30/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 30/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANG YONG QIANG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YANG YONG QIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara besama-sama melakukan usaha penambangan tanpa ijin“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YANG YONG QIANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Terdakwa dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 9 (Sembilan) lembar (Fotocopy) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tentang Persetujuan Izin Usaha pertambangan Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa; AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA YULIANUS SAM DIREKTUR CV. PANGKALAN MINERA PERKASA. 1. 1 (satu) lembar surat (asli) pendaftaran penanaman Modal PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan oleh badan Koordinasi penanaman Modal nomor : 00931/1/PPM/PMA/2010 tanggal 18 Mei 2010; 2. 1 (satu) lembar surat (asli) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-33594.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli 2010; 3. 1 (satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU; 4. 1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG; 5. 1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ek-bang tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An. Sdr. YANG YONG QIANG yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kota Singkawang Kec. Singkawang Barat Kel. Melayu; 6. 1 (satu) lembar (Asli) Surat Reminder Ke-2 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (Revisi); 7. 1 (satu) lembar (asli) surat pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk pertambangan (ET_PRODUK PERTAMBANGAN); 8. 1 (satu) lembar (asli) surat tentang tata Tertib Perusahaan SHUN SHENG DA; 9. 2 (dua) rangkap (asli) surat perjanjian sewa beli alat berat PT. SHUN SHENG DA yang terdiri dari 9 (Sembilan) lembar dan PT. KOB yang terdiri dari 8 (delapan) lembar; 10. 1 (satu) buah buku (asli) Notaris Tridharma, SH di Jakarta tentang Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. SHUN SHENG DA tanggal 25 Mei 2010 Nomor 34; 11. 1 (Satu) rangkap (Fotocopy) surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 085/PPTK/PPTKA/R-IMTA/III/2013 tentang ijin mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada PT. SHUN SHENG DA; 12. 1 (Satu) lembar (Asli) surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 12 Desember 2011 oleh Kepala Suku Dinas Koperasi usaha Mikro Kecil dan Menengah dan perdagangan; 13. 1 (Satu) rangkap (Asli) Surat keterangan terdaftar PT. SHUN SHENG DA dengan Nomor : PEM-00419/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 10 Juni 2010; 14. 1 (satu) rangkap (Asli) surat ijin penanaman modal dengan nomor : 109/1/IP/PMA/2012, perusahaan PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2012 oleh KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL; 15. 1 (satu) lembar (asli) surat reminder ke-1 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (revisi); 16. 1 (satu) lembar (asli) surat tentang penawaran harga DOOSAN Exavator DX22LCA dari PT. KOBEXINDO TRACTORS atas nama Sdr. ADE ABRIANTO; 17. 1 (satu) lembar (asli) surat tentang permohonan transfer dari PT. KOBEXINDO TRACTORS An. Sdr. ADE ABRIANTO; 18. 1 (satu) rangkap (Asli) surat tanda terima Cek Asli no. Cj 623609 dari PT. KOBEXINDO TRACTORS Pontianak An. ADE ABRIANTO kepada PT. KOBEXINDO TRACTORS Up Bapak Julius; 19. 1 (Satu) lembar (fotocopy) tentang perihal penjaminan Penangguhan atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang tanggal 28 Juni 2013; 20. 1 (satu) lembar (Fotocopy) tentang Rekomendasi permohonan Penanggunan Kitas atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Tanggal 28 juni 2013; 21. 1 (Satu) rangkap (Fotocopy) tentang rekomendasi pengangkutan/Pemakaian alat berat dari Dinas Pertambangan/pemakaian alat berat kepada Direktur CV. Tinggang Kuai Abadi kantor Pusat Jalan Patimura palangkaraya; 22. 1 (Satu) lembar fotocopy surat izin membangun base camp dan fasilitas lainnya dari Dinas Pertambangan dan energy Jalan Tjilik Riwut Km 5,6 Palangkaraya kepada pimpinan Tingang Kuai abadi Palangkaraya; 23. 1 (satu) lembar (Fotocopy) surat kuasa tentang mengurus perpanjangan visa kunjungan Xie Ding Rong, He Jun. Qin Lan hua, Lan Gua Dong, Dan Wang Yun dengan memberikan kuasa kepada Sdr. LAY SAUW TJHIUNG; 24. 1 (satu) buah kartu NPWP PT. SHUN SHENG DA dengan nomor : 02.881.659.3-076.000; 25. 1 (Satu) unit Wheel Loader merk Loking CDM 843 warna kuning; 26. 1 (Satu) buah dynamo las; 27. 1 (satu) unit pompa minyak; 28. 4 (empat) buah suit lampu; 29. 1 (Satu) buah lampu sorot + 1 (satu) buah kotak lampu; 30. 1 (Satu) buah tali Katrol; 31. 1 (satu) gulung kabel listrik; 32. 2 (Dua) buah tabung gas; 33. 1 (Satu) unit dynamo pompa air; 34. 1 (Satu) buah timbangan; 35. 1 (Satu) buah afo listrik; 36. 2 (Dua) buah buku baket exasaptor; 37. 8 (delapan) unit mesin penggerak rantai; 38. 3 (tiga) dynamo rill penyedot pasir; 39. 1 (satu) buah lampu sorot; 40. 1 (Satu) buah dixel mesin mobil; 41. 4 (empat) unit mesin penyedot air ukuran besar; 42. 3 (tiga) unit mesin penyedot air ukuran kecil; 43. 1 (Satu) buah dynamo stater; 44. 2 (Dua) buah besi pembuang pasir; 45. 1 (satu) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L (Lima Ribu Liter); 46. 1 (Satu) unit excavator merk Hitaci warna kuning; 47. 1 (Satu) unit Generator merk Ying Tai Pai; 48. 1 (satu) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L (Lima Ribu Liter); 49. 2 (Dua) buah meja goyang; 50. 3 (tiga) unit dynamo; 51. 2 (dua) unit mesin air; 52. 3 (tiga) unit mesin air; 53. 14 (empat Belas) buah spiral yang terbuat dari bahan paralon; AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA PT. SHUN SHENG DA. 1. 1 (satu) buah buku passport An. YANG YONG QIANG; AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA YANG YONG QIANG. 1. 5 (Lima) unit mesin dompeng; 2. 1 (Satu) buah mesin jahit karung; 3. 3 (Tiga) buah mesin sinso; 4. 22 (Dua Puluh dua) mesin dynamo; 5. 1 (satu) mesin dynamo beserta kedudukan; 6. 2 (Dua) unit mesin dompeng; 7. 1 (Satu) buah roda gila mesin dompeng; AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 1. 1 (Satu) buah alat dulang; 2. 3 (tiga) buah aki; 3. 4 (empat) buah ring besar; 4. 4 (Empat) unit pom pengantar air; 5. 2 (Dua) buah tutup pom air; 6. 2 (Dua) buah besi untuk sedot air; 7. 2 (Dua) buah rel penyalur pasir yang terbuat dari paralon; 8. 3 (Tiga) buah paralon besar; 9. 1 (Satu) gulung kabel listrik; 10. 6 (enam) buah sambungan paralon; 11. 1 (satu) kotak oli; 12. 1 (satu) buah kent; 13. 1 (satu) gulung selang lipat warna biru; 14. 2 (Dua) buah spiral ukuran sedang; 15. 1 (satu) buah spiral ukuran kecil; 16. 2 (dua) buah karpet penyaring warna hitam; 17. 1 (Satu) buah rantai; 18. 1 (Satu) buah penyambung selang; 19. 10 (sepuluh) karung pasir sirkon dengan ukuran @ 50 Kg; AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 1. 1 (Satu) lembar STNK Mobil merk merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 AB jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah beserta anak kunci; 2. 1 (satu) buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor CC. 01.1.4015 yang diterbitkan di Kota palangkaraya pada tanggal 27 maret 2012 oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palangkaraya; 3. 1 (satu) unit Mobil merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 AB jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA BAHING DJIMAT SESUAI BUKTI KEPEMILIKAN STNK MOBIL. 6. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 30 / Pid.Sus / 2014 / PN. SKW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : YANG YONG QIANG
Tempat lahir : Zheijiang
Umur / Tanggal lahir : 63 Tahun /21 Februari 1950
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : RRC (Republik Rakyat Cina)
Tempat tinggal : Zheijiang Republik Rakyat Cina atau jalan Yos Sudarso Gg Nelayan No 53 Rt 17 /Rw 4 Kel Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang
A g a m a : Budha
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan oleh :
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Untuk kepentingan penyidikan Terdakwa ditahan oleh Penyidik, sejak tanggal 22 September 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 12 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013.
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan 20 Desember 2013.
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 21 Desember 2013 sampai dengan 19 Januari 2014.
Untuk kepentingan penuntutan terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Februari 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan 06 Maret 2014
Untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 10 Februari 2014 sampai dengan 06 Maret 2014.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 10 Mei 2014.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa didampingi oleh Penerjemah yang bernama TJU BASUKI yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapam Hakim Ketua Majelis Nomor 30 /Pen Pid/2014 tanggal 25 Maret 2014, untuk menterjemahkan dari bahasa Indonesia kedalam bahasa China dan demikian juga sebaliknya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 10 Februari 2014 Nomor : 30 / Pen.Pid / 2014 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa-terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan atas pembelaan terdakwa-terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-06/III/SKW/01/2014, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa YANG YONG QIANG secara bersama-sama dengan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO (terhadap masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) antara bulan Juni tahun 2012 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa YANG YONG QIANG secara bersama-sama dengan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO (terhadap masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa YANG YONG QIANG sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan No. 53 RT.017/RW.004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, tidak lama kemudian datang pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kesatuan Kodam XII Tanjungpura Pontianak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan milik terdakwa, yang kemudian oleh pihak TNI langsung mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang dan sekitar 15 (lima belas) menit berada di kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang selanjutnya terdakwa dibawa ke Kodim 1202 Singkawang untuk dimintai keterangannya, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dibawa kembali oleh anggota Kodim 1202 Singkawang ke kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang, pada waktu itu terdakwa beserta 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO yang juga telah dilakukan penangkapan pada hari yang sama ditempat yang berbeda, sempat bermalam di kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa beserta 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO langsung dibawa ke Kantor Polres Singkawang.
Bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kesatuan Kodam XII Tanjungpura Pontianak berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama dengan 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO telah melakukan usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang tanpa izin usaha pertambangan.
Bahwa setelah terdakwa beserta 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Singkawang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, yang mana berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dimulai sejak bulan Juni tahun 2012, yang mana awal mulanya terdakwa bertemu dengan JULIUS (dalam daftar pencarian orang) di Jakarta dan pada saat itu JULIUS menawarkan kepada terdakwa untuk membuka usaha pertambangan di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, karena JULIUS memiliki izin usaha pertambangan sebanyak 7 (tujuh) buah lokasi, kemudian oleh JULIUS terdakwa disuruh untuk memilihnya dan terdakwa pun memilih lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang. Selanjutnya JULIUS memberikan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009 kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa memiliki fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009, maka selanjutnya terdakwa langsung melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa merekrut beberapa orang pekerja untuk dipekerjakan di lokasi tambang tersebut, yang kemudian terdakwa berhasil merekrut beberapa orang pekerja diantaranya saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO yang digaji oleh terdakwa setiap bulannya masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO bekerja di lokasi tambang tersebut mulai pukul 07.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib, yang mana pekerjaan tersebut dilakukan oleh saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO setiap hari, cara bekerjanya yakni awalnya dilakukan pengupasan kulit/lapisan tanah dengan menggunakan 1(satu) unit Wheal Loader kemudian setelah terlihat pasir di dalam tanah tersebut lalu digali dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator dan selanjutnya pasir tersebut dimasukan kedalam corong penampungan pasir kemudian pasir tersebut diantar dengan menggunakan karet rel berjalan dan masuk kedalam penampungan pasir kedua, selanjutnya pasir tersebut masuk kembali kedalam paralon dan masuk kedalam rel penyalur pasir (penyaring berbentuk lingkaran) hingga sampai kemeja goyang untuk memisahkan antara pasir dan zirkon, setelah terpisah maka zirkon tersebut dimasukkan kedalam karung yang kemudian pasir zirkon tersebut dibawa ke rumah terdakwa di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan No. 53 RT.017/RW.004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang untuk disimpan dan nantinya akan dijual.
Bahwa terdakwa telah menggunakan fotocopy surat izin eksplorasi pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tanpa ada kerjasama dengan pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa dan terdakwa bukanlah pemegang resmi surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tersebut, kemudian juga pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa tidak pernah bekerjasama dan mengalihkan surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009 kepada terdakwa. Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO juga telah melakukan usaha pertambangan tahap produksi dimana di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang hanya memiliki izin pertambangan tahap eksplorasi.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO telah melakukan aktifitas penambangan pasir zirkon di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan, yang pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
NAWIR SUCHANDRO, S.H.,,dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa di depan persidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan benar.
Bahwa saksi menerangkan mengerti di periksa dan dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan masalah saksi menyaksikan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa YANG YONG QIANG.
Bahwa saksi menerangkan menyaksikan penggeledahan tersebut pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar jam 15.00 wib di Jln. Yos Sudarso Gg. Nelayan No. 53 Rt. 017 Rw. 004 Kec. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa saksi menjelaskan pemilik rumah tersebut adalah saudra TJHAI CIN LUK dan sebelumnya saksi tidak tahu siapa penghuni atau yang menempati rumah tersebut dan setelah saksi menyaksikan petugas melakukan penggeledahan dirumah tersebut saksi baru mengetahuinya bahwa yang menghuni rumah tersebut adalah terdakwa YANG YONG QIANG.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau terdakwa YANG YONG QIANG warga negara mana dan setelah saksi menyaksikan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersebut saksi diberitahukan oleh petugas bahwa terdakwa YANG YONG QIANG merupakan warga negara asing yaitu warga Republik Rakyat Cina dan saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa YANG YONG QIANG menempati/menghuni rumah tersebut.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa atau pemilik rumah tersebut tidak pernah melapor atau memberitahukan kepada saksi selaku ketua RT setempat untuk menempati rumah tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelumnya saksi tidak tahu untuk apa dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, namun setelah dijelaskan oleh Petugas ketika akan melakukan penggeledahan dirumah tersebut saksi baru mengetahuinya bahwa petugas melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh terdakwa YANG YONG QIANG sehubungan dengan masalah tindak pidana Pertambangan.
