66/PID.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 66/PID.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HANDOKO Pgl KENON
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HANDOKO Pgl. KENON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Kedua Primair ; 2. Membebaskan terdakwa HANDOKO Pgl. KENON oleh karena itu dari dakwaan Kumultaif Kedua Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa HANDOKO Pgl. KENON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” dan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN BARANG” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDOKO Pgl. KENON oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7(tujuh) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan truck Nissan Tronton No. Pol B 9133 NO ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. RENTHALINDO MITRA ADI PERKASA melalui saksi Junaidi Susanto Pgl. Junaidi. - 1 (satu) unit Alat Berat Exsavator warna orange merk ZAXIS 210 F ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Irfa’i Pgl. In. - 1 (satu) lembar SIM B II Umum atas nama Sri Handoko ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 66/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HANDOKO Pgl. KENON ;
Tempat lahir : Sawahlunto ;
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 13 Januari 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Lubuk Selasih Kenagarian Batang Burus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 April 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 15 April 2013 Nomor : SPRINT-KAP/02/IV/2013/Lantas ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 16 April 2013, Nomor : SP.Han/02/IV/2013/Lantas, sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 05 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 30 April 2013, Nomor : B-640/N.3.20.3/Epp.3/04/2013, sejak tanggal 06 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 31 Mei 2013, Nomor : PRINT-245/N.3.20/Ep.3/05/2013, sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4 Juni 2013 ;
Hakim, tertanggal 04 Juni 2013, Nomor : 84/Pen.66/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 02 Juli 2013, Nomor : 84/Pen.66/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 04 Juli sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HANDOKO Pgl.KENON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/dan atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan kedua Subsidair ;
Menghukum oleh karena itu Terdakwa HANDOKO Pgl.KENON dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Truk Nissan Tronton No.Pol.B 9133 NO dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu PT. RENTALINDO MITRA ADI PERKASA melalui saksi JUNAIDI SUSANTO Pgl.JUNAIDI ;
1 (satu) unit Alat Berat Exsavator warna Orange Merk ZAXIS 210 F dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi IRFA’I Pgl.IN ;
1 (satu) buah Sim B II Umum An.Sri Handoko dikembalikan kepada Terdakwa HANDOKO Pgl.KENON ;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan setelah terdakwa menyelesaikan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-14/SIJUN/Ep.3/06/2013 tertanggal 31 Mei 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa HANDOKO Pgl.KENON pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 03.00 wib atau setidak tidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan April dalam Tahun 2013 ,bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang mengemudikan kendaraan Bermotor roda sepuluh berupa Truk Nissan Tronton Nomor Polisi B 9133 NO yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia perbuatan mana dilakukan terdakwa HANDOKO Pgl.KENON dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa HANDOKO Pgl.KENON , korban ANDI dan saksi KADRI berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa HANDOKO Pgl.KENON dan mobil truk Nissan Tronton yang dikendarai terdakwa tersebut mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi korban Andi dan saksi Kadri adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung mobil truk yang dikendarai terdakwa tiba-tiba ban belakang sebelah kiri slep sehingga besi H penahan jembatan sebelah kiri bengkok karena tidak mampu menahan beban berat yang ditimbulkan oleh truk yang mengangkut alat berat diatasnya, dikarenakan besi H penahan jembatan bengkok akhirnya posisi mobil truk tersebut menjadi miring kekiri , sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan saksi korban Andi yang berada diatas alat berat tersebut ikut jatuh bersama alat berat tersebut dan kemudian terhimpit oleh alat berat dengan posisi alat berat terbalik, karena terhimpit oleh alat berat tersebut akhirnya korban Andi Meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor: 07/VER/Pusk-2012 tanggal 13 April 2013, atas nama ANDI yang dibuat oleh dr.RICENOVIRA dokter pemerintah pada Puskesmas Gambok dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
1.Label mayat : tidak ada
2.Tutup/bungkus Mayat:
a. kantong Mayat warna biru
3.Pakaian Mayat :
a. Baju kaos lengan pendek warna dasar coklat dengan merk didada Last Action
b. Celana Pendek bahan levis warna biru Dongker, terdapat dua kantong didepan
4.Celana dalam tidak ada dan singlet tidak ada
5.Kuku mayat ada, lebam mayat tidak tampak
6.mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, berumur lebih kurang dua pulh lima tahun, kulit sawo matang, gizi baik, panjang tubuh lebih kurang seratus enam puluh centimeter, zakar tidak disunat
7. Rambut berwarna hitam, tumbuhnya lurus,panjang empat centimeter,alis mata warna hitam, tumbuh sedang,panjang satu centimeter, bulu mata berwarna hitam tumbuhnya lurus panjang satu centimeter
8. Hidung biasa dan telinga oval, mulut tertutup, lidah tidak tergigit/terjulur
9. Luka-luka:
a. Kulit ada bula berisi cairan bening pada perut, lengan bawah kanan dan kiri
10.Patah tulang :
Tidak ada
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki dalam keadaan segar, berumur kurang lebih dua puluh lima tahun. Ditemukan bula [ada kulit, sebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat
Bahwa dipersimpangan jalan masuk ke Durian Gadang sebelum melewati jembatan dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terpasang rambu jalan dengan tulisan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON, akan tetapi pada saat melewati persimpangan jalan tersebut terdakwa tidak memperhatikan rambu lalu lintas tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Andi meninggal dunia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DAN
