224/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISKI RAMDANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Riski Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski Ramdani dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Riski Ramdani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.pol AB-2699-JU beserta STNKnya; - SIM C atas nama Riski Ramdani No.SIM 970514430215; Dikembalikan kepada Terdakwa, - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.pol D-3860 JK, dikembalikan kepada saksi Supriyani istri korban Sri Widodo; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 224/Pid.Sus/2016/PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidang dengan Majelis telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Riski Ramdani.
Tempat lahir : Klaten.
Umur/Tgl. Lahir : 19Tahun / 24 Mei 1997.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk. Geneng Lor Rt.002/005 Ds. Geneng Kec. Prambanan Kab. Klaten.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh:
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2016 s/d tanggal 14 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 07 Nopember 2016 s/d tanggal 06 Fdesember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 07 Desember 2016 s/d tanggal 04 Pebruari 2017 `;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan dan menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah membaca Visum Et Repertum No : YM.01.01/I.4.12/73/9804/2016 tertanggal 09 Juni 2016 dan Visum Et Repertum No : YM.01.01/I.4.12/74/9805/2016 tertanggal 08 Juni 2016 yang ditanda tangani dr. Lukman Hakim.SPS, Dokter pada RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro;
Telah membaca Surat Pernyataan Bersama untuk Perdamaian tertanggal 24 Maret 2016;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan (requisitor) dari Penuntut Umum No. Reg.Perk.PDM-81/KLTEN/Euh.2/10/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten memutuskan:
Menyatakan terdakwa Riski Ramdani bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka parah“ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Ramdani dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.pol AB-2699 beserta STNKnya;
- SIM C atas nama Riski Ramdani No.SIM 970514430215;
Dikembalikan kepada Terdakwa,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.pol D-3860 JK, dikembalikan kepada saksi Supriyani istri korban Sri Widodo;
4. Menetapkan supaya terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Telah mendengar Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta sudah ada Perdamaian antara pihak korban dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaan tertanggal 26 Oktober 2016 No. Reg.Perk.PDM-81/KLTEN/Euh.2/10/2016 yang berbentuk Kumulatif sebagai berikut :
Dakwaan :
P E R T A M A ;
Bahwa ia terdakwa Riski Ramdani pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Jogja-Klaten Dk. Lusah Ds. Prawatan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Sri Widodo, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa yang mengendarai sepeda motor Riski Ramdani yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU dengan memboncengkan saksi Aditya Prasetyo Ananda Tri Agung Saputro berjalan dari arah Jogja menuju kearah Klaten dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dengan persneling masuk gigi 4 (empat) dan dalam kondisi keadaan jalan yang berlubang dan agak menikung, cuaca hujan dan ditempat kejadian ada lampu penerang jalan, pada saat memasuki Jalan Raya Jogja-Klaten Dk. Lusah Ds. Prawatan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten terdakwa yang berjalan dibelakang truck pasir pada lajur sebelah kiri berusaha mendahului truck yang berada di depannya, karena di belakang terdakwa berjalan mobil yang tidak dikenal identitasnya berjalan mendahului terdakwa dan truck yang ada didepannya maka terdakwa menunggu untuk mendahului truck pasir yang ada di depannya, setelah mobil yang ada di belakang terdakwa mendahului truck kemudian terdakwa langsung berpindah jalur ke sebelah kanan tanpa memperhatikan kendaraan yang ada di belakang mobil dengan menambah kecepatan, dan terdakwa sewaktu berpindah jalur kesebelah kanan tidak menghidupkan lampu sent karena menganggap lajur pada sebelah kanan aman dan tidak memperhatikan situasi dibelakangnya dengan menengok kearah kaca spion sebelah kanan karena sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa tidak dilengkapi dengan kaca spiont pada stang sebelah kanan, sehingga pada saat terdakwa mendahului truck pasir yang ada didepannya tidak bisa melihat situasi dibelakangnya yang pada saat itu cuaca hujan dan pada saat terdakwa berusaha mendahului truck pasir dengan menambah kecepatan pada saat itu korban Sri Widodo yang berada di belakang mobil yang telah mendahului terdakwa dan truck pasir di depannya tidak bisa menghindar dan menabrak bodi bagian belakang sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa dengan memboncengkan saksi Aditya Prasetyo Ananda Tri Agung Saputro, yang seharusnya terdakwa berhati-hati pada saat akan mendahului teruck pasir yang ada di depannya dengan menyalakan lampu sent dan memasang kaca spion sebelah kanan sehingga terdakwa sebelum mendahului truc pasir yang ada di depannya