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu dimana lokasi pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa YANG YONG QIANG tersebut.
Bahwa saksi menerangkan adapun barang bukti yang petugas temukan ketika melakukan penggeledahan dirumah yang dihuni oleh terdakwa YANG YONG QIANG tersebut ada dokumen namun saksi tidak tahu dokumen apa, kemudian petugas juga menemukan pasir zirkon dalam kantong plastik kecil, dan dalam karung dibelakang rumah tersebut serta timbangan digital/elektric.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pasir zirkon yang sudah bersih yang petugas temukan ada setengah kantong plastik kecil sedangkan untuk pasir zirkon yang masih kotor ada sebanyak 10 ( sepuluh) karung kecil yang mana menurut petugas bahwa barang barang-barang tersebut diduga adalah hasil pertambanagan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah tahu aktifitas apa yang dilakukan dirumah yang di huni/tempati oleh terdakwa YANG YONG QIANG tersebut dikarenakan rumah tersebut selalu dalam keadaan tertutup dan yang menghuni rumah tersebut juga tidak pernah laporan kepada saksi selaku ketua Rt setempat.
Bahwa Saksi tidak tahu usaha pertambangan jenis apa yang dilakukan oleh terdakwa YANG YONG QIANG, dalam hal ini saksi hanya sebatas menyaksikan petugas melakukan penggeledahan di Jln. Yos.Sudarso Gg.Nelayan No.53 Rt.017 Rw.004 Kec. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang tersebut ada dokumen namun saksi tidak tahu dokumen apa,kemudian petugas juga menemukan pasir zirkon dalam kantong plastik kecil, dan dalam karung dibelakang rumah tersebut serta timbangan digital/elektric.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Ir. SIGIT NUGROHO WAHYU JATMIKO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenaldengan terdakwa-terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan saat sekarang ini mengenai masalah perkara tindak pidana pertambangan yang terjadi diwilyah hukum Polres Singkawang, kemudian adanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 697 Tahun 2009 atas nama Gubernur Kalimantan Barat tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa.
Bahwa pekerjaan tetap saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat dan jabatan saksi sebagai kepala seksi Pengembangan pengusahaan.
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pengusahaan di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat adalah pada kegiatan pengusahaan pertambangan yang meliputi perizinan pembinaan dan pengawasan serta bimbingan teknik sektor pertambangan.
Bahwa saksi mengenal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 tentang Persetujuan Ijin Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tersebut memang dikeluarkan dan ditetapkan di Pontianak pada tanggal 1 Desember 2009 oleh Gubernur Kalimantan Barat, yang mana untuk surat asli tersebut aslinya disampaikan langsung kepada Pihak Perusahaan yaitu CV. Pangkalan Minera Perkasa.
Bahwa surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat tersebut diperuntukan kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan tahap Eksplorasi.
Bahwa lokasi atau areal atau titik koordinat kegiatan pertambangan CV. Pangkalan Minera Perkasa sesuai surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat no. 697 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa terletak diwilayah administrasi Kabupaten bengkayang dan kota Singkawang (lintas kabupaten, Kota dalam satu provinsi).
Bahwa maksud dan tujuan diberikannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 697 tahun 2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tersebut adalah agar CV. Pangkalan Minera Perkasa dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangannya mempunyai dasar dan kepastian hukum yang jelas.
Bahwa Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar secara resmi tidak ada dan tidak pernah memberikan ataupun mengeluarkan fotocopy surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 697 tahun 2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa yang dikeluarkan dan di tetapkan di Pontianak pada tanggal 1 Desember 2009 oleh Gubernur Kalimantan Barat tersebut apalagi memberikannya kepada YANG YONG QIANG karena apabila ingin mendapatkan fotocopy SK Gubernur tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu.
Bahwa perusahaan pemegang IUP baik tahap eksplorasi maupun operasi produksi akan melakukan kerja sama dengan pihak kedua dalam lingkup kegiatan jasa pertambangan, maka kedua perusahaan harus membuat membuat kontrak kerja sama kegiataan jasa pertambangan yang akan dilakukan, setelah itu kemudian pihak kedua melanjutkan dengan membuat atau mengajukan surat ijin usaha jasa pertambangan kepada Pemerintah yang menerbitkan IUP pihak pertama sesuai kewenangan.
Bahwa dokumen yang disampaikan saksi kepada Dinas Pertambangan dan energi Provinsi kalimantan barat adalah berupa Kontrak Kerja Sama dalam melakukan kegiatan pertambangan oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen adanya kerja sama dengan pihak perusahaan lain atau orang asing dari Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh pertambangan untuk mempereoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Bahwa berdasarkan hasil pertambangan dan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dinas pertambangan dan energi Provinsi Kalimantan barat selama ini, diperoleh data bahwa dilokasi tersebut CV. Pangkalan Minera Perkasa belum melakukan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan ijin yang telah diberikan Gubernur Kalimantan Barat namun lokasi itu terdapat kegiatan penambangan tanpa ijin tanpa sepengetahuan CV. Pangkalan Minera Perkasa.
Bahwa YANG YONG QIANG tidak boleh menggunakan fotocopy surat keputusan izin tambang milik CV. Pangkalan Minera Perkasa karena dalam melakukan kegiatan kerja sama tersebut harus jelas tahap kegiatan jasa apa yang akan di kerjakan serta dituangkan dalam bentuk dokumen kontrak kerja sama serta diikuti dengan pemberian ijin usaha pertambangan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Bahwa kontrak kerja sama dengan pemegang IUP sesuai dengan tahap kegiatan (eskplorasi atau operasi Produksi) serta diikuti dengan permohonan ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Bahwa Dinas Pertambangan dan energi Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang telah melakukan peninjauan kelokasi pada bulan september 2013.
Bahwa kegiatan dilokasi tambang tersebut tahapannya sudah operasi produksi dan tidak mempunyai ijin serta tidak sesuai dengan perijinan yang dimaksud.
Bahwa saksi ada memberitahukan kepada pelaku kegiatan usaha pertambangan operasi produksi tersebut untuk segera menghentikan kegiatan penambangganya karena tidak mempunyai ijin serta melakukan klarifikasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa terhadap kegiatan penambangan yang berada diwilayah IUP yang dimilikinya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
YULIANUS SAM Anak HENDRIK YANSEN, dibawah sumpah didepan persidangan keterangannya dibacakan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa CV. Pangkalan Minera Perkasa saat ini belum melakukan usaha Pertambangan dikarenakan IUP nya masih eksplorasi (peninjauan) bukan operasi produksi.
Bahwaijin yang dimiliki CV.pangkalan minera perkasa sesuai Keputusan gubernur kalimantan Barat Nomor 697 tahun 2009 tentang Persetujuan Ijin Usahan Pertambangan Eksplorasi kepada CV.pangkalan minera perkasa tanggal 1 Desember 2009 dan untuk akte pendirian CV.pangkalan minera perkasa tersebut aslinya saat ini berada di Kantor Pusat Jakarta.
Bahwa struktur organisasi CV.pangkalan minera perkasa tersebut kantor pusatnya dijakarta dan direktur utamanya adalah saudara EDI WIDODO, selanjutnya direktur adalah saksi sendiri dan CV.pangkalan minera perkasa didirikan pada tahun 1997 dan beralamat di Jl. Swadaya No.31 Rt.001 Rw.001 Kec. Pasiran Kec.Singkawang Barat,Kota Singkawang.
Bahwa berdasarkan akte pendirian CV. pangkalan minera perkasa bahwa yang benar nama dari CV tersebut adalah CV. pangkalan minera perkasa bukan CV. pangkalan mineral perkasa, CV. pangkalan minera perkasa tidak ada bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan usaha pertambangan.
Bahwa CV. pangkalan minera perkasa tidak ada bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan usaha pertambangan baik saat komisaris/direksinya dijabat oleh saudara CHRISTIANUS NATALIS,S.Si atau saudari LUSIANA dan sejak tanggal 09 Oktober 2009 CV.Pangkalan Minera Perkasa kepengurusannya sudah berubah yang mana komisaris/direksinya bukan dijabat oleh saudara CHRISTIANUS NATALIS,S.Si atau saudari LUSIANA lagi.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa surat Keputusan gubernur kalimantan Barat Nomor 697 tahun 2009 tentang Persetujuan Ijin Usahan Pertambangan Eksplorasi kepada CV.pangkalan minera perkasa tanggal 1 Desember 2009 ada pada pihak lain dan saksi tidak tahu siapa yang memberikan surat keputusan gubernur tersebut.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan gubernur kalimantan Barat Nomor 697 tahun 2009 tentang Persetujuan Ijin Usahan Pertambangan Eksplorasi kepada CV.pangkalan minera perkasa tanggal 1 Desember 2009 bahwa ijin yang diberikan kepada CV.pangkalan minera perkasa adalah ijin usaha pertambangan Mineral logam ( emas).
Bahwa saksi tidak mengenal YANG YONG QIANG dan CV. pangkalan minera perkasa tidak ada melakukan kerjasama sama dengan YANG YONG QIANG untuk melakukan usaha pertambangan yang berlokasi di Goa Boma kec.Monterado Kab.bengkayang dan dilapangan tembak Kel.Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Bahwa untuk dilokasi Goa Boma kec.Monterado Kab.bengkayang belum dikerjakan dan tidak ada yang mengerjakannya dikarenakan masih ijin Eksplorasi dan begitu juga untuk di lokasi dilapangan tembak Kel.Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang masih belum dikerjakan dikarenakan juga baru ijin Eksplorasi.
Bahwa bukti CV. pangkalan minera perkasa tidak ada melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau pihak manapun juga adalah berdasarkan surat keterangan nomor 05/PMP-JKT/VIII/2013, perihal Kegiatan Penambangan izin lokasi IUP Eksplorasi CV PMP, tanggal 21 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa pihak CV.pangkalan minera perkasa tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak manapun/pihak ketiga untuk melakukan usaha pertambangan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Direktur utama EDI WIDODO yang beralamat di Jl. Pesima I No.1A Rt.001 Rw.009 Kel. Kali Anyar Kec.Tambora Jakarta Barat.
Bahwa sejak dikeluarkannya IUP Eksplorasi pada tahun 2009 sampai dengan sekarang CV.pangkalan minera perkasa tidak ada melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan usaha pertambangan tersebut.
Bahwa CV.pangkalan minera perkasa selaku pemegang IUP Eksplorasi tidak ada menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan atau nasional untuk melakukan izin usaha pertambangan tersebut.
Bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh CV. pangkalan minera perkasa sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang ini adalah pengambilan sample dan maping ( pembuatan peta).
Bahwa hasil laboratorium dari pengajuan sample tersebut telah dilaporkan kepada pemberi IUP dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat dan untuk uji kelayakan CV. pangkalan minera belum boleh karena tahapanya masih belum sampai pada studi kelayakan.
BahwaCV.pangkalan minera perkasa selaku pemegang IUP Eksplorasi tidak pernah menjual/mengangkut mineral atau batubara dan tidak ada mengajukan ijin sementara untuk melakukan penggangkutan dan penjualan mineral atau batubara tersebut kepada instansi yang berwenang.
Bahwa CV. pangkalan minera perkasa sejak tahun 2009 samapi dengan sekarang ini pernah mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Pertambangan Provinsi di Pontianak untuk melanjutkan kegiatan IUP operasi produksi semua wilayah yang ada IUP nya namun hingga sekarang ini untuk IUP operasi produksi sampai sekarang ini ijinnya masih belum keluar.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV.pangkalan minera perkasa dilapangan tembak Pangkalan batu Kel.Sagatani Kec.Singkawang Selatan, Kota Singkawang terhadap izin ekplorasi yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan surat nomor 697 tahun 2009,tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada CV.pangkalan minera perkasa,tanggal 01 Desember 2009 hanya sebatas pengambilan sample dan meping (pembuatan peta) saja.
Atas keterangan saksi ini Terdakwa-terdakwa menyatakan benar.
MARDIANSYAH, dibawah sumpah keterangannyadibacakan didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama anggota TNI lainnya tidak melakukan penangkapan melaiankan mengamankan pelaku yang melakukan tindak pidana pertambangan pada hari kamis tanggl 19 September 2013 sekitar 23.30 wib di lapangan tembak kel.sagatani Kel.Sagatani kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Bahwa untuk tukang masak nya sebanyak 2 (dua) orang dan pekerjanya sebanyak 4 (empat) orang namun saksi tidak tahu dengan namanya.
Bahwa pada saat saksi bersama petugas TNI lainnya mengamankan pelaku saat itu tidak ada aktifitas pertambanganya.
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan lokasi lapangan tembak Kel. Sagatani Kec. Singkawang selatan Kota Singkawang ada usaha pertambangan.
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa usaha pertambangan tersebut adalah usaha pertambangan emas.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik/penanggung jawab dalam usaha pertambangan yang terletak di lokasi lapangan tembak kel.sagatani Kel.Sagatani kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apakah usaha pertambangan yang ada di lokasi lapangan tembak kel.sagatani Kel.Sagatani kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang tersebut ada atau tidak memilki ijin usaha pertambanganya dan dari pengakuan yang telah diamankan dilokasi tambaang tersebut bahwa untuk 2 (dua) orang adalah sebagai tukang masak sedangkan 4 (empat) orang lainnya adalah merupakan pekerja tambanganya.
Bahwa selain mengamankan 2 (dua) orang tukang masak dan 4 (empat) orang pekerja di lokasi lapangan tembak Kel.Sagatani kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang tidak ada lagi pelaku lain yang diamankan oleh anggota TNI lainnya dari kesatuan Rindam XII/Tpr.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengamankan atau menangkap saudara YANG YONG QIANG dan saksi juga tidak tahu apa sebabnya saudara YANG YONG QIANG diamankan/dilakukan penangkapan sebab dari kesatuan Rindam XII/Tpr tidak ada mengamankan saudara YANG YONG QIANG.