KEDUA:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa HANDOKO Pgl.KENON pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 03.00 wib atau setidak tidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan April dalam Tahun 2013 ,bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang mengemudikan kendaraan Bermotor roda sepuluh berupa Truk Nissan Tronton Nomor Polisi B 9133 NO yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat perbuatan mana dilakukan terdakwa HANDOKO Pgl.KENON dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa HANDOKO Pgl.KENON, ANDI dan saksi korban KADRI berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa HANDOKO Pgl.KENON dan mobil truk Nissan Tronton yang dikendarai terdakwa tersebut mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi saksi korban Kadri dan Andi adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung mobil truk yang dikendarai terdakwa tiba-tiba ban belakang sebelah kiri slep sehingga besi H penahan jembatan sebelah kiri bengkok karena tidak mampu menahan beban berat yang ditimbulkan oleh truk yang mengangkut alat berat diatasnya, dikarenakan besi H penahan jembatan bengkok akhirnya posisi mobil truk tersebut menjadi miring kekiri , sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan saksi korban Kadri ikut terjatuh bersama alat berat, akibat terjatuh dari dari atas Eksavator tersebut saksi Korban Andi megalami luka pada pelipis kiri dan tangan kanan megalami sakit akibat terhimpit oleh Komponen alat berat Eksavator sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor: 07/VER/Pusk-2012 tanggal 13 April 2013, atas nama KADRI yang dibuat oleh dr.YANIALTHI dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengaku mengalami kecelakaan lalulintas
Pada korban ditemukan:
Pada pelipis kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dinding luka kotor, sudut luka tumpul berukuran tiga centimeter kali satu centimeter
Pada kelopak mata atas kiri, terdapat bengkak dan memar berwarna kemerahan seluas tiga centimeter kali satu koma lima centimeter
Pada mata bagian dalam, tertutup oleh pasir, selaput bola mata berwarna kemerahan
Pada dada kiri, terdapat luka lecet warna kemerahan ukuran dua centimeter kali satu centimeter
Pada tangan kiri, terdapat luka lecet warna kemerahan ukuran satu centimeter kali satu centimeter
Pada tungkai bahwa kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dinding luka kotor, sudut luka tumpul ukuran satu centimeter kali satu centimeter
Terhadap korban dilakukan penjahitan, perawatan luka dan pengobatan
Korban dipulangkan dengan anjuran konsul dokter mata dan kontrol luka dipusat pelayanan kesehatan terdekat
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan Visum Et Repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan cidera kepala ringan, luka terbuka pada pelipis kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada dada kiri, tangan kiri, bengkak dan merah pada mata kiri akibat kekerasan tumpul, cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan untuk sementara waktu
- Bahwa dipersimpangan jalan masuk ke Durian Gadang sebelum melewati jembatan dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terpasang rambu jalan dengan tulisan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON, akan tetapi pada saat melewati persimpangan jalan tersebut terdakwa tidak memperhatikan rambu lalu lintas tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban Andi meninggal dunia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa HANDOKO Pgl.KENON pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 03.00 wib atau setidak tidak-tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan April dalam Tahun 2013 ,bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang mengemudikan kendaraan Bermotor roda sepuluh berupa Truk Nissan Tronton Nomor Polisi B 9133 NO yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/dan atau barang perbuatan mana dilakukan terdakwa HANDOKO Pgl.KENON dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa HANDOKO Pgl.KENON , ANDI dan saksi korban KADRI berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa HANDOKO Pgl.KENON dan mobil truk Nissan Tronton yang dikendarai terdakwa tersebut mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi saksi korban Kadri dan Andi adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung mobil truk yang dikendarai terdakwa tiba-tiba ban belakang sebelah kiri slep sehingga besi H penahan jembatan sebelah kiri bengkok karena tidak mampu menahan beban berat yang ditimbulkan oleh truk yang mengangkut alat berat diatasnya, dikarenakan besi H penahan jembatan bengkok akhirnya posisi mobil truk tersebut menjadi miring kekiri , sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan saksi korban Kadri ikut terjatuh bersama alat berat, akibat terjatuh dari dari atas Eksavator tersebut saksi Korban Andi megalami luka pada pelipis kiri dan tangan kanan megalami sakit akibat terhimpit oleh Komponen alat berat Eksavator sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor: 07/VER/Pusk-2012 tanggal 13 April 2013, atas nama KADRI yang dibuat oleh dr.YANIALTHI dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung dengan hasil pemeriksaan:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengaku mengalami kecelakaan lalulintas
Pada korban ditemukan:
Pada pelipis kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dinding luka kotor, sudut luka tumpul berukuran tiga centimeter kali satu centimeter
Pada kelopak mata atas kiri, terdapat bengkak dan memar berwarna kemerahan seluas tiga centimeter kali satu koma lima centimeter
Pada mata bagian dalam, tertutup oleh pasir, selaput bola mata berwarna kemerahan
Pada dada kiri, terdapat luka lecet warna kemerahan ukuran dua centimeter kali satu centimeter
Pada tangan kiri, terdapat luka lecet warna kemerahan ukuran satu centimeter kali satu centimeter
Pada tungkai bahwa kiri, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dinding luka kotor, sudut luka tumpul ukuran satu centimeter kali satu centimeter
Terhadap korban dilakukan penjahitan, perawatan luka dan pengobatan
Korban dipulangkan dengan anjuran konsul dokter mata dan kontrol luka dipusat pelayanan kesehatan terdekat
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan Visum Et Repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan cidera kepala ringan, luka terbuka pada pelipis kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada dada kiri, tangan kiri, bengkak dan merah pada mata kiri akibat kekerasan tumpul, cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan untuk sementara waktu
- Bahwa dipersimpangan jalan masuk ke Durian Gadang sebelum melewati jembatan dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terpasang rambu jalan dengan tulisan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON, akan tetapi pada saat melewati persimpangan jalan tersebut terdakwa tidak memperhatikan rambu lalu lintas tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban Andi meninggal dunia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi APINIS Pgl. PINIS, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa HANDOKO Pgl. KENON yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan korban Kadri mengalami luka pada kepala karena terbentur komponen alat berat exsavator yang jatuh;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi melihat langsung peristiwa jatuhnya alat berat tersebut karena saksi sedang mengikuti mobil yang membawa alat berat tersebut ;
