210/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 210/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS - ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS bersama dengan Terdakwa II. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (Satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 210/Pid.Sus/2017/PN.Bls
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
I. Nama : JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS;
Tempat lahir : Tuan Jaya – Lubuk Linggau (Sumatera Selatan);
Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun / 10 Maret 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Dusun IV A Widodo RT.13 Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
II. Nama : ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI;
Tempat lahir : Wonorejo – (Sumatera Selatan);
Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun / 06 September 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun III Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik tanggal 13 Pebruari 2017 nomor : SP.Han/10/I/2017/Reskrim, sejak tanggal 13 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 04 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, tanggal 28 Pebruari 2017 Nomor:-B.-7509/N.4.14.3/Epp.1/2/2017 sejak tanggal 5 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017;
Penuntut Umum tanggal 11 April 2017 Nomor: Print-834/N.4.14.3/Epp.2/2017, sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 17 April 2017 berdasarkan Penetapan Nomor: 210/Pen.Pid/2017/PN.Bls, sejak tanggal 17 April 2017 sampai dengan 16 Mei 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 8 Mei 2017 Nomor: 210/Pen.Pid/2017/PN.Bls sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 15 Juli 2017.
Terdakwa menghadapi perkaranya dengan didampingi Penasehat Hukum, WINDRAYANTO, SH., dan FARIZAL, SH. yaitu Advokat yang berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 99 Telp 08127607077 Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Pebruari 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis dibawah Register Nomor 46/SKK/IV/2017/PN.Bls tanggal 17 April 2017.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 210/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 17 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 210/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 17 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana (Requisitor) dengan Nomor Register Perkara: PDM-94/BKS/04/2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum pada persidangan hari Kamis, tanggal 15 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS bersama dengan TerdakwaII. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI telah terbukti dan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) yakni, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS bersama dengan TerdakwaII. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, denda masing-masing selama 3 (Tiga) bulan Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), subsidair masing-masing selama 3 (Tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa:
89 (Delapan puluh sembilan) ekor hewan trenggiling dengan rincian;
80 (Delapan puluh) ekor Hewan Trenggiling Dalam Keadaan Hidup;
(Dilepasliarkan ke habitatnya dikawasan TN.Zamrud Kabupaten Siak Provinsi Riau pada titik koordinat N.00’40’30,51” E.102”16’45,41” sesuai dengan Berita Acara Pelestarian Trenggiling (Manis Javanica) Nomor: BA.305/BBKSDARiau/BIDTEK/2/2017 tanggal 14 Pebruari 2017)
9 (Sembilan) ekor hewan Trenggiling dalam keadaan mati.
(Barang bukti tidak dapat diselamatkan lagi karena sudah mulai membusuk dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti tanggal 14 Pebruari 2017).
6 (Enam) buah keranjang.
1 (Satu) unit timbangan merk Henherr.
89 (Delapan puluh sembilan) karung pembungkus hewan Trenggiling.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (Satu) lembar Surat Izin mengemudi atas nama Jhony Irawan.
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Jhony Irawan Alias Jhon Bin Abas.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda beserta kunci mobil.
1 (Satu) lembar STNKB Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda.
1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi atas nama Rohimin.
Dikembalikan kepada Terdakwa II. Rohimin Alias Rohim Bin Dahuli.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 2534 HD milik Sdr. Herman beserta STNK dan kunci mobil.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fasko Buana Alias Sifas Bin Syarippudin.
Membebankan Terdakwa I. JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS bersama dengan TerdakwaII. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa (Pledoii) dan Penasehat Hukum Para terdakwa yang masing-masing secara lisan yang pada pokoknya sama-sama meminta keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya yang seharusnya mengetahui “benda” yang dikirimnya adalah berupa Hewan Trenggiling yang merupakan Hewan yang dilindungi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Para Terdakwamelakukan perbuatannya tersebut semata-mata untuk mendapat upah guna mencukupi kebutuhannya sehari-hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonan Terdakwa secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair ------- Bahwa Terdakwa I Jhony Irawan Alias Jhon Bin Abas bersama-sama terdakwa II Rohimin Alias Rohim Bin Dahuli pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln.Jendral Sudirman Desa Sungai Siput Kec.Siak Kecil Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatanmana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Subsidair ------- Bahwa Terdakwa I Jhony Irawan Alias Jhon Bin Abas bersama-sama terdakwa II Rohimin Alias Rohim Bin Dahuli pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln.Jendral Sudirman Desa Sungai Siput Kec.Siak Kecil Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yakni menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Perbuatanmana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RIKI HERMAWAN SINUKABAN, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa sampai dengan persidangan ini keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 sekira jam 16.30 WIB, saksi bersama-sama dengan Sdr.SEDARI melakukan Patroli jalan kaki di Seputran Hukum Polsek Siak Kecil, ketika melewati jalan Jenderal Sudirman Sungai Siput ada 2 Unit Mobil Kijang Inova terparkir dipinggir jalan, ketika mendekati mobil tersebut, maka saksi mencium ada aroma berbau aneh seperti bau Hewan Trenggiling dari mobil INNOVA berwarna Silver bernomor Polisi BG 1246 MW tersebut.
