34/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 34/PDT/2018/PT YYK
Rofiah melawan Endang Wahyuni dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 191/Pdt.G/2016/PN Smn. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor34 / PDT / 2018 / PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -------------------------------------------------------------------------
ROFIAH, Alamat Dladan/DK Nglebeng RT.04,RW.14 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2017 di kuasakan kepada Mohamad Novweni, SH. Dan Sufriyadi, SH, SHI, MH. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Pandawa Law Firm, alamat kantor di Jalan Sultan Agung No. 69 Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT- PEMBANDING ;
MELAWAN:
ENDANG WAHYUNI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl.
Ki Penjawi No 6B RT 030/RW 010, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I - TERBANDING I ;
MUHAMMAD FAUQO NUUR, pekerjaan pedagang, Alamat Muja Muju
UH 2/1008 RT 034/RW 010, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II - TERBANDING II;
ENDANG MURNIATI,S.H., Pekerjaan Notaris di Sleman, Alamat
Jl.Colombo No.26 Ruko Tamara,Depok,Sleman Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT – TURUT TERBANDING ;
Para Tergugat – Para Terbanding dan Turut Tergugat – Turut Terbanding dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2017 dikuasakan kepada Adi Susanto, SH., Pangastuti Utami, SH.MH., Aloysius Fakriyanto, SH. dan Christa Ervega, SH. adalah Advokat/Pengacara-Konsultas Hukum pada Law Firm “Adi susanto & Partners” beralamat di Komplek Ruko Tandan Raya Blok A 4 Lingkar Timur Jalan Wonosari KM 1, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, DI Yogyakarta 55198, E-mail : [email protected] Phone : 081326602935 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; ----------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 16 Maret 2018 Nomor : 34/PEN.PDT/2018/PT YYK tentang Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor: 191/Pdt.G/2016/PN.Smn.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca surat gugatan dari Pengugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dibawah Register No.191/Pdt.G/2016/PN.Smn telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (4) HIR, yang berbunyi : “ …….Dan bila dengan surat Akta dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu ” bahwa berdasarkan akta perikatan jual beli No. 05/2015 dan Akta Kuasa Menjual No. 06/2015 menunjuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Penggugat memilih wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dalam gugatan ini;
Bahwa sekitar tahun 2012 Penggugat meminjam dana sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada Bank Danamon dengan jaminan berupa sertipikat :
Sertipikat SHM No. 03274 atas sebidang tanah dan bangunan, sebaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 02 Februari 2002 dengan Nomor : 00741/Tamanan/2002, seluas 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Nyonya Rofiah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Tamanan, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Dengan Batas-batas :
Utara : Widodo,
Barat : Widodo,
Selatan : Rofiah,
Timur : Endo.
Sertipikat SHM No. 03273 atas sebidang tanah dan bangunan, sebaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 02 Februari 2002 dengan Nomor : 00742/Tamanan/2002, seluas 247 m2 (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Nyonya Rofiah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Tamanan, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan Batas-batas :
Utara : Rofiah;
Barat : Siswo;
Selatan : Jalan;
Timur : Endo.
Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa
Bahwa pada tahun 2014 s/d 2015. Penggugat mengalami kesulitan Ekonomi terlebih Keuangan sehingga mempunyai tunggakan Pembayaran Pelunasan Sebesar Rp. 230.020.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), meskipun selama tenggang waktu tunggakan Penggugat tetap memasukkan dana walaupun tidak sesuai dengan jumlah angsuran ke Bank Danamon sebagai bentuk I’tikad baik dalam memenuhi kewajibannya;
Bahwa dengan keadaan tersebut, Penggugat sudah beberapa kali menerima Surat Peringatan dari Bank Danamon yang isinya adalah rumah akan di lelang apabila tidak melunasi tunggakan pembayaran angsuran (kewajiban) dan pada saat itu Penggugat hanya mempunyai dana sebesar Rp. 130.020.000,- (seratus tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) artinya masih mempunyai kekurangan sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah);
Bahwa atas situasi keuangan dan peringatan dari Bank tersebut, selanjutnya pada sekitar awal Maret 2015 Penggugat Membaca iklan di media cetak Kedaulatan Rakyat, dimana iklan tersebut memberikan tawaran keuangan / pinjaman dana tanpa persyaratan yang rumit. Kemudian Penggugat segera menghubungi nomor telephone yang tertera dalam iklan tersebut. Kemudian setelah menghubungi nomor tersebut Penggugat bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang mengaku sebagai pegawai pemilik dana, ia menyatakan bisa mencarikan dana untuk (Take Over) dengan syarat Sertipikat tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu dari Bank Danamon. Dan selanjutnya dipertemukan dengan Endang Wahyuni (Tergugat I),danolehnya disetujui dengan syarat dibuatkan Akta Perikatan Jual Beli no. 151/2015, akta kuasa menjual no. 152/2015 dan no. 154/2015 dan akta pengosongan no. 153/2015 dan no. 155/2015 kesemuanya tertanggal 30 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum. Notaris di Kabupaten Bantul guna sebagai Formalitas dan pada saat Penandatanganan akta tersebut kondisi keberadaan Sertipikat masih di Bank Danamon sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pelunasan fasilitas Kredit dari Bank Danamon Nomor : 04/LUNAS-DSP.JEJERAN/0315 tertanggal 31 Maret 2015;
Bahwa atas hal tersebut diatas, Penggugat mendapatkan Pinjaman secara Riil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) akan tetapi ditulis di kwitansi dan akta sebesar Rp. 263.000.000 (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa biar tidak terlihat janggal dan ini hanya sebagai formalitas saja, adapun tehnis pembayaran hutang sebagai berikut :
Biaya Administrasi 10% (sepuluh persen)/bulan dari total dana pinjaman yang diterima, sampai penggugat melunasi pinjaman;
Bunga 10% setiap bulan x 5 bulan Jangka waktu pinjaman.
Jadi setiap bulannya Penggugat dikenakan administrasi 10% dan bunga 10 % setiap bulannya dengan total rincian keseluruhan Administrasi dan bunga adalah sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta rupiah) selama 5 bulan jangka waktu pinjaman;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut diatas, nilai pelunasan hutang yang total keseluruhan sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan rincian Rp.100.000.000 utang pokok dan Rp.100.000.000 adalah bunga dan administrasi setiap bulan selama tenggang waktu peminjaman yakni 5 (lima) Bulan;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2015 Penggugat bersama Enricko Armando (Menantu Penggugat) dan 2 (dua) orang teman Menantu Penggugat yang bernama Sdr. R. Herjuno dan Sdr. Ari Setyawan ke-Bank Danamon untuk pelunasan dan pengambilan sertipikat tanah milik Penggugat. Sesampainya di Bank Danamon sudah hadir seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Tergugat I yang mana diketahui ia turut hadir dikantor Notaris Edwin sebelumnya dan ia memberikan/menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) selnjutnya ditambah oleh Penggugat sebesar Rp.130.020.000 (seratus tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) untuk melengkapi kekurangan kewajiban pelunasan pada Bank Danamon sebesar Rp.230.020.000 (dua ratus tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) kemudian Enricko Armando (menantu Penggugat) membayarkan kekasir sebesar Rp.230.020.000 (dua ratus tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah. setelah pembayaran tersebut petugas Bank Danamon memberikan 2 (dua) Sertipikat kepada Enricko Armando (menantu Penggugat), yang lantas oleh Enricko Armando (menantu Penggugat) 2 (dua) sertifikat tersebut diberikan/diserahkan kepada seseorang yang mengaku perwakilan dari Tergugat I;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 adalah jatuh tempo pengambilan sertipikat/Pelunasan atas pinjaman, akan tetapi Penggugat belum dapat membayar. Kemudian Tergugat I dan kawan-kawannya memaksa Penggugat untuk membuat surat pernyataan yang isinya Penggugat membeli kembali rumah tersebut seharga Rp. 341.500.000 (tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu paling lambat tanggal 30 Oktober 2015 sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 22 September 2015;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015 Tergugat I mengirim surat pemberitahuan Rumah akan dijual yang diantar oleh seseorang suruhan Tergugat I dan diterima oleh Penggugat;
Bahwa dalam jangka waktu antara tanggal 22 september 2015 sampai dengan sebelum tanggal 30 Oktober 2015 (masa pembayaran), beberapa orang Tergugat I selalu datang ke rumah Penggugat untuk menagih pinjaman tersebut.
Bahwa karena pada tanggal 30 oktober 2015 penggugat belum dapat membayar, kemudian datang beberapa orang/perwakilan Tergugat I mendatangi rumah Penggugat dan memaksa Enricko Armando (Menantu Penggugat) untuk membuat dan menandatangani pengosongan rumah, setelah penandatanganan tersebut mereka pulang dan tidak memberikan salinan surat pernyataan pengosongan rumah tersebut.
