107/PDT/2017/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 107/PDT/2017/PT PDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Zul Herman LAWAN PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, CS
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 107/PDT/2017/PT PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
Zul Herman, Lahir di Solok, tanggal 20 Juli 1986, Laki – laki, Pekerjaan Mekanik, Tempat Tinggal di Jl. Syeh Ibrahim No. 124 RT. 002 / RW. 002 Kel. Sinapa Piliang Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING SEMULAPENGGUGAT ;
LAWAN:
PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan Cq. Kantor CabangPT. Adira Dinamika Multi Finance, Jln. Pandan Ujung No. 41 Kel PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat selanjutnya disebut TERBANDING SEMULA TERGUGAT I
Novarizal Pgl UCOK, laki-laki, Umur + 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan taratak baru RT.004 / RW.002 No. 40 Kelurahan Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat, selanjutnya disebut TERBANDING SEMULA TERGUGAT II.
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Tentang Duduk Perkaranya:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 23 Mei 2017 Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Slk, , yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Solok yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2017, Pembanding Semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Solok tanggal 23 Mei 2017 Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Slk, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Solok yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Mei 2017 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I/Tergugat I melalui kuasanya AZWAR SIRI,SH, ZAMZAMI,SH, FERNANDO CANDRA,SH pada tanggal 20 Juni 2017 dan kepada Terbanding II/Tergugat II pada tanggal 13 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding Semula Penggugat dalam mengajukan permohonan bandingnya, telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Juni 2017 dan telah diberitahukan dan diserahkan memori banding tersebut kepada Terbanding I Semula Tergugat I melalui kuasanya AZWAR SIRI,SH, ZAMZAMI,SH, FERNANDO CANDRA,SH pada tanggal 20 Juni 2017 dan kepada Terbanding II Semula Tergugat II pada tanggal 16 Juni 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding I Semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 4 Juli 2017 dan telah diberitahukan dan diserahkan kontra memori banding tersebut kepada Pembanding /Penggugat pada tanggal 11 Juli 2017 dan kepada Terbanding II Semula Tergugat II pada tanggal 7 Juli 2017;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzaage) No.W3.U4/27/HK.02/II/2017 yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Solok , telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding Semula Penggugat dan kepada Terbanding II Semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 13 Juni 2017 dan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 20 Juni 2017 untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang dan oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima
Menimbang, bahwa setelah mempelajari memori banding dan kontra memori banding serta putusan Pengadilan Negeri Solok No.4/Pdt.G/2017/PN.Slk tanggal 23 Mei 2017 serta berita acara sidang, Majelis Hakim Banding berpendapat keberatan tersebut merupakan pengulangan dari jawaban dan duplik Pembanding semula Penggugat dimana dalam putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangan dalil gugatan maupun dalil bantahan para pihak secara baik dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding menolak seluruh keberatan Pembanding semula Penggugat yang termuat dalam memori bandingnya dan sependapat dan membenarkan putusan Hakim majelis tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Solok No.4/Pdt.G/2017/PN.Slk tanggal 23 Mei 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka amar putusan Pengadilan Negeri Solok No.4/Pdt.G/2017/PN.Slk tanggal 23 Mei 2017 dikuatkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat :
Undang-undang RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang RI No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
Pasal 199 s/d 205 Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In de Gewesten Buiten Java en Madura Stb No.1947/227 ( RBG)
Dan peraturan perundangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok No.4/Pdt.G/2017/PN.Slk tanggal 23 Mei 2017 , yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/ Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017, oleh kami SYAMSUL BAHRI, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis dengan,H. RAMLI DARASAH, S.H., M.Hum dan NATSIR SIMANJUNTAK, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 1 Agustus 2017 No.107/Pdt/2017/PT.Pdg untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh YENDI MARTIN RUDI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara.--
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAMLI DARASAH, S.H., M.Hum., SYAMSUL BAHRI, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
NATSIR SIMANJUNTAK, S.H.,
YENDI MARTIN RUDI, S.H.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
Administrasi : Rp.139.000,00
-------------------------------------------
Jumlah : Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)