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan saksi, lalu selanjutnya saksi diperintahkan untuk menangkap Para Terdakwa;
Bahwa orang yang ada didalam mobil tersebut adalah berjumlah 4 (Empat) orang yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki;
Bahwa setelah dilakukan diinterogasi, maka diketahui peran masing-masing orang yang berada didalam mobil tersebut, yaitu: Terdakwa I. Jhony Irawan adalah orang yang diperintahkan untuk membawakan barang kiriman dari seseorang yang bernama Herman di Lubuk Linggau kepada Sdr. Ita didaerah sekitar Sei Pakning-Bengkalis, selanjutnya Terdakwa berperan sebagai Supir mobil Rental-an, sementara 2 (Dua) orang laki-laki lain yang berada didalam mobil tersebut adalah teknisi yang hendak memperbaiki mobil tersebut karena rusak;
Bahwa pada saat ditanyakan di-TKP, maka Para Terdakwa sepertinya tidak mengetahui bahwa Hewan yang dikirimnya tersebut adalah Trenggiling. Hewan yang dilindungi oleh Pemerintah.
Bahwa saksi mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut, maka Para Terdakwa masing-masing menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi SEDARI, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa sampai dengan persidangan ini keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 sekira jam 16.30 WIB, saksi bersama-sama dengan Sdr.RIKI HERMAWAN SINUKABAN melakukan Patroli jalan kaki di Seputran Hukum Polsek Siak Kecil, ketika melewati jalan Jenderal Sudirman Sungai Siput ada 2 Unit Mobil Kijang Inova terparkir dipinggir jalan, ketika mendekati mobil tersebut, maka saksi mencium ada aroma berbau aneh seperti bau Hewan Trenggiling dari mobil INNOVA berwarna Silver bernomor Polisi BG 1246 MW tersebut.
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan saksi, lalu selanjutnya saksi diperintahkan untuk menangkap Para Terdakwa;
Bahwa orang yang ada didalam mobil tersebut adalah berjumlah 4 (Empat) orang yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki;
Bahwa setelah dilakukan diinterogasi, maka diketahui peran masing-masing orang yang berada didalam mobil tersebut, yaitu: Terdakwa I. Jhony Irawan adalah orang yang diperintahkan untuk membawakan barang kiriman dari seseorang yang bernama Herman di Lubuk Linggau kepada Sdr. Ita didaerah sekitar Sei Pakning-Bengkalis, selanjutnya Terdakwa berperan sebagai Supir mobil Rental-an, sementara 2 (Dua) orang laki-laki lain yang berada didalam mobil tersebut adalah teknisi yang hendak memperbaiki mobil tersebut karena rusak;
Bahwa pada saat ditanyakan di-TKP, maka Para Terdakwa sepertinya tidak mengetahui bahwa Hewan yang dikirimnya tersebut adalah Trenggiling. Hewan yang dilindungi oleh Pemerintah.
Bahwa saksi mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut, maka Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
SUPRIYONO, keterangannya dibacakan dipersidangan dan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa sampai dengan persidangan ini keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 sekira jam 07.00 WIB, saksi ditelepon oleh Sdr. Bambang (DPO) yang menyuruh saksi mengendarai mobil BG 2534 HD berwarna Hitam milik Sdr. Herman untuk menjemput mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II karena mengalami kerusakan;
Bahwa sdr. Bambang adalah anak buah Sdr. Herman.