Bahwa sekitar bulan Desember 2015 Enricko Armando (menantu Penggugat) ditelephone oleh perwakilan dari Tergugat I dan ditawari perpanjangan pinjaman tersebut selama dua bulan dengan syarat pihak Penggugat mau menandatangani perjanjian baru di Notaris yang lain.
Bahwa dikarenakan penggugat beserta keluarganya merasa belum mampu mengembalikan pinjaman kepada Tergugat I maka penawaran dari Tergugat I melalui perwakilan/utusan Tergugat I tentang perpanjangan pinjaman tersebut disetujui secara lisan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2015 beberapa orang utusan Tergugat I mendatangi Enricko Armando (Menantu penggugat) di studio foto miliknya yang beralamat di Jl.Imogiri Timur KM. 6,5 Bantul. Kemudian salah satu utusan tersebut meminta kepada Pihak Penggugat untuk datang ke Notaris Endang Murniati,SH. (Turut Tergugat) di Sleman, akan tetapi sebelum ke Notaris Pihak Penggugat diminta untuk datang ke Rumah Endang Wahyuni (Tergugat I) terlebih dahulu lalu setelahnya bersama-sama berangkat ke Notaris;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 Pihak Penggugat beserta Neni Pratiwi (Anak Penggugat), Enricko Armando (Menantu Penggugat) dan Indri Falyanti (Teman Anak Penggugat) datang kerumah Endang Wahyuni (Tergugat I) yang beralamat di Jl. Ki Penjawi No 6B RT 030/RW010, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, kemudian sesampainya dirumah Tergugat I hanya ada anak buah Tergugat I dimana ia menjelaskan tentang teknis yang harus dilaksanakan oleh Penggugat pada Notaris Endang Murniati,SH. (Turut Tergugat) di SLeman, adapun teknis yang diajukan tersebut adalah :
Pihak Penggugat harus menandatangani Akta Pernyataan Pembatalanperjanjian jual beli,KuasaMenjual dan Pengosongan yang dibuat sebelumnya yaitu pada tanggal 30 Maret 2015 oleh Notaris Ir. Edwin Rusdi, SH.,M.Kn.,M.Hum.Notaris di Kabupaten Bantul antara Penggugat dengan Tergugat I;
Penggugat Harus menandatangani akta perikatan jual beli senilai Rp.410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah) antara Penggugat dengan Muhammad Fauqo Nuur (Tergugat II);
Pihak Penggugat harus menandatangani Akta kuasa menjual kepada Muhammad Fauqo Nuur (Tergugat II), Dimana saat itu Penggugat sama sekali belum pernah mengenal Muhammad Fauqo Nuur (Tergugat II);
Pihak Penggugat Harus menandatangani surat perjanjian Sewa menyewa dengan jangka waktu selama 2 (dua) bulan atau paling lambat pada tanggal 28 Februari 2016 (yang ketika pembuatan akta sewa menyewanya antara Penggugat dan Muhammad Fauqo Nuur (Tergugat II) posisi Penggugat adalah pihak yang menyewakan bangunan sedangkan Muhammad Fauqo Nuur (Tergugat II) adalah sebagai pihak yang menyewa bangunan) ;
Dan setelah menjelaskan mekanisme teknis penandatanganan akta-akta yang akan di tandatangani di Notaris Endang Murniati,SH. (Turut Tergugat) di Sleman, kemudian Penggugat beserta Neni Pratiwi (Anak Penggugat), Enricko Armando (Menantu Penggugat) dan Indri Falyanti (Teman Anak Penggugat) diantar oleh beberapa orang suruhan/perwakilan dari Tergugat I ke Notaris tersebut;
Bahwa sesampainya di Notaris sudah menunggu Tergugat I, Tergugat II dan beberapa orang atau anak Buah Tergugat I. Kemudian semua pihak masuk ke ruang Notaris. Notaris lalu menjelaskan kalau akan dibuatkan Surat Pembatalan Jual-Beli yang lama dan dibuatkan akta jual-beli yang baru. Notaris kemudian mengajukan akta yang harus ditandatangani serta surat sewa menyewa antara Penggugat dan Muhamad Fauqo Nuur (Tergugat II). Setelah penandatanganan Akta-akta tersebut Penggugat di beri Kwitansi pembatalan jual beli sebesar Rp.370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) antara Penggugat dengan Endang Wahyuni (TERGUGAT I) kemudian seluruh pihak pulang.
Bahwa selama tenggang waktu dua bulan Tergugat II melalui orang suruhannya selalu mendatangi rumah Penggugat dan menteror keluarga Penggugat;
Bahwa setelah jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2016, sekira bulan Maret 2016 orang suruhan Tergugat II kembali mendatangi Rumah Penggugat dan memaksa Enricko Armando (Menantu Penggugat) untuk membuat surat pernyataan pengosongan bangunan lagi dan meminta kunci rumah Penggugat serta menggembok Pintu depan rumah Penggugat. Kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar rumah Penggugat, dan Saudara Indri Falyanti (Teman Anak Penggugat) yang saat itu sedang berkunjung ke rumah Penggugat, lalu mereka pergi;
Bahwa pada tanggal 4 April 2016 beberapa orang suruhan Tergugat II kembali mendatangi rumah Penggugat dan mencoret pintu Rumah Penggugat dengan tulisan RUMAH DIJUAL menggunakan cat semprot. Setelah itu menempelkan kertas print bertuliskan RUMAH DIJUAL dan disaksikan oleh Warga sekitar rumah Penggugat, lantas mereka pergi;
Bahwa dengan keadaan demikian Penggugat pada tanggal 17 Mei 2016 mengajukan Pemblokiran 2 (dua) sertipikat miliknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagaimana Tersebut dalam surat Permohonan Pemblokiran Sertipikat yang diterima pada tanggal 17 Mei 2016 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah terbukti melakukan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dengan cara membuat perjanjian yang tidak memenuhi unsur kehalalan (hal yang halal), kepatutan dan ketelitian dalam perjanjian dan memasang bunga 100 % atas uang pinjaman tersebut, sehingga patut dan wajar menurut hukum Penggugat mengajukan ganti Rugi Terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
MATERIIL :
Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) adalah nilai harga 2 (dua) sertipikat tanah Milik Penggugat yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak diserahkan kepada Penggugat;
IMMATERIL :
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) adalah akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT;
Bahwa oleh karena TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum dan pembuatan perjanjian yang tidak memenuhi unsur perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdataYaitu : tidak adanya Kausa yang Halal, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk membatalkan Akta Perjanjian Jual Beli No : 05/2015, Kuasa Menjual No : 06/2015 dan Perjanjian sewa menyewa No : 07/2015 kesemuanya tertanggal 28 Desember 2015 yang dibuat oleh Notaris Endang Murniati,S.H. (Turut Tergugat) Notaris di Kabupaten Sleman, dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata maka dinyatakan CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Bahwa agar TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT benar-benar melaksanakan kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT dan tidak secara semena-mena mengulur-ulur waktu untuk memenuhi hak hukum PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta agar TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
Bahwa untuk melindungi hak-hak hukum Penggugat atas tuntutan ganti rugi, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk meletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas obyek sengketa, agar tidak dialihkan kepada pihak lain yakni 2 (dua) sertipikat milik Penggugat sebagai berikut :
Sertipikat SHM No. 03274 atas sebidang tanah dan bangunan, sebaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 02 Februari 2002 dengan Nomor : 00741/Tamanan/2002, seluas 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Nyonya Rofiah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Tamanan, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Dengan Batas-batas :
Utara : Widodo,
Barat : Widodo,
Selatan : Rofiah,
Timur : Endo.
Sertipikat SHM No. 03273 atas sebidang tanah dan bangunan, sebaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 02 Februari 2002 dengan Nomor : 00742/Tamanan/2002, seluas 247 m2 (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Nyonya Rofiah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Tamanan, Kelurahan Tamanan,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan Batas-batas :
Utara : Rofiah,
Barat : Siswo,
Selatan : Jalan,
Timur : Endo.
Bahwa oleh karena obyek sengketa saat ini berada di TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka untuk menjamin hak Penggugat maka mohon kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk menghukum Tergugat I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan obyek sengketa Kepada Penggugat Setelah Putusan Pengadilan ini dijatuhkan;
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
Bahwa selama ini Penggugat sudah mencoba untuk bermusyawarah terkait perkara ini, tetapi tidak ada realisasi yang real, sehingga Penggugat menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti Rugi kepada Penggugat Sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar Lima ratus juta rupiah);
Menyatakan menurut hukum Akta Perjanjian Jual Beli No : 05/2015, Kuasa Menjual No : 06/2015 dan Perjanjian sewa menyewa No : 07/2015 yang dibuat oleh Notaris Endang Murniati,S.H. (Turut Tergugat) Notaris di Sleman kesemuanya tertanggal 28 Desember 2015 CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa;
Memerintahkan dan Menghukum Para Tergugat dan TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
Menghukum Tergugat I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan atau mengembalikan 2 (dua) Sertipikat milik Penggugat :
SHM No. 03274 atas sebidang tanah dan bangunan, sebaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 02 Februari 2002 dengan Nomor : 00741/Tamanan/2002, seluas 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Nyonya Rofiah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Tamanan, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Dengan Batas-batas :
Utara : Widodo,
Barat : Widodo,
Selatan : Rofiah,
Timur : Endo.
