEDOOI.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, semua yang telah dicatat / tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Mirzalina Binti Mirun, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin nomor : 73 tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007, bersama-sama dengan saksi Fauzi, S.Pd Bin Ismail, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin nomor : 427 tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 (yang penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu antara hari Rabu tanggal 09 September 2009 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Februari 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2009 sampai dengan bulan Februari 2010, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan po tongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang berasal dari DAK murni yang tertuang dalam lampiran II Permendiknas No 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 nomor urut 89, sejumlah Rp. 13.876.000,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) dan dana pendamping dari APBD Kab. Merangin sejumlah Rp. 1.317.920.000, (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga untuk melaksanakan/merealisasikan anggaran / DAK bidang pendidikan tersebut, berdasarkan rencana definitif DAK tahun anggaran 2009 bidang pendidikan, Bupati Merangin mengeluarkan penetapan lokasi SD penerima dana rehabilitasi melalui DAK Bidang pendidikan tahun 2009 sejumlah 71 (tujuh puluh satu) Sekolah Dasar (SD) penerima DAK dengan Surat keputusan Bupati Merangin Nomor 180/564/PO/2009 tanggal16 Juni 2009.
Bahwa semula DAK Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut dianggarkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, akan tetapi karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (3), yang menyatakan: "Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dan Permendiknas Nomor 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Petunjuk Tekhnis pelaksanaan DAK Bidang pendidikan tahun anggaran 2009 yang mengatur tentang Kebijakan Penggunaan DAK Melalui Pemberian HibahlGrantlSubsidi Ke Sekolah serta Permendagri Homor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Pasal 13 ayat (1), menyatakan: "Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan daerah (PPKD) mempunyai tugas mengelola keuangan DAK, sehingga untuk menindak lanjuti maksud Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, permendiknas No 3 tahun 2009 dan permendagri No 20 tahun 2009 tersebut, maka Bupati Merangin mengirimkan Surat nomor: 903/392/DPKAD tanggal 25 Juli 2009 Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin perihal mohon persetujuan pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan sebesar Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari Belanja Langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menjadi Belanja Tidak langsung sebagai Belanja Hibah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin.
Bahwa Terhadap Surat Bupati Merangin tertanggal 25 Juli 2009 tersebut, maka pimpinan DPRD Kabupaten Merangin mengirimkan surat nomor: 170/219/0PRO/2009 tanggal 29 Juli 2009 Perihal Dukungan / Persetujuan pergeseran belanja DAK dan dana pendamping bidang pendidikan, sehingga DAK sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut digeserkan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Merangin yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2009, yang dalam pelaksanaannya menggunakan sistem / mekanisme penyaluran melalui transfer ke rekening 71 (tujuh puluh satu) Sekolah Dasar (SD) penerima DAK bidang Pendidikan Kabupaten merangin dalam tiga tahap/termijn yaitu termijn pertama 30%, termijn kedua 45% dan termijn ketiga 25%.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari perubahan/pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut maka pada tanggal 10 September 2009 Kepala DPKAD Kab. Merangin saksi IBRAHIM AHMAD, SIP, bersama 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK menandatangani Perjanjian Hibah Dana Alokasi Khusus, pada hari yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin saksi FAUZl, S.Pd Bin ISMAIL juga menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009 supaya melaksanakan pekerjaan rehabilitasi lokal kelas dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga perbuatan saksi Fauzi, SPd tersebut tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan karena DAK merupakan dana Hibah yang seharusnya pengelolaannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Bahwa kemudian untuk pelaksanaan penggunaan DAK bidang pendidikan tersebut, dalam bulan September 2009, saksi Fauzi, SPd meminta saksi Taswin Indra (Kabid TK/SD) untuk mengumpulkan para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, selanjutnya permintaan terdakwa tersebut disampaikan /diteruskan oleh saksi Taswin Indra kepada ketua wilayah I yaitu saksi Sadi Bin Samsuri Kepala SDN 6 Pamenang (dengan wilayah kecamatan Sungai Tenang, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, tiang Pumpung, Bangko Barat, Renah Pembarap, Sungai Manau, Pangkalan Jambu, Pamenang Selatan, Pamenang, Pamenang Barat, Renah Pamenang) dan Ketua Wilayah II Edi Warman Kepala SDN 104 Rantau Panjang (dengan wilayah Kecamatan Tabir Barat, Tabir Ulu, Tabir Timur, Tabir lIir, Tabir Selatan, Tabir Lintas, Margo Tabir, Nalo Tantan, Batang Mesumai dan Bangko). Selanjutnya permintaan terdakwa melalui saksi Taswin Indra tersebut, oleh saksi Sadi ketua wilayah I dan saksi Edi Warman ketua wilayah II disampaikannya/diteruskan kepada para kepala sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009; sehingga atas permintaan saksi Fauzi, SPd tersebut pada hari Rabu tanggal 30 September 2009, para kepala sekolah (SD) penerima DAK bidang Pendidikan hadir di Dinas Pendidikan Merangin untuk menerima arahan dari saksi Fauzi, SPd yang bertempat di aula ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, yang juga dihadiri Terdakwa,selanjutnya pada saat tersebut saksi Fauzi, S.Pd.Bin Ismail memberikan penjelasan tentang pengelolaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2009, dan setelah memberi beberapa penjelasan, saksi Fauzi, S.Pd meminta dan mengharuskan para kepala sekolah untuk menyerahkan/menyetorkan 10% (sepuluh persen) dari DAK bidang pendidikan untuk rehab fisik (diluar DAK untuk meubelair) yang dicairkan/diterima oleh masing-masing sekolah kepada saksi FAUZI,SPd Bin ISMAIL. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melalui Terdakwa selaku Staf dan Anggota Tim Tekhnis Pengelola DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2009 pada setiap tahap pencairan DAK tahun anggaran 2009, dengan ucapan/kata-kata yang disampaikan / diucapkan saksi Fauzi, SPd kepada para kepala sekolah saat itu adalah : " Kalian dapat DAK itu karena ditunjuk oleh Kepala Dinas, Kalau bukan karena kami kalian tidak akan dapat, jadi oleh sebab itu pertu pengertiannyo, kalian harus punya loyalitas, kita ini manusia harus punya loyalitas, maka setiap pencairan dana kalian setor 10% ke Dinas, penggunaan dana ini untuk DPKAD, untuk Konsultan, dan untuk Pengelola Kabupaten, untuk administrasinya".
Bahwa kemudian maksud/ keinginan yang hendak mendapat bagian 10 % dari DAK bidang pendidikan tersebut, saksi Fauzi, SPd tegaskan/sampaikan lagi kepada saksi Taswin Indra dan saksi Mirzalina supaya menSosialisasikan setoran 10% (sepuluh persen) tersebut kepada para kepala sekolah Dasar (SD) dan saksi Fauzi, SPd meminta Terdakwa untuk menerima dan menampung setoran 10% (sepuluh persen) tersebut, kemudian oleh Terdakwa permintaan saksi Fauzi SPd tersebut disampaikan kepada para Kepala Sekolah penerima DAK tahun anggaran 2009.
Bahwa kemudian setelah pencairan DAK tahap pertama (terminj 30 %), oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK bidang pendidikan di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, dan pada saat bertemu dengan Kepala Sekolah penerima DAK tahun 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Terdakwa yang mengetahui telah adanya pencairan DAK tahap pertama lalu menyampaikan kepada para Kepala Sekolah tersebut untuk memberikan /menyetorkan 10 % dari DAK yang telah dicairkan, kemudian atas penyampaian Terdakwa tersebut sekira antara tanggal 7 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2009 terdakwa telah menerima uang pembayaran/setoran 10 % yang dimaksud oleh saksi Fauzi, SPd, dengan rincian penerimaan sebagai berikut :
Penyetoran tahap pertama
-
No. Tanggal Penyerahan Dana Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah setoran (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
15 Oktober 2009
16 Oktober 2009
16 Oktober 2009
19 Oktober 2009
19 Oktober 2009
21 Oktober 2009
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 199 / VI BATANG KIBUL
SD N 24 / VI MUARA JERNIH
SD N 224 / VI KAPUK
SD N 125 / VI PULAU ARO
SD N 73 / VI TA NJUNG DALAM
SDN 243 / VI BUNGO TANJUNG
SDN 223 / VI RANTAU LIMAU MANIS
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 227 / VI REJO SARI
SD N 302 / VI BUNGO ANTOI
SD N 198 / VI ULAK MAKAM
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 26 / VI KAPUK
SD N 153 / VI RANTAU PANJANG
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 35 / VI SELING
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 9 / VI NALO GEDANG
SD N 262/ VI SUKO REJO
SD N 239 / VI BUNGO ANTOI
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 217 / VI PAMENANG
SD N 103 / VI BUKIT PERENTAK
SD N 12 / VI BUKIT BATU
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 298 / VI BUKIT BERINGIN
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 229 / VI SUNGAI MANAU
SD N 211 / VI BANGKO
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 204 / VI BARU
SD N 132 / VI SUNGAI JERING
SD N 170 / VI RASAU
SD N 5 / VI KUNKAI
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 280 / VI BANGKO
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 253 / VI BANGKO
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 215 / VI TAMBANG NIBUNG
SD N 146 / VI MENTAWAK
SD N 51 / VI PULAU BARU
SD N 233 / VI JANGKAT
SD N 187 / VI RANTAU DERAS
SD N 165 / VI TITIAN TERAS
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
SD N 301 / VI PETEKUN
SD N 85 / VI BARU NALO
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 53 / VI PASAR MASURAI
SD N 87 / VI KANDANG
SD N 152 / VI RANTAU PANJANG
SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL
SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN
SD N 138 / VI TELUK SIKUMBANG
SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN
JUMLAH
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 2.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
RP. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.100.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
RP. 2.500.000,-
Rp. 374.200.000
Bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap pertama (termyn 30%) bulan Oktober 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 68 (enam puluh delapan) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % tersebut yang telah diterima Terdakwa sejumlah Rp. 374.200.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah pencairan tahap I tersebut, saksi Fauzi, SPd mendengar berita adanya laporan masyarakat tentang adanya potongan DAK tahun anggaran 2009 oleh Dinas pendidikan Kab Merangin tersebut lalu saksi Fauzi, SPd meminta Terdakwa untuk membuat surat pernyataan tidak ada potongan 10 % yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah penerima DAK tahun anggaran 2009.
Bahwa selanjutnya setelah pencairan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 tahap II (terminj 45 %) oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, antara tanggal 20 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 23 Desember 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran 10 % dari 61 (enam puluh satu) Kepala sekolah yang mencairkan/menerima pencairan DAK tahap II (terminj 45 %), dengan rincian pembayaran/setoran sebagai berikut :
Penyetoran Kedua dari pencairan tahap II
-
No. Tanggal Penyerahan Dana Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah setoran (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
20 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
30 Nopember 2009
30 Nopember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
02 Desember 2009
02 Desember 2009
03 Desember 2009
07 Desember 2009
07 Desember 2009
07 Desember 2009
09 Desember 2009
09 Desember 2009
09 Desember 2009
11 Desember 2009
16 Desember 2009
16 Desember 2009
17 Desember 2009
22 Desember 2009
23 Desember 2009
Jumlah
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 293 / VI BUNGO ANTOI
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 73 / VI TANJUNG DALAM
SD N 203 / VI BUNGO ANTOI
SD N 16 / VI PASAR MASURAI
SD N 243 / VI BUNGO TANJUNG
SD N 229 / VI SUNGAI MANAU
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 170 / VI RASAU
SD N 103 / VI PERENTAK
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 199 / VI BATANG KIBUL
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL
SD N 124 / VI KOTO BARU
SD N 224 / VI KAPUK
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 24 / VI MUARA JERNIH
SD N 26 / VI KAPUK
SD N 125 / VI PULAU ARO
SD N 233 / VI SUNGAI HITAM
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 35 / VI SELING
SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN
SD N 153 / VI RANTAU PANJANG
SD N 223 / VI RNTAU LIMAU MANIS
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 227 / VI TANJUNG REJO
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 51 / VI KAMPUNG BARU
SD N 198 / VI ULAK MAKAM
SD N 301 / VI PETEKUN
SD N 85 / VI BARU NALO
SD N 12 / VI SUNGAI MANAU
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 53 / VI PASAR MASURAI
SD N 262 / VI SUKOREJO
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 9 / VI NALO GEDANG
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 204 / VI BARU PKLAN JAMBU
SD N 132 / VI SUNGAI JERING
SD N 5 / VI KUNKAI
SD N 280 / VI BANGKO
SD N 217 / VI PAMENANG
SD N 253 / VI BANGKO
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 87 / VI KANDANG
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 6.300.000,-
(untuk setoran Tahap I
Rp 2.500.000
Tahap II
Rp. 3.800.000)
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
RP. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
RP. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 11.500.000,-
Rp. 15.000.000,-
(Tahap I
Rp. 7.700.000,- Tahap II
Rp. 7.300.000,)
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 9.000.000,-
Rp. 7.700.000,-
RP. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 10.854.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.500.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 506.554.000,
Bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap Kedua (termyn 45%) bulan Nopember sampai dengan Desember 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 61 (enam puluh satu) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % yang diminta terdakwa dan diterimanya melalui saksi Mirzalina tersebut telah terkumpul sejumlah Rp. 506.554.000,- (Lima Ratus enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah),
Bahwa selanjutnya setelah pencairan DAK Bidang pendidikan tahap III (termijn 25%), oleh Kepala Sekolah oasar penerima DAK di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, antara tanggal 07 Januari 2010 sampai dengan tanggal 10 Februari 2010, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran 10 % dari 43 (empat puluh tiga) Kepala sekolah, dengan rincian setoran sebagai berikut :
Penyetoran ketiga dari pencairan tahap III
-
No. Tanggal Penyerahan Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah potongan (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
07 Januari 2010
08 Januari 2010
08 Januari 2010
08 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
13 Januari 2010
13 Januari 2010
13 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
15 Januari 2010
15 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
21 Januari 2010
28 Januari 2010
28 Januari 2010
29 Januari 2010
01 Pebruari 2010
01 Pebruari 2010
10 Pebruari 2010
SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO
(tunggakan setoran tahap II)
(setoran tahap III)
SD N 199 / VI AIR LIKI
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 299 / VI SUNGAI MANAU
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 243 / VI BUNGO ANTOI
SD N 302 / VI BUNGO ANTOI
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 152 / VI RANTAU PANJANG
(tunggakan setoran tahap II)
(setoran tahap III)
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 73 / VI TANJUNG DALAM
SD N 170 / VI RASAU
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 233 / VI SUNGAI HITAM
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
(setoran ini merupakan pelunasan pembayaran tahap II)
SD N 262 / VI SUKOREJO
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 87 / VI KANDANG
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
(setoran tersebut merupakan pembayaran tahap I)
SD N 16 / VI PASAR MASURAI
SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN
(tunggakan pembayaran tahap II)
(pembayaran tahap III)
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 124 / VI KOTO BARU
(kekurangan setoran tahap II)
JUMLAH
Rp. 18.000.000,-
(Rp. 11.600.000) (Rp.6.400.000),-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 2.150.000,-
Rp. 4.200.000,-
RP. 4.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 11.900.000,-
(Rp.7.700.000) (Rp.4.200.000)
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
RP. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 1.700.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.463.000,-
Rp. 5.000.000,-
(Rp. 3.800.000)
(Rp.1.200.000)
Rp. 1.000.000,-
Rp. 4.300.000,-
Rp. 227.313.000,
Bahwa dari pembayaran/setoran 10 % oleh Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan untuk pencairan tahap ketiga terminj 25 % tersebut telah terkumpul uang sejumlah Rp. 227.313.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah), sehingga jumlah total keseluruhan uang setoran 10 % yang diminta terdakwa untuk dibayarkan oleh para Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 pada setiap tahap pencairan (termynj 30 %, 45 %, 25 %) adalah sejumlah Rp. 1.108.067.000,- (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah), sehingga dari pembayaran/setoran 10 % oleh Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009, telah menguntungkan Terdakwa dan saksi Fauzi SPd sejumlah Rp. 1.108.067.000,- (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah), padahal dengan adanya kewajiban/penyetoran 10 % tersebut yang dimaksud saksi Fauzi baik atas penyampaian Terdakwa, para kepala sekolah sangat merasa keberatan karena akan berpengaruh pada pelaksanaan/penggunaan DAK sesuai dengan maksud pemberian DAK bidang pendidikan tahun 2009 terse but.
Bahwa pada setiap pembayaran / setoran 10 % yang diminta terdakwa tersebut baik untuk pencairan tahap pertama (terminj 30 %), pencairan tahap II (terminj 45 %) maupun pencairan tahap III terminj 25 %, oleh Terdakwa dimintakannya kepada para kepala sekolah yang membayar/menyetorkan uang setoran 10 % tersebut untuk menuliskan nama sekolah, nama kepala sekolah yang menyetorkan dan jumlah uang yang disetorkan tersebut di amplop atau di kertas disertai tanda tangan atau cap masing-masing sekolah, selanjutnya jumlah uang setoran dari masing-masing para kepala sekolah tersebut ditulis/dicatat oleh Terdakwa di dalam buku catatannya,
Bahwa selanjutnya uang setoran 10 % tersebut oleh Terdakwa sebagian disimpan di rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 110-00-047 8051-3 atas nama Yolendri, S.Pd (suami Terdakwa) dan sebagian disimpan di dapur rumahnya kemudian diserahkan kepada saksi Fauzi, SPd secara bertahap sesuai permintaan saksi Fauzi, SPd dan digunakan Terdakwa baik untuk dirinya maupun untuk kegunaan sesuai permintaan saksi Fauzi, SPd.
Bahwa dari seluruh uang pembayaran /setoran 10 % yang diterima terdakwa tersebut kepada kepala sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Kab. Merangin tahun anggaran 2009, terdakwa dan saksi Fauzi, SPd telah mendapat untung sejumlah Rp.1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua:
Primair
Bahwa ia terdakwa Mirzalina Binti Mirun, bersama-sama dengan saksi Fauzi, S.Pd Bin Ismail, (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu antara hari Rabu tanggal 09 September 2009 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Februari 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2009 sampai dengan bulan Februari 2010, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang dipimpin oleh terdakwa Fauzi, S.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin nomor : 427 tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang berasal dari DAK murni yang tertuang dalam lampiran II Permendiknas No 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 nomor urut 89, sejumlah Rp. 13.876.000,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) dan dana pendamping dari APBD Kab. Merangin sejumlah Rp. 1.317.920.000,(satu milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga untuk melaksanakan penyaluran anggaran / DAK bidang pendidikan tersebut, berdasarkan rencana definitif DAK tahun anggaran 2009 bidang pendidikan, Bupati Merangin mengeluarkan penetapan lokasi SD penerima dana rehabilitasi melalu DAK Bidang pendidikan tahun 2009 sejumlah 71 (tujuh puluh satu) sekolah dasar (SD) penerima DAK dengan Surat keputusan Bupati Merangin Nomor 180/564/PD/2009 tanggal 16 Juni 2009.
Bahwa semula DAK Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut dianggarkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, akan tetapi karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (3), yang menyatakan: "Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dan Permendiknas Nomor 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Petunjuk Tekhnis pelaksanaan DAK Bidang pendidikan tahun anggaran 2009 yang mengatur tentang Kebijakan Penggunaan DAK Melalui Pemberian HibahlGrantlSubsidi Ke Sekolah serta Permendagri Homor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Pasal 13 ayat (1), menyatakan: "Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan daerah (PPKD) mempunyai tugas mengelola keuangan DAK, sehingga untuk menindak lanjuti maksud Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, permendiknas No 3 tahun 2009 dan permendagri No 20 tahun 2009 tersebut, maka Bupati Merangin mengirimkan Surat nomor: 903/392/DPKAD tanggal 25 Juli 2009 Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin perihal mohon persetujuan pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan sebesar Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari Belanja Langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menjadi Belanja Tidak langsung sebagai Belanja Hibah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin.
Bahwa Terhadap Surat Bupati Merangin tertanggal 25 Juli 2009 tersebut, maka pimpinan DPRD Kabupaten Merangin mengirimkan surat nomor: 170/219/0PRO/2009 tanggal 29 Juli 2009 Perihal Dukungan / Persetujuan pergeseran belanja DAK dan dana pendamping bidang pendidikan, sehingga DAK sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut digeserkan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Merangin yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2009, yang dalam pelaksanaannya menggunakan sistem / mekanisme penyaluran melalui transfer ke rekening 71 (tujuh puluh satu) Sekolah Dasar (SD) penerima DAK bidang Pendidikan Kabupaten merangin dalam tiga tahap/termijn yaitu termijn pertama 30%, termijn kedua 45% dan termijn ketiga 25%.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari perubahan/pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut maka pada tanggal 10 September 2009 Kepala DPKAD Kab. Merangin saksi IBRAHIM AHMAD, SIP, bersama 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK menandatangani Perjanjian Hibah Dana Alokasi Khusus, pada hari yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin saksi FAUZl, S.Pd Bin ISMAIL juga menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009 supaya melaksanakan pekerjaan rehabilitasi lokal kelas dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga perbuatan saksi Fauzi, SPd tersebut tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan karena DAK merupakan dana Hibah yang seharusnya pengelolaannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Bahwa kemudian untuk pelaksanaan penggunaan DAK bidang pendidikan tersebut, dalam bulan September 2009, saksi Fauzi, SPd meminta saksi Taswin Indra (Kabid TK/SD) untuk mengumpulkan para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, selanjutnya permintaan terdakwa tersebut disampaikan /diteruskan oleh saksi Taswin Indra kepada ketua wilayah I yaitu saksi Sadi Bin Samsuri Kepala SDN 6 Pamenang (dengan wilayah kecamatan Sungai Tenang, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, tiang Pumpung, Bangko Barat, Renah Pembarap, Sungai Manau, Pangkalan Jambu, Pamenang Selatan, Pamenang, Pamenang Barat, Renah Pamenang) dan Ketua Wilayah II Edi Warman Kepala SDN 104 Rantau Panjang (dengan wilayah Kecamatan Tabir Barat, Tabir Ulu, Tabir Timur, Tabir lIir, Tabir Selatan, Tabir Lintas, Margo Tabir, Nalo Tantan, Batang Mesumai dan Bangko). Selanjutnya permintaan terdakwa melalui saksi Taswin Indra tersebut, oleh saksi Sadi ketua wilayah I dan saksi Edi Warman ketua wilayah II disampaikannya/diteruskan kepada para kepala sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009; sehingga atas permintaan saksi Fauzi, SPd tersebut pada hari Rabu tanggal 30 September 2009, para kepala sekolah (SD) penerima DAK bidang Pendidikan hadir di Dinas Pendidikan Merangin untuk menerima arahan dari saksi Fauzi, SPd yang bertempat di aula ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, yang juga dihadiri Terdakwa,selanjutnya pada saat tersebut saksi Fauzi, S.Pd.Bin Ismail memberikan penjelasan tentang pengelolaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2009, dan setelah memberi beberapa penjelasan, saksi Fauzi, S.Pd meminta dan mengharuskan para kepala sekolah untuk menyerahkan/menyetorkan 10% (sepuluh persen) dari DAK bidang pendidikan untuk rehab fisik (diluar DAK untuk meubelair) yang dicairkan/diterima oleh masing-masing sekolah kepada saksi FAUZI,SPd Bin ISMAIL. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melalui Terdakwa selaku Staf dan Anggota Tim Tekhnis Pengelola DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2009 pada setiap tahap pencairan DAK tahun anggaran 2009, dengan ucapan/kata-kata yang disampaikan / diucapkan saksi Fauzi, SPd kepada para kepala sekolah saat itu adalah : " Kalian dapat DAK itu karena ditunjuk oleh Kepala Dinas, Kalau bukan karena kami kalian tidak akan dapat, jadi oleh sebab itu pertu pengertiannyo, kalian harus punya loyalitas, kita ini manusia harus punya loyalitas, maka setiap pencairan dana kalian setor 10% ke Dinas, penggunaan dana ini untuk DPKAD, untuk Konsultan, dan untuk Pengelola Kabupaten, untuk administrasinya".
Bahwa kemudian maksud/ keinginan yang hendak mendapat bagian 10 % dari DAK bidang pendidikan tersebut, saksi Fauzi, SPd tegaskan/sampaikan lagi kepada saksi Taswin Indra dan Terdakwa supaya menSosialisasikan setoran 10% (sepuluh persen) tersebut kepada para kepala sekolah Dasar (SD) dan saksi Fauzi, SPd meminta Terdakwa untuk menerima dan menampung setoran 10% (sepuluh persen) tersebut, kemudian oleh Terdakwa permintaan saksi Fauzi SPd tersebut disampaikan kepada para Kepala Sekolah penerima DAK tahun anggaran 2009.
Bahwa kemudian setelah pencairan DAK tahap pertama (terminj 30 %), oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK bidang pendidikan di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, dan pada saat bertemu dengan Kepala Sekolah penerima DAK tahun 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Terdakwa yang mengetahui telah adanya pencairan DAK tahap pertama lalu menyampaikan kepada para Kepala Sekolah tersebut untuk memberikan /menyetorkan 10 % dari DAK yang telah dicairkan, kemudian atas penyampaian Terdakwa tersebut sekira antara tanggal 7 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2009 terdakwa telah menerima uang pembayaran/setoran 10 % yang dimaksud oleh saksi Fauzi, SPd, dengan rincian penerimaan sebagai berikut :
Penyetoran tahap pertama
-
No. Tanggal Penyerahan Dana Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah setoran (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
15 Oktober 2009
16 Oktober 2009
16 Oktober 2009
19 Oktober 2009
19 Oktober 2009
21 Oktober 2009
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 199 / VI BATANG KIBUL
SD N 24 / VI MUARA JERNIH
SD N 224 / VI KAPUK
SD N 125 / VI PULAU ARO
SD N 73 / VI TA NJUNG DALAM
SDN 243 / VI BUNGO TANJUNG
SDN 223 / VI RANTAU LIMAU MANIS
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 227 / VI REJO SARI
SD N 302 / VI BUNGO ANTOI
SD N 198 / VI ULAK MAKAM
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 26 / VI KAPUK
SD N 153 / VI RANTAU PANJANG
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 35 / VI SELING
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 9 / VI NALO GEDANG
SD N 262/ VI SUKO REJO
SD N 239 / VI BUNGO ANTOI
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 217 / VI PAMENANG
SD N 103 / VI BUKIT PERENTAK
SD N 12 / VI BUKIT BATU
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 298 / VI BUKIT BERINGIN
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 229 / VI SUNGAI MANAU
SD N 211 / VI BANGKO
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 204 / VI BARU
SD N 132 / VI SUNGAI JERING
SD N 170 / VI RASAU
SD N 5 / VI KUNKAI
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 280 / VI BANGKO
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 253 / VI BANGKO
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 215 / VI TAMBANG NIBUNG
SD N 146 / VI MENTAWAK
SD N 51 / VI PULAU BARU
SD N 233 / VI JANGKAT
SD N 187 / VI RANTAU DERAS
SD N 165 / VI TITIAN TERAS
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
SD N 301 / VI PETEKUN
SD N 85 / VI BARU NALO
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 53 / VI PASAR MASURAI
SD N 87 / VI KANDANG
SD N 152 / VI RANTAU PANJANG
SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL
SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN
SD N 138 / VI TELUK SIKUMBANG
SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN
JUMLAH
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 2.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
RP. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.100.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
RP. 2.500.000,-
Rp. 374.200.000
Bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap pertama (termyn 30%) bulan Oktober 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 68 (enam puluh delapan) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % tersebut yang telah diterima Terdakwa sejumlah Rp. 374.200.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),
Bahwa selanjutnya antara tanggal 20 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 23 Desember 2009, setelah pencairan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 tahap II (terminj 45 %) oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran 10 % dari 61 (enam puluh satu) Kepala sekolah yang mencairkan/menerima pencairan DAK tahap II (terminj 45 %), dengan rincian pembayaran/setoran sebagai berikut :
Penyetoran Kedua dari pencairan tahap II
-
No. Tanggal Penyerahan Dana Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah setoran (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
20 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
30 Nopember 2009
30 Nopember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
02 Desember 2009
02 Desember 2009
03 Desember 2009
07 Desember 2009
07 Desember 2009
07 Desember 2009
09 Desember 2009
09 Desember 2009
09 Desember 2009
11 Desember 2009
16 Desember 2009
16 Desember 2009
17 Desember 2009
22 Desember 2009
23 Desember 2009
Jumlah
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 293 / VI BUNGO ANTOI
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 73 / VI TANJUNG DALAM
SD N 203 / VI BUNGO ANTOI
SD N 16 / VI PASAR MASURAI
SD N 243 / VI BUNGO TANJUNG
SD N 229 / VI SUNGAI MANAU
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 170 / VI RASAU
SD N 103 / VI PERENTAK
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 199 / VI BATANG KIBUL
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL
SD N 124 / VI KOTO BARU
SD N 224 / VI KAPUK
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 24 / VI MUARA JERNIH
SD N 26 / VI KAPUK
SD N 125 / VI PULAU ARO
SD N 233 / VI SUNGAI HITAM
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 35 / VI SELING
SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN
SD N 153 / VI RANTAU PANJANG
SD N 223 / VI RNTAU LIMAU MANIS
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 227 / VI TANJUNG REJO
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 51 / VI KAMPUNG BARU
SD N 198 / VI ULAK MAKAM
SD N 301 / VI PETEKUN
SD N 85 / VI BARU NALO
SD N 12 / VI SUNGAI MANAU
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 53 / VI PASAR MASURAI
SD N 262 / VI SUKOREJO
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 9 / VI NALO GEDANG
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 204 / VI BARU PKLAN JAMBU
SD N 132 / VI SUNGAI JERING
SD N 5 / VI KUNKAI
SD N 280 / VI BANGKO
SD N 217 / VI PAMENANG
SD N 253 / VI BANGKO
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 87 / VI KANDANG
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 6.300.000,-
(untuk setoran Tahap I
Rp 2.500.000
Tahap II
Rp. 3.800.000)
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
RP. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
RP. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 11.500.000,-
Rp. 15.000.000,-
(Tahap I
Rp. 7.700.000,- Tahap II
Rp. 7.300.000,)
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 9.000.000,-
Rp. 7.700.000,-
RP. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 10.854.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.500.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 506.554.000,
Bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap Kedua (termyn 45%) bulan Nopember sampai dengan Desember 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 61 (enam puluh satu) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % yang diminta terdakwa dan diterimanya melalui saksi Mirzalina tersebut telah terkumpul sejumlah Rp. 506.554.000,- (Lima Ratus enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa antara tanggal 07 Januari 2010 sampai dengan tanggal 10 Februari 2010, setelah pencairan DAK Bidang pendidikan tahap III (termijn 25%), oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, terdakwa Mirzalina Binti Mirun telah menerima pembayaran/setoran 10 % dari 43 (empat puluh tiga) Kepala sekolah, dengan rincian setoran sebagai berikut :
Penyetoran ketiga dari pencairan tahap III
-
No. Tanggal Penyerahan Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah potongan (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
07 Januari 2010
08 Januari 2010
08 Januari 2010
08 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
13 Januari 2010
13 Januari 2010
13 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
15 Januari 2010
15 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
21 Januari 2010
28 Januari 2010
28 Januari 2010
29 Januari 2010
01 Pebruari 2010
01 Pebruari 2010
10 Pebruari 2010
SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO
(tunggakan setoran tahap II)
(setoran tahap III)
SD N 199 / VI AIR LIKI
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 299 / VI SUNGAI MANAU
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 243 / VI BUNGO ANTOI
SD N 302 / VI BUNGO ANTOI
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 152 / VI RANTAU PANJANG
(tunggakan setoran tahap II)
(setoran tahap III)
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 73 / VI TANJUNG DALAM
SD N 170 / VI RASAU
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 233 / VI SUNGAI HITAM
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
(setoran ini merupakan pelunasan pembayaran tahap II)
SD N 262 / VI SUKOREJO
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 87 / VI KANDANG
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
(setoran tersebut merupakan pembayaran tahap I)
SD N 16 / VI PASAR MASURAI
SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN
(tunggakan pembayaran tahap II)
(pembayaran tahap III)
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 124 / VI KOTO BARU
(kekurangan setoran tahap II)
JUMLAH
Rp. 18.000.000,-
(Rp. 11.600.000) (Rp.6.400.000),-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 2.150.000,-
Rp. 4.200.000,-
RP. 4.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 11.900.000,-
(Rp.7.700.000) (Rp.4.200.000)
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
RP. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 1.700.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.463.000,-
Rp. 5.000.000,-
(Rp. 3.800.000)
(Rp.1.200.000)
Rp. 1.000.000,-
Rp. 4.300.000,-
Rp. 227.313.000,
Bahwa dari pembayaran/setoran 10 % oleh Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan untuk pencairan tahap ketiga (terminj 25 %) tersebut telah terkumpul uang sejumlah Rp. 227.313.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah), sehingga jumlah total keseluruhan uang setoran 10 % yang diminta terdakwa dan saksi Fauzi dan telah dibayarkan oleh para kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 pada setiap tahap pencairan (termynj 30 %, 45 %, 25 %) adalah sejumlah Rp. 1.108.067.000,- (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah), sehingga dari pembayaran/setoran 10 % oleh Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009.