Bahwa kemudian saksi berangkat jam 07.30 WIB bersama-sama dengan Sdr. Fasco Buana dengan menggunakan Mobil Inova berwarna Hitam No.Pol BG 1246 MW;
Bahwa setelah sampai ditempat tujuan maka saksi berjumpa dengan Sdr. Jhoni yang menyuruh saksi untuk mencari air yang akan digunakan untuk mengisi radiator mobil yang dikendarai oleh Sdr. Jhoni;
Bahwa setelah diperbaiki, maka Mobil Inova yang digunakan para terdakwa dapat digunakan kembali;
Bahwa kemudian Sdr. Fasco Buana disuruh oleh Terdakwa I. Jhoni untuk ikut menemani sekedar untuk mengantisipasi apabila mobil tersebut rusak kembali.
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp.2.300.000,00 (Dua juta tiga ratus ribu Rupiah).
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama, namun sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Jend Sudirman Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, tiba-tiba datang polisi yang kemudian melakukan interogasi dan menangkap Para Terdakwa.
Bahwa saksi mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, maka Para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
FASKO BUANA Alias SIFAS Bin SYARIPPUDIN, keterangannya dibacakan dipersidangan dan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa sampai dengan persidangan ini keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 sekira jam 07.00 WIB, saksi ditelepon oleh Sdr. Bambang (DPO) yang menyuruh saksi Supriyono mengendarai mobil BG 2534 HD berwarna Hitam milik Sdr. Herman untuk menjemput mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II karena mengalami kerusakan;
Bahwa sdr. Bambang adalah anak buah Sdr. Herman.
Bahwa kemudian saksi Supriyono berangkat jam 07.30 WIB dengan menggunakan Mobil Inova berwarna Hitam No.Pol BG 1246 MW bersama-sama dengan Saksi;
Bahwa setelah sampai ditempat tujuan maka saksi Supriyono berjumpa dengan Sdr. Jhoni yang menyuruh saksi Supriyono untuk mencari air yang akan digunakan untuk mengisi radiator mobil yang dikendarai oleh Sdr. Jhoni;
Bahwa setelah diperbaiki oleh saksi, maka Mobil Inova yang digunakan para terdakwa dapat digunakan kembali;
Bahwa kemudian Saksi disuruh oleh Terdakwa I. Jhoni untuk ikut menemani sekedar untuk mengantisipasi apabila mobil tersebut rusak kembali.
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama, namun sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Jend Sudirman Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, tiba-tiba datang polisi yang kemudian melakukan interogasi dan menangkap Para Terdakwa.
Bahwa saksi mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, maka Para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum didalam pembuktiannya telah mengajukan Ahli MUSLINO, S.Si, didengar pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan pendapatnya dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan pendapat kepada Penyidik Polri, yang dibuat didalam Berita Acara Pemeriksaan dalam Berkas Perkara ini, telah dipaca, dilakukan tidak dibawah tekanan, dipahami dan ditanda-tangani;
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya, Ahli menerangkan bahwa Satwa Trenggiling dikenal sebagai Malu-malu tergolong Satwa;
Bahwa Trenggiling merupakan Satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal tanggal 27 Januari 1999 dalam urutan ke-41 dengan Nama Latin Manis Javanica (Trenggiling) dan merupakan turunan dari Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 19990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka terhadap Satwa Trenggiling tidak dapat untuk ditangkap, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diniagakan atau diperjual belikan, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati.
Bahwa Trenggiling dengan nama Ilmiah Manis Javanica (Desmarest 1982) masuk dalam Klasifikasi Klas: Mamalia Ordo: Pholidota (Hewan menyusui)), Famili: Manidae.
Bahwa Trenggiling dilindungi karena populasinya yang sedikit, perkembang-biakan dan rentang melahirkan yang cukup lama dan tinggal ditempat tertentu saja.
Bahwa Trenggiling diperjual-belikan karena Hewan tersebut memiliki nilai jual yang cukup tinggi mulai dari daging dan sisiknya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABBAS, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan dibuat didalam BAP Tersangka Berkas Perkara.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa dimintai oleh Sdr. Herman untuk mengantarkan Barang Kiriman kepada Seseorang yang disebut bernama ITA di Sei Pakning Kab. Bengkalis;
Bahwa dengan menggunakan mobil sewaan (Rentalan) berupa Kijang Inova berwarna Silver Bernomor Polisi BG 1246 MW milik orang tua Terdakwa II. Rohimin, maka Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Kab. Bengkalis.
