25/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
AKI MARYAM BWEFAR
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Timika tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, sekedar mengenai pidana uang denda keterlambatan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa: AKI MARYAM BWEFAR tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum 3. Menyatakan Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Korupsi secara bersama-sama 4. Menjatuhkan pidana penjara atas diri Terdakwa: AKI MARYAM BWEFAR tersebut, selama: 1 (tahun) dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan 5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan diperkurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas dirinya 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) Unit Bus Nomor: Polisi DS. 5995 MA 2) 1 (satu) Unit Bus Nomor: Polisi DS. 5996 MA 3) 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) DS.5995 MA 4) 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) DS.5996 MA Dikembalikan kepada SKPD: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika 5) 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 050/227 tanggal 11 September 2009 tentang Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS 6) 1 (satu) Bundel Foto Copy DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran) SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 7) 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permohonan Pembayaran 95% CV. ANGGREK HITAM Nomor: 17-AH-PSP2AJ-OTSUS tanggal 20 November 2009 8) 1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan CV. ANGGREK HITAM sebesar Rp. 726. 465. 000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) 9) 1 (satu) Lembar Fotp Copy Kwitansi tanggal 20 November 2009 sebesar Rp. 726. 465. 000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) 10) 1 (satu) Lembar fotocopy Berita Acara pembayaran 95% atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 0501227 tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 726. 465. 000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) 11) 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat CV. ANGGREK HITAM Nomor: 19- AH/PSP2AJ-OTSUS/MMl/2009 tanggal 14 Desember 2009 perihal Permohonan Pembayaran 5 % 12) 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 38. 235. 000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah 13) Berita Acara Pembayaran 5% atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 050/227 tanggal 11 September 2009 14) 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 38. 235. 000,00 (tiga delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) 15) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Karya Eitra Expedisi Nomor: 207/SK/KME/XIl/2009 tanggal 11 Desember 2009 16) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Pencairan Dana Nomor: 5397/SP2D-LS/ 1. 07. 01. 0112009 tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 647. 214. 272,00 (enam ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk pembayaran 5% atas belanja Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS 17) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 5397/SP2D-LS/ 1. 01. 01/2009 tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 34. 063. 909,00 (tiga puluh empat juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran 5% atas Belanja Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS 18) 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pembayaran atas kebenaran seluruh bukti yang dilampirkan pada Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPM-LS) Nomor: 242/SPM-LS/ 1. 07. 01. 01/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp. 726. 465. 000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) 19) 1 (satu) lembar foto yang dilampirkan pada Copy Surat Pernyataan atas kebenaran seluruh bukti Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor: 247/SPM-LS/ 1. 07. 01 .01/2009 tanggal 17 Desember 2009 20) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penyerahan Pekerjaan 95% (sembilan puluh lima persen) Nomor: 050/ 310. h tanggal 20 November 2009 21) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 95% (sembilan puluh lima persen) 22) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 050. 310. f. tanggal 20 November 2009 23) 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tanggal 20 November 2009 Nomor: 050/ 310. e 24) 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Tagihan tanggal 20 November 2009 Nomor: 050/ 310. c 25) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pemeriksaan untuk Pembayaran Termin I dan Termin ll (95%) tanggal 20 November 2009 Nomor: 050. 310. c 26) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran untuk tagihan Termin I dan ll (95 %) tanggal 20 November 2009 Nomor: 050/ 310. d 27) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100% tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 050/ 340. b 28) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 050/340-b 29) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima ll (kedua) Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 050/ 340. g 30) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran atas Termin lll CS/07 tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 05/ 340. i 31) 1(satu) lembar fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 14 Desember 2009, Nomor: 050/ 340. h 32) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 17 Desember 2009 33) 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standart An. CV. ANGGREK HITAM 34) 1 (satu) lembar Foto Mobil tanggal 11 Agustus 2011 35) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 050/ 310. i tanggal 20 November 2011 36) 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Nomor: 050/115 tanggal 15 Maret 2011 perihal Penyelesaian Pekerjaan 1 (satu) Unit Bus Colt Diesel 120 PS 37) 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Mimika Nomor: SK. 821. 