163/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 163/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LAI NYAN FA Als AKHONG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : • 2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih; • 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih; • 1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium; • 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium; • 1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi; • 1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil; • 1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan; • 1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru; • 1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam; • 1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city; • 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1); • 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak; • 1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg; • 3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg; • 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg; • 1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru; • 7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam; • 17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih; • 4 (empat) ken plastic kosong warna biru; • 6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih; • 1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih; • 3 (tiga) buah ember plastic warna hitam; • 2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru; • 2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru; • 1 (satu) gulung tali rapia warna hitam; • 3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih; • 15 (lima belas) karung plastic kosong; • 1 (satu) buah korek api gas warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 163/Pid.Sus./2014/PN.SKW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : -
Nama Lengkap : LAI NYAN FA Alias AKHONG
Tempat Lahir : Singkawang
Umur/Tgl.lahir : 38 Tahun/22 Desember 1976.
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Padang Pasir No.06 RT.16 / RW.04 Kelurahan
Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang
Agama : Budha
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan dari :
Penyidik. Terdakwa ditahan sejak tanggal 5 Juni sampai dengan tanggal 24 Juni 2014.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2014.
Penuntut Umum. Terdakwa ditahan sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 8 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 September 2014 .
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang. Terdakwa ditahan sejak tanggal 7 September 2014 sampai dengan tanggal 5 November 2014.
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, tanggal 8 Agustus 2014. No.163 / Pen.Pid. / 2014 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, tanggal 8 Agustus 2014.No. 163 / Pen.Pid./ 2014 / PN. SKW tentang Penetapan hari sidang.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-52/III/SKW/07/2014 tertanggal 7 Agustus 2014, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU
--------- Bahwa terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di sebuah pondok kebun milik terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG yang terletak di Jalan Latsitarda RT. 16 / RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa yang terletak di Jalan Padang Pasir No. 06 RT. 16 RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan di sebuah pondok kebun milik terdakwa yang terletak di Jalan Latsitarda RT. 16 / RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang ada mengedarkan/memproduksi minuman beralkohol jenis arak, kemudian setelah petugas Kepolisian Resort Singkawang melakukan penyelidikan dan pengintaian didapatkan informasi yang akurat bahwa benar terdakwa ada mengedarkan/memproduksi minuman beralkohol jenis arak putih.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar pukul 10.50 Wib petugas Kepolisian Resort Singkawang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang terletak di Jalan Padang Pasir No. 06 RT. 16 RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan pada saat itu petugas Kepolisian tidak ada menemukan barang bukti minuman beralkohol jenis arak putih dirumah terdakwa tersebut, setelah petugas Kepolisian tidak menemukan barang bukti minuman beralkohol jenis arak putih dirumah terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan di sebuah pondok kebun milik terdakwa yang terletak di Jalan Latsitarda RT. 16 / RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan pada saat itu didapati karyawan atau anak buah dari terdakwa yang bernama saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memasak arak putih, selanjutnya petugas Kepolisian Resort Singkawang langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan masyarakat umum, yang kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2 (dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1 (satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2 (dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1 (satu) buah mesin air merk Panasonic warna biru, 1 (satu) buah mesin air merk Sanyo warna hitam, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastik warna biru isi tapai bahan baku arak, 1 (satu) kantong plastik hitam berisi ragi seberat 2 (dua) Kg, 2 (dua) buah karung plastik masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) Kg dan 18 (delapan belas) Kg, 3 (tiga) buah ember plastik warna hitam dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah, yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan di pondok. Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) drum plastik warna hijau isi penuh arak, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter isi arak putih, 1 (satu) buah timbangan 60 (enam puluh) Kg merk Capacity, 1 (satu) karung plastik berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) buah drum plastik kosong warna biru, 7 (tujuh) buah ken plastik warna hitam, 17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih, 4 (empat) ken plastik kosong warna biru, 6 (enam) ken plastik kosong ukuran 5 (lima) liter warna putih, 1 (satu) ken plastik kosong ukuran 2 (dua) liter warna putih, 3 (tiga) buah ember plastik warna hitam, 2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1 (satu) gulung tali rapia warna hitam, 3 (tiga) bungkus kantong plastik masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) bungkus kantong plastik ukuran sedang warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 15 (lima belas) karung plastik kosong, kesemua barang bukti tersebut ditemukan didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memasak arak putih. Bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok kebun milik terdakwa diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri.
