48/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD; ï€ 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD Nomor: 0327073/KS/2015; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO; ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO Nomor: 0275400/KS/2015; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi HATNIAH Binti H. TOHAJAT (Alm). 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI;
Tempat lahir : Batumandi;
Umur/tanggal lahir : 18 tahun/8 Agustus 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sumber Rejeki RT. 03 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Balangan tanggal 5 November 2015 Nomor: Sp.Kap/07/XI/2015/Lantas pada tanggal 5 November 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, tanggal 6 November 2015 Nomor: Sp.Han/07/XI/2015/Lantas, sejak tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 25 November 2015;
Terdakwa dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan dari Kepolisian Resort Balangan Nomor: Spp.Han/01/XI/2015/Lantas tanggal 17 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 48/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 11 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 48/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 2 Maret 2016 No. Reg. Perk: PDM-13/Paringin/Ep.2/01/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan TerdakwaAHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam dakwaan kami di atas.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning Nopol: DA 1182 BD;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning Nopol: DA 1182 BD, Nomor: 0327073KS/2015;
Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru Nopol: DA 6475 YO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru Nopol: DA 6475 YO, Nomor: 0275400/KS/2015;
Dikembalikan kepada saksi HATNIAH Binti H. TOHAJAT (Alm).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-13/Paringin/Ep.2/01/2016 tanggal 11 Februari 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN:
“Bahwa Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI, pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015 sekitar jam 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan November tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Jurusan Juai-Paringin di Desa Mangkayahu RT. 02 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Adapun rangkaian perbuatan Terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, ketika Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning Nopol: DA-1182-BD yang berjalan dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan ± 70 s/d 80 km/jam, setiba di tempat kejadian jalan sedikit menikung ke kiri (dilihat dari Juai-Paringin) kemudian lurus, mobil Dump Truck yang kemudikan oleh Terdakwa tersebut melebar ke kanan yang kemudian Terdakwa banting stir ke kiri, di depan truck yang dikemudikan oleh Terdakwa ada sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol: DA-6475-YO yang dikemudikan oleh korban IPANSYAH Bin BALI berjalan searah dari Juai ke Paringin, kemudian Terdakwa berusaha menyalip sepeda motor tersebut, akan tetapi pada saat Terdakwa menyalip sapeda motor yang dikemudikan korban IPANSYAH, bagian depan sebelah kiri Dump Truck yang dikemudikan oleh Terdakwa menyenggol stang sepeda motor yang dikemudikan oleh korban IPANSYAH, kemudian korban terjatuh dan kepala korban IPANSYAH terlindas ban belakang sebelah kiri Dump Truck, kemudian korban meninggal di tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat pada saat akan mendahului sepeda motor yang dikemudian korban IPANSYAH dan Terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan atau melakukan pengereman;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Terdakwa baru bisa mengemudikan mobil jenis Truck sekitar 6 (enam) bulan;
Bahwa di tempat kejadian kondisi jalan lurus, beraspal baik, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi dan terdapat pemukiman penduduk;
Bahwa akibat dari kecelakaan ini korban IPANSYAH Bin BALI meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Nomor: 472.3/166/RSUD-BLG/2015 tanggal 05 November 2015 an. korban Tn. IPANSYAH dan sesuai dengan Visum Mayat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Nomor: 445/06/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 6 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arysia Andhina yaitu dokter yang memeriksa korban IPANSYAH Bin BALI dengan hasil kesimpulan pemeriksaan: Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut, maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki, umur kurang lebih lima puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, gigi tidak ditemukan kelainan, ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang terbuka pada bagian kepala kanan;
Perbuatan Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
