26/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 26/PDT/2016/PT.BTN
Ny. NURJANNAH alias CEU OYOK, beralamat di Jl. Prof. DR. Hamka No. 2 Rt. 001/10, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada RITA ERNA PURBA, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada AZALEA LAW FIRM, berdomisili Hukum di Gedung Dana Graha R. 204, Jl. Gondangdia kecil No. 12-14, Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 November 2015, selanjutnya disebut sebagai sebagai Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi; L A W A N Ny. ROHANAH, beralamat di Jl. Prof. DR. Hamka Rt. 003/03, Kelurahan Larangan, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. ACHMAD S., S.H., M.H., M.M dan EKOTYASTANTO A.S., S.H. Para Advokat pada Law Office “ACHMAD S. & PARTNERS, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Hamka No. 1, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 003/PDT/015 tertanggal 19 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 310/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 26 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 26/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ny. NURJANNAH alias CEU OYOK, beralamat di Jl. Prof. DR. Hamka No. 2 Rt. 001/10, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada RITA ERNA PURBA, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada AZALEA LAW FIRM, berdomisili Hukum di Gedung Dana Graha R. 204, Jl. Gondangdia kecil No. 12-14, Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 November 2015, selanjutnya disebut sebagai sebagai Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
L A W A N
Ny. ROHANAH, beralamat di Jl. Prof. DR. Hamka Rt. 003/03, Kelurahan Larangan, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. ACHMAD S., S.H., M.H., M.M dan EKOTYASTANTO A.S., S.H. Para Advokat pada Law Office “ACHMAD S. & PARTNERS, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Hamka No. 1, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 003/PDT/015 tertanggal 19 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 02 Maret 2016 Nomor 26/PEN/PDT/2016/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding tertanggal 21 Mei 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Mei 2015 di bawah Register Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai kakak beradik;
Bahwa Penggugat memiliki sebuah rumah tinggal semi permanen yang berdiri diatas tanah garapan seluas + 200 m2 (dua ratus meter persegi), yang terletak di Kampung Simpruk Jl. Sinabung, Jembatan I, Rt.010/003, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diperoleh dari Drs. LIHAN pada tanggal 12 Agustus 1982;
Bahwa karena Tergugat beserta keluarganya tidak memiliki tempat hunian yang tetap, Penggugat menyuruh Tergugat untuk sementara menjaga dan menghuninya;
Bahwa, karena Penggugat beserta keluarganya pada Tahun 1986/1987 pindah tempat tinggal dari Wilayah Simpruk, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama ke Wilayah Kampung Larangan, Jl. Prof DR.Hamka Rt.003/03, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan Kota Tangerang, maka selama itu pula kurang adanya komunikasi dengan Pihak Tergugat;
Bahwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin Penggugat pada Tahun 1990, Tergugat telah mendapatkan, mengambil dan menerima uang ganti rugi (Gusuran) dari Pihak Pemilik Tanah garapan dan yang dari uang ganti rugi (gusuran) tanah garapan tersebut oleh Pihak Tergugat bekerjasama dengan Suaminya (Alm) dibelikan sebidang Tanah Hak Milik Adat seluas + 175 m2 beserta bangunan rumah tinggal semi permanent yang berdiri diatas tanah tersebut atas nama M.SAYUTI ZAENAL ABIDIN (Alm) Suami Tergugat yang terletak di Wilayah Kampung Gaga Jl. Prof. DR. Hamka No. 2, Rt.001/010, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Komp. Perumahan Taman Sari
Sebelah Timur : Tanah milik Agustin Manopo
Sebelah Selatan : Jalan/Gang setapak
Sebelah Barat : Tanah milik Sri Nurbowo
yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Tersengketa Jelas, terang dan nyata bahwa perbuatan Hukum Tergugat tersebut diatas berakibat sangat merugikan Pihak Penggugat yang tidak sedikit, baik secara materiil maupun im-materiil;
Bahwa kerugian Penggugat tersebut berupa kerugian Materiil antara lain :
Penggugat tidak bisa menikmati Hak miliknya berupa Tanah berikut rumah tinggal yang dikuasai oleh Tergugat dari tahun 1991 sampai saat ini selama ± 23 tahun yang apabila disewakan pertahun sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) maka nilai kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) ;
Penggugat harus mengeluarkan biaya kepada Penasehat Hukum untuk mengurus perkara ini sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Jadi total kerugian Materiil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp.115.000.000,- + Rp.50.000.000,- = Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), semua kergian Materiil harus dibayar oleh Tergugat ;