Bahwa yang menyewa alat berat tersebut adalah saksi sendiri dengan saksi Irfa’i Pgl.In selaku pemilik Exsavator dengan tujuan untuk membuka areal perkebunan didaerah Tanjung Gadang Silukah ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut kendaraan truk Nissan Tronton No.Pol B 9133 No yang dibawa terdakwa tersebut dengan bermuatan alat berat Exsavator berangkat dari arah muaro sijunjung menuju silukah kenagarian Durian Gadang ;
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena Pengemudi tidak menguasai medan jalan yang dilaluinya dan memaksakan berjalan diatas jalan dan jembatan yang bukan kapasitas untuk dilewati berat kendaraan ditambah muatan yang dibawanya ;
Bahwa saksi telah mengingatkan kepada terdakwa untuk berhenti terlebih dahulu sebelum melewati jembatan, karena ada jembatan yang kondisinya kurang baik dan untuk melewati jembatan tersebut alat berat harus diturunkan terlebih dahulu ;
Bahwa sebelum melewati jembatan tempat kejadian kecelakaan tersebut mobil tersebut telah 2 kali melewati jembatan dan pada saat melewati kedua jembatan tersebut alat berat exsavator diturunkan dari atas mobil truk tronton yang dibawa terdakwa dan melewati jalan yang ada dibawah jembatan namun pada saat melewati jembatan tempat terjadinya kecelakaan hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat alat berat exsavator dinaikkan oleh terdakwa keatas truk apakah sudah diikat dengan rantai apa belum ;
Bahwa sebelum melewati jembatan tempat kejadian kecelakaan saksi ada melihat rambu lalu lintas yang bertuliskan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada saksi adalah benar barang bukti dalam perkara ini ;
Saksi DOMI SYAFRIANDI Pgl. DOMI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa HANDOKO Pgl. KENON yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan korban Kadri mengalami luka pada kepala karena terbentur komponen alat berat exsavator yang jatuh;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut melalui masyarakat yang tinggal didekat jembatan tersebut yang menelpon bagian lantas Polres Sijunjung memberitahukan ada kecelakaan lalulintas dan kemudian saksi yang merupakan anggota Sat. Lantas Polres Sijunjung bersama dengan anggota lainnya berangkat menuju TKP ;
Bahwa penyebab jatuhnya alat berat exsavator dari atas mobil Truk Tronton yang dikemudian terdakwa Handoko Pgl.Kenon adalah pada saat kendaraan truk tronton yang dikemudikan terdakwa sedang berada diatas jembatan dengan posisi kepala mobil truk sudah berada diluar jembatan sedangkan badan truk masih berada diatas jembatan tiba-tiba kayu lantai jembatan patah dan mengakibatkan ban bagian belakang truk terperosok kedalam dan mengakibatkan besi H penahan jembatan bengkok dan akibatnya posisi truk menjadi miring kekiri dan akhirnya exsavator yang berada diatas truk tronton tersebut ikut miring kekiri dan akhirnya jatuh kebawah jembatan, pada saat exsavator tersebut jatuh korban Andi dan Saksi Kadri yang pada saat itu berada diatas exsavotor ikut terjatuh bersama dengan alat berat exsavator, pada saat terjatuh tersebut korban Andi terhimpit oleh alat berat exsavotor sedangkan korban Kadri mengalami luka-luka ;
Bahwa sebelum melewati jembatan tempat kejadian kecelakaan saksi ada melihat rambu lalu lintas yang bertuliskan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON”, posisi rambu tersebut ada di jalam masuk sebelum jembatan menuju Silokek ;
Bahwa saksi tidak ada melihat ada bekas rantai yang putus diatas truk tronton tersebut, dan atas hal tersebut saksi meperkirakan exsavotor tersebut tidak diikat pada saat diangkut oleh truk tronton yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 2 orang penumpang yang berada diatas alat berat exsavator tersebut yaitu korban ANDI meninggal dunia sedangkan korban Kadri mengalami luka dibagian kepala ;
Bahwa ketika dicek SIM yang dimiliki oleh terdakwa ternyata masa berlakunya sudah habis sejak tahun 2008 ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada saksi adalah benar barang bukti dalam perkara ini ;
Saksi JUNAIDI SUSANTO Pgl. JUNAIDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa HANDOKO Pgl. KENON yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan korban Kadri mengalami luka pada kepala karena terbentur komponen alat berat exsavator yang jatuh;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh saksi Irfa’i yang menghubungi saksi melalui Hand Phone yang mana pada saat itu saksi sedang berada di Padang memberitahu saksi mobil yang dibawa terdakwa mengalami kecelakaan dan alat berat yang dibawahnya terjatuh dan menimpa 2 orang kernet yang saat itu terseret bersama alat berat tersebut ;
Bahwa mengetehui hal tersebut saksi memberitahukan Bos saksi dan kemudian sekitar jam 05.00 wib saksi bersama sopir berangkat menuju lokasi kecelakaan tersebut ;
Bahwa sesampainya ditempat kejadian saksi kemudian turun kebawah jembatan untuk melihat Korban Andi yang terhimpit alat berat dan kemudian meminta tolong warga yang ada disekitar tempat kejadian kecelakaan untuk megeluarkan korban Andi dengan cara mencangkul tetapi usaha tersebut tidak berhasil, dan akhirnya dengan menggunakan alat berat akhirnya korban Andi dapat dikeluarkan dengan Kondisi sudah meninggal dunia ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut kendaraan Truk tronton yang dikemudikan terdakwa Handoko Pgl.Kenon berangkat dari Poll di Padang Bay Pass KM 19 yang sedang bemuatan alat berat exsavator hendak menuju Sijunjung ;
Bahwa pemilik kendaaraan Truk Nissan Tronton tersebut adalah PT. Renthalindo Mitra Adi Perkasa sedangkan saksi adalah karyawan bagian adminisrasi di Perusahaan tersebut sedangkan terdakwa Handoko adalah bekerja selaku Sopir truk tronton tersebut yang dipekerjakan oleh Perusahaan, sedangkan pemilik Exsavator tersebut adalah saksi Irfai Pgl. In;
Bahwa terdakwa Handoko telah bekerja di Perusahaan PT. Renthalindo Adi Perkasa selama lima tahun ;
Bahwa saksi kenal dengan korban ANDI karena korban juga bekerja di Perusahaan PT. Renthalindo Adi Perkasa sedangkan saksi korban Kadri saksi hanya kenal namanya saja ;
Bahwa antara terdakwa dan pihak keluarga korban baik keluarga Andi dan keluarga Kadri telah terjadi perdamaian dan kepada keluarga Andi telah diberi bantuan uang duka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada saksi adalah benar barang bukti dalam perkara ini ;
