7/Pid.Sus/2019/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXXXXXXX
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain warna ungu; - 1 (satu) helai bra berbahan kain warna hitam; - 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu; - 1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list oranye; Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXXXXXXXXX; - 1 (satu) helai kain putih panjang sekitar 40 (empat puluh) cm; - 1 (satu) buah batu berwarna keemasan; - 1 (satu) buah senjata tajam keris panjang 25 (dua puluh lima) cm bergagang kayu bersarung kayu; - 1 (satu) buah botol plastik bening (tulisan jumbo) berisi cairan bening; - 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil bening berisi cairan bening; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor7/Pid.Sus/2019/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XXXXXXXXXXXXXX;
Tempat lahir : Kebun Pisang;
Umur/Tanggal lahir : 53 tahun/10 Mei 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pardasuka RT 01 RW 04, Pekon Banding Agung,
Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2018;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018;
Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 19 November 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung yang kesatu, sejak tanggal 20 November 2018 sampai dengan tanggal 19 Desember 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung yang kedua, sejak tanggal 20 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 22 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Februari 2019;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan tanggal 13 April 2019;
Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 14 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Kot tanggal 14 Januari 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun Penjara, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1 (satu) helai celana dalam berbahan kain warna ungu
1 (satu) helai bra berbahan kain warna hitam
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu
1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list oranye
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK
1 (satu) helai kain putih panjang sekitar 40 (empat puluh) cm
1 (satu) buah batu berwarna keemasan
1 (satu) buah senjata tajam kris panjang 25 (dua puluh lima) cm bergagang kayu bersarung kayu
1 (satu) buah botol plastik warna bening (tulisan jumbo) berisi cairan bening
1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil warna bening berisi cairan warna bening
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menghukum terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (Tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya di tahun 2018 bertempat di SMK Negeri 01 Talang Padang tepatnya di Kantin SMK Negeri 01 Talang Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, membujuk anak (yakni anakXXXXXXXXXXXXXXX yang masih berusia 17 tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.AL.616.0287267 tanggal 06 Bulan November Tahun 2000 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus Drs. Syarif Husin)untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 saat anak XXXX XXXX datang ke SMK Negeri 01 Talang Padang untuk memenuhi undangan dari adik kelasnya dalam acara kemah pasis SMKN 1 Talang Padang lalu pada malam harinya anak XXXX berpamitan kepada Terdakwa bahwa anak XXXX akan pergi bekerja di daerah Bogor Jawa Barat pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018 kemudian pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 16.00 wib anak XXXX kembali bertemu dengan Terdakwa di SMKN 1 Talang Padang untuk mengikuti latihan pencak silat yang mana Terdakwa merupakan guru pencak silat lalu Terdakwa mengajarkan silat kepada anak XXXX XXXX kemudian Pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 16.00 wib saat anak XXXX kembali belajar silat dengan Terdakwa, namun setelah selesai latihan Terdakwa memanggil anak XXXX dan mengatakan bahwa Terdakwa akan memberikan pegangan kepada anak XXXX Serta Mengobati anak XXXX, karena anak XXXX sebelumnya sempat bercerita kepada Terdakwa bahwa anak XXXX sering mengalami sakit-sakitan atau mengalami penyakit maag hingga menyebabkan dada anak XXXX sesak, untuk hal itu Terdakwa kemudian meminta anak XXXX untuk datang kembali ke SMK Negeri 01 Talang Padang sehabis magrib dengan seorang diri, akan tetapi awalnya anak XXXX menolak dan mengatakan untuk dilakukan besok (Kamis, 20 September 2018) saja namun Terdakwa mengatakan bahwa besok disana akan ramai anak-anak latihan silat sehingga lebih baik di lakukan pada hari Rabu, 19 September 2018 saja. Sehingga pada sekira pukul 18.30 Wib atau sehabis Magrib anak XXXX datang ke SMK Negeri 01 Talang Padang dengan di antar oleh Saksi Wahyudi XXXXXXXX dan saat itu Terdakwa sudah lebih dulu menunggu anak XXXX di depan gerbang, setelah itu Terdakwa dan anak XXXX masuk ke dalam lingkungan sekolah sementara Saksi Wahyudi kembali pulang kemudian Terdakwa mengajak anak XXXX ke salah satu kantin di SMK N 1 Talang Padang, di sana Terdakwa langsung meminta anak XXXX untuk duduk bersila dan Terdakwa menaikkan baju yang di kenakan anak XXXX sebatas bahu dan membuka kait bra anak XXXX lalu memeriksa bagian Punggung Korban XXXX XXXX dengan cara meraba-raba, setelah itu Terdakwa berkata bahwa pengobatan tersebut harus dilakukan dari tubuh bagian depan dikarenakan pada tubuh bagian belakang anak XXXX tidak terdapat lubang untuk mengeluarkan penyakit kemudian Terdakwa menaikkan baju anak XXXX pada bagian depan hingga memperlihatkan bagian payudara anak XXXX selanjutnya Terdakwa meminta anak XXXX untuk supaya rebahan di keramik kantin kemudian Terdakwa meraba-raba payudara anak XXXX