Sertipikat SHM No. 03273 atas sebidang tanah dan bangunan, sebaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 02 Februari 2002 dengan Nomor : 00742/Tamanan/2002, seluas 247 m2 (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Nyonya Rofiah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Tamanan, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan Batas-batas :
Utara : Rofiah,
Barat : Siswo,
Selatan : Jalan,
Timur : Endo.
Kepada Penggugat Setelah Putusan Pengadilan;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
Memerintahkan dan Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu(Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I melalui kuasanya telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa mempelajari secara seksama materi dan kerangka gugatan yang diajukan Penggugat, didapati beberapa hal yang berkaitan dengan keberatan atas ketidak sempurnaan kerangka gugatan Penggugat, lebih lanjut seperti berikut ini:
EKSEPSIOBSCURE LIBELLI (Gugatan tidak jelas dan Kabur)
Bahwa ketidak jelasan dan atau kekaburan gugatan Penggugat Nampak jelas terlihat pada bagaimana Penggugat menkonstruksikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yaitu :
Bahwa dalam dalil gugatannya Penggugat tidak menerangkan secara jelas Perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh Tergugat I dimana penggugat pada title gugatannya menyatakan Perbuatan Melawan Hukum, sedang Penggugat tidak Menguraikan Perbuatan Melawan Hukum dalam kategori dan indikator apa yang secara jelas dan terang dilakukan oleh Tergugat I,yang dilakukan oleh Tergugat I;
Bahwa didalam posita gugatan Penggugat, secara jelas dan terang mengakui adanya perbuatan hukum antara Panggugat dengan Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan jenis transaksi berupa transaksi perikatan hukum perjanjian jual beli Objek Sengketa dihadapan pejabat yang berwenang “Turut Tergugat” yang dikuatkan dengan lahirnya AKTA AKTA AUTENTIK;
Bahwa peristiwa perikatan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat adalah peristiwa hukum dengan DASAR PERJANJIAN yang sempurna yang secara husus tunduk pada pasal 1320 KUHPerdata, dimana seluruh klausulnya terlah terpenuhi secara sempurna, salah satunya dikonkritkan dengan penerimaan sejumlah uang penjualan Objek Sengketa yang diakui secara tegas dan nyata diterima secara cash dan tunai dari Tergugat I oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan dalil eksepsi diatas, menjadikan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscure libelli) apakah gugatan ini berupa pembatalan jual beli objek sengketa, ataukah gugatan yang didasarkan pada cacatnya dasar hukum perjanjian jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa kapasitas dan komposisi keberadaan Tergugat I yang ditarik sebagai Pihak dalam Perkara Aquo semakin menjadikan gugatan ini menjadi kabur dan cacat mengingat tidak jelasnya Penggugat menguraikan secara jelas apa dan bagaimana peranan hukum masing-masing Tergugat dalam perkara Aquo;
Bahwa anasir kerangka gugatan Penggugat dengan title gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah keadaan peristiwa hukum yang tunduk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan bahwa “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”Dari pengertian diatas, maka gugatan jika melihat gugatan Penggugat, penggugat secara langsung tidakj mengakui adannya jual beli yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I. Sedangkan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I telah selesai sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam akta-akta yang sudah di tandatangani oleh Penggugat.
EKSEPSI ERROR IN PERSONA
Bahwa tidak ditariknya Notaris-PPAT EDWIN RUSDI, SH.,MKn sebagai Pejabat yang membuat akta autentik sebelumnya membuat gugatan Penggugat menjadi tidak sempurna dan oleh karenanya harus ditolak, mengingat rangkaian pembuatan akta sebelumnya oleh Notaris Edwin Rusdi, SH.,M.Kn dan juga pembatalan aktanya “tidak dianulir” oleh Penggugat, maka serangkaian lahirnya akta serta pembatalannya menunjukkan bahwasanya rangkaian lahirnya akta dan pembatalannya oleh Notaris Edwin Rusdi, SH.,M.Kn dalam perkara Aquo tidak dapat dipisahkan sebagai satu rangkaian proses hukum yang sempurna. Dengan alasan demikian, maka gugatan Penggugat demi hukum mohon untuk ditolak;
Eksepsi Kompetensi Relative Pengadilan
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah Gugatan Kabur (obscuur libelli), hal itu sebagaimana yang tertera pada positapoin 24 yaitu berupa Permohonan PENGGUGAT berupa Uang Paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Gugatan PENGGUGAT diajukan dan sedang di periksa oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Sleman, jelas sekali gugatan PENGGUGAT telah tidak sesuai dengan Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) yang oleh karenanya karena permohonan Uang Paksa (dwangsom) diajukan kepada ketua pengadilan yang tidak memiliki kompetensi apapun dengan perkara aquo maka permohonan terhadap Uang Paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat menjadikan suratgugatan PENGGUGAT menjadi semakin kabur (obscuur libel) yang oleh karenanya maka gugatan Penggugat haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa agar tidak mengulang kembali materi keberatan dan bantahan kami atas gugatan Penggugat, maka mohon seluruh dalil keberatan yang Tergugat I tuangkan dalam Eksepsi diatas agar dianggap sebagai materi keberatan jawaban pada materi pokok jawaban Tergugat I yang secara tatis mutandis menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan jawaban pada pokok perkara;
Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT I menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT yang disusun secara subyektif dengan mengesampingkan/menyembunyikan fakta yang sesungguhnya, terkecuali hal-hal yang TERGUGAT I akui kebenarannya;
Bahwa dengan tegas TERGUGAT I menjawab dalam jawaban pokok perkara ini bahwa Gugatan yang disusun PENGGUGAT adalah gugatan yang disusun berdasarkan dalil-dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dengan sengaja disusun dalam rangka melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban hukum yang semestinya dan keinginan licik secara terselubung berlindung dibalik dalil dalil yang disusun berdasarkan keterangan yang seluruhnya diluar fakta hukum yang semestinya agar menundukkan diri pada hukum, dengan satu tujuan yaitu ingin menguasai OBJEK SENGKETA dengan cara tidak halal dan melawan Hukum;
Bahwa dasar penyususnan gugatan oleh PENGGUGAT yang tidak berdasarkan fakta serta sangat mengada-ada, TERGUGAT I uraikan secara sistemik sebagai berikut:
Menjawab posita 5 sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT dengan sengaja tidak menjelaskan secara terang benderang mengenai fakta peristiwa hukum pada tanggal 30 Maret 2015 yaitu perihal peristiwa penandatanganan Akta Perikatan Jual/beli yang dilakukan dihadapan Notaris IR. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M. Hum. juga penerimaan sejumlah uang penjualan OBJEK SENGKETA sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga juta rupiah) dari TERGUGAT I;
Bahwa berdasarkan pasal 1320 ayat 1 BW tentang syarat sahnya perjanjian sebagai berikut :
Kesepakatan kedua belah pihak;
Kecakapan melakukan perbuatan hukum;
Adanya objek perjanjian;
Klausa yang halal;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1320 BW diatas, maka peristiwa hukum yang dilakukan menjadi sah dan mengikat bagi PENGGUGAT DAN TERGUGAT I, oleh karenanya maka penandatanganankjk akta – akta berupa :
Akta Perikatan Jual Beli, No. 151, tanggal 30 Maret 2015
Akta Kuasa Menjual, No. 152 dan 154, tanggal 30Maret 2015
Akta Kuasa Mengosongkan, No. 153 dan 155, tanggal 30 Maret 2015
Adalah nyata dibuat dengan berdasarkan ketentuan yuridis sebagaimana yang tersebut pada pasal 1320 BW yang dibuat dengan berdasarkan kesepakatan oleh orang yang cakap tentang objek perjanjian yang dimaksud dan bersifat halal, oleh karenanya maka penandatanganan akta-akta tersebut haruslah dinyatakan sah demi hukum;
Bahwa selain ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1320 BW, yurisdiksi lain yang menjadi dasar sahnya peristiwa hukum diatas adalah berdasarkan ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Dengan demikian maka hukum dalam peristiwa ini memberikan kebebasan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya dan menentukan bentuk perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Dengan demikian maka tidak ada yang cacat atas perbuatan hukum dan dilahirkannya akta-akta tersebut diatas, oleh karenanya maka mohon agar akta-akta tersebut dinyatakan sah dan mengikat kepada para pihak yang membuatnya;
Maka oleh karenanya dalil Gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa penandatanganan akta di hadapan Notaris& PPAT IR. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M. Hum. adalah alasan dan alibi yang sangat mengada-ada agar melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban hukum yang semestinya, dengan demikian maka sudah selayaknya mohon kepada yang mulia majelis hakim agar dasar gugatan PENGGUGAT dalam materi gugatan perkara aquo untuk ditolak;
