MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK Dalam Provisi : Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat; Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; DALAM PERKARA INTERVENSI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi I-XIV seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi sebagian; Menyatakan Obyek Sengketa adalah milik warga Desa Makmur yang dalam hal ini diwakili oleh Para Penggugat Intervensi Menyatakan Sertifikat Hak Milik : Sertifikat Hak Milik Nomor 522, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Wahyudinor, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Misan, Sebelah Barat : Supinor; Sertifikat Hak Milik Nomor 518, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Ahmad Kusairin, Sebelah Timur : Rasyidi, Sebelah Selatan : Edi Herijanto, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 501, seluas 10.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Timur : Noermansah, Sebelah Selatan : Syahrahman, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 540, seluas 10.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara: Sarengat, Sebelah Timur : H. Abdul hamid, Sebelah Selatan : Akhmad Gufron, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 541, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Syarifah, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Samsudin, Sebelah Barat : Akhmad Zain; Sertifikat Hak Milik Nomor 521, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Sulastri, Sebelah Timur : Syarifah Jamilah, Sebelah Selatan : Akhmad Zain, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 539, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : H. Habib Idrus Al-Habsyi, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Hj. Syarifah Zaleha, Sebelah Barat : Rumansyah; Sertifikat Hak Milik Nomor 542, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Syarifah, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Samsudin, Sebelah Barat : Akhmad Zain; Sertifikat Hak Milik Nomor 543, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Misnah Sunarsih, Sebelah Timur : Edi Herijanto, S.Pd, M.M., Sebelah Selatan : Misnah Sunarsih, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 544, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Mis’an, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Catur Puji Sunarsih, Sebelah Barat : Sahidah; Sertifikat Hak Milik Nomor 517, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Syarifah, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Samsudin, Sebelah Barat : Akhmad Zain; Sertifikat Hak Milik Nomor 500, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Wahyu Dinor, Sebelah Barat : Alimin; Sertifikat Hak Milik Nomor 516, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Alimin, Sebelah Timur : Wahyu Dinor, Sebelah Selatan : Supianor, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 523, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas: sebelah Utara : Syahraman, Sebelah Timur : H. Habib Idrus Al-Habsyi, Sebelah Selatan : Rumansyah, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 538, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Supianor, Sebelah Timur : Mis’an, Sebelah Selatan : Sahidah, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 567, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Darmawan, Sebelah Timur : M. Arifin Noor, Sebelah Selatan : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 519, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Marmud, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Sarifah Zamila, Sebelah Barat : Sulastri; Sertifikat hak milik Nomor 564, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Akhmad Gufron, Sebelah Timur : Indarto, Sebelah Selatan : Danlan, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 566, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas: sebelah Utara : Indarto, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Umar Said, Sebelah Barat : Danlan; Sertifikat Hak Milik Nomor 543, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Misnah Sunarsih, Sebelah Timur : Edi Herijanto, S.Pd, M.M., Sebelah Selatan : Misnah Sunarsih, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 579, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Gusti Yamani, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 565, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Syamsudin, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : M. Arifin Noor, Sebelah Barat : Darmawan; Sertifikat Hak Milik Nomor 499, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas: sebelah Utara : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Timur : Makmur, Sebelah Selatan : Sulastri, Sebelah Barat : Jalan Kebun Sawit; Sertifikat Hak Milik Nomor 498, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : Rasyidi, Sebelah Barat : Muntar Efendi; Sertifikat Hak Milik Nomor 520, seluas 20.000 M2 dengan batas-batas : sebelah Utara : Rasyidi, Sebelah Timur : Jalan Kebun Sawit, Sebelah Selatan : H. Abdul Hamid, Sebelah Barat : Sarengat; tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Penggugat I-XIV/Tergugat Intervensi I-XIV telah salah dalam menentukan subyek gugatannya (error in persona); Menyatakan Penggugat I-XIV/Tergugat Intervensi I-XIV telah salah dalam meletakkan obyek gugatannya; Menyatakan Sertifikat Konsolidasi milik Para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah milik Para Penggugat Intervensi; Menyatakan bahwa Tergugat I/Tergugat Intervensi XV dan Tergugat II/Tergugat Intervensi XVI tetap dapat menggunakan lahan tersebut sebagaimana telah dilakukan perjanjian kerjasama dalam penggunaan lahan; Menolak Gugatan Intervensi selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi Tergugat Intervensi I-XIV seluruhnya; DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI Menghukum Para Penggugat / Tergugat Intervensi I-XIV membayar biaya perkara sejumlah Rp10.824.550,00 (Sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah);