146/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 146/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
WALIKOTA BINJAI, DKK. X H. NOOR ALAMSYAH, SH. DKK.
MEMPERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 146/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. WALIKOTA BINJAI, berkedudukan di Jalan Sudirman No.6 Binjai, dalam hal ini Tergugat I memberikan Kuasa kepada 1. SALMADENI, SH., 2. RISMALA SAPUTRI, SH., 3. EMMA NOVA RIAHTA Br. TARIGAN, SH., M.Kn., 4. ADE IRMA, SH., yang semuanya beralamat pada Kantor Sekretariat Daerah Kota Binjai di Jl. Jenderal Sudirman No.6 Binjai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai dibawah Register No. 63B/Pdt/SK/2015/PN.BNJ, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI, berkedudukan di Jalan Samanhudi No.14 Binjai, dalam hal ini Tergugat II memberikan Kuasa kepada 1. M. NUR ALAMSYAH, SH., 2. SYAFRIDA AYULITA SIREGAR, SH., 3. ELSARIA TARIGAN, SH., yang ketiganya memilih domisili hukum di Kantor Pertanahan Kota Binjai di Jl. Samahudi No.14 Binjai, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Agustus 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai dibawah Register No. 68/Pdt/SK/2015/PN.BNJ, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
L a w a n
H. NOOR ALAMSYAH, SH., Pekerjaan : Advokat, Kewarganegaraan : Indonesia, Bertempat tinggal : di Jl. Kompor No. 14 Kelurahan Nangka Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
H. NOOR ELY SYAHPUTRA, SE., Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Bertempat tinggal : di Jl. Cangkir No. 9 Kelurahan Nangka, Kec. Binjai Utara Kota Binjai, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
Dalam hal ini Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II bertindak selaku Ahli Waris dari Alm. Ibrahim Noor;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Agustus 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai dibawah Register Nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bnj tertanggal 10 Agustus 2015, telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
I. Tentang Kedudukan Hukum Para Penggugat
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari H.IBRAHIM NOOR yang kawin Sah dengan HJ. SARIAM pada sekitar tahun 1944 yang keduanya telah meninggal dunia pada tahun 1994 dan tahun 1996 dan terakhir bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin No.9 Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Bahwa dari perkawinan kedua orang tua Para Penggugat tersebut, telah dikarunia :
6 orang anak laki-laki yaitu : H. Noor Alamsyah, SH, (Penggugat), Drs.Noor Ahmad Sofyan (Alm), Noor Edisyah Putra (Alm.), H.Noor Elisyah Putra,SE, (Penggugat), Noor Irwansyah Putra dan H.Noor Sri Syah Alam Putra, ST., yang semuanya bertempat tinggal di Kota Binjai.
5 orang anak perempuan, yaitu : Noor Hana, Noor Hayati, Hj.Noor Srianun (Almh), Noor Elviana, ST., dan Hj.Noor Leilawati, yang semuanya bertempat tinggal di Kota Binjai.
Bahwa berdasarkan silsilah ahli waris yang Para Penggugat sebutkan diatas, dihubungkan dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 yang dterbitkan oleh Kepala Kelurahan Timbang Langkat dan Diketahui/Dikuatkan Camat Binjai Selatan dengan Nomor :128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984. maka Para Penggugat yang bertindak selaku ahli waris Alm.H.IBRAHIM NOOR mempunyai kedudukan hukum (persona standing in judicio) dan kapasitas yang jelas untuk mengajukan gugatan a quo.
II. Tentang Kepemilikan Tanah Para Tergugat.
Bahwa semasa hidupnya orang tua Para Penggugat yang bernama H. IBRAHIM NOOR, ada memiliki sebidang tanah seluas seluas ± 4.115,70 M² (Empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Timur, Kelurahan Tanah Tinggi (sebelum pemekaran daerah masuk Kecamatan Binjai Selatan, Kelurahan Timbang Langkat), setempat dikenal dengan Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Jalan Stasiun KA/sekarang Jl.Ikan Paus;
Sebelah Selatan dengan Jalan Medan (Jl.Soekarno Hatta) dan tanah Yon 121;
Sebelah Barat dengan tanah Kejaksaan;
Sebelah Timur dengan tanah SMP Negeri III.
Bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah Hak Guna Usaha PTP-IX (semula PNP-IX) yang telah diterlantarkan puluhan tahun karena kondisi konturnya merupakan rawa-rawa sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan orang tua para Penggugat yang nota bene sebagai Kepala Dinas PU Kotamadya Binjai, dengan itikad baik telah menggarapnya yang kemudian dengan semangat nasionalisme yang tinggi dalam upaya berjuang untuk meningkatkan mencerdaskan bangsa, untuk menjadi manusia yang terampil dan mempunyai keahlian teknik yang memadai, pada tahun 1961 diatas tanah yang telah dikuasai/didudukinya tersebut telah dibangunnya Sekolah Teknik sebanyak 3 (tiga) lokal dan 1 (satu) ruangan kantor, dengan biaya dan usahanya sendiri, dan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut juga tidak ada pihak manapun baik dari PTP-IX maupun Tergugat I yang menyatakan keberatan.
Bahwa setelah Sekolah Teknik tersebut berjalan selama 20 tahun, pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Sk.44/DJA/1981 tanggal 16 April 1981, Hak Guna Usaha (HGU) PNP-IX sesuai surat Menteri Agraria No.:Sk.24/HGU/65 tanggal 10 Juni 1965 berakhir, dan tanah seluas 9.085 Ha. yang terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat, yang statusnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dan terhadap tanah-tanah yang telah digarap/diduduki rakyat akan didistribusikan sesuai Peraturan Pemerintah No.: 224 Tahun 1961,Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Jo. Peraturan Pemerintah No. : 41 Tahun 1964.
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang pada waktu itu selaku Pensiunan Pegawai Negeri yang telah menduduki, menguasai, mengusahai tanah tersebut sejak tahun 1959 tentunya mendapat prioritas untuk pendistribusian tanah-tanah eks HGU-PTP-IX yang habis masa berlakunya tersebut, dan oleh Kepala Kelurahan Timbang Langkat nama orang tua Para Penggugat telah dimasukkan dalam daftar sebagai penggarap yang akan mendapat prioritas tersebut, dan kemudian sesuai kewenangannya Lurah Timbang Langkat telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 yang ditanda tangani oleh Haji Ahmad Parmin NIP.010120341 yang Diketahui/Dikuatkan Camat Binjai Selatan dengan Nomor :128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984 yang ditanda tangani oleh Syafi’i Tanjung, NIP. 0110057316 dan dalam diktumnya antara lain diterangkan bahwa :
Kepala Kelurahan Timbang Langkat Kec.Binjai Selatan menerangkan dengan sebenarnya atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Medan Lingkungan IV Kelurahan Timbang Langkat Wilayah Kecamatan Binjai Selatan , yang diatasnya berdiri gedung sekolah nomor 14 , Berukuran luas ± 4.115, 70 M² dan berwatas sebagai berikut :
Sebelah Utara berwatas dengan tanah Jalan Statsiun : 66,70 m.
Sebelah Selatan berwatas dengan Jl. Medan = 45,70 m. & Yon 121 = 20 m.
Sebelah Barat berwatas dengan tanah Kejaksaan : 36 m & Yon 121= 37,50 m.
Sebelah Timur berwatas dengan tanah SMP Negeri III Binjai : 73,50 m.
Sebagaimana gambar situasi tanah terlampir, tanah tersebut benar dikuasai dan diduduki sejak tahun 1959 oleh saudara :
N a m a : H. IBRAHIM NOOR
Umur : 72 tahun
Bangsa : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pens. Kep.PU. Binjai/Kep..ST/STM Persiapan Binjai
Alamat : Jl. T.A.Hamzah No.23 Binjai
Yang asalnya diperoleh dari Tanah kebun.
Surat Keterangan ini diperbuat dan dikeluarkan dengan ketentuan sebagai Keterangan Sementara sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No.5 Thn.1960) LN.Thn.1960 No.104) jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I tgl.29 Agustus 1969 No.SK.42/DDA/1969, yang mana kelak akan diatur kembali oleh Kantor Agraria Kotamadya Tk.II Binjai menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa menilik dan mencermati bentuk dan formatnya surat keterangan yang diterbitkan tersebut adalah merupakan bentuk resmi surat pemerintahan, dan karena Lurah Timbang Langkat dan Camat Binjai Selatan keduanya adalah merupakan Pejabat pemerintah yang diangkat dengan Surat Keputusan Walikota Binjai (Incasu Tergugat I) dan secara hirarki keduanya merupakan institusi dibawah Pemerintahan Daerah Kotamadya Binjai (pada saat itu) , dan menurut peraturan perundang-undangan mempunyai kewenangan pada tingkatannya untuk bertindak atas nama Pemerintah Kota Binjai dalam hal ini untuk menerbitkan Surat Keterangan sebagai bukti permulaan penguasaan atas tanah tersebut, dan yang menjadi dasar penerbitannya adalah ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Agustus 1969 No. : SK.42/DDA/1969, oleh karena mana maka Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat Nomor : 056/3/TL/1984.tanggal 17 Januari 1984 yang ditanda tangani oleh H. AHMAD PARMIN, selaku Lurah Timbang Langkat yang Diketahui/Dikuatkan oleh Camat Binjai Selatan dengan Nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984 menurut hukum haruslah dinyatakan sebagai Surat Keterangan yang sah dan berkekuatan hukum.