Bahwa yang saksi temukan bersama petugas lain dari kesatuan Rindam XII/Tpr di lokasi lapangan tembak Kel.Sagatani kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang adalah menemukan pekerja tambang dan peralatan yang digunakan untuk melakukan usaha pertambangan tersebut diantaranya mesin dinamo,mesin dompeng,spiral,loder,eksavator,mesin cinsaw dan lain-lain masih banyak lagi yang saksi sudah tidak ingat namanya.
Bahwa tindakan selanjutnya yang saksi lakukan bersama petugas dari kesatuan Rindam XII/Tpr adalah menyerahkan 2 (dua) tukang masak dan 4 (empat) orang pekerjanya ke Subdenpom XII/1-1 Skw dan untuk barang buktinya diserahkan ke Polres Singkawang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
YACOB, dibawah sumpah keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa-terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa-terdakwa ;
pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar jam 09.00 wib di Jln. Yos.Sudarso Gg.Nelayan No.53 Rt.017 Rw.004 Kec. Melayu Kec.Singkawang Barat,Kota Singkawang telah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan pelaku yang telah ditangkap tersebut bernama saudara YANG YONG QIANG yang merupakan warga negara Cina.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saudara YANG YONG QIANG tersebut bersama anggota TNI lainnya dari kesatuan Kodam XII Tanjungpura Pontianak dengan dasar surat Perintah nomor : sprin /1465/IX/2013 yang ditanda tangani oleh Pangdam XII tanjungpura Mayor Jendral IBRAHIM SALEH, SE.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saat itu saudara YANG YONG QIANG sedang berada dirumahnya di Jln. Yos. Sudarso Gg.Nelayan No.53 Rt.017 Rw.004 Kec. Melayu Kec.Singkawang Barat,Kota Singkawang.
Bahwalokasi tambang yang dilakukan oleh saudara YANG YONG QIANG tersebut adalah terletak di lokasi lapangan tembak pangkalan batu kel.sagatani kec.singkawang selatan Kota Singkawang.
Bahwa saksi tidak tahu kalau saudara YANG YONG QIANG melakukan usaha pertambangan yang terletak di lokasi lapangan tembak pangkalan batu kel.sagatani kec.singkawang,Kota Singkawang namun setelah petugas TNI dari kesatuan Kodam XII Tanjungpura datang ke singakwang dan membawa surat perintah tersebut dan saksi termasuk dalam surat perintah tersebut saksi baru mengetahui bahwa saudara YANG YONG QIANG melakukan usaha pertambangan dilokasi tersebut.
Bahwa setelah saksi dan petugas TNI lainnya melakukan penangkapan terhadap saudara YANG YONG QIANG selanjutnya saksi dan petugas TNI lainnya melakukan penggeledahan dirumah yang dihuni oleh saudara YANG YONG QIANG.
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan saudara YANG YONG QIANG melakukan usaha pertambangan dilokasi lapangan tembak pangkalan batu kel.sagatani kec.singkawang selatan Kota Singkawang.
Bahwabarang bukti yang saksi temukan ketika melakukan penggeledahan dirumah yang dihuni oleh saudara YANG YONG QIANG yang terletak di Jln. Yos.Sudarso Gg.Nelayan No.53 Rt.017 Rw.004 Kec. Melayu Kec.Singkawang Barat,Kota Singkawang adalah berupa leptop dan surat-surat namun surat-surat apa saja saksi tidak mengetahuinya dalam hal ini saksi hanya mendampingi petugas TNI dari kesatuan Kodam XII namun saksi termasuk dalam surat perintah tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu jenis usaha pertambangan apa yang dilakukan oleh YANG YONG QIANG namun informasi nya adalah merupakan pertambangan emas.
Bahwa setelah ditangkap kemudian saudara YANG YONG QIANG dibawa ke kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang selanjutnya dibawa ke Kodim 1202 Singkawang dan sepengetahuan saksi saudara YANG YONG QIANG tidak dibawa ke lokasi tambangnya dan setelah dari Kodim barulah saudara YANG YONG QIANG diserahkan ke polres singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jenis usaha tambang apa yang dilakukan oleh YANG YONG QIANG namun perlu saksi jelaskan setelah saksi dan petugas dari kodam XII tanjungpura melakukan penangkapan terhadap saudara YANG YONG QIANG setelah tiba di Subdenpom IX/1-1 Singkawang datang anggota TNI lainnya dan membawa perkerja tambang tersebut sebanyak 4(empat) orang.
Bahwa saksi tidak tahu peralatan apa saja yang digunakan untuk melakukan usaha pertambangan tersebut karena saksi tidak pernah pergi ke lokasi tambang tersebut.
Bahwa saksi membenarkan ketika saksi dan petugas dari TNI dari kesatuan Kodam XII Tanjungpura melakukan penangkapan dan penggeeldahan dirumah yang di huni oleh saudara YANG YONG QIANG ada disaksikan oleh tetangganya dan juga juru bahasanya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli M. YOGA FUADI, S.T, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahlitidak kenal dengan terdakwa-terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa-terdakwa ;
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang ilmu pertambangan yakni di bidang Energi Sumber Daya mineral berdasarkan profesi saksi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, selain itu keahlian tersebut saksi peroleh melalui Pendidikan Formal S1 Tehnik Pertambangan di Universitas Pembangunan Nasionaldi Jogjakarta, selanjutnya ahli bertugas di Kalimantan Barat di kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang tahun 2010.
Bahwa Pekerjaan / Jabatan ahli sekarang ini dibagian staf sebagai PNS di di bidang Energi Sumber Daya mineral Kota Singkawang.
Bahwa benar ahli menerangkan pernah mengikuti Pendidikan Non Formal Pelatihan Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan di Pontianak pada tahun 2012.
Bahwa tugas pokok ahli adalah mengumpulkan dan mengolah data dibidang pertambangan, pelayanan perizinan pengusahaan, potensi bahan galian, serta pengembangan pengusahaan pertambangan.
Bahwa berdasarkanPasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh :
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota seternpat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada :
a. Badan usaha;
b. Koperasi; dan
c. Perseorangan.
Bahwa dalam hal ini para terdakwa dan YANG YONG QIANG tidak dibenarkanmelakukankegiatan Usaha pertambangan dikarenakan berdasarkan surat dari CV. Pangkalan Minera perkasa nomor 05/PMP–JKT/VIII/ 2013, tentang Kegiatan penambangan tanpa ijin di lokasi IUP Eksplorasi CV PMP tanggal 21 Agustus 2013, yang isi surat tersebut :
Perusahaan kami belum melakukan kegiatan operasi produksi dikarenakan tahapannya masih IUP Eksplorasi.
Adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak lain diwilayah IUP CV Pangkalan Minera Perkasa, kami tidak mengetahui dikarenakan pihak tersebut tidak pernah meminta ijin kepada kami untuk melakukan kegiatan.
Juga bersama surat ini kami nyatakan bahwa CV Pangkalan Minera Perkasa yang mempunyai IUP tahap Eksplorasi, tidak pernah membuat surat perjanjian atau kesepakatan kerja sama dengan pihak manapun (pihak ketiga), dikarenakan CV. Pangkalan Minera Perkasa akan melakukan kegiatan Penambangan sendiri.
Bahwa pada Tanggal 9 Juli 2013, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Barat bersama Dinas Pertambangan Kab. Bengkayang dan Dinas Bina Marga Sumber daya air dan ESDM Kota Singkawang telah melakukan pengecekan lokasi tambang tersebut, dimana pada saat melakukan cek lokasi kami bertemu dengan Sdr. YANG YONG QIANG, kemudian Sdr. YANG YONG QIANG menunjukan foto copy surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 697 tahun 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan Ekplorasi logam (emas) kepada CV. Pangkalan Minera perkasa, kemudian pihak kami pun menanyakan kepada Sdr. YANG YONG QIANG tentang pertambangan yang dilakukannya tersbut apakah sudah menadapat ijin dari CV Pangkalan Mineral Perkasa, dan ternyata setelah dikonfirmasi kepada CV Pangkalan Mineral perkasa bahwa Sdr. YANG YONG QIANG tidak ada kerja sama dengan CV Pangkalan Mineral Perkasa.
Bahwa ketentuan sanksi hukuman yang dapat disangkakan kepada para terdakwa dan YANG YONG QIANG di dalam Undang- Undang Pertambangan adalah ketentuan pidana pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang berbunyi ”setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (ijin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5), dipidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.0000.000,- (sepuluh milyar rupiah)”.
Bahwa untuk Wilayah Singkawang saat sekarang ini masih dalam proses pengajuan WP (wilayah Pertambangan) ke Direktorat Jenderal Mineral dan batubara di jakarta, sehingga usaha Pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa beserta YANG YONG QIANG tersebut adalah dilarang untuk dilaksanakandan harus dihentikan.
Bahwa untuk wilyah kota singkawang masih dalam proses pengajuan wilayah pertambangan ke Direktorat jendral mineral dan batu bara, yang mana nantinya apabila pengajuan tersebut telah diterbitkan maka khusus untuk wilayah kota singkawang hanya diperbolehkan untuk penambangan mineral non logam dan batuan, sehingga kegiatan untuk penambangan mineral logam yang dilakukan di wilyah kota singkawang tidak diperbolehkan.
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan Saksi YANG YONG QIANG tersebut merupakan kegiatan pertambangan usaha mineral non logam (Zirkon).
Bahwa adapun dampak dari usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan ijin usaha yang telah diberikan kepada suatu perusahaan yakni :
Apabila suatu peerusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ijin yang telah di berikan baik dari Mentri, Gubernur, Walikota / Bupati, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana dan sanski administrai yang mana sanksi adminitrasi tersebut berupa pencabutan ijin yang sebelumnya telah diberikan misalkan apabila suatu perusahaan telah mendapatkan ijin Eksplorasi sedangkan perusahaan tersebut sudah melakukan Operasi Produksi (Eksploitasi) maka terhadap terhadap perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi baik berupa pidana maupun sanksi administrasi berupa pencabutan terhadap ijin yang telah diberikan sebelumnya.
Negara / pemerintah akan mengalami kerugian yang mana tidak adanya pemasukan yang seharusnya setiap perusahaan yang apabila sudah mendapatkan ijin untuk melakukan usaha Pertambangan wajib untuk memberikan iuran tetap dan iuran produksi (Royalti.
Terjadinya kerusakan lingkungan diwilayah dan sekitar areal tambang dikarenakan tidak adanya dokumen tentang pengelolaan lingkungan yang seharusnya dimiliki setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan, yang mana pertambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah, sehingga dari dinas pertambangan tidak bisa sepenuhnya melakukan pengawasan/ pemantauan terhadap suatu perusahaan yang melakukan peretambangan disuatu wilayah tempat pertambangan tersebut dilakukan.
Bahwa adapun dampak kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan YANG YONG QIANG tersebut khususnya diwilayah Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan adalah :
Tidak adanya setoran / iuran tetap yang harus dibayar oleh terdakwa YANG YONG QIANG kepada Pemerintah dikarenakan terdakwa YANG YOG QIANG tidak ada memiliki ijin Eksploitasi / Operasi Produksi dalam melakukan usaha pertambangan Zirkon.
Bahwa wilayah yang telah digunakan oleh Terdakwa YANG YONG QIANG tersebut yakni di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan telah mengalami kerusakan lingkungan yang mana terdapat lubang-lubang yang cukup besar dan luas, yang nantinya lahan tanah tersebut akan berdampak sulitnya ditananmi tumbuh-tumbuhan yang disebabkan oleh Kegiatan-kegaiatan Penggalian untuk mendapatkan mineral Non Logam berupa Pasir Zirkon.
Bahwa YANG YONG QIANG tidak ada memiliki izin usaha pertambangan, yang mana YANG YONG QIANG hanya memiliki foto copy surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 697 tahun 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan Eksplorasi pertambangan Ekplorasi logam (emas) kepada CV Pangkalan Minera perkasa yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 1 Desember 2009, yang mana lokasi tersebut berada di desa Goa Boma Kec. Monterado Kab. Bengkayang dan Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, yang sebenarnya surat tersebut bukan digunakan oleh YANG YONG QIANG melainkan kepada perusahaan Pangkalan Minera Perkasa.
Bahwa tidak diperbolehkan suatu perusahaan untuk memindahkan ijin usaha pertambangan kepada perusahaan lain tanpa izin dari yang berwenang mengeluarkannya, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara yang berbunyi :
Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK nya kepada pihak lain.
Untuk pengalihan kepemilikan dan / atau saham dibursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan Eksplorasi tahapan tertentu.
Pengalihan Kepemilikan dan / atau saham sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat :
Harus memberitahukan kepada Mentri, Gubernur, atau Bupati / Walikota, sesuai dengan kewenangannya; dan
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa YANG YONG QIANG tidak ada mendapatkan ijin atau tidak berhak menggunakan ijin yang seharusnya digunakan oleh Perusahaan CV Pangkalan Minera Perkasa karena yang berhak menggunakan Ijin tersebut adalah Perusahaan CV Pangkalan Minera Perkasa langsung yang berhak melakukan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan ijin yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat tanggal 1 Desember 2009 Nomor 697 tahun 2009, tentang persetujuan izin usaha pertambangan Eksplorasi pertambangan Ekplorasi logam (emas) kepada CV Pangkalan Minera perkasa.
Bahwa ketentuan yang harus dialakukan yakni setiap pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan Perusahaan jasa Pertambangan sesuai dengan pasal 124 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi :
Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan / atau nasional.
Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan nasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia.