Bahwa peranan terdakwa adalah selaku pemilik, yang menyimpan, menjual, dan memproduksi arak, sedangkan peranan saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG adalah selaku karyawan/anak buah dari terdakwa yang bertugas memasak arak. Bahwa saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG digaji oleh terdakwa untuk 1 (satu) kali memasak arak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh selama 1 (satu) bulan dalam menjual arak tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan bahan baku dan cara pembuatan arak putih adalah beras sekali giling dimasak, sehabis dimasak kemudian dicampur dengan ragi lalu direndam dengan air sekaligus dimasukkan gula pasir, selanjutnya direndam selama 15 (lima belas) hari, kemudian rendaman tersebut dimasukkan kedalam dandang alumunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap dari alat penyuling yang terbuat dari alumunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5 (lima) jam barulah selesai proses pembuatan arak putih tersebut. Untuk 1 (satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3 (tiga) Kg beras, 15 (lima belas) Kg gula pasir dan 4 (empat) biji ragi yang besar. Bahwa terdakwa menjual arak putih tersebut diatas dengan harga 1 (satu) ken ukuran 20 Liter seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) ken ukuran 5 Liter seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang, sehingga tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telah memenuhi standar sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.
--------- Adapun barang bukti yang dikirim kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak berupa 1 (satu) botol, 594 Ml yang diduga minuman keras, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LP–12/P/PL-Pol/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Manager Teknis II, yaitu FLORINA WIWIN, S. Si., Apt dengan hasil pengujian sebagai berikut :
ORGANOLEPTIS
Bentuk : Cair
Warna : Tidak berwarna
Bau : Khas
Rasa : Khas
IDENTIFIKASI
Etanol : Positif (+)
KIMIA – FISIKA
Kadar Etanol : 63,2414 %
PUSTAKA
24/PA/2005
KESIMPULAN : Sampel tersebut diatas mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 63,2414 % v/v.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di sebuah pondok kebun milik terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG yang terletak di Jalan Latsitarda RT. 16 / RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa yang terletak di Jalan Padang Pasir No. 06 RT. 16 RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan di sebuah pondok kebun milik terdakwa yang terletak di Jalan Latsitarda RT. 16 / RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang ada mengedarkan/memproduksi minuman beralkohol jenis arak, kemudian setelah petugas Kepolisian Resort Singkawang melakukan penyelidikan dan pengintaian didapatkan informasi yang akurat bahwa benar terdakwa ada mengedarkan/memproduksi minuman beralkohol jenis arak putih.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar pukul 10.50 Wib petugas Kepolisian Resort Singkawang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang terletak di Jalan Padang Pasir No. 06 RT. 16 RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan pada saat itu petugas Kepolisian tidak ada menemukan barang bukti minuman beralkohol jenis arak putih dirumah terdakwa tersebut, setelah petugas Kepolisian tidak menemukan barang bukti minuman beralkohol jenis arak putih dirumah terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan di sebuah pondok kebun milik terdakwa yang terletak di Jalan Latsitarda RT. 16 / RW. 04 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan pada saat itu didapati karyawan atau anak buah dari terdakwa yang bernama saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memasak arak putih, selanjutnya petugas Kepolisian Resort Singkawang langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan masyarakat umum, yang kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2 (dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1 (satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2 (dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1 (satu) buah mesin air merk Panasonic warna biru, 1 (satu) buah mesin air merk Sanyo warna hitam, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastik warna biru isi tapai bahan baku arak, 1 (satu) kantong plastik hitam berisi ragi seberat 2 (dua) Kg, 2 (dua) buah karung plastik masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) Kg dan 18 (delapan belas) Kg, 3 (tiga) buah ember plastik warna hitam dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah, yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan di pondok. Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) drum plastik warna hijau isi penuh arak, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter isi arak putih, 1 (satu) buah timbangan 60 (enam puluh) Kg merk Capacity, 1 (satu) karung plastik berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) buah drum plastik kosong warna biru, 7 (tujuh) buah ken plastik warna hitam, 17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih, 4 (empat) ken plastik kosong warna biru, 6 (enam) ken plastik kosong ukuran 5 (lima) liter warna putih, 1 (satu) ken plastik kosong ukuran 2 (dua) liter warna putih, 3 (tiga) buah ember plastik warna hitam, 2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1 (satu) gulung tali rapia warna hitam, 3 (tiga) bungkus kantong plastik masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) bungkus kantong plastik ukuran sedang warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 15 (lima belas) karung plastik kosong, kesemua barang bukti tersebut ditemukan didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memasak arak putih. Bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok kebun milik terdakwa diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri.