2-52 tanggal 24 April 2009, tetang Pengangkatan sdr. SUPARNO, SE sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika 38) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan oleh Bupati Mimika Nomor: 800. 458 tanggal 27 April 2009 tentang Pernyataan Pelantikan sdr. SUPARNO, SE sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika 39) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh Bupati Kabupaten Mimika Nomor: 800/458 tanggal 27 April 2009 tentang Pernyataan Melaksanakan Tugas sdr. SUPARNO, SE sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika 40) 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerima, Operator serta Atasan Langsung pada Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 41) 5 (lima) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Nomor: 050/ 346. a tanggal 21 Januari 2009 tentang Penyusunan Tim Pemeriksaan Fisik Persediaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Semuanya berupa fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara ini 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding ini sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap : AKI MARYAM BWEFAR ; Tempat Lahir : Agimuka (Timika) ; Umur/Tgl Lahir : 49 tahun / 11 Maret 1963 ; Jenis Kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal Jalan Busiri Distrik Mimika Baru Kab. Mimika ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Wakil Direktris CV.ANGGREK HITAM) ; Pendidikan : S1 (Sarjana Ekonomi) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan :
Oleh Penyidik sejak tanggal 07 Februari 20l3 s/d tanggal 26 Maret 2013 dengan jenis Penahanan Kota di Kota Timika ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d tanggal 07 April 2013, dengan Jenis Penahanan Kota di Kota Timika ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika sejak tanggal 08 April 2013 s/d tanggal 07 Mei 2013, dengan Jenis Penahanan Kota di Kota Timika ;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2013 s/d tanggal 03 Juni 2013 dengan Jenis Penahanan Kota di Kota Timika ;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura sejak tanggal 19 Juni 2013 s/d tanggal 18 Juli 2013 dengan jenis Penahanan Kota di Kota Timika ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 2 Juli 2014 Nomor 25/Pen. Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP. tanggal 3 Juli 2014 ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 26 Maret 2014 Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 17 Juni 2013 No. Reg. Perk: PDS-04/TMK/ 06/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
----------- Bahwa la Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR selaku Wakil Direktris CV. ANGGREK HITAM bersama-sama dengan Saksi SUPARNO, S.E (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 28 Desember 2009 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, namun berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkama Agung Rl Nomor : 022/KMA/SK/Il/2011 tanggal 07 Februari 2011 tangal 07 Februari 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" perbuatan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 Kode Rekening : 5.2.3.03.04 tanggal 02 Maret 2009 terdapat anggaran/dana yang diperuntukkan untuk Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS sebanyak 2 (dua) unit dengan jumlah anggaran sebesar Rp.767.715.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa dengan adanya anggaran/dana tersebut kemudian Terdakwa SUPARNO, SE. menunjuk/mengangkat Panitia Pelelangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 050/60.e/HUB-KOMINFO/2009 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum Kegiatan Sarana dan prasarana Pelayanan Jasa Angkutan (OTSUS) Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 yang terdiri dari 4 (empat) orang yaitu :
1. Ketua yaitu Saksi YUSTINUS YEUYANAN, S.E ;
2. Sekretaris yaitu Saksi FAUZIAH ASSEGAFF ;
3. Anggota yaitu Saksi MARTHEN T. MALLISA, SE ;
4. Anggota yaitu Saksi LEORINA A. TANSER, SE ;
Yang mana penunjukan/pengangkatan Panitia Pelelangan tersebut tidak sesuai dengan Keppres Rl No. 80 Tahun 2003 (beserta perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 September 2009, Terdakwa SUPARNO,SE. menerbitkan dan menandatangani Surat Nomor : 050/212.a Perihal Penetapan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS yang mana dalam Surat tersebut Terdakwa SUPARNO, SE. menetapkan CV. ANGGREK HITAM sebagai Pemenang I dalam Proses Pelelangan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS ;
Bahwa selanjutnya Saksi AKI MARYAM BWEFAR menyiapkan dokumen berupa 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :050/227 tanggal 11 September 2009 perihal pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 764.700.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa SUPARNO, SE. (selaku Pejabat Pengguna Anggaran) dan ditandatangani oleh S. MARDIAH SALIM (Direktris CV. ANGGREK HITAM) yang mana di dalam dokumen kontrak tersebut terdapat surat-surat pelelangan yang bersifat fiktif (tidak benar) yaitu berupa :
Surat Penawaran CV. ANGGREK HITAM atas Paket Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS tanggal 20 Agustus 2009 (yang ditandatangani oleh Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM) ;