Bahwa tidak diperbolehkan melakukan usaha pertambangan jenis zircon sedangkan dalam surat izin usaha pertambangan eksplorasi yang dikeluarkan adalah usaha pertambangan jenis logam (emas), karena surat ijin yang dipegang oleh YANG YONG QIANG tersebut bukan surat ijin miliknya, melainkan hanya foto copy saja dan itupun yang berhak melakukan kegiatan tersebut adalah Perusahaan CV Pangkalan Minera Perkasa sesuai ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat tanggal 1 Desember 2009 Nomor 697 tahun 2009, tentang persetujuan izin usaha pertambangan Eksplorasi pertambangan Ekplorasi logam (emas) kepada CV Pangkalan Mineral perkasa.
Bahwa diperbolehkan menggunakan izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan lain dengan syarat adanya kerjasama dalam bentuk dokumen kontrak kerja sama serta diikuti dengan pemberian surat ijin usaha jasa pertambangan oleh menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan;
Ahli MUNZIR dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi saat diperiksa di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan benar dan saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pertambangan.
Bahwa saksi berkerja di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang sebagai Kasi PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk terdakwa tidak ada memiliki izin ketenagakerjaan sebagai tenaga kerja asing.
Bahwa saksi menerangkan untuk izin tenaga kerja asing yang berkerja di wilayah Kota Singkawang izinnya bisa dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang atau Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.
Bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di wilayah RI adalah harus adanya rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja/sponsor, dan melengkapi kelengkapan berkas-berkas administrasi lainnya.
Bahwa saksi menerangkan untuk terdakwa setelah dicek di arsip kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang terdakwa tidak ada terdaftar sebagai tenaga kerja asing di wilayah Kota Singkawang.
Bahwa saksi menerangkan PT. Shun Sheng Da tidak pernah mendaftarkan karyawannya untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di wilayah Kota Singkawang.
Bahwa saksi menerangkan apabila syarat-syarat untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing seperti IMTA dan KITAS tidak dimiliki oleh terdakwa maka terdakwa tidak dibenarkan untuk bekerja di wilayah Kota Singkawang.
Bahwa saksi menerangkan tenaga kerja asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Bahwa saksi menerangkan untuk memperoleh ijin tenaga kerja asing harus ada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Jika sebuah perusahaan ingin mempekerjakan orang asing maka perusahaan tersebut harus mengajukan RPTKA ke Departemen Tenaga Kerja
Bahwa saksi menerangkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Bahwa saksi menerangkan sponsor perusahaan diperlukan agar orang asing yang bekerja di Indonesia dapat menerbitkan izin kerja/visa. Sponsor ini diperlukan izin sebelum visa semi-permanen dan kerja dapat diproses.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi AdechargeM. ERNES WIJAYA dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya di depan persidangan.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga hanya ada hubungan pekerjaan, karena saksi dan terdakwa sama-sama bekerja dibidang usaha pertambangan.
Bahwa saksi menerangkan terdawa merupakan atasan saksi.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan masalah pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan tersebut di wilayah Sagatani Kec. Singkawang Selatan.
Bahwa saksi menerangkan tanah lokasi pertambangan tersebut adalah milik TNI / Rindam.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang di lapangan tembak Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan, saksi hanya pernah membuatkan administrasi perjanjian/MOU antara terdakwa dengan perusahaan Famindo milik saudara Julius.
Bahwa saksi menerangkan yang menyuruh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah perusahaan Famindo Bumi Khatulistiwa milik saudara Julius.
Bahwa saksi menerangkan perusahaan Famindo Bumi Khatulistiwa adalah yang memiliki izin tambangnya, sedangkan PT. Shun Sheng Da adalah sub kontraktornya.
Bahwa saksi menerangkan antara perusahaan Famindo Bumi Khatulistiwa dengan PT. Shun Sheng Da ada kerjasama bagi hasil dalam hal penambangan di wilayah kota Singkawang tersebut.
Bahwa saksi menerangkan yang memiliki izin lokasi penambangan di lokasi tambang tersebut adalah CV. Pangkalan Minera Perkasa.
Bahwa saksi menerangkan alat-alat berat yang berada di lokasi tambang tersebut adalah milik perusahaan PT. Shun Sheng Da bukan milik pribadi terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah merupakan karyawan PT. Shun Sheng Da sedangkan yang menjadi pemiliknya/bosnya adalah investor asing yakni Mr. QU.
Bahwa saksi menerangkan perusahaan Famindo Bumi Khatulistiwa sudah menyiapkan semua dokumen-dokumen administrasi izin pertambangan di lokasi tersebut sedangkan PT. Shun Sheng Da yang mengerjakannya.
Bahwa saksi menerangkan saksilah yang mengetik/membuat perjanjian/MOU kerjasama pertambangan antara perusahaan Famindo Bumi Khatulistiwa dengan PT. Shun Sheng Da.
Bahwa saksi menerangkan perusahaan Famindo Bumi Khatulistiwa pemiliknya adalah JULIUS AGUS SALIM.
Atas keterangan saksi adecharge tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa-yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa didampingi oleh seorang penterjemah karena Terdakwa tidak dapat berbahasa Indonesia.
Bahwa awalnya pada tahun 2008 Terdakwa datang ke Indonesia untuk pertama kalinya untuk mengurus bisnis pertambangan dan orang yang pertama kali terdakwa temui adalah orang Taiwan yang tinggal di Jakarta bernama HUANG DE FU, kemudian Terdakwa pun membuka usaha pertambangan di Kalimantan Timur dan selanjutnya Terdakwa bertemu dengan JULIUS (dalam daftar pencarian orang) pada saat berada di Jakarta dan saudara JULIUS menawarkan kepada Terdakwa untuk membuka usaha pertambangan di Ketapang dan di Singkawang Kalimantan Barat yang merupakan milik saudara JULIUS, saudara JULIUS mengatakan untuk pertambangan di Ketapang bukan miliknya sehingga saudara JULIUS menyarankan kepada terdakwa untuk membuka usaha pertambangan di Singkawang dengan alasan saudara JULIUS memiliki ijin usaha pertambangan sebanyak 7 buah lokasi yang kesemuanya itu ada memperlihatkan surat kepada Terdakwa namun saat itu saksi tidak bisa membaca surat tersebut karena bertuliskan bahasa Indonesia dan saat itu saksi disuruh oleh saudara JULIUS untuk memilih ke 7 (tujuh) buah lokasi tambang tersebut dan terdakwa pun memilih area yang ada di Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dan Terdakwa pun dibawa oleh saudara JULIUS untuk melihat lokasinya, ternyata pada saat Terdakwa meminta untuk diperlihatkan ijinnya, saudara JULIUS tidak bisa menunjukkannya, dan saat itu terdakwa pun belum melakukan kegiatan pertambangan, kemudian saudara JULIUS mempertemukan Terdakwa dengan pejabat yang mengaku pejabat militer baik di KODAM Pontianak maupun di RINDAM XII/Tanjungpura, namun Terdakwa tidak tahu namanya dan saudara JULIUS yang mengurus ijin nya hingga keluarlah ijin persetujuan usaha pertambangan Eksplorasi yang berlokasi di Sagatani Kec. Singkawang Selatan.
Bahwa nama perusahaan yang Terdakwa kelola bernama PT. SHUN SHENG DA yang beralamat di Wisma Nusantara Jalan MH. Thamrin No. 59 Jakarta Pusat.
Bahwa PT. SHUN SHENG DA bergerak dibidang usaha jasa pertambangan, perdagangan besar (distributor utama) ekspor dan impor, saksi menjelaskan bahwa pada awalnya lokasi proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan PT. SHUN SHENG DA berada di wilayah Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan Terdakwa tersebut telah bekerja sama dengan PT. FAMINDO yang berada di Jakarta dalam hal usaha pertambangan, kemudian Terdakwa bertemu dengan JULIUS dan dari situlah saksi diajaknya untuk bersama–sama membuka usaha di Kalimantan Barat yang dimulai dengan survey lokasi.
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut sudah banyak dana yang terdakwa keluarkan, baik melalui diri sendiri maupun PT.Shung Sheng Da kepada pihak militer dan waktu melakukan penambangan beberapa personil ABRI juga membantu;
Bahwa terdakwa baru tahu lokasi penambangan itu adalah areal milik militer, tapi karena terdakwa melakukan penambangan secara legal maka terdakwa tidak khawatir, sebab disamping banyak personil ABRI yang membantu, juga keluar masuk alat-alat berat diketahui oleh pihak militer;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk bekerja sekaligus membuka usaha di bidang pertambangan di Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan tersebut adalah JULIUS yang mana saat itu dirinya hanya menyuruh saksi untuk bekerja saja sedangkan segala perizinan dialah yang mengurusnya.
Bahwa perusahaan yang dikelola oleh JULIUS tersebut bernama PT. FAMINDO dan sepengetahuan JULIUS menjabat selaku Direktur di perusahaan tersebut, dapat Terdakwa jelaskan bahwa perusahaan Terdakwa tersebut beroperasi mulai bulan Nopember 2012 di Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan dan memiliki karyawan yang tidak tetap, Terdakwa jelaskan bahwa karyawan Terdakwa tersebut ada yang asli berasal dari China dan ada yang berasal dari luar Kalimantan Barat dan ada juga yang merupakan penduduk setempat / lokal, dapat Terdakwa jelaskan bahwa untuk perbulannya karyawan Terdakwa tersebut biasa menerima gaji sebesar Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 2.000.000,-.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui kalau area atau lokasi yang dijadikan pertambangan pasir zirkon tersebut adalah tanah milik TNI-AD dan setelah di perlihatkan oleh JULIUS lahan sekitar 400 Ha baru Terdakwa ketahui kalau lahan tersebut adalah milik TNI-AD, dapat Terdakwa jelaskan bahwa dalam pengadaan alat pertambangan tersebut berasal dari diri saksi sendiri sedangkan yang mendanai dalam beroperasinya pertambangan pasir zirkon di Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan tersebut dari diri Terdakwa sendiri juga, adapun biaya atau dana yang sudah Terdakwa keluarkan dalam beroperasinya pertambangan pasir zirkon tersebut kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa pertambangan pasir zirkon yang Terdakwa kelola di Pangkalan Batu Kel. Sagatani tersebut sudah ada perijinannya dan yang mengurus perijinan tersebut adalah saudara JULIUS karena sudah saksi kasih biaya kurang lebih sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa di amankan oleh pihak TNI-AD pada hari Jum’at tanggal 20 September 2013 sekitar jam 09.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan hingga sekarang, dimana terdakwa diinterogasi di Kodim, Rindam, lalu dibawa ke Polres;
Bahwa CV. Pangkalan Minera Perkasa tidak pernah memberikan atau memindahkan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Eksplorasi kepada Terdakwa, dan Terdakwa tidak memiliki surat kerja sama dengan CV. Pangkalan Minera Perkasa, namun Terdakwa hanya mendapatkan foto copy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 697Tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Logam (Emas) kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 1 Desember 2009.
Bahwa CV. Pangkalan Minera Perkasa tidak pernah menggunakan perusahaan jasa milik Terdakwa untuk melakukan pertambangan dan Terdakwa tidak ada surat-surat terkait dengan kerja sama tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Sdr. YULIANUS SAM dan Terdakwa tidak mempunyai hubungan apa-apa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan kerja sama dengan CV. Pangkalan Minera Perkasa dalam hal melakukan usaha pertambangan tersebut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan foto copy surat tersebut dari Sdr. JULIUS, yang mana pada saat itu Sdr. JULIUS menyerahkan surat tersebut di tempat tinggal Terdakwa sementara di Singkawang Jl. Yos Sudarso Gg. Nelayan Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat.
Bahwa selain tambang Pasir Zirkon pernah ada pertambangan lain yang Terdakwa lakukan, yakni berupa tambang emas di Lokasi Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan kota Singkawang namun pertambangan tersebut belum sempat diolah hanya bersifat pengecekan saja di karenakan alat-alatnya belum memadai.
Bahwa awalnya dilakukan pengupasan kulit/lapisan tanah dengan menggunakan satu unit Wheel Loder kemudian setelah nampak pasir di dalam tanah tersebut di gali dengan menggunakan satu unit Excapator dan selanjutnya pasir tersebut dimasukan kedalam corong penampungan pasir kemudian pasir tersebut di antar dengan mengunakan karet rel/berjalan dan masuk kedalam penampungan pasir kedua selanjutnya pasir tersebut masuk kembali kedalam paralon dan masuk kedalam Rel penyalur pasir (penyaring berbentuk lingkaran) hingga sampai ke meja goyang untuk memisahkan antara pasir dengan mineral logam lainya setelah terpisah barulah diketahui yang mana Zirkon maupun emas, kemudian dikemas didalam karung, yang kemudian Pasir Zirkon dibawa ke rumah saksi yakni di Jl. Yos Sudarso Gg. Nelayan kel. Melayu Kec. Singkawang Barat dengan menggunakan mobil Ford / Ranger setelah Zirkon tersebut di simpan dirumah kemudian Zirkon tersebut belum sempat dijual atau dilakukan penelitian.
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari instansi atau pihak terkait untuk melakukan pengangkutan /penjualan pasir zirkon tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah bahwa ijin yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat adalah ijin Eksplorasi bukan Ijin Operasi Produksi yang Terdakwa ketahui bahwa ijin pertambangan tersebut di urus semuanya oleh Sdr. JULIUS.
Bahwa awal mulanya pada hari jumat tanggal 20 September 2013 sekira jam 08.00 wib saksi berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Gg. Nelayan Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat tidak lama kemudian datang dari Pihak Tentara datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa, yang kemudian Pihak Tentara tersebut mengambil 1 (satu) buah laptop, dokumen, Mesin cetak, mobil ford/ ranger dll, yang kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang yang mana Terdakwa sempat dimintai keterangan oleh Pihak Tentara tersebut dan Terdakwa kemudian disuruh menginap 1 (satu) hari 1 (satu) malam, di Kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang, kemudian pada keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 21 September 2013 sekira jam 08.00 wib Terdakwa langsung di bawa ke Kantor Polres Singkawang.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual pasir zirkon tersebut yang mana setiap setelah dilakukan penambangan pasir zirkon tersebut Terdakwa simpan dirumah dikhawatirkan apabila pasir zirkon tersebut disimpan dilokasi takut dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bahwa pasir zirkon baru dapat di jual untuk per 1 (satu) ton dengan harga jual Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per ton.