Bahwa dengan adanya dasar kepemilikan dan penguasaan tanah yang tersebut diatas orang tua Para Penggugat semakin bergiat untuk mengembangkan Sekolah Teknik tersebut dan ketika orang tua para Penggugat meninggal pada tahun 1994 sekolah Teknik tersebut telah memiliki 13 (tiga belas) lokal belajar, ruang perkantoran dan ruang dewan guru serta ruang peraktek bengkel yang luas, dimana semua pembangunan tersebut karena pada waktu itu muridnya masih sedikit dan bantuan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat belum ada seperti pada saat ini, maka semua biaya pembangunan tersebut dibiayai dari uang peribadi orang tua Para Penggugat sendiri dengan mendapat pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai, dan dengan menjaminkan rumah yang dimiliki orang tua Para Penggugat yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin No.59 Binjai.
Bahwa dari sejak tanah tersebut diduduki/dikuasai oleh orang tua Para Pengggugat pada tahun 1959 dan dibangun/didirikan Sekolah Teknik diatasnya sampai saat ini tanah tersebut secara fisik tetap dalam penguasaan orang tua Para Penggugat dan dengan sebab meninggalnya kedua orang tua Para Penggugat pada tahun 1994 berdasarkan ketentuan undang-undang maka penguasan dan kepemilikan tanah tersebut telah beralih kepada Para Ahli Warisnya termasuk Para Penggugat didalamnya, dan sejak saat itu tanah seluas ± 4.115,70 M² yang telah dimiliki orang tua Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat Nomor : 056/3/TL/1984.tanggal 17 Januari 1984 yang Diketahui/Dikuatkan oleh Camat Binjai Selatan dengan Nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984 dan bangunan yang ada diatasnya diurus dan dikelola secara berkesinambungan untuk mendidik dan mencerdaskan bangsa oleh para ahli warisnya termasuk Para Penggugat, secara terus menerus dan tidak terputus dan didalam penguasaan Para Penggugat dan seluruh ahli waris termasuk juga pengelolaan Sekolah Teknik yang sudah berjalan selama lebih setengan abad (lebih 50 tahun), dan selama itu pula tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun termasuk dari Tergugat I, dan selayaknya menurut hukum Para Penggugat dan ahli waris Alm.H.IBRAHIM NOOR lainnya untuk dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas ± 4.115, 70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jl.Soekarno-Hatta No.14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Tentang Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Tergugat I.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang telah diusahai oleh orang tua Para Penggugat tersebut, pada tanggal 20 Pebruari 2012 Para Penggugat telah mengajukan surat permohonan penerbitan sertipikat hak milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai (Tergugat II) atas tanah seluas ± 4.115,70 M². yang telah dikuasai dan diusahai berdasarkan Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 dan Diketahui/Dikuatkan Camat Binjai Selatan dengan Nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984, tetapi ternyata Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai (Incasu Tergugat II) tidak bisa memperosesnya dengan sebab Tergugat I menyatakan dengan suratnya yang ditujukan kepada Tergugat II tertanggal 24–9-2012, Nomor : 032-6287 Perihal : Pemberitahuan Aset Milik Pemko Binjai, yang pada angka 2 menyatakan bahwa ; “Berkenaan hal diatas, kami beritahukan bahwa Tanah STM Persiapan tersebut merupakan Aset milik Pemerintah Kota Binjai Kota Binjai yang terdaftar di Buku Induk Inventaris dan Buku Inventaris Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kota Binjai”.
Bahwa dengan adanya surat dari Tergugat I tersebut Para Penggugat telah mencari tahu tentang dasar-dasar dimasukkannya Tanah Milik STM Persiapan kedalam asset milik Pemerintah Kota Binjai tersebut, karena menurut ketentuan undang-undang, setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut (vide Pasal 1865 KUHPerdata), dan Para Penggugat mengetahui persis kronologis penguasaan anah yang diperoleh orang tua Para Penggugat karena waktu itu Para Penggugat telah duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama dan penerimaan Murid Baru Sekolah Teknik tersebut pertama kali dilakukan di rumah orang tua Para Penggugat di Jl. T.Amir Hamzah No.23 (pada waktu itu) tepatnya didepan SMP Negeri II Binjai, dan pada tahun 1981 ketika Sertipikat HGU PTP-IX berakhir, Para Penggugat telah berusia 20 tahun dan telah ikut membantu pekerjaan admistrasi sekolah, bahwa dengan sebab itu Para Penggugat sangat merasa dirugikan sekali atas terbitnys surat Tergugat I Nomor : 032-6287 tanggal 24 September 2012, yang kemudian para Penggugat mendapat informasi yang Staf Bagian Aset Tergugat I, bahwa pada sekitar Tahun 2000 Pemerintah Kota Binjai ternyata telah melakukan pendataan aset-aset milik Pemerintah Kota Binjai, dengan membentuk Tim Inventarisasi Barang yang melingkupi Inventarisasi Tanah dan Bangunan untuk meng-inventarisasi asset milik Pemerintah Kota Binjai berdasarkan bukti perolehan yang sah.
Bahwa sebelumnya Para Penggugat pernah di panggil oleh Asisten Pemerintahan/Staf Tergugat I (Asisten Pemerintahan) menanyakan tentang status tanah STM Persiapan, tetapi karena Asisten Pemerintahan tidak menjelaskan maksud pemanggilan tersebut, Para Penggugat tidak tahu kalau pada saat itu Pemerintah Kota Binjai sedang mengumpulkan data untuk inventarisasi barang, tetapi ketika ditanyakan tentang status tanah STM Persiapan, Para Penggugat telah jelaskan bahwa tanah tersebut milik orang tua Para Penggugat dan pada waktu itu juga Para Penggugat telah menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikannya berupa foto copy Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat No. : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984, dan menurut hemat Para Penggugat Tergugat I sejak saat itu telah pasti mengetahui bahwa tanah STM Persiapan Binjai seluas ± 4.115,70 M², tersebut adalah merupakan milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan pewarisan. Tetapi ternyata pula Tergugat I telah memasukkan ke dalam Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan yang dibuatnya, dan dengan sebab perbuatan mendata, memasukkan dan membukukan bidang tanah milik STM Persiapan Binjai ke dalam Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan tersebut tidak berdasarlkan data kepemilikan atau perolehan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perbuatan tersebut tentunya telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara penginventarisasian barang milik negara atau daerah, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 maupun Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang dalam Pasal 1 dengan jelas menyebutkan bahwa :
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, dan;
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.
Bahwa mempedomanai ketentuan Pasal 1 tersebut dan merujuk kepada Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia /Indische Comtabiliteitswet (Staatblad Tahun 1925 No.48) sebagai mana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1968, maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagai Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia yang diberlakukan pada saat ini, sangat terang dan jelas perbuatan Tergugat I yang memasukkan Tanah milik STM Persiapan Binjai kedalam Buku Daftar Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) tersebut merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang dan dengan sebab mana maka secara hukum perbuatan tersebut haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan karena perbuatan penginventarisasian tersebut setidaknya yang menyangkut memasukkan tanah milik Para Penggugat seluas ± 4.115,70 M² ke dalam Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak dilakukan berdasarkan data-data perolehan yang sah yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maupun secara akuntabiltas, dan dengan sebab mana pelaksanaan memasukkan Tanah Milik STM Persiapan kedalam Daftar Inventaris Tanah dan Bangunan-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) Milik Pemko Binjai haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak bekekuatan hukum dan konsekwensinya kepada Tergugat I harus diperintahkan untuk menghapus, mengeluarkan Tanah Milik STM Persiapan Binjai seluas ± 4.115,70 M² (dalam Buku Inventaris Tanah ditulis 5.600 M2) dari Buku Induk Inventarias dan/atau Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan maupun dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Milik Pemko Binjai.
Tentang Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Tergugat II.
Bahwa sebagaimana yang telah Para Penggugat nyatakan pada Adagium II angka 1 diatas, untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah seluas ± 4.115,70 M². yang telah dimiliki dan diusahai sejak dari orang tua Para Penggugat dimana bukti penguasan permulaannya berdasarkan Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 dan Diketahui/Dikuatkan Camat Binjai Selatan dengan Nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984, pada tanggal 20 Pebruari 2012 Para Penggugat telah mengajukan surat permohonan penerbitan sertipikat hak milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai (Incasu Tergugat II) tetapi ternyata Tergugat II tidak bisa memperosesnya dengan sebab Tergugat I menyatakan atau mendalilkan dengan suratnya yang ditujukan kepada Tergugat II tertanggal 24–9-2012, Nomor : 032-6287 Perihal : Pemberitahuan Aset Milik Pemko Binjai, yang pada angka 2 menyatakan bahwa : “Berkenaan hal diatas, kami beritahukan bahwa Tanah STM Persiapan tersebut merupakan Aset milik Pemerintah Kota Binjai Kota Binjai yang terdaftar di Buku Induk Inventaris dan Buku Inventaris Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kota Binjai”.