Rincian Anggaran Biaya (RAB) CV. ANGGREK HITAM Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS Nomor :13/CV.AH/TMK/VIll/2009 tanggal 20 Agustus 2009 (yang ditandatangani oleh Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM) ;
Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 01 September 2009 (yang ditanda- tangani oleh Saksi YUSTINUS YEUYANAN, S.E selaku Ketua Panitia Pelelangan) ;
Surat Penetapan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cotd Diesel 120 PS Nomor : 050/221.a tanggal 02 September 2009 (yang ditandatangani oleh Saksi SUPARNO, SE. selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : PAN/10/PSP2AJ-OTSUS/MMK/ 2009 tanggal 03 September 2009 (yang ditandatangani oleh Saksi YUSTINUS YEUYANAN, SE. selaku Ketua Panitia Pelelangan) ;
Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS Nomor : 050/224.b tanggal 10 September 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa SUPARNO, SE. selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika) ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 050/228 tanggal 11 September 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa SUPARNO, SE. selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika) ;
Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 050/227 tanggal 11 September 2009 perihal pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS tersebut menentukan bahwa jangka waktu pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 September 2009 sampai dengan tanggal 09 Desember 2009. Namun dalam kenyataannya di lapangan, sampai dengan berakhirnya kontrak atau berakhirnya jangka waktu pekerjaan yaitu tanggal 09 Desember 2009 CV. ANGGREK HITAM tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yaitu tidak dapat menyerahkan/mengadakan 2 (dua) unit Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS. Akan tetapi Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR selaku Wakil Direktris CV. ANGGREK HITAM justru mengajukan tagihan sebesar 100 % (seratus persen) dari nilai kontrak kepada Saksi SUPARNO, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika dengan melampirkan dokumen/surat-surat yaitu :
Faktur Tagihan CV. ANGGREK HITAM tanggal 20 November 2009 (yang ditandatangani oleh Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris GV. ANGGREK HITAM, Saksi DEMIANUS KATIOP, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Faktur Tagihan CV. ANGGREK HITAM tanggal 14 Desember 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama Sdri. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM, Saksi DEMIANUS KATIOP, S.Sos, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika);
Permohonan Pembayaran (95 %) Nomor : 17-AH/PST2AJ-OTSUS/MMK/ 2009 tanggal 20 November 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM) ;
Permohonan Pembayaran (5 %) Nomor : 19-AH/PSP2AJ-OTSUS/MMK/ 2009 tanggal 14 Desember 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANNGREK HITAM) ;
Kwitansi tanggal 20 November 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama S. MADIAH SALIM Direktris CV. ANGGREK HITAM Saksi ERNI selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi DEMIANUS KATIOP, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Kwitansi tanggal 14 Desember 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM dengan menggunakan nama Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM, Saksi ERNI selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi DEMIANUS KATIOP, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Bahwa tagihan yang dilakukan oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tersebut kemudian disetujui oleh Saksi SUPARNO, S.E yang mana Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dan Saksi SUPARNO, S.E. sepakat untuk dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) sesuai nilai Kontrak walaupun Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dan Saksi SUPARNO, S.E sama-sama mengetahui bahwa 2 (dua) Unit Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS belum diadakan dan belum diserahkan oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR, seluku rekanan/kontraktor, selanjutnya Saksi SUPARNO, S.E melakukan proses pencairan dana yaitu dengan menandatangani dokumen/surat-surat berupa :
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 050/340.b tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 050/310.e tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Serah Terima ke-II (Kedua) Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 050/340.g tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 050/310.h tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 050/340.h tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor : 050/340.f tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Termin I % II (95 %) Nomor : 050/310.c tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Tagihan Nomor : 050/310.d tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/310.i tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pembayaran atas Termin III (5 %) Nomor : 050/310.i tanggal 14 Desember 2009 ;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2009 ;
Selanjutnya Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani oleh Saksi SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika beserta kelengkapannya tersebut dibawah oleh Saksi ERNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika guna dilakukan verifikasi dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5396/ SP2D-LS/ 1.07.01.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Pembayaran 95 % (Sembilan puluh lima persen) atas Belanja Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5397/SP2D-LS/1.07.01.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Pembayaran 5 % (lima persen) atas Belanja Pengadaan Kedaraan Bus Colt Diesel 120 PS, dana sebesar Rp. 764.700.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sebesar 100 % (seratus persen) dari nilai Kontrak telah dibayarkan dan masuk ke rekening CV. ANGGREK HITAM dengan Nomor Rekening 104.21.20.01.01405.3 pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Timika;