Bahwa pada saat Terdakwa hendak melakukan penambangan pasir Zirkon di Lokasi lapangan tembak Pangkalan batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang selatan tersebut, ternyata disekitar areal penambangan yang ingin Terdakwa tambang ternyata sebelumnya sudah ditambang oleh pihak lain yang mana Terdakwa tidak mengetahui dari pihak atau perusahaan mana yang melakukan penambangan tersebut, dan pada saat Terdakwa melakukan penambangan tersebut yang menunjukan lokasi areal tambang adalah Sdr. JULIUS dan pada saat itu juga orang yang tidak Terdakwa kenal yang juga sedang melakukan penambangan disekitar areal tersebut menurut pengakuan Sdr. JULIUS adalah karyawannya, dan kemudian Terdakwa semakin percaya saja dengan Sdr. JULIUS tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kegiatan eksplorasi apa saja yang telah dilakukan oleh CV. Pangkalan Minera Perkasa sesuai dengan lokasi areal tambang yang terdapat di surat foto copy surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 697tahun 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan Eksplorasi logam (emas) kepada CV. Pangkalan Minera perkasa yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimanatan Barat pada tanggal 1 Desember 2009.
Bahwa pada saat ditemukannya ada tambang zirkon tersebut Terdakwa tidak ada melaporkan kepada Gubernur Kalimantan Barat, bahwa Terdakwa hanya melaporkan tersebut kepada Sdr. JULIUS.
Bahwa Terdakwa bukan pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Eksplorasi, yang mana Terdakwa hanya mendapatkan foto copy surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 697tahun 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan Eksplorasi logam (emas) kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 1 Desember 2009, itupun surat tersebut saksi peroleh dari Sdr. JULIUS sedangkan Terdakwa tidak ada memiliki surat kerja sama antara saksi dengan CV. Pangkalan Minera Perkasa.
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan Barang Bukti berupa :
9 (Sembilan) lembar ( Fotocopy) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tentang Persetujuan Izin Usaha pertambangan Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa;
1 (satu) lembar surat (asli) pendaftaran penanaman Modal PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan oleh badan Koordinasi penanaman Modal nomor : 00931/1/PPM/PMA/2010 tanggal 18 Mei 2010;
1 (satu) lembar surat (asli) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-33594.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU;
1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG;
1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ek-bang tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An. Sdr. YANG YONG QIANG yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kota Singkawang Kec. Singkawang Barat Kel. Melayu;
1 (satu) lembar (Asli) Surat Reminder Ke-2 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (Revisi);
1 (satu) lembar (asli) surat pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk pertambangan (ET_PRODUK PERTAMBANGAN);
1 (satu) lembar (asli) surat tentang tata Tertib Perusahaan SHUN SHENG DA;
2 (dua) rangkap (asli) surat perjanjian sewa beli alat berat PT. SHUN SHENG DA yang terdiri dari 9 (Sembilan) lembar dan PT. KOB yang terdiri dari 8 (delapan) lembar;
1 (satu) buah buku (asli) Notaris Tridharma, SH di Jakarta tentang Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. SHUN SHENG DA tanggal 25 Mei 2010 Nomor 34;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 085 / PPTK / PPTKA / R-IMTA / III / 2013 tentang ijin mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada PT. SHUN SHENG DA;
1 ( Satu ) lembar ( Asli ) surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 12 Desember 2011 oleh Kepala Suku Dinas Koperasi usaha Mikro Kecil dan Menengah dan perdagangan;
1 ( Satu ) rangkap ( Asli ) Surat keterangan terdaftar PT. SHUN SHENG DA dengan Nomor : PEM-00419/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 10 Juni 2010;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat ijin penanaman modal dengan nomor : 109 / 1 / IP / PMA / 2012, perusahaan PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2012 oleh KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
1 (satu) lembar (asli) surat reminder ke-1 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (revisi);
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang penawaran harga DOOSAN Exavator DX22LCA dari PT. KOBEXINDO TRACTORS atas nama Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang permohonan transfer dari PT. KOBEXINDO TRACTORS An. Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat tanda terima Cek Asli no. Cj 623609 dari PT. KOBEXINDO TRACTORS Pontianak An. ADE ABRIANTO kepada PT. KOBEXINDO TRACTORS Up Bapak Julius;
1 ( Satu ) lembar ( fotocopy ) tentang perihal penjaminan Penangguhan atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang tanggal 28 Juni 2013;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) tentang Rekomendasi permohonan Penanggunan Kitas atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Tanggal 28 juni 2013;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) tentang rekomendasi pengangkutan / Pemakaian alat berat dari Dinas Pertambangan / pemakaian alat berat kepada Direktur CV. Tinggang Kuai Abadi kantor Pusat Jalan Patimura palangkaraya;
1 ( Satu ) lembar fotocopy surat izin membangun base camp dan fasilitas lainnya dari Dinas Pertambangan dan energy Jalan Tjilik Riwut Km 5,6 Palangkaraya kepada pimpinan Tingang Kuai abadi Palangkaraya;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) surat kuasa tentang mengurus perpanjangan visa kunjungan Xie Ding Rong, He Jun. Qin Lan hua, Lan Gua Dong, Dan Wang Yun dengan memberikan kuasa kepada Sdr. LAY SAUW TJHIUNG;
1 ( satu ) buah kartu NPWP PT. SHUN SHENG DA dengan nomor : 02.881.659.3-076.000;
1 ( Satu ) unit Wheel Loader merk Loking CDM 843 warna kuning;
1 ( Satu ) buah dynamo las;
1 ( satu ) unit pompa minyak;
4 ( empat ) buah suit lampu;
1 ( Satu ) buah lampu sorot + 1 ( satu ) buah kotak lampu;
1 ( Satu ) buah tali Katrol;
1 ( satu ) gulung kabel listrik;
2 ( Dua ) buah tabung gas;
1 ( Satu ) unit dynamo pompa air;
1 ( Satu ) buah timbangan;
1 ( Satu ) buah afo listrik;
2 ( Dua ) buah buku baket exasaptor;
8 ( delapan ) unit mesin penggerak rantai;
3 ( tiga ) dynamo rill penyedot pasir;
1 ( satu ) buah lampu sorot;
1 ( Satu ) buah dixel mesin mobil;
4 ( empat ) unit mesin penyedot air ukuran besar;
3 ( tiga ) unit mesin penyedot air ukuran kecil;
1 ( Satu ) buah dynamo stater;
2 ( Dua ) buah besi pembuang pasir;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
1 ( Satu ) unit excavator merk Hitaci warna kuning;
1 ( Satu ) unit Generator merk Ying Tai Pai;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
2 ( Dua ) buah meja goyang;
3 ( tiga ) unit dynamo;
2 ( dua ) unit mesin air;
3 ( tiga ) unit mesin air;
14 ( empat Belas ) buah spiral yang terbuat dari bahan paralon;
1 ( satu ) buah buku passport An. YANG YONG QIANG;
5 ( Lima ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah mesin jahit karung;
3 ( Tiga ) buah mesin sinso;
22 ( Dua Puluh dua ) mesin dynamo;
1 ( satu ) mesin dynamo beserta kedudukan;
2 ( Dua ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah roda gila mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah alat dulang;
3 ( tiga ) buah aki;
4 ( empat ) buah ring besar;
4 ( Empat ) unit pom pengantar air;
2 ( Dua ) buah tutup pom air;
2 ( Dua ) buah besi untuk sedot air;
2 ( Dua ) buah rel penyalur pasir yang terbuat dari paralon;
3 ( Tiga ) buah paralon besar;
1 ( Satu ) gulung kabel listrik;
6 ( enam ) buah sambungan paralon;
1 ( satu ) kotak oli;
1 ( satu ) buah kent;
1 ( satu ) gulung selang lipat warna biru;
2 ( Dua ) buah spiral ukuran sedang;
1 ( satu ) buah spiral ukuran kecil;
2 ( dua ) buah karpet penyaring warna hitam;
1 ( Satu ) buah rantai;
1 ( Satu ) buah penyambung selang;
10 ( sepuluh ) karung pasir sirkon dengan ukuran @ 50 Kg;
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil merk merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 AB jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah beserta anak kunci;
1 ( satu ) buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor CC. 01.1.4015 yang diterbitkan di Kota palangkaraya pada tanggal 27 maret 2012 oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palangkaraya;
1 ( Satu ) unit Mobil merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 Ab jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti tersebut diakui keberadannya, baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa YANG YONG QIANG sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan No. 53 RT.017/RW.004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, tidak lama kemudian datang pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kesatuan Kodam XII Tanjungpura Pontianak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan milik terdakwa, yang kemudian oleh pihak TNI langsung mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang dan sekitar 15 (lima belas) menit berada di kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang selanjutnya terdakwa dibawa ke Kodim 1202 Singkawang untuk dimintai keterangannya, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dibawa kembali oleh anggota Kodim 1202 Singkawang ke kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang, pada waktu itu terdakwa beserta 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO yang juga telah dilakukan penangkapan pada hari yang sama ditempat yang berbeda, sempat bermalam di kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa beserta 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO langsung dibawa ke Kantor Polres Singkawang.
Bahwa benar setelah Saksi FERIANUS UMBO LADO beserta Saksi STEVANUS, Saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, dan Saksi LEDE BANI diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Singkawang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut telah melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dimulai sejak tahun 2012, yang mana awal mulanya Terdakwa YANG YONG QIANG bertemu dengan JULIUS (dalam daftar pencarian orang) di Jakarta dan pada saat itu JULIUS menawarkan kepada terdakwa YANG YONG QIANG untuk membuka usaha pertambangan di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, karena JULIUS memiliki izin usaha pertambangan sebanyak 7 (tujuh) buah lokasi, kemudian oleh JULIUS Terdakwa YANG YONG QIANG disuruh untuk memilihnya dan terdakwa YANG YONG QIANG pun memilih lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang. Selanjutnya JULIUS memberikan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009 kepada Terdakwa YANG YONG QIANG.
Bahwa benar selanjutnya setelah Terdakwa YANG YONG QIANG memiliki fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009, maka selanjutnya terdakwa YANG YONG QIANG langsung melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa YANG YONG QIANG merekrut beberapa orang pekerja untuk dipekerjakan di lokasi tambang tersebut, yang kemudian Terdakwa YANG YONG QIANG berhasil merekrut beberapa orang pekerja diantaranya yakni Saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, Saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, Saksi LEDE BANI dan Saksi FERIANUS UMBO LADO yang digaji oleh Terdakwa YANG YONG QIANG setiap bulannya masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa para saksi tersebut bekerja di lokasi tambang tersebut mulai pukul 07.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib, yang mana pekerjaan tersebut dilakukan oleh saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, , PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO setiap hari, cara bekerjanya yakni awalnya dilakukan pengupasan kulit/lapisan tanah dengan menggunakan 1(satu) unit Wheal Loader kemudian setelah terlihat pasir di dalam tanah tersebut lalu digali dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator dan selanjutnya pasir tersebut dimasukan kedalam corong penampungan pasir kemudian pasir tersebut diantar dengan menggunakan karet rel berjalan dan masuk kedalam penampungan pasir kedua, selanjutnya pasir tersebut masuk kembali kedalam paralon dan masuk kedalam rel penyalur pasir (penyaring berbentuk lingkaran) hingga sampai kemeja goyang untuk memisahkan antara pasir dan zirkon, setelah terpisah maka zirkon tersebut dimasukkan kedalam karung yang kemudian pasir zirkon tersebut dibawa ke rumah Terdakwa YANG YONG QIANG di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan No. 53 RT.017/RW.004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang untuk disimpan dan nantinya akan dijual.
Bahwa benar Terdakwa YANG YONG QIANG telah menggunakan fotocopy surat izin eksplorasi pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tanpa ada kerjasama dengan pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa dan Terdakwa YANG YONG QIANG bukanlah pemegang resmi surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tersebut, kemudian juga pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa tidak pernah bekerjasama dan mengalihkan surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009 kepada Terdakwa YANG YONG QIANG.
Bahwa benar Terdakwa YANG YONG QIANG bersama-sama dengan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI FERIANUS UMBO LADO juga telah melakukan usaha pertambangan tahap produksi dimana di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang hanya memiliki izin pertambangan tahap eksplorasi.
Bahwa benar tempat lokasi penambangan itu adalah areal milik TNI AD, yakni RINDAM XII/Tanjungpura, sebelum terdakwa melakukan penambangan sudah pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa petinggi KODAM di Pontianak dan beberapa petinggi RINDAM XII/Tanjungpua;
Bahwa benar Terdakwa bersama –sama saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI ,FERIANUS UMBO LADO telah melakukan aktifitas penambangan pasir zirkon di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana telah disebutkan, akan dikonstantir fakta yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pembuktian Dakwaan Penuntut Umum untuk menentukan apakah Terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan oleh karenanya atau tidak, namun untuk efektifitas dan sistematisnya akan diuraikan dan/ atau dipertimbangkan secara lengkap bersamaan dalam uraian pertimbangan pembuktian Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkannya dengan membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, apakah fakta mengenai perbuatan Terdakwa sesuai atau mencocoki rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Telah mendengarkan dan memeriksa Surat Tuntutan yang dibaca Penuntut Umum di persidangan pada hari Senin tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa YANG YONG QIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpaIzin Usaha Pertambangan (IUP)“ sebagaimana yang terurai dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YANG YONG QIANG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (Sembilan) lembar ( Fotocopy) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tentang Persetujuan Izin Usaha pertambangan Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa;
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA YULIANUS SAM DIREKTUR CV. PANGKALAN MINERA PERKASA.