sambil memegangi puting serta menyedot payudara bagian kanan dan kiri lalu Terdakwa kembali mengatakan bahwa pengobatan tersebut harus dari bawah, setelah itu anak XXXX membenarkan/memakai kembali bajunya dan anak XXXX kembali di minta oleh Terdakwa untuk membuka celana dan celana dalam yang dipakai anak XXXX akan tetapi anak XXXX mengatakan bahwa saat ini anak XXXX sedang mengalami datang bulan (haid) namun terdakwa tetap meminta supaya anak XXXX menuruti terdakwa kemudian setelah anak XXXX membuka celana, Terdakwa meminta anak XXXX untuk kembali rebahan lalu Terdakwa dengan cara jongkok di atas perut anak XXXX kemudian melebarkan kedua kaki bagian paha anak XXXX dan menyedot alat kelamin anak XXXX hingga mendapatkan gumpalan darah yang berbau amis dan di buang Terdakwa ke siring/comberan kemudian Terdakwa meminta anak XXXX menjulurkan lidahnya yang kemudian langsung di sedot oleh Terdakwa, setelah anak XXXX hendak memakai celana kembali, lalu Terdakwa berkata bahwa ilmu yang Terdakwa miliki ada pada alat kelamin (penis) terdakwa sehingga apabila anak XXXX ingin mempunyai ilmu penjaga badan maka terdakwa meminta supaya anak mau dilakukan hubungan badan dengan terdakwa, namun tidak lama kemudian saat terdakwa sedang berusaha merayu anak XXXX tiba-tiba terdakwa dan anak XXXX mendengar suara motor dengan penerangan lampu motor mengarah ke halaman sekolah yang anak XXXX kenali sebagai motor milik saksi Wahyudi bersama saksi XXXXXX Binti Jasinun sambil memanggil-manggil nama anak XXXX tidak lama anak XXXX dan terdakwa langsung menemui saksi Wahyudi dan saksi XXXXXX dan kemudian saksi Wahyudi dan saksi XXXXXX sudah di antar oleh saksi XXXXXX XXXX XXXXX serta saksi Suistiawan Binti M.Yusuf kemudian saksi XXXXXX langsung mengajak anak XXXX pulang ;
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 September 2018 sekira jam 06.30 Wib saksi XXXXXX yang merasa khawatir dengan sikap anak XXXX yang selalu melamun dan merasa gelisah lalu saksi XXXXXX membawa anak XXXX ke rumah saksi XXXXXX Bin Adhan Basri dan setelah anak XXXX berada di rumah saksi XXXXXX kemudian saksi XXXXXX menanyakan peristiwa yang terjadi terhadap anak XXXX numun anak XXXX tidak mau berterus terang segingga saksi XXXXXX meminta supaya saksi XXXXXX pulang, setelah itu saksi XXXXXX membawa anak XXXX kedalam salah satu ruang kamar bersama anak perempuan dan istri dari saksi XXXXXX yang kemudian saksi XXXXXX dengan secara diam-diam menggunakan rekaman melalui via handpone tanpa diketahui anak XXXX lalu kembali menanyakan tentang masalah yang dialami anak XXXX dan akhirnya anak XXXX menceritakan peristiwa yang dialami yang dilakukan oleh terdakwa, mengetahui hal tersebut kemudian saksi XXXXXX langsung menghubungi serta meberi tahu saksi XXXXXX dan saksi XXXXXXXXXXX dan kemudian saksi XXXXXX bersama dengan saksi XXXX serta saksi Wahyudi langsung menemui terdakwa di SMKN 1 Talang Padang dengan berpura-pura meminta supaya terdakwa segera menemui anak XXXX dikarenakan anak XXXX kembali mengalami sakit sehingga terdakwa segera menemui anak XXXX namun setelah terdakwa sampai dirumah saksi XXXXXX kemudian saksi XXXXXX meminta supaya terdakwa mengakui atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak XXXX akan tetapi terdakwa membantah dan mengelak pertanyaan tersebut namun setelah terdakwa didesak akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya dan kemudian saksi XXXX melaporkan terdakwa ke kantor Polsek Talang Padang guna ditindak lanjuti dan selanjutnya saksi XXXX membawa anak XXXX untuk dilakukan visum di rumah saksit Puskesmas Gunung Alip;
Bawa berdasarkan Visum Et Repertum An. XXXXXXXXXXXXXXX dari Puskesmas UPDT Gunung Alip Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus Nomor : Visum 440/2259/27/2018, tertanggal 20 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pratiwi Wulandari dengan hasil kesimpulan bahwa Pada pemeriksaan korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik. Pengakuan korban, korban diperlakukan tindakan tidak seronoh oleh pelaku pada bagian mulut, payudara dan kemaluan. Korban mengaku tengah haid ketika diperiksa. Pada pemeriksaan tidak terdapat tanda tanda kekerasan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2018 dikarenakan anak XXXXXXXX mengalami sakit akhirnya dilakukan rawat inap di Klinik Husada Talang Padang sampai dengan tanggal 24 September 2018 yang ditangani oleh dr. henna Gembirawati Girsang dengan hasil bahwa anak XXXX XXXX mengalami dyspepsia yaitu penyakit yang berkaitan dengan lambung yang disebabkan oleh stres;
Bahwa berdasarkan Laporan evaluasi Psikologi An. XXXXXXXXXXXXXXX dari P2TP2A Provinsi Lampung tanggal 10 Oktober 2018 yang di buat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi., psikolog dengan hasil kesimpulan:
Taraf kecerdasan yang dimiliki XXXXXXXXXXX berfungsi pada taraf rata-rata dalam kelompoknya (IQ100, Skala Weschler);
Kelincahan berpikir yang dimiliki memadai, sehingga ia respon dalam penyelesaian masalah dengan optimal ;
Fungsi atensi dan konsentrasi baik, sehingga ia mampu memgingat kembali atas kejadian yang ia alami;
Kelincahan berpikir baik, sehingga ia tanggap dalam penyelesaian masalah yang ada dilingkungan sosialnya;
XXXXXXXXXXX memiliki fungsi sosial memadai, ia dapat menempatkan dirinya sesuai dengan tuntutan dari lingkungan sosial;
Ia memiliki gaya komunikasi yang aktif dan ekspresif;
Fungsi emosional memadai, sehingga ia dapat menempatkan dirinya sesuai dengan tuntutan dari lingkungan sosial;
Saat ini, Sdr. XXXXXXXX memilki gangguan Psiklogis :