Bahwa peranan terdakwa adalah selaku pemilik, yang menyimpan, menjual, dan memproduksi arak, sedangkan peranan saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG adalah selaku karyawan/anak buah dari terdakwa yang bertugas memasak arak. Bahwa saksi FUNG CI JUNG Als. AJUNG digaji oleh terdakwa untuk 1 (satu) kali memasak arak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh selama 1 (satu) bulan dalam menjual arak tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa terdakwa menjelaskan bahan baku dan cara pembuatan arak putih adalah beras sekali giling dimasak, sehabis dimasak kemudian dicampur dengan ragi lalu direndam dengan air sekaligus dimasukkan gula pasir, selanjutnya direndam selama 15 (lima belas) hari, kemudian rendaman tersebut dimasukkan kedalam dandang alumunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap dari alat penyuling yang terbuat dari alumunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5 (lima) jam barulah selesai proses pembuatan arak putih tersebut. Untuk 1 (satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3 (tiga) Kg beras, 15 (lima belas) Kg gula pasir dan 4 (empat) biji ragi yang besar. Bahwa terdakwa menjual arak putih tersebut diatas dengan harga 1 (satu) ken ukuran 20 Liter seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) ken ukuran 5 Liter seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang, serta tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
----------Adapun barang bukti yang dikirim kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak berupa 1 (satu) botol, 594 Ml yang diduga minuman keras, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LP–12/P/PL-Pol/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Manager Teknis II, yaitu FLORINA WIWIN, S. Si., Apt dengan hasil pengujian sebagai berikut :
ORGANOLEPTIS
Bentuk : Cair
Warna : Tidak berwarna
Bau : Khas
Rasa : Khas
IDENTIFIKASI
Etanol : Positif (+)
KIMIA – FISIKA
Kadar Etanol : 63,2414 %
PUSTAKA
24/PA/2005
KESIMPULAN : Sampel tersebut diatas mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 63,2414 % v/v.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, serta menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut :
Saksi KON NYUN KONG
Bahwa sebelum perkara ini Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wiba dipondok yang terletak di jalan Latsitarda Rt. 16/Rw. 04 Kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Saksi menyaksikan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Polres Singkawang atas diri Saksi FUNG CI JUNG, sedangkan Terdakwa dilakukan penangkapan di Jalan Padang Pasir No.06 RT.16 RW.04 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang, dengan dugaan menyimpan, memproduksi dan menjual minuman keras beralkohol atau arak .
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan,anggota Kepolisian ada menunjukan surat perintah tugas ;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun, Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG sedang memasak arak putih dan juga menemukan bahan-bahan untuk membuat arak serta alat-alat untuk membuat arak.
Bahwa posisi pondok tempat Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG memasak arak adalah di pondok yang terletak didalam kebun yang jaraknya kira-kira 150 (seratus lima puluh) meter dari jalan Latsitarda Kelurahan sedau Kecamatan singkawang Selatan, kota Singkawang, pondok maupun kebunnya adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian di pondok kebun milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG, dan ditemukan Barang Bukti sebagai berikut : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 29dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna merah dan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa posisi barang bukti berupa : 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, , 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Bahwa setahu Saksi usaha memproduksi minuman beralkohol/arak tersebut adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa setahu Saksi Saksi FUNG CI JUNG adalah anak buah dari Terdakwa LAI NYAN FA yang bertugas sebagai tukang masak arak .
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi LIE SIAT MEN Alias AMEN
Bahwa sebelum perkara ini Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wiba dipondok yang terletak di jalan Latsitarda Rt. 16/Rw. 04 Kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Saksi menyaksikan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Polres Singkawang atas diri Saksi FUNG CI JUNG, sedangkan Terdakwa dilakukan penangkapan di Jalan Padang Pasir No.06 RT.16 RW.04 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang, dengan dugaan menyimpan, memproduksi dan menjual minuman keras beralkohol atau arak.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan,anggota Kepolisian ada menunjukan surat perintah tugas ;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun, Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG sedang memasak arak putih dan juga menemukan bahan-bahan untuk membuat arak serta alat-alat untuk membuat arak.
Bahwa posisi pondok tempat Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG memasak arak adalah di pondok yang terletak didalam kebun yang jaraknya kira-kira 150 (seratus lima puluh) meter dari jalan Latsitarda Kelurahan sedau Kecamatan singkawang Selatan, kota Singkawang, pondok maupun kebunnya adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian di pondok kebun milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG, dan ditemukan Barang Bukti sebagai berikut : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 29dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna merah dan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa posisi barang bukti berupa : 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, , 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Bahwa setahu Saksi usaha memproduksi minuman beralkohol/arak tersebut adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa setahu Saksi Saksi FUNG CI JUNG adalah anak buah dari Terdakwa LAI NYAN FA yang bertugas sebagai tukang masak arak .
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG
Bahwa sebelum perkara ini Saksi sudah kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wiba dipondok yang terletak di jalan Latsitarda Rt. 16/Rw. 04 Kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, telah dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian dari Polres Singkawang atas diri Saksi FUNG CI JUNG, sedangkan Terdakwa dilakukan penangkapan di Jalan Padang Pasir No.06 RT.16 RW.04 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang, dengan dugaan menyimpan, memproduksi dan menjual minuman keras beralkohol atau arak.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, saksi sedang memasak arak atau minuman beralkohol milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG .
Bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun tempat saksi memasak arak, petugas Kepolisian ada menemukan barang bukti berupa 2(dua) drum plastic isi penuh diduga arak hijau, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 3(tiga) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg, 18(delapan belas) Kg, dan 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7 (tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong dan 1(satu) buah korek api gas warna merah dan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa posisi pondok tempat saksi memasak arak dan gudang adalah terletak didalam kebun yang jaraknya kira-kira 150 (seratus lima puluh) meter dari jalan Latsitarda Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, kota Singkawang, pondok maupun gudangnya adalah milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa yang menyuruh saksi memasak arak putih adalah Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG.
Bahwa Saksi memasakan arak putih milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG kurang lebih 7(tujuh) bulan.
Bahwa Saksi menerima upah memasak arak dari Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG, setiap sekali masak upahnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa cara membuat arak tersebut, yaitu beras digiling direndam dengan ragi, gula dan direndam selama 15(lima belas) hari kemudian rendaman tersebut dimasukan kedalam dandang alumunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap dari alat menyuling yang terbuat dari alumunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5(lima) jam baru selesai.
Bahwa untuk 1(satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3(tiga) Kg beras, gula pasir 15 (lima belas) kg dan ragi 4(empat) biji yang besar.
Bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol saksi dan Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut :
RUDY SUSANTO S, Si., M.H. Kes, Apt
Bahwa sebelum perkara ini Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa Jabatan ahli saat sekarang ini di kantor Dinas Kesehatan Kota Singkawang adalah selaku Pegawai Staf bidang Yankes, Dinas Kesehatan Kota Singkawang.
Bahwa selain pendidikan Formal, Ahli juga sering / pernah mengikuti pelatihan dan atau Pendidikan lain secara Khusus yang sehubungan dengan bidang Yankes dan Pengendalian sediaan farmasi dan alat kesehatan, DFI ( Distrid Food Insfection) selama 3 hari di Pontianak.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa jabatan yang Ahli emban selaku staf Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Kota Singkawang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu menyusun rencana, menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, monitoring, evaluasi pelaporan, pembinaan pelayanan kefarmasian, dan alat kesehatan pada sarana pelayanan kefarmasian dan pelayanan perijinan sarana farmasi dan tenaga kefarmasian.
Bahwa setiap orang dalam melakukan usaha proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau mengedarkan minuman keras yang mengandung alcohol persyaratan yang harus dimilikinya yaitu berdasarkan Permenkes RI No. 86 / Menkes/Per/IV/1977 tentang minuman keras pada Bab II Syarat-syarat umum Pasal 2 menjelaskan Produksi minuman keras, Imfortir minuman keras, pedagang besar minuman keras, penyalur minuman keras, pengecer minuman keras, dan penjual minuman keras harus mendapat ijin tertulis dari menteri Kesehatan Bab III Mengenai Produksi Pasal 7 Minuman keras harus diproduksi menurut ketentuan peraturan menteri tentang cara produksi yang baik untuk makanan, pasal 8 Tahapan bahan baku etanol yang akan digunakan untuk produksi dan tahapan produksi akhir sebelum diedarkan harus dilakukan pemeriksaan mutu.Bab V. Peredaran Pasal 12 Produsi minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada pedagang besar minuman keras, Pasal 14 ayat (1) Pedagan besar minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada penyalur minuman keras dan pasal 15 penyalur minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepada pengecer minuman keras atau penjual minuman keras.
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memproduksi minuman keras adalah ijin yang dikeluarkan oleh dinas perindusrian dan perdagangan dan dalam hal minuman keras dalam produk pangan untuk mendapatkan ijin produksi tersebut harus memenuhi persyaratan higene dan sanitasi baik ruang produksi, alat produksi maupun person yang akan memproduksi pangan tersebut dan setelah persyaratan tersebut dipenuhi baru Dinas kesehatan mengeluarkan Rekomendasi.
Bahwa nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dalam memproduksi minuman keras Bisa ditentukan dengan melihat hasil ukur labotorium terhadap hasil pemeriksaan kadar methanol dan kadar alcohol yang dihasil produk akhir.
Bahwa berdasarakan Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ada 3(tiga) kelompok minuman beralkohol yang dapat diedarkan yaitu Golongan A mendandung 0 % s/d 5 %. Alcohol atau etanol, Golongan B 5 % s/d 20 % alcohol atau etanol, Golongan C mendandung 20 % s/d 55 % alcohol atau etanol.
Bahwa untuk di wilayah kota Singkawang dengan adanya usaha Produksi dan atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih, yang dilakukan oleh terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG dan Sdr. FUNG CI JUNG Alias AJUNG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang dan menurut Ahli dalam hal usaha tersebut tidak dibenarkan karena tidak memperoleh ijin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan belum dapat dipastikan keamanan persyaratan sanitasi pangannya.