1 (satu) lembar surat (asli) pendaftaran penanaman Modal PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan oleh badan Koordinasi penanaman Modal nomor : 00931/1/PPM/PMA/2010 tanggal 18 Mei 2010;
1 (satu) lembar surat (asli) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-33594.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU;
1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG;
1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ek-bang tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An. Sdr. YANG YONG QIANG yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kota Singkawang Kec. Singkawang Barat Kel. Melayu;
1 (satu) lembar (Asli) Surat Reminder Ke-2 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (Revisi);
1 (satu) lembar (asli) surat pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk pertambangan (ET_PRODUK PERTAMBANGAN);
1 (satu) lembar (asli) surat tentang tata Tertib Perusahaan SHUN SHENG DA;
2 (dua) rangkap (asli) surat perjanjian sewa beli alat berat PT. SHUN SHENG DA yang terdiri dari 9 (Sembilan) lembar dan PT. KOB yang terdiri dari 8 (delapan) lembar;
1 (satu) buah buku (asli) Notaris Tridharma, SH di Jakarta tentang Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. SHUN SHENG DA tanggal 25 Mei 2010 Nomor 34;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 085 / PPTK / PPTKA / R-IMTA / III / 2013 tentang ijin mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada PT. SHUN SHENG DA;
1 ( Satu ) lembar ( Asli ) surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 12 Desember 2011 oleh Kepala Suku Dinas Koperasi usaha Mikro Kecil dan Menengah dan perdagangan;
1 ( Satu ) rangkap ( Asli ) Surat keterangan terdaftar PT. SHUN SHENG DA dengan Nomor : PEM-00419/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 10 Juni 2010;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat ijin penanaman modal dengan nomor : 109 / 1 / IP / PMA / 2012, perusahaan PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2012 oleh KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
1 (satu) lembar (asli) surat reminder ke-1 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (revisi);
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang penawaran harga DOOSAN Exavator DX22LCA dari PT. KOBEXINDO TRACTORS atas nama Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang permohonan transfer dari PT. KOBEXINDO TRACTORS An. Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat tanda terima Cek Asli no. Cj 623609 dari PT. KOBEXINDO TRACTORS Pontianak An. ADE ABRIANTO kepada PT. KOBEXINDO TRACTORS Up Bapak Julius;
1 ( Satu ) lembar ( fotocopy ) tentang perihal penjaminan Penangguhan atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang tanggal 28 Juni 2013;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) tentang Rekomendasi permohonan Penanggunan Kitas atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Tanggal 28 juni 2013;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) tentang rekomendasi pengangkutan / Pemakaian alat berat dari Dinas Pertambangan / pemakaian alat berat kepada Direktur CV. Tinggang Kuai Abadi kantor Pusat Jalan Patimura palangkaraya;
1 ( Satu ) lembar fotocopy surat izin membangun base camp dan fasilitas lainnya dari Dinas Pertambangan dan energy Jalan Tjilik Riwut Km 5,6 Palangkaraya kepada pimpinan Tingang Kuai abadi Palangkaraya;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) surat kuasa tentang mengurus perpanjangan visa kunjungan Xie Ding Rong, He Jun. Qin Lan hua, Lan Gua Dong, Dan Wang Yun dengan memberikan kuasa kepada Sdr. LAY SAUW TJHIUNG;
1 ( satu ) buah kartu NPWP PT. SHUN SHENG DA dengan nomor : 02.881.659.3-076.000;
1 ( Satu ) unit Wheel Loader merk Loking CDM 843 warna kuning;
1 ( Satu ) buah dynamo las;
1 ( satu ) unit pompa minyak;
4 ( empat ) buah suit lampu;
1 ( Satu ) buah lampu sorot + 1 ( satu ) buah kotak lampu;
1 ( Satu ) buah tali Katrol;
1 ( satu ) gulung kabel listrik;
2 ( Dua ) buah tabung gas;
1 ( Satu ) unit dynamo pompa air;
1 ( Satu ) buah timbangan;
1 ( Satu ) buah afo listrik;
2 ( Dua ) buah buku baket exasaptor;
8 ( delapan ) unit mesin penggerak rantai;
3 ( tiga ) dynamo rill penyedot pasir;
1 ( satu ) buah lampu sorot;
1 ( Satu ) buah dixel mesin mobil;
4 ( empat ) unit mesin penyedot air ukuran besar;
3 ( tiga ) unit mesin penyedot air ukuran kecil;
1 ( Satu ) buah dynamo stater;
2 ( Dua ) buah besi pembuang pasir;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
1 ( Satu ) unit excavator merk Hitaci warna kuning;
1 ( Satu ) unit Generator merk Ying Tai Pai;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
2 ( Dua ) buah meja goyang;
3 ( tiga ) unit dynamo;
2 ( dua ) unit mesin air;
3 ( tiga ) unit mesin air;
14 ( empat Belas ) buah spiral yang terbuat dari bahan paralon;
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA PT. SHUN SHENG DA.
1 ( satu ) buah buku passport An. YANG YONG QIANG;
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA YANG YONG QIANG.
5 ( Lima ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah mesin jahit karung;
3 ( Tiga ) buah mesin sinso;
22 ( Dua Puluh dua ) mesin dynamo;
1 ( satu ) mesin dynamo beserta kedudukan;
2 ( Dua ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah roda gila mesin dompeng;
AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 ( Satu ) buah alat dulang;
3 ( tiga ) buah aki;
4 ( empat ) buah ring besar;
4 ( Empat ) unit pom pengantar air;
2 ( Dua ) buah tutup pom air;
2 ( Dua ) buah besi untuk sedot air;
2 ( Dua ) buah rel penyalur pasir yang terbuat dari paralon;
3 ( Tiga ) buah paralon besar;
1 ( Satu ) gulung kabel listrik;
6 ( enam ) buah sambungan paralon;
1 ( satu ) kotak oli;
1 ( satu ) buah kent;
1 ( satu ) gulung selang lipat warna biru;
2 ( Dua ) buah spiral ukuran sedang;
1 ( satu ) buah spiral ukuran kecil;
2 ( dua ) buah karpet penyaring warna hitam;
1 ( Satu ) buah rantai;
1 ( Satu ) buah penyambung selang;
10 ( sepuluh ) karung pasir sirkon dengan ukuran @ 50 Kg;
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil merk merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 AB jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah beserta anak kunci;
1 ( satu ) buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor CC. 01.1.4015 yang diterbitkan di Kota palangkaraya pada tanggal 27 maret 2012 oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palangkaraya;
1 ( Satu ) unit Mobil merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 Ab jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA BAHING DJIMAT SESUAI BUKTI KEPEMILIKAN STNK MOBIL.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan hukum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa terdakwa merasa tertipu oleh saudara Julius, karena semua surat-surat diurus oleh sdr. Julius, terdakwa sebagai orang asing tidak mengerti akan kelengkapan surat-surat jika akan mengalukan penelitian pertambangan.
Bahwa sewaktu berkali-kali bertemu dengan Julius di Jakarta, sdr. Yulius memperlihatkan surat-surat sebagaimana yang disita oleh Kepolisian, dan diterangkan oleh sdr, Julius surat-surat lengkap, dimana terdakwa percaya saja, sebab terdakwa tidak bisa berbahasa latin (Indonesia), terdakwa hanya bisa membaca huruf kanji;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui lokasi penambangan itu adalah daerah terlarang kepunyaan Militer, karena lokasi ditunjukkan oleh Julius yang dibenarkan oleh anggota ABRI, sehingga terdakwa yakin lokasi penambangan adalah sudah sah, sehingga terdakwa tinggal bekerja saja, semua surat yang berhubungan dengan ijin-ijin diurus oleh Julius;
Bahwa sewaktu bekerja dilokasi banyak ABRI yang membantu terdakwa serta telah banyak uang yang dikeluarkan untuk anggota ABRI, pejabat-pejabat ABRI di Pontianak, uang itu baik yang berasal dari terdakwa sendiri maupun dari PT. Shun Sheng Da;
Bahwa terdakwa sungguh sangat menyesal karena begitu percaya pada ssdr. Yulius dan mohon keringanan hukuman, terdakwa ingin cepat pulang dan rindu keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang Berbentuk Tunggal, yaitumelanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1.Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa pengertian mengenai barang siapa yang merupakan perluasan didalam subyek hukum “setiap orang” yang biasanya diadopsi didalam tindak pidana khusus, dijelaskan pula dalam Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398K/Pid/1994, bahwa pengertian setiap orang mempunyai pengertian serta makna yang sama dengan “barang siapa” ( Hijdie ). Dari pengertian tersebut diatas, maka unsur setiap orang ataupun barang siapa, mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Menurut ajaran Simon, Vos, Pompe, maupun Hazewingkel Suringa, bahwa subject strafbaar feit adalah manusia (natuurlijke personen). Disamping itu pula mengenai ajaran subyek hukum disampaikan pula oleh Van Hattum, didalam bukunya hlm. 139 no. 105 van Hattum mengatakan: “didalam hukum Pidana Negeri Belanda hanya manusia dan badan hukum (suatu kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu dapat menjadi subject strafbaar feit……………….” (Satochid Kartanegara, Pendapat2 Para Ahli Terkemuka, HUKUM PIDANA bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal:95-96) Dari pendapat para sarjana tersebut dapat menempatkan manusia dan korporasi sebagai subyek hukum. Subyek pelaku tindak pidana dalam perkara ini merupakan subyek hukum yang menunjuk pada manusia;
Menimbang, bahwa secara obyektif Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa ” dalam perkara ini, adalah siapa saja atau setiap orang yang didakwa dan dijadikan “ subyek hukum ” dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarheid) terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada dirinya. Dikarenakan kedudukan unsur “ Barang siapa “ sebagai subyek hukum yang dimaksud dalam Surat Dakwaan tersebut mempunyai korelasi yang sangat penting dan menentukan dalam hubunganya terhadap terjadinya suatu tindak pidana serta untuk menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no crime actions);
Menimbang, bahwa sampai saat sekarang pengertian tentang barang siapa masih diperdebatkan oleh banyak orang, terutama oleh mereka para ahli hukum, apakah barang siapa ini termasuk unsur atau bukan, apakah dalam menguraikan barang siapa ini langsung menentukan orang yang diajukan kemuka persidangan ini sebagai orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak, memang diakui ada dualisme pendapat yang saling berbeda, perbedaan pendapat itu tidaklah meruncing untuk tidak menyelesaikan persoalan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim maksud barang siapa itu, adalah mengarah pada orang yang diajukan kemuka persidangan. Undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barang siapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni : subjek hukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkan kedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagai pemegang hak dan kewajiban, contoh satu-satunya adalah manusia. Subjek hukum yang lainnya adalah pribadi hukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakan dengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia), contohnya adalah Badan Hukum seperti : Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa sendiri, serta surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan dan surat-surat lainnya, maka jelaslah pengertian “setiap orang” yang dimaksud dalam hal ini adalah YANG YONG QIANG, tiada orang lain yang diajukan kemuka persidangan dan Terdakwa ini mengakui jatidirinya sebagaimana pada surat dakwaan;
Menimbang, bahwa YANG YONG QIANG telah diduga melakukan suatu tindak pidana yakni melakukan penambangan secara tidak sah denga memeprgunakan alat-alat berat, sehingga pengajuan Terdakwa kemuka persidangan ini sudah tepat dan benar, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa benar melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, hal ini akan dipertimbangan selanjutnya dalam unsur-unsur berikutnya;
Ad. 2.Unsur Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”.
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, dan dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan dalampasal 1 angka 11Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009,izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkanPasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh :
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota seternpat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 40 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan dalam pasal 48 undang-undang ini menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan dalam pasal 67 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi, serta ketentuan pasal 74 ayat (1) undang-undang ini menyatakan IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah, dan ayat (5) menyatakan bahwa Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, dari perbuatan Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), sehingga apabila salah satu dari bentuk perbuatan tesebut terbukti, maka unsur ini pun telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa :
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa YANG YONG QIANG sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan No. 53 RT.017/RW.004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, tidak lama kemudian datang pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kesatuan Kodam XII Tanjungpura Pontianak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan milik terdakwa, yang kemudian oleh pihak TNI langsung mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang dan sekitar 15 (lima belas) menit berada di kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang selanjutnya terdakwa dibawa ke Kodim 1202 Singkawang untuk dimintai keterangannya, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dibawa kembali oleh anggota Kodim 1202 Singkawang ke kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang, pada waktu itu terdakwa beserta 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO yang juga telah dilakukan penangkapan pada hari yang sama ditempat yang berbeda, sempat bermalam di kantor Subdenpom IX/1-1 Singkawang. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa beserta 4 (empat) orang karyawannya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, saksi PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, saksi LEDE BANI, dan saksi FERIANUS UMBO LADO langsung dibawa ke Kantor Polres Singkawang.
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota TNI tersebut dengan menggunakan truk dinas TNI tersebut menuju POM AD selanjutnya setelah sesampainya di kantor POM AD sekitar jam 11.00 wib terdakwa langsung di periksa oleh anggota POM AD, selanjutnya terdakwa sempat bermalam di kantor POM AD tersebut kemudian keesokan harinya pada tanggal 21 September 2013 sekira jam 09.00 wib terdakwa-terdakwa diserahkan oleh anggota TNI ke kantor Polisi Polres Singkawang.
Bahwa setelah terdakwa diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Singkawang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa telah melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dimulai sejak tahun 2012, yang mana awal mulanya Terdakwa YANG YONG QIANG bertemu dengan JULIUS (dalam daftar pencarian orang) di Jakarta dan pada saat itu JULIUS menawarkan kepada Terdakwa YANG YONG QIANG untuk membuka usaha pertambangan di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, karena JULIUS memiliki izin usaha pertambangan sebanyak 7 (tujuh) buah lokasi, kemudian oleh JULIUS Terdakwa YANG YONG QIANG disuruh untuk memilihnya dan Terdakwa YANG YONG QIANG pun memilih lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang. Selanjutnya JULIUS memberikan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009 kepada Terdakwa YANG YONG QIANG.