Bahwa pada setiap pembayaran/setoran 10 % yang diminta dan diterima Terdakwa tersebut baik untuk pencairan tahap pertama (termin 30 %), pencairan tahap II (termin 45 %), maupun pencairan tahap ketiga (terminj 25 %) oleh Terdakwa dimintakannya kepada para kepala sekolah yang membayar /menyetorkan uang setoran 10 % tersebut untuk menuliskan nama sekolah, nama kepala sekolah yang menyetorkan dan jumlah uang yang disetorkan tersebut di amplop atau di kertas disertai tanda tangan atau cap masing-masing sekolah, selanjutnya jumlah uang setoran dari masing-masing para kepala sekolah tersebut ditulis/dicatat oleh Terdakwa di dalam buku catatannya.
Bahwa uang setoran tersebut oleh Terdakwa MIRZALINA Binti Mirun sebagian disimpan di rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 110-00-047 8051-3 atas nama Yolendri, S.Pd (suami Terdakwa ) dan sebagian disimpan di dapur rumahnya kemudian diserahkan kepada saksi Fauzi secara bertahap sesuai permintaan saksi Fauzi dan digunakan Terdakwa baik untuk dirinya maupun digunakan sesuai permintaan saksi Fauzi, SPd.
Bahwa dari seluruh uang pembayaranfsetoran 10 % yang diminta terdakwa dan saksi Fauzi kepada kepala sekolah penerima DAK Bidang pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009, yang diterima terdakwa dan atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa atau saksi Fauzi, SPd telah mendapat untung sejumlah Rp. 1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tUjuh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sehingga menyalahi maksud dari penggunaan DAK tahun 2009 yang tertuang dalam petunjuk tekhnis pengelolaan DAK 2009 bagian IV huruf A. yang menyatakan "penggunaan DAK tahun 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas SDISDLB yang mengalami kerusakan dan pembangunan ruang perpustakaan beserta perangkat meubelairnya " dan menyalahi maksud pemberian hibah yang telah disetujui dan ditandatangani.
Bahwa perbuatan terdakwa meminta setoran 10 % dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2009 yang merupakan dana pendidikan yang diinginkan saksi Fauzi SPd dan perbuatan Terdakwa menerima pembayaran /setoran 10 % dari Kepala Sekolah penerima DAK secara bertahap / per terminj sejumlah Rp. 1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tUjuh ribu rupiah) tersebut di atas tidak sesuai dengan maksud dari penggunaan DAK tahun anggaran 2009 yang tertuang dalam petunjuk tekhnis pengelolaan DAK 2009 bagian IV huruf A. yang menyatakan "penggunaan DAK tahun 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas SDISDLB yang mengalami kerusakan dan pembangunan ruang perpustakaan beserta perangkat meubelairnya " sehingga bertentangan dengan :
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Bagian ketiga tentang pengelolaan dana pendidikan pasal 48 ayat (1) yang menyatakan "pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik"
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
- Pasal 3 ayat (1) "biaya pendidikan meliputi :
biaya satuan pendidikan,
biaya penyelengaraan dan atau pengelolaan pendidikan,
biaya pribadi peserta didik.
Pasal 3 ayat (3) "biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
Biaya investasi lahan pendidikan; dan
Biaya investasi selain lahan pendidikan
Biaya operasi, yang terdiri atas :
Biaya personalia ; dan
Biaya non personalia .
- Pasal 3 ayat (4) “Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1, meliputi :
Biaya personalia satuan pendidikan yang terdiri atas
Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan
Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional diluar guru dan dosen
Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen
Tunjangan Khusus bagi guru dan dosen
Maslahat tambahan bagi guru dan dosen
Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
Biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan,yang terdiri atas :
1 . Gaji pokok,
Tunjangan yang melekat pada gaji
Tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional
Bahwa perbuatan terdakwa yang meminta setoran/bagian 10 % dari DAK tahun anggaran 2009 yang merupakan dana pendidikan Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009 yang bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Bagian ketiga tentang pengelolaan dana pendidikan pasal 48 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan tersebut di atas, telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Mirzalina Binti Mirun, selaku staf dan anggota Tim Teknis Pengelola DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2009, bersama-sama dengan saksi Fauzi, S.Pd Bin Ismail, (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu antara hari Rabu tanggal 09 September 2009 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Februari 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan September 2009 sampai dengan bulan Februari 2010, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jika an tara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang dipimpin oleh saksi Fauzi SPd sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin nomor : 427 tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang berasal dari DAK murni yang tertuang dalam lampiran II Permendiknas No 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 nomor urut 89, sejumlah Rp. 13.876.000,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) dan dana pendamping dari APBD Kab. Merangin sejumlah Rp. 1.317.920.000, (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga untuk melaksanakan/merealisasikan anggaran / DAK bidang pendidikan tersebut, berdasarkan rencana definitif DAK tahun anggaran 2009 bidang pendidikan, Bupati Merangin mengeluarkan penetapan lokasi SD penerima dana rehabilitasi melalui DAK Bidang pendidikan tahun 2009 sejumlah 71 (tujuh puluh satu) Sekolah Dasar (SD) penerima DAK dengan Surat keputusan Bupati Merangin Nomor 180/564/PO/2009 tanggal 16 Juni 2009.
Bahwa dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009, berdasarkan petunjuk tekhnis pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun 2009, terdakwa selaku staf dan anggota Tim Teknis Pengelola DAK Dinas pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009, memiliki tugas utama sebagai berikut :
Membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK per kecamatan, selanjutnya melakukan seleksi sekolah-sekolah calon penerima. Penerima DAK bidang pendidikan diutamakan bagi sekolah yang mengalami kerusakan berat dan terletak di wilayah tertinggal/terpencil;
Mengusulkan nama-nama SD/SDLB beserta alokasi dana bagi calon penerima DAK tahun 2009 kepada Bupati/Walikota, berdasarkan hasil pemetaan sekolah (school mapping) yang telah dilaksanakan;
Menyampaikan rincian alokasi dan penggunaan dana kepada kepala sekolah dan pejabat pengelolaan keuangan daerah untuk penyususnan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan penetapan dokumen pelaksanaan Anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah (DPA-PPKD)
MenSosialisasikan pelaksanaan program DAK kepada kepala sekolah dan komite sekolah penerima
Memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada PPKO untuk menyalurkan DAK ke sekolah penerima sesuai dengan tahapan yang ditentukan;
Memantau /mengawasi pelaksanaan program DAK bidang pendidikan.
Bahwa semula DAK Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut dianggarkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, akan tetapi karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (3), yang menyatakan: "Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dan Permendiknas Nomor 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Petunjuk Tekhnis pelaksanaan DAK Bidang pendidikan tahun anggaran 2009 yang mengatur tentang Kebijakan Penggunaan DAK Melalui Pemberian HibahlGrantlSubsidi Ke Sekolah serta Permendagri Homor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Pasal 13 ayat (1), menyatakan: "Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan daerah (PPKD) mempunyai tugas mengelola keuangan DAK, sehingga untuk menindak lanjuti maksud Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, permendiknas No 3 tahun 2009 dan permendagri No 20 tahun 2009 tersebut, maka Bupati Merangin mengirimkan Surat nomor: 903/392/DPKAD tanggal 25 Juli 2009 Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin perihal mohon persetujuan pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan sebesar Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari Belanja Langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menjadi Belanja Tidak langsung sebagai Belanja Hibah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin.
Bahwa Terhadap Surat Bupati Merangin tertanggal 25 Juli 2009 tersebut, maka pimpinan DPRD Kabupaten Merangin mengirimkan surat nomor: 170/219/0PRO/2009 tanggal 29 Juli 2009 Perihal Dukungan / Persetujuan pergeseran belanja DAK dan dana pendamping bidang pendidikan, sehingga DAK sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut digeserkan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Merangin yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2009, yang dalam pelaksanaannya menggunakan sistem / mekanisme penyaluran melalui transfer ke rekening 71 (tujuh puluh satu) Sekolah Dasar (SD) penerima DAK bidang Pendidikan Kabupaten merangin dalam tiga tahap/termijn yaitu termijn pertama 30%, termijn kedua 45% dan termijn ketiga 25%.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari perubahan/pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut maka pada tanggal 10 September 2009 Kepala DPKAD Kab. Merangin saksi IBRAHIM AHMAD, SIP, bersama 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK menandatangani Perjanjian Hibah Dana Alokasi Khusus, pada hari yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin saksi FAUZl, S.Pd Bin ISMAIL juga menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009 supaya melaksanakan pekerjaan rehabilitasi lokal kelas dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bahwa kemudian untuk pelaksanaan penggunaan DAK bidang pendidikan tersebut, dalam bulan September 2009, saksi Fauzi, SPd meminta saksi Taswin Indra (DikDas) untuk mengumpulkan para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, selanjutnya permintaan terdakwa tersebut disampaikan /diteruskan oleh saksi Taswin Indra kepada ketua wilayah I yaitu saksi Sadi Bin Samsuri Kepala SDN 6 Pamenang (dengan wilayah kecamatan Sungai Tenang, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, tiang Pumpung, Bangko Barat, Renah Pembarap, Sungai Manau, Pangkalan Jambu, Pamenang Selatan, Pamenang, Pamenang Barat, Renah Pamenang) dan Ketua Wilayah II Edi Warman Kepala SDN 104 Rantau Panjang (dengan wilayah Kecamatan Tabir Barat, Tabir Ulu, Tabir Timur, Tabir lIir, Tabir Selatan, Tabir Lintas, Margo Tabir, Nalo Tantan, Batang Mesumai dan Bangko). Selanjutnya permintaan terdakwa melalui saksi Taswin Indra tersebut, oleh saksi Sadi ketua wilayah I dan saksi Edi Warman ketua wilayah II disampaikannya/diteruskan kepada para kepala sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009; sehingga atas permintaan saksi Fauzi, SPd tersebut pada hari Rabu tanggal 30 September 2009, para kepala sekolah (SD) penerima DAK bidang Pendidikan hadir di Dinas Pendidikan Merangin untuk menerima arahan dari saksi Fauzi, SPd yang bertempat di aula ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, yang juga dihadiri Terdakwa,selanjutnya pada saat tersebut saksi Fauzi, S.Pd.Bin Ismail memberikan penjelasan tentang pengelolaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2009, dan setelah memberi beberapa penjelasan, saksi Fauzi, S.Pd meminta dan mengharuskan para kepala sekolah untuk menyerahkan/menyetorkan 10% (sepuluh persen) dari DAK bidang pendidikan untuk rehab fisik (diluar DAK untuk meubelair) yang dicairkan/diterima oleh masing-masing sekolah kepada saksi FAUZI,SPd Bin ISMAIL. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melalui Terdakwa selaku Staf dan Anggota Tim Tekhnis Pengelola DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2009 pada setiap tahap pencairan DAK tahun anggaran 2009, dengan ucapan/kata-kata yang disampaikan / diucapkan saksi Fauzi, SPd kepada para kepala sekolah saat itu adalah : " Kalian dapat DAK itu karena ditunjuk oleh Kepala Dinas, Kalau bukan karena kami kalian tidak akan dapat, jadi oleh sebab itu pertu pengertiannyo, kalian harus punya loyalitas, kita ini manusia harus punya loyalitas, maka setiap pencairan dana kalian setor 10% ke Dinas, penggunaan dana ini untuk DPKAD, untuk Konsultan, dan untuk Pengelola Kabupaten, untuk administrasinya".
Bahwa kemudian maksud/ keinginan yang hendak mendapat bagian 10 % dari DAK bidang pendidikan tersebut, saksi Fauzi, SPd tegaskan/sampaikan lagi kepada saksi Taswin Indra dan Terdakwa supaya menSosialisasikan setoran 10% (sepuluh persen) tersebut kepada para kepala sekolah Dasar (SD) dan saksi Fauzi, SPd meminta Terdakwa untuk menerima dan menampung setoran 10% (sepuluh persen) tersebut, sehingga pada saat bertemu dengan Kepala Sekolah Dasar penerima DAK setelah adanya pencairan DAK tahap pertama (terminj 30 %), sekira antara tanggal 7 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2009 oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK bidang pendidikan di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, Terdakwa menggunakan kesempatan atau kedudukannya baik sebagai orang yang dipercaya saksi Fauzi, untuk meminta dan menerima setoran 10 % dari DAK maupun kesempatan atau kedudukannya selaku staf dan anggota Tik Teknis Pengelola DAK tahun anggaran 2009 dengan menyampaikan kepada Kepala Sekolah penerima DAK bidang Pendidikan tahun anggaran 2009, untuk membayar /menyetorkan 10 % dari DAK yang dicairkan yang sebelumnya telah disampaikan oleh saksi Fauzi, SPd sehingga atas dasar penyampaian oleh Terdakwa maupun saksi Fauzi, SPd tersebut, Terdakwa telah menerima uang pembayaran/setoran 10 % yang diinginkan oleh saksi Fauzi, SPd, dengan rincian penerimaan sebagai berikut :
Penyetoran tahap pertama
-
No. Tanggal Penyerahan Dana Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah setoran (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
07 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
08 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
09 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
12 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
13 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
14 Oktober 2009
15 Oktober 2009
16 Oktober 2009
16 Oktober 2009
19 Oktober 2009
19 Oktober 2009
21 Oktober 2009
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 199 / VI BATANG KIBUL
SD N 24 / VI MUARA JERNIH
SD N 224 / VI KAPUK
SD N 125 / VI PULAU ARO
SD N 73 / VI TA NJUNG DALAM
SDN 243 / VI BUNGO TANJUNG
SDN 223 / VI RANTAU LIMAU MANIS
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 227 / VI REJO SARI
SD N 302 / VI BUNGO ANTOI
SD N 198 / VI ULAK MAKAM
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 26 / VI KAPUK
SD N 153 / VI RANTAU PANJANG
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 35 / VI SELING
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 9 / VI NALO GEDANG
SD N 262/ VI SUKO REJO
SD N 239 / VI BUNGO ANTOI
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 217 / VI PAMENANG
SD N 103 / VI BUKIT PERENTAK
SD N 12 / VI BUKIT BATU
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 298 / VI BUKIT BERINGIN
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 229 / VI SUNGAI MANAU
SD N 211 / VI BANGKO
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 204 / VI BARU
SD N 132 / VI SUNGAI JERING
SD N 170 / VI RASAU
SD N 5 / VI KUNKAI
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 280 / VI BANGKO
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 253 / VI BANGKO
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 215 / VI TAMBANG NIBUNG
SD N 146 / VI MENTAWAK
SD N 51 / VI PULAU BARU
SD N 233 / VI JANGKAT
SD N 187 / VI RANTAU DERAS
SD N 165 / VI TITIAN TERAS
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
SD N 301 / VI PETEKUN
SD N 85 / VI BARU NALO
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 53 / VI PASAR MASURAI
SD N 87 / VI KANDANG
SD N 152 / VI RANTAU PANJANG
SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL
SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN
SD N 138 / VI TELUK SIKUMBANG
SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN
JUMLAH
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 2.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
RP. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.100.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 5.150.000,-
Rp. 2.500.000,-
RP. 2.500.000,-
Rp. 374.200.000
Bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap pertama (termyn 30%) bulan Oktober 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 68 (enam puluh delapan) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % tersebut yang telah diterima Terdakwa sejumlah Rp. 374.200.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),
Bahwa selanjutnya setelah pencairan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 tahap II (terminj 45 %) oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, pada saat bertemu dengan beberapa Kepala Sekolah penerima DAK tahun 2009, Terdakwa menggunakan kesempatan atau kedudukannya baik sebagai orang yang dipercaya saksi Fauzi, untuk meminta dan menerima setoran 10 % dari DAK maupun kesempatan atau kedudukannya selaku staf dan anggota Tik Teknis Pengelola DAK tahun anggaran 2009 dengan menyampaikan/mengingatkan lagi kepada Kepala Sekolah penerima DAK bidang Pendidikan tahun anggaran 2009, untuk membayar /menyetorkan 10 % dari DAK yang dicairkan sehingga antara tanggal 20 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 23 Desember 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran 10 % dari 61 (enam puluh satu) Kepala sekolah yang mencairkan/menerima pencairan DAK tahap II (terminj 45 %), dengan rincian pembayaran/setoran sebagai berikut :
Penyetoran Kedua dari pencairan tahap II
-
No. Tanggal Penyerahan Dana Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah setoran (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
20 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
25 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
30 Nopember 2009
30 Nopember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
01 Desember 2009
02 Desember 2009
02 Desember 2009
03 Desember 2009
07 Desember 2009
07 Desember 2009
07 Desember 2009
09 Desember 2009
09 Desember 2009
09 Desember 2009
11 Desember 2009
16 Desember 2009
16 Desember 2009
17 Desember 2009
22 Desember 2009
23 Desember 2009
Jumlah
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 293 / VI BUNGO ANTOI
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 73 / VI TANJUNG DALAM
SD N 203 / VI BUNGO ANTOI
SD N 16 / VI PASAR MASURAI
SD N 243 / VI BUNGO TANJUNG
SD N 229 / VI SUNGAI MANAU
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 170 / VI RASAU
SD N 103 / VI PERENTAK
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 199 / VI BATANG KIBUL
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL
SD N 124 / VI KOTO BARU
SD N 224 / VI KAPUK
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 24 / VI MUARA JERNIH
SD N 26 / VI KAPUK
SD N 125 / VI PULAU ARO
SD N 233 / VI SUNGAI HITAM
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 35 / VI SELING
SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN
SD N 153 / VI RANTAU PANJANG
SD N 223 / VI RNTAU LIMAU MANIS
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 227 / VI TANJUNG REJO
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 51 / VI KAMPUNG BARU
SD N 198 / VI ULAK MAKAM
SD N 301 / VI PETEKUN
SD N 85 / VI BARU NALO
SD N 12 / VI SUNGAI MANAU
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 53 / VI PASAR MASURAI
SD N 262 / VI SUKOREJO
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 9 / VI NALO GEDANG
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 204 / VI BARU PKLAN JAMBU
SD N 132 / VI SUNGAI JERING
SD N 5 / VI KUNKAI
SD N 280 / VI BANGKO
SD N 217 / VI PAMENANG
SD N 253 / VI BANGKO
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 87 / VI KANDANG
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 6.300.000,-
(untuk setoran Tahap I
Rp 2.500.000
Tahap II
Rp. 3.800.000)
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
RP. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
RP. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 11.500.000,-
Rp. 15.000.000,-
(Tahap I
Rp. 7.700.000,- Tahap II
Rp. 7.300.000,)
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 9.000.000,-
Rp. 7.700.000,-
RP. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 10.854.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 3.800.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 7.500.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 506.554.000,
Bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap Kedua (termyn 45%) bulan Nopember sampai dengan Desember 2009, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 61 (enam puluh satu) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % yang diterima terdakwa telah terkumpul sejumlah Rp. 506.554.000,- (Lima Ratus enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah),
Bahwa kemudian antara tanggal 07 Januari 2010 sampai dengan tanggal 10 Februari 2010, setelah pencairan DAK Bidang pendidikan tahap III (termijn 25%), oleh Kepala Sekolah Dasar penerima DAK di Bank BPD (Bank 9 Jambi) cabang Bangko, terdakwa telah menerima pembayaran/setoran 10 % dari 43 (empat puluh tiga) Kepala sekolah, dengan rincian setoran sebagai berikut :
Penyetoran ketiga dari pencairan tahap III
-
No. Tanggal Penyerahan Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan Jumlah potongan (10 %) 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
07 Januari 2010
08 Januari 2010
08 Januari 2010
08 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
11 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
12 Januari 2010
13 Januari 2010
13 Januari 2010
13 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
14 Januari 2010
15 Januari 2010
15 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
18 Januari 2010
21 Januari 2010
28 Januari 2010
28 Januari 2010
29 Januari 2010
01 Pebruari 2010
01 Pebruari 2010
10 Pebruari 2010
SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO
(tunggakan setoran tahap II)
(setoran tahap III)
SD N 199 / VI AIR LIKI
SD N 194 / VI TAMBANG EMAS
SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL
SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN
SD N 299 / VI SUNGAI MANAU
SD N 104 / VI RANTAU PANJANG
SD N 205 / VI AIR BATU
SD N 271 / VI SEKANCING
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 243 / VI BUNGO ANTOI
SD N 302 / VI BUNGO ANTOI
SD N 166 / VI PAPIT
SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN
SD N 142 / VI KOTO TAPUS
SD N 66 / VI JELATANG
SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK
SD N 6 / VI PAMENANG
SD N 120 / VI RANTAU DERAS
SD N 152 / VI RANTAU PANJANG
(tunggakan setoran tahap II)
(setoran tahap III)
SD N 197 / VI AIR LIKI
SD N 73 / VI TANJUNG DALAM
SD N 170 / VI RASAU
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT
SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN
SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG
SD N 233 / VI SUNGAI HITAM
SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL
SD N 272 / VI PULAU TENGAH
(setoran ini merupakan pelunasan pembayaran tahap II)
SD N 262 / VI SUKOREJO
SD N 28 / VI SUMBER AGUNG
SD N 27 / VI SIDO LEGO
SD N 74 / VI RANCAN
SD N 43 / VI GUGUK
SD N 87 / VI KANDANG
SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS
(setoran tersebut merupakan pembayaran tahap I)
SD N 16 / VI PASAR MASURAI
SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN
(tunggakan pembayaran tahap II)
(pembayaran tahap III)
SD N 54 / VI LUBUK BIRAH
SD N 124 / VI KOTO BARU
(kekurangan setoran tahap II)
JUMLAH
Rp. 18.000.000,-
(Rp. 11.600.000) (Rp.6.400.000),-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 2.150.000,-
Rp. 4.200.000,-
RP. 4.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 11.900.000,-
(Rp.7.700.000) (Rp.4.200.000)
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
RP. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 11.600.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 6.200.000,-
Rp. 6.400.000,-
Rp. 1.700.000,-
Rp. 4.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.463.000,-
Rp. 5.000.000,-
(Rp. 3.800.000)
(Rp.1.200.000)
Rp. 1.000.000,-
Rp. 4.300.000,-
Rp. 227.313.000,
Bahwa dari pembayaran/setoran 10 % oleh Kepala Sekolah penerima DAK untuk pencairan tahap ketiga (terminj 25 %) tersebut telah terkumpul uang sejumlah Rp. 227.313.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah), sehingga jumlah total keseluruhan uang setoran 10 % yang telah dibayarkan oleh para kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 pada setiap tahap pencairan (termynj 30 %, 45 %, 25 %) yang telah diterima Terdakwa, baik Terdakwa atau saksi Fauzi, SPd telah mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.108.067.000,- (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa pada setiap pembayaran/setoran 10 % yang diminta Terdakwa dan diterimanya Terdakwa tersebut baik untuk pencairan tahap pertama (termin 30 %), pencairan tahap II (termin 45 %), maupun pencairan tahap ketiga (terminj 25 %) oleh Terdakwa dimintakannya kepada para kepala sekolah yang membayar /menyetorkan uang setoran 10 % tersebut untuk menuliskan nama sekolah, nama kepala sekolah yang menyetorkan dan jumlah uang yang disetorkan tersebut di amplop atau di kertas disertai tanda tangan atau cap masing-masing sekolah, selanjutnya jumlah uang setoran dari masing-masing para kepala sekolah tersebut ditulis/dicatat oleh Terdakwa di dalam buku catatannya.
Bahwa uang setoran tersebut oleh Terdakwa sebagian disimpan di rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 110-00-047 8051-3 atas nama Yolendri, S.Pd (suami Terdakwa ) dan sebagian disimpan di dapur rumahnya kemudian diserahkan kepada saksi Fauzi secara bertahap sesuai permintaan saksi Fauzi dan digunakan Terdakwa baik untuk dirinya maupun digunakan sesuai permintaan saksi Fauzi, SPd.