Bahwa minuman keras yang mengandung alkohol dalam kemasan yang mengandung kandungan alkohol 63,2414 tersebut milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak boleh diedarkan karena membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Menimbang,bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
HENDRA UTAMI, A., Md. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk Ahli HENDRA UTAMI,A.Md. berdasarkan keterangan Penuntut Umum, Saksi tersebut sudah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak juga menghadap di persidangan, oleh karena itu atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa tidak keberatan, maka keterangan Ahli tersebut dibacakan. Keterangan Ahli tersebut pada pokoknya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 18 Juni 2014, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa jabatan Ahli dikantor Dinas Perindag Kota Singkawang sebagai Staf Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian , Perdagangan Luar Negeri , Petugas Pengawas Barang dan Jasa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli di kantor Dinas Perindag Kota Singkawang sebagai Staf Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian , Perdagangan Luar Negeri , petugas Pengawas Barang dan Jasa adalah mengawasi produk makanan dan minuman , barang dalam kemasan , alat ukur takar dan timbangan serta perlengkapan yang digunakan oleh pedagang.
Bahwa sehubungan dengan adanya perkara yang ditangani polres Singkawang adanya usaha produksi dan atau menjual atau mengedarkan minuman keras yang berdasarkan dengan undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan juga diatur peraturan menteri perdagangan Repoblik Indonesia Nomor : 53/M DAG/PER/12/2010 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang ketentuan perdagangan, pengedaran penjualan , pengawasan dan mengendalian minuman beralkohol , setiap orang atau perusahan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A , golongan B, dan golongan C dan atau menjual langsung untuk diminum dan juga diatur dalam peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 2 tahun 2010 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dikalimantan Barat.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang memiliki usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan pengangkutan dan atau mengedarkan minuman beralkohol harus memiliki ijin SIUP – MB dari menteri perdagangan Repoblik Indonesia sesuai dengan keputusan menteri perdagangan Nomor : 53/M DAG/PER/12/2010.
Bahwa berdasarkan undang-undang pangan maupun peraturan menteri perdagangan setiap minuman yang beralkohol tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki ijin edar dari deperindag dan apabila tidak ada ijin dianggap barang ilegal.
Bahwa minuman keras jenis arak putih yang mengandung etanol dengan kadar 63,2414 % tidak dapat diperdagangkan secara bebas.
Bahwa untuk wilayah kota Singkawang dengan adanya usaha memproduksi dan atau mengedarkan minuman keras jenis arak putih termasuk yang dilakukkan oleh terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG dan saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki ijin dan menyalahi peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Bahwa minuman keras yang mengandung alkohol dalam kemasan yang mengandung kandungan alkohol 63,2414 tersebut milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak boleh diedarkan karena membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Menimbang,bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wib, telah dilakukan penangkapan atas diri terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Singkawang, dirumah tinggal terdakwa yang terletak di jalan padang pasir No.06 Rt.16 Rw.IV kelurahan sedau kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tinggal terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan penangkapan atas diri Saksi FUNG CI JUNG dan penggeledahan di gudang dan tempat pembuatan arak milik terdakwa yaitu di sebuah pondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt.16 Rw.04 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan pada hari rabu tanggal 04 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wib.
Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di pondok kebun tempat terdakwa yang menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol atau arak ada menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa dan saat penangkapan dan penggledahan tersebut disaksikan oleh orang umum.
Bahwa posisi pondok tempat memasak arak tersebut terletak di dalam kebun yang jaraknya kurang lebih 150 ( seratus lima puluh ) meter dari jalan LATSITARDA kelurahan sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan jarak tempat masak arak dengan gudang penympanan arak tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter sedangkan jarak rumah terdakwa dengan kebun pondok tersebut kurang lebih 300 (tiga ratus ) meter.
Bahwa dari penggeledahan, ditemukan Barang bukti berupa: 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic warna hijau isi penuh diduga arak, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh ) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan anak buah terdakwa yang bernama Sdr. FUNG CI JUNG Als AJUNG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) namun Sdr. FUNG CI JUNG Als AJUNG adalah anak buah terdakwa yang bekerja sebagai tukang masak arak milik terdakwa yang telah bekerja dengan Terdakwa selama sekitar 7 ( tujuh ) bulan.
Bahwa peranan Sdr. FUNG CI JUNG Alias AJUNG adalah sebagai tukang masak arak sedangkan terdakwa selaku pemilik, menyimpan, menjual, memproduksi arak dan yang menyuruh Sdr FUNG CI JUNG Als AJUNG untuk memasak arak milik terdakwa.
Bahwa anak buah terdakwa yang bernama Sdr. FUNG CI JUNG Alias AJUNG dengan cara 1 (satu) kali masak arak terdakwa upah/gaji sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
Bahwa keuntungan terdakwa selama 1 (satu) bulan dalam menjual arak tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).
Bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa cara membuat arak tersebut, yaitu : beras sekali giling direndam dengan Ragi, gula dan direndam selama 15 ( lima belas) hari kemudian rendaman tersebut dimasukkan kedalam dandang yang terbuat dari alimunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap tersebut dari alat menyuling yang terbuat dari alimunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5 ( lima) jam baru selesai.