Bahwa menurut hemat Para Penggugat surat Tergugat I tersebut adalah bertentangan dengan Bab I, Pasal 1 angka 6 : Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Jo. Bab III, Asas Umum Penyelenggaraan Negara, terutama Pasal 3 angka 1 (Asas Kepastian Hukum) dan angka 7 (Asas Akuntabilitas) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dimana kemudian surat tersebut telah ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan mengirimkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Nomor : 913/300.12.75/X/2012 tanggal 02-10-2012 yang ditujukan kepada Para Penggugat, sehingga proses permohonan Sertipikat Hak Milik yang Para Penggugat ajukan menjadi terkendala, hal mana telah membuat kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan dan dengan sebab mana kemudian pada tanggal 30 Nopember 2012 Para Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara No. 88/G/2012/PTUN-MDN.
Bahwa judex factie Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa dan mengadili gugatan perkara No. : 88/G/2012/PTUN-MDN, tanggal 30 Nopember 2012 dalam pertimbangannya pada halaman 66 sampai dengan 70 antara lain menyatakan :
Menimbang, bahwa berdasarkan Asas Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka Tergugat I dalam menerbitkan suatu obyek sengketa a quo harus mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Pengelenggaraan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas akuntabilitas sebagaimana terdapat didalam Penjelasan Pasal 3 angka 7 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah asas yang menetukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya dikaitkan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Azas Persamaan yang menghendaki agar Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus bertindak sama dalam menerbitkan suatu putusan bagi setiap masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang. Dalam arti formal, apabila berkaitan dengan tindakan Pemerintah (bestuurhandeling) untuk menerbitkan suatu keputusan, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua factor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan yang diterbitkan, salah satunya dapat mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam arti materil, maka Badan Pejabat Tata Usaha Negara harus bertindak cermat didalam pembuatan Surat Keputusan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang menyebabkan batalnya suatu keputusan;
Menimbang, bahwa walaupun tanah eks HGU Perkebunan PTP-IX telah berakhir masa berlakunya dan kembali kepada Negara bukan berarti secara otomatis tanah tersebut bisa dinyatakan sebagai asset Walikota Binjai dengan alasan untuk menyelamatkan asset Negara yang berada diwilayah hukum Pemko Binjai dari masyarakatnya sendiri, karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 2 menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UU Dasar : bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat adil dan makmur;
Menimbang, bahwa memperhatikan buku inventaris tanah dan bangunan-bangunan Tahun Anggaran 2002 (vide bukti T-4) yang identik dengan P-5) pada Nomor urut 5 kolom Jenis/Nama Tanah : tercatat Tanah Sekolah (ST/STM) letak Jalan Soekarno-Hatta, luas 5.600 M2 dan pada kolom jenis /nama barang (penggunaan bangunan) masih kosong artinya belum tahu peruntukannya untuk apa?;
Menimbang, bahwa Walikota Binjai (Incasu Tergugat I) juga tidak dapat membuktikan data-data pendukung yang terkait dengan asal perolehan tanah dan bangunan dimaksud, sehingga dapat dinyatakan sebagai inventaris Pemerintah Kota Binjai, dan sebagai mana tercatat pula dalam buku inventaris tanah dan bangunan-bangunan Tahun Anggaran 2002 (vide bukti T-4 yang identik dengan bukti P-5) pada kolom status tanah hak tercatat hak pakai, kemudian Majelis Hakim pada persidangan dengan acara pembuktian saksi dan surat tertanggal 26 Pebruari 2013 juga telah meminta kepada Tergugat I untuk mengajukan bukti hak pakai tersebut namun Tergugat I juga tidak dapat membuktikan adanya hak pakai sebagaimana tercantum pada bukti T-4, hal mana adalah bersesuaian dengan keterangan Tergugat II dan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I yaitu saudara Irwansyah Nasution, S.Sos, bahwa terhadap bidang tanah yang menjadi bagian dari obyek sengketa belum pernah diterbitkan hak atas tanah, artinya bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut diatas terdapat ketidaksamaan buku inventaris tanah dan bangunan-bangunan Tahun Anggaran 2002 (vide bukti T-4) dengan data juridis pada Kantor Pertanahan Kota Binjai;
Menimbang, bahwa terbukti sejak sekitar Tahun 1959 hingga sekarang Para Penggugat tetap mengusahakan/memelihara dan merawat lokasi bidang tanah yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak dibidang pendidikan dengan mengelola sekolah STM Persiapan sampai saat ini dan sebagai subyek pajak bumi dan bangunan atas bidang tanah yang dikuasai tersebut Para Penggugat sebagai warga Negara yang baik telah membayar kewajibannya selaku warga yang telah memanfaatkan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (vide bukti P-11) dan (P-12) sedangkan sebaliknya Tergugat I tidak dapat membuktikan hubungan hukum dengan bidang tanah yang diakuinya sebagai asset Pemerintah Kota Binjai yang tercantum dalam buku inventaris tanah dan bangunan Tahun Anggaran 2002 tanpa data otentik sebagai pendukung dalil-dalilnya bahwa bidang tanah dan bangunan In Litis merupakan aset Tergugat I yang apakah sudah sekian lama terdaftar atau dibukukan oleh Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai);
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim/Judex Factie Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa dan mengadili perkara No. : 88/G/2012/PTUN-MDN telah memutus perkara tersebut pada tanggal 02 April 2013 dengan amar :
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;.
Menyatakan Batal Surat Keputusan :
Surat Walikota Binjai Nomor : 032.6278 tanggal 24 September 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Perihal Pemberitahuan Asset Pemko Binjai;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Nomor : 913/300.12/.75/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Para Penggugat perihal Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah seluas 4.115 M2;
Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut :
Surat Walikota Binjai Nomor : 032.6278 tanggal 24 September 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Perihal Pemberitahuan Asset Pemko Binjai;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Nomor : 913/300.12/.75/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Para Penggugat perihal Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah seluas 4.115 M2;
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses permohonan Sertipikat Hak Milik tanah seluas 4.115 M2 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No.14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris dari H.Ibrahim Noor);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.334000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Pada peradilan tingkat banding/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Reg.Perkara No : 75/B/2013/PT.TUN-MDN. telah diputus pada tanggal 3 Juli 2013, dengan amar :
MENGADILI
Menerima permohonan banding Tergugat I/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 88/G/2012/PTUN-MDN tanggal 2 April 2013 yang dimohon banding;
Menghukum Tergugat I/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.250,.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada peradilan tingkat Kasasi /Mahkamah Agung RI dengan Reg. Perkara No : 430 K/TUN/2013 telah diputus pada tanggal 24 Desember 2013 dengan amar :
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WALIKOTA BINJAI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar : Rp. 500.000,00 lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, Tergugat I telah secara sukarela mencabut surat Nomor : 032.6278 tanggal 24 September 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, dan atas dasar tersebut kemudian para Penggugat telah kembali mengajukan permohonan penerbitan sertipikat hak milik kepada Tergugat II yaitu pada tanggal 20 Juni 2015, tetapi ternyata Tergugat II tetap tidak bersedia memproses permohonan Para Penggugat tersebut dan bahkan telah menolak berkas permohonan yang diajukan, tetapi karena Para Penggugat sebagai warga negara yang berhak mendapat pelayanan public mendesak terus akhirnya berkas Para Penggugat diterima tetapi dengan tanda terima yang tidak sesuai format yang ditentukan dan hanya ditulis dengan menggunakan tinta Ballpoint.
Bahwa atas pelayan publik yang dilakukan Tergugat II sebagai Istansi Penyelenggara ataupun Pelaksana Pelayan Publik, tentunya perilku tersebut bertentangan dengan perilaku seharusnya dilaksanaknan oleh pelaksana dalam pelayan publik sebagaima diamanatkan pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik, karena perilaku tersebut telah cenderung kepada : diskriminatif, tidak cermat, tidak santun dan ramah, memberikan putusan yang berlarut larut, tidak professional dan mempersulit pengajuan permohonan yang disampaikan Para Penggugat.
Bahwa dengan perilaku Tergugat II yang tidak bersedia memproses permohonan penerbitan sertipikat hak milik yang diajukan Para Penggugat tersebut, Para Penggugat akhirnya mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 04 Juni 2015, permohonan mana telah dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan menerbitkan surat Penetapan Nomor : 88/G/2012/PTUN-MDN, tertanggal 15 Juni 2015, dimana dalam diktum angka 2 menetapkan : Memerintahkan Tergugat I sekarang Termohon Eksekusi I (WALIKOTA BINJAI) dan Tergugat II sekarang Termohon Eksekusi II (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.88/G/2012/PTUN-MDN, tanggal 02 April 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.75/2013/PT.TUN-MDN, tanggal 03 Juli 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.430 K/TUN/2013, tanggal 24 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gesijsde).