Bahwa dari seluruh uang pembayaran/ setoran 10 % yang diterima terdakwa sejumlah Rp. 1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tUjuh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sehingga menyalahi maksud dari penggunaan DAK tahun 2009 yang tertuang dalam petunjuk tekhnis pengelolaan DAK 2009 bagian IV huruf A. yang menyatakan "penggunaan DAK tahun 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas SDISDLB yang mengalami kerusakan dan pembangunan ruang perpustakaan beserta perangkat meubelairnya " dan menyalahi maksud pemberian hibah yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penerima DAK bidang Pendidikan tahun 2009, sehingga bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Bagian ketiga tentang pengelolaan dana pendidikan pasal 48 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan tersebut di atas, adalah perbuatan yang bertentangan atau menyalahi tugas utama atau menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa selaku staf dan anggota Tim Teknis Pengelola DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dalam kegiatan penggunaan DAK tahun anggaran 2009 sehingga telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti, namun Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum. Atas eksepsi tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan, dan kemudian Majelis telah membacakan putusan sela atas eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukumnya tersebut yang mana amar Putusan Sela adalah sebagai berikut :
Menolak eksepsi dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara keseluruhan;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa Mirzalina Binti Mirun;
Menentukan biaya perkara yang timbul akan ditetapkan bersama-sama dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi IBNU HAJAR Bin ABU BAKAR
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No.280/VI Bangko IV pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.020.000.- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas Rp.171.100.000.- dan untuk Meubeler Rp. 28.000.000.- ;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009, saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2009 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Bahwa yang hadir yang hadir pada waktu itu saksi dan kepala sekolah lainnya yang menerima dana DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan saksi Mirzalina ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 dan sosialisasi tentang keharusan dari setiap Kepala sekolah yang menerima dana DAK TA 2009 untuk menyetorkan 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 tersebut ke Dinas Pendidikan Merangain melalui saksi Mirzalina ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan 100 % ;
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Diknas melalui Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada terdakwa yaitu pencairan I sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang ke II sebesar Rp.7.500.000.- jadi total keseluruhan Rp.12.650.000.- ;
Bahwa Uang yang saksi setorkan kepada Mirzalina saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut;
Bahwa saksi setor potongan 10 % atas dana DAK tahun 2009 setiap tahap pencairan kepada Diknas Kab. Merangin karena sebelumnya ada pemberitahuan dari pak Edi Warman selaku ketua kelompok yang katanya atas perintah kepala Diknas Fauzi,S.Pd dan juga karena saksi merasa takut pada atasan maka saksi menyetor juga dengan Sdri Mirzalina setoran 10 % tersebut sebanyak 2(dua) tahap pencairan dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut;
Bahwa saksi juga pernah ditelpon oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;
Bahwa tidak ada tanda terima sewaktu saksi menyetorkan uang kepada Mirzalina
Bahwa saksi tahu berapa jumlah yang harus saksi setor kepada Mirzalina karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada Mirzalina;
Bahwa pada pencairan tahap ketiga saksi tidak melakukan penyetoran karena uangnya sudah habis ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Bahwa saksi menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa karena saksi baru jadi kepala sekolah dan saksi takut kalau sampai digeser sehingga tidak jadi kepala sekolah lagi ;
Bahwa apabila tidak ada perintah dari Fauzi, SPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, saksi tidak mau setor kepada Mirzalina
Bahwa saksi setor kepada Mirzalina karena diperintah harus setor kepada Mirzalina dan setahu saksi Mirzalina adalah bendahara pada pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi IDARWATI Binti M. DIN
Bahwa saksi selaku kepala SDN No.85/VI Baru Nalo pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas Rp. 85.000.000.- dan untuk Meubeler Rp. 14.000.000.-
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja
Bahwa dari pencairan DAK 2009, saksi pernah menyetorkan sejumlah uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada terdakwa sebanyak 2 kali, setoran pertama sebesar Rp.2.500.000.-, yang kedua sebesar Rp.3.800.000.- ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setorkan adalah terdakwa karena saksi bertanya kepada terdakwa ;
Bahwa Saksi tahu adanya setoran 10 % tersebut dan disetorkan kepada terdakwa dari saksi Solhawati lalu saksi menemui terdakwa dan bertanya apakah benar ada setoran 10 % dijawab terdakwa ”ya ada, atas perintah kepala Dinas” ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi mau setor 10 % tersebut karena takut pada atasan ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan ;
Bahwa saksi tahu, amplop (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi yang pertama sedangkan secarik kertas (barang bukti) adalah tanda setoran saksi yang kedua ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut;
Bahwa pada pencairan tahap ketiga saksi tidak menyetorkan uang kepada terdakwa karena uang sudah habis sedangkan bangunan belum selesai, dan saksi tidak ditagih oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut intinya adalah tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah terdakwa dan contohnya sudah ada di meja terdakwa ;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana DAK TA 2009 tersebut adalah Guntur ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi NURLIAN Binti ALIUDDIN
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 152/VI Rantau Panjang IX pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 2 (dua) unit WC dan rehab 2 (dua) kelas Rp. 171.000.000.- dan Meubeler 80 set Rp. 28.000.000.- ;
Bahwa pada setiap tahap pencairan dana DAK TA 2009 saksi pernah menyetorkan sejumlah uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 57.976.000.-tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.-
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada terdakwa sebanyak 3 kali, setoran pertama sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan yang ketiga Rp.4.200.000.- ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setorkan adalah terdakwa karena saksi bertanya kepada terdakwa ;
Bahwa saksi tahu adanya setoran 10 % tersebut dan disetorkan kepada terdakwa karena saya mendapat SMS yang bunyinya harus menyetorkan uang 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 kepada terdakwa tapi nomor Hp siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa karena takut pada atasan
Bahwa proyek DAK TA 2009 sudah selesai semua dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa saksi tahu, amplop (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi yang pertama sedangkan secarik kertas (barang bukti) adalah tanda setoran saksi yang kedua ;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada terdakwa diambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa setoran 10 % tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah tidak adanya potongan dalam DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah terdakwa dan contohnya sudah ada di meja terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa walaupun ada setoran 10 % tersebut pelaksaan dana DAK TA 2009 di sekolah saksi selesai 100 % dan sesuai dengan RAB
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SRI MAIROSNILA, S.Pd Binti H. RUSTAM
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 146/VI Mentawak pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 3 (tiga) unit WC dan /rehab 5 (lima) kelas Rp. 171.920.000.- dan Meubeler 80 set Rp. 28.000.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 57.976.000.-tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.- :
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan sejumlah uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada terdakwa hanya 1 kali sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua tidak setor karena sekolah ada masalah sedangkan yang ketiga tidak setor karena ada penggeledahan oleh Kejaksaan di kantor Dinas Pendidikan Kab. Merangin;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setorkan adalah terdakwa karena saksi bertanya kepada terdakwa ;
Bahwa saksi tahu adanya setoran 10 % tersebut dan disetorkan kepada terdakwa karena saksi diberi tahu oleh terdakwa yang katanya atas perintah Kepala Dinas dan juga dari teman - teman Kepala Sekolah yang juga menerima dana DAK TA 2009 dan saksi juga diberitahu oleh Edi Warman selaku ketua Wilayah II ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan atas setoran tersebut
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat pernyataan ;
Bahwa saksi menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa diruangan kerja terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AZHARI Bin MONGKOK
Bahwa saksi selaku kepala SDN 211/VI Bangko X pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 1 ruang kepala sekolah dan guru dan rehab 7 (tujuh) ruang kelas Rp. 171.920.000.- dan Meubeler 80 set Rp.28.000.000.-;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 57.976.000.-tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.-
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan DAK 2009, saksi pernah menyerahkan uang untuk bayar pajak melalui Terdakwa yaitu sebesar Rp.5.150.000.-, ;
Bahwa uang tersebut masih pada terdakwa belum diambil kembali
Bahwa saksi membayar pajak lewat Terdakwa karena menurut informasi yang saksi dengar pajak dibayar secara kolektif melalui Dinas Pendidikan Kab. Merangin ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi ada juga membayar pajak secara langsung ke kas Daerah ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya setoran 10 %
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat pernyataan ;
Bahwa saksi membayar pajak karena pada waktu pemeriksaan dari Inspektorat sekolah saksi belum bayar pajak makanya saksi membayar pajak sendiri secara langsung ke kas daerah ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi RUTIK GUSTI AYU, S.Pd Binti SURI
Bahwa saksi selaku kepala SDN 5/VI Kungkai pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 2 unit WC dan rehab 6 (enam) ruang kelas Rp. 171.920.000.- dan Meubeler 80 set Rp.28.000.000.- ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 57.976.000.- tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.- :
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada terdakwa untuk titipan untuk membayar pajak yang saksi ambil dari dana DAK 2009;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada terdakwa 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, dan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.-;
Bahwa saksi membayar pajak melalui Terdakwa karena menurut informasi yang saksi dengar pajak dibayar secara kolektif melalui Dinas Pendidikan Kab. Merangin ;
Bahwa saksi ada juga membayar pajak secara langsung ke kas Daerah ;
Bahwa saksi membayar pajak karena pada waktu pemeriksaan dari Inspektorat sekolah saksi belum bayar pajak makanya saksi bayar pajak sendiri secara langsung ke kas daerah ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang setoran 10 % ke Dinas pendidikan Merangin
Bahwa proyek DAK TA 2009 sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan dan menanda tanganinya yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi tahu jumlah setoran pajak karena saksi menghitung sendiri jumlah pajak yang harus saksi bayar lalu saksi masukkan kedalam amplop dan amplopnya saksi tulis jumlah uang yang saksi serahkan, nama sekolah dan cap sekolah lalu saksi tanda tangani ;
Bahwa saksi mengetahui membayar pajak melalui terdakwa, adalah dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima dana DAK TA 2009 bahwa kita harus membayar pajak ke kantor dinas melalui terdakwa ;
Bahwa PPTK dalam pelaksanaan dana DAK TA 2009 adalah Guntur ;
Bahwa saksi tidak tahu jabatan Terdakwa dalam proyek DAK 2009
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SOLHAWATI Binti SYAMSUDDIN
Bahwa saksi selaku kepala SDN 9/VI Nalo Gedang I pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan baru 1 ruang kelas dan rehab 4 (empat) ruang kelas dan pembelian meubeler ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan DAK 2009 saksi pernah menyerahkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap pencairan DAK 2009 yaitu saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, dan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.-;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa karena menurut Ketua Wilayah Edi Warman bahwa seluruh kepala sekolah yang menerima DAk TA 2009 harus setor 10 % kepada terdakwa ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tempat uang yang telah saksi serahkan kepada terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah membuat surat pernyataan dan menanda tanganinya yang mana isinya adalah tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi ada juga membayar pajak secara langsung ke kas Daerah ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena saksi takut pada atasan dan mungkin kalau saksi tidak setor saksi sudah tidak jadi kepala sekolah lagi ;
Bahwa PPTK dalam pelaksanaan dana DAK TA 2009 adalah Guntur ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa sebagai apa dalam proyek DAK 2009
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi JUNAIDA, S.Pd Binti JUNIR
Bahwa saksi selaku kepala SDN 253/VI Bangko XII pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.299.880.000.- (dua ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 2 unit WC dan rehab 4 (empat) ruang kelas dan pasang keramik 10 (sepuluh) kelas serta Meubeler 120 set ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 89.964.000.-tahap kedua 45 % Rp.134.946.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.74.970.000.- :
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan DAK 2009, saksi pernah menyerahkan uang kepada terdakwa titipan untuk membayar pajak;
Bahwa dari pencairan DAK 2009, saksi pernah menyerahkan uang kepada terdakwa 2 (dua) kali, yang pertama sebesar Rp.7.700.000.-, dan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.-
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa, karena menurut informasi yang saksi dengar pajak dibayar secara kolektif melalui Dinas Pendidikan Kab. Merangin ;
Bahwa saksi ada juga membayar pajak secara langsung ke kas Daerah ;
Bahwa saksi membayar pajak sendiri karena pada waktu pemeriksaan dari Inspektorat sekolah saksi belum bayar pajak makanya saksi bayar pajak sendiri secara langsung ke kas daerah ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai setoran 10 %, yang saksi tahu hanya titipan pajak ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda bahwa saksi telah setor pajak kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan dan menanda tanganinya yang mana isinya adalah tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa uang tersebut masih pada terdakwa dan belum diambil kembali ;
Atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan ada yang keberatan atas keterangan saksi tersebut dan akan diajukan dalam pembelaan ;
Saksi MAWARNA Binti ZUBAIDAH
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 124/VI Koto Baru pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab 3 (tiga) kelas, Rp.132.880.000.- pembangunan ruang perpustakaan baru Rp.95.000.000.- dan 2 unit WC Rp.20.000.000.- serta untuk meubeler Rp.52.000.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 sudah selesai dilaksanakan dan telah sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa dari dana pencairan DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa yaitu 10 % dari setiap tahap pencairan, setoran I sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang ke II sebesar Rp.7.300.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.300.000.- ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran 10 % tersebut
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009 ;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi tahu adanya setoran uang 10 % tersebut dari terdakwa yang katanya atas perintah Kepala Dinas dan ada juga yang mengirimkan saksi sms yang memberitahu bahwa setoran 10 % tapi nama pengirimnya tidak tahu ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SARABIYAH, A.Ma.Pd Binti MUHAMMAD NUH
Bahwa saksi selaku Kepla SDN No. 165/VI Titian Teras pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh Sembilan juta seembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab 4 (empat) kelas, dan pembangunan 2 unit WC Rp.85.960.000.- serta untuk meubeler Rp.14.000.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa dari pencairan DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang kepada terdakwa sebanyak satu kali yaitu sebesar Rp.2.500.000.- ;
Bahwa saksi menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa untuk titipan pajak ;
Bahwa saksi sendiri juga ada menyetorkan pajak langsung ke kas daerah ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi tahu berapa jumlah yang harus saksi setor karena saksi menghitung sendiri lalu saksi masukkan ke dalam amplop kemudian saksi tulis jumlah yang saksi setor dan saksi stempel amplop tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah dengar ada sosialisasi tentang pennyetoran 10 % , yang saksi tahu hanya titipan pajak ;
Bahwa saksi setor titipan pajak kepada Terdakwa karena kata teman-teman kepala sekolah yang menerima dana DAK TA 2009 harus setor kepada terdakwa makanya saksi setor kepada terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUKMAWATI Binti H. ABDUL HAMID
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 120/VI Rantau Deras II pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 2 (dua) unit WC dan /rehab 3 (tiga) kelas Rp. 171.920.000.- serta pembelian Meubeler 80 set Rp. 28.000.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 yang pertama di SDN No. 253 IBRD ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 57.976.000.-tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.- :
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa, dan saksi menyetorkan uang sebanyak 3 kali, yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua sebesar Rp.7.000.000.- da yang ketiga sebesar Rp.4.200.000.- ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setorkan adalah terdakwa karena saksi bertanya kepada terdakwa ;
Bahwa saksi tahu tentang adanya setoran 10 % tersebut dari Terdakwa dan juga Edi Warman selaku Ketua Wilayah II yang mengatakan kepada saksi apabila sudah cair setor kepada terdakwa sebesar 10 %, ini perintah Kepala Dinas
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada Terdakwa karena saksi melihat teman-teman Kepala Sekolah yang menerima Dana DAK TA 2009 sudah banyak yang setor
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut
Bahwa proyek DAK di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB
Bahwa saksi tahu amplop (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang mana isinya adalah tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUDARYATI Binti SASTRODIHARJO
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 27/VI Sido Lego I pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembangunan 1 (satu) lokal baru dan /rehab 3 (tiga) kelas Rp. 257.880.000.- serta pembelian Meubeler Rp. 42.000.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 yang pertama di SDN No. 253 IBRD ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 89.964.000.-tahap kedua 45 % Rp.134.946.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.74.970.000.- :
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui terdakwa yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan dan saksi menyetorkan uang sebanyak 3 kali, yang pertama sebesar Rp.7.700.000.-, yang kedua sebesar Rp.10.850.000.- dan yang ketiga sebesar Rp.6.200.000.- ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setorkan adalah terdakwa karena saksi bertanya kepada terdakwa ;
Bahwa saksi tahu tentang adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman Kepala Sekolah yang juga menerima dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetor uang kepada Terdakwa karena saksi melihat teman-teman Kepala Sekolah yang menerima Dana DAK TA 2009 sudah banyak yang setor makanya saksi juga setor kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa amplop (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang mana isinya adalah tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi JARIMI Bin H. ZAKARIA
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 51/VI Kampung Baru pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 1 (satu) buah ruang UKS, 2 (dua) unit WC dan rehab 6 (enam) kelas Rp. 257.880.000.- serta pembelian 120 set Meubeler Rp. 42.000.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, Rp. 89.964.000.- tahap kedua 45 % Rp.134.946.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.74.970.000.- :
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui terdakwa yaitu sebesar 10 % sebanyak 2 kali, yang pertama sebesar Rp.7.700.000.-, yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan yang ketiga tidak setor karena uangnya menipis sedangkan pekerjaan masih banyak ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada terdakwa untuk membayar pajak, karena kata Khaidir Kepala Sekolah yang juga menerima dana DAK TA 2009 bahwa kita setor pajak kepada terdakwa ;
Bahwa yang menentukan jumlah yang harus disetorkan adalah Terdakwa, yang mana saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa membuka tabel lalu saksi membayar berapa jumlah uang yang disebutkan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada Terdakwa karena saksi melihat teman-teman Kepala Sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor makanya saksi juga setor kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa setelah saksi menyetorkan uang pajak kepada terdakwa, saksi masih melakukan pembayaran pajak lagi ;
Bahwa uang untuk membayar pajak tersebut tidak saksi minta kepada terdakwa, tapi ambil dari dana DAK TA 2009 yang masih ada ;
Bahwa saksi tahu amplop (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang mana isinya adalah tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa dengan adanya setoran kepada terdakwa mempengaruhi pekerjaan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YASWIR YUSUF Bin YUSUF HAM
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 215 Tambang Nibung pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.800.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 1 (satu) unit WC dan rehab 2 (dua) kelas Rp. 151.800.000.- serta pembelian Meubeler Rp. 28.000.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA di SDN No. 165/VI Titian Teras ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap. tahap pertama 30 %, Rp. 59.976.000.- tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.- :
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui terdakwa sebesar Rp.5.150.000.-, ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada terdakwa untuk membayar pajak, karena saksi dapat informasi bahwa para Kepala Sekolah penerima DAK menyetorkan pajak melalui terdakwa ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan dana ke Terdakwa karena saksi melihat teman-teman Kepala Sekolah yang menerima Dana DAK TA 2009 sudah banyak yang setor makanya saksi juga setor kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut
Bahwa proyek DAK TA 2009 sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB
Bahwa setelah saksi menyetorkan uang pajak kepada terdakwa, saksi masih melakukan pembayaran pajak lagi ;
Bahwa uang untuk membayar pajak tersebut tidak saksi minta kepada terdakwa, tapi saksi ambil dari dana DAK TA 2009 yang masih ada ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang mana isi surat pernyataan tersebut adalah tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa tidak ada yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setor, uang yang saksi setorkan kepada terdakwa tersebut adalah Inisiatif saksi sendiri ;
Bahwa dengan adanya setoran kepada terdakwa mempengaruhi pekerjaan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SOLMA HANIM Binti ABDULLAH
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 28/VI Sumber Agung I pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembangunan 1 (satu) kelas dan rehab 3 (tiga) kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap. tahap pertama 30 %, Rp. 59.976.000.- tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.- :
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK TA 2009, saksi pernah menyetorkan sejumlah uang kepada Dinas Pendidikan Merangin melalui Terdakwa sebesar 10 % sebanyak 3 kali yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan yang ketiga sebesar Rp.4.200.000.- ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada Terdakwa karena sudah banyak kepala sekolah penerima DAK yang setor kepada Terdakwa
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa setelah saksi menyetorkan uang pajak kepada terdakwa, saksi masih melakukan pembayaran pajak lagi ;
Bahwa uang untuk membayar pajak tersebut tidak saksi minta kepada terdakwa, tapi ambil dari dana DAK TA 2009 yang masih ada ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa tidak ada yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setor, uang yang saksi setorkan kepada terdakwa tersebut adalah inisiatif saksi sendiri ;
Bahwa dengan adanya setoran kepada terdakwa mempengaruhi pekerjaan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KHAIDIR Bin HASAN
Bahwa saksi selaku kepala SDN No 187/VI Rantau Deras III pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 2 (dua) unit WC dan rehab 5 (lima) kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap, tahap pertama 30 %, Rp. 59.976.000.-tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.- :
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk titipan pajak ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.5.150.000.-
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menyetorkan uang kepada terdakwa adalah terdakwa sendiri dan saksi melihat teman-teman kepala sekolah yang menerima dana DAK TA 2009 juga menyetor kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut
Bahwa DAK TA 2009 sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa setelah saksi menyetorkan uang pajak kepada terdakwa, saksi masih melakukan pembayaran pajak lagi ;
Bahwa uang untuk membayar pajak tersebut tidak saksi minta kepada terdakwa, tapi saksi ambil dari dana DAK TA 2009 yang masih ada ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak ada pemotongan dalam pencairan dana DAK 2009 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan atas keterangan saksi tersebut dan akan diajukan dalam pembelaan ;
Saksi HELMAYATI Binti M. JAFAR
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 267 Sungai Sahut II Tabir Selatan pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.200.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembanguan 1 (satu) kelas baru dan rehab 3 (tiga) kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat di dalam ruang kerja Kepala Dinas sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009, yang mana dalam rapat tersebut selain membicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 juga ada dibicarakan masalah setoran 10 % ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap, tahap pertama 30 %, Rp. 59.976.000.-tahap kedua 45 % Rp.89.964.000.- dan tahap ketiga 25 % Rp.49.980.000.- :
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa dari pencairan dana DAK TA 2009, saksi pernah menyetorkan uang sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa yang dimasukkan ke dalam amplop ;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada terdakwa yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua Rp.7.700.000.- dan yang ketiga Rp. 4.200.000.- ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut
Bahwa saksi menyetorkan 10 % uang dari dana DAK TA 2009 kepada terdakwa sebenarnya adalah salah ;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada Terdakwa karena kalau tidak setor nanti takut masih menjadi hutang dan ditagih ;
Bahwa saksi tahu berapa uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum menyetorkan uang tersebut saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa saksi tahu, amplop (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak ada pemotongan dalam pencairan dana DAK 2009 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUKAMTO Bin PRAWIRO SUKADI
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 243 / VI Bungo Tanjung I pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.020.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk rehab kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang bertempat diaula kantor Dik Nas dan di ruang kerja Kepala Dinas dan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Fauzi, S.Pd tersebut selain membicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 juga ada dibicarakan masalah setoran 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 kepada terdakwa
Bahwa DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa sebesar 10 % sebanyak 3 kali yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua Rp.7.700.000.- dan yang ketiga Rp. 4.200.000.- ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut.
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan juga kalau saksi tidak setor nanti tidak jadi kepala sekolah lagi
Bahwa DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB
Bahwa saksi tahu amplop (barang bukti) tersebut adalah tempat dimasukkan uang yang disetorkan kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan dana DAK 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa saksi tahu berapa uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum menyetorkan uang tersebut saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa lalu terdakwa menunjukkan tabelnya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ARLIS Bin MUKHTAR
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 302 / VI Bungo Antoi III pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk rehab kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang bertempat diaula kantor Dik Nas dan diruang kerja Kepala Dinas dan dalam rapat yang dipimpin langsung olah Kepala Dinas Pendidikan Fauzi, S.Pd tersebut selain membicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan DAK TA 2009 juga ada dibicarakan masalah setoran 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, .-tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan,sebanyak 3 kali yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua Rp.7.700.000.- dan yang ketiga Rp. 4.200.000.- ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan juga kalau saksi tidak setor nanti tidak dapat proyek DAK lagi ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa dengan adanya setoran 10 % tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan cincin keramik jadi tidak terpasang karena uang sudah habis ;
Bahwa saksi tahu, amplop (barang bukti) tersebut adalah tempat memasukkan uang yang disetorkan kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan dana DAK 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUSANTI AMALAH,S.Pd Binti H. A. KODIR
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 239 / VI Bunga Antoi I pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk rehab kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang bertempat diaula kantor Dik Nas dan diruang kerja Kepala Dinas dan dalam rapat yang dipimpin langsung olah Kepala Dinas Pendidikan Fauzi, S.Pd tersebut selain membicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan DAK TA 2009, Kepala Dinas Pendidikan Kab Merangin juga ada menyampaikan masalah setoran 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa ;
Bahwa mengenai potongan 10 % tersebut juga pernah disampaikan Terdakwa kepada saksi
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang sebesar 10 % ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, yang kedua Rp.7.700.000.- sedangkan yang ketiga saksi tidak setor lagi karena uangnya sudah tidak ada lagi ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan
Bahwa dengan adanya setoran 10 % tersebut akhirnya upah tukang dikurangi ;
Bahwa saksi tahu, amplop (barang bukti) tersebut adalah tempat memasukkan uang yang disetorkan kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan dana DAK 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KASIRAN Bin KARTODINONO
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 293/VI Sungai Bulian II pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.299.880.000.- (Dua sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembangunan ruang perpustakaan baru dan rehab kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang bertempat diaula kantor Dik Nas dan diruang kerja Kepala Dinas dan dalam rapat yang dipimpin langsung olah Kepala Dinas Pendidikan Fauzi, S.Pd tersebut selain membicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009, Kepala Dinas juga menyampaikan masalah setoran 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 ke Dik Nas melalui terdakwa
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, .-tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang sebesar 10 % ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama sebesar Rp.8.000.000.-, yang kedua Rp.11.600.000.- dan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 banyak yang sudah setor ;
Bahwa saksi tahu, amplop (barang bukti) tersebut adalah tempat memasukkan uang yang disetorkan kepada terdakwa pada setoran pertama ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan dana DAK 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa yang menentukan berapa uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa adalah terdakwa karena sebelum menyetorkan uang tersebut saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa lalu terdakwa menyebutkan berapa jumlah yang harus saya setor ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi FAUZI Bin BASIR
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 24 / VI Muara Jernih pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk rehab kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat yang bertempat diaula kantor Dik Nas dan diruang kerja Kepala Dinas dan dalam rapat yang dipimpin langsung olah Kepala Dinas Pendidikan Fauzi, S.Pd tersebut selain membicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 juga ada dibicarakan masalah setoran 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 kepada sdri Mirzalina ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, .-tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai dengan RAB ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa setelah pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdri Mirzalina sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada Mirzalina adalah 10 % dari setiap tahap pencairan, yaitu yang pertama sebesar Rp.2.500.000.-, yang kedua Rp.3.800.000.- sedangkan yang ketiga saksi tidak setor karena sudah ada masalah yaitu pemeriksaan dari Kejaksaan - ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut diambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa walaupun dalam pencairan DAK tahap ketiga saksi tidak setor namun tidak pernah ditagih oleh Mirzalina ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut akhirnya upah tukang dikurangi tapi bangunan sudah memenuhi syarat ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya pada pokoknya tidak ada pemotongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah setoran yang pertama ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 banyak yang sudah setor ;
Bahwa saksi tahu amplop (barang bukti) tersebut adalah tempat memasukkan uang yang disetorkan kepada terdakwa pada setoran pertama ;
Bahwa saksi tahu secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda bahwa saksi sudah menyetorkan uang kepada terdakwa untuk setoran kedua ;
Bahwa yang menentukan berapa uang yang harus saksi setorkan adalah sdr Mirzalina karena sebelum menyetorkan uang tersebut saksi bertanya terlebih dahulu kepada Mirzalina lalu Mirzalina menyebutkan berapa jumlah yang harus saksi setor ;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah terdakwa ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi REFZI S.Pd
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 224 Kapuk pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembangunan 1 (satu) unit WC dan rehab 4 (empat) kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 yang bertempat di SDN 152 IBRD, aula kantor Dik Nas dan di kantor UPTD Rantau Panjang ;
Bahwa seingat saksi dalam rapat-rapat tersebut tidak ada dibicarakan tentang setoran 10 % yang disampaikan langsung dari Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa Saksi menyetor potongan 10 % atas pencairan dana DAK tahun 2009 tersebut kepada Sdri Mirzalina karena sebelumnya ada penyampaian dari saksi Edi Warman ketua kelompok yang katanya atas perintah kepala Diknas Fauzi, S.Pd Bin Ismail saat rapat sosialisasi diruang kerjanya dan juga karena diberitahu oleh rekan kepala sekolah lainnya;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa DAK TA 2009 sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Diknas melalui saksi Mirzalina sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa Uang yang saksi setorkan kepada Mirzalina awalnya yaitu sebesar Rp.6.000.000.-, lalu setelah dihitung oleh terdakwa berlebih lalu dikembalikan lagi kepada saksi Rp.850.000.- dan yang kedua Rp.5.000.000.- ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa pada pencairan tahap ketiga saksi tidak menyetorkan uang kepada Mirzalina, saksi tidak pernah ditagih oleh terdakwa maupun Mirzalina;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada saksi Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 banyak yang sudah setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut akhirnya upah tukang dikurangi tapi bangunan sudah memenuhi syarat ;
Bahwa Saksi menyetorkan 10 % uang dari dana DAK TA 2009 kepada Mirzalina sebenarnya adalah hal yang salah ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani Surat Pernyataan yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa dalam pencairan dana DAK 2009 tidak ada potongan, tapi setoran.
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah Mirzalina;
Bahwa yang menentukan berapa uang yang harus saksi setorkan kepada saksi Mirzalina adalah Mirzalina karena sebelum menyetorkan uang tersebut saksi bertanya terlebih dahulu kepada Mirzalina, lalu saksi Mirzalina menyebutkan berapa jumlah yang harus saksi setor ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi BAHARUDDIN Bin LATIF
Bahwa saksi selaku kepala SDN No. 125 / VI Pulau Aro II pada tahun anggaran 2009 pernah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.199.920.000.-
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk rehab 4 (empat) kelas serta pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, .-tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai semua dilaksanakan sesuai RAB
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdri Mirzalina sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa Uang yang saksi setorkan kepada Mirzalina yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, dan yang kedua Rp.7.700.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada terdakwa diambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa setahu saksi sebelum dicairkan dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut memang sudah ada pemberitahuan tentang adanya setoran potongan 10 % atas dana DAK tersebut disetor tiap tahap pencairan kepada Diknas Kab.Merangin dan saksi mengetahui hal tersebut karena saksi ikut rapat diruang kerja kepala Diknas bersama rekan kepala sekolah yang lain dan setelah dana DAK tahun 2009 dicair lalu diberitahu juga oleh Sdri Mirzalina;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah ditagih oleh sdr Mirzalina walaupun pada pencairan ketiga saksi tidak setor 10 %;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang tersebut karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 banyak yang sudah setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut akhirnya upah tukang dikurangi tapi bangunan sudah memenuhi syarat ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani Surat Pernyataan yang mana isinya adalah tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa Saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah setoran yang pertama ;
Bahwa yang menentukan berapa uang yang harus saksi setorkan adalah sdr Mirzalina karena sebelum menyetorkan uang tersebut saksi bertanya terlebih dahulu kepada Mirzalina lalu Mirzalina menyebutkan berapa jumlah yang harus saksi setor ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa dalam rapat sosialisasi ia tidak pernah menyampaikan masalah setoran potongan 10 % tersebut disetor melalui Sdri Mirzalina;
Saksi MHD. JOHAR Bin YAHYA MAJID
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 199 / VI Batang Kibul III pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu pencairan pertama awalnya sebesar Rp.9.000.000.- kemudian setelah dihitung terdakwa dikurangi Rp.1.3300.000.- sehingga yang saksi setor hanya Rp.7.700.000.- karena untuk meubeler tidak ada setoran yang ada setoran hanya untuk fisik dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.10.000.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk menyetorkan uang kepada Mirzalina adalah Mirzalina sendiri melalui sms yang dikirim oleh terdakwa ke HP saksi dengan mengatakan ”Kalau sudah cair setor ke kantor Dinas Pendidikan ini perintah bos :
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 banyak yang sudah setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah Mirzalina ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi MURNIYATI Binti ABAHASAN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 227 / VI Tanjung Rejo II pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk pembangunan ruang perpustakaan, Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa sebesar 10 % dari setiap pencairan sebanyak 3 kali, pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat sosialisasi mengenai DAK 2009 di aula Dinas Pendidikan Kab Merangin dan juga rapat sosialisasi di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kab Merangin yang dipimpin langsung oleh Fauzi SPd, namun saksi tidak pernah mendengar tentang keharusan setor 10 % ke Dinas Pendidikan Kab Merangin dalam rapat sosialisasi tersebut. Adapun yang saksi dengar dari sdr Fauzi pada saat rapat sosialisasi di ruang kerjanya, yaitu bahwa para Kepala Sekolah harus loyal pada atasan
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang isinya pada intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi PARTIWI Binti SARLOJI
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 262 / VI Sukorejo pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yaitu pencairan pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.200.000.- ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari terdakwa sendiri yang mengatakan kalau saksi belum setor yang 10 % itu dan juga ada pemberitahuan dari Ketua Wilayah Edi Warman mengenai setoran 10 % tersebut yang katanya perintah Kepala Dinas
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang isinya tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut;
atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KHAIRUL AZHAR Bin ABBAS
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. SDN 166 / VI Papit pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa sehubungan dengan DAK 2009 saksi pernah mengikuti pertemuan di ruang kerja kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 dan sosialisasi tentang keharusan dari setiap Kepala sekolah yang menerima dana DAK TA 2009 untuk menyetorkan 10 % dari setiap pencairan dana DAK TA 2009 tersebut ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdri Mirzalina;
Bahwa setelah pencairan Dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang kepada Mirzalina sebesar 10 %;
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu pencairan pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.200.000.- ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa Saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi AMIN ASRI Bin M. JAIS
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 277 / IV Tanjung Benuang pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan melalui sdri Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu pencairan pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.200.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada terdakwa saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi Ketua Wilayah I dan juga ada diberitahu oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada Mirzalina karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah sdr Mirzalina;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi TUGIMAN Bin JOSEMANGUN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 194 /VI Tambang Emas I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu pencairan pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari sdr Mirzalina
Bahwa Saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada sdr Mirzalina;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah sdr Mirzalina
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi SADI Bin SAMSURI
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 06 /VI Pamenang pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yaitu pada pencairan pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.200.000.- ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas ( barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa saksi pernah juga mengikuti rapat sosialisasi di ruangan saksi Fauzi selaku Kepala Dinas yang dihadiri oleh beberapa Kepala Sekolah penerima DAK 2009, saksi Guntur, saksi Taswin, dan Terdakwa, yang mana saksi Fauzi waktu itu menyampaikan kepada para Kepala Sekolah agar supaya setor 10 % dari setiap pencairan DAK 2009 ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa sebagai tanda loyalitas.
Bahwa saksi Fauzi SPd pernah juga menyampaikan tentang keharusan setoran 10 % dari pencairan DAK 2009 ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa yaitu disampaikan di ruangan saksi Fauzi SPd selaku Kepala Dinas, dan yang ada di ruangan tersebut adalah saksi sendiri, saksi Sadi dan pak Rozi.
Bahwa saksi pernah juga diberi tahu tentang setoran 10 % tersebut oleh terdakwa yang katanya hal itu merupakan perintah Kepala Dinas
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok wilayah I yang ditunjuk secara aklamasi ;
Bahwa tugas saksi sebagai ketua kelompok adalah apabila saksi mendapat informasi dari kantor Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan DAK TA 2009 saksi menyampaikan informasi tersebut kepada kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa Sekolah yang menerima DAK TA 2009 ada 71 Sekolah Dasar yang dibagi dalam 2 wilayah, wilayah I saksi sebagai ketua sedangkan wilayah II adalah Edi Warman ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi APRIZAL Bin M. YANIS
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 26 / VI Kapuk I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- ( Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yaitu pencairan pertama sebesar Rp.2.900.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.3.800.000.- dan pencairan yang ketiga saya tidak setor ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Ketua Wilayah yaitu Edi Warman yang katanya setoran 10 % dari pencairan DAK 2009 disetor melalui Terdakwa Mirzalina atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Kab Merangin dan juga saksi tahu dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AISYAH Binti LATIF
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 66 / VI Jelatang pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- ( Seratus embilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdri Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu pencairan pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.200.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran 10 % tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa yang menentukan berapa uang yang harus saksi setorkan adalah sdr Mirzalina karena sebelum menyetorkan uang tersebut saksi bertanya terlebih dahulu kepada Mirzalina lalu Mirzalina menyebutkan berapa jumlah yang harus saksi setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang isinya pada pokoknya tidak ada pemotongan dalam pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUNARTO Bin PAWIROSUDARMO
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 193 / VI Bukit Bungkul I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- ( Dua ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan DAK 2009;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu pencairan pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2010 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan masalah setoran 10 %
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Ketua Wilayah I Sadi dan juga teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa Saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada sdr Mirzalina;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan tersebut adalah sdr Mirzalina
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu
Saksi EDI WARMAN Bin AUZIRMAN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 104 / VI Rantau Panjang VIII pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- ( Dua ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saya kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yaitu pencairan pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari dana DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan pengelolaan DAK TA 2009 dan juga saksi Fauzi SPd ada menyampaikan tentang keharusan setoran 10 % dari pencairan DAK 2009 ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi Fauzi SPd pernah juga menyampaikan tentang keharusan setoran 10 % dari pencairan DAK 2009 ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa yaitu disampaikan di ruangan saksi Fauzi SPd selaku Kepala Dinas, dan yang ada di ruangan tersebut adalah saksi sendiri, saksi Sadi dan pak Rozi.