Saksi IRFA’I Pgl. IN, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa HANDOKO Pgl. KENON yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan korban Kadri mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur komponen alat berat exsavator yang jatuh ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh saksi Apinis yang menghubungi saksi melalui Hand Phone yang mana pada saat itu saksi sedang berada di rumah saksi di Palangki memberitahu saksi mobil yang dibawa terdakwa mengalami kecelakaan dan alat berat yang dibawahnya terjatuh dan menimpa 2 orang kernet yang saat itu terseret bersama alat berat tersebut ;
Bahwa mendengar kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada pemilik truk Tronton yaitu saksi Junaidi bahwasanya kendaraan Truk Nissan Tronton B 91 33 No yang mengangkut alat berat milik saksi kecelakaan di Durian Gadang Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa yang merental alat berat Exsavator melik saksi adalah saksi Apinis yang tujuan adalah untuk membuka areal perkebunan di Tanjung Gadang ;
Bahwa setahu saksi pengurus kendaran Truk Nissan tronton No.Pol B 9133 NO adalah saksi Junaidi ;
Bahwa menurut hitungan saksi berat dari Kendaraan Truk Nissan Tronton No.Pol B 9133 NO adalah sekitar 9 ton sedangkan berat dari exsavator milik saksi tersebut lebih kurang 17 ton ;
Bahwa saksi tidak ada melihat tempat kejadian kecelakaan tersebut karena kondisi saksi dalam keadaan sakit ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada saksi adalah benar barang bukti dalam perkara ini ;
Saksi KADRI Pgl. KADRI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa HANDOKO Pgl. KENON yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan saksi mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur komponen alat berat exsavator yang jatuh ;
Bahwa tugas saksi saat itu adalah sebagai operator exsavator, selain saksi dan terdakwa di atas mobil tersebut ada Andi yang bertugas sebagai kenek truck tronton tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur di dalam exsavator, sehingga tidak menyadari apa yang terjadi, setelah exsavator terjatuh saksi terjepit komponen exsavator, namun akhirnya saksi dapat keluar dari exsavator tersebut dengan dibatu oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian Andi berada di atas exsavator, bertugas menaikan kabel-kabel yang melintang di jalan, namun pada saat kejadian saksi tidak tahu Andi ada dimana yang saksi tahu setelah kejadian Andi terhimpit exsavator yang jatuh ;
Bahwa exsavator tersebut dibawa dari Padang menuju Palangki, kemudian dilanjutkan menuju Silokek ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi sempat dirawat dirumah sakit Siunjung selama 3 hari , namun sekarang sudah pulih dan dapat bekerja kembali ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah alat berat exsavator pada saat dinaikkan keatas truk Tronton tersebut apakah sudah di ikat denga rantai apa belum ;
Bahwa yang bertanggungjawab mengikat exsavator di atas truck adalah kenek dan sopir truck, sedangkan saksi bertugas untuk menurunkan dan menaikan exsavator dari truck ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa telah berdamai dan menganggap peritiwa ini adalah musibah ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada saksi adalah benar barang bukti dalam perkara ini ;
Saksi SAKRI Pgl. SAKRI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa HANDOKO Pgl. KENON yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh anak saksi yang bernama Yeni yang mendapat kabar dari perusahaan tempat Andi Bekerja, bahwa Andi mengalami kecelakaan dimana kendaraan Truk Tronton yang di kenek oleh Andi tergelincir di jembatan durian gadang dan alat berat exsavator yang berada diatas truk jatuh kebawah jembatan dan menimpa Andi dan Kadri dan akibatnya Andi meninggal dunia karena terhimpit alat berat ;
Bahwa hubungan antara saksi dengan korban Andi adalah saksi merupakan orang tua kandung korban Andi ;
Bahwa jenazah Andi tiba dirumah sekitar jam 7 sore pada hari sabtu tanggal 13 April 2013 dan kemudian dikebumikan di Painan ;
Bahwa pada saat melihat jenazah Andi saksi melihat bagian kepala Andi agak timpang/bonyok dan pada saat dimandikan saksi melihat cairan kuning keluar dari hidung jenasah Andi sedangkan anggota tubuh lainnya tidak menemukan ada bekas luka atau lebam ;
Bahwa saksi telah berdamai dengan terdakwa dan pihak perusahaan telah memberikan santuan uang duka kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,- ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada saksi adalah benar barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli JOHARMAN Pgl. UJANG, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung sebagai Kabid Perhubungan Darat ;
Bahwa keahlian ahli adalah di bidang Pengawasan Lalu Lintas Darat dan pernah mengikuti Pelatihan Audit Keselamatan Jalan yang dilaksanakan oleh Direktorat Keselamatan Tranportasi Darat ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa HANDOKO Pgl. KENON yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan korban Kadri mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur komponen alat berat exsavator yang jatuh ;
Bahwa ahli mengetahui hal tersebut dari pihak Kepolisian unit lantas Polres Sijunjung yang memberitahu saksi pada saat pengaturan lalulintas pagi di Simpang Logas ;
Bahwa ahli ditunjuk sebagai ahli berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/97/ST/Dishub Kominfo-2013 tanggal 08 Mei 2013 berdasarkan Permintaan bantuan sebagai ahli dari Polres Sijunjung Nomor:B/480/V/2013/lantas tanggal 07 Mei 2013 ;
Bahwa menurut keahlian ahli jalan dan jembatan yang dilewati oleh truk Nissan tronton No.Pol.B 9133 No yang dikemudikan terdakwa Handoko yang mengangkut alat berat Exsavator seharusnya tidak dapat dilewati oleh truk tronton yang bermuatan alat berat exsavator karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal tersebut sudah diatur dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yaitu jalan Arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,100( dua ribu seratus) millimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9,000( Sembilan ribu) millimeter ukuran paling tinggi 3.500 (tiga lima ratus) millimeter dan muatan sumbu 8 (delapan) ton dan dipersimpangan jalan masuk ke Durian gadang telah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang dibuat oleh Dinas Perhubungan berbentuk linggkaran merah tiga romawi dan bertuliskan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON”;
Bahwa berdasarkan perkiraan ahli berat dari truk tronton dan alat berat exsavator tersebut lebih kurang 25 ton ;
Bahwa rambu-rampu lalu lintas tersebut dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan karena tidak ada yang menghalangi ;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung untuk melawati jalan Durian Gadang dan apabila ada permintaan izin tersebut dinas Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin untuk melewati jalan tersebut karena jalan tersebut tidak diperuntukkan untuk dilewati kendaraan sejenis Fuso atau Tronton ;