Bahwa untuk 1 (satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3 (tiga) kilo gram beras, gula pasir sebanyak 15 ( lima belas) kilo gram dan ragi sebanyak 4 (empat) biji yang besar.
Bahwa alasan terdakwa membuka usaha membuat minuman arak putih dan tajuk tersebut karena terhimpit masalah ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan menurut terdakwa perbuatannya tersebut salah melawan hukum.
Bahwa Terdakwa menjual arak putih tersebut hanya bila ada yang memesan saja seperti acara pesta, dan lain-lainnya serta terdakwa tidak ada menjualnya ke toko-toko yang ada di wilayah Kota Singkawang.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan Barang Bukti berupa :
2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih;
38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih;
1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium;
1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium;
1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi;
1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil;
1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan;
1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru;
1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam;
1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city;
51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1);
7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak;
1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg;
3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg;
8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru;
7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam;
17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih;
4 (empat) ken plastic kosong warna biru;
6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih;
1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih;
3 (tiga) buah ember plastic warna hitam;
2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru;
2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru;
1 (satu) gulung tali rapia warna hitam;
3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih;
15 (lima belas) karung plastic kosong;
1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa , dan Barang Bukti yang berkesesuain satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wib, telah dilakukan penangkapan atas diri terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Singkawang, dirumah tinggal terdakwa yang terletak di jalan padang pasir No.06 Rt.16 Rw.IV kelurahan sedau kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tinggal terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan penangkapan atas diri Saksi FUNG CI JUNG di gudang dan tempat pembuatan arak milik terdakwa yaitu di sebuah pondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt.16 Rw.04 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan .
Bahwa posisi pondok tempat memasak arak tersebut terletak di dalam kebun yang jaraknya kurang lebih 150 ( seratus lima puluh ) meter dari jalan LATSITARDA kelurahan sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan jarak tempat masak arak dengan gudang penympanan arak tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter sedangkan jarak rumah terdakwa dengan kebun pondok tersebut kurang lebih 300 (tiga ratus ) meter.
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di gudang dan tempat pembuatan arak milik terdakwa yaitu di sebuah pondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt.16 Rw.04 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, dan ditemukan Barang bukti berupa: 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic warna hijau isi penuh diduga arak, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh ) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Bahwa Terdakwa memiliki anak buah yaitu Saksi FUNG CI JUNG yang bekerja sebagai tukang masak arak milik terdakwa yang telah bekerja dengan Terdakwa selama sekitar 7 ( tujuh ) bulan.
Bahwa peranan Sdr. FUNG CI JUNG Alias AJUNG adalah sebagai tukang masak arak sedangkan terdakwa selaku pemilik, menyimpan, menjual, memproduksi arak .
Bahwa Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG dibayar dengan cara 1 (satu) kali masak arak terdakwa upah/gaji sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
Bahwa cara membuat arak tersebut, yaitu : beras sekali giling direndam dengan Ragi, gula dan direndam selama 15 ( lima belas) hari kemudian rendaman tersebut dimasukkan kedalam dandang yang terbuat dari alimunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap tersebut dari alat menyuling yang terbuat dari alimunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5 ( lima) jam baru selesai.
Bahwa untuk 1 (satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3 (tiga) kilo gram beras, gula pasir sebanyak 15 ( lima belas) kilo gram dan ragi sebanyak 4 (empat) biji yang besar.
Bahwa keuntungan terdakwa selama 1 (satu) bulan dalam menjual arak tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).
Bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa alasan terdakwa membuka usaha membuat minuman arak putih dan tajuk tersebut karena terhimpit masalah ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan menurut terdakwa perbuatannya tersebut salah melawan hukum.
Bahwa Terdakwa menjual arak putih tersebut hanya bila ada yang memesan saja seperti acara pesta, dan lain-lainnya serta terdakwa tidak ada menjualnya ke toko-toko yang ada di wilayah Kota Singkawang.
Bahwa arak yang diproduksi dsn dijual oleh terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG dan Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang , sehingga dalam hal usaha tersebut tidak dibenarkan karena tidak memperoleh ijin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan belum dapat dipastikan keamanan persyaratan sanitasi pangannya.