Menjawab posita poin 6 sampai dengan poin 14 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan jawaban TERGUGAT I pada point 3.1. yaitu soal asas kebebasan berkontrak dan syarat sahnya perjanjian, maka perbuatan hukum yang dilakukan antara PENGGUGAT Dan TERGUGAT I bukanlah merupakan PINJAM-MEMINJAM atau UTANG-PIUTANG Melainkan JUAL-BELI, untuk pembelian tanah dan bangunan SHM No. 3273, Surat Ukur Tanggal 02-02-2002, Nomor: 0742 / Tamanan / 2002 dengan luas tanah 247 M2, yang terletak di Desa Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, DIY, tercatat atas nama ROFIAH dan SHM No. 3274, Surat Ukur Tanggal 02-02-2002, Nomor: 0741 /Tamanan / 2002, luas tanah 287 m2, terletak di Desa Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, DIY, tercatat atas nama ROFIAH, dengan harga senilai Rp 263.000.000., ( Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) tertanggal 30 Maret 2015;
Dengan demikian Jual-beli yang dilakukan PENGGUGAT dan TERGUGAT I diperkuat dengan akta notaris di atas dan adanya kwitansi pembayaran secara tunai yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan disertai Materai yang cukup maka hendaknya tanda terima (kwitansi) tersebut sah dan sempurna, serta mengikat bagi para pihak;
Bahwa dengan adanya transaksi Perikatan Jual-Beli yang telah dilakukan antara :Ny. ROFIAH (PENGGUGAT) turut dihadiri dan disetujui Ny. NENI PRATIWI (ANAK PENGGUGAT) dengan Ny. ENDANG WAHYUNI (TERGUGAT I) Adalah peristiwa hukum yang sah dan menjadi undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I selaku pihak pembuat perjanjian;
Bahwa sangatlah tidak benar POSITA poin 6 sampai dengan poin 14 yang menyatakan bahwa PENGGUGAT datang menemui TERGUGAT I untuk meminjam sejumlah uang, adanya biaya administrasi 10%/bulan dari total dana pinjaman yang diterima dan bunga10% setiap bulan X 5 (lima) bulan jangka waktu pinjaman yang jika ditotal Penggugat harus mengembalikan sejumlah uang sebesar 100% dari pinjaman (versi Penggugat), maka jika itu yang terjadi sungguh alasan Penggugat guna membebaskan diri dari tuntutan hukum penyelesaian kredit ke BANK menjadi tidak bisa diterima oleh akal sehat jika dengan menemui Tergugat I agar masalah keuangannya dapat selesai. Alasan yang demikian menjadi sangat kontradiksi dengan dalil dalinya bahwa dengan menemui Tergugat I, Penggugat harus mengembalikan pinjaman sebesar 100% dalam jangka waktu 5 bulan. Alasa yang demikian sangat kental dan kentara bahwa dalil gugtaan Penggugat adalah dalil yang sangat mengada ada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hanya akal-akan dari PENGGUGAT untuk dapat menguasai kembali OBJEK SENGKETA dengan cara yang tidak halal dan melawan hukum. Karena segala akta yang berhubungan dengan Perikatan Jual-Beli semuanya dibuat di hadapan Notaris PPAT IR. EDWIN RUSDI, SH., M.Kn., M.Hum. adalah akta-akta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Bahwa peristiwa hukum yang dibuat Penggugat dengan Tergugat I adalah perikatan hukum yang sah dan benar, peristiwa hukum yang sempurna berdasarkan klausula sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1320 BW dan 1338 BW, Oleh karenanya mohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara Aquo untuk menyatakan sah secara hukum PERALIHAN HAK OBJEK SENGKETA dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dengan segala akibat hukumnya;
Berdasrkan uraian jawaban tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat I, memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I,
Menolak semua dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima jawaban Tergugat I untuk seluruhnya,
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugata Penggugat tidak dapat diterima,
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Menimbang bahwa kuasa Tergugat II juga mengajukan jawaban tertanggal yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsiobscuur libelli (gugatan kabur)
Bahwa dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatannya adalah dalil hukum didasarkan fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas dan tidak berkesesuaian dimana PENGGUGAT pada title gugatannya menyatakan “Perbuatan Melawan Hukum” sedang PENGGUGAT tidak Menguraikan ‘Perbuatan Melawan Hukum’ secara jelas yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan bahwa “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”Dari pengertian diatas, maka jika melihat gugatan Penggugat, penggugat secara langsung tidak mengakui adannya jual beli yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT II. Sedangkan faktanya jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II telah selesai sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam akta-akta yang sah secara hukum, sudah di tandatangani oleh Para Pihak dihadapan Pejabat Notaris-PPAT yang berwenang untuk itu;
EKSEPSI ERROR IN PERSONA
Bahwa tidak ditariknya Notaris-PPAT EDWIN RUSDI, SH.,MKn sebagai Pejabat yang membuat akta autentik sebelumnya membuat gugatan Penggugat menjadi tidaksempurna dan olehkarenanya harus ditolak, mengingat rangkaian pembuatan akta sebelumnya oleh Notaris Edwin Rusdi, SH.,M.Kn dan juga pembatalan aktanya “tidak dianulir” oleh Penggugat, maka serangkaian lahirnya akta serta pembatalannya menunjukkan bahwasanya rangkaian lahirnya akta dan pembatalannya oleh Notaris Edwin Rusdi, SH.,M.Kn dalam perkara Aquo tidak dapat dipisahkan sebagai satu rangkaian proses hukum yang sempurna. Dengan alasan demikian, maka gugatan Penggugat demi hukum mohon untuk ditolak;
Eksepsi Kompetensi Relative Pengadilan
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat semakin Kabur (obscuur libelli), hal itu sebagaimana yang tertera pada positapoin 24yaitu berupa Permohonan PENGGUGAT berupa Uang Paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang mana perkara Aquo saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Sleman, jelas sekali gugatan PENGGUGAT telah tidak sesuai dengan Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) yang oleh karenanya karena permohonan Uang Paksa (dwangsom) diajukan kepada ketua pengadilan yang tidak memiliki kompetensi apapun dengan perkara aquo makapermohonanterhadapUang Paksa (dwangsom) kepada PARA TERGUGAT menjadikan suratgugatan PENGGUGAT menjadi semakin kabur (obscuur libel) yang oleh karenanya maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa agar tidak mengulangkembali materi keberatan dan bantahan kami atas gugatan Penggugat, maka mohon seluruh dalil keberatan yang Tergugat I tuangkan dalam Eksepsi diatas agar dianggap sebagai materi keberatan jawaban pada materi pokok jawaban Tergugat I yang secara tatis mutandis menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan jawaban pada pokok perkara;
Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT yang disusun secara subyektif dengan mengesampingkan/ menyembunyikan fakta yang sesungguhnya, terkecuali hal-hal yang TERGUGAT II akui kebenarannya;
Bahwa dengan tegas TERGUGAT II menjawab dalam jawaban pokok perkara ini bahwa Gugatan yang disusun PENGGUGAT adalah gugatan yang disusun berdasarkan dalil-dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dengan sengaja disusun dalam rangka melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban hukum yang semestinya. Oleh karenanya maka pembenaran fakta terhadap peristiwa dan pertanggungjawaban hukum PENGGUGAT akan TERGUGAT II kemukakan dalam GUGATAN REKONPENSI lebih lanjut dalam materi jawaban ini;
Bahwa setelah secara seksama membaca dan mempelajari isi materi gugatan Penggugat, dapatlah Tergugat II simpulkan lebih dini bahwasanya dasar penyususnan gugatan PENGGUGAT didominasi oleh dalil dalil yang tidak berdasarkan fakta serta sangat mengada-ada, penuh alibi dengan serangkaian kebohongan yang disusun seolah nyata dengan berlindung dibalik kondisi kesuitan ekonomi Penggugat sebagai tema besar lahirnya gugatan Aquo, untuk itulah maka melalui jawaban ini TERGUGAT II akan uraikan secara sistemik jawaban yang berkesesuaian dengan fakta hukum yang sesungguhnya hususnya yang berkenaan dengan peristiwa hukum langsung antara Penggugat dengan Tergugat II;
Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan Penggugat dengan melibatkan beberapa Pihak dalam satu title gugatannya, maka Tergugat II hanya akan menjawab dan atau membantah dalil dalil gugatan yang ditujukan dan atau dianggap menyentuh kompetensi Tergugat II dalam perkara Aquo meskipun Tergugat II yakini bahwa hamper sebagian besar dalil gugatan Penggugat disusun berdasarkan cerita fiktif, mengesampinhkan ruh riil peristiwa hukum yang sesungguhnya dengan berlindung dibalik cerita bohong guna kepentingan licik yang lebih besar dengan cara melawan hukum;
Menjawab posita 16 a, sampai dengan 16 d sebagai berikut :
Bahwa pada dalil dalil diatas sebelumnya, Penggugat telah secara nyata mengakui dan membenarkan adanya peristiwa hukum tentang perikatan jual beli yang dibuat Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Notaris-PPAT Ir. EDWIN RUSDI, SH.,MKn dengan tanpa ada keberatan sedikitpun dan mengakui kebenaran fakta tersebut, namun disisi lain Penggugat tidak menarik Notaris-PPAT Ir. EDWIN RUSDI, SH.,MKn sebagai pihak dalam perkara Aquo, maka menjadikan gugatan Penggugat menjadi tidak sempurna;