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan tentang potongan 10 % tersebut kepada rekan kepala sekolah penerima DAK tersebut, tapi kalau rekan kepala sekolah yang lain tanya tentang potongan 10 % tersebut saksi jawab benar, dan saksi Fauzi juga mengatakan kalau ada kepala sekolah yang bertanya katakan ada potongan 10 % tersebut.
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran itu
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok wilayah II yang ditunjuk secara aklamasi ;
Bahwa tugas saksi sebagai ketua kelompok adalah apabila saksi mendapat informasi dari kantor Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan DAK TA 2009 saya menyampaikan informasi tersebut kepada kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa sekolah yang menerima DAK TA 2009 ada 71 Sekolah Dasar yang dibagi dalam 2 wilayah, wilayah II saksi sebagai ketua sedangkan wilayah I adalah Sadi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi HASANUDDIN SARAGIH Bin SARAGIH
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 35 / VI Seling pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- ( Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yaitu pencairan pertama sebesar Rp.2.500.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.3.800.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah ditagih oleh terdakwa tapi saksi bilang tunggu dulu proyek selesai dan ketika saksi mau setor, di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ada penggeledahan dari Kejaksaan sehingga saksi tidak jadi setor kepada terdakwa ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan pengelolaan DAK TA 2009 dan juga saksi Fauzi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab Merangin ada menyampaikan mengenai setoran 10 % dari setiap pencairan DAK 2009 ;
Bahwa masalah potongan 10 % tersebut pernah juga disampaikan Terdakwa kepada saksi
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMMAD RAZI Bin GAFAR
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 153 / VI Rantau Panjang X pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.960.000.- (Dua ratus sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa dari pencairan DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yaitu pencairan pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga saya tidak setor kepada terdakwa ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa saksi pernah ditagih oleh terdakwa tapi saksi bilang tunggu dulu proyek selesai dan ketika saksi mau setor, di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ada penggeledahan dari Kejaksaan sehingga saksi tidak jadi setor kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan pengelolaan DAK TA 2009 dan juga ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa mengenai setoran 10 % tersebut, juga pernah disampaikan oleh Terdakwa
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran itu
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ARLENA Binti MA’RUF
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 87 / VI Kandang I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yaitu yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.200.000 ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % dari pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Ketua kelompok wilayah II yaitu Edi Warman yang katanya setoran tersebut harus disetor melalui Terdakwa ;
Bahwa saksi juga pernah ditelpon oleh Terdakwa untuk setor 10 % setelah pencairan DAK 2009
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MUSLIKHUL HADI Bin MUNAWIR
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 170 / VI Rasau I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang Dinas Pendidikan Merangain melalui sdri Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000 ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Ketua kelompok wilayah I yaitu Sadi ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada sdr Mirzalina karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya berisi pernyataan tidak ada pemotongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi BASARUDIN Bin RAMLI
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 81 / VI Beringin Sanggul pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada terdakwa yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada Mirzalina saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan sdr Mirzalina ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraan mengenai setoran 10 % tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi ketua kelompok wilayah I;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan ;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUHARNO Bin SUBANDI
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 248 / VI Sungai Putih I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000 ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Ketua kelompok wilayah I yaitu Sadi dan juga ada diberitahu oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek DAK 2009 ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi JAFAR Bin A. KASIM
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 223 / VI Rantau Limau Manis pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan, yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada terdakwa ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Fauzi selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menyampaikan mengenai setoran 10 % dari setiap pencairan DAK 2009 dan terdakwa juga pernah mengingatkan saksi untuk setor 10 % kepada terdakwa pada setiap pencairan
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan, yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi HAMSARHADI Bin ABU ARSYAD
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 198 / VI Ulak Makam pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.200.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Merangin melalui saksi Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada Mirzalina karena uang sudah habis ;
Bahwa pada pencairan tahap ketiga saksi tidak setor, saksi tidak pernah ditagih oleh terdakwa maupun saksi Mirzalina;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada terdakwa saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa setahu saksi dalam rapat sosialisasi terdakwa Fauzi, S.Pd selaku kepala Diknas Kab.Merangin pernah menyampaikan tentang adanya setoran potongan 10 % atas dana DAK tahun 2009 tersebut di setor untuk Diknas yakni waktu rapat sosialisasi diruang kerja kepala Diknas dan masalah potongan 10 % tersebut juga pernah disampaikan oleh Sdri Mirzalina;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran ke Diknas tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang ke Diknas melalui Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada Mirzalina karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada Mirzalina;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah Mirzalina ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi ALPATA Bin M. NASIB
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 205 / VI Air Batu II pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa setelah pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina sebesar 10 %;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB-nya
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdri Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.000.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.000.000 ;
Bahwa Uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Edi Warman selaku ketua kelompok yang katanya atas perintah kepala Diknas Fauzi,S.Pd dan juga pernah ditelpon oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan, yang isinya pada intinya dalam pencairan dana DAK 2009 tidak ada potongan ;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina yang katanya atas perintah dari atasan yakni kepala Diknas Kab.Merangin yaitu Fauzi,S.Pd waktu itu;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi BUSTARI Bin A. BAKAR
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 07 / VI Limbur Merangin I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.2.000.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.3.800.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.2.500.000 ;
Bahwa Uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan diruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Ketua kelompok wilayah I yaitu Sadi ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa Saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada Terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat pernyataan mengenai tidak adanya pemotongan dalam pencairan dana DAk 2009;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi JASMAWATI Binti YASIR
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 229 / VI Sungai Manau pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan DAk 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.4.200.000 ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di ruang kerja kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Ketua kelompok wilayah I yaitu Sadi ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada terdakwa karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MANSYUR NURDIN Bin AHMAD NURDIN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 132 / VI Sungai Jering pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa setelah pencairan DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang k eke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 %
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada karena uang sudah habis ;
Bahwa pada pencairan tahap ketiga saksi tidak setor, saksi tidak pernah ditagih oleh terdakwa maupun sdr Mirzalina;
Bahwa uang yang saksi setorkan saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 di SD IBRD dan di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut dan sangat dirugikan sebab kalau setoran potongan 10 % tersebut digunakan masih bisa untuk keperluan rehab sekolah yang lainnya;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang tersebut karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang isinya pada intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina yang katanya atas perintah dari atasan yakni kepala Diknas Kab.Merangin yaitu Fauzi,S.Pd waktu itu;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SYAHBUDDIN Bin M. TAHARUDDIN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 204 / VI Pangkalan Jambu pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa setelah pencairan DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan melalui saksi Mirzalina sebesar 10 %
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada terdakwa karena uang sudah habis ;
Bahwa dengan tidak setornya saksi pada tahap pencairan ketiga, saksi tidak pernah ditagih oleh sdr Mirzalina
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan terdakwa ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang tersebut karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang isinya adalah tidak ada potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi M. RUSLI Bin A. RAHMAN
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan saksi yang akan dimintai keterangan tentang tindak pidana korupsi atau adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tahun Anggaran 2009;
Bahwa terdakwa Fauzi, S.Pd Bin Ismail dihadapkan kemuka persidangan ini sehubungan dengan masalah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2009, sebab terdakwa saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 12 / VI Bukit Batu pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui saksi Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan 100 % sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada saksi Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada terdakwa karena uang sudah habis ;
Bahwa pada pencairan yang ketiga saksi tidak setor, saksi tidak pernah ditagih oleh terdakwa maupun saksi Mirzalina;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada saksi Mirzalina saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada saksi Mirzalina;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Terdakwa Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan saksi Mirzalina ;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apa isi dalam pertemuan tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi selaku Ketua kelompok Wilayah I dan juga teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada saksi Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada saksi Mirzalina karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan, yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan ;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah saksi Mirzalina ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi NURAIDA Binti KINAN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 103 / VI Bukit Perentak pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang dari dana DAK 2009 tersebut ke Dinas Pendidikan Merangin melalui Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ;
Bahwa DAK TA 2009 untuk sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan RAB-nya.
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.5.150.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.7.700.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada terdakwa karena uang sudah habis dan informasi dari teman-teman kepala sekolah bahwa setoran tersebut bermasalah ;
Bahwa atas tidak setornya saksi pada pencairan tahap ketiga, saksi tidak pernah ditagih oleh terdakwa maupun saksi Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan saksi Mirzalina;
Bahwa Saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi selaku Ketua kelompok Wilayah I dan juga teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada sdr Mirzalina tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan, yang isinya pada intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi HERI TRIYANTO Bin SANTOSO
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 217 / VI Pamenang IV pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada terdakwa yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga saksi tidak setor kepada terdakwa karena uang sudah habis ;
Bahwa saksi pernah ditagih oleh sdr Mirzalina ketika pada pencairan ketiga saksi tidak setor
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada Mirzalina saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apa isi dalam pertemuan tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi tahu besarnya setoran tersebut adalah 10 % dari tiap tahap pencairan dana DAK tahun 2009 yakni karena diberitahu oleh pak Sadi selaku ketua kelompok dan juga dari Sdri Mirzalina saat saksi menyetor potongan 10 % tersebut kepadanya saat termyn pertama;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah Sadi selaku Ketua Wilayah I ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut saksi jadi mempunyai hutang di toko bangunan dan untuk membayar hutang tersebut saksi menjual sapi milik saksi ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 sudah selesai dan tidak ada masalah lagi dan hutang saksi juga sudah lunas ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AMIRIN Bin LAHAT
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 156 / VI Durian Betakuk pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangain melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.5.000.000.- yang seharusnya Rp.7.000.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan sdr Mirzalina
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraan mengenai setoran 10 % tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi Ketua kelompok wilayah I dan juga teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 dan juga ada diberitahu oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah Sadi selaku Ketua Wilayah I;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut saksi jadi mempunyai hutang di toko bangunan sekitar Rp.10.000.000.- ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % sesuai RAB ;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi SUMARNO Bin ATMOPAWIRO
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 43 / VI Guguk I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui saksi Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ;
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.2.500.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.3.800.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.1.700.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang isinya pada pokoknya tidak ada potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah Sadi selaku Ketua Wilayah I ;
Bahwa saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan tapi selesai juga akhirnya
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi BASRUL HAMDI Bin MUHAMMAD MILIN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 272 / VI Pulau Tengah III pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan dana DAK 2009, saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan kab Merangin melalui Terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.-
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu, amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan terdakwa
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraan mengenai setoran 10 % tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari terdakwa kata terdakwa untuk setoran pajak secara kolektif ;
Bahwa saksi ada juga menyetorkan pajak secara langsung ke kas daerah ;
Bahwa saksi ada meminta uang yang sudah saksi setorkan kepada terdakwa untuk membayar pajak tersebut tapi kata terdakwa bayar saja dulu, akhirnya saksi membayar pajak secara langsung ke kas daerah ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SYAHRIZUWAN S.Pd Bin TAHZIR MUHAMMAD
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 233 / VI sungai Hitam II pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saya kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan ; yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan terdakwa
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraan mengenai setoran 10 % tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi ketua kelompok wilayah I;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang setoran tersebut
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % sesuai RAB ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YUSMANIDAR Binti YAHYA
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 81 / VI Beringin Sanggul pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada terdakwa yaitu 10 % pada setiap tahap pencairan setoran yang pertama sebesar Rp.7.700.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.11.600.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.6.400.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan kepada Mirzalina saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan sdr Mirzalina ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraan mengenai setoran 10 % tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi ketua kelompok wilayah I;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 sudah banyak yang setor;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan ;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUHARMAN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 82 / VI Rantau Limau Kapas pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangain melalui sdr Mirzalina terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa proyek DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yaitu yang pertama sebesar Rp.3.800.000.- dan Pencairan yang kedua sebesar Rp.2.000.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop dan secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah Sadi selaku Ketua Wilayah I ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi selaku Ketua kelompok wilayah I dan saksi juga pernah ditagih oleh sdr Mirzalina mengenai setoran tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ALWI Bin DAUD
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 54 / VI Lubuk Birah pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu yang pertama sebesar Rp.2.500.000.-,Pencairan yang kedua sebesar Rp.3.800.000.- dan pencairan yang ketiga Rp.1.000.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa setoran sebesar 10 % atas dana DAK tahun 2009 untuk disetor kepada Diknas Kab. Merangin setiap termin pencairan sangat berpengaruh sekali terhadap pelaksanaan rehab ruang kelas sekolah sebab aturan bahan materialnya cukup menjadi berkurang dengan adanya setoran 10 % yang disetor kepada Diknas tersebut dan sampai sekarang saksi masih ada hutang untuk beli semen sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk setor kepada Mirzalina adalah sdr Mirzalina sendiri dan menurut Mirzalina atas perintah bos ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % sesuai RAB
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUBHAN, A.Ma.Pd Bin AHMAD
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 108 / VI Lubuk Beringin pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu yang pertama sebesar Rp.2.500.000.-, untuk tahap kedua yakni sebesar Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dan untuk tahap ketiga yakni sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut
Bahwa saksi tahu amplop secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 kemudian saksi bertanya kepada sdr Mirzalina apakah benar ada setoran 10 % lalu Mirzalina menjawab benar ada setoran 10 % setelah dana cair ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % sesuai RAB
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di aula kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut Fauzi, SPd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan ada sekitar 30 orang kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 serta kepala DPKAD, Taswin Indra, Guntur dan sdr Mirzalina ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan yaitu masalah petunjuk teknis pelaksanaan DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraan mengenai setoran 10 % tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi IBRAHIM Bin H. ABDUL MUIN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 179 / VI Durian Rambun pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.199.920.000.- (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009 ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada terdakwa yaitu yang pertama sebesar Rp.5.150.000.-, dan setoran yang kedua yaitu sebesar Rp.4.000.000.- sedangkan pencairan tahap ketiga saksi tidak setor ;
Bahwa ketika pencairan ketiga saksi tidak setor, saksi ada ditagih oleh sdr Mirzalina tapi saksi bilang sudah tidak ada uang lagi
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa Saksi mengetahui berapa jumlah uang yang harus saksi setorkan kepada Mirzalina karena sebelum saksi setor saksi bertanya terlebih dahulu kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 sudah selesai semua dikerjakan hanya meubeler ada sekitar 20 set belum selesai sampai sekarang tapi uangnya sudah diserahkan Rp.28.000.000.-
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % sesuai RAB;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi MUHAMMAD, S.Pd Bin M. YUID
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 138 / VI Teluk Sikumbang I pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yaitu yang pertama sebesar Rp.2.500.000.-, untuk pencairan dan setoran yang kedua yaitu sebesar Rp.4.000.000.- untuk pencairan kedua sedang pencairan tahap ketiga saksi tidak setor ;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa ketika pencairan ketiga saksi tidak setor saksi ada ditagih oleh Mirzalina tapi saksi bilang sudah tidak ada uang lagi ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu amplop secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa dengan adanya setoran potongan sebesar 10 % atas dana DAK tahun 2009 untuk disetor kepada Diknas Kab. Merangin setiap termin pencairan sangat berpengaruh sekali terhadap pelaksanaan rehab ruang kelas sekolah dasar sebab aturan bahan materialnya cukup menjadi berkurang dengan adanya setoran 10 % yang disetor kepada Diknas tersebut;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi ketua kelompok wilayah I dan juga dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 dan juga ada diberitahu oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;
Bahwa Pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % sesuai RAB;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi SARJAN Bin M. YUNUS
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 16 / VI Pasar Masurai pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yang pertama yaitu sebesar Rp.6.300.000.-, dari pencairan tahap pertama dan kedua dan setoran yang kedua yaitu sebesar Rp.1.463.000.- dari pencairan tahap ketiga ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah berapa yang harus saksi setor adalah sdr Mirzalina
Bahwa Uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa setahu saksi dalam rapat sosialisasi sehubungan dengan DAK 2009, terdakwa Fauzi, S.Pd selaku kepala Diknas Kab.Merangin saksi dengar tidak pernah menyampaikan tentang adanya potongan 10 % atas dana DAK Bidang Pendidikan tahun 2009 tersebut dan saksi baru mengetahui setoran tersebut dari ketua kelompok yakni pak Sadi setelah dilakukan rapat sosialisasi diruang kerja kepala Diknas dan sebelum cairnya dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut masalah setoran 10 % tersebut juga pernah disampaikan oleh Sdri Mirzalina;
Bahwa setelah pencairan dana DAK tahun 2009 termyn pertama tersebut di Bank BPD cabang Bangko lalu saksi menemui Sdri Mirzalina dikantor Diknas Kab.Merangin untuk menyetor potongan 10 % tersebut
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa Saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Bahwa Saksi membuat Surat Pernyataan tersebut setelah melakukan penyetoran yang pertama ;
Bahwa Pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % sesuai RAB;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi HERIATI Binti M. RUSLI
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 53 / VI Pasar Masurai II pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.99.960.000.- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yang pertama yaitu sebesar Rp.2.500.000.-, yang kedua yaitu sebesar Rp.3.800.000.- sedangkan dari pencairan ketiga saksi tidak setor karena uang sudah habis ;
Bahwa pada pencairan tahap ketiga saksi tidak setor kepada sdr Mirzalina dan Mirzalina pernah menelepon saksi tapi tidak saksi angkat karena takut ditagih ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setor adalah sdr Mirzalina;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut, karena berpengaruh terhadap kualitas bangunan proyek DAK 2009 ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari Sadi ketua kelompok Wilayah I dan juga ada diberitahu oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi NURHAYATI Binti BUKHRI
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 73 Tanjung Dalam pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % :
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada sdr Mirzalina yang pertama yaitu sebesar Rp.7.700.000.-, yang kedua yaitu sebesar Rp.11.600.000.- sedangkan pencairan yang ketiga yaitu sebesar Rp.6.400.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi tahu amplop secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina ;
Bahwa saksi menyetor potongan 10 % tersebut sebab sebelumnya saksi pernah diberitahu oleh pak Sadi ketua kelompok dan juga ada diberitahu oleh Sdri Mirzalina untuk setor 10 % tersebut;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada sdr Mirzalina karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MUKHTAR. J Bin JABAR
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 74 / VI Rancan pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.880.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa saksi pernah menyetorkan uang ke Dinas Pendidikan Merangin melalui sdr Mirzalina sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan tersebut ;
Bahwa yang saksi setorkan kepada Mirzalina yang pertama yaitu sebesar Rp.7.700.000.-, yang kedua yaitu sebesar Rp.11.600.000.- sedangkan pencairan yang ketiga yaitu sebesar Rp.6.400.000.- ;
Bahwa uang yang saksi setorkan tersebut saksi ambil dari dana DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi menyetor potongan 10 % atas pencairan dana DAK tahun 2009 tersebut kepada Sdri Mirzalina karena sebelumnya ada penyampaian dari pak Sadi ketua kelompok yang katanya atas perintah kepala Diknas Kab.Merangin Fauzi, S.Pd Bin Ismail saat rapat sosialisasi diruang kerjanya dan juga karena diberitahu oleh rekan sesama kepala sekolah lainnya yang juga menerima dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut;
Bahwa saksi tahu amplop secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada sdr Mirzalina;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah yang harus saksi setorkan adalah sdr Mirzalina;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan dana DAK 2009;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Surat Pernyataan bermaterai tersebut adalah sdr Mirzalina;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut sangat berpengaruh tapi pelaksanaan DAK TA 2009 selesai semua ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SYAHRUL USMAN Bin USMAN
Bahwa saksi selaku Kepala SDN No. 300 / VI Sungai Tebal pernah mendapatkan Dana DAK TA 2009 sebesar Rp.299.820.000.- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa Dana DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab kelas dan untuk pembelian Meubeler ;
Bahwa Dana DAK TA 2009 di sekolah yang saksi kepalai cair dalam 3 (tiga) tahap tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 %
Bahwa dari pencairan DAK 2009 saksi pernah menyetorkan uang kepada Dinas Pendidikan Merangin melalui terdakwa sebesar 10 % dari setiap tahap pencairan yang pertama yaitu sebesar Rp.5.000.000.-, yang kedua yaitu sebesar Rp.11.600.000.- ditambah kekurangan setoran I Rp.2.400.000.- sedangkan pencairan tahap ketiga yaitu sebesar Rp.6.400.000.- ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang yang saksi setorkan kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi tahu, amplop secarik kertas (barang bukti) tersebut adalah tanda setoran saksi kepada terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa yang menentukan berapa jumlah berapa yang harus saksi setor kepada terdakwa adalah terdakwa ;
Bahwa saksi keberatan dengan adanya setoran kepada terdakwa tersebut
Bahwa saksi mengetahui adanya setoran 10 % tersebut dari teman-teman kepala sekolah yang juga menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk menyetorkan DAK TA 2009 10 % kepada terdakwa pada setiap tahap pencairan adalah Fauzi, S.Pd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa saksi tidak begitu ingat kata-kata Fauzi SPd, namun yang saksi ingat hanya ”Kamu dapat DAK karena ditunjuk oleh dinas sebab itu perlu pengertiannyo” ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan yang mana Isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi mau menyetorkan uang kepada terdakwa karena takut kepada atasan dan teman-teman kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 juga sudah banyak yang setor ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 di sekolah saksi sudah selesai 100 % menurut konsultan ;
Bahwa dengan adanya setoran tersebut sangat berpengaruh tapi pelaksanaan DAK TA 2009 selesai semua ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi TASWIN INDRA, S.Sos Bin ABDUL MUNAS
Bahwa pada tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar
Bahwa terdakwa adalah staf saksi;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dengan adanya setoran 10 % dalam pelaksanaan DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi lupa berapa jumlah DAK TA 2009 untuk Kabupaten Merangin
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab sekolah dan pembelian meubeler sokolah yang belum mendapatkan DAK sebelumnya ;
Bahwa Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut berjumlah 71 Sekolah Dasar ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2009 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Bahwa yang hadir yang hadir pada waktu itu adalah kepala sekolah yang menerima dana DAK TA 2009, saya serta kepala DPKAD, Guntur dan terdakwa ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa saksi tahu adanya setoran 10 % tersebut dari Fauzi, S.Pd secara langsung yang ditujukan kepada kepala sekolah penerima DAK TA 2009 bertempat di ruang kerja kepala dinas ;
Bahwa Fauzi, S.Pd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin pada waktu itu berkata ”Kamu terima dana DAK, ingat setor 10 % dan serahkan kepada Mirzalina” ;
Bahwa yang menentukan Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut adalah Tim dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa saksi ikut dalam Tim teknis tersebut ;
Bahwa proses pencairan DAK TA 2009 dari DPKAD langsung ke rekening kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa tugas terdakwa dalam pelaksanaan DAK TA 2009 adalah sebagai Tim teknis dan membantu kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 dalam membuat SPJ ;
Bahwa dalam pelaksanaan DAK TA 2009 ada dibuat Surat Perjanjian Hibah ;
Bahwa Perjanjian Hibah tersebut antara Kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 dengan Kepala DPKAD dan yang menanda tangani Surat Perjanjian Hibah tersebuit adalah Ibrahim selaku Kepala DPKAD dan kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pelaksanaan DAK TA 2009 juga ada dibuat Surat Perintah Kerja ;
Bahwa Surat Perintah Kerja tersebut dibuat oleh Fauzi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan diberikan Kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 yang menanda tangani Surat Perintah Kerja tersebut adalah Fauzi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Hibah dan Surat Perintah Kerja tidak ada keharusan menyetorkan 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi tahu adanya surat pernyataan yang dibuat para Kepala Sekolah yang mana isi Surat Pernyataan tersebut adalah intinya tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009;
Bahwa saksi tahu terdakwa yang menerima dan mengumpulkan setoran 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa menurut pemeriksaan dari BPK pelaksanaan DAK TA 2009 sangat baik
Bahwa saksi tidak pernah mensosialisasikan mengenai setoran 10 % tersebut kepada kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah yang terkumpul dari setoran 10 % tersebut dan saksi juga tidak bertanya kepada terdakwa ;
Bahwa saksi ada meminjam dana setoran 10 % tersebut kepada terdakwa dan sudah saya kembalikan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MASHURI S.Pd.MM Bin H. ASHARI
Bahwa pada tahun 2009 saksi menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin adalah mengkoordinir urusan administrasi tentang surat-surat yang masuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang bersifat umum ;
Bahwa jumlah DAK TA 2009 untuk Kabupaten Merangin sekitar Rp.15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) ;
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab sekolah dan pembelian meubeler sokolah yang belum mendapatkan DAK sebelumnya ;
Bahwa Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut berjumlah 71 Sekolah Dasar ;
Bahwa mekanisme pencairan DAK TA 2009 tersebut dari Dinas Pengelola keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Merangin langsung ke rekening sekolah yang menerima DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa tentang adanya setoran 10 % dari setiap kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 kepada terdakwa sebelumnya saksi tidak tahu, saksi tahu setelah ada kepala sekolah yang dipanggil oleh Jaksa ;
Bahwa saksi tidak pernah menikmati uang setoran 10 % tersebut, saksi pernah meminjam uang sebanyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) kepada Fauzi, S.Pd selaku atasan saksi sewaktu mau membayar kontrakan rumah anak saksi yang kuliah dan biaya SPP saksi waktu kuliah S2 dan uang yang saksi terima tersebut adalah berupa bantuan dari Fauzi, S.Pd Bin Ismail selaku atasan saksi;
Bahwa yang menyerahkan uang Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah ) tersebut kepada saksi adalah seorang perempuan tapi saksi lupa siapa orang tersebut dan mengenai uang yang saksi terima, saksi tidak tahu asal usul uang tersebut uang apa ;
Bahwa yang menentukan Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut adalah Tim teknis yang telah dibentuk dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa saksi tidak tahu apa tugas terdakwa dalam pelaksanaan DAK TA 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya rapat mengenai setoran 10 % antara Fauzi, S.Pd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dengan kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin pada pelaksaan DAK TA 2009 tidak ikut melakukan pengawasan ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa dan uang tersebut saksi serahkan kepada Andi di Kejaksaan Tinggi Jambi ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlahnya karena uang tersebut sudah dimasukkan kedalam amplop tertutup ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi IBRAHIM ACHMAD, S.IP, M.Si
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan saksi yang akan dimintai keterangan tentang tindak pidana korupsi atau adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tahun Anggaran 2009;
Bahwa saksi dalam tahun Anggaran 2009 memang sudah menjabat sebagai kepala Dinas Pengelola Keuangan & Aset Daerah (DPKAD) Kab. Merangin sampai dengan sekarang ini;
Bahwa dalam tahun Anggaran 2009 Diknas Kab.Merangin pernah mendapatkan dana DAK Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 yang disalurkan oleh pusat lalu kemudian dana DAK tersebut dihibahkan kepada Dinas Pengelola Keuangan & Aset Daerah (DPKAD) Kab.Merangin sebagai pihak penyalur kepada sekolah-sekolah yang mendapatkannya;
Bahwa sehubungan dengan dana DAK Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 tersebut saksi selaku kepala DPKAD Kab.Merangin memang pernah melakukan perjanjian hibah dengan beberapa kepala sekolah yang akan mendapatkan dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut;
Bahwa dalam surat perjanjian hibah atas dana DAK Tahun Anggaran 2009 tersebut yang bertanda tangan adalah saksi sendiri selaku kepala Dinas Pengelola Keuangan & Aset Daerah (DPKAD) Kab.Merangin bersama beberapa kepala sekolah yang akan mendapatkan dana DAK tahun 2009 dengan diketahui oleh kepala Diknas Kab.Merangin yakni Fauzi,S.Pd saat itu;
Bahwa Keterlibatan Dinas Pengelola keuangan & Aset Daerah (DPKAD) Kab.Merangin atas pelaksanaan dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut hanya sebatas untuk menyalurkan atau mentrasper dana DAK tersebut kemasing-masing rekening kepala sekolah yang mendapatkan dana DAK tahun Anggaran 2009 dan setelah itu tidak ada lagi tindak lanjut dari Dinas DPKAD Kab.Merangin;
Bahwa setahu saksi bahwa dana DAK Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 diberikan kepada sekolah-sekolah dasar yang ada di Kab.Merangin adalah untuk keperluan rehab gedung sekolah dan juga untuk keperluan pengadaan mobiler seperti meja dan kursi;
Bahwa tugas dan wewenang dari Dinas Pengelola keuangan & Aset Daerah (DPKAD) Kab.Merangin hanya sebatas mentransfer dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut kerekening setiap kepala sekolah berdasarkan nota pencairan dari Diknas Kab.Merangin;
Bahwa Anggaran dana DAK tahun 2009 tersebut ada yang dari dana APBN dan juga dari dana APBD, sedangkan dana APBD hanya untuk pendamping saja sebesar 10 % akan tetapi dana APBN saksi tidak ingat entah berapa persen waktu itu;
Bahwa mengenai laporan penggunaan dana DAK tahun Anggaran 2009 yang diberikan kepada setiap kepala sekolah tersebut ada disampaikan kepada saksi selaku kepala Dinas Pengelola Keuangan & Aset Daerah (DPKAD) Kab.Merangin saat itu;
Bahwa Dinas DPKAD dalam mencairkan atau mentransfer dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut kerekening setiap kepala sekolah berdasarkan termyn yang ditentukan oleh Diknas Kab.Merangin yang telah diajukan oleh setiap kepala sekolah kepada dinas DPKAD Kab.Merangin;
Bahwa mengenai laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan dana DAK Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 tersebut setahu saksi sudah terangkum dalam laporan keuangan daerah Kab.Merangin;
Bahwa tentang adanya pemotongan atas dana DAK tahun Anggaran 2009 yang diberikan kepada setiap kepala sekolah tersebut oleh Diknas Kab. Merangin saksi tidak tahu sama sekali akan hal tersebut saat itu;
Bahwa setahu saksi besarnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan untuk Kab.Merangin oleh pusat yakni sejumlah Rp.13.876.000.000,- dan ditambah dana Shering dari APBD 10 % sebesar Rp.1.317.920.000,-lalu ditambah lagi dana umum untuk kegiatan perencanaan dan pengawasan sejumlah Rp.721.980.000,- sehingga jumlah total dana DAK Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 yang dihibah penyalurannya kepada Dinas Pengelola Keuangan & Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Merangin saat itu adalah sebesar Rp.15.921.200.000,-(lima belas milyar sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam rapat di Aula Diknas Kab.Merangin saat itu saksi tidak mendengar terdakwa Fauzi,S.Pd menyampaikan masalah setoran 10 % atas dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut dihadapan beberapa kepala sekolah yang hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa tentang laporan pelaksanaan atas dana DAK Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 dari Diknas Kab.Merangin saksi tidak tahu akan hal tersebut sebab yang melaporkannya adalah kepala Diknas sendiri;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK tahun Anggaran 2009 saksi selaku kepala DPKAD Kab.Merangin tidak pernah menerima berupa uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) baik dari kepala Diknas Kab.Merangin Sdr Fauzi,S.Pd saat itu maupun dari Sdri Mirzalina selaku Staf Diknas tersebut;
Bahwa Dinas DPKAD Kab.Merangin tidak bertanggung jawab dan setahu saksi yang lebih bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan atas dana DAK Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2009 tersebut adalah semua elemen yang tercantum dalam juknis DAK tahun Anggaran 2009 tersebut;
Bahwa mengenai Surat perintah kerja (SPK) tersebut saksi tidak tahu kaitannya dalam pelaksanaan dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut saat itu;
Bahwa menurut saksi setelah dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut di transfer pada rekening setiap kepala sekolah lalu uangnya menjadi milik sekolah yang mendapatkan dana DAK tersebut;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan
Saksi JOHN KHAIRI Bin JUNAIDI
Bahwa saksi dalam tahun Anggaran 2009 memang menjabat sebagai Bendaharawan Pengeluaran Sekretaris Daerah Kab. Merangin dan mengenai tugas pokok saksi selaku Bendahara Pengeluaran Sekda antara lain : 1).Mengelola Anggaran Rutin di Sekretariat Daerah, 2). Mempertanggung jawabkan dana yang keluar melalui Bendahara Pengeluaran, 3).Membuat laporan surat pertanggung jawaban, 4). Melaporkan pertanggung jawaban pekerjaan kepada PPK SKPD(Kabag Keuangan);
Bahwa mengenai uang sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tersebut pernah saksi terima dari Sdri Mirzalina Staf Diknas Kab.Merangin dan uang sejumlah tersebut adalah pinjaman atas nama kantor Sekretariat Daerah Kab. Merangin dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan kantor Sekretariat Daerah Kab.Merangin;
Bahwa tentang uang yang dipinjamkan dengan Sdri Mirzalina sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tersebut saksi juga tidak tahu apakah uang pribadi milik Sdri Mirzalina ataukah uang kantor Diknas Kab.Merangin saksi juga kurang tahu asalnya uang tersebut;
Bahwa mengenai pinjaman uang sebesar Rp.50.000.000,- dari Diknas Kab.Merangin pada Sdri Mirzalina tersebut sebelumnya atas Inisiatif dari bapak kepala Sekretariat Daerah Kab.merangin yakni pak Khafid Muin saat itu;
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tersebut telah dikembalikan lagi kepada Diknas Kab. Merangin oleh saksi sendiri selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kab.Merangin;
Bahwa mengenai bukti pengembalian uang tersebut kepada Diknas Kab.Merangin tidak ada dengan saksi sebab pengembalian tersebut dilakukan secara lisan saja atau dibawah tangan;
Bahwa setahu saksi waktu pinjam uang tersebut Sdri Mirzalina bukan sebagai Bendaharawan dana DAK tahun Anggaran 2009 akan tetapi selaku Staf biasa Diknas Kab. Merangin;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi GUNTUR S.Pd Bin BAIT
Bahwa mengenai bukti pengembalian uang tersebut kepada Diknas Kab.Merangin tidak ada dengan saksi sebab pengembalian tersebut dilakukan secara lisan saja atau dibawah tangan;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dengan dugaan adanya setoran 10 % dalam pelaksanaan DAK TA 2009 ;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah DAK TA 2009 untuk Kabupaten Merangin ;
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab sekolah dan pembelian meubeler sokolah yang belum mendapatkan DAK sebelumnya ;
Bahwa Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut berjumlah 71 Sekolah Dasar ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat tanggal 30 September 2009 di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan dana DAK TA 2009 dan yang dipimpin langsung oleh Fauzi, SPd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin;
Bahwa yang hadir yang hadir pada waktu itu adalah kepala sekolah yang menerima dana DAK TA 2009, saksi serta kepala DPKAD, Taswin dan terdakwa ;
Bahwa dalam rapat tersebut yang dibicarakan mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan dana DAK TA 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi tidak mendengar ada pembicaraaan mengenai setoran 10 % ;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2009 yaitu sebagai Kepala seksi sarana dan prasarana pada kantor Dinas Pendidikan Kab. Merangin ;
Bahwa yang menentukan Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut adalah Tim teknis dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kepala sekolah penerima DAK TA 2009 menyerahkan uang kepada terdakwa ;
Bahwa saksi ikut dalam Tim teknis tersebut dan sebagai PPTK ;
Bahwa tugas terdakwa dalam pelaksanaan DAK TA 2009 adalah sebagai Tim teknis dan membantu kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 dalam membuat SPJ ;
Bahwa tugas tim teknis dalam pelaksanaan DAK TA 2009 adalah memantau pelaksanaan DAK TA 2009 di lapangan ;
Bahwa saksi pernah meminjam kepada terdakwa yaitu sebesar Rp.25.000.000.- (Dua pulu lima juta rupiah), namun saksi tidak tahu apakah dana yang saksi pinjam tersebut merupakan dana setoran 10 % dari DAK TA 2009 ataukah bukan;
Bahwa uang pinjaman tersebut sudah saksi kembalikan kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah mensosialisasikan mengenai setoran 10 % tersebut kepada kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YOLENDRI, S.Pd Bin RASIDIN AMIN
Bahwa Terdakwa adalah istri saksi
Bahwa sehubungan dengan DAK TA 2009 isteri saksi (Terdakwa) diperintah oleh atasannya yaitu Fauzi, S.Pd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk menerima dan mengumpulkan uang setoran 10 % yang diambil dari DAK tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa jumlah uang setoran 10 % yang diambil dari DAK tahun Anggaran 2009 yang telah dikumpulkan oleh isteri saksi tersebut secara keseluruhan ;
Bahwa uang setoran 10 % yang diambil dari DAK tahun Anggaran 2009 yang telah dikumpulkan oleh isteri saksi tersebut disimpan di rekening pribadi saksi di Bank Mandiri sejumlah Rp.500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) dan ada juga yang disimpan di rumah di dalam panci ;
Bahwa saksi mau menyimpan uang tersebut di rekening saksi karena apabila disimpan di rumah semuanya keamanannya kurang terjamin dan kata isteri saksi dia banyak pekerjaan dan atasannya yaitu Fauzi, S.Pd selaku kepala dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sering meminta uang secara mendadak sehingga apabila atasannya meminta uang kepada isteri saksi, saksi bisa mengambil uang tersebut di Bank ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bahwa uang yang disuruh oleh isteri saksi (terdakwa) untuk saya simpan di rekening saksi tersebut adalah uang bermasalah, saksi tahu setelah ada pemeriksaan dari penyidik dan setelah saksi tahu lalu uang tersebut saksi ambil semuanya di rekening saksi dan di simpan di rumah dan uang tersebut apabila isteri saksi pergi ke kantor uang tersebut selalu dibawanya ;
Bahwa uang yang disimpan di rekening pribadi saksi di Bank Mandiri tersebut pernah disuruh ambil oleh isteri saksi dan pernah juga langsung saksi transfer lewat ATM ke rekening atas nama Irina Syafitri dan juga ke rekening Fauzi, S.Pd serta ke rekening anaknya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung sewaktu isteri saksi menyerahkan uang kepada seseorang tapi saksi pernah dimintai tolong oleh isteri saksi untuk mengantarnya ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menemui atasannya Fauzi, S.Pd karena atasannya tersebut meminta uang sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) kepada isteri saksi;
Bahwa sekarang uang tersebut sudah tidak ada lagi di rekening saksi dan sudah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangko ;
Bahwa saksi tidak pernah menikmati uang tersebut sepeserpen ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi FAUZI, S.Pd Bin ISMAIL
Bahwa pada tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa terdakwa adalah staf saksi;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dengan adanya pelaksanaan DAK TA 2009 ;
Bahwa Jumlah DAK TA 2009 untuk Kabupaten Merangin sekitar Rp.16.000.000.000.- (enam belas milyar rupiah) ;
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab sekolah dan pembelian meubeler sokolah yang belum mendapatkan DAK sebelumnya ;
Bahwa Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut berjumlah 71 (tujuh puluh) Sekolah Dasar ;
Bahwa tugas saksi selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sehubungan dengan pelaksanaan DAK TA 2009 adalah membentuk tim teknis, mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan DAK TA 2009 tersebut agar berjalan sesuai dengan petunjuk teknis ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 sudah selesai dilaksanakan semuanya dan menurut pemeriksaan dari BPK tidak ada masalah ;
Bahwa yang menentukan Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut adalah saksi selaku kepala kantor dinas pendidikan Kabupaten Merangin dan Tim teknis yang telah dibentuk dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa saksi selaku kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin sehubungan dengan adanya pelaksanaan DAK TA 2009 tersebut tidak pernah memerintah terdakwa selaku Staf pada kantor yang saya pimpin untuk menerima setoran 10 % dari DAK TA 2009 tersebut, saksi hanya pernah bilang kepada Sdr Taswin Indra selaku tim teknis perencanaan dan pengawasan dari DAK TA 2009 tersebut terserah berapa saja yang penting ada pengertiannya dari setiap kepala sekolah penerima dana DAK tersebut, dan saksi tidak pernah mematok bahwa setoran tersebut harus 10 % yang disetor, kepada yang lain saksi tidak pernah membicarakannya ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang setoran 10 % dari DAK TA 2009 yang sudah dikumpulkan oleh terdakwa ;
Bahwa dalam pelaksanaan DAK TA 2009 ada dibuat Surat Perintah Kerja yang mana Surat Perintah Kerja tersebut dibuat oleh saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan diberikan Kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 yang menanda tangani Surat Perintah Kerja tersebut adalah saksi S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan DAK TA 2009, saksi selaku kepala dinas Pendidikan Kab.Merangin pernah mengadakan pertemuan dengan kepala sekolah penerima DAK TA 2009 diruang kerja saksi;
Bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai petunjuk teknis pelaksanaan DAK TA 2009 ;
Bahwa uang yang telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangko dari saksi waktu itu adalah uang keperluan saksi untuk naik haji yakni sebesar lebih kurang Rp.973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan uang tersebut adalah uang pribadi saksi dan bukan uang hasil setoran 10 % dari DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada kepala sekolah penerima DAK TA 2009 mendatangi/menemui terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dan akan diajukan dalam pembelaan ;
Menimbang bahwa, Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara ini mengajukan saksi ahli yang meringankan (saksi ahli A decharge) yang mana dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Prof.Dr. SUKAMTO SATOTO, SH, MH
Bahwa saksi ahli dihadapkan sebagai saksi ahli ke muka persidangan ini karena sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan DAK TA 2009 dan tindak pidana korupsi tersebut dikaitkan dengan penyalah gunaan wewenang ;
Bahwa wewenang adalah Kekuasaan menurut Hukum ;
Bahwa wewenang diperoleh dari 3 (tiga) sumber yaitu : Atribusi, Delegasi dan Mandat
Bahwa Atribusi yaitu pembagian kekuasaan Trias Politika, Delegasi adalah kewenangan beralih pada saat ada peraturan yang mengatur dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sedangkan Mandat adalah kewenangan antara atasan dengan bawahan, atasan yang memberi mandat sedangkan bawahan yang melaksanakan mandat tersebut ;
Bahwa apabila dalam pelaksanaan mandat yang diberikan oleh atasan kepada bawahan ada terjadi kesalahan, maka yang bertanggung jawab adalah atasan selaku pemberi mandat ;
Bahwa mandat seharusnya diberikan secara tertulis apalagi yang bisa menimbulkan akibat hukum tapi mandat bisa juga secara lisan untuk tugas tertentu seperti kepada seorang tukang sapu ;
Bahwa apabila mandat yang diberikan oleh atasan kepada bawahan sampai merugikan keuangan negara, maka yang bertanggung jawab adalah atasan yang memberi Mandat sesuai dengan Hukum Administarsi ;
Bahwa seperti kasus terdakwa Mirzalina, maka yang bertanggung jawab adalah atasan yang memberi Mandat apabila sesuai dengan perintah, karena terdakwa tidak mempunya jabatan apa-apa, dia hanya melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan ;
Bahwa apabila ada seorang Kepala Dinas menyalah gunakan wewenangnya, lalu memerintahkan bawahannya melakukan kesalahan yang sama yang bertanggung jawab adalah Kepala Dinas sebagai atasan yang member mandat ;
Bahwa apabila bawahan tersebut tahu bahwa mandat yang diberikan oleh atasannya tersebut adalah salah tapi ia masih melaksanakan mandat tersebut yang bertanggung jawab tetap adalah atasan pemberi mandat karena sesuai dengan hukum Administarsi dan Undang-undang Kepegawaian bawahan yang tidak mematuhi perintah atasan berat hukumannya sesuai dengan Pasal 33 angka 5 PP No. 53 Tahun 2010 ;
Bahwa pembentukan Tim teknis dalam pelaksanaan DAK TA 2009 termasuk dalam kewenangan Delegasi ;
Bahwa apabila dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan kepada bawahan dan dilaksanakan oleh bawahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yang bertanggung jawab adalah bawahan secara mandiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa Mirzalina Binti Mirun yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja pada dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sejak bulan Maret 1999 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pendidikan Nasional ;
Bahwa Terdakwa sampai sekarang selaku staf pada kantor dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa dalam pelaksanaan DAK TA 2009 saya sebagai staf bagian administrasi ;
Bahwa Terdakwa selaku staf bagian administrasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa tugas Terdakwa selaku staf dalam pelaksanaan DAK TA 2009 adalah membantu kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 dalam membuat SPJ ;
Bahwa jumlah DAK TA 2009 untuk Kabupaten Merangin sekitar Rp.15.000.000.000.- (lima belas milyar rupiah) lebih dan dana pendamping sekitar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa DAK TA 2009 tersebut dipergunakan untuk Rehab sekolah dan pembelian meubeler sokolah yang belum mendapatkan DAK sebelumnya ;
Bahwa Sekolah Dasar yang menerima DAK TA 2009 tersebut berjumlah 71 (tujuh puluh) Sekolah Dasar ;
Bahwa yang menentukan sekolah penerima DAK TA 2009 tersebut adalah Kepala dinas dan Tim Teknis yang telah dibentuk dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin lalu diajukan ke Bupati setelah itu keluarlah SK Bupati selanjutnya Kepala Dinas mengajukan pencairan tahap pertama ke kantor DPKAD dan setelah itu dana cair dan langsung ditransfer oleh DPKAD langsung ke rekening kepala sekolah yang menerima DAK TA 2009 ;
Bahwa pelaksanaan DAK TA 2009 sudah selesai dilaksanakan semuanya dan menurut pemeriksaan dari BPK tidak ada masalah ;
Bahwa proses pencairan DAK TA 2009 tersebut ada 3 (tiga) tahap yaitu tahap pertama 30 %, tahap kedua 45 % dan tahap ketiga 25 % ;
Bahwa Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi sehubungan dengan pelaksanaan DAK TA 2009 tersebut, yaitu di SDN 253 IBRD, di Aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan diruang kerja Fauzi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin ;
Bahwa pada pertemuan tersebut yang dibicarakan adalah mengenai Petunjuk teknis pelaksaan DAK TA 2009 dan juga tentang adanya setoran 10 % dari DAK TA 2009 yang disampaikan langsung oleh Fauzi, S.Pd selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan tentang setoran 10 % dibicarakan juga pada pertemuan diruang kerja Fauzi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan uang setoran tersebut disuruh Fauzi, S.Pd untuk disetorkan kepada Terdakwa;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan yang diadakan diruang kerja Fauzi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tersebut adalah Fauzi, S.Pd, Terdakwa, Taswin Indra dan Kepala Sekolah penerima DAK TA 2009 sekitar 40 orang ;
Bahwa pada pencairan tahap pertama dalam pelaksanaan DAK TA 2009 uang setoran 10 % yang Terdakwa kumpulkan sekitar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada pencairan tahap kedua dalam pelaksanaan DAK TA 2009 uang setoran 10 % yang Terdakwa kumpulkan sekitar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa uang yang Terdakwa kumpulkan tersebut seharusnya untuk pelaksanaan DAK TA 2009 yaitu untuk rehab sekolah dan pembelian meubeler sekolah ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah telah mengumpulkan uang setoran 10 % dari pelaksanaan DAK TA 2009 tapi Terdakwa tidak bisa menolak karena Terdakwa takut sama atasan dan juga takut apabila dipindahkan ke Jangkat ;
Bahwa yang menyuruh membuat Surat Pernyataan tidak adanya potongan dalam pencairan DAK 2009 tersebut adalah Fauzi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melalui Terdakwa;
Bahwa yang disuruh membuat Surat Pernyataan tersebut adalah semua Kepala Sekolah penerima DAK TA 2009 ;
Bahwa surat Pernyataan tersebut dibuat karena ada surat kaleng yang ditujukan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang isinya tentang adanya potongan 10 % dari pelaksanaan DAK TA 2009 dan tembusannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan sehingga dibuatlah Surat pernyataan tersebut yang intinya tidak potongan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menikmati sepeserpen uang setoran 10 % dari kepala sekolah dalam pelaksanaan DAK TA 2009 tersebut ;
Bahwa setelah uang tersebut terkumpul lalu Terdakwa laporkan kepada Fauzi, S.Pd selaku atasan yang memerintah Terdakwa untuk mengumpulkan uang tersebut dan pengeluaranyapun sesuai dengan perintah Fauzi, S.Pd ;
Bahwa pengeluaran uang setoran 10 % yang Terdakwa kumpulkan tersebut tidak ada tanda bukti dari penerimanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan adanya barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-607 / N.5.14 / Fd.1 / 08 / 2010 tanggal 23 Agustus 2010
Fotocopy Berita Acara Penitipan Uang sejumlah Rp. 1.115.067.000,- (satu milyar seratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah)
Asli Buku Catatan keuangan Mirzalina (TK/SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Asli Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional No : 23267C.C2/TU/2009 tanggal 22 Mei 2009 perihal Acuan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor : 421.2/1116/PD/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penetapan Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Rencana Definitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009 Bidang Pendidikan Kab. Merangin.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA SKPD 101.10101.16.01.5.2
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor DPPA PPKD 120.12007.00.00.5.1
Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 180/564/PD/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Penetapan Lokasi SD Penerima Dana Rehabilitasi Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Bupati Kab. Merangin nomor : 903/392/DPKAD tanggal 25 Juli 2009 tentang Mohon persetujuan Pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan.
Surat Edaran Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor : 2326/C.C2/TU/2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang Acuan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2486/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap III (25%) Bidang Pendidikan Tahun 2009
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2338/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap II (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2194/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.1/2440/PD/2009 tentang Penyampaian Laporan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan tahun 2009.
Surat DPRD Kab. Merangin Nomor : 170/219/DPRD/2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Dukungan / Persetujuan pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan sebesar Rp. 15.921.200.000,-
Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2009
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 900/1135/Diknas/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Usulan Penggeseran Belanja Tahun Anggaran 2009.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kab. Merangin tahun anggaran 2009
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor 2682 tahun 2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang penempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2010 Dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor : 421.1/1130/PD/2009 tanggal 06 Juli 2009 Perihal perubahan lokasi SD dan Penambahan Lokasi SD Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA.2009 Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar , Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/306/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Azhari sebagai Kepala Sekolah SD No.211/VI Bangko X dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.211/VI Bangko X nomor /PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009.
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/371/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Khaidir sebagai Kepala Sekolah SD No.187/VI Rantau Deras III dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.187/VI Rantau Deras III nomor 301/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/373/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Rutik Gusti Ayu, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SD No.5/VI Kungkai I dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.5/VI Kungkai I nomor 303/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/370/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Yaswir sebagai Kepala Sekolah SD No.215/VI Tambang Nibung dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.215/VI Tambang Nibung nomor 300/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/369/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada SARABIAH sebagai Kepala Sekolah SD No.165/VI Titian Teras dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.165/VI Titian Teras nomor 299/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor : 050/375/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Junaida sebagai Kepala Sekolah SD No.253/VI Bangko XII dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.253/VI Bangko XII nomor 305/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/363/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Murniati sebagai Kepala Sekolah SD No.227/VI Tanjung Rejo II dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.227/VI Tanjung Rejo II nomor 294/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
BUKU PERMEN DIKNAS RI NOMOR 3 TAHUN 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA. 2009
PERMEN DAGRI NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/95/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 82/VI Rantau Limau Kapas.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/195/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 271/Sekancing III
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/28/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 81/VI Beringin Sanggul
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/24/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 24/VI Muara Jernih I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/70/26/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 26/VI Kapuk
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/58/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN224/VI KAPUK I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/47/125/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 125/VI Pulo Aro.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/SD/43/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 120/VI Rantau Deras II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/045/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 74/VI Rancan
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/63/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 300/VI Sungai Tebal
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 73/VI Tanjung Dalam
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 298/VI Lubuk Beringin II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/22/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 166/VI PAPIT
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/5518/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 07/VI Limbur Merangin
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 146/VI Mentawak
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/61/SD9/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 9/VI Nalo Gedang
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/019/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 301/VI PETEKUN
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/024/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 85/VI Baru Nalo
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/90/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 16/VI Pasar Masurai
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/12/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 138/VI Teluk Sikumbang I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.1/39/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 54/VI Lubuk Pirah
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/26/SD NO 108/VI/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 108/VI Lubuk Beringin
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 198/VI Ulak Makam
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 223/VI Rantau Limau Manis
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:425.2/65/Pd/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 69/VI Talang Tembago I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/23/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 293/VI Sungai Bulian
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/24/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 142/VI Koto Tapus II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/41/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 103/VI Perentak
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 132/VI Sungai Jering
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 204/VI Baru
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/SD/63/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 165/VI Titian Teras
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/095/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 253/VI Bangko XII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/36/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 217/VI Pamenang IV
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/20/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 66/VI Jelatang I
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 06/VI Pamenang I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/83/267/01/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 267/VI Sungai Sahut
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/18/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 239/VI Bungo Antoi.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/20/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 302/VI Bungo Antai III
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/80/243/01/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 243/VI Bungo Tanjung.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/72/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 194/VI Tambang Emas.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/21/194/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 277/VI Tanjung Benuang II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/32/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 28/VI Sumber Agung I.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 150/VI Lubuk Bumbun
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/40/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 262/VI Suko Rejo
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/71/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 227/VI Tanjung Rejo II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/147/197/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 197/VI Air Liki III.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/45/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 199/VI Batang Kidul.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421/53/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 124/VI Koto Baru.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/40/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 27/VI Sido Lego.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/037/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 53/VI Pasar Masurai II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:800/200/PD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 51/VI Kampung Baru.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/120/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 215/VI Tambang Nibung.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 187/VI Rantau Alai.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/62/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 5/VI Kungkai
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/32/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 211/VI Bangko X
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/08/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 280/VI Bangko XIV
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/095/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 253/VI Bangko XII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/297/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 229/VI Sungai Manau.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/49/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 12/VI Sungai Manau
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 193/VI Bukit Bungkul.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 170/VI Rantau Rasau I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/12/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 233/VI Sungai Hitam.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421./10/33/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 272/VI Pulau Tengah.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:151/SD/156/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 156/VI Durian Betakuk.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/38/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 43/VI Guguk.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 205/VI Air Batu
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/208/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 104/VI Rantau Panjang VIII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/76/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 153/VI Rantau Panjang X.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/70/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 152/VI Rantau Panjang.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 87/VI Kandang I.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/45/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 35/VI Seling I.
67 (enam puluh enam) buah amplop putih bukti setoran pencairan tahap pertama
67 (enam puluh enam) lembar kertas bukti setoran tahap kedua
42 (empat puluh dua) lembar kertas bukti setoran tahap ketiga
68 (enam puluh delapan) buah Surat Pernyataan Kepala Sekolah Penerima DAK Tahun 2009.
Asli Bon Pembelian UD. Sumber Makmur Rp. 6.791.000
Asli Formulir setoran rekening BNI tanggal 15 Februari 2010 penyetor FAUZI, S.Pd ke Nomor Rekening 0107537193 Nama Pemilik NURDIANTI INDAH P, sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin kepada Bupati Merangin Nomor: 421.5/796/PDK/2009 tanggfal 7 Mei 2009 perihal mohon penandatanganan Keputusan Bupati Merangin tentang Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
asli Keputusan Bupati Merangin Nomor: /PD /2009 tanggal 2009 tentang Penetapan Lokasi SD Penerima Dana Rehabilitasi Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 (69 SD).
fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 912/2244.B/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin nomor 912/272/PDK/2009 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin nomor: 123.5/2000/PD/2009 tanggal 23 Juli 2009 perihal Permohonan Perubahan RKA Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Asli rekapitulasi mobiler dan fisik Dana Alokasi Khusus 2009 Pencairan 30% dan 45%.
Asli rekapitulasi mobiler dan fisik Dana Alokasi Khusus 2009 Pencairan 30% dan 45% dan 25%.
Asli Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.1/1130/PD/2009 tanggal 6 Juli 2009 Perihal Perubahan Lokasi SD dan penambahan Lokasi SD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2054/PD/2009 tanggal Agustus 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta lampiran 2 (dua) lembar rekapitulasi pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2194/PD/2009 tanggal 2 Oktober 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta lampiran 3 (tiga) lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2407/PD/2009 tanggal 16 Nopember 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap II (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta beserta 3 lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009.
fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2509/PD/2009 tanggal 07 Desember 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap III (25%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta beserta 3 lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009.
Asli Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli rekepitulasi Pencairan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun 2009 tahap ke-2 (45%)
Asli rekapitulasi Pencairan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun 2009 tahap ke-3 (25%)
Rekapitulasi Mobiler dan Fisik Dana Alokasi Khusus 2009 jumlah pencairan 30% dan potongan 30%.
Rekapitulasi mobiler Dana Alokasi Khusus 2009
Fotocopy surat Bupati Merangin Nomor: 700/089/inspektorat/2009 Perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan monitoring DAK Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 050/45/PD/2009 tanggal 21 Juli 2009, permohonan membuka rekening Bank Sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan.
Asli surat Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 1031/C2/KP/09 tanggal 28 September 2009.
Asli Surat Bupati Merangin nomor: 050/814/BP/2009 tanggal 28 September 2009 Perihal Percepatan Penyampaian Laporan DAK dan DPDF PPD TA 2009 Tahap I/II.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 123.5/2000/PD/2009 tanggal 28 Juli 2009 Perihal permohonan perubahan RKA Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Fotocopy Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin nomor: 900/203/DPKAD/2009 tanggal 4 Juni 2009 perihal Penyampaian format laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2009.
Fotocopy surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.1/ /PD/2009 tanggal koSDng 2009 Perihal Penyampian Laporan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli daftar nama penerima Juknis dan Juklak DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Daftar hadir komite sekolah pada acara Sosialisasi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli daftar hadir peserta Sosialisasi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 hari Sabtu tanggal 18 Juli 2009.
Asli Daftar hadir tanggal 30 September 2009.
Asli kwitansi tanda terima pembayaran pengurusan administrasi CV. Bungo Sakti dari EMILDA kepada MIRZALINA sejumlah Rp. 1.750.000,-
2 (dua) lembar asli rekening koran (Account Statemen) Bank Mandiri KCP Sarolangun Nomor rekening 110-00-0478051-3 atas nama Yolendi, S.Pd.
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 09 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 12 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 123.350.000 (Seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 13 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 36.700.000 (Tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 15 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 16 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 15.400.000 (Lima Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 23 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI,S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 28.000.000 (Dua Puluh delapan Juta rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 25 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta rupiah)
Aplikasi aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 26 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 21 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 26 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 30 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Sarolangun 8 Desember 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 210.054.032,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Asli slip transfer ATM Bank Mandiri Nomor record 1329 tanggal 29 Oktober 2009 dari Nomor rekening 110000 4780513 kepada FAUZI ISMAIL Nomor rekening 1100004430259 Jumlah transfer Rp. 5.000.000 (lima jutav rupiah)
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4583 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:03 sebesar Rp. 1.000.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4584 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:04 sebesar Rp. 1.250.0001 (satu) slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4584 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:04 sebesar Rp. 1.250.000
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4585 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:05 wib sebesar Rp. 1.250.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4586 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:06 sebesar Rp. 1.250.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4587 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:07 sebesar Rp. 250.000,-
Asli slip transfer ATM Bank Mandiri Nomor record 1272 tanggal 15 Nopember 2009 jam 14:36 dari Nomor rekening 110000 4780513 kepada SAKIMIN Nomor rekening 1100004315419 Jumlah transfer Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3737 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:31 sebesar Rp. 2.000.000,
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3738 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:32 sebesar Rp. 2.000.000,
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3739 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:33 sebesar Rp. 1.000.000,
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya transportasi ke Bandung dalam rangka Sosialisasi Dana DAK tahun 2010 yang diserahkan Guntur, S.Pd kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy kwitansi uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan Emilda kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima dana bantuan transportasi dan konsumsi dalam rangka monitorong proyek DAK Bidang Pendidikan dalam Kabupaten Merangin Tahun 2009 sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang diserahkan Rahmadi kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengembalian dana bantuan Dewan Pendidikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan Muhamad, AM kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengembalian pinjaman an. Irina Safitri (Ketua DPD FPPI Jambi) yang digunakan untuk persiapan pelaksanaan Seminar Nasional Pendidikan kerjasama antara Dinas Pendidikan dan DPD FPPI Jambi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diserahkan M. Ali Basroh, S.Pd,. M.Pd kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan Amir Achmad kepada Mirzalina.
Foto copy Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Merangin Nomor: 900/383/DPKAD/2009 tanggal 17 Nopember 2009 Perihal Penyaluran Dana DAK Tahap ke-2 (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Foto copy Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Merangin Nomor: 900/494/DPKAD/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Penyaluran Dana DAK Tahap ke-3 (24%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02756/LS/SP2D Tanggal 05 Oktober 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401011382 uang sebesar Rp. 4.162.800.000,- (empat milyar seratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 379/DPKAD/2009 tanggal 01 September 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02757/LS/SP2D Tanggal 05 Oktober 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 395.376.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 400/DPKAD/2009 tanggal 10 November 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahap II Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3416/LS/SP2D Tanggal 17 November 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 6.837.264.000,- (Enam milyar delapan ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 463DPKAD/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahap III Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 006095/LS/SP2D Tanggal 23 Desember 2009 memindah bukukan dari bank rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 2.875.936.000,- (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 006096/LS/SP2D Tanggal 23 Desember 2009 memindah bukukan dari bank rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 922.544.000,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Asli Rekening Koran Bendahara Pengeluaran PPKD Kabupaten Merangin bulan Mei s/d Desember 2009.
Asli Rekening Koran BUD Kabupaten Merangin bulan April s/d Desember 2009
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut terdakwa dan saksi-saksi mengenali dan membenarkannya, dan oleh karena telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Pertama, didakwa melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Primair, didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair, didakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Penuntut Umum berbentuk subsidaritas yaitu dakwaan primer Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Terdakwa didakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa walaupun dalam dakwaan kedua ini berbentuk subsidaritas yang mana konsekuensi hukumnya adalah harus dibuktikan terlebih dahulu dakwaan primer, namun dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa dakwaan kedua ini dianggap/ditafsirkan sebagai dakwaan alternatif oleh karena dalam substansi kedua pasal dakwaan tersebut sama-sama ada unsur “melawan hukum“, dan disamping itu bahwa Terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana “korupsi“ berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil, maka lebih tepat kiranya dakwaan yang dibuktikan adalah dakwaan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dalam dakwaan Penuntut Umum berarti dakwaan subsider), yang mana sifat melawan hukum dalam pasal ini adalah lebih spesifik yaitu mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan. Hal ini sesuai dengan asas spesialitas / kekhususan dari suatu ketentuan pidana. Tentu Terdakwa diduga melakukan perbuatan korupsi adalah karena ia mempunyai jabatan/kedudukan yang mana karena jabatan/kedudukannya tersebut ia mempunyai kewenangan-kewenangan.
