6/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMAD RAHMADIW J. Als MADIW Bin JAMRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Mohamad Rahmadiw J. alias Madiw bin Jamri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan“ sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 83 No. Pol DA 7705 TN warna Biru Metalik. - 1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan bermotor No. 0325345. Dikembalikan kepada Terdakwa. - 38 (tiga puluh delapan ) buah derigen Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sejumlah Rp6.190.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh penyidik Dirampas untuk negara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN. Ksn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Mohammad Rahmadiw J. alias Madiw bin Jamri;
Tempat lahir : Pendahara (Katingan);
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 20 Oktober 1983;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kasongan – Sampit Km.01 Rt. 010/Rw.002 Kelurahan Kasongan Lama Kecamtan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah masing- masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan negeri Kasongan sejak tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN.Ksn tanggal 26 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN. Ksn tanggal 26 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 16 Pebruari 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mohamad Rahmadiw J. Alias Madiw Bin Jamri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mohamad Rahmadiw J. Alias Madiw Bin Jamri, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;dan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 83 No. Pol DA 7705 TN warna Biru Metalik.
1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan bermotor No. 0325345.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
38 (tiga puluh delapan ) buah derigen
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sejumlah Rp. 6.190.000,- (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh penyidik
Dirampas untuk negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, selain itu Terdakwa memiliki tanggungan Keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah menyampaikan Repliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penuntut Umum, Terdakwa menyampaikan dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan PDM – 06/KSGN/1/2015 tertanggal 26 Januari 2015 dengan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
KESATU
Bahwa terdakwa Mohamad Rahmadiw J Alias Madiw Bin Jamri pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 Sekitar Jam 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, di Jalan Negara, Desa Telok Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Di Subsidi Pemerintah, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berangkat dari Kasongan dengan Tujuan Tumbang Samba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Kijang LGX No Pol. DA 7705 TN warna Biru Metalik, dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 6 (enam) derigen, dan bahan bakar minyak jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) derigen, dimana bahan bakar minyak tersebut di dapatkan terdakwa dengan cara mengumpulkan dan membeli dari para pelangsir di daerah Sampit, dimana bahan bakar jenis solar terdakwa beli dengan harga Rp. 8.500, (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan bahan bakar minyak jenis bensin terdakwa membeli dari para pelangsir dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya, dan rencananya setelah tiba di Tumbang Samba terdakwa akan menjual bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya, namun ketika akan melewati Penyebrangan Feri terdakwa di berhentikan oleh saksi Hamka dan saksi Jhonianto (keduanya anggota Polsek Katingan Tengah) yang sedang melaksanakan patroli dan curiga bahwa terdakwa mengangkut BBM Ilegal selanjutanya saksi Hamka dan saksi Jhonianto memberhentikan mobil terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa yang diangkut dan terdakwa menjawab mengangkut minyak, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Jhonianto menanyakan tentang perijinan – perijinan dari pihak yang berwenang untuk mengangkut BBM tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukan surat - surat perijinan dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Jhonianto membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan bensin dari para pelangsir di Sampit patut di duga bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut adalah bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan terdakwa dalam melakukan usaha pembelian dan penjualan serta pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, dan 1 (satu) unit mobil toyota kijang LGX no Pol. DA 7705 TN warna biru metalik milik terdakwa yang di gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak.
Bahwa dari bahan bakar minyak yang di angkut oleh terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Metrologi Palangka Raya sesuai berita acara pemeriksaan volume bahan bakar minyak di Polres Katingan nomor : 586 /UPTD – Metro / X / 2014 tanggal 17 Oktober 2014 dengan hasil volume 800 (delapan ratus) liter BBM jenis bensin dan 180 (seeratus delapan puluh ) liter bbm jenis solar.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa Mohamad Rahmadiw J Alias Madiw Bin Jamri pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 Skj.07.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, di Jalan Negara, Desa Telok Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berangkat dari Kasongan dengan Tujuan Tumbang Samba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Kijang LGX No Pol. DA 7705 TN warna Biru Metalik, dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 6 (enam) derigen, dan bahan bakar minyak jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) derigen, dimana bahan bakar minyak tersebut di dapatkan terdakwa dengan cara mengumpulkan dan membeli dari para pelangsir di daerah Sampit, dimana bahan bakar jenis solar terdakwa beli dengan harga Rp. 8.500, (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan bahan bakar minyak jenis bensin terdakwa membeli dari para pelangsir dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya, dan rencananya setelah tiba di Tumbang Samba terdakwa akan menjual bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya, namun ketika akan melewati Penyebrangan Feri terdakwa di berhentikan oleh saksi Hamka dan saksi Jhonianto (keduanya anggota Polsek Katingan Tengah) yang sedang melaksanakan patroli dan curiga bahwa terdakwa mengangkut BBM Ilegal selanjutanya saksi Hamka dan saksi Jhonianto memberhentikan mobil terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa yang diangkut dan terdakwa menjawab mengangkut minyak, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Jhonianto menanyakan tentang perijinan – perijinan dari pihak yang berwenang untuk mengangkut BBM tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukan surat - surat perijinan dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Jhonianto membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan bensin dari para pelangsir di Sampit patut di duga bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut adalah bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan terdakwa dalam melakukan usaha pembelian dan penjualan serta pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, dan 1 (satu) unit mobil toyota kijang LGX no Pol. DA 7705 TN warna biru metalik milik terdakwa yang di gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak.