dapat melihat situasi kendaraan yang ada di belakangnya, karena kekurang hati-hatian dan kelalaian terdakwa dalam mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol. D 3860 JK yang dikendarai korban Sri Widodo, yang mengakibatkan sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa jatuh kearah kiri jalan aspal dan terdakwa serta saksi Aditya Agung Saputra yang diboncengkan terdakwa jatuh di dekat sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa dan saksi Aditya Agung Saputra dalam keadaan pingsan dan sepeda motor Honda Beat No.Pol. D 3860 JK beserta korban Sri Widodo jatuh di garis as jalan mengalami luka di kepala dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Sri Widodo mengalami Luka di kepala dari mulut dan hidung mengeluarkan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : YM.01.01/I.4.12/73/9804/2016 tanggal 9 Juni 2016, yang ditandatangani dr. Lukman Hakim, Sp.S. dokter yang merawat/memeriksa, pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal tanggal 27 Februari 2016 Jam.21.33 WIB, korban Sri Widodo, umur 30 tahun, tempat tinggal Gondangrejo 23/13, Gondangan, Jogonalan, Klaten. :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : tidak sadarkan diri
Tensi : 120/100 mmHg, Nadi : 84 x/menit, Pernafasan : 20 x/menit
Pemeriksaan luar :
Luka robek dialis
Bengkak pergelangan tangan kiri
Diagnosa : CKB (Cidera Kepala Berat)
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Kecelakaan lalu lintas
Pada tanggal tersebut diatas pasien dirawat di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoto Klaten sampai tanggal 29 Februari 2016 meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
D A N
K E D U A ;
Bahwa ia terdakwa Riski Ramdani pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Jogja-Klaten Dk. Lusah Ds. Prawatan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain luka berat yaitu saksi Aditya Prasetyo Ananda Tri Agung Saputro, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa yang mengendarai sepeda motor Riski Ramdani yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU dengan memboncengkan saksi Aditya Prasetyo Ananda Tri Agung Saputro berjalan dari arah Jogja menuju kearah Klaten dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dengan persneling masuk gigi 4 (empat) dan dalam kondisi keadaan jalan yang berlubang dan agak menikung, cuaca hujan dan ditempat kejadian ada lampu penerang jalan, pada saat memasuki Jalan Raya Jogja-Klaten Dk. Lusah Ds. Prawatan Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten terdakwa yang berjalan dibelakang truck pasir pada lajur sebelah kiri berusaha mendahului truck yang berada di depannya, karena di belakang terdakwa berjalan mobil yang tidak dikenal identitasnya berjalan mendahului terdakwa dan truck yang ada didepannya maka terdakwa menunggu untuk mendahului truck pasir yang ada di depannya, setelah mobil yang ada di belakang terdakwa mendahului truck kemudian terdakwa langsung berpindah jalur ke sebelah kanan tanpa memperhatikan kendaraan yang ada di belakang mobil dengan menambah kecepatan, dan terdakwa sewaktu berpindah jalur kesebelah kanan tidak menghidupkan lampu sent karena menganggap lajur pada sebelah kanan aman dan tidak memperhatikan situasi dibelakangnya dengan menengok kearah kaca spion sebelah kanan karena sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa tidak dilengkapi dengan kaca spiont pada stang sebelah kanan, sehingga pada saat terdakwa mendahului truck pasir yang ada didepannya tidak bisa melihat situasi dibelakangnya yang pada saat itu cuaca hujan dan pada saat terdakwa berusaha mendahului truck pasir dengan menambah kecepatan pada saat itu korban Sri Widodo yang berada di belakang mobil yang telah mendahului terdakwa dan truck pasir di depannya tidak bisa menghindar dan menabrak bodi bagian belakang sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa, yang seharusnya terdakwa berhati-hati pada saat akan mendahului teruck pasir yang ada di depannya dengan menyalakan lampu sent dan memasang kaca spion sebelah kanan sehingga terdakwa sebelum mendahului truc pasir yang ada di depannya dapat melihat situasi kendaraan yang ada di belakangnya, karena kekurang hati-hatian dan kelalaian terdakwa dalam mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol. D 3860 JK yang dikendarai korban Sri Widodo, yang mengakibatkan sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa jatuh kearah kiri jalan aspal dan terdakwa serta saksi Aditya Prasetyo Ananda Tri Agung Saputro yang diboncengkan terdakwa jatuh di dekat sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. AB 2699 JU yang dikendarai terdakwa dan saksi Aditya Prasetyo Ananda Tri Agung Saputro tidak sadarkan diri dan sepeda motor Honda Beat No.Pol. D 3860 JK beserta korban Sri Widodo jatuh di garis as jalan mengalami luka di kepala dan tidak sadarkan diri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : YM.01.01/I.4.12/74/9805/2016 tanggal 8 Juni 2016, yang ditandatangani dr. Lukman Hakim, Sp.S. dokter yang merawat/memeriksa, pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal tanggal 27 Februari 2016 Jam.21.33 WIB, Aditya Prasetyo Ananda Tri Agung Saputro, tempat tinggal Pandan Simping, Geneng, Prambanan, Klaten.