Bahwa kerugian Im-materiil dalam Perkara ini Penggugat sangat malu dilingkungan Keluarga (Suami, Anak-anak dan saudara-saudara yang lain) alangkah bodohnya Penggugat dapat diakali/dibohongi oleh Pihak Tergugat. Bahwa kerugian Im-materiil dalam perkara ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun dipandang cukup mampu Tergugat membayar kerugian Im-materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah berusaha secara maksimal memperingatkan Tergugat untuk mengembalikan hak-hak Penggugat melalui musyawarah secara baik-baik, namun meskipun Tergugat dalam musyawarah mengakuinya akan tetapi hingga saat ini tidak ada etikat baik dari Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya ;
Bahwa demikian pula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah 2 (dua) kali memberikan peringatan hukum (somasi) terhadap Tergugat namun hingga Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang ternyata belum atau tidak ada etikat baik dari Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya Tuntutan Penggugat tersebut yakni diserahkannya tanah berikut rumah tinggal semi permanent (Obyek Sengketa) dalam keadaan kosong berikut ganti kerugian materiil dan Im-materiil, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa yakni sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal semi permanent yang berdiri diatas tanah seluas + 175 m 2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Wilayah Kampung Gaga Jl.Prof.DR.Hamka No.2 Rt.001/010 Kel. Gaga, Kec. Larangan, Kota Tangerang dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Komp.Perumahan Taman Sari
Sebelah Timur : Tanah milik Agustin Manopo
Sebelah Selatan : Jalan/Gang setapak
Sebelah Barat : Tanah milik Sri Nurbowo
Bahwa demikian pula untuk menjamin dilaksanakannya Putusan ini nanti oleh Tergugat maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Bahwa Penggugat mohon Putusan serta merta (Uit voorbaar bij vooraad) walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat;
Maka berdasarkan alasan-alasan dan segala hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dalam perkara ini ;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum TErgugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa (Sebidang Tanah berikut rumah tinggal semi permanent) yang berdiri di atas tanah seluas + 175 m2 yang terletak di Wilayah Kamp. Gaga Jl. Prof.DR.Hamka No. 2 Rt.001/010, Kel. Larangan, Kota Tangerang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jl. Komp.Perumahan Taman Sari
Sebelah Timur : Tanah milik Agustin Manopo
Sebelah Selatan : Jalan/Gang setapak
Sebelah Barat : Tanah milik Sri Nurbowo
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih tanpa beban biaya apapun ;
Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat gantu kerugian :
6.1. Materiil sebesar Rp. 165.000.000,-
6.2. Im-materiil Rp. 1.000.000,-
Total kerugian Rp. 166.000.000,-
(terbilang : Seratus enam puluh enam juta rupiah)
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan Putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau kasasi dari Tergugat ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding tersebut, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Bahwa TERGUGAT membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya kecuali yang dengan jelas diakui oleh TERGUGAT;
gugatan PENGGUGAT tidak jelas (obscuur lIbel)
Bahwa dalam Posita Gugatan, Penggugat menyebutkan merasa dirugikan karena tidak pernah menerima uang ganti rugi atas penggusuran tanahnya yang terletak di Kampung Simprug Jl. Sinabung, Jembatan I Rt 010/003 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, namun demikian PENGGUGAT tidak menyebutkan berapa jumlah uang ganti rugi tersebut;
Bahwa PENGGUGAT dalam positanya menyebutkan TERGUGAT bekerjasama dengan Suaminya (Alm) menggunakan uang ganti rugi penggusuran tanah miliknya untuk dibelikan sebidang tanah hak milik adat seluas + 175 M2 beserta bangunan rumah tinggal semi-permanent yang terletak di Jl. Prof. DR. Hamka No. 2 RT 001/010 Kelurahan Gaga Kecamatan Larangan Kota Tangerang, namun demikian PENGGUGAT tidak menyebutkan berapa harga beli tanah beserta rumah tersebut;
Bahwa jika dibaca secara teliti dan mendalam, asal-muasal permasalahan yang menjadi dasar Gugatan PENGGUGAT adalah tidak diberikannya uang hasil gusuran tanah miliknya sebagaimana disebutkan dalam point 2 diatas, namun demikian PENGGUGAT malah menuntut TERGUGAT untuk membayar uang sewa atas rumah yang ditinggali TERGUGAT dan Keluarganya;
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Nopember 1956 Nomor 195K/Sip/1955 jo tanggal 5 Juni 1975 Nomor 616K/Sip/1973 menyebutkan “Surat Gugatan yang tidak jelas dan tidak lengkap baik mengenai subjek, objek dan petitumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaad)”;
Bahwa oleh karena materi gugatan PENGGUGAT termasuk Subyek, Obyek, Petitum adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel), tidak sistematis dan sinkron antara posita dengan petitum dan tidak konsisten terhadap seluruh materi gugatan yang disampaikan, sehingga karenanya gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaad).