Bahwa dari bahan bakar minyak yang di angkut oleh terdakwa telah dilakukan pemeriksaan dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Metrologi Palangka Raya sesuai berita acara pemeriksaan volume bahan bakar minyak di Polres Katingan nomor : 586 /UPTD –Metro / X / 2014 tanggal 17 Oktober 2014 dengan hasil volume 800 (delapan ratus) liter BBM jenis bensin dan 180 (seeratus delapan puluh ) liter bbm jenis solar.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b, Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan, dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, yang sebelum didengar keterangannya masing-masing telah bersumpah di depan persidangan menurut tatacara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi : Saksi JHONIANTO Bin MILDEN INIL K.,, berjanji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Pada saat diminta keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rokhani, saksi bersedia diperiksa dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Saksi mengerti pada saat diperiksa yaitu sehubungan dengan telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang tersebut Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 07.30 wib dijalan Negara Desa Telok, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa pada saat mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang tersebut bersama – sama dengan BRIPKA HAMKA.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa orang yang telah saksi amankan pada saat itu 1 (satu) orang sopir yang bernama adalah Sdr. MOHAMAD RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa BBM yang diangkut oleh Sdr. MOHAMAD RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik tersebut BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tersebut dibawa dari Sampit menuju Tumbang Samba.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa saksi bersama – sama dengan BRIPKA HAMKA ada menanyakan tentang perijinan –perijinan apa saja yang dimiliki, kemudian Sdr. RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI tidak dapat menunjukan perijinan yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa Pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 07.00 Wib saksi bersama – sama dengan BRIPKA HAMKA sedang melaksanakan patroli, kemudian dijalan Negara desa telok Tumbang Samba, sebelum tempat penyebrangan fery kami memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik yang dicurigai mengangkut BBM ilegal, setelah itu kami menanyakan kepada Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW apa yang diangkut, kemudian Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW menjawab ”saya mengangkut minyak” setelah itu kami menanyakan apakah mempunyai perijinan – perijinan dari pihak berwenang untuk mengangkut BBM tersebut, namun Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW tidak bisa menunjukan surat – surat yang dimaksud, kemudian guna proses lebih lanjut kami pun membawa 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik beserta Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW tersebut kePolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa pada saat diamankan saat itu Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW didalam mobil tersebut hanya sendiri saja.
Bahwa benar Setelah diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik tersebut BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tersebut dan saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebutlah yang saksi amankan pada waktu itu.