Bahwa kemudian didalam perjalanan menuju Kab. Bengkalis ternyata Mobil yang dikendarai mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian Terdakwa I. Jhoni menghubungi Sdr. Herman (DPO) karena mobil yang dikendarai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengalamai kerusakan;
Bahwa dari keterangannya Sdr. Herman menyuruh Saksi Fasco Buana dan Saksi Supriyono untuk datang menyusul Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memperbaiki;
Bahwa dengan mengendarai mobil Kijang Inova berwarna Hitam bernomor Polisi BG 2534 HD, Saksi Supriyono datang bersama-sama dengan Saksi FASCO BUANA;
Bahwa tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 pukul 16.30 WIB, sesaat setelah melakukan perbaikan Mobil Inova BG 1246 MW tersebut, maka datang Polisi setempat melakukan interogasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, sementara Saksi Supriyono dan Saksi Fasco Buana tidak dijadikan tersangka;
Bahwa peran terdakwa I. adalah mengirimkan barang kiriman yang ternyata merupakan Trenggiling, hewan yang dilindungi, sementara Terdakwa II. Berperan sebagai Supir dari mobil rentalan yang digunakan terdakwa I, Saksi Supriyono sebagai orang yang mengendarai Mobil Innova BM 2543 HD dengan tujuan membawa Teknisi (Saksi FASCO BUANA).
Bahwa terdakwa mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Terdakwa II. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan dibuat didalam BAP Tersangka Berkas Perkara.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa dimintai oleh Terdakwa I. untuk mengantarkan Terdakwa II. Ke Sei Pakning Kab. Bengkalis;
Bahwa dengan menggunakan mobil sewaan (Rentalan) berupa Kijang Inova berwarna Silver Bernomor Polisi BG 1246 MW milik orang tua Terdakwa II. Rohimin, maka Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Kab. Bengkalis.
Bahwa kemudian didalam perjalanan menuju Kab. Bengkalis ternyata Mobil yang dikendarai mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian Terdakwa I. Jhoni menghubungi Sdr. Herman (DPO) karena mobil yang dikendarai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengalamai kerusakan;
Bahwa dari keterangannya Sdr. Herman menyuruh Saksi Fasco Buana dan Saksi Supriyono untuk datang menyusul Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memperbaiki;
Bahwa dengan mengendarai mobil Kijang Inova berwarna Hitam bernomor Polisi BG 2534 HD, Saksi Supriyono datang bersama-sama dengan Saksi FASCO BUANA;
Bahwa tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 pukul 16.30 WIB, sesaat setelah melakukan perbaikan Mobil Inova BG 1246 MW tersebut, maka datang Polisi setempat melakukan interogasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, sementara Saksi Supriyono dan Saksi Fasco Buana tidak dijadikan tersangka;
Bahwa peran terdakwa I. adalah mengirimkan barang kiriman yang ternyata merupakan Trenggiling, hewan yang dilindungi, sementara Terdakwa II. Berperan sebagai Supir dari mobil rentalan yang digunakan terdakwa I, Saksi Supriyono sebagai orang yang mengendarai Mobil Innova BM 2543 HD dengan tujuan membawa Teknisi (Saksi FASCO BUANA).
Bahwa terdakwa mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti didalam perkara in casu berupa:
89 (Delapan puluh sembilan) ekor hewan trenggiling dengan rincian;
80 (Delapan puluh) ekor Hewan Trenggiling Dalam Keadaan Hidup;
(Dilepasliarkan ke habitatnya dikawasan TN.Zamrud Kabupaten Siak Provinsi Riau pada titik koordinat N.00’40’30,51” E.102”16’45,41” sesuai dengan Berita Acara Pelestarian Trenggiling (Manis Javanica) Nomor: BA.305/BBKSDARiau/BIDTEK/2/2017 tanggal 14 Pebruari 2017)
9 (Sembilan) ekor hewan Trenggiling dalam keadaan mati.
(Barang bukti tidak dapat diselamatkan lagi karena sudah mulai membusuk dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti tanggal 14 Pebruari 2017).
6 (Enam) buah keranjang.
1 (Satu) unit timbangan merk Henherr.
89 (Delapan puluh sembilan) karung pembungkus hewan Trenggiling.
1 (Satu) lembar Surat Izin mengemudi atas nama Jhony Irawan.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda beserta kunci mobil.
1 (Satu) lembar STNKB Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda.