Bahwa hal yang demikian diatas juga peristiwa hukum yang sama seperti antara Penggugat dengan Tergugat II yang telah secara sukarela dan penuh kesadaran mengikatkan diri guna melakukan perbuatan hukum berupa kesepakatan PERJANJIAN JUAL BELI OBJEK SENGKETA pada tanggal 28 Desember 2015 dihadapan Pejabat Notaris-PPAT yang berwenang, namun Penggugat dengan sengaja tidak menjelaskan secara terang benderang mengenai fakta peristiwa hukum yaitu perihal peristiwa penandatanganan perjanjian Jualbeli objek sengketa yang dilakukan dihadapan TURUT TERGUGAT yang telah sempurna dengan ditandai penerimaan sejumlah uang penjualan sebesar Rp. 410.000.000,- (Empat ratus sepuluh juta rupiah) dari TERGUGAT II; Bahwa guna menyempurnakan peristiwa hukum atas transaksi jual beli sebesar tersebut diatas, serta untuk tujuan menjaga hak dan kewajiban masing masing pihak sebagaimana ketentuan hukum yang ada, maka antara Penggugat dengan Tergugat II sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli dihadapan Notaris-PPAT yang tersebut dalam akta akta berikut:
Akta Ikatan Jual Beli, No. 05, tanggal 28Desember 2015;
Akta Kuasa Menjual, No. 06, tanggal 28Desember 2015;
Perjanjian Sewa Menyewa, No. 07, tanggal 28Desember 2015;
Dimana seluruh akta tersebut dibuat berdasarkan ketentuan ketentuan yang diharuskan oleh undang undang dengan syarat syarat yang telah terpenuhi oleh Para Pihak, seperti surat-surat/data pendukung, dokumentasi, saksi saksi dan pihak (keluarga) para pihak yang sama sama hadir di kantor notaries-ppat yang ditunjuk untuk itu;
Bahwa berdasarkan pasal 1320 ayat 1 BW tentang syarat sahnya perjanjian sebagai berikut :
Kesepakatan kedua belah pihak;
Kecakapan melakukan perbuatan hukum;
Adanya objek perjanjian;
Klausa yang halal;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1320 BW diatas, maka peristiwa hukum yang dilakukan menjadi sah dan mengikat bagi PENGGUGAT DAN TERGUGAT II, oleh karenanya maka penandatanganan akta – akta tersebut diatas haruslah dinyatakan sah dan dilindungi oleh hukum demi perlindungan hukum bagi Tergugat II sebagai pembeli yang beri’tikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum;Bahwa selain ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1320 BW, yurisdiksi lain yang menjadi dasar sahnya peristiwa hukum diatas adalah berdasarkan ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Dengan demikian maka hukum dalam peristiwa ini memberikan kebebasan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I, II dan TURUT TERGUGAT untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya dan menentukan bentuk perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Dengan demikian maka tidak ada yang cacat atas perbuatan hukum dan dilahirkannya akta-akta tersebut diatas, oleh karenanya maka mohon agar akta-akta tersebut dinyatakan sah dan mengikat kepada para pihak yang membuatnya, dengan demikian maka sudah selayaknya mohon kepada yang mulia majelis hakim agar menolak gugatan Penggugat yang disusun atas serangkaian kebohongan tersebut dan mau melepaskan dirinya dari penundukan diri pada atran hukum yang telah dilalui dengan sempurna;
7. Menjawab posita 17 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan jawaban TERGUGAT II diatas, soal asas kebebasan berkontrak dan syarat sahnya perjanjian, maka perbuatan hukum atas lahirnya akta-akta yang dibuat dan ditandatangani secara sadar serta dilakukan oleh orang yang kompeten menjadikan perbuatan hukum tersebut menjadi sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, hal itu sama halnya dengan lahirnya AKTA PERNYATAAN PEMBATALAN, No. 04, tanggal 28Desember 2015, antara : Ny. ROFIAH turut dihadiri dan disetujui Ny. NENI PRATIWI, dengan Ny. ENDANG WAHYUNI (TERGUGAT I) Adalah peristiwa hukum yang sah dan menjadi undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I selaku pihak pembuat perjanjian;
AKTA PERNYATAAN PEMBATALAN, No. 04, tanggal 28Desember 2015 menjadi sah berlaku sebagai dasar pembatalan atas akta akta yang dibuat Penggugat dengan Tergugat I yaitu:
Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 151, tanggal 30 Maret 2015
Kuasa Menjual Nomor: 152, tanggal 30 Maret 2015
Kuasa Pengosongan Nomor : 153, tanggal 30 maret 2015
yangkesemuanya dibuat di hadapan Notaris PPAT IR. EDWIN RUSDI, SH., M.Kn., M.Hum. dengan demikian maka proses transaksi peralihan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II dengan Objek Milik PENGGUGAT telah dibatalkan secara sah dan sempurna;
bahwa kesempurnaan proses pembatalan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, selanjutnya membuat perikatan baru antara Penggugat dengan Tergugat II dengan peristiwa hukum yang sah serta dibuat dan dilaksanakan dengan cara yang sah pula, maka menjadikan peristiwa perikatan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah secara hukum;
Bahwa peristiwa hukum yang sah dan benar dengan berdasarkan klausula sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1320 BW dan 1338 BW, Oleh karenanya mohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara Aquo untuk menyatakan sah secara hukum PERALIHAN HAK OBJEK SENGKETA dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dengan segala akibat hukumnya;
Menjawab posita 18, 19, dan 20 sebagai berikut :
Bahwa dasar dilaksanakannya proses pembelian dan transaksi jual beli OBJEK SENGKETA antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II dilaksanakan dengan sistem dan tata cara yang benar serta berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang benar yaitu berupa Surat Kuasa Menjual, Ikatan Jual Beli dan dokumen lainnya yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT selaku pejabat negara yang sah. Maka sekali lagi tidak ada kesengajaan dan kealpaan yang dilakukan oleh TERGUGAT II atas transaksi peralihan hak Objek Sengketa karena seluruhnya telah dilakukan dengan acara hukum yang sempurna;
Bahwa tidak ada peristiwa pelanggaran dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II yang meminta tolong seseorang gunamendatangi PENGGUGAT dan menyampaikan perihal waktu yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat guna mengosongkan OBJEK SENGKETA dari perabotan dan barang barang milik Penggugat dalam bentuk apapun yang masih memenuhi OBJEK SENGKETA, hal itu sebagai kepanjangan pelaksanaan klausul mana yang tertuang didalam akta pengosongan yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat;
Menjawab poin 22, sebagai berikut:
Bahwa kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT hanya karangan, kebohongan dan pemutarbalikan fakta yang dirangkai dengan penuh dusta dan kebohongan semata, bahwa berbicara soal kerugian riil senyatanya Tergugat II yang sesungguhnya mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial dengan nominal kerugian atas pembayaran pembelian riil/nyata obyek sengketa sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) yang sampai saat ini Penggugat masih menempati, menikmati dan memanfaatkan Objek Sengketa dan lebih menyakitkan lagi Penggugat mengajukan Gugatan dengan menyatakan dirinya merugi secara materiil dan immaterial, sungguh hal yang demikian tidak masuk akal dan pendzaliman yang luar biasa sebagai sebuah kejahatan terselubung berlindung dibalik cerita fiktif yang disusun seolah nyata;
III.DALAM GUGATAN REKOPENSI
Bahwa untuk tidak mengulangi materi gugatan yang berhubungan dengan Gugatan Rekonpensi ini, maka mohon agar materi yang tersebut dalam EKSEPSI dan JAWABAN dianggap termaktub kembali dalam GUGATAN REKONVENSI yang oleh karenanya berlaku secara tandis mutandis yang tak terpisahkan dalam materi GUGATAN REKONVENSIini;
Bahwa dalam gugatan Rekonvensi ini kedudukan TERGUGAT II mohon menjadi Penggugat Rekonpensi, sedangkanPENGGUGAT mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi;
Bahwa sekira bulan Desember 2015, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II ditawari seseorang perantara/makelar untuk membeli 2 (dua) bidang tanah milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat, masing masing tersebut dalam Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
SHM No. 02374, surat ukur No. 00741/Tamanan/2002 tanggal 2 Februari 2002 seluas 287 m2, atas nama Rofiah, terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara :Widodo
Sebelah barat :Widodo
Sebelah timur :Rofiah
Sebelah selatan :Endo
SHM NO. 02373, surat ukur No. 00742/Tamanan/2002 tanggal 2 Februari 2002 seluas 247 m2, atas nama Rofiah, terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara :Rofiah
Sebelah barat :Siswo
Sebelah timur :Jalan
Sebelah selatan :Endo
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut OBJEK SENGKETA;
Bahwa selain menjelaskan letak posisi objk sengketa, perantara tersebut juga menjeaskan bahwasanya objek sengketa sebelumnya telah dijual kepada Tergugat I, oleh karenanya Penggugat Rekonpensi mau membeli objek sengketa kalau urusan hukum antara Tergugat Rekonpensi/Penggugat telah selesai dan atau membatalkan proses jual beli sebelumnya (yang diketahui dalam perkara Aquo sebagai Tergugat I);
Bahwa selain meminta agar tidak ada sangkut paut dengan orang lain (Tergugat I), melalui perantara tersebut juga telah tawar menawar harga yang selanjutnya disepakati sebesar Rp. 410.000.00,00 (emat ratus sepuluh juta rupiah) dengan system pembayaran tunai dan lunas, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II tidak keberatan dan siap kapan saja;