Bahwa benar Setelah diperlihatkan kepada saksi 1 (satu) orang laki – laki dewasa yang bernama MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW dan saksi membenarkan bahwa orang tersebutlah yang saksi amankan pada waktu itu.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa saksi yang bernama Hamka Bin.Burhan dan ahli yang bernama Toni Pradana Bin.Sunarto., telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, tetapi tidak bisa hadir dipersidangan. Karena hal itu maka atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui oleh Terdakwa, keterangan saksi dan juga Ahli, sebagaimana tercantum dan disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi : Hamka Bin.Burhan, Yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Berita Acara Pengambilan Sumpah pada tanggal 30 Agustus 2014, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Pada saat diminta keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rokhani, saksi bersedia diperiksa dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Saksi mengerti pada saat diperiksa yaitu sehubungan dengan telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang tersebut Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 07.30 wib dijalan Negara Desa Telok, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa pada saat mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang tersebut bersama – sama dengan BRIGPOL JHONIANTO.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa orang yang telah saksi amankan pada saat itu 1 (satu) orang sopir yang bernama adalah Sdr. MOHAMAD RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa BBM yang diangkut oleh Sdr. MOHAMAD RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik tersebut BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tersebut dibawa dari Sampit menuju Tumbang Samba.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa saksi bersama – sama dengan BRIGPOL JHONIANTO ada menanyakan tentang perijinan –perijinan apa saja yang dimiliki, kemudian Sdr. RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI tidak dapat menunjukan perijinan yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa Pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 07.00 Wib saksi bersama – sama dengan BRIGPOL JHONIANTO sedang melaksanakan patroli, kemudian dijalan Negara desa telok Tumbang Samba, sebelum tempat penyebrangan fery kami memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik yang dicurigai mengangkut BBM ilegal, setelah itu kami menanyakan kepada Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW apa yang diangkut, kemudian Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW menjawab ”saya mengangkut minyak” setelah itu kami menanyakan apakah mempunyai perijinan – perijinan dari pihak berwenang untuk mengangkut BBM tersebut, namun Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW tidak bisa menunjukan surat – surat yang dimaksud, kemudian guna proses lebih lanjut kami pun membawa 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik beserta Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW tersebut kePolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa pada saat diamankan saat itu Sdr. MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW didalam mobil tersebut hanya sendiri saja.
Bahwa benar Setelah diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik tersebut BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tersebut dan saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebutlah yang saksi amankan pada waktu itu.
Bahwa benar Setelah diperlihatkan kepada saksi 1 (satu) orang laki – laki dewasa yang bernama MOHAMAD RAHMADIW Alias MADIW dan saksi membenarkan bahwa orang tersebutlah yang saksi amankan pada waktu itu.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa saksi yang bernama Gugus Wantoko Mardzuki dan ahli yang bernama Parlagutan Tambunan, S.H., telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, tetapi tidak bisa hadir dipersidangan. Karena hal itu maka atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui oleh Terdakwa, keterangan saksi dan juga Ahli, sebagaimana tercantum dan disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ahli : Toni Pradana Bin.Sunarto, Yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Berita Acara Pengambilan Sumpah pada tanggal 30 Agustus 2014, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Pada saat diminta keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rokhani, saksi bersedia diperiksa dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Saksi mengerti pada saat diperiksa yaitu Sebagai ahli atas permintaan pihak Polres Katingan dengan surat Nomor : B/1270/IX/2014/Polres, tanggal 03 Septembr 2014, tentang permintaan keterangan ahli.
Bahwa benar Saat ini saksi bekerja di pertamina sebagai Sales Executive Retail V Kalimantan Tengah – Fuel Retail Marketing Region VI yang tugasnya antara lain merencanakan dan memasarkan Bahan Bakar Khusus (NPSO) melalui Lembaga Penyalur, seperti SPBU,APMS dan SPDN.
Bahwa benar Saksi menerangkan pada Bab I pasal I ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi disebutkan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal, dan/atau diolah dari Minyak Bumi, sesuai Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu yang dikategorikan sebagai Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifika-si) harga, Volume dan konsumennya tertentu, sedangkan sesuai dengan peraturan Presiden No. 15 tahun 2013 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu yang dimaksud dengan jenis bahan bakar minyak tertentu, yang selanjutnya disebut jenis bahan bakar tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumennya tertentu. Jenis BBM tertentu terdiri atas Minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral. Terhadap konsumen yang mempunyai hak untuk menggunakan jenis bahan bakar tertentu (subsidi) adalah sebagaimana yang telah di atur di dalam lampiran Perpres No. 15 tahun 2013 tentang rincian Konsumen pengguna jenis BBM tertentu, sedangkan yang tidak berhak untuk menggunakan jenis bahan bakar tertentu (non subsidi/industri) adalah konsumen yang tidak diberikan hak di dalam rincian konsumen pengguna jenis BBM tertentu.
Bahwa benar Saksi menerangkan sesuai Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, untuk Pengguna jenis BBM tertentu dalam hal ini Bensin (Premium) RON 88, minyak solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah sebagai berikut :
Bensin (Premium) RON 88 :
Usaha Mikro; Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Bensin (Gasoline) RON 88 untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha Mikro.
Usaha Perikanan; (1) Nelayan Kecil dengan motor tempel; (2) Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Usaha Pertanian; Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Pertanian.