1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi atas nama Rohimin.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 2534 HD milik Sdr. Herman beserta STNK dan kunci mobil.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis dan telah pula diperlihatkan dipersidangan dalam tahap pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan serta ditambah dengan adanya bukti surat yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah ditemukan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 09.30 WIB Terdakwa II Rohimin Alias Rohim Bin Dahuli dengan mengendari Sebuah Mobil sewaan berupa TOYOTA Kijang Inova BG 1246 MW dengan ditumpangi Terdakwa I. Jhoni Irawan Bin Abas pergi dari Sumatera Selatan menuju Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
Bahwa didalam perjalanan menuju Kab. Bengkalis ternyata Mobil yang dikendarai mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian Terdakwa I. Jhoni menghubungi Sdr. Herman (DPO) karena mobil yang dikendarai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengalamai kerusakan;
Bahwa dari keterangannya Sdr. Herman menyuruh Saksi Fasco Buana dan Saksi Supriyono untuk datang menyusul Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memperbaiki;
Bahwa dengan mengendarai mobil Kijang Inova berwarna Hitam bernomor Polisi BG 2534 HD, Saksi Supriyono datang bersama-sama dengan Saksi FASCO BUANA;
Bahwa tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 pukul 16.30 WIB, sesaat setelah melakukan perbaikan Mobil Inova BG 1246 MW tersebut, maka datang saksi SEDARI bersama-sama dengan Saksi RIKI HERMAWAN SINUKABAN (Keduanya Anggota POLRI Sektor Siak Kecil) melakukan Patroli jalan kaki di Seputaran Hukum Polsek Siak Kecil, ketika melewati jalan Jenderal Sudirman Sungai Siput ada 2 Unit Mobil Kijang Inova terparkir dipinggir jalan, ketika mendekati mobil tersebut, maka saksi mencium ada aroma berbau aneh seperti bau Hewan Trenggiling dari mobil INNOVA berwarna Silver bernomor Polisi BG 1246 MW tersebut.
Bahwa setelah melakukan interogasi, diketahui bahwa peran terdakwa I. adalah mengirimkan barang kiriman yang ternyata merupakan Trenggiling, hewan yang dilindungi, sementara Terdakwa II. Berperan sebagai Supir dari mobil rentalan yang digunakan terdakwa I, Saksi Supriyono sebagai orang yang mengendarai Mobil Innova BM 2543 HD dengan tujuan membawa Teknisi (Saksi FASCO BUANA).
Bahwa para saksi dan Para Terdakwa mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepada mereka secara masing-masing yaitu:
89 (Delapan puluh sembilan) ekor hewan trenggiling dengan rincian;
80 (Delapan puluh) ekor Hewan Trenggiling Dalam Keadaan Hidup;
(Dilepasliarkan ke habitatnya dikawasan TN.Zamrud Kabupaten Siak Provinsi Riau pada titik koordinat N.00’40’30,51” E.102”16’45,41” sesuai dengan Berita Acara Pelestarian Trenggiling (Manis Javanica) Nomor: BA.305/BBKSDARiau/BIDTEK/2/2017 tanggal 14 Pebruari 2017)
9 (Sembilan) ekor hewan Trenggiling dalam keadaan mati.
(Barang bukti tidak dapat diselamatkan lagi karena sudah mulai membusuk dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti tanggal 14 Pebruari 2017).
6 (Enam) buah keranjang.
1 (Satu) unit timbangan merk Henherr.
89 (Delapan puluh sembilan) karung pembungkus hewan Trenggiling.
1 (Satu) lembar Surat Izin mengemudi atas nama Jhony Irawan.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda beserta kunci mobil.
1 (Satu) lembar STNKB Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda.
1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi atas nama Rohimin.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 2534 HD milik Sdr. Herman beserta STNK dan kunci mobil.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya yang berbentuk Subsidaritas;
Menimbang, bahwa karena bersifat Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang tersusun dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, kemudian Majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut dengan perbuatan terdakwa dengan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah setiap orang yang menjadi subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakyta yang terungkap dipersidangan bahwa Para terdakwa (Identitas Para terdakwa) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan Para terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan Para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Para terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur berikutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini disusun dengan elemen-elemen unsur alternatif, yaitu:
Menangkap Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, atau
Melukai Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, atau
Membunuh Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, atau
Menyimpan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, atau
Memiliki Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, atau
Memelihara Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, atau
Mengangkut Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, atau
Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup.