Bahwa Penggugat dalam Gugatan nomor 1 menyebutkan rumah tinggalnya berdiri diatas tanah garapan seluas + 200M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Simprug Jl. Sinabung, Jembatan I Rt 010/003 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa TERGUGAT dan Suami (Sayuti Zaenal Abidin Bin Muh. Zaenal Abidin) pada bulan Mei tahun 1982, menjual rumah tinggal mereka di Johor Baru Utara Rt 005/003 Jakarta Pusat seharga Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan dibelikan rumah seluas 84M2 yang beralamat di Kampung Sawah Baru Rt008/003 Jalan Sinabung II Jembatan I Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa jauh sebelumnya, yaitu pada tahun 1976, Suami TERGUGAT membeli rumah dari Bapak Dulhair seluas 32M2 yang beralamat di Johor Baru Utara Rt 005/003 Jakarta Pusat dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). TERGUGAT dan Suami tinggal di Johor Baru hingga lahir anak kedua dan ketiga, yaitu Siti Zumronah Dewi Berlianti (lahir: 02 Oktober 1978) dan Siti Fajar Qashash Hayatun (lahir: 17 September 1980) di Rumah Bersalin Yayasan Yuliana milik Ny. Tasmi Saimoeri;
Bahwa sebelum tinggal di Johar Baru Utara, TERGUGAT dan Suami tinggal di Desa Cikao Bandung hingga lahir anak pertama yaitu Siti Zunur’ain Eka Yulianti, yang lahir pada tanggal 1 Juli 1975;
Berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT tidak pernah tinggal dan menghuni rumah yang tuduhkan oleh PENGGUGAT. Selain itu, TERGUGAT juga membantah dallil PENGGUGAT (Gugatan nomor 3) yang menyebutkan bahwa TERGUGAT dan Keluarganya tidak memiliki tempat tinggal tetap sehingga PENGGUGAT menyuruh TERGUGAT untuk sementara menjaga dan menghuninya.
Bahwa pada tahun 1990, rumah tempat tinggal TERGUGAT di Kampung Sawah Baru Rt008/003 Jalan Sinabung II Jembatan I Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan terkena gusuran dan mendapatkan biaya ganti rugi sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Juni 1990 uang ganti rugi penggusuran tanah di Kampung Sawah tersebut oleh Suami TERGUGAT dibelikan tanah yang berlokasi di Desa Larangan Selatan Kecamatan Ciledug Tangerang seluas 175 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20 tahun 1983 atas nama Bapak Sukiman. Kemudian pada tanggal 24 Juni 1990, oleh Suami TERGUGAT, Sertifikat No. 20 tersebut dibalik nama menjadi atas nama Bapak Much. Sayuti Zaenal Abidin;
Berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT membantah dalil PENGGUGAT (Gugatan nomor 5) yang menyebutkan TERGUGAT secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin PENGGUGAT mengambil dan menerima uang ganti rugi (Gusuran) dan membeli sebidang tanah yang terletak di Kampung Gaga Jl. Prof. DR. Hamka No. 2 RT 001/010 Kelurahan Gaga Kecamatan Larangan Kota Tangerang.