Transportasi;
Kendaraan bermotor milik instansi pemerintah/swasta.
Kendaraan bermotor pribadi roda empat.
Sepeda motor.
Transportasi darat untuk kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih, dan menggunakan pelat kuning.
Semua jenis ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Transportasi air yang menggunakan motor temple dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan di sungai, danau, dan penyeberangan
Pelayanan Umum; Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
M. Solar :
Minyak Solar (Gas Oil); Usaha Mikro, konsumen penggunanya adalah mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.
Minyak Solar (Gas Oil); Usaha Perikanan, konsumen penggunanya adalah:
Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan maksimum 30 GT dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
Pembudidaya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Minyak Solar (Gas Oil); Transportasi, penggunanya adalah :
Instansi Pemerintah/swasta.
Kendaraan bermotor milik pribadi.
Sarana transportasi darat berupa kendaraan bermotor umum.
Semua jenis ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang.
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Sarana transportasi angkutan umum barang berupa kapal berbendera Indonesia berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur dan penggunanya diatur Kementrrian Perhubungan.
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal perintis.
Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
Minyak Solar (Gas Oil); Pelayanan Umum, penggunanya adalah:
Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
Rumah sakit tipe C dan D dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
Minyak Tanah :
Rumah Tangga.
Untuk Memasak; Rumah tangga pada wilayah yang belum terkonversi LPG.
Untuk Penerangan; Rumah tangga pada wilayah yang belum dialiri listrik (distribusi tertutup).
Usaha Mikro; Usaha Mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG.
Usaha Perikanan; Untuk memasak dan penerangan di perahu nelayan kecil pada wilayah yang belum terkonversi LPG.
Saksi menerangkan sesuai UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (12) Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan pasal 1 ayat (14) Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Berdasarkan pasal 9 UU No.22 thn 2001, yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Badan Usaha Milik daerah ( BUMD ).
Koperasi Usaha Kecil ( KUK ).
Badan Usaha Swasta ( BUS ).
dengan persyaratan sebagaimana pada penjelasan pasal 15 PP No 36 tahun 2004 tentang usaha hilir Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian perusahaan / perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi berwenang.
Profil perusahaan.
NPWP.
TDP.
Surat keterangan domisili Perusahaan.
Surat informasi sumber pendanaan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari Pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan saran.
Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha adalah Menteri, sesuai pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 dan pasal 13 PP No.36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan Pasal 13 (2) PP Nomor 36 tahun 2004.
menurut PP No 36 tahun 2006 bahwa yang memberikan ijin pengangkutan, Niaga dan Penyimpanan adalah Menteri dalam hal ini menteri ESDM c.q. Dirjen Migas.
Lembaga penyalur yang ditunjuk PT Pertamina (Persero), antara lain :
SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum ).
APMS ( Agen Premium dan Minyak Solar ).
SPDN ( Solar Packet Dealer Nelayan )
Bahwa benar Setelah Dijelaskan oleh pemeriksa kepada saksi tentang fakta – fakta, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 07.30 wib dijalan Negara Desa Telok, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalteng sewaktu anggota Kepolisian Polsek Katingan Tengah melaksanakan giat patrol memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang KF No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen dan 6 (enam) dirigen BBM jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. MOHAMAD RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Sdr. MOHAMAD RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI adalah tidak dapat dibenarkan Bahwa, penjelasan pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar Minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri Sesuai penjelasan saya pada nomor 13 (tiga belas) tersebut diatas,atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Sdr. MOHAMAD RAHMADIW J. Alias MADIW Bin JAMRI, oleh karenanya menurut pendapat saksi sebagai Ahli adalah patut diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah manakala seluruh atau sebagian dari volume BBM tersebut adalah yang disubsidi Pemerintah,sehingga dapat dikenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan dapat mengesampingkan sanksi pada pasal 53 huruf b, huruf c dan huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terhadap keterangan saksi dan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diperiksa oleh pemeriksa dan bersedia memberikan keterangan kepada pemeriksa dengan sebenar benarnya.
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum ataupun terlibat tindak pidana yang lain selain dari tindak pidana yang dipersangkakan kepada Terdakwa saat sekarang ini.