Menimbang, bahwa dengan demikian dakwaan yang akan dibuktikan Majelis adalah pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
tujuan menguntungkan diri sendiri / orang lain atau suatu korporasi;
menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut;
jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal ini, Majelis sependapat dengan pendapat R. Wiyono, yang mengartikan “setiap orang” adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa Terdakwa adalah PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sebagai staf, diperkuat pula dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa bekerja pada dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sejak bulan Maret 1999 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pendidikan Nasional ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fauzi, keterangan saksi Taswin, saksi Guntur dan Terdakwa, didukung adanya bukti surat yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/1116/PD/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penetapan Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa adalah anggota Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Merangin.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa Mirzalina Binti Mirun dengan segala identitasnya yang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah seseorang yang sepanjang pemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, tidak terlihat ada gangguan ingatan, bahkan dapat dikatakan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Menimbang, bahwa dari kondisi Terdakwa sebagaimana terurai diatas, dan jabatan/kedudukan yang dimiliki Terdakwa yaitu selaku PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sekaligus juga sebagai anggota Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 bidang pendidikan Kabupaten Merangin, dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa tersebut telah memenuhi kriteria “Setiap Orang” sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Tujuan Menguntungkan diri sendiri/orang lain atau suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan Tujuan dalam unsur ini menurut pendapat Mr. JM. Van Bemmelen dalam Buku Hukum Pidana I, Terbitan Bina Cipta Jakarta Cetakan I 1984 halaman 125, mengemukakan Dengan Tujuan harus datang pada Kesengajaan yang tertuju terhadap tindakan delik yang sebenarnya, dalam hal ini apakah perbuatan Terdakwa memiliki Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Tujuan itu datang pada Kesengajaan;
Menimbang, bahwa arti Kesengajaan tidak di cantumkan secara jelas dalam KUHP, namun dalam Memorie Van Toelichting/MVT yang merupakan penjelasan KUHP hanya di sebutkan Sengaja adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang di larang atau di perintahkan undang-undang ;
Menimbang, bahwa dalam doktrin atau teori Hukum Pidana mengenai Kesengajaan terdapat 2 (dua) aliran pendapat yaitu :
Teori kehendak (wilstheorie) yang di kembangkan Sarjana Hukum Von Hippel dan Simon. Menurut teori ini kesengajaan adalah kehendak yang di arahkan pada terbentuknya perbuatan seperti yang terumus dalam undang-undang (de op verwerkerijking der wettelijke omsschrijving gerichte wil). Menurut teori ini kesengajaan ditekankan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat ;
Teori pengetahuan (voorstellingstheorie) yang dikembangkan Sarjana Hukum Frank, Von Listiz, dan Van Hamel. Menurut teori ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut yang terumus dalam undang-undang (de wil tot handelenbij voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen). Menurut teori ini kesengajaan ditekankan kepada apa yang diketahui pada waktu berbuat ;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini menurut R.Wiyono,SH. adalah ”adanya pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut, hal ini adalah pengembangan dari adanya unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan” ;
Menimbang, bahwa dalam mengungkap adanya kesengajaan pelaku dalam tindak pidana korupsi lebih tepat diterapkan teori pengetahuan, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi suatu pengetahuan yang dipengaruhi tingkat intelektual pelaku, sebab untuk menghindari sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang akibat sesuatu itu. Adanya kesengajaan atau tidak, merupakan sikap batin dari pelaku, yang secara kasat mata hanya dapat dilihat dalam wujud perbuatan yang dilakukan, sehingga pelaku tindak pidana mengetahui akan maksud dan kehendaknya ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Muljatno, SH bahwa dalam teori kesengajaan atau opzet ada 3 (tiga) bentuk opzet, yaitu :
Opzet sebagai tujuan, adalah terjadinya suatu tindakan pidana atau akibat tertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudan dari maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku.
Opzet sebagai kepastian, adalah suatu tindakan atau perbuatan dari pelaku yang telah dapat diketahui atau dipastikan oleh pelaku bahwa perbuatan itu mempunyai kepastian akan menimbulkan akibat tertentu.
Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan, adalah kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan adanya kesadaran mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat yang terlarang yang mungkin akan terjadi apabila perbuatan dilakukan.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan tidaklah perlu benar-benar dikehendaki oleh pelaku namun cukup bila pelaku sesuai tingkat pengetahuan/intelektual yang dimilikinya dapat mengetahui atau kemungkinan akan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi diantaranya saksi Hafid Mu’in, saksi Ibrahim, saksi Taswin Indra dan keterangan saksi Fauzi, SPd serta didukung adanya bukti surat diperoleh fakta hukum bahwa pada tahun Anggaran 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang berasal dari DAK murni yang tertuang dalam lampiran " Permendiknas No 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 nomor urut 89, sejumlah Rp. 13.876.000,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) dan dana pendamping dari APBD Kab. Merangin sejumlah Rp. 1.317.920.000,(satu milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga untuk melaksanakan/merealisasikan anggaran / DAK bidang pendidikan tersebut, berdasarkan rencana definitif DAK tahun anggaran 2009 bidang pendidikan, Bupati Merangin mengeluarkan penetapan lokasi SD penerima dana rehabilitasi melalui DAK Bidang pendidikan tahun 2009 sejumlah 71 (tujuh puluh satu) Sekolah Dasar (SD) penerima DAK dengan Surat keputusan Bupati Merangin Nomor 180/564/PD/2009 tanggal 16 Juni 2009 ( Surat Keputusan Bupati ini menjadi barang bukti dan telah diperlihatkan di persidangan)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi diantaranya saksi Hafid Mu’in, saksi Ibrahim, saksi Taswin Indra dan keterangan saksi Fauzi, SPd serta didukung adanya bukti surat, terungkap fakta bahwa semula DAK Bidang Pendidikan sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut dianggarkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, akan tetapi karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (3), yang menyatakan: "Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dan Permendiknas Nomor 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Petunjuk Tekhnis pelaksanaan DAK Bidang pendidikan tahun anggaran 2009 yang mengatur tentang Kebijakan Penggunaan DAK Melalui Pemberian HibahlGrantlSubsidi Ke Sekolah serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Pasal 13 ayat (1), menyatakan: "Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan daerah (PPKD) mempunyai tugas mengelola keuangan DAK, sehingga untuk menidak lanjuti maksud Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, permendiknas No 3 tahun 2009 dan permendagri No 20 tahun 2009 tersebut, maka Bupati Merangin mengirimkan Surat nomor : 903/392/DPKAD tanggal 25 Juli 2009 Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebupaten Merangin perihal mohon persetujuan pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan sebesar Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari Belanja Langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menjadi Belanja Tidak langsung sebagai Belanja Hibah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Bupati Merangin tertanggal 25 Juli 2009 tersebut, maka sesuai dengan bukti surat yang ditunjukkan di persidangan, pimpinan DPRD Kabupaten Merangin mengirimkan surat nomor: 170/219/DPRD/2009 tanggal 29 Juli 2009 Perihal Dukungan / Persetujuan pergeseran belanja DAK dan dana pendamping bidang pendidikan, sehingga DAK sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut digeserkan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Merangin yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2009, yang dalam pelaksanaannya menggunakan sistem / mekanisme penyaluran melalui transfer ke rekening 71 (tujuh puluh satu) Sekolah Dasar (SD) penerima DAK bidang Pendidikan Kabupaten merangin dalam tiga tahap/termijn yaitu termijn pertama 30%, termijn kedua 45% dan termijn ketiga 25%.
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari perubahan/pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut maka pada tanggal 10 September 2009 Kepala DPKAD Kab. Merangin saksi IBRAHIM AHMAD, SIP, bersama 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK menandatangani Perjanjian Hibah Dana Alokasi Khusus (fakta ini sesuai dengan bukti surat Perjanjian Hibah Dana Alokasi Khusus, bukti nomor urut 33 s/d 103), pada hari yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yaitu saksi FAUZl, S.Pd Bin ISMAIL juga menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada 71 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009 supaya melaksanakan pekerjaan rehabilitasi lokal/kelas dengan Dana Alokasi Khusus (fakta ini sesuai dengan bukti surat yaitu Surat Perjanjian Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab Merangin kepada para Kepala Sekolah penerima DAK 2009, bukti nomor urut 24 s/d 30).
Menimbang, bahwa sesuai barang bukti surat yaitu Keputusan Bupati Merangin No. 180/564/PD/ 2009 Tentang Penetapan Lokasi SD Penerima Dana Rehabilitasi Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009, SD Penerima DAK 2009 adalah sebagai berikut :
| No. | NAMA SEKOLAH DASAR | KECAMATAN |
| 1 | SDN No. 142/VI Koto Tapus II | Sungai Tenang |
| 2 | SDN No. 69/VI Talang Tembago I | Sungai Tenang |
| 3 | SDN No. 272/VI Pulau Tengah | Jangkat |
| 4 | SDN No. 233/VI Sungai Hitam | Jangkat |
| 5 | SDN No. 300/VI Sungai Tebal | Lembah Masurai |
| 6 | SDN No. 73/VI Tanjung Dalam | Lembah Masurai |
| 7 | SDN No. 74/VI Rancan | Lembah Masurai |
| 8 | SDN No. 53/VI Pasar Masurai II | Lembah Masurai |
| 9 | SDN No. 16/VI Pasar Masurai | Muara Siau |
| 10 | SDN No. 179/VI Durian Rambun | Muara Siau |
| 11 | SDN No. 108/VI Lubuk Beringin | Muara Siau |
| 12 | SDN No. 54/VI Lubuk Birah | Muara Siau |
| 13 | SDN No. 138/VI Teluk Sikumbang I | Muara Siau |
| 14 | SDN No. 81/VI Beringin Sanggul | Tiang Pumpung |
| 15 | SDN No. 82/VI Rantau Limau Kapas | Tiang Pumpung |
| 16 | SDN No. 271/VI Sekancing III | Tiang Pumpung |
| 17 | SDN No. 298/ VI Bukit Beringin II | Bangko Barat |
| 18 | SDN No. 156/ VI Durian Betakuk | Renah Pembarap |
| 19 | SDN No. 43/ VI Guguk | Renah Pembarap |
| 20 | SDN No. 205/ VI Air batu | Renah Pembarap |
| 21 | SDN No. 229/VI Sungai Manau | Sungai Manau |
| 22 | SDN No. 12 /VI Sungai Manau | Sungai Manau |
| 23 | SDN No. 103 / VI Bukit Perentak | Pangkalan Jambu |
| 24 | SDN No. 204/ VI Baru | Pangkalan Jambu |
| 25 | SDN No. 132/ VI Sungai Jering | Pangkalan Jambu |
| 26 | SDN No. 194/ VI Tambang Emas | Pamenang Selatan |
| 27 | SDN No. 277 / VI Tanjung Benuang II | Pamenang Selatan |
| 28 | SDN No. 66/ VI Jelatang I | Pamenang |
| 29 | SDN No. 217/ VI Pamenang IV | Pamenang |
| 30 | SDN No. 06/ VI Pamenang I | Pamenang |
| 31 | SDN No. 166/ VI Papit | Pamenang Barat |
| 32 | SDN No. 07/ VI Limbur Merangin | Pamenang Barat |
| 33 | SDN No. 170/ VI Rasau I | Renah Pamenang |
| 34 | SDN No. 193/ VI Bukit Bungkul | Renah Pamenang |
| 35 | SDN No. 199/ VI Batang Kibul | Tabir Barat |
| 36 | SDN No. 197/ VI Air Liki III | Tabir Barat |
| 37 | SDN No. 125 / VI Pulau Aro | Tabir Ulu |
| 38 | SDN No. 224/ VI Kapuk I | Tabir Ulu |
| 39 | SDN No. 24/ VI Muara jernih I | Tabir Ulu |
| 40 | SDN No. 26/ VI Kapuk | Tabir Ulu |
| 41 | SDN No. 104 / VI Rantau Panjang VIII | Tabir |
| 42 | SDN No. 35/ VI Seling I | Tabir |
| 43 | SDN No. 87/ VI Kandang I | Tabir |
| 44 | SDN No. 153/ VI Rantau Panjang X | Tabir |
| 45 | SDN No. 152/ VI Rantau Panjang | Tabir |
| 46 | SDN No. 293/ VI Sungai Bulian | Tabir Timur |
| 47 | SDN No. 223/ VI Rantau Limau Manis | Tabir Ilir |
| 48 | SDN No. 198 / VI Ulak Makam | Tabir Ilir |
| 49 | SDN No. 243 / VI Bungo Tanjung | Tabir Selatan |
| 50 | SDN No. 302/ VI Bungo Tanjung | Tabir Selatan |
| 51 | SDN No. 239/ VI Bungo Antoi | Tabir Selatan |
| 52 | SDN No. 267 / VI Sungai Sahut | Tabir Selatan |
| 53 | SDN No. 27 / VI Sido Lego | Tabir Lintas |
| 54 | SDN No. 124/ VI Koto Baru | Tabir Lintas |
| 55 | SDN No. 28/ VI Sumber Agung I | Margo Tabir |
| 56 | SDN No. 262 / VI Suko Rejo | Margo Tabir |
| 57 | SDN No. 150/ VI Lubuk Bumbun | Margo Tabir |
| 58 | SDN No. 227/ VI Tanjung Rejo II | Margo Tabir |
| 59 | SDN No. 9/ VI Nalo Gedang | Nalo Tantan |
| 60 | SDN No. 85 / VI Baru Nalo | Nalo Tantan |
| 61 | SDN No. 146/ VI Mentawak | Nalo Tantan |
| 62 | SDN No. 301/ VI Petekun | Nalo Tantan |
| 63 | SDN No. 120/ VI Rantau Deras II | Batang Masumai |
| 64 | SDN No. 165 / VI Titian Teras | Batang Masumai |
| 65 | SDN No. 215/ VI Tambang Nibung | Batang Masumai |
| 66 | SDN No. 187/ VI Rantau Alai | Batang Masumai |
| 67 | SDN No. 51/ VI Kampung Baru | Batang Masumai |
| 68 | SDN No. 5/ VI Kungkai | Bangko |
| 69 | SDN No. 280/ VI Bangko XIV | Bangko |
| 70 | SDN No. 253/ VI Bangko XII | Bangko |
| 71 | SDN No. 211/ VI Bangko X | Bangko |
Menimbang, bahwa kemudian untuk pelaksanaan penggunaan DAK bidang pendidikan tersebut, dalam bulan September 2009, sesuai keterangan saksi Taswin Indra dan saksi Edi Warman, saksi Fauzi, SPd meminta saksi Taswin Indra (Kabid TK/SD) untuk mengumpulkan para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, selanjutnya permintaan saksi Fauzi, SPd tersebut disampaikan/diteruskan oleh saksi Taswin Indra kepada ketua wilayah I yaitu saksi Sadi Bin Samsuri Kepala SDN 6 Pamenang (dengan wilayah kecamatan Sungai Tenang, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, tiang Pumpung, Bangko Barat, Renah Pembarap, Sungai Manau, Pangkalan Jambu, Pamenang Selatan, Pamenang, Pamenang Barat, Renah Pamenang) dan Ketua Wilayah II Edi Warman Kepala SDN 104 Rantau Panjang (dengan wilayah Kecamatan Tabir Barat, Tabir Ulu, Tabir Timur, Tabir lIir, Tabir Selatan, Tabir Lintas, Margo Tabir, Nalo Tantan, Batang Mesumai dan Bangko). Selanjutnya permintaan saksi Fauzi, SPd melalui saksi Taswin Indra tersebut, oleh saksi Sadi ketua wilayah I dan saksi Edi Warman ketua wilayah II disampaikannya/diteruskan kepada para kepala sekolah penerima DAK Tahun Anggaran 2009; sehingga atas permintaan saksi Fauzi, SPd tersebut pada hari Rabu tanggal 30 September 2009, para kepala sekolah (SD) penerima DAK bidang Pendidikan hadir di Dinas Pendidikan Merangin untuk menerima arahan dari saksi Fauzi, SPd yang bertempat di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Hal ini sesuai dengan keterangan Terdakwa Mirzalina, saksi Taswin, saksi Guntur dan saksi-saksi para Kepala Sekolah dan keterangan saksi Fauzi, SPd, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kepala sekolah penerima DAk 2009 sekitar 60 orang hadir di Diknas untuk mendengar Sosialisasi tentang DAK 2009 dengan dihadiri pula oleh Terdakwa Mirzalina, saksi Taswin dan saksi Guntur, dan didukung pula adanya barang bukti surat yaitu daftar hadir Sosialisasi tanggal 30 September 2009.
Menimbang, bahwa setelah rapat Sosialisasi di aula Dinas Pendidikan Kab. Merangin tersebut, diadakan pertemuan di ruangan saksi Fauzi, SPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin, yang mana dalam pertemuan tersebut sebagaimana keterangan saksi Sadi, saksi Edi Warman, saksi Mirzalina dan beberapa Kepala Sekolah diantaranya saksi Idarwati, saksi MUHAMMAD RAZI BIN GAFAR (kepala sekolah SDN No.153/VI Rantau Panjang X), saksi HASANUDDIN SARAGIH BIN SARAGIH (kepala sekolah SDN No.35/VI Seling), saksi KASIRAN BIN KARTODINOMO (kepala sekolah SDN No.293/VI Sungai Bulian II), saksi SUSANTI AMALAH, S.Pd (kepala sekolah SDN No.239/VI Bungo Antoi I), saksi HAMSARHADI BIN ABU ARSYAD (Kepala SDN No. 198 / VI Ulak Makam), saksi BAHARUDDIN BIN LATIF (kepala SDN No. 125 / VI Pulau Aro II ), saksi FAUZI BIN BASIR (kepala SDN No. 24 / VI Muara Jernih), saksi KHAIRUL AZHAR Bin ABBAS (Kepala SDN No. SDN 166 / VI Papit ), pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Fauzi, SPd menyampaikan secara lisan kepada para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 untuk mohon pengertiannya agar supaya menyetorkan 10 % setiap pencairan dana DAK 2009 ke Dinas Pendidikan Merangin melalui Terdakwa Mirzalina sebagai tanda loyalitas.
Menimbang, bahwa mengenai setoran 10 % dari setiap pencairan dana DAK 2009 sebagaimana permintaan saksi Fauzi, SPd tersebut, menurut Majelis tidak ada dasar aturannya dan didukung pula oleh keterangan Terdakwa Mirzalina, saksi-saksi para Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa mengenai 10 % ke Dinas Pendidikan Kab Merangin adalah tidak ada dasar aturannya baik itu di surat perjanjian hibah maupun dalam surat perintah kerja, maupun dalam Petunjuk Teknis DAK 2009.
Menimbang, bahwa pada saat lain, sebagaimana keterangan saksi SADI BIN SAMSURI (kepala sekolah SDN No.06 Pamenang) dan saksi EDI WARMAN BIN AUZIRMAN (kepala sekolah SD No.104 /VI Rantau Panjang), oleh karena keduanya ditunjuk sebagai koordinator wilayah, maka saksi Fauzi, SPd menyampaikan kepada saksi Sadi dan Edi Warman agar menyampaikan kepada para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 agar supaya setor 10 % ke Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa Mirzalina.
Menimbang, bahwa dari keterangan beberapa Kepala Sekolah, mereka pada akhirnya menyetorkan 10 % dari tahap pencairan dana DAK 2009, ada yang mendapat informasi mengenai setoran tersebut dari Koordinator wilayah (saksi Sadi dan Edi Warman) seperti saksi Solma Hanim SDLMA HANIM BINTI ABDULLAH (kepala sekolah SDN No.28/VI Sumber Agung I), saksi SUKMAWATI BINTI H. ABDUL HAMID (kepala sekolah SDN No.120/VI Rantau Deras II), saksi PARTIWI Binti SARLOJI (kepala sekolah SDN No.262/VI Sukarejo), saksi SUKAMTO BIN PRAWIRO SUKADI (kepala sekolah SDN No.243/VI Bungo Tanjung I), saksi HELMAYATI BINTI M. JAFAR (kepala sekolah SDN No.267/VI Sungai Saut II), saksi ARLIS BIN MUKHTAR (kepala sekolah SDN No.302/VI Bungo Antoi III), saksi APRIZAL BIN M. YANIS (kepala sekolah SDN No.26/VI Kapuk I), saksi ARLENA Binti A. MA’RUF (kepala sekolah SDN No.87/VI Kandang I), saksi M. RUSLI BIN A. RAHMAN (Kepala SDN No. 12 / VI Bukit Batu), saksi Refzi, S.Pd (kepala SDN No. 224 Kapuk ), saksi IBNU HAJAR BIN ABU BAKAR (Kepala SDN No.280/VI Bangko IV ), saksi NURAIDA BINTI KINAN (Kepala SDN No. 103 / VI Bukit Perentak), saksi ALPATA BIN M NASIB (Kepala SDN No. 205 / VI Air Batu II), saksi MUSLIKUL HADI BIN MUNAWIR (Kepala SDN No. 170 / VI Rasau I), saksi SUNARTO Bin PAWIROSUDARMO (Kepala SDN No. 193 / VI Bukit Bungkul I), saksi BUSTARI B. Bin A. BAKAR (Kepala SDN No. 07 / VI Limbur Merangin I), saksi AMIN ASRI Bin M. RAIS (Kepala SDN No. 277 /I V Tanjung Benuang), saksi SUHARMAN (Kepala SDN No. 82 / VI Rantau Limau Kapas), saksi MUHAMMAD,S.Pd BIN M. YUID (Kepala SDN No. 138 / VI Teluk Sikumbang I), saksi MUKHTAR J Bin JABAR (Kepala SDN No. 74 / VI Rancan), saksi NURHAYATI Binti BUKHRI (Kepala SDN No. 73 Tanjung Dalam), saksi SUHARNO BIN SUBANDI (Kepala SDN No. 248 / VI Sungai Putih I), saksi S A R J A N (Kepala SDN No. 16 / VI Pasar Masurai ), saksi HERI TRIYANTO BIN SANTOSD (Kepala SDN No. 217 / VI Pamenang IV), saksi YUSMANIDAR BINTI YAHYA (Kepala SDN No. 81 / VI Beringin Sanggul), dan ada juga karena diberitahu oleh Terdakwa Mirzalina yang mengatakan bahwa mengenai setoran 10 % adalah perintah Kepala Dinas (saksi Fauzi Bin Ismail) seperti saksi SOLHAWATI BINTI SYAMSUDDIN (kepala sekolah SDN No.9/VI Nalo Gedang I), saksi IDARWATI Binti M. DIN (kepala sekolah SDN No.85/VI Baru Nalo), saksi NURLIAN Binti ALIUDDIN (kepala sekolah SDN No.152/ VI Rantau Panjang IX), saksi SRI MAIROSNILA,S.Pd Binti RUSTAM (kepala sekolah SDN No.142/VI Mentawak), saksi SUDARYANTI Binti SASTRODIHARJO (kepala sekolah SDN No.27/VI Sido Lego I), saksi SDlma Hanim, saksi MAWARNA Binti ZUBAIDAH (kepala sekolah SDN No.124/VI Koto Baru), saksi JAFAR BIN A KASIM (kepala sekolah SDN No.223/VI Rantau Limau Manis), saksi JASMAWATI BINTI YASIR (kepala sekolah SDN No.229/VI Sungai Manau), saksi TUGIMAN Bin JOSEMANGUN (Kepala SDN No. 194 /VI Tambang Emas I), saksi AMIRIN Bin LAHAT (Kepala SDN No. 156 / VI Durian Betakuk), saksi HERIATI Binti M. RUSLI. W (Kepala SDN No. 53 / VI Pasar Masurai II), saksi ALWI BIN DAUD (Kepala SDN No. 54 / VI Lubuk Birah), saksi MHD JOHAR BIN YAHYA MAJID (Kepala SDN No. 199/VI Batang Kibul III), dan ada pula karena diberi tahu oleh rekan Kepala Sekolah yang lain seperti saksi SYAHBUDDIN BIN M.TAHARUDDIN (Kepala SDN No. 204 / VI Pangkalan Jambu), saksi AISYAH BINTI LATIF (Kepala SDN No. 66 / VI Jelatang), saksi SUBHAN A.Ma.Pd Bin AHMAD (Kepala SDN No. 108 / VI Lubuk Beringin), saksi BASARUDIN BIN RAMLI (Kepala SDN No. 301 / VI Petekun).
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa Mirzalina dan keterangan saksi-saksi para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 dan didukung adanya barang bukti amplop dan kertas tanda setoran 10 %, setelah pencairan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 tahap pertama (terminj 30 %), sekira antara tanggal 07 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2009, para Kepala Sekolah Dasar penerima DAK 2009, menyetorkan 10 % dari pencairan DAK tahap pertama tersebut kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa Mirzalina sesuai yang diminta saksi Fauzi, SPd, dengan rincian penerimaan sebagai berikut :
Penyetoran tahap pertama
| No. | Tanggal Penyerahan Dana | Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan | Jumlah setoran (10 %) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. | 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 13 Oktober 2009 13 Oktober 2009 13 Oktober 2009 13 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 15 Oktober 2009 16 Oktober 2009 16 Oktober 2009 19 Oktober 2009 19 Oktober 2009 21 Oktober 2009 | SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN SD N 199 / VI BATANG KIBUL SD N 24 / VI MUARA JERNIH SD N 224 / VI KAPUK SD N 125 / VI PULAU ARO SD N 73 / VI TA NJUNG DALAM SDN 243 / VI BUNGO TANJUNG SDN 223 / VI RANTAU LIMAU MANIS SD N 27 / VI SIDO LEGO SD N 104 / VI RANTAU PANJANG SD N 227 / VI TANJUNG REJO SD N 302 / VI BUNGO ANTOI SD N 198 / VI ULAK MAKAM SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL SD N 26 / VI KAPUK SD N 153 / VI RANTAU PANJANG SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN SD N 28 / VI SUMBER AGUNG SD N 35 / VI SELING SD N 142 / VI KOTO TAPUS SD N 9 / VI NALO GEDANG SD N 262/ VI SUKO REJO SD N 239 / VI BUNGO ANTOI SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK SD N 217 / VI PAMENANG SD N 103 / VI BUKIT PERENTAK SD N 12 / VI BUKIT BATU SD N 66 / VI JELATANG SD N 298 / VI BUKIT BERINGIN SD N 194 / VI TAMBANG EMAS SD N 229 / VI SUNGAI MANAU SD N 211 / VI BANGKO SD N 205 / VI AIR BATU SD N 166 / VI PAPIT SD N 43 / VI GUGUK SD N 204 / VI BARU SD N 132 / VI SUNGAI JERING SD N 170 / VI RASAU SD N 5 / VI KUNKAI SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG SD N 280 / VI BANGKO SD N 6 / VI PAMENANG SD N 253 / VI BANGKO SD N 271 / VI SEKANCING SD N 215 / VI TAMBANG NIBUNG SD N 146 / VI MENTAWAK SD N 51 / VI PULAU BARU SD N 233 / VI JANGKAT SD N 187 / VI RANTAU DERAS SD N 165 / VI TITIAN TERAS SD N 272 / VI PULAU TENGAH SD N 301 / VI PETEKUN SD N 85 / VI BARU NALO SD N 74 / VI RANCAN SD N 54 / VI LUBUK BIRAH SD N 197 / VI AIR LIKI SD N 53 / VI PASAR MASURAI SD N 87 / VI KANDANG SD N 152 / VI RANTAU PANJANG SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO SD N 120 / VI RANTAU DERAS SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN SD N 138 / VI TELUK SIKUMBANG SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN JUMLAH | Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 2.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- RP. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.100.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- RP. 2.500.000,- Rp. 374.200.000 |
Menimbang, bahwa dari tabel diatas dapat diketahui bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap pertama (termyn 30%) bulan Oktober 2009, saksi Fauzi, SPd melalui Terdakwa Mirzalina telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 68 (enam puluh delapan) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % yang diminta saksi Fauzi, SPd dan diterimanya melalui Terdakwa Mirzalina tersebut telah terkumpul sejumlah Rp. 374.200.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),
Menimbang, bahwa dari setoran 10 % tahap pertama tersebut, sebagian besar saksi yaitu para Kepala Sekolah menyetor 10 % tersebut karena berdasar pada perintah saksi Fauzi, SPd baik itu yang didengar langsung dari saksi Fauzi, SPd, ataupun yang didengar dari koordinator wilayah (saksi Sadi dan Edi Warman), ataupun dari Terdakwa Mirzalina, namun ada pula beberapa Kepala Sekolah menyetor lewat Terdakwa Mirzalina dimaksudkan sebagai titipan setoran pajak yaitu seperti keterangan saksi ASHARI BIN MONGKOK (kepala sekolah SDN No.211/VI Bangko X), saksi RUTIK GUSTI AYU, S.Pd BINTI SURI (kepala sekolah SDN No.5/VI Kungkai), saksi JUNAIDA,S.Pd Binti JUNIR (kepala sekolah SDN No.253/VI Bangko XII), saksi SARABIYAH Binti MUHAMMAD NUH (kepala sekolah SDN No.165/VI Titian Teras), saksi KHAIDIR BIN HASAN (kepala sekolah SDN No.187/VI Rantau Deras III), saksi YASWIR YUSUF BIN YUSUF HAM (kepala sekolah SDN No.215 Tambang Nibung), saksi JARIMI BIN H. ZAKARIA (kepala sekolah SDN No.51/VI Kampung Baru), walaupun kemudian para saksi tersebut membayar pajak sendiri dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa Mirzalina mengenai titipan setoran pajak tersebut, Terdakwa Mirzalina pada pokoknya menerangkan bahwa titipan dari para saksi tersebut tidak dibayarkan untuk membayar pajak.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pencairan tahap I tersebut, sebagaimana keterangan Terdakwa Mirzalina, terdengar berita adanya laporan masyarakat tentang adanya potongan DAK tahun anggaran 2009 oleh Dinas pendidikan Kab Merangin tersebut lalu saksi Fauzi, SPd meminta Terdakwa Mirzalina untuk membuat surat pernyataan tidak ada potongan 10 % yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah penerima DAK tahun anggaran 2009. Adapun menurut keterangan saksi-saksi para Kepala Sekolah, hampir semuanya menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak ada potongan 10 % dalam pencairan DAK 2009.