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa YANG YONG QIANG memiliki fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009, maka selanjutnya Terdakwa YANG YONG QIANG langsung melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa YANG YONG QIANG merekrut beberapa orang pekerja untuk dipekerjakan di lokasi tambang tersebut, yang kemudian Terdakwa YANG YONG QIANG berhasil merekrut beberapa orang pekerja diantaranya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, I LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO yang digaji oleh Terdakwa YANG YONG QIANG setiap bulannya masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO bekerja di lokasi tambang tersebut mulai pukul 07.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib, yang mana pekerjaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YANG YONG QIANG dan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO setiap hari, cara bekerjanya yakni awalnya dilakukan pengupasan kulit/lapisan tanah dengan menggunakan 1(satu) unit Wheal Loader kemudian setelah terlihat pasir di dalam tanah tersebut lalu digali dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator dan selanjutnya pasir tersebut dimasukan kedalam corong penampungan pasir kemudian pasir tersebut diantar dengan menggunakan karet rel berjalan dan masuk kedalam penampungan pasir kedua, selanjutnya pasir tersebut masuk kembali kedalam paralon dan masuk kedalam rel penyalur pasir (penyaring berbentuk lingkaran) hingga sampai kemeja goyang untuk memisahkan antara pasir dan zirkon, setelah terpisah maka zirkon tersebut dimasukkan kedalam karung yang kemudian pasir zirkon tersebut dibawa ke rumah Terdakwa YANG YONG QIANG di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan No. 53 RT.017/RW.004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang untuk disimpan dan nantinya akan dijual.
Bahwa Terdakwa YANG YONG QIANG telah menggunakan fotocopy surat izin eksplorasi pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tanpa ada kerjasama dengan pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa dan Terdakwa YANG YONG QIANG bukanlah pemegang resmi surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tersebut, kemudian juga pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa tidak pernah bekerjasama dan mengalihkan surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009 kepada Terdakwa YANG YONG QIANG. Bahwa Terdakwa YANG YONG QIANG bersama-sama dengan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO juga telah melakukan usaha pertambangan tahap produksi dimana di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang hanya memiliki izin pertambangan tahap eksplorasi.
Menimbang, bahwa menurut keterangan M. YOGA FUADI, S.T bahwa dalam hal ini Terdakwa YANG YONG QIANG dan Saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO tidak dibenarkan melakukan kegiatan Usaha pertambangan dikarenakan berdasarkan surat dari CV. Pangkalan Minera Perkasa nomor 05/PMP–JKT/VIII/ 2013, tentang Kegiatan penambangan tanpa ijin di lokasi IUP Eksplorasi CV PMP tanggal 21 Agustus 2013, yang isi surat tersebut :
Perusahaan kami belum melakukan kegiatan operasi produksi dikarenakan tahapannya masih IUP Eksplorasi.
Adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak lain diwilayah IUP CV Pangkalan Minera Perkasa, kami tidak mengetahui dikarenakan pihak tersebut tidak pernah meminta ijin kepada kami untuk melakukan kegiatan.
Juga bersama surat ini kami nyatakan bahwa CV Pangkalan Minera Perkasa yang mempunyai IUP tahap Eksplorasi, tidak pernah membuat surat perjanjian atau kesepakatan kerja sama dengan pihak manapun (pihak ketiga), dikarenakan CV. Pangkalan Minera Perkasa akan melakukan kegiatan Penambangan sendiri.
Bahwa pada Tanggal 9 Juli 2013, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Barat bersama Dinas Pertambangan Kab. Bengkayang dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan ESDM Kota Singkawang telah melakukan pengecekan lokasi tambang tersebut, dimana pada saat melakukan cek lokasi kami bertemu dengan Terdakwa YANG YONG QIANG, kemudian Terdakwa YANG YONG QIANG menunjukan foto copy surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 697 tahun 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan Ekplorasi logam (emas) kepada CV. Pangkalan Minera perkasa, kemudian pihak kami pun menanyakan kepada Terdakwa YANG YONG QIANG tentang pertambangan yang dilakukannya tersebut apakah sudah menadapat ijin dari CV Pangkalan Mineral Perkasa, dan ternyata setelah dikonfirmasi kepada CV Pangkalan Mineral perkasa bahwa Terdakwa YANG YONG QIANG tidak ada kerja sama dengan CV Pangkalan Mineral Perkasa.
Menimbang, bahwa lokasi penambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan daerah tertutup, karena merupakan lokasi lapangan tembak milik ABRI dalam hal ini RINDAM XII/Tanjungpura, sehingga secara logika orang yang masuk kedaerah tersebut sudah tentu orang-orang yang diijinkan, apalagi dalam melakukan penambangan itu mempergunakan alat-alat besar yang jumlahnya banyak serta terdakwa dengan mempergunakan kendaraannya hilir mudik keluar masuk lokasi penambangan, sangat mustahil kiranya pihak-pihak yang bertanggung jawab pada lokasi RINDAM tersebut tidak mengetahui kegiatan penambangan, apalagi berdasarkan keterangan terdakwa dimana dalam melaksanakan kegiatannya itu, banyak sekali anggota ABRI yang membantunya, sehingga dengan keadaan seperti itu terdakwa memperkirakan dalam melakukan kegiatan dilokasi tersebut sudah benar, diijinkan dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YULIANUS SAM Anak HENDRIK YANSEN sebagai Direktur CV Pangkalan Mineral Perkasa menyatakan bahwa CV. pangkalan minera perkasa tidak ada bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan usaha pertambangan, dan saksi tidak tahu mengapa surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 tahun 2009 tentang Persetujuan Ijin Usahan Pertambangan Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 1 Desember 2009 ada pada pihak lain yang menggunakannya dan saksi tidak tahu siapa yang memberikan surat Keputusan Gubernur tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan itu mempergunakan ijin dari CV.Pangkalan Minera Perkara, ijin ini dikeluiarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, hanya untuk melakukan explorasi (penelitian), yang mana ijin ini tidak boleh dipergunakan oleh pihak lai n tanpa ijin Gubernur. Terdakwa melakukan kegiatannya itu ternyata sudah melakukan kegiatan exploitasi, dengan demikian beberapa kesalahan berdasarkan dokumen, antara lain :
Terdakwa yang bekerja menambang atas nama PT. Shun Sheng Da tidak mempunyai ijin;
Oleh karena daerah penambangan itu adalah areal milik militer, terdakwa harus memperoleh ijin secara tertulis dari otoritas militer;
Terdakwa melakukan penambangan mempergunakan ijin PT pihak lain dan ijin itu hanya untuk melakukan penelitian (explorasi), walaupun terdakwa menerangkan kegiatannya itu baru tahap explorasi, namun berdasarkan keterangan ahli dan saki-saksi lainnya, kegiatan terdakwa itu sudah termasuk exploitasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” telah terpenuhi.
Ad. 3. “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini berdasarkan doktrin ilmu hukum diklasifikasikan sebagai penyertaan (deelneming). Dalam konteks ini, dilihat dari aspek pelakunya (daders) dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu : pelaku tindak pidana (plegen), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen) dan orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medeplegen). Bahwa unsur ini memiliki persyaratan wajib yaitu tindak pidana yang terjadi harus dilakukan bersama-sama minimal oleh 2 (dua) orang sedangkan berkaitan dengan masing peranan para pelaku tersebut ditentukan dengan pembuktian unsur ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa :
Bahwa setelah Terdakwa YANG YONG QIANG memiliki fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009, maka selanjutnya Terdakwa YANG YONG QIANG langsung melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tersebut. Selanjutnya saksi YANG YONG QIANG merekrut beberapa orang pekerja untuk dipekerjakan di lokasi tambang tersebut, yang kemudian Terdakwa YANG YONG QIANG berhasil merekrut beberapa orang pekerja diantaranya yakni saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO yang digaji oleh Terdakwa YANG YONG QIANG setiap bulannya masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO bekerja di lokasi tambang tersebut mulai pukul 07.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib, yang mana pekerjaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO setiap hari, cara bekerjanya yakni awalnya dilakukan pengupasan kulit/lapisan tanah dengan menggunakan 1(satu) unit Wheal Loader kemudian setelah terlihat pasir di dalam tanah tersebut lalu digali dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator dan selanjutnya pasir tersebut dimasukan kedalam corong penampungan pasir kemudian pasir tersebut diantar dengan menggunakan karet rel berjalan dan masuk kedalam penampungan pasir kedua, selanjutnya pasir tersebut masuk kembali kedalam paralon dan masuk kedalam rel penyalur pasir (penyaring berbentuk lingkaran) hingga sampai kemeja goyang untuk memisahkan antara pasir dan zirkon, setelah terpisah maka zirkon tersebut dimasukkan kedalam karung yang kemudian pasir zirkon tersebut dibawa ke rumah Terdakwa YANG YONG QIANG di Jalan Yos Sudarso Gang Nelayan No. 53 RT.017/RW.004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang untuk disimpan dan nantinya akan dijual.
Bahwa Terdakwa YANG YONG QIANG telah menggunakan fotocopy surat izin eksplorasi pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tanpa ada kerjasama dengan pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa dan Terdakwa YANG YONG QIANG bukanlah pemegang resmi surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009) tersebut, kemudian juga pihak CV. Pangkalan Minera Perkasa tidak pernah bekerjasama dan mengalihkan surat izin eksplorasi pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa tanggal 01 Desember 2009 kepada Terdakwa YANG YONG QIANG. Bahwa Terdakwa YANG YONG QIANG bersama-sama dengan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO juga telah melakukan usaha pertambangan tahap produksi dimana di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang hanya memiliki izin pertambangan tahap eksplorasi.
Bahwa terdakwa YANG YONG QIANG dan saksi STEVANUS UMBU PATI Als. STEVEN, PETRUS DAPA ROKA Als. LEKSI, LEDE BANI dan FERIANUS UMBO LADO bersama-sama dengan saksi telah melakukan aktifitas penambangan pasir zirkon di lokasi tambang yang terletak di Lapangan Tembak Pangkalan Batu Kel. Sagatani Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pertambangan telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dengan kwalifikasi yang disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meniadakan hukuman atau hal-hal yang menjadi alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sesuai dengan kesalahannya, diman apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain:
Pembetulan (Corektik ;
Pendidikan (Educatif);
Pencegahan (prepentif;
Pemberantasan (Represif);
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa kelihatannya cukup sehat, tidak kehilangan atau terganggu akal sehatnya, mampu menjawab seluruh pertanyaan dalam persidangan dengan baik, mengerti terhadap perbuatan yang dilakukannya itu, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang mampu bertangung jawab secara hukum terhadap perbuatanya itu;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurang sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
9 (Sembilan) lembar ( Fotocopy) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tentang Persetujuan Izin Usaha pertambangan Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa, adalah ijin milik CV. Pangkalan Minera Perkasa yang berada ditangan terdakwa, maka bukti ini dikembalikan kepada CV. Minera Perkasa melalui YULIANUS SAM DIREKTUR CV. PANGKALAN MINERA PERKASA.
1 (satu) lembar surat (asli) pendaftaran penanaman Modal PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan oleh badan Koordinasi penanaman Modal nomor : 00931/1/PPM/PMA/2010 tanggal 18 Mei 2010;
1 (satu) lembar surat (asli) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-33594.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU;
1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG;
1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ek-bang tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An. Sdr. YANG YONG QIANG yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kota Singkawang Kec. Singkawang Barat Kel. Melayu;
1 (satu) lembar (Asli) Surat Reminder Ke-2 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (Revisi);
1 (satu) lembar (asli) surat pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk pertambangan (ET_PRODUK PERTAMBANGAN);
1 (satu) lembar (asli) surat tentang tata Tertib Perusahaan SHUN SHENG DA;
2 (dua) rangkap (asli) surat perjanjian sewa beli alat berat PT. SHUN SHENG DA yang terdiri dari 9 (Sembilan) lembar dan PT. KOB yang terdiri dari 8 (delapan) lembar;
1 (satu) buah buku (asli) Notaris Tridharma, SH di Jakarta tentang Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. SHUN SHENG DA tanggal 25 Mei 2010 Nomor 34;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 085 / PPTK / PPTKA / R-IMTA / III / 2013 tentang ijin mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada PT. SHUN SHENG DA;
1 ( Satu ) lembar ( Asli ) surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 12 Desember 2011 oleh Kepala Suku Dinas Koperasi usaha Mikro Kecil dan Menengah dan perdagangan;
1 ( Satu ) rangkap ( Asli ) Surat keterangan terdaftar PT. SHUN SHENG DA dengan Nomor : PEM-00419/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 10 Juni 2010;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat ijin penanaman modal dengan nomor : 109 / 1 / IP / PMA / 2012, perusahaan PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2012 oleh KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
1 (satu) lembar (asli) surat reminder ke-1 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (revisi);
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang penawaran harga DOOSAN Exavator DX22LCA dari PT. KOBEXINDO TRACTORS atas nama Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang permohonan transfer dari PT. KOBEXINDO TRACTORS An. Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat tanda terima Cek Asli no. Cj 623609 dari PT. KOBEXINDO TRACTORS Pontianak An. ADE ABRIANTO kepada PT. KOBEXINDO TRACTORS Up Bapak Julius;
1 ( Satu ) lembar ( fotocopy ) tentang perihal penjaminan Penangguhan atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang tanggal 28 Juni 2013;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) tentang Rekomendasi permohonan Penanggunan Kitas atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Tanggal 28 juni 2013;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) tentang rekomendasi pengangkutan / Pemakaian alat berat dari Dinas Pertambangan / pemakaian alat berat kepada Direktur CV. Tinggang Kuai Abadi kantor Pusat Jalan Patimura palangkaraya;
1 ( Satu ) lembar fotocopy surat izin membangun base camp dan fasilitas lainnya dari Dinas Pertambangan dan energy Jalan Tjilik Riwut Km 5,6 Palangkaraya kepada pimpinan Tingang Kuai abadi Palangkaraya;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) surat kuasa tentang mengurus perpanjangan visa kunjungan Xie Ding Rong, He Jun. Qin Lan hua, Lan Gua Dong, Dan Wang Yun dengan memberikan kuasa kepada Sdr. LAY SAUW TJHIUNG;
1 ( satu ) buah kartu NPWP PT. SHUN SHENG DA dengan nomor : 02.881.659.3-076.000;
1 ( Satu ) unit Wheel Loader merk Loking CDM 843 warna kuning;
1 ( Satu ) buah dynamo las;
1 ( satu ) unit pompa minyak;
4 ( empat ) buah suit lampu;
1 ( Satu ) buah lampu sorot + 1 ( satu ) buah kotak lampu;
1 ( Satu ) buah tali Katrol;
1 ( satu ) gulung kabel listrik;
2 ( Dua ) buah tabung gas;
1 ( Satu ) unit dynamo pompa air;
1 ( Satu ) buah timbangan;
1 ( Satu ) buah afo listrik;
2 ( Dua ) buah buku baket exasaptor;
8 ( delapan ) unit mesin penggerak rantai;
3 ( tiga ) dynamo rill penyedot pasir;
1 ( satu ) buah lampu sorot;
1 ( Satu ) buah dixel mesin mobil;
4 ( empat ) unit mesin penyedot air ukuran besar;
3 ( tiga ) unit mesin penyedot air ukuran kecil;
1 ( Satu ) buah dynamo stater;
2 ( Dua ) buah besi pembuang pasir;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
1 ( Satu ) unit excavator merk Hitaci warna kuning;
1 ( Satu ) unit Generator merk Ying Tai Pai;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
2 ( Dua ) buah meja goyang;
3 ( tiga ) unit dynamo;
2 ( dua ) unit mesin air;
3 ( tiga ) unit mesin air;
14 ( empat Belas ) buah spiral yang terbuat dari bahan paralon;
Adalah milik PT. Shun Sheng Da yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan, dimana PT. Shun Sheng Da menmganggap kegiatan itu legal karena begitu percata pada Julius, maka barang bukti ini AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA PT. SHUN SHENG DA.