Bahwa seharusnya Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tidak mengajukan tagihan untuk pencairan dana 100 % (seratus persen) dari nilai kontrak Pengadaan 2 (dua) Unit Bus Colt Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa dapat disimpulkan telah terjadi pembayaran yang tidak benar dalam Pengadaan 2 (dua) Unit Bus Colt Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 681.278.181,00 (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah, sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan 2 (dua) Unit Bus Colt Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 Nomor : LHPKKN-259/PW.26/5/2012 tanggal 25 Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
1) Realisasi Pembayaran Rp. 764.700.000,00
2) Potongan :
a. PPh ps.22 Rp. 13.903.637,00
b. PPN Rp. 69.518.182,00
Jumlah Potongan Rp. 83.421.819,00
3) Pembayaran Netto (1-2) Rp. 681.278.181,00
4) Realiasai Pekerjaan (0 %) Rp. 0,00
5) Kerugian Keuangan Negara (3-) Rp. 681.278.181,00
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 681.278.181,- (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) atau sebesar itu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa ia Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR selaku Wakil Direktris CV.ANGGREK HITAM pada hari Senin tanggal 28 Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan Desember tahun 2009 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kab. Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, namun berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kab. Mimika Tahun Anggaran 2009 Kode Rekening : 5.2.3.03.04 tanggat 02 Maret 2009 terdapat anggaran/dana yang diperuntukkan untuk Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS sebanyak 2 (dua) unit dengan jumlah anggaran sebesar Rp.767 .715.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh
juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa dengan adanya anggaran/dana tersebut kemudian Saksi SUPARNO, SE menunju umengangkat Panitia Pelelangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 050/60.e/HUB-KOMINFO/2009 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum Kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan (OTSUS) Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 yang terdiri dari 4 (empat) orang yaitu :
Ketua yaitu Saksi YUSTINUS YEUYANAN, SE ;
Sekretaris yaitu Saksi FAUZIAH ASSEGAFF ;
Anggota yaitu Saksi MARTHEN T. MALLISA, SE ;
Anggota yaitu Saksi LEORINA A. TANSER, SE ;
Yang mana penunjukan/pengangkatan Panitia Pelelangan tersebut tidak sesuai dengan Keppres Rl No. 80 Tahun 2003 (beserta perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 September 2009, Terdakwa SUPARNO, SE. menerbitkan dan menandatangani Surat Nomor : 050/212.a Perihal Penetapan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS yang mana dalam Surat tersebut Terdakwa SUPARNO, SE. menetapkan CV. ANGGREK HITAM sebagai Pemenang I dalam Proses Pelelangan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS ;
Bahwa selanjutnya Saksi AKI MARYAM BWEFAR menyiapkan dokumen berupa 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 050/227 tanggal 11 September 2009 perihal pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS dengan nilai kontrak sebesar Rp. 764.700.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa SUPARNO, SE. (selaku Pejabat Pengguna Anggaran) dan ditandatangani oleh S. MARDIAH SALIM (Direktris CV. ANGGREK HITAM) yang mana di dalam dokumen kontrak tersebut terdapat surat-surat pelelangan yang bersifat fiktif (tidak benar) yaitu berupa :
Surat Penawaran CV. ANGGREK HITAM atas Paket Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS tanggal 20 Agustus 2009 (yang ditandatangani oleh Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM) ;
Rincian Anggaran Biaya (RAB) CV. ANGGREK HITAM Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS Nomor :13/CV.AH/TMK/ VIll/2009 tanggal 20 Agustus 2009 (yang ditandatangani oleh Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM) ;
Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 01 September 2009 (yang ditanda- tangani oleh Saksi YUSTINUS YEUYANAN, S.E selaku Ketua Panitia Pelelangan) ;
Surat Penetapan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cotd Diesel 120 PS Nomor : 050/221.a tanggal 02 September 2009 (yang ditandatangani oleh Saksi SUPARNO, SE. selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : PAN/10/PSP2AJ-OTSUS/MMK/ 2009 tanggal 03 September 2009 (yang ditandatangani oleh Saksi YUSTINUS YEUYANAN, SE. selaku Ketua Panitia Pelelangan) ;
Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS Nomor : 050/224.b tanggal 10 September 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa SUPARNO, SE. selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika) ;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 050/228 tanggal 11 September 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa SUPARNO, SE. selaku Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika) ;
Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :050/227 tanggal 11 September 2009 perihal pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS tersebut menentukan bahwa jangka waktu pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 September 2009 sampai dengan tanggal 09 Desember 2009. Namun dalam kenyataannya di lapangan, sampai dengan berakhirnya kontrak atau berakhirnya jangka waktu pekerjaan yaitu tanggal 09 Desember 2009 CV. ANGGREK HITAM tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yaitu tidak dapat menyerahkan/mengadakan 2 (dua) unit Kendaraan Bus Cold Diesel 120 PS. Akan tetapi Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR selaku Wakil Direktris CV. ANGGREK HITAM justru mengajukan tagihan sebesar 100 % (seratus persen) dari nilai kontrak kepada Saksi SUPARNO, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika dengan melampirkan dokumen/surat-surat yaitu :
Faktur Tagihan CV. ANGGREK HITAM tanggal 20 November 2009 (yang ditandatangani oleh Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris GV. ANGGREK HITAM, Saksi DEMIANUS KATIOP, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Faktur Tagihan CV. ANGGREK HITAM tanggal 14 Desember 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama Sdri. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM, Saksi DEMINUS KATIOP, S.Sos, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika);
Permohonan Pembayaran (95 %) Nomor : 17-AH/PST2AJ-OTSUS/MMK/ 2009 tanggal 20 November 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM) ;
Permohonan Pembayaran (5 %) Nomor : 19-AH/PSP2AJ-OTSUS/MMK/ 2009 tanggal 14 Desember 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANNGREK HITAM) ;
Kwitansi tanggal 20 November 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan menggunakan nama S. MADIAH SALIM Direktris CV. ANGGREK HITAM Saksi ERNI selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi DEMIANUS KATIOP, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Kwitansi tanggal 14 Desember 2009 (yang ditandatangani oleh Terdakwa AKI MARYAM dengan menggunakan nama Sdri. S. MARDIAH SALIM selaku Direktris CV. ANGGREK HITAM, Saksi ERNI selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi DEMIANUS KATIOP, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan oleh Terdakwa SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika) ;
Bahwa tagihan yang dilakukan oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tersebut kemudian disetujui oleh Saksi SUPARNO, S.E yang mana Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dan Saksi SUPARNO, S.E. sepakat untuk dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) sesuai nilai Kontrak walaupun Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dan Saksi SUPARNO, S.E sama-sama mengetahui bahwa 2 (dua) Unit Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS belum diadakan dan belum diserahkan oleh Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR, seluku rekanan/kontraktor, selanjutnya Saksi SUPARNO, S.E melakukan proses pencairan dana yaitu dengan menandatangani dokumen/surat-surat berupa :
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 050/340.b tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 050/310.e tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Serah Terima ke-II (Kedua) Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 050/340.g tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 050/310.h tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 050/340.h tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor : 050/340.f tanggal 14 Desember 2009 ;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Termin I % II (95 %) Nomor : 050/310.c tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Tagihan Nomor : 050/310.d tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/310.i tanggal 20 November 2009 ;
Berita Acara Pembayaran atas Termin III (5 %) Nomor : 050/340.i tanggal 14 Desember 2009 ;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran tanggal 17 Desember 2009 ;
Selanjutnya Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani oleh Saksi SUPARNO, S.E selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika beserta kelengkapannya tersebut dibawah oleh Saksi ERNI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika guna dilakukan verifikasi dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5396/SP2D-LS/ 1.07.01.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Pembayaran 95 % (Sembilan puluh lima persen) atas Belanja Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5397/SP2D-LS/1.07.01.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Pembayaran 5 % (lima persen) atas Belanja Pengadaan Kedaraan Bus Colt Diesel 120 PS, dana sebesar Rp. 764.700.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sebesar 100 % (seratus persen) dari nilai Kontrak telah dibayarkan dan masuk ke rekening CV. ANGGREK HITAM dengan Nomor Rekening 104.21.20.01.01405.3 pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Timika ;
Bahwa seharusnya Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tidak mengajukan tagihan untuk pencairan dana 100 % (seratus persen) dari nilai kontrak Pengadaan 2 (dua) Unit Bus Colt Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa dapat disimpulkan telah terjadi pembayaran yang tidak benar dalam Pengadaan 2 (dua) Unit Bus Colt Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 681.278.181,00 (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah, sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan 2 (dua) Unit Bus Colt Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 Nomor : LHPKKN-259/PW.26/5/2012 tanggal 25 Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
1) Realisasi Pembayaran Rp. 764.700.000,00
2) Potongan :
a. PPh ps.22 Rp. 13.903.637,00
b. PPN Rp. 69.518.182,00
Jumlah Potongan Rp. 83.421.819,00
3) Pembayaran Netto (1-2) Rp. 681.278.181,00
4) Realiasai Pekerjaan (0 %) Rp. 0,00