Bahwa Benar kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, sekira pukul 07.30 wib di jalan Negara Desa. Telok Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalteng.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa Yang mengemudikan 1 (satu) unit mobile Toyota kijang LGX No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis Bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen tersebut adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa Pemilik 1 (satu) unit mobile Toyota kijang LGX No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis Bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen adalah milik Terdakwa sendiri.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis Bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen yang Terdakwa beli dari pelangsir di daerah sampit.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) dirigen Terdakwa beli dengan harga Rp. 8.500, (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan untuk harga persatu dirigen isi 30 (tiga puluh) liter sebanyak Rp.255.000, (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen yang Terdakwa beli dari pelangsir tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 7.000, (tujuh ribu rupiah) per liternya dan untuk harga persatu dirigen isi 30 (tiga puluh) sebesar Rp. 210.000, (dua ratus sepuluh ribu).
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa tidak mengetahui nama pelangsir ataupun Nama Penjual BBM Jenis bensin dan solar tersebut, karena Terdakwa membeli bensin dan solar tersebut tidak ada langganan, apabila ada pelangsir yang menawarkan harga rendah barulah Terdakwa membelinya, Terdakwa kumpulkan setelah jumlahnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) dan 6 (enam) dirigen barulah Terdakwa mengangkutnya.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa berangkat dari Kasongan menuju Tumbang Samba Kec. Katingan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang LGX No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik, Yang memuat BBM jenis solar, sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen, kemudian setelah Terdakwa sampai didesa Telok Kec. Katingan Tengah yang hendak menyeberang dipenyeberangan feri Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang Anggota Polsek Katingan Tengah dan ditanyakan surat – surat kelengkapan tentang BBM yang Terdakwa bawa dan Terdakwa tidak bisa menunjukan surat– surat tersebut kemudian Terdakwa dibawa kekantor polsek Katingan Tengah untuk ditindak lanjuti.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa Modal atau uang untuk pembelian BBM jenis solar, sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen adalah modal Terdakwa sendiri.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa Modal atau uang untuk pembelian BBM jenis solar, sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen yang Terdakwa angkut tersebut Rencananya akan Terdakwa antar ke desa tumbang samba, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalteng.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa Sebelumnya Terdakwa belum Pernah, baru ini akan pertama kalinya saya mengantarkan BBM tersebut, karena pada saat ini susah mencari pekerjaan.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa Rencananya harga BBM jenis solar tersebut setelah tiba di tumbang Samba dengan Harga perliternya Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) dan untuk harga per dirigen isi 30 (tiga puluh) liter Rp.270.000, (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk total keseluruhan BBM jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen sebesar Rp.8.640. 000, (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa melakukan Pembelian dan Pengangkutan BBM jenis solar, sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen tersebut, atas insiatif Terdakwa sendiri tidak ada orang lain yang menyuruh Terdakwa.
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa BBM jenis solar, sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen yang Terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan DO (Delivery Order).
Bahwa Benar Terdakwa menerangkan bahwa BBM jenis solar, sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen yang Terdakwa bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang LGX No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Mengangkut Barang Khusus Dari Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas.
Bahwa Benar Terdakwa membenarkan bahwa Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit mobil Toyota kijang LGX No. Pol DA 7705 TN warna biru metalik yang mengangkut BBM jenis solar, sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen tersebutlah yang Terdakwa gunakan dan angkut pada waktu itu
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 83 No. Pol DA 7705 TN warna Biru Metalik.
1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan bermotor No. 0325345.