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : tidak sadarkan diri
Tensi : 130/70 mmHg, Nadi : 96 x/menit, Pernafasan : 22 x/menit
Pemeriksaan luar :
Lecet dan bengkask pada mata sebelah kanan
Lecet-lecet dilutut kiri
Diagnosa : Gegar otak
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Kecelakaan lalu lintas
Pada tanggal tersebut diatas pasien dirawat di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoto Klaten sampai tanggal 10 Mey 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (ekseptie);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Saksi Aditya Prasetya Ananda Tri Agung Saputro :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol D-3860-JK yang dikendarai korban;
Bahwa pada waktu itu saksi dibonceng Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa ingin mendahului Truk dari kiri ke kanan jalan dan saksi sudah mengingatkan Terdakwa untuk pelan-pelan tetapi Terdakwa mengatakan jangan kuatir, kemudian Terdakwa mengemudikan sepeda motor dari kiri jalan ke kanan jalan dengan kecepatan tinggi, dan tiba-tiba dari kanan jalan ada sepeda motor Honda Beat, lalu ada suara keras dan selanjutnya saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa pada waktu itu situasi sedang hujan gerimis dan kondisi jalan agak rusak;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak memakai helm;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson;
Bahwa saksi tidak sadarkan diri selama 7 (tujuh) hari dan dirawat di Rumah Sakit Soeradji Tirto Negoro Klaten;
Bahwa perjalanan saat itu dari Jogya ke arah Klaten;
Bahwa saksi masih merasa pusing dan masih dianjurkan dokter untuk kontrol;
Bahwa saksi dengar korban yang mengendarai Honda Beat sudah meninggal dunia;
Bahwa gambar TKP di berkas perkara adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
2. Saksi Sutopo :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikendarai Terdakwa yang berboncengan dengan seorang laki-laki dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol D-3860-JK yang dikendarai korban;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang berada di belakang rumah dan mendengar ada suara "derr" lalu saksi pergi ke tempat kejadian dan melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang rusak dan korban langsung dibawa ke rumah sakit;
Bahwa berdasarkan informasi, sepeda motor Suzuki Satria FU mendahului Truk di depannya dari kiri jalan ke kanan jalan dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor Honda Beat sehingga terjadi benturan;
Bahwa pada waktu itu kondisi sedang hujan gerimis dan posisi di jalan tikungan;
Bahwa kedua sepeda motor rusak berat;
Bahwa rumah saksi dekat dengan tempat kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
3. Saksi Supriyani :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol D-3860-JK yang dikendarai korban;
Bahwa yang menjadi korban yang mengendarai Honda Beat adalah suami saksi;
Bahwa pada waktu itu suami saksi pamit untuk membeli bensin dan saksi menunggu di rumah, lalu saksi diberitahu bahwa suami saksi kecelakaan, kemudian saksi pergi ke rumah sakit Soeradji Tirto Negara dan ternyata benar suami saksi sedang dirawat, lalu sekitar jam 03.00 Wib padi, suami saksi meninggal dunia;
Bahwa benar sudah ada Perdamaian antara saksi dengan pihak Terdakwa;
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan suami saksi karena musibah kecelakaan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
4. Saksi Sulton Safidi :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol D-3860-JK yang dikendarai korban;
Bahwa pada saat kejadiasn saksi sedang bertugas di Pos Lalu Lintas Prambanan;
Bahwa ketika saksi bersama team datang ke lokasi kejadian, korban dan Terdakwa sudah dibawa ke rumah sakit Soeradji Tirto Negara Klaten;
Bahwa di tempat kejadian saksi menemukan 2 (dua) sepeda motor yang sudah rusak dan bercak darah korban kecelakaan;
Bahwa sepeda motor tersebut jenis Suzuku Satria FU dan Honda Beat;
Bahwa saksi juga pergi ke rumah sakit Soeradji Tirto Negara untuk melihat korban;
5. Saksi Tri Endra Kasmono : (keterangan saksi dibacakan atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa)
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan ketika saksi sedang berada di depan rumah Pak Gatot yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi kejadian, mendengar suara "bruuaak", kemudian saksi bersama teman-teman berlari ke jalur jalan raya tersebut dan ada kecelakaan antara sepeda motor Suzuku Satria FU dengan Honda Beat;
Bahwa kondisi pengendara Honda Beat mengalami luka dibagian kelapa dan banyak mengeluarkan darah dan kondisinya tidak sadarkan diri sedangkan pengemudi Suzuki Satria FU mengalami luka lecet pada tangan dan kondisinya sadar sedangkan yang seorang lagi dalam keadaan tisak sadar dan ditolong warga ditepikan ke seberang jalan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.pol AB-2699-JU beserta STNKnya;
SIM C atas nama Riski Ramdani No.SIM 970514430215;
(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.pol D-3860 JK;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara a quo;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol D-3860-JK yang dikendarai korban;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa berboncengan dengan Aditya Agung Saputra dari arah Yogya menuju Klaten mengendarai sepeda motor di lajur sebelah kiri, dan ketika hendak mendahului sebuah Truk, kemudian Terdakwa secara tiba-tiba menuju ke lajur sebelah kanan, dan tiba-tiba juga dari arah belakang yang tidak terlihat ada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban lalu terjadi kecelakaan;
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak menyalakan lampu sein ke kanan ketika secara tiba-tiba berpindah jalur dari kiri ke kanan jalan;
Bahwa saksi Aditya Agung yang dibonceng Terdakwa sudah memperingatkan Terdakwa untuk hati-hati tetapi Terdakwa menghiraukannya karena Terdakwa merasa yakin tidak akan terjadi apa-apa;
Bahwa ketika Terdakwa berpindah ke jalur kanan secara tiba-tiba, disitulah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersenggolan dengan Honda Beat yang dikendarai korban sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa Terdakwa menyadari kesalahannya yaitu tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu sein ke kanan ketika berpindah jalur dari jalur jalan sebelah kiri ke jalur kanan jalan secara tiba-tiba;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM C;
Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk waktu itu;
Bahwa pada waktu itu situasi sedang hujan gerimis;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa korban yang mengendarai Honda Beat tersebut akhirnya meninggal dunia;
Bahwa sudah ada Perdamaian antara Terdakwa dengan pihak korban;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta Visum Et Repertum No : YM.01.01/I.4.12/73/9804/2016 tertanggal 09 Juni 2016 dan Visum Et Repertum No : YM.01.01/I.4.12/74/9805/2016 tertanggal 08 Juni 2016 yang ditanda tangani dr. Lukman Hakim.SPS, Dokter pada RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro dan Surat Pernyataan Bersama untuk Perdamaian tertanggal 24 Maret 2016 yang seluruhnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta yang sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol D-3860-JK yang dikendarai korban;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa berboncengan dengan Aditya Agung Saputra dari arah Yogya menuju Klaten mengendarai sepeda motor di lajur sebelah kiri, dan ketika hendak mendahului sebuah Truk, kemudian Terdakwa secara tiba-tiba menuju ke lajur sebelah kanan, dan tiba-tiba juga dari arah belakang yang tidak terlihat ada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban lalu terjadi kecelakaan;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, saksi Aditya Prasetya Ananda Agung tidak sadarkan diri selama seminggu dan masih berobat jalan;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, korban yang bernama Sri Widodo yang merupakan suami saksi Supriani tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa telah ada Perdamaian antara keluarga korban dengan pihak Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut diatas apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana atau tidak? Majelis berpendapat bahwa untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur Pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan yang berbentuk Dakwaan berbentuk Kumulatif yaitu Pertama : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan, Kedua : Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan Dakwaan berbentuk Kumulatif, maka Majelis akan mempertimbangkan seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
yang mengemudikan kendaraan bermotor;
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 1 “Setiap orang”, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa yang identitasnya telah diperiksa dipersidangan yang bernama Riski Ramdani dan identitas tersebut telah dibenarkan Terdakwa serta sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa tidak Error in Persona dalam perkara a quo dan kapasitas Terdakwa dalam perkara a quo adalah sebagai orang;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa mengaku sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 2“yang mengemudikan kendaraan bermotor”, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten, Terdakwa mengendarai Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU;
Menimbang, bahwa Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikemudikan Terdakwa merupakan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 3“karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia";, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “kelalaian” yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah adanya suatu kealpaan, yang mana kealpaan dalam teori Hukum Pidana terbagi dalam 2 jenis yaitu:
Kealpaan yang disadari yaitu jika pembuat tidak menggunakan pikirannya dengan baik sehingga timbul akibat yang dilarang, Pembuat tidak mengetahui apa yang seharusnya dia ketahui sama artinya dengan tidak mengetahui yang dapat diketahuinya dan tidak menduga apa yang dapat diduganya;