5) Kerugian Keuangan Negara (3-) Rp. 681.278.181,00
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 681.278.181,- (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) atau sebesar itu.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan tanggal 15 Januari 2014, telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama" sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, Ayata (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Rt Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 681 .278.181,00 (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan pulu satu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap maka Jaksa dapat menyita harta benda Terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Barang Bukti Nomor : 1 s/d Barang Bukti Nomor : 41 tetap terlampir dalam Berkas Perkara untuk digunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 20 Februari 2014, yang pada pokoknya berpendapat mohon putusan membebaskan terdakwa dari dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKI MARYAM FWEFAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan agar Terdakwa menyetor uang denda keterlambatan atas pekerjaan pengadaan 2 (dua) Unit Bus Colt Diesel 120 PS ke Kas Umum Daerah Penrerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang denda keterlambatan tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa telah menjalani masa penahanan Kota di Kota Timika, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti Nomor : 1 (satu) sampai dengan Nomor : 2 (dua) berupa 2 (dua) Unit Bus masing-masing dengan Nomor : Polisi DS. 5996 MA dan Nomor : Polisi DS. 5997 MA dikembalikan kepada darimana Barang Bukti tersebut disita, sedangkan mengenai Barang Bukti Nomor : 3 (tiga) sampai dengan Nomor : 41 berupa :
3. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) DS. 5996 ;
4. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) DS. 5997 ;
5. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) No : 050/227 tanggal 11 September 2009 tentang Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS ;
6. 1 (satu) Bundel Foto Copy DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran) SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anaggaran 2009 ;
7. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permohonan Pembayaran 95 % CV. ANGGREK HITAM Nomor : 17-AH-PSP2AJ-OTSUS tanggal 20 November 2009 ;
8. 1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan CV. ANGGREK HITAM sebesar Rp.726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
9. 1 (satu) Lembar Fotp Copy Kwitansi tanggal 20 November 2009 sebesar Rp. 726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
10. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara pembayaran 95 % atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :0501227 tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
11. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat CV. ANGGREK HITAM Nomor : 1 9- AH/PSP2AJ-OTSUS/MMl/2009 tanggal 14 Desember 2009 perihal Permohonan Pembayaran 5 % ;
12. 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 38.235.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ;
13. Berita Acara Pembayaran 5 % atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor . 050/227 tanggal 11 September 2009 ;
14. 1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 38.235.000,00 (tiga delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
15. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Karya Eitra Expedisi Nomor : 207/SK/ KME/XIl/2009 tanggal 11 Desember 2009 ;
16. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perihal Pencairan Dana Nomor : 5397/ SP2D-LS/1.07.01 .0112009 tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 647.214.272,00 (enam ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk pembayaran 5 % atas belanja Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS ;
17. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5397/SP2D-LS/1.01.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 34.063.909,00 (tiga puluh empat juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran 5 % atas Belanja Pengadaan Kenderaan BUS Colt Diesel 120 PS ;
18. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pembayaran atas kebenaran seluruh bukti yang dilampirkan pada Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPM-LS) Nomor : 242/SPM-LS/1.07.01.01/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp. 726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
19. 1 (satu) Lembar Foto yang dilampirkan pada Copy Surat Pernyataan atas kebenaran seluruh bukti Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 247/SPM-LS/1.07.01 .01/2009 tanggal 17 Desember 2009 ;
20. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penyarhan Pekerjaan 95 % (Sembilan puluh lima persen) Nomor : 050/310.h tanggal 20 November 2009 ;
21. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 95 % (sembilan puluh lima persen) ;
22. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 050.310.f. tanggal 20 November 2009;
23. 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tanggal 20 November 2009 Nomor : 050/310.e ;
24. 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Tagihan tanggal 20 November 2009 Nomor : 050/310.c;
25. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Kemajuan Pemeriksaan untuk Pembayaran Termin I dan Termin ll (95 %) tanggal 20 November 2009 Nomor : 050.310.c ;
26. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran untuk tagihan Termin I dan ll (95 %) tanggal 20 Nobember 2009 Nomor : 050/310.d;
27. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100 % tanggal 14 Desember 2009, Nomor : 050/340.b ;
28. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 Nomor : 050/340-b ;
29. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima ll (Kedua) Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 14 Desember 2009 Nomor : 050/340.g ;
30. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran atas Termin lll CS/07 tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 05/340.i ;
31. 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 14 Desember 2009, Nomor : 050/340.h ;
32. 1 (satu) Lembar Surat Pernytaan Kesanggupan tanggal lT Desember 2009 ;
33. 1 (satu) Lembar Faktur Pajak Standart An. CV. ANGGREK HITAM ;
34. 1 (satu) Lembar Foto Mobil tanggal 11 Agustus 2011 ;
35. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/310.i tanggal 20 November 2011 ;
36. 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Nomor : 050/115 tanggal 15 Maret 2011 perihal Penyelesaian Pekerjaan 1 (satu) Unit Bus Colt Diesel 120 PS ;
37. 2 (dua) Lembar Petikan Keputusan Bupati Mimika Nomor : SK.821.2-52 tanggal 24 April 2009, tetang Pengangkatan Sdr. SUPARNO, S.E sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika;
38. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pelantikan oleh Bupati Mimika Nomor : 800.458 tanggal 27 April2009 tentang Pernyataan Pelantikan Sdr. SUPARNO, S.E sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika ;
39. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh Bupati Kabupaten Mimika Nomor : 800/458 tanggal 27 April 2009 tentang Pernyataan Melaksanakan Tugas Sdr. SUPARNO, S.E sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika ;
40. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerima, Operator serta atasan Lengsung pada Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 ;
41. 5 (lima) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Nomor : 050/346.a tanggal 21 Januari 2009 tentang Penyusunan Tim Pemeriksaan Fisik Persediaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika ;
Seluruhnya berupa berkas-berkas surat sebagaimana tercantum dalam amar Putusan perkara ini yang merupakan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 27 Maret 2014 dan 01 April 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 13/AktaTipikor/2014/ PN. Jpr, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 10 April 2014 dan 17 April 2014;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 14 April 2014, dan memori tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: W30-U1/1284/HK.07/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 14 April 2014 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang relevan dan berkaitan dengan pertimbangan putusan a quo yang perlu dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat banding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair, selanjutnya Hakim Tingkat Pertama telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairnya, Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair, sehingga semua unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai pemidanaan atas diri Terdakwa berupa denda keterlambatan pengadaan 2 (dua) unit Bus Colt Diesel 120 PS ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang denda keterlambatan tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan sehingga adalah adil, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 tidak diatur dan tidak ditentukan pidana uang denda keterlambatan sebagaimana tersebut dalam amar Nomor: 5 putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi a quo dan setelah mencermati Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 050/227 tanggal 11 September 2009 uang denda tersebut adalah merupakan perjanjian antara Pemberi Kerja dengan Terdakwa sehingga pembayaran uang denda keterlambatan tersebut adalah merupakan ranah hukum perdata, jika Terdakwa ataupun Negara merasa dirugikan dengan pembayaran denda keterlambatan tersebut maka Terdakwa atau Negara dapat menggunakan haknya untuk menuntut secara hukum pihak atau orang yang telah menerima pembayaran uang denda keterlambatan tersebut ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana uang denda keterlambatan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amarnya adalah sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa pernah ditahan dalam perkara ini, maka status penahanan tersebut akan diperkurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Timika tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 26 Maret 2014, sekedar mengenai pidana uang denda keterlambatan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa: AKI MARYAM BWEFAR tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa AKI MARYAM BWEFAR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Korupsi secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana penjara atas diri Terdakwa: AKI MARYAM BWEFAR tersebut, selama: 1 (tahun) dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan diperkurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas dirinya ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Bus Nomor: Polisi DS. 5995 MA ;
1 (satu) Unit Bus Nomor: Polisi DS. 5996 MA ;
1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) DS.5995 MA ;
1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) DS.5996 MA ;
Dikembalikan kepada SKPD: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika ;
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 050/227 tanggal 11 September 2009 tentang Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS ;