Gangguan persepsi dengan lingkungan terutama dengan figur pelaku/terdakwa.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak XXXXXXXXXXXXXXX, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 10 SeptembBahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di SMKN1 Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tepatnya di sebuah kantin SMKN 1 Talang Padang, anak telah melakukan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXX;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat anak sedang menghadiri undangan kemah Pasis di SMKN 1 Talang Padang bersama adik-adik siswa pasis, lalu sekira pukul 16.30 WIB atau pada ba’da maghrib anak mengantarkan adik-adik untuk berobat kepada Terdakwa XXXXXXX dikarenakan Terdakwa XXXXXXX tinggal di SMKN 1 Talang Padang dan biasa mengobati para siswa pasis ketika akan melaksankan kegiatan pasis maupun mengobati apabila terdapat salah satu siswa yang terkena gangguan atau kerasukan dengan cara Terdakwa XXXXXXX memberikan air minum lalu pada saat Terdakwa XXXXXXX mengobati para siswa pasis tersebut tiba-tiba Terdakwa XXXXXXX menghampiri anak dan mengatakan bahwa di tubuh bagian punggung anak terdapat sebuah lubang yang dapat menyebabkan anak kerasukan sehingga Terdakwa XXXXXXX memberikan air putih untuk diminum oleh anak untuk jaga-jaga, kemudian sekira pukul 22.00 WIB anak bersama adik-adik siswa peserta pasis dan juga Terdakwa XXXXXXX membahas mengenai rute jurig malam dan di tengah-tengah pembahasan tersebut anak sempat berpamitan kepada Terdakwa XXXXXXX bahwa anak hendak bekerja di daerah Bogor Jawa Barat, pada hari Jumat dan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB anak kembali datang ke SMKN 1 Talang Padang untuk melaksanakan latihan pencak silat bersama murid-murid/siswa SMKN 1 Talang Padang, dan kemudian Terdakwa XXXXXXX memisahkan anak untuk melakukan latihan silat di kantin bersama Terdakwa XXXXXXX lalu pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB anak latihan silat kembali di SMKN 1 Talang Padang dan kembali bertemu dengan Terdakwa XXXXXXX lalu Terdakwa XXXXXXX memanggil anak dan mengatakan bahwa Terdakwa XXXXXXX akan memberikan pegangan dan meminta supaya anak datang kembali tepatnya pada waktu malam hari dengan seorang diri namun anak meminta kepada Terdakwa XXXXXXX supaya anak datang pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 bersama seorang tXXXX namun anak ditolaknya dan meminta supaya anak segera menuruti Terdakwa XXXXXXX sehingga pada sekira pukul 18.30 WIB anak datang menemui Terdakwa XXXXXXX di SMKN 1 bersama Saksi Wahyudi XXXXXXXX namun Saksi Wahyudi mengantarkan anak hanya sampai pintu gerbang sekolah dan kemudian Saksi Wahyudi kembali pulang. Selanjutnya setibanya anak di dalam SMKN 1 lalu Terdakwa XXXXXXX langsung menemui anak yang sebelumnya sudah menunggu di pintu gerbang sekolah dan mengajak anak ke kantin sekolahan lalu setelah sampai di kantin, Terdakwa XXXXXXX menyuruh anak duduk di lantai keramik kantin tanpa menggunakan alas dan Terdakwa XXXXXXX meminta supaya anak menaikkan baju sebatas bahu dan membuka pengait BH anak dengan meminta ijin kepada anak terlebih dahulu, kemudian Terdakwa XXXXXXX langsung memeriksa bahu sambil memijat dan meraba, tidak lama kemudian Terdakwa XXXXXXX mengatakan bahwa lubang tersebut tidak bisa diambil dari belakang melainkan dari depan lalu Terdakwa XXXXXXX meminta supaya anak untuk tiduran, setelah itu Terdakwa XXXXXXX langsung memijat perut anak lalu Terdakwa XXXXXXX mengarahkan mulut ke puting payudara anak dan Terdakwa XXXXXXX meniup puting payudara anak dimulai dari puting payudara sebelah kanan dan menyedot putingnya lalu pindah ke putting bagian kiri dengan cara yang sama, kemudian Terdakwa XXXXXXX meminta anak untuk membuka mulut serta menjulurkan lidah lalu Terdakwa XXXXXXX segera menyedot lidah anak selanjutnya Terdakwa XXXXXXX meminta supaya anak untuk membuka celana dengan alasan bahwa Terdakwa XXXXXXX akan mengobati dari bawah dan menyedot kemaluan (vagina) anak akan tetapi anak menjelaskan kepada Terdakwa XXXXXXX bahwa anak sedang datang bulan (haid), namun Terdakwa XXXXXXX tetap meminta supaya anak membuka celana sehingga anak pun membuka celana panjang beserta celana dalam yang anak kenakan dengan keadaan anak tidur terlentang sedangkan posisi Terdakwa XXXXXXX jongkok di atas perut anak dan membelakangi anak, kemudian Terdakwa XXXXXXX langsung menyedot kemaluan anak setelah itu Terdakwa XXXXXXX mengatakan kepada anak, “Va, kalau kamu mau ilmu untuk menjaga badan, ada ilmunya tetapi ilmu tersebut ada dibarang Abah (kemaluan Terdakwa XXXXXXX) dan kita harus berhubungan badan” setelah itu pada saat Terdakwa XXXXXXX sedang berkata kepada anak tiba–tiba datang suara Saksi Wahyu bersama Saksi XXXXXX binti Jasinun dari arah gerbang pintu sekolah dengan memanggil-manggil anak sambil menghidupkan penerangan lampu sepeda motor serta membunyikan klakson, kemudian Saksi XXXXXX XXXX XXXXX serta Saksi XXXXXXXX XXX M.Yusuf mengantarkan Saksi Wahyu dan Saksi XXXXXX menemui Terdakwa XXXXXXX dan anak di kantin, sehingga Terdakwa XXXXXXX pun bersama anak langsung menemui Saksi XXXXXX serta Saksi Wahyudi di halaman/belakang sekolah lalu anak segera dibawa pulang oleh Saksi XXXXXX dan keesokan harinya anak diobati oleh Saksi XXXXXX dan kemudian anak menceritakan tentang peristiwa yang dialami oleh anak, sehingga akirnya Saksi XXXXXX bersama Saksi XXXX dan Saksi Wahyudi menanyakan kepada Terdakwa XXXXXXX sampai akhirnya Terdakwa XXXXXXX mengakui dan setelah itu Saksi XXXX dan Saksi XXXXXX membawa anak ke Puskesmas Gunung Alip untuk dilakukan visum, kemudian dikarenakan keadaan anak mengalami sakit dyspepsia akhirnya pada tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 24 September anak dilakukan perawatan di Klinik Husada Kecamatan Talang Padang yang ditangani oleh Saksi ahli dr. Henni Gembirawati binti Girsang tanggal 24 September 2018;