Bahwa pada tanggal dan hari yang telah ditentukan tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015, serta pejabat Notaris-PPAT yang Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II tentukan juga disepakati oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat, dengan masing-masing pihak didampingi keluarga masing masing yaitu (Tergugat Rekonpensi didampingi anak anaknya, Penggugat Rekonpensi didampingi isterinya), PARA PIHAK sepakat janjian menghadap kepada Notaris-PPAT ENDANG MURNIATI, SH., beralamat di Jln. Colombo No. 26 Ruko Tamara, Depok Sleman Yogyakarta guna menguatkan kesepakatan perbuatan hukum atas transaksi jual beli Objek Sengketa dengan nilai transaksi jual beli sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) yang dilaksanakan dengan tunai dan lunas, selanjutnya jual beli tersebut dituangkan dalam akta akta berikut akta lain yang mengikutinya yaitu:
Akta Perikatan Jual Beli, No. 05, tanggal 28Desember 2015
Akta Kuasa Menjual, No. 06, tanggal 28Desember 2015
Perjanjian Sewa Menyewa, No. 07, tanggal 28Desember 2015
Bahwa oleh karena proses dan transaksi jual beli OBJEK SENGKETA telah sesuai dengan standar prosedur peralihan hak yang telah sesuai dan atas kehendak masing masing pihak serta telah dilaksanakan dengan penuh I’tikad baik hususnya oleh Penggugat Rekonpensi yang telah membayar pembelian objek sengketa dengan cash dan tunai lunas, maka mohon agar akta-akta yang lahir diatas untuk dinyatakan sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa berdasarkan pasal 1320 ayat 1 BW tentang syarat sahnya perjanjian sebagai berikut :
Kesepakatan kedua belah pihak;
Kecakapan melakukan perbuatan hukum;
Adanya objek perjanjian;
Klausa yang halal;
Bahwa sebagaimana dalil kronologis terjalinnya transaksi jual beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi diatas, maka seluruh ketentuan hukum sebagai dasar sahnya suatu perjanjian telah terpenuhi dalam peristiwa hukum Aquo, Dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1320 BW diatas, maka peristiwa hukum yang dilakukan menjadi sah dan mengikat bagi PenggugatRekonpensi dan TergugatRekonpensi, oleh karenanya maka penandatanganan akta – akta tersebut diatas haruslah dinyatakan sah dan dilindungi oleh hukum demi perlindungan hukum bagi Penggugat Rekonpensi sebagai pembeli yang beri’tikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum;
Bahwa selain ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1320 BW, yurisdiksi lain yang menjadi dasar sahnya peristiwa hukum diatas adalah berdasarkan ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Dengan demikian maka hukum dalam peristiwa ini memberikan kebebasan kepada PenggugatRekonpensi dan TergugatRekonpensi untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya dan menentukan bentuk perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Dengan demikian maka tidak ada yang cacat atas perbuatan hukum dan dilahirkannya akta-akta tersebut diatas, oleh karenanya maka mohon agar akta-akta tersebut dinyatakan sah dan mengikat kepada para pihak yang membuatnya;
Bahwa sebagaimana yang di dalilkan Tergugat Rekonpensi dalam gugatanya bahwa berkali-kali Penggugat Rekonpensi memperingatkan Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan segala perabotan dan barang-barang lainnya, akan tetapi upaya tersebut kembali kandas danTergugat Rekonpensi tetap menempati, memanfaatkan dan menikmati objek sengketa yang sudah dijual kepada Penggugat Rekonpensi, dengan bukti akta autentik berupa akta akta notariil yang dibuatdi Hadapan Notaris-PPAT ENDANG MURNIATI, SH., beralamat di Jln. Colombo No. 26 Ruko Tamara, Depok Sleman Yogyakarta;
Bahwa sikap yang ditunjukkan Tergugat Rekonpensi dengan tetap memanfaatkan dan menguasai OBJEK SENGKETA tanpa ijin dari Penggugat Rekonpensi setelah berahirnya masa sewa sebagaimana tertuang dalam akta No. 07, tanggal 28 Desember 2015 adalah sah dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana yang tersebut pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut“;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonpensi seperti yang di uraikan diatas adalah termasuk perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 ayat 1 huruf b dan pasal 2 Undang-undang No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak ayau kuasanya yaitu: dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya;
Bahwa oleh karena perbuatan menguasai Objek Sengketa secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnya apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk menyerahkan 2 (dua) Objek Sengketa tanah dan Bangunan masing masing:
SHM No. 02374, surat ukur No. 00741/Tamanan/2002 tanggal 2 Februari 2002 seluas 287 m2, atas nama Rofiah, terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara :Widodo
Sebelah barat :Widodo
Sebelah timur :Rofiah
Sebelah selatan :Endo
SHM NO. 02373, surat ukur No. 00742/Tamanan/2002 tanggal 2 Februari 2002 seluas 247 m2, atas nama Rofiah, terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara :Rofiah
Sebelah barat :Siswo
Sebelah timur :Jalan
Sebelah selatan :Endo
Untuk diserahkan kepada PENGGUGAT Rekonpensi dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa setelah sekian lama tinggal dirumah tersebut TERGUGAT REKONVENSI tidak kunjung keluar dan mengosongkan segala perabotan dan barang-barang lainnya, padahal sudah berbulan-bulan TERGUGAT REKONVENSI tetap menempati tanah/rumah yang sudah dijual kepada PENGGUGAT REKONVENSI, bahkanseluruh akta yang ada dianggap tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan dilakukan berdasarkan melawan hukum dan yang lebih memprihatinkan bagi PENGGUGAT REKONPENSI adalah gugatan TERGUGAT REKONPENSI yang disusun dengan alasan mengalami kerugian milyaran rupiah bahkan meminta untuk menyita seluruh aset milik PENGGUGAT REKONPENSI yang saat ini dalam penguasaan TERGUGAT REKONVENSI, hal itu jelas sekali menimbulkan kekecewaan, keresahan, dan tekanan psikis lainnya yang mengakibatkan kerugian nyata secara materiil berupa OBJEK SENGKETA dan biaya-biaya yang dikeluarkan atas munculnya gugatan ini kerugian secara materiil maupun immateriil Seluruhnya Sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
Bahwa kerugian sebagaimana tersebut pada dalil diatas di karenakan hal-hal sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
PENGGUGAT REKONVENSI tidak bisa menikmati hak milik terhadap obyek sengketa yang telah dibayar secara lunas dan sah secara hukum sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) selama sembilan bulanterhitung sejak bulan Februari 2015 sampai dengan saat ini dan apabila disewakan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
PENGGUGAT REKONVENSI telah mengeluarkan biaya pengurusan dan upaya hukum sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil :
PENGGUGAT REKONVENSI mengalami tekanan batin, depresi, waktu yang terbuang dan saki-sakitan, bilamana dinilai dengan uang sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Bahwa perkara ini menyangkut akta-akta peralihan yang sempurna di hadapan Pejabat Negara yang sah, serta gugatan Rekonvensi ini di ajukan berdasarkan bukti-bukti outentik yang dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis, dan merupakan perkara perbuatan melawan hukum yang sangat jelas dasar hukumnya, serta berdasarkan satu kenyataan yang feitelijk dan tak terbantahkan maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini, maka mohon majelis hakim pemeriksa perkara Aquo untuk menetapkan putusan agar perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi;
Bahwa agar Tergugat Rekonpensi benar-benar taat melaksanakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat Rekonpensi, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo agar Tergugat Rekonpensi di hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dari kelalaian melaksanakan isi putusan perkara Aquo, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam rangka menjalankan putusan ini, mohon agar majelis hakim pemeriksa perkara Aquo memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Sleman dan apabila perlu dengan meminta bantuan kepada aparat keamanan TNI-POLRI dan Pol.PP serta ormas yang ditunjuk untuk agar melakukan eksekusi mutlak terhadap objek perkara Aquo;
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka kami mohon Majelis Hakim Pemeriksa perkara Aquo berkenan menerima Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonvensi TERGUGAT II/PENGGUGAT REKONVENSI, memeriksa dan kemudian memberikan putusan dengan amar putusannya sebagai berikut:
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan Mengabulkan Jawaban TERGUGAT II seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbbul dalam perkara ini;
DALAM GUGATAN REKONVENSI
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan SAH SECARA HUKUM perikatan jual beli beserta akta akta lain yang mengikutinya yaitu:
AKTA IKATAN JUAL-BELI, No. 05 tanggal 28 Desember 2015,
AKTA KUASA MENJUAL No. 06, tanggal 28Desember 2015,
AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA No. 07, tanggal 28 Desember 2015
Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah atas tanah yang tersebut dalam sertifikat:
SHM No. 02374, surat ukur No. 00741/Tamanan/2002 tanggal 2 Februari 2002 seluas 287 m2,atas nama Rofiah, yang terletak di Desa Tamanan, KecamatanBanguntapan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara :Widodo