Bahwa atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.88/G/2012/PTUN-MDN, tertanggal 15 Juni 2015, ternyata Tergugat II tetap juga tidak memproses permohonan penerbitan sertipikat hak milik yang para Penggugat ajukan, dan perbuatan mana tentunya secara terang-terangan telah tidak menghargai keputusan lembaga Mahkamah Agung RI. sebagai lembagi tinggi negara dibidang yudikatif yang telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan, tambahan pula secara terang-terangan Tergugat II telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan terutama dalam pelaksanaan pelayan publik yang menjadi kewajibannya, maka perbuatan Tergugat II tersebut termasuk telah melanggar undang-undang ataupun melanggar hukum yang berlaku, dan selayaknya perbuatan Tergugat II tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk kepastian hukum atas tanah yang telah dimiliki dan diusahai dari sejak orang tua Para Penggugat sampai dengan saat ini yang telah lebih setengah abad (lebih 50 tahun), sebagai warga negara Para Penggugat tentunya mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah untuk mendapat manfaat dan hasilnya bagi diri sendiri maupunkeluarganya, tetapi ternyata hak tersebut sudah lebih 3 (tiga) tahun berjalan permohonan tersebut belum juga diproses sebagaimana mestinya oleh Tergugat II, dan dengan sebab bukti-bukti penguasaan tanah yang dimiliki Para Pengggugat adalah merupakan bukti kepemilikan yang authentic, sah dan berkekuatan hukum, yang diterbitkan olek instansi yang secara hirarki dibawah Walikota Binjai (Incasu Tergugat I), maka selayaknya pengadilan menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris dari H.IBRAHIM NOOR) ;
Bahwa dengan sebab data-data penguasaan atau kepemilikan tanah yang dimiliki Para Penggugat merupakan data yang authentic sah dan berkekuatan hukum, dan telah pula didukung dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.88/G/2012/PTUN-MDN, tanggal 02 April 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.75/2013/PT.TUN-MDN, tanggal 03 Juli 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.430 K/TUN/2013, tanggal 24 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gesijsde), maka selayaknya Para Penggugat mohon kepada pengadilan yang memeriksa, mengadili perkara a qou untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Veorbaar Bij Voorraad) walaupun ada Banding dan Kasasi;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum dalam pengajuan gugatan a quo yang para Penggugat uraikan diatas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan menetapkan hari persidangan dan memanggil para Terguat I dan Tergugat II untuk hadir di persidangan, dan berdasarkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang Para Penggugat miliki yang merupakan bukti authentic yang tidak terbantahkan Para Penggugat mohon kepada pengadilan yang memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memutus dengan amar :
PRIMAIR :
Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 yang Diketahui/Dikuatkan Camat Binjai Selatan dengan Nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984 atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) atas nama H.IBRAHIM NOOR yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai (dahulu Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Daerah Tk.II Binjai) adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Para Penggugat dan ahli waris Alm.H.IBRAHIM NOOR lainnya adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas meter koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai (dahulu Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Daerah Tk.II Binjai);
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memasukkan tanah milik para Penggugat seluas ± 4.115, 70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) ke dalam Buku Induk Inventaris dan/atau Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan maupun kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Binjai tanpa didukung bukti perolehan yang sah, dan perbuatan Tergugat II yang tidak memproses permohonan penerbitan sertipikat hak milik atas nama Para Penggugat (ahli waris dari Alm. H. IBRAHIM NOOR) adalah perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan dan/atau menghapus tanah milik Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR) dari Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Binjai;
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada Banding dan Kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I telah mengajukan jawaban tertulis yang dibacakan pada persidangan tanggal 01 Oktober 2015, dan Kuasa Tergugat II juga telah mengajukan jawaban tertulis yang dibacakan pada persidangan 06 Oktober 2015 yang isinya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat I tidak jelas (obscuurlibels), karena dalam gugatannya Penggugat sama sekali tidak dapat memberikan dasar gugatan yang kuat untuk menggugat Tergugat I sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat karena Penggugat menggugat tanah milik PTP-IX (PNP-IX) yang Hak Guna Usahanya telah habis sehingga secara otomatis tanah tersebut adalah tanah negara atau menjadi milik Negara (dalam hal ini Pemerintah Kota Binjai) dan terdaftar dalam Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Binjai, maka sudah sepatutnya menurut hukum gugatan yang demikian untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnvankelijkeVerklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat tetap bertahan pada dalil-dalil bantahan yang telah diajukan sebagai eksepsi di atas, oleh karena itu Tergugat I mohon segala hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi tersebut termuat pula dalam pokok perkara ini;----------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menyangkal semua dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat I;---------------------------
Bahwa pernyataan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 angka II point 1 s/d point 2 adalah tidak benar dan keliru, yang menyatakan “Bahwa Almarhum Orang Tua Para Penggugat yang bernama H. Ibrahim Noor, ada menggarap sebidang tanah HGU PPN –IX yang tidak dimanfaatkan karena geografis/konturnya tanahnya merupakan rawa, yang terletak di Popinsi Sumatera Utara, Daerah TK II Kotamadya Binjai, Kecamatan Binjai Selatan, Kelurahan TimbangLangkat, sekarang Propinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Timur, Kelurahan Tanah Tinggi, setempat dikenal dengan Jlan Soekarno-Hatta Nomor 14, seluas 4.115,70 M2 (Empat Ribu seratus lima belas koma tujuh meter persegi)……dst ” karena Penggugat tidak dapat membuktikan dan merinci secara yuridis tentang alamat dan pekerjaan orang tua penggugat (H. Ibrahim Noor). Karena alamat yang terbukti secara sah akan berhubungaan dengan lokasi tanah yang diklaim Penggugat sebagai pemilik.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No.Sk. 35/Ka/1962 (INA) tentang Pelaksanaan Penguasaan Tanah Pertanian Absentee. yang berisi sebagai berikut : Diktum Pertama menyatakan “Menyatakan tanah-tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar Daerah Kecamatan letak tanah, sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”.
Maksudnya seseorang atau badan hukum yang ingin memiliki tanah sebagaimana syarat yang tertera pada pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian, maka hak prioritet yang dipunyai seorang harus berada pada wilayah kecamatan sesuai domisili tanah tersebut. Bila Penggugat ingin menguasai tanah garapan bekas HGU perkebunan, salah satunya harus membukti secara yuridis alamat orang tua Penggugat saat sebagai Penggarap. Artinya Tempat tinggal Penggarap harus satu kecamatan dengan tanah yang digarap (ABSENTIEE). Bila tidak sama maka tanah harus dikembalikan kepada Negara atau orang lain sesuai dengan maksud SK Menteri Agraria tersebut.
Sedangkan Diktum Kedua dari Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No.Sk. 35/Ka/1962 (INA) tersebut menyatakan “Menyerahkan wewenang untuk melaksanakan penguasaan tanah tanah tersebut dalam ketentuan pertama kepada Panitia Landreform Daerah Tingkat II dengan dibantu Panitia Landreform Kecamatan dan Panitia Landrefrom Desa, dengan mengingat peraturan-peraturan yang berlaku, serta…dst” Jadi wewenang mengenai pendistribusian tanah terletak pada Menteri Agraria dan dapat membentuk Panitia Landrefrom TK II. Jadi Daerah TK II sebagai Pejabat Tata Usaha mempunyai kewenangan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tentang Hak untuk mengusai bagi penggarap.
Sedangkan menurut Ketentuan Konversi Bagian IV Hak Guna Usaha Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA pada pasal 28 (1) menyatakan “ Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasaai oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan “Sementara menurut pengakuan Penggugat tanah garapan didapat dari Almarhum Orang Tua Para Penggugat yang bernama H. Ibrahim Noor, ada menggarap sebidang tanah HGU PPN –IX yang tidak dimanfaatkan karena geografis /konturnya tanahnya merupakan rawa, yang terletak di Popinsi Sumatera Utara, Daerah TK II Kotamadya Binjai, Kecamatan Binjai Selatan, Kelurahan Timbang Langkat, sekarang Propinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Timur, Kelurahan Tanah Tinggi, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14, seluas 4.115,70 M2 (Empat Ribu seratus lima belas koma tujuh meter persegi).
Bila diuraikan Hak yang dipunyai oleh PPN–IX adalah Hak Guna Usaha. Bila Hak itu berakhir maka Tanah kembali kepada Negara. Bila Penggarap sesuai dengan maksud pasal 8 PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian ingin mengusai tanah garapannya maka tidak bisa secara serta merta memiliki tanah garapan tersebut setelah HGU PTP habis, namun harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Negara. Hal ini dipertegas lagi dengan Pasal 1 huruf d PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti, yang menyatakan “tanah-tanah lain yang dikuasaai langsung oleh Negara, yang ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria “ : Kemudian diperkuat lagi dalam Pasal 31 Konversi Tanah BAGIAN IV : Hak Guna Usaha UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA berbunyi “Hak Guna Usaha terjadi karena Penetapan Pemerintah “Secara jelas UUPA itu mengisyaratkan bahwa perubahan status HGU harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam ini Izin Menteri Agraria yang khususnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian. Untuk tanah-tanah bekas perkebunan diatur lebih jelas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian serta Peraturan Pelaksananya diprioritas kepada Petani.
Lebih tegasnya maksud dari PP tersebut bahwa mengenai Landreform yaitu reformasi di bidang Pertanahan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap tanah-tanah bekas perkebunan. Salah satu program landreform adalah distribusi tanah-tanah terhadap tanah-tanah bekas perkebunan, dan bila HGU habis maka tanah tersebut kembali kepada Negara. Jadi tidak beralasan hukum sama sekali Penggugat mengusai tanah STM Persiapan tersebut.
Bahwa pernyataan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 point 3 s/d 4 adalah tidak benar dan keliru, yang menyatakan “Bahwa setelah Sekolah Teknik tersebut berjalan selama 20 tahun, pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.44/DJA/1981 tanggal 16 April 1981, Hak Guna Usaha (HGU) PNP-IX sesuai dengan surat Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/65 tanggal 10 Juni 1965 berakhir, tanah seluas 9.085 Ha, yang terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat, yang statusnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dan terhadap tanah-tanah yang telah digarap/diduduki rakyat didistribusikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961…dst” dan tidak beralasan hukum sama sekali, karena :
Sesuai dengan Bab III PEMBAGIAN TANAH DAN SYARAT-SYARATNYA, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 ayat :
Dengan mengingat pasal 9 s/d 12 dan pasal 14, maka tanah-tanah yang dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf a, b dan c dibagi- bagikan dengan hak milik kepada Para Panitia Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, menurut prioritet sebagai berikut :
Penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan.
Buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan.
Pekerja tetap pada bekas pemilik tanah yang bersangkutan.
Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan.
Penggarap yang mengerjakan tanah hak milik.
Penggarap tanah-tanah yang oleh Pemerintah diberi peruntukan lain berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3.
Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 Hektar.
Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 Hektar.
Petani atau buruh tani lainnya.
Pasal tersebut merupakan syarat-syarat para petani untuk mendapatkan Hak Milik. Hal ini dilengkapi dengan adanya Program dari pemerintah mengenai pendistribusian tanah Negara setelah dimanfaatkan oleh PTP-IX. Distribusi tanah terhadap para prioritas yang tersebut pada pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dilengkapi dengan Izin Menteri Agraria RI. Sedangkan Penggugat tidak dapat membuktikan dan menjelaskan secara yuridis salah satu status orang tua Penggugat dari maksud pasal 8 ayat 1 PP tersebut.
Untuk memperlancar proses distribusi Menteri Agraria membentuk Panitia Landreform TK II. Bagi pihak yang akan mendapatkan hak milik harus mendapat Surat Keputusan dari Pejabat Panitia Landreform TK II. Bila Penggugat mengklaim haknya harus dilengkapi dengan Surat Keputusan Panitia Landreform TK II pada saat itu, dan dijadikan bukti dalam mengurus kepemilikan. Sebagai Panitia yang diberi wewenang oleh Menteri Agraria, maka Panitia Landreform dapat dikategorikan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang melahirkan kebijakan tentang Landreform, khusus mengenai Pendistribusian Tanah-tanah bekas perkebunan.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian yang menyatakan “Tidak semua petani yang digolongkan dalam prioritet tersebut pada Pasal 8 mendapat pembagian tanah, karena disamping tersedianya tanah yang akan dibagi, mereka itu harus juga memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat umum berlaku bagi semua petani dalam segala golongan prioritet. Apabila salah satu syarat umum tersebut tidak dipenuhi, maka walaupun sudah dimasukkan kedalam golongan prioritet, ia tidak akan mendapatkan pembagian tanah”.
Jadi jelas dan terang Pasal 9 PP Nomor 224 tahun 1961 tersebut tidak semudah yang dianggap Penggugat, dalam arti tidak bisa dengan berakhirnya HGU PTP-IX Penggugat secara serta merta atau dengan izin lisan dari Administratur PTP-IX dapat menguasai dan mendapat hak milik atas tanah tersebut. Sementara PTP-IX mempunyai Hak Guna Usaha dari Pemerintah.yang memanfaatkan tanah Negara. Bila berakhir maka dikembalikan kepada Negara. Maka sangat beralasan hukum Badan Pertanahan Nasional melakukan pengakajian yang mendasar tentang permohonan Penggugat yang status alas haknya yang tidak jelas.
Bahwa pernyataan Penggugat pada halaman 5 point 6 yang menyatakan “Bahwa dengan adanya dasar kepemilikan dan penguasaan tanah dst……dimana semua pembangunan tersebut kerena pada waktu itu muridnya masih sedikit dan bantuan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat belum ada, maka semua biaya pembangunan tersebut dibiayai dari uang pribadi orang tua Penggugat sendiri…..dst” adalah tidak benar dan keliru karena Tergugat I secara de fakto mendukung kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di atas tanah tersebut terbukti dengan adanya surat H.A.Chaidir Ilham kepada H.Ibrahim Noor selaku Ketua III YPTB/Pimpinan ST/STM Persiapan Binjai, dimana Walikota Binjai merupakan Ketua Yayasan. Maka pengelolaan Yayasan yang diklaim Penggugat (ahli waris Alm.H. Ibrahim Noor) kepunyaan Alm. H. Ibrahim Noor adalah tidak benar.
Mengenai pernyataan Penggugat tentang penguasaan dan kepemilikan tanah seluas + 4.115,70 M2 yang telah dimiliki orang tua Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Lurah Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 yang diketahui/dikuatkan oleh Camat Binjai Selatan dengan nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984 dan bangunan yang ada diatasnya diurus dan dikelola secara berkesinambungan untuk mendidik dan mencerdaskan bangsa…..dst, ” adalah keliru karena Surat Keterangan Lurah bukanlah syarat mutlak seseorang punya alas hak terhadap sesuatu tanah bila dilihat dari pengakuan Penggugat sendiri dalam surat gugatannya bahwa tanah yang diklaim Penggugat merupakan HGU dari PTP-IX. Hal ini sudah Tergugat jelasnya jawabannya pada Jawaban Tergugat I pada POKOK PERKARA point ke-3.
Sedangkan berdasarkan SK Mendagri No.32 Tahun 1970 tentang Pemberian Hak Guna Usaha dengan Acara Khusus kepada PT. Perkebunan mewajibkan PT Perkebunan untuk melakukan iventarisasi luas areal bekas konsensi/erfpacht, luas areal cadangan yang dibutuhkan, luas areal yang diusahakan dan ada tidaknya pendudukan oleh rakyat diatas tanah-tanah tersebut, dan bilamana ada, berapa luasnya. Khusus untuk tanah-tanah perkebunan yang diduduki rakyat maka sebelum didaftarkan pada KPT masalah pendudukan tersebut wajib diselesaikan lebih dahulu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mendapatkan pengakuan secara yuridis Keputusan dari Panitia Landrefrom TK II, dan didukung adanya program pendistribusian tanah dari pemerintah.
Kemudian bila merujuk kepada hirarkhi seperti yang Penggugat jelaskan dalam surat gugatan ini, bahwa kewenangan Lurah tersebut dapat dilakukan evaluasi bila menyalahi peraturan perundangan yang berlaku. Jadi pada dasarnya harus kembali ke Normatif hukum status tanah semula. Bila seseorang ingin melakukan perubahan status terhadap tanah tersebut harus dilengkapi dengan prosedur yang berlaku dan melekat pada tanah tersebut. Hal itulah yang dipertegas oleh PP 224 Tahun 1961.
Jadi pernyataan Penggugat tidak beralasan hukum sama sekali dan oleh sebab itu BPN tidak punya alasan hukum untuk melakukan proses legalitas terhadap tanah yang dimaksud oleh Penggugat.
Bahwa pernyataan Penggugat pada halaman 6 angka III point 1 yang menyatakan “Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang telah diusahai oleh orangtua Para Penggugat tersebut, pada tanggal 20 Pebruari 2012 Penggugat telah mengajukan surat permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai (Tergugat II).
atas tanah………….dst” adalah tidak benar dan keliru karena sesuai dengan maksud dari UUPA, PP Nomor 224 tahun 1961 seperti yang telah diuraikan pada jawaban diatas terhadap makna kedua peraturan ini, maka dengan itikad baik dari Pemko Binjai untuk menyelamatkan aset Negara yang berada diwilayah hukum Pemko Binjai.
Jadi berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Berita Acara hari Senin tanggal 25 Nopember Tahun 2002, Tim Inventarisasi Tanah dan Bangunan Milik Kota Binjai yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 028.593.5-481/SK/2002 tanggal 18 Maret 2002, dimasukkan Tanah Sekolah ST/STM dalam daftar Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan. Inventarisasi ini melibatkan instansi terkait yaitu Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi Umum dan Ekbang, Kabag Tapem, Kabag Umum dan Perlengkapan, Ka Kakan Pertanahan Kota Binjai, Anggota DPRD Kota Binjai, Kabag Hukum dan semua camat-camat se kota Binjai serta Kasubag yang menanganinya. Kewenangan itulah yang disikapi oleh Pemko Binjai terhadap tanah STM Persiapan. Maka sangat beralasan hukum sikap Pemko yang kewenangannya salah satunya dalam bidang pertanahan sesuai dengan sejarah produk hukum dibidang pertanahan sampai kondisi saat ini.
Bahwa pernyataan Penggugat pada halaman 7 point 2 yang menyatakan “Bahwa dengan adanya surat dari Tergugat I tersebut Para Penggugat telah mencari tahu tentang dasar-dasar dimasukkannya Tanah Milik STM Persiapan kedalam asset milik Pemerintah Kota Binjai……………dst” adalah keliru dan tidak berdasar, karena pada dasarnya tanah yang diklaim Penggugat sebagai tanah milik orang tua Penggugatlah yang tidak dilengkapi alas hak yang jelas. Sementera Penggugat sendiri mengakui tanah tersebut merupakan HGU PTP–IX, yang berakhirnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Sk. 44/ DJA/1981.