Bahwa anak mengenal Terdakwa XXXXXXX dari kegiatan pramuka yang anak ikuti di sekolah, Terdakwa XXXXXXX tersebut yang selalu menjaga siswa jika sedang mengadakan kemah di sekolah;
Bahwa anak tidak pernah meminta untuk diobati oleh Terdakwa XXXXXXX, namun anak pernah bercerita kepada Terdakwa XXXXXXX bahwa anak sering sakit, apalagi kalau sakit maag anak sudah parah bisa sampai menyebabkan dada anak sesak;
Bahwa Terdakwa XXXXXXX tidak melakukan paksaan apapun terhadap anak, anak hanya dijanjikan akan diberikan pegangan dan diobati karena anak sering sakit, sebelum Terdakwa XXXXXXX melakukan perbuatan cabul kepada anak;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiXXXXXXXXXXX, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di SMKN1 Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tepatnya di sebuah kantin SMKN 1 Talang Padang, anak saksi bernama XXXX XXXX telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 07.15 WIB saat saksi diminta oleh Saksi XXXXXX untuk segera datang ke rumah Saksi XXXXXX lalu pada saat saksi sampai di rumah Saksi XXXXXX, kemudian Saksi XXXXXX memberi tahu tentang peristiwa yang dialami oleh Anak XXXX, sehingga setelah saksi mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi bersama Saksi XXXXXX dan Saksi Wahyudi segera menemui Terdakwa XXXXXXX dan membawa ke rumah Saksi XXXXXX dengan berpura-pura meminta supaya Terdakwa XXXXXXX untuk segera datang mengobati Anak XXXX kembali dan setelah Terdakwa XXXXXXX sampai di rumah Saksi XXXXXX lalu Saksi XXXXXX menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa XXXXXXX, namun awalnya Terdakwa XXXXXXX mengelak dan tidak mengakui akan tetapi setelah dilakukan tekanan terhadap Terdakwa XXXXXXX akhirnya Terdakwa XXXXXXX mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi, selanjutnya Terdakwa XXXXXXX diserahkan ke Kantor Polsek Talang Padang setelah itu saksi dan Saksi XXXXXX membawa Anak XXXX ke Puskesmas Gunung Alip untuk dilakukan visum yang ditangani oleh Saksi Ahli dr. Pratiwi Wulandari binti Sayemiyono dengan hasil tidak ditemukan adanya kekerasan seksual terhadap Anak XXXX dikarenakan Anak XXXX tidak sampai dilakukan penetrasi, kemudian dikarenakan keadaan Anak XXXX mengalami sakit dyspepsia akhirnya pada tanggal 21 September 2018 sampai dengan tanggal 24 September Anak XXXX dilakukan perawatan di Klinik Husada Kecamatan Talang Padang yang ditangani oleh Saksi ahli dr. Henni Gembirawati binti Girsang tanggal 24 September 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengobatan yang seperti apa yang dialami oleh Anak XXXX, yang anak ketahui adalah pengobatan tersebut bertujuan agar Anak XXXX dapat memperoleh pekerjaan saat Anak XXXX pergi ke Bogor;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXX, yang saksi ketahui Anak XXXX hanya dipegang punggungnya, bagian payudaranya dan disedot bagian kelaminnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiXXXXXXXXXXXXXXX, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di SMKN1 Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tepatnya di sebuah kantin SMKN 1 Talang Padang, anak saksi bernama XXXX XXXX telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 05.20 WIB saat Saksi XXXXXX dan XXXX datang ke rumah saksi dengan maksud meminta air putih supaya dapat mengobati Anak XXXX yang keadaannya seperti tidak sehat atau bengong dan terlihat gelisah, lalu saksi memberikan air putih kepada Anak XXXX dan keadaan Anak XXXX akhirnya membaik, lalu setelah keadaan membaik, saksi menanyakan tentang apa yang terjadi sebenarnya kepada Anak XXXX namun dikarenakan Anak XXXX tidak mau menceritakan akhirnya saksi meminta supaya Saksi XXXXXX segera pulang dan setelah Saksi XXXXXX pulang akhirnya Anak XXXX mau menceritakan kepada saksi yang didampingi anak perempuan serta istri saksi dan saat itu tanpa diketahui Anak XXXX, saksi diam-diam merekam dengan menggunakan handpone tentang pembicaraan Anak XXXX terkait peristiwa yang dialami Anak XXXX, setelah itu saksi langsung menghubungi Saksi XXXXXXXXXXX serta Saksi XXXXXXX dan setelah Saksi XXXX bersama Saksi XXXXXXX datang ke rumah saksi lalu saksi menceritakan peristiwa yang terjadi dan saksi meminta supaya Saksi XXXX dan Saksi XXXXXXX untuk bersama saksi segera menemui Terdakwa XXXXXXX dan membawa ke rumah saksi dengan berpura-pura meminta supaya Terdakwa XXXXXXX untuk segera datang mengobati Anak XXXX kembali dan setelah Terdakwa XXXXXXX sampai di rumah saksi lalu saksi menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa XXXXXXX terhadap Anak XXXX namun awalnya Terdakwa XXXXXXX mengelak dan tidak mengakui akan tetapi setelah dilakukan tekanan terhadap Terdakwa XXXXXXX akhirnya Terdakwa XXXXXXX mengakui bahwa Terdakwa XXXXXXX telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak XXXX, selanjutnya Terdakwa XXXXXXX diserahkan ke Kantor Polsek Talang Padang;
Bahwa Anak XXXX menceritakan tentang pencabulan oleh Terdakwa XXXXXXX kepada saksi di rumah saksi pada hari Kamis, 20 September 2018 sekira pukul 05.30 WIB;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi XXXXXXX XXXXXXXX, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di SMKN1 Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tepatnya di sebuah kantin SMKN 1 Talang Padang, anak saksi bernama XXXX XXXX telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB pada saat saksi mengantarkan Anak XXXX dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui Terdakwa XXXXXXX di SMKN 1 Talang Padang, namun dikarenakan saksi tidak merasa khawatir terhadap Anak XXXX dikarenakan Anak XXXX sedang ada urusan, kemudian saksi kembali pulang namun setelah saksi sampai di rumah lalu Saksi XXXXXX meminta supaya saksi mengantarkannya ke SMKN 1 Talang Padang untuk menjemput Anak XXXX dan setelah sampai di sekolah lalu saksi dan Saksi XXXXXX memanggil-manggil Anak XXXX sambil saksi menghidupkan penerangan lampu sepeda motor serta membunyikan klakson dan menghamipri rumah Terdakwa XXXXXXX, kemudian Saksi XXXXXX XXXX XXXXX serta Saksi XXXXXXXX XXX XXXXXXX mengantarkan Saksi XXXXXX dan saksi menemui Terdakwa XXXXXXX dan Anak XXXX di kantin dan tidak lama Terdakwa XXXXXXX pun bersama Anak XXXX langsung menemui saksi serta Saksi XXXXXX di halaman/belakang sekolah lalu Anak XXXX segera dibawa pulang oleh Saksi XXXXXX. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 07.15 WIB saat saksi diminta oleh Saksi XXXXXX untuk segera datang ke rumah Saksi XXXXXX lalu pada saat saksi sampai di rumah Saksi XXXXXX kemudian Saksi XXXXXX memberi tahu Saksi XXXX tentang peristiwa yang dialami oleh Anak XXXX, sehingga setelah saksi mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi bersama Saksi XXXXXX dan Saksi XXXX segera menemui Terdakwa XXXXXXX dan membawa ke rumah Saksi XXXXXX dengan berpura-pura meminta supaya Terdakwa XXXXXXX untuk segera datang mengobati Anak XXXX kembali, dan setelah Terdakwa XXXXXXX sampai di rumah Saksi XXXXXX lalu Saksi XXXXXX menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa XXXXXXX namun awalnya Terdakwa XXXXXXX mengelak dan tidak mengakui akan tetapi setelah dilakukan tekanan terhadap Terdakwa XXXXXXX akhirnya Terdakwa XXXXXXX mengakui bahwa Terdakwa XXXXXXX telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak XXXX, selanjutnya Terdakwa XXXXXXX diserahkan ke kantor Polsek Talang Padang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di SMKN1 Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tepatnya di sebuah kantin SMKN 1 Talang Padang, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Anak XXXX sedang menghadiri undangan kemah pasis di SMKN 1 Talang Padang bersama adik-adik siswa pasis, lalu sekira pukul 16.30 WIB atau pada ba’da maghrib Anak XXXX mengantaran adik-adik untuk berobat kepada terdakwa dikarenakan terdakwa tinggal di SMKN 1 Talang Padang dan biasa mengobati para siswa pasis ketika akan melaksankan kegiatan pasis maupun mengobati apabila terdapat salah satu siswa yang terkena gangguan atau kerasukan dengan cara terdakwa memberikan air minum lalu pada saat terdakwa mengobati para siswa pasis tersebut kemudian terdakwa menghampiri Anak XXXX dan mengatakan bahwa di tubuh bagian punggung Anak XXXX terdapat sebuah lubang yang dapat menyebabkan Anak XXXX kerasukan sehingga terdakwa memberikan air putih untuk diminum oleh Anak XXXX untuk jaga-jaga, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Anak XXXX bersama adik-adik siswa peserta pasis dan juga terdakwa membahas mengenai rute jurig malam dan di tengah-tengah pembahasan tersebut Anak XXXX sempat berpamitan kepada terdakwa bahwa XXXX hendak bekerja di daerah Bogor Jawa Barat, pada hari jumat dan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB Anak XXXX kembali datang ke SMKN 1 Talang Padang untuk melaksanakan latihan pencak silat bersama murid-murid/siswa SMKN 1 Talang Padang dan kemudian terdakwa memisahkan Anak XXXX untuk melakukan latihan silat di kantin bersama terdakwa lalu pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Anak XXXX latihan silat kembali di SMKN 1 Talang Padang dan kembali bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa memanggil Anak XXXX dan mengatakan bahwa terdakwa akan memberikan pegangan dan meminta supaya Aak XXXX datang kembali tepatnya pada waktu malam hari seorang diri, sehingga sekira pukul 18.30 WIB Anak XXXX datang menemui terdakwa di SMKN 1, setibanya Anak XXXX di dalam SMKN 1 lalu terdakwa langsung menemui Anak XXXX yang sebelumnya sudah menunggu di pintu gerbang sekolah dan mengajak Anak XXXX ke kantin sekolahan lalu setelah sampai di kantin, terdakwa menyuruh Anak XXXX duduk di lantai keramik kantin tanpa menggunakan alas dan terdakwa meminta supaya Anak XXXX menaikkan baju sebatas bahu dan membuka pengait BH-nya dengan meminta ijin kepada Anak XXXX terlebih dahulu, kemudian terdakwa langsung memeriksa bahu sambil memijat dan meraba, tidak lama kemudian terdakwa mengatakan bahwa lubang tersebut tidak bisa diambil dari belakang melainkan dari depan, lalu terdakwa meminta supaya Anak XXXX untuk tiduran, setelah itu terdakwa langsung memijat perut Anak XXXX lalu terdakwa mengarahkan mulut ke puting payudara Anak XXXX dan terdakwa meniup puting payudara Anak XXXX dimulai dari puting payudara sebelah kanan dan menyedot putingnya lalu pindah ke putting bagian kiri dengan cara yang sama, kemudian terdakwa meminta Anak XXXX untuk membuka mulut serta menjulurkan lidah lalu terdakwa segera menyedot lidah Anak XXXX selanjutnya terdakwa meminta supaya Anak XXXX untuk membuka celana dengan alasan bahwa terdakwa akan mengobati dari bawah dan menyedot kemaluan (vagina) Anak XXXX akan tetapi Anak XXXX menjelaskan kepada terdakwa bahwa Anak XXXX sedang datang bulan (haid), namun terdakwa tetap meminta supaya Anak XXXX membuka celana sehingga Anak XXXX pun membuka celana panjang beserta celana dalam yang dikenakannya dengan keadaan Anak XXXX tidur terlentang sedangkan posisi terdakwa jongkok di atas perut Anak XXXX dan membelakanginya, kemudian terdakwa melebarkan paha Anak XXXX dan terdakwa langsung menyedot kemaluan Anak XXXX, setelah itu terdakwa mendapatkan darah kental serta merasakan bau darah yang amis, lalu terdakwa membuang darah dari mulut terdakwa diselokkan lalu terdakwa mengatakan kepada Anak XXXX, “Va, kalau kamu mau ilmu untuk menjaga badan, ada ilmunya tetapi ilmu tersebut ada di barang abah (kemaluan saya) dan kita harus berhubungan badan,” setelah itu pada saat terdakwa sedang berkata/merayu kepada XXXX tiba–tiba datang suara Saksi Wahyu bersama Saksi XXXXXX binti Jasinun dari arah gerbang pintu sekolah dengan memanggil-manggil Anak XXXX sambil menghidupkan penerangan lampu sepeda motor serta membunyikan klakson dan menghamipri rumah terdakwa, kemudian Saksi XXXXXX XXXX XXXXX serta Saksi XXXXXXXX XXX M.Yusuf mengantarkan Saksi Wahyu dan Saksi XXXXXX menemui terdakwa dan XXXX di kantin, sehingga perbuatan terdakwa akhirnya terhenti dan terdakwa pun bersama Anak XXXX langsung menemui Saksi XXXXXX serta Saksi Wahyudi di halaman/belakang sekolah dan terdakwa menjelaskan kepada Saksi XXXXXX bahwa terdakwa telah mengobati Anak XXXX, selanjutnya Anak XXXX segera dibawa pulang oleh Saksi XXXXXX;