Bahwa jalan tersebut adalah jalan Tipe III c dan hanya diperuntukan untuk kendaraan yang beratnya tidak melebihi 8 ton ;
Bahwa cara memuat exsavator/alat berat ada aturannya, namun saat ini penegakannya tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa HANDOKO Pgl. KENON dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan saksi mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur koponen alat berat exsavator yang jatuh ;
Bahwa awalnya terdakwa, Andi dan saksi Kadri berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa dan mobil truk Nissan Tronton yang dikendarai terdakwa tersebut mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi saksi Kadri dan Andi adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung terdakwa menghidupkan lampu dim (lampu besar) untuk mengecek kondisi jembatan, merasa kondisi jembatan dalam keadaan layak terdakwa meneruskan menjalankan mobil truk tersebut melewati jembatan, ketika kepala truk sudah berada diluar jembatan tiba-tiba kayu lantai papan yang berada persis dibawah roda truk tronton sebelah kiri patah dan akibatnya ban belakang sebelah kiri slip dan masuk kedalam jembatan yang mengakibatkan besi H penahan jembatan bengkok, karena ban belakang truk tronton masuk kebawah lantai jembatan posisi mobil miring kekiri sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan korban Andi dan saksi korban Kadri ikut terjatuh bersama alat berat, akibat terjatuh dari atas Eksavator tersebut korban terhimpit oleh alat berat dengan posisi alat berat terbalik, karena terhimpit oleh alat berat tersebut akhirnya korban Andi Meninggal dunia sedangkan saksi korban Kadri megalami luka pada pelipis kiri dan tangan kanan mengalami sakit akibat terhimpit oleh komponen alat berat Eksavator ;
Bahwa setelah kecelakaan terdakwa dibantu warga sekitar turun ke bawah jembatan, pertama terdakwa dan warga menolong saksi Kadri yang terhimpit komponen exsavator dan setelah saksi Kadri dapat dikeluarkan, terdakwa membantu mengeluyarkan Andi yang tertimpa exsavator, terdakwa berusaha mengeluarkan Andi dengan menggali tanah namun tidak bisa dan akhirnya Andi baru bisa dikeluarkan pada sore harinya
Bahwa pada saat alat berat exsavator meluncur kebawah jembatan ban depan dan ban belakang mobil truk sebelah kanan terangkat beberapa meter karena pengaruh tekanan alat berat exsavator dan setelah exsavator jatuh posisi mobil kembali jatuh ke jembatan ;
Bahwa sebelum melewati jembatan tempat kejadian perkara, sepanjang jalan arah Durian Gadang, truck yang terdakwa kemudikan telah melewati 2 (dua) jembatan dan di kedua jembatan tersebut exsavator diturunkan dan lewat jalan di bawah jembatan dan setelah melewati jembatan exsavator dinaikan kembali ke atas truck ;
Bahwa setelah alat berat dinaikan ke truck di jembatan ke dua, terdakwa tidak mengecek apakah alat berat tersebut telah diikat rantai pengaman atau belum ;
Bahwa tugas untuk mengikat exsavator adalah tugas terdakwa dengan Andi sebagai supir dan kenek truck ;
Bahwa terdakwa tidak menurunkan exsavator saat hendak melintasi jembatan tempat kejadian perkara, karena di jembatan tersebut terdakwa tidak melihat ada jejak alat berat yang lewat di pinggir jembatan, jejak alat berat ini sebagai tanda bahwa alat berat biasanya diturunkan sebelum melewati jembatan tersebut. Jejak alat berat ini sebelumnya terdakwa lihat ketika melintasi jembatan pertama dan ke dua ;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan rambu lalu lintas sebelum masuk kejembatan tersebut bertuliskan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON” ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin khusus untuk melintasi jalan yang dilarang untuk dilintasi Fuso atau Tronton tersebut ;
Bahwa SIM B II terdakwa sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2008 ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban Andi maupun saksi korban Kadri dan terhadap keluarga Andi telah meberikan uang santunan sebesar Rp. 5.000.000,- ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum No. : 07/VER/Pusk-2012 atas nama Andi, tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Gambok, ditandatangani oleh dr. Ricenovira sebagai Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan mayat laki-laki dalam keadaan segar, berumur kurang lebih dua puluh lima tahun, ditemukan bula pada kulit. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukakan bedah mayat ;
Hasil Visum Et Repertum No. : 08/VER/RSUD-SJJ/IV/2013 atas nama Kadri, tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung, ditandatangani oleh dr. Yanial THI sebagai Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan cedera kepala ringan, luka terbuka pada pelipis kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada dada kiri, tangan kiri, bengkak dan merah pada mata kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) unit kendaraan Truk Nissan Tronton No.Pol.B 9133 NO ;
1 (satu) unit Alat Berat Exsavator warna Orange Merk ZAXIS 210 F ;
1 (satu) buah Sim B II Umum An.Sri Handoko ;
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan saksi mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur koponen alat berat exsavator yang jatuh ;
Bahwa awalnya terdakwa, Andi dan saksi Kadri berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa dengan mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi saksi Kadri dan Andi adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung terdakwa menghidupkan lampu dim (lampu besar) untuk mengecek kondisi jembatan, merasa kondisi jembatan dalam keadaan layak terdakwa meneruskan menjalankan mobil truk tersebut melewati jembatan, ketika kepala truk sudah berada diluar jembatan tiba-tiba kayu lantai papan yang berada persis dibawah roda truk tronton sebelah kiri patah dan akibatnya ban belakang sebelah kiri slip dan masuk kedalam jembatan yang mengakibatkan besi H penahan jembatan bengkok, karena ban belakang truk tronton masuk kebawah lantai jembatan posisi mobil miring kekiri sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan korban Andi dan saksi korban Kadri ikut terjatuh bersama alat berat, akibat terjatuh dari atas Eksavator tersebut korban Andi terhimpit oleh alat berat dengan posisi alat berat terbalik, karena terhimpit oleh alat berat tersebut akhirnya korban Andi Meninggal dunia sedangkan saksi korban Kadri megalami luka pada pelipis kiri dan tangan kanan mengalami sakit akibat terhimpit oleh komponen alat berat Eksavator ;
Bahwa sebelum melewati jembatan tempat kejadian perkara, sepanjang jalan arah Durian Gadang, truck yang terdakwa kemudikan telah melewati 2 (dua) jembatan dan di kedua jembatan tersebut exsavator diturunkan dan lewat jalan di bawah jembatan dan setelah melewati jembatan exsavator dinaikan kembali ke atas truck ;