Kealpaan yang tidak disadari yaitu jika Pembuat justru sama sekali tidak terpikir bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan tindak pidana padahal seharusnya dia memikirkannya. (Dr. Chairul Huda, SH, MH, dalam bukunya “Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepadaTiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, hal 109);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa, Visum et Repertum dan barang bukti dalam perkara a quo diperoleh fakta hukum yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Raya Jogya Klaten di wilayah Jogonalan Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol AB 2699 JU yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat No.Pol D-3860-JK yang dikendarai korban yang bernama Sri Widodo, dimana pada waktu itu Terdakwa berboncengan dengan saksi Aditya Agung Saputra dari arah Yogya menuju Klaten mengendarai sepeda motor di lajur sebelah kiri, dan ketika hendak mendahului sebuah Truk, kemudian Terdakwa secara tiba-tiba menuju ke lajur sebelah kanan, dan tiba-tiba juga dari arah belakang yang tidak terlihat ada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban lalu terjadi kecelakaan;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa secara tiba-tiba berpindah jalur dari kiri ke kanan jalan, Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak menyalakan lampu sein ke kanan dan ketika Terdakwa berpindah ke jalur kanan secara tiba-tiba, disitulah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersenggolan dengan Honda Beat yang dikendarai korban sehingga terjadi kecelakaan;
Menimbang, bahwa saksi Aditya Agung yang dibonceng Terdakwa sudah memperingatkan Terdakwa untuk hati-hati tetapi Terdakwa menghiraukannya karena Terdakwa merasa yakin tidak akan terjadi apa-apa dan ketika Terdakwa berpindah ke jalur kanan secara tiba-tiba, disitulah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersenggolan dengan Honda Beat yang dikendarai korban sehingga terjadi kecelakaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyadari kesalahannya yaitu tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu sein ke kanan ketika berpindah jalur dari jalur jalan sebelah kiri ke jalur kanan jalan secara tiba-tiba;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian Fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo merupakan suatu kelalaian yang disadari, karena Terdakwa tidak menggunakan pikirannya dengan baik dalam mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut yaitu dengan menghiraukan pesan saksi Aditya Agung untuk hati-hati dan pelan-pelan, tetapi malah tanpa membunyikan klakson dan tanpa menyalakan lampu sein sebelah kanan, Terdakwa secara tiba-tiba berpindah jalur dari sebelumnya jalur kiri ke jalur kanan jalan sehingga bersenggolan dengan Honda Beat yang dikendarai Korban Sri Widodo dan terjadilah kecelakaan, karena seandainya Terdakwa menggunakan pikirannya dengan baik dan mendengarkan kata-kata saksi Aditya Agung untuk hati-hati dan pelan-pelan, Terdakwa dapat mengurangi kecepatan kendaraannya ke batas kecepatan yang wajar serta menyalakan lampau sein sebelah kanan dan tidak secara tiba-tiba ketika akan berpindah jalur dari kiri ke kanan jalan terlebih situasi dalam keadaan hujan gerimis, kemungkinan besar pengendara Honda Beat yaitu Sri Widodo akan melihatnya dan berpeluang untuk tidak terjadi senggolan yang mengakibatkan kecelakaan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu perbuatan dengan akibat yang dilarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa unsur ”karena kelalaiannya” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, bahwa korban Sri Widodo telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan Dakwaan berbentuk Kumulatif, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
yang mengemudikan kendaraan bermotor;
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 1 “Setiap orang”, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum pada Dakwaan Pertama secara mutatis mutandis juga menjadi pertimbangan hukum dalam Dakwaan Kedua ini dan sebagaimana pertimbangan hukum Dakwaan Pertama terhadap unsur "setiap orang" telah terpenuhi, maka unsur ini juga dianggap telah terpenuhi juga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 2“yang mengemudikan kendaraan bermotor”, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum pada Dakwaan Pertama secara mutatis mutandis juga menjadi pertimbangan hukum dalam Dakwaan Kedua ini dan sebagaimana pertimbangan hukum Dakwaan Pertama terhadap unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi, maka unsur ini juga dianggap telah terpenuhi juga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”yang mengemudikan kendaraan bermotor” juga telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 3“karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat", Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur ketiga Dakwaan Pertama adalah sama dengan unsur ketiga Dakwaan Kedua ini dan hanya berbeda dengan unsur "korbannya" saja;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum pada unsur ketiga Dakwaan Pertama secara mutatis mutandis juga menjadi pertimbangan hukum dalam unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan Visum Et Repertum No : YM.01.01/I.4.12/74/9805/2016, diperoleh fakta hukum bahwa saksi Aditya Agung yang dibonceng Terdakwa mengalami luka berat pada bahagian kepala dan tidak sadarkan diri selama seminggu dan sampai sekarang masih berobat jalan, sehingga unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat"