38 (tiga puluh delapan) buah derigen
Uang sejumlah Rp. 6.190.000 Hasil penjualan bbm yang dilakukan oleh penyidik
Menimbang, Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka diperolehlah fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2014 terdakwa di berhentikan saksi Hamka dan saksi Jhonianto berawal ketika terdakwa berangkat dari Kasongan dengan Tujuan Tumbang Samba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Kijang LGX No Pol. DA 7705 TN warna Biru Metalik, dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 6 (enam) derigen, dan bahan bakar minyak jenis bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) derigen, dimana bahan bakar minyak tersebut di dapatkan terdakwa dengan cara mengumpulkan dan membeli dari para pelangsir di daerah Sampit, dimana bahan bakar jenis solar terdakwa beli dengan harga Rp. 8.500, (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan bahan bakar minyak jenis bensin terdakwa membeli dari para pelangsir dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya, dan rencananya setelah tiba di Tumbang Samba terdakwa akan menjual bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liternya
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan bensin dari para pelangsir di Sampit patut di duga bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut adalah bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan terdakwa dalam melakukan usaha pembelian dan penjualan serta pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, dan 1 (satu) unit mobil toyota kijang LGX no Pol. DA 7705 TN warna biru metalik milik terdakwa yang di gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak
Bahwa Terdakwa telah mengangkut minyak tanah sebanyak 6 jeregen solar dan 32 jeregen bensin ber subsidi tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pengangkutan BBM di di pertamina dilakukan oleh tranportir yang terdaftar atau konsumen industri sendiri yang armadanya telah didaftarkan di pertaminan berdasarkan surat dari Departemen Energi dan sumber daya mineral Dirjen Migas, sedangkan mitra Usaha yang bukan bagian integral dari proses binis PT. Pertamina (Persero) wajib memiliki izin usaha sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004;
Bahwa apabila persyaratan untuk pengangkutan BBM tidak dipenuhi maka merupakan suatu perbuatan melanggar Hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Penuntut Umum, yakni :
Kesatu : melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau
Kedua : Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unsur esensiilnya adalah : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yangdisubsidi Pemerintah, sedangkan ketentuan pasal Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unsur esensiilnya yaitu : Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan ;
Menimbang, bahwa dengan mencermati rumusan dan unsur-unsur esensiil dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terbukti sebagaimana diuraikan diatas serta memperhatikan sisi koneksitas dan relevansinya, Majelis Hakim berpendapat lebih tepat untuk memilih dan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yakni Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan pengangkutan minyak dan/ atau gas bumi ;
Tanpa izin usaha Pengangkutan ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa kalimat “setiap orang” identik dengan kalimat “Barang siapa”, selanjutnya yang dimaksudkan dengan “barang siapa” adalah kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum Pidana yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, walaupun barang siapa yang dirumuskan dalam rumusan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan bukan merupakan unsur melainkan subyek suatu perbuatan pidana, tetapi penting dibuktikan untuk menghindari kesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Mohammad Rahamdiw J Bin.Jamri sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum serta dikuatkan dengan foto visual yang terlampir dalam berkas perkara yang dibenarkan sebagai foto Terdakwa, dan Terdakwa adalah perorangan oleh karenanya masuk dalam pengertian subyek hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan pengangkutan minyak bumi dan/ atau Gas bumi ;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, minyak bumi dapat berupa : premium, solar, minyak tanah dan lain-lain, sedangkan kata mengangkut menurut kamus bahasa Indonesia artinya suatu kegiatan/usaha memindahkan sesuatu dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan sarana/alat angkutan;
Menimbang, bahwa telah terbukti dipersidangan dan sesuai fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira jam 07.30 WIB bertempat di Jalan Negara Desa telok Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Mobil kijang LGX warna biru metalik merk Toyota Nomor Polisi DA 7705 TN dengan membawa BBM jenis minyak 6 (enam) jeregenSolar dan 32 (tiga puluh dua) jeregen milik Terdakwa dan selanjutnya dihentikan oleh saksi Hamka dan saksi Jhonianto anggota Kepolisian dari Polres Katingan untuk diperiksa surat- suratnya ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 6 (enam) dirigen dan BBM jenis Bensin sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen yang Terdakwa beli dari pelangsir di daerah sampit yang mana BBM jenis solar sebanyak 6 (enam) dirigen Terdakwa beli dengan harga Rp. 8.500, (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan untuk harga persatu dirigen isi 30 (tiga puluh) liter sebanyak Rp.255.000, (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan BBM jenis bensin, sebanyak 32 (tiga puluh dua) dirigen yang Terdakwa beli dari pelangsir tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 7.000, (tujuh ribu rupiah) per liternya dan untuk harga persatu dirigen isi 30 (tiga puluh) sebesar Rp. 210.000, (dua ratus sepuluh ribu) yang mana Terdakwa menerangkan bahwa tidak mengetahui nama pelangsir ataupun Nama Penjual BBM Jenis bensin dan solar tersebut, karena Terdakwa membeli bensin dan solar tersebut