Bahwa terdakwa melakukan pengobatan terhadap Anak XXXX baru satu kali, biasanya terdakwa melakukan pengobatan terhadap murid-murid yang kerasukan pada saat melakukan perkemahan di sekolahan, tetapi caranya tidak sampai melakukan pencabulan seperti yang terdakwa lakukan terhadap Anak XXXX;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain warna ungu, 1 (satu) helai bra berbahan kain warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list oranye, 1 (satu) helai kain putih panjang sekitar 40 (empat puluh) cm, 1 (satu) buah batu berwarna keemasan, 1 (satu) buah senjata tajam keris panjang 25 (dua puluh lima) cm bergagang kayu bersarung kayu, 1 (satu) buah botol plastik bening (tulisan jumbo) berisi cairan bening dan 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil bening berisi cairan bening, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Kutipan Akta Kelahiran No. AL.616.0287267 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, Drs. Syarif Husin, yang menerangkan XXXXXXXXXXXXXXX lahir di Talang Padang pada tanggal 6 November 2000 sehingga pada saat kejadian XXXXXXXXXXXXXXX masih berusia 17 tahun;
Visum Et Repertum atas nama XXXX XXXX dari Puskesmas UPTD Gunung Alip Nomor: Visum 440/2259/27//2018, tertanggal 20 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pratiwi Wulandari, dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik. Pengakuan korban, korban diperlakukan tindakan tidak seronoh oleh pelaku pada bagian mulut, payudara dan kemaluan. Korban mengaku tengah haid ketika diperiksa. Pada pemeriksaan tidak terdapat tanda tanda kekerasan;
Laporan evaluasi Psikologi An.XXXXXXXXXXXXXXX dari P2TP2A Provinsi Lampung Nomor: 638/P2TP2A/XI/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang di buat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi., Psikolog;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di SMKN1 Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tepatnya di sebuah kantin SMKN 1 Talang Padang, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Anak XXXX sedang menghadiri undangan kemah pasis di SMKN 1 Talang Padang bersama adik-adik siswa pasis, lalu sekira pukul 16.30 WIB atau pada ba’da maghrib Anak XXXX mengantaran adik-adik untuk berobat kepada terdakwa dikarenakan terdakwa tinggal di SMKN 1 Talang Padang dan biasa mengobati para siswa pasis ketika akan melaksankan kegiatan pasis maupun mengobati apabila terdapat salah satu siswa yang terkena gangguan atau kerasukan dengan cara terdakwa memberikan air minum lalu pada saat terdakwa mengobati para siswa pasis tersebut kemudian terdakwa menghampiri Anak XXXX dan mengatakan bahwa di tubuh bagian punggung Anak XXXX terdapat sebuah lubang yang dapat menyebabkan Anak XXXX kerasukan sehingga terdakwa memberikan air putih untuk diminum oleh Anak XXXX untuk jaga-jaga, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Anak XXXX bersama adik-adik siswa peserta pasis dan juga terdakwa membahas mengenai rute jurig malam dan di tengah-tengah pembahasan tersebut Anak XXXX sempat berpamitan kepada terdakwa bahwa XXXX hendak bekerja di daerah Bogor Jawa Barat, pada hari jumat dan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB Anak XXXX kembali datang ke SMKN 1 Talang Padang untuk melaksanakan latihan pencak silat bersama murid-murid/siswa SMKN 1 Talang Padang dan kemudian terdakwa memisahkan Anak XXXX untuk melakukan latihan silat di kantin bersama terdakwa lalu pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Anak XXXX latihan silat kembali di SMKN 1 Talang Padang dan kembali bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa memanggil Anak XXXX dan mengatakan bahwa terdakwa akan memberikan pegangan dan meminta supaya Aak XXXX datang kembali tepatnya pada waktu malam hari seorang diri, sehingga sekira pukul 18.30 WIB Anak XXXX datang menemui terdakwa di SMKN 1, setibanya Anak XXXX di dalam SMKN 1 lalu terdakwa langsung menemui Anak XXXX yang sebelumnya sudah menunggu di pintu gerbang sekolah dan mengajak Anak XXXX ke kantin sekolahan lalu setelah sampai di kantin, terdakwa menyuruh Anak XXXX duduk di lantai keramik kantin tanpa menggunakan alas dan terdakwa meminta supaya Anak XXXX menaikkan baju sebatas bahu dan membuka pengait BH-nya dengan meminta ijin kepada Anak XXXX terlebih dahulu, kemudian terdakwa langsung memeriksa bahu sambil memijat dan meraba, tidak lama kemudian terdakwa mengatakan bahwa lubang tersebut tidak bisa diambil dari belakang melainkan dari depan, lalu terdakwa meminta supaya Anak XXXX untuk tiduran, setelah itu terdakwa langsung memijat perut Anak XXXX lalu terdakwa mengarahkan mulut ke puting payudara Anak XXXX dan terdakwa meniup puting payudara Anak XXXX dimulai dari puting payudara sebelah kanan dan menyedot putingnya lalu pindah ke putting bagian kiri dengan cara yang sama, kemudian terdakwa meminta Anak XXXX untuk membuka mulut serta menjulurkan lidah lalu terdakwa segera menyedot lidah Anak XXXX selanjutnya terdakwa meminta supaya Anak XXXX untuk membuka celana dengan alasan bahwa terdakwa akan mengobati dari