Menimbang, bahwa karena elemen-elemen unsur yang ditandai tanda koma “ , ” tersebut bersifat alternatif, maka setelah bermusyawarah Majelis Hakim berpendapat bahwa elemen unsur yang paling relevan adalah “Mengangkut Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa kerangka defenisi (Tinjauan Pustaka) sebagai berikut:
Mengangkut adalah mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan kepada (Vide: Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI Versi Online/daring-Dalam Jaringan, Website: HTTP//kbbi.web.id, tanggal 19 Juni 2017, 11.28 WIB)
Satwa adalah segala macam jenis sumber daya alam hewani yang berasal dari hewan yang hidup didarat, air dan udara. Satwa juga dikenal dengan sebutan hewan atau binatang. (Vide: Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelesatarian Alam, 1993)
Satwa yang dilindungi adalah satwa yang populasinya jarang atau satwa yang berada dalam bahaya kepunahan (Vide: Pasal 20 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990)
Dalam Keadaan Hidup adalah dalam keadaan masih bernyawa dengan kondisi keadaan medical yang bernafas.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, ekadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum perkara A quo, yaitu angka:
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 09.30 WIB Terdakwa II Rohimin Alias Rohim Bin Dahuli dengan mengendari Sebuah Mobil sewaan berupa TOYOTA Kijang Inova BG 1246 MW dengan ditumpangi Terdakwa I. Jhoni Irawan Bin Abas pergi dari Sumatera Selatan menuju Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
Bahwa didalam perjalanan menuju Kab. Bengkalis ternyata Mobil yang dikendarai mengalami kerusakan;
Bahwa kemudian Terdakwa I. Jhoni menghubungi Sdr. Herman (DPO) karena mobil yang dikendarai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengalamai kerusakan;
Bahwa dari keterangannya Sdr. Herman menyuruh Saksi Fasco Buana dan Saksi Supriyono untuk datang menyusul Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memperbaiki;
Bahwa dengan mengendarai mobil Kijang Inova berwarna Hitam bernomor Polisi BG 2534 HD, Saksi Supriyono datang bersama-sama dengan Saksi FASCO BUANA;
Bahwa tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 pukul 16.30 WIB, sesaat setelah melakukan perbaikan Mobil Inova BG 1246 MW tersebut, maka datang saksi SEDARI bersama-sama dengan Saksi RIKI HERMAWAN SINUKABAN (Keduanya Anggota POLRI Sektor Siak Kecil) melakukan Patroli jalan kaki di Seputaran Hukum Polsek Siak Kecil, ketika melewati jalan Jenderal Sudirman Sungai Siput ada 2 Unit Mobil Kijang Inova terparkir dipinggir jalan, ketika mendekati mobil tersebut, maka saksi mencium ada aroma berbau aneh seperti bau Hewan Trenggiling dari mobil INNOVA berwarna Silver bernomor Polisi BG 1246 MW tersebut.
Bahwa setelah melakukan interogasi, diketahui bahwa peran terdakwa I. adalah mengirimkan barang kiriman yang ternyata merupakan Trenggiling, hewan yang dilindungi, sementara Terdakwa II. Berperan sebagai Supir dari mobil rentalan yang digunakan terdakwa I, Saksi Supriyono sebagai orang yang mengendarai Mobil Innova BM 2543 HD dengan tujuan membawa Teknisi (Saksi FASCO BUANA).
Bahwa para saksi dan Para Terdakwa mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepada mereka secara masing-masing yaitu:
89 (Delapan puluh sembilan) ekor hewan trenggiling dengan rincian;
80 (Delapan puluh) ekor Hewan Trenggiling Dalam Keadaan Hidup;
(Dilepasliarkan ke habitatnya dikawasan TN.Zamrud Kabupaten Siak Provinsi Riau pada titik koordinat N.00’40’30,51” E.102”16’45,41” sesuai dengan Berita Acara Pelestarian Trenggiling (Manis Javanica) Nomor: BA.305/BBKSDARiau/BIDTEK/2/2017 tanggal 14 Pebruari 2017)
(Sembilan) ekor hewan Trenggiling dalam keadaan mati.
(Barang bukti tidak dapat diselamatkan lagi karena sudah mulai membusuk dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti tanggal 14 Pebruari 2017).
6 (Enam) buah keranjang.
1 (Satu) unit timbangan merk Henherr.
89 (Delapan puluh sembilan) karung pembungkus hewan Trenggiling.
1 (Satu) lembar Surat Izin mengemudi atas nama Jhony Irawan.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda beserta kunci mobil.
1 (Satu) lembar STNKB Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda.