DALAM REKONVENSI
Bahwa terlebih dahulu diterangkan bahwa kedudukan Tergugat dalam Konvensi menjadi Penggugat dalam Rekonvensi (selanjutnya disebut PENGGUGAT d.R.) dan kedudukan Penggugat dalam Konvensi menjadi Tergugat dalam Rekovensi (untuk selanjutnya disebut TERGUGAT d.R.);
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekovensi;
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2013 Suami PENGGUGAT d.R meninggal dunia dan selang beberapa hari kematian Almarhum, tepatnya 3 hari setelah hari kematian, TERGUGAT d.R dan anak-anaknya mendatangi rumah PENGGUGAT d.R dan menagih uang yang dahulu dipinjam oleh Suami PENGGUGAT d.R;
Bahwa PENGGUGAT d.R dan anak-anaknya kaget dan terkejut karena sebelumnya tidak pernah mengetahui jika Almarhum pernah meminjam uang kepada TERGUGAT d.R, selain itu TERGUGAT d.R juga tidak pernah menagih kepada Almarhum ataupun PENGGUGAT d.R maupun anak-anaknya semasa Almarhum masih hidup;
Bahwa selama ini keluarga PENGGUGAT d.R dan TERGUGAT d.R hidup bertetangga dan tidak ada masalah dalam hal komunikasi. Selain itu Suami PENGGUGAT d.R merupakan sosok yang aktif dilingkungan masyarakat dan dikenal sebagai guru agama. Beberapa kali PENGGUGAT d.R dan Suami membantu urusan keluarga TERGUGAT d.R;
Bahwa karena merasa tidak pernah meminjam uang dari TERGUGAT d.R, anak-anak PENGGUGAT d.R meminta bukti ataupun saksi yang mengetahui mengenai hutang Almarhum tersebut, karena orang yang paling mengetahui masalah tersebut hanyalah TERGUGAT d.R dan Almarhum sendiri. Namun TERGUGAT d.R tidak pernah menggubrisnya bahkan tetap kekeuh menagih hutang yang dimaksud;
Bahwa permasalahan tersebut sudah pernah didamaikan oleh pihak kepolisian setempat. Dalam penjelasannya, Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tuntutan TERGUGAT d.R harus didukung oleh bukti ataupun saksi. Akan tetapi TERGUGAT d.R tidak memperdulikan masukan tadi dan tetap menagih kepada PENGGUGAT d.R dan Keluarganya;
Bahwa TERGUGAT d.R dan anak-anaknya juga menyebarkan informasi kepada masyarakat setempat bahwa Almarhum memiliki hutang kepada TERGUGAT d.R dan tidak mau membayarnya;
Bahwa sehubungan dengan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas maka perbuatan TERGUGAT d.R. yang menagih hutang tanpa bukti dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata (lihat Perbuatan Melawan Hukum, Rosa Agustina, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hal 13, Tahun 2003) dengan uraian sebagai berikut:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku:
Perbuatan TERGUGAT d.R. yang menagih hutang kepada PENGGUGAT d.R tanpa bukti dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya merupakan perbuatan “main hakim sendiri” karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal 164 HIR yang menyebutkan alat pembuktian meliputi tertulis/tulisan; saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah ;
Melanggar hak subyektif orang lain
Bahwa perbuatan TERGUGAT d.R. yang menagih hutang tanpa bukti dan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya jelas sangat merugikan PENGGUGAT d.R, khususnya nama baik Almarhum yang selama hidup dan tinggal di Kampung Sawah, Suami PENGGUGAT d.R aktif dalam kepengurusan Rukun Tetangga dan aktif berdakwah yang dibuktikan dengan berbagai piagam penghargaan yang diperolehnya.