HATNIAH Binti H. TOHAJAT (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar pukul 12.30 Wita tepatnya di Desa Mangkayahu Kec. Paringin Kab. Balangan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang dikendarai suami saksi yaitu IPANSYAH dengan mobil jenis Dump Truck warna kuning;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi sedang berada di rumah saksi di Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa suami saksi mengalami kecelakaan dari warga yang memberi tahu bahwa suami saksi mengalami kecelakaan dan sudah meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan suami saksi yaitu IPANSYAH mengalami luka parah bagian kepala dan meninggal dunia;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 November 2015 sekira jam 13.30 Wita, suami saksi telah dimakamkan di kuburan Muslimin di Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan;
Bahwa perasaan saksi sangat sedih dengan musibah kecelakaan ini karena IPANSYAH adalah suami saksi, dari pihak pengemudi mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD ada itikad baik waktu pemakaman ikut melayat dan ada memberi santunan kepada saksi dan saksi selaku keluarga IPANSYAH tidak menuntut Terdakwa diproses secara hukum;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih No. Pol.: DA 6242 YP adalah kendaraan yang dikendarai oleh suami saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
ABDUL MUBIN Bin IDRIS (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekira pukul 12.30 Wita di jalan umum Jurusan Paringin-Juai tepatnya di Desa Mangkayahu RT. 02 Kec. Paringin Kab. Balangan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara sebuah mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: (lupa) dengan sebuah sebuah sepeda Motor Yamaha Mio warna biru putih No. Pol.: (lupa);
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: (lupa) berjalan dari arah Juai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih No. Pol.: (lupa) berjalan dari arah Juai menuju Paringin juga (searah);
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berada di dalam rumah dan pada saat itu saksi sedang duduk di dalam rumah menghadap ke jalan dan dinding depan rumah saksi kaca sehingga saksi melihat ada kendaraan yang melintas di depan rumah saksi, kemudian saya melihat mobil Dump Truck warna kuning yang berjalan dari arah Juai menuju ke Paringin, saksi mengetahui mobil Dump Truck tersebut dengan kecepatan 50 s/d 60 km/jam setelah beberapa detik terdengar suara tabrakan di depan rumah saksi yang kemudian saksi keluar dan lari menuju tempat kejadian setelah sampai di tempat kejadian IPANSYAH pengendara sepeda motor tersebut sudah tidak bergerak dengan luka yang parah di bagian kepala, dan kepala IPANSYAH sudah ditutupi kain sama pengemudi mobil Dump Truck tersebut, dan IPANSYAH sudah meninggal dunia, kemudian mobil Dump Truck tersebut berhenti di depan IPANSYAH setelah itu pengemudi diamankan oleh warga;
Bahwa rumah tempat saksi tinggal dengan tempat kejadian kecelakaan diperkirakan 20 meter;
Bahwa sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak ada mendengar bunyi klakson baik dari mobil Dump Truck maupun dari sepeda motor yang di kendarai oleh IPANSYAH dan saksi tidak ada mendengar maupun melihat mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: (lupa) ada melakukan pengereman sebelum terjadinya kecelakaan;
Bahwa di tempat kejadian kondisi jalan sepi dan tidak ada rintangan maupun halangan yang mengganggu jalan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: (lupa) tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD adalah mobil truk yang dikemudikan oleh Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih No. Pol.: DA 6242 YP adalah sepeda motor yang dikendarai oleh IPANSYAH, kedua kendaraan itu yang terlibat dalam kecelakaan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar pukul 12.30 Wita tepatnya di Desa Mangkayahu Kec. Paringin Kab. Balangan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: (lupa) yang dikendarai IPANSYAH;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Juai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No.Pol.: (lupa) yang dikendarai IPANSYAH berjalan searah dari Juai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa;
Bahwa mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan saat terjadi kecelakaan tersebut milik orang lain dan Terdakwa sebagai sopir angkut;
Bahwa Terdakwa bisa mengemudi mobil sudah 1,6 tahun sedangkan Terdakwa bisa mengemudikan mobil jenis Truck baru sekitar 6 bulan;
Bahwa selama Terdakwa bisa mengemudi mobil, Terdakwa belum pernah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) karena Terdakwa belum punya uang;
Bahwa kecepatan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan tersebut diperkirakan 70 s/d 80 km/jam dengan persneling gigi 4 (empat) sedangkan kecepatan IPANSYAH mengendarai sepeda motor diperkirakan 40 s/d 50 km/jam;