1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi atas nama Rohimin.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 2534 HD milik Sdr. Herman beserta STNK dan kunci mobil.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa:
Perbuatan pidana (feit atau delict) adalah terjadi di sepanjang jalan awal pengantaran hingga ditemukan dan ditangkap oleh pihak Kepolisian di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Waktu dan tempat perkara (Locus dan Tempus) adalah terjadi didalam Mobil Kijang INNOVA warna Silver bernomor Polisi BG 1246 MW diJalan Jendral Sudirman Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 pukul 16.30 WIB;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan sedang berada didalam Mobil Kijang INNOVA warna Silver bernomor Polisi BG 1246 MW yang ditumpangi oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Supriyono, Saksi Fasco Buana dan 89 (Delapan puluh sembilan) ekor Trenggiling dalam keadaan hidup;
Bahwa fakta hukum adanya 89 (Delapan puluh sembilan) ekor Trenggiling dalam keadaan hidup diatas tumpangan Mobil Kijang INNOVA warna Silver bernomor Polisi BG 1246 MW inilah yang menjadi perbuatan Materiil Terdakwa I dan Terdakwa II dalam elemen unsur “Mengangkut”;
Bahwa namun demikian perbuatan materiil tersebut haruslah tersusun atas peranan yang melekat didalam serangkaian perbuatan yang dilakukan lebih dari subyek hukum (Plurar subject) namun pertimbangannya terbagi didalam unsur deelneming sesudah unsur ini;
Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Ahli in casu, Trenggiling selain dilindungi, namun juga Populasinya semakin langka;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “Mengangkut satwa liar dalam keadaan hidup” telah terpenuhi.
Ad.3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa pengaturan mengenai pasal penyertaan dalam melakukan tindak pidana terdapat dalam KUHPidana yaitu Pasal 55 dan Pasal 56, dari ketentuan dalam KUHPidana tersebut dapat disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam kajian hukum pidana Pasal 55 KUHP secara teoritik dikenal dengan istilah deelneming atau penyertaan.
Menimbang, bahwa deelneming atau penyertaan adalah berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari 1 (Satu) orang, sehingga harus dicari peranan dan tanggung-jawab masing-masing pelaku dari peristiwa pidana itu, sehingga secara deelneming teory dalam konstruksi logika hukum pidana maka tidak mungkin ada didalam peristiwa pidana diantara pelaku memiliki kedudukan dan peranan yang sejajar atau kolektif tanpa bisa menunjukkan peran masing-masing pelaku karena hal tersebut sama saja dengan tidak sempurnanya pembuktian serta tidaklah pula bisa semua pelaku adalah sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan. (Vide: BAB III tentang prinsip-prinsip deelneming atau penyertaan pada Daderchap on deelneming doorgelicht: “Onderzoek naar het functioneren van de regeling van daderschap en deelneming in de rechtpraktijk tegen de achtergrond van een bespreking van het NEDERLANDSE en Oostenrijkse recht – VAKGROEP STRAFRECHT EN CRIMONOLOGIE, oleh Prof. Mr. B.F. KEULEN, Prof. Mr. F. Vellinga-Schootstre, Mr. AA Van Dijk, Mr. KK Lindenberg, dan Mr. H.D Wolswijk produksi Ministerie Van Justice Auteurscrechten Voobehouder; Wete schappelijk Onderzoek-en Documentatie Centrum (WODC); Tahun 2010 dan sejajar dengan doktrin pidana oleh Prof. Moeljatno, SH tentang setidak-tidaknya subjek hukum melakukan unsur perbuatan pidana namun harus memiliki kaitan erat ketika melakukan pidana dalam Buku Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan-Delik-Delik Penyertaan, 1983, hal.111, sebagaimana dikutip juga oleh Ali Boediarto, SH; Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Pidana, IKAHI, 2000, hal.120-122; ed.84);
Menimbang, bahwa jika diperhatikan secara sederhana sekalipun rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah jelas menguraikan bahwa konteks penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersusun atas: 1). Yang Melakukan, 2). Yang Menyuruh Melakukan, 3). Yang Turut Serta Melakukan, dan 4). Yang Sengaja Melakukan. Berdasarkan uraian tersebut, maka adalah tidak mungkin dalam pembuktian Pasal 55 KUHPidana dalam pemeriksaan perkara pidananya, pasal ini dinyatakan “TERBUKTI” hanya dengan menyimpulkan adanya kerjasama kolektif saja tanpa menunjukkan peran dari masing-masing pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim in casu memperhatikan secara komprehensif tentang penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, maka diketahui bahwa peran Terdakwa I. JHONI Alias JHON Bin ABAS bersama-sama dengan terdakwa II. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI adalah orang yang melakukan pengangkutan Trenggiling dengan tujuan diantarkan kepada pemesannya, sementara perbuatan tersebut dipengaruhi oleh adanya suruhan dari orang yang menyuruh melakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini beralasan hukum untuk dinyatakan terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Primair pada Dakwaan Perkara A quo telah terpenuhi, maka Dakwaa Subsidaritasnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana, namun lamanya pemidanaan tersebut adalah berdasarkan dari kebenaran hakiki dan perasaan hati masyarakat yang bersumber dari peranan subyek hukum didalam sebuah “feit”;