Bahwa minuman keras yang mengandung alkohol dalam kemasan yang mengandung kandungan alkohol 63,2414 tersebut milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak boleh diedarkan karena membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-52/III/SKW/07/2014 tertanggal 11 September 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAI NYAN FA Als. AKHONG, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih;
38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih;
1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium;
1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium;
1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi;
1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil;
1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan;
1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru;
1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam;
1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city;
51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1);
7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak;
1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg;
3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg;
8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru;
7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam;
17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih;
4 (empat) ken plastic kosong warna biru;
6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih;
1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih;
3 (tiga) buah ember plastic warna hitam;
2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru;
2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru;
1 (satu) gulung tali rapia warna hitam;
3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih;
15 (lima belas) karung plastic kosong;
1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi Terdakwa yang disampaikan secara Lisan di Persidangan pada Kamis, tanggal 11 September 2014, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan, sebagai berikut :
Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pleidoi dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, Terdakwa, serta adanya Surat bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA : Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Alternatif, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa, yaitu Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang , bahwa “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan pengakuan Terdakwa di Persidangan telah terungkap bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” di sini adalah menunjuk pada diri Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan saksi - saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “SetiapOrang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.00 wib, telah dilakukan penangkapan atas diri terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Singkawang, dirumah tinggal terdakwa yang terletak di jalan padang pasir No.06 Rt.16 Rw.IV kelurahan sedau kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tinggal terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan penangkapan atas diri Saksi FUNG CI JUNG di gudang dan tempat pembuatan arak milik terdakwa yaitu di sebuah pondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt.16 Rw.04 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan .
Bahwa posisi pondok tempat memasak arak tersebut terletak di dalam kebun yang jaraknya kurang lebih 150 ( seratus lima puluh ) meter dari jalan LATSITARDA kelurahan sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan jarak tempat masak arak dengan gudang penympanan arak tersebut kurang lebih 50 (lima puluh) meter sedangkan jarak rumah terdakwa dengan kebun pondok tersebut kurang lebih 300 (tiga ratus ) meter.
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di gudang dan tempat pembuatan arak milik terdakwa yaitu di sebuah pondok kebun yang terletak di jalan Latsitarda Rt.16 Rw.04 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, dan ditemukan Barang bukti berupa: 1(satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium, 1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium, 1(satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi, 1(satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu sisa bakar ukuran kecil, 1(satu) buah kayu berbentuk dayung sampan, 1(satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru, 1(satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam, 51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak, 7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak, 1(satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2 (dua) kg, 2(dua) buah karung palstik masing-masing berisi beras 17(tujuh belas) Kg dan18(delapan belas) Kg, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam dan 1(satu) buah korek api gas warna merah posisinya di pondok dan barang bukti berupa : 2(dua) drum plastic warna hijau isi penuh diduga arak, 38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20 (dua puluh ) liter diduga isi arak putih, 1(satu) buah timbangan 60(enam pulu) Kg merk capa city, 1(satu) karung plastic berisi beras 28 (dua puluh delapan) Kg, 8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) Kg, 1(satu) buah drum plastic kosong warna biru, 7(tujuh) buah ken palastik warna hitam, 17(tujuh belas) ken plastic kosong warna putih, 4(empat) ken plastic kosong warna biru, 6(enam) ken palstik kosong ukuran 5(lima) liter warna putih, 1(satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih, 3(tiga) buah ember plastic warna hitam, 2(dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru, 2(dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru, 1(satu) gulung tali rapia warna hitam, 3(tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1(satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1(satu) bungkus kantong plastic ukuran sedang warna hitam, 1(satu) kantong plastic warna putih, 15 (lima belas) karung plastic kosong posisinya didalam gudang yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat memasak arak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Terdakwa memiliki anak buah yaitu Saksi FUNG CI JUNG yang bekerja sebagai tukang masak arak , dengan cara, yaitu sebagai berikut : beras sekali giling direndam dengan Ragi, gula dan direndam selama 15 ( lima belas) hari kemudian rendaman tersebut dimasukkan kedalam dandang yang terbuat dari alimunium dan dimasak selama 1 (satu) jam kemudian keluar uap tersebut dari alat menyuling yang terbuat dari alimunium dan uap tersebut ditampung kedalam ken selama kurang lebih 5 ( lima) jam baru selesai.
Bahwa untuk 1 (satu) ken ukuran 20 (dua puluh) liter arak diperlukan 3 (tiga) kilo gram beras, gula pasir sebanyak 15 ( lima belas) kilo gram dan ragi sebanyak 4 (empat) biji yang besar.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa keuntungan terdakwa selama 1 (satu) bulan dalam menjual arak tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa alasan terdakwa membuka usaha membuat minuman arak putih dan tajuk tersebut karena terhimpit masalah ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan menurut terdakwa perbuatannya tersebut salah melawan hukum.
Bahwa Terdakwa menjual arak putih tersebut hanya bila ada yang memesan saja seperti acara pesta, dan lain-lainnya serta terdakwa tidak ada menjualnya ke toko-toko yang ada di wilayah Kota Singkawang.
Bahwa arak yang diproduksi dan dijual oleh terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG dan Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang , sehingga dalam hal usaha tersebut tidak dibenarkan karena tidak memperoleh ijin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan belum dapat dipastikan keamanan persyaratan sanitasi pangannya.
