143/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 143/PID/2018/PT SBY
SUBAK%u2019I Bin MARKAM
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Januari 2018, Nomor: 693/Pid.B/2017/PN.Bil. yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada terdakwa yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 143/PID/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
N a m a : SUBAK’I Bin MARKAM.
Tempat Lahir : Pasuruan.
Umur / tanggal lahir : 55 Tahun / 08 Juli 1962.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Sunogiri Rt.03 Rw.03 Desa Podokoyo
Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 10 Desember 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 30 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan 27 Februari 2018;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai 8 Pebruari 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 9
Pebruari 2018 sampai 9 April 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 9 Pebruari 2018 Nomor 143/PID/2018/PT SBY, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Bangil Nomor 693/Pid.B/2017/PN Bil dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil tertanggal 29 Nopember 2017 No Reg. Perkara No. PDM- /BNGL/Ep.2/XI/2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017 atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di teras rumah di dusun Sunogiri, Desa Podokoyo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di dusun Sunogiri, Desa Podokoyo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan marak perjudian jenis dadu yang dilakukan oleh terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM lalu saksi I MADE BUDIARSO beserta saksi I NYOMAN GSN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tosari melakukan penyelidikan ke lokasi setelah diyakini bahwa informasi yang di dapatkan tersebut
benar lalu anggota kepolisian Polsek Tosari melakukan penangkapan terhadap terdakwa di teras rumah di dusun Sunogiri, desa Podokoyo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang bermain judi jenis dadu bersama sdr. NEKO (DPO), sdr. WIWIT (DPO), dan sdr. EKO (DPO), dengan cara awalnya terdakwa berperan sebagai bandar lalu terdakwa menyiapkan beberan dadu dengan gambar ayam jago, ikan, babi, ular, kelabang, kodok setelah itu lalu para penombok menombokkan uang diatas gambar-gambar yang bervariasi tersebut, lalu terdakwa mengocok 3 (tiga) buah dadu jika dadu yang dikocok tadi sesuai dengan gambar yang ditombokkan oleh para penombok maka penombok menang namun jika dadu yang dikocok tidak sesuai dengan gambar yang ditombokkan oleh para penombok maka yang menang adalah terdakwa yang berperan sebagai Bandar dan Bandar berhak atas uang yang sudah ditombokkan oleh para penombok tersebut, jika tombokan biasa penombok menombokkan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika menang maka akan mendapatkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) namun jika penombok menombokkan kop Rp. 1.000,- jika menang maka akan mendapatkan 4x lipat jumlah tombokan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) perlak beberan, 1 (satu) perlak gambar-gambar tombokan, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepekan tempat mata dadu, 1 (satu) kantong kecil warna hitam, 1 (satu) kantong besar warna hitam, dan uang tunai Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis dadu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM pada hari Jumat tanggal 13
Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017 atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di teras rumah di dusun Sunogiri, Desa Podokoyo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di dusun Sunogiri, Desa Podokoyo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan marak perjudian jenis dadu yang dilakukan oleh terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM lalu saksi I MADE BUDIARSO beserta saksi I NYOMAN GSN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tosari melakukan penyelidikan ke lokasi setelah diyakini bahwa informasi yang di dapatkan tersebut benar lalu anggota kepolisian Polsek Tosari melakukan penangkapan terhadap terdakwa di teras rumah di dusun Sunogiri, desa Podokoyo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang bermain judi jenis dadu bersama sdr. NEKO (DPO), sdr. WIWIT (DPO), dan sdr. EKO (DPO), dengan cara awalnya terdakwa berperan sebagai bandar lalu terdakwa menyiapkan beberan dadu dengan gambar ayam jago, ikan, babi, ular, kelabang, kodok setelah itu lalu para penombok menombokkan uang diatas gambar-gambar yang bervariasi tersebut, lalu terdakwa mengocok 3 (tiga) buah dadu jika dadu yang dikocok tadi sesuai dengan gambar yang ditombokkan oleh para penombok maka penombok menang namun jika dadu yang dikocok tidak sesuai dengan gambar yang ditombokkan oleh para penombok maka yang menang adalah terdakwa yang berperan sebagai Bandar dan Bandar berhak atas uang yang sudah ditombokkan oleh para penombok
tersebut, jika tombokan biasa penombok menombokkan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika menang maka akan mendapatkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) namun jika penombok menombokkan kop Rp. 1.000,- jika menang maka akan mendapatkan 4x lipat jumlah tombokan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) perlak beberan, 1 (satu) perlak gambar-gambar tombokan, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepekan tempat mata dadu, 1 (satu) kantong kecil warna hitam, 1 (satu) kantong besar warna hitam, dan uang tunai Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis dadu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan tertanggal 3 Januari 2018 No. Reg. Perkara PDM-172/BNGL/Ep.2/XI/2017, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) perlak beberan, 1 (satu) perlak gambar-gambar tombokan, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepekan tempat mata dadu, 1 (satu) kantong kecil warna hitam, 1 (satu) kantong besar warna hitam,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bangil dalam Putusan
Nomor 693/Pid.B/2017/PN Bil, tanggal 8 Januari 2018 menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUBAK’I Bin MARKAM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) perlak beberan, 1 (satu) perlak gambar-gambar tombokan, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepekan tempat mata dadu, 1 (satu) kantong kecil warna hitam, 1 (satu) kantong besar warna hitam, dimusnahkan sedangkan Uang tunai Rp.163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibaca berturut-turut:
1. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangil bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Januari 2018 Nomor 693/Pid.B/2017/PN Bil;
2. Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri Bangil bahwa pada tanggal 17 Januari 2018
permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tertanggal 11 Januari 2018 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Bangil tanggal 11 Januari 2018 telah diserahkan salinan resminya
Kepada Terdakwa pada tanggal 17 Januari 2018;
4. Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Negeri Bangil bahwa Penuntut Umum dan terdakwa
pada tanggal 23 Januari 2018 , telah diberi kesempatan untuk mempelajari
berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh
Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, didalam memori bandingnya tanggal 11 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya berkeberatan atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lebih dari setengah dibawah tuntutan pidana Penuntut Umum, sehingga kurang memenuhi Rasa Keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Jaksa Penuntut tersebut, Majelis Hakim Pengailan Tinggi berpendapat oleh karena yang dilakukan oleh terdakwa adalah perjudian yang tergolong perjudian dengan omzet kecil didalam masyarakat dan terdakwa belum pernah dihukum, maka pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah mencerminkan rasa keadilan, oleh karena itu alasan keberatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum didalam memori banding tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Januari 2018 Nomor: 693/Pid.B/2017/PN. Bil, Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus
perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka
Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Januari 2018 Nomor:
693/Pid.B/2017/PN. Bil harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHP, terdakwa harus diperiantahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Januari 2018, Nomor: 693/Pid.B/2017/PN.Bil. yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada terdakwa yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018 oleh kami Hasby Junaidi Tolib, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Lief Sofijullah, S.H., M. Hum. dan Arifin Edy Suryanto, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta
dibantu Rustamadji, S.H., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Lief Sofijullah, S.H., M. Hum H. Hasby Junaidi Tolib, S.H., M.H.
Arifin Edy Suryanto, S.H., Panitera Pengganti,
Rustamadji, S.H., MH.,