Bahwa sewaktu Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang berjalan dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan diperkirakan 70 s/d 80 km/jam setiba di tempat kejadian jalan sedikit menikung ke kiri (dilihat dari Juai-Paringin) kemudian lurus mobil Dump Truck yang Terdakwa kemudikan tersebut terlalu melebar ke kanan (tekor) yang kemudian Terdakwa banting ke kiri terus di depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh IPANSYAH berjalan searah ke Paringin kemudian Terdakwa berusaha menyalip IPANSYAH tersebut, akan tetapi pada saat menyalip IPANSYAH tersebut depan sebelah kiri mobil Dump Truck menyenggol stang sepeda motor yang dikendarai IPANSYAH yang kemudian IPANSYAH terjatuh dan Terdakwa merasa ban belakang sebelah kiri melindas sesuatu dan berbunyi meletus kemudian Terdakwa langsung berhenti dan turun dan melihat IPANSYAH sudah terjatuh dengan luka parah di bagian kepala dan IPANSYAH meninggal dunia di tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson pada saat akan mendahului IPANSYAH tersebut dan Terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan atau mengerem dan setelah terjadi senggolan tersebut, Terdakwa sempat menghindar akan tetapi ban belakang Dump Truck sebelah kiri melindas IPANSYAH;
Bahwa Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan ini kondisi fisik Terdakwa sehat dan tidak dalam pengaruh apapun;
Bahwa kondisi jalan lurus, beraspal baik, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, dan terdapat pemukiman penduduk;
Bahwa Terdakwa menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut yang menyebabkan IPANSYAH meninggal dunia dan Terdakwa meminta maaf kepada keluarga IPANSYAH atas kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD adalah mobil truk yang dikemudikan oleh Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih No. Pol.: DA 6242 YP adalah sepeda motor yang dikendarai oleh IPANSYAH, kedua kendaraan itu yang terlibat dalam kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD Nomor: 0327073/KS/2015;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO Nomor: 0275400/KS/2015;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar pukul 12.30 Wita tepatnya di Desa Mangkayahu Kec. Paringin Kab. Balangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO yang dikendarai IPANSYAH;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Juai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO yang dikendarai IPANSYAH berjalan searah dari Juai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa;
Bahwa kecepatan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan tersebut diperkirakan 70 s/d 80 km/jam dengan persneling gigi 4 (empat) sedangkan kecepatan IPANSYAH mengendarai sepeda motor diperkirakan 40 s/d 50 km/jam;
Bahwa sewaktu Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang berjalan dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan diperkirakan 70 s/d 80 km/jam setiba di tempat kejadian jalan sedikit menikung ke kiri (dilihat dari Juai-Paringin) kemudian lurus mobil Dump Truck yang Terdakwa kemudikan tersebut terlalu melebar ke kanan (tekor) yang kemudian Terdakwa banting ke kiri terus di depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh IPANSYAH berjalan searah ke Paringin kemudian Terdakwa berusaha menyalip IPANSYAH tersebut, akan tetapi pada saat menyalip IPANSYAH tersebut depan sebelah kiri mobil Dump Truck menyenggol stang sepeda motor yang dikendarai IPANSYAH yang kemudian IPANSYAH terjatuh dan Terdakwa merasa ban belakang sebelah kiri melindas sesuatu dan berbunyi meletus kemudian Terdakwa langsung berhenti dan turun dan melihat IPANSYAH sudah terjatuh dengan luka parah di bagian kepala dan IPANSYAH meninggal dunia di tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson pada saat akan mendahului IPANSYAH tersebut dan Terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan atau mengerem dan setelah terjadi senggolan tersebut, Terdakwa sempat menghindar akan tetapi ban belakang Dump Truck sebelah kiri melindas IPANSYAH;
Bahwa selama Terdakwa bisa mengemudi mobil, Terdakwa belum pernah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) karena Terdakwa belum punya uang;
Bahwa Terdakwa bisa mengemudi mobil sudah 1,6 tahun sedangkan Terdakwa bisa mengemudikan mobil jenis Truck baru sekitar 6 bulan;
Bahwa Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan ini kondisi fisik Terdakwa sehat dan tidak dalam pengaruh apapun, sedangkan kondisi jalan lurus, beraspal baik, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, dan terdapat pemukiman penduduk;
Bahwa mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan saat terjadi kecelakaan tersebut milik orang lain dan Terdakwa sebagai sopir angkut;
Bahwa ada Surat Kesepakatan Damai secara tertulis tanggal 7 November 2015 antara Terdakwa dengan keluarga IPANSYAH yaitu HARTATI dan Terdakwa telah memberikan bantuan santunan untuk acara pemakaman dan selamatan kepada keluarga IPANSYAH. Selanjutnya Terdakwa menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut yang menyebabkan IPANSYAH meninggal dunia dan Terdakwa meminta maaf kepada keluarga IPANSYAH atas kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/06/BLUD RSU-BLG/2015 tanggal 5 November 2015 yang ditandatangani oleh dr. ARYSIA ANDHINA selaku dokter pada Rumah Sakit Balangan, dengan kesimpulan: dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut (IPANSYAH Bin BALI) maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki, umur kurang lebih lima puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, gigi tidak ditemukan kelainan, ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang terbuka pada bagian kepala kanan;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.3/166/RSUD-BLG/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 2015 oleh Rumah Sakit Umum Daerah Balangan menyatakan IPANSYAH telah meninggal dunia di tempat kejadian pada hari Kamis tanggal 5 November 2015;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengemudikan adalah memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati, kurang cermat (berpikir), ceroboh atau bertindak kurang terarah sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar pukul 12.30 Wita tepatnya di Desa Mangkayahu Kec. Paringin Kab. Balangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO yang dikendarai IPANSYAH. Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Juai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO yang dikendarai IPANSYAH berjalan searah dari Juai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa. Adapun kecepatan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan tersebut diperkirakan 70 s/d 80 km/jam dengan persneling gigi 4 (empat) sedangkan kecepatan IPANSYAH mengendarai sepeda motor diperkirakan 40 s/d 50 km/jam;
Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang berjalan dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan diperkirakan 70 s/d 80 km/jam setiba di tempat kejadian jalan sedikit menikung ke kiri (dilihat dari Juai-Paringin) kemudian lurus mobil Dump Truck yang Terdakwa kemudikan tersebut terlalu melebar ke kanan (tekor) yang kemudian Terdakwa banting ke kiri terus di depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh IPANSYAH berjalan searah ke Paringin kemudian Terdakwa berusaha menyalip IPANSYAH tersebut, akan tetapi pada saat menyalip IPANSYAH tersebut depan sebelah kiri mobil Dump Truck menyenggol stang sepeda motor yang dikendarai IPANSYAH yang kemudian IPANSYAH terjatuh dan Terdakwa merasa ban belakang sebelah kiri melindas sesuatu dan berbunyi meletus kemudian Terdakwa langsung berhenti dan turun dan melihat IPANSYAH sudah terjatuh dengan luka parah di bagian kepala dan IPANSYAH meninggal dunia di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson pada saat akan mendahului IPANSYAH tersebut dan Terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan atau mengerem dan setelah terjadi senggolan tersebut, Terdakwa sempat menghindar akan tetapi ban belakang Dump Truck sebelah kiri melindas IPANSYAH. Bahwa selama Terdakwa bisa mengemudi mobil, Terdakwa belum pernah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) karena Terdakwa belum punya uang dan Terdakwa bisa mengemudi mobil sudah 1,6 tahun sedangkan Terdakwa bisa mengemudikan mobil jenis Truck baru sekitar 6 bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan ini kondisi fisik Terdakwa sehat dan tidak dalam pengaruh apapun, sedangkan kondisi jalan lurus, beraspal baik, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, dan terdapat pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan saat terjadi kecelakaan tersebut milik orang lain dan Terdakwa sebagai sopir angkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD karena kurang berhati-hatinya yang disebabkan Terdakwa yang berjalan dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan diperkirakan 70 s/d 80 km/jam dari arah Juai-Paringin berusaha menyalip sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO yang dikendarai oleh IPANSYAH yang berjalan searah ke Paringin tetapi pada saat menyalip IPANSYAH tersebut depan sebelah kiri mobil Dump Truck menyenggol stang sepeda motor yang dikendarai IPANSYAH kemudian IPANSYAH terjatuh dan ban belakang sebelah kiri mobil tersebut melindas IPANSYAH kemudian Terdakwa langsung berhenti dan turun dan melihat IPANSYAH sudah terjatuh dengan luka parah di bagian kepala. Adapun kelalaian Terdakwa lainnya adalah Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson pada saat akan mendahului IPANSYAH tersebut, Terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan atau mengerem, serta Terdakwa tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan bisa mengemudi mobil sudah 1,6 tahun sedangkan bisa mengemudikan mobil jenis Truck baru sekitar 6 bulan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan ada korban manusia yaitu IPANSYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini merupakan akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyebabkan matinya orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar pukul 12.30 Wita tepatnya di Desa Mangkayahu Kec. Paringin Kab. Balangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO yang dikendarai IPANSYAH. Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan berjalan dari Juai menuju ke Paringin sedangkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO yang dikendarai IPANSYAH berjalan searah dari Juai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa. Adapun kecepatan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang Terdakwa kemudikan sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan tersebut diperkirakan 70 s/d 80 km/jam dengan persneling gigi 4 (empat) sedangkan kecepatan IPANSYAH mengendarai sepeda motor diperkirakan 40 s/d 50 km/jam;
Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang berjalan dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan diperkirakan 70 s/d 80 km/jam setiba di tempat kejadian jalan sedikit menikung ke kiri (dilihat dari Juai-Paringin) kemudian lurus mobil Dump Truck yang Terdakwa kemudikan tersebut terlalu melebar ke kanan (tekor) yang kemudian Terdakwa banting ke kiri terus di depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh IPANSYAH berjalan searah ke Paringin kemudian Terdakwa berusaha menyalip IPANSYAH tersebut, akan tetapi pada saat menyalip IPANSYAH tersebut depan sebelah kiri mobil Dump Truck menyenggol stang sepeda motor yang dikendarai IPANSYAH yang kemudian IPANSYAH terjatuh dan Terdakwa merasa ban belakang sebelah kiri melindas sesuatu dan berbunyi meletus kemudian Terdakwa langsung berhenti dan turun dan melihat IPANSYAH sudah terjatuh dengan luka parah di bagian kepala dan IPANSYAH meninggal dunia di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/06/BLUD RSU-BLG/2015 tanggal 5 November 2015 yang ditandatangani oleh dr. ARYSIA ANDHINA selaku dokter pada Rumah Sakit Balangan, dengan kesimpulan: dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut (IPANSYAH Bin BALI) maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki, umur kurang lebih lima puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, gigi tidak ditemukan kelainan, ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang terbuka pada bagian kepala kanan. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.3/166/RSUD-BLG/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 2015 oleh Rumah Sakit Umum Daerah Balangan menyatakan IPANSYAH telah meninggal dunia di tempat kejadian pada hari Kamis tanggal 5 November 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD yang mengalami kecelakaan lalu lintas dari arah Juai menuju ke Paringin tepatnya di Desa Mangkayahu Kec. Paringin Kab. Balangan dengan IPANSYAH yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO berjalan searah dari Juai ke Paringin tepatnya di depan Terdakwa karena pada saat Terdakwa berusaha menyalip IPANSYAH tetapi depan sebelah kiri mobil Dump Truck menyenggol stang sepeda motor yang dikendarai IPANSYAH kemudian IPANSYAH terjatuh dan ban belakang sebelah kiri mobil tersebut melindas IPANSYAH sehingga menyebabkan IPANSYAH meninggal dunia di tempat kejadian tersebut pada tanggal hari Kamis tanggal 5 November 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Tunggal telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 bersifat kumulatif atau alternatif yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat kepada Terdakwa perlu dijatuhi pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14a ayat (1) KUHP, apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis, atau karena Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14b ayat (1) KUHP bahwa masa percobaan bagi kejahatan paling lama tiga tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14b ayat (2) KUHP bahwa masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada Terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat hanya akan menetapkan syarat umum tetapi tidak menerapkan syarat khusus untuk Terpidana dalam masa percobaannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan baik terhadap korban khususnya maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa, bagi korban maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan Terdakwa telah selesai dan kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidak perlu menahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan (karena dilakukan penangguhan penahanan) dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD Nomor: 0327073/KS/2015;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO Nomor: 0275400/KS/2015;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi HATNIAH Binti H. TOHAJAT (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu IPANSYAH Bin BALI (Alm);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah;
Terdakwa telah memberikan bantuan santunan untuk acara pemakaman dan selamatan kepada keluarga IPANSYAH Bin BALI (Alm);
Adanya Surat Kesepakatan Damai secara tertulis tanggal 7 November 2015 antara Terdakwa dengan keluarga IPANSYAH Bin BALI (Alm) yaitu HARTATI;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol.: DA 1182 BD Nomor: 0327073/KS/2015;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa AHMAD JUMAIDI Bin MOLYADI.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru No. Pol.: DA 6475 YO Nomor: 0275400/KS/2015;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi HATNIAH Binti H. TOHAJAT (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD DZULHAQ, S.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh AHMAD DILLAH, SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD DZULHAQ, S.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
AHMAD DILLAH, SH,.