1 (satu) Bundel Foto Copy DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran) SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Permohonan Pembayaran 95% CV. ANGGREK HITAM Nomor: 17-AH-PSP2AJ-OTSUS tanggal 20 November 2009 ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Faktur Tagihan CV. ANGGREK HITAM sebesar Rp.726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Lembar Fotp Copy Kwitansi tanggal 20 November 2009 sebesar Rp. 726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Lembar fotocopy Berita Acara pembayaran 95% atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 0501227 tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat CV. ANGGREK HITAM Nomor: 19- AH/PSP2AJ-OTSUS/MMl/2009 tanggal 14 Desember 2009 perihal Permohonan Pembayaran 5 % ;
1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 38.235.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ;
Berita Acara Pembayaran 5% atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 050/227 tanggal 11 September 2009 ;
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 38.235.000,00 (tiga delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Karya Eitra Expedisi Nomor: 207/SK/KME/XIl/2009 tanggal 11 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Pencairan Dana Nomor: 5397/SP2D-LS/1.07.01.0112009 tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 647.214.272,00 (enam ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk pembayaran 5% atas belanja Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 5397/SP2D-LS/1.01.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 34.063.909,00 (tiga puluh empat juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran 5% atas Belanja Pengadaan Kendaraan Bus Colt Diesel 120 PS;
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pembayaran atas kebenaran seluruh bukti yang dilampirkan pada Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPM-LS) Nomor: 242/SPM-LS/1.07.01.01/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp. 726.465.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar foto yang dilampirkan pada Copy Surat Pernyataan atas kebenaran seluruh bukti Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor: 247/SPM-LS/1.07.01 .01/2009 tanggal 17 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penyerahan Pekerjaan 95% (sembilan puluh lima persen) Nomor: 050/310.h tanggal 20 November 2009 ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 95% (sembilan puluh lima persen) ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 050.310.f. tanggal 20 November 2009 ;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tanggal 20 November 2009 Nomor: 050/310.e ;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Tagihan tanggal 20 November 2009 Nomor: 050/310.c;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pemeriksaan untuk Pembayaran Termin I dan Termin ll (95%) tanggal 20 November 2009 Nomor: 050.310.c ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran untuk tagihan Termin I dan ll (95 %) tanggal 20 November 2009 Nomor: 050/310.d ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100% tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 050/340.b ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 050/340-b ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima ll (kedua) Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 050/340.g ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran atas Termin lll CS/07 tanggal 14 Desember 2009 Nomor: 05/340.i ;
1(satu) lembar fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 14 Desember 2009, Nomor: 050/340.h ;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 17 Desember 2009;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Standart An. CV. ANGGREK HITAM ;
1 (satu) lembar Foto Mobil tanggal 11 Agustus 2011 ;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 050/310.i tanggal 20 November 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika Nomor: 050/115 tanggal 15 Maret 2011 perihal Penyelesaian Pekerjaan 1 (satu) Unit Bus Colt Diesel 120 PS;
2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Mimika Nomor: SK.821.2-52 tanggal 24 April 2009, tetang Pengangkatan sdr. SUPARNO, SE sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan oleh Bupati Mimika Nomor: 800.458 tanggal 27 April 2009 tentang Pernyataan Pelantikan sdr. SUPARNO, SE sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh Bupati Kabupaten Mimika Nomor: 800/458 tanggal 27 April 2009 tentang Pernyataan Melaksanakan Tugas sdr. SUPARNO, SE sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika ;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerima, Operator serta Atasan Langsung pada Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 ;
5 (lima) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Nomor: 050/346.a tanggal 21 Januari 2009 tentang Penyusunan Tim Pemeriksaan Fisik Persediaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Mimika ;
Semuanya berupa fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014 oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI, SH. MH, sebagai Ketua sidang, JOSNER SIMANJUNTAK, SH. MHum dan JULIUS C. MANUPAPAMI, SH MH, Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 oleh Ketua Sidang didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: BENYAMIN PALEPONG Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anngota, Hakim Ketua,
T t d T t d
1. JOSNER SIMANJUNTAK, SH MHum. CHRISNO RAMPALODJI, SH. MH.
T t d
2. JULIUS C. MANUPAPAMI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
T t d
BENYAMIN PALEPONG
Salinan putusan sesuai aslinya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding
Pada Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera,
Drs. LASMEN SINURAT, SH.
NIP. 19551129 197703 1 001.