Namun berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, per tanggal 24 September 1980 berakhir jangka waktu hak-hak atas tanah asal Konversi Barat. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah asal Konversi Hak-Hak Barat menyatakan : Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal Konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Jadi sesuai jawaban tersebut diatas, bahwa Hak yang dipunyai oleh PTP –IX adalah Hak Guna Usaha. Bila Hak itu berakhir maka Tanah kembali kepada Negara. Bila Penggarap sesuai dengan maksud pasal 8 PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian ingin mengusahai tanah garapannya maka tidak bisa secara serta merta memiliki tanah garapan tersebut setelah HGU PTP habis, namun harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Negara. Hal ini dipertegas lagi dengan Pasal 1 huruf d PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti, yang menyatakan “tanah –tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria“. Kemudian diperkuat lagi dalam Pasal 31 Konversi Tanah BAGIAN IV : Hak Guna Usaha UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA berbunyi “ Hak Guna Usaha terjadi karena Penetapan Pemerintah”. Secara jelas UUPA itu mengisyaratkan bahwa perubahan status HGU harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam ini Izin Menteri Agraria yang khususnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian. Jadi tidak beralasan hukum sama sekali Penggugat menyatakan bahwa tanah STM persiapan merupakan milik Penggugat.
Bahwa pernyataan Penggugat pada halaman 7 point 3 yang menyatakan “Bahwa sebelumnya Para Penggugat pernah dipanggil oleh Asisten Pemerintahan/Staf Tergugat I menanyakan tentang status tanah STM Persiapan, tetapi karena Asisten Pemerintahan tidak menjelaskan maksud pemanggilan tersebut para penggugat tidak tahu…………..dst” adalah keliru karena Surat Keterangan Lurah bukanlah syarat mutlak seseorang punya alas hak terhadap sesuatu tanah bila dilihat dari pengakuan Penggugat sendiri dalam surat gugatannya bahwa tanah yang diklaim Penggugat merupakan HGU dari PTP-IX. Hal ini sudah Tergugat jelaskan pada Jawaban Tergugat I pada POKOK PERKARA point ke-3. Sedangkan berdasarkan SK Mendagri No.32 Tahun 1970 tentang Pemberian Hak Guna Usaha dengan Acara Khusus kepada PT. Perkebunan mewajibkan PT Perkebunan untuk melakukan iventarisasi luas areal bekas konsensi/erfpacht, luas areal cadangan yang dibutuhkan,luas areal yang diusahakan dan ada tidaknya pendudukan oleh rakyat diatas tanah-tanah tersebut, dan bilamana ada, berapa luasnya. Khusus untuk tanah-tanah perkebunan yang diduduki rakyat maka sebelum didaftarkan pada KPT masalah pendudukan tersebut wajib diselesaikan lebih dahulu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mendapatkan pengakuan secara yuridis Keputusan dari Panitia Landrefrom TK II, dan didukung adanya program pendistribusian tanah dari pemerintah.
Kemudian bila merujuk kepada hirarkhi seperti yang Penggugat jelaskan dalam surat gugatan ini, bahwa kewenangan Lurah tersebut dapat dilakukan evaluasi oleh Tergugat I bila menyalahi peraturan perundangan yang berlaku. Jadi pada dasarnya harus kembali ke Normatif hukum status tanah semula. Bila seseorang ingin melakukan perubahan status terhadap tanah tersebut harus dilengkapi dengan prosedur yang berlaku dan melekat pada tanah tersebut. Jadi pernyataan Penggugat tidak beralasan hukum sama sekali dan oleh sebab itu Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai (Tergugat II) tidak punya alasan hukum untuk melakukan proses legalitas terhadap tanah yang dimaksud oleh Penggugat.
Bahwa pernyataan Penggugat pada halaman 8 point 4 yang menyatakan “Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 1 tersebut dan merujuk kepada Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia…………..dst” adalah keliru karena perbuatan Tergugat I memasukkan tanah seluas 4.115,70 M2 (Empat Ribu seratus lima belas koma tujuh meter persegi) ke dalam Buku Inventaris Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kota Binjai dengan itikad baik Tergugat I untuk menyelamatkan asset Negara yang berada di wilayah hukum Pemerintah Kota Binjai. Jadi jelaslah perbuatan Tergugat I bukanlah perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian di atas terlihat jelas dalil gugatan Penggugat kabur (obscuurlibels), sehingga menurut Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No.67.K/Sip/1972 bertanggal 13 Agustus 1972 gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I kemukakan di atas, mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi dan jawaban Tergugat seluruhnya; -------------------------
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima; -----------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;------------
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima; -----------------------------------------
Menyatakan secara sah tanah seluas 4.115,70 M2 / tanah STM Persiapan adalah milik Pemerintah Kota Binjai (Tergugat I);-------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; -----------
JAWABAN TERGUGAT II
DALAM EKSEPSI
Tentang Gugatan Penggugat Obscuur Libels (Kabur/Tidak jelas)
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa Tergugat II tidak dapat memproses permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Para Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Binjai pada tanggal 20 Pebruari 2012, bertalian dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 88/G/2012/PTUN-MDN tanggal 2 April 2013, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 75/B/2013/PT.TUN-MDN tanggal 3 Juli 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 430 K/TUN/2013 tanggal 24 Desember 2013, atas tanah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Propinsi Sumatera Utara seluas ± 4.115,70 m2;
Bahwa terhadap permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Para Penggugat, Tergugat II pada prinsipnya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria /KBPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dilengkapi dengan persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah Pasal 43 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan penghapusan dari :
Pengelola Barang untuk barang milik Negara.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik Daerah.
bertalian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 59 yang menyatakan bahwa : “Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah/bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”.
Bahwa terhadap permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Para Penggugat, Tergugat II menegaskan pula bahwa walaupun sudah ada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak serta merta Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah menjadi hapus, tetapi harus ada Surat Keputusan penghapusan dari instansi pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang (Menteri Keuangan), dan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan dari daftar Barang Milik Negara dan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk barang milik Daerah (dikutip dari power point Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI tanggal 23 Maret 2013).
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan dalam dalil gugatannya Para Penggugat tidak dapat dengan jelas menguraikan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II terhadap Para Penggugat atau setidak-tidaknya kabur, maka gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II dengan tegas membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, terkecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas didalam jawaban ini;
Bahwa apa yang dikemukakan dalam eksepsi diatas, secara mutatis mutandis mohon dianggap sebagai bagian dari pokok perkara ini, oleh karenanya tidak perlu diulangi lagi;
Bahwa Tergugat II belum dapat memproses permohonan hak atas tanah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Propinsi Sumatera Utara seluas ± 4.115,70 m2 yang diajukan oleh Para Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Binjai pada tanggal 20 Pebruari 2012 bertalian dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 88/G/2012/PTUN-MDN tanggal 2 April 2013, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 75/B/2013/PT.TUN-MDN tanggal 3 Juli 2013, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 430 K/TUN tanggal 24 Desember 2013 oleh karena Para Penggugat belum dapat melengkapi berkas permohonan hak atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah menjatuhkan putusan nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 yang Diketahui/Dikuatkan Camat Binjai Selatan dengan Nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984 atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) atas nama H. IBRAHIM NOOR yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai (dahulu Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Daerah Tk.II Binjai), adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Para Penggugat dan ahli waris Alm. H. IBRAHIM NOOR lainnya adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas meter koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai (dahulu Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Daerah Tk.II Binjai);
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memasukkan tanah milik Para Penggugat seluas ± 4.115, 70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) ke dalam Buku Induk Inventaris dan/atau Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan maupun kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Binjai tanpa didukung bukti perolehan yang sah, dan perbuatan Tergugat II yang tidak memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat (ahli waris dari Alm. H. IBRAHIM NOOR), adalah perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan dan/atau menghapus tanah milik Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR) dari Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Binjai;
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.599.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Binjai, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I tanggal 1 Februari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Penggugat I, kepada Terbanding II semula Penggugat II dan kepada Pembanding II semula Tergugat II masing-masing tanggal 3 Februari 2016;
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Binjai, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II tanggal 15 Februari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Penggugat I, kepada Terbanding II semula Penggugat II dan kepada Pembanding I semula Tergugat I masing-masing tanggal 16 Februari 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I tertanggal 10 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 14 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Penggugat I, kepada Terbanding II semula Penggugat II dan kepada Pembanding II semula Tergugat II masing-masing tanggal 16 Maret 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Tergugat II tertanggal 22 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 29 Februari 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Penggugat I, kepada Terbanding II semula Penggugat II dan kepada Terbanding I semula Penggugat I masing-masing tanggal 3 Maret 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II tertanggal 29 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 22 Maret 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I dan kepada Pembanding II semula Tergugat II masing-masing tanggal 23 Maret 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II tertanggal 8 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 10 Maret 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I dan kepada Pembanding II semula Tergugat II masing-masing tanggal 23 Maret 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Binjai, yang disampaikan kepada Pembanding I semula Tergugat I kepada Pembanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II masing-masing tanggal 3 Februari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang masing-masing diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I dan Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
BAHWA ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN BANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Dalam pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 28/PDT.G.2015/PN.Bnj pada halaman 46 s/d hal 47 menyatakan “Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I tidak beralasan, oleh karenanya harus ditolak” adalah keliru dan harus ditolak karena :
Bahwa tanah eks HGU Perkebunan PTP-IX yang telah berakhir masa berlakunya dan kembali kepada Negara, walaupun tidak secara otomatis bisa dinyatakan sebagai aset Walikota Binjai, namun dengan alasan untuk menyelamatkan aset Negara yang berada di wilayah hukum Pemko Binjai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 2 menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar Pasal 1 ,”Bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat adil dan makmur”, sehingga sangat wajar apabila kemudian Walikota Binjai memasukkan Tanah yang selama ini dikuasai oleh Para Penggugat dimasukkan ke dalam Buku Daftar Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIP).