bawah dan menyedot kemaluan (vagina) Anak XXXX akan tetapi Anak XXXX menjelaskan kepada terdakwa bahwa Anak XXXX sedang datang bulan (haid), namun terdakwa tetap meminta supaya Anak XXXX membuka celana sehingga Anak XXXX pun membuka celana panjang beserta celana dalam yang dikenakannya dengan keadaan Anak XXXX tidur terlentang sedangkan posisi terdakwa jongkok di atas perut Anak XXXX dan membelakanginya, kemudian terdakwa melebarkan paha Anak XXXX dan terdakwa langsung menyedot kemaluan Anak XXXX, setelah itu terdakwa mendapatkan darah kental serta merasakan bau darah yang amis, lalu terdakwa membuang darah dari mulut terdakwa diselokkan lalu terdakwa mengatakan kepada Anak XXXX, “Va, kalau kamu mau ilmu untuk menjaga badan, ada ilmunya tetapi ilmu tersebut ada di barang abah (kemaluan saya) dan kita harus berhubungan badan,” setelah itu pada saat terdakwa sedang berkata/merayu kepada XXXX tiba–tiba datang suara Saksi Wahyu bersama Saksi XXXXXX binti Jasinun dari arah gerbang pintu sekolah dengan memanggil-manggil Anak XXXX sambil menghidupkan penerangan lampu sepeda motor serta membunyikan klakson dan menghamipri rumah terdakwa, kemudian Saksi XXXXXX XXXX XXXXX serta Saksi XXXXXXXX XXX M.Yusuf mengantarkan Saksi Wahyu dan Saksi XXXXXX menemui terdakwa dan XXXX di kantin, sehingga perbuatan terdakwa akhirnya terhenti dan terdakwa pun bersama Anak XXXX langsung menemui Saksi XXXXXX serta Saksi Wahyudi di halaman/belakang sekolah dan terdakwa menjelaskan kepada Saksi XXXXXX bahwa terdakwa telah mengobati Anak XXXX, selanjutnya Anak XXXX segera dibawa pulang oleh Saksi XXXXXX;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.616.0287267 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, Drs. Syarif Husin, yang menerangkan XXXXXXXXXXXXXXX lahir di Talang Padang pada tanggal 6 November 2000 sehingga pada saat kejadian XXXXXXXXXXXXXXX masih berusia 17 tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama XXXX XXXX dari Puskesmas UPTD Gunung Alip Nomor: Visum 440/2259/27//2018, tertanggal 20 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pratiwi Wulandari, dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik. Pengakuan korban, korban diperlakukan tindakan tidak seronoh oleh pelaku pada bagian mulut, payudara dan kemaluan. Korban mengaku tengah haid ketika diperiksa. Pada pemeriksaan tidak terdapat tanda tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX, dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun (tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila, mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, film cabul: film porno. Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesusilaan, kesopanan);
Menimbang, bahwa menurut Moeljatno yang dimaksud dengan pencabulan dikatakan sebagai segala perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminannya dan Definisi yang diungkapkan oleh Moeljatno lebih menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan nafsu kelaminnya, dimana langsung atau tidak langsung merupakan perbuatan yang melanggar asusila dan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa R. Soesilo memberikan penjelasan terhadap perbuatan cabul yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, nampak jelas adanya fakta-fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB di SMKN1 Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tepatnya di sebuah kantin SMKN 1 Talang Padang, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama XXXXXXXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Anak XXXX sedang menghadiri undangan kemah pasis di SMKN 1 Talang Padang bersama adik-adik siswa pasis, lalu sekira pukul 16.30 WIB atau pada ba’da maghrib Anak XXXX mengantaran adik-adik untuk berobat kepada terdakwa dikarenakan terdakwa tinggal di SMKN 1 Talang Padang dan biasa mengobati para siswa pasis ketika akan melaksankan kegiatan pasis maupun mengobati apabila terdapat salah satu siswa yang terkena gangguan atau kerasukan dengan cara terdakwa memberikan air minum lalu pada saat terdakwa mengobati para siswa pasis tersebut kemudian terdakwa menghampiri Anak XXXX dan mengatakan bahwa di tubuh bagian punggung Anak XXXX terdapat sebuah lubang yang dapat menyebabkan Anak XXXX kerasukan sehingga terdakwa memberikan air putih untuk diminum oleh Anak XXXX untuk jaga-jaga, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Anak XXXX bersama adik-adik siswa peserta pasis dan juga terdakwa membahas mengenai rute jurig malam dan di tengah-tengah pembahasan tersebut Anak XXXX sempat berpamitan kepada terdakwa bahwa XXXX hendak bekerja di daerah Bogor Jawa Barat, pada hari jumat dan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB Anak XXXX kembali datang ke SMKN 1 Talang Padang untuk melaksanakan latihan pencak silat bersama murid-murid/siswa SMKN 1 Talang Padang dan kemudian terdakwa memisahkan Anak XXXX untuk melakukan latihan silat di kantin bersama terdakwa lalu pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Anak XXXX latihan silat kembali di SMKN 1 Talang Padang dan kembali bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa memanggil Anak XXXX dan mengatakan bahwa terdakwa akan memberikan pegangan dan meminta supaya Aak XXXX datang kembali tepatnya pada waktu malam hari seorang diri, sehingga sekira pukul 18.30 WIB Anak XXXX datang menemui terdakwa di SMKN 1, setibanya Anak XXXX di dalam SMKN 1 lalu terdakwa langsung menemui Anak XXXX yang sebelumnya sudah menunggu di pintu gerbang sekolah dan mengajak Anak XXXX ke kantin sekolahan lalu setelah sampai di kantin, terdakwa menyuruh Anak XXXX duduk di lantai keramik kantin tanpa menggunakan alas dan terdakwa meminta supaya Anak XXXX menaikkan baju sebatas bahu dan membuka pengait BH-nya