806/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ok. M Jamil No. 01
Also in 16 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima
PUTUSAN
Nomor 806/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: Agung Kuswandono, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Agus Amiwijaya, SH., MH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Lulus Hadi P., SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. Firmansyah, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Riksi A. Sompie, SH., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-28/BC/2013, Tanggal 12 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. WANA JINGGA TIMUR, NPWP 01.348.067.8-218.000, Jenis Usaha: Perdagangan, Pembangunan, Perindustrian, Pengangkutan, Jasa, dan Pertanian, tempat kedudukan di Jalan Desa Koto Inuman Kuantan, Sengingi, alamat korespondensi: Menara Palma Lantai 27, di Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh: Dedy Sumardi, pekerjaan Direktur PT. Wana Jingga Timur, tempat tinggal di Jalan Garuda 5 Blok B ii No. 2 PCI, RT. 006 RW. 012, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, berdasarkan Akte Notaris Linda Herawati, SH., Nomor 37 tanggal 7 Oktober 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40430/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
1. Latar Belakang;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 atas ekspor CPO dikenakan Bea Keluar. Di mana besarnya tarif bea keluar yang dikenakan tergantung dari Harga Ekspor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap bulannya. Dan Harga Ekspor serta Tarif Bea Keluar yang digunakan untuk menghitung Bea Keluar adalah yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean;
Bahwa Pemohon Banding akan melakukan ekspor CPO pada tanggal 31 Januari 2011 dan mengajukan PEB Nomor: 000124 kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tembilahan dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor tanggal 5 Februari 2011. Pemohon Banding telah membayar bea keluar atas ekspor CPO tersebut sebesar Rp.1.407.502.880;
Bahwa Pada tanggal 26 Agustus 2011 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-177/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| PEB Nomor: 000124 | KEP-177/WBC.03/2011 | |
| Tarif Bea Keluar | 20,00% | 25,00% |
| Harga Ekspor | USD 1.112,00/MT | USD 1.194,00/MT |
| Kurs Pajak | Rp.9.041,00 | Rp.9.030,00 |
| Bea Keluar | Rp.1.407.502.880,00 | Rp.1.886.818.500,00 |
| Kurang Dibayar | - | Rp.479.316.000,00 |
2. Pokok Sengketa;
Bahwa merujuk pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-177/WBC.03/2011, atas ekspor CPO yang dilakukan sesuai dokumen PEB Nomor: 000124 tanggal 31 Januari 2011 terdapat kurang bayar bea keluar sebesar Rp.479.316.000,00;
3. Ketentuan Formal Banding;
Bahwa merujuk pada Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, dengan ini diinformasikan sebagai berikut:
Bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 000124 atas ekspor CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disampaikan Terbanding pada tanggal 31 Januari 2011 (Lampiran 1) dan atas bea keluar yang terhutang telah dilunasi pada tanggal 31 Januari 2011 melalui Bank Mandiri dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Lampiran 2);
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan No. KEP-177/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Pemohon Banding sesuai PEB nomor 000124 (Lampiran 3);
Bahwa Terbanding baru mengirimkan keputusan ini pada tanggal 14 September 2011 melalui Pos. Sesuai Pasal 35 UU Pengadilan Pajak, jangka waktu surat Banding harus diterima oleh Pengadilan Pajak adalah dihitung dari tanggal diterimannya Keputusan yang dbanding. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 12 tanggal diterima antara lain adalah tanggal stempel pos pengiriman. Dengan demikian jatuh tempo pemasukkan surat banding atas Keputusan Nomor: KEP-177/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 adalah tanggal 11 Nopember 2011;
Bahwa begitu pula dengan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 11 Nopember 2011. Dan atas Surat Keputusan Nomor : KEP-177/WBC.03/2011 tersebut, Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp.479.316.000 pada tanggal 26 Oktober 2011 (Lampiran 4);
4. Ketentuan Material Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, berikut ini adalah uraian dasar penetapan kembali perhitungan Bea keluar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan alasan beserta penjelasan banding kami atas penetapan tersebut:
Bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-177/WBC.03/2011 tersebut Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas PEB Pemohon Banding Nomor 000124 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB nomor 000124 tanggal 31 Januari 2011 dengan mencantumkan Tanggal Perkiraan Ekspor 5 Februari 2011, berupa Crude Palm Oil (CPO) dengan pos tarif 1511.10.00.00 dan ditetapkan Harga Ekspor USD 1.112,00/MT (dan/atau), Tarif Bea Keluar 20,00% (dan/atau), Kurs Rp 9.041,00;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 (“PMK 214”) tentang Pemungutan Bea Keluar, Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2008 yang berlaku pada tanggal 22 Maret 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-177/ WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor terhadap barang ekspor berupa CPO telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan beserta lampirannya tersebut:
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor namun atas terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 000124 tanggal 31 Januari 2011 dan telah diekspor pada tanggal 8 Februari 2011, ditetapkan Tarif Bea Keluar 25,00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.194,00/MT (dan/atau), Kurs Rp 9.030,00;