Bahwa terdakwa tidak menurunkan exsavator saat hendak melintasi jembatan tempat kejadian perkara, karena di jembatan tersebut terdakwa tidak melihat ada jejak alat berat yang lewat di pinggir jembatan, jejak alat berat ini sebagai tanda bahwa alat berat biasanya diturunkan sebelum melewati jembatan tersebut. Jejak alat berat ini sebelumnya terdakwa lihat ketika melintasi jembatan pertama dan ke dua ;
Bahwa setelah alat berat dinaikan ke truck di jembatan ke dua, terdakwa tidak mengecek apakah alat berat tersebut telah diikat rantai pengaman atau belum. Bahwa tugas untuk mengikat exsavator adalah tugas terdakwa dengan Andi sebagai supir dan kenek truck ;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan rambu lalu lintas sebelum masuk kejembatan tersebut bertuliskan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON” ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin khusus untuk melintasi jalan yang dilarang untuk dilintasi Fuso atau Tronton tersebut ;
Bahwa jalan tersebut adalah jalan Tipe III c dan hanya diperuntukan untuk kendaraan yang beratnya tidak melebihi 8 (delpana) ton, sedangkan berat truck tronton ditambah exsavator yang ada di atasnya diperkirakan beratnya sekitar 25 (dua puluh lima) ton ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban Andi maupun saksi korban Kadri dan terhadap keluarga Andi telah meberikan uang santunan sebesar Rp. 5.000.000,- ;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Andi meninggal dunia sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum No. : 07/VER/Pusk-2012 atas nama Andi, tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Gambok, ditandatangani oleh dr. Ricenovira sebagai Dokter yang memeriksa, selain itu saksi Kadri mengalami luka-luka sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum No. : 08/VER/RSUD-SJJ/IV/2013 atas nama Kadri, tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung, ditandatangani oleh dr. Yanial THI sebagai Dokter yang memeriksa ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk Nissan Tronton No.Pol.B 9133 NO, dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai milik PT. Renthalindo Mitra Adi Perkasa ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Alat Berat Exsavator warna Orange Merk ZAXIS 210 F, dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai milik saksi Irfa’i Pgl. In ;
Bahwa barang bukti berupa SIM B II Umum atas nama Sri Handoko diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa HANDOKO PGL. KENON didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk campuran kumulatif subsidiaritas, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal :
Kesatu : pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan
Kedua :
Primair : pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidair : pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif subsidiaritas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu terlebih dahulu, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama HANDOKO Pgl. KENON dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-14/SIJUN/Ep.3/06/2013 tertanggal 31 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan saksi mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur koponen alat berat exsavator yang jatuh ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang dijalankan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, terdakwa-lah yang mengemudikan mobil truk Tronton No. Pol B 9133 NO yang mengangkut alat berat jenis exsavator. Bahwa mobil truck tronton adalah termasuk kendaraan bermotor berdasarkan pengertian kendaraan bermotor di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” dalam unsur ini adalah kekurang hati-hatian dari pelaku sehingga akibat dari yang disyaratkan dalam pasal ini terjadi, namun pelaku sendiri tidak menghendaki terjadinya akibat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kecelakaan lalu lintas” berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban harta benda dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013 sekira jam 02.30 wib bertempat di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu jatuhnya alat berat berupa exsavator dari atas mobil truk Tronton No.Pol B 9133 NO yang dikemudikan oleh terdakwa yang mengakibatkan Korban Andi Meninggal dunia karena terhimpit alat berat Exsavator sedangkan saksi mengalami luka pada bagian kepala karena terbentur koponen alat berat exsavator yang jatuh. Bahwa awalnya terdakwa, Andi dan saksi Kadri berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa dengan mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi saksi Kadri dan Andi adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung terdakwa menghidupkan lampu dim (lampu besar) untuk mengecek kondisi jembatan, merasa kondisi jembatan dalam keadaan layak terdakwa meneruskan menjalankan mobil truk tersebut melewati jembatan, ketika kepala truk sudah berada diluar jembatan tiba-tiba kayu lantai papan yang berada persis dibawah roda truk tronton sebelah kiri patah dan akibatnya ban belakang sebelah kiri slip dan masuk kedalam jembatan yang mengakibatkan besi H penahan jembatan bengkok, karena ban belakang truk tronton masuk kebawah lantai jembatan posisi mobil miring kekiri sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan korban Andi dan saksi korban Kadri ikut terjatuh bersama alat berat, akibat terjatuh dari atas Eksavator tersebut korban Andi terhimpit oleh alat berat dengan posisi alat berat terbalik, karena terhimpit oleh alat berat tersebut akhirnya korban Andi Meninggal dunia sedangkan saksi korban Kadri megalami luka pada pelipis kiri dan tangan kanan mengalami sakit akibat terhimpit oleh komponen alat berat Eksavator. Bahwa sebelum melewati jembatan tempat kejadian perkara, sepanjang jalan arah Durian Gadang, truck yang terdakwa kemudikan telah melewati 2 (dua) jembatan dan di kedua jembatan tersebut exsavator diturunkan dan lewat jalan di bawah jembatan dan setelah melewati jembatan exsavator dinaikan kembali ke atas truck. Bahwa terdakwa tidak menurunkan exsavator saat hendak melintasi jembatan tempat kejadian perkara, karena di jembatan tersebut terdakwa tidak melihat ada jejak alat berat yang lewat di pinggir jembatan, jejak alat berat ini sebagai tanda bahwa alat berat biasanya diturunkan sebelum melewati jembatan tersebut. Jejak alat berat ini sebelumnya terdakwa lihat ketika melintasi jembatan pertama dan ke dua. Bahwa setelah alat berat dinaikan ke truck di jembatan ke dua, terdakwa tidak mengecek apakah alat berat tersebut telah diikat rantai pengaman atau belum. Bahwa tugas untuk mengikat exsavator adalah tugas terdakwa dengan Andi sebagai supir dan kenek truck. Bahwa terdakwa tidak memperhatikan rambu lalu lintas sebelum masuk ke jembatan tersebut