tidak ada langganan, apabila ada pelangsir yang menawarkan harga rendah barulah Terdakwa membelinya, Terdakwa kumpulkan setelah jumlahnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) dan 6 (enam) dirigen barulah Terdakwa mengangkutnya dan diangkut terdakwa untuk dibawa ke Kasongan dan dijual kembali dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) Unit Mobil Kijang LGX berwarna biru metalik merk Toyota Nomor Polisi DA 7705 TN yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut BBM adalah milik dari saksi snya untuk mengangkut solar dari gudang BBM milik Terdakwa dengan tujuan mengangkut BBM dan dijual kembali ke desa Telok untuk meraih keuntungan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka unsur mengangkut minyak bumi dan/ atau gas bumi telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pengangkutan minyak bumi dan/atau gas bumi haruslah ada izin dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa telah dinyatakan terbukti sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 6 (enam) jeregen minyak solar dan 32 (tiga puluh dua ) jeregen BBM bersubsidi adalah milik Terdakwa sendiri yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Kijang LGX berwarna biru metalik merk Toyota Nomor Polisi DA 7705 TN milik Terdakwa sendiri , dengan maksud akan dibawa ke Kasongan, pada saat mobil yang dikemudikan Terdakwa untuk membawa/ mengangkut bahan bakar minyak lewat di Jalan Negara Desa Telok Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan setelah nyebrang ferry dihentikan dan diperiksa oleh petugas kepolisian Polres Katingan yaitu saksi Nugroho dan saksi Gugus anggota Kepolisian dari Polres Katingan untuk diperiksa surat- suratnya, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan bahan bakar minyak jenis Minyak tanah yang sah dan juga surat jalan atau Delivery Order (DO) sesuai peruntukannya tersebut, karena untuk melakukan pengangkutan BBM harus memiliki Izin Angkutan Barang Berbahaya sesuai dengan BBM yang sifatnya mudah terbakar, serta harus ada surat ijin jalan berupa Delivery Order (DO) untuk mengetahui asal dan tujuan BBM tersebut didistribusikan ;
Bahwa pengangkutan BBM di di Pertamina dilakukan oleh tranportir yang terdaftar atau konsumen industri sendiri yang armadanya telah didaftarkan di pertamina berdasarkan surat dari Departemen Energi dan sumber daya mineral Dirjen Migas, sedangkan mitra Usaha yang bukan bagian integral dari proses bisnis PT. Pertamina (Persero) wajib memiliki izin usaha sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, sedangkan Terdakwa dalam hal ini mengangkut bbm untuk meraih keuntungan sendiri, Terdakwa bukan sebagai pengusaha angkutan BBM dan Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk pengangkutan BBM ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka unsur “tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan semua unsur dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas telah terbukti. Majelis Hakim juga memperoleh keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang dijadikan dasar mendukung terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan tersebut tentang perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini masing-masing oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim telah ditahan dengan jenis penahanan rumah maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa apabila masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa setelah dikurangkan 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang dijatuhkan apabila belum tercukupi pidana berupa pidana penjara yang harus dijalani maka Terdakwa haruslah di tahan guna menjalani pidananya tersebut apabila Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 83 No. Pol DA 7705 TN warna Biru Metalik.
1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan bermotor No. 0325345.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut merupakan hak milik dari Terdakwa sebagai pemiliknya yang sah, dan Mobil tersebut masih akan dipergunakan Terdakwa dan keluarganya maka oleh karenanya barang bukti mobil Kijang LGX Merk Toyota dikembalikan kepada Terdakwa ;
38 (tiga puluh delapan ) buah derigen
Menimbang bahwa barang bukti teresbut merupakan wadah untuk mengangkut hasil perbuatan pidana Terdakwa dalam mengangkut BBM bersubsidi milik pemerintah oleh karenanya 38 ( tiga puluh delapan ) jeregen Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sejumlah Rp. 6.190.000,- (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh penyidik
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan penerapan pidana;
Hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi membahayakan diri sendiri serta orang lain karena BBM adalah bahan berbahaya/mudah terbakar yang memerlukan perlakuan khusus termasuk dalam pengangkutannya;
Hal yang meringankan
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dianggap tepat dan sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Mohamad Rahmadiw J. alias Madiw bin Jamri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan“ sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super KF 83 No. Pol DA 7705 TN warna Biru Metalik.
1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan bermotor No. 0325345.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
38 (tiga puluh delapan ) buah derigen
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sejumlah Rp6.190.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh penyidik
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Senin, tanggal 23 Pebruari 2015, oleh Alfon, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ike Liduri Mustika Sari, S.H., M.H., dan Laura Theresia Situmorang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Efraim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan serta dihadiri oleh Oki Bogitama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ike Liduri Mustika Sari, S.H., M.H. Alfon, S.H., M.H.
Laura Theresia Situmorang, S.H.
Panitera Pengganti,
Efraim S.H.