Melanggar kaidah tata susila
Perbuatan TERGUGAT d.R. sebagaimana disebutkan diatas telah melanggar kaidah susila dalam bentuk norma hukum yang berlaku positif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi permasalahan yang diungkapkan TERGUGAT d.R telah mendapatkan masukan dari pihak yang berwenang;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap kehati-hatian
Perbuatan tersebut diatas jelas merupakan suatu bentuk kelalaian dan kecerobohan serta sifat main hakim sendiri dari TERGUGAT d.R. yang telah melanggar dasar untuk bertindak secara patut, teliti dan hati-hati dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Maka menurut hukum TERGUGAT d.R. mengganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT d.R. baik kerugian materil maupun immateril;
Bahwa akibat adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT d.R. berupa penagihan hutang tanpa bukti, padahal sudah dinasehati oleh pihak kepolisian dan juga menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya mengakibatkan PENGGUGAT d.R. mengalami kerugian baik materil maupun immateril;
Bahwa kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT d.R. yaitu biaya kuasa hukum untuk mengurus perkara a quo sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Sedangkan kerugian immateril adalah hilangnya harga diri dan tercemarnya nama baik PENGGUGAT d.R dan Keluarga khususnya nama baik Almarhum di lingkungan tempat tinggal yang besarnya bila dinilai dengan mata uang adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
PERMOHONAN
Berdasarkan segala apa yang telah kami uraikan diatas, TERGUGAT mohon dengan hormat supaya kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memutus:
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menolak Sita Jaminan yang diajukan;
Menolak Obyek Sengketa (sebidang tanah berikut rumah tinggal semi-permanent) yang berdiri diatas tanah seluas + 175 M2 yang terletak di Wilayah Kampung Gaga Jl. Prof. DR. Hamka No. 2 RT 001/010 Kelurahan Gaga Kecamatan Larangan Kota Tangerang
Menolak Permohonan PENGGUGAT terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) dan menolak membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000; (satu juta rupiah) untuk tiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan kewajibannya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
Menerima Gugatan PENGGUGAT d.R untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT d.R terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum TERGUGAT d.R untuk membayar secara tunai dan sekaligus biaya ganti rugi materil sebesar Rp50.000.000,- sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menghukum TERGUGAT d.R untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan kewajibannya.
Menghukum TERGUGAT d.R untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutif turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa (Sebidang Tanah berikut rumah tinggal semi permanent) yang berdiri di atas tanah seluas + 175 m2 yang terletak di Wilayah Kamp. Gaga Jl. Prof.DR.Hamka No.2 Rt. 001/010, Kel. Gaga, Kec. Larangan, Kota Tangerang dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Jl. Komp. Perumahan Taman Sari
Sebelah Timur : Tanah milik Agustin Manopo
Sebelah Selatan : Jalan/Gang setapak
Sebelah Barat : Tanah milik Sri Nurbowo
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih tanpa beban biaya apapun;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 November 2015 Kuasa Pembanding /Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Pembanding /Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 08 Desember 2015;
Membaca, Memori banding dari Kuasa Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tertanggal 09 Desember 2015 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 10 Desember 2015;
Membaca, Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Risalah Memori Banding Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diserahkan dan diberitahukan salinannya kepada Kuasa Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 17 Desember 2015;
Membaca, Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tertanggal 23 Desember 2015 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 Desember 2015;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa kontra memori banding tersebut telah diserahkan dan diberitahukan kepada Kuasa Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 16 Februari 2016;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas masing-masing pada tanggal 08 Desember 2015 dan 06 Januari 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi di dalam memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan;
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama memutus perkara tanpa bukti yang jelas;
Mempertanyakan motif Terbanding;
Maka berdasarkan hal tersebut di atas, Pembanding mohon dengan hormat supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkenan untuk memutus :
DALAM POKOK PERKARA
Menerima permohonan banding Pembanding seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng tertanggal 26 Oktober 2015;
Menyatakan Pembanding tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi di dalam kontra memori bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terbanding/Penggugat dapat menerima seluruh Pertimbangan hukum dan amar putusan aquo karena menurut Terbanding/Penggugat Majelis Hakim Tingkat Pertama tidaklah salah dalam mempertimbangkan dalil-dalil, bukti-bukti Terbanding/Penggugat serta fakta hukum dalam persidangan;
Bahwa berdasar hukum, motif Terbanding/Penggugat adalah meminta haknya;
Maka berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding/Penggugat memohon agar Penadilan Tinggi Banten berkenan memutuskan :
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan banding Pembanding/Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 310/Pdt.G/2015/PN Tng
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menghukum Penggugat Rekonpensi/Pembanding/Tergugat Konpensi membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa, meneliti serta mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 310/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 26 Oktober 2015 dan telah pula membaca dan mencermati dengan saksama memori banding dari Kuasa Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi serta kontra memori banding dari Kuasa Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, ternyata Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru melainkan merupakan hal-hal yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut telah berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai alasan dan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding dan oleh karenanya pula putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tetap di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal-pasal dari ketentuan per Undang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 310/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 26 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 oleh kami, PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. SUNARJO, S.H., M.Hum dan DANIEL RIMPAN, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 April 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD Dr. SUNARJO, S.H., M.Hum | HAKIM KETUA TTD PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.H. |
| TTD T DANIEL RIMPAN, S.H. | PANITERA PENGGANTI TTD T ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)