bertuliskan “DILARANG LEWAT JALAN INI SEJENIS FUSO TRONTON”. Bahwa terdakwa tidak ada izin khusus untuk melintasi jalan yang dilarang untuk dilintasi Fuso atau Tronton tersebut. Bahwa jalan tersebut adalah jalan Tipe III c dan hanya diperuntukan untuk kendaraan yang beratnya tidak melebihi 8 (delpana) ton, sedangkan berat truck tronton ditambah exsavator yang ada di atasnya diperkirakan beratnya sekitar 25 (dua puluh lima) ton ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, peristiwa yang terjadi dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas karena sesuai dengan pengertian kecelakaan lalu lintas sebagimana yang telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, jembatan yang menjadi tempat kejadian perkara, termasuk ruas jalan yang tidak boleh dilewati Fuso dan Tronton sebagaimana rambu lalu lintas yang di pasang sebelum jalan masuk ke arah Silokek. Ruas jalan tersebut merupakan jalan kelas III c yang hanya diperuntukan untuk kendaraan dengan berat tidak lebih dari 8 (delapan) ton, sedangkan truck tonton yang terdakwa kemudikan ditambah exsavator yang diangkut, beratnya diperkirakan sekitar 25 (dua puluh lima) ton. Sebagai seorang sopir mobil angkut alat berat seharusnya terdakwa mengetahui bahwa jalan yang dilaluinya bukanlah kelas jalan untuk truck tronton yang dikemudikannya, apalagi sudah ada rambu-rambu yang melarang jalan tersebut dilalui fuso dan tronton. Akibat pelanggaran yang terdakwa lakukan, papan lantai jembatan yang menopang roda mobil belakang sebelah kiri patah sehingga roda mobil belakang sebelah kiri slip di antara papan jembatan yang patah tersebut, hal ini membuat posisi mobil truck miring dan exsavator tergelincir jatuh ke bahwa jembatan bersama saksi Kadri dan juga Andi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, hal lain yang mengakibatkan exsavator tersebut tergelincir dengan mudah dari atas truck tronton adalah karena exsavator tersebut tidak diikat dengan rantai ke badan truck tronton. Sedangkan tanggung jawab mengikat exsavator adalah tanggung jawab dari terdakwa dan Andi selaku Sopir dan kenek truck tronton. Selain itu terdakwa selaku sopir angkutan barang berdasarkan pasal 169 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, wajib untuk mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan ;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukan atau dapat melatarbelakangi kehendak dari terdakwa untuk menimbulkan kecelakaan atau pun yang menujukan terdakwa menghendaki kematian korban Andi dan lukanya saksi korban Kadri. Sehingga menurut Majelis Hakim faktor kekurang hati-hatinan dan pelanggaran-pelanggaran yang terdakwa lakukanlah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah kecelakaan tersebut korban Andi meninggal dunia sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum No. : 07/VER/Pusk-2012 atas nama Andi, tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Gambok, ditandatangani oleh dr. Ricenovira sebagai Dokter yang memeriksa,
Menimbang, bahwa kesimpulan Visum et Repetum tersebut adalah sebagai berikut : pada pemeriksaan mayat laki-laki dalam keadaan segar, berumur kurang lebih dua puluh lima tahun, ditemukan bula pada kulit. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukakan bedah mayat ;
Menimbang, bahwa walaupun Visum et Repertum tidak menentukan apa penyebab kematian korban, namun dari keadaan korban yang terhimpit exsavator yang jatuh sekitar pukul 03.00 WIB dan korban baru berhasil dikeluarkan pada sore harinya, maka menurut Majelis Hakim penyebab utama kematian korban adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban terhimpit exsavator tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara campuran kumulatif subsidiaritas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua Primair, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Dengan korban luka berat ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa walaupun dakwaan Penuntut Umum disusun secara campuan kumulatif subsidiaritas, namun dakwaan ini disusun untuk satu orang terdakwa yang sama, maka pertimbangan dalam pembuktian unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu juga digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuktian unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua primair ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun untuk satu peristiwa yang sama. Sehingga pertimbangan atas unsur selanjutnya yaitu unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kesatu, akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuktian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kedua primair. Apabila dalam pembuktian dakwaan kesatu unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka dalam dakwaan kedua primair-pun unsur tersebut terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kesatu telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kedua primair ini juga telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan” dalam dakwaan kesatu telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan” dalam dakwaan kedua primair ini juga telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “dengan korban luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, awalnya terdakwa, Andi dan saksi Kadri berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa dengan mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi saksi Kadri dan Andi adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung terdakwa menghidupkan lampu dim (lampu besar) untuk mengecek kondisi jembatan, merasa kondisi jembatan dalam keadaan layak terdakwa meneruskan menjalankan mobil truk tersebut melewati jembatan, ketika kepala truk sudah berada diluar jembatan tiba-tiba kayu lantai papan yang berada persis dibawah roda truk tronton sebelah kiri patah dan akibatnya ban belakang sebelah kiri slip dan masuk kedalam jembatan yang mengakibatkan besi H penahan jembatan bengkok, karena ban belakang truk tronton masuk kebawah lantai jembatan posisi mobil miring kekiri sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan korban Andi dan saksi korban Kadri ikut terjatuh bersama alat berat. Setelah kecelakaan tersebut korban Kadri mengalami luka-luka sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum No. : 08/VER/RSUD-SJJ/IV/2013 atas nama Kadri, tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung, ditandatangani oleh dr. Yanial THI sebagai Dokter yang memeriksa ;