Bahwa dengan demikian atas PEB Nomor: 000124 terdapat kekurang bayar Bea Keluar sebesar Rp 479.316.000;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut diatas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa atas PEB Nomor: 000124, tanggal Perkiraan Ekspor tercantum adalah tanggal 5 Februari 2011 dan ternyata realisasi ekspor terjadi pada tanggal 8 Februari 2011. Keterlambatan realisasi ekspor ini bukan karena kesengajaan Pemohon Banding akan tetapi karena kapal yang akan mengangkut CPO milik Pemohon Banding baru tiba di pelabuhan Bayas pada tanggal 6 Februari 2011 dan baru dapat sandar di dermaga pada tanggal 06 Februari 2011;
Bahwa dokumen pabean berupa PEB Nomor: 000124 disampaikan ke Terbanding pada tanggal 31 Januari 2011 dan sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 (“PER-40”) tanggal 23 Desember 2008 eksportir menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor. Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju keluar daerah pabean;
Bahwa dalam PEB Nomor: 000124, dicantumkan tanggal perkiraan ekspor tanggal 5 Februari 2011 dari maksimal yang dimungkinkan oleh peraturan yaitu 7 Februari 2011. Pencantuman tanggal perkiraan ekspor yang tidak maksimal 7 hari dari tanggal pendaftaran PEB karena barang yang akan di ekspor telah siap di pelabuhan dan kapal yang akan mengangkut diperkirakan telah berada di sekitar pelabuhan Bayas;
Bahwa ternyata kapal tiba di pelabuhan Bayas terlambat dari tanggal yang diperkirakan. Kedatangan kapal yang terlambat sampai di pelabuhan Bayas adalah hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding;
Bahwa sesuai Pasal 7 ayat 5 PMK 214, pembetulan tanggal perkiraan ekspor untuk ekspor di luar kawasan pabean hanya dapat dilakukan jika tanggal yang baru tidak melampaui tanggal yang dibetulkan. Dalam kasus Pemohon Banding kapal meninggalkan pelabuhan bayas tanggal 7 Februari 2011, melewati tanggal 5 Februari 2011, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan atas PEB Nomor: 000124 tersebut. Ketentuan yang menyatakan pembetulan tanggal perkiraan ekspor tidak boleh melampui tanggal yang dibetulkan menurut Pemohon Banding tidak tepat, sepanjang jangka waktu 7 hari belum terlampaui seharusnya pembetulan yang melampui tanggal yang dibetulkan dapat diperkenankan;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa, “Barang yang di muat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah Pabean dianggap telah diekspor”. CPO telah dimuat ke kapal pada tanggal 6 Februari 2011 dan selesai pada tanggal 7 Februari 2011, tepat 7 hari dari tanggal PEB didaftarkan (sesuai peraturan dalam PER-40) maka Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan atas PEB tersebut karena secara peraturan CPO dianggap telah di ekspor dan Terbanding yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan Bayas tidak melakukan pencegahan atas keberangkatan kapal tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat 7 Peraturan PER-40 jo Pasl 8 ayat 2 PMK 214, atas kasus Pemohon Banding jika tidak dilakukan pembatalan atas PEB maka atas Pemohon Banding tidak diberikan pelayanan ekspor. Dengan berangkatnya kapal dan tidak ada tindakan dari Terbanding maka menurut Pemohon Banding PEB yang menjadi dasar dari ekspor tersebut tidak bermasalah;
Bahwa karena Terbanding tetap memberikan pelayanan ekspor dan kapal dapat berangkat meninggalkan pelabuhan Bayas, maka menurut Pemohon Banding PEB Nomor: 000124 tidak bermasalah dan bea keluar yang dibayar adalah benar;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya penetapan tersebut dapat dibatalkan;
5. Kesimpulan, Permohonan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seharusnya atas PEB Nomor: 000124 tidak dikeluarkan Penetapan Kembali Bea Keluar;
Bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-177/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40430/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruh permohonan banding PT. Wana Jingga Timur, NPWP 01.348.067.8-218.000, Jenis Usaha: Perdagangan, Pembangunan, Perindustrian, Pengangkutan, Jasa, dan Pertanian, beralamat di Jalan Desa Koto Inuman Kuantan Sengingi, alamat korespondensi : Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6, Jakarta Selatan 12950 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-177/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh PT. Wana Jingga Timur dan menetapkan atas ekspor 700,00 MT Crude Palm Oil in Bulk dengan PEB Nomor 000124 tanggal 31 Januari 2011, klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 20%, Harga Ekspor USD 1.112,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp 9.041,00/USD sehingga Bea Keluar yang seharusnya dibayar adalah :
| URAIAN | TONASE | HPE (USD) | TARIF BK (%) | NTMU (KURS) (RP/USD) | BEA KELUAR (RP) |
| Diberitahukan | 700,00 | 1.112,00 | 20% | 9.041,00 | 1.407.502.880,00 |
| Seharusnya | 700,00 | 1.112,00 | 20% | 9.041,00 | 1.407.502.880,00 |
| Kurang bayar | 0,00 | ||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40430/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 28 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-28/BC/2013, Tanggal 12 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 13 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-389/SP.52/AB/II/2013, Tanggal 13 Februari 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 13 Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Maret 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 13 Februari 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40430/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 28 September 2012, telah dilakukan pada Tanggal 10 Oktober 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./
ttd./H. Yulius, SH., MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754