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa secara Kumulatif, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama dan Dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan, baik alasan pembenar ataupun alasan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama dan Kedua dan oleh karena itu pula Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa memperhatikan penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa sifat-sifat yang jahat maupun sifat-sifat yang baik dari Terdakwa wajib pula diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, keadaan pribadi seseorang perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya demikian pula halnya dengan latar belakang sosiologis Terdakwa, maka Majelis selanjutnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor tidak berhati-hati sehingga mengakibatkan korban jiwa dan korban luka berat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah ada perdamaian antara pihak Terdakwa dengan pihak keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga kelak diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Supriyani (istri korban Sri Widodo) yaitu dari pihak atau keluarga terdakwa dan antara keluarga saksi dengan keluarga Terdakwa sudah saling memaafkan serta sudah ada Perdamaian dan keterangan saksi tersebut didukung dengan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya Surat Pernyataan Bersama antara Terdakwa, Aditya Agung dan Supriyani tertanggal 24 Maret 2016 tentang Perdamaian, maka Majelis juga akan mempertimbangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan adanya “Perdamaian” tersebut sebagai berikut:
Memperhatikan Putusan Peninjauan Kembali dalam perkara Adiguna Sutowo No.107/PK/PID/2006 tertanggal 21 November 2006 bahwa perdamaian antara pihak korban dan pelaku merupakan suatu tujuan “restorative justice” (keadilan sosiologis) yaitu suatu proses, melalui mana para pelaku kejahatan yang menyesal menerima tanggung jawab atas kesalahan mereka kepada mereka yang telah dirugikan (korban) dan kepada masyarakat sebagai balasannya, serta mengizinkan bergabungnya kembali pelaku kejahatan yang bersangkutan ke dalam masyarakat dimana yang sangat ditekankan adalah “pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban” (cq. keluarga korban) di dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dengan rasa keadilan beralasan untuk mengurangi lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dari lamanya pidana sebagaimana termuat dalam Tuntutan Penuntut Umum sehingga dapat dicapai suatu tujuan “restorative justice” (keadilan sosiologis), yaitu tujuan pemidanaan yang lebih bersifat edukatif dan korektif dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif yang menekankan kepada “pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perdamaian yang telah dilakukan antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban (Surat Pernyataan Bersama tentang Perdamaian) yang dihubungkan dengan tujuan “restorative justice” (keadilan sosiologis) dan Keadilan Restoratif, maka Majelis memandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas Terdakwa dijatuhi pidana, maka masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, serta tidak adanya alasan yang cukup menurut hukum untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa maka penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara haruslah tetap dipertahankan dengan memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.pol AB-2699-JU beserta STNKnya dan SIM C atas nama Riski Ramdani No.SIM 970514430215, maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.pol D-3860 JK, Majelis menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Supriyani yang merupakan istri korban Sri Widodo;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka menurut ketentuan Pasal 222 KUHAP maka terhadap Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Jo. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Riski Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski Ramdani dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Riski Ramdani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.pol AB-2699-JU beserta STNKnya;
SIM C atas nama Riski Ramdani No.SIM 970514430215;
Dikembalikan kepada Terdakwa,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.pol D-3860 JK, dikembalikan kepada saksi Supriyani istri korban Sri Widodo;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 oleh Kurnia Dianta Ginting,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Margono, SH dan Sagung Bunga Mayasahputri Antara, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Murdani, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh Tavip Hermuda, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta dihadapan Terdakwa.-
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
Tri Margono, SH Kurnia Dianta Ginting, SH.MH
Sagung Bunga Mayasahputri Antara, SH
Panitera Pengganti
Murdani, SH