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai keterangan Terdakwa Mirzalina dan keterangan saksi-saksi para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 dan didukung adanya barang bukti amplop dan kertas tanda setoran 10 %, antara tanggal 20 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 23 Desember 2009, setelah pencairan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 tahap II (terminj 45 %), 61 Kepala Sekolah Dasar penerima DAK 2009, menyetorkan 10 % dari pencairan DAK tahap II (terminj 45 %) kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui saksi Mirzalina sesuai yang diminta Terdakwa, dengan rincian penerimaan sebagai berikut :
Penyetoran Kedua dari pencairan tahap II
| No. | Tanggal Penyerahan Dana | Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan | Jumlah setoran (10 %) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. | 20 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 30 Nopember 2009 30 Nopember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 02 Desember 2009 02 Desember 2009 03 Desember 2009 07 Desember 2009 07 Desember 2009 07 Desember 2009 09 Desember 2009 09 Desember 2009 09 Desember 2009 11 Desember 2009 16 Desember 2009 16 Desember 2009 17 Desember 2009 22 Desember 2009 23 Desember 2009 Jumlah Keseluruhannya | SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL SD N 293 / VI BUNGO ANTOI SD N 271 / VI SEKANCING SD N 73 / VI TANJUNG DALAM SD N 203 / VI BUNGO ANTOI SD N 16 / VI PASAR MASURAI SD N 243 / VI BUNGO TANJUNG SD N 229 / VI SUNGAI MANAU SD N 6 / VI PAMENANG SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL SD N 170 / VI RASAU SD N 103 / VI PERENTAK SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK SD N 194 / VI TAMBANG EMAS SD N 142 / VI KOTO TAPUS SD N 199 / VI BATANG KIBUL SD N 54 / VI LUBUK BIRAH SD N 205 / VI AIR BATU SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL SD N 124 / VI KOTO BARU SD N 224 / VI KAPUK SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN SD N 24 / VI MUARA JERNIH SD N 26 / VI KAPUK SD N 125 / VI PULAU ARO SD N 233 / VI SUNGAI HITAM SD N 166 / VI PAPIT SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN SD N 35 / VI SELING SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN SD N 153 / VI RANTAU PANJANG SD N 223 / VI RNTAU LIMAU MANIS SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN SD N 43 / VI GUGUK SD N 197 / VI AIR LIKI SD N 227 / VI TANJUNG REJO SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG SD N 51 / VI KAMPUNG BARU SD N 198 / VI ULAK MAKAM SD N 301 / VI PETEKUN SD N 85 / VI BARU NALO SD N 12 / VI BUKIT BATU SD N 27 / VI SIDO LEGO SD N 28 / VI SUMBER AGUNG SD N 53 / VI PASAR MASURAI SD N 262 / VI SUKOREJO SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS SD N 66 / VI JELATANG SD N 74 / VI RANCAN SD N 9 / VI NALO GEDANG SD N 104 / VI RANTAU PANJANG SD N 204 / VI BARU PKLAN JAMBU SD N 132 / VI SUNGAI JERING SD N 5 / VI KUNGKAI SD N 280 / VI BANGKO SD N 217 / VI PAMENANG SD N 253 / VI BANGKO SD N 120 / VI RANTAU DERAS SD N 87 / VI KANDANG | Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 6.300.000,- (untuk setoran Tahap I Rp 2.500.000 Tahap II Rp. 3.800.000) Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- RP. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- RP. 11.600.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.000.000,- Rp. 11.500.000,- Rp. 15.000.000,- (Tahap I Rp. 7.700.000,- Tahap II Rp. 7.300.000,) Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 9.000.000,- Rp. 7.700.000,- RP. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 10.854.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.500.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.000.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 506.554.000, |
Menimbang, bahwa dari tabel diatas dapat diketahui bahwa dari pencairan DAK Bidang pendidikan Kab Merangin Tahun anggaran 2009 untuk tahap Kedua (termyn 45%) bulan Nopember sampai dengan Desember 2009, saksi Fauzi, SPd melalui Mirzalina telah menerima pembayaran/setoran uang 10 % dari 61 (enam puluh satu) Kepala Sekolah penerima / yang telah mencairkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009, sehingga uang setoran 10 % yang diminta saksi Fauzi, SPd dan diterimanya melalui Terdakwa Mirzalina tersebut telah terkumpul sejumlah Rp. 506.554.000,- (Lima Ratus enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah),
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa Mirzalina dan keterangan saksi-saksi para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 dan didukung adanya barang bukti amplop dan kertas tanda setoran 10 %, antara tanggal 07 Januari 2010 sampai dengan tanggal 10 Februari 2010, setelah pencairan DAK Bidang pendidikan tahap III (termijn 25%), 43 Kepala Sekolah Dasar penerima DAK 2009, menyetorkan 10 % dari pencairan DAK tahap III (terminj 25 %) kepada Dinas Pendidikan Kab Merangin melalui Terdakwa Mirzalina sesuai yang diminta saksi Fauzi, SPd, dengan rincian penerimaan sebagai berikut :
Penyetoran ketiga dari pencairan tahap III
| No. | Tanggal Penyerahan | Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan | Jumlah potongan (10 %) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. | 07 Januari 2010 08 Januari 2010 08 Januari 2010 08 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 12 Januari 2010 12 Januari 2010 12 Januari 2010 12 Januari 2010 13 Januari 2010 13 Januari 2010 13 Januari 2010 14 Januari 2010 14 Januari 2010 14 Januari 2010 14 Januari 2010 15 Januari 2010 15 Januari 2010 18 Januari 2010 18 Januari 2010 18 Januari 2010 18 Januari 2010 21 Januari 2010 28 Januari 2010 28 Januari 2010 29 Januari 2010 01 Pebruari 2010 01 Pebruari 2010 10 Pebruari 2010 | SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO (tunggakan setoran tahap II) (setoran tahap III) SD N 199 / VI AIR LIKI SD N 194 / VI TAMBANG EMAS SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN SD N 299 / VI SUNGAI MANAU SD N 104 / VI RANTAU PANJANG SD N 205 / VI AIR BATU SD N 271 / VI SEKANCING SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG SD N 243 / VI BUNGO TANJUNG SD N 302 / VI BUNGO ANTOI SD N 166 / VI PAPIT SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN SD N 142 / VI KOTO TAPUS SD N 66 / VI JELATANG SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK SD N 6 / VI PAMENANG SD N 120 / VI RANTAU DERAS SD N 152 / VI RANTAU PANJANG (tunggakan setoran tahap II) (setoran tahap III) SD N 197 / VI AIR LIKI SD N 73 / VI TANJUNG DALAM SD N 170 / VI RASAU SD N 272 / VI PULAU TENGAH SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS SD N 277 / VI TANJUNG REJO SD N 233 / VI SUNGAI HITAM SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL SD N 272 / VI PULAU TENGAH (setoran ini merupakan pelunasan pembayaran tahap II) SD N 262 / VI SUKOREJO SD N 28 / VI SUMBER AGUNG SD N 27 / VI SIDO LEGO SD N 74 / VI RANCAN SD N 43 / VI GUGUK SD N 87 / VI KANDANG SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS (setoran tersebut merupakan pembayaran tahap I) SD N 16 / VI PASAR MASURAI SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN (tunggakan pembayaran tahap II) (pembayaran tahap III) SD N 54 / VI LUBUK BIRAH SD N 124 / VI KOTO BARU (kekurangan setoran tahap II) JUMLAH | Rp. 18.000.000,- (Rp. 11.600.000) (Rp.6.400.000),- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 2.150.000,- Rp. 4.200.000,- RP. 4.000.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 11.900.000,- (Rp.7.700.000) (Rp.4.200.000) Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 2.000.000,- RP. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 6.200.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 1.463.000,- Rp. 5.000.000,- (Rp. 3.800.000) (Rp.1.200.000) Rp. 1.000.000,- Rp. 4.300.000,- Rp. 227.313.000, |
Menimbang, bahwa dari pembayaran/setoran 10 % oleh Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan untuk pencairan tahap ketiga terminj 25 % tersebut telah terkumpul uang sejumlah Rp. 227.313.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas juta rupiah), sehingga jumlah total/keseluruhan uang setoran 10 % yang diminta terdakwa untuk dibayarkan oleh para kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 pada setiap tahap pencairan (termynj 30 %, 45 %, 25 %) yang telah diterima saksi Fauzi, SPd melalui Mirzalina adalah sejumlah Rp. 1.108.067.000,- (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah), sehingga dari pembayaran/setoran 10 % oleh Kepala Sekolah penerima DAK bidang pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009, pada hal dengan adanya penyetoran 10 % tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu para kepala sekolah penerima DAK 2009, mereka merasa keberatan dan dirugikan karena pada akhirnya berpengaruh pada pelaksanaan/penggunaan DAK sesuai dengan maksud pemberian DAK bidang pendidikan tahun 2009 tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Mirzalina dan saksi-saksi yaitu para Kepala Sekolah penerima DAK 2009, pada setiap pembayaran / setoran 10 % yang diminta saksi Fauzi, SPd dan diterimanya melalui Terdakwa Mirzalina tersebut baik untuk pencairan tahap pertama (terminj 30 %), pencairan tahap II (terminj 45 %) maupun pencairan tahap III terminj 25 %, oleh Mirzalina dimintakannya kepada para kepala sekolah yang membayar/menyetorkan uang setoran 10 % tersebut untuk menuliskan nama sekolah, nama kepala sekolah yang menyetorkan dan jumlah uang yang disetorkan tersebut di amplop atau di kertas disertai tanda tangan atau cap masing-masing sekolah, selanjutnya jumlah uang setoran dari masing-masing para kepala sekolah tersebut ditulis/dicatat oleh Terdakwa Mirzalina di dalam buku catatannya,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Mirzalina dan saksi Yolendri, selanjutnya uang setoran 10 % dari Kepala Sekolah Dasar penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2009 tersebut, oleh Terdakwa MIRZALINA sebagian disimpan di rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 110-00-047 8051-3 atas nama Yolendri, S.Pd (suami Mirzalina) dan sebagian disimpan di dapur rumahnya kemudian diserahkan kepada saksi Fauzi, SPd secara bertahap sesuai permintaan saksi Fauzi, SPd.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Mirzalina dan adanya barang bukti berupa amplop dan kertas tanda setoran 10 % dari para Kepala Sekolah, dari seluruh uang pembayaran /setoran 10 % yang diminta saksi Fauzi, SPd kepada kepala sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan Kab. Merangin tahun anggaran 2009, yang diterima saksi Fauzi, SPd melalui Mirzalina tersebut telah terkumpul uang sejumlah Rp.1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Mirzalina, dari dana yang terkumpul sekitar Rp.1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah), telah dikeluarkan/diberikan kepada pihak-pihak tertentu, namun Mirzalina tidak dapat membuktikan secara meyakinkan tentang pengeluaran uang tersebut, kecuali pemberian kepada pihak-pihak tertentu yaitu berdasarkan keterangan Terdakwa Mirzalina dan barang bukti no 164 s/d 168 yaitu tanda bukti pengembalian dari pihak-pihak tertentu yang telah menikmati sebagian uang hasil setoran 10 % dari Kepala Sekolah penerima DAK 2009 (Diantaranya tanda bukti pengembalian uang sejumlah Rp. 1.750.000,- dari Emilda kepada Mirzalina, tanda bukti pengembalian uang sejumlah Rp. 8.000.000,- dari Rahmadi kepada Mirzalina, tanda bukti pengembalian uang sejumlah Rp. 3.000.000,- dari Muhammad AM selaku Dewan Pendidikan kepada Mirzalina, tanda bukti pengembalian uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dari Ali Basroh selaku Pengurus DPD FPPI Jambi kepada Mirzalina, tanda bukti pengembalian uang sejumlah Rp. 5.000.000,- dari Amir Ahmad kepada Mirzalina) diperoleh fakta hukum bahwa saksi Fauzi, SPd bersama-sama dengan Terdakwa Mirzalina telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan cara pemberian sejumlah uang yang sumbernya berasal dari dana DAK 2009. Adapun sejumlah uang dimana saksi Fauzi, SPd atau Terdakwa Mirzalina tidak bisa membuktikan aliran dana itu keluar kemana, maka Majelis menganggap bahwa saksi Fauzi, SPd dan atau Mirzalina-lah yang menikmati uang tersebut.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, dengan demikian unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dari perbuatan saksi Fauzi, SPd bersama-sama Terdakwa Mirzalina.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, dikaitkan dengan teori kesengajaan (opzet) dari Prof. Muljatno, SH maka perbuatan saksi Fauzi, SPd bersama-sama dengan Terdakwa Mirzalina adalah termasuk dalam opzet sebagai tujuan, dimana saksi Fauzi, SPd dan Terdakwa Mirzalina memberikan sejumlah uang tertentu kepada pihak lain atau untuk diri mereka sendiri adalah memang sudah menjadi kehendak/ maksud dari saksi Fauzi, SPd dan atau Terdakwa Mirzalina.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tujuan Menguntungkan diri sendiri / orang lain atau suatu Korporasi” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa setelah unsur kedua dakwaan ini terpenuhi, maka hal yang harus dibuktikan selanjutnya adalah apakah tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan?
Menimbang, bahwa unsur “Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan dan kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa pengertian “kesempatan” adalah peluang yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi. Umumnya “kesempatan” ini didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “sarana” adalah syarat, cara atau media yang bila dikaitkan dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3, maka yang dimaksud “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa menurut E. Utrecht & Moh. Saleh Djindang, yang dimaksud “jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedang yang dimaksud suatu lingkungan kerja yang tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang bersifat “duuzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja ;
Menimbang, bahwa khusus untuk Pegawai Negeri Sipil yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut pasal 1 angka 2, didalam penjelasan pasal 17 Ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier yang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organsasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan, dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa dari pendapat diatas dan penjelasan peraturan per-UU-an tersebut jelaslah apa yang dimaksud dengan “jabatan” dalam pasal 3, sehingga dengan demikian kata “jabatan” tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional ;
Menimbang, bahwa selain pendapat tentang “jabatan/kedudukan” hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan diatas, perlu juga dikemukakan pendapat lain bahwa yang dimaksud “kedudukan” menurut Soedarto diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Ini berarti bahwa apa yang dimaksud dengan “kedudukan” disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perorangan swasta ;
Menimbang, bahwa senada dengan pendapat tersebut Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dst. Hal ini menguatkan pendapat dari Soedarto tersebut, sehingga kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional ;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun 2009, Tim Teknis pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun 2009 di Kab. Merangin yang mana unsur anggotanya adalah para Pejabat/pegawai di Dinas pendidikan Kab Merangin dan Terdakwa menjadi salah satu anggotanya, memiliki tugas utama sebagai berikut :
Membentuk tim tekhnis yang terdiri dari unsur Subdin sarana pendidikan/subdin TK dan SD Dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai leading sector, dibantu oleh tenaga sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan bangunan (bila ada) atau tenaga ahli konstruksi, dan stat tekhnis yang kompeten untuk melakukan survey pemetaan sekolah (school mapping) dan kondisi sekolah terhadap sebaran lokasi dan alokasi dana di setiap sekolah;
Membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK per kecamatan, selanjutnya melakukan seleksi sekolah-sekolah calon penerima. Penerima DAK bidang pendidikan diutamakan bagi sekolah yang mengalami kerusakan berat dan terletak di wilayah tertinggal/terpencil;
Mengusulkan nama-nama SD/SDLB beserta alokasi dana bagi calon penerima DAK tahun 2009 kepada Bupati/Walikota, berdasarkan hasil pemetaan sekolah (school mapping) yang telah dilaksanakan;
Menyampaikan rincian alokasi dan penggunaan dana kepada kepala sekolah dan pejabat pengelolaan keuangan daerah untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan penetapan dokumen pelaksanaan Anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah (DPA-PPKD)
Mensosialisasikan pelaksanaan program DAK kepada kepala sekolah dan komite sekolah penerima
Memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada PPKD untuk menyalurkan DAK ke sekolah penerima sesuai dengan tahapan yang ditentukan;
Memantau /mengawasi pelaksanaan program DAK bidang pendidikan.
Menimbang, bahwa dengan melihat kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa selaku PNS di Dinas Pendidikan Kab Merangin khususnya sebagai anggota Tim Teknis dalam proyek DAK 2009, maka perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua diatas yang pada pokoknya Terdakwa bersama dengan saksi Fauzi, SPd meminta setoran 10 % dari para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 di Kab Merangin pada setiap tahap pencairan dana DAK 2009 dan atas perintah saksi Fauzi, SPd, Terdakwa mengumpulkan setoran 10 % tersebut, adalah termasuk perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Kewenangan Terdakwa khususnya pada point 7 yaitu kewenangan pengawasan, yang seharusnya amanah kewenangan itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, namun justru disalahgunakan yaitu dengan meminta setoran 10 % dari para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 di Kab Merangin pada setiap tahap pencairan dana DAK 2009. Padahal jelas sebagaimana keterangan saksi Fauzi bin Ismail dan Terdakwa sendiri, dan juga saksi-saksi yaitu para Kepala Sekolah bahwa mengenai setoran 10 % adalah tidak ada dasar aturannya.
Menimbang, bahwa selain dari pada itu dari seluruh uang pembayaran/setoran 10 % yang diminta terdakwa bersama saksi Fauzi bin Ismail (Terdakwa dalam berkas perkara lain) kepada kepala sekolah penerima DAK Bidang pendidikan Kab Merangin tahun anggaran 2009 yang diterima saksi Fauzi bin Ismail melalui Terdakwa Mirzalina, terdakwa dan saksi Fauzi bin Ismail telah mendapat untung sejumlah Rp. 1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sehingga menyalahi maksud dari penggunaan DAK tahun 2009 yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 3 tahun 2009 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan DAK 2009 bagian IV huruf A. yang menyatakan “penggunaan DAK tahun 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabllitasi ruang kelas SD/SDLB yang mengalami kerusakan dan pembangunan ruang perpustakaan beserta perangkat meubelairnya". Disamping itu juga perbuatan Terdakwa bersama saksi Fauzi Bin Ismail meminta setoran 10 % dari para Kepala Sekolah penerima dana DAK 2009, juga bertentangan dengan beberapa aturan yang lain, diantaranya :
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Bagian ketiga tentang pengelolaan dana pendidikan pasal 48 ayat (1) yang menyatakan "pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik"
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
- Pasal 3 ayat (1) "biaya pendidikan meliputi :
biaya satuan pendidikan,
biaya penyelengaraan dan atau pengelolaan pendidikan,
biaya pribadi peserta didik.
- Pasal 3 ayat (3) "biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
Biaya investasi lahan pendidikan; dan
Biaya investasi selain lahan pendidikan
Biaya operasi, yang terdiri atas :
Biaya personalia ; dan
Biaya non personalia .
- Pasal 3 ayat (4) .. Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1, meliputi :
Biaya personalia satuan pendidikan yang terdiri atas
Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pad a satuan pendidikan
Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional diluar guru dan dosen
Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungional bagi guru dan dosen
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen
Tunjangan Khusus bagi guru dan dosen
Maslahat tambahan bagi guru dan dosen
Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
Biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan,yang terdiri atas :
- Gaji pokok,
Tunjangan yang melekat pada gaji
Tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum dimana Terdakwa ikut serta terlibat secara intens untuk meminta setoran 10 % dari setiap tahap pencairan dana DAK 2009 adalah tidak sesuai dengan kewenangan yang ada pada Terdakwa yaitu sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis tersebut diatas, padahal kewenangan Terdakwa hanya sebatas pengawasan dan mensosialisasikan program DAK, bukan mensosialisasikan dan meminta setoran 10 % dari DAK tersebut. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dimilikinya yaitu selaku PNS Pendidikan Kab Merangin dan selaku anggota Tim Teknis proyek DAK bidang pendidikan Kab Merangin tahun 2009 atau dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dimilikinya yaitu selaku PNS Dinas Pendidikan Kab Merangin dan atau selaku anggota Tim Teknis proyek DAK bidang pendidikan Kab Merangin tahun 2009.
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa merasa bersalah telah mengumpulkan uang setoran 10 % dari pelaksanaan DAK TA 2009 tapi Terdakwa tidak bisa menolak karena Terdakwa takut sama atasan dan juga takut apabila dipindahkan ke Jangkat atau daerah terpencil, namun dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa situasi atau kondisi Terdakwa tersebut tidak bisa menjadi alasan pemaaf maupun pembenar bagi Terdakwa yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, karena menurut Majelis sebenarnya tetap bisa menolak dengan tegas perintah saksi Fauzi bin Ismail, apalagi Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah.
Dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa didalam Penjelasan umum dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya dalam putusan ini akan disebut dengan UU PTPK) menyatakan bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat mau pun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa didalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK menyatakan bahwa dalam ketentuan pasal 2 Ayat (1) tersebut menggunakan kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Demikian pula frasa “dapat” dalam pasal 3 UU PTPK adalah sama pengertiannya sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK. Sehingga menurut Majelis, terbukti tidaknya unsur keempat ini tidak menyebabkan dakwaan subsidair tidak terbukti, oleh karena sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur sebelumnya, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pokok dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta persidangan yang telah didukung dengan alat bukti keterangan saksi-saksi, terdakwa, maupun barang bukti, surat-surat telah diperoleh fakta hukum yang menjelaskan bahwa benar Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kab Merangin tahun 2009 adalah sejumlah Rp. 15.193.920.000,- (lima belas milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang berasal dari DAK murni yang tertuang dalam lampiran II Permendiknas No 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 nomor urut 89, sejumlah Rp. 13.876.000,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) dan dana pendamping dari APBD Kab. Merangin sejumlah Rp. 1.317.920.000,(satu milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang diperuntukkan bagi 71 Sekolah dasar (SD) penerima DAK sesuai dengan keputusan Bupati Merangin Nomor 180/564/PD/2009 tanggal 16 Juni 2009, terhadap fakta ini telah didukung oleh seluruh keterangan saksi dibawah sumpah dipersidangan yang saling bersesuaian dan didukung pula dengan adanya alat bukti surat baik berupa permendiknas maupun berupa dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nomor DPA : 101.10101.16.01.5.2. dan surat berupa dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPA) Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) nomor DPA PPKD : 120. 12007. 00.005.1.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum unsur kedua dan ketiga diatas, diperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan permintaan saksi Fauzi Bin Ismail dan Terdakwa, para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 menyetorkan 10 % dari setiap pencairan dana DAK 2009 ke Dinas Pendidikan Kab. Merangin melalui Terdakwa Mirzalina sehingga terkumpul dana sebesar Rp.1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian penerimaan 10 % dari pencairan tahap I, II dan III adalah sebagai berikut.
Penyetoran tahap pertama
| No. | Tanggal Penyerahan Dana | Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan | Jumlah setoran (10 %) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. | 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 07 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 08 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 09 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 12 Oktober 2009 13 Oktober 2009 13 Oktober 2009 13 Oktober 2009 13 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 14 Oktober 2009 15 Oktober 2009 16 Oktober 2009 16 Oktober 2009 19 Oktober 2009 19 Oktober 2009 21 Oktober 2009 | SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN SD N 199 / VI BATANG KIBUL SD N 24 / VI MUARA JERNIH SD N 224 / VI KAPUK SD N 125 / VI PULAU ARO SD N 73 / VI TA NJUNG DALAM SDN 243 / VI BUNGO TANJUNG SDN 223 / VI RANTAU LIMAU MANIS SD N 27 / VI SIDO LEGO SD N 104 / VI RANTAU PANJANG SD N 227 / VI TANJUNG REJO SD N 302 / VI BUNGO ANTOI SD N 198 / VI ULAK MAKAM SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL SD N 26 / VI KAPUK SD N 153 / VI RANTAU PANJANG SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN SD N 28 / VI SUMBER AGUNG SD N 35 / VI SELING SD N 142 / VI KOTO TAPUS SD N 9 / VI NALO GEDANG SD N 262/ VI SUKO REJO SD N 239 / VI BUNGO ANTOI SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK SD N 217 / VI PAMENANG SD N 103 / VI BUKIT PERENTAK SD N 12 / VI BUKIT BATU SD N 66 / VI JELATANG SD N 298 / VI BUKIT BERINGIN SD N 194 / VI TAMBANG EMAS SD N 229 / VI SUNGAI MANAU SD N 211 / VI BANGKO SD N 205 / VI AIR BATU SD N 166 / VI PAPIT SD N 43 / VI GUGUK SD N 204 / VI BARU SD N 132 / VI SUNGAI JERING SD N 170 / VI RASAU SD N 5 / VI KUNKAI SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG SD N 280 / VI BANGKO SD N 6 / VI PAMENANG SD N 253 / VI BANGKO SD N 271 / VI SEKANCING SD N 215 / VI TAMBANG NIBUNG SD N 146 / VI MENTAWAK SD N 51 / VI PULAU BARU SD N 233 / VI JANGKAT SD N 187 / VI RANTAU DERAS SD N 165 / VI TITIAN TERAS SD N 272 / VI PULAU TENGAH SD N 301 / VI PETEKUN SD N 85 / VI BARU NALO SD N 74 / VI RANCAN SD N 54 / VI LUBUK BIRAH SD N 197 / VI AIR LIKI SD N 53 / VI PASAR MASURAI SD N 87 / VI KANDANG SD N 152 / VI RANTAU PANJANG SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO SD N 120 / VI RANTAU DERAS SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN SD N 138 / VI TELUK SIKUMBANG SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN JUMLAH | Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 2.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- RP. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.100.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.150.000,- Rp. 2.500.000,- RP. 2.500.000,- Rp. 374.200.000 |
Penyetoran Kedua dari pencairan tahap II
| No. | Tanggal Penyerahan Dana | Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan | Jumlah setoran (10 %) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. | 20 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 24 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 25 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 26 Nopember 2009 30 Nopember 2009 30 Nopember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 01 Desember 2009 02 Desember 2009 02 Desember 2009 03 Desember 2009 07 Desember 2009 07 Desember 2009 07 Desember 2009 09 Desember 2009 09 Desember 2009 09 Desember 2009 11 Desember 2009 16 Desember 2009 16 Desember 2009 17 Desember 2009 22 Desember 2009 23 Desember 2009 Jumlah Keseluruhannya | SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL SD N 293 / VI BUNGO ANTOI SD N 271 / VI SEKANCING SD N 73 / VI TANJUNG DALAM SD N 203 / VI BUNGO ANTOI SD N 16 / VI PASAR MASURAI SD N 243 / VI BUNGO TANJUNG SD N 229 / VI SUNGAI MANAU SD N 6 / VI PAMENANG SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL SD N 170 / VI RASAU SD N 103 / VI PERENTAK SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK SD N 194 / VI TAMBANG EMAS SD N 142 / VI KOTO TAPUS SD N 199 / VI BATANG KIBUL SD N 54 / VI LUBUK BIRAH SD N 205 / VI AIR BATU SD N 81 / VI BERINGIN SANGGUL SD N 124 / VI KOTO BARU SD N 224 / VI KAPUK SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN SD N 24 / VI MUARA JERNIH SD N 26 / VI KAPUK SD N 125 / VI PULAU ARO SD N 233 / VI SUNGAI HITAM SD N 166 / VI PAPIT SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN SD N 35 / VI SELING SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN SD N 153 / VI RANTAU PANJANG SD N 223 / VI RNTAU LIMAU MANIS SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN SD N 179 / VI DURIAN RAMBUN SD N 43 / VI GUGUK SD N 197 / VI AIR LIKI SD N 227 / VI TANJUNG REJO SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG SD N 51 / VI KAMPUNG BARU SD N 198 / VI ULAK MAKAM SD N 301 / VI PETEKUN SD N 85 / VI BARU NALO SD N 12 / VI BUKIT BATU SD N 27 / VI SIDO LEGO SD N 28 / VI SUMBER AGUNG SD N 53 / VI PASAR MASURAI SD N 262 / VI SUKOREJO SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS SD N 66 / VI JELATANG SD N 74 / VI RANCAN SD N 9 / VI NALO GEDANG SD N 104 / VI RANTAU PANJANG SD N 204 / VI BARU PKLAN JAMBU SD N 132 / VI SUNGAI JERING SD N 5 / VI KUNGKAI SD N 280 / VI BANGKO SD N 217 / VI PAMENANG SD N 253 / VI BANGKO SD N 120 / VI RANTAU DERAS SD N 87 / VI KANDANG | Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 6.300.000,- (untuk setoran Tahap I Rp 2.500.000 Tahap II Rp. 3.800.000) Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- RP. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- RP. 11.600.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.000.000,- Rp. 11.500.000,- Rp. 15.000.000,- (Tahap I Rp. 7.700.000,- Tahap II Rp. 7.300.000,) Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 9.000.000,- Rp. 7.700.000,- RP. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 10.854.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 3.800.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 7.500.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 7.000.000,- Rp. 7.700.000,- Rp. 506.554.000, |
Penyetoran ketiga dari pencairan tahap III
| No. | Tanggal Penyerahan | Nama-Nama Sekolah yang menyerahkan | Jumlah potongan (10 %) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. | 07 Januari 2010 08 Januari 2010 08 Januari 2010 08 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 11 Januari 2010 12 Januari 2010 12 Januari 2010 12 Januari 2010 12 Januari 2010 13 Januari 2010 13 Januari 2010 13 Januari 2010 14 Januari 2010 14 Januari 2010 14 Januari 2010 14 Januari 2010 15 Januari 2010 15 Januari 2010 18 Januari 2010 18 Januari 2010 18 Januari 2010 18 Januari 2010 21 Januari 2010 28 Januari 2010 28 Januari 2010 29 Januari 2010 01 Pebruari 2010 01 Pebruari 2010 10 Pebruari 2010 | SD N 69 / VI TALANG TEMBAGO (tunggakan setoran tahap II) (setoran tahap III) SD N 199 / VI AIR LIKI SD N 194 / VI TAMBANG EMAS SD N 193 / VI BUKIT BUNGKUL SD N 7 / VI LIMBUR MERANGIN SD N 299 / VI SUNGAI MANAU SD N 104 / VI RANTAU PANJANG SD N 205 / VI AIR BATU SD N 271 / VI SEKANCING SD N 277 / VI TANJUNG BENUANG SD N 243 / VI BUNGO TANJUNG SD N 302 / VI BUNGO ANTOI SD N 166 / VI PAPIT SD N 293 / VI SUNGAI BULIAN SD N 142 / VI KOTO TAPUS SD N 66 / VI JELATANG SD N 156 / VI DURIAN BETAKUK SD N 6 / VI PAMENANG SD N 120 / VI RANTAU DERAS SD N 152 / VI RANTAU PANJANG (tunggakan setoran tahap II) (setoran tahap III) SD N 197 / VI AIR LIKI SD N 73 / VI TANJUNG DALAM SD N 170 / VI RASAU SD N 272 / VI PULAU TENGAH SD N 267 / VI SUNGAI SAHUT SD N 150 / VI LUBUK BUMBUN SD N 298 / VI LUBUK BERINGIN SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS SD N 277 / VI TANJUNG REJO SD N 233 / VI SUNGAI HITAM SD N 300 / VI SUNGAI TEBAL SD N 272 / VI PULAU TENGAH (setoran ini merupakan pelunasan pembayaran tahap II) SD N 262 / VI SUKOREJO SD N 28 / VI SUMBER AGUNG SD N 27 / VI SIDO LEGO SD N 74 / VI RANCAN SD N 43 / VI GUGUK SD N 87 / VI KANDANG SD N 82 / VI RNTAU LIMAU KAPAS (setoran tersebut merupakan pembayaran tahap I) SD N 16 / VI PASAR MASURAI SD N 108 / VI LUBUK BERINGIN (tunggakan pembayaran tahap II) (pembayaran tahap III) SD N 54 / VI LUBUK BIRAH SD N 124 / VI KOTO BARU (kekurangan setoran tahap II) JUMLAH | Rp. 18.000.000,- (Rp. 11.600.000) (Rp.6.400.000),- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 2.150.000,- Rp. 4.200.000,- RP. 4.000.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 11.900.000,- (Rp.7.700.000) (Rp.4.200.000) Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 2.000.000,- RP. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 11.600.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 6.200.000,- Rp. 6.400.000,- Rp. 1.700.000,- Rp. 4.200.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 1.463.000,- Rp. 5.000.000,- (Rp. 3.800.000) (Rp.1.200.000) Rp. 1.000.000,- Rp. 4.300.000,- Rp. 227.313.000, |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu para Kepala Sekolah penerima DAK 2009, mereka semua menerangkan bahwa dengan adanya setoran 10 % dari setiap pencairan dana DAK 2009 tersebut telah mengurangi kualitas bangunan fisik / rehab sekolah penerima DAK 2009, yang seharusnya apabila sekolah-sekolah penerima DAK tersebut mendapatkan dana DAK secara utuh / 100 % maka pembangunan / rehab sekolah tersebut kualitasnya akan lebih baik sesuai dengan RAB yang telah ada. Sehingga dengan demikian, Negara telah dirugikan dengan adanya kualitas bangunan yang kurang maksimal tersebut yang mana akibat jangka panjangnya adalah berkurangnya kualitas pelayanan Negara terhadap rakyat dan kerugian Negara tersebut adalah sebesar setoran 10 % yang telah disetorkan oleh para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 yaitu sebesar Rp.1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah). Adapun, uang sebesar Rp. 7.000.000,- (menjadi barang bukti dan telah disita oleh Penyidik) yang dititipkan oleh saksi Yulia kepada Terdakwa Mirzalina, yang mana menurut saksi Yulia (pemilik CV Meubel Dzikra) uang tersebut adalah bonus (fee) untuk dua orang Kepala Sekolah yang memesan meubeler untuk keperluan proyek DAK di sekolahnya, menurut Majelis tidaklah termasuk kerugian Negara karena bukanlah berasal dari dana DAK 2009, dengan kata lain bukan berasal dari uang Negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pledoinya melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa yang berhak menilai kerugian Negara adalah BPK yaitu dengan berdasar pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta berdasar pula kepada keterangan saksi Hafid Mu’in (Sekretaris Daerah Kab. Merangin) yang menerangkan bahwa semua pelaksanaan dana DAK tahun Anggaran 2009 tersebut sukses sebab telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK dan tidak ada temuan dalam masalah pelaksanaan dana DAK tahun 2009 pada Diknas Kab. Merangin tersebut waktu itu;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa/Penasehat Hukumnya tersebut, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalam Repliknya, bahwa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara adalah bukan monopoli Lembaga BPK, yaitu berdasar pada penjelasan pasal 32 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 yang menyatakan : “kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan yang ditunjuk”. Menurut Majelis, instansi yang berwenang dalam hal ini termasuk didalamnya adalah penyidik Kejaksaan Negeri, sedangkan akuntan yang ditunjuk termasuk didalamnya adalah akuntan publik yang telah bersertifikat.