Dalam pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 28/PDT.G.2015/PN.Bnj pada halaman 51 garis kedua dimana menyatakan:
“Bahwa sangat terang dan jelas perbuatan Tergugat I yang memasukkan Tanah milik STM Persiapan Binjai kedalam Buku Daftar Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB)…dst.”
Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Binjai diatas keliru, sehingga harus ditolak karena :
Memasukkan Tanah STM Persiapan ke dalam Buku Inventarisasi tersebut adalah hasil kajian dari Berita Acara hari Senin tanggal 25 Nopember Tahun 2002 oleh Tim Inventarisasi Tanah dan Bangunan Milik Kota Binjai yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 028.593.5-481/SK/2002 tanggal 18 Maret 2002, dimasukkan Tanah Rumah Tinggal dalam daftar Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan. Inventarisasi ini melibatkan instansi terkait yaitu Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi Umum dan Ekbang, Kabag Tapem, Kabag Umum dan Perlengkapan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Anggota DPRD Kota Binjai, Kabag Hukum dan semua camat-camat se-kota Binjai serta Kasubag yang menanganinya.-
Dalam pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 28/PDT.G.2015/PN.Bnj pada halaman 66 alinea keenam, dimana menyatakan :
“Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Tergugat I yakni saksi Tukirin dibawah sumpah dipersidangan menerangkan bahwa…dst.”
Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Binjai diatas keliru, sehingga harus ditolak karena :
Saksi Tukirin telah menegaskan dalam kesaksiannya bahwa saksi mendapatkan sertifikat karena ada program PRONA. Saksi juga menerangkan bahwa mulai dari Mesjid Agung kearah Selatan masuk dalam PRONA (saksi tinggal di belakang Mesjid Agung) sedangkan tanah STM Persiapan tidak masuk dalam PRONA karena merupakan tanah Negara.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat I/ Pembanding I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut
MENGADILI :
Menerima permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 28/PDT.G/2015/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016.
DAN MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Binjai tanggal 19 Januari 2016 dalam perkara Nomor : 28/PDT.G/2015/PN.Bnj batal demi hukum;
Kepada Penggugat/Terbanding dibebani untuk membayar ongkos Perkara.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Tergugat II pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Tergugat II dengan ini membantah terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 28/Pdt.G/2015/PN-Bnj tanggal 19 Januari 2015 tersebut telah dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan _hukum dalam memeriksa perkara aquo serta tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat tidak sesuai dengan sendi-sendi hukum dan merugikan Pembanding dahulu Tergugat II dan oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut diatas tidak beralasan _hukum dan oleh karenanya haruslah dibatalkan di Pengadilan Tinggi Medan;
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut, dan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Memori Banding Terbanding, kecuali yang secara tegas diakui dalam Memori Banding ini ;
Bahwa Pembanding II mendalilkan tidak dapat memproses permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Para Terbanding di Kantor Pertanahan Kota Binjai pada tanggal 20 Pebruari 2012, bertalian dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 88/G/2012/PTUN-MDN tanggal 2 April 2013, jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 75/B/2013/PT. TUN-MDN tanggal 3 Juli 2013, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 430 K/TUN/2013 tanggal 24 Desember 2013, atas tanah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Propinsi Sumatera Utara seluas ± 4.115,70 m2;
Bahwa terhadap permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh para Terbanding, Pembanding II pada prinsipnya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dilengkapi dengan persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah Pasal 43 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan penghapusan dari :
- Pengelola Barang untuk barang milik Negara
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik Daerah
bertalian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 59 yang menyatakan bahwa:
“Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah/bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.”
Bahwa terhadap permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh para Terbanding, Pembanding II menegaskan bahwa walaupun sudah ada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak serta merta Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah menjadi hapus, tetapi harus ada Surat Keputusan penghapusan dari instansi pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang (Menteri Keuangan), dan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan dari daftar Barang Milik Negara dan persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik Daerah.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pembanding II/ Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Pembanding II / Tergugat II ;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima Memori Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 28 / Pdt.G / 2015 / PN- Bnj tanggal 19 Januari 2016.
Menghukum para Terbanding dahulu para penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I tersebut Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Tentang Keberatan Pembanding I atas Petimbangan Judex Factie pada halam 46 dan 47, yang menyangkut pertimbangan terhadap Jawaban/Eksepsi Tergugat I/Permbanding I, terhadap gugatan para Penggugat yang disebut Pembanding I : “ Para Penggugat sama sekali tidak dapat memberikan dasar gugatan yang kuat untuk menggugat Tergugat I ” adalah sangat keliru dan harus ditolak, karena hal yang didalilkan Pembanding I tersebut adalah merupakan dasar-dasar pengajuan gugatan yang masuk dalam pokok perkara. Dengan sebab mana pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Binjai yang menolak eksepsi Tergugat I dan juga Tergugat II, dengan menyatakan : “…, bahwa tentang Eksepsi Kuasa Tergugat I dan Kuasa Terguugat II poin 1, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi tersebut telah menyangkut meteri pokok perkara, sehingga harus diperiksa dan dipertimbangkan pada acara pembuktian”, ADALAH SUDAH TEPAT DAN BENAR.
Kemudian alasan-alasan yang merupakan keberatan Pembanding I terhadap pertimbangan Eksepsi Majles Hakim, yang juga tidak ada relevansinya, sebagai alasan eksepsi, oleh karenanya haruslah di kesampingkan. Namun Para Pembanding walaupun hal tersebut tidak merupakan bagian dari eksepsi, tetap membatahnya dengan menyatakan : Alasan-alasan keberatan Pembaning I yang dinyatakan dalam memori banding poin 1 adalah tidak berdasar hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak, karena tatacara penginventarisasian asest-aset milik negara dan milik daerah atau memasukkan suatu barang bergerak atau tidak bergerak kedalam Daftar Barang Inventaris Tanah dan Bungun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) ada aturan undang-undang ataupun peraturan pelaksanaannya yang harus di pedomani, terutama tentang perolehan barang yang akan di inventarisasi. Didalam peraturan penginventarisasian tidak ada ditemukan satu pasalpun yang menyebutkan dengan suatu hasil rapat atau suatu kesepakatan, suatu barang bergerak ataupun tidak bergerak dapat menjadi asset milik negara atau milik daerah. Didalam peraturan yang berhubungan dengan penginventarisasian semua secara terang dan jelas di sebutkan, apa yang dimaksud dengan barang milik negara maupun barang milik daerah, ataupun barang barang yang diperoleh secara hibah, sebagai dasar untuk dimasukkan kedalam Buku Induk Inventaris Barang maupun Kartu Inventaris Barang milik pemerintah. Perbuatan Tergugat I/Pembanding I yang mendaftarkan barang (ic. tanah milik Para Terbanding seluas 4.115, 70 M²) kedalam Daftar Barang Inventaris Tanah dan Bungun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris Barang maupun Kartu Inventaris Barang milik Pemko Binjai, adalah perbuatan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penginventarisasian barang milik negara maupun daerah, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa hal yang Pembanding I dalilkan tentang pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Binjai pada halaman 51 pada alenia 2 (ditulis garis kedua) dimana menyatakan : “Bahwa sangat terang dan jelas perbuatan Tergugat I yang memasukkan Tanah milik STM Persiapan Binjai kedalam Daftar Barang Inventaris Tanah dan Bungun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB)…,dst.” adalah keliru, menurut hemat Para Pembanding justru hal yang didalilkan Pembanding I lah yang keliru, dalam arti tidak memahami atau tidak mempedomani hukum dalam melaksanakan inventarisasi barang. Karena perbuatan memasukkan suatu barang bergerak ataupun barang tidak bergerak tanpa dasar perolehan yang sah menurut undang-undang adalah merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran tersebut bertentangan dengan yang diamanatkan undang-undang tentang yang disebut barang milik negara ataupun milik daerah yaitu ;
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2004, Pasal 1 :
- Ayat (10) Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau bedasarkan oleh sebab lainnya yang sah.
- Ayat (11) Barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2006, Pasal 1:
Ayat (1) : Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Ayat (2) : Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.06/2007, Pasal 1 :
- Ayat (1) : Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-Ayat (2) Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bahwa berdasarkan ketentuan tentang barang milik negara dan milik daerah sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas, yang merupakan penggantian dari Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia Tahun 1925 sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 yang pernah ada, maka menurut para Terbanding pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Binjai pada halaman 51 pada alenia 2 yang disebut Pembanding I sebagai keliru, ADALAH SUDAH TEPAT DAN BENAR.
Tentang Tanah Negara, dan tentang kesaksian saksi Tukirin (diajukan oleh Pembanding I) yang dibawah sumpah antara lain menerangkan sebagaimana dicatat oleh Panitera dan disebut dalam pertimbangan putusan judex factie halaman 41 yang menerangkan :
“Bahwa setahu saksi, tidak ada orang lain yang menguasasi tanah terperkara itu selain Pak Ibrahim”
Hal mana telah menunjukkan saksi yang diajukan Pembanding I pun telah menyatakan demikian, berarti apa yang didalilkan tentang tanah milik STM Persiapan adalah milik Pemko Binjai, sangat tidak beralasan.