1.1 ( satu ) buah buku passport Atas nama YANG YONG QIANG;
Bukti ini merupakan bukti kewarganegaraan terdakwa yang melekat pada dirinya, maka bukti ini DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA YANG YONG QIANG.
5 ( Lima ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah mesin jahit karung;
3 ( Tiga ) buah mesin sinso;
22 ( Dua Puluh dua ) mesin dynamo;
1 ( satu ) mesin dynamo beserta kedudukan;
2 ( Dua ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah roda gila mesin dompeng;
Adalah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan penambangan, maka barangb bukti ini AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 ( Satu ) buah alat dulang;
3 ( tiga ) buah aki;
4 ( empat ) buah ring besar;
4 ( Empat ) unit pom pengantar air;
2 ( Dua ) buah tutup pom air;
2 ( Dua ) buah besi untuk sedot air;
2 ( Dua ) buah rel penyalur pasir yang terbuat dari paralon;
3 ( Tiga ) buah paralon besar;
1 ( Satu ) gulung kabel listrik;
6 ( enam ) buah sambungan paralon;
1 ( satu ) kotak oli;
1 ( satu ) buah kent;
1 ( satu ) gulung selang lipat warna biru;
2 ( Dua ) buah spiral ukuran sedang;
1 ( satu ) buah spiral ukuran kecil;
2 ( dua ) buah karpet penyaring warna hitam;
1 ( Satu ) buah rantai;
1 ( Satu ) buah penyambung selang;
10 ( sepuluh ) karung pasir sirkon dengan ukuran @ 50 Kg;
Brang bukti ini berhubungan dengan kegiatan penambangan yang sudah tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti ini DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil merk merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 AB jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah beserta anak kunci;
1 ( satu ) buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor CC. 01.1.4015 yang diterbitkan di Kota palangkaraya pada tanggal 27 maret 2012 oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palangkaraya;
1 ( Satu ) unit Mobil merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 Ab jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Adalah milik dari Bahing Djimat yang disewa oleh PT. Shun Sheng Da berdasarkan surat-surat kepemilikan kendaraan dan surat-surat yang disampaikan oleh ADIRA Finance kepada terdakwa, maka barangf bukti ini DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA BAHING DJIMAT;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya, maka terlebih dahulu akan dikemukakan berbagai faktor, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan CV. Pangkalan Minera Perkasa.
Perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa tersebut belum pernah dipidana.
Bahwa terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Bahwa sebagai warga asing (china) yang hanya bisa berbahasa china dan membaca huruf kanji atau tidak bisa membaca huruf latin, tentu dapat dimaklumi akan berbagai peraturan perijinan tentang pertambangan di Indonesia, apalagi dalam persidangan telah terungkap terdakwa hanya sebagai korban dari sdr. Yulius yang dipercaya untuk melengkapi semua perijinnan;
Bahwa lokasi penambangan tersebut berada dalam areal tembak RINDAM XII/Tangjungpura tentunya terdakwa beranggapan usahanya itu legal, apabila terdakwa dalam melakukan penambangan itu illegal, sudah barang tentu pihak RINDAM sudah melakukan tindakan pengamanan, sehingga dapat diyakini adanya pembiaran dari pihak militer (dalam hal ini dari pihak RINDAM);
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya, terdakwa sengaja datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan berdasarkan keahliannya dibidang pertambangan, tentunya terdakwa tidak mau melakukan hal-hal yang berisiko, serta terdakwa berjanji untuk selanjutnya berhati-hati dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kedua faktor diatas, maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, kiranya sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk efektivitas redaksi atau uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam redaksi Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
MEMPERHATIKAN :Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YANG YONG QIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ secara besama-sama melakukan usaha penambangan tanpa ijin“.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YANG YONG QIANG dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulandan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Terdakwa dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama 3(tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (Sembilan) lembar ( Fotocopy) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 697 Tentang Persetujuan Izin Usaha pertambangan Eksplorasi kepada CV. Pangkalan Minera Perkasa;
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA YULIANUS SAM DIREKTUR CV. PANGKALAN MINERA PERKASA.
1 (satu) lembar surat (asli) pendaftaran penanaman Modal PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan oleh badan Koordinasi penanaman Modal nomor : 00931/1/PPM/PMA/2010 tanggal 18 Mei 2010;
1 (satu) lembar surat (asli) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-33594.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli 2010;
1 (satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU;
1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG;
1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ek-bang tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An. Sdr. YANG YONG QIANG yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kota Singkawang Kec. Singkawang Barat Kel. Melayu;
1 (satu) lembar (Asli) Surat Reminder Ke-2 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (Revisi);
1 (satu) lembar (asli) surat pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk pertambangan (ET_PRODUK PERTAMBANGAN);
1 (satu) lembar (asli) surat tentang tata Tertib Perusahaan SHUN SHENG DA;
2 (dua) rangkap (asli) surat perjanjian sewa beli alat berat PT. SHUN SHENG DA yang terdiri dari 9 (Sembilan) lembar dan PT. KOB yang terdiri dari 8 (delapan) lembar;
1 (satu) buah buku (asli) Notaris Tridharma, SH di Jakarta tentang Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. SHUN SHENG DA tanggal 25 Mei 2010 Nomor 34;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 085 / PPTK / PPTKA / R-IMTA / III / 2013 tentang ijin mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada PT. SHUN SHENG DA;
1 ( Satu ) lembar ( Asli ) surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 12 Desember 2011 oleh Kepala Suku Dinas Koperasi usaha Mikro Kecil dan Menengah dan perdagangan;
1 ( Satu ) rangkap ( Asli ) Surat keterangan terdaftar PT. SHUN SHENG DA dengan Nomor : PEM-00419/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 10 Juni 2010;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat ijin penanaman modal dengan nomor : 109 / 1 / IP / PMA / 2012, perusahaan PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2012 oleh KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
1 (satu) lembar (asli) surat reminder ke-1 atas pembayaran kewajiban PT. Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (revisi);
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang penawaran harga DOOSAN Exavator DX22LCA dari PT. KOBEXINDO TRACTORS atas nama Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) lembar ( asli ) surat tentang permohonan transfer dari PT. KOBEXINDO TRACTORS An. Sdr. ADE ABRIANTO;
1 ( satu ) rangkap ( Asli ) surat tanda terima Cek Asli no. Cj 623609 dari PT. KOBEXINDO TRACTORS Pontianak An. ADE ABRIANTO kepada PT. KOBEXINDO TRACTORS Up Bapak Julius;
1 ( Satu ) lembar ( fotocopy ) tentang perihal penjaminan Penangguhan atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang tanggal 28 Juni 2013;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) tentang Rekomendasi permohonan Penanggunan Kitas atas nama HONG ZUO HU dari PT. SHUN SHENG DA kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Tanggal 28 juni 2013;
1 ( Satu ) rangkap ( Fotocopy ) tentang rekomendasi pengangkutan / Pemakaian alat berat dari Dinas Pertambangan / pemakaian alat berat kepada Direktur CV. Tinggang Kuai Abadi kantor Pusat Jalan Patimura palangkaraya;
1 ( Satu ) lembar fotocopy surat izin membangun base camp dan fasilitas lainnya dari Dinas Pertambangan dan energy Jalan Tjilik Riwut Km 5,6 Palangkaraya kepada pimpinan Tingang Kuai abadi Palangkaraya;
1 ( satu ) lembar ( Fotocopy ) surat kuasa tentang mengurus perpanjangan visa kunjungan Xie Ding Rong, He Jun. Qin Lan hua, Lan Gua Dong, Dan Wang Yun dengan memberikan kuasa kepada Sdr. LAY SAUW TJHIUNG;
1 ( satu ) buah kartu NPWP PT. SHUN SHENG DA dengan nomor : 02.881.659.3-076.000;
1 ( Satu ) unit Wheel Loader merk Loking CDM 843 warna kuning;
1 ( Satu ) buah dynamo las;
1 ( satu ) unit pompa minyak;
4 ( empat ) buah suit lampu;
1 ( Satu ) buah lampu sorot + 1 ( satu ) buah kotak lampu;
1 ( Satu ) buah tali Katrol;
1 ( satu ) gulung kabel listrik;
2 ( Dua ) buah tabung gas;
1 ( Satu ) unit dynamo pompa air;
1 ( Satu ) buah timbangan;
1 ( Satu ) buah afo listrik;
2 ( Dua ) buah buku baket exasaptor;
8 ( delapan ) unit mesin penggerak rantai;
3 ( tiga ) dynamo rill penyedot pasir;
1 ( satu ) buah lampu sorot;
1 ( Satu ) buah dixel mesin mobil;
4 ( empat ) unit mesin penyedot air ukuran besar;
3 ( tiga ) unit mesin penyedot air ukuran kecil;
1 ( Satu ) buah dynamo stater;
2 ( Dua ) buah besi pembuang pasir;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
1 ( Satu ) unit excavator merk Hitaci warna kuning;
1 ( Satu ) unit Generator merk Ying Tai Pai;
1 ( satu ) buah tangki minyak ukuran @ 5000 L ( Lima Ribu Liter );
2 ( Dua ) buah meja goyang;
3 ( tiga ) unit dynamo;
2 ( dua ) unit mesin air;
3 ( tiga ) unit mesin air;
14 ( empat Belas ) buah spiral yang terbuat dari bahan paralon;
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA PT. SHUN SHENG DA.
1.1 ( satu ) buah buku passport An. YANG YONG QIANG;
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA YANG YONG QIANG.
5 ( Lima ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah mesin jahit karung;
3 ( Tiga ) buah mesin sinso;
22 ( Dua Puluh dua ) mesin dynamo;
1 ( satu ) mesin dynamo beserta kedudukan;
2 ( Dua ) unit mesin dompeng;
1 ( Satu ) buah roda gila mesin dompeng;
AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 ( Satu ) buah alat dulang;
3 ( tiga ) buah aki;
4 ( empat ) buah ring besar;
4 ( Empat ) unit pom pengantar air;
2 ( Dua ) buah tutup pom air;
2 ( Dua ) buah besi untuk sedot air;
2 ( Dua ) buah rel penyalur pasir yang terbuat dari paralon;
3 ( Tiga ) buah paralon besar;
1 ( Satu ) gulung kabel listrik;
6 ( enam ) buah sambungan paralon;
1 ( satu ) kotak oli;
1 ( satu ) buah kent;
1 ( satu ) gulung selang lipat warna biru;
2 ( Dua ) buah spiral ukuran sedang;
1 ( satu ) buah spiral ukuran kecil;
2 ( dua ) buah karpet penyaring warna hitam;
1 ( Satu ) buah rantai;
1 ( Satu ) buah penyambung selang;
10 ( sepuluh ) karung pasir sirkon dengan ukuran @ 50 Kg;
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 ( Satu ) lembar STNK Mobil merk merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 AB jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah beserta anak kunci;
1 ( satu ) buku uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor CC. 01.1.4015 yang diterbitkan di Kota palangkaraya pada tanggal 27 maret 2012 oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palangkaraya;
1 ( Satu ) unit Mobil merk FORD type Ranger Ras 2,5 L MT, Dengan nopol KB 8407 AB jenis Mobil Barang model Pick Up Tahun 2011 warna hitam metalik, dengan Noka : MNBBS2E40BW961118 Nosin : WLAT1305610 STNK An. BAHING DJIMAT alamat Jl. Taurus UI No. 234 Rt. 05 / Rw. 05 Kel. Mentang Kec. Jaken Raya Kab. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA ATAS NAMA BAHING DJIMAT SESUAI BUKTI KEPEMILIKAN STNK MOBIL.
Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senin tanggal 28 April 2014, oleh kami, I.G.A.B KOMANG WIJAYA ADHI,SH,MH.,Ketua Pengadilan Negeri sebagai Hakim Ketua, HERY CAHYONO SH, dan SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetepan Ketua Pengadipan Negeri Nomor 30/Pid.Sus/2014/PN.SKW tanggal 10 Februari 2014 Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSWANTO,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HENDAR RASYID NASUTION,S.H.,M.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh penterjemah;
Hakim Ketua
I.G.A.B KOMANG WIJAYA ADHI,SH,MH
Hakim anggota Hakim anggota
HERY CAHYONO,SH. SRI HASNAWATI,SH.M.Kn
RUSWANTO .SH.