Bahwa dalam hal menyimpan, menjual, memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa minuman keras yang mengandung alkohol dalam kemasan yang mengandung kandungan alkohol 63,2414 tersebut milik Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG tidak boleh diedarkan karena membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa dalam menjalankan usaha memproduksi arak, Terdakwa dibantu oleh karyawannya bernama Sdr. FUNG CI JUNG Alias AJUNG adalah anak buah Terdakwa yang bertugas memasak arak;
Bahwa Terdakwa memiliki anak buah yaitu Saksi FUNG CI JUNG yang bekerja sebagai tukang masak arak milik terdakwa yang telah bekerja dengan Terdakwa selama sekitar 7 ( tujuh ) bulan.
Bahwa peranan Sdr. FUNG CI JUNG Alias AJUNG adalah sebagai tukang masak arak sedangkan terdakwa selaku pemilik, menyimpan, menjual, memproduksi arak .
Bahwa Saksi FUNG CI JUNG Alias AJUNG dibayar dengan cara 1 (satu) kali masak arak terdakwa upah/gaji sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi.
Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dalam 135 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN” ;
Menimbang, bahwa mengenai Permohonan / Pleidoi yang disampaikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi Pleidoi tersebut mengenai hal – hal yang meringankan bagi Terdakwa, dan hal tersebut akan dipertimbangkan secara tersendiri dalam putusan ini .
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana dan Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih;
38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih;
1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium;
1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium;
1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi;
1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil;
1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan;
1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru;
1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam;
1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city;
51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1);
7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak;
1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg;
3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg;
8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru;
7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam;
17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih;
4 (empat) ken plastic kosong warna biru;
6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih;
1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih;
3 (tiga) buah ember plastic warna hitam;
2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru;
2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru;
1 (satu) gulung tali rapia warna hitam;
3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih;
15 (lima belas) karung plastic kosong;
1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Oleh karena Barang – barang bukti tersebut merupakan alat / sarana untuk melakukan kejahatan serta hasil kejahatan berupa produksi arak, maka Majelis Hakim berpendapat patut dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa, yaitu :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran barang illegal.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya tersebut dan menyesal , serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan seorang istri dan anak-anak yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal – hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LAI NYAN FA Alias AKHONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES PRODUKSI,PENYIMPANAN, dan PEREDARAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SANITASI PANGAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
2 (dua) drum plastic warna hijau isi penuh arak putih;
38 (tiga puluh delapan) ken ukuran 20(dua puluh) liter isi arak putih;
1 (satu) buah dandang terbuat dari alumunium berikut 2(dua) buah tutup dandang terbuat dari alumunium;
1(satu) buah alat penyuling terbuat dari alumunium;
1 (satu) buah kuali ukuran besar terbuat dari besi;
1 (satu) potong kayu bakar ukuran sedang dan 2(dua) potong kayu bekas sisa bakar ukuran kecil;
1 (satu) buah kayu berbentuk dayung sampan;
1 (satu) buah mesin air merk Panasonik warna biru;
1 (satu) buah mesin air merk sanyo warna hitam;
1 (satu) buah timbangan 60(enam puluh) Kg merk capa city;
51 (lima puluh satu) tempayan terbuat dari keramik isi tapai bahan baku arak (50 sudah dimusnahkan,disisihkan 1);
7 (tujuh) buah drum plastic warna biru isi tapai bahan baku arak;
1 (satu) kantong plastic hitam berisi ragi seberat 2(dua) kg;
3 (tiga) buah karung plastic masing-masing berisi beras 17 (tujuh belas) kg, 18 (delapan belas)kg, dan 29 (dua puluh sembilan) kg;
8 (delapan) karung gula pasir masing-masing berat 50 (lima puluh) kg;
1 (satu) buah drum plastic kosong warna biru;
7 (tujuh) buah ken plastic kosong warna hitam;
17 (tujuh belas) ken plastik kosong warna putih;
4 (empat) ken plastic kosong warna biru;
6 (enam) ken plastic kosong ukuran 5(lima) liter warna putih;
1 (satu) ken plastic kosong ukuran 2(dua) liter warna putih;
3 (tiga) buah ember plastic warna hitam;
2 (dua) buah gayung ukuran sedang masing-masing warna merah dan biru;
2 (dua) buah corong ukuran sedang masing-masing warna hijau dan biru;
1 (satu) gulung tali rapia warna hitam;
3 (tiga) bungkus kantong plastic masing-masing 1 (satu) bungkus ukuran besar warna hitam, 1 (satu) kantong plastic ukuran sedang warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastic warna putih;
15 (lima belas) karung plastic kosong;
1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari KAMIS, TANGGAL 11 September 2014 oleh kami ROBERT, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn. dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 163/Pen.Pid/2014/PN.SKW pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – hakim Anggota tersebut, dibantu oleh APRIANTI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HENDAR RASYID NASUTION,S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn. ROBERT, S.H.,M.Hum.
P.H.H. PATRA SIANIPAR,S.H.
PANITERA PENGGANTI,
APRIANTI,S.H.
- Hasna -