Kemudian hal yang didalilkan Pembanding I, tanah Tukirin masuk PRONA sedangkan tanah STM Persiapan tidak masuk PRONA, karena merupakan tanah negara, telah menunjukkan betapa Pembanding I sangat tidak mengerti dan memahami hukum, dan betapa “MIRISNYA” para Penggugat jika aparat-aparat penyelenggara negara kualitas pemahaman hukumnya seperti ini, karena dipastikan akan terjadi banyak tanah-tanah negara lainnya di Kota Binjai yang akan di Klaim oleh Pembanding I sebagai asset Pemko dan memasukkannya kedalam Buku Inventaris Barang Milik Pemko.
Menurut hemat para Terbanding sebaiknya Pembanding I menanyakan kepada Pembanding II mana yang disebut “TANAH NEGARA” dan apa itu “PRONA”. Karena PRONA itu adalah merupakan Proyek Nasonal Agraria, yang men-sertipikatkan TANAH NEGARA yang di miliki masyarakat (termasuk tanah Tukirin yang sebelumnya juga disebut tanah negara) yang belum pernah diterbitkan haknya, dalam arti tanah-tanah yang belum mempunyai sertipikat sebagaimana disebut dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA, yang dananya dibebankan dalam APBN melalui Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang para Terbanding uraikan diatas, menurut hemat para Terbanding dalil-dalil keberatan dalam memori banding yang diajukan Pembanding I tidak berdasar hukum ataupun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan oleh karenanya haruslah ditolak, dan dengan sebab mana pula selayaknya para Terbanding mohon kepada judex factie yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk memutus dengan amar :
Menolak permohonan banding yang diajukan Pembanding I/Walikota Binjai
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai No.28/Pdt.G/2015/PN.Bnj. tanggal 19 Januari 2016, yang di mohon banding;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding II semula Tergugat II tersebut Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Tentang hal yang di dalilkan Pembanding II dalam memori banding pada poin 1 ; “Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dalam memeriksa perkara a quo serta tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat tidak sesuai dengan sendi-sendi hukum dan merugikan Pembanding dahulu Tergugat II dan oleh kerenanya putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut diatas tidak beralasan hukum dan oleh karenanya haruslah dibatalkan di Pengadilan Tinggi Medan”, menurut hemat Terbanding hal-hal yang dinyatakan Pembanding tersebut telah mencerminkan batapa Pembanding II;
Dengan menyatakan pertimbangan judex factei Pengadilan Negeri Binjai tidak mencerminkan rasa keadilan, berarti Pembanding menganggap putusan yang ditetapkan adalah terhadap dirinya atau persona secara peribadi yang dirugikan dengan adanya keputusan a quo. Padahal Pembanding digugat selaku pejabat Kepala Pertanahan Kota Binjai ( ex officio) yang telah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan pelayan public sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan telah mengabaikan dan tidak menghormati putusan pengadilan yang memerintahkan untuk memperoses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik tanah seluas 4.115 M² yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris H.Ibrahim Noor) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Oleh karena itu hal-hal yang dinyatakan Pembanding II dalam keberatannya dalam memori bandingnya pada poin 1 adalah tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan, sedangkan pertimbangan putusan judex factie Pengadilan Negeri Binjai pada halaman 78 pada alenia 4 yang menyatakan : “…bahwa putusan PTUN Medan (bukti P-4, P-5 dan bukti P-6) telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan telah ada Penetapan Eksekusi dan Surat Pengiriman Salinan Penetapan Eksekusi selain kepada Tergugat I, juga kepada Tergugat II untuk melaksanakan Putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, namun Tergugat II tetap juga tidak bersedia untuk memproses Penerbitan SHM terhadap tanah perkara, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Tergugat II tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad)” adalah SUDAH TEPAT DAN BENAR.
Bahwa tentang hal yang dinyatakan dalam memori banding Pembanding II pada poin 2 tentang : “…, dan Pembanding dengan tegas menolak seluruh dalail-dalil Memori Banding Terbanding…,dst.” Telah menunjukkan betapa kalap dan sporadisnya Pembanding II dalam mengajukan memori bandingnya, sehingga tidak bisa lagi bisa membedakan siapa yang mengajukan Memori Banding dan pihak mana yang mengajukan Kontra Memori Banding dan tidak bisa lagi membedakan yang digugat tersebut antara Kepala Kantor Pertanahan secara ex officio atau secara person pribadinya, sehingga menjadikan pengajuan banding Pembanding II menjadi rancu dan kabur.
Bahwa tentang alasan-alasan keberatan Pembanding II sebagaimana dinyatakan pada memori banding poin 2, untuk tidak memproses permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh para Pembanding, walaupun telah ada putusan Pengadilan TUN No.88/G/20012PTUN-MDN, jo. No.75/B/2013/PT.TUN-MDN. jo. No.430 K/TUN/2013 (bukti P-4, P-5 dan P-6) yang telah berkekuatan hukum tetap (bukti P-7) dan Surat Penetapan Eksekusi (bukti P-8), dan telah pula yang memerintahkan Pembanding II untuk : “untuk memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik tanah seluas 14.115 M² yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No.14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris dari H.Ibrahim Noor)”, adalah merupakan perbuatan yang mengabaikan hukum, dan termasuk perbuatan arogansi yang tidak menghormati putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi Negara dibidang yudikatif. Karena putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, nilainya lebih tinggi dan lebih kuat dari Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang dijadikan alasan keberatan Pembanding II untuk memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Para Terbanding. Apalagi tanah yang didalilkan sebagai milik Pemko Binjai tersebut tidak dapat dibuktikan baik dengan bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan Tergugat I (i.c. Walikota Binjai), didepan sidang pengadilan dengan cara apa perolehannya sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tentang penginventarisasian barang milik negara atau milik daerah, sebagai dasar untuk bisa dikualifikasi dan diinventarisasi sebagai asset negara maupun asset daerah. Kemudian dihubungkan pula dengan Surat Pemberitahuan Walikota Binjai (i.c. Tergugat I) kepada Kepala Badan Partanahan Kota Binjai tertanggal 24 September 2014 (bukti P-23) yang dalam pertimbangannya judex factie Pengadilan Negeri Binjai menyatakan : “…, bahwa berdasarkan bukti P-23, jelas bahwa Tergugat I mengakui bahwa Tanah Perkara adalah milik H.Ibrahim Noor (orang tua Para Penggugat), Pengakuan Tergugat I tersebut adalah merupakan bukti sempurna (vide Pasal 1923 jo, Pasal 1925 KUHPerdata”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Para Terbanding uraikan diatas dihubungkan dengan keberatan-keberatan Pembanding II yang dinyatakan dalam memori bandingnya yang tidak berdasar hukum, Para Terbanding berpendapat putusan judex factie Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara a quo pada tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar, dan oleh karenanya selayaknya Para Terbanding mohon kepada judex factie Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara a quo pada tingkat banding, untuk memutus dengan amar :
Menolak permohon banding Pembanding II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 28/PDT.G/2015/PN.Bnj, tanggal 19 Januari 2016 yang dimohon banding;
Menghukum Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II sebagian, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa akan tetapi terhadap amar putusan Pengadilan tingkat pertama dalam pokok perkara pada point 4 yang berbunyi :
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan dan/ atau menghapus tanah milik Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR) dari Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Binjai;
Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan dan pertimbangan bahwa Peradilan Umum incasu Pengadilan Negeri Binjai tidak mempunyai kewenangan memerintahkan Pembanding I semula Tergugat I untuk mengeluarkan dan atau menghapus sesuatu dari Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah, incasu tanah milik Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR) dari Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan dan/atau Buku Induk Inventaris maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Binjai Kota Binjai, karena dalam hal ini yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu amar putusan pada point 4 dalam pokok perkara haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa demikianpun terhadap amar putusan Pengadilan tingkat pertama dalam pokok perkara pada point 5 yang berbunyi :
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR);
Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan dan pertimbangan bahwa Peradilan Umum incasu Pengadilan Negeri Binjai tidak mempunyai kewenangan memerintahkan Pembanding II semula Tergugat II memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah, incasu tanah milik Para Penggugat seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 14 Binjai atas nama Para Penggugat (ahli waris dari H. IBRAHIM NOOR), karena dalam hal ini yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu amar putusan pada point 5 dalam pokok perkara haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan pada point 4 dan point 5, sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II dikabulkan sebagian, maka biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dibebankan kepada Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I dan Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat II tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016, sekedar amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan Surat Keterangan Lurah Timbang Langkat Nomor : 056/3/TL/1984 tanggal 17 Januari 1984 yang Diketahui/Dikuatkan Camat Binjai Selatan dengan Nomor : 128/2.SK/BS/84 tanggal 7 Pebruari 1984 atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) atas nama H. IBRAHIM NOOR yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai (dahulu Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Daerah Tk.II Binjai), adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Para Penggugat dan ahli waris Alm. H. IBRAHIM NOOR lainnya adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas ± 4.115,70 M² (empat ribu seratus lima belas meter koma tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai (dahulu Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Daerah Tk.II Binjai);
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memasukkan tanah milik Para Penggugat seluas ± 4.115, 70 M² (empat ribu seratus lima belas koma tujuh puluh meter persegi) ke dalam Buku Induk Inventaris dan/atau Buku Inventaris Tanah dan Bangun-Bangunan maupun kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Binjai tanpa didukung bukti perolehan yang sah, dan perbuatan Tergugat II yang tidak memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat (ahli waris dari Alm. H. IBRAHIM NOOR), adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selehinya;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 146/PDT/2016/PT-MDN tanggal 20 April 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya,
Panitera,
H. BASTARIAL, SH.MH.
Nip. 195608211986031003.