Menimbang, bahwa kesimpulan Visum et Repetum tersebut adalah sebagai berikut : pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan cedera kepala ringan, luka terbuka pada pelipis kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada dada kiri, tangan kiri, bengkak dan merah pada mata kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud luka berat berdasarkan pasal 90 KUHP adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian, kehilangan salah satu panca indra, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih atau gugur atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum atas diri saksi korban Kadri, maka menurut Majelis Hakim luka yang dialami saksi korban Kadri tidak termasuk luka berat sebagaimana disebutkan dalam pasal 90 KUHP ataupun luka yang dapat disetarakan dengan yang disebutkan dalam pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa unsur “dengan korban luka berat” tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka dakwaan kedua primair Penuntut Umum menjadi tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua primair tidak terbukti, maka selanjutnya Mejelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua subsidair, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kedua primair yaitu dakwaan Penuntut Umum disusun untuk seorang terdakwa yang sama dan untuk satu peristiwa yang sama. Sehingga pertimbangan atas unsur “setiap orang”, unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua primair, akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pembuktian unsur “setiap orang”, unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kedua subsidair. Apabila dalam pembuktian dakwaan kesatu dan kedua primair unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka dalam dakwaan kedua subsidair-pun unsur tersebut terpenuhi ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu dan kedua primair telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kedua primair ini juga telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kesatu dan kedua primair telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan kedua primair ini juga telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan” dalam dakwaan kesatu dan kedua primair telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan” dalam dakwaan kedua primair ini juga telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “dengan korban luka luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, awalnya terdakwa, Andi dan saksi Kadri berangkat dari arah kota Padang dengan menggunakan mobil truk Tronton merk Nissan dengan Nomor Polisi B 9133 NO yang dikendarai oleh terdakwa dengan mengangkut alat berat Exsavator merk Hitachi dengan tujuan Silokek, pada saat terdakwa mengemudikan truk tronton tersebut posisi saksi Kadri dan Andi adalah duduk diatas alat berat exsavator untuk menjaga kabel yang melintang ditengah jalan, ketika tiba di jembatan jalan Umum dekat Pasar Durian Gadang Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung terdakwa menghidupkan lampu dim (lampu besar) untuk mengecek kondisi jembatan, merasa kondisi jembatan dalam keadaan layak terdakwa meneruskan menjalankan mobil truk tersebut melewati jembatan, ketika kepala truk sudah berada diluar jembatan tiba-tiba kayu lantai papan yang berada persis dibawah roda truk tronton sebelah kiri patah dan akibatnya ban belakang sebelah kiri slip dan masuk kedalam jembatan yang mengakibatkan besi H penahan jembatan bengkok, karena ban belakang truk tronton masuk kebawah lantai jembatan posisi mobil miring kekiri sehingga alat berat exsavator yang berada diatas truk meluncur dari truk dan jatuh kebawah jembatan dan pada saat alat berat tersebut jatuh kebawah jembatan korban Andi dan saksi korban Kadri ikut terjatuh bersama alat berat. Setelah kecelakaan tersebut korban Kadri mengalami luka-luka sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum No. : 08/VER/RSUD-SJJ/IV/2013 atas nama Kadri, tertanggal 13 April 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung, ditandatangani oleh dr. Yanial THI sebagai Dokter yang memeriksa ;
Menimbang, bahwa kesimpulan Visum et Repetum tersebut adalah sebagai berikut : pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan cedera kepala ringan, luka terbuka pada pelipis kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada dada kiri, tangan kiri, bengkak dan merah pada mata kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa selain menyebabkan korban Andi meninggal dunia dan saksi korban Kadri mengalami luka-luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan papan lantai jembatan patah dan exsavator terjatuh ke bawah jembatan dengan posisi terbali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, akibat dari kecelakaan tersebut terdapat korban luka ringan dan juga ada barang yang rusak, maka unsur “dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk Nissan Tronton No.Pol.B 9133 NO, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik PT. RENTHALINDO MITRA ADI PERKASA, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. RENTHALINDO MITRA ADI PERKASA melalui ssaksi Junaidi Susanto Pgl. Junaidi. Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Alat Berat Exsavator warna Orange Merk ZAXIS 210 F, oleh karena kepemilikannya diakui oleh saksi Irfa’i Pgl. In, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi Irfa’i Pgl. In. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Sim B II Umum An.Sri Handoko, oleh karena barang bukti tersebut adalah SIM atas nama terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa Surat Izin Mengemudi terdakwa telah habis masa berlakunya ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluraga korban Andi dan Kadri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, pasal 310 ayat (4)dan pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HANDOKO Pgl. KENON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Kedua Primair ;
Membebaskan terdakwa HANDOKO Pgl. KENON oleh karena itu dari dakwaan Kumultaif Kedua Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa HANDOKO Pgl. KENON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” dan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN BARANG” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDOKO Pgl. KENON oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7(tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Nissan Tronton No. Pol B 9133 NO ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. RENTHALINDO MITRA ADI PERKASA melalui saksi Junaidi Susanto Pgl. Junaidi.
1 (satu) unit Alat Berat Exsavator warna orange merk ZAXIS 210 F ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Irfa’i Pgl. In.
1 (satu) lembar SIM B II Umum atas nama Sri Handoko ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari ; SELASA , tanggal 23 JULI 2013 oleh kami SUHASMAIRITA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUSILO DYAH CATURINI, SH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ARLIS BAIRTA, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri SYAIFUL AMRI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SUSILO DYAH CATURINI, SH. SUHASMAIRITA, SH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
ARLIS BAIRTA, SH.