dengan meminta ijin kepada Anak XXXX terlebih dahulu, kemudian terdakwa langsung memeriksa bahu sambil memijat dan meraba, tidak lama kemudian terdakwa mengatakan bahwa lubang tersebut tidak bisa diambil dari belakang melainkan dari depan, lalu terdakwa meminta supaya Anak XXXX untuk tiduran, setelah itu terdakwa langsung memijat perut Anak XXXX lalu terdakwa mengarahkan mulut ke puting payudara Anak XXXX dan terdakwa meniup puting payudara Anak XXXX dimulai dari puting payudara sebelah kanan dan menyedot putingnya lalu pindah ke putting bagian kiri dengan cara yang sama, kemudian terdakwa meminta Anak XXXX untuk membuka mulut serta menjulurkan lidah lalu terdakwa segera menyedot lidah Anak XXXX selanjutnya terdakwa meminta supaya Anak XXXX untuk membuka celana dengan alasan bahwa terdakwa akan mengobati dari bawah dan menyedot kemaluan (vagina) Anak XXXX akan tetapi Anak XXXX menjelaskan kepada terdakwa bahwa Anak XXXX sedang datang bulan (haid), namun terdakwa tetap meminta supaya Anak XXXX membuka celana sehingga Anak XXXX pun membuka celana panjang beserta celana dalam yang dikenakannya dengan keadaan Anak XXXX tidur terlentang sedangkan posisi terdakwa jongkok di atas perut Anak XXXX dan membelakanginya, kemudian terdakwa melebarkan paha Anak XXXX dan terdakwa langsung menyedot kemaluan Anak XXXX, setelah itu terdakwa mendapatkan darah kental serta merasakan bau darah yang amis, lalu terdakwa membuang darah dari mulut terdakwa diselokkan lalu terdakwa mengatakan kepada Anak XXXX, “Va, kalau kamu mau ilmu untuk menjaga badan, ada ilmunya tetapi ilmu tersebut ada di barang abah (kemaluan saya) dan kita harus berhubungan badan,” setelah itu pada saat terdakwa sedang berkata/merayu kepada XXXX tiba–tiba datang suara Saksi Wahyu bersama Saksi XXXXXX binti Jasinun dari arah gerbang pintu sekolah dengan memanggil-manggil Anak XXXX sambil menghidupkan penerangan lampu sepeda motor serta membunyikan klakson dan menghamipri rumah terdakwa, kemudian Saksi XXXXXX XXXX XXXXX serta Saksi XXXXXXXX XXX M.Yusuf mengantarkan Saksi Wahyu dan Saksi XXXXXX menemui terdakwa dan XXXX di kantin, sehingga perbuatan terdakwa akhirnya terhenti dan terdakwa pun bersama Anak XXXX langsung menemui Saksi XXXXXX serta Saksi Wahyudi di halaman/belakang sekolah dan terdakwa menjelaskan kepada Saksi XXXXXX bahwa terdakwa telah mengobati Anak XXXX, selanjutnya Anak XXXX segera dibawa pulang oleh Saksi XXXXXX;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL.616.0287267 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, Drs. Syarif Husin, yang menerangkan XXXXXXXXXXXXXXX lahir di Talang Padang pada tanggal 6 November 2000 sehingga pada saat kejadian XXXXXXXXXXXXXXX masih berusia 17 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama XXXX XXXX dari Puskesmas UPTD Gunung Alip Nomor: Visum 440/2259/27//2018, tertanggal 20 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pratiwi Wulandari, dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik. Pengakuan korban, korban diperlakukan tindakan tidak seronoh oleh pelaku pada bagian mulut, payudara dan kemaluan. Korban mengaku tengah haid ketika diperiksa. Pada pemeriksaan tidak terdapat tanda tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, diketahui bahwa anak korban merasa dibujuk atau dirayu dimana pada saat terdakwa mengajak Anak XXXX XXXX untuk dilakukan pencabulan dengan cara dibujuk akan diobati dan diberikan ilmu untuk jaga diri, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktelah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain warna ungu, 1 (satu) helai bra berbahan kain warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list oranye, yang telah disita dan terbukti milik Saksi XXXXXXXXXXXXXXX, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang bersangkutan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) helai kain putih panjang sekitar 40 (empat puluh) cm, 1 (satu) buah batu berwarna keemasan, 1 (satu) buah senjata tajam keris panjang 25 (dua puluh lima) cm bergagang kayu bersarung kayu, 1 (satu) buah botol plastik bening (tulisan jumbo) berisi cairan bening dan 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil bening berisi cairan bening, yang merupakan milik terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan perbuatannya maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikologis dan mental Anak XXXXXXXXXXXXXXX;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak XXXXXXXXXXXXXXX;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan mengakui seluruh perbuatannya;
Terdakwa beraku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana dalam berbahan kain warna ungu;
1 (satu) helai bra berbahan kain warna hitam;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu;
1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list oranye;
Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXXXXXXXXX;
1 (satu) helai kain putih panjang sekitar 40 (empat puluh) cm;
1 (satu) buah batu berwarna keemasan;
1 (satu) buah senjata tajam keris panjang 25 (dua puluh lima) cm bergagang kayu bersarung kayu;
1 (satu) buah botol plastik bening (tulisan jumbo) berisi cairan bening;
1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil bening berisi cairan bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019, oleh kami, Ratriningtias Ariani, S.H. sebagai Hakim Ketua, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fil’ardi, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Agung Prabudi Jaya Saputra, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang serta terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. Ratriningtias Ariani, S.H.
d.t.o.
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o
Fil’ardi, S.H., M.H.