Sebelah barat :Widodo
Sebelah timur :Rofiah
Sebelah selatan :Endo
SHM NO. 02373, surat ukur No. 00742/Tamanan/2002 tanggal 2 Februari 2002 seluas 247 m2 yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara :Rofiah
Sebelah barat :Siswo
Sebelah timur :Jalan
Sebelah selatan :Endo
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonpensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi meliputi kerugian materil dan immaterialsebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyard seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Penggugat Rekonpensi tidak bisa menikmati hak milik terhadap obyek sengketa yang telah dibayar secara lunas dan sah secara hukum sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) selama sembilan bulanterhitung sejak bulan Februari 2015 sampai dengan saat ini dan apabila disewakan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Penggugat Rekonpensi telah mengeluarkan biaya pengurusan dan upaya hukum sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah)
Kerugian Immateriil :
Bahwa Penggugat Rekonpensi mengalami tekanan batin,depresi, waktu yang terbuang bilamana dinilai dengan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan /dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, banding maupun kasasi oleh TERGUGAT REKONVENSI;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Sleman dan apabila perlu dengan meminta bantuan kepada aparat keamanan TNI-POLRI dan Pol.PP serta ormas yang ditunjuk untuk agar melakukan eksekusi mutlak terhadap Objek Sengketa;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang atas gugatan Penggugat Turut Tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya:
I.DALAM EKSEPSI
Eksepsiobscuur libelli (gugatan kabur)
Bahwa dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatannya adalah dalil hukum didasarkan fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas dan tidak berkesesuaian dimana PENGGUGAT pada title gugatannya menyatakan “Perbuatan Melawan Hukum” sedang PENGGUGAT tidak Menguraikan ‘Perbuatan Melawan Hukum’ secara jelas yang telah dilakukan oleh TURUT TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan bahwa “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”Dari pengertian diatas, maka jika melihat gugatan Penggugat, penggugat secara langsung tidak mengakui adannya jual beli yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT, sementara disisi lainnya Penggugat juga tidak menguraikan secara gambling,terang, dan seksama perbuatan melawan hukum dalam kontek apa yang telah secara individu dilakukan oleh TURUT TERGUGAT, apakah AKTA YANG CACAT, PERBUATAN HUKUM YANG TIDAK SEMPURNA, KETIDAK ABSAHAN TURUT TERGUGAT DIDALAM BERTINDAK SEBAGAI PEJABAT, atau perbuatan lainnya. Ketidak jelasan yang demikian membuat Gugatan Penggugat dalam perkara Aquo menyebabkan gugatan menjadi kabur sehingga sudah seharusnya untuk ditolak atau setidak tidaknya untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Eksepsi KUMULASI GUGATAN
Bahwa TURUT TERGUGAT berpendirian bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT tersebut merupakan penggabungan 2 (dua) perkara atau lebih yang tidak berkaitan dan tidak berhubungan antara satu dengan yang lainya. Bahkan berdasarkan titel gugatan, posita dan petitum gugatan pada pokoknya terkandung kumulasi subyektif, melainkan juga merupakan Kumulasi Obyektif (penggabungan tuntutan), disamping tidak ada hubungan erat (koneksitas) satu dengan yang lain, karena merupakan penggabungan antara Perbuatan Melawan Hukum, pembatalan akta, sita jaminan, dan lain-lain. Dimana komulasi gugatan sebagaimana tersebut TIDAKLAH DIBENARKAN, (vide: putusan MARI tanggal 13 Desember 1972 No. 677 K/sip/1972), sehingga oleh karenanya gugatan yang demikian adalah tidak berdasarkan hukumgugatan yang diajukan Penggugat tersebut dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
GUGATAN ERROR IN PERSONA
3.1. Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah ERROR IN PERSONA (salah dan keliru menggugat orang), yaitu dengan menjadikan ENDANG MURNIATI, SH. Selaku Notaris-PPAT sebagai TURUT TERGUGAT, padahal senyata-nyata TURUT TERGUGAT tidak berkapasitas sebagai pribadi melainkan sebagai Notaris-PPAT yang Notabenenya sebagai Pejabat berwenang yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata Jo Pasal 15 (1) ditegaskan ”Bahwa keterangan yang tercantum di akta otentik merupakan perbuatan hukum atau keterangan para pihak dan hal tersebut hanya mengikat kepada para pihak sedangkan Notaris hanya merupakan media untuk lahirmya suatu Akta Otentik” Oleh karenanya hal tersebut maka gugatan PENGGUGAT haruslah DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
3.2. Bahwa kalaulah TURUT TERGUGAT akan ditarik sebagai PIHAK oleh karena telah melahirkan AKTA AUTENTIK, maka seyogyanya Ir. EDWIN RUSDI, SH.,MKn yang terlebih dahulu melahirkan akta akta autentik yang kapasutas dan kewenangannya sama dengan TURUT TERGUGAT juga haruslah ditarik sebagai pihak, karena peristiwa hukum peralihan hak objek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I, lalu dari Penggugat kepada Tergugat II dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh pejabat notaries-PPAT yang berwenang untuk itu, maka dengan tidak ditariknya Notaris-PPAT Ir. EDWIN RUSDI, SH.,MKn sebagai pihak dalam perkara Aqua menjadikan Gugatan Penggugat kurang pihak (Error In Persona) yang konsekwensinya sama halnya membenarkan akta akta autentik yang sebelumnya pernah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I;
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIVE PENGADILAN
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat semakin Kabur (obscuur libelli), hal itu sebagaimana yang tertera pada positapoin 24yaitu berupa Permohonan PENGGUGAT berupa Uang Paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang mana perkara Aquo saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Sleman, jelas sekali gugatan PENGGUGAT telah tidak sesuai dengan Pasal 118 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) yang oleh karenanya karena permohonan Uang Paksa (dwangsom) diajukan kepada ketua pengadilan yang tidak memiliki kompetensi apapun dengan perkara aquo makapermohonanterhadapUang Paksa (dwangsom) kepada PARA TERGUGAT menjadikan surat gugatan PENGGUGAT menjadi semakin kabur (obscuur libel) yang oleh karenanya maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak;
II.DALAM POKOK PERKARA
Bahwa agar tidak mengulangkembali materi keberatan dan bantahan kami atas gugatan Penggugat, maka mohon seluruh dalil keberatan yang Turut Tergugat tuangkan dalam Eksepsi diatas agar dianggap sebagai materi keberatan jawaban pada materi pokok jawaban Turut Tergugat yang secara tatis mutandis menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan jawaban pada pokok perkara;
Bahwa pada prinsipnya TURUT TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT yang disusun secara subyektif dengan mengesampingkan/menyembunyikan fakta yang sesungguhnya, terkecuali hal-hal yang TURUT TERGUGAT akui kebenarannya;
Bahwa dengan tegas TURUT TERGUGAT menjawab dalam jawaban pokok perkara ini bahwa TURUT TERGUGAT tidak mau ikut serta menjawab perihal kronologis terjadinya kesepakatan hukum yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I maupun kesepakatan hukum yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat II, yang mana akta akta autentik atas perbuatan hukum yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat II lalu kemudian Penggugat dan Tergugat II datang kekantor Turut Tergugat, menghadap dengan sukarela, mendengarkan dengan seksama isi akta akta autentik yang diminta untuk dibuatkan lalu selanjutnya Penggugat dan Tergugat II sama sama membubuhkan tandatangan diatas akta akta yang dibuat oleh Turut Tergugat dengan selanjutnya dibubuhkan tandatangan oleh saksi saksi yang menyaksikan peristiwa lahirnya akta akta autentik tersebut;
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2015, Turut Tergugat melahirkan akta akta autentik berikut ini:
Akta Perikatan Jual Beli, No. 05, tanggal 28Desember 2015;
Akta Kuasa Menjual, No. 06, tanggal 28Desember 2015;
3.Perjanjian Sewa Menyewa, No. 07, tanggal 28Desember 2015; yang dilahirkan atas transaksi jual beli 2 (dua) objek sengketa yang telah sebelumnya diperjualbelikan oleh Penggugat kepada Tergugat II dengan persyaratan administrative pada saat keduanya menghadap kepada Turut Tergugat telah dipenuhi, Penggugat dan Tergugat II dalam keadaan bebas berkontrak, tidak ada tekanan dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa sebelum dibuatnya akta akta autentik tersebut diatas, Tergugat II dengan dibenarkan dan diakui oleh Penggugat telah memberitahukan kepada Turut Tergugat dengan bukti kwitansi bahwasanya Objek Sengkta telah dijual oleh Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan lunas;
Bahwa oleh karena Turut Tergugat menilai telah cukup syarat syarat administrative formil yang dibutuhkan untuk itu, maka pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 dibuatlah akta akta autentik seperti trsebut pada poin 4 diatas dengan tanpa ada keberatan apapun dari para pihak yang menghadap saat itu;
Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat syarat formal administrative yang diperlukan untuk itu, serta kapasitas dan kewenangan Penggugat dan Tergugat II untuk membuat suatu perjanjian sesuai dengan tata aturan hukum sebagaimana yang diamanatkan pasal 1320 ayat 1 BW tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :
Kesepakatan kedua belah pihak;
Kecakapan melakukan perbuatan hukum;
Adanya objek perjanjian;
Klausa yang halal;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1320 BW diatas, maka peristiwa hukum yang dilakukan menjadi sah dan mengikat bagi Para Pihak yang membuatnya dan harus dilindungi oleh hukum demi perlindungan hukum bagi Tergugat II sebagai pembeli yang beri’tikad baik;
Bahwa selain ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1320 BW, yurisdiksi lain yang menjadi dasar sahnya peristiwa hukum diatas adalah berdasarkan ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Bahwa Turut Tergugat Selaku Notaris-PPAT tidak berkapasitas sebagai pribadi melainkan sebagai Notaris-PPAT yang Notabenenya sebagai Pejabat berwenang yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata Jo Pasal 15 (1) ditegaskan ”Bahwa keterangan yang tercantum di akta otentik merupakan perbuatan hukum atau keterangan para pihak dan hal tersebut hanya mengikat kepada para pihak sedangkan Notaris hanya merupakan media untuk lahirmya suatu Akta Otentik” Oleh karenanya maka mohon dengan hormat dalam rangka menjalankan undang undang sebagai pejabat yang berwenang untuk itu agar yang mulia majelis hakim menyatakan bahwa seluruh akta akta autentik seperti tersebut pada poin 4 diatas, yang dilahirkan oleh Turut Tergugat atas permintaan Penggugat dan Tergugat II untuk dinyatakan SAH SECARA HUKUM dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat II dengan segala konsekuensi dan akibat hukumnya sebagaimana klausul yang tertuang dalam akta akta autentik tersebut;
Bahwa oleh karena lahirnya akta akta autentik tersebut benar dan sah secara hukum, maka mohon agar gugatan PENGGUGAT untuk DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Berdasrkan uraian jawaban tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat I, memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER
A DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Turut Tergugat,
Menolak semua dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
B.DALAM POKOK PERKARA
Menerima jawaban Turut Tergugat untuk seluruhnya,
Menyatakan sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya akta akta autentik berikut ini:
Akta Perikatan Jual Beli, No. 05, tanggal 28Desember 2015;
Akta Kuasa Menjual, No. 06, tanggal 28Desember 2015;
Perjanjian Sewa Menyewa, No. 07, tanggal 28Desember 2015;
3. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugata Penggugat tidak dapat diterima,
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquo et bono);
Membaca pula serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor: 191/Pdt.G/2016/PN.Smn., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Kuasa Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah: Rp.1.563.000,-(satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2017 Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 191/Pdt.G/2016/PN.Smn., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding, dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat I / Terbanding tertanggal 31 Agustus 2017, kepada Tergugat II / Terbanding pada tanggal 29 Agustus 2017 dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding tanggal 28 Agustus 2018 ;
Membaca Memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 13 Oktober 2017, memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada pihak lawan yaitu Tergugat I / Terbanding pada tanggal 20 Oktober 2017, kepada Tergugat II / Terbanding dan pada Turut Terbanding / Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 19 Oktober 2017 ;
Membaca Kontra memori banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Terbanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 1 Nopember 2017, kontra memori banding tersebut diberitahukan serta diserahkan kepada Kuasa Penggugat / Pembanding tanggal 14 Nopember 2017;
Membaca risalah pemberitahuan kesempatan membaca berkas dan memeriksa perkara (inzage) Nomor 191/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman yang memberi kesempatan kepada pada para pihak yang berperkara masing-masing tanggal 20 Oktober 2017, tanggal 24 Oktober 2017, tanggal 26 Oktober 2017 dan tanggal 11 Januari 2018 untuk membaca dan mempelajari berkas sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding telah mengajukan memori banding yang alasannya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sleman dalam memberikan pertimbangan (Judex Facti) tidak disertai dengan argumentasi hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan tentunya mnjadi kehendak Undang-Undang, Hal ini dikarenakan pertimbangan hukum (Judec Factti) menilai gugatan yang hanya parsial dan subjektifitas tanpa dijelaskan dan diuraikan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut ;
Bahwa Pembanding keberatan atas Judex Facti Pengadilan Negeri Sleman (halaman 65 alenia pertama) yang berbunyi “menimbang setelah majelis mempelajari gugatan Penggugat ternyata Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat IIdan Turut Tergugat baik dalam posita maupun dalam petitum Penggugat sebagaimana gugatan Penggugat”
Dalam fakta persidangan membuktikan bahwa Para Tergugat / Terbanding telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, seperti keterangan saksi yang bernama Ary Setiawan dan R. Herjuno yang pada pokoknya :”saksi mengetahui dan mendengar bahwa 2 (dua) sertifikat (objek sengketa) dibawa oleh orang suruhan Para Tergugat / Terbanding dengan kata-kata Jangan lupa atas bunganya”, artinya sengketa yang menjadi obyek perikatan jual beli antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat II / Terbanding (Akta No.05/2015, No.06/2015, 07/2015) yang dibuat oleh Turut Tergugat / Turut Terbanding adalah murni hutang-piutang yang secara formal dibuatkan akta perikatan jual beli, dengan demikian rangkaian melawan hukum telah terbukti, sehingga judex facti Pengadilan Negeri Sleman tidak dapat dibenarkan
Penggugat / Pembanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat memberikan putusan diantaranya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya ;
Dalam Eksepsi
Menguatkan putusan pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 191/Pdt.G/2016/PN Smn.
Dalam Pokok Perkara
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 191/Pdt.G/2016/Pn Smn.
Mengadili sendiri ;
Dalam rekonvensi
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 191/Pdt.G/2016/PN Smn;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Terbanding serta dari Kuasa Hukum Turut Tergugat / Turut Terbanding diantaranya adalah :
Bahwa Para Termohon banding dan Turut Termohon Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukumnya sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan perkara Nomor 191/pdt.G/2016/PN Smn. Yang dimohonkan banding ini, karena dasar hukum yang dijadikan pertimbangan hukum bersifat subyektif, raguragu didalam memberikan keputusan hukum yang tegas atas tidak terbuktinya gugatan Penggugat perihal perbuatan melawan hukum yang dlakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat / Para Termohon Banding dan turut Termohon Banding, yang menyebabkan kwalitas pembuktian hukum dan bukti-bukti formil yang diajukan Tergugat II / Termohon Banding II menjadi Teranulir (tidak dapat diterima) karena amar putusan judex facti perkara 191/Pdt.G/2016/PN Smn. Kurang tepat dan ragu-ragu, maka beralasan secara hukum bila putusan perkara aquo diperbaiki dengan mengadili sendiri dan menerima gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Dh. Tergugat II / Terbanding II untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding, dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding serta kontra memori dari Kuasa Turut Tergugat / Turut Terbanding ternyata tidak memuat hal-hal yang baru yang bisa merubah pertimbangan hukum dalam putusan perkara ini karena semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya, selanjutnya pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 191/Pdt.G/2016/PN Smn. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding tetap sebagai pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan, Undang-Undang nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura HIR, Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Paradilan Umum dan peraturan-peraturan, serta Undang-Undang lain yang terkait ;
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 191/Pdt.G/2016/PN Smn. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 April 2018 oleh kami Muhammad Ruslan Hadi, SH. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, dengan Sutardjo, SH.,MH. dan Maryana, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu NUR RUFAIDAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Sutardjo, SH., MH Muhammad Ruslan Hadi, SH.
Maryana, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Nur Rufaidah, SH.
Perincian Biaya :
Meterai ……………………….Rp. 5.000,--
Redaksi………………………..Rp. 6.000,--
Biaya Pemberkasan ………..Rp. 139.000,-- +
Jumlah ……………………… Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)