Menimbang, bahwa perbuatan materiil terdakwa adalah melakukan pengangkutan atas barang yang sepatutnya diketahui dilindungi undang-undang, yang tentunya harus diberlakukan setelah undang-undang itu disahkan, sementara ketidaktahuan terhadap aturan undang-undang tersebut tentunya bukan hal yang dapat dimaafkan, namun secara progresif dapat diskala-kan, karena masih menyisakan bagian sehingga feit itu sendiri dapat terjadi. Masih terdapat para pemburu Trenggiling yang secara masif melakukan pemburuannya, masih terdapat bagian kejahatan orang yang menampung Trenggiling si hewan langka, dan masih berkeliaran para Pedagang dipasar gelap.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program dalam melindungi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan secara sungguh-sungguh berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa melakukan perbuatannya sekedar untuk mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap Terdakwa masih ada, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri telah menetapkan penyitaan terhadap barang bukti perkara A quo, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap barang bukti, kecuali terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 2534 HD milik Sdr. Herman beserta STNK dan kunci mobil. Majelis Hakim berpendapat karena barang bukti tersebut dari saksi dan peruntukannya hanya sebagai alat transportasi Saksi Supriyono dan Saksi Fasco Buana yang bertujuan untuk memperbaiki mobil yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang rusak, sehingga beralasan hukum untuk mengembalikan Mobil tersebut kepada yang berhak melalui saksi Supriyono (Vide: Berita Acara Penyitaan Kepolisian tentang Penyitaan Barang Bukti berupa 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 2534 HD disita dari Sdr. SUPRIYONO).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS bersama dengan TerdakwaII. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup”. Sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JHONY IRAWAN Alias JHON Bin ABAS bersama dengan TerdakwaII. ROHIMIN Alias ROHIM Bin DAHULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Para terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
89 (Delapan puluh sembilan) ekor hewan trenggiling dengan rincian;
80 (Delapan puluh) ekor Hewan Trenggiling Dalam Keadaan Hidup;
(Dilepasliarkan ke habitatnya dikawasan TN.Zamrud Kabupaten Siak Provinsi Riau pada titik koordinat N.00’40’30,51” E.102”16’45,41” sesuai dengan Berita Acara Pelestarian Trenggiling (Manis Javanica) Nomor: BA.305/BBKSDARiau/BIDTEK/2/2017 tanggal 14 Pebruari 2017)
9 (Sembilan) ekor hewan Trenggiling dalam keadaan mati.
(Barang bukti tidak dapat diselamatkan lagi karena sudah mulai membusuk dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan Barang Bukti tanggal 14 Pebruari 2017).
6 (Enam) buah keranjang.
1 (Satu) unit timbangan merk Henherr.
89 (Delapan puluh sembilan) karung pembungkus hewan Trenggiling.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (Satu) lembar Surat Izin mengemudi atas nama Jhony Irawan.
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Jhony Irawan Alias Jhon Bin Abas.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda beserta kunci mobil.
1 (Satu) lembar STNKB Nomor Polisi BG 1246 MW atas nama Abdullah Thohir Kaisinda.
1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi atas nama Rohimin.
Dikembalikan kepada Terdakwa II. Rohimin Alias Rohim Bin Dahuli.
1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 2534 HD milik Sdr. Herman beserta STNK dan kunci mobil.
Dikembalikan kepada yang berhak, melalui Saksi SUPRIYONO.
Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh DR. SUTARNO., SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ZIA UL JANNAH IDRIS, SH. dan WIMMI D SIMARMATA, SH., putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan diibantu oleh IKHWAN,SH Panitera pana Pengadilan Negeri Bengkalis serta dihadiri oleh SRI HARIYATI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis, dihadapan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIA UL JANNAH IDRIS, SH. DR.SUTARNO, S.H.,M.H.
WIMMI D SIMARMATA.S.H.
Panitera Pengganti,
IKHWAN, S.H.