Menimbang, bahwa oleh karena penghitungan kerugian Negara khususnya dalam perkara ini tidaklah terlalu rumit, maka menurut Majelis penghitungan penyidik Kejaksaan Negeri Bangko mengenai kerugian Negara dalam perkara ini sudah cukup memadai. Berbeda halnya apabila penghitungan kerugian Negara cukup rumit, misalnya berkaitan dengan penilaian fisik suatu bangunan, tentunya membutuhkan ahli dibidang konstruksi dan kemudian berdasarkan penilaian ahli konstruksi tersebut biasanya akan dihitung berapa kerugian Negara oleh BPK/BPKP.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara” telah terpenuhi, dan dengan demikian unsur ke-4 ini menurut Majelis telah terpenuhi.
Ad. 5. Unsur “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Tersebut”
Menimbang, bahwa penerapan unsur ini berlaku secara alternatif, dengan kata lain apakah bentuk penyertaan dalam perkara ini merupakan kriteria untuk mereka yang disebut sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger). Dengan terpenuhinya salah satu kriteria maka dianggap mewakili keseluruhan unsur;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan perbuatan Terdakwa, Majelis akan menguraikan terlebih dahulu secara singkat mengenai pengertian pelaku (dader / pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), dan orang yang turut melakukan (medeplegen). Profesor Simons mengartikan pelaku (dader / pleger), adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang disyaratkan Undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang. Adapun Prof. Van Hammel mengartikan dader orang yang tindakannya atau kealpaanya memenuhi semua unsur dari delik seperti yang terdapat di dalam rumusan delik pasal yang bersangkutan. Jadi pelaku adalah orang yang dengan seorang diri telah melakukan sendiri tindak pidana yang bersangkutan(PAF. Lamintang, 1997: 593-594).
Menimbang, bahwa pengertian orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), adalah orang yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana, sehingga dalam hal ini harus ada dua pihak yaitu orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger). Adapun pengertian orang yang turut melakukan (medeplegen) menurut Prof. Van Hammel adalah orang yang ikut bersama-sama melakukan suatu tindak pidana yang mana unsur-unsur tindak pidana itu telah terpenuhi secara sempurna. (PAF. Lamintang, 1997: 617).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur kedua, ketiga dan keempat diatas, dapat disimpulkan bahwa saksi Fauzi Bin Ismail selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab Merangin maupun selaku Ketua Tim Teknis DAK 2009 bersama-sama dengan Terdakwa Mirzalina selaku anggota Tim Teknis DAK 2009, telah meminta para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 menyetorkan 10 % dari setiap pencairan dana DAK 2009 ke Dinas Pendidikan Kab. Merangin melalui Terdakwa Mirzalina, baik permintaan itu disampaikan secara langsung di depan para Kepala Sekolah maupun secara tidak langsung yaitu pesan dari saksi Fauzi Bin Ismail melalui saksi Sadi dan saksi Edi Warman (keduanya merupakan koordinator wilayah I dan II) agar menyampaikan kepada para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 menyetorkan 10 % dari setiap pencairan dana DAK 2009 sehingga kemudian para Kepala Sekolah tersebut menyetorkan dana melalui Terdakwa Mirzalina dan terkumpul dana sebesar Rp.1.108.067.000 (satu milyar seratus delapan juta enam puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim menilai bahwa peran terdakwa dan saksi Fauzi Bin Ismail dalam hal ini, sesuai dengan teori hukum mengenai dader dari Prof. Simons dan Prof. Van Hammel diatas adalah sebagai orang yang melakukan (dader), dan oleh karena dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana ada keterkaitan erat antara keduanya dalam melakukan tindak pidana ini, maka disebut sebagai telah bersama-sama melakukan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 6. Unsur “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad, tindakan yang dilanjutkan atau “Voorgezette Handeling” adalah sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari maksud yang sama (pendapat Hoge Raad antara lain dalam Aresnya tanggal 19 Oktober 1932). Adapun Yahya Harahap mensyaratkan adanya tigal hal berkaitan dengan rumusan pasal 64 KUHP ini yaitu : a) Harus ada “kesatuan kehendak”. b) Mengenai peristiwa yang sama, c) Jarak antara setiap rangkaian perulangan perbuatan dilakukan dalam jangka waktu yang “relatif tidak terlampau lama”. (Yahya Harahap, 2002: hlm 412-413).
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri / orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur sebelumnya, adalah dilakukan beberapa kali dalam tempo /waktu yang berlainan. Berdasarkan keterangan saksi SOLHAWATI BINTI SYAMSUDDIN (kepala sekolah SDN No.9/VI Nalo Gedang I), saksi IDARWATI Binti M. DIN (kepala sekolah SDN No.85/VI Baru Nalo), saksi NURLIAN Binti ALIUDDIN (kepala sekolah SDN No.152/ VI Rantau Panjang IX), saksi SRI MAIROSNILA,S.Pd Binti RUSTAM (kepala sekolah SDN No.142/VI Mentawak), saksi SUDARYANTI Binti SASTRODIHARJO (kepala sekolah SDN No.27/VI Sido Lego I), saksi SDlma Hanim, saksi MAWARNA Binti ZUBAIDAH (kepala sekolah SDN No.124/VI Koto Baru), saksi JAFAR BIN A KASIM (kepala sekolah SDN No.223/VI Rantau Limau Manis), saksi JASMAWATI BINTI YASIR (kepala sekolah SDN No.229/VI Sungai Manau), saksi TUGIMAN Bin JOSEMANGUN (Kepala SDN No. 194 /VI Tambang Emas I), saksi AMIRIN Bin LAHAT (Kepala SDN No. 156 / VI Durian Betakuk), saksi HERIATI Binti M. RUSLI. W (Kepala SDN No. 53 / VI Pasar Masurai II), saksi ALWI BIN DAUD (Kepala SDN No. 54 / VI Lubuk Birah), saksi MHD JOHAR BIN YAHYA MAJID (Kepala SDN No. 199/VI Batang Kibul III), mereka menyatakan bahwa mereka melakukan penyetoran 10 % ke Dinas Pendidikan melalui Terdakwa adalah berdasarkan informasi/perintah dari Terdakwa yang katanya merupakan perintah dari Kepala Dinas (saksi Fauzi Bin Ismail). Pemberitahuan dari Terdakwa kepada para kepala sekolah tersebut tidak dilakukan secara bersamaan dalam suatu pertemuan, namun dilakukan secara orang perorangan sehingga secara mutatis mutandis perbuatan Terdakwa tersebut pastilah dilakukan beberapa kali dan dalam waktu/tempo yang berlainan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat sebagaimana tercantum dalam pledoi, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana dalam perkara ini dengan berdasar pada keterangan saksi ahli yaitu Prof.Dr. SUKAMTO SATOTO, SH, MH yang menyatakan bahwa perintah saksi Fauzi Bin Ismail selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab Merangin dan juga sebagai Ketua Tim Teknis DAK 2009 selaku atasan kepada Terdakwa selaku bawahan, adalah termasuk kewenangan jenis Mandat, yang mana apabila dalam pelaksanaan mandat yang diberikan oleh atasan kepada bawahan ada terjadi kesalahan, maka yang bertanggung jawab adalah atasan selaku pemberi mandat. Dalam hal ini Majelis menolak pendapat Penasehat Hukum Terdakwa oleh karena jelas bahwa perintah saksi Fauzi Bin Ismail yaitu meminta setoran 10 % dari pencairan dana DAK 2009 kepada para Kepala Sekolah penerima DAK 2009 adalah perintah yang salah dan bertentangan dengan peranturan perundang-undangan, di sisi lain bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa perintah itu adalah perintah yang salah, oleh karena itu perbuatan Terdakwa menurut Majelis adalah sudah sepatutnya dimintai pertanggung jawaban pidana.
Menimbang, bahwa Majelis menolak pula keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Prof.Dr. SUKAMTO SATOTO, SH, MH yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa mengumpulkan dana 10 % dari setiap pencairan dana DAK Tahun 2009 adalah tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada Terdakwa, tapi merupakan tanggung jawab saksi Fauzi, SPd Bin Ismail selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kabupaten Merangin karena yang memerintahkan perbuatan tersebut adalah saksi
Fauzi, SPd bin Ismail dan perbuatan Terdakwa tersebut menurut ahli ade charge tersebut adalah berdasarkan kewenangan dalam jenis mandat, yang mana apabila terjadi suatu kesalahan berkaitan dengan perintah tersebut yang bertanggung jawab adalah yang memberi mandat.
Menimbang, bahwa menurut Majelis, terhadap kewenangan jenis mandat ini ketika terjadi suatu kesalahan maka yang bertanggung jawab adalah yang memberi mandat, namun hanyalah sebatas pada perintah yang sesuai aturan hukum atau tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Ketika suatu perintah itu jelas-jelas tidak benar atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan, maka tentunya yang harus dimintai pertanggung jawaban adalah yang memberi perintah dan juga yang menerima perintah. Berkaitan dengan hal ini, Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, menyatakan bahwa wewenang mandat (mandaat bevoegdheid), adalah pelimpahan wewenang yang pada umumnya dalam hubungan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. Ditinjau dari segi tanggung jawab dan tanggung gugatnya, maka wewenang mandat tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandans), penerima mandat (mandataris) tidak dibebani tanggung jawab dan tanggung gugat atas wewenang yang dijalankan (Sadjijono, Bab-bab pokok Hukum Administrasi, 2011: hal 66).
Menimbang, bahwa Majelis juga menolak alat bukti yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa berupa rekaman percakapan antara Terdakwa dengan saksi Fauzi SPd Bin Ismail, oleh karena suara yang tidak jelas dan juga isi rekaman tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan secara hukum apakah dalam rekaman tersebut benar suara saksi Fauzi SPd bin Ismail dan suara Terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP maka menurut hemat Majelis terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, menurut hemat Majelis, penekanannya bukan semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk menghukum seberat-beratnya terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah, akan tetapi selain daripada itu juga dimaksudkan sebagai upaya maksimal bagaimana untuk menyelamatkan kekayaan dan keuangan negara. Oleh karena itu mengenai bagaimana upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara ini juga menjadi bahan pertimbangan tersendiri didalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, yakni dengan sistem penjatuhan pidana yang berlapis berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dimana kedua pasal tersebut menurut hemat Majelis merupakan instrumen yuridis yang efektif dan dapat diterapkan dalam perkara ini sebagai upaya maksimal dari Majelis untuk sedapat mungkin menyelamatkan kekayaan dan keuangan negara atau untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fauzi Bin Ismail atau setidak-tidaknya dapat mengurangi jumlah kerugian negara tersebut, sehingga berapa pun jumlah kerugian negara yang tidak dapat diganti oleh terdakwa atau saksi Fauzi Bin Ismail, maka harta kekayaan terdakwa atau saksi Fauzi Bin Ismail dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah balas dendam, namun lebih kepada pemberian efek jera dan khususnya dalam perkara korupsi adalah bertujuan dikembalikannya kerugian negara, sedangkan dalam perkara ini pengembalian kerugian negara sudah diperhitungkan dari sejumlah uang yang disita dari saksi Fauzi Bin Ismail oleh penyidik yaitu sejumlah Rp. 953.736.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan sebagaimana dalam amar putusan perkara atas nama Terdakwa Fauzi Bin Ismail dalam perkara Nomor : 37/Pid.B/2011/PN.BK, uang pengganti kerugian negara telah dibebankan kepada Terdakwa Fauzi Bin Ismail yaitu sebesar Rp. 946.736.000,- (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), maka menurut Majelis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini sudah sesuai dengan asas kepatutan dan rasa keadilan.
Menimbang, bahwa penggunaan kalimat “dan/atau” dalam ancaman pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menurut hemat Majelis Hakim memungkinkan adanya kumulatif jenis pidana atau alternatif jenis pidana, berbeda pengertiannya apabila dalam ancaman pasal 3 tersebut hanya menggunakan kalimat “dan” yang hanya memungkinkan kumulatif pidana, yang berarti bahwa terhadap pelaku tindak pidana tersebut bisa dijatuhi pidana penjara dan denda dan bisa juga ada pilihan pidana penjara atau denda saja yang dijatuhkan sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka kepada terdakwa menurut hemat Majelis Hakim sudah tepat apabila dijatuhkan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai uang pengganti kerugian Negara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 161.131.000,- (seratus enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah), karena tidak didasari oleh perhitungan yang jelas. Menurut Majelis, Terdakwa tidak perlu dibebani untu membayar uang pengganti oleh karena uang pengganti kerugian negara semuanya sudah dibebankan kepada saksi Fauzi Bin Ismail (Terdakwa dalam berkas perkara lain), adapun uang sejumlah Rp. 161.131.000,- (seratus enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) adalah uang yang disita dari Terdakwa oleh Penyidik yang diduga merupakan hasil kejahatan (yaitu merupakan total penjumlahan dari uang tunai sejumlah Rp. 48.470.000,- sisa potongan Dana DAK 10% dari sejumlah sekolah, uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- sebagai fee dari Mebel Zikra, uang tunai sejumlah Rp. 4.900.000,-, uang tunai sejumlah Rp.10.211.000,-, Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- dari Taswin Indra, Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- dari Guntur, S.Pd, Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- dari AMIRUDDIN, S.Ag. Uang tunai sejumlah Rp. 34.750.000,- ), sehingga status uang tersebut cukuplah dinyatakan dirampas untuk Negara, sedangkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diserahkan oleh saksi Yulia kepada saksi Mirzalina, menurut Majelis tidaklah termasuk kerugian Negara, karena uang tersebut berasal dari uang pribadi saksi Yulia dan menurut Majelis uang tersebut masuk dalam kategori uang gratifikasi.
Menimbang, bahwa lamanya waktu terdakwa dalam tahanan kota sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada di luar tahanan rumah tahanan negara, maka ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak perlu dicantumkan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara dan tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang digalakkan;
Perbuatan Terdakwa telah merusak citra dunia pendidikan khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kurangnya kualitas bangunan sekolah penerima proyek DAK 2009 di Kabupaten Merangin.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa:
Uang tunai sejumlah Rp. 48.470.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sisa potongan Dana DAK 10% dari sejumlah sekolah.
Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai fee dari Mebel Zikra untuk Kepala Sekolah Dasar No. 142, 272, 233.
Uang tunai sejumlah Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) (Dititipkan di Bank Indonesia)
Uang tunai sejumlah Rp.10.211.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari Taswin Indra.
Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari Guntur, S.Pd.
Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dari AMIRUDDIN, S.Ag
Uang tunai sejumlah Rp. 34.750.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa uang yang disita dari saksi Fauzi Bin Ismail dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yaitu sejumlah: Rp. 953.736.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), oleh karena didalam perkara Nomor : 37/Pid.B/2011/PN.BK, atas nama Terdakwa Fauzi Bin Ismail sudah ditetapkan adanya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Terdakwa Fauzi Bin Ismail yaitu sebesar Rp. 946.736.000,- (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan pembebanan uang pengganti kerugian Negara ini telah diperhitungkan dari uang yang disita dari saksi Fauzi Bin Ismail, maka terhadap barang bukti ini Majelis menetapkan uang sejumlah Rp. 946.736.000,- (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Negara, dan sisanya yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) menurut Majelis merupakan hak saksi Fauzi Bin Ismail, maka dikembalikan kepada saksi Fauzi Bin Ismail.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selain uang dalam perkara ini, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Mirzalina Binti Mirun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT“ ;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Uang tunai sejumlah Rp. 48.470.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sisa potongan Dana DAK 10% dari sejumlah sekolah.
Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai fee dari Mebel Zikra untuk Kepala Sekolah Dasar No. 142, 272, 233.
Uang tunai sejumlah Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) (Dititipkan di Bank Indonesia)
Uang tunai sejumlah Rp.10.211.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari Taswin Indra.
Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari Guntur, S.Pd.
Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dari AMIRUDDIN, S.Ag
Uang tunai sejumlah Rp. 34.750.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara.
- Uang Tunai Sejumlah Rp. 953.736.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara sejumlah Rp. Rp. 946.736.000,- (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Fauzi, SPd Bin Ismail.
Adapun barang bukti berupa :
Asli Buku Catatan keuangan Mirzalina (TK/SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Asli Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional No : 23267C.C2/TU/2009 tanggal 22 Mei 2009 perihal Acuan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor : 421.2/1116/PD/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penetapan Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Rencana Definitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009 Bidang Pendidikan Kab. Merangin.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA SKPD 101.10101.16.01.5.2
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor DPPA PPKD 120.12007.00.00.5.1
Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 180/564/PD/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Penetapan Lokasi SD Penerima Dana Rehabilitasi Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Bupati Kab. Merangin nomor : 903/392/DPKAD tanggal 25 Juli 2009 tentang Mohon persetujuan Pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan.
Surat Edaran Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor : 2326/C.C2/TU/2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang Acuan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2486/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap III (25%) Bidang Pendidikan Tahun 2009
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2338/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap II (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.2/2194/PD/2009 tentang Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 421.1/2440/PD/2009 tentang Penyampaian Laporan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan tahun 2009.
Surat DPRD Kab. Merangin Nomor : 170/219/DPRD/2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Dukungan / Persetujuan pergeseran Belanja DAK dan Dana Pendamping Bidang Pendidikan sebesar Rp. 15.921.200.000,-
Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) tahun anggaran 2009
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin nomor 900/1135/Diknas/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Usulan Penggeseran Belanja Tahun Anggaran 2009.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kab. Merangin tahun anggaran 2009
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor 2682 tahun 2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang penempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor 23 Tahun 2010 Dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Surat Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor : 421.1/1130/PD/2009 tanggal 06 Juli 2009 Perihal perubahan lokasi SD dan Penambahan Lokasi SD Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA.2009 Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar , Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/306/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Azhari sebagai Kepala Sekolah SD No.211/VI Bangko X dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.211/VI Bangko X nomor /PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009.
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/371/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Khaidir sebagai Kepala Sekolah SD No.187/VI Rantau Deras III dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.187/VI Rantau Deras III nomor 301/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/373/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Rutik Gusti Ayu, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SD No.5/VI Kungkai I dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.5/VI Kungkai I nomor 303/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/370/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Yaswir sebagai Kepala Sekolah SD No.215/VI Tambang Nibung dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.215/VI Tambang Nibung nomor 300/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/369/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada SARABIAH sebagai Kepala Sekolah SD No.165/VI Titian Teras dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.165/VI Titian Teras nomor 299/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Fotocopy Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor : 050/375/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Junaida sebagai Kepala Sekolah SD No.253/VI Bangko XII dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.253/VI Bangko XII nomor 305/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
Surat Perintah Kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Merangin Nomor :050/363/SPK-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009 Kepada Murniati sebagai Kepala Sekolah SD No.227/VI Tanjung Rejo II dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung SD No.227/VI Tanjung Rejo II nomor 294/PERJ-DAK/PD/2009 tanggal 10 September 2009
BUKU PERMEN DIKNAS RI NOMOR 3 TAHUN 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA. 2009
PERMEN DAGRI NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/95/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 82/VI Rantau Limau Kapas.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/95/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 271/Sekancing III
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/28/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 81/VI Beringin Sanggul
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/24/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 24/VI Muara Jernih I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/70/26/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 26/VI Kapuk
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/58/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN224/VI KAPUK I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/47/125/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 125/VI Pulo Aro.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/SD/43/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 120/VI Rantau Deras II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/045/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 74/VI Rancan
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/63/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 300/VI Sungai Tebal
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 73/VI Tanjung Dalam
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 298/VI Lubuk Beringin II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/22/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 166/VI PAPIT
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/5518/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 07/VI Limbur Merangin
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 146/VI Mentawak
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/61/SD9/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 9/VI Nalo Gedang
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/019/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 301/VI PETEKUN
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/024/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 85/VI Baru Nalo
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/90/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 16/VI Pasar Masurai
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/12/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 138/VI Teluk Sikumbang I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.1/39/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 54/VI Lubuk Pirah
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/26/SD NO 108/VI/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 108/VI Lubuk Beringin
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 198/VI Ulak Makam
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 223/VI Rantau Limau Manis
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:425.2/65/Pd/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 69/VI Talang Tembago I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/23/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 293/VI Sungai Bulian
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/24/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 142/VI Koto Tapus II
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/41/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 103/VI Perentak
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 132/VI Sungai Jering
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 204/VI Baru
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/SD/63/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 165/VI Titian Teras
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/095/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 253/VI Bangko XII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/36/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 217/VI Pamenang IV
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/20/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 66/VI Jelatang I
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 06/VI Pamenang I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/83/267/01/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 267/VI Sungai Sahut
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/18/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 239/VI Bungo Antoi.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/20/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 302/VI Bungo Antai III
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/80/243/01/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 241/VI Bungo Tanjung.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/72/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 194/VI Tambang Emas.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/21/194/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 277/VI Tanjung Benuang II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/32/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 28/VI Sumber Agung I.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 150/VI Lubuk Bumbun
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/40/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 262/VI Suko Rejo
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/71/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 227/VI Tanjung Rejo II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/147/197/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 197/VI Air Liki III.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/45/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 199/VI Batang Kidul.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421/53/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 124/VI Koto Baru.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/40/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 27/VI Sido Lego.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/037/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 53/VI Pasar Masurai II.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:800/200/PD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 51/VI Kampung Baru.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/120/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 215/VI Tambang Nibung.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 187/VI Rantau Alai.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/62/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 5/VI Kungkai
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/32/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 211/VI Bangko X
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/08/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 280/VI Bangko XIV
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/095/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 253/VI Bangko XII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/297/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 229/VI Sungai Manau.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/49/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 12/VI Sungai Manau
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 193/VI Bukit Bungkul.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 170/VI Rantau Rasau I
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/12/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 233/VI Sungai Hitam.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421./10/33/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 272/VI Pulau Tengah.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:151/SD/156/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 156/VI Durian Betakuk.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/38/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 43/VI Guguk.
PERJANJIAN HIBAH Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 205/VI Air Batu
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/208/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 104/VI Rantau Panjang VIII.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/76/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 153/VI Rantau Panjang X.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/70/SD/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 152/VI Rantau Panjang.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/51/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 870/VI Kandang I.
PERJANJIAN HIBAH NOMOR:421.2/45/TAHUN 2009 Tentang Perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan SDN 120/VI Seling.
67 (enam puluh enam) buah amplop putih bukti setoran pencairan tahap pertama
67 (enam puluh enam) lembar kertas bukti setoran tahap kedua
42 (empat puluh dua) lembar kertas bukti setoran tahap ketiga
68 (enam puluh delapan) buah Surat Pernyataan Kepala Sekolah Penerima DAK Tahun 2009.
Asli Bon Pembelian UD. Sumber Makmur Rp. 6.791.000
Asli Formulir setoran rekening BNI tanggal 15 Februari 2010 penyetor FAUZI, S.Pd ke Nomor Rekening 0107537193 Nama Pemilik NURDIANTI INDAH P, sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin kepada Bupati Merangin Nomor: 421.5/796/PDK/2009 tanggfal 7 Mei 2009 perihal mohon penandatanganan Keputusan Bupati Merangin tentang Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
asli Keputusan Bupati Merangin Nomor: /PD /2009 tanggal 2009 tentang Penetapan Lokasi SD Penerima Dana Rehabilitasi Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 (69 SD).
fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 912/2244.B/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin nomor 912/272/PDK/2009 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin nomor: 123.5/2000/PD/2009 tanggal 23 Juli 2009 perihal Permohonan Perubahan RKA Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin
Asli rekapitulasi mobiler dan fisik Dana Alokasi Khusus 2009 Pencairan 30% dan 45%.
Asli rekapitulasi mobiler dan fisik Dana Alokasi Khusus 2009 Pencairan 30% dan 45% dan 25%.
Asli Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.1/1130/PD/2009 tanggal 6 Juli 2009 Perihal Perubahan Lokasi SD dan penambahan Lokasi SD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2195/PD/2009 tanggal Agustus 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta lampiran 2 (dua) lembar rekapitulasi pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2195/PD/2009 tanggal 2 Oktober 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap I (30%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta lampiran 3 (tiga) lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009
Fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2407/PD/2009 tanggal 16 Nopember 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap II (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta beserta 3 lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009.
fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.2/2407/PD/2009 tanggal 16 Nopember 2009 Perihal Usulan Permintaan Pencairan Dana DAK Tahap III (25%) Bidang Pendidikan Tahun 2009 beserta beserta 3 lembar rekapitulasi usulan permintaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2009.
Asli Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Asli rekepitulasi Pencairan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun 2009 tahap ke-2 (45%)
Asli rekapitulasi Pencairan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Tahun 2009 tahap ke-3 (25%)
Rekapitulasi Mobiler dan Fisik Dana Alokasi Khusus 2009 jumlah pencairan 30% dan potongan 30%.
Rekapitulasi mobiler Dana Alokasi Khusus 2009
Fotocopy surat Bupati Merangin Nomor: 700/089/inspektorat/2009 Perihal Tindak lanjut hasil pemeriksaan monitoring DAK Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 050/45/PD/2009 tanggal 21 Juli 2009, permohonan membuka rekening Bank Sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan.
Asli surat Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 1031/C2/KP/09 tanggal 28 September 2009.
Asli Surat Bupati Merangin nomor: 050/814/BP/2009 tanggal 28 September 2009 Perihal Percepatan Penyampaian Laporan DAK dan DPDF PPD TA 2009 Tahap I/II.
Asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 123.5/2000/PD/2009 tanggal 28 Juli 2009 Perihal permohonan perubahan RKA Dinas Pendidikan Kab. Merangin.
Fotocopy Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin nomor: 900/1203/DPKAD/2009 tanggal 4 Juni 2009 perihal Penyampaian format laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2009.
Fotocopy surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nomor: 421.1/ /PD/2009 tanggal koSDng 2009 Perihal Penyampian Laporan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli daftar nama penerima Juknis dan Juklak DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Daftar hadir komite sekolah pada acara Sosialisasi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli daftar hadir peserta Sosialisasi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009 hari Sabtu tanggal 18 Juli 2009.
Asli Daftar hadir tanggal 30 September 2009.
Asli kwitansi tanda terima pembayaran pengurusan administrasi CV. Bungo Sakti dari EMILDA kepada MIRZALINA sejumlah Rp. 1.750.000,-
2 (dua) lembar asli rekening koran (Account Statemen) Bank Mandiri KCP Sarolangun Nomor rekening 110-00-0478051-3 atas nama Yolendi, S.Pd.
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 09 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 12 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 123.350.000 (Seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 13 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 36.700.000 (Tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 15 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 16 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 15.400.000 (Lima Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 23 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI,S.Pd Nomor Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 28.000.000 (Dua Puluh delapan Juta rupiah)
Asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 25 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta rupiah)
Aplikasi aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaSD Bank Mandiri Tanggal 26 Oktober 2009 Nama Penerima YOLENDRI, S.Pd Rekening 110.000 4780513 Jumlah setoran Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 21 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 26 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Bangko Tanggal 30 Oktober 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Asli formulir penarikan Bank Mandiri KCP Sarolangun 8 Desember 2009 Nomor Rekening 110.0004780513 Nama Pemilik rekening YOLENDRI, S.Pd Jumlah Penarikan Rp. 210.054.032,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Asli slip transfer ATM Bank Mandiri Nomor record 1329 tanggal 29 Oktober 2009 dari Nomor rekening 110000 4780513 kepada FAUZI ISMAIL Nomor rekening 1100004430259 Jumlah transfer Rp. 5.000.000 (lima jutav rupiah)
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4583 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:03 sebesar Rp. 1.000.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4584 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:04 sebesar Rp. 1.250.0001 (satu) slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4584 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:04 sebesar Rp. 1.250.000
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4585 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:05 wib sebesar Rp. 1.250.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4586 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:06 sebesar Rp. 1.250.000,-
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 4587 tanggal 04 Nopember 2009 jam 12:07 sebesar Rp. 250.000,-
Asli slip transfer ATM Bank Mandiri Nomor record 1272 tanggal 15 Nopember 2009 jam 14:36 dari Nomor rekening 110000 4780513 kepada SAKIMIN Nomor rekening 1100004315419 Jumlah transfer Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3737 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:31 sebesar Rp. 2.000.000,
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3738 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:32 sebesar Rp. 2.000.000,
Asli slip penarikan ATM Bank Mandiri Nomor record 3739 tanggal 06 Desember 2009 jam 17:33 sebesar Rp. 1.000.000,
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya transportasi ke Bandung dalam rangka Sosialisasi Dana DAK tahun 2010 yang diserahkan Guntur, S.Pd kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy kwitansi uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan Emilda kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima dana bantuan transportasi dan konsumsi dalam rangka monitorong proyek DAK Bidang Pendidikan dalam Kabupaten Merangin Tahun 2009 sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang diserahkan Rahmadi kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengembalian dana bantuan Dewan Pendidikan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diserahkan Muhamad, AM kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pengembalian pinjaman an. Irina Safitri (Ketua DPD FPPI Jambi) yang digunakan untuk persiapan pelaksanaan Seminar Nasional Pendidikan kerjasama antara Dinas Pendidikan dan DPD FPPI Jambi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diserahkan M. Ali Basroh, S.Pd,. M.Pd kepada Mirzalina.
1 (satu) lembar Photo Copy tanda terima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan Amir Achmad kepada Mirzalina.
Foto copy Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Merangin Nomor: 900/383/DPKAD/2009 tanggal 17 Nopember 2009 Perihal Penyaluran Dana DAK Tahap ke-2 (45%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Foto copy Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Merangin Nomor: 900/494/DPKAD/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Penyaluran Dana DAK Tahap ke-3 (24%) Bidang Pendidikan Tahun 2009.
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02756/LS/SP2D Tanggal 05 Oktober 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401011382 uang sebesar Rp. 4.162.800.000,- (empat milyar seratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 379/DPKAD/2009 tanggal 11 September 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02757/LS/SP2D Tanggal 05 Oktober 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 395.376.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 400/DPKAD/2009 tanggal 10 November 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahap II Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3416/LS/SP2D Tanggal 17 November 2009 memindah bukukan dari baki rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 6.837.264.000,- (Enam milyar delapan ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Poto copy Nota dinas Kepala DPKAD Nomor 463DPKAD/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana DAK Bidang Pendidikan Tahap III Tahun 2009
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 006095/LS/SP2D Tanggal 23 Desember 2009 memindah bukukan dari bank rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 2.875.936.000,- (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 006096/LS/SP2D Tanggal 23 Desember 2009 memindah bukukan dari bank rekening Nomor: 0401560001 uang sebesar Rp. 922.544.000,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) beserta SPP, SPM dan nota dinas DPKAD.
Asli Rekening Koran Bendahara Pengeluaran PPKD Kabupaten Merangin bulan Mei s/d Desember 2009.
Asli Rekening Koran BUD Kabupaten Merangin bulan April s/d Desember 2009
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2011 oleh kami, WURIANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDRI IRAWAN, SH dan ZAENAL ARIFIN, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh YUSNI RINI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko dan dengan dihadiri oleh SALAHUDIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangko dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. HENDRI IRAWAN, SH WURIANTO, SH
2.ZAENAL ARIFIN, S.H., M.Si.
Panitera Pengganti,
YUSNI RINI